Back to announcement
20231018_WINR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31459866_lamp1.pdf
Other Text extracted WINRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Batam, 18 Oktober 2023
No : 18/X/DIR/2023
Lamp :1
Kepada Yth
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190
Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan
Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan lampiran terkait penjelasan tertulis dari Perseroan atas surat Bursa Efek Indonesia (BEI)
No. S-08956/BEI.PP3/10-2023 yang telah kami terima melalui system SPE IDXNET pada tanggal 17 Oktober
2023 perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek.
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang beredar di kalangan investor yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan/keputusan pemodal-investor dalam memutuskan transaksi jual beli efek
perseroan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang beredar di kalangan investor yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan/keputusan pemodal-investor dalam memutuskan transaksi jual beli efek
perseroan.
Page 2
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang beredar di kalangan investor yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan/keputusan pemodal-investor dalam memutuskan transaksi jual beli efek
perseroan.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.
04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka mengingat
nilai transaksi yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023 dan tanggal 13 Oktober 2023.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
mendatang)?
Jawaban:
Perseoran belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk rencana
korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, Corporate
Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Berdasarkan hasil konfirmasi, pemegang saham utama tidak memiliki rencana untuk melepas kepemilikan saham
pada Perseroan.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.