Back to announcement
20231019_MPXL_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31459958_lamp2.pdf
Other Text extracted MPXLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MPX LOGISTICS INTERNATIONAL Tbk
Gold Coast Office Tower Lt. 19, Jalan Pantai Indah Kapuk Barat No 1
Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta
Telp 021-50111701 Email : corsec@mpxlogistic.com Web : www.mpxlogistic.com
No: 008/SP/MPXL-SEC/OJK/X/2023 Jakarta, 19 Oktober 2023
Kepada Yth.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 5th Fl.
JI. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta 12190
Up : Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral
Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim
Dengan Hormat,
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT MPX Logistics International Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat ("Perseroan") bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 17
Oktober 2023, Direksi Perseroan telah memutuskan pembagian dividen interim dari hasil laba Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebesar Rp 1,- (satu rupiah) per saham ("Dividen Interim”)
kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran Dividen Interim
sebagai berikut:
Jadwal Pelaksanaan untuk Saham Perseroan yang Berada di Penitipan Kolektif:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 27 Oktober 2023
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 30 Oktober 2023
- Cum Dividen di Pasar Tunai : 31 Oktober 2023
- Ex dividen di Pasar Tunai : 1 November 2023
- Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim) : 31 Oktober 2023
- Pelaksanaan Pembayaran : 17 November 2023
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (recording date) Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB(selanjutnya disebut
"Pemegang Saham yang Berhak").
3. Pembayaran Dividen Interim:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima
pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran akan
dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekeningnya secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, PT Sinartama Gunita.
Page 2
PT MPX LOGISTICS INTERNATIONAL Tbk
Gold Coast Office Tower Lt. 19, Jalan Pantai Indah Kapuk Barat No 1
Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta
Telp 021-50111701 Email : corsec@mpxlogistic.com Web : www.mpxlogistic.com
4. Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena
itu Para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang disyaratkan, yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau
RSR paling lambat 31 Oktober 2023 pukul 16:00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)
sebesar 30%;
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dimasukkan dalam
penitipan Kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan penghindaran
Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang -Undang No. 36 tahun 2008 serta
mnyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan di KSEI, dengan
menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-
10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal
26 sebesar 20%; dan
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan Koletif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat, yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan P3B, wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang – Undang No. 36 tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada RSR paling lambat tanggal 18 Oktober 2023 pukul
16:00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalan Peraturan Direktorat Jenderal
Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
d. Menurut Ketentuan peraturan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (WPODN) tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan
realisasi investasi. Lebih lanjut, apabila WPOPDN tidak memenuhi ketentuan investasi, maka atas dividen yang
diterima oleh SPOPDN; sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9) dan
Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18)
Demikian ini kami sampaikan, atas perhatian dan kejasamanya kami ucapakan terima kasih.
Hormat Kami,
PT MPX Logistics International Tbk
Nilam Sari Siregar
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.