Back to announcement
20231018_HRUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31459911_lamp1.pdf
Other Text extracted HRUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
PT. HARUM ENERGY Tbk. A Deutsche Bank Building, 9th Floor HARUM v energy Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia Tel. (62-21) 39831283 Fax. (62-21) 39831289 No. :063/HE/X/2023 Jakarta, 18 Oktober 2023 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kementrian Keuangan RI Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Pinjaman Modal Kerja dan Investasi PT Harum Energy Tbk. kepada Entitas Anak Dengan ini, kami untuk dan atas nama PT Harum Energy Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”), berikut ini kami sampaikan: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Harum Energy Tbk. Telepon 1021 - 39831288 Faksimili 1021 - 39831289 Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@harumenergy.com 1. | Tanggal Kejadian 17 Oktober 2023. Jenis Informasi Pinjaman modal kerja dan investasi Perseroan kepada Entitas Anak. Uraian Informasi Perseroan memberikan pendanaan kepada entitas anak Perseroan sebesar USD300.000.000 atau nilai setaranya dalam Rupiah (“Transaksi”) untuk membiayai investasi entitas anak Perseroan dalam PT Blue Sparking Energy, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan menjalankan usaha di bidang pengolahan dan pemurnian nikel (“BSE”). BSE saat ini sedang mengembangkan suatu proyek high-pressure acid leaching yang berlokasi di Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek tersebut dirancang untuk memproduksi nickel-cobalt hydroxide intermediate product 'MHP — Mixed Hydroxide Precipitate) dengan kapasitas terpasang tahunan sek'tar 67.000 ton (#1096) setara nikel dan sekitar 7.500 ton (#10X) kobalt, termasuk dengan fasilitas dan infrastruktur pendukungnya (“Proyek”). Adapun aliran dana atas Transaksi dari Perseroan kepada entitas anak Perseroan untuk keperluan pengembangan dan pembangunan Proyek tersebut didanai oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman kepada PT Harum Nickel Perkasa (“HNP”) dan selanjutnya, HNP memberikan pendanaan kepada PT Tanito Harum Nickel (“THN”). Masing-masing pendanaan tersebut, baik ketika disalurkan dari Perseroan kepada HNP maupun dari HNP repada THN didasarkan pada suatu perjanjian antara pihak- pihak terkait. Dalam hal ini, masing-masing HNP dan THN merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan investasi pada pertambangan nikel dan pengolahannya. Sesuai dengan tujuan dari Transaksi untuk membiayai investasi entitas anak Perseroan dalam Proyek yang dikembangkan oleh BSE, dan dengan merujuk pada
Page 2 OCR 0.952
HARUM Genergy PT. HARUM ENERGY Tbk. Deutsche Bank Building, 9th Floor Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289 Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 2 Oktober 2023 yang menginformasikan bahwa THN dan BSE telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman pada tanggal 29 September 2023 sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh THN kepada BSE dengan jumlah sebanyak- banyaknya USD500.00C.000 atau nilai setaranya dalam Rupiah, maka dana dari Transaksi yang telah diterima oleh THN untuk selanjutnya akan dialirkan kepada BSE sebagai bagian dari dana pinjaman yang ditarik oleh BSE berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman terseput. Transaksi merupakan suatu transaksi material berdasarkan POJK 17, dengan nilai transaksi lebih dari 2096 dari ekuitas Perseroan. Adapun, pihak-pihak dalam Transaksi, HNP dan THN, keduanya merupakan pihak terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9996 secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK 17, Transaksi tersebut di atas tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. dan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. POJK 17. Lebih lanjut, transaksi tersebut merupakan suatu bentuk investasi dalam cakupan kegiatan usaha utama HNP dan THN sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai pelaksanaan aktivitas perusahaan holding dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara berkelanjutan untuk keperluan modal kerja dan investasi entitas anak Perseroan terkait. 4. | Dampak kejadian, informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan Usaha Emiten atau Perusahaan Publik Tidak ada dampak material dari Transaksi terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Adapun dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagaimana diinformasikan dalam Keterbukaan Informasi yang diterbitkan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2023. 5. | Keterangan lain-lain Tidak ada. Demikian laporan ini kami sampaikan, untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Harum Energy Tbk. T. H#RUM ENERGY Tbk. Ray A. Gunara Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.