Skip to content
Back to announcement

20231018_HRUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31459911_lamp1.pdf

Other Text extracted HRUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.935
PT. HARUM ENERGY Tbk.
A Deutsche Bank Building, 9th Floor
HARUM v energy Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia
Tel. (62-21) 39831283 Fax. (62-21) 39831289

No. :063/HE/X/2023 Jakarta, 18 Oktober 2023

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementrian Keuangan RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Perihal : Pinjaman Modal Kerja dan Investasi PT Harum Energy Tbk. kepada Entitas Anak

Dengan ini, kami untuk dan atas nama PT Harum Energy Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17”), berikut ini kami sampaikan:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Harum Energy Tbk.

Telepon 1021 - 39831288
Faksimili 1021 - 39831289
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@harumenergy.com

1. | Tanggal Kejadian 17 Oktober 2023.

Jenis Informasi Pinjaman modal kerja dan investasi Perseroan kepada Entitas Anak.

Uraian Informasi Perseroan memberikan pendanaan kepada entitas anak Perseroan sebesar
USD300.000.000 atau nilai setaranya dalam Rupiah (“Transaksi”) untuk membiayai
investasi entitas anak Perseroan dalam PT Blue Sparking Energy, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan menjalankan
usaha di bidang pengolahan dan pemurnian nikel (“BSE”).

BSE saat ini sedang mengembangkan suatu proyek high-pressure acid leaching yang
berlokasi di Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah.
Proyek tersebut dirancang untuk memproduksi nickel-cobalt hydroxide
intermediate product 'MHP — Mixed Hydroxide Precipitate) dengan kapasitas
terpasang tahunan sek'tar 67.000 ton (#1096) setara nikel dan sekitar 7.500 ton
(#10X) kobalt, termasuk dengan fasilitas dan infrastruktur pendukungnya
(“Proyek”).

Adapun aliran dana atas Transaksi dari Perseroan kepada entitas anak Perseroan
untuk keperluan pengembangan dan pembangunan Proyek tersebut didanai oleh
Perseroan dalam bentuk pinjaman kepada PT Harum Nickel Perkasa (“HNP”) dan
selanjutnya, HNP memberikan pendanaan kepada PT Tanito Harum Nickel (“THN”).
Masing-masing pendanaan tersebut, baik ketika disalurkan dari Perseroan kepada
HNP maupun dari HNP repada THN didasarkan pada suatu perjanjian antara pihak-
pihak terkait. Dalam hal ini, masing-masing HNP dan THN merupakan suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, bergerak
dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan investasi pada pertambangan nikel
dan pengolahannya.

Sesuai dengan tujuan dari Transaksi untuk membiayai investasi entitas anak
Perseroan dalam Proyek yang dikembangkan oleh BSE, dan dengan merujuk pada

Page 2 OCR 0.952
HARUM Genergy

PT. HARUM ENERGY Tbk.

Deutsche Bank Building, 9th Floor

Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia
Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289

Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 2
Oktober 2023 yang menginformasikan bahwa THN dan BSE telah menandatangani
Perjanjian Fasilitas Pinjaman pada tanggal 29 September 2023 sehubungan dengan
pemberian fasilitas pinjaman oleh THN kepada BSE dengan jumlah sebanyak-
banyaknya USD500.00C.000 atau nilai setaranya dalam Rupiah, maka dana dari
Transaksi yang telah diterima oleh THN untuk selanjutnya akan dialirkan kepada BSE
sebagai bagian dari dana pinjaman yang ditarik oleh BSE berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman terseput.

Transaksi merupakan suatu transaksi material berdasarkan POJK 17, dengan nilai
transaksi lebih dari 2096 dari ekuitas Perseroan. Adapun, pihak-pihak dalam
Transaksi, HNP dan THN, keduanya merupakan pihak terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 9996 secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK 17, Transaksi tersebut di atas tidak
wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
dan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. POJK 17.

Lebih lanjut, transaksi tersebut merupakan suatu bentuk investasi dalam cakupan
kegiatan usaha utama HNP dan THN sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai
pelaksanaan aktivitas perusahaan holding dalam rangka menghasilkan pendapatan
usaha dan dijalankan secara berkelanjutan untuk keperluan modal kerja dan
investasi entitas anak Perseroan terkait.

4. | Dampak kejadian,
informasi tersebut
terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan,
atau kelangsungan
Usaha Emiten atau
Perusahaan Publik

Tidak ada dampak material dari Transaksi terhadap kegiatan operasional, hukum,
atau kelangsungan usaha Perseroan. Adapun dampak terhadap kondisi keuangan
Perseroan adalah sebagaimana diinformasikan dalam Keterbukaan Informasi yang
diterbitkan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2023.

5. | Keterangan lain-lain

Tidak ada.

Demikian laporan ini kami sampaikan, untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Harum Energy Tbk.

T. H#RUM ENERGY Tbk.

Ray A. Gunara
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published18 Oct 2023
Pages2
Characters5,162
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result