Skip to content
Back to announcement

20231018_PRIM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31459931_lamp2.pdf

Other Text extracted PRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Tanggapan Permintaan Penjelasan Lanjutan

 A. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
 1. Berdasarkan poin 2a tanggapan Perseroan agar dapat dijelaskan rencana Perseroan apabila Bapak
    Andry selaku pemilik tanah tidak berminat untuk menjual tanah atau tidak berminat untuk melakukan
    perpanjangan kerjasama.
    Perseroan tetap dapat bertumbuh baik secara organik maupun anorganik. Perseroan juga terus
    mengembangkan RS yang telah berjalan, melalui peningkatan kapasitas dan ekspansi gedung
    untuk menambah jenis layanan yang memiliki permintaan pasar cukup besar.


 2. Berdasarkan poin 2d tanggapan Perseroan, agar dapat disampaikan ada/tidaknya hubungan pihak
    berelasi antara Perseroan dengan Andry bukan antara MPN dengan Bapak Andry.
    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Andry.


 3. Berdasarkan poin 3 tanggapan Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
    a. Apa yang dimaksud status clean and clear dan dokumen pendukung yang mendasari status clean
       and clear?
        Berdasarkan kesepakatan antara Perseroan dan Djurpian, tanah tersebut harus diproses
        bersama-sama kepada pihak yang berwenang menurut ketentuan hukum pertanahan, dan
        diserahkan kepada Perseroan dalam bentuk Sertipikat Hak Guna Bangunan. Dokumen
        Sertipikat tersebut yang akan mendasari status clean and clear.


    b. Apakah tanah yang dimaksud sedang dalam sengketa?
        Berdasarkan informasi dari penjual, tanah dimaksud tidak dalam status sengketa


    c. Apakah tanah yang dimaksud sudah digunakan oleh Perseroan?
        Tanah yang dimaksud belum digunakan oleh Perseroan


    d. Sumber dana untuk pengembangan tanah.
        Sumber dana untuk pengembangan tanah dapat berasal dari internal Perseroan atau
        pinjaman pihak ketiga.


    e. Sehubungan target perolehan tanah adalah di semester 2 tahun 2024, agar dijelaskan:
        1) Waktu yang diperlukan untuk mengembangkan tanah hingga siap beroperasi.
            Waktu yang diperlukan untuk mengembangkan tanah hingga siap beroperasi penuh
            adalah kurang lebih 3 tahun sejak lahan siap dibangun.


        2) Pihak yang akan menjalankan pengemnbangan tanah tersebut.
            Perseroan yang akan melakukan pengembangan atas tanah tersebut.
Page 2
       3) Sumber dana untuk pengembangan tanah tersebut.
           Sumber dana untuk pengembangan tanah dapat berasal dari internal Perseroan atau
           pinjaman pihak ketiga.


       4) Dalam hal, target waktu perolehan tanah tidak tercapai (batal atau mundur), bagaimana strategi
          Perseroan selanjutnya?
           Perseroan terus melakukan komunikasi secara intensif dengan penjual maupun
           perangkat pemerintah daerah dan badan yang memiliki kewenangan terkait. Adapun
           Perseroan juga memiliki rencana jangka panjang untuk bertumbuh secara
           berkelanjutan, dimana dapat bertumbuh baik secara organik maupun anorganik. Secara
           berkala, Perseroan melakukan survey terhadap daerah-daerah yang potensial untuk
           dikembangkan, sehingga mampu memperluas jangkauan, meningkatkan kapasitas dan
           menambah jenis layanan yang memiliki permintaan pasar cukup besar.


4. Berdasarkan poin 4b tanggapan Perseroan, agar dapat dijelaskan latar belakang Perseroan menargetkan
   realisasi Akta Jual Beli (“AJB”) paling lambat setelah masa Pemilu atau semester 2 tahun 2024.
   Target tersebut berdasarkan perkiraan waktu pengurusan kepada pihak yang berwenang
   menurut ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.


B. Laporan Keuangan
1. Berdasarkan poin 1a, 2a, 2b, 5a tanggapan Perseroan bahwa terdapat kesalahan pengungkapan pada
   Catatan Atas Laporan Keuangan (“CALK”) per 30 Juni 2023. Agar dapat dijelaskan beberapa hal
   berikut:

   a. Upaya Perseroan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan pengungkapan pada CALK.
      Perseroan terus melakukan pengendalian internal atas operasional dan pembukuan
      Perseroan, namun atas laporan keuangan interim 30 Juni 2023, terdapat kesalahan
      pengungkapan yang ke depannya akan dilakukan pembetulan agar tidak terjadi kesalahan
      pengungkapan.

   b. Latar belakang kesalahan pengungkapan rincian piutang usaha berdasarkan umur piutang (aging)
      pada CALK No. 5 perihal Piutang Usaha.
      Latar belakang kesalahan pengungkapan umur piutang dikarenakan atas kesalahan
      pengungkapan di CALK yang selanjutnya Perseroan akan lebih memperhatikan kembali
      atas pengungkapan pada CALK.

   c. Latar belakang kesalahan pengungkapan rincian jenis persediaan dan hasil penelaahan kondisi fisik
      persediaan pada CALK No. 6 perihal Persediaan.
      Latar belakang kesalahan pengungkapan jenis persediaan dikarenakan atas kesalahan
      pengungkapan di CALK yang selanjutnya Perseroan akan lebih memperhatikan kembali
      atas pengungkapan pada CALK.


   d. Latar belakang kesalahan pengungkapan persentase penyeleasaian pada CALK No. 8 perihal Aset
      Tetap.
Page 3
       Latar belakang kesalahan pengungkapan persentase penyelesaian pada CALK No8
       dikarenakan atas kesalahan pengungkapan di CALK yang selanjutnya Perseroan akan lebih
       memperhatikan kembali atas pengungkapan pada CALK.

2. Berdasarkan poin 1a dan 1c tanggapan Perseroan, terdapat 58,9% piutang yang sudah jatuh tempo lebih
   dari kebijakan Terms of Payment (ToP) atau lebih dari 60 hari, atas piutang tersebut agar dapat
   dijelaskan beberapa hal berikut:

     a. Latar belakang piutang dimaksud belum dilunasi.
        Piutang yang lebih dari 60 hari terutama merupakan piutang atas Kemenkes dan BPJS,
        dimana Perseroan terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait, dan Perseroan
        berkeyakinan atas piutang tersebut dapat tertagih seluruhnya.

     b. Rencana Perseroan agar piutang yang dimaksud dapat tertagih.
        Perseroan terus melakukan upaya komunikasi dalam hal penagihan piutang tersebut.
        Perseroan berkeyakinan bahwa piutang tersebut dapat tertagih seluruhnya.

3. Berdasarkan poin 4b.2 tanggapan Perseroan, agar dapat dijelaskan latar belakang Perseroan
   menargetkan realisasi uang muka tersebut pada semester 2 tahun 2024.
   Target tersebut berdasarkan perkiraan waktu pengurusan kepada pihak yang berwenang
   menurut ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, hingga dapat dilakukan AJB.


4. Berdasarkan poin 5a tanggapan Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:

   a. Apakah yang dimaksud RS Medan berdasarkan tanggapan Perseroan adalah RS Royal Prima di
      Jalan Ayahanda?
      RS Medan berdasarkan tanggapan Perseroan adalah RS Royal Prima di Jalan Ayahanda

   b. Latar belakang atau kendala yang dihadapi sehingga belum adanya penambahan atas aset dalam
      penyelesaian pada RS Medan yang dimaksud.
      Tidak terdapat kendala atas pembangunan aset dalam penyelesaian RS Medan dimaksud.
      Pembangunan tetap berjalan sesuai dengan perencanaan dan telah berada di tahap finishing
      yang ditargetkan untuk selesai pada semester 1 tahun 2024.

   c. Dalam hal terdapat kendala, agar dapat dijelaskan upaya yang dilakukan Perseroan agar aset dalam
      penyelesaian dapat terealisasi ke aset tetap sesuai dengan target Perseroan pada semester I tahun
      2024.
      Tidak terdapat kendala atas pembangunan aset dalam penyelesaian dimaksud.

5. Berdasarkan poin 7a tanggapan Perseroan, agar dapat dijelaskan apakah sampai saat ini Bapak I
   Nyoman Ehrich Lister masih sebagai pemegang saham Universitas Prima Indonesia. Dalam hal masih
   sebagai pemegang saham Universitas Prima Indonesia, apakah Bapak I Nyoman Ehrich Lister sebagai
   pemegang saham pengendali?
   Bapak I Nyoman Ehrich Lister bukan pemegang saham Universitas Prima Indonesia.

6. Berdasarkan poin 7c tanggapan Perseroan, terdapat penghasilan lain-lain dari Universitas Prima
   Indonesia. Agar dapat dijelaskan latar belakang Perseroan tidak mencantumkan nama akun, nama pihak
   berelasi dan jumlah transaksi per periode 30 Juni 2023 pada CALK No. 24 perihal Sifat Relasi dan
   Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi sedangkan berdasarkan PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-
   Pihak Berelasi paragraf 18, sekurang-kurangnya pengungkapan meliputi jumlah transaksi.
Page 4
Perseroan tidak melakukan pengungkapan dikarenakan nilainya immaterial. Selanjutnya
perseroan akan mengungkapkan sesuai dengan PSAK 7.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published18 Oct 2023
Pages4
Characters8,353
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result