Skip to content
Back to announcement

20231018_BANK_Perubahan Profesi Penunjang_31459662_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BANK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
                                       (“Perseroan”)
                 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada :

Hari/Tanggal           : Rabu, 21 Juni 2023
Waktu                  : 08.00 WIB – Selesai
Tempat                 : Rapha Room 1 dan 2
Alamat                 : JS Luwansa Hotel and Convention Center
                        Jl. H. R. Rasuna Said No.22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan
                        Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940


Catatan               : Rapat ini juga diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan
                        menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
                        Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan

Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal            31
   Desember 2022 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
   (”volledig acquit et de charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
   anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
   Tahun Buku 2022;
2. Penetapan penggunaan laba / rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Penetapan paket remunerasi berikut tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan
   Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023
5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
6. Perubahan Pengurus Perseroan
7. Pelaporan realisasi penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Yang Hadir Dalam RUPST:

Secara Fisik :

Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris (Independen)       : Bapak Rudy Hamdani
Komisaris Independen                  : Ibu Fransisca Ekawati
Komisaris                             : Bapak Ationo Teguh Basuki

Direksi :
Presiden Direktur                     : Bapak Dyota Mahottama Marsudi
Direktur                              : Ibu Firdila Sari
                                               1/4
Page 2
             Direktur                                : Ibu Mayang Ekaputri
             Direktur Kepatuhan                      : Ibu Baiq Nadea Dzurriatin

             Secara Daring / Virtual
             Melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada
             pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) ("Tayangan RUPS") :

             Dewan Pengawas Syariah
             Ketua                                   : Tuan DR. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
             Anggota                                 : Tuan Sholahudin Al Aiyub

             Kuorum Kehadiran :
             RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 11.080.974.691 (sebelas miliar delapan puluh juta sembilan
             ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham atau mewakili 75,609% (tujuh
             puluh lima koma enam kosong sembilan persen) dari 14.655.628.317 (empat belas miliar enam ratus
             lima puluh lima juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh
             belas) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

             Pertanyaan Dan Jawaban :
             1. Untuk setiap mata acara rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata
                acara RUPST.
             2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan:
                Mata Acara Rapat Pertama : nihil
                Mata Acara Rapat Kedua      : nihil
                Mata Acara Rapat Ketiga     : nihil
                Mata Acara Rapat Keempat : nihil
                Mata Acara Rapat Kelima     : nihil
                Mata Acara Rapat Keenam : nihil
                Mata Acara Rapat Ketujuh : nihil

             Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
             Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
             berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan
             suara.

             Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

Mata Acara        Abstain         %        Tidak Setuju        %            Setuju           %          Total Setuju      %
 Pertama           300       0,0000027%         0             0%        11.080.974.391    99,99999%    11.080.974.691    100%
  Kedua             0            0%             0             0%        11.080.974.691       100%      11.080.974.691    100%
  Ketiga        1.625.680     0,01467%     110.989.700     1,00162%     10.968.332.311    98,98346%    10.969.984.991   98, 99%
 Keempat           300       0,0000027%     1.625.680        0,01467%     11.079.321.711   99,98508%   11.079.322.011   99,98%
  Kelima            0            0%        146.589.880       1,32289%     10.934.384.811   98,67710%   10.934.384.811   98,68%
 Keenam             0            0%        149.758.280       1,35149%     10.931.216.411   98,64850%   10.931.216.411   98,65%
 Ketujuh                                                  tidak dilakukan pemungutan suara

             Hasil Keputusan RUPST:

             Mata Acara Rapat Pertama
             Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan
             Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu)

                                                               2/4
Page 3
Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua) sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (”volledig acquit et de charge”) kepada Anggota Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan Anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).

Mata Acara Rapat Kedua
Tidak melakukan pembayaran Dividen untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).

Mata Acara Rapat Ketiga
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
  a. Menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
      Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023
      (dua ribu dua puluh tiga);
  b. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
      tersebut; serta
  c. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak
      dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
      perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam
      dan LK dan/atau Peraturan OJK.

Mata Acara Rapat Keempat
Menyetujui pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket Remunerasi berikut Tunjangan dan Fasilitas yang diberikan kepada Dewan
Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dengan memperhatikan kondisi
keuangan Perseroan;

Mata Acara Rapat Kelima
   1. Menyesuaikan pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman neraca dan
      laporan laba rugi dalam situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan
      memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

   2. Menyetujui untuk menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subtitusi, kepada Direksi
      Perseroan atau kuasa yang ditunjuk untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris
      termasuk menyusun kembali Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk itu dikuasakan
      menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala
      sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang
      dikecualikan sekaligus memohon persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini kepada
      instansi yang berwenang.

Mata Acara Rapat Keenam
1. Menyetujui:
    i. Mengangkat kembali tuan ATIONO TEGUH BASUKI sebagai Komisaris Perseroan;
   ii. Mengangkat kembali nyonya FRANSISCA EKAWATI sebagai Komisaris (Independen) Perseroan;
  iii. Mengangkat kembali nyonya BAIQ NADEA DZURRIATIN sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan;
  iv.  Mengangkat kembali tuan DR. H. M. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA sebagai Ketua Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan;
   v.  Mengangkat kembali tuan SHOLAHUDIN AL AIYUB, S.AG, M.SI sebagai Anggota Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan;

Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah


                                              3/4
Page 4
Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
-Presiden Komisaris (Independen)        : Bapak RUDY HAMDANI
-Komisaris                              : Bapak ATIONO TEGUH BASUKI
-Komisaris Independen                   : Ibu FRANSISCA EKAWATI

Direksi
-Presiden Direktur                      : Bapak DYOTA MAHOTTAMA MARSUDI
-Direktur                               : Ibu FIRDILA SARI
-Direktur                               : Ibu MAYANG EKAPUTRI
-Direktur Kepatuhan                     : Ibu BAIQ NADEA DZURRIATIN

Dewan Pengawas Syariah
-Ketua                                  : Bapak DR H.M ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
-Anggota                                : Bapak SHOLAHUDIN AL AIYUB

2. Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini, baik
   dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta,
   dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya
   maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan
   tersebut kepada pihak yang berwenang.

Mata Acara Rapat Ketujuh
Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31 (tiga
puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu, tanggal 21 (dua puluh satu) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

Demikian Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ini disampaikan, atas perhatian
dan perkenannya diucapkan terima kasih.


                                        Jakarta, 23 Juni 2023
                                     PT Bank Aladin Syariah Tbk


                                               Direksi




                                                 4/4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published18 Oct 2023
Pages4
Characters11,008
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Jun 2023 · –
Present11,080,974,691 (75.61%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
11,080,974,391
0.00%
Against
0
0.00%
Abstain
300
—
Agenda 2 approved
For
11,080,974,691
0.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
10,968,332,311
1.00%
Against
110,989,700
0.01%
Abstain
1,625,680
—
Agenda 4 approved
For
11,079,321,711
0.01%
Against
1,625,680
0.00%
Abstain
300
—
Agenda 5 approved
For
10,934,384,811
1.32%
Against
146,589,880
0.00%
Abstain
0
—
Agenda 6 approved
For
10,931,216,411
1.35%
Against
149,758,280
0.00%
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 358 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.0000027',
             'pct_for': '0',
             'pct_in_favor_total': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '300',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '11080974391',
             'votes_in_favor_total': '11080974691'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '0',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '11080974691',
             'votes_in_favor_total': '11080974691'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01467',
             'pct_for': '1.00162',
             'pct_in_favor_total': '98.98346',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '1625680',
             'votes_against': '110989700',
             'votes_for': '10968332311',
             'votes_in_favor_total': '10969984991'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0000027',
             'pct_for': '0.01467',
             'pct_in_favor_total': '99.98508',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '300',
             'votes_against': '1625680',
             'votes_for': '11079321711',
             'votes_in_favor_total': '11079322011'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '1.32289',
             'pct_in_favor_total': '98.67710',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'termasuk menyusun kembali Pasal 24 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, dan untuk itu dikuasakan '
                                'menghadap Notaris, menandatangani akta, '
                                'dokumen atau surat-surat, serta melakukan '
                                'segala sesuatu yang diperlukan untuk '
                                'tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada '
                                'yang dikecualikan sekaligus memohon '
                                'persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini '
                                'kepada instansi yang berwenang.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '146589880',
             'votes_for': '10934384811',
             'votes_in_favor_total': '10934384811'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '1.35149',
             'pct_in_favor_total': '98.64850',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dalam suatu akta notaris dan untuk itu '
                                'dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani '
                                'akta, dokumen atau surat-surat serta '
                                'melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
                                'untuk tercapainya maksud tersebut di atas '
                                'tanpa ada yang dikecualikan sekaligus '
                                'memberitahukan perubahan tersebut kepada '
                                'pihak yang berwenang.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '149758280',
             'votes_for': '10931216411',
             'votes_in_favor_total': '10931216411'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '75.609',
 'shares_present': '11080974691',
 'shares_total_voting': '14655628317'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result