Back to announcement
20260317_WSBP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32054672_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
__________________________________________________________________________________________________
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
__________________________________________________________________________________________________
Jakarta, 13 Maret 2026
Nomor : 111/III/2026
Hal. : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT WASKITA BETON PRECAST Tbk
Kepada Yth.
PT WASKITA BETON PRECAST Tbk
Di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT WASKITA BETON PRECAST Tbk”,
berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah
diselenggarakan pada:
A. Hari/Tanggal : Jumat, 13 Maret 2026
Waktu : Pukul 15.12 WIB s/d 15.34 WIB
Tempat : Auditorium Lantai 11 – Gedung Waskita Karya
Jl. MT. Haryono Kav. No.10, Jakarta Timur.
B. Mata Acara satu-satunya dari Rapat sesuai dengan Pemanggilan Rapat adalah
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DIREKSI
Direktur Utama : ANAK AGUNG GEDE SUMADI SUKA SEDANA;
Direktur Keuangan, Manajemen : FATHUL ANWAR;
Risiko & Legal
Direktur Operasi : ITUNG PRASAJA;
DEWAN KOMISARIS:
Plt. Komisaris Utama / : AHMAD SUBAGYA;
Komisaris Independen
Komisaris Independen : INDRA UTAMA;
- sedangkan RADEN MAS ARIS SANTOSA selaku Komisaris Utama Perseroan
berhalangan hadir dalam Rapat.
D. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara
elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut
“eASY.KSEI”):
Page 2
- PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk
disingkat PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk pemegang/pemilik 1 saham
seri A, 15.816.680.598 saham seri B, dan 200.877.098 saham seri C, yang diwakili
oleh RUDI PURNOMO selaku Direktur Business Strategic, Portofolio dan Human
Capital PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk, selaku kuasa dari
MUHAMMAD HANUGROHO selaku Direktur Utama PT WASKITA KARYA
(PERSERO) Tbk.
- Masyarakat sejumlah 14.648.515.636 saham dalam Perseroan.
E. Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 ayat 5, ayat 6 dan ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 13, 14 dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
(“POJK 14/2025”), yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sehubungan dengan
pelaksanaan Rapat ini melalui surat Direksi Perseroan tertanggal 27 Januari 2026
nomor 86/WBP/DIR/2026;
- Pengumuman kepada para pemegang saham telah dilakukan melalui situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), situs web Bursa Efek Indonesia
("BEI") dan situs web Perseroan pada tanggal 4 Februari 2026;
- Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai penyelenggaraan
Rapat telah diumumkan melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
Perseroan pada tanggal 19 Februari 2026 dan Ralat Pemanggilan Rapat pada
tanggal 4 Maret 2026 melalui situs web yang sama.
F. Rapat dipimpin oleh AHMAD SUBAGYA selaku Plt. Komisaris Utama/Komisaris
Independen Perseroan berdasarkan "Surat Penunjukan" dari Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 11 Februari 2026 nomor 10/WBP/DK/2026.
G. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) butir 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
juncto Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020 dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Rapat adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) butir 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, serta ketentuan UUPT, keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang
Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
H. Bahwa dalam Rapat hadir dan/atau diwakili pemegang saham perseroan baik yang hadir
secara fisik maupun secara elektronik melalui eASY.KSEI sejumlah 30.666.073.333
saham atau merupakan 55,8222683% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 54.935.197.486 saham tidak
termasuk saham dalam simpanan (Treasury) sejumlah 1.845.281.000 saham, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 18 Februari 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam
Pasal 14 ayat (2) butir 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 86 ayat (1) UUPT terpenuhi.
I. Dalam Mata Acara satu-satunya dari Rapat telah diberikan kesempatan kepada
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan. Namun tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan dalam Mata Acara
satu-satunya dari Rapat.
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta
"Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WASKITA BETON PRECAST
Tbk" tertanggal 13 Maret 2026 nomor 23, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara satu-satunya dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 30.666.073.333 = 100,0000000 %
Suara yang Tidak Setuju : 0 = 0,0000000 %
Suara Abstain : 603.357.715 = 1,9675089 %
Suara Setuju : 30.062.715.618 = 98,0324911 %
Total Suara Setuju : 30.666.073.333 = 100,0000000 %
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat, sejumlah 30.666.073.333 saham
(termasuk Abstain sejumlah 603.357.715) atau 100,0000000% dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Saudara
RADEN MAS ARIS SENTOSA sebagai Komisaris Utama dan Saudara
FATHUL ANWAR sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan
Legal masing-masing terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025 dan
11 Maret 2026.
2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Saudara ITUNG PRASAJA
sebagai Direktur Operasi PT WASKITA BETON PRECAST Tbk.
3. Menyetujui perubahan nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi
PT WASKITA BETON PRESCAST Tbk semula Direktur Keuangan,
Manajemen Risiko, dan Legal menjadi Direktur Keuangan, HCM, dan
Manajemen Risiko.
Page 4
4. Menyetujui pengalihan tugas Saudara INDRA UTAMA yang semula menjabat sebagai Komisaris Independen PT WASKITA BETON PRECAST Tbk menjadi Komisaris Utama PT WASKITA BETON PRECAST Tbk, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan. 5. Menyetujui pengangkatan Saudara HERI SEBAYANG sebagai Komisaris Independen dan Saudara KOENTO WAHYUDIAT sebagai Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko PT WASKITA BETON PRECAST Tbk. 6. Bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT WASKITA BETON PRECAST Tbk. yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. 7. Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT WASKITA BETON PRECAST Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT WASKITA BETON PRECAST Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 7, agar disampaikan kepada Badan Pengaturan BUMN dengan memperbarui data Portal HC sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud. 9. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT WASKITA BETON PRECAST Tbk, maka susunan pengurus PT WASKITA BETON PRECAST Tbk menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama : INDRA UTAMA; Komisaris Independen : AHMAD SUBAGYA; Komisaris Independen : HERI SEBAYANG; DIREKSI Direktur Utama : ANAK AGUNG GEDE SUMADI SUKA SEDANA; Direktur Keuangan, HCM & : KOENTO WAHYUDIAT; Manajemen Risiko
Page 5
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
Ditandatangani oleh Ashoya (AS7556)
Ditandatangani pada 17 Maret 2026 11:47:54
ASHOYA RATAM
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 13 Mar 2026 · 15:12–15:34 |
| Present | 30,666,073,333 (55.82%) |
| Chair | AHMAD SUBAGYA |
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
RADEN MAS ARIS SENTOSA
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
org
WASKITA BETON PRESCAST Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.4
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1092 ms
12 Sep 2026 22:30
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'AHMAD SUBAGYA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-13',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '55.8222683',
'shares_present': '30666073333',
'shares_total_voting': '1845281000',
'time_end': '15:34:00',
'time_start': '15:12:00',
'venue': 'Auditorium Lantai 11 – Gedung Waskita Karya Jl. MT. Haryono Kav. '
'No.10, Jakarta Timur. B.'}