Skip to content
Back to announcement

20260317_WSBP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32054672_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                          ASHOYA RATAM, SH, MKn.
                        NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
 __________________________________________________________________________________________________

     Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
 __________________________________________________________________________________________________


                                                                                                    Jakarta, 13 Maret 2026
Nomor       : 111/III/2026
Hal.        : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
              PT WASKITA BETON PRECAST Tbk

             Kepada Yth.
             PT WASKITA BETON PRECAST Tbk
             Di Jakarta

             Dengan hormat,

             Bersama ini saya sampaikan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
             (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT WASKITA BETON PRECAST Tbk”,
             berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah
             diselenggarakan pada:

              A. Hari/Tanggal               : Jumat, 13 Maret 2026
                 Waktu                      : Pukul 15.12 WIB s/d 15.34 WIB
                 Tempat                     : Auditorium Lantai 11 – Gedung Waskita Karya
                                              Jl. MT. Haryono Kav. No.10, Jakarta Timur.

              B. Mata Acara satu-satunya dari Rapat sesuai dengan Pemanggilan Rapat adalah
                 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

              C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

                   DIREKSI
                   Direktur Utama                             : ANAK AGUNG GEDE SUMADI SUKA SEDANA;
                   Direktur Keuangan, Manajemen               : FATHUL ANWAR;
                   Risiko & Legal
                   Direktur Operasi                           : ITUNG PRASAJA;

                   DEWAN KOMISARIS:
                   Plt. Komisaris Utama /                     : AHMAD SUBAGYA;
                   Komisaris Independen
                   Komisaris Independen                       : INDRA UTAMA;

                   - sedangkan RADEN MAS ARIS SANTOSA selaku Komisaris Utama Perseroan
                   berhalangan hadir dalam Rapat.

              D. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara
                 elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut
                 “eASY.KSEI”):
Page 2
   -   PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk
       disingkat PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk pemegang/pemilik 1 saham
       seri A, 15.816.680.598 saham seri B, dan 200.877.098 saham seri C, yang diwakili
       oleh RUDI PURNOMO selaku Direktur Business Strategic, Portofolio dan Human
       Capital PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk, selaku kuasa dari
       MUHAMMAD HANUGROHO selaku Direktur Utama PT WASKITA KARYA
       (PERSERO) Tbk.
   -   Masyarakat sejumlah 14.648.515.636 saham dalam Perseroan.

E. Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
   dengan ketentuan Pasal 12 ayat 5, ayat 6 dan ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan juncto
   Pasal 13, 14 dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
   Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
   (“POJK 14/2025”), yaitu sebagai berikut:
    - Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sehubungan dengan
       pelaksanaan Rapat ini melalui surat Direksi Perseroan tertanggal 27 Januari 2026
       nomor 86/WBP/DIR/2026;
    - Pengumuman kepada para pemegang saham telah dilakukan melalui situs web
       Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), situs web Bursa Efek Indonesia
       ("BEI") dan situs web Perseroan pada tanggal 4 Februari 2026;
    - Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai penyelenggaraan
       Rapat telah diumumkan melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
       Perseroan pada tanggal 19 Februari 2026 dan Ralat Pemanggilan Rapat pada
       tanggal 4 Maret 2026 melalui situs web yang sama.

F. Rapat dipimpin oleh AHMAD SUBAGYA selaku Plt. Komisaris Utama/Komisaris
   Independen Perseroan berdasarkan "Surat Penunjukan" dari Dewan Komisaris
   Perseroan tertanggal 11 Februari 2026 nomor 10/WBP/DK/2026.

G. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   - Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) butir 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
      juncto Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020 dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang
      Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
      Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
      Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Rapat adalah sah dan berhak mengambil
      keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
      Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
   - Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) butir 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
      juncto Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, serta ketentuan UUPT, keputusan
      Rapat adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang
      Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
      dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
H. Bahwa dalam Rapat hadir dan/atau diwakili pemegang saham perseroan baik yang hadir
   secara fisik maupun secara elektronik melalui eASY.KSEI sejumlah 30.666.073.333
   saham atau merupakan 55,8222683% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 54.935.197.486 saham tidak
   termasuk saham dalam simpanan (Treasury) sejumlah 1.845.281.000 saham, dengan
   memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 18 Februari 2026
   sampai dengan pukul 16.00 WIB sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam
   Pasal 14 ayat (2) butir 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
   huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 86 ayat (1) UUPT terpenuhi.

I. Dalam Mata Acara satu-satunya dari Rapat telah diberikan kesempatan kepada
   pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau tanggapan. Namun tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang
   Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan dalam Mata Acara
   satu-satunya dari Rapat.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta
"Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WASKITA BETON PRECAST
Tbk" tertanggal 13 Maret 2026 nomor 23, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara satu-satunya dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir             : 30.666.073.333     = 100,0000000          %
Suara yang Tidak Setuju      :             0      = 0,0000000            %
Suara Abstain                : 603.357.715        = 1,9675089            %
Suara Setuju                 : 30.062.715.618     = 98,0324911           %
Total Suara Setuju           : 30.666.073.333     = 100,0000000          %

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat, sejumlah 30.666.073.333 saham
(termasuk Abstain sejumlah 603.357.715) atau 100,0000000% dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Saudara
    RADEN MAS ARIS SENTOSA sebagai Komisaris Utama dan Saudara
    FATHUL ANWAR sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan
    Legal masing-masing terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025 dan
    11 Maret 2026.
2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Saudara ITUNG PRASAJA
    sebagai Direktur Operasi PT WASKITA BETON PRECAST Tbk.
3. Menyetujui perubahan nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi
    PT WASKITA BETON PRESCAST Tbk semula Direktur Keuangan,
    Manajemen Risiko, dan Legal menjadi Direktur Keuangan, HCM, dan
    Manajemen Risiko.
Page 4
4. Menyetujui pengalihan tugas Saudara INDRA UTAMA yang semula
   menjabat sebagai Komisaris Independen PT WASKITA BETON
   PRECAST Tbk menjadi Komisaris Utama PT WASKITA BETON
   PRECAST Tbk, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya
   sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
5. Menyetujui pengangkatan Saudara HERI SEBAYANG sebagai Komisaris
   Independen dan Saudara KOENTO WAHYUDIAT sebagai Direktur
   Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko PT WASKITA BETON
   PRECAST Tbk.
6. Bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT WASKITA BETON
   PRECAST Tbk. yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5
   dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
   perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan
   Komisaris Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara, maka yang
   bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
   jabatannya tersebut.
7. Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur
   jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris PT WASKITA BETON PRECAST Tbk, sebagaimana
   dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 agar
   ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan
   Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku.
8. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian, pemberhentian,
   perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan
   anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT WASKITA BETON
   PRECAST Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 7, agar disampaikan
   kepada Badan Pengaturan BUMN dengan memperbarui data Portal HC
   sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri
   BUMN Nomor PER3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
   Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari
   kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud.
9. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan
   nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota
   Dewan Komisaris dan Direksi PT WASKITA BETON PRECAST Tbk, maka
   susunan pengurus PT WASKITA BETON PRECAST Tbk menjadi sebagai
   berikut :

   DEWAN KOMISARIS:
   Komisaris Utama               : INDRA UTAMA;
   Komisaris Independen          : AHMAD SUBAGYA;
   Komisaris Independen          : HERI SEBAYANG;

   DIREKSI
   Direktur Utama                : ANAK AGUNG GEDE SUMADI SUKA SEDANA;
   Direktur Keuangan, HCM &      : KOENTO WAHYUDIAT;
   Manajemen Risiko
Page 5
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.


                                                 Ditandatangani oleh Ashoya (AS7556)
                                                 Ditandatangani pada 17 Maret 2026 11:47:54




                                                      ASHOYA RATAM

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published17 Mar 2026
Pages5
Characters11,460
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held13 Mar 2026 · 15:12–15:34
Present30,666,073,333 (55.82%)
ChairAHMAD SUBAGYA
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WASKITA BETON PRECAST Tbk p.1 ×38
linked person ANAK AGUNG GEDE SUMADI p.1 ×2
linked person FATHUL ANWAR · Direktur Keuangan p.1 ×2
linked person ITUNG PRASAJA · Direktur p.1 ×2
linked person AHMAD SUBAGYA p.1 ×3
linked person INDRA UTAMA p.1 ×3
linked person RADEN MAS ARIS SANTOSA · Komisaris Utama p.1
linked person HERI SEBAYANG · Komisaris p.4 ×2
linked person KOENTO WAHYUDIAT · Direktur p.4 ×2
possible org WASKITA KARYA Tbk p.2 ×11
possible person RUDI PURNOMO · Direktur p.2
possible person MUHAMMAD HANUGROHO · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person INDRA p.4
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person RADEN MAS ARIS SENTOSA · Komisaris Utama p.3
unresolved org WASKITA BETON PRESCAST Tbk p.3 ×2
unresolved org Milik Negara p.4 ×2
unresolved org Pengaturan BUMN p.4
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1092 ms 12 Sep 2026 22:30

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'AHMAD SUBAGYA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-03-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '55.8222683',
 'shares_present': '30666073333',
 'shares_total_voting': '1845281000',
 'time_end': '15:34:00',
 'time_start': '15:12:00',
 'venue': 'Auditorium Lantai 11 – Gedung Waskita Karya Jl. MT. Haryono Kav. '
          'No.10, Jakarta Timur. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result