Skip to content
Back to announcement

20260317_IIFF_Laporan Hasil Pemeringkatan_32054651_lamp2.pdf

Other Text extracted IIFF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Jakarta, 11 Maret 2026

Nomor            :   RC-0380/PEF-DIR/III/2026
Lampiran         :   5 (lima berkas
Klasifikasi      :   Terbatas
Perihal          :   Surat Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Perusahaan dan Surat Utang PT Indonesia Infrastructure Finance

Yth. Bapak Eri Wibowo
Direktur Keuangan
PT Indonesia Infrastructure Finance
Prosperity Tower 53rd - 55th Floor
District 8, Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Merujuk pada surat PT Indonesia Infrastructure Finance nomor S-0350/II/IIF/2026 tanggal 19 Februari 2026 kepada PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO) tentang Mandat Pemeringkatan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance dan
Perjanjian Pemeringkatan antara Perusahaan dan PEFINDO nomor 058/PPJP/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, serta berdasarkan
kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Selasa, 10
Maret 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

       1.   Sertifikat Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance. Sertifikat hasil
            pemeringkatan ini berlaku untuk Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance senilai maksimum
            Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan
            Pendaftaran. Selanjutnya untuk setiap pelaksanaan rencana penawaran Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan tersebut, kami
            mohon untuk dapat menginformasikan kepada kami secara tertulis tentang nilai dan tenor Surat Berharga Perpetual
            Berkelanjutan yang akan diterbitkan serta informasi lain yang relevan agar kami dapat menerbitkan surat keterangan peringkat
            yang berlaku untuk Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan tersebut.

       2.   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan dan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan dan
            Perusahaan.

Dalam hal Perusahaan bermaksud mengajukan Pengajuan Keberatan atas hasil pemeringkatan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I
PT Indonesia Infrastructure Finance, maka merujuk pada pasal 3.9 Perjanjian Pemeringkatan. Perusahaan wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada PEFINDO tentang pengajuan Keberatan disertai informasi pendukung. Dengan mempertimbangkan
informasi pendukung yang disampaikan Perusahaan tersebut di atas, PEFINDO akan melakukan Rapat Komite Pemeringkatan atas
pengajuan Keberatan yang diajukan dalam batas waktu yang diatur dalam Perjanjian Pemeringkatan dan putusan PEFINDO atas
Pengajuan Keberatan tersebut adalah bersifat final.

Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.

Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan
Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.




/rka                                                                                                 Rev.01
Page 2
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                    Hendro Utomo
Direktur Utama                                              Direktur




/rka                                                                                          Rev.01
Page 3
                                                                              PT PEMERMIGKAT EFEK INDONESIA iPEFINDOl

                                                                              Equity Tower _le floor                     T   (62-21) 509684 69
                                                                              Sudirman Central Business District Lot 9   F (62-21) 509 66468
                                                                              .11 lenderal Sudirman Kay 52-53              (62-82) 1125 99959
PEFINDO                                                                       Ankar t 12190.1tidotunla                   W www.pefinclo cool
CREDIT RATING AGINCY




Jakarta, 11 Maret 2026

 Nomor         :   RC-0381/PEF-DIR/III/2026
 Klasifikasi   :   Terbatas
 Perihal       :   Sertifikat Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance Periode
                   10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak Eni Wibowo
Direktur Keuangan
PT Indonesia Infrastructure Finance
Prosperity Tower 53rd - 55th Floor
District 8, Sudirman Central Business District, Lot 28
11.1end. Sudirman Kay 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                 idAA
                                                              (Double A)

terhadap Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance senilai ma ksimu m Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan
data dan informasi dan i Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10
Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

"Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah
sangat kuat."

Kami mengharapkan persetujuan Perusahaan atas hasil peringkat dan untuk mempublikasikan hasil peringkat ini dengan
menandatangani kolom persetujuan di bawah dan mengembalikan tembusan ini ke PT PEFINDO. Apabila Perusahaan telah
merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat segera menginformasikan
hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.


                                                                        Menyetujuirk410144444444444404 * atas hasil peringkat
                                                                                                   — * publikasi
                                                                        Menyetujui/TricisicAleayettqw


  Hormat kami,
  PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




                                                                                                           EBANX1b8804851

                                                                        Tanda Tangan :
Irmawati                              Hendro Utomo
                                                                        Nama Lengkap: En i Wibowo
Direktur Utama                        Direktur
                                                                        Jabatan      : Direktur Keuangan
                                                                                                                         * Caret yang tidak perlu




 /rka                                                                                                       Rev.01
Page 4
Jakarta, 11 Maret 2026

Nomor             :   RC-0381/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi       :   Terbatas
Perihal           :   Sertifikat Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance Periode
                      10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak Eri Wibowo
Direktur Keuangan
PT Indonesia Infrastructure Finance
Prosperity Tower 53rd - 55th Floor
District 8, Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idAA
                                                                                      (Double A)

terhadap Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan
data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10
Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah
sangat kuat.”

Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                          Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                    Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efe k utang dan/atau nilai
 entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audi t, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan da ta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 5
Jakarta, 11 Maret 2026

Nomor             :   RC-0382/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi       :   Terbatas
Perihal           :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri B dan Seri C, Tahap II
                      Tahun 2024 Seri B , Seri C dan Seri D, Tahap III Tahun 2025 Seri A, Seri B, Seri C dan Seri D PT Indonesia Infrastructure
                      Finance Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak Eri Wibowo
Direktur Keuangan
PT Indonesia Infrastructure Finance
Prosperity Tower 53rd - 55th Floor
District 8, Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                        idAAA
                                                                                      (Triple A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2024 Seri B , Seri C dan Seri D, Tahap III Tahun
2025 Seri A, Seri B, Seri C dan Seri D PT Indonesia Infrastructure Finance senilai Rp2.639.391.000.000,00 (dua triliun enam ratus tiga
puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta rupiah) untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan i nformasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev.01
Page 6
Jakarta, 11 Maret 2026

Nomor             :    RC-0383/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Tahun 2023 PT
                       Indonesia Infrastructure FinancePeriode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak Eri Wibowo
Direktur Keuangan
PT Indonesia Infrastructure Finance
Prosperity Tower 53rd - 55th Floor
District 8, Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idAA
                                                                                      (Double A)

terhadap Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Tahun 2023 PT Indonesia Infrastructure Finance senilai
Rp335.190.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk periode 10 Maret 2026 sampai
dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per
31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah
sangat kuat.”

“Peringkat tidak berlaku atas sertifikasi wawasan lingkungan (green certification) dari efek utang ini. Jika terjadi penurunan sertifikasi
wawasan lingkungan (green certification) yang bisa berdampak pada percepatan pelunasan pokok dan/atau kenaikan tingkat kupon atas
surat utang ini sesuai ketentuan yang berlaku, maka PEFINDO akan melakukan pemantauan terhadap peringkat yang sudah diberikan
kepada obligor maupun efek utang yang diterbitkan.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual , atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) d an/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01
Page 7
Jakarta, 11 Maret 2026

 Nomor             :    RC-0384/PEF-DIR/III/2026
 Klasifikasi       :    Terbatas
 Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Indonesia Infrastructure Finance Periode 10 Maret 2026 sampai
                        dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak Eri Wibowo
Direktur Keuangan
PT Indonesia Infrastructure Finance
Prosperity Tower 53rd - 55th Floor
District 8, Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
JAKARTA 12190

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                  idAAA/Stable
                                                                           (Triple A; Stable Outlook)

terhadap PT Indonesia Infrastructure Finance untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025 dan Laporan Keuangan Audit per
31 Desember 2024.

“Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                                 Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                           Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang diangg ap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan in formasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev.01

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published17 Mar 2026
Pages7
Characters27,258
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Eri Wibowo p.1 ×9
possible — Central Business p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Indonesia Infrastructure Finance Yth. Bapak Eri Wibowo p.1
unresolved org PT Indonesia Infrastructure Finance Prosperity Tower p.1 ×6
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEMERMIGKAT EFEK INDONESIA p.3
unresolved person Eni Wibowo p.3
unresolved org PT PEFINDO p.3 ×5
unresolved org PT PEFINDO. Apabila Perusahaan p.3
unresolved person Nama Lengkap: En i Wibowo · Direktur Utama | Direktur p.3
unresolved org PT Indonesia Infrastructure FinancePeriode p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result