Skip to content
Back to announcement

20231017_PRTL_Perubahan Profesi Penunjang_31459370_lamp1.pdf

Other Text extracted PRTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.942
D

PT Sara

PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Menara BCA, 55” Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia

Phone: 62-21 2358 5500 - Fax: 462-21 2358 6446
A Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk. www.ptsmn.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
ini (selanjutnya disebut “Keputusan”) dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, suatu perseroan terbatas tercatat yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari:

1. Ario Wibisono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3674030307620002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama
Perseroan,

2. Kenny Harjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3174050609570002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan:
dan

3. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.

3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
Independen Perseroan,

(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris” dan masing-masing
sebagai “Komisaris”).

Para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Bahwa, berdasarkan Shareholders' Resolutions in lieu of the Annual General Meeting of
Shareholders (Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan) Perseroan tanggal 5 Mei 2023, Perseroan telah memberikan
kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen
yang akan melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:

B. Bahwa, sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik sesuai butir A di atas, Perseroan telah menerima rekomendasi dari Komite Audit Perseroan
sebagaimana dimuat dalam Surat Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tanggal 9 Sep tem ber 2023:

C. Bahwa, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui hal-hal yang
akan diputuskan dalam Keputusan Sirkuler ini, dan Keputusan Sirkuler ini berlaku juga sebagai
pemberitahuan tertulis bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris: dan

D. Bahwa, Dewan Komisaris Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
rapat dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Anggaran Dasar Persroan yang
berlaku, dan keputusan yang diambil berdasarkan Keputusan Sirkuler ini memiliki kekuatan yang
sama dengan keputusan yang diputuskan dalam rapat dewan komisaris.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat dengan ini
menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

T. Menunjuk Akuntan Publik Widya Arijanti dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (a member of the global network of Ernst & Young) (“KAP EY")beserta setiap penerusnya
yang sah untuk melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP

Menara Nusantara Tbk is listed in IDX under “TOWR'
Page 2 OCR 0.928
PROTELINDO

“A Subsidiary of PT Sarana Manara Nusantara Tok

4.

Menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk
memformalisasikan penunjukan KAP EY tersebut, dengan syarat dan kondisi yang dianggap
baik oleh Perseroan serta dengan tunduk kepada peraturan yang berlaku, satu dan lain hal
tanpa ada yang dikecualikan.

Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris
Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang
ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Keputusan ini berlaku pada tanggal 10 September” 2023.

DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

(Halaman tanda tangan pada halaman berikutnya)

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP
Page 3 OCR 0.854
M |) ROTE LI N D Oo PI renang Telekomunikasi Indonesia

loor
Jl MH. Thamrin No. 1, Jakarta 10910 - Indonesia

Phone: 462-21 2368 5500 - Fax 162-21 2358 6446
www.ptsmn.co.id

A Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama, Komisaris,

Ario Wibisono enny Harjo

Komisaris Independen,

Kusmayanto Kadiman

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP

PT Sarana Menara Nusantara Tbk is listed in IDX under “TOWR!'
Page 4 OCR 0.850
Y
 PROTELNDO

“Subsisiary ci PT Sarana Menara Nusantara Tbk

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama, Komisaris,

Ario Wibisono Kenny Harjo

Komisaris Independen,

Kusmayanto Kadiman

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP
Page 5 OCR 0.837
& )) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
PROTELINDO Maa BA Pa

Phone: 462-21 2358 5500 - Fax. 46221 2368 6446
AA Subsidiary ol PT Sarana Menara Nusantara Tbk 0.

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama, Komisaris,
Ario Wibisono Kenny Harjo

Komisaris Independen,

Kusmayanto Kadiman

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.12 MB
Published17 Oct 2023
Pages5
Characters5,649
Text sourceOCR
OCR confidence0.882

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result