Back to announcement
20231016_RUIS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31459207_lamp2.pdf
Board change Needs review RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.929
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk Head Offiice : Radiant Group Building Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan, Jakarta 12720, Indonesia SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS No. 001.RUI/Kep.Kom/X/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Menimbang : Mengingat (Wb 16221 -7191020 Gunting) (EH 46221 27191002 (Fax) P4 uinco@radiant-utama.com & htp3/radiant.co.id PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk Bahwa PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagai perusahaan publik terus menerus berupaya meningkatkan kinerjanya diantaranya dengan telah dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai salah satu upaya penerapan prinsip-prinsip "Good Corporate Governance", Bahwa dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK/2014 Tahun 2014 Tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dimana Komite Nominasi dan Remunerasi beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, Bahwa Dewan Komisaris bermaksud untuk menetapkan dan mengangkat Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang baru di PT Radiant Utama Interinsco Tbk untuk masa jabatan yang akan datang. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.4/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, . Anggaran Dasar Perseroan sebagimana tercantum dalam Akta Nomor 8 tanggal 6 Agustus 2020: SK Dewan Komisaris 001/HCSR-RUI/I/2014 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tertanggal 3 Januari 2014, Risalah Rapat Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco Tbk tertanggal 13 Oktober 2023
Page 2 OCR 0.917
MEMUTUSKAN: Menetapkan 5 Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Radiant Utama Interinsco Tbk Pertama : Memberhentikan dengan hormat Bapak M. A. Rifai sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Kedua : Mengangkat Ibu Endah Zahroti sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Ketiga 5 Berdasarkan Diktum Pertama dan Kedua Keputusan ini, maka susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah nama- nama sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Drs. Winarno Zain Anggota : Dr. Ir. Ahmad Ganis, M. SI Anggota : Endah Zahroti Keempat : Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Kelima 1 Dengan berlakunya Surat Keputusan Dewan Komisaris ini, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Penetapan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi. Keenam : Apabila di kemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan dan/atau perubahan, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Ketujuh — : Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Jakarta, 16 Oktober 2023 Atas nama Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco Tbk ira Ganis c 2 ad & Nita (Dero SPH3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
107 ms
13 Sep 2026 17:27
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-10-16',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-10-16',
'name': 'Endah Zahroti',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'rhentian dan Pengangkatan Anggota Komite '
'Nominasi dan Remunerasi PT Radiant Utama '
'Interinsco Tbk Pertama : Memberhentikan dengan '
'hormat Bapak M. A. Rifai sebagai Anggota Komite '
'Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Kedua : '
'Mengangkat Ibu Endah Zahroti sebagai Anggota '
'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan '
'masa jabatan terhitung sejak tanggal 16 Oktober '
'2023 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 '
'(dua ribu dua puluh tiga).'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}