Back to announcement
20231013_PPGD_Perubahan Pengurus_31448801_lamp1.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.952
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN NOMOR SK-281/MBU/10/2023 NOMOR 1068-DIR/HCB/10/2023 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN Menimbang La Mengingat 5 bahwa dalam rangka penguatan fungsi pengawasan Dewan Komisaris PT Pegadaian, maka perlu mengangkat anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149): Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203): Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 6. Keputusan... Ali
Page 2 OCR 0.945
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM abu 6. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret 2023, 7. Anggaran Dasar PT Pegadaian berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.kn Nomor 1 tanggal 1 April 2012 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M. kn Nomor 15 tanggal 23 September 2021: MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN. Mengangkat Sdr. Muhammad Isnaini sebagai Komisaris Independen PT Pegadaian. Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini baru dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisaris setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Meminta Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU. Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberikan kuasa kepada Direksi PT Pegadaian dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sdr. Kartika Wirjoatmodjo: 2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sdr. Rosan Perkasa Roeslani, 3. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara: Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.. 6. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.: 7. Dewan Komisaris PT Pegadaian: 8. Direksi PT Pegadaian, an
Page 3 OCR 0.904
aga 9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 2023 PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN, ttd ttd ERICK THOHIR SUNARSO MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. PT PEGADAIAN SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT PEGADAIAN Salinan sesuai dengan aslinya, | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Teka Agus Winardorio Direktur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
168 ms
13 Sep 2026 17:24
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Muhammad Isnaini',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR '
'UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK '
'RAKYAT INDONESIA, TBK. SELAKU PARA PEMEGANG '
'SAHAM PT PEGADAIAN TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA '
'DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN. KESATU Mengangkat '
'Sdr. Muhammad Isnaini sebagai Komisaris '
'Independen PT Pegadaian. KEDUA Anggota Dewan '
'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
'Diktum KESATU Keputusan ini baru dapat '
'melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan '
'Komisaris setelah mendapat persetujua'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}