Skip to content
Back to announcement

20231013_PPGD_Perubahan Pengurus_31448801_lamp1.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.952
SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN

NOMOR SK-281/MBU/10/2023
NOMOR 1068-DIR/HCB/10/2023

TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN

Menimbang La

Mengingat 5

bahwa dalam rangka penguatan fungsi pengawasan Dewan
Komisaris PT Pegadaian, maka perlu mengangkat anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat
juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan
syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. selaku Para
Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris PT Pegadaian:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305),

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
Tbk. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149):

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 203):

Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,

6. Keputusan... Ali
Page 2 OCR 0.945
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

abu

6. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Tahun Buku
2022 tanggal 13 Maret 2023,

7. Anggaran Dasar PT Pegadaian berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz
Iwan, SH, M.kn Nomor 1 tanggal 1 April 2012 yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M. kn
Nomor 15 tanggal 23 September 2021:

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. SELAKU PARA PEMEGANG
SAHAM PT PEGADAIAN TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN.

Mengangkat Sdr. Muhammad Isnaini sebagai Komisaris Independen
PT Pegadaian.

Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud Diktum
KESATU Keputusan ini baru dapat melaksanakan tugasnya sebagai
anggota Dewan Komisaris setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.

Meminta Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas
Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(Fit and Proper Test) atas calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU.

Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Memberikan kuasa kepada Direksi PT Pegadaian dengan hak substitusi
untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk
otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sdr. Kartika Wirjoatmodjo:

2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sdr. Rosan Perkasa
Roeslani,

3. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara:

4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,

Kementerian Badan Usaha Milik Negara:

Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat

Indonesia, Tbk..

6. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
Tbk.:

7. Dewan Komisaris PT Pegadaian:

8. Direksi PT Pegadaian,

an

Page 3 OCR 0.904
aga
9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Oktober 2023
PARA PEMEGANG SAHAM
PT PEGADAIAN,

ttd ttd
ERICK THOHIR SUNARSO
MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA
SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
PT PEGADAIAN SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT PEGADAIAN

Salinan sesuai dengan aslinya,
| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Teka

Agus Winardorio
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published13 Oct 2023
Pages3
Characters5,545
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 168 ms 13 Sep 2026 17:24

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Muhammad Isnaini',
              'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 'MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR '
                             'UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK '
                             'RAKYAT INDONESIA, TBK. SELAKU PARA PEMEGANG '
                             'SAHAM PT PEGADAIAN TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA '
                             'DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN. KESATU Mengangkat '
                             'Sdr. Muhammad Isnaini sebagai Komisaris '
                             'Independen PT Pegadaian. KEDUA Anggota Dewan '
                             'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                             'Diktum KESATU Keputusan ini baru dapat '
                             'melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan '
                             'Komisaris setelah mendapat persetujua'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result