Skip to content
Back to announcement

20231012_SAPX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31448232_lamp1.pdf

Other Text extracted SAPX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 100

Page 1
                                                                                                     JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                 :              21 Agustus 2023             Tanggal Distribusi HMETD                                                :               08 November 2023
Tanggal Efektif                                              :              26 Oktober 2023             Tanggal Pencatatan HMETD di BEI                                         :               09 November 2023
Tanggal Terakhir perdagangan saham dengan HMETD                                                         Periode Perdagangan HMETD                                               :                09 November– 20
(Cum-Right) di:                                                                                                                                                                                    November 2023
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                           :            03 November 2023               Periode Pelaksanaan HMETD                                              :                09 November– 20
                                                                                                                                                                                                   November 2023
-Pasar Tunai                                                 :            07 November 2023               Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                       :               10 November – 22
                                                                                                                                                                                                   November 2023
Tanggal Mulai Perdagangan saham tanpa HMETD                                                              Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham                  :               21 November 2023
(Ex-Right) di                                                                                            Tambahan
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                           :            06 November 2023               Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan                  :               22 November 2023
-Pasar Tunai                                                 :            08 November 2023               Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian                :               23 November 2023
                                                                                                         Saham Tambahan
Tanggal Pencatatan        (Recording     Date)    untuk      :            07 November 2023
memperoleh HMETD


 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
 KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
 BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT SATRIA ANTARAN PRIMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
 KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                         PT SATRIA ANTARAN PRIMA Tbk
                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                 Bergerak dalam bidang Aktivitas Kurir, Pergudangan dan Penyimpanan

                                                                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                 Kantor Pusat                                                                    Kantor Administrasi & Pergudangan

                                       Revenue Tower lt. 27 No. 123                                                                       Jl. Komodor Udara No. 28
                                Jl. Jendral Sudirman No 52–53 RT. 5/RW. 3                                                                  Halim Perdana Kusuma
                                      Senayan, Jakarta Selatan, 12740                                                                        Jakarta Timur, 13650
                             Telepon : (021) 2280 6611; Fax : (021) 2280 6627
                                       Email: info@sap-express.com
                                        Website: www.sap-express.id


                                          PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
                                     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
 Perseroan melakukan PMHMETD I dalam rangka penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 356.770.819
 (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan belas) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar maksimum 29,98% (dua puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen)
 dari modal ditempatkan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
 Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07 November 2023 dimana setiap pemilik 320 (tiga ratus dua puluh) saham lama Perseroan akan memperoleh 137 (seratus tiga puluh tujuh) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD
 memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh satu) Rupiah per saham, yang
 harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp399.940.088.099 (tiga
 ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan puluh depalan ribu sembilan puluh sembilan Rupiah).

 Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
 berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
 dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD
 dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
 dalam rekening Perseroan.

 Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
 HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
 dilaksanakan.

                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
                                                                        .
    PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 29,98% (DUA PULUH SEMBILAN KOMA SEMBILAN PULUH DELAPAN
    PERSEN) SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD.

     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSAINGAN DENGAN PERUSAHAAN SEJENIS YANG MUNGKIN AKAN SEMAKIN KETAT PADA MASA YANG AKAN DATANG.
     RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.

     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH TERBATASNYA JUMLAH
     PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

    PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
    AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).


    TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 NOVEMBER 2023 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN
    TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.

                                                                      Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2023
Page 2
PT Satria Antaran Prima Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan
dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Ketua
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 003/SAP-CORSEC/IX/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32 Tahun 2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33 Tahun
2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUPM”).

Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang
disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,
dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang untuk
memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

 PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
 BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU
 SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA
 DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM
 BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN
 HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP
 UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN
 WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG
 UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK
 UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN
 HMETD YANG DIMILIKINYA.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA
 PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”)
 PADA TANGGAL 21 AGUSTUS 2023.




                                                                                                                                      2
Page 3
                                                                           DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................ 3
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN.............................................................................................................................. 4
RINGKASAN.............................................................................................................................................................10
I.          INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN ...........................................................................................15
II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I.........................................................................................22
III.        PERNYATAAN UTANG ..................................................................................................................................23
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...........................................................................................................28
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN ....................................................................................................32
VI.         FAKTOR RISIKO ..........................................................................................................................................48
VII.        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ..............................................................53
VIII.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .....54
IX.         EKUITAS ....................................................................................................................................................87
X.          KEBIJAKAN DIVIDEN ....................................................................................................................................89
XI.         PERPAJAKAN..............................................................................................................................................90
XII.        TATA CARA PEMESANAN SAHAM .................................................................................................................92
XIV.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................................98




                                                                                                                                                                           3
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:

  Afiliasi                          :    Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UUPM, berarti:
                                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                            1) suami atau istri;
                                            2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                            3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                            4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                                bersangkutan; atau
                                            5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                            1) orang tua dan anak;
                                            2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                            3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                            tersebut;
                                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                            dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                            tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                            dimaksud;
                                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                            maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/
                                            atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                         hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                         langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                         yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
  Akuntan Publik                    :    Berarti Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli yang melaksanakan
                                         audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka PMHMETD I.

  Application Programming           :    Berarti suatu fungsi dalam pemrograman yang memungkinkan pengembang aplikasi
  Interface atau “API”                   untuk mengintegrasikan dua bagian dari aplikasi atau dengan aplikasi yang berbeda
                                         secara bersamaan.

  Bank Kustodian                    :    Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
                                         penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

  Bapepam                           :    Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud
                                         dalam Pasal 3 ayat (1) UUPM.

  Bapepam dan LK                    :    Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                                         penerus Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) sebagaimana dimaksud dalam
                                         Pasal 3 ayat (1) UUPM, dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan Keputusan
                                         Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                                         tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi,
                                         tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                         Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
                                         Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-
                                         Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  BAE                               :    Berarti Biro Administrasi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra.



                                                                                                                              4
Page 5
Bursa Efek atau BEI          :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                 hukum Indonesia dan berkedudukan hukum di Jakarta (atau para pengganti atau penerus
                                 haknya), merupakan Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                 UUPM, dimana saham-saham Perseroan akan dicatatkan.

Cash On Delivery atau COD    :   Berarti salah satu metode pembayaran barang yang dibeli secara online, dimana uang
                                 dibayarkan oleh pembeli bersamaan dengan pengantaran barang yang dibeli.

Daftar Pemegang Saham atau   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
DPS                              Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
                                 diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Efek                         :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                                 digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                                 kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                                 ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                                 Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

FPPS                         :   Berarti asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham Yang Ditawarkan yang disediakan
                                 oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang harus diisi,
                                 ditandatangani dan diajukan dalam rangkap 5 (lima) oleh calon pembeli kepada Penjamin
                                 Emisi Efek.

Hak Memesan Efek Terlebih    :   Berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dimiliki
Dahulu atau HMETD                pada pemegang saham Perseroan yang dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi
                                 pemegang saham warkat) atau bukti hak lain yang memungkinkan para pemegang
                                 saham Perseroan untuk membeli Saham Baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain,
                                 dan hak tersebut dapat dialihkan dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 32/2015
                                 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harga Pelaksanaan            :   Berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham Perseroan untuk
                                 melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp700 (tujuh ratus
                                 Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh satu Rupiah) per saham.

Hari Bursa                   :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, kecuali
                                 hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh
                                 Bursa Efek.

Hari Kalender                :   Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali,
                                 termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                                 Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Hari Kerja                   :   Berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang
                                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.

IAPI                         :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

KAP                          :   Berarti Kantor Akuntan Publik.

Kemenkominfo                 :   Berarti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (dahulu bernama
                                 Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian Negara
                                 Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Departemen Penerangan Republik
                                 Indonesia atau nama lainnya).

Kemenkumham                  :   Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal
                                 dengan nama Departmen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                 Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-
                                 undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).




                                                                                                                             5
Page 6
Konfirmasi Tertulis           :   Berarti surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh KSEI
                                  dan/atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang
                                  Rekening di pasar sekunder.

KSEI                          :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
                                  mengadminsitrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek pada
                                  Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                  suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta.

Masyarakat                    :   Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga
                                  negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
                                  bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                                  berkedudukan di luar Indonesia.

Menkominfo                    :   Berarti Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

Menkumham                     :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal
                                  sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
                                  Manusia Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                  Indonesia atau nama lainnya).

Otoritas Jasa Keuangan atau   :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
OJK                               pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                  Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa
                                  Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasar Modal                   :   Berarti bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                                  a. penawaran umum dan transaksi efek;
                                  b. pengelolaan investasi;
                                  c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
                                  d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pemegang Rekening             :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau sub
                                  Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                                  disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                  di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Pemegang Saham                :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
                                  diadministrasikan dalam:
                                  • Daftar Pemegang Saham Perseroan;
                                  • Rekening Efek pada KSEI; atau
                                  • Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.

Pemerintah                    :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penambahan Modal Dengan       :   Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 356.770.819 (tiga ratus lima puluh
Hak Memesan Efek Terlebih         enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan belas) saham biasa atas
Dahulu I atau PMHMETD I           nama, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga
                                  Pelaksanaan sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh
                                  satu Rupiah), sehingga jumlah maksimal dana yang diperoleh Perseroan dalam
                                  PMHMETD I ini adalah sebesar Rp399.940.088.099 (tiga ratus sembilan puluh sembilan
                                  miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan puluh depalan ribu sembilan puluh
                                  sembilan Rupiah).

Penitipan Kolektif            :   Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah efek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak
                                  yang kepentingannya diwakili oleh kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.




                                                                                                                                6
Page 7
Perjanjian Pengelolaan    :   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PMHMETD I Perseroan No. 102
Administrasi Saham atau       tanggal 25 September 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di
“PPAS”                        Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahan
                              dan/atau pembaharuan-pembaharuan yang dibuat di kemudian hari.

Pernyataan Efektif        :   Berarti Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
                              Pasal 74 UUPM sebagai berikut:
                              a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                 (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh
                                      OJK secara lengkap; atau
                                 (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                      Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                              b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                 tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Pernyataan Pendaftaran    :   Berarti pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I yang diajukan kepada OJK
                              berikut lampiran-lampirannya termasuk seluruh perubahan-perubahan, penambahan-
                              penambahan dan penggantiannya yang dibuat di kemudian hari untuk memenuhi
                              persyaratan OJK.
Perseroan                 :   Berarti PT Satria Antaran Prima Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Efek           :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                              Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 21
                              UUPM.

Perusahaan Publik         :   Berarti Perseroan dengan jumlah saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
                              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK No. 11 Tahun 2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atas Setiap
                              Perubahan Kepemilikan Saham tanggal 14 Maret 2017.

POJK No. 30 Tahun 2015    :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                              Dana Hasil PMHMETD I tanggal 22 Desember 2015.

POJK No. 32 Tahun 2015        Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                              Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 16 Desember
                              2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
                              Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                              dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 29 April 2019.

POJK No. 33 Tahun 2014    :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                              Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

POJK No. 33 Tahun 2015    :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk
                              dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                              Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 34 Tahun 2014    :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                              Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

POJK No. 35 Tahun 2014    :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
                              Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

POJK No. 55 Tahun 2015    :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                              Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 29 Desember 2015.

POJK No. 56 Tahun 2015    :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                              Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 Desember 2015.




                                                                                                                     7
Page 8
POJK No. 15 Tahun 2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                              Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020.

POJK No. 17 Tahun 2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                              Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.

POJK No. 42 Tahun 2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                              Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.

PPh                       :   Berarti Pajak Penghasilan.

Prospektus                :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan PMHMETD I dengan tujuan agar
                              Masyarakat membeli Saham Yang Ditawarkan.

Rekening Efek             :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik Pemegang
                              Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                              berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
                              Pemegang saham.

Rupiah atau Rp            :   Berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

RUPS                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai dengan
                              ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

SABH                      :   Berarti Sistem Administrasi Badan Hukum–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia atau pendahulu dan penggantinya.

Saham Yang Ditawarkan     :   Berarti saham biasa atas nama yang diterbitkan oleh Perseroan masing-masing dengan
                              nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per lembar saham untuk ditawarkan dan dijual
                              kepada Masyarakat melalui PMHMETD I dan kemudian dicatatkan di Bursa Efek dalam
                              jumlah sebanyak 356.770.819 (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu
                              delapan ratus sembilan belas) saham biasa atas nama yang merupakan sebesar 29,98%
                              (dua puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen) dari modal ditempatkan dan
                              disetor Perseroan setelah PMHMETD I.

SBHMETD                   :   Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau
                              sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan
                              hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode
                              Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.

Surat Kolektif Saham      :   Berarti Surat Saham atau Surat Kolektif Saham sebagaimana diatur dalam Anggaran
                              Dasar Perseroan.

Tanggal Efektif           :   Berarti Permyataan Pendaftaran menjadi efektif sesuai dengan peraturan perundangan
                              yang berlaku di Indonesia

Tanggal Pencatatan atau   :   Berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD I, dimana pemegang saham
Recording Date                Perseroan yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal tersebut berhak
                              atas HMETD yang diterbitkan oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I dengan
                              memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                              termasuk peraturan di Bursa Efek.

UU Ketenagakerjaan        :   Berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
                              Indonesia No. 4279) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                              tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                              tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.



                                                                                                                          8
Page 9
 UUPM                  :    Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
                            Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
                            Indonesia No. 3608) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                            2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 UUPT                  :    Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
                            Indonesia No. 4756) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                            tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                            tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

 Perseroan atau SAPX   :    Berarti PT Satria Antaran Prima Tbk

 SIP                   :    Berarti PT Satria Investama Perdana

 GDEX                  :    Berarti Gdex Sea SDN Bhd, GD Express Carrier Bhd, dan GD Valuegueard SDN Bhd




                                                                                                               9
Page 10
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut Perseroan yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan dan catatan
atas laporan keuangan terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini diambil atau bersumber dari laporan keuangan Perseroan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah,
serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan
Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang
disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang
tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan oleh faktor pembulatan.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Umum

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juli 2014, yang dibuat di hadapan Bambang Sularso, S.H., Notaris di
Jakarta ("Akta Pendirian Perseroan"), dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 20 Agustus 2014 berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-21298.40.10.2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan
dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077725.40.80.2014 tanggal 20 Agustus 2014, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 26 Desember 2014 Tambahan No. 53367.

Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 2
Februari 2023, yang dibuat di hadapan Yulia, S,H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0007280.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2
Februari 2023 sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019790
tanggal 2 Februari 2023, yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0022657.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Februari 2023
(“Akta No. 04 Tanggal 2 Februari 2023”) (Akta Pendirian Perseroan, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta No. 04 Tanggal 2
Februari 2023, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar Perseroan").


Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Jasa. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
1.      Kegiatan Usaha Utama
        a. Aktivitas Kurir (KBLI 53201). Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara
            komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan,
            penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun
            internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan
            angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif
            layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan
            oleh pemerintah.
        b. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101). Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan
            barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
2.      Kegiatan Usaha Penunjang
        a. Aktivitas Agen Kurir (KBLI 53202). Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang
            menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak
            mencakup pengangkutan, dan pengantaran.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Satria Antaran Prima Tbk No. 04 Tanggal 2 Februari 2023 dibuat
di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Satria Antaran Prima Tbk dari Menkumham No. AHU-0007280.AH.01.02.TAHUN 2023 Tanggal 2 Februari 2023 yang telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0022657.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 2 Februari 2023 dan Daftar Pemegang Saham yang dikelola



                                                                                                                                  10
Page 11
oleh BAE sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 4 September 2023 struktur
permodalan dan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                                    Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
                            Keterangan                                                              Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I
                                                                       Jumlah Saham (lembar)                   Nilai Nominal (Rupiah)                      %
 Modal Dasar                                                                       3.330.000.000                                333.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Satria Investama Perdana                                                          398.000.000                               39.800.000.000          47,76
 GDex Sea SDN Bhd                                                                     150.000.000                               15.000.000.000          18,00
 GD Express Carrier Bhd                                                               137.500.000                               13.750.000.000          16,50
 GD Valueguard SDN Bhd                                                                 83.333.300                                8.333.330.000          10,00
 Masyarakat                                                                            64.500.000                                   64.500.000          7,74
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                           833.333.300                               83.333.330.000         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                                        2.496.666.700                              249.666.670.000



3.   KETERANGAN TENTANG PMHMETD I

 Jenis penawaran                         :    Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I kepada para
                                              Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
                                              perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 November 2023.

 Jumlah saham ditawarkan                 :    Sebanyak-banyaknya 356.770.819 (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu
 dalam PMHMETD I                              delapan ratus sembilan belas)

 Rasio HMETD                             :    320 : 137 (tiga ratus dua puluh : seratus tiga puluh tujuh)

 Nilai nominal                           :    Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham.

 Harga pelaksanaan                       :    Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh satu Rupiah) per saham

 Nilai emisi                             :    Sebanyak-banyaknya Rp399.940.088.099 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
                                              ratus empat puluh juta delapan puluh depalan ribu sembilan puluh sembilan Rupiah)

 Pencatatan                              :    PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

 Tanggal RUPSLB                          :    21 Agustus 2023

 Periode Perdagangan dan                 :    09 November– 20 November 2023
 Pelaksanaan PMHMETD I

 Hak atas         Saham         yang     :    Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
 diterbitkan                                  dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya,
                                              termasuk hak atas dividen.

Dengan melakukan PMHMETD I, Perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp● (● Rupiah) yang akan
digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab II Prospektus ini.
HMETD akan diberikan kepada seluruh Pemegang Saham. Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham
Baru dalam PMHMETD, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dapat terdilusi sebesar maksimum 29,98% (dua puluh sembilan
koma sembilan puluh delapan persen) dari persentase kepemilikannya.

PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi PT Satria
Investama Perdana, GDex Sea SDN Bhd, GD Express Carrier Bhd, GD Valuegard SDN Bhd, dan Masyarakat selaku Pemegang Saham
Perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                                         Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
                                                          Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                                    Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
               Keterangan
                                             Jumlah Saham                                                     Jumlah Saham             Nilai Nominal
                                                                 Nilai Nominal (Rupiah)          %                                                              %
                                               (lembar)                                                          (lembar)                 (Rupiah)
 Modal Dasar                                    3.330.000.000            333.000.000.000                         3.330.000.000           333.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:



                                                                                                                                                                    11
Page 12
 PT Satria Investama Perdana                   398.000.000                 39.800.000.000        47,76                568.393.750               56.839.375.000         47,76
 GDex Sea SDN Bhd                              150.000.000                 15.000.000.000        18,00                214.218.750               21.421.875.000         18,00
 GD Express Carrier Bhd                        137.500.000                 13.750.000.000        16,50                196.367.187               19.636.718.700         16,50
 GD Valueguard SDN Bhd                          83.333.300                  8.333.330.000        10,00                119.010.369               11.901.036.900         10,00
 Masyarakat                                     64.500.000                     64.500.000        7,74                  92.114.062                9.211.406.200         7,74
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                               833.333.300                 83.333.330.000        100,00              1.190.104.118             119.010.411.800         100,00
 Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                  2.496.666.700             249.666.670.000                              2.139.895.882             213.989.588.200


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi PT Satria
Investama Perdana, GDex Sea SDN Bhd, GD Express Carrier Bhd, GD Valuegard SDN Bhd, selaku Pemegang Saham Perseroan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, namun Masyarakat tidak melaksanakan seluruh haknya dalam
PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
                                                  Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                                         Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
              Keterangan
                                        Jumlah Saham                                                   Jumlah Saham
                                                         Nilai Nominal (Rupiah)          %                                        Nilai Nominal (Rupiah)                  %
                                           (lembar)                                                        (lembar)
 Modal Dasar                              3.330.000.000          333.000.000.000                              3.330.000.000                 333.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 PT Satria Investama Perdana               398.000.000             39.800.000.000       47,76                     568.393.750                     56.839.375.000        48,89
 GDex Sea SDN Bhd                          150.000.000             15.000.000.000       18,00                     214.218.750                     21.421.875.000        18,43
 GD Express Carrier Bhd                    137.500.000             13.750.000.000       16,50                     196.367.187                     19.636.718.700        16,89
 GD Valueguard SDN Bhd                      83.333.300              8.333.330.000       10,00                     119.010.369                     11.901.036.900        10,24
 Masyarakat                                 64.500.000              6.450.000.000        7,74                      92.114.062                      6.450.000.000         5,55
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                           833.333.300             83.333.330.000       100,00                   1.162.490.056                   116.249.005.600        100,00
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel              2.496.666.700           249.666.670.000                                2.167.509.944                   216.750.994.400


Pemegang Saham yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar
29,98% (dua puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen) dari persentase kepemilikan semula.

4.    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I

Dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja
Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

5.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                          31 Juli                                                           31 Desember
              Keterangan
                                                           2023                                           2022                                            2021
 Total Aset                                                     280.279.841.891                                  249.813.321.200                                 250.767.550.139
 Total Liabilitas                                               104.062.548.915                                   80.477.647.736                                  82.857.759.922
 Total Ekuitas                                                  176.217.292.976                                  169.335.673.464                                 167.909.790.217

Laporan Laba Rugi
                                                                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                 31 Juli                                                               31 Desember
            Keterangan
                                                2023                                2022                                  2022                                   2021
 Pendapatan                                     348.351.883.289                     346.462.885.971                       591.902.803.145                        589.409.749.578
 Beban Langsung                                 251.168.708.987                     239.385.567.140                       418.995.628.491                        389.876.560.850
 Laba Bruto                                      97.183.174.302                     107.077.318.830                       172.907.174.654                        199.533.188.728
 Beban Usaha                                     87.827.311.367                      95.807.577.631                       171.764.861.420                        150.560.616.613
 Laba Usaha                                        9.355.862.935                     11.269.741.199                         1.142.313.234                         48.972.572.115
 Pendapatan Lain-Lain – Neto                     (1.834.911.682)                      3.074.961.043                            40.039.450                          4.131.248.784
 Laba Sebelum Beban Pajak
                                                   7.520.951.253                      14.344.702.242                         1.182.352.684                         53.103.820.899
 Penghasilan
 Laba Neto Tahun Berjalan                          6.129.834.392                      11.218.489.068                             831.114.112                       44.750.176.749
 Total Penghasilan Komprehensif
                                                     751.785.120                            80.387.548                           594.769.135                         177.536.605
 Lain
 Total Laba Komprehensif Tahun
                                                   6.881.619.512                      11.298.876.616                         1.425.883.247                         44.927.713.354
 Berjalan

Laporan Arus Kas
                                                                                                                                                                 (dalam Rupiah)


                                                                                                                                                                                 12
Page 13
                                                             31 Juli                                               31 Desember
           Keterangan
                                               2023                        2022                       2022                           2021
 Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan untuk) Aktivitas                        492.346.064                (2.760.547.131)         (6.491.535.363)                38.598.568.443
 Operasi
 Kas Neto Digunakan untuk
                                               (13.733.464.645)            (14.539.676.684)           (15.393.008.948)                (8.707.754.024)
 Aktivitas Investasi
 Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan untuk) Aktivitas                    23.444.768.451                 (5.190.726.723)               910.645.322             (34.197.609.284)
 Pendanaan
 Penurunan Kas dan Setara Kas
                                                10.203.649.870             (22.490.950.538)           (20.973.898.989)                (4.306.794.865)
 – Neto
 Kas dan Setara Kas Pada Awal
                                                42.528.583.084                 63.502.482.073          63.502.482.073                 67.809.276.938
 Tahun
 Kas dan Setara Kas Pada Akhir
                                                52.732.232.954                 41.011.531.535          42.528.583.084                 63.502.482.073
 Tahun

Rasio Keuangan

                                                                       31 Juli                   31 Desember                     31 Desember
                        Keterangan
                                                                        2023                         2022                            2021
 Rasio Likuiditas (x)
 Rasio Lancar                                                           2,21                        2,60                            3,06
 Rasio Cepat                                                            2,17                        2,57                            3,03
 Rasio Solvabilitas (x)
 Rasio Liabilitas Terhadap Aset                                         0,37                        0,32                            0,33
 Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas                                      0,59                        0,48                            0,49
 Rasio Interest Coverage (EBIT / Beban Bunga)                           2,95                        0,47                           22,63
 Rasio Debt service coverage (EBIT / Total Utang)                       0,05                       (0,01)                           0,61
 Rasio Profitabilitas (%)
 Laba Bruto Terhadap Pendapatan                                        27,89                       29,21                           33,85
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan                         1,75                        0,14                            7,59
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Aset                               2,18                        0,33                           17,85
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas                            3,47                        0,49                           26,65
 Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                            -0,41                         0,42                          30,52
 Laba Bruto                                                            -0,44                       (13,34)                         21,03
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                  5,36                        (97,77)                         30,12
 Laba Neto Tahun Berjalan                                              6,38                        (98,14)                         42,82
 Total Aset                                                            0,12                         (0,38)                         19,17
 Total Liabilitas                                                      0,29                         (2,87)                         14,38
 Total Ekuitas                                                         0,04                          0,85                          21,69


6.    FAKTOR RISIKO

      Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:

      A.     RISIKO UTAMA TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN

             Risiko Persaingan Usaha dengan Perusahaan Sejenis

      B.     RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN

             1.    Risiko ketersediaan lahan tanah dan atau bangunan yang dipergunakan sebagai fasilitas dan sarana operasional
                   karena Perseroan tidak memiliki aset properti sendiri
             2.    Risiko perubahan kebijakan Pemerintah atas aktivitas pos dan pengiriman paket oleh pihak swasta
             3.    Risiko perubahan perilaku konsumen
             4.    Risiko kontrak produksi dan penjualan kepada para pelanggan Perseroan dilakukan dengan termin jangka pendek
                   sehingga Perseoran mungkin tidak dapat memperbarui kembali kontrak yang sama untuk menawarkan jasa layanan
                   pengiriman di masa yang akan datang
             5.    Risiko perubahan teknologi dan reliabilitas teknologi yang dimiliki Perseroan
             6.    Risiko ketergantungan pada pelanggan besar
             7.    Risiko ketergantungan pada biaya transportasi



                                                                                                                                                  13
Page 14
           8.    Risiko ketidaksempurnaan mekanisme penetapan tarif jasa pengiriman paket (pricing mechanism) yang mungkin tidak
                 selamanya dapat mengakomodasi kenaikan biaya produksi

     C.    RISIKO UMUM

           1.    Kondisi makro ekonomi
           2.    Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bidang usaha dan ketenagakerjaan
           3.    Tuntutan atau gugatan hukum

     D.    RISIKO BAGI INVESTOR

           1.    Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
           2.    Likuiditas saham Perseroan
           3.    Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
           4.    Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli Saham Yang Ditawarkan


7.   KEGIATAN USAHA

Perseroan bergerak dalam bidang Aktivitas Kurir, Pergudangan dan Penyimpanan.

Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

8.   KEBIJAKAN DIVIDEN

Para pemegang saham baru yang berasal dari PMHMETD I ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang
saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.

Berdasarkan UUPT, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan. Sebelum berakhirnya tahun keuangan,
dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak
menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan.
Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya
tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan
tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.

Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                                                                                                   14
Page 15
I.     INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
Perseroan melakukan PMHMETD I dalam rangka penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 356.770.819 (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus
tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan belas) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 29,98% (dua puluh sembilan koma
sembilan puluh delapan persen) dari modal ditempatkan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,00
(seratus Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 07 November 2023 dimana setiap pemilik 320 (tiga ratus dua puluh) saham lama Perseroan akan
memperoleh 137 (seratus tiga puluh tujuh) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh
satu Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah
maksimal dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp399.940.088.099 (tiga ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan puluh depalan ribu sembilan puluh sembilan Rupiah).

Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel
serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32 Tahun 2015 dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau
Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih
dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara
proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.




                                                        PT SATRIA ANTARAN PRIMA Tbk
                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                 Bergerak dalam bidang Aktivitas Kurir, Pergudangan dan Penyimpanan


                                                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                     Kantor Pusat                                                     Kantor Administrasi & Pergudangan
                               Revenue Tower lt. 27 No. 123                                                  Jl. Komodor Udara No. 28
                        Jl. Jendral Sudirman No 52–53 RT. 5/RW. 3                                             Halim Perdana Kusuma
                              Senayan, Jakarta Selatan, 12740                                                   Jakarta Timur, 13650
                     Telepon : (021) 2280 6611; Fax : (021) 2280 6627
                               Email: info@sap-express.com
                                Website: www.sap-express.id

        FAKTOR RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSAINGAN DENGAN PERUSAHAAN
        SEJENIS YANG MUNGKIN AKAN SEMAKIN KETAT PADA MASA YANG AKAN DATANG. FAKTOR RISIKO
        PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DI DALAM PROSPEKTUS INI.

        RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN
        PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                                                                                                                          15
Page 16
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi Peraturan OJK No. 15/2020, Pemegang Saham telah menyetujui rencana
PMHMETD I dalam RUPSLB yang diselenggarakan pada hari Senin, 21 Agustus 2023.

Mata Acara Rapat terdiri dari 2 (dua) Mata Acara, yaitu sebagai berikut:

1.   Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD I termasuk persetujuan atas
     perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta
     pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang
     diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I.

2.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
     dalam rangka menjamin kewajiban dan/atau utang Perseroan terkait dengan rencana pembiayaan Perseroan di masa yang akan
     datang (termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi dan/atau fasilitas bilateral yang
     diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan
     infrastruktur (baik dari dalam negeri maupun luar negeri)), yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
     undangan yang berlaku.


Keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Satria
Antaran Prima Tbk No. 53 tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, adalah sebagai berikut:

     1.   Menyetujui PMHMETD I dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
          melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I, termasuk untuk melakukan perubahan Pasal 4
          Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal dalam rangka PMHMETD I dan penegasan susunan pemegang
          saham sebelum dan sesudah PMHMETD I; dan
     2.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar
          harta kekayaan Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban dan/atau utang Perseroan terkait dengan rencana pembiayaan
          Perseroan di masa yang akan datang (termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi
          dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan
          atau perusahaan pembiayaan infrastruktur (baik dari dalam negeri maupun luar negeri)), yang akan dilakukan sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.


KETERANGAN TENTANG PMHMETD I

 Jenis penawaran                    :   Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I kepada para
                                        Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
                                        perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 07 November 2023.

 Jumlah saham ditawarkan            :   Sebanyak-banyaknya 356.770.819 (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu
 dalam PMHMETD I                        delapan ratus sembilan belas)

 Rasio HMETD                        :   320 : 137 (tiga ratus dua puluh : seratus tiga puluh tujuh)

 Nilai nominal                      :   Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham.

 Harga pelaksanaan                  :   Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh satu Rupiah)

 Nilai emisi                        :   Sebanyak-banyaknya Rp399.940.088.099 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
                                        ratus empat puluh juta delapan puluh depalan ribu sembilan puluh sembilan Rupiah)

 Pencatatan                         :   PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

 Tanggal RUPSLB                     :   21 Agustus 2023

 Periode Perdagangan dan            :   09 November 2023 – 20 November 2023
 Pelaksanaan PMHMETD I



                                                                                                                                  16
Page 17
 Hak atas           Saham        Yang   :     Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan
 Ditawarkan                                   sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                              lainnya, termasuk hak atas dividen.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Perseroan didirikan dengan nama PT Satria Antaran Prima berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juli
2014 yang dibuat di hadapan Bambang Sularso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas No. AHU-21298.40.10.2014 tanggal 20 Agustus 2014 dan
terdaftar pada Daftar Perseroan pada Nomor AHU-0077725.40.80.2014 tanggal 20 Agustus 2014.

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 04 tanggal 2 Februari 2023, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0007280.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Februari 2023,
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019790 tanggal 2
Februari 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0022657.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 2 Februari 2023 (“Akta 04/2023”).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Akta 04/2023
dan Daftar Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

                                                                  Modal Saham
                                                             Saham Biasa Atas Nama
                                            Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) Setiap Saham
                                                                                                   Jumlah Nilai Nominal             Persentase Kepemilikan
                          Keterangan                                Jumlah Saham
                                                                                                          (Rp)                               (%)
 Modal Dasar                                                                 3.330.000.000                 333.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Satria Investama Perdana                                                   398.000.000                    39.800.000.000                           47,76
 GDex Sea SDN Bhd                                                              150.000.000                    15.000.000.000                           18,00
 GD Express Carrier Bhd                                                        137.500.000                    13.750.000.000                           16,50
 GD Valueguard SDN Bhd                                                          83.333.300                     8.333.330.000                           10,00
 Masyarakat                                                                     64.500.000                        64.500.000                            7,74
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    833.333.300                    83.333.330.000                          100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                 2.496.666.700                   249.666.670.000



PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi PT Satria
Investama Perdana, GDex Sea SDN Bhd, GD Express Carrier Bhd, GD Valuegard SDN Bhd, dan Masyarakat selaku Pemegang Saham
Perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                                    Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
                                                     Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                                    Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
             Keterangan
                                        Jumlah Saham                                                     Jumlah Saham             Nilai Nominal
                                                            Nilai Nominal (Rupiah)          %                                                           %
                                          (lembar)                                                          (lembar)                 (Rupiah)
 Modal Dasar                               3.330.000.000            333.000.000.000                         3.330.000.000           333.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Satria Investama Perdana                 398.000.000             39.800.000.000      47,76              568.393.750           56.839.375.000      47,76
 GDex Sea SDN Bhd                            150.000.000             15.000.000.000      18,00              214.218.750           21.421.875.000      18,00
 GD Express Carrier Bhd                      137.500.000             13.750.000.000      16,50              196.367.187           19.636.718.700      16,50
 GD Valueguard SDN Bhd                        83.333.300              8.333.330.000      10,00              119.010.369           11.901.036.900      10,00
 Masyarakat                                   64.500.000                 64.500.000      7,74                92.114.062            9.211.406.200      7,74
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                             833.333.300             83.333.330.000      100,00           1.190.104.118          119.010.411.800      100,00
 Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                2.496.666.700           249.666.670.000                       2.139.895.882          213.989.588.200


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi PT Satria
Investama Perdana, GDex Sea SDN Bhd, GD Express Carrier Bhd, GD Valuegard SDN Bhd, selaku Pemegang Saham Perseroan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, namun Masyarakat tidak melaksanakan seluruh haknya dalam
PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                                  Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
            Keterangan
                                                Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                                    Setelah Pelaksanaan PMHMETD I




                                                                                                                                                               17
Page 18
                                 Jumlah Saham                                        Jumlah Saham
                                                   Nilai Nominal (Rupiah)     %                           Nilai Nominal (Rupiah)       %
                                    (lembar)                                           (lembar)
 Modal Dasar                       3.330.000.000          333.000.000.000                 3.330.000.000            333.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 PT Satria Investama Perdana        398.000.000            39.800.000.000   47,76          568.393.750              56.839.375.000   48,89
 GDex Sea SDN Bhd                   150.000.000            15.000.000.000   18,00          214.218.750              21.421.875.000   18,43
 GD Express Carrier Bhd             137.500.000            13.750.000.000   16,50          196.367.187              19.636.718.700   16,89
 GD Valueguard SDN Bhd               83.333.300             8.333.330.000   10,00          119.010.369              11.901.036.900   10,24
 Masyarakat                          64.500.000             6.450.000.000    7,74           92.114.062               6.450.000.000   5,55
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                    833.333.300            83.333.330.000   100,00        1.162.490.056            116.249.005.600   100,00
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel       2.496.666.700          249.666.670.000                 2.167.509.944            216.750.994.400


Pemegang Saham yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar
29,98% (dua puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen) dari persentase kepemilikan semula.

KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham Yang Ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang
Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem
pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

1.   Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 07 November 2023 berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang 320 (tiga ratus dua puluh)Saham Lama berhak atas 137 (seratus tiga puluh tujuh), dimana setiap 1 HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh satu Rupiah) per saham.

2.   Pemegang HMETD yang sah

     Pemegang HMETD yang sah (“Pemegang Saham Yang Berhak”) adalah:
     a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
         perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 07 November 2023 yang tidak dijual HMETD-nya sampai
         dengan akhir periode perdagangan HMETD;
     b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
     c. Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.

3.   Perdagangan HMETD

     Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu tanggal 09 November
     2023 – 20 November 2023 Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
     di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
     Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
     sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer
     investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.

     HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang
     berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa
     akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
     Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan
     beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.

     Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 20 November 2023 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai
     dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.

4.   Bentuk HMETD

     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
     SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat


                                                                                                                                              18
Page 19
     digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
     pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
     SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa
     yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

5.   Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

     Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka Pemegang HMETD
     yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang
     HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 09 November 2023 – 20 November 2023. SBHMETD hasil
     pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

     Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu
     1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

6.   Nilai Teoritis HMETD

     Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
     lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

     Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
     teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
     gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

     Diasumsikan harga pasar satu saham                             = Rp a
     Harga pelaksanaan PMHMETD II                                   = Rp b
     Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II                   = A
     Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II                  = B
     Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II                   = A+B
     Harga teoritis Saham Baru                                      = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                      (A+B)
                                                                    = Rp c
     Harga teoritis HMETD                                           = Rp c – Rp b

7.   Pecahan HMETD

     Sesuai dengan POJK No. 32 Tahun 2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
     pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib
     dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

8.   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
     SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
     digunakan untuk membeli Saham dalam rangka PMHMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
     dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
     SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa
     yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

9.   Distribusi HMETD

     Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
     secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
     Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 8
     November 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh
     Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.


                                                                                                                              19
Page 20
      Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
      menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

      Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE
      pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 8 November 2023 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
      (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan
      fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                                    Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                        PT Raya Saham Registra
                                                       Gedung Plaza Sentral Lt. 2
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930
                                                Telp. 021 – 3508070 Fax. 021 – 3508069

10.   Hak Pemegang Saham

      Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum
      terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Pencatatan, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham
      yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD II ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang
      dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
      Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan
      hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:

      a.   Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
           namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
           dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
      b.   Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
           Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri
           dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
      c.   Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10
           (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS
           Perseroan.

11.   Tata Cara Pengalihan HMETD

      Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
      rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan
      melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
      perdagangan bursa pada umumnya.

12.   Lain-lain

      Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon pemegang HMETD.

13.   Informasi Mengenai Harga Saham Perseroan

      Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan
      setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:

                  Bulan                     Harga Tertinggi               Harga Terendah            Total Volume Perdagangan
                                             (Rp/lembar)                    (Rp/lembar)                   (lembar saham)
       September 2022                           1.010                           890                                    47.300
       Oktober 2022                              930                            800                                   253.900
       November 2022                             980                            660                                    305.00
       Desember 2022                             900                            680                                   108.400
       Januari 2023                              955                            735                                   165.700
       Februari 2023                             920                            740                                    96.200
       Maret 2023                                895                            660                                   334.300


                                                                                                                                20
Page 21
      April 2023                                 985                            620                                    421.600
      Mei 2023                                   920                            695                                    570.200
      Juni 2023                                  805                            680                                     53.600
      Juli 2023                                  825                            720                                    136.200
      Agustus 2023                               810                            790                                      7.200
      September 2023                             850                            705                                     37.100
     Sumber: Yahoo Finance

 TIDAK TERDAPAT SAHAM PERSEROAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN SENDIRI (SAHAM TREASURY)

 TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN LAIN YANG DITERIMA DARI PIHAK-PIHAK YANG BERWEWENANG ATAS
 RENCANA PENERBITAN HMETD SELAIN PERSETUJUAN RUPS


Persetujuan Pihak Berwenang dan Persetujuan RUPS

Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53
tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat oleh Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang antara lain menyetujui rencana Perseroan untuk
melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 2.496.666.700 (dua miliar empat ratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) dengan
nominal masing-masing saham sebesar Rp 100,00 (seratus Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Kuorum kehadiran dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
         saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Jumlah pemegang saham yang hadir dalam rapat adalah
         768.836.910 (tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sepuluh) atau mewakili
         92,26% (sembilan puluh dua koma dua puluh enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
         dikeluarkan Perseroan.
    • Kuorum pengambilan keputusan dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
         seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Jumlah suara setuju dalam RUPS dengan agenda PMHMETD I
         adalah 768.836.910 (tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sepuluh) atau
         merupakan 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang hadir.




                                                                                                                                 21
Page 22
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya
untuk modal kerja demi mendukung pengembangan bisnis Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan bisnis
pengiriman barang, pengembangan bisnis COD, penambahan tenaga operasional, pengembangan bisnis pergudangan, pembukaan hub
dan sub-hub, pembelian peralatan dan permesinan penunjang operasional, pengembangan dan perawatan infrastruktur teknologi
informasi, dan program-program peningkatan loyalitas pelanggan.

Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PMHMETD I dan transaksi tersebut merupakan Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2020 dan POJK No. 42 Tahun 2020.

Sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini
kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dalam RUPS Tahunan Perseroan
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK
akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah
direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, maka Perseroan akan
terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Pelaporan perubahan rencana penggunaan dana
tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil PMHMETD I yang merupakan transaksi afiliasi dan
benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42 Tahun 2020 dan/atau POJK No. 17 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 33 Tahun 2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar •% dari nilai
PMHMETD I yang meliputi:

         1.   Biaya Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar •% (• persen), terdiri dari:
                  a. Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar •% (• persen).
                  b. Biaya Jasa Notaris sekitar •% (• persen).
                  c. Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar •% (• persen).
                  d. Biaya Jasa Biro Administrasi Efek sekitar •% (• persen).

         2.   Biaya Jasa Penyelenggaraan sekitar •% (• persen), terdiri dari:
                  a. Biaya Jasa Konsultasi Keuangan •% (• persen).
                  b. Biaya Pendaftaran yaitu biaya pendaftaran OJK, dan biaya pendaftaran BEI sekitar •% (• persen).
                  c. Biaya lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada biaya percetakan, biaya jasa akuntan publik penjatahan
                       saham, biaya RUPSLB, biaya transportasi dan akomodasi sekitar •% (• persen).




                                                                                                                               22
Page 23
III.        PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas perseroan yang bersumber dari laporan keuangan auditan perseroan tanggal 31 Juli 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan perseroan pada tanggal 31 Juli 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli yang ditandatangani oleh Helmiansyah Irawan., CPA, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasi dalam laporannya
No.00047/2.1254/AU.1/05/1530-1/1/X/2023 yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2023.

Pada tanggal 31 Juli 2023, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian sebesar Rp104.062.548.915. Rincian dari liabilitas tersebut
adalah sebagai berikut:

1.     Liabilitas
                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                  Keterangan                                                    Jumlah

        LIABILITAS JANGKA PENDEK
        Utang usaha
        Pihak ketiga                                                                                                  7.879.508.556
        Utang lain-lain
        Pihak berelasi                                                                                               12.000.000.000
        Pihak ketiga                                                                                                 23.444.675.486
        Liabilitas yang masih harus dibayar                                                                           5.706.350.512
        Utang pajak                                                                                                   1.852.427.375
        Uang muka pelanggan                                                                                           2.199.614.702
        Bagian utang jangka Panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
        Utang pembiayaan konsumen                                                                                     4.317.196.042
        Utang sewa                                                                                                    4.249.902.267
        TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                               95.393.732.921

        LIABILITAS JANGKA PANJANG
        Liabilitas imbalan kerja                                                                                      5.532.792.000
        Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
        Utang pembiayaan konsumen                                                                                     3.136.023.994
        Utang sewa
        TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                               8.668.815.994

        TOTAL LIABILITAS                                                                                            104.062.548.915


       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik (negative covenant),
       sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan tersebut.

2.     Utang Usaha

       Utang usaha Perseroan merupakan pembelian kepada pihak ketiga terkait kegiatan operasional Perseroan masing-masing sebesar
       Rp7.879.508.556 dan Rp6.149.205.238, pada tanggal 31 Juli 2023 dan 31 Desember 2022.




                                                                                                                                  23
Page 24
3.   Utang lain-lain

     Akun ini, kecuali utang pihak berelasi, merupakan utang pihak ketiga atas transaksi cash on delivery yang tidak dikenakan bunga
     dengan jangka waktu pembayaran kurang lebih satu minggu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                Keterangan                                                     Jumlah

      Pihak Berelasi
      PT Gede Advisory Indonesia                                                                                   12.000.000.000

      Pihak Ketiga
      PT Swift Shipment Solutions                                                                                    2.136.510.377
      PT Mitra Andalan Service                                                                                       1.315.880.700
      PT Angkasa Pura Kargo                                                                                            701.658.669
      PT Opptima Citra Armada                                                                                          424.010.000
      Syahravaraz Trans Cargo                                                                                          318.201.309
      PT Suzuki Finance Indonesia                                                                                      308.688.000
      PT Angkasa Pura Logistik                                                                                         298.354.572
      Linda                                                                                                            298.015.000
      PT Ginta Global Mandiri                                                                                          283.987.247
      CV Romeo Unggul                                                                                                  199.264.041
      CV Baokres/Kunaipi                                                                                               183.750.000
      PT Grandtech Systems Indonesia                                                                                   165.927.743
      PT Dharma Bandar Mandala Medan                                                                                   161.956.253
      Palga Store                                                                                                      156.686.800
      PT HRC Prima Sejahtera                                                                                           152.204.000
      PT Solid Logistics                                                                                               139.126.100
      Lain-lain (masing-masing dibawah Rp100 juta)                                                                  16.200.454.675

      Sub Total                                                                                                     23.444.675.486

      TOTAL                                                                                                         35.444.675.486


4.   Utang Bank
                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                Keterangan                                                     Jumlah

      PT Bank BTPN Tbk                                                                                              30.919.057.981
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                  2.825.000.000

      TOTAL                                                                                                         33.744.057.981


        No.               Perihal                                                    Uraian
       1.         Perjanjian              :   Perjanjian Fasilitas No. BTPN/S/0167 tertanggal 13 Februari 2023 (“Perjanjian
                                              Fasilitas BTPN”)
                  Pihak                   :   • PT Bank BTPN Tbk sebagai Kreditur (“BTPN”)
                                              • Perseroan sebagai Debitur
                  Fasilitas Kredit        :   • Fasilitas Loan on Note Account Receivables Financing; dan
                                              • Fasilitas Loan on Note Revolving Credit
                  Jangka Waktu            :   13 Februari 2023 sampai dengan 29 Februari 2024
                  Total Hutang            :   Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).
                  Angsuran                :   Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo fasilitas kredit.
                  Pembiayaan
                  Bunga                   :   Suku Bunga untuk setiap pinjaman adalah 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun
                  Jaminan                 :   a. Piutang usaha yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang diikat
                                                 dengan Akta Jaminan Fidusia No. 68 tanggal 13 Februari 2023;
                                              b. Seluruh kendaraan operasional milik Perseroan baik yang sudah ada atau yang akan
                                                 datang yang diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No. 69 tanggal 13 Februari 2023;


                                                                                                                                 24
Page 25
                                      c. Rekening Bank atas nama Perseroan No. 1012168601 yang diikat dengan Akta
                                            Perjanjian Gadai Rekening No. 71 tanggal 13 Februari 2023; dan
                                      d. 1 (satu) lembar Bilyet Deposito Berjangka atas nama Perseroan yang diikat dengan
                                            Akta Perjanjian Gadai Deposito Berjangka No. 70 tanggal 13 Februari 2023.
               Pembatasan         :   Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BTPN, tidak boleh:
                                      (i) Perseroan dilarang menimbulkan atau mengizinkan ditimbulkannya utang
                                            pembiayaan dari bank lain, lembaga keuangan, atau pihak ketiga lainnya.
                                      (ii) Melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan, akuisisi, pemisahan usaha,
                                            pengambilalihan atau rekonstruksi perusahaan;
                                      (iii) Memasang atau mengizinkan adanya hak jaminan atas aset-aset Perseroan;
                                      (iv) Memberikan pinjaman dalam bentuk apapun kepada pihak lain termasuk pinjaman
                                            kepada pemegang saham Perseroan, Anak Perusahaan, dan/atau afiliasi kecuali
                                            pinjaman tersebut diberikan kepada karyawan Perseroan, bisnis kecil dan kerjasama
                                            yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dan/atau pinjaman yang wajar
                                            dan diwajibkan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
                                            berlaku; dan
                                      (v) Baik dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi dan baik berkaitan atau tidak,
                                            melepaskan aset-asetnya.

       2.      Perjanjian         :   Perjanjian Kredit Modal Kerja No. RCO.JTH/0017/KMK/2023 tertanggal 20 Januari
                                      2023 (“Perjanjian Kredit Mandiri”)
               Pihak              :   • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) sebagai Kreditur
                                      • Perseroan sebagai Debitur
               Fasilitas Kredit   :   Pembiayaan fasilitas kredit modal kerja – umum bersifat revolving transaksional multi
                                      account.
               Jangka Waktu       :   12 (dua belas) bulan, terhitung sejak 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari
                                      2024.
               Total Hutang       :   Setinggi-tingginya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) termasuk Sub-Limit Fasilitas
                                      Non-Cash Loan Bank Garansi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
               Angsuran           :   Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo fasilitas kredit.
               Pembiayaan
               Bunga              :   9,25% (sembilan koma dua lima persen) per annum dibayar efektif setiap bulan tanggal 5
                                      (lima) dan dapat berubah sewaktu-waktu (floating) sesuai ketentuan suku bunga yang
                                      berlaku di Mandiri.
               Jaminan            :   a. Piutang usaha yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang diikat
                                           dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00071618.AH.05.01 TAHUN 2023;
                                      b. Stock atau persediaan barang yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                           hari yang diikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00071606.AH.05.01
                                           TAHUN 2023;
                                      c. 1 (satu) lembar Bilyet Deposito Berjangka atas nama Perseroan; dan
                                      d. Personal Guarantee atas nama Budiyanto Darmastono.
               Pembatasan         :   Perseroan dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut ini tanpa persetujuan tertulis
                                      terlebih dahulu dari Mandiri:
                                       a. Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan atau turut
                                           mebiayai perusahaan-perusahaan lain;
                                       b. Membayar hutang kepada para pemegang saham/pemilik perusahaan sendiri (sub-
                                           ordinate loan);
                                       c. Mengadakan transaksi dengan orang atau pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas
                                           pada perusahaan afiliasinya di luar praktek-praktek dan kebiasaan dalam dagang
                                           yang ada dan melakukan pembelian lebih mahal dari harga pasar atau menjual di
                                           bawah harga pasar;
                                       d. Mengalihkan atau menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas
                                           hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit; dan
                                       e. Mengajukan restrukturisasi Covid-19 atas fasilitas kredit produktif di Mandiri.


5.   Utang pajak
                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                                                         Jumlah



                                                                                                                            25
Page 26
      Pajak penghasilan:
      Pasal 4 (2) – final                                                                                        838.221.143
      Pasal 21                                                                                                   224.028.539
      Pasal 23                                                                                                    119.145.992

      Pajak pertambahan nilai                                                                                     671.031.701

      TOTAL                                                                                                      1.852.427.375


6.   Liabilitas yang masih harus dibayar
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                   Keterangan                                              Jumlah

      Gaji, bonus dan tunjangan lain                                                                             3.565.452.100
      Bunga                                                                                                      779.466.411
      Sewa dan ekspedisi                                                                                         756.733.067
      Jasa profesional                                                                                            163.300.000
      Promosi dan komunikasi                                                                                       33.950.309
      Asuransi                                                                                                     27.302.135
      Lain-lain (masing-masing dibawah Rp150 juta)                                                                380.146.490

      TOTAL                                                                                                      5.706.350.512


7.   Liabilitas imbalan kerja

     Rincian liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                   Keterangan                                              Jumlah
      Saldo awal periode/tahun                                                                                   6.938.379.000
      Beban imbalan kerja periode/tahun berjalan                                                                 (499.213.000)
      Pembayaran manfaat                                                                                           (25.877.000)
      Penghasilan komprehensif
        Lain periode/tahun berjalan                                                                              (889.497.000)
      Saldo akhir periode/tahun                                                                                  5.532792.000

     Manajemen Perseroan telah mereviu asumsi yang digunakan dan berpendapat bahwa asumsi tersebut sudah memadai. Manajemen
     berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja tersebut telah memadai untuk menutupi liabilitas imbalan kerja Perseroan.

8.   Utang pembiayaan konsumen

     Perusahaan memperoleh fasilitas pembiayaan untuk pembelian kendaraan dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan
     jatuh tempo pada Februari, Oktober dan November 2023, PT Suzuki Finance Indonesia yang akan jatuh tempo pada Oktober 2024,
     PT Maybank Indonesia Finance yang akan jatuh tempo pada Mei 2024, PT Mandiri Tunas Finance yang akan jatuh tempo pada
     Desember 2023, Maret 2025, Mei 2025 dan Juni 2025 dan PT Toyota Astra Finance yang akan jatuh tempo pada Juli 2026 dengan
     rincian sebagai berikut:
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                             Keterangan                                                    Jumlah

      Tahun 2023                                                                                                 2.470.350.772
      Tahun 2024                                                                                                 3.808.720.000
      Tahun 2025                                                                                                 1.611.603.699
      Tahun 2026                                                                                                   302.260.000
      Total pembayaran minimum                                                                                   8.192.934.471

      Dikurangi beban bunga yang belum diakui                                                                      739.714.435
      Total utang pembiayaan konsumen                                                                            7.453.220.036

      Bagian utang pembiayaan konsumen yang jatuh tempo dalam setahun                                            4.317.196.042
      Utang pembiayaan konsumen setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                       3.136.023.994




                                                                                                                             26
Page 27
Seluruh kewajiban Perseroan telah diungkapkan pada Prospektus ini.

 SELURUH KEWAJIBAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PER TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN
 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN JUGA DALAM
 PROSPEKTUS. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TIDAK
 ADA KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

 DARI TANGGAL 31 JULI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL
 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN
 TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
 TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
 DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.

 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
 TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
 MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
 DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
 YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS TERKAIT
 PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN/ATAU PERIKATAN LAIN SETELAH TANGGAL LAPORAN
 KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERYATAAN PENDAFTARAN.

 TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
 TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG.

 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM MASYARAKAT.




                                                                                                27
Page 28
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Juli 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli dan ditandatangani oleh
Helmiansyah Irawan., CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), dalam laporannya No.00047/2.1254/AU.1/05/1530-1/1/X/2023 pada tanggal 2 Oktober 2023 dengan opini audit wajar tanpa
modifikasi. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahji & Rekan dan ditandatangani oleh Fendri Sutejo, akuntan publik independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan nomor laporan
No.00264/2.1051/AU.1/05/0016-3/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                       31 Juli                         31 Desember
                           Keterangan
                                                                        2023                    2022                   2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                    52.732.232.954         42.528.583.084          63.502.482.073
 Setara kas yang dibatasi penggunaannya                                12.776.896.758
 Investasi jangka pendek                                                                       1.635.002.540
 Piutang usaha – setelah dikurangi cadangan penurunan nilai sebesar
    Rp3.912.372.499 pada tanggal 31 Juli 2023 dan (31 Desember
    2022: Rp2.164.285.330)
    Pihak ketiga                                                      124.089.690.741        114.359.620.800         101.671.050.987
 Piutang lain-lain
    Pihak ketiga                                                        3.082.378.260          1.780.617.645           2.398.314.863
 Persediaan                                                             2.955.981.654          2.021.391.926           2.026.336.925
 Beban dibayar dimuka                                                  10.571.323.202         12.226.752.487           7.674.610.309
 Uang muka pembayaran                                                   4.196.980.886          3.050.599.539           1.930.432.473
 TOTAL ASET LANCAR                                                    210.405.484.455        177.602.568.021         189.616.124.655
 ASET TIDAK LANCAR
 Aset pajak tangguhan                                                   7.221.991.675          7.187.385.115           6.466.198.707
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
    Rp70.397.797.036 pada tanggal 31 Desember 2022 (2021:              17.384.292.963         24.583.528.527          34.519.257.894
    Rp61.980.555.343)
 Aset hak guna – neto dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
    Rp1.277.227.335 pada tanggal 31 Desember 2022 (2021:                4.853.463.875          4.057.351.653           9.395.056.006
    Rp7.307.451.215)
 Investasi jangka panjang                                              10.631.232.877         10.631.232.877          10.631.232.877
 Uang muka pembelian aset tetap                                        19.530.000.000         18.020.000.000                       -
 Taksiran tagihan pajak penghasilan                                     9.690.680.646          7.060.275.007                       -
 Aset lain-lain                                                           562.695.400            670.980.000             139.680.000
 TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                               69.874.357.436         72.210.753.179          61.151.425.484
 TOTAL ASET                                                           280.279.841.891        249.813.321.200         250.767.550.139
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                        7.879.508.556          6.149.205.238           4.088.394.908
 Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                     12.000.000.000         15.000.000.000                       -
    Pihak ketiga                                                       23.444.675.486         20.736.831.385          20.218.824.214
 Liabilitas yang masih harus dibayar                                    5.706.350.512         13.092.720.831          18.133.695.248
 Utang pajak                                                            1.852.427.375          2.379.298.116           6.228.856.195
 Uang muka pelanggan                                                    2.199.614.702          1.502.801.248           1.868.629.970
 Bagian utang jangka Panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
    Utang pembiayaan konsumen                                           4.317.196.042          5.726.592.503           8.026.667.211
    Utang sewa                                                          4.249.902.267          3.713.082.321           3.300.976.925
    Utang Bank                                                         33.744.057.981
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                        95.393.732.921         68.300.531.642          61.866.044.671
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas imbalan kerja                                               5.532.792.000          6.938.379.000           6.935.928.000




                                                                                                                                  28
Page 29
                                                                             31 Juli                        31 Desember
                            Keterangan
                                                                              2023                  2022                     2021
 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun
   Utang pembiayaan konsumen                                                  3.136.023.994         5.238.737.094           10.312.385.752
   Utang sewa                                                                             -                     -            3.743.401.499
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                              8.668.815.994        12.177.116.094           20.991.715.251
 TOTAL LIABILITAS                                                           104.062.548.915        80.477.647.736           82.857.759.922
 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp100 per saham
 Modal dasar – 3.330.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh – 833.333.300 saham                     83.333.330.000        83.333.330.000           83.333.330.000
 Tambahan modal disetor – neto                                               52.361.576.838        52.361.576.838           52.361.576.838
 Rugi komprehensif lain                                                                   -           (64.997.460)           (134.452.975)
 Saldo laba – telah ditentukan penggunaannya                                 21.055.977.681        21.055.977.681            9.929.832.687
 Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya                                 19.466.408.457        12.649.786.405           22.419.503.667
 EKUITAS                                                                    176.217.292.976       169.335.673.464          167.909.790.217
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               280.279.841.891       249.813.321.200          250.767.550.139

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                  31 Juli                                    31 Desember
                 Keterangan
                                                   2023                        2022*                2022                     2021
 PENDAPATAN                                      348.351.883.289             346.462.885.971      591.902.803.145          589.409.749.578
 BEBAN LANGSUNG                                  251.168.708.987             239.385.567.146      418.995.628.491          389.876.560.850
 LABA BRUTO                                       97.183.174.302             107.077.318.825      172.907.174.654          199.533.188.728
 BEBAN USAHA                                      87.827.311.367              95.807.577.634      171.764.861.420          150.560.616.613
 LABA USAHA                                        9.355.862.935              11.269.741.191        1.142.313.234           48.972.572.115
 PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Pendapatan pembukaan konter retail                   199.200.001               1.629.492.089        2.032.094.189           3.457.207.452
 Pendapatan bunga                                     332.384.982                 402.106.608          706.415.345           1.700.685.791
 Laba (rugi) pelepasan aset tetap                               -                680.000.000           679.250.000             (88.783.178)
 Beban bunga                                      (1.906.391.025)             (1.116.777.808)      (2.220.466.832)         (2.247.623.811)
 Beban administrasi bank                            (745.575.063)               (373.816.691)        (634.266.533)           (475.895.142)
 Pendapatan lain-lain                                 757.884.509               1.917.671.765          562.511.722           2.438.994.183
 Beban lain-lain                                    (472.415.086)                 (63.714.918)     (1.085.498.441)           (653.336.511)
 PENDAPATAN LAIN-LAIN - NETO                      (1.834.911.682)               3.074.961.045           40.039.450           4.131.248.784
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                                   7.520.951.253              14.344.702.236         1.182.352.684          53.103.820.899
    PENGHASILAN
 BEBAN (MANFAAT) PAJAK
    PENGHASILAN
 Kini                                              1 .619.432.760              3.126.213.174         1.220.590.360         11.325.845.740
 Tangguhan                                          (228.315.899)                                    (869.351.788)         (2.972.201.590)
 Beban Pajak Penghasilan                           1 .391.116.861              3.126.213.174           351.238.572           8.353.644.150
 LABA NETO TAHUN BERJALAN                          6 .129.834.392             11.218.489.062           831.114.112         44.750.176.749
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
    LAIN
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Perubahan neto nilai wajar aset
      keuangan dililai pada nilai wajar               64.997.460                  80.387.548            69.455.515            -444.992.975
      melalui pendapatan komprehensif lain
 Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
    laba rugi:
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan
                                                     880.497.000                              -       673.479.000             819.527.000
      kerja
    Beban pajak penghasilan terkait                 (193.709.340)                          -         (148.165.380)           (196.997.420)
 Total penghasilan komprehensif lain                  751.785.120                 80.387.548           594.769.135             177.536.605
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN
                                                   6.881.619.512              11.298.876.610         1.425.883.247          44.927.713.354
    BERJALAN
 LABA PER SAHAM DASAR                                        7,36                       13,46                    1                    53,7
*Tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                                           (dalam Rupiah)


                                                                                                                                        29
Page 30
                                                                   31 Juli                                    31 Desember
                 Keterangan
                                                        2023                    2022*                 2022                    2021
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                       339.318.626.802          334.553.020.563      578.983.519.719          561.349.047.563
 Pembayaran kas kepada pemasok dan
                                                    (158.243.885.032)        (163.562.151.017)    (263.278.219.579)     (250.765.404.234)
   lainnya
 Pembayaran kas kepada karyawan                     (176.332.557.307)        (165.023.405.624)    (311.294.876.488)     (261.413.281.895)
 Pembayaran pajak penghasilan                         (4.249.838.399)          (8.728.011.053)     (10.901.959.015)      (10.571.792.991)
 Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan
                                                         492.346.064           (2.760.547.131)      (6.491.535.363)          38.598.568.443
   Untuk) Aktivitas Operasi
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 INVESTASI
 Pencairan investasi jangka pendek                     1.697.391.180            7.133.282.548       10.264.996.146            4.160.000.000
 Hasil pelepasan aset tetap                                                       680.000.000          680.000.000                        -
 Penambahan setara kas yang dibatasi
                                                     (12.776.896.758)
   penggunaannya
 Pembayaran uang muka pembelian aset
                                                      (1.510.000.000)         (17.713.983.222)     (18.020.000.000)                        -
   tetap
 Perolehan aset tetap                                 (1.252.243.667)          (4.303.421.010)      (6.407.130.094)          (6.499.574.024)
 Penempatan investasi jangka pendek
                                                                    -                         -     (1.700.000.000)         (11.500.000.000)
   dan jangka panjang
 pengurangan (Penambahan) uang
                                                         108.284.600             (335.555.000)        (210.875.000)             (68.180.000)
   jaminan
 Penambahan deposito berjangka yang
                                                                                                                  -           5.200.000.000
   dibatasi penggunaannya
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas
                                                     (13.733.464.645)         (14.539.676.684)     (15.393.008.948)          (8.707.754.024)
   Investasi
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 PENDANAAN
 Penerimaan dari utang lain-lain – pihak
                                                                    -                         -     17.000.000.000                         -
   berelasi
 Pembayaran utang pembiayaan
                                                      (3.512.109.561)          (4.073.948.915)      (8.284.154.512)          (8.562.894.963)
   konsumen
 Pembayaran utang sewa                                (1.880.788.944)                        -      (3.584.733.334)          (3.387.091.110)
 Pembayaran beban bunga                               (1.906.391.025)          (1.116.777.808)      (2.220.466.832)          (2.247.623.811)
 Pembayaran utang lain-lain – pihak
                                                      (3.000.000.000)                               (2.000.000.000)                        -
   berelasi
 Pembayaran kas dividen                                                                                           -         (14.999.999.400)
 Penerimaan utang bank jangka pendek                  33.744.057.981                          -                   -          (5.000.000.000)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
                                                      23.444.768.451           (5.190.726.723)         910.645.322          (34.197.609.284)
   untuk) Aktivitas Pendanaan
 KENAIKAN (PENURUNAN) KAS DAN
                                                      10.203.649.870          (22.490.950.538)     (20.973.898.989)          (4.306.794.865)
 SETARA KAS – NETO
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
                                                      42.528.583.084           63.502.482.073       63.502.482.073           67.809.276.938
 TAHUN
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
                                                      52.732.232.954           41.011.531.535       42.528.583.084           63.502.482.073
 TAHUN
*Tidak diaudit




RASIO RASIO KEUANGAN
                                                                                31 Juli                       31 Desember
                              Keterangan
                                                                                 2023                 2022                     2021
 Rasio Likuiditas (x)
 Rasio Lancar                                                                              2,21                2,60                     3,06
 Rasio Cepat                                                                               2,17                2,57                     3,03
 Rasio Solvabilitas (x)
 Rasio Liabilitas Terhadap Aset                                                            0,37                 0,32                    0,33
 Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas                                                         0,59                 0,48                    0,49
 Rasio Interest Coverage (EBIT / Beban Bunga)                                              2,95                 0,47                   22,63
 Rasio Debt service coverage (EBIT / Total Utang)                                          0,05               (0,01)                    0,61
 Rasio Profitabilitas (%)
 Laba Bruto Terhadap Pendapatan                                                           27,89               29,21                    33,85


                                                                                                                                          30
Page 31
                                                 31 Juli                   31 Desember
                         Keterangan
                                                  2023             2022                  2021
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan             1,75             0,14                 7,59
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Aset                   2,18             0,33                17,85
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas                3,47             0,49                26,65
Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                 -0,41             0,42               30,52
Laba Bruto                                                 -0,44          (13,34)               21,03
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                        5,36          (97,77)               30,12
Laba Neto Tahun Berjalan                                    6,38          (98,14)               42,82
Total Aset                                                  0,12           (0,38)               19,17
Total Liabilitas                                            0,29           (2,87)               14,38
Total Ekuitas                                               0,04             0,85               21,69




                                                                                                   31
Page 32
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan
Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan bab mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting, Laporan Keuangan
Perseroan, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi keuangan lainnya yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Juli 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli dan ditandatangani oleh
Helmiansyah Irawan., CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), dalam laporannya No.00047/2.1254/AU.1/05/1530-1/1/X/2023 pada tanggal 2 Oktober 2023 dengan opini audit wajar tanpa
modifikasi. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahji & Rekan dan ditandatangani oleh Fendri Sutejo, akuntan publik independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan nomor laporan
No.00264/2.1051/AU.1/05/0016-3/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini mengandung pernyataan tinjauan ke depan yang mencerminkan pandangan Perseroan pada
saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa mendatang dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang. Hasil Perseroan
yang sebenarnya mungkin berbeda secara material dari hasil yang diperkirakan dalam pernyataan tinjauan ke depan tersebut akibat
berbagai faktor, termasuk faktor-faktor yang diuraikan dalam bab ini dan pada Bab VI dalam Prospektus ini.


1.   UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Satria Antaran Prima berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juli
2014 yang dibuat di hadapan Bambang Sularso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas No. AHU-21298.40.10.2014 tanggal 20 Agustus 2014 dan
terdaftar pada Daftar Perseroan pada Nomor AHU-0077725.40.80.2014 tanggal 20 Agustus 2014.

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 2 Februari 2023, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-0007280.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Februari 2023, sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019790 tanggal 2 Februari 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0022657.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Februari 2023.


2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI HASIL USAHA

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah di bidang Aktivitas Kurir, Pergudangan dan Penyimpanan. Hasil operasi Perseroan dipengaruhi
oleh beberapa faktor penting, meliputi:

     a. Kompetisi dengan Perusahaan Jasa Pengiriman Lain
         Saat ini, terdapat banyak perusahaan jasa pengiriman yang terdaftar di database Kemenkominfo, dimana secara umum
         perusahaan jasa pengiriman tersebut memiliki jenis jasa layanan yang sejenis dengan perbedaan kecil pada segmen pasar
         yang menjadi fokus utama masing-masing perusahaan tersebut. Segmen pasar umumnya dibedakan menjadi segmen
         korporasi, ritel, dan ecommerce, dimana masing-masing perusahaan jasa pengiriman memiliki kekuatan di salah satu atau lebih
         segmen.
         Seiring dengan berkembangnya perdagangan ecommerce di Indonesia, volume arus barang yang dikirim telah mengalami
         peningkatan secara signifikan dalam beberapa tahun belakangan. Hal ini juga berdampak pada peningkatan permintaan jasa
         layanan kurir atau logistik yang ditanggapi oleh pelaku industri dengan membuka lebih banyak cabang maupun dengan
         membuat perusahaan baru. Pertumbuhan bisnis layanan kurir membawa peta persaingan pelaku industri menjadi semakin ketat
         yang berakibat pada tantangan yang dihadapi oleh Perseroan untuk mempertahankan pangsa pasar dan memperoleh
         pendapatan. Guna mempertahankan posisinya di pasar, Perseroan harus senantiasa berinovasi untuk dapat memberikan
         layanan jasa kurir yang unik dan memberikan berbagai nilai tambah dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya.
     b. Perubahan Perilaku Konsumen
         Kondisi lalu lintas di Ibukota Jakarta dan berbagai kota besar lainnya di Indonesia menjadi salah satu alasan utama mengapa
         transaksi belanja dalam jaringan (daring atau online shopping) menjadi semakin diminati masyarakat luas daripada berbelanja
         secara tradisional di pasar atau pusat perbelanjaan yang mempertemukan pembeli dan pedagang secara fisik. Hal ini kemudian
         dipermudah dengan semakin baiknya sistem sambungan internet dan penggunaan. Hasil survei APJII menunjukkan bahwa



                                                                                                                                 32
Page 33
   pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada 2022-2023 dimana ini meningkat 2,67% dibandingkan pada
   periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna.
   Perubahan perilaku konsumen, khususnya konsumen ritel, yang semakin cenderung berbelanja secara online ini menjadi
   pemicu maraknya bisnis layanan kurir di Indonesia termasuk beberapa kota besar utama lainnya. Berdasarkan laporan
   “Navigating Indonesia’s E-Commerce: Omnichannel as the Future of Retail", tercatat 74,5 persen konsumen lebih banyak
   berbelanja online daripada berbelanja offline. Selain itu, menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), nilai transaksi e-
   commerce di Indonesia tumbuh 18,77% secara tahunan atau year on year (YoY) menjadi Rp 476,3 triliun pada akhir 2022 dan
   diproyeksikan mencapai Rp 572 triliun atau naik sekitar 20% pada tahun 2023. Hal ini menjelaskan bahwa perubahan perilaku
   konsumen untuk berbelanja secara daring, khususnya melalui situs belanja ecommerce, mendorong pertumbuhan industri
   Perseroan. Operasional Perseroan akan selalu terimbas dari pergeseran perilaku konsumen dan akan senantiasa
   menyesuaikan dengan kondisi terkini terkait preferensi masyarakat.
   Pembatasan mobilitas yang dialami oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia pada tahun 2020-2022 juga berdampak pada
   semakin tingginya adopsi ecommerce di tengah masyarakat, dimana hal tersebut juga telah memengaruhi bisnis Perseroan
   pada tahun-tahun tersebut. Selain itu, munculnya fenomena social commerce juga menjadi pemicu pertumbuhan bisnis jasa
   pengiriman. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang gencar diadopsi oleh perusahaan media
   sosial juga menjadi pemicu peningkatan jumlah pengguna media sosial dan peningkatan jumlah waktu penggunaan (screen
   time), dimana hal tersebut memicu masyarakat untuk semakin terpapar dengan penawaran-penawaran belanja di dalam media
   sosial dan secara tidak langsung akan menstimulasi volume pengiriman barang yang dilakukan oleh Perseroan.
c. Jangkauan Operasional Pengiriman
   Jasa layanan kurir atau logistik yang dijalankan oleh Perseroan sangat tergantung dengan jangkauan operasional sesuai
   dengan ijin operasional yang diberikan oleh Kemenkominfo. Daerah operasional atau cakupan wilayah yang dapat dikerjakan
   oleh Perseroan menentukan kebijakan operasional yang diterapkan oleh Perseroan termasuk di dalamnya adalah kebijakan
   penetapan harga dan pengendalian biaya operasional.
   Dalam penetapan prosedur operasional terkait dengan cakupan atau jangkauan wilayah operasional, Perseroan juga
   memperhatikan tingkat kompetisi diantara beberapa pelaku usaha sejenis agar tidak memicu adanya persaingan tidak sehat
   diantara para pesaing.
   Meskipun saat ini Perseroan telah mampu menjangkau lebih dari 99% kecamatan di Indonesia, namun mayoritas lalu lintas
   pengantaran hanya terfokus pada sekitar wilayah Jabodetabek, Pulau Jawa, dan Pulau Sumatera. Hal tersebut memberikan
   tantangan bagi industri jasa pengiriman untuk terus berinovasi dalam menyeimbangkan biaya operasional untuk
   mempertahankan jaringan pengantaran tersebut dengan potensi pendapatan yang diterima.
d. Penanganan Persoalan Sumber Daya Manusia
   Aset utama dari perusahaan penyedia layanan kurir adalah sumber daya manusia yang menjadi ujung tombak operasional
   Perseroan. Segala hal-hal yang berkaitan dengan penanganan sumber daya manusia dapat berdampak pada operasi bisnis
   harian; diantaranya adalah biaya sumber daya manusia atau paket remunerasi yang dibebankan setiap saat dan ketersediaan
   tenaga kurir yang menjadi karyawan.
   i.    Biaya sumber daya manusia
         Selain berpedoman pada ketentuan Upah Minimum Regional dalam menentukan paket remunerasi karyawan,
         Manajemen juga melakukan perbandingan paket remunerasi yang diberikan oleh para pelaku industri sesuai dengan
         tugas dan tanggung jawab karyawan yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap karyawan mendapatkan
         kompensasi yang layak dan sesuai. Perseroan selalu mengupayakan pengelolaan sumber daya yang efisien, dimana
         Perseroan hanya akan merekrut karyawan baru jika memang dibutuhkan, serta merekrut karyawan administratif yang
         memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing. Khusus untuk kurir, Perseroan mengupayakan untuk merekrut kurir-
         kurir yang berpengalaman di daerahnya masing-masing, sehingga waktu pengantaran menjadi lebih singkat dan
         penggunaan bahan bakar menjadi lebih efisien karena kurir yang telah menguasai medan dengan baik.
   ii.   Ketersediaan sumber daya manusia sebagai tenaga kurir
         Seiring dengan pertumbuhan bisnis layanan kurir, Perseroan akan membutuhkan jumlah tenaga kurir yang bertambah
         pula. Perluasan cakupan wilayah operasional juga menjadi faktor yang menentukan kebutuhan jumlah tenaga kurir. Disisi
         lain, terdapat tantangan untuk dapat melakukan perekrutan karyawan baru yang sesuai dengan standar kemampuan dan
         keahlian Perseroan karena jumlah karyawan yang dibutuhkan dan juga persaingan dari perusahaan sejenis di wilayah
         sama. Perseroan berusaha untuk terus merekrut kurir yang sudah memiliki pengalaman, sehingga meminimalisasi biaya
         pelatihan. Untuk beberapa wilayah yang belum memiliki SDM kurir yang kompeten, Perseroan telah memiliki kurikulum
         dan SOP yang telah jelas dalam memastikan standar kompetensi kurir baru tersebut dapat terpenuhi.
e. Perubahan Kebijakan Pemerintah Sehubungan dengan Aktivitas Kurir dan Pengiriman Paket



                                                                                                                           33
Page 34
          Sebagai salah satu jenis usaha yang berada dalam pengawasan Pemerintah khususnya Kemenkominfo, industri Perseroan
          akan terpengaruh arah kebijakan Pemerintah melalui Menkominfo. Beberapa hal yang secara khusus berpotensi berpengaruh
          adalah pembatasan cakupan usaha jasa layanan kurir dan sejenisnya yang boleh dilakukan oleh pihak swasta (bukan BUMN
          atau BUMD), penerapan tarif minimum/maksimum, dan kontribusi sosial (public service obligation).
          Disamping itu, kebijakan Pemerintah secara umum dapat mempengaruhi dunia usaha semisal penetapan pajak pendapatan
          dan segala ketentuan perpajakan yang terkait dengan usaha Perseroan; arah kebijakan moneter berkaitan dengan penetapan
          suku bunga acuan untuk fasilitas pinjaman lembaga keuangan yang dapat menjadi pilihan alternatif pendanaan bagi Perseroan.

3.   ANALISIS KEUANGAN
LABA RUGI DAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
                                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                              31 Juli                                    31 Desember
                Keterangan
                                                  2023                    2022*                  2022                    2021
 PENDAPATAN                                     348.351.883.289         346.462.885.971        591.902.803.145         589.409.749.578
 BEBAN LANGSUNG                                 251.168.708.987         239.385.567.140        418.995.628.491         389.876.560.850
 LABA BRUTO                                      97.183.174.302         107.077.318.830        172.907.174.654         199.533.188.728
 BEBAN USAHA                                     87.827.311.367          95.807.577.631        171.764.861.420         150.560.616.613
 LABA USAHA                                       9.355.862.935          11.269.741.199          1.142.313.234          48.972.572.115
 PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Pendapatan pembukaan konter retail                 199.200.001           1.629.492.089          2.032.094.189           3.457.207.452
 Pendapatan bunga                                   332.384.982             402.106.605            706.415.345           1.700.685.791
 Laba (rugi) pelepasan aset tetap                                           680.000.000            679.250.000             (88.783.178)
 Beban bunga                                     (1.906.391.025)        (1.116.777.808)        (2.220.466.832)         (2.247.623.811)
 Beban administrasi bank                           (745.575.063)         (373.816.691))          (634.266.533)           (475.895.142)
 Pendapatan lain-lain                                757.884.509         1.917.671.765)            562.511.722           2.438.994.183
 Beban lain-lain                                   (472.415.086)           (63.714.918))       (1.085.498.441)           (653.336.511)
 PENDAPATAN LAIN-LAIN - NETO                     (1.834.911.682)          3.074.961.043             40.039.450           4.131.248.784
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                                   7.520.951.253         14.344.702.242          1.182.352.684          53.103.820.899
    PENGHASILAN
 BEBAN (MANFAAT) PAJAK
    PENGHASILAN
 Kini                                              1.619.432.760          3.126.213.174          1.220.590.360         11.325.845.740
 Tangguhan                                         (228.315.899)                                 (869.351.788)         (2.972.201.590)
 Beban Pajak Penghasilan                           1.391.116.861          3.126.213.174            351.238.572           8.353.644.150
 LABA NETO TAHUN BERJALAN                          6.129.834.392         11.218.489.062            831.114.112         44.750.176.749
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
    LAIN
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Perubahan neto nilai wajar aset
      keuangan dililai pada nilai wajar              64.997.460              80.387.548             69.455.515           (444.992.975)
      melalui pendapatan komprehensif lain
 Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
    laba rugi:
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan
                                                    880.497.000                                   673.479.000             819.527.000
      kerja
    Beban pajak penghasilan terkait                (193.709.340)                                 (148.165.380)           (196.997.420)
 Total penghasilan komprehensif lain                 751.785.120             80.387.548            594.769.135             177.536.605
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN
                                                   6.881.619.512         11.298.876.610          1.425.883.247          44.927.713.354
    BERJALAN
 LABA PER SAHAM DASAR                                       7,36                  13,46                   1,00                   53,70


a.   Pendapatan

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Juli 2022
Pendapatan Perseroan naik 0,55% atau sebesar Rp1.888.997.318 menjadi Rp 348.351.883.289. Hal tersebut terutama akibat dari
kenaikan pendapatan yang dikontribusikan oleh daerah Jabodetabek. Pada kuartal pertama tahun 2023, Perseroan mengalami perbaikan
yang cukup signifikan dari sisi harga rata-rata per kilogram akibat perubahan fokus bisnis Perseroan ke arah konsumen yang lebih tidak
sensitif terhadap harga. Selain itu, pada tahun 2023, Perseroan menginisiasi tindakan strategis untuk meningkatkan harga layanan jasa
yang ditawarkan kepada konsumen. Hal tersebut dipicu oleh beberapa faktor makroekonomi seperti kenaikan harga bahan bakar minyak,


                                                                                                                                    34
Page 35
kenaikan upah minimum regional, dan inflasi yang cenderung lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan harga rata-rata
per kilogram tersebut berdampak negatif terhadap volume pengiriman, namun dapat diantisipasi dengan lebih banyaknya pengiriman
dengan harga yang jauh lebih berkualitas dibandingkan pada periode 2022.

b.   Beban Langsung


Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Juli 2022
Beban Langsung Perseroan naik 4,92% atau sebesar Rp 11.783.141.841 menjadi Rp 251.168.708.987. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan beban sumber daya manusia, biaya angkutan darat dan udara, serta biaya bahan bakar minyak. Hal tersebut
sejalan dengan fenomena makroekonomi yang terjadi di Indonesia, dimana Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum
regional di banyak wilayah di Indonesia dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak.


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban Langsung Perseroan naik 7,47% atau sebesar Rp29.119.067.641 menjadi Rp418.995.628.491. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan jumlah sumber daya manusia yang dipekerjakan oleh Perseroan, sehingga berdampak pada kenaikan
beban gaji operasional dan beban gaji kurir Perseroan yang meningkat. Selain itu, biaya bahan bakar minyak dan biaya angkutan darat
mengalami kenaikan yang cukup signifikan akibat dari keputusan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM pada akhir tahun 2022.


c.   Laba Kotor

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Juli 2022
Laba Kotor Perseroan turun 9,24% atau sebesar Rp 9.894.144.523 menjadi Rp 97.183.174.302. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan beban langsung yang lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan pendapatan. Adapun pemicu utama dari kenaikan
beban langsung tersebut diantaranya adalah peningkatan beban sumber daya manusia, peningkatan beban angkutan darat dan udara,
serta biaya bahan bakar minyak sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf di atas.


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Laba Kotor Perseroan turun 13,34% atau sebesar Rp26.626.014.074 menjadi Rp172.907.174.654. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan beban langsung yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan Perseroan. Adapun pemicu utama dari
kenaikan beban langsung tersebut diantaranya adalah peningkatan beban gaji operasional dan beban gaji kurir Perseroan, serta
peningkatan biaya bahan bakar minyak dan biaya angkutan darat.

d.   Beban Usaha


Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Juli 2022
Beban Usaha Perseroan turun 8,33% atau sebesar Rp7.980.266.267 menjadi Rp 87.827.311.367. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan biaya gaji karyawan administratif dan penurunan biaya pemasaran. Pada tahun 2023, manajemen Perseroan
mengambil Langkah strategis untuk efisiensi sumber daya manusia di tengah penurunan jumlah volume pengiriman. Hal tersebut demi
menjamin keberlangsungan usaha Perseroan setidaknya sampai ada perbaikan dalam jumlah volume pengiriman.


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Beban Usaha Perseroan naik 14,08% atau sebesar Rp21.204.244.807 menjadi Rp171.764.861.420. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan signifikan pada beban gaji karyawan administratif dan alih daya (outsource), serta kenaikan biaya sewa
sehubungan dengan peningkatan jumlah hub dan sub-hub.


                                                                                                                                 35
Page 36
e.      Pendapatan (Beban) Lain-Lain


Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Juli 2022
Pendapatan (Beban) Lain-Lain (Neto) Perseroan turun 159,67% atau sebesar Rp4.909.872.727 menjadi Rp(1.834.911.682). Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada pendapatan pembukaan agen retail dan adanya kenaikan biaya bunga bank
yang timbul dari penambahan pinjaman dari bank.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan (Beban) Lain-Lain (Neto) Perseroan turun 99,03% atau sebesar Rp4.091.209.334 menjadi Rp40.039.450. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pada pendapatan pembukaan konter ritel, penurunan pendapatan bunga akibat
penggunaan modal kerja, serta adanya tambahan pada beban lain-lain.


f.      Laba Neto Tahun Berjalan

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Juli 2022
Laba Neto Tahun Berjalan Perseroan turun 45,36% atau sebesar Rp5.088.654.670 menjadi Rp6.129.834.392. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan beban langsung yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan pendapatan, dimana pemicunya
berasal dari peningkatan beban sumber daya manusia, peningkatan beban angkutan darat dan udara, serta peningkatan biaya bahan
bakar minyak.


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Laba Neto Tahun Berjalan Perseroan turun 98,14% atau sebesar Rp43.919.062.637 menjadi Rp831.114.112. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan biaya langsung yang disebabkan dari kenaikan biaya sumber daya manusia, biaya angkut, dan
peningkatan biaya bahan bakar minyak.

g.      Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Juli 2022
Laba Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan turun 39,09% atau sebesar Rp4.417.257.098 menjadi Rp6.881.619.512. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan laba neto tahun berjalan.


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Laba Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan turun 96,83% atau sebesar Rp43.501.830.107 menjadi Rp1.425.883.247. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba neto tahun berjalan.

POSISI KEUANGAN

Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.

                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                           31 Juli                                        31 Desember
              Keterangan
                                            2023                             2022                             2021
     Total Aset                              280.279.841.891                  249.813.321.200                  250.767.550.139
     Total Liabilitas                        104.062.548.915                   80.477.647.736                   82.857.759.922
     Total Ekuitas                           176.217.292.976                  169.335.673.564                  167.909.790.217


                                                                                                                             36
Page 37
a.   Aset
                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                          31 Juli                    31 Desember
                             Keterangan
                                                                           2023               2022                  2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                       52.732.232.954    42.528.583.084         63.502.482.073
 Setara kas yang dibatasi penggunaannya                                   12.776.896.758
    Piutang usaha – setelah dikurangi cadangan penurunan nilai sebesar
    Rp3.912.372.499 pada tanggal 31 Juli 2023 dan (31 Desember 2022:
    Rp2.164.285.330
 Pihak ketiga                                                            124.089.690.741   114.359.620.800      101.671.050.987
    Piutang lain-lain
 Pihak ketiga                                                              3.082.378.260     1.780.617.645        2.398.314.863
 Persediaan                                                                2.955.981.654     2.021.391.926        2.026.336.925
 Beban dibayar dimuka                                                     10.571.323.202    12.226.752.487        7.674.610.309
 Uang muka pembayaran                                                      4.196.980.886     3.050.599.539        1.930.432.473
 TOTAL ASET LANCAR                                                       210.405.484.455   177.602.568.021      189.616.124.655
 ASET TIDAK LANCAR
 Aset pajak tangguhan                                                      7.221.991.675     7.187.385.115          6.466.198.707
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
    Rp70.397.797.036 pada tanggal 31 Desember 2022 (2021:                 17.384.292.963    24.583.528.527         34.519.257.894
    Rp61.980.555.343)
 Aset hak guna – neto dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
    Rp1.277.227.335 pada tanggal 31 Desember 2022 (2021:                   4.853.463.875     4.057.351.653          9.395.056.006
    Rp7.307.451.215)
 Investasi jangka panjang                                                 10.631.232.877    10.631.232.877       10.631.232.877
 Uang muka pembelian aset tetap                                           19.530.000.000    18.020.000.000                    -
 Taksiran tagihan pajak penghasilan                                        9.690.680.646     7.060.275.007                    -
 Aset lain-lain                                                              562.695.400       670.980.000          139.680.000
 TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                                  69.874.357.436    72.210.753.179       61.151.425.484
 TOTAL ASET                                                              280.279.841.891   249.813.321.200      250.767.550.139

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Aset Perseroan naik 12,2% atau sebesar Rp30.466.520.691 menjadi Rp280.279.841.891. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan saldo kas seiring dengan peningkatan utang bank jangka pendek, serta peningkatan piutang usaha pihak ketiga. Pada tahun
2023, Perseroan mulai menggunakan fasilitas pendanaan jangka pendek dari bank untuk mendukung pengembangan usaha dan
pembiayaan modal kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Aset Perseroan turun 0,38% atau sebesar Rp954.228.939 menjadi Rp249.813.321.200. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan pada akun kas dan setara kas, namun pada saat yang bersamaan juga terdapat kenaikan piutang pihak ketiga.

KAS DAN SETARA KAS

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Kas Perseroan naik 23,99% atau sebesar Rp10.203.649.870 menjadi Rp52.732.232.954. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan saldo pada rekening bank di Bank Mandiri dan Bank BTPN. Hal ini sejalan dengan peningkatan pinjaman bank jangka pendek
yang diterima oleh Perseroan dari Bank Mandiri dan Bank BTPN.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021




                                                                                                                               37
Page 38
Kas Perseroan turun 33,03% atau sebesar Rp20.973.898.989 menjadi Rp42.528.583.084. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan pada saldo Bank Mandiri dan Bank CIMB. Hal ini sejalan dengan kebutuhan modal kerja Perseroan di tengah meningkatnya
kontribusi konsumen korporasi dan merchant, dimana mayoritas pembayarannya berupa penagihan dengan jangka waktu tertentu.

Piutang Usaha Pihak Ketiga

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Piutang Usaha Pihak Ketiga Perseroan naik 8,51% atau sebesar Rp9.730.069.941 menjadi Rp124.089.690.741. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pelanggan baru dan peningkatan volume pengiriman pada akhir kuartal kedua yang
berasal dari sektor bisnis e-commerce dan barang konsumen. Sebagaimana diketahui, mayoritas pelanggan tersebut melakukan
pembayaran dengan termin tertentu setelah tanggal penagihan yang berkontribusi terhadap peningkatan piutang pihak ketiga.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Piutang Usaha Pihak Ketiga Perseroan naik 12,48% atau sebesar Rp12.688.569.813 menjadi Rp114.359.620.800. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah pelanggan baru dari sektor e-commerce dan perbankan.

Piutang Lain-lain Pihak Ketiga

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Piutang Lain-lain Pihak Ketiga Perseroan naik 73,11% atau sebesar Rp1.301.760.615 menjadi Rp3.082.378.260. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah piutang karyawan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Piutang Lain-lain Pihak Ketiga Perseroan turun 25,76% atau sebesar Rp617.697.218 menjadi Rp1.780.617.645. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh pelunasan piutang dari pelanggan Perseroan.

Persediaan

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Persediaan Perseroan naik 46,23% atau sebesar Rp934.589.728 menjadi Rp2.955.981.654. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan jumlah barang habis pakai untuk keperluan operasional perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Persediaan Perseroan turun 0,24% atau sebesar Rp4.944.999 menjadi Rp2.021.391.926. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
adanya jumlah pemakaian barang habis pakai untuk keperluan operasional perseroan.

Beban Dibayar Dimuka

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Beban Dibayar Dimuka Perseroan turun 13,54% atau sebesar Rp1.655.429.285 menjadi Rp10.571.323.202. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh adanya pembayaran untuk sewa kantor dan gudang untuk keperluan operasional perseroan yang sudah ter-
amortisasi penuh.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021




                                                                                                                            38
Page 39
Beban Dibayar Dimuka Perseroan naik 59,31% atau sebesar Rp4.552.142.178 menjadi Rp12.226.752.487. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan signifikan pada beban sewa yang dibayar dimuka.

Uang Muka Pembayaran

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Uang Muka Pembayaran Perseroan naik 37,58% atau sebesar Rp1.146.381.347 menjadi Rp4.196.980.886. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan akun uang muka pembelian kepada vendor.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Uang Muka Pembayaran Perseroan naik 58,03% atau sebesar Rp1.120.167.066 menjadi Rp3.050.599.539. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan akun uang muka pembelian untuk pembayaran kepada vendor.

Aset Pajak Tangguhan

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Aset Pajak Tangguhan Perseroan naik 0,48% atau sebesar Rp34.606.560 menjadi Rp7.221.991.675. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh keuntungan atas perhitungan perubahan imbalan kerja karyawan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Aset Pajak Tangguhan Perseroan naik 11,15% atau sebesar Rp721.186.408 menjadi Rp7.187.385.115. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh hasil perhitungan koreksi fiskal dimana terjadi penurunan atas pengakuan beda waktu atas aset tetap, imbalan kerja
karyawan, cadangan penyisihan piutang, dan aset hak guna.

Aset Tetap

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Aset Tetap Perseroan turun 29,28% atau sebesar Rp7.199.235.564 menjadi Rp17.384.292.963. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh banyak aset yang sudah tersusutkan penuh.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Aset Tetap Perseroan turun 28,78% atau sebesar Rp9.935.729.367 menjadi Rp24.583.528.527. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh beban penyusutan yang lebih tinggi dari penambahan aset tetap.

Aset Hak Guna

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Aset Hak Guna Perseroan naik 19.62% atau sebesar Rp796.112.222 menjadi Rp4.853.463.875. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh penambahan aset sewa atas gudang.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Aset Hak Guna Perseroan turun 56,81% atau sebesar Rp5.337.704.353 menjadi Rp4.057.351.653. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan pengakuan aset hak guna ruang kantor.

Investasi Jangka Panjang

                                                                                                                               39
Page 40
Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Investasi Jangka Panjang Perseroan tidak mengalami perubahan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Investasi Jangka Panjang Perseroan tidak mengalami perubahan.

Uang Muka Pembelian Aset Tetap

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Uang Muka Pembelian Aset Tetap naik 8,38% atau sebesar Rp1.510.000.000 menjadi Rp19.530.000.000. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh rencana perseroan untuk membeli aset tetap.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Aset Hak Guna Perseroan naik menjadi Rp18.020.000.000. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk
membeli aset tetap.

Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan Perseroan naik 37,26% atau sebesar Rp2.630.405.639 menjadi Rp9.690.680.646. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh estimasi kelebihan bayar atas PPh 23.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan Perseroan naik menjadi Rp7.060.275.007. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh PPh 23 dan
PPh 25 dibayar dimuka.

Aset Lain-Lain

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Aset Lain-Lain Perseroan turun 16,14% atau sebesar Rp108.284.600 menjadi Rp562.695.400. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan uang jaminan atau deposit untuk kebutuhan operasional.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Aset Lain-Lain Perseroan naik 380,37% atau sebesar Rp531.300.000 menjadi Rp670.980.000. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan uang jaminan atau deposit untuk kebutuhan operasional.

b.   Liabilitas
                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                             31 Juli                             31 Desember
                    Keterangan
                                                              2023                     2022                      2021
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                 7.879.508.556            6.149.205.238            4.088.394.908


                                                                                                                             40
Page 41
                                                             31 Juli                             31 Desember
                     Keterangan
                                                              2023                      2022                      2021
 Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                            12.000.000.000            15.000.000.000                         -
    Pihak ketiga                                              23.444.675.486            20.736.831.385            20.218.824.214
 Liabilitas yang masih harus dibayar                           5.706.350.512            13.092.720.831            18.133.695.248
 Utang pajak                                                   1.852.427.375             2.379.298.116             6.228.856.195
 Uang muka pelanggan                                           2.199.614.702             1.502.801.248             1.868.629.970
 Bagian utang jangka Panjang yang jatuh tempo dalam
    satu tahun:
    Utang pembiayaan konsumen                                  4.317.196.042             5.726.592.503             8.026.667.211
    Utang sewa                                                 4.249.902.267             3.713.082.321             3.300.976.925
 Utang bank                                                   33.744.057.981
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                               95.393.732.921            68.300.531.642            61.866.044.671
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas imbalan kerja                                      5.532.792.000             6.938.379.000             6.935.928.000
    Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
    jatuh tempo dalam satu tahun
    Utang pembiayaan konsumen                                  3.136.023.994             5.238.737.094            10.312.385.752
 Utang sewa                                                                -                         -             3.743.401.499
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                               8.668.815.994            12.177.116.094            20.991.715.251
 TOTAL LIABILITAS                                            104.062.548.915            80.477.647.736            82.857.759.922


Utang Usaha – Pihak Ketiga

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Utang Usaha – Pihak Ketiga Perseroan naik 28,14% atau sebesar Rp1.730.303.318 menjadi Rp7.879.508.556. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan utang kepada vendor barang kebutuhan operasional kantor.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Utang Usaha – Pihak Ketiga Perseroan naik 50,41% atau sebesar Rp2.060.810.330 menjadi Rp6.149.205.238. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan utang kepada vendor barang kebutuhan operasional kantor.

Utang Lain-lain – Pihak Berelasi

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Utang Lain-lain – Pihak Berelasi Perseroan turun 20% atau sebesar Rp3.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh adanya pembayaran pokok pinjaman kepada PT Gede Advisory Indonesia yang merupakan afiliasi dari GDEX.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Utang Lain-lain – Pihak Berelasi Perseroan naik menjadi Rp15.000.000. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh pinjaman dari PT
Gede Advisory Indonesia yang merupakan afiliasi dari GDEX.

Utang Lain-lain – Pihak Ketiga

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Utang Lain-lain – Pihak Ketiga Perseroan naik 13,06% atau sebesar Rp2.707.844.101 menjadi Rp23.444.675.486. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang atas transaksi COD.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021


                                                                                                                              41
Page 42
Utang Lain-lain – Pihak Ketiga Perseroan naik 2,56% atau sebesar Rp518.007.171 menjadi Rp20.736.831.385. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan utang atas transaksi COD.

Liabilitas yang Masih Harus Dibayar

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Liabilitas yang Masih Harus Dibayar Perseroan turun 56,42% atau sebesar Rp7.386.370.319 menjadi Rp5.706.350.512. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang gaji, promosi dan komunikasi, dan jasa professional lainnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Liabilitas yang Masih Harus Dibayar Perseroan turun 27,80% atau sebesar Rp5.040.974.417 menjadi Rp13.092.720.831. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang gaji, bonus, tunjangan lain, promosi dan komunikasi, dan jasa profesional.

Utang Pajak

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Utang Pajak Perseroan turun 22,14% atau sebesar Rp 526.870.741 menjadi Rp1.852.427.375. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan pada PPN dan pajak penghasilan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Utang Pajak Perseroan turun 61,80% atau sebesar Rp3.849.558.079 menjadi Rp2.379.298.116. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan utang pajak PPh 4(2), PPh 23, dan PPh 21 .

Uang Muka Pelanggan

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Uang Muka Pelanggan Perseroan naik 46,37% atau sebesar Rp696.813.454 menjadi Rp2.199.614.702. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan top-up saldo deposit oleh pelanggan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Uang Muka Pelanggan Perseroan turun 19,58% atau sebesar Rp365.828.722 menjadi Rp1.502.801.248. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan atas permintaan pencairan saldo deposit oleh pelanggan.

Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Pembiayaan Konsumen

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Pembiayaan Konsumen Perseroan turun 24,61% atau
sebesar Rp1.409.396.461 menjadi Rp4.317.196.042. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya pembayaran kepada
perusahaan multifinance dalam rangka pembiayaan kendaraan operasional.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Pembiayaan Konsumen Perseroan turun 28,66% atau
sebesar Rp2.300.074.708 menjadi Rp5.726.592.503. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran kepada perusahaan
multifinance dalam rangka pembiayaan kendaraan operasional.

                                                                                                                           42
Page 43
Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Sewa

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Sewa Perseroan naik 14,46% atau sebesar Rp536.819.946
menjadi Rp4.249.902.267. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya tambahan kontrak sewa di tahun 2022.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Sewa Perseroan naik 12,48% atau sebesar Rp412.105.396
menjadi Rp3.713.082.321. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang sewa dalam rangka menunjang
kegiatan operasional perseroan.

Liabilitas Imbalan Kerja

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Liabilitas Imbalan Kerja Perseroan turun 20,26% atau sebesar Rp1.405.587.000 menjadi Rp5.532.792.000. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan jumlah karyawan aktif.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Liabilitas Imbalan Kerja Perseroan naik 0,04% atau sebesar Rp2.451.000 menjadi Rp6.938.379.000. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh adanya penambahan jumlah karyawan.

Utang Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Pembiayaan Konsumen

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Utang Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Pembiayaan Konsumen Perseroan turun
40,14% atau sebesar Rp2.102.713.100 menjadi Rp3.136.023.994. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh porsi pembayaran yang
dilakukan sehingga menjadi porsi utang yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Utang Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Pembiayaan Konsumen Perseroan turun
49,20% atau sebesar Rp5.073.648.658 menjadi Rp5.238.737.094. Penurunan tersebut dikarenakan oleh pembayaran kepada
perusahaan multifinance dalam rangka pembiayaan kendaraan operasional.


Utang Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Sewa

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Sudah tidak ada porsi utang sewa yang jatuh temponya diatas satu tahun.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Utang Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun – Utang Sewa Perseroan turun sebesar
Rp3.743.401.499 menjadi Rp0. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran utang sewa dalam rangka menunjang
kegiatan operasional perusahaan.



                                                                                                                              43
Page 44
c.   Ekuitas
                                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                               31 Juli                       31 Desember
                            Keterangan
                                                                                2023               2022                      2021
 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp100 per saham
 Modal dasar – 3.330.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh – 833.333.300 saham                      83.333.330.000      83.333.330.000            83.333.330.000
 Tambahan modal disetor – neto                                                52.361.576.838      52.361.576.838            52.361.576.838
 Rugi komprehensif lain                                                                              (64.997.460)            (134.452.975)
 Saldo laba – telah ditentukan penggunaannya                                21.055.977.681        21.055.977.681             9.929.832.687
 Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya                                19.466.408.457        12.649.786.405            22.419.503.667
 EKUITAS                                                                   176.217.292.976       169.335.673.464           167.909.790.217
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                              280.279.841.891       249.813.321.200           250.767.550.139

Ekuitas

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Ekuitas Perseroan naik 4,06% atau sebesar Rp6.881.619.512 menjadi Rp176.217.292.976. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
saldo laba periode berjalan mengalami kenaikan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Ekuitas Perseroan naik 2,87% atau sebesar Rp2.380.112.186 menjadi Rp169.335.673.464. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan rugi komprehensif lain dan peningkatan saldo laba ditahan.


ARUS KAS
a.   Arus kas dari aktivitas operasi
                                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                31 Juli                                      31 Desember
               Keterangan
                                                  2023                          2022*               2022                     2021
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                  339.318.626.802               334.553.020.563    578.983.519.719           561.349.047.563
 Pembayaran kas kepada pemasok dan
                                              (158.243.885.032)           (163.562.151.017)     (263.278.219.579)      (250.765.404.234)
   lainnya
 Pembayaran kas kepada karyawan               (176.332.557.307)           (165.023.405.624)     (311.294.876.488)      (261.413.281.895)
 Pembayaran pajak penghasilan                   (4.249.838.399)              (8.728.011.053      (10.901.959.015)       (10.571.792.991)
 Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan
                                                    492.346.064               (2.760.547.131)     (6.491.535.363)           38.598.568.443
   Untuk) Aktivitas Operasi

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 7 bulan pertama tahun 2023 tercatat mengalami kenaikan sebesar 107,58% atau
sebesar Rp6.983.881.427 menjadi Rp492.346.064. Hal tersebut terutama disebabkan oleh turunnya pembayaran kepada vendor dan
pembayaran gaji yang menurun.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun 2022 tercatat menurun sebesar 117% atau sebesar Rp45.090.103.806
menjadi (Rp6.491.535.363). Hal tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran gaji karyawan yang meningkat.

b.   Arus kas dari aktivitas investasi
                                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                    31 Juli                                   31 Desember
                Keterangan
                                                         2023                        2022*            2022                    2021
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI


                                                                                                                                        44
Page 45
                                                                 31 Juli                                   31 Desember
                 Keterangan
                                                      2023                       2022*              2022                2021
 Pencairan investasi jangka pendek                     1.697.391.180            7.133.282.548     10.264.996.146       4.160.000.000
 Hasil pelepasan aset tetap                                                       680.000.000        680.000.000                   -
 Pembayaran uang muka pembelian aset
                                                   (1.510.000.000)           (17.713.983.222)   (18.020.000.000)                      -
   tetap
 Perolehan aset tetap                              (1.252.243.667)            (4.303.421.010)     (6.407.130.094)                     -
 Penempatan investasi jangka pendek dan
                                                                                                  (1.700.000.000)       (6.499.574.024)
   jangka panjang
 Pengurangan (Penambahan) uang jaminan                  108.284.600            (335.555.000)-      (210.875.000)       (11.500.000.000)
 Penambahan setara kas yang dibatasi
                                                    12.776.896.758                                                         (68.180.000)
   penggunaannya
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas
                                                                                                                  -      5.200.000.000
   Investasi
                                                  (13.733.464.645)           (14.539.676.684)   (15.393.008.948)        (8.707.754.024)

Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 7 bulan pertama tahun 2023 tercatat menurun sebesar 10,78% atau sebesar
Rp1.659.544.303 menjadi Rp(13.733.464.645). Hal tersebut terutama disebabkan oleh pada tahun 2022, ada pembayaran atas investasi
jangka pendek dan Panjang. Sementara pada tahun 2023 tidak ada.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2022 tercatat menurun sebesar 77% atau sebesar Rp6.685.254.924
menjadi Rp(15.393.008.948). Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya pembayaran uang muka aset tetap untuk proses perolehan
tanah.

c.   Arus kas dari aktivitas pendanaan
                                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                            31 Juli                                      31 Desember
               Keterangan
                                               2023                         2022*                2022                    2021
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 PENDANAAN
 Penerimaan dari utang lain-lain – pihak
                                                                                                17.000.000.000                        -
   berelasi
 Pembayaran utang pembiayaan
                                              (3.512.109.561)              (4.073.948.915)      (8.284.154.512)         (8.562.894.963)
   konsumen
 Pembayaran utang sewa                        (1.880.788.944)                                   (3.584.733.334)         (3.387.091.110)
 Pembayaran beban bunga                       (1.906.391.025)              (1.116.777.808)      (2.220.466.832)         (2.247.623.811)
 Pembayaran utang lain-lain – pihak
                                              (3.000.000.000)                                   (2.000.000.000)                       -
   berelasi
 Pembayaran kas dividen                                                                                       -        (14.999.999.400)
 Penerimaan utang bank jangka pendek          33.744.057.981                                                  -         (5.000.000.000)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
                                              23.444.768.451               (5.190.726.723)         910.645.322         (34.197.609.284)
   untuk) Aktivitas Pendanaan


Periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada 7 bulan pertama tahun 2023 tercatat meningkat sebesar 2474,52% atau sebesar
Rp22.534.123.129 menjadi Rp23.444.768.451. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dana dari utang bank.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2022 tercatat naik sebesar 103% atau sebesar Rp35.108.254.606
menjadi Rp910.645.322. Hal tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran atas dividen.




                                                                                                                                    45
Page 46
6.   PINJAMAN DAN FASILITAS

Tabel berikut ini menyajikan pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal 31 Juli 2023:

                                                                                                                      (dalam Rupiah)
 Nama Bank                                   Saldo terutang                               Bunga per tahun
 PT Bank BTPN Tbk                            30.919.057.981                               8,5%
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               2.825.000.000                                9,25%

7.   BELANJA MODAL


Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli 2023, 31 Desember 2022,
dan 2021:
                                                                                                                        (dalam Rupiah)
 Aset Tetap                         31 Desember 2021                31 Desember 2022                  31 Juli 2023
 Bangunan Prasarana                 8.512.040.900                   8.512.040.900                     8.512.040.900
 Kendaraan                          49.970.092.460                  50.202.279.225                    50.202.279.225
 Peralatan dan Perlengkapan         21.699.123.724                  27.849.763.745                    29.067.769.874

8.   MANAJEMEN RISIKO
Sistem Manajemen Risiko merupakan metode yang digunakan manajemen untuk menangani berbagai permasalahan yang disebabkan
adanya risiko, yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari hal-hal penyebab potensi kerugian
perusahaan.

Beberapa risiko yang berpotensi akan dihadapi Perseroan diantaranya:
1.   Risiko utama, yaitu persaingan usaha dengan perusahaan sejenis.
     Salah satu risiko utama, yaitu persaingan usaha dengan perusahaan sejenis yang mungkin akan semakin ketat pada masa yang
     akan datang. Dalam rangka meminimalisir dampak risiko persaingan usaha ini adalah dengan terus berinovasi atas produk layanan
     yang ditawarkan kepada masyakarat dengan keunggulan pelayanan dan tarif harga yang menarik pelanggan.
      Beberapa hal yang dikembangkan Perseroan adalah sebagai berikut:
           a.  Pengembangan jumlah dan jenis pelanggan baru yang selama ini belum digarap secara maksimal;
           b.  Inovasi produk layanan kurir baru yang dapat dikustomisasi sesuai dengan permintaan pelanggan (layanan jemput paket,
               layanan kilat, dan lain-lain);
          c. Penetapan kebijakan harga atau tarif layanan yang bersaing dengan perusahaan lain dengan tetap memperhatikan
               konsep persaingan sehat dalam industri;
          d. Penerapan sistem teknologi informatika yang dapat memberikan informasi terkini mengenai status pengiriman dan order
               dari pelanggan yang juga berguna untuk pengaturan penjadwalan operasional yang efisien dan efektif;
     Pengendalian mutu pelayanan dengan implementasi standar operasional dan prosedur serta membuka jalur komunikasi layanan
     konsumen untuk dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat pengguna jasa layanan.
2.   Risiko usaha, meliputi:
     a. Penurunan laba yang disebabkan oleh ketergantungan pada biaya operasional khususnya biaya transportasi dan biaya tenaga
          kerja.
           Secara umum pengelolaan risiko keuangan sehubungan dengan peningkatan biaya operasional dapat dikendalikan dengan
           melakukan efisiensi biaya operasional dengan penerapan prinsip manajemen biaya yang berimbang atas pos-pos
           pengeluaran rutin. Perseroan memiliki sarana budgeting yang dilakukan setiap awal periode dan dimonitor pencapaiannya
           secara berkala. Segala deviasi dan penyimpangan akan dievaluasi untuk diselesaikan akar permasalahannya dan
           mengembalikan pencapaian sesuai budget awal atau revisi budget bilamana diperlukan.
           Namun demikian, seberapapun efisiensi manajemen biaya akan sangat tergantung dari pencapaian target pendapatan yang
           akan menjadi justifikasi utama atas segala biaya yang dibebankan.
      b.   Perubahan perilaku konsumen
           Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perubahan selera konsumen akan memberikan dampak besar pada kelangsungan
           bisnis jasa Perseroan. Sebagai contoh adalah dengan berkembang pesatnya transaksi belanja daring atau online shopping
           maka membuka peluang bisnis layanan kurir dari penjual ke pembeli yang menggantikan proses belanja secara tradisional
           yaitu pembeli dan penjual saling bertemu. Dengan pola yang sama, Perseroan senantiasa dituntut untuk peka terhadap
           pergeseran selera konsumen.


                                                                                                                                  46
Page 47
          Guna menangkap potensi bisnis yang ada dipasar, Perseroan memiliki tim riset internal (Research and Development) yang
          bertanggungjawab untuk melakukan riset pasar dan mencoba memperkenalkan jenis layanan baru yang menjawab kebutuhan
          konsumen. Beberapa kanal informasi dapat dipergunakan oleh Perseroan untuk mempertimbangan jenis layanan baru semisal
          hasil umpan balik (feedback) dari konsumen yang diperoleh melalui layanan konsumen maupun survei kepuasan, hasil diskusi
          eksklusif dengan beberapa pelanggan utama dengan jumlah transaksi besar, maupun masukan dari asosiasi perusahaan
          logistik setempat.
          Setelah pengenalan jenis layanan baru, Perseroan juga akan melakukan evaluasi efektivitas dan efisiensi layanan baru
          tersebut dengan memperhatikan faktor komersial dan benefit ekonomi yang diperoleh Perseroan.
     c.   Perubahan teknologi dan reliabilitas teknologi yang dimiliki Perseroan
          Perseroan memiliki ketergantungan atas keandalan sistem teknologi dan informatika dalam operasional sehari mulai
          penerimaan order, distribusi paket dan penjadwalan jasa kurir hingga penerbitan tagihan atau billing. Karena skala operasional
          Perseroan yang besar maka dibutuhkan sistem operasional berbasis teknologi yang mampu membantu melakukan koordinasi
          sumber daya manusia yaitu tenaga kurir untuk memastikan semua paket terkirim sesuai dengan alamat dan jadwal yang
          ditentukan.
          Perseroan memiliki divisi teknologi dan sistem informasi untuk senantiasa melakukan perawatan berkala dan pengembangan
          sistem operasional yang dimiliki agar mampu melakukan koordinasi segala sumber daya yang dimiliki terutama apabila dalam
          suatu saat terdapat lonjakan permintaan jasa layanan kurir sehingga tidak menyebabkan sistem down dan berpotensi
          menyebabkan gangguan operasional.
     d.   Dalam proses ini Perseroan dapat membuka asistensi dari pihak penyedia jasa teknologi dan informatika guna pendampingan
          dalam perawatan sistem dan (atau) pengembangan yang diperlukan. Dalam beberapa kapasitas tertentu tim internal
          Perseroan dapat melakukan pengembangan modul sistem operasional yang dipakai dan tentunya melewati serangkaian user
          acceptance tests dan trial untuk memastikan keandalannya.
3.   Risiko umum, meliputi:
     a. Kondisi moneter dan keuangan
          Tim internal Perseroan melakukan pengendalian risiko keuangan dengan melakukan evaluasi pencapaian kinerja keuangan
          dan analisa faktor-faktor eksternal seperti tingkat bunga pinjaman perbankan dan (atau) lembaga pembiayaan non-bank, nilai
          tukar mata uang, kebijakan upah tenaga kerja.
          Beberapa pendekatan dilakukan oleh tim internal Perseroan berkaitan dengan pengelolaan risiko keuangan yaitu dengan
          analisa pencapaian proyeksi dan budgeting, analisa cost of revenue berkaitan dengan efektivitas pendanaan pihak ketiga
          yang harus ditutupi dengan hasil operasional yang positif
     b.   Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bidang usaha dan ketenagakerjaan
          Manajemen Perseroan melakukan konsolidasi kepada asosiasi perusahaan logistik untuk mendapatkan pengkinian kebijakan
          Pemerintah dan berupaya menjaga kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga dilakukan dengan melakukan
          konsolidasi dengan instansi terkait pengelolaan sumber daya manusia termasuk serikat pekerja untuk dapat berkoordinasi
          dengan perwakilan karyawan untuk pencapaian tujuan organisasi dan sesuai ekspektasi karyawan.
     c.   Tuntutan atau gugatan hukum
          Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko tuntutan hukum adalah dengan senantiasa
          mematuhi semua kewajiban hukum, perjanjian-perjanjian atau perikatan yang dimiliki dan juga menjalankan kewajiban dengan
          masyarakat sekitar lokasi operasional Perseroan sehingga tidak menimbulkan gugatan atau tuntutan dari pihak lain.
     d.   Hal lain yang dilakukan adalah dengan memperbaharui izin usaha yang diperlukan agar tidak terjadi interupsi atas operasional
          yang disebabkan oleh legalitas operasi Perseroan.




                                                                                                                                     47
Page 48
VI.      FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Saham Yang Ditawarkan mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus berhati-hati dalam mempertimbangkan
seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya risiko-risiko usaha di bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum
membeli Saham Yang Ditawarkan. Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga
dapat berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha
Perseroan. Harga Saham yang Ditawarkan Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan
sebagian atau seluruh nilai investasinya. Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan dengan Pemerintah, data makroekonomi Indonesia
atau informasi mengenai industri dimana Perseroan beroperasi, diperoleh dari publikasi resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga
lainnya yang tidak diverifikasi secara independen oleh Perseroan.

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan yang telah dilakukan
pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan
prospek usaha Perseroan dimulai dari risiko utama yang dapat memberikan dampak paling besar hingga risiko yang dapat memberikan
dampak yang paling kecil.

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

Risiko persaingan usaha dengan perusahaan sejenis yang mungkin akan semakin ketat pada masa yang akan datang
Saat ini di Indonesia terdapat beberapa perusahaan logistik yang terdaftar di Kemenkominfo, dimana secara umum perusahaan logistik
yang beroperasi memiliki jasa pelayanan yang serupa dan perbedaan hanya terletak pada segmen pasar yang dilayani. Bahkan saat ini
terdapat banyak perusahan penyedia jasa layanan logistik yang memiliki fokus segmen pasar yang beragam guna mendapatkan potensi
pendapatan yang sebesar-besarnya. Pemisahan segmen pasar kerap dilakukan dengam membagi segmen ritel dan korporasi dimana
keduanya dapat dibedakan kembali berdasarkan sumber pesanan yang diterima yaitu segmen ecommerce dan non-ecommerce.
Seiring dengan berkembangnya perdagangan ecommerce di Indonesia, volume arus barang yang dikirim telah mengalami peningkatan
secara signifikan. Hal ini juga berdampak pada peningkatan permintaan jasa layanan kurir atau logistik yang ditanggapi oleh pelaku
industri yaitu dengan maraknya bisnis logistik. Pertumbuhan bisnis layanan kurir membawa peta persaingan pelaku industri menjadi
semakin ketat yang berakibat pada munculnya berbagai tantangan yang menguji kemampuan Perseroan untuk dapat mempertahankan
pangsa pasar dan memperoleh pendapatan. Guna mempertahankan posisinya di pasar, Perseroan diharuskan untuk senantiasa
berinovasi untuk dapat memberikan layanan jasa kurir yang unik dan memberikan berbagai nilai tambah dibandingkan dengan pesaing-
pesaingnya.
Salah satu dampak dari persaingan dikalangan pelaku usaha adalah terjadinya persaingan tarif layanan pengiriman yang ditawarkan
kepada pelanggan. Ada kemungkinan dengan persaingan yang sangat ketat, maka beberapa perusahaan lain akan menawarkan harga
tarif yang lebih rendah dan lebih menarik dibandingkan dengan tarif yang ditetap oleh Perseroan dengan latar belakang jumlah pengiriman
paket yang lebih banyak apabila dibandingkan oleh skala operasional Perseroan. Dengan demikian, Perseroan mungkin akan kehilangan
pendapatan akibat persaingan bisnis tersebut.
Persaingan usaha dengan perusahaan sejenis yang mungkin akan semakin ketat pada masa yang akan datang. Dalam rangka
meminimalisir dampak risiko persaingan usaha ini adalah dengan terus berinovasi atas produk layanan yang ditawarkan kepada
masyakarat dengan keunggulan pelayanan dan tarif harga yang menarik pelanggan.

RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG

 1.   Risiko ketersediaan lahan tanah dan atau bangunan yang dipergunakan sebagai fasilitas dan sarana operasional karena
      Perseroan tidak memiliki aset properti sendiri

      Perseroan hingga saat ini menyewa aset properti yang dipergunakan sebagai fasilitas dan sarana operasional utamanya. Kontrak-
      kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan pemilik properti dengan Perseroan untuk jangka waktu yang sama
      atau berbeda.
      Terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memperpanjang atau tidak diperbolehkan oleh pemilik properti untuk
      memperpanjang kontrak sewa untuk beberapa fasilitas operasional Perseroan. Apabila hal ini terjadi maka akan memberikan
      dampak bagi operasional dan kinerja keuangan Perseroan dalam hal perubahan lokasi fasilitas operasional dan kaitannya dengan
      biaya produksi Perseroan karena faktor jarak dan daerah tujuan distribusi paket yang berbeda dengan periode sebelumnya.
      Meskipun pengaruhnya terhadap profitabilitas Perseroan belum dapat dipastikan, namun terdapat kemungkinan bahwa biaya
      produksi menjadi semakin tinggi apabila Perseroan tidak dapat menemukan lokasi fasilitas yang baru dengan jarak terdekat dengan
      lokasi distribusi paket pengiriman.

 2.   Risiko perubahan kebijakan Pemerintah atas aktivitas kurir dan pengiriman paket oleh pihak swasta


                                                                                                                                    48
Page 49
     Sebagai salah satu jenis usaha yang berada dalam pengawasan Pemerintah khususnya Kemenkominfo, industri Perseroan akan
     terpengaruh arah kebijakan Pemerintah melalui Menkominfo. Beberapa hal yang secara khusus berpotensi berpengaruh adalah
     pembatasan cakupan usaha jasa layanan kurir dan sejenisnya yang boleh dilakukan oleh pihak swasta (bukan BUMN atau BUMD),
     pembatasan struktur kepemilikan saham perusahaan pengiriman dan penerapan daftar negatif investasi (termasuk penerapan
     komposisi kepemilikan pihak asing dalam perusahaan pengiriman).
     Di samping hal tersebut di atas, kebijakan Pemerintah secara umum dapat mempengaruhi dunia usaha semisal penetapan pajak
     pendapatan dan segala ketentuan perpajakan yang terkait dengan usaha Perseroan; arah kebijakan moneter berkaitan dengan
     penetapan suku bunga acuan untuk fasilitas pinjaman lembaga keuangan yang dapat menjadi pilihan alternative pendanaan bagi
     Perseroan.

3.   Risiko perubahan perilaku konsumen
     Kondisi lalu lintas di Ibukota Jakarta dan berbagai kota besar lainnya di Indonesia menjadi salah satu alasan utama mengapa
     transaksi belanja dalam jaringan (daring, online shopping) menjadi semakin diminati masyarakat luas daripada berbelanja secara
     tradisional di pasar yang mempertemukan pembeli dan pedagang secara fisik. Hal ini kemudian dipermudah dengan semakin
     baiknya sistem sambungan internet dan penggunaan. Hasil survei APJII menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia
     mencapai 215,63 juta orang pada 2022-2023 dimana ini meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak
     210,03 juta pengguna.
     Perubahan perilaku konsumen, khususnya konsumen ritel, yang semakin cenderung berbelanja secara online ini menjadi pemicu
     maraknya bisnis layanan kurir di Indonesia termasuk beberapa kota besar utama lainnya. Berdasarkan laporan “Navigating
     Indonesia’s E-Commerce: Omnichannel as the Future of Retail", tercatat 74,5 persen konsumen lebih banyak berbelanja online
     daripada berbelanja offline. Selain itu, menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), nilai transaksi e-commerce di Indonesia
     tumbuh 18,77% secara tahunan atau year on year (YoY) menjadi Rp 476,3 triliun pada akhir 2022 dan diproyeksikan mencapai Rp
     572 triliun atau naik sekitar 20% pada tahun 2023. Hal ini menjelaskan bahwa perubahan perilaku konsumen untuk berbelanja
     secara daring, khususnya melalui situs belanja ecommerce, mendorong pertumbuhan industri Perseroan. Operasional Perseroan
     akan selalu terimbas dari pergeseran perilaku konsumen dan akan senantiasa menyesuaikan dengan kondisi terkini terkait
     preferensi masyarakat.
     Hal sama juga terjadi pada segmen layanan kurir untuk target pasar korporasi khususnya jasa keuangan. Saat ini Perseroan
     menjadi mitra bagi beberapa penyedia jasa layanan keuangan semisal bank, perusahaan pembiayaan masyarakat untuk
     melakukan distribusi laporan bulanan (tagihan bulanan) atas saldo pembiayaan atau pemakaian fasilitas pembiayaan. Pengiriman
     laporan bulanan ini dalam beberapa saat banyak dilakukan dengan surat tercetak, namun bukan tidak mungkin seiring dengan
     penetrasi internet dalam masyarakat maka pengiriman laporan bulanan akan digantikan oleh distribusi surat elektronik yang lebih
     cepat diterima oleh konsumen. Apabila hal ini terjadi makan akan memberikan dampak penurunan order dari pelanggan korporasi
     Perseroan.
     Operasional Perseroan akan selalu terimbas dari pergeseran perilaku konsumen dan akan senantiasa menyesuaikan dengan
     kondisi terkini terkait preferensi masyarakat.

4.   Kontrak-kontrak produksi dan penjualan kepada para pelanggan Perseroan dilakukan dengan termin jangka pendek
     sehingga Perseoran mungkin tidak dapat memperbarui kembali kontrak yang sama untuk menawarkan jasa layanan
     pengiriman di masa yang akan datang
     Khusus untuk pelanggan korporasi, Perseroan menetapkan tarif berdasarkan kontrak pengiriman paket yang ditetap diawal untuk
     sejumlah order pengiriman tertentu. Kontrak-kontrak ini diterbitkan untuk dalam jangka waktu yang relatif pendek sekitar 6-12 bulan
     dan dapat diperbarui untuk periode berikutnya. Terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak-
     kontrak ini dengan pelanggan korporasi dengan berbagai alasan diantaranya adalah persaingan sesama pelaku industri dan
     komponen tarif yang kemudian menjadi tidak bersaing.
     Apabila kontrak-kontrak dengan pelanggan korporasi menjadi tidak dapat diperpanjang, maka Perseroan akan hanya
     mengandalkan order pengiriman yang berasal dari pelanggan ritel saja yang mungkin jumlahnya menjadi sangat berkurang dan
     memberikan dampak negatif kepada kinerja keuangan Perseroan.

5.   Risiko perubahan teknologi dan reliabilitas teknologi yang dimiliki Perseroan
     Perseroan memiliki ketergantungan atas keandalan sistem teknologi dan informatika dalam operasional sehari mulai penerimaan
     order, distribusi paket dan penjadwalan jasa kurir hingga penerbitan tagihan atau billing. Karena skala operasional Perseroan yang
     besar maka dibutuhkan sistem operasional berbasis teknologi yang mampu membantu melakukan koordinasi sumber daya
     manusia yaitu tenaga kurir untuk memastikan semua paket terkirim sesuai dengan alamat dan jadwal yang ditentukan.
     Dalam suatu kondisi tertentu, terdapat kemungkinan bahwa sistem informatika operasional Perseroan mengalami gangguan dan
     menyebabkan jadwal pengiriman mengalami kendala. Dampak yang paling jelas adalah menjadi terlambatnya pengiriman paket
     seperti yang dijanjikan kepada konsumen. Akibatnya mungkin Perseroan akan menerima komplain dari pelanggan yang
     menyebabkan tingkat kepuasan pelanggan menjadi menurun.


                                                                                                                                     49
Page 50
        Disisi lain, dampak ekonomis adalah peningkatan biaya produksi yang tidak bisa ditentukan tergantung dari berapa lama waktu
        yang dibutuhkan Manajemen untuk mengembalikan fungsi sistem informatika operasional Perseroan ke kondisi normal.

 6.     Risiko ketergantungan pada pelanggan besar
        Perseroan menjalankan usahanya dengan melayani berbagai segmen konsumen, mulai dari pelanggan korporasi, ecommerce,
        hingga pelanggan ritel. Secara umum persentase pendapatan dari segmen pelanggan korporasi pada tahun 2023 adalah sekitar
        48,34%, berbanding dengan 51,66% kontribusi dari segmen lainnya yang terbagi ke segmen-segmen di luar korporasi.

        Diantara pelanggan korporasi Perseroan yang secara berkala memberikan order pengiriman paket diantaranya berasal dari
        beberapa industri seperti perbankan, ecommerce, pelayanan jasa keuanganan non-bank. Sementara nasabah ritel Perseroan bisa
        saja berasal dari berbagai macam kalangan.

        Mengingat cukup signifikannya jumlah pendapatan yang dikontribusi oleh pelanggan korporasi, Perseroan mungkin saja memiliki
        ketergantungan secara finansial dengan beberapa nama pelanggan yang kerap memberikan order berulang (repeat order) untuk
        pengiriman yang bersifat terjadwal seperti pengiriman laporan bulanan, tagihan kartu kredit bulanan atau informasi nasabah lainnya
        yang dikirim berupa surat tercetak. Tidak ada kepastian bahwa pelanggan korporasi akan selalu menggunakan jasa Perseroan
        dalam penyampaian dokumentasi tersebut secara berkala. Kasus lain dapat berupa penurunan order atau hilangnya order
        pengiriman dari perusahaan ecommerce atau situs jual/ beli yang membutuhkan jasa kurir Perseroan seiring dengan perubahan
        selera atau perilaku konsumen.

 7.     Risiko ketergantungan pada biaya transportasi
        Profil struktur biaya produksi Perseroan sangat bergantung pada volume barang (paket titipan) dan jumlah pengiriman yang diterima
        Perseroan. Beberapa pos biaya adalah biaya tetap (fixed cost) yang akan menjadi semakin efisien dengan diterimanya jumlah
        order pengiriman yang semakin banyak. Perseroan mungkin saja tidak berhasil untuk memperoleh jumlah order pengiriman yang
        maksimal sehingga menyebabkan beban tetap menjadi tidak efisien dan memberikan tekanan pada profitabilitas pada suatu
        periode tertentu.

        Salah satu pos biaya yang merupakan komponen biaya tetap adalah biaya transportasi dan biaya bahan bakar yang akan menjadi
        sangat tinggi rasionya apabila jumlah pengiriman sedikit. Contoh lain adalah biaya tenaga kerja kurir dengan pengaturan jumlah
        pegawai berdasarkan daerah operasi.

8.     Ketidaksempurnaan mekanisme penetapan tarif jasa pengiriman paket (pricing mechanism) yang mungkin tidak selamanya
       dapat mengakomodasi kenaikan biaya produksi.
       Normalnya Perseroan akan melakukan kalkulasi biaya produksi untuk pengiriman suatu paket dengan tujuan tertentu dengan
       memperhitungkan jarak, biaya tenaga kerja dan biaya-biaya lain sebelum menentukan tarif pengiriman paket dimaksud. Namun
       disamping itu, penetapan harga juga memperhatikan beberapa hal lain yang kerap kali diluar kendali Manajemen seperti iklim
       persaingan dengan sesama perusahaan sejenis yang beroperasi dan berkompetisi dengan Perseroan. Faktor lain adalah kerap
       Perseroan harus memberikan pelayanan lebih kepada pelanggan utama (korporasi) maupun beberapa paket promosi yang diberikan
       kepada pelanggan ritel sebagai salah satu strategi marketing.
       Dengan kompleksnya mekanisme penetapan harga, mungkin saja Perseroan tidak bisa selamanya mengakomodasi peningkatan
       biaya produksi kedalam komponen tarif kepada pelanggan. Apabila hal ini terjadi ada kemungkinan bahwa akan terdapat tekanan
       pada profitabilitas Perseroan pada masa-masa tertentu yang dianggap perlu oleh Manajemen.

RISIKO UMUM

I. Kondisi makro ekonomi
      Seluruh pendapatan Perseroan pada saat ini diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia dan mungkin akan terus berasal dari
      kegiatan usaha di Indonesia pada masa yang akan datang. Negara berkembang seperti Indonesia memiliki sejarah dinamika politik
      yang panjang. Risiko-risiko terkait dengan perekonomian Indonesia yang berdampak material terhadap bisnis Perseroan meliputi:
           • ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
           • volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dengan mata uang negara lain;
           • perang, terorisme dan konflik sipil;
           • intervensi kebijakan pemerintah pada bisnis pengiriman barang;
           • perubahan peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
           • perkembangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur; dan
           • kualitas perkembangan sumber daya manusia.

      Perseroan mungkin tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial, yang dapat menyebabkan informasi yang
      tercantum dalam Prospektus ini dapat menjadi tidak relevan di masa yang akan datang.



                                                                                                                                       50
Page 51
II. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bidang usaha dan ketenagakerjaan
   Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan-peraturan
   tersebut di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cakupan pelayanan, standar baku usaha, lingkungan, kesehatan,
   ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Industri Perseroan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Republik Indonesia,
   khususnya melalui Kemenkominfo, dikarenakan aktivitas kurir merupakan bagian dari bidang usaha strategis yang vital bagi negara.
   Pemerintah memiliki wewenang dalam perumusan kebijakan, tarif, cakupan wilayah kerja, izin penyelenggaraan usaha, hingga
   evaluasi penyelenggaraannya oleh pelaku usaha. Dengan demikian, Perseroan terpapar oleh risiko kepatuhan terhadap pemenuhan
   peraturan di bidang usaha yang digeluti Perseroan.

   Peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum juga
   dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban tambahan bagi Perseroan dalam pemenuhan hak-hak karyawannya, dimana kegagalan
   dalam mengelola risiko tersebut dapat menyebabkan memburuknya hubungan ketenagakerjaan antara Perseroan dengan karyawan.

III. Tuntutan atau gugatan hukum
   Dalam kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda-beda, mulai dari pengirim,
   penerima, produsen, kurir, penyedia jasa logistik, hingga karyawan dan masyarakat tempat Perseroan beroperasi. Seluruh hubungan
   tersebut dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin diatur dalam dokumen yang dibuat mengikuti ketentuan-ketentuan
   hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau
   perbedaan dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap
   tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama Perseroan.
   Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari pengguna jasa yang diakibatkan oleh keterlambatan
   pelayanan atau kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak Perseroan.


RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEPUTUSAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN

1. Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
   Harga saham Perseroan setelah PMHMETD I dapat berfluktuasi secara tajam, dikarenakan berbagai faktor antara lain:
    • persepsi atas prospek usaha Perseroan dan industri jasa layanan kurir secara umum;
    • perubahan kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia;
    • perbedaan kinerja keuangan dan operasional Perseroan secara aktual dengan ekspektasi investor dan analis;
    • perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau pasar modal dan kondisi ekonomi Indonesia;
    • pengumuman oleh Perseroan mengenai aksi korporasi seperti akuisisi, aliansi strategis, kerjasama atau divestasi yang
        signifikan;
    • perubahan harga saham perusahaan-perusahaan (khususnya di Asia) dan di negara-negara berkembang;
        putusan akhir atas suatu litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa mendatang;
        penjualan saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

2. Likuiditas saham Perseroan
    Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham Perseroan berkembang,
    tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek
    dapat memiliki risiko keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
    sahamnya pada harga atau waktu tertentu dimana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di pasar saham yang
    lebih likuid.

3. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
   Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain saldo laba ditahan,
   kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, serta belanja modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi
   Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian
   yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan
   dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang
   sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi
   Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.

4. Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli Saham Yang Ditawarkan
   Setelah PMHMETD I, mungkin saja akan terjadi perubahan Pemegang Saham Pengendali. Pemegang Saham Pengendali yang
   memiliki lebih dari 50% dari jumlah seluruh saham Perseroan yang beredar, pada umumnya dapat memegang kendali efektif atas
   Perseroan, termasuk kewenangan untuk memilih Direktur dan Komisaris Perseroan dan menentukan hasil dari suatu tindakan yang
   membutuhkan persetujuan pemegang saham. Walaupun Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib memperhatikan setiap


                                                                                                                                   51
Page 52
 kepentingan pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas, namun dengan mempertimbangkan bahwa Pemegang Saham
 Pengendali dapat memiliki kepentingan bisnis di luar Perseroan, Pemegang Saham Pengendali dapat mengambil tindakan yang lebih
 menguntungkan bagi kepentingan bisnis Pemegang Saham Pengendali tersebut dibandingkan kepentingan Perseroan, dimana hal
 ini dapat berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan. Oleh karena
 itu, Pemegang Saham Pengendali telah dan akan tetap memiliki pengaruh signifikan atas Perseroan, termasuk pengaruh sehubungan
 dengan:
   • menyetujui penggabungan, konsolidasi atau pembubaran Perseroan;
   • memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan urusan Perseroan;
   • memilih sebagian besar Direktur dan Komisaris Perseroan; dan
   • menentukan hasil dari tindakan yang memerlukan persetujuan pemegang saham (selain dari persetujuan atas transaksi yang
        memiliki benturan kepentingan dimana Pemegang Saham Pengendali memiliki benturan kepentingan atau memiliki hubungan
        afiliasi dengan Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama (pemegang saham yang memiliki 20% atau lebih dari saham
        yang beredar) yang memiliki benturan kepentingan diharuskan untuk tidak memberi suara berdasarkan Peraturan OJK),
        termasuk waktu dan pembayaran atas dividen di masa depan.

 Di masa yang akan datang, Perseroan dapat melakukan transaksi dengan entitas yang dikendalikan oleh Pemegang Saham
 Pengendali dan pihak terkait lainnya dalam kegiatan usaha sehari-hari. Tidak ada jaminan bahwa transaksi tersebut akan dilakukan
 pada syarat dan ketentuan yang menguntungkan bagi Perseroan, namun setiap transaksi benturan kepentingan (sebagaimana
 didefinisikan dalam peraturan OJK) yang dilakukan Perseroan dengan pihak terafiliasi setelah PMHMETD I wajib memperoleh
 persetujuan pemegang saham independen sesuai dengan peraturan OJK sebagaimana diatur dalam POJK No. 42 Tahun 2020.


RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN OLEH PERSEROAN BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI
PERSEROAN.




                                                                                                                              52
Page 53
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal tanggal 31 Juli 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli dan ditandatangani oleh Helmiansyah Irawan., CPA, akuntan publik
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
No.00047/2.1254/AU.1/05/1530-1/1/X/2023 pada tanggal 2 Oktober 2023 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahji
& Rekan dan ditandatangani oleh Fendri Sutejo, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan nomor laporan No.00264/2.1051/AU.1/05/0016-3/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan opini
audit wajar tanpa modifikasi.




                                                                                                                                  53
Page 54
VIII.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                          KEGIATAN              USAHA,           SERTA
             KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

        A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

        1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
        Perseroan didirikan dengan nama PT Satria Antaran Prima berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal
        1 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Bambang Sularso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
        Menkumham berdasarkan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas No. AHU-21298.40.10.2014 tanggal
        20 Agustus 2014 dan terdaftar pada Daftar Perseroan pada Nomor AHU-0077725.40.80.2014 tanggal 20 Agustus 2014 (“Akta
        Pendirian Perseroan”).

        Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kantor pusat di Revenue Tower lt. 27 No. 123, Jl. Jendral Sudirman
        No 52–53 RT. 5/RW. 3, Senayan, Jakarta Selatan, 12740.

        Akta Pendirian Perseroan untuk pertama kalinya memuat dan mengatur tentang anggaran dasar Perseroan dan terakhir kali
        diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 04 tanggal 2 Februari 2023, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di
        Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
        0007280.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Februari 2023, sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019790 tanggal 2 Februari 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Menkumham di bawah No. AHU-0022657.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Februari 2023 (“Akta 04/2023”). Akta 04/2023
        memuat persetujuan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan hal-hal berikut:

              1.   Penegasan susunan pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                   dikeluarkan Biro Administrasi Efek per tanggal 4 Januari 2023;
              2.   Peningkatan modal Perseroan dari Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah) menjadi
                   Rp333.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar Rupiah); dan
              3.   Perubahan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 Anggaran Dasar serta menyatakan kembali seluruh Anggaran
                   Dasar Perseroan.

        Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan sampai dengan perubahan terakhir selanjutnya
        disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
        Jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

        Kegiatan usaha utama:
        1. Aktivitas Kurir (KBLI 53201). Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara
             komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan,
             penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun
             internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat
             menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang
             jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya
             sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah
        2. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101). Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan
             barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil

        Kegiatan usaha penunjang:

        1.    Aktivitas Agen Kurir (KBLI 53202). Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos
              yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok
              ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.

        2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

        Untuk 3 (tiga) tahun terakhir sebelum tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah
        sebagai berikut:




                                                                                                                                   54
Page 55
Tahun 2023: Peningkatan Modal Dasar Perseroan

Perubahan peningkatan modal dasar dari Rp160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar Rupiah) menjadi Rp333.000.000.000
(tiga ratus tiga puluh tiga miliar Rupiah) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Satria Antaran Prima Tbk No. 04 0022657.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 2 Februari 2023.

Adapun susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

  No.                         Nama Pemegang Saham                              Nominal (Rp)        Jumlah Saham        %

   1.   PT Satria Investama Perdana                                              39.800.000.000          398.000.000    47,76
   2.   Masyarakat                                                               43.533.330.000          435.333.300    52,24
 Jumlah saham yang telah dikeluarkan/diambil bagian                              83.333.330.000          833.333.300   100,00
 Saham dalam Portepel                                                           249.666.670.000          249.666.670        -

Selanjutnya, Daftar Pemegang Saham yang dikelola oleh BAE sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau
Perusahaan Publik tanggal 4 September 2023 struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai
berikut:

                                                                                 Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
                        Keterangan                                               Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I
                                                      Jumlah Saham (lembar)                Nilai Nominal (Rupiah)          %
   Modal Dasar                                                 3.330.000.000                       333.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Satria Investama Perdana                                   398.000.000                       39.800.000.000      47,76
   GDex Sea SDN Bhd                                              150.000.000                       15.000.000.000      18,00
   GD Express Carrier Bhd                                        137.500.000                       13.750.000.000      16,50
   GD Valueguard SDN Bhd                                          83.333.300                        8.333.330.000      10,00
   Masyarakat                                                     64.500.000                           64.500.000       7,74
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    833.333.300                       83.333.330.000      100,00
   Jumlah Saham Dalam Portepel                                 2.496.666.700                      249.666.670.000



3. IZIN-IZIN YANG WAJIB DIPENUHI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:

  No             IZIN                                                    KETERANGAN
   1.    Nomor Induk Berusaha        Perseroan telah memperoleh NIB No. 8120104792678 tanggal 27 Juli 2018 (dengan
         (“NIB”)                     perubahan ke-6 tertanggal 11 Juli 2022), yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
                                     Indonesia melalui sistem Online Single Submission (“OSS”)

                                     Sehubungan dengan kegiatan penanaman modal, Perseroan telah melaksanakan
                                     ketaatan dalam bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui sistem OSS,
                                     terakhir untuk Triwulan II Tahun 2023 pada tanggal 5 Juli 2023.

   2.    Persetujuan                 Perseroan telah memperoleh PKKPR No. 19042210213174034 dan PKKPR No.
         Kesesuaian Kegiatan         11072210213174149 keduanya diterbitkan tanggal 11 Juli 2022 oleh Pemerintah
         Pemanfaatan Ruang           Republik Indonesia melalui sistem OSS
         (“PKKPR”)

   3.    Sertifikat Standar          Perseroan telah memperoleh Sertifikat Standar No. 812010479267800003 tanggal 19
                                     April 2022, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS.
   4.    Nomor Pokok Wajib           Perseroan telah memperoleh NPWP No. 70.837.829.4-061.000 yang diterbitkan oleh
         Pajak (“NPWP”)              Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Perseroan dengan alamat di Revenue Tower
                                     Lantai 27 No. 123, Jl. Jenderal Sudirman No. 52-53 RT 005, RW 003, Kel. Senayan, Kec.
                                     Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
   5.    Surat        Keterangan     Perseroan telah memperoleh SKT No. S-64KT/WPJ.07/KP.0803/2021 yang diterbitkan
         Terdaftar (“SKT”)           oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, KPP Perusahaan Masuk Bursa.
   6.    Surat       Pengukuhan      Perseroan telah memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-
         Pengusaha Kena Pajak        60PKP/WPJ.07/KP.0803/2021 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta
                                     Khusus, KPP Perusahaan Masuk Bursa.


                                                                                                                                55
Page 56
         7.    Surat       Pernyataan     Perseroan telah memperoleh Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
               Kesanggupan                Pemantauan Lingkungan Hidup Perseroan untuk Nomor Induk Berusaha No.
               Pengelolaan        dan     8120104792678 tanggal 17 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
               Pemantauan                 Indonesia melalui sistem OSS
               Lingkungan       Hidup
               (“SPPL”)
         8.    Izin Penyelenggaraan       Perseroan telah memperoleh izin penyelenggaraan pos berdasarkan Surat Keputusan
               Pos                        Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 212/POS.01.00/MD/2020
                                          tanggal 26 Februari 2020, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
                                          dan Informatika a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (“Izin
                                          Penyelenggaraan Pos”).

                                          Sehubungan dengan Izin Penyelenggaraan Pos, Perseroan telah melaksanakan
                                          ketaatan dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pos yang disampaikan kepada
                                          Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
                                          Republik Indonesia, terakhir untuk tahun 2022 yang disampaikan pada tanggal 27
                                          Januari 2023.

Kantor Pusat

Perseroan telah memiliki PKKPR untuk Kantor Pusat Perseroan dengan No. 19042210213174034 tanggal 11 Juli 2022 yang dikeluarkan
OSS. Alamat Kantor Pusat Perseroan sebagaimana tertera dalam PKKPR adalah di Revenue Tower lt. 27 No. 123 Jl. Jendral Sudirman
No 52–53 RT. 5/RW. 3, Senayan, Jakarta Selatan, 12740.


      4. STRUKTUR ORGANISASI
      Berikut ini adalah bagan struktur organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:




      5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
          Dewan Komisaris



                                                                                                                                  56
Page 57
 Presiden Komisaris                                        :   Nency Christanti
 Komisaris Independen                                      :   Gilarsi Wahju Setijono

 Direksi

 Presiden Direktur                                         :   Budiyanto Darmastono
 Direktur Keuangan                                         :   Rudy Pinem

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:

     Dewan Komisaris

                        Nency Christanti
                        Presiden Komisaris

                        Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun.

                        Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2018. Saat ini menjabat juga sebagai
                        Komisaris PT Satria Investama Perdana (2021-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai
                        Sales Manager pada PT BTMU BRI Finance (2000-2012) dan Staff Corporate Secretary Division
                        pada PT Masaro Radiokom (1999-2000). Meraih gelar Master Bidang Marketing dari Universitas
                        Trisakti, Indonesia pada tahun 2008 dan gelar Sarjana Bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti,
                        Indonesia pada tahun 1998.




                        Gilarsi Wahju Setijono
                        Komisaris Independen

                        Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 61 tahun.

                        Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021. Saat ini menjabat sebagai
                        CEO PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (2022 - sekarang) dan Co-Founder Start Up Teknologi di
                        bidang Artficial Intelligence, Transport & IOT (2020-sekarang)

                        Sebelumnya pernah menjabat sebagai CEO pada PT. Pos Indonesia (Persero) (2015-2020), CEO
                        pada Adyawinsa Automotive (2012-2015), CEO pada Shafco* Group of Companies (Shafira
                        Corporations) (2012-2015), CEO pada Shafira Group of Companies, Indonesia (2008-2012), dan
                        Managing Director pada PSI Technologies Inc. di Manila, Filipina (2006-2008). Various Industries
                        among other Philips Lighting Asia Pacific (1987-2006). Meraih gelar Sarjana Bidang Teknik Kimia
                        dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1987.




                                                                                                                            57
Page 58
               Direksi

                                  Budiyanto Darmastono
                                  Presiden Direktur

                                  Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 56 tahun.

                                  Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2014. Saat ini menjabat sebagai
                                  Presiden Komisaris pada PT Solid Logistics (2011-sekarang) dan Direktur Utama pada PT Sinergi
                                  Layanan Integrasi (2005-sekarang). Selain itu, saat ini juga menjabat sebagai Presiden Direktur
                                  PT Satria Investama Perdana (2021-sekarang) dan Komisaris Power Commerce Asia (2021-
                                  sekarang). Wakil Ketua Kompartemen Kurir Logistic & Ecommerce DPP Kadin Indonesia (2021-
                                  2026), Wakil Ketua Umum ASPERINDO (2021-2025), Dewan Pakar Perkumpulan Pengusaha,
                                  Pelaku dan Praktisi Muslim Transportasi, Logistik dan Kurir Indonesia (DPP P3M TRANSLOGKU
                                  INDONESIA) (2022-2025). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Presiden Direktur pada PT
                                  Nusantara Card Semesta (NCS Express) (1994-2012), dan Financial Controller pada PT Diners
                                  Jaya Indonesia International (1990-1994). Meraih gelar Ahli Madya Bidang Akuntansi dari
                                  Universitas Gadjah Mada, Indonesia pada tahun 1990 dan Sarjana Bidang Akuntansi dari Sekolah
                                  Tinggi Ilmu Ekonomi Jakarta, Indonesia tahun 2000.


                                  Rudy Pinem
                                  Direktur Keuangan

                                  Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 44 tahun.

                                  Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2021.

                                  Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan pada PT Cultureroyale Indonesia (2016-
                                  2020), Kepala Divisi Corporate Finance pada PT MNC Sky Vision Tbk (2015-2016), Kepala
                                  Corporate Finance pada PT Darma Henwa Tbk (2012-2015), dan Kepala Corporate Finance PT
                                  Pasifik Satelit Nusantara (2011-2012).

                                  Meraih gelar Master Bisnis Administrasi bidang keuangan dari Universitas Gadjah Mada pada
                                  tahun 2011 dan gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Sumatera Utara pada tahun 2002. Selain
                                  itu, juga telah meraih gelar CPA Australia dan CMA Australia.

Penunjukan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi POJK 33 Tahun 2014. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan efektif diangkat melalui Akta Berita Acara Rapat No. 59 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Yulia S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No.
AHU-AHU-AH.01.09-0069410 Tanggal 26 Oktober 2022, yang telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0214107.AH.01.11.TAHUN 2022 Tanggal 26 Oktober 2022.


Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
   jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan tersebut, Dewan Komisaris wajib
   membentuk maupun menentukan susunan komite audit maupn komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-
   undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, serta berkewaiiban melakukan evaluasi terhadap kinerja komite-komite
   tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan.
3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
   dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, persediaan
   barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas (untuk keperluan verifikasi) dan lain-lain surat berharga serta berhak untuk
   mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi, dalam hal demikian Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk
   memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan ole anggota Dewan Komisaris atau tenaga ahli yang membantunya.
4. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris
   dapat dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris atas beban Perseroan.
5. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya,


                                                                                                                                    58
Page 59
     apabila anggota Direksi tersebut dianggap bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan. Pemberhentian sementara itu
     wajib diberitahukan secara tertulis kepada bersangkutan dengan disertai alasan dari tindakan tersebut.
6.   Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara tersebut, Dewan Komisaris wajib
     untuk menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan pemberhentian sementara tersebut, sedangkan kepada anggota
     Direksi yang diberhentikan sementara tersebut diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri. RUPS tersebut dipimpin oleh
     Presiden Komisaris dan dalam hal Presiden Komisaris tidak hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
     ketiga maka RUPS akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya, dan dalam hal tidak ada seorangpun anggota
     Dewan Komisaris yang hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS. dipimpin oleh seorang
     yang dipilih. oleh dan dari antara pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan.
     Apabila RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, tidak diadakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
     pemberhentian sementara tersebut, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal demi hukum dan yang bersangkutan
     menduduki kembali jabatannya
7.   Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka
     untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian kekuasaan sementara kepada
     seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama.
8.   Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan
     kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan.
9.   Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu,
     sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan atau keputusan RUPS.



SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 074/SK-DIR/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Penunjukkan Sekretaris Perusahaan, telah
ditunjuk Denny Parhan sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35 Tahun 2014. Sekretaris
Perusahaan dapat dihubungi pada alamat berikut di bawah ini:

                                                           Corporate Secretary
                                                  PT SATRIA ANTARAN PRIMA TBK
                                    Jl. Komodor Udara No. 28, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 13650
                                                          Telepon : (021) 2280 6611
                                                   Email: corp.secretary@sap-express.com
                                                      Website: www.sap-express.id

Sekretaris Perseroan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
                                                           1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan
                                                               perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
                                                           2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
                                                               Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
                                                               undangan di bidang Pasar Modal;
                                                           3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata
                                                               kelola perusahaan yang meliputi keterbukaan informasi kepada
                                                               masyarakat, penyampaian laporan kepada OJK, penyelenggaraan
                                                               dan dokumentasi RUPS, penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat
                                                               Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dan pelaksanaan program
                                                               orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan
                                                               Komisaris;
                                                           4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang
                                                               Saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.



KOMITE AUDIT

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-DIR/IV/2021 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan tanggal 7 April
2021 dalam rangka memenuhi POJK Nomor 55 Tahun 2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit,dengan susunan Komite Audit
sebagai berikut:




                                                                                                                                  59
Page 60
 Ketua Komite             :   Gilarsi W. Setijono
 Anggota                  :   Sudarmana
                              Warga Negara Indonesia, usia 56 tahun, domisili di Yogyakarta.
                              Saat ini menjabat sebagai Pimpinan Cabang KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan, Karanganyar
                              (Desember 2022 – sekarang), Pimpinan Cabang KAP Mahsun, Nurdiono, Kukuh & Rekan, Surakarta
                              (November 2019 – sekarang), Komite Audit PT Satria Antaran Prima Tbk, Jakarta (April 2021 –
                              sekarang), Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Sudarmana (Maret 2016 – sekarang), Rekan, KAP Budiman,
                              Wawan, Pamudji & Rekan, Cabang Surabaya (September 2018 – Juni 2019), Manager Audit, KAP
                              Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan Cabang Surabaya (September 2010 – Januari 2017), Staf pengajar
                              praktikum audit Departemen Ekonomika & Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (Agustus
                              2013 – Juli 2014), Manager Keuangan, PT Loka Refractories Wira Jatim, Surabaya (Januari 2006 –
                              Agustus 2010), Senior Auditor, Kantor Akuntan Publik Soegeng, Junaidi, Chaerul & Rekan, Cabang
                              Surabaya (Januari 2005 – Desember 2005), Kepala Departemen Akuntansi & Keuangan, PT Aneka Kimia
                              Nusantara, Mojokerto (Juli 1998 – Desember 2004), Supervisor Auditor, Kantor Akuntan Publik Drs.
                              Lukman Hadianto, Jakarta (Agustus 1994 – Juni 1998).

 Anggota                  :   Faiz Zamzami
                              Warga Negara Indonesia, usia 41 tahun, domisili di Yogyakarta.
                              Saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Eastpark Hotel Tbk. (2020-sekarang), Dosen Tetap
                              Akuntansi Sekolah Vokasi UGM (2011-sekarang), Presiden ICMA Yogyakarta (2021-sekarang). Anggota
                              Komite Audit PT Satria Antaran Prima Tbk (2021-sekarang), Ketua Laboratorium Akuntansi dan
                              Pengembangan Bisnis, DEB SV UGM (2018-2019). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Wakil
                              Dekan Bidang Keuangan, Aset dan SDM, Sekolah Vokasi UGM (5 Desember 2015-Juni 2018), Auditor
                              di Komite Audit UGM dan Tim Penyusun Risk Management (2014-2018), Ketua Laboratorium Sistem
                              Informasi Akuntansi (13 Maret 2013-2016), Sekretaris Wakil Direktur Bidang Penelitian, Pengabdian
                              Masyarakat, Kerja Sama dan Alumni (1 Februari-31 Desember 2015), Auditor Internal di Satuan Audit
                              Internal UGM (2005-2014), dan Staf Khusus Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Keuangan
                              (2012). Meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Gadjah Mada dan merupakan Dosen Prodi
                              Akuntansi Sekolah Vokasi UGM tahun 2021.



Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
124/SK-DIR/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Piagam Komite Audit Perseroan, yang mengatur antara lain, tugas, tanggung jawab
dan wewenang Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain,
   laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan
   perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik, yang didasarkan pada
   independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi tindak lanjut oleh Direksi atas temuan
   auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki
   fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
   keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Wewenang Komite Audit Perseroan:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
2. Dapat berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen
   risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Jika diperlukan, dapat melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
   tugasnya.
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.



                                                                                                                                60
Page 61
UNIT AUDIT INTERNAL (SATUAN PENGAWASAN INTERNAL)

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/SK-DIR/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 56
Tahun 2015 tentang Penunjukkan Unit Audit Internal Perseroan, Perseroan telah membentuk Audit Internal, dengan susunan sebagai
berikut:

 Ketua                     :   Barep Prajitno
                               Warga Negara Indonesia, 30 tahun.
                               Menjabat sebagai Internal Audit Perseroan sejak 2023. Sebelumnya pernah menjabat sebagai
                               Anggota Internal Audit Perseroan (2020-2023), Branch Controller pada PT Inbisco Niagatama
                               Semesta (MAYORA Group) (2016 – 2019). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam
                               Syarif Hidayatullah pada tahun 2015.

Perseroan telah menyusun suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi No.125/SK-DIR/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018. Tugas dan
tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya;
2. Berkoordinasi dengan Komite Audit Perseroan;
3. Melakukan evaluasi apakah informasi keuangan, manajamen dan operasional yang signifikan dalam ruang lingkup audit sudah
    disajikan dengan akurat, lengkap, dapat dipercaya dan tepat waktu;
4. Melakukan audit khusus apabila diperlukan dan atas permintaan dari manajemen;
5. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perseroan;
6. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
7. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya
    manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
8. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Perseroan atas
    temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
9. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
10. Meyakinkan semua harta Perseroan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
11. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang
    kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
12. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan,
    rencana serta prosedur Perseroan dan hukum yang berlaku telah dijalankan sebagaimana mestinya;
13. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
14. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.


Wewenang Unit Audit Internal meliputi:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perseroan lainnya yang terkait
   dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan
   Komisaris, dan/atau Komite Audit;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit;
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor; dan
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.


KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-DIR/IV/2021 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi
tanggal 7 April 2021, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagai berikut:

 Ketua Komite              :   Gilarsi W. Setijono
 Anggota                   :   Nency Christanti


Masa jabatan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi di atas terhitung sejak tanggal 7 April 2021 sampai dengan 3 (tiga) tahun, yaitu
tanggal 7 April 2024.



                                                                                                                                   61
Page 62
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.126/SK-DIR/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Pedoman Komite
Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas untuk membantu Dewan Komisaris, termasuk namun
tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
       • komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
       • kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
       • kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak
       ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau
       anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan
       Komisaris untuk disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
       • komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
       • kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
       • kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
6. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak
       ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
7. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau
       anggota Dewan Komisaris; dan
8. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan
       Komisaris untuk disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
1. Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
     Komisaris;
3. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
4. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
5. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada
     Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.



       6. SUMBER DAYA MANUSIA
       Sumber Daya Manusia (“SDM”) merupakan aset utama Perseroan dan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan
       kegiatan usaha Perseroan. Menyadari hal tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa untuk dapat mencapai misi Perseroan,
       diperlukan usaha-usaha yang dapat menunjang pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga
       pendayagunaan sumber daya manusia dapat dilakukan secara optimal.

       Per tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki 5.836 karyawan yang terdiri dari karyawan tetap, karyawan kontrak, dan
       mitra. Per tanggal 31 Juli 2023, Perseroan memiliki 5.923 karyawan yang terdiri dari karyawan tetap, karyawan kontrak, dan mitra.

       Dalam hal fasilitas dan kesejahteraan karyawan, Perseroan telah sepenuhnya mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku
       sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan standar upah minimum pada masing-masing tempat Perseroan beroperasi.

       Komposisi Karyawan

       Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli 2023, 31
       Desember 2022, 2021, dan 2020 menurut menurut status hubungan kerja, jenjang jabatan, usia, jenjang pendidikan, dan lokasi:




                                                                                                                                     62
Page 63
                                Komposisi Karyawan Menurut Status Hubungan Kerja

                                                                  31 Desember
                   Keterangan                                                                           31 Juli 2023
                                                   2022               2021               2020
Karyawan Tetap                                              219               238                 255              209
Karyawan Kontrak                                          2.955             4.012               2.616            2.864
Mitra                                                     2.662             1.241               1.156             2870
Jumlah                                                    5.836             5.491               4.027            5.923

                                    Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                  31 Desember
                   Keterangan                                                                           31 Juli 2023
                                                   2022               2021               2020
General Manager                                               8                4                    6                5
Manager                                                      84               73                   58               95
Supervisor                                                  158              165                  142              133
Staf                                                      5.586            5.249                3.821            5.687
Jumlah                                                    5.836            5.491                4.027            5.923

                                          Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                                  31 Desember
                   Keterangan                                                                           31 Juli 2023
                                                   2022               2021               2020
18 – 29                                                   2.965             3.057               2.063             2826
30 – 39                                                   2.048             1.724               1.383             2199
40 – 49                                                     695               623                 508              762
> 50                                                        128                87                  73              136
Jumlah                                                    5.836             5.491               4.027            5.923

                                  Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                  31 Desember
                   Keterangan                                                                           31 Juli 2023
                                                   2022               2021               2020
SMA dan Sederajat                                         4.233             4.005               3.004            4.301
Diploma 1/2                                                  21                27                  24               17
Diploma 3/4                                                 229               252                 222              245
Strata 1                                                  1.332             1.193                 761            1.338
Strata 2                                                     30                14                  16               22
Jumlah                                                    5.836             5.491               4.027            5.923

Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak akan mengganggu
kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.




                                                                                                                       63
Page 64
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN
   Struktur kepemilikan Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




     Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Satria Investama Perdana melalui kepemilikan langsung pada saham
     Perseroan. Sementara itu, PT Satria Investama Perdana dikendalikan oleh Budiyanto Darmastono yang memiliki 99.90%
     saham Perusahaan dan menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2014.



8. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
                                          PT Satria  GDEX Sea   GD Express      GD
                 Nama          Perseroan Investama    Sdn Bhd    Carier Bhd  Valuegard
                                          Perdana                             Sdn Bhd
      Nency Christanti            PK          K          -            -          -
      Gilarsi W. Setijono          KI         -          -            -          -
      Budiyanto Darmastono        PD       D, PSU        -            -          -
      Rudy Pinem                   D          -          -            -          -

     Keterangan:
         PK : Presiden Komisaris
         KI : Komisaris Independen
         PD : Presiden Direktur
         D : Direktur
         DI : Direktur Independen
         PSU : Pemegang Saham Utama

9.     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN

PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA



                                                                                                                   64
Page 65
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan
pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:

Perjanjian/Instrumen Hutang dengan Pihak Ketiga

 No.           Perihal                                                   Uraian
 1.    Perjanjian             :   Perjanjian Fasilitas No. BTPN/S/0167 tertanggal 13 Februari 2023 (“Perjanjian
                                  Fasilitas BTPN”)
       Pihak                  :   • PT Bank BTPN Tbk sebagai Kreditur (“BTPN”)
                                  • Perseroan sebagai Debitur
       Fasilitas Kredit       :   • Fasilitas Loan on Note Account Receivables Financing; dan
                                  • Fasilitas Loan on Note Revolving Credit
       Jangka Waktu           :   13 Februari 2023 sampai dengan 29 Februari 2024
       Total Hutang           :   Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).
       Angsuran               :   Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo fasilitas kredit.
       Pembiayaan
       Bunga                  :   Suku Bunga untuk setiap pinjaman adalah 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun
       Jaminan                :   a. Piutang usaha yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang diikat
                                      dengan Akta Jaminan Fidusia No. 68 tanggal 13 Februari 2023;
                                  b. Seluruh kendaraan operasional milik Perseroan baik yang sudah ada atau yang akan
                                      datang yang diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No. 69 tanggal 13 Februari 2023;
                                  c. Rekening Bank atas nama Perseroan No. 1012168601 yang diikat dengan Akta
                                      Perjanjian Gadai Rekening No. 71 tanggal 13 Februari 2023; dan
                                  d. 1 (satu) lembar Bilyet Deposito Berjangka atas nama Perseroan yang diikat dengan
                                      Akta Perjanjian Gadai Deposito Berjangka No. 70 tanggal 13 Februari 2023.
       Pembatasan             :   Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BTPN, tidak boleh:
                                  a. Perseroan dilarang menimbulkan atau mengizinkan ditimbulkannya utang
                                      pembiayaan dari bank lain, lembaga keuangan, atau pihak ketiga lainnya.
                                  b. Melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan, akuisisi, pemisahan usaha,
                                      pengambilalihan atau rekonstruksi perusahaan;
                                  c. Memasang atau mengizinkan adanya hak jaminan atas aset-aset Perseroan;
                                  d. Memberikan pinjaman dalam bentuk apapun kepada pihak lain termasuk pinjaman
                                      kepada pemegang saham Perseroan, Anak Perusahaan, dan/atau afiliasi kecuali
                                      pinjaman tersebut diberikan kepada karyawan Perseroan, bisnis kecil dan kerjasama
                                      yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dan/atau pinjaman yang wajar
                                      dan diwajibkan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
                                      berlaku; dan
                                  e. Baik dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi dan baik berkaitan atau tidak,
                                      melepaskan aset-asetnya.

 2.    Perjanjian             :   Perjanjian Kredit Modal Kerja No. RCO.JTH/0017/KMK/2023 tertanggal 20 Januari
                                  2023 (“Perjanjian Kredit Mandiri”)
       Pihak                  :   • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) sebagai Kreditur
                                  • Perseroan sebagai Debitur
       Fasilitas Kredit       :   Pembiayaan fasilitas kredit modal kerja – umum bersifat revolving transaksional multi
                                  account.
       Jangka Waktu           :   12 (dua belas) bulan, terhitung sejak 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari
                                  2024.
       Total Hutang           :   Setinggi-tingginya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) termasuk Sub-Limit Fasilitas
                                  Non-Cash Loan Bank Garansi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
       Angsuran               :   Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo fasilitas kredit.
       Pembiayaan
       Bunga                  :   9,25% (sembilan koma dua lima persen) per annum dibayar efektif setiap bulan tanggal 5
                                  (lima) dan dapat berubah sewaktu-waktu (floating) sesuai ketentuan suku bunga yang
                                  berlaku di Mandiri.
       Jaminan                :   a. Piutang usaha yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang diikat
                                       dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00071618.AH.05.01 TAHUN 2023;
                                  b. Stock atau persediaan barang yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                       hari yang diikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00071606.AH.05.01
                                       TAHUN 2023;


                                                                                                                        65
Page 66
                            c. 1 (satu) lembar Bilyet Deposito Berjangka atas nama Perseroan; dan
                            d. Personal Guarantee atas nama Budiyanto Darmastono.
     Pembatasan         :   Perseroan dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut ini tanpa persetujuan tertulis
                            terlebih dahulu dari Mandiri:
                             a. Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan atau turut
                                 mebiayai perusahaan-perusahaan lain;
                             b. Membayar hutang kepada para pemegang saham/pemilik perusahaan sendiri (sub-
                                 ordinate loan);
                             c. Mengadakan transaksi dengan orang atau pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas
                                 pada perusahaan afiliasinya di luar praktek-praktek dan kebiasaan dalam dagang
                                 yang ada dan melakukan pembelian lebih mahal dari harga pasar atau menjual di
                                 bawah harga pasar;
                             d. Mengalihkan atau menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas
                                 hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit; dan
                             e. Mengajukan restrukturisasi Covid-19 atas fasilitas kredit produktif di Mandiri.
3.   Perjanjian         :   Perjanjian Pembiayaan No. 9432102141-150 tertanggal 3 Juni 2021
     Pihak              :    • PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”) sebagai Kreditur
                             • Perseroan sebagai Debitur
     Fasilitas Kredit   :   Fasilitas pembiayaan dari MTF atas 10 (sepuluh) kendaraan bermotor atas nama
                            Perseroan.
     Jangka Waktu       :   Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021 dan berakhir pada tanggal 3 Mei 2025.
     Total Hutang       :   Rp2.824.800.000 (dua miliar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu
                            Rupiah).
     Angsuran           :   Rp58.850.000 (lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
     Pembiayaan
     Bunga              :   6.31% (enam koma tiga puluh satu persen) flat per tahun dan 11.5% (sebelas koma lima
                            persen) efektif per tahun.
     Jaminan            :   Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor dari 10 (sepuluh) kendaraan bermotor.
     Pembatasan         :   Tidak diatur
4.   Perjanjian         :   Perjanjian Pembiayaan No. 9432102161-170 tertanggal 3 Juni 2021
     Pihak              :   • PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”) sebagai Kreditur
                            • Perseroan sebagai Debitur
     Fasilitas Kredit   :   Fasilitas pembiayaan dari MTF atas 10 (sepuluh) kendaraan bermotor atas nama
                            Perseroan.
     Jangka Waktu       :   Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021 dan berakhir pada tanggal 3 Mei 2025.
     Total Hutang       :   Rp2.824.800.000 (dua miliar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu
                            Rupiah).
     Angsuran           :   Rp58.850.000 (lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
     Pembiayaan
     Bunga              :   6.31% (enam koma tiga puluh satu persen) flat per tahun dan 11.5% (sebelas koma lima
                            persen) efektif per tahun.
     Jaminan            :   Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor 10 (sepuluh) kendaraan bermotor.
     Pembatasan         :   Tidak diatur
5.   Perjanjian         :   Perjanjian Pembiayaan No. 51501221369 tertanggal 7 Juni 2022
     Pihak              :   • PT Maybank Indonesia Finance (“Maybank Finance”) sebagai Kreditur
                            • Perseroan sebagai Debitur
     Fasilitas Kredit   :   Fasilitas pembiayaan dari Maybank Finance atas kendaraan bermotor Toyota Alphard 2.5
                            G A/T tahun 2022 dengan No. Rangka JTNGF3DH5N8035085 dan No. Mesin
                            2AR2790604.
     Jangka Waktu       :   Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan 8 Mei 2024.
     Total Hutang       :   Rp964.704.000 (sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat ribu Rupiah).
     Angsuran           :   Rp40.196.000 (empat puluh juta seratus sembilan puluh enam Rupiah).
     Pembiayaan
     Bunga              :   2.98% (dua koma sembilan puluh delapan persen) flat per annum setara efektif 6.12%
                            (enam koma dua belas persen).
     Jaminan            :   Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2022 dengan No.
                            Rangka JTNGF3DH5N8035085 dan No. Mesin 2AR2790604.
     Pembatasan         :   Perseroan dilarang untuk meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan atau
                            menyerahkan penguasaan atau hak untuk menggunakan kendaraan tersebut kepada
                            pihak ketiga dengan cara apapun, tanpa persetujuan tertulis dari Maybank Finance.


                                                                                                                66
Page 67
6.   Perjanjian         :   Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 1502200000600 tertanggal 30 November 2020
     Pihak              :   • PT Suzuki Finance Indonesia (“Suzuki Finance”) sebagai Kreditur
                            • Perseroan sebagai Debitur
     Fasilitas Kredit   :   Fasilitas pembiayaan oleh Suzuki Finance atas pembelian 1 (satu) unit Suzuki APV Blind
                            Van Tahun 2020 No. Mesin G15AID437756 No. Rangka MHYGDN41VLJ40093 oleh
                            Perseroan.
     Jangka Waktu       :   24 Desember 2020 hingga 24 Desember 2024.
     Total Hutang       :   Rp126.347.000 (seratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah).
     Angsuran           :   Rp3.567.000 (tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah).
     Pembiayaan
     Bunga              :   6,17% (enam koma tujuh belas persen) per tahun.
     Jaminan            :   BPKB 1 (satu) unit Suzuki APV Blind Van Tahun 2020 No. Mesin G15AID437756 No.
                            Rangka MHYGDN41VLJ40093.
     Pembatasan         :   Tidak diatur.
7.   Perjanjian         :   Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 1502200000543 tertanggal 30 November 2020
     Pihak              :   • PT Suzuki Finance Indonesia (“Suzuki Finance”) sebagai Kreditur
                            • Perseroan sebagai Debitur
     Fasilitas Kredit   :   Fasilitas pembiayaan oleh Suzuki Finance atas pembelian 1 (satu) unit Suzuki APV Blind
                            Van Tahun 2020 No. Mesin G15AID437091 No. Rangka MHYGDN41VLJ40092 oleh
                            Perseroan.
     Jangka Waktu       :   24 Desember 2020 hingga 24 Desember 2024.
     Total Hutang       :   Rp126.347.000 (seratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah).
     Angsuran           :   Rp3.567.000 (tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah).
     Pembiayaan
     Bunga              :   6,17% (enam koma tujuh belas persen) per tahun.
     Jaminan            :   BPKB 1 (satu) unit Suzuki APV Blind Van Tahun 2020 No. Mesin G15AID437091 No.
                            Rangka MHYGDN41VLJ40092.
     Pembatasan         :   Tidak diatur.




                                                                                                                67
Page 68
Perjanjian Material dengan Pihak Ketiga

 No.     Perjanjian          Pihak         Nilai Perjanjian          Objek Perjanjian                Hak dan Kewajiban              Masa Berlaku

 1.    Perjanjian       •   BTPN         Rp7.900.000.000        Kendaraan milik Perseroan       Hak       dan        kewajiban      Selama
       Jaminan              sebagai      (tujuh        miliar   yang tercantum pada Daftar      Perseroan,         diantaranya      berlakunya
       Fidusia No. 69       Penerima     sembilan ratus juta    Objek        Fidusia     Atas   sebagai berikut:                    Perjanjian
       tertanggal 13        Fidusia      Rupiah).               Kendaraan Perseroan yang        a. Menggunakan seluruh              Fasilitas
       Februari 2023    •   Perseroan                           Dijaminkan Kepada BTPN,              kendaraan            yang      BTPN.
                            sebagai                             baik yang telah dimiliki oleh        dijaminkan        kepada
                            Pemberi                             Perseroan pada saat ini              BTPN       atas     dasar
                            Fidusia                             maupun nantinya akan                 hubungan pinjam pakai;
                                                                dimiliki oleh Perseroan         b. Memelihara          seluruh
                                                                                                     kendaraan            yang
                                                                                                     dijaminkan        kepada
                                                                                                     BTPN;
                                                                                                c. Mengasuransikan
                                                                                                     seluruh kendaraan pada
                                                                                                     perusahaan       asuransi
                                                                                                     yang ditunjuk atau
                                                                                                     disetujui oleh BTPN
                                                                                                     terhadap          bahaya
                                                                                                     kebakaran serta bahaya
                                                                                                     lainnya dan untuk suatu
                                                                                                     jumlah pertanggungan
                                                                                                     serta             dengan
                                                                                                     persyaratan          yang
                                                                                                     dipandang tepat oleh
                                                                                                     BTPN; dan
                                                                                                d. Membayar uang premi
                                                                                                     asuransi atas seluruh
                                                                                                     kendaraan            yang
                                                                                                     dijaminkan.

                                                                                                Hak dan kewajiban BTPN,
                                                                                                diantaranya sebagai berikut:
                                                                                                 a. Melaksanakan
                                                                                                     pendaftaran            atas
                                                                                                     jaminan fidusia berupa
                                                                                                     kendaraan              milik
                                                                                                     Perseroan;
                                                                                                 b. Menjual objek jaminan
                                                                                                     fidusia atas dasar titel
                                                                                                     eksekutorial,          atau
                                                                                                     melalui pelelangan di
                                                                                                     muka umum, atau
                                                                                                     melalui penjualan di
                                                                                                     bawah tangan dengan
                                                                                                     harga tertinggi yang
                                                                                                     menguntungkan Para
                                                                                                     Pihak; dan
                                                                                                 c. Mengembalikan           sisa
                                                                                                     uang hasil penjualan
                                                                                                     objek jaminan fidusia
                                                                                                     kepada Perseroan jika
                                                                                                     hasil penjualan objek
                                                                                                     jaminan fidusia melebihi
                                                                                                     jumlah terutang.
 2.    Perjanjian       •    BTPN        Rp27.100.000.000       Piutang Perseroan yang          Hak        dan        kewajiban     Selama
       Jaminan               sebagai     (dua puluh tujuh       tercantum pada daftar objek     Perseroan,          diantaranya     berlakunya
       Fidusia No. 68        Penerima    miliar seratus juta    fidusia      atas     piutang   sebagai berikut:                    Perjanjian
       tertanggal 13         Fidusia     Rupiah).               perseroan yang dijaminkan        a. Memberikan daftar objek         Fasilitas
       Februari 2023    •    Perseroan                          kepada BTPN, baik yang               jaminan pada perjanjian        BTPN.
                             sebagai                            dimiliki oleh Perseroan pada         ini secara rutin pada tiap-
                             Pemberi                            saat ini maupun nantinya             tiap triwulan yakni
                             Fidusia                            akan dimiliki oleh Perseroan         selambat-lambatnya
                                                                                                     dalam       waktu        90
                                                                                                     (sembilan puluh) hari
                                                                                                     terhitung sejak akhir
                                                                                                     periode triwulan;
                                                                                                 b. Mengganti bagian dari
                                                                                                     objek jaminan fidusia
                                                                                                     yang nilainya berkurang
                                                                                                     dari      yang        telah
                                                                                                     ditetapkan.



                                                                                                                                                 68
Page 69
No.     Perjanjian           Pihak         Nilai Perjanjian          Objek Perjanjian                 Hak dan Kewajiban            Masa Berlaku


                                                                                                 Hak dan kewajiban BTPN,
                                                                                                 diantaranya sebagai berikut:
                                                                                                  a. Melaksanakan
                                                                                                      pendaftaran atas objek
                                                                                                      jaminan fidusia berupa
                                                                                                      piutang milik Perseroan;
                                                                                                  b. Melakukan penagihan
                                                                                                      atas piutang Perseroan;
                                                                                                      dan
                                                                                                  c. Mengembalikan          sisa
                                                                                                      uang hasil penjualan
                                                                                                      objek jaminan fidusia
                                                                                                      (apabila masih ada).
3.    Perjanjian         •   BTPN        Rp7.500.000.000       Bilyet Deposito Berjangka         Hak       dan        kewajiban    Selama
      Gadai Deposito         sebagai     (tujuh miliar lima    yang diterbitkan oleh BTPN        Perseroan,         diantaranya    berlakunya
      Berjangka No.          Penerima    ratus juta Rupiah).   maupun oleh bank manapun          sebagai berikut:                  Perjanjian
      70 tertanggal 13       Gadai                             sebesar Rp7.500.000.000            a. Menyerahkan Deposito          Fasilitas
      Februari 2023      •   Perseroan                         (tujuh miliar lima ratus juta          Berjangka kepada BTPN        BTPN.
                             sebagai                           Rupiah)       atas       nama          sebagai agunan; dan
                             Pemberi                           Perseroan           (“Deposito     b. Memberikan           kuasa
                             Gadai                             Berjangka”) dalam rangka               kepada BTPN untuk
                                                               menjamin          pembayaran           pelaksanaan hak-hak
                                                               kembali dari fasilitas Loan on         BTPN atas Deposito
                                                               Note - Revolving Credit                Berjangka            yang
                                                               berdasarkan          Perjanjian        diserahkan        sebagai
                                                               Fasilitas BTPN.                        agunan.

                                                                                                 Hak dan kewajiban BTPN,
                                                                                                 diantaranya sebagai berikut:
                                                                                                 a.    Menjamin       Deposito
                                                                                                       Berjangka yang telah
                                                                                                       diserahkan          oleh
                                                                                                       Perseroan dan diikat
                                                                                                       dengan Gadai Deposito
                                                                                                       Berjangka      sehingga
                                                                                                       tidak dapat ditarik
                                                                                                       kembali        dan/atau
                                                                                                       dicairkan; dan
                                                                                                 b.   Mengembalikan sisa
                                                                                                      uang hasil pencairan
                                                                                                      Deposito      Berjangka
                                                                                                      kepada Perseroan jika
                                                                                                      penggunaan         uang
                                                                                                      tersebut        melebihi
                                                                                                      jumlah terhutang.
4.    Perjanjian         •   BTPN        Rp7.500.000.000       Rekening       Bank       No.     Hak      dan       kewajiban      Selama
      Gadai Rekening         sebagai     (tujuh miliar lima    1012168601 atas nama              Perseroan,       diantaranya      berlakunya
      No.           71       Penerima    ratus juta Rupiah).   Perseroan      (“Rekening”)       sebagai berikut:                  Perjanjian
      tertanggal 13          Gadai                             dalam rangka menjamin 30%                                           Fasilitas
                                                                                                 a.   Menyerahkan Rekening
      Februari 2023      •   Perseroan                         dari pelunasan Fasilitas Loan                                       BTPN.
                                                               on Note – Revolving Credit             kepada BTPN sebagai
                             sebagai
                             Pemberi                           berdasarkan       Perjanjian           agunan; dan
                             Gadai                             Fasilitas BTPN.                   b.   Memberikan        kuasa
                                                                                                      kepada BTPN untuk
                                                                                                      pelaksanaan hak-hak
                                                                                                      BTPN atas Rekening
                                                                                                      yang         diserahkan
                                                                                                      sebagai agunan.

                                                                                                 Hak dan kewajiban BTPN,
                                                                                                 diantaranya sebagai berikut:
                                                                                                 a.    Menjamin      Rekening
                                                                                                       yang telah diserahkan
                                                                                                       oleh Perseroan dan
                                                                                                       diikat dengan Gadai
                                                                                                       Rekening      sehingga
                                                                                                       tidak dapat ditarik



                                                                                                                                                69
Page 70
No.     Perjanjian         Pihak         Nilai Perjanjian         Objek Perjanjian               Hak dan Kewajiban             Masa Berlaku

                                                                                                  kembali         dan/atau
                                                                                                  dicairkan; dan
                                                                                             b.   Mengembalikan sisa
                                                                                                  uang hasil pencairan
                                                                                                  Rekening          kepada
                                                                                                  Perseroan             jika
                                                                                                  penggunaan          uang
                                                                                                  tersebut         melebihi
                                                                                                  jumlah terhutang.
5.    Perjanjian       •   Mandiri     Rp1.500.000.000       Stock                 barang    Hak       dan       kewajiban     Selama
      Jaminan              sebagai     (satu miliar lima     dagangan/benda         dalam    Perseroan,        diantaranya     berlakunya
      Fidusia No. 27       Penerima    ratus juta Rupiah).   persediaan (inventory) yang     sebagai berikut:                  Perjanjian
      tertanggal 20        Fidusia                           telah ada maupun yang akan                                        Kredit Mandiri.
                                                                                             a.   Menjual atau dengan
      Januari 2023     •   Perseroan                         ada di kemudian hari milik
                                                             Perseroan dengan nilai               cara lain melepaskan
                           sebagai
                           Pemberi                           sebesar Rp1.686.726.027              objek jaminan fidusia
                           Fidusia                           (satu miliar enam ratus              dengan cara yang wajar
                                                             delapan puluh enam juta              dan
                                                             tujuh ratus dua puluh enam           mengganti/menambah
                                                             ribu dua puluh tujuh Rupiah)         lagi objek jaminan
                                                             dalam rangka menjamin
                                                                                                  fidusia yang telah dijual
                                                             pembayaran kembali dari
                                                             seluruh jumlah hutang                tersebut dengan objek
                                                             berdasarkan        Perjanjian        jaminan fidusia yang
                                                             Kredit Mandiri.                      baru, dengan ketentuan
                                                                                                  bahwa setiap waktu
                                                                                                  nilai/harga dari objek
                                                                                                  jaminan fidusia tersebut
                                                                                                  tidak boleh kurang dari
                                                                                                  Rp1.500.000.000 (satu
                                                                                                  miliar lima ratus juta
                                                                                                  Rupiah);
                                                                                             b.   Mengganti           objek
                                                                                                  jaminan fidusia dalam
                                                                                                  hal terdapat objek
                                                                                                  jaminan fidusia yang
                                                                                                  rusak sehingga tidak
                                                                                                  dapat
                                                                                                  dijual/diperdagangkan;
                                                                                                  dan
                                                                                             c.   Mengasuransikan
                                                                                                  dengan biaya sendiri
                                                                                                  objek jaminan fidusia
                                                                                                  pada         perusahaan
                                                                                                  asuransi yang ditunjuk
                                                                                                  atau disetujui oleh
                                                                                                  Mandiri         terhadap
                                                                                                  bahaya kebakaran serta
                                                                                                  bahaya lainnya yang
                                                                                                  dianggap perlu oleh
                                                                                                  Mandiri.

                                                                                             Hak dan kewajiban Mandiri,
                                                                                             diantaranya sebagai berikut:
                                                                                             a.    Menerima pembayaran
                                                                                                   dari Perseroan dalam
                                                                                                   rangka pelunasan utang
                                                                                                   Perseroan berdasarkan
                                                                                                   Perjanjian        Kredit
                                                                                                   Mandiri;
                                                                                             b.    Melaksanakan
                                                                                                   pendaftaran atas objek
                                                                                                   jaminan fidusia berupa
                                                                                                   piutang milik Perseroan;




                                                                                                                                           70
Page 71
No.     Perjanjian         Pihak         Nilai Perjanjian         Objek Perjanjian               Hak dan Kewajiban             Masa Berlaku

                                                                                            c.   Memeriksa adanya dan
                                                                                                 tentang keadaan objek
                                                                                                 jaminan fidusia;
                                                                                            d.   Mengembalikan sisa
                                                                                                 uang hasil pencairan
                                                                                                 objek jaminan fidusia
                                                                                                 kepada Perseroan jika
                                                                                                 penggunaan          uang
                                                                                                 tersebut         melebihi
                                                                                                 jumlah terutang; dan
                                                                                            e.   Menjual objek jaminan
                                                                                                 atas       dasar      titel
                                                                                                 eksekutorial,        atau
                                                                                                 melalui pelelangan di
                                                                                                 muka umum, atau
                                                                                                 melalui penjualan di
                                                                                                 bawah tangan yang
                                                                                                 dilakukan berdasarkan
                                                                                                 kesepakatan          Para
                                                                                                 Pihak jika dengan cara
                                                                                                 demikian        diperoleh
                                                                                                 harga tertinggi yang
                                                                                                 menguntungkan Para
                                                                                                 Pihak dalam hal terjadi
                                                                                                 keadaan cidera janji.
6.    Perjanjian       •   Mandiri     Rp11.000.000.000      Tagihan atau piutang usaha     Hak      dan        kewajiban      Selama
      Jaminan              sebagai     (sebelas     miliar   kepada pihak ketiga milik      Perseroan,        diantaranya      berlakunya
      Fidusia No. 28       Penerima    Rupiah).              Perseroan dalam rangka         sebagai berikut:                   Perjanjian
      tertanggal 20        Fidusia                           menjamin         pembayaran                                       Kredit Mandiri.
                                                                                            a.   Melakukan penagihan
      Januari 2023     •   Perseroan                         kembali dari seluruh jumlah
                                                             hutang           berdasarkan        atas tagihan-tagihan
                           sebagai
                           Pemberi                           Perjanjian Kredit Mandiri.          dan         menyalurkan
                           Fidusia                                                               pembayaran tagihan
                                                                                                 tersebut          kepada
                                                                                                 rekening Mandiri; dan
                                                                                            b.   Menyampaikan
                                                                                                 laporan-laporan tertulis
                                                                                                 kepada            Mandiri
                                                                                                 mengenai         tagihan-
                                                                                                 tagihan yang telah
                                                                                                 dilunasi;

                                                                                            Hak dan kewajiban Mandiri,
                                                                                            diantaranya sebagai berikut:
                                                                                            a.    Menerima pembayaran
                                                                                                  dari Perseroan dalam
                                                                                                  rangka pelunasan utang
                                                                                                  Perseroan berdasarkan
                                                                                                  Perjanjian        Kredit
                                                                                                  Mandiri;
                                                                                            b.    Memeriksa        adanya
                                                                                                  keadaan objek jaminan
                                                                                                  fidusia;
                                                                                            c.    Mengembalikan sisa
                                                                                                  uang hasil pencairan
                                                                                                  objek jaminan fidusia
                                                                                                  kepada Perseroan jika
                                                                                                  penggunaan         uang
                                                                                                  tersebut        melebihi
                                                                                                  jumlah terutang; dan
                                                                                            d.    Menjual objek jaminan
                                                                                                  atas      dasar      titel
                                                                                                  eksekutorial,       atau
                                                                                                  melalui pelelangan di
                                                                                                  muka umum, atau



                                                                                                                                           71
Page 72
No.     Perjanjian           Pihak           Nilai Perjanjian           Objek Perjanjian                Hak dan Kewajiban             Masa Berlaku

                                                                                                        melalui penjualan di
                                                                                                        bawah tangan yang
                                                                                                        dilakukan berdasarkan
                                                                                                        kesepakatan        Para
                                                                                                        Pihak jika dengan cara
                                                                                                        demikian       diperoleh
                                                                                                        harga tertinggi yang
                                                                                                        menguntungkan Para
                                                                                                        Pihak dalam hal terjadi
                                                                                                        keadaan cidera janji.
7.    Perjanjian         •   Mandiri       Rp2.000.000.000         1 (satu) lembar asli Bilyet     Hak      dan       kewajiban       Selama
      Gadai Deposito         sebagai       (dua miliar Rupiah).    Deposito Berjangka yang         Perseroan,       diantaranya       berlakunya
      No.        26          Penerima                              diterbitkan oleh Bank Mandiri   sebagai berikut:                   Perjanjian
      tertanggal 20          Gadai                                 cabang Cempaka Mas                                                 Kredit Mandiri.
                                                                                                   a.   Menyerahkan Deposito
      Januari            •   Perseroan                             Nomor AF 503705 Nomor
                                                                   Rekening 123-02-0593309-8            kepada Mandiri sebagai
                             sebagai
                             Pemberi                               sebesar Rp2.000.000.000              agunan; dan
                             Gadai                                 (dua miliar Rupiah) atas        b.   Memberikan        kuasa
                                                                   nama               Perseroan         kepada Mandiri untuk
                                                                   (“Deposito”) dalam rangka            pelaksanaan hak-hak
                                                                   menjamin         pembayaran          Mandiri atas Deposito
                                                                   kembali dari seluruh jumlah
                                                                                                        yang         diserahkan
                                                                   hutang           berdasarkan
                                                                   Perjanjian Kredit Mandiri.           sebagai agunan.

                                                                                                   Hak dan kewajiban Mandiri,
                                                                                                   diantaranya sebagai berikut:
                                                                                                   a.     Menerima pembayaran
                                                                                                          dari Perseroan dalam
                                                                                                          rangka      pelunasan
                                                                                                          utang       Perseroan
                                                                                                          berdasarkan Perjanjian
                                                                                                          Kredit Mandiri;
                                                                                                   b.     Menjamin       Deposito
                                                                                                          yang telah diserahkan
                                                                                                          oleh Perseroan dan
                                                                                                          diikat dengan Gadai
                                                                                                          Deposito       sehingga
                                                                                                          tidak dapat ditarik
                                                                                                          kembali        dan/atau
                                                                                                          dicairkan; dan
                                                                                                   c.     Mengembalikan sisa
                                                                                                          uang hasil pencairan
                                                                                                          Deposito        kepada
                                                                                                          Perseroan            jika
                                                                                                          penggunaan         uang
                                                                                                          tersebut       melebihi
                                                                                                          jumlah terutang.
8.    Perjanjian Kerja   •   PT            Nilai      perjanjian   Jasa pengiriman dokumen         Hak dan kewajiban KMB,             2 (dua) tahun
      Sama                   Kampung       didasarkan      pada    dan/atau     paket  oleh        diantaranya sebagai berikut:       terhitung sejak
      Pengiriman             Marketerind   biaya pengiriman        Perseroan          untuk        a. Melakukan pembayaran            tanggal 1 Juni
      Dokumen                o Berdaya     yang      ditetapkan    kepentingan KMB.                                                   2022       dan
                                                                                                        atas pekerjaan yang
      dan/atau Paket         (“KMB”)       dengan tarif yang                                                                          berakhir pada
      No.                                  disepakati oleh para                                         dilakukan             oleh    tanggal      31
                         •   Perseroan
      004/SAP/LGL-                         pihak.                                                       Perseroan;                    Maret 2024.
      C/IX/2022                                                                                    b. Menyerahkan dokumen
      tertanggal     6                                                                                  dan/atau paket kepada
      September 2022                                                                                    Perseroan di tempat
                                                                                                        yang sudah ditentukan
                                                                                                        oleh       KMB        atau
                                                                                                        perwakilan KMB; dan
                                                                                                   c. Mendapatkan
                                                                                                        perlindungan      kiriman
                                                                                                        dari ancaman atau
                                                                                                        bahaya lain yang dapat
                                                                                                        merusak,



                                                                                                                                                  72
Page 73
No.     Perjanjian           Pihak         Nilai Perjanjian          Objek Perjanjian            Hak dan Kewajiban              Masa Berlaku

                                                                                                 memusnahkan,        atau
                                                                                                 menghilangkan kiriman
                                                                                                 sejak diterima dari KMB
                                                                                                 hingga kiriman tiba di
                                                                                                 lokasi     tujuan    dan
                                                                                                 diterima dengan baik
                                                                                                 oleh penerima kiriman.

                                                                                            Hak        dan        kewajiban
                                                                                            Perseroan,          diantaranya
                                                                                            sebagai berikut:
                                                                                            a. Berhak untuk menerima
                                                                                                 pembayaran dari KMB
                                                                                                 senilai dari invoice yang
                                                                                                 diterima dengan benar
                                                                                                 oleh KMB;
                                                                                            b. Melakukan pekerjaan
                                                                                                 sesuai persyaratan dan
                                                                                                 ketentuan              yang
                                                                                                 ditetapkan           dalam
                                                                                                 perjanjian ini;
                                                                                            c. Melakukan
                                                                                                 pengangkutan kiriman
                                                                                                 dengan menggunakan
                                                                                                 alat transportasi yang
                                                                                                 layak              dengan
                                                                                                 memperhatikan keadaan
                                                                                                 dan kondisi kiriman;
                                                                                            d. Melindungi kiriman dari
                                                                                                 ancaman atau bahaya
                                                                                                 lain yang dapat merusak,
                                                                                                 memusnahkan,           atau
                                                                                                 menghilangkan
                                                                                                 dokumen sejak diterima
                                                                                                 dari     KMB        hingga
                                                                                                 dokumen tiba di lokasi
                                                                                                 tujuan dan diterima
                                                                                                 dengan       baik       oleh
                                                                                                 penerima kiriman; dan
                                                                                            e. Jika dalam pelaksanaan
                                                                                                 pengiriman timbul atau
                                                                                                 terdapat hambatan yang
                                                                                                 mengakibatkan          atau
                                                                                                 diperkirakan
                                                                                                 mengakibatkan
                                                                                                 pengiriman tidak dapat
                                                                                                 dilaksanakan        sesuai
                                                                                                 dengan              jadwal
                                                                                                 pengiriman           maka
                                                                                                 Perseroan             wajib
                                                                                                 memberitahukan kepada
                                                                                                 KMB.
9.    Perjanjian Kerja   •   PT Ordivo   Nilai      perjanjian   Jasa pengiriman dokumen    Hak dan kewajiban OTI,              1 Desember
      Sama                   Teknologi   didasarkan      pada    dan/atau     paket  oleh   diantaranya sebagai berikut:        2022      dan
      Pengiriman             Indonesia   biaya pengiriman        Perseroan          untuk   a. Melakukan pembayaran             berakhir
      Dokumen                (“OTI”)     yang      ditetapkan                                                                   hingga tanggal
                                                                 kepentingan OTI.                atas pekerjaan yang
      dan/atau Paket     •   Perseroan   dengan tarif yang                                                                      31 Desember
      No.                                disepakati oleh para                                    dilakukan               oleh   2023.
      006/SAP/LGL-                       pihak.                                                  Perseroan;
      C/XII/2022                                                                            b. Memberikan
      tertanggal     5                                                                           kewenangan         kepada
      Desember 2022                                                                              Perseroan             untuk
                                                                                                 memasuki lokasi tempat
                                                                                                 penyimpanan kiriman




                                                                                                                                           73
Page 74
No.   Perjanjian   Pihak   Nilai Perjanjian   Objek Perjanjian        Hak dan Kewajiban            Masa Berlaku

                                                                      dengan seizin karyawan
                                                                      OTI;
                                                                 c.   Menyerahkan dokumen
                                                                      dan/atau paket kepada
                                                                      Perseroan di tempat
                                                                      yang sudah ditentukan
                                                                      oleh OTI atau perwakilan
                                                                      OTI              dengan
                                                                      mencantumkan dan/atau
                                                                      melampirkan data yang
                                                                      lengkap atas tujuan
                                                                      pengiriman     dokumen
                                                                      dan/atau paket tersebut;
                                                                      dan
                                                                 d.   Mendapatkan
                                                                      perlindungan      kiriman
                                                                      dari ancaman atau
                                                                      bahaya lain yang dapat
                                                                      merusak,
                                                                      memusnahkan,          atau
                                                                      menghilangkan kiriman
                                                                      sejak diterima dari OTI
                                                                      hingga kiriman tiba di
                                                                      lokasi    tujuan      dan
                                                                      diterima dengan baik
                                                                      oleh penerima kiriman.

                                                                 Hak       dan        kewajiban
                                                                 Perseroan,         diantaranya
                                                                 sebagai berikut:
                                                                 a. Berhak untuk menerima
                                                                     pembayaran dari OTI
                                                                     senilai dari invoice yang
                                                                     diterima dengan benar
                                                                     oleh OTI;
                                                                 b. Melakukan pekerjaan
                                                                     sesuai persyaratan dan
                                                                     ketentuan             yang
                                                                     ditetapkan           dalam
                                                                     perjanjian ini;
                                                                 c. Melakukan
                                                                     pengangkutan kiriman
                                                                     dengan menggunakan
                                                                     alat transportasi yang
                                                                     layak              dengan
                                                                     memperhatikan keadaan
                                                                     dan kondisi kiriman;
                                                                 d. Melindungi kiriman dari
                                                                     ancaman atau bahaya
                                                                     lain yang dapat merusak,
                                                                     memusnahkan,           atau
                                                                     menghilangkan
                                                                     dokumen sejak diterima
                                                                     dari      OTI       hingga
                                                                     dokumen tiba di lokasi
                                                                     tujuan dan diterima
                                                                     dengan       baik      oleh
                                                                     penerima kiriman; dan
                                                                 e. Jika dalam pelaksanaan
                                                                     pengiriman timbul atau
                                                                     terdapat hambatan yang
                                                                     mengakibatkan          atau
                                                                     diperkirakan
                                                                     mengakibatkan



                                                                                                            74
Page 75
No.     Perjanjian           Pihak            Nilai Perjanjian          Objek Perjanjian           Hak dan Kewajiban             Masa Berlaku

                                                                                                    pengiriman tidak dapat
                                                                                                    dilaksanakan       sesuai
                                                                                                    dengan             jadwal
                                                                                                    pengiriman          maka
                                                                                                    Perseroan            wajib
                                                                                                    memberitahukan kepada
                                                                                                    OTI.
10.   Perjanjian Kerja   •   PT     Ekiwi   Nilai      perjanjian   Jasa pengiriman dokumen    Hak dan kewajiban EKP,            26     Januari
      Sama                   Koneksi        didasarkan      pada    dan/atau     paket  oleh   diantaranya sebagai berikut:      2023 sampai
      Pengiriman             Perdaganga     biaya pengiriman        Perseroan          untuk   a. Melakukan pembayaran           dengan     10
      Dokumen                n (“EKP”)      yang      ditetapkan                                                                 Januari 2025.
                                                                    kepentingan EKP.                atas pekerjaan yang
      dan/atau Paket     •   Perseroan      dengan tarif yang
      No.                                   disepakati oleh para                                    dilakukan             oleh
      038/SAP/LGL-                          pihak.                                                  Perseroan;
      C/I/2023                                                                                 b. Memberikan
      tertanggal 26                                                                                 kewenangan        kepada
      Januari 2023                                                                                  EKP untuk melakukan
                                                                                                    penyesuaian       catatan
                                                                                                    dengan jumlah stok
                                                                                                    barang yang ada pada
                                                                                                    gudang               milik
                                                                                                    Perseroan/stock opname
                                                                                                    selama 4 (empat) bulan
                                                                                                    sekali, dan apabila pada
                                                                                                    saat dilaksanakannya
                                                                                                    stock opname ditemukan
                                                                                                    adanya produk milik EKP
                                                                                                    yang 100% (seratus
                                                                                                    persen) rusak dan stok
                                                                                                    minus maka Perseroan
                                                                                                    dapat dikenakan ganti
                                                                                                    rugi senilai harga produk
                                                                                                    tersebut; dan
                                                                                               c. Menyerahkan dokumen
                                                                                                    dan/atau paket kepada
                                                                                                    Perseroan di tempat
                                                                                                    yang sudah ditentukan
                                                                                                    oleh EKP.

                                                                                               Hak       dan        kewajiban
                                                                                               Perseroan,         diantaranya
                                                                                               sebagai berikut:
                                                                                               a. Berhak untuk menerima
                                                                                                   pembayaran dari EKP
                                                                                                   senilai dari invoice yang
                                                                                                   diterima dengan benar
                                                                                                   oleh EKP;
                                                                                               b. Melakukan pekerjaan
                                                                                                   sesuai persyaratan dan
                                                                                                   ketentuan             yang
                                                                                                   ditetapkan           dalam
                                                                                                   perjanjian ini;
                                                                                               c. Melindungi kiriman dari
                                                                                                   ancaman atau bahaya
                                                                                                   lain yang dapat merusak,
                                                                                                   memusnahkan,           atau
                                                                                                   menghilangkan
                                                                                                   dokumen sejak diterima
                                                                                                   dari     EKP        hingga
                                                                                                   dokumen tiba di lokasi
                                                                                                   tujuan dan diterima
                                                                                                   dengan       baik      oleh
                                                                                                   penerima kiriman; dan
                                                                                               d. Jika dalam pelaksanaan
                                                                                                   pengiriman timbul atau



                                                                                                                                            75
Page 76
No.     Perjanjian           Pihak          Nilai Perjanjian           Objek Perjanjian                Hak dan Kewajiban             Masa Berlaku

                                                                                                       terdapat hambatan yang
                                                                                                       mengakibatkan       atau
                                                                                                       diperkirakan
                                                                                                       mengakibatkan
                                                                                                       pengiriman tidak dapat
                                                                                                       dilaksanakan      sesuai
                                                                                                       dengan            jadwal
                                                                                                       pengiriman         maka
                                                                                                       Perseroan           wajib
                                                                                                       memberitahukan kepada
                                                                                                       EKP.
11.   Perjanjian         •   PT Lastana   Nilai      perjanjian   Jasa layanan pengiriman         Hak dan kewajiban LEL,             Berlaku sejak
      Layanan                Express      didasarkan      pada    standar dan eco last mile       diantaranya sebagai berikut:       tanggal       1
      Logistik    No.        Indonesia    biaya layanan yang      serta pengiriman standar dan    a. Melakukan pembayaran            Oktober 2022
      020/SAP/LGL-           (“LEL”)      ditetapkan dengan                                                                          dan berlaku
                                                                  eco ujung ke ujung oleh             atas      invoice    yang
      C/VIII/2022        •   Perseroan    tarif yang disepakati                                                                      selama       12
      tertanggal    1                     oleh para pihak.        Perseroan.                          diterbitkan           oleh     (dua     belas)
      Oktober 2022                                                                                    Perseroan sehubungan           bulan      dan
                                                                                                      dengan        penggunaan       akan
                                                                                                      layanan.                       diperbaharui
                                                                                                                                     secara
                                                                                                                                     otomatis
                                                                                                  Hak        dan       kewajiban
                                                                                                                                     setiap bulan
                                                                                                  Perseroan,         diantaranya     sampai
                                                                                                  sebagai berikut:                   dengan
                                                                                                  a. Menerima pembayaran             perjanjian
                                                                                                      atas      invoice     yang     yang direvisi,
                                                                                                      diterbitkan sehubungan         atau sampai
                                                                                                      dengan          pemberian      diakhiri oleh
                                                                                                                                     Para Pihak.
                                                                                                      layanan;
                                                                                                  b. Melakukan pengemasan
                                                                                                      ulang       dalam       hal
                                                                                                      pengemasan paket tidak
                                                                                                      sesuai dengan pedoman
                                                                                                      pengemasan.
                                                                                                  c. Memelihara          asuransi
                                                                                                      dengan         perusahaan
                                                                                                      asuransi         bereputasi
                                                                                                      internasional; dan
                                                                                                  d. Memeriksa paket selama
                                                                                                      proses serah terima dan
                                                                                                      mengidentifikasi setiap
                                                                                                      paket yang tidak sesuai
                                                                                                      dengan            pedoman
                                                                                                      pengemasan.
12.   Perjanjian         •   PT Fashion   Nilai      perjanjian   Jasa pengiriman barang          Hak dan kewajiban Zalora, di       Sejak tanggal
      Logistik    dan        Eservices    didasarkan      pada    untuk kepentingan Zalora,       antaranya sebagai berikut:         26 November
      Distribusi             Indonesia    biaya pengiriman        termasuk jasa pengiriman         a. Membayar imbalan jasa          2018 hingga
      Sebagaimana            (“Zalora”)   yang      ditetapkan                                                                       tanggal      25
                                                                  dari gudang ke pelanggan,            Perseroan sehubungan
      Terakhir    Kali   •   Perseroan    dengan tarif yang                                                                          November
      diubah dengan                       disepakati oleh para    pengiriman di hari yang sama         dengan         pengiriman     2020        dan
      Amandemen III                       pihak.                  dan pengiriman di hari               paket kepada penerima         diperpanjang
      No.                                                         berikutnya, cash on delivery,        barang.                       secara
      027/SAP/LGL-                                                pengembalian, pengiriman                                           otomatis,
      C/ADD/VI/2023                                               jumlah       besar,      dan    Hak dan kewajiban Perseroan,       kecuali apabila
      tertanggal    1                                             pengiriman     dari    lokasi   diantaranya sebagai berikut:       terdapat
      Januari 2023                                                                                                                   pengakhiran
                                                                  penjual ke pelanggan.             a. Melakukan pengiriman
                                                                                                                                     perjanjian.
                                                                                                         barang             untuk
                                                                                                         kepentingan       Zalora,   Hingga
                                                                                                         termasuk            jasa    tanggal
                                                                                                         pengiriman dari gudang      Prospektus ini,
                                                                                                         ke           pelanggan,     perjanjian ini
                                                                                                         pengiriman di hari yang     masih berlaku.
                                                                                                         sama dan pengiriman di
                                                                                                         hari berikutnya, cash on
                                                                                                         delivery,
                                                                                                         pengembalian,



                                                                                                                                                 76
Page 77
No.     Perjanjian         Pihak          Nilai Perjanjian           Objek Perjanjian              Hak dan Kewajiban             Masa Berlaku

                                                                                                     pengiriman      jumlah
                                                                                                     besar, dan pengiriman
                                                                                                     dari lokasi penjual ke
                                                                                                     pelanggan; dan
                                                                                               b. Menerima pembayaran
                                                                                                     atas pengiriman paket
                                                                                                     kepada       penerima
                                                                                                     barang.
13.   Perjanjian       •   PT Ezone     Nilai      perjanjian   Jasa pengiriman dokumen       Hak dan kewajiban EAI,             Tanggal       3
      Kerjasama            Asia         didasarkan      pada    dan/atau     paket  oleh      diantaranya sebagai berikut:       September
      Pengiriman           Indonesia    biaya pengiriman        Perseroan          untuk      a. Melakukan pembayaran            2019 hingga
      Paket dan/atau       (“EAI”)      yang      ditetapkan                                                                     pada tanggal 3
                                                                kepentingan EAI.                   atas pekerjaan yang
      Dokumen No.      •   Perseroan    dengan tarif yang                                                                        September
      096/SAP/LGL-                      disepakati oleh para                                       dilakukan           oleh      2022        dan
      C/VIII/2019                       pihak.                                                     Perseroan; dan                dapat
      tertanggal   3                                                                          b. Menyerahkan dokumen             diperpanjang
      September 2019                                                                               dan/atau paket kepada         secara
                                                                                                   Perseroan di tempat           otomatis
                                                                                                   yang sudah ditentukan         selama tidak
                                                                                                                                 ada
                                                                                                   oleh EAI atau perwakilan
                                                                                                                                 permintaan
                                                                                                   EAI              dengan       pengakhiran
                                                                                                   mencantumkan dan/atau         perjanjian.
                                                                                                   melampirkan data yang
                                                                                                   lengkap atas tujuan           Hingga
                                                                                                   pengiriman     dokumen        tanggal
                                                                                                   dan/atau paket tersebut.      Prospektus ini,
                                                                                                                                 perjanjian ini
                                                                                                                                 masih berlaku.
                                                                                              Hak        dan        kewajiban
                                                                                              Perseroan,          diantaranya
                                                                                              sebagai berikut:
                                                                                              a. Berhak untuk menerima
                                                                                                    pembayaran dari EAI
                                                                                                    senilai dari invoice yang
                                                                                                    diterima dengan benar
                                                                                                    oleh EAI;
                                                                                              b. Melakukan
                                                                                                   pengangkutan kiriman
                                                                                                   dengan menggunakan
                                                                                                   alat transportasi yang
                                                                                                   layak               dengan
                                                                                                   memperhatikan keadaan
                                                                                                   dan kondisi kiriman; dan
                                                                                              c. Melindungi kiriman dari
                                                                                                   ancaman atau bahaya
                                                                                                   lain yang dapat merusak,
                                                                                                   memusnahkan,           atau
                                                                                                   menghilangkan
                                                                                                   dokumen sejak diterima
                                                                                                   dari EAI hingga dokumen
                                                                                                   tiba di lokasi tujuan dan
                                                                                                   diterima dengan baik
                                                                                                   oleh penerima kiriman.
14.   Perjanjian       •   PT Garuda    Nilai      perjanjian   Penunjukkan      Perseroan    Hak dan kewajiban Garuda,          Sejak tanggal
      Kerjasama            Indonesia    didasarkan      pada    sebagai agen penjualan jasa   diantaranya sebagai berikut:       1 Juli 2023
      Keagenan             (Persero)    biaya pengiriman        transportasi udara kargo      a. Menerima pembayaran             sampai
      Kargo Dalam          Tbk          yang      ditetapkan                                                                     dengan     30
                                                                menggunakan dokumen air            atas biaya jasa penjualan
      Negeri Sektor        (“Garuda”)   dengan tarif yang                                                                        Juni 2025.
      Domestik No.                      disepakati oleh para    waybill Garuda.                    dokumen               kargo
                       •   Perseroan
      GCS/PERJ/GCS                      pihak.                                                     penerbangan domestik
      -3133/2023                                                                                   milik Perseroan;
      tertanggal 16                                                                           b. Memberikan komisi atas
      Juli 2023                                                                                    jasa penjualan dokumen
                                                                                                   kargo        penerbangan
                                                                                                   domestik            kepada
                                                                                                   Perseroan; dan




                                                                                                                                             77
Page 78
No.     Perjanjian         Pihak             Nilai Perjanjian           Objek Perjanjian             Hak dan Kewajiban             Masa Berlaku

                                                                                                c.   Mengalokasikan     air
                                                                                                     waybill        kepada
                                                                                                     Perseroan.

                                                                                                Hak        dan        kewajiban
                                                                                                Perseroan,          diantaranya
                                                                                                sebagai berikut:
                                                                                                a. Melakukan cash deposit
                                                                                                     untuk air waybill yang
                                                                                                     akan disediakan oleh
                                                                                                     Garuda;
                                                                                                b. Mendapatkan           komisi
                                                                                                     atas jasa penjualan
                                                                                                     dokumen              kargo
                                                                                                     penerbangan domestik;
                                                                                                     dan
                                                                                                c. Menjual dokumen kargo
                                                                                                     penerbangan domestik
                                                                                                     milik Garuda.
15.   Perjanjian       •   PT Angkasa      Nilai      perjanjian   Kerjasama jasa pengiriman    Hak dan kewajiban AP               Sejak tanggal
      Kerjasama            Pura            didasarkan      pada    kargo dan pos.               Logistik, diantaranya sebagai      21    Agustus
      Pengiriman           Logistik (“AP   biaya pengiriman                                     berikut:                           2023 sampai
      Kargo dan Pos        Logistik”)      yang      ditetapkan                                                                    dengan     20
                                                                                                a. Melakukan pengiriman
      No.              •   Perseroan       dengan tarif yang                                                                       Agustus 2024.
      109/SAP/LGL-                         disepakati oleh para                                      barang hingga ke alamat
      C/VIII/2023                          pihak.                                                    port      tujuan      yang
      tertanggal 21                                                                                  ditentukan             oleh
      Agustus 2023                                                                                   Perseroan; dan
                                                                                                b. Menerima pembayaran
                                                                                                     atas jasa pengiriman
                                                                                                     barang dari Perseroan.

                                                                                                Hak        dan       kewajiban
                                                                                                Perseroan,         diantaranya
                                                                                                sebagai berikut:
                                                                                                a. Melakukan pembayaran
                                                                                                     atas jasa pengiriman
                                                                                                     barang kepada AP
                                                                                                     Logistik;
                                                                                                b. Memastikan barang atau
                                                                                                     dokumen              yang
                                                                                                     dikirimkan diperbolehkan
                                                                                                     berdasarkan ketentuan
                                                                                                     perundang-undangan;
                                                                                                     dan
                                                                                                c. Menyampaikan instruksi
                                                                                                     terkait pengiriman kargo
                                                                                                     kepada AP Logistik.
16.   Perjanjian       •   Pusat           Rp196.146.000           Usaha bersama dalam          Hak dan kewajiban Puskopau,        Berlaku
      Usaha Bersama        Koperasi        (seratus sembilan       rangka      pengembangan     diantaranya sebagai berikut:       selama        5
      Berupa               TNI             puluh enam juta         usaha antara Perseroan dan   a. Memberikan            akses     (lima) tahun
      Ekspedisi            Angkatan        seratus empat puluh                                                                     terhitung sejak
                                                                   Puskopau berupa ekspedisi        kepada Perseroan untuk
      Pengiriman           Udara           enam ribu Rupiah)                                                                       1 November
      Barang     No.                       per tahun.              pengiriman barang.               area seluas 2.000 m2           2021 sampai
                           Lanud Halim
      SPUB/919/X/202       Perdanakus                                                               berlokasi di Jl. Komodor       dengan       31
      1/Puskopau           uma                                                                      Udara No. 3 Halim              Oktober 2026.
      tertanggal 29        (“Puskopau”                                                              Perdanakusuma untuk
      Oktober 2021         )                                                                        kegiatan usaha ekspedisi
                       •   Perseroan                                                                pengiriman          barang
                                                                                                    Perseroan.

                                                                                                Hak      dan       kewajiban
                                                                                                Perseroan,       diantaranya
                                                                                                sebagai berikut:




                                                                                                                                               78
Page 79
 No.      Perjanjian           Pihak           Nilai Perjanjian     Objek Perjanjian              Hak dan Kewajiban            Masa Berlaku

                                                                                             a. Melakukan pembayaran
                                                                                                atas kewajiban Puskopau
                                                                                                ke kas negara; dan
                                                                                             b. Memperbaiki kerusakan
                                                                                                aset     usaha     yang
                                                                                                digunakan        sebagai
                                                                                                tempat usaha.



PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Perseroan melakukan perjanjian penting dengan pihak terafiliasi, antara lain, sebagai berikut:

 No.       Perjanjian           Pihak            Sifat Hubungan    Objek Perjanjian      Masa Berlaku                 Keterangan
                                                      Afiliasi
 1.     Perjanjian         •   PT      Gede   Mempunyai pemegang   Penyediaan dana       Sejak      tanggal     2     Pokok          pinjaman
        Pinjaman Dana          Advisory       saham yang sama      pinjaman oleh GAI     September 2022 dan           sebesar
        Talangan     No.       Indonesia                           untuk    membiayai    berakhir pada tanggal 31     Rp12.000.000.000
        028/SAP/LGL-           (“GAI”)                             operasional           Desember 2023.               (dua belas miliar
        C/VIII/2022            sebagai                             Perseroan.                                         Rupiah) dengan bunga
                               Kreditur                                                                               5% (lima persen) per
                           •   Perseroan                                                                              tahun.
                               sebagai                                                                                Pelunasan dilakukan
                               Debitur                                                                                sekaligus pada saat
                                                                                                                      jatuh tempo fasilitas
                                                                                                                      kredit.
 2.     Perjanjian Jasa    •   PT      Gede   Mempunyai pemegang   Perseroan menunjuk    Perjanjian ini berlaku       Biaya yang harus
        Konsultan              Advisory       saham yang sama      GAI         sebagai   selama 1 (satu) tahun        dibayar       Perseroan
        Keuangan No.           Indonesia                           konsultan keuangan.   sejak tanggal 29 Agustus     sebesar Rp15.000.000
        030/SAP/LGL-           (“GAI”)                                                   2022 sampai dengan 29        (lima belas juta Rupiah)
        C/VIII/2022        •   Perseroan                                                 Agustus 2023 dan dapat       per bulan.
        tertanggal   29                                                                  diperpanjang      secara
        Agustus 2022                                                                     otomatis           setiap
                                                                                         tahunnya,         kecuali
                                                                                         diakhiri oleh salah satu
                                                                                         pihak.

                                                                                         Hingga            tanggal
                                                                                         Prospektus ini, perjanjian
                                                                                         ini masih berlaku.

Perseroan tidak memiliki pembatasan, larangan atau persyaratan lainnya di dalam perjanjian-perjanjian di atas yang dapat
merugikan hak dan kepentingan para pemegang saham publik dan tidak terdapat pembatasan/larangan/persyaratan bagi
Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I maupun menggunakan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan Rencana
Penggunaan Dana. Transaksi dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan di atas telah dilakukan secara wajar (arm's
length) dan/atau tidak memuat benturan kepentingan.

10. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, baik pada bidang
perdata, pidana, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (”UU No. 5 Tahun 1999”) dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik
Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban
pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak
pernah dinyatakan pailit.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak pernah dan/atau tidak sedang terlibat dalam perkara
bidang perdata, pidana, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan serta tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau


                                                                                                                                            79
Page 80
terlibat dalam perselisihan lain di luar pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban
mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan
mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan.



11. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
  Seiring perkembangan bisnis Perseroan yang semakin pesat serta ekspansi yang berkelanjutan, maka per 31 Desember 2022,
  Perseroan mengelola jaringan bisnis di lebih dari 7.000 kecamatan serta mengelola 230 hub dan lebih dari 11.501 gerai ritel di
  berbagai wilayah di Indonesia. Secara umum, Perseroan menjalankan bidang usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan
  yang dimuat pada Anggaran Dasar Perusahaan, yaitu kegiatan usaha Jasa. Pada tahun buku 2022, Perseroan berfokus pada
  penyediaan jasa pengiriman, pengelolan, distribusi barang dan pergudangan yang terintegrasi. Jasa pengiriman yang dilayani
  Perseroan mencakup pengiriman domestik dan internasional yang dilayani bekerja sama dengan Perusahaan yang
  berpengalaman dalam penyediaan jasa kurir internasional. Perseroan memiliki beragam produk dan jasa yang lengkap serta
  disediakan secara profesional bagi para pelanggan, yaitu:

  1) Kurir dalam kota dan domestic;
  2) Warehouse management
  3) Layanan pengelolaan Mailroom
  4) Transportasi darat
  5) E-commerce
  6) Kargo laut dan udara
  7) Kurir terdedikasi
  8) Regular service
  9) Same day service (SDS)
  10) One day service (ODS)


   A. Keunggulan Kompetitif

  Armada operasional yang lengkap dan professional
  Perseroan memiliki armada operasional yang lengkap dan beragam, mulai dari kendaraan roda empat hingga kendaraan roda
  dua. Penggunaan kendaraan roda empat merupakan salah satu fasilitas yang diandalkan, terutama dalam melakukan
  pengiriman dalam jumlah besar antar titik distribusi utama. Sementara itu, penggunaan kendaraan roda dua mendukung
  Perseroan dalam penyediaan jasa pengantaran hingga ke titik pengantaran terakhir (last mile) dan daerah terpencil sekalipun.
  Armada sepeda motor yang digunakan Perseroan berjumlah ribuan. Di tahun 2022, komposisi armada kendaraan bermotor
  yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
          Armada             Blind Van              CDE            CDD                Lain-lain              Jumlah
           2022                 309                  45              45                  118                   517
           2021                 248                  42              48                  119                   457
           2020                 130                  43              25                  129                   335


  Pusat pergudangan yang strategis serta jaringan hub dan sub-hub serta gerai yang luas
  Perseroan mengelola sejumlah infrastruktur pendukung yang sangat penting untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan,
  yaitu salah satunya Pusat Pergudangan yang berlokasi di Kawasan Halim Perdana Kusumah.

  Server dan data center
  Perseroan bergantung pada keandalan sistem server dan data center yang dimilikinya. Saat ini Perseroan mengoperasikan
  sebanyak dua buah server yang terletak di Jakarta. Selain itu, Perseroan telah memiliki teknologi data center dengan dukungan
  cloud service yang mampu menghindarkan Perseroan dari kerugian terkait dengan kerusakan dan kehilangan data akibat
  human error maupun bencana alam. Saat ini server dan data center Perseroan mampu memproses antara 2,5 juta hingga 5
  juta transaksi setiap bulannya.

  Kurir berbasis Android pertama di Indonesia

  Perseroan merupakan perusahaan kurir pertama yang membekali armada kurirnya dengan smartphone berbasis Android,
  dimana melalui smartphone tersebut, kurir bisa melakukan update status pengiriman secara online dan realtime. Hal tersebut
  merupakan terobosan baru pada masanya, dimana perusahaan sejenis hanya dapat melayani tracking secara tidak langsung
  melalui pelacakan nomor resi. Dengan dibekali smartphone Android tersebut, pengguna dapat dengan mudah melacak


                                                                                                                             80
Page 81
    kirimannya melalui sistem yang disediakan untuk pelanggan melalui platform CoreSYS. Selain itu, integrasi sistem melalui API
    juga memungkinkan pelanggan mendapatkan konfirmasi pengiriman langsung di platform masing-masing tanpa harus
    melakukan update manual di sistem Perseroan.



    Sistem Online & Tracking Realtime yang Terintegrasi




    Perseroan memiliki kemampuan untuk memberikan informasi pengiriman realtime dan terintegrasi sebagai hasil dari
    penggunaan aplikasi di smartphone yang dibekali pada masing-masing kurir. Hal ini memberikan keunggulan bagi Perseroan
    yang belum dimiliki oleh perusahaan lain.

    Penetrasi yang kuat pada segmen ecommerce
-    Sistem dan model pergudangan yang cocok untuk ecommerce
     Perseroan menawarkan layanan terintegrasi secara penuh kepada pelanggan ecommerce, mulai dari pengelolaan
     pergudangan & penanganan persediaan, penjemputan penjual dan pembeli, refund, dan integrasi API. Ini adalah faktor
     penentu untuk SAPX untuk memenangkan dan mempertahankan pangsa pasar untuk segmen ecommerce.
-    Pembayaran COD untuk memfasilitasi pelanggan yang tidak memiliki akses perbankan
     Layanan Perseroan mendukung beragam fasilitas pembayaran, salah satunya pembayaran tunai secara langsung atau Cash
     on Delivery (COD) bagi pelanggan yang belum memiliki akses terhadap fasilitas perbankan. Pembayaran COD adalah salah
     satu opsi fasilitas pembayaran yang digunakan oleh e-commerce dalam rangka meningkatkan omset, serta mempertahankan
     kepercayaan pelanggan untuk membeli barang secara online.

         B. Prospek usaha Perseroan

    Macro Outlook

    1.     Konsumsi Rumah Tangga sebagai Kontributor Terbesar dalam Pertumbuhan PDB Indonesia

    Laporan World Economic Outlook (WEO) yang dirilis oleh Dana Moneter Internasional (IMF) pada bulan April 2023
    mengungkapkan bahwa setelah mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9% pada tahun 2021, prospek perekonomian
    global diperkirakan akan mengalami perlambatan dari 3,4% pada tahun 2022 menjadi 2,8% pada tahun 2023. Proyeksi ini
    menunjukkan penurunan sebesar 0,1 poin persentase dibandingkan dengan perkiraan yang dikeluarkan pada bulan Januari.
    Namun, IMF memperkirakan akan terjadi pemulihan sedikit pada tahun 2024, dengan pertumbuhan ekonomi global diperkirakan
    mencapai 3,0%, meskipun ini masih merupakan penurunan sebesar 0,1 poin persentase dari perkiraan yang diberikan pada
    bulan Januari.

    IMF menjelaskan bahwa gejolak dalam sektor keuangan di Amerika Serikat dan Eropa, serta tekanan inflasi yang tinggi yang
    berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama, telah menyebabkan momentum pemulihan yang awalnya kuat menjadi redup.
    Akibatnya, prospek pertumbuhan ekonomi global saat ini menjadi lebih rendah dari yang diharapkan.

    Sementara itu, pada tahun 2021, ekonomi Indonesia berhasil pulih dari kontraksi sebesar 2,07% pada tahun 2020, mencatat
    pertumbuhan sebesar 3,69%. Meskipun demikian, angka ini masih di bawah tren pertumbuhan tahunan sekitar 5% sebelum
    pandemi COVID-19. Dalam Berita Resmi Statistik yang diliris oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 6 Februari 2023, di tengah


                                                                                                                             81
Page 82
ketidakpastian global, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 telah tumbuh sebesar 5,31%, lebih tinggi dibanding capaian
tahun 2021. Hal ini sesuai dengan proyeksi IMF terhadap pertumbuhan GDP Indonesia pada tahun 2022, yakni sebesar 5,3%.




                                                   Source: BPS 2023

Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 19,87% secara
tahunan. Sedangkan, jika dilihat dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga mengalami pertumbuhan sebesar 4,93% secara
tahunan dimana komponen ini menjadi sumber pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 2,61%. Jika dilihat pada pertumbuhan
tahunan PDB Indonesia berdasar kan komponen pengeluaran pada 2022, konsumsi rumah tangga telah menyumbang
mayoritas atau 51,65% dari total pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2022. Pada kuartal II-2023,
komponen ini telah menyumbang 53,31% dari total pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia dan tumbuh 5,32% secara
tahunan (yoy).




        DISTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN PDB MENURUT                 DISTRIBUSI DAN PERTUMBUHAN PDB MENURUT
                  LAPANGAN USAHA (2022)                                    PENGELUARAN (2022)


                                                   Source: BPS 2023

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga positif menurut laporan OECD Economic Outlook Interim Report September
2023, yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,9% pada tahun 2023, dan laporan Asian Development
Bank (ADB) dalam Asian Development Outlook (ADO) September 2023, yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi
Indonesia sebesar 5,0% untuk tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Meskipun terdapat proyeksi pertumbuhan yang positif bagi ekonomi Indonesia, perlu diingat bahwa masih ada beberapa
kekhawatiran yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor seperti ketegangan dari perang Rusia-Ukraina, tingkat inflasi yang
meningkat, dan tren suku bunga yang tinggi masih merupakan tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam konteks ini, dunia bisnis perlu siap menghadapi dampak dari ketidakpastian global ini dan harus mampu beradaptasi
dengan perubahan kondisi pasar yang terus berlangsung. Ini akan memerlukan strategi yang fleksibel dan kemampuan untuk
mengatasi perubahan yang mungkin terjadi di lingkungan bisnis yang dinamis.

2.   Jumlah penduduk dan luas wilayah yang besar




                                                                                                                     82
Page 83
Dengan populasi melebihi 270 juta orang (menempati peringkat keempat di dunia) yang tersebar di sekitar 17.000 pulau,
Indonesia sangat bergantung pada perkembangan ekosistem kurir dan logistik, terutama untuk mengirimkan paket ke daerah
terpencil. Kebutuhan akan konektivitas semakin meningkat seiring upaya pemerintah untuk lebih menghubungkan sumber
daya, tenaga kerja, dan sektor industri guna memperkuat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun tantangan
distribusi yang tidak merata karena infrastruktur yang masih terbatas tetap ada, hal ini juga dapat menjadi faktor yang
mendorong pertumbuhan dalam sektor layanan kurir.


3. Perbaikan infrastruktur yang memungkinkan efisiensi biaya transportasi
Indonesia saat ini sedang gencar dalam menggalakkan pembangunan infrastruktur yang terpusat di luar pulau Jawa.
Infrastruktur saat ini menjadi salah satu fokus APBN Indonesia. Tujuan utama dari pembangunan infrastruktur ini adalah untuk
mengurangi biaya distribusi darat yang umumnya sebesar 30% dari harga jual barang. Sebagai contoh, Perseroan akan
diuntungkan dengan pembangunan tol trans-jawa dan trans-sumatera karena dapat mengurangi beban cargo handling jika
melalui udara. Selain itu, pengembangan Trans Sumatera dan pemindahan ibu kota ke Nusantara juga akan membuka lebih
banyak peluang pertumbuhan pasar masing-masing di Sumatera dan Kalimantan, mengingat sebagian besar jaringan pemain
kurir saat ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.


Industry Outlook

1.    Tren Pertumbuhan E-commerce dan Industri Manufaktur Mendukung Pasar Kurir dan Logistik di Indonesia

Berdasarkan Laporan Industri Mordor Intelligence™ terkait Statistik untuk tren pasar Kurir, Ekspres, dan Paket (CEP) Indonesia
2022 & 2023, Ukuran Pasar CEP Indonesia diperkirakan akan mencapai USD 5,31 miliar pada tahun 2023 dan tumbuh pada
CAGR sebesar 8,96% hingga mencapai USD 8,15 miliar pada tahun 2028. Sedangkan, pada tahun 2023, ukuran Pasar CEP
Indonesia diperkirakan akan mencapai USD 5,31 miliar. Pertumbuhan Pasar CEP ini didorong oleh dua faktor utama, yaitu:

     a) Pertumbuhan e-commerce
     Pertumbuhan e-commerce yang pesat telah menjadikan Indonesia sebagai potensi industri e-commerce terbesar di Asia-
     Pasifik. Dukungan dari teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang, peningkatan populasi kelas menengah, serta
     tingginya penetrasi smartphone telah mendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia.

     Menurut laporan MomentumWorks, pada 2022, Gross Merchandise Value (GMV) e-commerce di Indonesia mencapai USD
     51,9 miliar atau sekitar Rp 773,7 triliun yang mana menjadikan negara ini sebagai pusat e-commerce di Asia Tenggara.
     Secara total, GMV e-commerce di Asia Tenggara pada tahun 2022 adalah sebesar 99,5 miliar dollar AS atau setara dengan
     Rp 1.480 triliun. Industri e-commerce di Indonesia telah menyumbang 52 persen dari total GMV e-commerce di Asia
     Tenggara. Sebagai perbandingan, GMV dari e-commerce di beberapa negara Asia Tenggara lainnya bernilai 14,4 miliar
     dollar AS atau sekitar Rp 215,1 triliun (Thailand), 11,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 171,8 triliun (Filipina), 9 miliar dollar
     AS atau sekitar Rp 134,4 triliun (Vietnam), 8,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 130 triliun (Malaysia), dan 4 miliar dollar AS
     atau sekitar Rp 59,8 triliun (Singapura).

     Investasi yang signifikan dan komitmen pemerintah Indonesia untuk infrastruktur telah memperkuat industri ini. Survei dari
     Institute of Southeast Asian Studies memperkirakan sekitar 138 juta orang Indonesia, setengah dari populasi, melakukan
     belanja online. Peningkatan volume dan frekuensi belanja online di Indonesia didukung oleh keterjangkauan internet hingga
     ke pelosok dan kecepatan koneksi yang dapat diandalkan. Online shopping dapat menjadi solusi yang baik bagi pembeli
     maupun penjual. Pembeli tidak harus repot keluar rumah atau harus keluar kota untuk membeli barang tertentu, karena
     semua sudah tersedia dan dapat dibeli di internet. Bagi penjual, mereka tidak perlu repot membayar biaya sewa pembukaan
     hub dan sub-hub dan menanggung biaya transportasi barang yang tidak efisien.

     Industri e-commerce membentuk 72% dari ekonomi digital, dengan potensi pertumbuhan lebih lanjut di pasar produk
     internasional. Sektor fashion mendominasi pendapatan e-commerce Indonesia dengan 31%, diikuti oleh makanan,
     perawatan pribadi, mainan, hobi, furnitur, peralatan, dan elektronik. Dengan tren ini, Indonesia memiliki peran penting dalam
     pertumbuhan e-commerce di Asia Tenggara, memberikan peluang bagi perusahaan logistik dan industri terkait untuk
     berkembang sejalan dengan meningkatnya permintaan layanan pengiriman.


     b) Pertumbuhan Industri Manufaktur dan Otomotif
     Pertumbuhan sektor manufaktur di Indonesia diharapkan akan memicu peningkatan permintaan layanan pengiriman
     ekspres dan logistik, terutama untuk produk industri yang krusial guna mencegah kekurangan persediaan. Dalam upaya
     untuk masuk ke dalam sepuluh ekonomi terbesar dunia pada tahun 2030, pemerintah mengangkat sektor manufaktur
     sebagai pusat dari cita-cita tersebut. Industri manufaktur di Indonesia mencakup berbagai sektor utama seperti tekstil,

                                                                                                                                     83
Page 84
   garmen, makanan dan minuman, elektronik, otomotif, dan bahan kimia, dengan mayoritas produsen berupa usaha mikro,
   kecil, atau menengah. Investasi di sektor manufaktur telah meningkat secara signifikan, mencapai Rp 497,7 triliun pada
   tahun 2022, naik 52% dari tahun 2021. Meskipun menghadapi pandemi, sektor manufaktur terus berkontribusi pada ekspor,
   mencapai 71,55% dari total ekspor negara, yang mencapai USD194,60 miliar. Sebagai hasilnya, pertumbuhan sektor
   manufaktur di Indonesia berdampak positif pada permintaan layanan pengiriman ekspres dan logistik serta memberikan
   kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara.




                                               Source: World Bank 2022

 C. Strategi Bisnis Perseroan

Memperkaya portfolio klien dari berbagai bidang industri
Perseroan menargetkan peningkatan signifikan dari pendapatan yang dikontribusikan oleh industry ecommerce dan social
commerce, di mana industri ecommerce di Indonesia dan dunia saat ini sedang bertukbuh dengan cepat dan mungkin akan
memiliki pengaruh lebih besar terhadap perekonomian nasional. Perkembangan kedua industri tersebut harus ditopang oleh
pelayanan pengiriman barang dapat diandalkan dan dapat tumbuh bersamaan dengan pertumbuhan industry itu sendiri. Demi
mewujudkan target tersebut, Perseroan menggunakan strategi penawaran harga yang kompetitif, system IT yang lebih baik,
layanan pengiriman yang dapat diandalkan, serta dengan keterjangkauan yang luas.

Untuk pelayanan kepada pelaku bisnis di ecommerce, Perseroan mengedepankan konsep pembukaan konter ritel, di mana
konter ritel memungkinkan Perseroan untuk menjangkau pelanggan ritel yang terbesar di pusat-pusat pemukiman. Hal tersebut
memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan jumlah hub, titik pelayanan dan pangsa pasar tanpa harus mengeluarkan
belanja modal yang signifikan.

Khusus pelayanan pelaku bisnis online di social commerce, Perseroan membuka layanan pengiriman Sahabat Satria untuk
pelaku bisnis di social commerce. Perseroan membuka dan bertindak sebagai mitra pengiriman penjualan terutama yang fokus
pada transaksi COD dengan memberikan keuntungan diskon biaya kirim yang lebih kompetitif dengan membuka layanan
pengiriman Sahabat Satria.




                                                                                                                      84
Page 85
                               Contoh konter retail SAPX yang dijalankan dengan mitra bisnis

Memperluas dan memperbanyak fasilitas operasional
Sebagai perusahaan kurir yang selalu berupaya untuk menyediakan layanan terbaik, Perseroan membutuhkan beberapa
fasilitas pendukung dalam operasional pengirimannya, seperti pergudangan, pusat distribusi, dan armada pengiriman.
Perseroan bergantung pada ketersediaan fasilitas gudang untuk menjamin ketepatan waktu pengiriman dan jumlah pesanan
yang dapat dilayani dalam waktu bersamaan. Saat ini, beberapa hub Perseroan yang berlokasi di kota-kota besar telah memiliki
kemampuan untuk menyimpan barang yang akan atau belum di kirim, namun dalam jumlah yang terbatas. Selain itu, Perseroan
juga saat ini memiliki pusat pergudangan di daerah Halim Perdanakusuma, dimana fasilitas tersebut saat ini mampu melayani
transit barang dari maupun ke Jakarta. Perseroan menargetkan untuk dapat memperluas kapasitas gudang utama dan gudang-
gudang yang tersebar di hub, sehingga arus pengiriman barang dapat lebih terkendali dan lancar. Selain itu, Perseroan juga
menargetkan pertumbuhan jumlah hub dan sub-hub, sehingga memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan pangsa
pasarnya di industri kurir.

Mempromosikan sistem kemitraan dengan pihak ketiga dan memperkuat sistem IT
Perseroan menawarkan sistem kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki niat dan kompetensi untuk dapat menjadi mitra
Perseroan melalui investasi di konter retail, dimana konter retail tersebut memungkinkan mitra usaha untuk menjadikan tempat
usahanya sebagai gerai penerimaan pengiriman barang. Melalu skema ini, mitra bisnis mendapatkan manfaat kompensasi atas
penjualan di konter retail tersebut, pemanfaatan fasilitas ruang usaha, dan pengelolaan profesional terhadap investasinya. Pada
akhirnya, Perseroan menargetkan untuk dapat memenangkan pangsa pasar yang lebih besar sehubungan dengan pembukaan
gerai yang pada dasarnya tidak membutuhkan investasi yang terlalu banyak bagi Perseroan.

Selain itu, Perseroan juga memiliki rencana untuk merambah aplikasi dengan sistem operasi iOS agar dapat membuka akses
kepada pengguna iOS di Indonesia sekaligus menjamin penerimaan publik terhadap jasa yang ditawarkan Perseroan. Sebagai
upaya untuk mendukung operasional pergudangan, Perseroan juga memiliki rencana untuk mengadopsi advanced warehouse
management system, dimana pengguna jasa pergudangan bisa langsung mengetahui keadaan barangnya di gudang yang
disewa melalui Perseroan. Hal-hal tersebut diatas merupakan kunci pertumbuhan Perseroan agar dapat terus memberikan nilai
tambah bagi shareholders dan stakeholders.

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas,



                                                                                                                            85
Page 86
      likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
      indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

      Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu, ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok
      pelanggan, dan ketergantungan terhadap kontrak dengan pemerintah, serta tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha.


          9.     TEKNOLOGI INFORMASI

    Teknologi informasi merupakan salah satu bidang mendapatkan perhatian lebih oleh Perseroan, karena Perseroan
    mengandalkan teknologi informasi dalam menyediakan feedback informasi mengenai kiriman pelanggan dan dalam menyediakan
    platform untuk mendapatkan order. Beberapa teknologi informasi yang telah diterapkan oleh Perseroan antara lain:
          • Sistem pelaporan kiriman instan bagi kurir menggunakan CORESYS (Courier Response Express System) yang
              dikembangkan secara native di platform Android
          • Sistem untuk penanganan keluhan pelanggan oleh customer service menggunakan CORESYS
          • Sistem pengembangan aplikasi pelanggan secara native di platform Android
          • Implementasi sistem API untuk pengecekan harga pada aplikasi pihak ketiga
          • Kemampuan pelanggan individu maupun institusi dalam menggunakan website untuk melakukan request pickup, cek
              harga pengiriman, cek status pengiriman, mengatur saldo kredit, dan mengimpor data pengiriman
          • Implementasi sistem fingerprint dan faceID dalam untuk absensi yang langsung dapat terintegrasi dengan sistem payroll
          • E-SPT untuk pelaporan dan perhitungan pajak perusahaan dan pajak karyawan

    Perseroan tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan sistem teknologi yang lebih canggih dan efisien di masa yang akan
    datang, terutama untuk menunjang kegiatan pengiriman.

          10. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

    SAPX memiliki harta kekayaan intelektual berupa merek yang sampai dengan Tanggal Pemeriksaaan masih terdaftar pada
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai berikut:

     No        Merek                  No.                Tanggal           Masa Berakhir     Kelas             No.
                                      Permohonan         Penerimaan                          Barang/Jasa       Pendaftaran
     3.        SAPX                   DID2021090141      20 Desember       20 Desember       16, 21, 25, 39    IDM001022494
                                                         2021              2031


TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                                                                                                              86
Page 87
IX.       EKUITAS
      Ekuitas Perseroan untuk tanggal 31 Juli 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 berikut diambil dari laporan keuangan
      Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Antadaya,
      Helmiansyah dan Yassirli dan ditandatangani oleh Helmiansyah Irawan., CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar
      audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya No.00047/2.1254/AU.1/05/1530-1/1/X/2023
      pada tanggal 2 Oktober 2023 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31
      Desember 2022 dan 31 Desember 2021, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahji & Rekan
      dan ditandatangani oleh Fendri Sutejo, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
      Publik Indonesia (IAPI), dengan nomor laporan No.00264/2.1051/AU.1/05/0016-3/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan opini
      audit wajar tanpa modifikasi

                                                                             (Disajikan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain)
                                                                   31 Juli                             31 Desember
 Keterangan
                                                                    2023                        2022                      2021
 EKUITAS
  Modal saham – nilai nominal Rp100 per saham
  Modal dasar – 3.330.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh – 833.333.300 saham           83.333.330.000               83.333.330.000        83.333.330.000
  Tambahan modal disetor – neto                                     52.361.576.838               52.361.576.838        52.361.576.838
  Rugi komprehensif lain                                                         -                  (64.997.460)        (134.452.975)
  Saldo laba – telah ditentukan penggunaannya                       21.055.977.681               21.055.977.681         9.929.832.687
  Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya                       19.466.408.457               12.649.786.405        22.419.503.667
 EKUITAS                                                           176.217.292.976              169.335.673.464       167.909.790.217

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 356.770.819 (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan
ratus sembilan belas) saham baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para
pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 07 November 2023 dimana setiap pemilik 320 (tiga ratus dua puluh)saham lama
Perseroan akan memperoleh 137 (seratus tiga puluh tujuh) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu)
saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh satu Rupiah) per
saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Dengan asumsi seluruh
HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp399.940.088.099 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan puluh depalan ribu sembilan
puluh sembilan Rupiah).

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh Pemegang Saham Perseroan, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai
berikut:

                                                                       Posisi Ekuitas sebelum            Proforma Ekuitas setelah
  Keterangan
                                                                            PMHMETD I                          PMHMETD I
 EKUITAS
   Modal saham – nilai nominal Rp100 per saham
   Modal dasar – 3.330.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh – 833.333.300 saham                            83.333.330.000                  ●
   Tambahan modal disetor – neto                                                      52.361.576.838                  ●
   Saldo laba – telah ditentukan penggunaannya                                        21.055.977.681                  ●
   Saldo laba – belum ditentukan penggunaannya                                        19.466.408.457                  ●
  EKUITAS                                                                            176.217.292.976                  ●

Keterangan rencana PMHMETD I Perseroan dengan penambahan modal dengan memberkan HMETD:
 Jenis penawaran                                : Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Hak Memesan Efek Terlebih
                                                   Dahulu I kepada para Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar
                                                   Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham
                                                   Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 07 November 2023.



                                                                                                                                    87
Page 88
Jumlah saham ditawarkan dalam PMHMETD I   :   sebanyak-banyaknya 356.770.819 (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh
                                              ratus tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan belas)

Rasio HMETD                               :   320 : 137 (tiga ratus dua puluh : seratus tiga puluh tujuh)

Nilai nominal                             :   Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham.

Harga pelaksanaan                         :   Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh satu
                                              Rupiah)

Nilai emisi                               :   Sebanyak-banyaknya Rp399.940.088.099 (tiga ratus sembilan puluh
                                              sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan puluh depalan ribu
                                              sembilan puluh sembilan Rupiah)




                                                                                                                      88
Page 89
X.       KEBIJAKAN DIVIDEN
     Para pemegang saham baru yang berasal dari PMHMETD I ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan
     pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.

     Berdasarkan UUPT, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan. Sebelum berakhirnya tahun keuangan,
     dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak
     menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan.
     Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah
     berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang
     telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan
     bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang
     saham.

     Setelah PMHMETD I, Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen di masa yang akan datang sebanyak-banyaknya
     30% dari laba tahun berjalan, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal berikut:
     1.        Profitabilitas tahun berjalan;
     2.        Kewajiban penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT;
     3.        Saldo laba ditahan; dan
     4.        Kebutuhan belanja modal dan modal kerja Perseroan.

     Berdasarkan UUPT, pembagian dividen kas hanya dapat dilakukan jika Perseroan memiliki saldo laba positif. Laba periode berjalan
     yang tersedia, setelah dikurangi oleh jumlah cadangan yang diwajibkan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, akan dialokasikan
     sebagai dividen, dimana Perseroan diwajibkan untuk mengalokasikan dana cadangan sebesar 20% dari modal ditempatkan dan
     disetor penuh.

     Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah
     penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh
     pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.

     Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020, 2021 dan 2022 yang masing-
     masing dibayarkan pada tahun berikutnya:


                                    Dividen               Dividen / lembar
            Tahun                                                                             Tanggal Pembayaran
                                  (Rp Milliar)                  (Rp)
             2020                      -                          -                                       -
             2021               14.999.999.400                   18                                 2 Juli 2021
             2022                      -                          -                                       -



      TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
      SAHAM




                                                                                                                                   89
Page 90
XI.       PERPAJAKAN
      PAJAK PENJUALAN SAHAM
      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas
      Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di
      Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan
      Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat
      Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas
      Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek“, telah diatur sebagai berikut: 1) Atas penghasilan yang diterima atau
      diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10%
      dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh
      penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. 2) Pemilik
      saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham Perseroan pada saat PMHMETD
      I. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka
      waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek. 3) Namun apabila pemilik saham pendiri
      tidak bermaksud untuk membayar tambahan pajak penghasilan final di atas, maka pemilik saham pendiri terhutang pajak
      penghasilan atas capital gain pada saat penjualan saham pendiri. Penghitungan Pajak Penghasilan tersebut sesuai dengan
      tarif umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-Undang No. 36 tahun 2008.
      PAJAK DIVIDEN UNTUK WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
      Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
      Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.
      36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
      tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29 Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan
      Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”),
      dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari objek pajak
      penghasilan.
      Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama
      penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah tahun diterimanya
      dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat diinvestasikan kembali di Indonesia
      tercantum dalam PP No. 55/2022.
      Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang berasal
      dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak penghasilan pada saat
      dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan pembayaran ke Kantor Pelayanan
      Perbendaharaan Negara.
      Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman
      Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan,
      pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah mendapatkan persetujuan Menteri
      Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat,
      dikecualikan dari pajak.
      PAJAK DIVIDEN UNTUK WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
      Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarannya adalah 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah atau nominal yang didistribusikan. Tarif yang lebih rendah dapat berlaku apabila dividen diterima
      atau diperoleh oleh warga negara dari negara yang telah menandatangani perjanjian Penerapan Persetujuan Penghindaran
      Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dan pembayaran dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No.
      PER25/ PJ/2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (“Peraturan No. PER- 25/PJ/2018”).
      Untuk dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018, WPLN
      wajib melampirkan Form DGT untuk Perseroan dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.

      PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

      Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
      Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya


                                                                                                                                    90
Page 91
sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.


 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG MUNGKIN TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.




                                                                                                                   91
Page 92
XII.    TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksana Penawaran Umum Terbatas Perseroan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksana dalam rangka PMHMETD I Perseroan No. 102 tanggal 25 September 2023, yang dibuat di hadapan
Yulia, S.H., Notaris di Jakarta.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan:

1. Pemesan yang Berhak

   Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
   saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 7 November 2023, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang
   Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian saham tambahan dalam rangka PMHMETD I ini (“Saham Tambahan”)
   dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 320 (tiga ratus dua puluh) Saham Lama, mempunyai 137 (seratus tiga puluh tujuh)
   HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
   Tambahan dengan Harga Pelaksanaan Rp700 (tujuh ratus Rupiah) – Rp1.121 (seribu seratus dua puluh satu Rupiah) per
   saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

   Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Tambahan adalah:
  1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara
      sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
  2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan
      HMETD.

   Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
   hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

   Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
   yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
   belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir
   pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 7 November 2023.

   Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian untuk meminimalisir
   penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih
   dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD
   kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek dan atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari
   KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui system KSEI.

2. Distribusi HMETD

   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
   didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
   selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak
   atas HMETD, yaitu tanggal 8 November 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah dalam situs web
   Perseroan www.sap-express.id dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.

   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
   akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat
   menghubungi BAE melalui email: registra.hmetd@gmail.com dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening
   bank dari pemegang saham yang akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan:
    - copy KTP
    - copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham

                                               Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                   PT Raya Saham Registra
                                                   Gedung Plaza Sentral Lt. 2
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930



                                                          92
Page 93
                                         Telp. +62 21 2525666, Faks. +62 21 2525028
                                               Email : registra.hmetd@gmail.com
   Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat menjadi saham tanpa warkat dan
   dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.

3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD

   Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
   permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
   Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
   Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
   melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
    ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
        Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

   1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
   melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan

   Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik
   ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang
   HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan
   Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
   pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.

   Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
   permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy melalui email kepada BAE
   dokumen sebagai berikut:
      - SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
      - Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
        menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
      - KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan
        direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).

   Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik dengan
   membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau bank kustodian partisipan KSEI dan BAE akan memberikan
   informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.

   Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak
   menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

   Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
   sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham
   yang bersangkutan.

   Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 9 November – 20 November 2023 pada hari dan jam kerja
   (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB).

   Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
   SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
   dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan
   sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4. Pemesanan Tambahan

   Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
   dalam SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan Saham Tambahan melebihi




                                                         93
Page 94
   hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada
   SBHMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil pelaksanaannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS
dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.Pada saat Prospektus diterbitkan seluruh saham Perseroan telah
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI.

    a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil penjatahannya
       dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
       dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
        - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
      - Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
         pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Tambahan hasil penjatahan
         dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
         Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
      - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
         susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
      - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat
         menyetorkan pembayaran;
      - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham
         hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
      - Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu
         Rupiah) maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) ditambah PPn 11%.

    b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil penjatahannya tetap
       dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen
       sebagai berikut:
      - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
      - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
         susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
      - Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
         KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
      - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat
         menyetorkan pembayaran.

    c. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
       didistribusikan melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy dokumen sebagai berikut:
      - Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
         Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
         melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
      - Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
         Tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
      - Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat
         menyetorkan pembayaran.

   Pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
   Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2023 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
   memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. Penjatahan Pemesanan Tambahan

   Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 November 2023 dengan ketentuan sebagai
   berikut:
    a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham
         Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
    b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham
         Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham


                                                         94
Page 95
        Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
        dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Tambahan.

   Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
   penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32 Tahun 2015 dan berpedoman pada Peraturan
   Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
   Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
   Penjatahan berakhir.

6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham
   dalam PMHMETD I

   Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
   kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan
   secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS
   Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                                   PT Satria Antaran Prima Tbk
                                                  No. Rekening: 1230077733352
                                                  Atas Nama: Satria Antaran Prima
                                                           Bank: Mandiri

   Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank
   tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Tambahan dianggap batal. Bila
   pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
   penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan
   tersebut di atas.

   Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
   tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
   21 November 2023

   Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
   saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

   Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan menyampaikan
   melalui surat elektronik kealamat surat elektronik yang sama ketika Pemegang HMETD menginstruksikan pelaksanaan
   HMETD kepada BAE, bukti tanda terima pemesanan Saham Tambahan yang telah dicap dan ditandatangani kepada
   pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Tambahan untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
   mengambil Saham Tambahan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
   permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8. Pembatalan Pemesanan Pembelian

   Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham dalam PMHMETD I ini, baik sebagian atau secara keseluruhan
   dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham dalam
   PMHMETD I ini, akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada
   anggota bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

   Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Tambahan antara lain:
    a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Tambahan
        yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
    b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
    c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9. Pengembalian Uang Pemesanan




                                                          95
Page 96
   Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I atau dalam
   hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
   pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian
   uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal (•). Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal (•) tidak
   akan disertai bunga.

   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang pemesanan yang telah
   dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian sama dengan tingkat suku bunga rata-rata
   deposito berjangka jangka waktu 1 (satu) bulan bunga Deposito Bank Indonesia.

   Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut
   disebabkan oleh kesalahan pemesanan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

   Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
   pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

   Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
   dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
   dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

   Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
   sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
   diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

   Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau
   akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
   penjatahan.

   SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
   mulai tanggal 21 November 2023 sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil pada tanggal 24 November 2023 atau
   selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan


   Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
    - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
    - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000
      (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
    - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Dilaksanakan

   Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka
   sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan
   sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan/atau FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
   telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

12. Lain-lain

   Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
   dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang
   Saham yang bersangkutan.




                                                        96
Page 97
XIII.        PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI
             HMETD
        Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website
        Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan Prospektus dalam bentuk
        cetakan.

        a.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
             didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
             KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada Daftar Pemegang Saham
             PMHMETD, yaitu tanggal 8 November 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website
             Perseroan dan di www.idx.co.id.

        b.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
             akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan permohonan kepada BAE
             untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dalam melalu surat elektronik mulai tanggal 8
             November 2023 dengan melampirkan scan copy kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).

                                                      PT Raya Saham Registra
                                                     Gedung Plaza Sentral Lt. 2
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930
                                              Telp. 021 – 3508070 Fax. 021 – 3508069
                                                    registra.hmetd@gmail.com


        Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia
        www.idx.co.id sejak 9 November 2023 sampai dengan berakhirnya Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD
        yakni pada tanggal 20 November 2023

        Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan
        saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 7 November 2023 belum menghubungi BAE untuk memperoleh
        SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan
        merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.




                                                          97
Page 98
XIV.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:

1. AKUNTAN PUBLIK

   Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah Dan Yassirli
   Menara Salemba 7th Floor
   Jl. Salemba Raya No. 5
   Jakarta 10440
   Indonesia

    STTD                                 :   AP-596/PM.2/2018
    Keanggotaan Asosiasi                 :   Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
    Pedoman Kerja                        :   Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
    Surat Penunjukan                     :   006/SAP-CORSEC/IX/2023

   Tugas dan kewajiban pokok:

   Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka PMHMETD I ini adalah untuk melaksanakan audit laporan keuangan Perseroan
   berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
   merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
   yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan berdasarkan
   audit yang dilakukan.

   Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-
   jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan
   estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

2. KONSULTAN HUKUM

   Santoso, Martinus & Muliawan Advocates
   25th Floor Suites C & D, Equity Tower
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
   Jakarta 12190, Indonesia

    STTD                                 :   Nomor STTD.KH-457/PM.223/2022 atas nama Elvino Martinus Tanggal
                                             STTD: 11 April 2022
    Keanggotaan Asosiasi                 :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor 202127
    Pedoman Kerja                        :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Lampiran
                                             dari Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10
                                             November 2021

    Surat Penunjukan                     :   003/SAP-CORSEC/X/2023


   Tugas dan kewajiban pokok:

   Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang
   disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi dan
   kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang
   merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
   Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.




                                                                                                                        98
Page 99
3. NOTARIS

   Yulia, S.H.
   Multivision Tower Lantai 3 Suite 05
   Jl. Kuningan Mulia Kav.9B
   Jakarta 15412

     STTD                                :   STTD.N-1/PJ-1/PM.02/2023
     Tanggal STT                         :   06 Februari 2023
     Keanggotaan Asosiasi                :   0039719720806
     Pedoman Kerja                       :   Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                             Ikatan Notaris Indonesia, Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang
                                             Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                             Notaris
     Surat Penunjukan                    :   005/SAP-CORSEC/IX/2023

   Tugas dan kewajiban pokok:

   Ruang lingkup tugas Notaris dalam PMHMETD I ini adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka PMHMETD I,
   antara lain mebuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan
   dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan berpedoman pada Peraturan
   Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.

4. BIRO ADMINISTRASI EFEK

   PT Raya Saham Registra
   Gedung Plaza Sentral Lt. 2
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48
   Jakarta 12930

     Keanggotaan Asosiasi                :   Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI) Nomor No. ABI/IV/2011-004
                                             tertanggal 6 April 2011
     Pedoman Kerja                       :   Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep- 79/PM/1991 tertanggal 18
                                             September 1991 tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi
                                             Efek kepada PT Raya Saham Registra
     Surat Penunjukan                    :   04/SAP-CORSEC/IX/2023

   Tugas dan kewajiban pokok:

Tugas dan kewajiban pokok Biro Administrasi Efek (”BAE”) dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan Standar Profesi Dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (“DPPS”) dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
pemesanan pembelian saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Pelaksana Emisi sebagai pemesanan yang diajukan
untuk diberikan penjatahan saham serta melakukan administrasi pemesanan pembelian saham sesuai dengan aplikasi yang
tersedia pada BAE. Bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi, BAE mempunyai hak untuk menolak pemesanan
pembelian saham yang tidak memenuhi persyaratan pemesanan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Dalam hal
terjadinya pemesanan yang melebihi jumlah Saham Yang Ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan saham berdasarkan
rumus penjatahan yang ditetapkan oleh Manajer Penjatahan, mencetak FKPS dan menyiapkan laporan penjatahan.BAE juga
bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Kolektif Saham (“SKS”), apabila diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD I
sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.


Masing-masing Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal telah memenuhi kewajiban pungutan OJK sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                                                                         99
Page 100
XV.     INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                                            PT Satria Ananta Prima Tbk.
                                            Revenue Tower lt. 27 No. 123
                          Jl. Jendral Sudirman No 52–53, Senayan, Jakarta Selatan, 12740
                                  Telepon : (021) 2280 6611; Fax : (021) 2280 6627
                                           Website: www.sap-express.id
                                           Email: info@sap-express.com




                                                                                                            100

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.49 MB
Published12 Oct 2023
Pages100
Characters467,714
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result