Skip to content
Back to announcement

20231011_BALI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31447981_lamp1.pdf

Listing Text extracted BALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 138

Page 1
                                                                           JADWAL
Tanggal Efektif                           :       9 Desember 2022         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                       :          11 Oktober 2023
Masa Penawaran Umum                       :         6 Oktober 2023        Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik         :          11 Oktober 2023
Tanggal Penjatahan                        :         9 Oktober 2023        Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                :          12 Oktober 2023

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN
 YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH
 PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
 AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK KOMPETEN.

 PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
 ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
 BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
                                                            Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia Jasa Penyewa Menara Telekomunikasi, Jasa Penyewaan Jaringan Fiber Optik, Jasa Layanan Internet serta Televisi Berbayar melalui Perusahaan Anak
                                                                Berkedudukan di Badung, Bali
                                        Kantor Pusat                                            Kantor Operasional Jakarta
                          Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase                             The Autograph Tower Lantai 77
                               Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta                                       Jl. MH. Thamrin No.10
                                        Badung, Bali                                        Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                   Telepon: (0361) 767 629                                           Jakarta Pusat 10230
                                   Faksimili: (0361) 766 059                                       Telepon: 021-50885788
                                                                 Website: www.balitower.co.id
                                                          Email: corporate.secretary@balitower.co.id
                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
               DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
                 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                       (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar
Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN
 SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
 YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
 HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
 YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
 KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN YANG BERLAKU.
 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN
 KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK
 DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
 KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
 INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN
 FIBER OPTIK.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA
 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                            Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                        PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):
                                                         A-(idn) (sy) (Single A Minus Syariah)

                        SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                      Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                            menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.

                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH




                                      PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                           PT SUCOR SEKURITAS

                                                           WALI AMANAT SUKUK IJARAH
                                               PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat No. 406/BTS-DIR/IX/2022
tertanggal 14 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUP2SK”), khususnya Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima
surat dari OJK No. S-261/D.04/2022 pada tanggal 9 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun
2022 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp221.000.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar
Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp425.000.000.000,-
(empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-08377/BEI.PP2/10-2022 tanggal
6 Oktober 2022 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan
yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan
definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap
mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat
pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan
afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN
DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2
PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK
IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA
BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. ............................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ................................................................................................................. ii
RINGKASAN. ....................................................................................................................................... xii
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.................................................................................. 1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.................... 21
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................. 24
IV.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ........................................................................ 28
         A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN........................................................................... 28
            1. RIWAYAT PERSEROAN............................................................................................... 28
            2. STRUKTUR PERMODALAN........................................................................................ 33
            3. PERIZINAN. ................................................................................................................. 34
            4. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ................................................... 34
            5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN............... 41
            6. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM
                PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK..... 42
            7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.................................................. 43
            8. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
                RESPONSIBILITY/CSR). ............................................................................................. 44
            9. SUMBER DAYA MANUSIA........................................................................................... 44
            10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI
                PERUSAHAAN ANAK.. ................................................................................................ 46
            11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ................................................... 47
         B.     KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
                KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.................................................................... 57
                1. KEGIATAN USAHA....................................................................................................... 57
                2. PROSPEK USAHA....................................................................................................... 58
                3. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN.......................................................................... 59
                4. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN........................................... 60
                5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI...................................................................... 62
                6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ... 63
                7. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI
                   PERSEROAN............................................................................................................... 63
V.       PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH. .................................................................................... 64
VI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .................................................... 65
VII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................. 67
VIII.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH...................................................... 81
IX.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN SUKUK IJARAH................................................................................................... 84
X.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................... 85


                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”        :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                      UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                          1) suami atau istri;
                          2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              cucu;
                          4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                              saudara yang bersangkutan; atau
                          5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                          seorang dengan:
                          1) orang tua dan anak;
                          2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                          yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                          tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                          dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                          pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                          dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                          oleh pihak yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                          kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                          dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan
                      di Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                      Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                      UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                      berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                      Sukuk berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
                      Agen Pembayaran berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                      Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi
                      Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-
                      hak lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                      untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima
                      dana tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                      Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
                      yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                        ii
Page 5
Akad Ijarah                :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                               yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                               bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                               dituangkan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran
                               Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                               Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 037/BTS-CORSEC/IX/2023
                               tanggal 20 September 2023, dimana Perseroan mengalihkan hak atas
                               manfaat dari Objek Ijarah.
Akad Syariah               :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
                               Akad Wakalah.
Akad Wakalah               :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                               yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                               bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                               dituangkan dalam Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran
                               Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                               Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 038/BTS-CORSEC/IX/2023
                               tanggal 20 September 2023.
Ahli Syariah Pasar Modal   :   yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah:
                               a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                   di bidang Syariah; atau
                               b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
                                   dan pengalaman di bidang syariah,
                               yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                               Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
                               atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau
                               jasa syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar    :   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
Sukuk Ijarah                   selama umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
                               Perjanjian Perwaliamanatan dan yang wajib tidak bertentangan dengan
                               Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang berupa Objek Ijarah.
Bank Kustodian             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                               melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bursa Efek                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                               atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                               pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                               mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                               suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah     :   Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
                               Perseroan sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
                               atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan setiap
                               Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang Rekening :     Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                               tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
                               Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
                               lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan
                               kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk
                               Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                               kepada KSEI.




                                                  iii
Page 6
Dokumen Emisi   :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
                    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk
                    Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
                    Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI,
                    Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk, Prospektus dan dokumen
                    lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
Efek            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                    konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                    teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                    langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                    penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                    derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                    pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
                    sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah    :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
                    pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                    a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                    b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
                        usaha; dan/atau
                    c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                    tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif             Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                    Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                    telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                    diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                    yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi           :   Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
                    selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Fitch           :   Berarti PT Fitch Ratings Indonesia.
Force Majeure   :   Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
                    seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
                    kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
                    menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
                    ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                    nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                    kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hari Bursa      :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                    perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                    Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender   :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali,
                    termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
                    waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja      :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                    yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                    biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                    Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.




                                      iv
Page 7
Informasi Tambahan    :   Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
                          penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
                          seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling
                          lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang
                          direncanakan.
Informasi Tambahan    :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur
Ringkas                   dalam POJK No. 9/2017.
Imbalan Ijarah        :   Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
                          perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa
                          Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
                          Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan
                          dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Ijarah.
Jumlah Kewajiban      :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                          perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                          termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
                          Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                          yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian   :   Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
(ta’widh) Akibat          Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
Keterlambatan             memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
                          Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
                          dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
                          diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                          tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
                          MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
                          (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
                          Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
                          Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen
                          Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
                          proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
                          Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan
                          Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah Pemegang Sukuk Ijarah
                          membatasi diri sebesar-besarnya Rp240.278,- (dua ratus empat puluh
                          ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan
                          Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
                          Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
                          berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
                          (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                          hari.
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
                          Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
                          pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
                          konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
                          mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
                          kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                          Sukuk Ijarah.




                                            v
Page 8
Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPSI/KTUR                      KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
                                khusus untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan
                                RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
                            :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
KSEI                            Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan
                                dan Penyelesaian sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang
                                Pasar Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                                Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                                dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                                Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                Kustodian.
Manajer Penjatahan          :   Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
                                menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
                                tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
                                yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                Modal Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam
                                Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Masyarakat                  :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
                                Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum
                                Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                                yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi
                                tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari Negara Amerika
                                Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan pembelian Sukuk
                                Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-
                                undangan yang berlaku di negara tersebut); satu dan lain dengan
                                memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Objek Ijarah                :   Berarti asset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah selama umur
                                Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                                di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                Perwaliamanatan, yang berupa manfaat atas 150 (Seratus lima puluh)
                                Menara makro selular yang merupakan Aset yang menjadi dasar
                                (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah dengan rincian
                                sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad Ijarah, hak manfaat atas
                                Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai
                                dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
                                undangan dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/
                                POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
                                Syariah di Pasar Modal.
Otoritas Jasa Keuangan      :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK”                      wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian
                                dengan UU No. 4/2023.
Pemegang Rekening           :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
                                pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                                perundang-undangan di bidang Pasar Modal.




                                                  vi
Page 9
Pemegang Sukuk Ijarah   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                            Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
                            Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                            Rekening.
Pemeringkat             :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam
                            hal ini adalah PT Fitch Ratings Indonesia, yang terdaftar di OJK sesuai
                            dengan POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum          :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
                            untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                            yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                            ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                            yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum          :   Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Berkelanjutan               Towerindo Sentra yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
                            yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
                            08 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
                            Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pengakuan Kewajiban     :   Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Ijarah                Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban atas
                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun
                            2023 No. 89 tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose
                            Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif      :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                            satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek     :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                            menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
                            penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Sukuk
                            Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Efek                  Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
                            Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
                            ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                            LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7    :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                            dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan KSEI          :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei
                            2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui
                            oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/
                            PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan
                            Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                              vii
Page 10
Perjanjian Agen             :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran                      tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
                                Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 91
                                tanggal 20 September 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H.,
                                M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran      :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Surat Berharga Syariah di       dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
KSEI                            Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI Nomor: SP-030/SKK/
                                KSEI/0923 tanggal 20 September 2023, yang dibuat di bawah tangan
                                bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah              Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun
                                2023 No. 90 tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose
                                Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
                                No. 88 tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima,
                                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Persetujuan Prinsip         :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Sukuk Ijarah         pencatatan Sukuk Ijarah No. S-08377/BEI.PP2/10-2022 tanggal
                                6 Oktober 2022 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
Perusahaan Anak             :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                dengan laporan keuangan Perseroan, yaitu PT Paramitra Intimega dan
                                PT Paramitra Media Interaktif.
Perusahaan Efek             :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan                   :   Berarti PT Bali Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                yang berkedudukan di Badung, Bali.
Pernyataan Efektif          :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                                Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
                                Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran      :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                                Pasal 1 ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
                                No. 4/2023, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
                                kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                Ijarah Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib
                                diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan,
                                tambahan, serta pembetulannya.
POJK No. 3/2018             :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                                tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
                                Persyaratan Sukuk.
POJK No.7/2017              :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                 viii
Page 11
POJK No.9/2017             :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                               tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                               Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No.17/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                               tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015           :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
                               2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
                               oleh POJK No. 3/2018.
POJK No.19/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                               tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                               tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.30/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                               2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                               Umum.
POJK No.33/2014            :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                               tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014           :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                               tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                               Sukuk.
POJK No.42/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                               tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.49/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                               tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No.53/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                               2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
                               Di Pasar Modal.
Prinsip Syariah di Pasar   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal                          berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                               sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                               mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
                               OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
                               Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek              :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau
                               dana milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI
                               atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening
                               Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan      :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang
                               dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek
                               ke Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan         :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
                               Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                 ix
Page 12
Sertifikat Jumbo Sukuk      :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Ijarah                          Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
                                kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sisa Imbalan Ijarah         :   Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
                                oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk
                                Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten dalam rangkaian
                                Penawaran Umum Berkelanjutan pada Tanggal Emisi, dengan jumlah
                                Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua
                                puluh lima miliar Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali
                                Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan
                                Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Jumlah
                                Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan
                                pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah                :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II
                                Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah,
                                dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam
                                jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus
                                dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta lima
                                ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus
                                ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
                                dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali
                                Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
                                Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
                                dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
                                Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah
                                yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran
                                Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat
                                2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada
                                Pemegang Sukuk Ijarah.
Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan
                                tanggal penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi
Kembali Sisa Imbalan Ijarah     jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                                Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan
                                dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Ijarah.




                                                   x
Page 13
Tanggal Pembayaran Cicilan:   Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Imbalan Ijarah                tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                              namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                              Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah          :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No. 5/
                              POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana
                              dicabut sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021
                              tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa
                              Keuangan, yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah
                              dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                              Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023.
UU Cipta Kerja            :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                              Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                              Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
UU No. 4/2023 atau        :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
UUP2SK                        tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-undang Pasar       :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal atau UUPM               tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                              Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                              3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
                              diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.
Undang-undang Perseroan :     Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
Terbatas atau UUPT            16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
                              Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                              No. 4756, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat               :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah
                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
                              berkedudukan di Jawa Barat.

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

KCT                       :   PT Kharisma Cipta Towerindo
PIM                       :   PT Paramitra Intimega
PMI                       :   PT Paramitra Media Interaktif




                                                xi
Page 14
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten
Badung, Bali. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal
6 Juli 2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris di Kuta, Bali.
Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 November 2006 dan serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 55, tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861/2007.

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali
mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

Prospek usaha

Di masa mendatang, layanan komunikasi seluler diperkirakan akan mengalami pertumbuhan pesat,
didorong oleh bertambahnya daya beli, pertumbuhan permintaan pengiriman data seluler, dan turunnya
harga unit telepon selular smartphone. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki potensi besar
dalam layanan komunikasi seluler dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dibandingkan
dengandaerah-daerah lain di Indonesia, maka pertumbuhan tercepat kemungkinan besar terjadi di
wilayah ini, di mana sampai 30 Juni 2023 Perseroan memiliki 2.653 menara telekomunikasi.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

Penawaran Umum Berkelanjutan :        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sukuk Ijarah                          Bali Towerindo Sentra.
Target Dana                       :   Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Nama Sukuk Ijarah                 :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II
                                      Tahun 2023
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah        :   Sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar
                                      Rupiah).
Jangka Waktu                      :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah            :   Sebesar Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua
                                      belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                                      jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,- (tujuh
                                      puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                      Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
                                      Sisa Imbalan Ijarah.



                                                 xii
Page 15
Harga Penawaran                      :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Perdagangan                   :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Cicilan           :   Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Jaminan                              :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
                                         tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
                                         harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
                                         barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                         ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                                         Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
                                         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
                                         Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                         kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                                         kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                         secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
                                         peraturan
                                         perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Efek                       :   A- (idn) (sy) (single A Minus Syariah) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah          :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund)                           dana Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                         penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
                                         penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (buy back)         :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                         melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                         Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
                                         Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                         pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                         pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk kemudian dijual
                                         kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                         undangan yang berlaku.
Wali Amanat                          :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
ini.

3.   EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Jenis/Nama Efek   Imbalan Ijarah    Tanggal Efektif               Nilai Efek Jatuh Tempo   Jumlah Yang Masih
                                                                 Dicatatkan                    Terhutang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022
Seri A             Rp15.500.000.000,- 9 Desember 2022 Rp200.000.000.000,- 26 Desember 2023 Rp200.000.000.000,-
Seri B              Rp2.047.500.000,- 9 Desember 2022 Rp21.000.000.000,- 16 Desember 2025 Rp21.000.000.000,-
Total                                                                                      Rp221.000.000.000,-




                                                      xiii
Page 16
4.   KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                    2023
                Keterangan                                                                          Total
                                                 Oktober         November        Desember
Utang Bank Jangka Panjang                      32.320.910.460   32.352.952.202  32.385.354.415  97.059.217.077
Utang Pembiayaan Konsumen                          71.661.780       72.074.546      72.489.690     216.226.016
Liabilitas Sewa                                   617.511.395      622.597.134     627.724.759   1.867.833.288
Sukuk                                                       -                - 200.000.000.000 200.000.000.000
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan   33.010.083.635   33.047.623.882 233.085.568.864 299.143.276.381

Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang Perseroan kecuali Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
yang akan dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

5.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
Perseroan untuk:

1.   Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
     I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A;
2.   Setelah pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
     sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 di atas, maka sisanya akan dipergunakan Perseroan untuk:
     A. Sekitar 70,00% (tujuh puluh koma nol nol persen) akan dipergunakan untuk kebutuhan belanja
          modal Perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta
          meningkatkan kualitas layanan dengan rincian sebagai berikut:
          i. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan
               jaringan kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX) pada segmen
               Corporate, Retail (Residential), dan Government, meliputi material dan jasa penarikan
               kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat di antaranya Optical Line
               Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber
               Distribution Terminal (FDT), access point, dan perangkat pendukung jaringan kabel serat
               optik lainnya;
          ii. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan upgrade
               menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat optik yang
               menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di Jabodetabek, pulau
               Jawa dan Bali.
     B. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan yang dimaksud
          adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Perseroan
          sehari-hari yang dapat berupa di antaranya:
          i. Biaya operasional dan perawatan jaringan;
          ii. Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.




                                                      xiv
Page 17
6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan 30 Juni 2022 yang diaudit serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00051/2.1030/
AU.1/06/1115-2/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Tjun Tjun
dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1115 dengan Opini Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                  30 Juni                           31 Desember
                   KETERANGAN
                                                   2023*                    2022                      2021
Jumlah Aset Lancar                                387.933.786.008          514.604.194.596           459.258.299.276
Jumlah Aset Tidak Lancar                        4.873.998.815.950        4.682.391.395.342         4.542.140.529.681
Jumlah Aset                                     5.261.932.601.958        5.196.995.589.938         5.001.398.828.957
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                 1.061.443.056.418          781.927.018.201           645.813.931.744
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                1.791.185.235.765        1.971.344.498.908         2.003.863.364.705
Jumlah Liabilitas                               2.852.628.292.183        2.753.271.517.109         2.649.677.296.449
Jumlah Ekuitas                                  2.409.304.309.775        2.443.724.072.829         2.351.721.532.508
*) Tidak Diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                         30 Juni                             31 Desember
                   KETERANGAN
                                                  2023*             2022              2022              2021
Pendapatan Usaha                              475.347.828.624 489.871.439.519 978.378.536.736 946.633.191.563
Beban Pokok Pendapatan                      (208.818.466.327) (210.036.677.762) (420.458.171.049) (401.915.332.550)
Laba Bruto                                    266.529.362.297 279.834.761.757 557.920.365.687 544.717.859.013
Laba Usaha                                    227.004.863.893 235.849.177.473 484.903.507.330 481.318.818.700
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                102.428.609.177 113.461.836.629 236.646.035.941 215.117.354.953
Laba Periode/Tahun Berjalan                    93.360.900.539 102.562.117.022 212.090.007.799 188.536.504.140
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak     (519.583.906)     3.927.988.048     2.475.088.897 101.378.678.555
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/
  Tahun Berjalan                               92.841.316.633 106.490.105.070 214.565.096.696 289.915.182.695

Laba Periode/Tahun Berjalan Yang Dapat
  Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                       93.358.410.604   102.559.743.855   212.084.378.791    188.533.778.753
  Kepentingan NonPengendali                        2.489.935         2.373.167         5.629.008          2.725.387
Jumlah                                        93.360.900.539   102.562.117.022   212.090.007.799    188.536.504.140

Jumlah Penghasilan Komprehensif Yang Dapat
  Diatribusikan Kepada
  Pemilik Entitas Induk                       92.838.828.207   106.487.731.871   214.559.395.954    289.912.454.035
  Kepentingan NonPengendali                        2.488.426         2.373.199         5.700.742          2.728.660
Jumlah                                        92.841.316.633   106.490.105.070   214.565.096.696    289.915.182.695



                                                        xv
Page 18
                                                             30 Juni                                       31 Desember
                   KETERANGAN
                                                    2023*                2022                       2022                  2021
Laba Per Saham Dasar
  Laba periode/tahun berjalan per saham
  dasar yang diatribusikan kepada pemegang
  saham biasa entitas induk                                 23,73                 26,07                    53,90                 47,92

Dividen Tunai Per Lembar Saham                              32,34                        -                 31,15                 30,00
*) Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                               30 Juni                        31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                       2023*                 2022           2022       2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha                                                         -2,96%               10,52%          3,35%          21,54%
Beban Pokok Pendapatan                                                   -0,58%                8,70%          4,61%          12,86%
Laba Bruto                                                               -4,75%               11,93%          2,42%          28,84%
Laba Usaha                                                               -3,75%                5,86%          0,74%          33,12%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                           -9,72%               15,92%         10,01%         100,50%
Laba Periode/Tahun Berjalan                                              -8,97%               21,07%         12,49%         123,38%
Jumlah Aset                                                               1,25%                1,04%          3,91%           7,51%
Jumlah Liabilitas                                                         3,61%               -2,05%          3,91%           7,18%
Jumlah Ekuitas                                                           -1,41%                4,53%          3,91%           7,88%

Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                           56,07%                57,12%         57,03%          57,54%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                          19,64%                20,94%         21,68%          19,92%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                              236,21%               233,17%        290,47%         297,38%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                              3,88%                 4,17%          8,68%           8,02%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                                 1,77%                 2,03%          4,08%           3,77%

Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas                                                          1,84                 1,95               1,89           1,89
Liabilitas / Ekuitas***                                                    1,18                 1,06               1,13           1,13
Liabilitas / Aset                                                          0,54                 0,51               0,53           0,53
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                     0,37                 0,83               0,66           0,71
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)              3,11                 3,23               3,28           3,25
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                       1,14                 1,13               1,15           2,18
* Tidak diaudit
** Untuk DSCR 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan
    disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
*** untuk rasio liabilitas/ekuitas, liabilitas merupakan total liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang.

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                                Rasio yang dipersyaratkan          Rasio yang dicapai
                      Rasio                                                                                           Keterangan
                                                     per 30 Juni 2023               per 30 Juni 2023
Interest Service Coverage Ratio (ICR) (EBITDA          Minimal 1,5x                       3,11x                     Telah memenuhi
/ Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)***                         Maksimal 2,5x                            0,97x                Telah memenuhi
Debt to EBITDA*                                        Maksimal 5x                             3,58x                Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                   Minimal 1x                              1,14x                Telah memenuhi
* untuk Debt to EBITDA 30 Juni 2023, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
** untuk DSCR 30 Juni 2023, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
    perjanjian kredit.
*** untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas
    dan bank, serta dana yang dibatasi penggunaannya.


Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab IV Informasi Tambahan ini.


                                                            xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
               SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                         (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
                DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,-
                     (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
                           MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
                   DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,-
                        (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                     (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta
lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,-
(tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP
                   SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

     DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
                     PEMERINGKATAN DARI FITCH SEBAGAI BERIKUT:
                                     A-(idn) (sy)
                              (SINGLE A MINUS SYARIAH)




                                 PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
                                       Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia Jasa Penyewa Menara Telekomunikasi, Jasa Penyewaan Jaringan Fiber Optik, Jasa Layanan Internet
                           serta Televisi Berbayar melalui Perusahaan Anak

                                          Berkedudukan di Badung, Bali
                      Kantor Pusat                                   Kantor Operasional Jakarta
        Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase                     The Autograph Tower Lantai 77
             Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta                              Jl. MH. Thamrin No.10
                      Badung, Bali                              Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                 Telepon: (0361) 767 629                                  Jakarta Pusat 10230
                 Faksimili: (0361) 766 059                              Telepon: 021-50885788
                                           Website: www.balitower.co.id
                                    Email: corporate.secretary@balitower.co.id
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN
 MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
 IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                       1
Page 20
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023”.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK
IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua
puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua
miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

                        Cicilan Imbalan Ijarah Ke-            Tanggal
                                    1                     11 Januari 2024
                                    2                       11 April 2024
                                    3                       11 Juli 2024
                                    4                     21 Oktober 2024



                                                     2
Page 21
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah
sejumlah 150 (seratus lima puluh) menara macro seluler dengan nilai Rp600.943.074.888,- (enam ratus
miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan
Rupiah).

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang
menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal
terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :




                                                  3
Page 22
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

1.   Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk kepada Perseroan dan
     Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
     tertentu (Akad Ijarah);
2.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada
     Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak
     manfaat Objek Ijarah (berupa fixed asset yang sudah ada dengan jenis aset dan spesifikasi yang
     jelas) dari Perseroan;
3.   Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad
     Wakalah) kepada Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada
     Pengguna Akhir;
4.   Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai Mu’jir
     (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir
     (Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran
     sewa kepada Perseroan;
5.   Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
     serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk.
6.   Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk
     Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada
     Perseroan.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dalam
bidang telekomunikasi.

RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan
untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad
yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah
    •   Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan
        sebagai mu’jir (pemilik Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek
        Ijarah). Perseroan mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah kepada Wali Amanat
        sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah sehingga Wali Amanat memiliki hak manfaat Objek
        Ijarah. Nilai Objek Ijarah sekurang-kurangnya sebesar Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh
        Perseroan.
    •   Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
        Pada saat berakhirnya masa pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan
        kembali Objek ljarah yang telah diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat
        apapun.

2.   Akad Wakalah
     •  Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan
        sebagai wakil dan Wali Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah
        menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan, memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa
        syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan hal-hal sesuai dengan ketentuan
        Akad Wakalah.
     •  Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan
        berakhirnya Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                  4
Page 23
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) termasuk kejadian alam, baik yang dapat maupun
    tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin
    topan dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan
    Objek ljarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
    a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek ljarah dari Perseroan kepada
         Wali Amanat pada Tanggal Emisi Sukuk ljarah; dan
    b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk ljarah atas turunnya nilai Objek ljarah menjadi kurang
         dari nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
         Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk ljarah,
    maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan manfaat atas barang
    lain yang dimiliki oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak
    manfaat Objek ljarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Akad Ijarah atas permintaan
    pertama Wali Amanat kepada Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, maka Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
    tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(3) Penyediaan dan pemberian Objek ljarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat
    Umum Pemegang Sukuk ljarah (“RUPSI”)
(4) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka (1), maka Perseroan
    wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14
    (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib memberikan Objek ljarah
    Pengganti/Tambahan.
(5) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan tersebut, Wali Amanat
    wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
(6) Nilai Objek ljarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
    Objek ljarah, sehingga nilai Objek ljarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
    (1) Akad Ijarah.
(7) Setelah disetujuinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan, Perseroan dan Wali Amanat
    wajib menandatangani Lampiran Spesifikasi Objek ljarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7
    (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek ljarah Pengganti/
    Tambahan.
(8) Penutupan kekurangan nilai Objek ljarah dengan Objek ljarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
    efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (4) Pasal Akad Ijarah.

Perubahan Akad Ijarah
(1) Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad ljarah ini harus memenuhi ketentuan
    dalam POJK No. 18/2015 dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh
    Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
    secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang
    tidak dapat terpisahkan dari Akad ljarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut
    dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
    pihak yang dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi
    setiap dan semua kewajiban-kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam
    Akad ljarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
    penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak dimaksud wajib
    menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
(3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad ljarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum
    yang berlaku, maka ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau
    tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad ljarah ini. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat
    untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu
    ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara.
(4) Akad ljarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
    ljarah, merupakan suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan
    di antara Perseroan dan Wali Amanat sehubungan dengan Objek ljarah serta menggantikan
    semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau di antara
    Perseroan dan Wali Amanat, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal
    yang diperjanjikan dalam Akad ljarah.

                                                 5
Page 24
JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

1.   Tata cara pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
     a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
          Ijarah.
     b. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
          Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
          Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
          Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
          usahanya dalam bidang telekomunikasi.
     d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan
          oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai
          kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
          Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
          Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
          melakukan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.   Cicilan Imbalan Ijarah
     a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
          Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
          usahanya dalam bidang telekomunikasi. Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam
          perubahan perjanjian perwaliamanatan.
     b. Jadwal dan Periode Pembayaran:
          Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
          Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
          Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
          perwaliamanatan.
     c. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
          Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
          360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
     d. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
          i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
               dahulu.
          ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
               Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
               Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
               Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
               sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
               menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
               pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
               sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

                                                   6
Page 25
         iii.   Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
                Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
                Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
                Rekening.
         iv.    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                Perjanjian Agen Pembayaran.
         v.     Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
                dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran,
                dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut
                diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dibayar kembali seluruh Jumlah Yang Menjadi Kewajiban, Perseroan berjanji dan
     mengikatkan diri bahwa Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat yaitu dalam hal:
     a. Menjamin secara khusus atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang
         ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
         i. harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah; dan
              masih berlaku yang diberikan baik kepada kreditur yang sama dan/atau kreditur lain/baru
              karena refinancing. Untuk menghindari keraguan, jaminan/agunan yang diberikan kepada
              kreditur lain/baru sehubungan dengan refinancing atas utang yang dimiliki Perseroan
              sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah, tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
         ii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka menjamin
              pembiayaan atas Aset dan/atau kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
              Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan dan/atau anggaran dasar masing-masing
              Perusahaan Anak Perseroan termasuk namun tidak terbatas leasing kendaraan dan/
              atau peralatan kantor, keperluan tender atau skema pengadaan barang dan jasa lainnya,
              belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working capital) Perseroan dan/atau
              Perusahaan Anak Perseroan;
         iii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka
              pembiayaan yang digunakan untuk membayar kewajiban berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
         Pengecualian-pengeculian sebagaimana angka 1 huruf a butir i dan butir ii di atas, diberikan
         dengan tetap memperhatikan dan/atau sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai rasio
         sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf l di bawah ini.
     b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
         Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif
         secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
         melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali hal-hal tersebut
         dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam
         Dokumen Transaksi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
         company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving
         company) maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
         penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
         aktiva dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
         pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         (apabila ada). Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya
         adalah bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     c. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun Aset Tetap
         Perseroan sebanyak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Aset, baik yang telah ada
         maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun;
     d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan (kecuali penambahan bidang usaha dan/atau
         penambahan kegiatan usaha Perseroan);



                                                  7
Page 26
     e.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     f.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
          (PKPU);
     g. Menerbitkan surat utang dan/atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai
          kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak
          preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah)
          KECUALI: (i) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau
          Sukuk dengan jaminan khusus yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan
          dipegang oleh kreditur/bank yang akan direfinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank
          tersebut direfinancing dengan dana hasil Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk
          Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya
          diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang surat utang dan/atau sukuk dan/atau Sukuk
          Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah
          dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah sebagaimana
          diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Pengecualian sebagaimana angka 1 di atas, diberikan dengan tetap memperhatikan dan/atau
     sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf m
     di bawah ini.
2.   Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan
     tertulis dari Wali Amanat tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan bahwa persetujuan
     tertulis tersebut tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu
          selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan
          dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14
          (empat belas) Hari Kalender Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
          maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
     b. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
          lainnya, tanggapan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu selambat-lambatnya 14
          (empat belas) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
          secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
          Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
          telah memberikan persetujuan. Dengan ketentuan bahwa tanggapan Wali Amanat untuk
          meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya tersebut hanya dapat dilakukan
          maksimal 2 (dua) kali;
3.   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya,
     Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
          atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
          selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
          Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
          ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
     c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
          Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang
          sesuai dengan angka 3 huruf b, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
          Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
          tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran
          Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar
          sepenuhnya.
          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
          hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
          sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
          Agen Pembayaran.
     d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
          hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha
          utama Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
          sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
          berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.


                                                   8
Page 27
e.   Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
     Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
     untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten.
f.   Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
     Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
     Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa
     Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya
     penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
     melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
     mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
g.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, selambat-lambatnya dalam waktu 10
     (sepuluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
     i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan;
     ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya.
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:
     i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK,
          selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan
          tahunan Perseroan atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh
          OJK atau pada saat; bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada
          OJK dan Bursa Efek;
     ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang disampaikan selambat-lambatnya
          dalam waktu :
          -    pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
               tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
          -    Pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika
               disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
               rangka penelaahan terbatas; atau
          -    Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
               laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan
               pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
          -    pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa
               Keuangan;
     iii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
          Tanggal Emisi bahwa:
          -    Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah;
          -    Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di
               Pasar Modal.
     iv. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala per tahun
          dan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
          periode laporan.
i.   Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
     Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
j.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
k.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
     (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
     maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
     langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
     dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
     kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
     keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
     dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
     berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
     diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.

                                               9
Page 28
     l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
     m. Memenuhi kewajiban keuangan sebagai berikut: (i) rasio Debt to Equity Ratio tidak melebihi
        5:1 (lima berbanding satu) yang dimaksud Debt adalah utang berbasis bunga termasuk Sukuk
        dan/atau pembiayaan berbasis Syariah lainnya sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan
        konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
        OJK.; (ii) rasio EBITDA terhadap beban bunga tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu)
        sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah
        diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; dan (iii) sepanjang ketentuan angka
        (i) dan (ii) ini terpenuhi terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak
        ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat, namun Perseroan
        wajib memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Perseroan
        memperoleh pinjaman dari pihak ketiga.
     n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
        yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
        yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
     o. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
        bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
     p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/2020,
        berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
        sehubungan dengan pemeringkatan.
     q. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi yang berwenang tidak menyatakan Perseroan
        bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah
        mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan
        pembayaran utang; atau
     r. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
        atau mengambilalih dengan cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan
        Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
        secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
        Perjanjian;
     s. Memastikan sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
        Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
        tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku
        yang berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
        kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
     t. Memastikan tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
        mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
        dibayarkan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
        kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
     u. Memastikan agar Perseroan tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk
        membayar seluruh kewajiban Perseroan (stand still).
     v. Memastikan agar Perseroan tanpa inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan
        tindakan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan
        permohonan penutupan usaha atau diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan
        ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
        memulai proses likuidasi.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
     jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4


                                                  10
Page 29
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
     yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
     periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
     dengan Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
     Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar
     sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
     merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
     proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
     Perjanjian Agen Pembayaran.
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak
     termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut
     terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-
     Afiliasi kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
     Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
     sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs
     web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
     digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;



                                                  11
Page 30
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
    dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
         dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh
    Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk dilakukan dengan
    mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin, maka
    pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Efek bersifat Utang dan/atau sukuk tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
    utang dan/atau sukuk tersebut.
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
         Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
         hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
         lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
         kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
    RUPSI.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 2 huruf a dan b, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut; atau




                                                12
Page 31
     b.   Angka 2 huruf c (kecuali atas pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan
          6.3.22 Perjanjian Perwaliamanatan) dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
          yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
          lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut; maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
          peristiwa itu secara tertulis kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran. Wali
          Amanat atas pertimbangannya sendiri secara wajar berhak memanggil RUPSI menurut tata
          cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
          akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
          tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka Wali
          Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI harus melakukan penagihan
          kepada Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     c.   Angka 2 huruf c (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan
          6.3.22 Perjanjian Perwaliamanatan) dan e maka Wali Amanat berhak tanpa perlu memanggil
          RUPSI terlebih dahulu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
          keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
          Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam
          hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
         pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
         Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
     b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
         satu atau lebih krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
         dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
         utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
         sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali). Dengan
         ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu
         kreditur yang bersangkutan;
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Keterangan-keterangan, dan jaminan-jaminan yang diberikan Perseroan tentang keadaan atau
         status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
         peraturan perundang-undangan (moratorium).
3.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-
     hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen Transaksi atas instruksi yang
     diberikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
         mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk
         Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan dengan
         memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/2020.




                                                   13
Page 32
     b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
          suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK
          Nomor 20/2020; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar
          kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
          Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
          asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
          yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
          KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
     a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          ii. agenda RUPSI;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan;
          v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.




                                                  14
Page 33
6.   Tata cara RUPSI;
     a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
         dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
         pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
         transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
         penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
     e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal Pemerintah.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat.
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
         maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
         diadakannya RUPSI tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPSI.
     m. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
         sebagaimana dimaksud pada angka huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI
         dan materi RUPSI;
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
         i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
              b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.




                                                   15
Page 34
       c)   RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
            belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
            yang hadir dalam RUPSI.
       d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
       e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
            belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
            hadir dalam RUPSI.
ii.    Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
       diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
            bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
            (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
       b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
       c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
            belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
            hadir dalam RUPSI.
       d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
       e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
            belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
            hadir dalam RUPSI.
iii.   Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
       sebagai berikut:
       a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
            (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
       b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
       c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
            diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
            belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
            hadir dalam RUPSI.
       d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
       e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
            diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
            belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
            hadir dalam RUPSI.




                                             16
Page 35
    b.   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         ii. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf i tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI kedua.
         iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
               dalam RUPSI.
         iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf iii tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
         v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         vi. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf v tidak tercapai, maka
               dapat diadakan RUPSI yang keempat;
         vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
               yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
               permohonan Wali Amanat; dan
         viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
    atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran
    Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-
    peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat
    dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
    mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.




                                                  17
Page 36
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah
Yang Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak
akan menerbitkan surat utang dan atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak preferen
terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah), KECUALI: (i) atas
Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus
yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan dipegang oleh kreditur/bank yang
akan direfinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank tersebut direfinancing dengan dana hasil
Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah
ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang surat utang
dan/atau sukuk dan/atau Sukuk Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk
termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran
     Menjadi Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut
     harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
     dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
     maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
     persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
     perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
     dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
     terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
     perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini,
mengenai Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap II Tahun 2023.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0562/DSN-MUI/VIII/2023, tanggal 22 Agustus 2023 M / 5 Shafar
1445 H perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama
di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan




                                                 18
Page 37
Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:

 No. Nama                            Jabatan     Izin Ahli Syariah Pasar Modal   Surat Penunjukan Perseroan
  1. Mohammad Bagus Teguh Perwira    Ketua       KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021             24 Agustus 2023
  2. Aini Masruroh                   Anggota     KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023             24 Agustus 2023

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun
     dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
     terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan
     Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan
     Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No. 406/BTS-DIR/IX/2023 tertanggal 21 September 2023
     yang telah ditandatangani Perseroan;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
     standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 20 September 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa
Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari Fitch.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No. 140/
DIR/RATLTR/IX/2022 tanggal 2 September 2022, dengan peringkat:

                                    A-(idn)(sy) (Single A Minus Syariah)

Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah ini telah mendapatkan peringkat nasional jangka panjang
berdasarkan Surat No. 155/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Peringkat
PT Bali Towerindo Sentra Tbk. yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan jangka waktu maksimum 3 tahun.

Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun
sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                    19
Page 38
WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK. Perseroan menyatakan tidak
memiliki hubungan kredit antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk.

                                      Alamat Wali Amanat:
                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              20
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM


Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
Perseroan untuk:

1.   Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
     Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A dengan rincian sebagai berikut:

     Pemberian Pembiayaan            : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
                                       Tahap I Tahun 2022 Seri A
     Dana Sukuk Ijarah               : Rp200.000.000.000,-
     Saldo Dana Sukuk Ijarah         : Rp200.000.000.000,-
     Cicilan Imbalan Ijarah          : Rp15.500.000.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan Imbalan
                                       Ijarah akan bersumber dari internal kas Perseroan)
     Mata uang yang digunakan        : Rupiah
     dalam pembayaran
     Tanggal Emisi                   : 16 Desember 2022
     Tanggal Jatuh Tempo             : 26 Desember 2023
     Waktu Pelunasan                 : Pada saat jatuh tempo
     Penggunaan Dana                 : Belanja modal dan modal kerja
     Prosedur Pelunasan              : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
     Jumlah yang akan dibayarkan : Rp200.000.000.000,-
     Jumlah Dana Sukuk Ijarah        : Tidak ada
     setelah pembayaran
     Sifat Afiliasi                  : Tidak ada

2.   Setelah pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
     sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 di atas, maka sisanya akan dipergunakan Perseroan untuk:

     A.   Sekitar 70,00% (tujuh puluh koma nol nol persen) akan dipergunakan untuk kebutuhan belanja
          modal Perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta
          meningkatkan kualitas layanan dengan rincian sebagai berikut:
          i. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan
              jaringan kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX) pada segmen
              Corporate, Retail (Residential), dan Government, meliputi material dan jasa penarikan
              kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat di antaranya Optical Line
              Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber
              Distribution Terminal (FDT), access point, dan perangkat pendukung jaringan kabel serat
              optik lainnya;
          ii. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan upgrade
              menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat optik yang
              menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di Jabodetabek, pulau
              Jawa dan Bali.

     B.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan yang dimaksud
          adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Perseroan
          sehari-hari yang dapat berupa di antaranya:
          i. Biaya operasional dan perawatan jaringan;
          ii. Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan.




                                                   21
Page 40
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A, dengan mengingat
bahwa pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A merupakan satu kesatuan
bagian dengan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan yang telah dilaksanakan
sebelumnya, maka pelunasan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A tersebut
bukan merupakan suatu transaksi yang berdiri sendiri dan oleh karenanya tidak termasuk dalam kategori
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 serta tidak termasuk dalam kategori
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan belanja modal Perseroan dan
modal kerja, dengan mengingat jumlah tersebut kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan tanggal 21 September 2023 (”Pernyataan Perseroan”)
dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Auditor Independen No. 00051/2.1030AU.1/06/2225-2/1/
II/2023 tanggal 28 Februari 2023 (“Laporan Keuangan 31 Desember 2022”), maka hal tersebut bukan
merupakan transaksi yang termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.

Apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana untuk belanja modal di
atas memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020,
termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi,
(iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
(apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) d. POJK No. 17/2020).

Adapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/2020, apabila pelaksanaan rencana penggunaan dana
untuk modal kerja tersebut memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material, maka Perseroan tidak
wajib untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau memperoleh persetujuan pemegang
saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi
tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha
dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk
mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.

Selanjutnya, dengan mengingat belum dapat ditentukan apakah rencana penggunaan dana untuk
kebutuhan belanja modal Perseroan akan memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi dan/atau
transaksi dengan unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, maka
apabila dikemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana ini memenuhi kualifikasi
transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 42/2020, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud,
(ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK,
dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020).

Adapun sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 8 POJK No. 42/2020, apabila pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana tersebut
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan
keterbukaan informasi dan memperoleh persetujuan pemegang saham independen sebagaimana



                                                 22
Page 41
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara
rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur
yang memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam
laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan
Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh
persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No.
20/2020. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi
afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal
transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I kepada OJK pada tanggal 14 Juli 2023 dengan surat No. 005/BTS-CORSEC/VII/2023 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana atas Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”).

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,914% (nol koma sembilan satu empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

•   Biaya jasa penyelenggaraan                                                         :    0,350%
•   Biaya jasa penjaminan                                                              :    0,150%
•   Biaya jasa penjualan                                                               :    0,150%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                       :    0,071%
    - Biaya jasa Notaris                                                               :    0,024%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                                           :    0,035%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                           :    0,085%
•   Biaya jasa Tim Ahli Syariah                                                        :    0,020%
•   Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI & BEI dan auditor penjatahan) sekitar :    0,029%




                                                23
Page 42
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan 30 Juni 2022 yang diaudit dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00051/2.1030/
AU.1/06/1115-2/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Tjun Tjun
dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1115 dengan Opini Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                  30 Juni              31 Desember
                    KETERANGAN
                                                                   2023*                2022              2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank                                              103.337.871.316    245.203.722.796     137.076.121.882
Piutang Usaha - Neto                                      153.053.428.320    140.382.255.832     185.620.558.347
Aset Keuangan Lancar Lainnya                                  154.604.079      3.339.608.391       2.212.825.658
Persediaan                                                 95.591.345.488     97.292.630.410      78.564.724.333
Pajak Dibayar di Muka                                      13.300.093.895      7.172.183.191      36.575.550.473
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka                        22.496.442.910     21.213.793.976      19.208.518.583
Jumlah Aset Lancar                                        387.933.786.008    514.604.194.596     459.258.299.276

ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                       10.662.050.745        10.825.980.745       7.208.125.672
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang       82.610.917.608        55.205.634.332      58.103.077.786
Aset Tetap                                            4.771.845.526.657     4.607.630.614.005   4.473.864.989.481
Aset Tidak Lancar Lainnya                                 8.880.320.940         8.729.166.260       2.964.336.742
Jumlah Aset Tidak Lancar                              4.873.998.815.950     4.682.391.395.342   4.542.140.529.681
JUMLAH ASET                                           5.261.932.601.958     5.196.995.589.938   5.001.398.828.957

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha                                                40.108.803.495     22.046.929.841      31.354.048.468
Utang Bank Jangka Pendek                                                -      9.045.010.380     106.389.446.425
Beban Akrual                                               61.718.144.919     62.340.634.997      43.302.914.814
Utang Pajak                                                 7.136.570.169      8.124.365.801       3.109.058.433
Utang Dividen                                              11.453.916.677                  -                   -
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya                  34.911.943.179     14.018.130.296      15.440.721.943
Sukuk Ijarah                                              198.046.524.901    196.416.312.555                   -
Pendapatan Diterima di Muka                               109.423.172.691    106.097.120.426     160.504.760.753




                                                     24
Page 43
                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                       30 Juni                 31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                        2023*                   2022              2021
Bagian Jangka Pendek dari:
  Utang Pembiayaan Konsumen                                      872.549.376              613.798.897           43.019.323
  Liabilitas Sewa                                             12.510.078.872            7.203.321.550        6.528.104.922
  Utang Bank Jangka Panjang                                  385.261.352.139          356.021.393.458      279.141.856.663
  Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                            200.000.000.000                        -                    -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                            1.061.443.056.418          781.927.018.201      645.813.931.744

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen                                      2.106.949.823          1.684.693.553                       -
Liabilitas Sewa                                               27.960.307.032         10.593.659.170          17.796.980.720
Pendapatan Diterima di Muka                                   12.893.297.865         15.680.061.018          13.025.052.626
Utang Bank Jangka Panjang                                  1.024.151.313.346      1.026.263.344.501       1.088.403.785.525
Sukuk Ijarah                                                  20.797.206.516         20.623.712.818                       -
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                              596.131.753.789        795.655.685.063         794.765.685.538
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                       15.914.372.888         13.997.135.109          15.049.179.879
Liabilitas Pajak Tangguhan                                    91.230.034.506         86.846.207.676          74.822.680.417
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           1.791.185.235.765      1.971.344.498.908       2.003.863.364.705
Jumlah Liabilitas                                          2.852.628.292.183      2.753.271.517.109       2.649.677.296.449

EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal Saham - nilai nominal: Rp20 per saham
  Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
          3.934.592.500 Saham                                   78.691.850.000         78.691.850.000       78.691.850.000
Tambahan Modal Disetor - Neto                                  159.999.203.328        159.999.203.328      159.999.203.328
Selisih Transaksi dengan Pihak Non-Pengendali                   (1.266.853.812)        (1.266.853.812)      (1.266.853.812)
Saldo Laba
     Telah ditentukan Penggunaannya                           33.605.380.519         33.605.380.519          24.178.691.581
     Belum ditentukan Penggunaannya                          703.515.589.559        715.940.545.225         583.319.214.470
Penghasilan Komprehensif Lainnya                           1.434.805.055.473      1.456.785.993.050       1.506.837.173.164
  Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
                                                           2.409.350.225.067      2.443.756.118.310       2.351.759.278.731
Pemilik Entitas Induk
  Kepentingan Non-pengendali                                     (45.915.292)           (32.045.481)            (37.746.223)
Jumlah Ekuitas                                             2.409.304.309.775      2.443.724.072.829       2.351.721.532.508

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              5.261.932.601.958      5.196.995.589.938       5.001.398.828.957
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                           30 Juni                               31 Desember
                   KETERANGAN
                                                  2023*             2022              2022              2021
PENDAPATAN USAHA                              475.347.828.624 489.871.439.519 978.378.536.736 946.633.191.563
BEBAN POKOK PENDAPATAN                      (208.818.466.327) (210.036.677.762) (420.458.171.049) (401.915.332.550)
LABA BRUTO                                    266.529.362.297 279.834.761.757 557.920.365.687 544.717.859.013

Beban Usaha                                  (39.524.498.404)      (43.985.584.284)    (73.016.858.357)     (63.399.040.313)
LABA USAHA                                   227.004.863.893       235.849.177.473     484.903.507.330      481.318.818.700

Beban Keuangan                              (109.803.376.865) (104.711.736.527) (210.947.694.313) (227.149.588.451)
Pendapatan Lain-lain                            6.079.095.410     4.488.443.786     6.242.923.201     1.809.128.277
Beban Lain-lain                               (4.359.717.995)   (5.439.350.021) (11.040.410.649) (13.403.895.953)

LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
                                             118.920.864.443       130.186.534.711      269.158.325.569     242.574.462.573
PENGHASILAN



                                                          25
Page 44
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                              30 Juni                                   31 Desember
                   KETERANGAN
                                                      2023*            2022                        2022             2021
Pajak Final Atas Penghasilan                     (16.492.255.266) (16.724.698.082)            (32.512.289.628) (27.457.107.620)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                   102.428.609.177 113.461.836.629              236.646.035.941 215.117.354.953
Beban Pajak Penghasilan - Neto                    (9.067.708.638) (10.899.719.607)            (24.556.028.142) (26.580.850.813)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                        93.360.900.539 102.562.117.022             212.090.007.799 188.536.504.140

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba
rugi:
Surplus Revaluasi Aset Tetap                                    -                       -                   -     112.309.458.631
Beban Pajak Penghasilan atas Surplus
                                                                -                       -                   -   (10.302.905.192)
Revaluasi Aset Tetap
Pengukuran Kembali atas Program Imbalan
                                                   (641.481.934)        4.850.553.640           3.057.081.482       (775.114.560)
Pasti
Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali
                                                     121.898.028            (922.565.592)       (581.992.585)        147.239.676
atas Program Imbalan Pasti
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah
                                                   (519.583.906)        3.927.988.048           2.475.088.897     101.378.678.555
Pajak
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                  92.841.316.633      106.490.105.070         214.565.096.696     289.915.182.695
PERIODE/TAHUN BERJALAN

LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                             93.358.410.604      102.559.743.855         212.084.378.791     188.533.778.753
Kepentingan NonPengendali                              2.489.935            2.373.167               5.629.008           2.725.387
Jumlah                                            93.360.900.539      102.562.117.022         212.090.007.799     188.536.504.140

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                             92.838.828.207      106.487.731.871         214.559.395.954     289.912.454.035
Kepentingan NonPengendali                              2.488.426            2.373.199               5.700.742           2.728.660
Jumlah                                            92.841.316.633      106.490.105.070         214.565.096.696     289.915.182.695

LABA PER SAHAM DASAR
Laba periode/tahun berjalan per saham dasar                23,73                   26,07                53,90               47,92
yang diatribusikan kepada pemegang saham
biasa entitas induk

Dividen Tunai Per Lembar Saham                             32,34                        -               31,15               30,00
*) Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                             30 Juni                      31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                    2023*              2022            2022         2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha                                                      -2,96%            10,52%            3,35%          21,54%
Beban Pokok Pendapatan                                                -0,58%             8,70%            4,61%          12,86%
Laba Bruto                                                            -4,75%            11,93%            2,42%          28,84%
Laba Usaha                                                            -3,75%             5,86%            0,74%          33,12%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                        -9,72%            15,92%           10,01%         100,50%
Laba Periode/Tahun Berjalan                                           -8,97%            21,07%           12,49%         123,38%
Jumlah Aset                                                            1,25%             1,04%            3,91%           7,51%
Jumlah Liabilitas                                                      3,61%            -2,05%            3,91%           7,18%
Jumlah Ekuitas                                                        -1,41%             4,53%            3,91%           7,88%




                                                           26
Page 45
                                                                           30 Juni                       31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                  2023*              2022             2022         2021
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                       56,07%             57,12%          57,03%       57,54%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                      19,64%             20,94%          21,68%       19,92%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                          236,21%            233,17%         290,47%      297,38%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                          3,88%              4,17%           8,68%        8,02%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                             1,77%              2,03%           4,08%        3,77%

Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas                                                         1,84              1,95          1,89            1,89
Liabilitas / Ekuitas***                                                   1,18              1,06          1,13            1,13
Liabilitas / Aset                                                         0,54              0,51          0,53            0,53
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                    0,37              0,83          0,66            0,71
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga
                                                                          3,11              3,23          3,28            3,25
Pinjaman)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                      1,14              1,13          1,15            2,18
*     Tidak diaudit
**    untuk DSCR 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan
      disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
***   untuk rasio liabilitas/ekuitas, liabilitas merupakan total liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang.

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                           Rasio yang dipersyaratkan             Rasio yang dicapai
                  Rasio                                                                                      Keterangan
                                                per 30 Juni 2023                  per 30 Juni 2023
Interest Service Coverage Ratio (ICR)             Minimal 1,5x                          3,11x              Telah memenuhi
(EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)***                     Maksimal 2,5x                        0,97x               Telah memenuhi
Debt to EBITDA*                                    Maksimal 5x                         3,58x               Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**               Minimal 1x                          1,14x               Telah memenuhi
* untuk Debt to EBITDA 30 Juni 2023, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
** untuk DSCR 30 Juni 2023, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
    perjanjian kredit.
*** untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas
    dan bank, serta dana yang dibatasi penggunaannya.




                                                           27
Page 46
IV.		
    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA


A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, sebagaimana perubahan
terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah
didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 23 Juni 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta No. 326/2023”).

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/
     atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011
     sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
     kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung
     negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
     (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
     pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
     listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan
     peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

b.   42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan
     perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan
     sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
     stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh,
     jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah,
     di bawah tanah dan di dalam air.

c.   42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup mencakup usaha pembangunan,
     pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
     42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar
     gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
     penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi
     fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip
     silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
     pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan
     baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.

d.   KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan pembangunan,
     pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang
     belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan. 42924.

e.   KBLI 43211: INSTALASI LISTRIK, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
     pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga
     listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun
     non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan
     pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta
     api dan lapangan udara.


                                                  28
Page 47
f.   KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
     pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
     antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
     telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun
     bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
     telekomunikasi.

g.   KBLI 43213: INSTALASI ELEKTRONIKA, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika
     pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta
     tekonolgi informasi (termasuk telekomunikasi dan system teknologi informasi), seperti pemasangan
     system alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
     electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter
     pixel display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.

h.   KBLI 43216: INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA, mencakup kegiatan
     pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk
     pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk
     reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer,
     kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.

i.   KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah,
     dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan Gedung hunian maupun non
     hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air
     bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).

j.   KBLI 43223: INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA, mencakup kegiatan pemasangan
     dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC)
     untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa,
     ducting dan lembaran logam.

k.   KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup usaha
     perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer

l.   KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.

m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar
   katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.

n.   KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar
     peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
     penyiaran radio dan televisi.

o.   KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan
     Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan besar
     macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda
     motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan
     perlengkapannya.

p.   KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat
     lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan
     lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.

q.   KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
     pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi
     dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
     perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui
     saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
     pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan


                                                   29
Page 48
     telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas
     transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari
     berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari
     jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
     rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
     penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
     telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
     pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti
     Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
     teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
     panggil untuk umum.

r.   KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
     jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
     Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
     mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa
     kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan
     telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
     transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
     kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik
     dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan
     bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
     tanpa kabel.

s.   KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui
     jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau
     tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah
     semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
     semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

t.   KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu
     perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau biasa disebut sebagai pintu
     gerbang internet.

u.   KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi data
     yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini
     disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.

v.   KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses
     dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi
     penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
     jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
     melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan
     jasa akses internet.

w.   KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum
     tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.

x.   KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan
     telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah
     kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana
     telepon seluler.

y.   KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce),
     mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan
     meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.




                                                   30
Page 49
z.    KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup konsultasi dan
      produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti
      VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut
      analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan
      program sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta
      modifikasinya khusus untuk media imersif.

aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan
    teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur
    blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka
    komoditas aset kripto (6615).

bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi yang
    dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al)
    termasuk subset dari Al seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan
    subset Al lainnya.

cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang berkaitan
    dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah
    dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan
    pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat
    lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana
    sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode
    komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
    (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data
    dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian
    konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien.
    Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak
    terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.

dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan konsultasi
    perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance)
    keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.

ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup kegiatan
    layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan
    (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti
    sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan
    pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di
    dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/
    pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).

ff.   KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, mencakup
      usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
      dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang
      mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
      biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
      memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
      menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang
      terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.

gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis
    data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data
    yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian
    fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big
    data).




                                                   31
Page 50
hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan
    penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari
    hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan
    komputasi awan (cloud computing).

ii.   KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup
      pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
      menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
      format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
      seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
      pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
      berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
      dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan
      sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.

jj.   KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup
      pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
      menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
      format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
      seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
      ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/
      portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
      pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/
      atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
      komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
      elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
      kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
      merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
      elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
      services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
      Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).

kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi lainnya yang
    tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian
    informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
    Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.

ll.   KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan,
      persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
      bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
      gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
      dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
      tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
      (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
      tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
      pindah.

mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat,
    bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
    perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
    pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
    dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
    dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
    agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
    akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
    dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
    efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
    investasi infrastruktur.


                                                   32
Page 51
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar &
    Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
    mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan
    suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan
    alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.

oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi
    Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
    mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa
    motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan
    5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.

pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
    Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
    leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok
    58200.

qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan
    Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
    leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin
    akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin
    pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan
    perlengkapannya tanpa operatornya.

rr.   KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre
      (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi
      panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode
      yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
      permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond
      call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
      barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
      masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah penyedia jasa
penyewaan menara telekomunikasi, jasa penyewaan jaringan fiber optik, jasa layanan internet dan
televisi berbayar (khusus untuk kegiatan televisi berbayar, dilakukan melalui Perusahaan Anak).

2.    STRUKTUR PERMODALAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Agustus 2023
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu sebagai
berikut:

                                                               Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
                      Keterangan
                                                    Jumlah Saham          Jumlah (Rp)             (%)
Modal Dasar                                          10.000.000.000          200.000.000.000             -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. PT Kharisma Cipta Towerindo                          2.348.950.000        46.979.000.000         59,700
2. Robby Hermanto*                                             50.000             1.000.000          0,001
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                   1.585.592.500        31.711.850.000         40,299
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              3.934.592.500        78.691.850.000        100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel                             6.065.407.500       121.308.150.000
*Direktur Perseroan




                                                   33
Page 52
3.    PERIZINAN

Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

No.       Keterangan          Nomor Perizinan               Instansi                         Jangka Waktu Berlaku
 1. Nomor Induk Berusaha NIB       dengan       No. Lembaga   Pengelola               dan Berlaku selama menjalankan
    (“NIB”)              8120101930665 tanggal 6 Penyelenggara OSS                        kegiatan usaha
                         September 2018 dengan
                         perubahan ke-47 tanggal 11
                         Agustus 2023



4.    PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan
untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya:

Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)

No.        Perihal                                                   Uraian
 1. Nama Perjanjian           Perjanjian Pembiayaan No. 5812300207 tanggal 3 April 2023

      Para Pihak              (i) PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”); dan
                              (ii) Perseroan;

                              MTF dan Perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai, “Para Pihak”.
      Maksud dan Tujuan       MTF setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa berupa
      Perjanjian              pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran untuk
                              pemenuhan kebutuhan kepemilikan kendaraan bermotor Perseroan.

      Obyek Perjanjian        Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Toyota
                              Innova All New Innova 2.4 G M/T.

      Jangka Waktu            48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran pertama dilakukan pada 3 April 2023 dan
                              angsuran terakhir tanggal 3 Maret 2027

      Harga Perolehan/Nilai   Rp261.380.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah).
      Pembiayaan

 2.   Nama Perjanjian         Perjanjian Pembiayaan No. 5812300208 tanggal 3 April 2023

      Para Pihak              (i) PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”); dan
                              (ii) Perseroan;

                              MTF dan Perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai, “Para Pihak”.

      Maksud dan Tujuan       MTF setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa berupa
      Perjanjian              pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran untuk
                              pemenuhan kebutuhan kepemilikan kendaraan bermotor Perseroan.

      Obyek Perjanjian        Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Toyota
                              Innova All New Innova 2.4 G M/T.

      Jangka Waktu            48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran pertama dilakukan pada 3 April 2023 dan
                              angsuran terakhir tanggal 3 Maret 2027.

      Harga Perolehan/Nilai   Rp261.380.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah).
      Pembiayaan




                                                         34
Page 53
No.        Perihal                                                    Uraian
 3. Nama Perjanjian            Perjanjian Pembiayaan No. 5812300213 tanggal 3 April 2023

      Para Pihak               (i) PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”); dan
                               (ii) Perseroan;

                               MTF dan Perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai, “Para Pihak”.

      Maksud dan Tujuan        MTF setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa berupa
      Perjanjian               pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran untuk
                               pemenuhan kebutuhan kepemilikan kendaraan bermotor Perseroan.

      Obyek Perjanjian         Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Toyota
                               Innova All New Innova 2.4 G M/T.

      Jangka Waktu             48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran pertama dilakukan pada 3 April 2023 dan
                               angsuran terakhir tanggal 3 Maret 2027.

      Harga Perolehan/Nilai    Rp261.380.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah)
      Pembiayaan

      Penyelesaian Sengketa    Pengadilan Negeri di tempat Perjanjian dibuat (Jakarta)

 5.   Nama Perjanjian          Perjanjian Pembiayaan No. 5812300212 tanggal 3 April 2023

      Para Pihak               (i) PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”); dan
                               (ii) Perseroan;

                               MTF dan Perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai, “Para Pihak”.

      Maksud dan Tujuan        MTF setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa berupa
      Perjanjian               pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran untuk
                               pemenuhan kebutuhan kepemilikan kendaraan bermotor Perseroan.

      Obyek Perjanjian         Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Toyota
                               Innova All New Innova 2.4 G M/T.

      Jangka Waktu             48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran pertama dilakukan pada 3 April 2023 dan
                               angsuran terakhir tanggal 3 Maret 2027.

      Harga Perolehan/Nilai    Rp261.380.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah)
      Pembiayaan



Perjanjian Kerjasama

No Perihal                    Uraian
1. Nama Perjanjian            Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Link Transmisi Untuk Penyelenggaraan Jaringan dan
                              Jasa Telekomunikasi Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia,
                              Tbk Dengan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor: 348/HK.810/
                              DWS-A1000000/2015 dan Nomor: 002/BTS-TELKOM/2015 Tanggal 2 Juli 2015 (“Perjanjian
                              Awal”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen Kelima No. 70/HK.820/
                              DWS-A0000000/2023 dan No. 120/BTS-TELKOM/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023

                              (“Perjanjian” bersama-sama dengan Perjanjian Awal berikut dengan             Amandemen-
                              amandemennya disebut sebagai “Perjanjian Telkom”).
      Para Pihak              (i)   PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (“Pihak Pertama”); dan
                              (ii) Perseroan.

                              Masing-masing (“Pihak”), secara bersama-sama (“Para Pihak”).
      Objek Perjanjian        Pihak Pertama berlangganan Link Transmisi dari Perseroan dan sebaliknya Perseroan
                              menyediakan layanan (termasuk sarana pendukungnya) kepada Pihak Pertama.




                                                          35
Page 54
No Perihal                 Uraian
   Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku selama 13 bulan terhitung sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan
                           tanggal 1 Maret 2024.

                              Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan
                              secara tertulis oleh salah satu Pihak selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka
                              waktu Perjanjian ini.
    Biaya Sewa                Harga Cap
                              (a) Kapasitas 32 GB: Rp7.200.000.000 per bulan;
                              (b) Kapasitas 32 GB hingga 50 GB: Rp7.500.000.000;
                              (c) Kapasitas hingga 55 GB Rp7.500.000.000 per bulan.

                              Harga di atas merupakan harga end to end ke lokasi pelanggan.

Perjanjian Sewa

No Perihal                  Uraian
1. Nama Perjanjian          Perjanjian Sewa Ruang Kantor No. 001/LA/PGW-T9-T1/LSATT/IX/2022 tanggal 9 September
                            2022 sebagaimana diubah sebagian dengan Addendum Perjanjian Sewa No. 001/ADD.PGW/
                            LS.ATT/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022 (“Perjanjian”).
    Para Pihak              (i)   PT Putragaya Wahana (“Pemilik”); dan
                            (ii) Perseroan.
    Objek Perjanjian        Pemilik setuju untuk menyewakan ruang yang disewakan kepada Perseroan dan Perseroan
                            setuju untuk menyewa ruang yang disewakan dari Pemilik yang terdiri dari Lantai 52, 53 dan 54
                            (lantai struktural) dengan luas 3771,56 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma lima enam
                            meter persegi) pada gedung yang dikenal dengan nama Autograph Tower yang terletak di Jalan
                            M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat.
    Jangka Waktu Perjanjian Jangka Waktu sewa adalah 5 tahun sejak 2 Januari 2023 sampai dengan 1 Januari 2028 dengan
                            opsi perpanjangan untuk periode berikutnya minimal 3 tahun.
    Biaya Sewa              Biaya sewa adalah sebesar Rp180.000,00/m2/bulan atau total sejumlah Rp651.547.800,00 per
                            tahun.

                              Biaya layanan yang harus dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp110.000,00/m2/bulan
                              atau total sejumlah Rp429.337.788,00 per tahun.

Perjanjian Pinjaman

No. Perihal                   Uraian
 1. Nama Perjanjian           Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 1 tanggal 23 Februari 2022, dibuat di hadapan
                              Hartanti Kuntoro, S.H., Notaris di Jakarta, dan Offering Letter No. 027/COM-KPO/SNY/II/2022
                              perihal Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit tanggal 23 Februari
                              2022 yang diterbitkan oleh Bank kepada Perseroan dan ditandatangani oleh Perseroan terakhir
                              diubah dengan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No. 073/COM-KPO/OL/III/2023
                              tanggal 9 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Bank kepada Perseroan dan ditandatangani
                              oleh Perseroan dan Surat Pemberitahuan Suku Bunga No. 252/SK/CBG/VIII/2023 tanggal
                              28 Agustus 2023 (“Perjanjian Kredit”)
    Para Pihak                 -     PT Bali Towerindo Sentral Tbk (“Perseroan”); dan
                               -     PT Bank Victoria International Tbk (“Bank”)

    Tujuan penggunaan         Tujuan penggunaan untuk setiap fasilitas
    dana                      -     PRK (Existing): tambahan modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional
                              -     Term Loan 1 (Existing): Refinancing pembangunan menara telekomunikasi beserta
                                    jaringan dan perangkatnya
                              -     Term Loan 3 (New): Takeover fasilitas investasi di PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk dan
                                    refinancing BTS dan MCP yang akan digunakan untuk Capex
                              -     Term Loan 4 (Existing) : Refinancing pembangunan Menara Telekomunikasi atau Micro
                                    Cell Pole (MCP) yang akan digunakan untuk Capex
                              -     LC/SKBDN (Sight & Usance Max 180 days) (New): Pembelian (import maupun lokal)
                                    peralatan atau komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (Fiber to the Home)
                              -     Sublimit TR Max 180 days (New): Pembelian (import maupun lokal) peralatan atau
                                    komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (Fiber to the Home)




                                                            36
Page 55
No. Perihal                   Uraian
    Nilai Fasilitas & Bunga   Nilai Pinjaman
                              -     PRK (Existing): Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
                              -     Term Loan 1 (Existing): Rp43.166.666.666,59 (empat puluh tiga miliar seratus enam puluh
                                    enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam koma lima
                                    puluh sembilan Rupiah)
                              -     Term Loan 3 (Existing): Rp81.666.666.666,63 (delapan puluh satu miliar enam ratus enam
                                    puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam koma
                                    enam puluh tiga Rupiah)
                              -     Term Loan 4 (Existing): Rp43.055.555.550,00 (empat puluh tiga miliar lima puluh lima juta
                                    lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh Rupiah);
                              -     LC/SKBDN (Sight & Usance Max 180 days) (New): USD1.687.500 (satu juta enam ratus
                                    delapan puluh tujuh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
                              -     Sublimit TR Max 180 days (New): USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dolar Amerika
                                    Serikat)
                              Bunga
                              -     PRK (Existing): 9% p.a
                              -     Term Loan 1 (Existing): 9% p.a
                              -     Term Loan 3 (Existing): 9% p.a
                              -     Term Loan 4 (Existing): 9% p.a
                              -     LC/SKBDN (Sight & Usance Max 180 days) (New): 7% p.a
                              -     Sublimit TR Max 180 days (New): 7% p.a
     Jangka Waktu             1.    PRK (Existing): sampai dengan 26 Februari 2024
                              2.    Term loan 1 (Existing): sampai dengan 26 Februari 2026
                              3.    Term Loan 3 (Existing): sampai dengan 25 Februari 2027
                              4.    Term Loan 4 (Existing): sampai dengan 9 September 2025
                              5.    LC/SKBDN (Sight & Usance Max 180 days) (New) : 12 bulan
                              6.    Sublimit TR Max 180 days (New): 12 bulan
     Pelunasan Dipercepat     Jika Perseroan melakukan pelunasan dipercapat sebeluh jangka waktu kredit, maka Perseroan
                              dikenakan ketentuan berikut:
                              -     Pembayaran dipercepat dengan sumber dana operasional tidak dikenakan penalty
                                    setelah fasilitas kredit berjalan minimal selama 1 (satu) tahun. Apabila dilakukan sebelum
                                    fasilitas kredit berjalan 1 tahun, maka dikenakan penalty sebesar 1% (satu persen) dari
                                    nilai pembayaran;
                              -     Pembayaran dipercepat dengan sumber dana takeover bank lain dikenakan penalty 1%
                                    (satu persen) dari nilai pembayaran dipercepat; dan
                              -     Khusus untuk Term Loan 3 dan 4, pembayaran dipercepat dengan sumber dana takeover
                                    bank lain maupun dana sendiri tidak dikenakan penalty
     Kewajiban Debitur        Atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank, Perseroan berkewajiban untuk:
                              -     Mendahulukan pembayaran – pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian
                                    Kredit ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang wajib dibayar;
                              -     Mengasuransikan jaminan (yang dapat diasuransikan) pada suatu perusahaan asuransi
                                    independent yang ditunjuk oleh Bank dengan jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh
                                    Bank (termasuk di dalamnya ketentuan untuk keuntungan Bank atau Banker’s clause);
                              -     Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang perkara perdata
                                    dan/atau perkata antara Perseroan dengan instansi pemerintah;
                              -     Melakukan penilaian ulang atas jaminan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan menggunakan
                                    Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen yang terdaftar di OJK;
                              -     Menyerahkan kepada Bank laporan keuangan intern yang ditandatangani oleh Direksi
                                    Perseroan;
                              -     Menyerahkan kepada Bank Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah
                                    disahkan oleh akuntan public independen 180 (seratus delapan puluh) hari;
                              -     Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang dimiliki Perseroan dalam
                                    menjalankan usahanya; dan
                              -     Melakukan pelunasan untuk menurunkan hutang outstanding jika melebihi Batas
                                    Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan; dan
                              -     memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang: (i) perkara
                                    perdata yang melibatkan Debitur, dan (ii) perkara yang terjadi antara debitur dan instansi
                                    pemerintah, yang dapat mengganggu jalannya aktivitas dan/atau kegiatan operasional
                                    Debitur.




                                                            37
Page 56
No. Perihal           Uraian
    Larangan atau     Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terutang dilunasi,
    Pembatasan Bagi   maka Perseroan tidak akan melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa persetujuan
    Perseroan         tertulis terlebih dahulu dari Bank, sebagai berikut:

                      a)   menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah
                           disepakati;
                      b)   melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak
                           mengubah komposisi kepemilikan mayoritas,
                      c)   memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun
                           investasi dengan tujuan di luar usaha yang dijalankan saat ini, kecuali Perseroan dapat
                           memenuhi financial covenant dimana Debt to Equity Ratio maksimal 3 (tiga) kali, maka
                           cukup dengan pemberitahuan tertulis;
                      d)   mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain
                           dan/atau menjamin harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang
                           telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan;
                      e)   melakukan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                      f)   melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan kusaha yang tidak mempunyai
                           hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada
                           saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan;
                      g)   mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan
                           Niaga;
                      h)   mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan
                           Perjanjian kepada pihak lain;
                      i)   memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang
                           lazim dan kegiatan operasional sehari-hari;
                      j)   mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah
                           anggaran dasar Perseroan, terutama struktur permodalan dan susunan pemegang
                           saham serta susunan Direksi dan Komisaris cukup dengan pemberitahuan tertulis kecuali
                           mengubah susunan pemegang saham mayoritas wajib dengan persetujuan tertulis terlebih
                           dahulu dari Bank; dan
                      k)   membayar dan membagikan dividen selama jangka waktu fasilitas kredit cukup dengan
                           pemberitahuan tertulis

    Jaminan           aminan Existing menjamin fasilitas PRK 1 dan Term Loan:
                      a)   Hak Tanggungan Peringkat Pertama berupa dua bidang tanah terletak di Kelurahan
                           Pabuaran, Bogor, Jawa Barat dan setempat dikenal sebagai (i) Blok GI Nomor 17 dengan
                           SHGB No. 478/Pabuaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22 September
                           2014 Nomor 510/Pabuaran/2014 seluas 504 M2 dengan NIB Tanah 10.10.21.09.01348,
                           dan (ii) Blok GI Nomor 18 dengan SHGB No. 479/Pabuaran sebagaimana diuraikan
                           dalam Surat Ukur tanggal 22 September 2014 seluas 756 M2 dengan NIB Tanah
                           10.10.21.09.01349. Kedua tanah terdaftar atas nama Perseroan;
                      b)   Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebidang tanah terletak di Kelurahan Pabuaran,
                           Bogor, Jawa Barat dan setempat dikenal sebagai Blok GI Nomor 16, dengan SHGB
                           No. 542/Pabuaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Desember 2017
                           seluas 503 M2 dengan NIB Tanah 10.10.21.09.01649 dan terdaftar atas nama Perseroan;
                      c)   Hak Tanggungan Peringkat Pertama berupa sebidang tanah terletak di Jl. Joglo Raya
                           No.45A, DKI Jakarta dengan SHGB No. 7255/Joglo sebagaimana diuraikan dalam
                           Surat Ukur tanggal 3 Januari 2014 Nomor 00235/2013 seluas 119 M2 dengan Tanah
                           09.03.08.04.11234, dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
                      d)   Hak Tanggungan Peringkat Pertama berupa sebidang tanah terletak di Kelurahan
                           Kedaung Kali Angke, Cengkareng dan setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan
                           Green Mansion Jalan Daan Mogot Raya Blok C No.12, DKI Jakarta dengan SHGB
                           No. 1568/Kedaung Kali Angke sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal
                           21 Juli 2009 Nomor 00670/2009 seluas 67 M2 dengan NIB Tanah 09.03.01.03.03959 dan
                           terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
                      e)   Hak Tanggungan Peringkat Pertama berupa sebidang tanah terletak di Jl. Pluit Raya No.19
                           Blok E Kavling No.5, Jakarta Utara, dengan SHGB No. 5141/Penjaringan sebagaimana
                           diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Juli 2001 Nomor 00738/2001 seluas 60 M2 dengan
                           NIB Tanah 0902020100783 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega; dan
                      f)   Fidusia atas aset berupa 120 Menara Telekomunikasi atas nama Perseroan.
                      Jaminan Existing menjamin fasilitas PRK, Term Loan 1 dan Term Loan 3:
                      a)   Dua unit ruko (4 lantai) terletak di Jl. Penjernihan 1 No. 18B, Bendungan Hilir, DKI Jakarta,
                           dengan SHGB No.2691 seluas 264M2 yang terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
                      b)   Dua unit ruko (4,5 lantai) terletak di Komplek Mitra Matraman Blok A2 No. 6-7, Jl. Matraman
                           Raya No. 148, DKI Jakarta, dengan SHGB No.00314 & 00315 seluas 154M2 dan terdaftar
                           atas nama PT Paramitra Intrimega;
                      c)   Satu unit ruko (4 lantai) terletak di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas A No. 29, Jl. Letjend
                           Suprapto, DKI Jakarta, dengan SHGB No.01149 seluas 81M2 dan terdaftar atas nama
                           PT Paramitra Intrimega;




                                                     38
Page 57
No. Perihal                    Uraian
                               d)   Satu unit ruko (3 lantai) terletak di Jl. Jati Makmur No. 4, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan
                                    SHGB No.4391 seluas 75M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
                               e)   Satu unit ruko (3 lantai) terletak di Jl. KH. Hasyim Azhari, Kota Tangerang, Banten, dengan
                                    SHGB No.655 seluas 155M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
                               f)   Satu unit ruko (3 lantai) terletak di Jl. Proklamasi No. 9, Kota Tangerang, Banten, dengan
                                    SHGB No.201 seluas 82M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
                               g)   Satu unit rukan (4 lantai) terletak di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 305C, Kota Bandung, Jawa
                                    Barat, dengan SHGB No.5 seluas 138M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
                               h)   Satu unit ruko (3 lantai) terletak di Jl. Raya Buduran No. 127, Desa Buduran, Sidoarjo,
                                    Jawa Timur, dengan SHGB No.131 seluas 140M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra
                                    Intrimega; dan
                               i)   Aset berupa 5 Menara Telekomunikasi dan Micro Cell Pole atas nama Perseroan.

                               Jaminan Existing untuk menjamin fasilitas Term Loan 4:
                               a)   12 Menara Telekomunikasi dengan type Macro Tower
                               b)   4 Menara Telekomunikasi dengan type Micro Cell Pole

                               Jaminan tambahan untuk menjamin Fasilitas LC:
                               Inventory milik Perseroan minimal senilai USD 1.687.500

                               Bahwa sehubungan dengan pemberian jaminan yang dilakukan oleh PIM, tidak terdapat
                               kewajiban secara khusus yang harus diberikan Perseroan kepada PIM selaku pemberi jaminan.
     Hukum Yang Berlaku        Hukum Negara Republik Indonesia
     Penyelesaian Sengketa     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2.   Nama Perjanjian           Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 tanggal 23 Juni 2023
                               (Term Loan 7)(“Perjanjian Kredit”)

     Para Pihak                -   PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (“Perseroan”); dan
                               -   PT Bank Mandiri (Persero) (“Bank Mandiri”).

     Tujuan penggunaan         General corporate purposes dalam rangka CAPEX perusahaan
     dana
     Nilai Fasilitas & Bunga   Nilai Pinjaman
                               Kredit non-revolving dengan limit kredit sebesar Rp300.000.000.000,-

                               Bunga
                               8,50% per tahun

     Jangka Waktu              60 bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit

     Pelunasan Dipercepat      Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank selambat-lambatnya 14 (empat
                               belas) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat.

     Kewajiban Debitur         Perseroan wajib untuk melaksanakan hal-hal berikut:
                               1.   Menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan dan laporan keuangan
                                    tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank Mandiri;
                               2.   Menyampaikan laporan piutang usaha setiap triwulan;
                               3.   Menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi yang menjadi
                                    agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk namun tidak terbatas pada informasi
                                    mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan,
                                    status operasional dan revenue dari tower;
                               4.   Menjaga agar pengurus dan pemegang saham Perseroan tidak termasuk dalam daftar
                                    hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                               5.   Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                               6.   Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan
                                    usaha dan aktivitas keuangan Perseroan serta melakukan kunjungan secara sampling
                                    atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang ditentukan oleh
                                    Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Perseroan;
                               7.   Melakukan penilaian ulang atas agunan fixed asset oleh KJPP rekanan Bank klasifikasi A
                                    setiap 2 tahun sekali;
                               8.   Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Perseroan
                                    melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris) paling
                                    lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                               9.   Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat
                                    rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
                                    dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda tersebut;




                                                             39
Page 58
No. Perihal                 Uraian
                            10. Perseroan harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Governance);
                            11. Menjaga kondisi keuangan Perseroan sebagai berikut (“Financial Covenant”):
                                 a.    EBITDA to Interest: EBITDA/Interest expense: Minimal 150% (seratus lima puluh
                                       persen)
                                 b.    DSCR: EBITDA/(Interest Expense + Current Portion Long Term Debts): Minimal 1x
                                       (satu kali);
                                 c.    DER: (Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts)/Total
                                       Equity + Shareholder Loan: Maksimal 250% (dua ratus lima puluh persen);
                                 d.    Loan to EBITDA: Total Bank Debts/EBITDA: Maksimal 5x (lima kali).
                            12. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Perseroan
                                 melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak memperpanjang sewa atas
                                 Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri paling lambat secara periodik setiap
                                 triwulan.

    Larangan atau           Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak boleh melakukan
    Pembatasan Bagi         hal-hal sebagai berikut:
    Perseroan               1.   Menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                            2.   Memperolah fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya,
                                 membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam
                                 bentuk apapun atas asset Perseroan termasik hak atas tagihan (receivables) dengan
                                 pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian hari kecuali jika Perseroan dapat
                                 memenuhi Financial Covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan
                                 tertulis kepada Bank;
                            3.   Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/
                                 atau nominal saham;
                            4.   Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan
                                 pemegang saham pengendali;
                            5.   Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain (selain
                                 anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan
                                 dan/atau ekspansi kegiatan usaha Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis
                                 kepada Bank Mandiri;
                            6.   Mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang
                                 telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                            7.   Melunasi utang Perseroan kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat utang
                                 dagang.

    Jaminan                 Agunan Fixed Assed
                            1.  Tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan bukti
                                kepemilikan berupa SHGB No.009 a.n. Perseroan;
                            2.  Tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jl. Batu Ceper No. 53, Gambir, Jakarta
                                dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 1663 a.n. Perseroan;
                            3.  Menara telekomunikasi sebanyak 78 sites a.n. Perseroan beserta dengan seluruh
                                perlengkapannya yang berlokasi di Bali;
                            4.  Menara telekomunikasi sebanyak 335 sites a.n. Perseroan beserta perlengkapannya yang
                                berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta;
                            5.  Menara telekomunikasi sebanyak 66 sites a.n. Perseroan beserta perlengkapannya yang
                                berlokasi di Bali;
                            6.  154 site Menara telekomunikasi Micro Cell Pole a.n. Perseroan beserta perlengkapan dan
                                peralatan pendukungnya yang tersebar di Pulaw Jawa dan Bali;
                            7.  Jaringan Fiber Optik (FTTH) a.n. Perseroan beserta perlengkapan dan peralatan
                                pendukungnya yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali;
                            8.  1.179 site Menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan perlatan
                                pendukungnya a.n. Perseroan yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali;
                            9.  21 site Menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya
                                atas nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali;
                            10. 270 site Menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh perlengkapan dan
                                peralatan pendukungnya a.n. Perseroan yang terletak di wilayah DKI Jakarta;
                            11. Menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan dan
                                peralatan pendukungnya a.n. Perseroan; dan
                            12. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan dan
                                peralatan pendukungnya.
                            Agunan Non Fixed Asset
                            Piutang usaha sesuai SJF No. W20.00071528.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021
                            sebesar Rp10.000 juta
                            Seluruh agunan bersifat cross collateral dengan seluruh fasilitas eksisting Perseroan dengan
                            klausul cross default

    Hukum Yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

    Penyelesaian Sengketa   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan



                                                         40
Page 59
5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN

Berikut adalah tambahan aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan
Anak:

 No.   Merek dan Tipe                                   Tahun Pembuatan      No. Polisi
  1.   Toyota / ALPHARD S                               2015                 B 2836 JF
  2.   HYUNDAI / IONIQ 5                                2022                 B 1026 PNO
  3.   HYUNDAI / IONIQ 5                                2022                 B 1020 PNO
  4.   HYUNDAI / IONIQ 5                                2022                 B 1021 PNO
  5.   HYUNDAI / IONIQ 5                                2022                 B 1035 PNO
  6.   TOYOTA / KIJANG INNOVA G                         2017                 B 1652 PIT

  7.   TOYOTA / KIJANG INNOVA G                         2017                 B 1267 PIU
  8.   TOYOTA / KIJANG INNOVA G                         2016                 B 1753 PYK
  9.   TOYOTA / KIJANG INNOVA G                         2012                 B 1962 POK
 10.   TOYOTA / AVANZA G                                2017                 B 1679 PIT
 11.   TOYOTA / AVANZA G                                2017                 B 1638 PIT
 12.   TOYOTA / AVANZA G                                2017                 B 1749 PIY
 13.   TOYOTA / AVANZA G                                2013                 DK 1202 FZ
 14.   DAIHATSU / GRAND MAX S402RV-ZMDFJJ MU            2015                 B 1631 PYD
 15    DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF   2019                 B 9921 PCP
 16.   TOYOTA / AVANZA G                                2013                 DK 1201 FZ
 17.   TOYOTA / AVANZA G                                2013                 DK 1203 FZ
 18.   TOYOTA / AVANZA G                                2013                 DK 1206 FZ
 19.   TOYOTA / AVANZA G                                2013                 DK 1207 FZ
 20.   TOYOTA / AVANZA G                                2013                 DK 1208 FZ
 21.   DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF   2014                 DK 9702 FQ
 22.   DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF   2014                 DK 9698 FQ
 23.   DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF   2014                 DK 9699 FQ
 24.   DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF   2014                 DK 9701 FQ
 25.   DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF   2014                 DK 9742 FQ
 26.   DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF   2014                 DK 9717 FQ
 27.   TOYOTA / AVANZA G                                2013                 DK 1437 QG
 28.   MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 84 G 4X2             2013                 DK 8741 QA
 29.   MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2)                  2018                 DK 8250 QA
 30.   MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 71 (4X2)             2013                 DK 8470 QB
 31.   MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 71 (4X2)             2013                 DK 8474 QB
 32.   MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 71 (4X2)             2013                 DK 8478 QB
 33.   MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 71 (4X2)             2013                 DK 8480 QB
 34.   MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2)                  2013                 DK 8781 FB
 35.   MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2)                  2013                 DK 8783 FB
 36.   MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2)                  2019                 DK 8930 QR
 37.   MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2)                  2015                 DK 9967 FV
 38.   MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2)                  2015                 DK 9968 FV
 39.   TOYOTA / KIJANG INNOVA G                         2023                 B 2019 PZI
 40.   TOYOTA / KIJANG INNOVA G                         2023                 B 2901 PZH
 41.   TOYOTA / KIJANG INNOVA G                         2023                 B 2027 PZI
 42.   TOYOTA / KIJANG INNOVA G                         2023                 B 2087 PZI
 43.   Honda / BEAT 110 NC 11B3C                        2012                 DK 5284 OL
 44.   Honda / BEAT 110 NC 11B3C                        2012                 DK 5281 OL
 45.   Honda / BEAT 110 NC 11B3C                        2012                 DK 3749 OP
 46.   Honda / BEAT 110 NC 11B3C                        2012                 DK 3751 OP
 47.   Honda / BEAT 110 NC11BF1D                        2013                 DK 2358 FI
 48.   Honda / BEAT 110 NC11BF1D                        2013                 DK 2360 FI
 49.   Honda / VARIO 125 NC12A1CF                       2014                 DK 2750 FT
 50.   Honda / VARIO 125 NC12A1CF                       2014                 DK 2751 FT
 51.   Honda / VARIO 125 NC12A1CF                       2014                 DK 3138 FT
 52.   Honda / VARIO 125 NC12A1CF                       2014                 DK 2759 FT




                                                41
Page 60
 No.    Merek dan Tipe                                Tahun Pembuatan         No. Polisi
 53.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 2753 FT
 54.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 2757 FT
 55.    Honda / GL 150 15B1DF                         2014                    DK 2752 FT
 56.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 3023 FBB
 57.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 3017 FBB
 58.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 3014 FBB
 59.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 4148 FU
 60.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 4149 FU
 61.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 4150 FU
 62.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 3862 FU
 63.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 6893 FU
 64.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 6894 FU
 65.    Honda / VARIO 125 NC12A1CF                    2014                    DK 6895 FU
 66.    Honda / VARIO 125 E1F02N11M2                  2016                    DK 8781 OY
 67.    Smoot Elektrik / Tempur Facelift A/T          2023                    DK 4910 FCT
 68.    Smoot Elektrik / Tempur Facelift A/T          2023                    DK 4911 FCT

Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp4.873.998.815.950,-.

6.     STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN
       PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023:




Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah Farida Bau melalui
kepemilikan sahamnya secara tidak langsung dalam Perseroan melalui PT Kharisma Cipta Towerindo
dan PT Kharisma Cipta Mandiri sebagaimana ternyata dalam diagram kepemilikan saham di atas.




                                               42
Page 61
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret
2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada
tanggal 14 Februari 2023 bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah:
Farida Bau.

7.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 325 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan
dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0110247.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         :    Johnny Swandi Sjam
Komisaris               :    Anni Suwardi
Komisaris Independen    :    Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen    :    DR Sumarsono, MDM
Komisaris               :    Andi Sumarsono

Direksi
Direktur Utama          :    Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama    :    Lily Hidayat
Direktur		              :    Robby Hermanto
Direktur		              :    Tjhang Teddy Gunawan

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan
POJK No. 33/2014.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai komisaris Perseroan yang baru:

                            Andi Sumarsono - Komisaris

                            Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun. Lulus dengan gelar
                            Sarjana dari jurusan Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada tahun
                            1986.

                            Pengalaman Kerja :

                            • 2023 – sekarang :   Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                            • 2022 – 2023     :   DCEO CELLULAR BUSINESS UNIT PT Bali
                                                  Towerindo Sentra Tbk
                            • 2014 – 2021     :   Director / Chief Marketing Officer PT Bali Towerindo
                                                  Sentra Tbk
                            • 2003 – 2014     :   Director PT Bitnet Komunikasindo
                            • 1997 – 2003     :   President Director PT Swadarma Marga Inforindo
                            • 1992 – 2002     :   Sales Director PT Abhimata Persada
                            • 1984 – 1999     :   Director PT. Elang Mahkota Teknologi (EMTEK Group)

                            Tidak ada sifat hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota
                            Dewan Komisaris, dan pemegang saham Perseroan.




                                                   43
Page 62
8.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)

Sebagai bagian dari masyarakat, Perseroan juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan kehidupan
sosial masyarakat terutama di wilayah operasional, sesuai dan sejalan dengan lini bisnis yang sedang
berjalan dan visi ke depan Perseroan. Sepanjang tahun 2022, kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Lingkungan (“TJSL”) Perseroan mencakup bidang infrastruktur, teknologi, dan pendidikan seperti
dijelaskan berikut ini.

 No.                     Aktivitas                                 Lokasi                       Penerima Manfaat
Infrastruktur
1.      Pekerjaan pavingisasi (diamortisasi selama Area benteng Surakarta               Pejalan kaki dan masyarakat sekitar
        periode 2017 - 2022)                                                            area benteng Surakarta
Teknologi
2.      Teknologi: Layanan wifi di area taman2     21 taman di 40 titik Kota Bandung    Warga kota Bandung
3.      Layanan CCTV                               28 titik di Kota Cirebon.            Pemerintah Kota Cirebon dan instansi
                                                                                        terkait.
Kesehatan
4.    Pemberian peralatan kesehatan mencakup Bali                                       Dinas Sosial Kota Denpasar
      kursi roda, alat bantu jalan, dan tensimeter
Pendidikan
5.    Penyelenggaraan Kampus Merdeka               Jakarta                              Mahasiswa Telkom University

Berikut biaya CSR yang telah dikeluarkan Perseroan pada periode enam bulan yang berakhir tanggal
30 Juni 2023 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                               30 Juni                          31 Desember
                       Keterangan
                                                                2023                 2022                    2021
Corporate Social Responsibility                              97.230.057           343.502.788            1.182.652.873

9.   SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 601 karyawan,
dengan rincian sebagai berikut:

Perseroan

                                  Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                 30 Juni                                  31 Desember
               Jabatan
                                                  2023                        2022                          2021
> Vice President                                       5                            3                            4
> General Manager                                      7                            6                            2
> Manager                                             57                           56                           66
>Assistant Manager                                    67                           74                           56
>Supervisor                                          158                          158                          119
>Staf                                                287                          293                          176
               Jumlah                                601                          608                          423

                                       Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                30 Juni                                   31 Desember
                Usia
                                                 2023                          2022                         2021
≥ 50 tahun                                           20                            18                           14
40-49 tahun                                         137                           130                           84
30-39 tahun                                         295                           309                          228
≤ 29 tahun                                          149                           151                           97
               Jumlah                               601                           608                          423




                                                             44
Page 63
                           Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
                                            30 Juni                        31 Desember
              Pendidikan
                                             2023               2022                     2021
S2                                               16                 17                       9
S1                                              414                419                     278
Diploma                                          90                 85                      70
SMA atau sederajat                               81                 87                      66
             Jumlah                             601                608                     423

                                Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
                                           30 Juni                         31 Desember
                Status
                                            2023                2022                     2021
Tetap                                          598                605                     423
Tidak Tetap                                      3                   3                    174
                Jumlah                         601                608                     597

                                Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
                                           30 Juni                         31 Desember
                Lokasi
                                            2023                2022                     2021
Pusat                                          138                144                     123
Representatif                                  463                464                     286
Cabang                                           -                   -                     14
                Jumlah                         601                608                     423

                           Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
                                           30 Juni                         31 Desember
                Lokasi
                                            2023                2022                     2021
Penyedia Jasa Penyewa Menara                   483                466                     303
Telekomunikasi
Penyedia jasa layanan internet dan             118                142                     120
penyedia jasa penyewaan jaringan
fiber optik
             Jumlah                            601                608                     423

Perusahaan Anak

                             Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                            30 Juni                        31 Desember
                Jabatan
                                             2023               2022                     2021
> General Manager                                  -                   -                     -
> Manager                                          -                   -                     2
>Assistant Manager                                 -                   -                     1
>Supervisor                                        -                   -                     1
>Staf                                             2                    3                    11
              Jumlah                              2                    3                    15

                                     Komposisi Karyawan Menurut Usia
                                            30 Juni                        31 Desember
                 Usia
                                             2023               2022                     2021
≥ 50 tahun                                         -                   -                     -
40-49 tahun                                        -                   -                     3
30-39 tahun                                       2                    2                     8
≤ 29 tahun                                         -                   1                     4
                Jumlah                            2                    3                    12




                                                       45
Page 64
                           Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
                                        30 Juni                             31 Desember
              Pendidikan
                                         2023                    2022                     2021
S2                                             -                        -                     -
S1                                            1                         2                    12
Diploma                                       1                         1                     2
SMA atau sederajat                             -                        -                     1
             Jumlah                           2                         3                    12

                              Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
                                       30 Juni                              31 Desember
                Status
                                        2023                     2022                     2021
Tetap                                        2                          3                   12
Tidak Tetap                                  -                          -                    3
                Jumlah                       2                          3                   15

                              Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
                                       30 Juni                              31 Desember
                Lokasi
                                        2023                     2022                     2021
Pusat                                        -                          1                    6
Representatif                                2                          2                    7
Cabang                                       -                          -                    2
                Jumlah                       2                          3                   15

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.

10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN
    DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.

Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Nomor 405/BTS-
DIR/IX/2023 tanggal 21 September 2023, Perseroan tidak sedang menerima somasi, klaim atau
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/
atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, kecuali atas keterlibatan Perseroan pada perkara dan proses mediasi sebagaimana diuraikan
di bawah ini:

a.   Perseroan sedang terlibat dalam perkara Perkara No. 9/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan Tata
     Usaha Negara Denpasar antara Bupati Badung sebagai Tergugat dan PT Dayamitra Telekomunikasi
     Tbk. (“Mitratel”) sebagai Penggugat (“Perkara TUN”) (dimana Perseroan melalui inisiatifnya juga
     telah masuk dalam Perkara TUN tersebut sebagai Pemohon Intervensi untuk kepentingannya
     sendiri) yang pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan statusnya adalah dalam Putusan Sela.
     Adapun perkara tersebut adalah sehubungan dengan penolakan Bupati Badung atas penerbitan
     perizinan atas bangunan menara milik Mitratel di wilayah Kabupaten Badung dikarenakan
     Pemerintah Kabupaten Badung masih terikat dengan perjanjian kerjasama dengan Perseroan
     terkait dengan penyediaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung dimana Mitratel
     melalui Perkara TUN memohonkan agar surat pemberitahuan penolakan Bupati Badung atas
     penerbitan perizinan tersebut dapat dinyatakan batal atau tidak sah; dan

b.   Perseroan sedang dalam proses mediasi di luar lembaga peradilan sehubungan dengan tuduhan
     adanya kelalaian dari pihak Perseroan yang menyebabkan cidera pada seorang individu, adapun
     cidera tersebut disebabkan oleh kecelakaan tunggal individu tersebut yang diduga diakibatkan oleh
     keberadaan kabel optik milik Perseroan yang berada pada wilayah Jakarta Selatan.

                                                   46
Page 65
Keterlibatan Perseroan pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi
keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan
dananya.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak: tidak sedang menerima somasi,
klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial perpajakan, kepailitan, penundaan penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan anggota Dewan
Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing tanggal 21 September
2023, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan
Anak: tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah informasi pada Perusahaan Anak yang diperoleh setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I yaitu:

1.   PT Paramitra Intimega (”PIM”)

Tidak terdapat perubahan pada PIM terkait riwayat singkat serta pengurusan dan pengawasan.

a.   Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PIM sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PIM berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, akta mana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0030358.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
31 Mei 2023 (”Akta No. 4/2023”), adalah sebagai berikut:

(a) Maksud dan Tujuan PIM ialah:

     (i)      Perdagangan Besar Peralatan Komunikasi (KBLI 46523);
     (ii)     Aktivitias Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
     (iii)    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing
              (KBLI 61100);
     (iv)     Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
     (v)      Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
     (vi)     Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111);
     (vii)    Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
     (viii)   Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
     (ix)     Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
     (x)      Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);
     (xi)     Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
     (xii)    Aktivitas Pemograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
     (xiii)   Aktivitias Konsultasi Keamanan dan Informasi (KBLI 62021);
     (xiv)    Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
     (xv)     Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
     (xvi)    Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);



                                                 47
Page 66
    (xvii)    Aktivitas Hosting dan Ybdi (KBLI 63112);
    (xviii)   Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121);
    (xix)     Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
    (xx)      Periklanan (KBLI 73100);
    (xxi)     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital
              (KBLI 77322);

(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PIM dapat melaksanakan kegiatan usaha
    sebagai berikut:

    (i)       menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
              perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;
    (ii)      menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemn lainnya yang mencakup
              kegiatan memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahn
              organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
              berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan penjadwalan
              dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
              bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemn olah
              agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
              dari metode dan prosedua akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
              anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
              dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
              dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
    (iii)     menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat
              perekaman gambar & editing yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
              tanpa hak opsi alat perekaman gambar & editing yang mencakup kegiatan penyewaan
              dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang
              kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera,
              media rekam, pencahyaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjan
              lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.
    (iv)      Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel yang mencakup
              kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
              pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
              telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
              untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau
              perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu
              untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non
              vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
              kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
              Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan
              dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
              rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
              Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
              terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
              komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
              melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga
              kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
              antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
    (v)       Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things
              (IoT) yang mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi
              sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi
              perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat
              keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware)
              IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak
              mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan
              perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).




                                                    48
Page 67
(vi)     Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi sentral telekomunikasi yang mencakup
         kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
         telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
         bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi
         kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
         transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di
         bawah tanah dan di dalam air.
(vii)    Menjalankan usaha-usaha di bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa yang
         mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
         yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
         bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
         lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
         untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
         penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
         ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
         pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
         pindah.
(viii)   Menjalankan usaha-usaha di bidang instalasi telekomunikasi yang mencakup kegiatan
         pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian
         maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
         pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/
         telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
         sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan
         Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
(ix)     Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar komputer dan perlengkapan
         komputer yang mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
(x)      Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar piranti lunak yang mencakup
         usaha perdagangan besar piranti lunak.
(xi)     Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa multimedia lainnya yang mencakup kegiatan jasa
         multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
(xii)    Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa sistem komunikasi data yang mencakup kegiatan
         jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data,
         informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan
         keamanan.
(xiii)   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial
         yang mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan
         teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural
         language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
(xiv)    Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi keamanan informasi yang
         mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi,
         pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan
         penerapan keamanan informasi.
(xv)     Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi komputer dan manajemen
         fasilitas komputer lainnya yang mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi
         dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
         Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras,
         piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis
         kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang
         terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen
         sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau
         komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan
         dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung
         pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer
         klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung
         terkait.




                                                49
Page 68
(xvi)   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
        yang mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
        kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer,
        instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga
        kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha
        yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
(xvii) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas pengolahan data yang mencakup kegiatan
        pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap
        pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
        sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
        penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
(xviii) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas hosting dan ybdi yang mencakup usaha jasa
        pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan
        data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming
        dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
(xix) Menjalankan usaha-usaha di bidang portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan
        komersial yang mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang
        menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
        besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs
        web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
        yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/
        atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi
        dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya
        melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik
        lainnya tanpa tujuan komersial.
(xx)    Menjalankan usaha-usaha di bidang portal web dan/atau platform digital dengan tujuan
        komersial yang mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
        menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
        besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs
        web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
        yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
        tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
        transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
        kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
        perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
        komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
        transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
        Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
        bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
        mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
        digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
        technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
        pembayaran (6641).
(xxi) Menjalankan usaha-usaha di bidang periklanan yang mencakup usaha berbagai jasa
        periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan
        penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
        yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid,
        radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan,
        misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet,
        edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-
        lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media
        iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau
        contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-
        lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye
        pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan
        pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat
        (direct mail), konsultasi pemasaran.



                                             50
Page 69
     (xxii)   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi
              alat alat bantu teknologi digital yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
              tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital
              yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan
              penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam
              58200.

b.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PIM No. 100 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
     Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menkumham
     berdasarkan Keputusan No. AHU-11846.40.20.2014 tanggal 27 November 2014, telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-43628.40.22.2014 tanggal 24 November 2014, dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0122334.40.80.2014
     tanggal 27 November 2014 jo. Akta No. 4/2023, struktur permodalan dan kepemilikan saham PIM
     adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal @ Rp100.000,- per saham
                            Keterangan
                                                              Jumlah Saham       Jumlah (Rp)          %
     Modal Dasar                                                   2.000.000     200.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Pemegang Saham :
      1. Perseroan                                                    599.997     59.999.700.000   99,9995
      2. PT Kharisma Cipta Towerindo                                        3            300.000    0,0005
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       600.000     60.000.000.000    100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                    1.400.000      1.400.000.000

c.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                             (dalam Rupiah)
                                   30 Juni                               31 Desember
        KETERANGAN
                                    2023*                      2022                        2021
     Jumlah Aset                      169.966.076.118           168.048.688.331             168.844.991.869
     Jumlah Liabilitas                 66.691.565.270             4.865.002.741               5.683.247.991
     Jumlah Ekuitas                  103.274.510.848            163.183.685.590             163.161.743.878
     *Tidak Diaudit


     Aset
     Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

     Jumlah aset PIM mengalami kenaikan sebesar Rp1.917.387.787 atau sebesar 1,14% pada 30 Juni
     2023 dibandingkan31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan
     bank; penurunan aset tetap; kenaikan piutang usaha atas sewa menara; kenaikan pajak dibayar di
     muka; dan kenaikan uang muka dan biaya dibayar di muka jangka panjang.

     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

     Jumlah aset PIM mengalami penurunan sebesar Rp796.303.538 atau sebesar 0,47% pada
     31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
     penurunan kas dan bank; kenaikan uang muka dan biaya dibayar di muka; penurunan aset tetap;
     kenaikan uang muka dan biaya dibayar di muka jangka panjang; kenaikan piutang usaha atas sewa
     menara; kenaikan pajak dibayar di muka.




                                                        51
Page 70
Liabilitas

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas PIM mengalami kenaikan sebesar Rp61.826.562.529 atau sebesar 1.270,84%
pada 30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan utang kepada pemegang saham (PT Bali Towerindo Sentra Tbk) sehubungan dengan
penurunan modal di PIM dan karena kenaikan pendapatan diterima di muka.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas PIM mengalami penurunan sebesar Rp818.245.250 atau sebesar -14,40% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan diterima di muka.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas PIM mengalami penurunan sebesar Rp59.909.174.742 atau sebesar -36,71%
pada 30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan modal seperti dijelaskan pada bagian Liabilitas diatas.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah ekuitas PIM mengalami peningkatan sebesar Rp21.941.712 atau sebesar 0,01% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
laba tahun berjalan dan penghasilan komprehensif lain berupa pengukuran kembali atas program
imbalan pasti.

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                              30 Juni                            31 Desember
             KETERANGAN
                                      2023*              2022               2022             2021
Pendapatan Usaha                    2.874.637.504     3.366.900.028      6.420.634.496    11.754.009.636
Beban Pokok Pendapatan            (2.284.787.200)   (2.934.182.056)    (5.360.075.595)   (6.729.078.621)
Laba Bruto                            589.850.304       432.717.972      1.060.558.901     5.024.931.015
Laba Sebelum Pajak Penghasilan        144.336.457         27.048.191       113.274.795     3.968.544.682
Laba Periode/Tahun Berjalan            90.875.940       (16.446.591)        10.042.988     3.353.871.296
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan                90.825.258        (3.762.106)        21.941.712      4.663.033.520
*Tidak Diaudit


Pendapatan Usaha

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah pendapatan PIM mengalami penurunan sebesar Rp492.262.542 atau sebesar 14,62% pada
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan
sewa pihak ketiga.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah pendapatan PIM mengalami penurunan sebesar Rp5.333.375.140 atau sebesar 45,37%
pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pendapatan sewa yang diperoleh dari entitas induk.


                                             52
Page 71
Laba Bruto

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah laba bruto PIM mengalami peningkatan sebesar Rp157.132.332 atau sebesar 36,31%
pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban
pokok pendapatan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah laba bruto PIM mengalami penurunan sebesar Rp3.964.372.114 atau sebesar 78,89%
pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pada pendapatan usaha.

Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah laba sebelum pajak penghasilan PIM mengalami peningkatan sebesar Rp117.288.266
atau sebesar 433,63% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
penurunan beban pokok pendapatan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah laba sebelum pajak penghasilan PIM mengalami penurunan sebesar Rp3.855.269.887 atau
sebesar 97,15% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan pada pendapatan usaha.

Laba Periode/Tahun Berjalan

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah laba periode berjalan PIM mengalami peningkatan sebesar Rp107.322.531 atau sebesar
652,55% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan pada periode
enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 karena penurunan beban pokok pendapatan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah laba tahun berjalan PIM mengalami penurunan sebesar Rp3.343.828.308 atau sebesar
99,70% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pada pendapatan usaha.

Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan PIM mengalami peningkatan sebesar
Rp94.587.364 atau sebesar 2.514,21% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni
2023 dibandingkan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PIM mengalami penurunan sebesar
Rp4.641.091.808 atau sebesar 99,53% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan pada pendapatan usaha.


                                          53
Page 72
2.   PT Paramitra Media Interaktif (”PMI”)

     Tidak terdapat perubahan pada PMI terkait riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan
     saham, serta pengurusan dan pengawasan.

     Kegiatan Usaha

     Pada tanggal Informasi Tambahan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMI adalah
     sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 52 tanggal
     18 September 2023 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta
     mana telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0056278.AH.01.02.
     TAHUN 2023 tanggal 18 September 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
     dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 September
     2023, yaitu sebagai berikut:

     i.     Maksud dan Tujuan PMI ialah:

            i.    Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (KBLI 59132).
            ii.   Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta (KBLI 60202).

     ii.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
            sebagai berikut:

            i.    produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun
                  televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.
                  Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
            ii.   Melakukan kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi - yang dikelola oleh
                  swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan
                  program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film,
                  dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita
                  lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video
                  atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.
                  Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga,
                  seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum
                  atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau
                  program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk
                  pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio
                  dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas
                  jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.

     Ikhtisar Data Keuangan Penting
     LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                     30 Juni                               31 Desember
           KETERANGAN
                                      2023*                      2022                       2021
      Jumlah Aset                         5.286.831.035             4.674.898.708              3.447.750.998
      Jumlah Liabilitas                   4.141.855.397                62.413.591                260.437.463
      Jumlah Ekuitas                      1.144.975.638             4.612.485.117              3.187.313.535
     *) Tidak Diaudit


     Aset
     Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

     Jumlah aset PMI mengalami kenaikan sebesar Rp611.932.327 atau sebesar 13,09% pada
     30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
     piutang usaha dari entitas induk atas penyelenggaraan jasa penyiaran televisi berlangganan
     berbasis internet dan peningkatan pajak dibayar di muka.


                                                          54
Page 73
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset PMI mengalami peningkatan sebesar Rp1.227.147.710 atau sebesar 35,59% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan piutang usaha dari entitas induk atas penyelenggaraan jasa penyiaran televisi
berlangganan berbasis internet.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas PMI mengalami peningkataan sebesar Rp4.079.441.806 atau sebesar 6.536,14%
pada 30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
utang dividen yang telah dibayarkan di Juli 2023.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp198.023.872 atau sebesar 76,04% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan liabilitas imbalan kerja jangka panjang dikarenakan berupa pengukuran kembali atas
program imbalan pasti.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp3.467.509.479 atau sebesar 75,18% pada
30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembagian
dividen seperti dijelaskan pada bagian Liabilitas diatas.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah ekuitas PMI mengalami peningkatan sebesar Rp1.452.171.582 atau sebesar 44,71% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
laba tahun berjalan.

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                        (dalam Rupiah)
                                             30 Juni                           31 Desember
             KETERANGAN
                                      2023*               2022            2022             2021
 Pendapatan Usaha                   794.000.000          990.000.000   1.980.000.000     1.980.000.000
 Beban Pokok Pendapatan             (58.876.891)       (466.308.981)   (533.339.696)     (989.443.966)
 Laba Bruto                         735.123.109          523.691.019   1.446.660.304       990.556.034
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan     699.787.691          693.730.797   1.607.560.953       736.052.587
 Laba Periode/Tahun Berjalan        622.426.983          593.302.121   1.407.245.646       679.250.583
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Setelah Pajak                        (377.281)          12.285.900      17.925.936                  -
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
 Periode/Tahun Berjalan             622.049.702         605.588.021    1.425.171.582      679.250.583
*Tidak Diaudit


Pendapatan Usaha

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah pendapatan PMI mengalami penurunan sebesar Rp196.000.000 atau sebesar 19,80% pada
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan
dari entitas induk atas penyelenggaraan jasa penyiaran televisi berlangganan berbasis internet.




                                             55
Page 74
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah pendapatan PMI tidak mengalami peningkatan/pernurunan pada tahun berakhir
31 Desember 2022 dibandingkan tahun yang berakhir 31 Desember 2021.

Laba Bruto

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah laba bruto PMI mengalami peningkatan sebesar Rp211.432.090 atau sebesar 40,37%
pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban
pokok pendapatan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah laba bruto PMI mengalami peningkatan sebesar Rp456.104.270 atau sebesar 46,05%
pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban pokok pendapatan.

Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah laba sebelum pajak penghasilan PMI mengalami peningkatan sebesar Rp6.506.894 atau
sebesar 0,87% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan periode
enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban pokok pendapatan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah laba sebelum pajak penghasilan PMI mengalami peningkatan sebesar Rp871.508.366 atau
sebesar 118,40% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh penurunan beban pokok pendapatan dan beban usaha akibat pengukuran kembali atas
program imbalan pasti.

Laba Periode/Tahun Berjalan

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Jumlah laba periode berjalan PMI mengalami peningkatan sebesar Rp29.124.862 atau sebesar
4,91% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan pada periode
enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban pokok pendapatan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Jumlah laba tahun berjalan PMI mengalami peningkatan sebesar Rp727.995.063 atau sebesar
107,18% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
penurunan beban pokok pendapatan dan beban usaha akibat pengukuran kembali atas program
imbalan pasti.




                                           56
Page 75
     Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

     Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

     Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan PMI mengalami peningkatan sebesar
     Rp16.461.681 atau sebesar 2,72% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023
     dibandingkan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama
     disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan.

     Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

     Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PMI mengalami peningkatan sebesar
     Rp745.920.999 atau sebesar 109,82% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Peningkatan
     ini terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan dan beban usaha akibat
     pengukuran kembali atas program imbalan pasti.

B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN
   DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Umum

Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara independen di Indonesia yang bergerak di bidang
jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Perseroan pertama kali didirikan pada
tahun 2006 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007. Pada tanggal 13 Maret 2014,
Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BALI. Nilai
kapitalisasi pasar Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3,3 triliun.

Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa penyewaan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik, baik kepada operator telekomunikasi maupun kepada pelanggan korporat
lainnya. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah memiliki dan
mengoperasikan sekitar 2.653 menara telekomunikasi (terdiri atas 280 menara makro seluler dan
2.373 menara mikro seluler), yang sebagian besar terletak di Bali dan Jakarta, dan seluruhnya telah
terintegrasi dengan jaringan fiber optik milik Perseroan. Perseroan menyewakan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik nya secara bundling melalui perjanjian sewa jangka panjang yang umumnya
memiliki jangka waktu sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Per 30 Juni 2023, jumlah penyewa menara
dan jaringan fiber optik-nya Perseroan telah mencapai sebesar 2.037 dan 2.058 penyewa dengan rata-
rata sisa periode perjanjian sewa antara 3 sampai 8 tahun.

Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha lain yang disebut
sebagai FTTX atau Fiber‐to‐The-X dengan merek dagang “Balifiber”, dimana Perseroan menawarkan
layanan internet berkecepatan tinggi yang disediakan secara bundling dengan layanan TV berbayar yang
diselenggarakan oleh entitas anak Perseroan yaitu PT Paramitra Media Interaktif, kepada pelanggan
korporat maupun pelanggan perorangan/residensial. Bidang usaha FTTX ini diharapkan dalam waktu
dekat akan dapat mengimbangi kontribusi dari bidang usaha utama Perseroan dan menjadi salah satu
sumber pertumbuhan yang signifikan bagi Perseroan kedepannya. Per 30 Juni 2023, jumlah pelanggan
korporat dan lembaga pemerintah serta perorangan/residensial Perseroan telah mencapai masing-
masing sebesar 1.141 dan 52.931 pelanggan.




                                                57
Page 76
KEGIATAN OPERASIONAL

Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:

Jasa Penyewaan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik

Berikut ini adalah tabel rincian pendapatan jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik Perseroan berdasarkan pelanggan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023
dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.

                                                                                                 (dalam Rupiah)
Penyewa                                               30 Juni                     31 Desember
                                                        2023               2022                   2021
 PT Indosat Tbk                                        115.253.097.204   234.700.748.024        161.421.982.751
 PT Smartfren Telecom Tbk                               70.596.112.526   144.321.520.744        141.279.695.349
 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk              45.000.000.000    90.000.000.000         90.000.000.000
 PT XL Axiata Tbk                                       31.762.210.723    62.824.966.444         59.931.921.428
 PT Telekomunikasi Selular                              12.507.494.681    25.739.420.807         26.216.316.874
 PT Kirana Solusi Utama                                    480.000.000       960.000.000            856.000.000
 PT Hutchison 3 Indonesia*                                           -                 -         69.069.768.404
 Total                                                275.598.915.134    558.546.656.019        548.775.684.806
*Pada tahun 2022 PT Hutchison 3 Indonesia merger dengan PT Indosat Tbk


Jasa Penyediaan Layanan Internet dan TV Berbayar (FTTX)


Sampai dengan 31 Desember 2022, jumlah akuisisi yang telah diroll-out untuk FTTH (fiber to the home)
adalah sebagai berikut:

Data dalam Homepass

                                         Area                                              Homepass
Jakarta                                                                                     118.653
Bekasi                                                                                       16.975
Tangerang                                                                                    28.443
Depok                                                                                        14.258
Karawang                                                                                      1.130
Surabaya                                                                                      9.070
Bali                                                                                         19.527
Grand Total                                                                                 208.083

2.   PROSPEK USAHA

Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan bertumbuh secara cukup signfikan di
masa mendatang, didorong oleh permintaan yang besar dan terus meningkat untuk layanan data yang
cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal.

Usaha inti dari penyedia jasa menara telekomunikasi adalah menyediakan infrastruktur bagi operator
telekomunikasi dengan menyewakan ruang di menara telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian
sewa jangka panjang yang menghasilkan pendapatan sewa. Manajemen Perseroan percaya bahwa
kebutuhan atas menara telekomunikasi di Indonesia akan terus meningkat berdasarkan faktor-faktor
berikut ini:
•    Pertumbuhan atas kebutuhan jaringan yang baik dan kapasitas yang memadai yang terus
     berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan telekomunikasi yang ada dan yang
     baru. Hal ini juga dipicu mengingat tingkat penetrasi menara telekomunikasi di Indonesia yang saat
     ini masih cukup rendah dan masih mempunyai potensi pasar yang baik.
•    Operator telekomunikasi di Indonesia diharapkan tetap meningkatkan jangkauan yang ada, yang
     menyebabkan permintaan tambahan bagi penyewaan menara telekomunikasi dalam jangka
     pendek sampai menengah ke depan.


                                                         58
Page 77
•        Meningkatnya kebutuhan akan koneksi internet yang didorong oleh digitalisasi dalam berbagai
         aspek kehidupan, seperti penggunaan sosial media, belanja daring, meeting/bekerja/sekolah
         secara daring, dan munculnya berbagai platform digital yang menunjang kegiatan sehari-hari
         secara daring. Hal ini dapat meningkatkan kebutuhan akan kapasitas jaringan, yang pada akhirnya
         meningkatkan kebutuhan akan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optic.
•        Pengenalan dan pemutakhiran teknologi baru, seperti 5G, diperkirakan akan meningkat selama
         5 tahun ke depan sehingga memerlukan tambahan ruang di menara telekomunikasi, baik untuk
         menara telekomunikasi yang telah tersedia maupun menara telekomunikasi yang baru.

Di masa mendatang, layanan komunikasi seluler diperkirakan akan mengalami pertumbuhan pesat,
didorong oleh bertambahnya daya beli, pertumbuhan permintaan pengiriman data seluler, dan turunnya
harga unit telepon selular smartphone. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki potensi besar
dalam layanan komunikasi seluler dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dibandingkan
dengan daerah-daerah lain di Indonesia, maka pertumbuhan tercepat kemungkinan besar terjadi di
wilayah ini, di mana sampai 30 Juni 2023 Perseroan memiliki 2.653 menara telekomunikasi.

Sejalan dengan bertumbuhnya industri telekomunikasi seluler, persaingan antar operator telekomunikasi
menjadi makin ketat. Disadari pentingnya operator telekomunikasi berfokus kepada usaha intinya yaitu
sebagai penyedia jasa telekomunikasi seluler yang berkonsentrasi pada peningkatan kecepatan masuk
ke pasar baru, dengan memusatkan perhatian pada kegiatan-kegiatan yang berimbas langsung pada
pertumbuhan pelanggan. Sedangkan untuk kegiatan usaha non-inti, seperti kebutuhan akan menara
telekomunikasi, operator telekomunikasi dapat menggunakan jasa dari penyedia menara telekomunikasi
independen, dibandingkan dengan membangun dan merawat menara telekomunikasi sendiri.

Hal ini merupakan pasar bagi para penyedia menara telekomunikasi yang ada di Indonesia seperti
Perseroan. Tren meningkatnya kolokasi juga didukung oleh adanya peraturan pembatasan menara
telekomunikasi dan ketentuan dari pemerintah daerah yang mewajibkan adanya skema menara
telekomunikasi bersama.

Secara singkat, faktor-faktor yang mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyewa
infrastruktur menara dari penyedia menara telekomunikasi independen adalah:
•    Mengurangi pengeluaran modal dan memperbaiki imbal hasil atas modal yang ditanamkan;
•    Menggunakan jasa pihak luar untuk kegiatan yang bukan merupakan usaha inti dan memusatkan
     perhatian pada usaha inti;
•    Melakukan penggelaran jaringan (network roll-out) yang lebih cepat dan waktu pemasaran yang
     lebih cepat dan tepat sasaran;
•    Peraturan dan hukum yang mendukung kolokasi; dan
•    Perluasan jangkauan di wilayah-wilayah yang strategis.

Sedangkan bagi industri penyedia menara telekomunikasi, keuntungan yang didapatkan adalah
termasuk hal-hal berikut:
•   Pendapatan yang stabil berdasarkan pada perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
    telekomunikasi;
•   Rendahnya tingkat perpindahan penyewa dikarenakan tingginya biaya berkenaan dengan
    pemindahan peralatan telekomunikasi dan penataan ulang jaringan operator telekomunikasi;
•   Arus kas jangka panjang dan rasio laba yang baik

3.       SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN

Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:

No.                           Keterangan                                Lembaga Pemberi               Tanggal     Masa Berlaku
                                                                                                     Perolehan
    1.   ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan              Bureau Veritas Certification   16 Maret 2023   1 April 2026
         Informasi
    2.   ISO 9001:2015 Sistem Manajemen (Inbound Call in           Bureau Veritas Certification   4 Juni 2023     6 April 2026
         Call Center for Residential Internet Services) No. 4824
    3.   ISO 9001:2015 Sistem Manajemen (Inbound Call in           Bureau Veritas Certification   4 Juni 2023     6 April 2026
         Call Center for Residential Internet Services) No. 4825




                                                                   59
Page 78
4.     ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan
kelangsungan kegiatan usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai
berikut:

 No.       Polis Asuransi      Penanggung              Objek Pertanggungan          Nilai Pertanggungan    Jangka Waktu
  1. Billboard Insurance      PT Asuransi            Billboard yang terletak di   Material Damage:        31 Desember
     dengan Polis No.         Sinar Mas              Jawa Timur: Bundaran         Rp899.551.800           2022 sampai
     12.300.0005.25035                               ITS, Kel. Keputih, Kec.                              dengan 30
     tanggal 21 Februari 2023                        Sukolilo, Surabaya           Third Party Liability   November 2023
                                                                                  Rp89.955.180
 2.    Asuransi Gempa Bumi          PT Astarindo     79 sites                     Rp12.632.136.810,01     31 Desember
       dengan Polis No.                                                                                   2022 sampai
       0101222300036                                                                                      dengan 30
                                                                                                          November 2023

 3.    Asuransi Semua               PT Astarindo     79 sites                     Rp12.632.136.810,01     31 Desember
       Risiko Harta Benda                                                                                 2022 sampai
       dengan Polis No.                                                                                   dengan 30
       0101092300087 tanggal                                                                              November 2023
       23 Januari 2023

 4.    Asuransi Semua               PT Astarindo     139 sites                    Rp22.307.280.780,01     31 Desember
       Risiko Harta Benda                                                                                 2022 sampai
       dengan Polis No.                                                                                   dengan 30
       0101092300088 tanggal                                                                              November 2023
       23 Januari 2023

 5.    Asuransi Gempa Bumi          PT Astarindo     139 sites                    Rp22.307.280.780,01     31 Desember
       Indonesia dengan Polis                                                                             2022 sampai
       No. 0101222300037                                                                                  dengan 30
       tanggal 23 Januari 2023                                                                            November 2023

 6.    Asuransi Semua               PT Astarindo     66 sites                     Rp20.034.283.977,00     31 Desember
       Risiko Harta Benda                                                                                 2022 sampai
       dengan Polis No.                                                                                   dengan 30
       0101092300089 tanggal                                                                              November 2023
       23 Januari 2023

 7.    Asuransi Gempa Bumi          PT Astarindo     66 sites                     Rp20.034.283.977,00     31 Desember
       Indonesia dengan Polis                                                                             2022 sampai
       No. 0101222300038                                                                                  dengan 30
       tanggal 23 Januari 2023.                                                                           November 2023

 8.    Public Liability Insurance   PT Astarindo     280 sites                    Rp7.500.000.000,00      31 Desember
       dengan Polis No.                                                                                   2022 sampai
       0109012300005-0                                                                                    dengan 31
       tanggal 30 Januari 2023                                                                            Desember 2023

 9.    Asuransi Semua               PT Lippo         196 sites                    Rp149.100.000.000,00    31 Desember
       Risiko Harta Benda           General                                                               2022 sampai
       dengan Polis No.             Insurance Tbk.                                                        dengan 30
       1801092300094 tanggal                                                                              November 2023
       2 Februari 2023
 10.   Asuransi Gempa Bumi          PT Lippo         196 sites                    Rp149.100.000.000,00    31 Desember
       Indonesia dengan Polis       General                                                               2022 sampai
       No. 1801052300081            Insurance Tbk.                                                        dengan 30
       tanggal 3 Februari 2023                                                                            November 2023
 11.   Asuransi Semua               PT Lippo         37 sites                     Rp21.400.000.000,00     31 Desember
       Risiko Harta Benda           General                                                               2022 sampai
       dengan Polis No.             Insurance Tbk.                                                        dengan 30
       1801092300020 tanggal                                                                              November 2023
       20 Januari 2023
 12.   Asuransi Gempa Bumi          PT Lippo         37 sites                     Rp21.400.000.000,00     31 Desember
       Indonesia dengan Polis       General                                                               2022 sampai
       No. 1801052300026            Insurance Tbk.                                                        dengan 30
       tanggal 21 Januari 2023                                                                            November 2023



                                                                 60
Page 79
No.      Polis Asuransi            Penanggung      Objek Pertanggungan     Nilai Pertanggungan    Jangka Waktu
13. Asuransi Semua               PT Lippo         26 sites               Rp27.800.000.000,00     31 Desember
    Risiko Harta Benda           General                                                         2022 sampai
    dengan Polis No.             Insurance Tbk.                                                  dengan
    1801092300021 tanggal                                                                        30 November
    20 Januari 2023                                                                              2023
14. Asuransi Gempa Bumi          PT Lippo         26 sites               Rp27.800.000.000,00     31 Desember
    Indonesia dengan Polis       General                                                         2022 sampai
    No. 1801052300025            Insurance Tbk.                                                  dengan 30
    tanggal 21 Januari 2023                                                                      November 2023
15. Asuransi Semua               PT Lippo         87 sites               Rp4.350.000.000,00      31 Desember
    Risiko Harta Benda           General                                                         2022 sampai
    dengan Polis No.             Insurance Tbk.                                                  dengan 30
    1801092300015 tanggal                                                                        November 2023
    23 Januari 2023
16. Asuransi Gempa Bumi          PT Lippo         87 sites               Rp4.350.000.000,00      31 Desember
    Indonesia dengan Polis       General                                                         2022 sampai
    No. 1801052300030            Insurance Tbk.                                                  dengan 30
    tanggal 23 Januari 2023                                                                      November 2023
17. Public Liability Insurance   PT Astarindo     3105 sites             Rp20.000.000.000,00     31 Desember
    dengan Polis No.                                                                             2022 sampai
    0109012300006-0                                                                              dengan 31
    tanggal 30 Januari 2023                                                                      Desember 2023

18.   Asuransi Risiko Semua      PT Lippo         120 sites              Rp22.750.000.000,00     31 Desember
      Properti dengan Polis      General                                                         2022 sampai
      No. 1801092300017          Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      tanggal 23 Januari 2023                                                                    November 2023
19.   Asuransi Gempa Bumi        PT Lippo         120 sites              Rp22.750.000.000,00     31 Desember
      Indonesia dengan Polis     General                                                         2022 sampai
      No. 1801052300028          Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      tanggal 23 Januari 2023                                                                    November 2023
20.   Asuransi Semua             PT Lippo         2883 sites             Rp536.000.000.000,00    31 Desember
      Risiko Harta Benda         General                                                         2022 sampai
      dengan Polis No.           Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      1801092300019 tanggal                                                                      November 2023
      20 Januari 2023

21.   Asuransi Gempa Bumi        PT Lippo         2883 sites             Rp536.000.000.000,00    31 Desember
      Indonesia dengan Polis     General                                                         2022 sampai
      No. 1801052300027          Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      tanggal 22 Januari 2023                                                                    November 2023

22.   Asuransi Semua             PT Lippo         102 sites              Rp26.200.000.000,00     31 Desember
      Risiko Harta Benda         General                                                         2022 sampai
      dengan Polis No.           Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      1801092300066 tanggal                                                                      November 2023
      28 Januari 2023

23.   Asuransi Gempa Bumi        PT Lippo         102 sites              Rp26.200.000.000,00     31 Desember
      Indonesia dengan Polis     General                                                         2022 sampai
      No. 1801052300057          Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      tanggal 30 Januari 2023                                                                    November 2023

24.   Asuransi Semua             PT Lippo         384 sites              Rp19.200.000.000,00     31 Desember
      Risiko Harta Benda         General                                                         2022 sampai
      dengan Polis No.           Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      1801092300074 tanggal                                                                      November 2023
      31 Januari 2023
25.   Asuransi Gempa Bumi        PT Lippo         384 sites              Rp19.200.000.000,00     31 Desember
      Indonesia dengan Polis     General                                                         2022 sampai
      No. 1801052300067          Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      tanggal 30 Januari 2023                                                                    November 2023
26.   Asuransi Semua             PT Lippo         97 sites               Rp4.850.000.000,00      31 Desember
      Risiko Harta Benda         General                                                         2022 sampai
      dengan Polis No.           Insurance Tbk.                                                  dengan 30
      1801092300061 tanggal                                                                      November 2023
      27 Januari 2023




                                                              61
Page 80
 No.      Polis Asuransi             Penanggung       Objek Pertanggungan          Nilai Pertanggungan    Jangka Waktu
 27. Asuransi Gempa Bumi           PT Lippo          97 sites                    Rp4.850.000.000,00      31 Desember
     Indonesia dengan Polis        General                                                               2022 sampai
     No. 1801052300052             Insurance Tbk.                                                        dengan 30
     tanggal 28 Januari 2023                                                                             November 2023
 28. Asuransi Semua Risiko         PT Avrist         2067 sites                  Rp9.620.547.065,00      31 Desember
     Harta Benda dengan            General                                                               2022 sampai
     Polis No. 0101-0109-23-       Insurance                                                             dengan
     000061 tanggal 7 Januari                                                                            30 November
     2023                                                                                                2023

 29.   Asuransi Gempa Bumi         PT Avrist         2067 sites                  Rp9.620.547.065,00      31 Desember
       Indonesia dengan            General                                                               2022 sampai
       Polis No. 0101-0109-        Insurance                                                             dengan 30
       23-0000618 tanggal 7                                                                              November 2023
       Januari 2023
 30.   Asuransi Semua              PT Lippo          Bangunan di Kompleks        USD1.687.500,00         1 Maret 2023
       Risiko Harta Benda          General           Bizhub Serpong Blok GI                              sampai dengan
       dengan Polis No.            Insurance Tbk.    No. 1, 17, 18, Jl. Raya                             1 Maret 2024
       1801092300597 tanggal                         Serpong No. 99, Desa
       26 April 2023                                 Pabuaran RT 004. RW
                                                     007, Kecamatan Gunung
                                                     Sindur, Kabupaten Bogor

 31.   Earthquake, Volcanic        PT Asuransi       659 sites                   Rp8.595.504.225,00      23 Oktober 2022
       Eruption, and Tsunami       Umum Mega                                                             sampai dengan
       Insurance No.               (60%)                                                                 23 Oktober 2023
       IP.01.01.22.000625
       tanggal 1 Desember          PT Asuransi
       2022                        Artarindo (40%)

 32.   Earthquake, Volcanic        PT Asuransi       659 sites                   Rp8.595.504.225,00      23 Oktober 2022
       Eruption, and Tsunami       Umum Mega                                                             sampai dengan
       Insurance No.               (60%)                                                                 23 Oktober 2023
       IP.01.01.22.000626
       tanggal 1 Desember          PT Asuransi
       2022                        Artarindo (40%)

 33.   Sertifikat Polis Asuransi   PT Asuransi       Minibus Toyota Innova All   Rp373.400.000,00        3 April 2023
       Kendaraan Bermotor          Cakrawala         New Innova 2.4 G M/T                                sampai dengan
       No. M01-65-03-2023-         Proteksi          Diesel 2023                                         3 April 2027
       00001036 tanggal 30         Indonesia
       Maret 2023

 34.   Sertifikat Polis Asuransi   PT Asuransi       Minibus Toyota Innova All   Rp373.400.000,00        3 April 2023
       Kendaraan Bermotor          Total Bersama     New Innova 2.4 G M/T                                sampai dengan
       No. M01-84-03-2023-                           Diesel 2023                                         3 April 2027
       80000927 tanggal 30
       Maret 2023

 35.   Sertifikat Polis Asuransi   PT Asuransi       Minibus Toyota Innova All   Rp373.400.000,00        3 April 2023
       Kendaraan Bermotor          Cakrawala         New Innova 2.4 G M/T                                sampai dengan
       No. M01-65-03-2023-         Proteksi          Diesel 2023                                         3 April 2027
       00001030 tanggal 30         Indonesia
       Maret 2023

 36.   Sertifikat Polis Asuransi   PT Asuransi       Minibus Toyota Innova All   Rp373.400.000,00        3 April 2023
       Kendaraan Bermotor          Cakrawala         New Innova 2.4 G M/T                                sampai dengan
       No. M01-65-03-2023-         Proteksi          Diesel 2023                                         3 April 2027
       00001042 tanggal 30         Indonesia
       Maret 2023



5.     TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak menandatangani perjanjian baru dengan pihak terafiliasi.




                                                                 62
Page 81
6.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak
atas Hak Kekayaan Intelektual.

7.   KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                 63
Page 82
V. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 90 tanggal 20 September 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Efek yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat
secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini
adalah sebagai berikut:

                                                                     (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah                             Jumlah Nominal          Persentase (%)
PT BRI Danareksa Sekuritas                                         50.000.000.000                  11,76
PT Sucor Sekuritas                                                375.000.000.000                  88,24
Total                                                             425.000.000.000                 100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter,
yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.




                                                 64
Page 83
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Wali Amanat         :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                        Divisi Treasury
                        Grup Kustodian dan Wali Amanat
                        Gedung T Tower Lt. 17
                        Jl. Gatot Subroto No. 93
                        Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                        Jakarta Selatan 12780
Nomor STTD          :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan    :   393/BTS-DIR/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023
Tugas Pokok         :   Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar
                        pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                        dan kewajiban Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                        memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
                        Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.
                        Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
                        diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                        serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020,
                        sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                        a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
                            tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                        b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur
                            dalam Peraturan OJK No. 19/2020.
                        c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
                            Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
                            mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
                            sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                        Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
                        sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020

PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. SEBAGAI WALI
AMANAT.

Konsultan Hukum     :   Makes & Partners Law Firm
                        Menara Batavia, Lantai 7
                        Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126
                        Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat
                        Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Nama Partner        :   Iwan Setiawan, S.H.
Nomor STTD          :   No. STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018 atas nama Iwan Setiawan,
                        S.H.
Pedoman Kerja       :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/
                        XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
                        Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                        Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                        Modal.

                                               65
Page 84
Surat Penunjukan     :   24 Agustus 2023

Tugas Pokok          :   Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
                         Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
                         uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain
                         yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
                         Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum
                         yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus
                         sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
                         yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.

Notaris              :   Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
                         Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kaveling 11A
                         Gandaria Selatan, Cilandak
                         Jakarta Selatan 12420, Indonesia
Nomor STTD           :   STTD.N-90/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0539819800414
Pedoman Kerja        :   Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                         Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan     :   24 Agustus 2023
Tugas Pokok          :   Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran
                         Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                         • Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin
                            Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
                         • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                         • Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                         • Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                         • Perjanjian Agen Pembayaran.

Pemeringkat Efek     :   PT Fitch Ratings Indonesia
                         DBS Bank Tower, Lt. 24, Suite 2403,
                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5,
                         Jakarta 12940
Surat Penunjukan     :   31 Agustus 2023
Tugas Pokok          :   Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk
                         Ijarah dan Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUP2SK.




                                                 66
Page 85
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (“bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “bank bjb”)
dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK yang dinyatakan
dalam surat bank bjb No. 3806/TRE-KWA/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.

Bank bjb juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 3805/TRE-
KWA/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Kredit
Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali
Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat bank bjb No. 3808/TRE-KWA/2023 tanggal
20 September 2023 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan
Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023.

Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 3807/TRE-KWA/2023 tanggal 20
September 2023 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000,-.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.




                                                67
Page 86
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar BantenNomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi bank bjb.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal
15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.
AH.01.02.TAHUN 2023, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 72 tanggal 25 Mei 2023 yang telah
diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan tertanggal 09 Juni 2023 nomor : AHU-AH.01.09-0125287.

2.   STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebagai berikut :

                                                      KEPEMILIKAN
     PEMEGANG SAHAM                           JUMLAH LEMBAR      PERSENTASE    TOTAL DALAM RUPIAH
                                            SAHAM DITEMPATKAN
                                                                 KEPEMILIKAN      (jutaan Rupiah)
                                            DAN DISETOR PENUH
 A   PEMERINTAH DAERAH
 1   Pemerintah Provinsi Jawa Barat
       Saham Seri A                            3,756,415,785                               939,104
       Saham Seri B                               296,756,810      38.52%                   74,189
      Total Provinsi Jawa Barat                4,053,172,595                            1,013,293

 2   Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
     Kota Bandung
        Saham Seri A                             116,000,006                               29,000
        Saham Seri B                               8,048,569        1.18%                    2,012
      Total Kota Bandung                         124,048,575                               31,012
     Kota Cirebon
        Saham Seri A                              17,837,704                                 4,459
        Saham Seri B                               1,237,655        0.18%                      309
      Total Kota Cirebon                          19,075,359                                 4,768



                                                   68
Page 87
                                         KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM                   JUMLAH LEMBAR      PERSENTASE    TOTAL DALAM RUPIAH
                               SAHAM DITEMPATKAN
                                                    KEPEMILIKAN      (jutaan Rupiah)
                               DAN DISETOR PENUH
Kota Sukabumi
   Saham Seri A                      38,545,063                                9,636
   Saham Seri B                       2,674,412        0.39%                     669
 Total Kota Sukabumi                 41,219,475                              10,305
Kota Bekasi
   Saham Seri A                      62,493,022                              15,623
   Saham Seri B                       4,336,029        0.64%                   1,084
 Total Kota Bekasi                   66,829,051                              16,707
Kota Bogor
   Saham Seri A                      46,737,809                              11,684
   Saham Seri B                       3,242,866        0.48%                     811
 Total Kota Bogor                    49,980,675                              12,495
Kota Cimahi
   Saham Seri A                     104,000,000                              26,000
   Saham Seri B                       7,215,958        1.06%                   1,804
 Total Kota Cimahi                  111,215,958                              27,804
Kota Depok
   Saham Seri A                      93,777,672                              23,444
   Saham Seri B                                -       0.89%                       -
 Total Kota Depok                    93,777,672                              23,444
Kota Tasikmalaya
   Saham Seri A                      62,810,189                              15,703
   Saham Seri B                       4,428,044        0.64%                   1,107
 Total Kota Tasikmalaya              67,238,233                              16,810
Kota Banjar
   Saham Seri A                      41,000,000                              10,250
   Saham Seri B                       2,878,228        0.42%                     720
 Total Kota Banjar                   43,878,228                              10,970
Kabupaten Bandung
   Saham Seri A                     712,485,914                             178,121
   Saham Seri B                      49,435,275        7.24%                 12,359
 Total Kabupaten Bandung            761,921,189                             190,480
Kabupaten Cirebon
   Saham Seri A                      56,121,123                              14,030
   Saham Seri B                       3,893,920        0.57%                     973
 Total Kabupaten Cirebon             60,015,043                              15,003
Kabupaten Karawang
   Saham Seri A                      56,863,937                              14,216
   Saham Seri B                       9,841,711        0.63%                   2,460
 Total Kabupaten Karawang            66,705,648                              16,676
Kabupaten Ciamis
   Saham Seri A                      32,721,097                               8,180
   Saham Seri B                       4,059,040        0.35%                  1,015
 Total Kabupaten Ciamis              36,780,137                               9,195
Kabupaten Tasikmalaya
   Saham Seri A                     130,953,800                              32,738
   Saham Seri B                       9,963,099        1.34%                   2,491
 Total Kabupaten Tasikmalaya        140,916,899                              35,229
Kabupaten Sukabumi
   Saham Seri A                      86,889,260                              21,722
   Saham Seri B                       6,028,743        0.88%                   1,507
 Total Kabupaten Sukabumi            92,918,003                              23,229
Kabupaten Subang
   Saham Seri A                      44,937,610                              11,234
   Saham Seri B                                -       0.43%                       -
 Total Kabupaten Subang              44,937,610                              11,234




                                      69
Page 88
                                                 KEPEMILIKAN
    PEMEGANG SAHAM                       JUMLAH LEMBAR      PERSENTASE    TOTAL DALAM RUPIAH
                                       SAHAM DITEMPATKAN
                                                            KEPEMILIKAN      (jutaan Rupiah)
                                       DAN DISETOR PENUH
    Kabupaten Indramayu
       Saham Seri A                          87,986,270                              21,997
       Saham Seri B                           7,380,073        0.91%                   1,845
     Total Kabupaten Indramayu               95,366,343                              23,842
    Kabupaten Bekasi
       Saham Seri A                          73,550,504                              18,388
       Saham Seri B                           5,103,243        0.75%                   1,276
     Total Kabupaten Bekasi                  78,653,747                              19,664
    Kabupaten Sumedang
       Saham Seri A                          46,052,684                              11,513
       Saham Seri B                           3,195,329        0.47%                     799
     Total Kabupaten Sumedang                49,248,013                              12,312
    Kabupaten Bogor
       Saham Seri A                         202,523,232                              50,631
       Saham Seri B                          14,051,915        2.06%                   3,513
     Total Kabupaten Bogor                  216,575,147                              54,144
    Kabupaten Cianjur
       Saham Seri A                         102,416,760                              25,604
       Saham Seri B                                    -       0.97%                       -
     Total Kabupaten Cianjur                102,416,760                              25,604
    Kabupaten Kuningan
       Saham Seri A                          28,797,110                                7,199
       Saham Seri B                           1,845,018        0.29%                     461
     Total Kabupaten Kuningan                30,642,128                                7,660
    Kabupaten Majalengka
       Saham Seri A                          35,462,669                                8,866
       Saham Seri B                           7,380,073        0.41%                   1,845
     Total Kabupaten Majalengka              42,842,742                              10,711
    Kabupaten Garut
       Saham Seri A                          26,366,698                                6,592
       Saham Seri B                           4,428,044        0.29%                   1,107
     Total Kabupaten Garut                   30,794,742                                7,699
    Kabupaten Purwakarta
       Saham Seri A                          51,219,171                              12,805
       Saham Seri B                           5,904,059        0.54%                   1,476
     Total Kabupaten Purwakarta              57,123,230                              14,281
    Kabupaten Bandung Barat
       Saham Seri A                           5,263,157                                1,316
       Saham Seri B                           7,380,073        0.12%                   1,845
     Total Kabupaten Bandung Barat           12,643,230                                3,161
    Kabupaten Pangandaran
       Saham Seri A                                    -                                  -
       Saham Seri B                           2,656,826        0.03%                    664
     Total Kabupaten Pangandaran              2,656,826                                 664
3   Pemerintah Provinsi Banten
       Saham Seri A                         520,589,856                             130,147
       Saham Seri B                                    -       4.95%                       -
     Total Provinsi Banten                  520,589,856                             130,147
4   Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
    Kota Tangerang
       Saham Seri A                         125,117,942                              31,279
       Saham Seri B                           8,681,210        1.27%                   2,170
     Total Kota Tangerang                   133,799,152                              33,449
    Kota Cilegon
       Saham Seri A                          60,631,578                              15,158
       Saham Seri B                           4,059,051        0.61%                   1,015
     Total Kota Cilegon                      64,690,629                              16,173


                                              70
Page 89
                                                   KEPEMILIKAN
     PEMEGANG SAHAM                        JUMLAH LEMBAR      PERSENTASE       TOTAL DALAM RUPIAH
                                         SAHAM DITEMPATKAN
                                                              KEPEMILIKAN         (jutaan Rupiah)
                                         DAN DISETOR PENUH
     Kota Tangerang Selatan
        Saham Seri A                                         -                                  -
        Saham Seri B                             7,380,073            0.07%                 1,845
      Total Kota Tangerang Selatan               7,380,073                                  1,845
     Kota Serang
        Saham Seri A                                         -                                  -
        Saham Seri B                             7,380,073            0.07%                 1,845
      Total Kota Serang                          7,380,073                                  1,845
     Kabupaten Serang
        Saham Seri A                           151,092,304                                37,773
        Saham Seri B                            10,332,103            1.53%                 2,583
      Total Kabupaten Serang                   161,424,407                                40,356
     Kabupaten Tangerang
        Saham Seri A                           289,306,189                                72,327
        Saham Seri B                            20,073,282            2.94%                 5,018
      Total Kabupaten Tangerang                309,379,471                                77,345
     Kabupaten Lebak
        Saham Seri A                            37,586,022                                  9,397
        Saham Seri B                             2,607,876            0.38%                   652
      Total Kabupaten Lebak                     40,193,898                                10,049
     Kabupaten Pandeglang
        Saham Seri A                           110,162,524                                27,541
        Saham Seri B                                         -        1.05%                     -
      Total Kabupaten Pandeglang               110,162,524                                27,541
 B   PUBLIK
        Saham Seri A                                         -                                  -
        Saham Seri B                         2,572,850,355            24.45%             643,213
      Total Publik                           2,572,850,355                               643,213
     TOTAL
        Saham Seri A                         7,414,714,661                             1,853,679
        Saham Seri B                         3,106,729,025                                776,682
             Total                          10,521,443,686                             2,630,361

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 25 Mei 2023 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0125287 tanggal 09 Juni 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)					 : Farid Rahman
Komisaris 									: DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, SE, ME
Komisaris 									: Drs. Tomsi Tohir
Komisaris Independen						: Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen						        : Fahlino Fauzi Sjuib, SE, MA
Komisaris Independen						: Diding Sakri

Dewan Direksi
Direktur Utama 								: Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan							: Cecep Trisna
Direktur Keuangan			 				: Nia Kania
Direktur IT, Treasury dan International Banking : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel					                : Suartini
Direktur Operasional							: Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM					                : Nancy Adistyasari



                                                71
Page 90
4.   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabunga, giro, deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industry Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,



                                                72
Page 91
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tangal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

i.    memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
      yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
      Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
      pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
      pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
      Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
      perubahan nilai atas jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.

6.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:

a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c.   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
     kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     bidang pasar modal;
g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal;
h.   Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
     Amanat;
j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
     imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,
     setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
     berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
     kepada Emiten.




                                                 73
Page 92
7.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember
KETERANGAN
                                                                2022             2021                    2020
ASET
Kas                                                      3.300.031          3.747.644                3.689.045
Giro pada Bank Indonesia                                13.032.593         11.900.072                8.046.403
Giro pada bank lain - pihak ketiga                       1.243.695          2.691.297                  881.541
Cadangan kerugian penurunan nilai                              (68)               (66)                     (71)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak     7.153.807
                                                                           11.428.774                5.818.892
ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (2.133)            (2.268)                 (2.662)
Tagihan derivatif                                           17.388               3.967
Surat berharga - pihak ketiga                           27.382.318         16.972.982              11.479.763
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali        5.468.915          3.129.032              10.121.400
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga            843.826            487.912                 740.396
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi                                           466.150             278.132                 217.937
- Pihak ketiga                                         108.339.692         95.968.071              89.232.997
Cadangan kerugian penurunan nilai                       (1.631.811)        (1.809.372)             (1.755.670)
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
                                                            7.415.908       6.418.869                5.761.509
margin ditangguhkan - pihak ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (159.875)        (129.348)               (157.093)
Tagihan akseptasi                                             225.596          162.367                  52.772
Penyertaan saham                                              142.093           42.124                  42.124
Cadangan kerugian penurunan nilai                              (1.303)          (1.303)                (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan                                        6.683.040           6.375.513               5.970.602
- Akumulasi penyusutan                                  (2.119.791)        (1.819.155)             (1.555.254)
Aset pajak tangguhan - neto                                 189.749            118.601                 100.932
Bunga yang masih akan diterima                           1.169.105           1.029.390                 793.066
Aset lain-lain - neto                                    2.545.516           1.640.994               1.456.676
TOTAL ASET                                             181.241.291        158.356.097             140.934.002

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                           2.403.981       1.804.558                1.830.150
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi                                          9.884.589        11.003.476               9.272.176
- Pihak ketiga                                          112.134.754       102.761.034              90.526.300
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi                                                 274              183                       1
- Pihak ketiga                                               795.705          614.933                 480.093
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi                                               96.339          98.556                   94.279
- Pihak ketiga                                              4.365.451       1.782.921                2.024.805
Liabilitas derivative                                           2.207               -                       10
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali           3.081.103               -                        -
Liabilitas akseptasi                                          227.970         163.983                   52.802
Efek utang yang diterbitkan - neto                          1.871.461       2.403.547                3.236.456




                                                       74
Page 93
                                                                                   31 Desember
KETERANGAN
                                                                2022                        2021                     2020
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga                     17.533.761                  12.161.667               11.300.357
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                    10.747                      23.756                   29.765
Utang pajak                                                  139.347                     129.213                   77.354
Bunga yang masih harus dibayar                               254.160                     168.674                  221.713
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                  -                           -                        -
Liabilitas imbalan kerja                                     291.904                     203.356                  206.046
Liabilitas lain-lain                                       1.347.965                   1.647.025                1.331.870
Obligasi subordinasi                                       3.679.163                   2.988.492                1.992.707
TOTAL LIABILITAS                                         158.120.881                 137.955.374              122.676.884

Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi                                                   7.148                    58.009                   7.059
- Pihak ketiga                                                 8.316.448                 7.205.229               6.174.398
Bank
- Pihak ketiga                                                    50.828                    53.452                  69.861
Total dana syirkah temporer                                    8.374.424                 7.316.690               6.251318

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                            2.630.361                 2.459.697               2.459.697
Tambahan modal disetor                                         1.812.876                 1.058.541               1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap                              2.169.577                 2.201.402               2.080.964
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset
keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti                       (420.813)                   (8.577)                 116.935
- Setelah pajak tangguhan                                      (166.272)                 (146.439)               (138.470)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya                                4.785.382                 3.813.887               3.073.730
- Belum ditentukan penggunaannya                               3.947.964                 3.657.863               3.308.127
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas
induk                                                     14.759.075                    13.036.374             11.959.524
Kepentingan non-pengendali                                   (13.089)                       47.659                 46.276
TOTAL EKUITAS                                             14.745.986                    13.084.033             12.005.800
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN              181.241.291                   158.356.097            140.934.002
EKUITAS

LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                               2022              2021                2020
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga dan syariah                                           13.588.549           13.146.261         12.548.614
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah                             47.425             68.182             72.064
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                     (5.227.996)          (5.313.916)        (6.123.414)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                          8.407.978          7.900.527         6.497.264


PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                       1.051.115           802.774            641.022
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                           365.404            391.947            247.051
Keuntungan transaksi valuta asing - neto                                     23.826             58.686             54.658
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan
 – neto                                                                      49.315            325.132            424.289
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga yang diperdagangkan - neto                                          -                  -            92.475
Lain-lain                                                                   150.028            139.708             (1.346)



                                                        75
Page 94
                                                                                      31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                              2022             2021          2020
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
                                                                   		
Beban umum dan administrasi                                             (2.744.760)      (2.701.546)   (2.499.005)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                        (3.242.167)      (2.922.119)   (2.639.268)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan - neto Kerugian                                                 (223.976)        (626.103)     (142.226)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan - neto                                               -        (58.176)              -
Kerugian dari pernjualan surat berharga yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - neto                                            (92.808)                 -             -
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi                    13.192            6.010         2.853
Lain-lain                                                                (908.289)        (718.225)     (465.641)
LABA OPERASIONAL                                                         2.848.858        2.598.615     2.212.126
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO                                              (13.240)          (11.033)     (44.098)
LABA SEBELUM PAJAK                                                       2.835.618        2.587.582     2.168.028
BEBAN PAJAK                                                              (590.336)        (568.928)     (478.032)
LABA TAHUN BERJALAN                                                      2.245.282        2.018.654     1.689.996
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                             (24.657)         (14.041)        56.551
Revaluasi aset tetap                                                      (31.191)          120.438        60.183
Pajak penghasilan                                                            4.824            6.262      (15.958)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
kelompok tersedia untuk dijual                                           (412.236)        (125.512)       118.449

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak              (436.260)         (12.853)       219.225
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                   1.782.022        2.005.801     1.909.221
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                    2.304.376        2.031.858     1.687.218
Kepentingan non-pengendali                                                (59.094)         (13.204)         2.778
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                    1.840.482        2.018.815     1.906.495
Kepentingan non pengendali                                                (58.460)         (13.014)         2.726
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                  219.02           206.52        171.49

8.   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
     Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C



                                                              76
Page 95
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B



                                            77
Page 96
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B




                                                  78
Page 97
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019



                                         79
Page 98
     -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II

9.   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              80
Page 99
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH


1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut
di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
    Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
    Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam
    rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 11 Oktober 2023.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
    Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
    yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan
    suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan
    oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
    melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun
    pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah
    yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah
    yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
    Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
    KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
    Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
    sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal
    berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi
Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.




                                                 81
Page 100
4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN

Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 6 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat
dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Oktober 2023.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 10 Oktober 2023 (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:

          PT BRI Danareksa Sekuritas                            PT Sucor Sekuritas
                 Bank Muamalat                                Bank Permata Syariah
                Cabang Sudirman                               Cabang Pondok Indah
           No. Rekening: 301-0070250                       No. Rekening: 00702598753
     Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                Atas Nama: PT Sucor Sekuritas


                                                82
Page 101
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor
rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk
Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan
Sukuk telah dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3
(ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau kompensasi kerugian
akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.



                                                  83
Page 102
IX.		
    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
    FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH


Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 6 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB
dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:

                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI

         PT BRI Danareksa Sekuritas                         PT Sucor Sekuritas
               Gedung BRI II Lt. 23                   Sahid Sudirman Center Lantai 12
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                   Jakarta 10210                                Jakarta 10220
               Tel. (021) 5091 4100                         Tel. (021) 8067 3000
               Fax. (021) 2520 990                          Fax. (021) 2788 9288
        Email: ib-group1@brids.co.id dan               Email: fi@sucorsekuritas.com
         debtcapitalmarket@brids.co.id




                                             84
Page 103
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       85
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 105
No. Ref.: 0376/PSH/MP/IS/BL/YI/sp/9/2023                               Jakarta, 21 September 2023

Kepada Yth.:
PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Autograph Tower Lt. 77
Jl. MH. Thamrin No.10
Jakarta Pusat 10230
U.p.: Yth. Direksi


Perihal:         Pendapat Segi Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan
                 dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                 Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023


Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
para teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H., yang terdaftar sebagai
Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200924 yang
berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Bali Towerindo
Sentra Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung,
Provinsi Bali (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan surat Perseroan No. 034/BTS-
CORSEC/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Penunjukan Selaku Konsultan Hukum untuk
melaksanakan pekerjaan jasa konsultan hukum, termasuk untuk memberikan pendapat segi
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Segi Hukum” atau “PSH”), sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum sukuk
ijarah berkelanjutan dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I” dan penawaran umum berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I selanjutnya disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Perseroan”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan
tersebut, pada tahap pertama, Perseroan telah menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dengan seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp221.000.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri
sebagai berikut (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan”):

Seri A     : Jumlah Dana Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
             sebesar Rp15.500.000.000,- (lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun yang
             dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh
             puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
             (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
             waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B     : Jumlah Dana Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp21.000.000.000,-
             (dua puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar




                                                 87
Page 106
           Rp2.047.500.000,- (dua miliar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
           tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
           Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
           kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
           Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta
lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024.
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Sucor Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas
selaku Para Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan”
dan penawaran umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan selanjutnya
disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan”).

Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek sukuk ijarah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana ternyata dalam
surat BEI Nomor S-08377/BEI.PP2/10-2022 tertanggal 6 Oktober 2022.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., sebagai
Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 88
tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan dilakukan
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023, yang telah dibuat dan ditandatangani
oleh dan antara Perseroan, PT Sucor Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas (yang merupakan
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah) sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 90
tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah”).

Berdasarkan Informasi Tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan (“Informasi Tambahan”), seluruh
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan
setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk (“Rencana
Penggunaan Dana”):




                                                 88
Page 107
1. Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah
   Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A dengan rincian sebagai berikut:

   Pemberian Pembiayaan                 :          Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                                                   Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
   Dana Sukuk Ijarah                    :          Rp200.000.000.000,-
   Saldo Dana Sukuk Ijarah              :          Rp200.000.000.000,-
   Cicilan Imbalan Ijarah               :          Rp15.500.000.000,- per tahun (Pembayaran
                                                   Cicilan Imbalan Ijarah akan bersumber dari
                                                   internal kas Perseroan)
   Mata uang yang                       :          Rupiah
   digunakan dalam
   pembayaran
   Tanggal Emisi                        :          16 Desember 2022
   Tanggal Jatuh Tempo                  :          26 Desember 2023
   Waktu Pelunasan                      :          Pada saat jatuh tempo
   Penggunaan Dana                      :          Belanja modal dan modal kerja
   Prosedur Pelunasan                   :          Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan
                                                   melalui KSEI
   Jumlah yang akan                     :          Rp200.000.000.000,-
   dibayarkan
   Jumlah Dana Sukuk Ijarah             :          Tidak ada
   setelah pembayaran
   Sifat Afiliasi                       :          Tidak ada

2. Setelah pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A sebagaimana
   dimaksud pada Nomor 1 di atas, maka sisanya akan dipergunakan Perseroan untuk:
   A. Sekitar 70,00% (tujuh puluh koma nol nol persen) akan dipergunakan untuk kebutuhan
       belanja modal Perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas
       jaringan serta meningkatkan kualitas layanan dengan rincian sebagai berikut:
       i.   Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan
            perluasan jaringan kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX)
            pada segmen Corporate, Retail (Residential), dan Government, meliputi material dan
            jasa penarikan kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat di
            antaranya Optical Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT), Fiber Access
            Terminal (FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT), access point, dan perangkat
            pendukung jaringan kabel serat optik lainnya;
      ii.   Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan
            upgrade menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat
            optik yang menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di
            Jabodetabek, pulau Jawa dan Bali.
   B. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan yang
       dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional
       Perseroan sehari-hari yang dapat berupa di antaranya:
       i. Biaya operasional dan perawatan jaringan;
       ii. Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan.

Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.




                                              89
Page 108
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A, dengan
mengingat bahwa pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A merupakan
satu kesatuan bagian dengan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan yang
telah dilaksanakan sebelumnya, maka pelunasan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Perseroan Seri A tersebut bukan merupakan suatu transaksi yang berdiri sendiri dan oleh
karenanya tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“Peraturan OJK No. 17/2020”) serta tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi atau
transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”).

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan belanja modal Perseroan dan
modal kerja, dengan mengingat jumlah tersebut kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan tanggal 21 September 2023 (”Pernyataan Perseroan”)
dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Auditor Independen No.
00051/2.1030AU.1/06/2225-2/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 (“Laporan Keuangan 31
Desember 2022”), maka hal tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk dalam kategori
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020.

Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, apabila di kemudian hari dalam
pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana untuk belanja modal di atas memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka
berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020, termasuk tetapi tidak terbatas
pada: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii)
menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
(apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) d. Peraturan OJK No.
17/2020).

Adapun sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No. 17/2020, apabila pelaksanaan Rencana
Penggunaan Dana untuk modal kerja tersebut memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material,
maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau
kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau
memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan
OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan transaksi
material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan OJK No. 17/2020.

Selanjutnya, dengan mengingat belum dapat ditentukan apakah Rencana Penggunaan Dana
untuk kebutuhan belanja modal Perseroan akan memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi
dan/atau transaksi dengan unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 42/2020, maka berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, apabila
dikemudian hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana ini memenuhi kualifikasi
transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam



                                            90
Page 109
Peraturan OJK No. 42/2020, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada
OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020).

Adapun sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/2020, apabila pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana
tersebut memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh persetujuan pemegang
saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020,
dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi
afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada
awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9 Peraturan
OJK No. 42/2020.

Sebagaimana disyaratkan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No. 30/2015”), Perseroan wajib untuk
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Sukuk Ijarah
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan per tanggal 30
Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan telah direalisasikan. Berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan tersebut akan ditempatkan dalam instrumen keuangan yang
aman dan likuid.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 20/2020”),
apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”), dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPSI. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSI.

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan tidak dijamin
dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, yang menjadi jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-hak
pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II adalah pari passu dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes




                                               91
Page 110
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan, yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji
tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum dalam surat Makes No. Ref.
0510/LHUTAH/MP/BL/YI/FC/sp/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan surat Makes No. Ref.
0374/LHUTAH/MP/BL/YI/AK/sp/9/2023 tanggal 21 September 2023 (laporan hasil uji tuntas
aspek hukum tersebut berikut seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”), yang
Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.

I.     DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

       Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

       1.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
              terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
              serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH
              yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi
              Hukum ini.

       2.     Pendapat Segi Hukum ini semata-mata meliputi aspek hukum berdasarkan Hukum
              Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain yang
              mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan dengan
              mengingat Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan.

       3.     Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut secara investigatif atas
              informasi-informasi serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perseroan
              dan Perusahaan Anak sebagaimana dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini maupun
              dalam LHUTAH. Makes hanya memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang
              Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka pelaksanaan uji
              tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak
              terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
              Tahap II Perseroan.

       4.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
              asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi, serta observasi-observasi sebagaimana
              tercantum dalam Bagian III Pendapat Segi Hukum ini.

       5.     Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
              Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
              sejak       tanggal      pendapat        segi    hukum       Makes        No.Ref.
              0511/PSH/MP/IS/BL/YI/sp/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pendapat
              Segi Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
              Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
              Sentra Tahap I Tahun 2022 (“Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
              Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022”) sampai
              dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”),
              dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang
              digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
              Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan adalah Laporan
              Keuangan Konsolidasian pada Tanggal 30 Juni 2023 (Tidak Diaudit) dan 31
              Desember 2022 serta untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30
              Juni 2023 (Tidak Diaudit) dan 2022 (“Laporan Keuangan 30 Juni 2023
              (unaudited)”), serta khusus untuk hal-hal di bawah ini:


                                             92
Page 111
      a. Anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak: hanya mencakup anggaran
         dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
      b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dan
         Perusahaan Anak: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
         kepemilikan saham Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir atau
         sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum pernyataan
         pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun tersebut berada di antara
         Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
         Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dan Tanggal Pendapat Segi Hukum.
         Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur
         permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup
         struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir,

      hal mana adalah sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang
      Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
      Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 7/2017”).

6.    Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i)
      kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
      terbatas pada transaksi dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi
      pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek
      komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana,
      (iii) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      Tahap II sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, dan (iv) harga penawaran
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan dalam Penawaran Umum
      Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.

7.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
      perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
      ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
      tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
      2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
      Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

8.    Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
      (baik lisan, tertulis, maupun bentuk lainnya) di antara para pihak dalam dokumen-
      dokumen yang Makes periksa, yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri,
      membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
      seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.

9.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
      Indonesia yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
      tunduk pada hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan di
      Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
      dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.

10.   Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
      Keuangan sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Undang-Undang Republik
      Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
      Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
      pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,




                                     93
Page 112
             Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
             Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
             Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
             peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
             sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.


II.   PENDAPAT SEGI HUKUM

      Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar
      modal sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tahap II Perseroan serta dengan memperhatikan Bagian I dan Bagian III
      Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

      1.     Perseroan, berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, adalah suatu
             perseroan terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah sesuai Undang-Undang
             No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali
             berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“UUPT”)
             berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 12, tanggal 6 Juli
             2006, dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah
             Tingkat II Badung (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
             pengesahan dari Menteri pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
             Republik Indonesia atau disingkat “Menkumham”) berdasarkan Keputusan No.
             W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 November 2006, dan telah
             diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, tanggal 10 Juli 2007,
             Tambahan No. 6861/2007.

             Dengan mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
             Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
             tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU Cipta Kerja 2023") Undang-
             undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ("UUWDP") telah
             dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
             ini, pemenuhan pendaftaran berdasarkan UUWDP tidak lagi memiliki implikasi
             hukum dan oleh karenanya pemenuhan pendaftaran tersebut tidak diungkapkan
             dalam Pendapat Segi Hukum ini.

      2.     Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
             adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326
             tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
             Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
             Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan
             Daftar    Perseroan    sesuai    dengan   UUPT    dengan     No.     AHU-
             0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 (selanjutnya disebut
             “Anggaran Dasar Perseroan”).

             Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Anggaran Dasar Perseroan secara substansial
             telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran
             Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep- 179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
             Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
             dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
             Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
             Terbuka, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan


                                           94
Page 113
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
     Perseroan ialah berusaha dalam:

     a.   Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
     b.   Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
     c.   Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
     d.   Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
     e.   Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
     f.   Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
     g.   Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI (Kode
          KBLI 62);
     h.   Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
     i.   Real Estat (Kode KBLI 68);
     j.   Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
     k.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
     l.   Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas
          Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82)

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:

     a.   KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan,
          pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
          penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti
          tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
          kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan
          monumental, gedung negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan
          bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di
          Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
          pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power
          house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung
          penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya.
          Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
     b.   KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan
          pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
          telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral
          telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
          mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
          pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan
          distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah
          tanah dan di dalam air.
     c.   KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup mencakup
          usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya
          yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti
          lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
          lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan




                                   95
Page 114
     pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-
     lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas
     mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
     mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor;
     pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan
     pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja;
     dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan
     lainnya.
d.   KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup
     kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
     konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam
     kelompok 42921 sampai dengan. 42924.
e.   KBLI 43211: Instalasi Listrik, mencakup kegiatan pembangunan,
     pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada
     pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu
     daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun
     non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tenaga rendah.
     Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada
     bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
f.   KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan
     instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian
     maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga
     mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
     telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar
     gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya.
     Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.
g.   KBLI 43213: Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan
     instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
     hunian, dan elektronika bandara serta tekonolgi informasi (termasuk
     telekomunikasi dan system teknologi informasi), seperti pemasangan
     system alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial
     management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi
     access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, aster
     clock dan fasilitas elektronik lainnya.
h.   KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya, mencakup
     kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan
     rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan
     dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector,
     delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok
     hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan
     lainnya yang sejenis.
i.   KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi
     air bersih, air limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan
     pada bangunan Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan
     pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih
     dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air
     kotor).
j.   KBLI 43223: Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, mencakup kegiatan
     pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan
     penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk
     hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan
     lembaran logam.




                               96
Page 115
k.   KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer,
     mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan
     komputer
l.   KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha
     perdagangan besar piranti lunak.
m.   KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha
     perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
     mikrochip dan IC dan PCB.
n.   KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup
     usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
     telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
o.   KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil,
     Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya,
     mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat,
     bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan
     sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku
     cadang dan perlengkapannya.
p.   KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha
     penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan),
     seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk
     semua platform sistem operasi.
q.   KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
     pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
     pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
     infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan
     fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
     ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
     data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
     pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
     komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
     fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
     tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses
     dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
     menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk
     usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
     infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
     telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
     telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
     komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
     sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
     Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
     teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
     trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
r.   KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan
     penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
     teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup
     pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
     mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
     infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian
     nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan
     telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
     transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat




                               97
Page 116
      berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi.
      Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
      operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali
      satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses
      internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel
s.    KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk
      menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan
      biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon
      pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan
      adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara,
      animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk
      software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
t.    KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
      ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
      internet, atau biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.
u.    KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system
      komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar,
      data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan
      ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
v.    KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan
      menyelenggarakan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
      internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses
      internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
      jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet
      wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa
      interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses
      internet.
w.    KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia
      lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan
      61924.
x.    KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha
      penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat
      lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik
      voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon
      seluler.
y.    KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui
      Internet (E-Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi
      perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi,
      analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
      internet.
z.    KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif,
      mencakup konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain
      dan pemrograman dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR
      (Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut
      analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya
      termasuk pula penulisan program sesuai kebutuhan pengguna media
      imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus
      untuk media imersif.
aa.   KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup
      kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan
      implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik




                               98
Page 117
      dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan
      berjangka komoditas aset kripto (6615).
bb.   KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial,
      mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
      memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al) termasuk subset dari Al
      seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan
      subset Al lainnya.
cc.   KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup
      konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
      sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok
      62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan
      pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan
      membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut.
      Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna
      komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode
      komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan,
      seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
      aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
      Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan
      penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam
      lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak
      sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
      penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
dd.   KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan
      layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi,
      pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan
      pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
ee.   KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT),
      mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi
      sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara
      memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor,
      microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi
      tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau
      perangkat lunak (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak
      mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas
      penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff.   KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas
      Komputer Lainnya, mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan
      konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan
      dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
      komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan
      teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis
      kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan
      jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini
      dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak
      sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat
      disediakan oleh pihak.
gg.   KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan
      dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap
      pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan,
      atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian




                               99
Page 118
      fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan
      pengelolaan data besar (big data).
hh.   KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan
      yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan
      pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti
      web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini
      penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
ii.   KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan
      Komersial, mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang
      menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis
      data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah
      dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
      seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala
      tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
      situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan
      usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
      dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
      perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa
      tujuan komersial.
jj.   KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan
      Komersial, mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial
      yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
      basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang
      mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
      internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara
      berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
      komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
      melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
      mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
      lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
      sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
      yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
      transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
      kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web
      dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
      aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
      transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
      advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup
      financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495)
      dan Fintech jasa pembayaran (6641).
kk.   KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa
      informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti
      jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas
      jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
      Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
ll.   KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha
      pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
      dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
      hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
      mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
      apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
      permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan




                               100
Page 119
    tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
    penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
    tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
    hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan
    bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
    organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
    pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
    perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
    usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
    berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
    agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
    dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
    pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
    dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
    dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
    pelayanan studi investasi infrastruktur.
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat
    Perekaman Gambar & Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa
    guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan
    barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan
    suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion
    control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas
    5911 dan 5912.
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat
    Bantu Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna
    usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang
    kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion
    capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait
    aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.
pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
    dan Peralatan Industri Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan
    sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan
    industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200.
qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi
    Mesin Kantor Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa
    guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor
    dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin
    dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-
    lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya.
    Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti
    inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari
    pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
    telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang
    sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang
    berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan
    keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke
    luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
    barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar




                              101
Page 120
          atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada
          pelanggan.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum,
     termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
     Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Internet Service Provider.
     Adapun kegiatan-kegiatan usaha tersebut telah tercakup dalam ruang lingkup
     kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan berdasarkan Anggaran
     Dasar Perseroan.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
     Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan
     Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia (“KBLI 2020”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
     kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
     dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
     Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan
     Perseroan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar               : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
                                 yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
                                 saham, masing-masing dengan nilai nominal
                                 Rp20,- (dua puluh Rupiah);

     Modal Ditempatkan         : Rp78.691.850.000,- (tujuh puluh delapan miliar
                                 enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
                                 lima puluh ribu Rupiah) yang terbagi atas
                                 3.934.592.500 (tiga miliar sembilan ratus tiga
                                 puluh empat juta lima ratus sembilan puluh dua
                                 ribu lima ratus) saham; dan

     Modal Disetor             : Rp78.691.850.000,- (tujuh puluh delapan miliar
                                 enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
                                 lima puluh ribu Rupiah) atau 100% (seratus
                                 persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
                                 ditempatkan dalam Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan pemegang saham Perseroan dengan
     struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum
     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Agustus 2023 yang diterbitkan
     oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai
     berikut:




                                   102
Page 121
                                                    Jumlah Nilai
                                                   Nominal Saham
 No.   Nama Pemegang Saham        Jumlah Saham         (Rp)              %

                                                       @Rp20,-

 Modal Dasar                      10.000.000.000     200.000.000.000

 Modal Ditempatkan

  1.   PT    Kharisma    Cipta     2.348.950.000      46.979.000.000    59,700
       Towerindo

  2.   Robby Hermanto                     50.000            1.000.000    0,001

  3.   Masyarakat                  1.585.592.500      31.711.850.000    40,299

 Jumlah Modal Disetor              3.934.592.500     78.691.850.000       100

 Jumlah Saham dalam Portepel       6.065.407.500    121.308.150.000


Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Tanggal Pendapat Segi Hukum ini.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan telah disetor penuh sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar
dan Laporan Keuangan 30 Juni 2023 (unaudited).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah Ibu Farida Bau melalui
kepemilikan sahamnya secara tidak langsung dalam Perseroan melalui PT
Kharisma Cipta Towerindo dan PT Kharisma Cipta Mandiri (yang merupakan
pemegang saham mayoritas PT Kharisma Cipta Towerindo).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
nama pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan yang telah
dilaporkan Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Kemenkumham”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham
No. 15/2019”) adalah Ibu Farida Bau, yang dilaporkan pada tanggal 14 Februari
2023.

Berdasarkan pemeriksaan segi hukum termasuk atas Pernyataan Perseroan, dasar
ditetapkannya Ibu Farida Bau sebagai pemilik manfaat akhir Perseroan
berdasarkan kriteria yang diuraikan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No.



                                 103
Page 122
     13/2018 adalah dikarenakan Ibu Farida Bau merupakan pihak yang memiliki
     kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan
     Perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum, termasuk
     pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah melakukan penetapan
     sebagian dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     30 Juni 2023 untuk disisihkan sebagai dana cadangan sebagaimana disyaratkan
     berdasarkan Pasal 70 UUPT, dimana persentase total laba bersih Perseroan yang
     telah ditetapkan sebagai dana cadangan berdasarkan Laporan Keuangan 30 Juni
     2023 (unaudited) adalah sebesar Rp33.605.380.519 yang bila dibandingkan
     dengan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor adalah sebesar 42,70%
     (empat puluh dua koma tujuh nol persen).

5.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 325 tanggal 31 Mei 2023,
     dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
     diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum
     Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023, telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
     0110247.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                  :   Johnny Swandi Sjam
     Komisaris                        :   Anni Suwardi
     Komisaris                        ;   Andi Sumarsono
     Komisaris Independen             :   Erry Firmansyah
     Komisaris Independen             :   Dr. Sumarsono MDM

     Direksi
     Direktur Utama                   :   Jap Owen Ronadhi
     Wakil Direktur Utama             :   Lily Hidayat
     Direktur                         :   Robby Hermanto
     Direktur                         :   Tjhang Teddy Gunawan

     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
     diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk
     ketentuan Peraturan OJK No. 33/2014.

     Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana disebutkan di atas
     adalah sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan Perseroan
     yang akan diadakan pada tahun 2028.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah mengangkat Lily Hidayat
     sebagai Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
     Keputusan Direksi Perseroan No. 459/BTS-DIR/V/18 tanggal 18 Mei 2018 tentang



                                   104
Page 123
     Perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite Audit
     sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
     Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No. 55/2015”),
     berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 14 Desember 2023
     sebagai berikut:

     Ketua                          : Dr. Sumarsono, MDM
     Anggota                        : David Alfa Perdana, S.E., Ak.
     Anggota                        : Adriansyah

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
     tertanggal 13 Februari 2018 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
     55/2015.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Audit
     Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Perseroan
     telah mengangkat Yulianto Haliman sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan
     Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 768/BTS-DIR/IX/19 tanggal 4 September
     2019 yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris melalui Surat
     Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/BTS-KOM/IX/19 tanggal 17
     September 2019.

     Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal, yaitu berdasarkan Surat
     Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 072/BTS-DIR/I/18 tanggal 29 Januari 2018
     yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.
     002/BTS-KOM/II/18 tanggal 13 Februari 2018.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
     Perseroan, Perseroan tidak memiliki komite nominasi dan renumerasi, namun
     fungsi nominasi dan renumerasi tersebut dijalankan oleh Dewan Komisaris
     Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
     Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau
     Perusahaan Publik.

6.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki Izin-Izin Material
     (sebagaimana didefinisikan dalam bagian III huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi
     Hukum ini) yang masih berlaku yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha
     utama Perseroan yang diberikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana
     disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
     Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
     sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu, antara lain: (i)
     Surat Izin Usaha Perdagangan, (ii) Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet
     Service Provider), (iii) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, (iv) Izin
     Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched, (v) Izin Internet
     Protocol Television; (vi) Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, dan (vii) Izin
     Mendirikan Bangunan (“IMB”) sehubungan dengan menara-menara telekomunikasi
     yang dimiliki oleh Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pemeriksaan segi hukum terhadap dokumen-




                                    105
Page 124
     dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan pemeriksaan atas Pernyataan
     Perseroan, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok dan material
     yang sebagaimana disyaratkan dalam Izin-Izin Material Perseroan tersebut di atas.

7.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum
     terhadap dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas
     Pernyataan Perseroan, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang
     dijalankannya, Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material
     (sebagaimana didefinisikan dalam bagian III huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi
     Hukum ini) yang dimiliki dan/atau dikuasai secara sah berdasarkan Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, berupa
     penyertaan pada perseroan terbatas lain, menara telekomunikasi, tanah dan
     bangunan, kendaraan bermotor, dan hak atas kekayaan intelektual (baik yang telah
     terdaftar maupun sedang dalam proses pendaftaran) sebagaimana diuraikan secara
     terperinci dalam LHUTAH.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima serta
     sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material
     Perseroan tidak sedang terlibat sebagai objek dalam suatu perkara, sengketa
     dan/atau perselisihan dalam bentuk apa pun dan Perseroan telah mengasuransikan
     Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal
     Pendapat Segi Hukum untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
     Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima serta
     sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material
     Perseroan yaitu berupa tanah, sedang dijaminkan kepada Bank Mandiri dan Bank
     Victoria sebagaimana dingkapkan di dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan atas
     Pernyataan Perseroan, penjaminan Harta Kekayaan Material Perseroan telah
     dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT. Berdasarkan
     pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan
     Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak
     ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material
     terhadap kegiatan usaha Perseroan.

     Lebih lanjut, selain daripada sebagaimana diungkapkan di dalam LHUTAH, Harta
     Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
     diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan telah memenuhi kewajiban
     untuk: (a) menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan
     ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan di Perusahaan (“WLTK”), (b) membayar upah minimum provinsi
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (c)
     mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan
     telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
     untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir, (d) melakukan pendirian atas Lembaga Kerja
     Sama Bipartit yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian
     Ketenagakerjaan, dan (e) memiliki Peraturan Perusahaan yang telah memperoleh
     pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa


                                   106
Page 125
kepemilikan saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan
saham secara langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dan telah dilakukan
secara sah serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Adapun rincian atas penyertaannya adalah sebagai berikut:

a.   PT Paramitra Intimega (“PIM”), sebanyak 1.199.997 (satu juta seratus
     sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) saham,
     masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus
     ribu    Rupiah)    atau    seluruhnya     bernilai    nominal    sebesar
     Rp119.999.700.000,- (seratus sembilan belas miliar sembilan ratus
     sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu Rupiah), yang seluruhnya
     merupakan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari
     seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PIM; dan
b.   PT Pramitra Media Interaktif (“PMI” secara bersama-sama dengan PIM
     selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan Anak”), sebanyak 498 (empat
     ratus sembilan puluh delapan) saham, masing-masing saham dengan nilai
     nominal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
     nominal sebesar Rp498.000.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta
     Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,6% (sembilan puluh sembilan
     koma enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
     penuh dalam PMI.

Masing-masing Perusahaan Anak tersebut di atas merupakan perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah sesuai dengan UUPT. Pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana
didefinisikan di bawah), kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing
Perusahaan Anak tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang
dapat dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak tersebut sebagaimana
disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha masing-masing
Perusahaan Anak yang tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak
(“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”). Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk
Pernyataan PIM tanggal 21 September 2023 (“Pernyataan PIM”) dan Pernyataan
PMI tanggal 21 September 2023 (“Pernyataan PMI” secara bersama-sama dengan
Pernyataan PIM selanjutnya disebut “Pernyataan Perusahaan Anak”), kegiatan
usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak telah sesuai dengan
ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing
Perusahaan Anak sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perusahaan Anak yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perusahaan Anak yang dimiliki oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perusahaan Anak sebagaimana ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perusahaan Anak telah sesuai dengan KBLI 2020.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan
Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Anggaran Dasar Perusahaan Anak serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.




                              107
Page 126
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan dan Pernyataan
Perusahaan Anak, penyertaan langsung Perseroan dalam Perusahaan Anak terkait
tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga mana pun.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan ketentuan UUPT.

Pengangkatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak
dan UUPT.

Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari PIM sebagaimana
diuraikan pada LHUTAH PIM adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 30 April
2019 yang merupakan tanggal keputusan RUPS atas pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris PIM tersebut.

Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari PMI sebagaimana
diuraikan pada LHUTAH PMI adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 30 April
2019 yang merupakan tanggal keputusan RUPS atas pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris PMI tersebut.

Sejak Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perusahaan Anak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir,
kecuali atas PIM, yang mengalami perubahan struktur permodalan, sebagaimana
diungkapkan dalam LHUTAH. Perubahan struktur permodalan sejak Tanggal
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
Sentra Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Tanggal Pemeriksaan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PIM dan UUPT.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memiliki Izin-Izin
Material (sebagaimana didefinisikan dalam bagian III huruf d (Kualifikasi) Pendapat
Segi Hukum ini) yang masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak,
sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perusahaan Anak.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban pokok dan material yang sebagaimana disyaratkan dalam Izin-Izin
Material Perusahaan Anak tersebut di atas, kecuali atas pembayaran biaya izin
penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi Izin
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran
Televisi (“IPP”) untuk tahun 2022 dan 2023 untuk daerah Kab. Badung, Kota
Denpasar, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota
Tangerang Selatan dan Kota Surabaya , yang belum dilakukan PMI.

Sehubungan belum dibayarkannya kewajiban pembayaran IPP tersebut, PMI telah
mengirimkan surat permohonan dengan rincian sebagai berikut:
a.   Surat Permohonan Tagihan Retribusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tahun




                               108
Page 127
     2022 No. 001/PMI-DIR/II/2022 tanggal 23 Februari 2022; dan
b.   Surat Permohonan Tagihan Retribusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tahun
     2023 No. 025/PMI-DIR/IX/2022 tanggal 18 September 2023,
kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat
Penyiaran yang menyatakan pada dasarnya PMI meminta lembaga terkait untuk
menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (“SPP”) Tahun 2022 dan Tahun 2023
untuk wilayah Kab. Badung, Kota Denpasar, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota
Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Surabaya.

Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PMI, PMI telah melakukan konfirmasi
dengan Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dimana saat
ini tagihan SPP untuk Tahun 2022 dan 2023 untuk daerah-daerah sebagaimana
disebutkan belum dapat ditagihkan karena terdapat perubahan peraturan yang
relevan, dan karenanya tagihan hanya dapat diterbitkan untuk induk yaitu wilayah
DKI Jakarta.

Sehubungan dengan belum dibayarkannya IPP oleh PMI, berdasarkan Pasal 90 jo.
Pasal 88 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 tahun 2021, PMI dapat dikenakan
sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis, (ii) pengenaan denda administratif,
(iii) penghentian sementara kegiatan berusaha, (iv) daya paksa polisional; dan/atau
(v) pencabutan layanan dan/atau perizinan berusaha.

Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PMI, PMI tidak pernah menerima
sanksi administratif, sanksi pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik
lisan maupun tertulis, dari pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya,
sehubungan dengan belum dibayarkannya IPP oleh PMI.

Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan yaitu memiliki (i) peraturan perusahaan, (ii) membayarkan upah
karyawan di atas upah minimum yang berlaku, (iii) mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (iv) telah
melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk
periode pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir, dan (v) menyampaikan kewajiban
pelaporan WLTK. Lebih lanjut, masing-masing Perusahaan Anak tidak memiliki
kewajiban untuk memiliki dan melakukan pendaftaran Lembaga Kerjasama Bipartit
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dikarenakan jumlah karyawan masing-masing Perusahaan Anak saat ini adalah
kurang dari 50 (lima puluh) orang.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum
terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perusahaan Anak kepada
Makes, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak, dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perusahaan Anak
memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau
dikuasai secara sah berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain berupa menara telekomunikasi,
tanah, dan bangunan sebagaimana diuraikan secara terperinci dalam LHUTAH
Perusahaan Anak dan atas Harta Kekayaan Material dimaksud, tidak sedang
diagunkan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas sebagian Harta Kekayaan




                                109
Page 128
      Material yang sedang dijadikan agunan sebagaimana diungkapkan di dalam
      LHUTAH PIM. Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PIM, penjaminan Harta
      Kekayaan Material PIM telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PIM dan
      UUPT. Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PIM, dalam hal seluruh Harta
      Kekayaan Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
      oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan
      material terhadap kegiatan usaha PIM.

10.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
      atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga finansial sebagaimana telah
      diungkapkan dalam LHUTAH (“Perjanjian Kredit”), dimana atas Perjanjian Kredit
      yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut, masih berlaku.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, PIM sebagai Perusahaan Anak memberikan
      jaminan kebendaan atas Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh Perseroan dan
      PT Bank Victoria International Tbk. Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan dan Pernyataan PIM, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh PIM
      tersebut, tidak terdapat kewajiban secara khusus yang harus diberikan Perseroan
      kepada PIM selaku pemberi jaminan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum,
      termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan PIM, penjaminan
      harta kekayaan Perseroan dan PIM telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
      Perseroan dan anggaran dasar PIM serta peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum, termasuk
      atas dokumen Perjanjian Kredit dan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a)
      tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama
      jangka waktu Perjanjian Kredit, termasuk atas kewajiban Perseroan untuk
      menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Kredit; (b)
      Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari
      kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan; (c) dengan mengingat berdasarkan
      Pasal 11 Peraturan OJK No. 17/2020 dan Pasal 6 Peraturan OJK No. 42/2020
      transaksi pinjaman yang diterima bank atau perusahaan pembiayaan
      dikecualikan dari kewajiban sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan
      OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020, maka tidak terdapat kewajiban
      Perseroan di bidang pasar modal yang perlu dilakukan oleh Perseroan
      sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang diperoleh Perseroan dari bank atau
      perusahaan pembiayaan tersebut; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang dapat
      membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima serta
      sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan
      dalam keadaan lalai (default) yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan
      usaha, dan pendapatan Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Kredit tersebut.

11.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
      material yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH Perseroan dan Perusahaan
      Anak. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen yang




                                    110
Page 129
      disampaikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Makes, sebagaimana
      diperkuat dengan Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak: (a)
      Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan dalam
      keadaan lalai (default) sehubungan dengan perjanjian-perjanjian material tersebut
      (kecuali atas Perjanjian Kredit yang telah diberikan pendapat segi hukum pada
      Bagian II angka 10 di atas) yang dapat mempengaruhi secara negatif material
      kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan Perseroan dan masing-
      masing Perusahaan Anak, (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan
      ditandatangani Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak sesuai dengan
      ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak serta
      ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UUPT, dan (c) perjanjian-
      perjanjian material tersebut masih berlaku.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
      perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam masing-
      masing LHUTAH Perseroan dan Perusahaan Anak serta pemeriksaan atas
      Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak, tidak terdapat ketentuan
      yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II, dan berpotensi untuk menghalangi Rencana
      Penggunaan Dana serta pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.

12.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum
      Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan tidak memerlukan
      persetujuan RUPS Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan
      Komisaris Perseroan yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
      Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 403/BTS-
      CORSEC/IX/2023 tanggal 1 September 2023.

13.   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
      Perseroan kepada Makes, sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan:
      (a) Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
      sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum dan karenanya Perseroan memenuhi
      kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
      Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK
      No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
      Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 36/2014”), dan (b) keseluruhan
      nilai Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan termasuk dalam kategori 4 (empat)
      peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
      dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
      PT Fitch Ratings Indonesia dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat
      diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
      berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan OJK No. 36/2014.

14.   Bahwa sebagaimana diatur dalam. Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
      Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
      Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018, Perseroan telah memperoleh
      pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana
      ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      Tahap II tanggal 20 September 2023 yang menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad
      yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tahap II Perseroan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
      sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).


                                     111
Page 130
15.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
      sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak
      dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
      industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang,
      dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di
      seluruh wilayah Republik Indonesia, kecuali atas keterlibatan Perseroan pada
      perkara dan proses mediasi sebagaimana diuraikan di bawah ini:
      a.    Perseroan sedang terlibat dalam perkara Perkara No. 9/G/2023/PTUN.DPS
            pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar antara Bupati Badung
            sebagai Tergugat dan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. ("Mitratel")
            sebagai Penggugat ("Perkara TUN") (dimana Perseroan melalui
            inisiatifnya juga telah masuk dalam Perkara TUN tersebut sebagai Pemohon
            Intervensi untuk kepentingannya sendiri) yang pada Tanggal Pendapat Segi
            Hukum ini statusnya adalah dalam Putusan Sela. Adapun perkara tersebut
            adalah sehubungan dengan penolakan Bupati Badung atas penerbitan
            perizinan atas bangunan menara milik Mitratel di wilayah Kabupaten
            Badung dikarenakan Pemerintah Kabupaten Badung masih terikat dengan
            perjanjian kerjasama dengan Perseroan terkait dengan penyediaan menara
            telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung; dan
      b.    Perseroan sedang dalam proses mediasi di luar lembaga peradilan
            sehubungan dengan tuduhan adanya kelalaian dari pihak Perseroan yang
            menyebabkan cidera pada seorang individu.
      dimana berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan, termasuk
      pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, keterlibatan Perseroan pada perkara
      dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan
      mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tahap II Perseroan termasuk Rencana Penggunaan Dana, hal ini
      dengan mengingat potensi kerugian Perseroan atas perkara dan proses mediasi
      tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan
      Laporan Keuangan 31 Desember 2022.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak serta surat
      pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
      Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 21 September 2023 (“Pernyataan
      Dewan Komisaris dan Direksi”), Perusahaan Anak, serta masing-masing
      anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak:
      tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai
      pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
      hubungan industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
      utang dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
      berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

16.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
      I Tahap II Perseroan, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah
      membuat dan menandatangani secara sah perjanjian-perjanjian yang disyaratkan
      termasuk:

      a.     Perjanjian Perwaliamanatan;
      b.     Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;



                                    112
Page 131
              c.     Akta Pengakuan Kewajiban No. 89 tanggal 20 September 2023, dibuat di
                     hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
              d.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                     Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 91 tanggal 20 September
                     2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                     Selatan;
              e.     Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
                     Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 tanggal 20
                     September 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai
                     cukup; dan
              f.     Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
                     Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 tanggal 20
                     September 2023, seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai
                     cukup.

              Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana
              tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan
              sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No.
              36/2014 dan Peraturan OJK No. 7/2017. Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai
              dengan Peraturan OJK No. 20/2020.

       17.    Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
              dokumen yang disampaikan oleh Perseroan kepada Makes, sebagaimana diperkuat
              dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan
              hubungan kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
              Tbk. selaku Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
              Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.

       18.    Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan Perseroan kepada
              Makes, informasi yang disajikan dalam Prospektus sepanjang yang terkait dengan
              aspek hukum telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.

III.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

       Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi dan
       kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

       Asumsi

       1.     Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
              dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan
              dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
              Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan
              Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) dokumen-dokumen
              dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan dan
              Perusahaan Anak telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan
              Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
              Perusahaan Anak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat
              dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu
              diberikan/disampaikan dan kepada Makes, dan karenanya tidak diterima/diketahui
              oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum
              ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi




                                            113
Page 132
     Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan
     Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
     yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
     Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan
     telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili
     pihak-pihak dalam dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima
     dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat,
     sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak
     menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh
     suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau
     bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah
     dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak
     dimaksud.

3.   Dengan tidak mengesampingkan butir (2) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
     diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-informasi,
     keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
     disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
     Pernyataan Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan, Perusahaan Anak) untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta
     untuk mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
     Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
     keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
     hingga Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak
     adanya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan
     Anak, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang
     saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
     Kekayaan Material dan/atau Perjanjian-Perjanjian Material.

4.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPSI, Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPS Independen”) Perseroan dan
     Perusahaan Anak serta pengambilan keputusan dalam RUPS dan RUPSI Perseroan
     serta RUPS Perusahaan Anak sejak Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 sampai
     dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku saat itu (termasuk
     Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak) serta peraturan
     perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan
     sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan/atau RUPSI tersebut,
     sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah
     dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak
     memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan
     suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-
     keputusan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak.

5.   Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
     Perseroan dan Perusahaan Anak serta wakil-wakil Perseroan dan Perusahaan
     Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pernyataan Perseroan dan Pernyataan




                                    114
Page 133
       Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
       Perusahaan Anak (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa
       pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut
       adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak
       menyesatkan.

6.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
       perjanjian dengan Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi tidak terbatas
       pada perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian material) maupun pejabat
       instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang
       mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, surat
       keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan
       kepada, untuk maupun atas nama Perseroan atau Perusahaan Anak atau yang
       melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
       Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan,
       persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau
       penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam
       LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan
       tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
       menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen tersebut kepada
       Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

7.     Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
       perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
       maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak merupakan pihak atau yang mengikat aset-
       aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan hukum negara
       asing, tidak bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau
       dokumen tersebut dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat
       dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
       perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

8.     Bahwa sejak Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 sampai dengan
       Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas
       Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, susunan anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
       asuransi, Perjanjian-Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain
       sehubungan dengan Perseroan dan Perusahaan Anak yang termuat dalam
       Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara
       spesifik dalam Pendapat Segi Hukum ini.

9.     Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
       pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan dan Perusahaan Anak, namun
       yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak disediakan atau tidak
       diberikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada Makes, tidak
       memuat informasi atau fakta material yang dapat membuat hal-hal yang telah
       diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak
       tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan.

Kualifikasi

1.     Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau



                                     115
Page 134
     dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
     I Tahap II Perseroan dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan
     Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang
     wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum
     Perdata.

2.   Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
     dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
     dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
     Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
     yang diuraikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan mengenai Risiko
     Usaha maupun bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus dan/atau Informasi
     Tambahan.

3.   Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam bagian B angka 12, 13 dan 14
     diberikan sesuai dengan Standar Profesi Pasar Modal. Sehubungan dengan hal
     tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam bagian B angka
     12, 13 dan 14 tersebut diberikan berdasarkan Dokumen Pernyataan.

4.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta Kekayaan
     Material” adalah merujuk pada izin atau persetujuan yang diterbitkan oleh instansi
     pemerintah Republik Indonesia yang berwenang serta harta kekayaan yang
     berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan
     dan Perusahaan Anak, secara khusus izin material sehubungan dengan menara-
     menara yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak adalah IMB.

5.   Pemeriksaan atas menara-menara telekomunikasi milik Perseroan dan Perusahaan
     Anak Perseroan dilakukan dengan metode sampling dan total sampling yang
     dilakukan Makes, termasuk menara-menara telekomunikasi yang telah diperiksa
     oleh Makes pada Tanggal Penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
     Perseroan adalah sebanyak 1.321 atau sebanyak 50% (lima puluh persen) plus 1
     dari seluruh menara yang dimiliki oleh Perseroan pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum sebanyak kurang lebih 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh).

6.   Masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi
     seluruh kewajibannya sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan
     atau Perusahaan Anak merupakan pihak (termasuk tetapi tidak terbatas pada
     perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan
     dalam Pendapat Segi Hukum ini maupun LHUTAH), (ii) perizinan dan/atau
     persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak maupun
     yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan dan/atau
     Perusahaan Anak (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material
     sebagaimana tercantum dalam LHUTAH maupun Pendapat Segi Hukum ini), (iii)
     Anggaran Dasar Perseroan, (iv) Anggaran Dasar Perusahaan Anak; dan (v)
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
     perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, tetapi
     sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
     keakuratannya.




                                    116
Page 135
8.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
     Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
     berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
     Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
     dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
     2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
     Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
     Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
     dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
     baru UU Cipta Kerja 2020.

     Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
     aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
     berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
     dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
     UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
     Periode Perbaikan.

     Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
     pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
     metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
     dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
     dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
     mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
     Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
     No.13/2022.

     Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
     Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
     Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak diundangkannya tanggal Perppu Cipta
     Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
     diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
     tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
     Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
     diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
     yaitu tanggal 31 Maret 2023.

     Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
     Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
     atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
     atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
     mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
     UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
     91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang




                                   117
Page 136
      diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
      Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
      untuk Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Anak); (iv) apakah
      publik tidak akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap peraturan
      pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v) apakah pemerintah akan mengambil
      atau memiliki interpretasi yang sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang
      definisi dan ruang lingkup kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan
      berdampak luas”, yang harus ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam
      setiap hal yang dapat berdampak lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta
      Kerja 2023, mengingat pemerintah telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang
      mencabut dan menyatakan UU Cipta Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah
      pemerintah akan menerbitkan peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja
      2023 atau terhadap materi muatan atau peraturan perundang-undangan yang
      diatur di dalamnya. Kondisi-kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi
      pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan
      yang wajib dimiliki atau diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan
      dan/atau Perusahaan Anak, serta kemungkinan penyesuaian perizinan yang telah
      dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja 2023 dan
      peraturan pelaksanaannya (jika ada)

9.    Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
      batasan dalam POJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai suatu
      kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
      kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
      besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
      Perusahaan Publik.

10.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
      adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
      bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
      hal ini Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023)
      dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tahap II Perseroan karena memiliki peringkat yang termasuk dalam
      kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
      terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
      yang dimiliki oleh PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat Efek
      yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
      I Tahap II Perseroan. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, 4 (empat) peringkat
      teratas dari PT Fitch Ratings Indonesia untuk obligasi umum peringkat jangka
      panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum
      dalam         dan         dapat        diakses        dari      laman        OJK
      (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
      Diakui-OJK.aspx), khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
      Panjang)), yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) AAA(idn), (ii)
      AA+(idn) sampai dengan AA-(idn), (iii) A+(idn) sampai dengan A-(idn), dan (iv)
      BBB+(idn) sampai dengan BBB-(idn)).

11.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
      dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
      pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

12.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-




                                    118
Page 137
      hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
      statistik maupun data industri.

13.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
      sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
      terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar
      Modal Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
      dengan UU No.4/2023.

14.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
      II Perseroan, walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di
      bawah ini, dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran
      Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan. Dengan
      demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila
      rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
      Perseroan karena sebab apapun tidak terlaksana.

15.   Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
      independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                    119
Page 138
Hormat kami,

Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner

Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat

U.p.   Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal




                                            120

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.68 MB
Published11 Oct 2023
Pages138
Characters539,387
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result