Back to announcement
20231011_BALI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31447981_lamp1.pdf
Listing Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 138
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 9 Desember 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Oktober 2023
Masa Penawaran Umum : 6 Oktober 2023 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 11 Oktober 2023
Tanggal Penjatahan : 9 Oktober 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 12 Oktober 2023
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN
YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH
PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK KOMPETEN.
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia Jasa Penyewa Menara Telekomunikasi, Jasa Penyewaan Jaringan Fiber Optik, Jasa Layanan Internet serta Televisi Berbayar melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021-50885788
Website: www.balitower.co.id
Email: corporate.secretary@balitower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar
Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN
SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN
KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK
DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN
FIBER OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):
A-(idn) (sy) (Single A Minus Syariah)
SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat No. 406/BTS-DIR/IX/2022 tertanggal 14 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUP2SK”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-261/D.04/2022 pada tanggal 9 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp221.000.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-08377/BEI.PP2/10-2022 tanggal 6 Oktober 2022 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. ............................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ................................................................................................................. ii
RINGKASAN. ....................................................................................................................................... xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.................... 21
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................. 24
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ........................................................................ 28
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN........................................................................... 28
1. RIWAYAT PERSEROAN............................................................................................... 28
2. STRUKTUR PERMODALAN........................................................................................ 33
3. PERIZINAN. ................................................................................................................. 34
4. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ................................................... 34
5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN............... 41
6. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK..... 42
7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.................................................. 43
8. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY/CSR). ............................................................................................. 44
9. SUMBER DAYA MANUSIA........................................................................................... 44
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK.. ................................................................................................ 46
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ................................................... 47
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.................................................................... 57
1. KEGIATAN USAHA....................................................................................................... 57
2. PROSPEK USAHA....................................................................................................... 58
3. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN.......................................................................... 59
4. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN........................................... 60
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI...................................................................... 62
6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ... 63
7. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI
PERSEROAN............................................................................................................... 63
V. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH. .................................................................................... 64
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .................................................... 65
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................. 67
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH...................................................... 81
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK IJARAH................................................................................................... 84
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................... 85
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan
di Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Sukuk berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Agen Pembayaran berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-
hak lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah
untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima
dana tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii
Page 5
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 037/BTS-CORSEC/IX/2023
tanggal 20 September 2023, dimana Perseroan mengalihkan hak atas
manfaat dari Objek Ijarah.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
Akad Wakalah.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 038/BTS-CORSEC/IX/2023
tanggal 20 September 2023.
Ahli Syariah Pasar Modal : yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang Syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau
jasa syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
Sukuk Ijarah selama umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan dan yang wajib tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang berupa Objek Ijarah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan setiap
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk
Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
iii
Page 6
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk
Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk, Prospektus dan dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Fitch : Berarti PT Fitch Ratings Indonesia.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
iv
Page 7
Informasi Tambahan : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang
direncanakan.
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur
Ringkas dalam POJK No. 9/2017.
Imbalan Ijarah : Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa
Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan
dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Jumlah Kewajiban : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian : Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
(ta’widh) Akibat Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
Keterlambatan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah Pemegang Sukuk Ijarah
membatasi diri sebesar-besarnya Rp240.278,- (dua ratus empat puluh
ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Sukuk Ijarah.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPSI/KTUR KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan
RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
KSEI Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang
Pasar Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam
Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum
Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi
tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari Negara Amerika
Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan pembelian Sukuk
Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara tersebut); satu dan lain dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Objek Ijarah : Berarti asset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah selama umur
Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berupa manfaat atas 150 (Seratus lima puluh)
Menara makro selular yang merupakan Aset yang menjadi dasar
(underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah dengan rincian
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad Ijarah, hak manfaat atas
Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/
POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian
dengan UU No. 4/2023.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
vi
Page 9
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam
hal ini adalah PT Fitch Ratings Indonesia, yang terdaftar di OJK sesuai
dengan POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Berkelanjutan Towerindo Sentra yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
08 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Ijarah Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban atas
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun
2023 No. 89 tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose
Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Sukuk
Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Efek Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei
2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui
oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/
PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan
Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
vii
Page 10
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 91
tanggal 20 September 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Surat Berharga Syariah di dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
KSEI Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI Nomor: SP-030/SKK/
KSEI/0923 tanggal 20 September 2023, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun
2023 No. 90 tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose
Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
No. 88 tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Sukuk Ijarah pencatatan Sukuk Ijarah No. S-08377/BEI.PP2/10-2022 tanggal
6 Oktober 2022 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan, yaitu PT Paramitra Intimega dan
PT Paramitra Media Interaktif.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan : Berarti PT Bali Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang berkedudukan di Badung, Bali.
Pernyataan Efektif : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 4/2023, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib
diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan,
tambahan, serta pembetulannya.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No.7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No.9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
oleh POJK No. 3/2018.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
POJK No.42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No.53/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
Di Pasar Modal.
Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau
dana milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang
dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
ix
Page 12
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Ijarah Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sisa Imbalan Ijarah : Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk
Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten dalam rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan pada Tanggal Emisi, dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua
puluh lima miliar Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Jumlah
Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II
Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah,
dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam
jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus
dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta lima
ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus
ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah
yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran
Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat
2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan
tanggal penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi
Kembali Sisa Imbalan Ijarah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan
dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
x
Page 13
Tanggal Pembayaran Cicilan: Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Imbalan Ijarah tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No. 5/
POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana
dicabut sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021
tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa
Keuangan, yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah
dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
UU No. 4/2023 atau : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
UUP2SK tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal atau UUPM tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.
Undang-undang Perseroan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
Terbatas atau UUPT 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
berkedudukan di Jawa Barat.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
KCT : PT Kharisma Cipta Towerindo
PIM : PT Paramitra Intimega
PMI : PT Paramitra Media Interaktif
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten
Badung, Bali. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal
6 Juli 2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris di Kuta, Bali.
Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 November 2006 dan serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 55, tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861/2007.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali
mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
Prospek usaha
Di masa mendatang, layanan komunikasi seluler diperkirakan akan mengalami pertumbuhan pesat,
didorong oleh bertambahnya daya beli, pertumbuhan permintaan pengiriman data seluler, dan turunnya
harga unit telepon selular smartphone. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki potensi besar
dalam layanan komunikasi seluler dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dibandingkan
dengandaerah-daerah lain di Indonesia, maka pertumbuhan tercepat kemungkinan besar terjadi di
wilayah ini, di mana sampai 30 Juni 2023 Perseroan memiliki 2.653 menara telekomunikasi.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sukuk Ijarah Bali Towerindo Sentra.
Target Dana : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II
Tahun 2023
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar
Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah : Sebesar Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua
belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,- (tujuh
puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah.
xii
Page 15
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Cicilan : Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : A- (idn) (sy) (single A Minus Syariah) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund) dana Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
ini.
3. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jenis/Nama Efek Imbalan Ijarah Tanggal Efektif Nilai Efek Jatuh Tempo Jumlah Yang Masih
Dicatatkan Terhutang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022
Seri A Rp15.500.000.000,- 9 Desember 2022 Rp200.000.000.000,- 26 Desember 2023 Rp200.000.000.000,-
Seri B Rp2.047.500.000,- 9 Desember 2022 Rp21.000.000.000,- 16 Desember 2025 Rp21.000.000.000,-
Total Rp221.000.000.000,-
xiii
Page 16
4. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
(dalam Rupiah)
2023
Keterangan Total
Oktober November Desember
Utang Bank Jangka Panjang 32.320.910.460 32.352.952.202 32.385.354.415 97.059.217.077
Utang Pembiayaan Konsumen 71.661.780 72.074.546 72.489.690 216.226.016
Liabilitas Sewa 617.511.395 622.597.134 627.724.759 1.867.833.288
Sukuk - - 200.000.000.000 200.000.000.000
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan 33.010.083.635 33.047.623.882 233.085.568.864 299.143.276.381
Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang Perseroan kecuali Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
yang akan dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A;
2. Setelah pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 di atas, maka sisanya akan dipergunakan Perseroan untuk:
A. Sekitar 70,00% (tujuh puluh koma nol nol persen) akan dipergunakan untuk kebutuhan belanja
modal Perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta
meningkatkan kualitas layanan dengan rincian sebagai berikut:
i. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan
jaringan kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX) pada segmen
Corporate, Retail (Residential), dan Government, meliputi material dan jasa penarikan
kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat di antaranya Optical Line
Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber
Distribution Terminal (FDT), access point, dan perangkat pendukung jaringan kabel serat
optik lainnya;
ii. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan upgrade
menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat optik yang
menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di Jabodetabek, pulau
Jawa dan Bali.
B. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan yang dimaksud
adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Perseroan
sehari-hari yang dapat berupa di antaranya:
i. Biaya operasional dan perawatan jaringan;
ii. Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
xiv
Page 17
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan 30 Juni 2022 yang diaudit serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00051/2.1030/
AU.1/06/1115-2/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Tjun Tjun
dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1115 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
Jumlah Aset Lancar 387.933.786.008 514.604.194.596 459.258.299.276
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.873.998.815.950 4.682.391.395.342 4.542.140.529.681
Jumlah Aset 5.261.932.601.958 5.196.995.589.938 5.001.398.828.957
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.061.443.056.418 781.927.018.201 645.813.931.744
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.791.185.235.765 1.971.344.498.908 2.003.863.364.705
Jumlah Liabilitas 2.852.628.292.183 2.753.271.517.109 2.649.677.296.449
Jumlah Ekuitas 2.409.304.309.775 2.443.724.072.829 2.351.721.532.508
*) Tidak Diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Pendapatan Usaha 475.347.828.624 489.871.439.519 978.378.536.736 946.633.191.563
Beban Pokok Pendapatan (208.818.466.327) (210.036.677.762) (420.458.171.049) (401.915.332.550)
Laba Bruto 266.529.362.297 279.834.761.757 557.920.365.687 544.717.859.013
Laba Usaha 227.004.863.893 235.849.177.473 484.903.507.330 481.318.818.700
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 102.428.609.177 113.461.836.629 236.646.035.941 215.117.354.953
Laba Periode/Tahun Berjalan 93.360.900.539 102.562.117.022 212.090.007.799 188.536.504.140
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak (519.583.906) 3.927.988.048 2.475.088.897 101.378.678.555
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/
Tahun Berjalan 92.841.316.633 106.490.105.070 214.565.096.696 289.915.182.695
Laba Periode/Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 93.358.410.604 102.559.743.855 212.084.378.791 188.533.778.753
Kepentingan NonPengendali 2.489.935 2.373.167 5.629.008 2.725.387
Jumlah 93.360.900.539 102.562.117.022 212.090.007.799 188.536.504.140
Jumlah Penghasilan Komprehensif Yang Dapat
Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 92.838.828.207 106.487.731.871 214.559.395.954 289.912.454.035
Kepentingan NonPengendali 2.488.426 2.373.199 5.700.742 2.728.660
Jumlah 92.841.316.633 106.490.105.070 214.565.096.696 289.915.182.695
xv
Page 18
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Laba Per Saham Dasar
Laba periode/tahun berjalan per saham
dasar yang diatribusikan kepada pemegang
saham biasa entitas induk 23,73 26,07 53,90 47,92
Dividen Tunai Per Lembar Saham 32,34 - 31,15 30,00
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha -2,96% 10,52% 3,35% 21,54%
Beban Pokok Pendapatan -0,58% 8,70% 4,61% 12,86%
Laba Bruto -4,75% 11,93% 2,42% 28,84%
Laba Usaha -3,75% 5,86% 0,74% 33,12%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan -9,72% 15,92% 10,01% 100,50%
Laba Periode/Tahun Berjalan -8,97% 21,07% 12,49% 123,38%
Jumlah Aset 1,25% 1,04% 3,91% 7,51%
Jumlah Liabilitas 3,61% -2,05% 3,91% 7,18%
Jumlah Ekuitas -1,41% 4,53% 3,91% 7,88%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 56,07% 57,12% 57,03% 57,54%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 19,64% 20,94% 21,68% 19,92%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 236,21% 233,17% 290,47% 297,38%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 3,88% 4,17% 8,68% 8,02%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 1,77% 2,03% 4,08% 3,77%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,84 1,95 1,89 1,89
Liabilitas / Ekuitas*** 1,18 1,06 1,13 1,13
Liabilitas / Aset 0,54 0,51 0,53 0,53
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,37 0,83 0,66 0,71
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 3,11 3,23 3,28 3,25
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 1,14 1,13 1,15 2,18
* Tidak diaudit
** Untuk DSCR 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan
disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
*** untuk rasio liabilitas/ekuitas, liabilitas merupakan total liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang.
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
per 30 Juni 2023 per 30 Juni 2023
Interest Service Coverage Ratio (ICR) (EBITDA Minimal 1,5x 3,11x Telah memenuhi
/ Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)*** Maksimal 2,5x 0,97x Telah memenuhi
Debt to EBITDA* Maksimal 5x 3,58x Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** Minimal 1x 1,14x Telah memenuhi
* untuk Debt to EBITDA 30 Juni 2023, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
** untuk DSCR 30 Juni 2023, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.
*** untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas
dan bank, serta dana yang dibatasi penggunaannya.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab IV Informasi Tambahan ini.
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,-
(DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,-
(EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta
lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,-
(tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN DARI FITCH SEBAGAI BERIKUT:
A-(idn) (sy)
(SINGLE A MINUS SYARIAH)
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia Jasa Penyewa Menara Telekomunikasi, Jasa Penyewaan Jaringan Fiber Optik, Jasa Layanan Internet
serta Televisi Berbayar melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021-50885788
Website: www.balitower.co.id
Email: corporate.secretary@balitower.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN
MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 20
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023”.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK
IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua
puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua
miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal
1 11 Januari 2024
2 11 April 2024
3 11 Juli 2024
4 21 Oktober 2024
2
Page 21
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah
sejumlah 150 (seratus lima puluh) menara macro seluler dengan nilai Rp600.943.074.888,- (enam ratus
miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh delapan
Rupiah).
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang
menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal
terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
3
Page 22
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk kepada Perseroan dan
Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
tertentu (Akad Ijarah);
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak
manfaat Objek Ijarah (berupa fixed asset yang sudah ada dengan jenis aset dan spesifikasi yang
jelas) dari Perseroan;
3. Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad
Wakalah) kepada Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada
Pengguna Akhir;
4. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai Mu’jir
(Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir
(Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran
sewa kepada Perseroan;
5. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk.
6. Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk
Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada
Perseroan.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dalam
bidang telekomunikasi.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan
untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad
yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan
sebagai mu’jir (pemilik Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek
Ijarah). Perseroan mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah kepada Wali Amanat
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah sehingga Wali Amanat memiliki hak manfaat Objek
Ijarah. Nilai Objek Ijarah sekurang-kurangnya sebesar Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan.
• Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
Pada saat berakhirnya masa pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan
kembali Objek ljarah yang telah diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat
apapun.
2. Akad Wakalah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan
sebagai wakil dan Wali Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah
menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan, memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa
syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan hal-hal sesuai dengan ketentuan
Akad Wakalah.
• Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan
berakhirnya Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4
Page 23
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) termasuk kejadian alam, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin
topan dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan
Objek ljarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek ljarah dari Perseroan kepada
Wali Amanat pada Tanggal Emisi Sukuk ljarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk ljarah atas turunnya nilai Objek ljarah menjadi kurang
dari nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk ljarah,
maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan manfaat atas barang
lain yang dimiliki oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak
manfaat Objek ljarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Akad Ijarah atas permintaan
pertama Wali Amanat kepada Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, maka Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(3) Penyediaan dan pemberian Objek ljarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Sukuk ljarah (“RUPSI”)
(4) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka (1), maka Perseroan
wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib memberikan Objek ljarah
Pengganti/Tambahan.
(5) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan tersebut, Wali Amanat
wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
(6) Nilai Objek ljarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
Objek ljarah, sehingga nilai Objek ljarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) Akad Ijarah.
(7) Setelah disetujuinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan, Perseroan dan Wali Amanat
wajib menandatangani Lampiran Spesifikasi Objek ljarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek ljarah Pengganti/
Tambahan.
(8) Penutupan kekurangan nilai Objek ljarah dengan Objek ljarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) Pasal Akad Ijarah.
Perubahan Akad Ijarah
(1) Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad ljarah ini harus memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 18/2015 dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang
tidak dapat terpisahkan dari Akad ljarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut
dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
pihak yang dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi
setiap dan semua kewajiban-kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam
Akad ljarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak dimaksud wajib
menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
(3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad ljarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum
yang berlaku, maka ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau
tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad ljarah ini. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat
untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu
ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara.
(4) Akad ljarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
ljarah, merupakan suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan
di antara Perseroan dan Wali Amanat sehubungan dengan Objek ljarah serta menggantikan
semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau di antara
Perseroan dan Wali Amanat, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal
yang diperjanjikan dalam Akad ljarah.
5
Page 24
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
1. Tata cara pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah.
b. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
usahanya dalam bidang telekomunikasi.
d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai
kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2. Cicilan Imbalan Ijarah
a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
usahanya dalam bidang telekomunikasi. Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam
perubahan perjanjian perwaliamanatan.
b. Jadwal dan Periode Pembayaran:
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan.
c. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
6
Page 25
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran,
dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dibayar kembali seluruh Jumlah Yang Menjadi Kewajiban, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri bahwa Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat yaitu dalam hal:
a. Menjamin secara khusus atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
i. harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah; dan
masih berlaku yang diberikan baik kepada kreditur yang sama dan/atau kreditur lain/baru
karena refinancing. Untuk menghindari keraguan, jaminan/agunan yang diberikan kepada
kreditur lain/baru sehubungan dengan refinancing atas utang yang dimiliki Perseroan
sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah, tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
ii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka menjamin
pembiayaan atas Aset dan/atau kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan dan/atau anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Anak Perseroan termasuk namun tidak terbatas leasing kendaraan dan/
atau peralatan kantor, keperluan tender atau skema pengadaan barang dan jasa lainnya,
belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working capital) Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak Perseroan;
iii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka
pembiayaan yang digunakan untuk membayar kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
Pengecualian-pengeculian sebagaimana angka 1 huruf a butir i dan butir ii di atas, diberikan
dengan tetap memperhatikan dan/atau sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai rasio
sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf l di bawah ini.
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali hal-hal tersebut
dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam
Dokumen Transaksi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving
company) maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(apabila ada). Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya
adalah bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
c. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun Aset Tetap
Perseroan sebanyak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Aset, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun;
d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan (kecuali penambahan bidang usaha dan/atau
penambahan kegiatan usaha Perseroan);
7
Page 26
e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU);
g. Menerbitkan surat utang dan/atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak
preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah)
KECUALI: (i) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau
Sukuk dengan jaminan khusus yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan
dipegang oleh kreditur/bank yang akan direfinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank
tersebut direfinancing dengan dana hasil Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk
Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya
diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang surat utang dan/atau sukuk dan/atau Sukuk
Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah
dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pengecualian sebagaimana angka 1 di atas, diberikan dengan tetap memperhatikan dan/atau
sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf m
di bawah ini.
2. Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan bahwa persetujuan
tertulis tersebut tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kalender Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
b. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, tanggapan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan. Dengan ketentuan bahwa tanggapan Wali Amanat untuk
meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya tersebut hanya dapat dilakukan
maksimal 2 (dua) kali;
3. Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya,
Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang
sesuai dengan angka 3 huruf b, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar
sepenuhnya.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha
utama Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
8
Page 27
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten.
f. Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, selambat-lambatnya dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK,
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan
tahunan Perseroan atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh
OJK atau pada saat; bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada
OJK dan Bursa Efek;
ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu :
- pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
- Pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika
disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
rangka penelaahan terbatas; atau
- Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
iii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
Tanggal Emisi bahwa:
- Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah;
- Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di
Pasar Modal.
iv. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala per tahun
dan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
periode laporan.
i. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
9
Page 28
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
m. Memenuhi kewajiban keuangan sebagai berikut: (i) rasio Debt to Equity Ratio tidak melebihi
5:1 (lima berbanding satu) yang dimaksud Debt adalah utang berbasis bunga termasuk Sukuk
dan/atau pembiayaan berbasis Syariah lainnya sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan
konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK.; (ii) rasio EBITDA terhadap beban bunga tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu)
sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah
diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; dan (iii) sepanjang ketentuan angka
(i) dan (ii) ini terpenuhi terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak
ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat, namun Perseroan
wajib memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Perseroan
memperoleh pinjaman dari pihak ketiga.
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
o. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/2020,
berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan.
q. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi yang berwenang tidak menyatakan Perseroan
bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan
pembayaran utang; atau
r. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambilalih dengan cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian;
s. Memastikan sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku
yang berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
t. Memastikan tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
u. Memastikan agar Perseroan tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan (stand still).
v. Memastikan agar Perseroan tanpa inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan
tindakan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan
permohonan penutupan usaha atau diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
memulai proses likuidasi.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4
10
Page 29
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
dengan Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar
sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-
Afiliasi kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs
web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
11
Page 30
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh
Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk dilakukan dengan
mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin, maka
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Efek bersifat Utang dan/atau sukuk tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang dan/atau sukuk tersebut.
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSI.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut; atau
12
Page 31
b. Angka 2 huruf c (kecuali atas pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan
6.3.22 Perjanjian Perwaliamanatan) dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut; maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
peristiwa itu secara tertulis kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri secara wajar berhak memanggil RUPSI menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI harus melakukan penagihan
kepada Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Angka 2 huruf c (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan
6.3.22 Perjanjian Perwaliamanatan) dan e maka Wali Amanat berhak tanpa perlu memanggil
RUPSI terlebih dahulu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam
hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali). Dengan
ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu
kreditur yang bersangkutan;
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan, dan jaminan-jaminan yang diberikan Perseroan tentang keadaan atau
status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium).
3. Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-
hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen Transaksi atas instruksi yang
diberikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk
Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/2020.
13
Page 32
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK
Nomor 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar
kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii. agenda RUPSI;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan;
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
14
Page 33
6. Tata cara RUPSI;
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSI.
m. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
sebagaimana dimaksud pada angka huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI
dan materi RUPSI;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
15
Page 34
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
16
Page 35
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf i tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf iii tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
vi. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf v tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat;
vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-
peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
17
Page 36
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah
Yang Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak
akan menerbitkan surat utang dan atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak preferen
terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah), KECUALI: (i) atas
Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus
yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan dipegang oleh kreditur/bank yang
akan direfinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank tersebut direfinancing dengan dana hasil
Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah
ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang surat utang
dan/atau sukuk dan/atau Sukuk Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk
termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut
harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini,
mengenai Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap II Tahun 2023.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0562/DSN-MUI/VIII/2023, tanggal 22 Agustus 2023 M / 5 Shafar
1445 H perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama
di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
18
Page 37
Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Surat Penunjukan Perseroan
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 24 Agustus 2023
2. Aini Masruroh Anggota KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023 24 Agustus 2023
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan
Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No. 406/BTS-DIR/IX/2023 tertanggal 21 September 2023
yang telah ditandatangani Perseroan;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 20 September 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa
Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No. 140/
DIR/RATLTR/IX/2022 tanggal 2 September 2022, dengan peringkat:
A-(idn)(sy) (Single A Minus Syariah)
Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah ini telah mendapatkan peringkat nasional jangka panjang
berdasarkan Surat No. 155/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Peringkat
PT Bali Towerindo Sentra Tbk. yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan jangka waktu maksimum 3 tahun.
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun
sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam POJK No. 49/2020.
19
Page 38
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK. Perseroan menyatakan tidak
memiliki hubungan kredit antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
20
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Pemberian Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap I Tahun 2022 Seri A
Dana Sukuk Ijarah : Rp200.000.000.000,-
Saldo Dana Sukuk Ijarah : Rp200.000.000.000,-
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp15.500.000.000,- per tahun (Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah akan bersumber dari internal kas Perseroan)
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tanggal Emisi : 16 Desember 2022
Tanggal Jatuh Tempo : 26 Desember 2023
Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo
Penggunaan Dana : Belanja modal dan modal kerja
Prosedur Pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
Jumlah yang akan dibayarkan : Rp200.000.000.000,-
Jumlah Dana Sukuk Ijarah : Tidak ada
setelah pembayaran
Sifat Afiliasi : Tidak ada
2. Setelah pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 di atas, maka sisanya akan dipergunakan Perseroan untuk:
A. Sekitar 70,00% (tujuh puluh koma nol nol persen) akan dipergunakan untuk kebutuhan belanja
modal Perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta
meningkatkan kualitas layanan dengan rincian sebagai berikut:
i. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan
jaringan kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX) pada segmen
Corporate, Retail (Residential), dan Government, meliputi material dan jasa penarikan
kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat di antaranya Optical Line
Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT), Fiber Access Terminal (FAT), Fiber
Distribution Terminal (FDT), access point, dan perangkat pendukung jaringan kabel serat
optik lainnya;
ii. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan upgrade
menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat optik yang
menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di Jabodetabek, pulau
Jawa dan Bali.
B. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan yang dimaksud
adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Perseroan
sehari-hari yang dapat berupa di antaranya:
i. Biaya operasional dan perawatan jaringan;
ii. Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan.
21
Page 40
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A, dengan mengingat
bahwa pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A merupakan satu kesatuan
bagian dengan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan yang telah dilaksanakan
sebelumnya, maka pelunasan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A tersebut
bukan merupakan suatu transaksi yang berdiri sendiri dan oleh karenanya tidak termasuk dalam kategori
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 serta tidak termasuk dalam kategori
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan belanja modal Perseroan dan
modal kerja, dengan mengingat jumlah tersebut kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan tanggal 21 September 2023 (”Pernyataan Perseroan”)
dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Auditor Independen No. 00051/2.1030AU.1/06/2225-2/1/
II/2023 tanggal 28 Februari 2023 (“Laporan Keuangan 31 Desember 2022”), maka hal tersebut bukan
merupakan transaksi yang termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
Apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana untuk belanja modal di
atas memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020,
termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi,
(iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
(apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) d. POJK No. 17/2020).
Adapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/2020, apabila pelaksanaan rencana penggunaan dana
untuk modal kerja tersebut memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material, maka Perseroan tidak
wajib untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau memperoleh persetujuan pemegang
saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi
tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha
dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk
mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.
Selanjutnya, dengan mengingat belum dapat ditentukan apakah rencana penggunaan dana untuk
kebutuhan belanja modal Perseroan akan memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi dan/atau
transaksi dengan unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, maka
apabila dikemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana ini memenuhi kualifikasi
transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 42/2020, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud,
(ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK,
dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020).
Adapun sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 8 POJK No. 42/2020, apabila pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana tersebut
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan
keterbukaan informasi dan memperoleh persetujuan pemegang saham independen sebagaimana
22
Page 41
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara
rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur
yang memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam
laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan
Pasal 9 POJK No. 42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh
persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No.
20/2020. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi
afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal
transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I kepada OJK pada tanggal 14 Juli 2023 dengan surat No. 005/BTS-CORSEC/VII/2023 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana atas Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”).
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,914% (nol koma sembilan satu empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,350%
• Biaya jasa penjaminan : 0,150%
• Biaya jasa penjualan : 0,150%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,071%
- Biaya jasa Notaris : 0,024%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,035%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,085%
• Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,020%
• Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI & BEI dan auditor penjatahan) sekitar : 0,029%
23
Page 42
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan 30 Juni 2022 yang diaudit dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00051/2.1030/
AU.1/06/1115-2/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Tjun Tjun
dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1115 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 103.337.871.316 245.203.722.796 137.076.121.882
Piutang Usaha - Neto 153.053.428.320 140.382.255.832 185.620.558.347
Aset Keuangan Lancar Lainnya 154.604.079 3.339.608.391 2.212.825.658
Persediaan 95.591.345.488 97.292.630.410 78.564.724.333
Pajak Dibayar di Muka 13.300.093.895 7.172.183.191 36.575.550.473
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 22.496.442.910 21.213.793.976 19.208.518.583
Jumlah Aset Lancar 387.933.786.008 514.604.194.596 459.258.299.276
ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 10.662.050.745 10.825.980.745 7.208.125.672
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka Jangka Panjang 82.610.917.608 55.205.634.332 58.103.077.786
Aset Tetap 4.771.845.526.657 4.607.630.614.005 4.473.864.989.481
Aset Tidak Lancar Lainnya 8.880.320.940 8.729.166.260 2.964.336.742
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.873.998.815.950 4.682.391.395.342 4.542.140.529.681
JUMLAH ASET 5.261.932.601.958 5.196.995.589.938 5.001.398.828.957
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 40.108.803.495 22.046.929.841 31.354.048.468
Utang Bank Jangka Pendek - 9.045.010.380 106.389.446.425
Beban Akrual 61.718.144.919 62.340.634.997 43.302.914.814
Utang Pajak 7.136.570.169 8.124.365.801 3.109.058.433
Utang Dividen 11.453.916.677 - -
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya 34.911.943.179 14.018.130.296 15.440.721.943
Sukuk Ijarah 198.046.524.901 196.416.312.555 -
Pendapatan Diterima di Muka 109.423.172.691 106.097.120.426 160.504.760.753
24
Page 43
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
Bagian Jangka Pendek dari:
Utang Pembiayaan Konsumen 872.549.376 613.798.897 43.019.323
Liabilitas Sewa 12.510.078.872 7.203.321.550 6.528.104.922
Utang Bank Jangka Panjang 385.261.352.139 356.021.393.458 279.141.856.663
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 200.000.000.000 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.061.443.056.418 781.927.018.201 645.813.931.744
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen 2.106.949.823 1.684.693.553 -
Liabilitas Sewa 27.960.307.032 10.593.659.170 17.796.980.720
Pendapatan Diterima di Muka 12.893.297.865 15.680.061.018 13.025.052.626
Utang Bank Jangka Panjang 1.024.151.313.346 1.026.263.344.501 1.088.403.785.525
Sukuk Ijarah 20.797.206.516 20.623.712.818 -
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 596.131.753.789 795.655.685.063 794.765.685.538
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 15.914.372.888 13.997.135.109 15.049.179.879
Liabilitas Pajak Tangguhan 91.230.034.506 86.846.207.676 74.822.680.417
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.791.185.235.765 1.971.344.498.908 2.003.863.364.705
Jumlah Liabilitas 2.852.628.292.183 2.753.271.517.109 2.649.677.296.449
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal Saham - nilai nominal: Rp20 per saham
Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
3.934.592.500 Saham 78.691.850.000 78.691.850.000 78.691.850.000
Tambahan Modal Disetor - Neto 159.999.203.328 159.999.203.328 159.999.203.328
Selisih Transaksi dengan Pihak Non-Pengendali (1.266.853.812) (1.266.853.812) (1.266.853.812)
Saldo Laba
Telah ditentukan Penggunaannya 33.605.380.519 33.605.380.519 24.178.691.581
Belum ditentukan Penggunaannya 703.515.589.559 715.940.545.225 583.319.214.470
Penghasilan Komprehensif Lainnya 1.434.805.055.473 1.456.785.993.050 1.506.837.173.164
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
2.409.350.225.067 2.443.756.118.310 2.351.759.278.731
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Non-pengendali (45.915.292) (32.045.481) (37.746.223)
Jumlah Ekuitas 2.409.304.309.775 2.443.724.072.829 2.351.721.532.508
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.261.932.601.958 5.196.995.589.938 5.001.398.828.957
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
PENDAPATAN USAHA 475.347.828.624 489.871.439.519 978.378.536.736 946.633.191.563
BEBAN POKOK PENDAPATAN (208.818.466.327) (210.036.677.762) (420.458.171.049) (401.915.332.550)
LABA BRUTO 266.529.362.297 279.834.761.757 557.920.365.687 544.717.859.013
Beban Usaha (39.524.498.404) (43.985.584.284) (73.016.858.357) (63.399.040.313)
LABA USAHA 227.004.863.893 235.849.177.473 484.903.507.330 481.318.818.700
Beban Keuangan (109.803.376.865) (104.711.736.527) (210.947.694.313) (227.149.588.451)
Pendapatan Lain-lain 6.079.095.410 4.488.443.786 6.242.923.201 1.809.128.277
Beban Lain-lain (4.359.717.995) (5.439.350.021) (11.040.410.649) (13.403.895.953)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
118.920.864.443 130.186.534.711 269.158.325.569 242.574.462.573
PENGHASILAN
25
Page 44
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Pajak Final Atas Penghasilan (16.492.255.266) (16.724.698.082) (32.512.289.628) (27.457.107.620)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 102.428.609.177 113.461.836.629 236.646.035.941 215.117.354.953
Beban Pajak Penghasilan - Neto (9.067.708.638) (10.899.719.607) (24.556.028.142) (26.580.850.813)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 93.360.900.539 102.562.117.022 212.090.007.799 188.536.504.140
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba
rugi:
Surplus Revaluasi Aset Tetap - - - 112.309.458.631
Beban Pajak Penghasilan atas Surplus
- - - (10.302.905.192)
Revaluasi Aset Tetap
Pengukuran Kembali atas Program Imbalan
(641.481.934) 4.850.553.640 3.057.081.482 (775.114.560)
Pasti
Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali
121.898.028 (922.565.592) (581.992.585) 147.239.676
atas Program Imbalan Pasti
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah
(519.583.906) 3.927.988.048 2.475.088.897 101.378.678.555
Pajak
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
92.841.316.633 106.490.105.070 214.565.096.696 289.915.182.695
PERIODE/TAHUN BERJALAN
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 93.358.410.604 102.559.743.855 212.084.378.791 188.533.778.753
Kepentingan NonPengendali 2.489.935 2.373.167 5.629.008 2.725.387
Jumlah 93.360.900.539 102.562.117.022 212.090.007.799 188.536.504.140
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 92.838.828.207 106.487.731.871 214.559.395.954 289.912.454.035
Kepentingan NonPengendali 2.488.426 2.373.199 5.700.742 2.728.660
Jumlah 92.841.316.633 106.490.105.070 214.565.096.696 289.915.182.695
LABA PER SAHAM DASAR
Laba periode/tahun berjalan per saham dasar 23,73 26,07 53,90 47,92
yang diatribusikan kepada pemegang saham
biasa entitas induk
Dividen Tunai Per Lembar Saham 32,34 - 31,15 30,00
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha -2,96% 10,52% 3,35% 21,54%
Beban Pokok Pendapatan -0,58% 8,70% 4,61% 12,86%
Laba Bruto -4,75% 11,93% 2,42% 28,84%
Laba Usaha -3,75% 5,86% 0,74% 33,12%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan -9,72% 15,92% 10,01% 100,50%
Laba Periode/Tahun Berjalan -8,97% 21,07% 12,49% 123,38%
Jumlah Aset 1,25% 1,04% 3,91% 7,51%
Jumlah Liabilitas 3,61% -2,05% 3,91% 7,18%
Jumlah Ekuitas -1,41% 4,53% 3,91% 7,88%
26
Page 45
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 56,07% 57,12% 57,03% 57,54%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 19,64% 20,94% 21,68% 19,92%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 236,21% 233,17% 290,47% 297,38%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 3,88% 4,17% 8,68% 8,02%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 1,77% 2,03% 4,08% 3,77%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,84 1,95 1,89 1,89
Liabilitas / Ekuitas*** 1,18 1,06 1,13 1,13
Liabilitas / Aset 0,54 0,51 0,53 0,53
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,37 0,83 0,66 0,71
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga
3,11 3,23 3,28 3,25
Pinjaman)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 1,14 1,13 1,15 2,18
* Tidak diaudit
** untuk DSCR 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan
disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
*** untuk rasio liabilitas/ekuitas, liabilitas merupakan total liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang.
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
per 30 Juni 2023 per 30 Juni 2023
Interest Service Coverage Ratio (ICR) Minimal 1,5x 3,11x Telah memenuhi
(EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)*** Maksimal 2,5x 0,97x Telah memenuhi
Debt to EBITDA* Maksimal 5x 3,58x Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** Minimal 1x 1,14x Telah memenuhi
* untuk Debt to EBITDA 30 Juni 2023, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
** untuk DSCR 30 Juni 2023, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.
*** untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas
dan bank, serta dana yang dibatasi penggunaannya.
27
Page 46
IV.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, sebagaimana perubahan
terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah
didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 23 Juni 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta No. 326/2023”).
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/
atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011
sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung
negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan
peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
b. 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan
perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan
sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh,
jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah,
di bawah tanah dan di dalam air.
c. 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar
gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi
fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip
silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan
baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
d. KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang
belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan. 42924.
e. KBLI 43211: INSTALASI LISTRIK, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga
listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun
non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta
api dan lapangan udara.
28
Page 47
f. KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun
bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
telekomunikasi.
g. KBLI 43213: INSTALASI ELEKTRONIKA, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika
pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta
tekonolgi informasi (termasuk telekomunikasi dan system teknologi informasi), seperti pemasangan
system alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter
pixel display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.
h. KBLI 43216: INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA, mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk
pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk
reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer,
kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.
i. KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah,
dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan Gedung hunian maupun non
hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air
bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).
j. KBLI 43223: INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA, mencakup kegiatan pemasangan
dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC)
untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa,
ducting dan lembaran logam.
k. KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup usaha
perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer
l. KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar
katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
n. KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar
peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
penyiaran radio dan televisi.
o. KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan
Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan besar
macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda
motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan
perlengkapannya.
p. KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat
lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan
lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
q. KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi
dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui
saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan
29
Page 48
telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas
transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari
berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari
jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti
Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum.
r. KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa
kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan
telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik
dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan
bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
tanpa kabel.
s. KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui
jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau
tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah
semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
t. KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu
perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau biasa disebut sebagai pintu
gerbang internet.
u. KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi data
yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini
disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
v. KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses
dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi
penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan
jasa akses internet.
w. KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum
tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
x. KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan
telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah
kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana
telepon seluler.
y. KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce),
mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan
meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
30
Page 49
z. KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup konsultasi dan
produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti
VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut
analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan
program sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta
modifikasinya khusus untuk media imersif.
aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan
teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur
blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka
komoditas aset kripto (6615).
bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi yang
dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al)
termasuk subset dari Al seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan
subset Al lainnya.
cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang berkaitan
dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah
dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan
pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat
lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana
sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode
komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
(pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data
dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian
konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien.
Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan konsultasi
perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance)
keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup kegiatan
layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan
(bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti
sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan
pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di
dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/
pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, mencakup
usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang
mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang
terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.
gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis
data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data
yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian
fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big
data).
31
Page 50
hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan
penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari
hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan
komputasi awan (cloud computing).
ii. KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup
pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan
sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
jj. KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/
portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/
atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi lainnya yang
tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian
informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
ll. KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
32
Page 51
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar &
Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan
suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan
alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi
Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa
motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan
5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.
pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok
58200.
qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan
Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin
akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin
pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan
perlengkapannya tanpa operatornya.
rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre
(panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi
panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode
yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond
call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah penyedia jasa
penyewaan menara telekomunikasi, jasa penyewaan jaringan fiber optik, jasa layanan internet dan
televisi berbayar (khusus untuk kegiatan televisi berbayar, dilakukan melalui Perusahaan Anak).
2. STRUKTUR PERMODALAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Agustus 2023
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu sebagai
berikut:
Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. PT Kharisma Cipta Towerindo 2.348.950.000 46.979.000.000 59,700
2. Robby Hermanto* 50.000 1.000.000 0,001
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.585.592.500 31.711.850.000 40,299
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.934.592.500 78.691.850.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000
*Direktur Perseroan
33
Page 52
3. PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. Keterangan Nomor Perizinan Instansi Jangka Waktu Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha NIB dengan No. Lembaga Pengelola dan Berlaku selama menjalankan
(“NIB”) 8120101930665 tanggal 6 Penyelenggara OSS kegiatan usaha
September 2018 dengan
perubahan ke-47 tanggal 11
Agustus 2023
4. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan
untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya:
Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Pembiayaan No. 5812300207 tanggal 3 April 2023
Para Pihak (i) PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”); dan
(ii) Perseroan;
MTF dan Perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai, “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan MTF setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa berupa
Perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran untuk
pemenuhan kebutuhan kepemilikan kendaraan bermotor Perseroan.
Obyek Perjanjian Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Toyota
Innova All New Innova 2.4 G M/T.
Jangka Waktu 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran pertama dilakukan pada 3 April 2023 dan
angsuran terakhir tanggal 3 Maret 2027
Harga Perolehan/Nilai Rp261.380.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Pembiayaan
2. Nama Perjanjian Perjanjian Pembiayaan No. 5812300208 tanggal 3 April 2023
Para Pihak (i) PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”); dan
(ii) Perseroan;
MTF dan Perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai, “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan MTF setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa berupa
Perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran untuk
pemenuhan kebutuhan kepemilikan kendaraan bermotor Perseroan.
Obyek Perjanjian Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Toyota
Innova All New Innova 2.4 G M/T.
Jangka Waktu 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran pertama dilakukan pada 3 April 2023 dan
angsuran terakhir tanggal 3 Maret 2027.
Harga Perolehan/Nilai Rp261.380.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Pembiayaan
34
Page 53
No. Perihal Uraian
3. Nama Perjanjian Perjanjian Pembiayaan No. 5812300213 tanggal 3 April 2023
Para Pihak (i) PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”); dan
(ii) Perseroan;
MTF dan Perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai, “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan MTF setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa berupa
Perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran untuk
pemenuhan kebutuhan kepemilikan kendaraan bermotor Perseroan.
Obyek Perjanjian Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Toyota
Innova All New Innova 2.4 G M/T.
Jangka Waktu 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran pertama dilakukan pada 3 April 2023 dan
angsuran terakhir tanggal 3 Maret 2027.
Harga Perolehan/Nilai Rp261.380.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah)
Pembiayaan
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri di tempat Perjanjian dibuat (Jakarta)
5. Nama Perjanjian Perjanjian Pembiayaan No. 5812300212 tanggal 3 April 2023
Para Pihak (i) PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”); dan
(ii) Perseroan;
MTF dan Perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai, “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan MTF setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa berupa
Perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran untuk
pemenuhan kebutuhan kepemilikan kendaraan bermotor Perseroan.
Obyek Perjanjian Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Toyota
Innova All New Innova 2.4 G M/T.
Jangka Waktu 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran pertama dilakukan pada 3 April 2023 dan
angsuran terakhir tanggal 3 Maret 2027.
Harga Perolehan/Nilai Rp261.380.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah)
Pembiayaan
Perjanjian Kerjasama
No Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Link Transmisi Untuk Penyelenggaraan Jaringan dan
Jasa Telekomunikasi Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia,
Tbk Dengan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor: 348/HK.810/
DWS-A1000000/2015 dan Nomor: 002/BTS-TELKOM/2015 Tanggal 2 Juli 2015 (“Perjanjian
Awal”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen Kelima No. 70/HK.820/
DWS-A0000000/2023 dan No. 120/BTS-TELKOM/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023
(“Perjanjian” bersama-sama dengan Perjanjian Awal berikut dengan Amandemen-
amandemennya disebut sebagai “Perjanjian Telkom”).
Para Pihak (i) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (“Pihak Pertama”); dan
(ii) Perseroan.
Masing-masing (“Pihak”), secara bersama-sama (“Para Pihak”).
Objek Perjanjian Pihak Pertama berlangganan Link Transmisi dari Perseroan dan sebaliknya Perseroan
menyediakan layanan (termasuk sarana pendukungnya) kepada Pihak Pertama.
35
Page 54
No Perihal Uraian
Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku selama 13 bulan terhitung sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan
tanggal 1 Maret 2024.
Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan
secara tertulis oleh salah satu Pihak selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu Perjanjian ini.
Biaya Sewa Harga Cap
(a) Kapasitas 32 GB: Rp7.200.000.000 per bulan;
(b) Kapasitas 32 GB hingga 50 GB: Rp7.500.000.000;
(c) Kapasitas hingga 55 GB Rp7.500.000.000 per bulan.
Harga di atas merupakan harga end to end ke lokasi pelanggan.
Perjanjian Sewa
No Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Ruang Kantor No. 001/LA/PGW-T9-T1/LSATT/IX/2022 tanggal 9 September
2022 sebagaimana diubah sebagian dengan Addendum Perjanjian Sewa No. 001/ADD.PGW/
LS.ATT/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022 (“Perjanjian”).
Para Pihak (i) PT Putragaya Wahana (“Pemilik”); dan
(ii) Perseroan.
Objek Perjanjian Pemilik setuju untuk menyewakan ruang yang disewakan kepada Perseroan dan Perseroan
setuju untuk menyewa ruang yang disewakan dari Pemilik yang terdiri dari Lantai 52, 53 dan 54
(lantai struktural) dengan luas 3771,56 m2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma lima enam
meter persegi) pada gedung yang dikenal dengan nama Autograph Tower yang terletak di Jalan
M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat.
Jangka Waktu Perjanjian Jangka Waktu sewa adalah 5 tahun sejak 2 Januari 2023 sampai dengan 1 Januari 2028 dengan
opsi perpanjangan untuk periode berikutnya minimal 3 tahun.
Biaya Sewa Biaya sewa adalah sebesar Rp180.000,00/m2/bulan atau total sejumlah Rp651.547.800,00 per
tahun.
Biaya layanan yang harus dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp110.000,00/m2/bulan
atau total sejumlah Rp429.337.788,00 per tahun.
Perjanjian Pinjaman
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 1 tanggal 23 Februari 2022, dibuat di hadapan
Hartanti Kuntoro, S.H., Notaris di Jakarta, dan Offering Letter No. 027/COM-KPO/SNY/II/2022
perihal Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit tanggal 23 Februari
2022 yang diterbitkan oleh Bank kepada Perseroan dan ditandatangani oleh Perseroan terakhir
diubah dengan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No. 073/COM-KPO/OL/III/2023
tanggal 9 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Bank kepada Perseroan dan ditandatangani
oleh Perseroan dan Surat Pemberitahuan Suku Bunga No. 252/SK/CBG/VIII/2023 tanggal
28 Agustus 2023 (“Perjanjian Kredit”)
Para Pihak - PT Bali Towerindo Sentral Tbk (“Perseroan”); dan
- PT Bank Victoria International Tbk (“Bank”)
Tujuan penggunaan Tujuan penggunaan untuk setiap fasilitas
dana - PRK (Existing): tambahan modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional
- Term Loan 1 (Existing): Refinancing pembangunan menara telekomunikasi beserta
jaringan dan perangkatnya
- Term Loan 3 (New): Takeover fasilitas investasi di PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk dan
refinancing BTS dan MCP yang akan digunakan untuk Capex
- Term Loan 4 (Existing) : Refinancing pembangunan Menara Telekomunikasi atau Micro
Cell Pole (MCP) yang akan digunakan untuk Capex
- LC/SKBDN (Sight & Usance Max 180 days) (New): Pembelian (import maupun lokal)
peralatan atau komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (Fiber to the Home)
- Sublimit TR Max 180 days (New): Pembelian (import maupun lokal) peralatan atau
komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (Fiber to the Home)
36
Page 55
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas & Bunga Nilai Pinjaman
- PRK (Existing): Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
- Term Loan 1 (Existing): Rp43.166.666.666,59 (empat puluh tiga miliar seratus enam puluh
enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam koma lima
puluh sembilan Rupiah)
- Term Loan 3 (Existing): Rp81.666.666.666,63 (delapan puluh satu miliar enam ratus enam
puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam koma
enam puluh tiga Rupiah)
- Term Loan 4 (Existing): Rp43.055.555.550,00 (empat puluh tiga miliar lima puluh lima juta
lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh Rupiah);
- LC/SKBDN (Sight & Usance Max 180 days) (New): USD1.687.500 (satu juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
- Sublimit TR Max 180 days (New): USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dolar Amerika
Serikat)
Bunga
- PRK (Existing): 9% p.a
- Term Loan 1 (Existing): 9% p.a
- Term Loan 3 (Existing): 9% p.a
- Term Loan 4 (Existing): 9% p.a
- LC/SKBDN (Sight & Usance Max 180 days) (New): 7% p.a
- Sublimit TR Max 180 days (New): 7% p.a
Jangka Waktu 1. PRK (Existing): sampai dengan 26 Februari 2024
2. Term loan 1 (Existing): sampai dengan 26 Februari 2026
3. Term Loan 3 (Existing): sampai dengan 25 Februari 2027
4. Term Loan 4 (Existing): sampai dengan 9 September 2025
5. LC/SKBDN (Sight & Usance Max 180 days) (New) : 12 bulan
6. Sublimit TR Max 180 days (New): 12 bulan
Pelunasan Dipercepat Jika Perseroan melakukan pelunasan dipercapat sebeluh jangka waktu kredit, maka Perseroan
dikenakan ketentuan berikut:
- Pembayaran dipercepat dengan sumber dana operasional tidak dikenakan penalty
setelah fasilitas kredit berjalan minimal selama 1 (satu) tahun. Apabila dilakukan sebelum
fasilitas kredit berjalan 1 tahun, maka dikenakan penalty sebesar 1% (satu persen) dari
nilai pembayaran;
- Pembayaran dipercepat dengan sumber dana takeover bank lain dikenakan penalty 1%
(satu persen) dari nilai pembayaran dipercepat; dan
- Khusus untuk Term Loan 3 dan 4, pembayaran dipercepat dengan sumber dana takeover
bank lain maupun dana sendiri tidak dikenakan penalty
Kewajiban Debitur Atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank, Perseroan berkewajiban untuk:
- Mendahulukan pembayaran – pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian
Kredit ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang wajib dibayar;
- Mengasuransikan jaminan (yang dapat diasuransikan) pada suatu perusahaan asuransi
independent yang ditunjuk oleh Bank dengan jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh
Bank (termasuk di dalamnya ketentuan untuk keuntungan Bank atau Banker’s clause);
- Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang perkara perdata
dan/atau perkata antara Perseroan dengan instansi pemerintah;
- Melakukan penilaian ulang atas jaminan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan menggunakan
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen yang terdaftar di OJK;
- Menyerahkan kepada Bank laporan keuangan intern yang ditandatangani oleh Direksi
Perseroan;
- Menyerahkan kepada Bank Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah
disahkan oleh akuntan public independen 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang dimiliki Perseroan dalam
menjalankan usahanya; dan
- Melakukan pelunasan untuk menurunkan hutang outstanding jika melebihi Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan; dan
- memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang: (i) perkara
perdata yang melibatkan Debitur, dan (ii) perkara yang terjadi antara debitur dan instansi
pemerintah, yang dapat mengganggu jalannya aktivitas dan/atau kegiatan operasional
Debitur.
37
Page 56
No. Perihal Uraian
Larangan atau Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terutang dilunasi,
Pembatasan Bagi maka Perseroan tidak akan melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa persetujuan
Perseroan tertulis terlebih dahulu dari Bank, sebagai berikut:
a) menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah
disepakati;
b) melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak
mengubah komposisi kepemilikan mayoritas,
c) memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun
investasi dengan tujuan di luar usaha yang dijalankan saat ini, kecuali Perseroan dapat
memenuhi financial covenant dimana Debt to Equity Ratio maksimal 3 (tiga) kali, maka
cukup dengan pemberitahuan tertulis;
d) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain
dan/atau menjamin harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang
telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan;
e) melakukan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
f) melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan kusaha yang tidak mempunyai
hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada
saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan;
g) mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan
Niaga;
h) mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian kepada pihak lain;
i) memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang
lazim dan kegiatan operasional sehari-hari;
j) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah
anggaran dasar Perseroan, terutama struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta susunan Direksi dan Komisaris cukup dengan pemberitahuan tertulis kecuali
mengubah susunan pemegang saham mayoritas wajib dengan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank; dan
k) membayar dan membagikan dividen selama jangka waktu fasilitas kredit cukup dengan
pemberitahuan tertulis
Jaminan aminan Existing menjamin fasilitas PRK 1 dan Term Loan:
a) Hak Tanggungan Peringkat Pertama berupa dua bidang tanah terletak di Kelurahan
Pabuaran, Bogor, Jawa Barat dan setempat dikenal sebagai (i) Blok GI Nomor 17 dengan
SHGB No. 478/Pabuaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22 September
2014 Nomor 510/Pabuaran/2014 seluas 504 M2 dengan NIB Tanah 10.10.21.09.01348,
dan (ii) Blok GI Nomor 18 dengan SHGB No. 479/Pabuaran sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tanggal 22 September 2014 seluas 756 M2 dengan NIB Tanah
10.10.21.09.01349. Kedua tanah terdaftar atas nama Perseroan;
b) Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebidang tanah terletak di Kelurahan Pabuaran,
Bogor, Jawa Barat dan setempat dikenal sebagai Blok GI Nomor 16, dengan SHGB
No. 542/Pabuaran sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Desember 2017
seluas 503 M2 dengan NIB Tanah 10.10.21.09.01649 dan terdaftar atas nama Perseroan;
c) Hak Tanggungan Peringkat Pertama berupa sebidang tanah terletak di Jl. Joglo Raya
No.45A, DKI Jakarta dengan SHGB No. 7255/Joglo sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur tanggal 3 Januari 2014 Nomor 00235/2013 seluas 119 M2 dengan Tanah
09.03.08.04.11234, dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
d) Hak Tanggungan Peringkat Pertama berupa sebidang tanah terletak di Kelurahan
Kedaung Kali Angke, Cengkareng dan setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan
Green Mansion Jalan Daan Mogot Raya Blok C No.12, DKI Jakarta dengan SHGB
No. 1568/Kedaung Kali Angke sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal
21 Juli 2009 Nomor 00670/2009 seluas 67 M2 dengan NIB Tanah 09.03.01.03.03959 dan
terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
e) Hak Tanggungan Peringkat Pertama berupa sebidang tanah terletak di Jl. Pluit Raya No.19
Blok E Kavling No.5, Jakarta Utara, dengan SHGB No. 5141/Penjaringan sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Juli 2001 Nomor 00738/2001 seluas 60 M2 dengan
NIB Tanah 0902020100783 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega; dan
f) Fidusia atas aset berupa 120 Menara Telekomunikasi atas nama Perseroan.
Jaminan Existing menjamin fasilitas PRK, Term Loan 1 dan Term Loan 3:
a) Dua unit ruko (4 lantai) terletak di Jl. Penjernihan 1 No. 18B, Bendungan Hilir, DKI Jakarta,
dengan SHGB No.2691 seluas 264M2 yang terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
b) Dua unit ruko (4,5 lantai) terletak di Komplek Mitra Matraman Blok A2 No. 6-7, Jl. Matraman
Raya No. 148, DKI Jakarta, dengan SHGB No.00314 & 00315 seluas 154M2 dan terdaftar
atas nama PT Paramitra Intrimega;
c) Satu unit ruko (4 lantai) terletak di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas A No. 29, Jl. Letjend
Suprapto, DKI Jakarta, dengan SHGB No.01149 seluas 81M2 dan terdaftar atas nama
PT Paramitra Intrimega;
38
Page 57
No. Perihal Uraian
d) Satu unit ruko (3 lantai) terletak di Jl. Jati Makmur No. 4, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan
SHGB No.4391 seluas 75M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
e) Satu unit ruko (3 lantai) terletak di Jl. KH. Hasyim Azhari, Kota Tangerang, Banten, dengan
SHGB No.655 seluas 155M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
f) Satu unit ruko (3 lantai) terletak di Jl. Proklamasi No. 9, Kota Tangerang, Banten, dengan
SHGB No.201 seluas 82M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
g) Satu unit rukan (4 lantai) terletak di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 305C, Kota Bandung, Jawa
Barat, dengan SHGB No.5 seluas 138M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra Intrimega;
h) Satu unit ruko (3 lantai) terletak di Jl. Raya Buduran No. 127, Desa Buduran, Sidoarjo,
Jawa Timur, dengan SHGB No.131 seluas 140M2 dan terdaftar atas nama PT Paramitra
Intrimega; dan
i) Aset berupa 5 Menara Telekomunikasi dan Micro Cell Pole atas nama Perseroan.
Jaminan Existing untuk menjamin fasilitas Term Loan 4:
a) 12 Menara Telekomunikasi dengan type Macro Tower
b) 4 Menara Telekomunikasi dengan type Micro Cell Pole
Jaminan tambahan untuk menjamin Fasilitas LC:
Inventory milik Perseroan minimal senilai USD 1.687.500
Bahwa sehubungan dengan pemberian jaminan yang dilakukan oleh PIM, tidak terdapat
kewajiban secara khusus yang harus diberikan Perseroan kepada PIM selaku pemberi jaminan.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Nama Perjanjian Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 tanggal 23 Juni 2023
(Term Loan 7)(“Perjanjian Kredit”)
Para Pihak - PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (“Perseroan”); dan
- PT Bank Mandiri (Persero) (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan General corporate purposes dalam rangka CAPEX perusahaan
dana
Nilai Fasilitas & Bunga Nilai Pinjaman
Kredit non-revolving dengan limit kredit sebesar Rp300.000.000.000,-
Bunga
8,50% per tahun
Jangka Waktu 60 bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit
Pelunasan Dipercepat Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat.
Kewajiban Debitur Perseroan wajib untuk melaksanakan hal-hal berikut:
1. Menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan dan laporan keuangan
tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank Mandiri;
2. Menyampaikan laporan piutang usaha setiap triwulan;
3. Menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi yang menjadi
agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk namun tidak terbatas pada informasi
mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan,
status operasional dan revenue dari tower;
4. Menjaga agar pengurus dan pemegang saham Perseroan tidak termasuk dalam daftar
hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
5. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
6. Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan
usaha dan aktivitas keuangan Perseroan serta melakukan kunjungan secara sampling
atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang ditentukan oleh
Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Perseroan;
7. Melakukan penilaian ulang atas agunan fixed asset oleh KJPP rekanan Bank klasifikasi A
setiap 2 tahun sekali;
8. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Perseroan
melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris) paling
lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
9. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat
rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda tersebut;
39
Page 58
No. Perihal Uraian
10. Perseroan harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Governance);
11. Menjaga kondisi keuangan Perseroan sebagai berikut (“Financial Covenant”):
a. EBITDA to Interest: EBITDA/Interest expense: Minimal 150% (seratus lima puluh
persen)
b. DSCR: EBITDA/(Interest Expense + Current Portion Long Term Debts): Minimal 1x
(satu kali);
c. DER: (Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts)/Total
Equity + Shareholder Loan: Maksimal 250% (dua ratus lima puluh persen);
d. Loan to EBITDA: Total Bank Debts/EBITDA: Maksimal 5x (lima kali).
12. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila Perseroan
melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak memperpanjang sewa atas
Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri paling lambat secara periodik setiap
triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak boleh melakukan
Pembatasan Bagi hal-hal sebagai berikut:
Perseroan 1. Menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
2. Memperolah fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya,
membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam
bentuk apapun atas asset Perseroan termasik hak atas tagihan (receivables) dengan
pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian hari kecuali jika Perseroan dapat
memenuhi Financial Covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada Bank;
3. Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/
atau nominal saham;
4. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan
pemegang saham pengendali;
5. Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain (selain
anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan
dan/atau ekspansi kegiatan usaha Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis
kepada Bank Mandiri;
6. Mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang
telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
7. Melunasi utang Perseroan kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat utang
dagang.
Jaminan Agunan Fixed Assed
1. Tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan bukti
kepemilikan berupa SHGB No.009 a.n. Perseroan;
2. Tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jl. Batu Ceper No. 53, Gambir, Jakarta
dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 1663 a.n. Perseroan;
3. Menara telekomunikasi sebanyak 78 sites a.n. Perseroan beserta dengan seluruh
perlengkapannya yang berlokasi di Bali;
4. Menara telekomunikasi sebanyak 335 sites a.n. Perseroan beserta perlengkapannya yang
berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta;
5. Menara telekomunikasi sebanyak 66 sites a.n. Perseroan beserta perlengkapannya yang
berlokasi di Bali;
6. 154 site Menara telekomunikasi Micro Cell Pole a.n. Perseroan beserta perlengkapan dan
peralatan pendukungnya yang tersebar di Pulaw Jawa dan Bali;
7. Jaringan Fiber Optik (FTTH) a.n. Perseroan beserta perlengkapan dan peralatan
pendukungnya yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali;
8. 1.179 site Menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan perlatan
pendukungnya a.n. Perseroan yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali;
9. 21 site Menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya
atas nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali;
10. 270 site Menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya a.n. Perseroan yang terletak di wilayah DKI Jakarta;
11. Menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya a.n. Perseroan; dan
12. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan dan
peralatan pendukungnya.
Agunan Non Fixed Asset
Piutang usaha sesuai SJF No. W20.00071528.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021
sebesar Rp10.000 juta
Seluruh agunan bersifat cross collateral dengan seluruh fasilitas eksisting Perseroan dengan
klausul cross default
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
40
Page 59
5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN
Berikut adalah tambahan aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan
Anak:
No. Merek dan Tipe Tahun Pembuatan No. Polisi
1. Toyota / ALPHARD S 2015 B 2836 JF
2. HYUNDAI / IONIQ 5 2022 B 1026 PNO
3. HYUNDAI / IONIQ 5 2022 B 1020 PNO
4. HYUNDAI / IONIQ 5 2022 B 1021 PNO
5. HYUNDAI / IONIQ 5 2022 B 1035 PNO
6. TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2017 B 1652 PIT
7. TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2017 B 1267 PIU
8. TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2016 B 1753 PYK
9. TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2012 B 1962 POK
10. TOYOTA / AVANZA G 2017 B 1679 PIT
11. TOYOTA / AVANZA G 2017 B 1638 PIT
12. TOYOTA / AVANZA G 2017 B 1749 PIY
13. TOYOTA / AVANZA G 2013 DK 1202 FZ
14. DAIHATSU / GRAND MAX S402RV-ZMDFJJ MU 2015 B 1631 PYD
15 DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF 2019 B 9921 PCP
16. TOYOTA / AVANZA G 2013 DK 1201 FZ
17. TOYOTA / AVANZA G 2013 DK 1203 FZ
18. TOYOTA / AVANZA G 2013 DK 1206 FZ
19. TOYOTA / AVANZA G 2013 DK 1207 FZ
20. TOYOTA / AVANZA G 2013 DK 1208 FZ
21. DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF 2014 DK 9702 FQ
22. DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF 2014 DK 9698 FQ
23. DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF 2014 DK 9699 FQ
24. DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF 2014 DK 9701 FQ
25. DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF 2014 DK 9742 FQ
26. DAIHATSU / GRAND MAX BLIND VAN S401RV-BMREJJHF 2014 DK 9717 FQ
27. TOYOTA / AVANZA G 2013 DK 1437 QG
28. MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 84 G 4X2 2013 DK 8741 QA
29. MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2) 2018 DK 8250 QA
30. MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 71 (4X2) 2013 DK 8470 QB
31. MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 71 (4X2) 2013 DK 8474 QB
32. MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 71 (4X2) 2013 DK 8478 QB
33. MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 71 (4X2) 2013 DK 8480 QB
34. MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2) 2013 DK 8781 FB
35. MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2) 2013 DK 8783 FB
36. MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2) 2019 DK 8930 QR
37. MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2) 2015 DK 9967 FV
38. MITSUBISHI / L 300 PU FBR (4X2) 2015 DK 9968 FV
39. TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2023 B 2019 PZI
40. TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2023 B 2901 PZH
41. TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2023 B 2027 PZI
42. TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2023 B 2087 PZI
43. Honda / BEAT 110 NC 11B3C 2012 DK 5284 OL
44. Honda / BEAT 110 NC 11B3C 2012 DK 5281 OL
45. Honda / BEAT 110 NC 11B3C 2012 DK 3749 OP
46. Honda / BEAT 110 NC 11B3C 2012 DK 3751 OP
47. Honda / BEAT 110 NC11BF1D 2013 DK 2358 FI
48. Honda / BEAT 110 NC11BF1D 2013 DK 2360 FI
49. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 2750 FT
50. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 2751 FT
51. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 3138 FT
52. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 2759 FT
41
Page 60
No. Merek dan Tipe Tahun Pembuatan No. Polisi
53. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 2753 FT
54. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 2757 FT
55. Honda / GL 150 15B1DF 2014 DK 2752 FT
56. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 3023 FBB
57. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 3017 FBB
58. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 3014 FBB
59. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 4148 FU
60. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 4149 FU
61. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 4150 FU
62. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 3862 FU
63. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 6893 FU
64. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 6894 FU
65. Honda / VARIO 125 NC12A1CF 2014 DK 6895 FU
66. Honda / VARIO 125 E1F02N11M2 2016 DK 8781 OY
67. Smoot Elektrik / Tempur Facelift A/T 2023 DK 4910 FCT
68. Smoot Elektrik / Tempur Facelift A/T 2023 DK 4911 FCT
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp4.873.998.815.950,-.
6. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023:
Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah Farida Bau melalui
kepemilikan sahamnya secara tidak langsung dalam Perseroan melalui PT Kharisma Cipta Towerindo
dan PT Kharisma Cipta Mandiri sebagaimana ternyata dalam diagram kepemilikan saham di atas.
42
Page 61
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret
2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada
tanggal 14 Februari 2023 bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah:
Farida Bau.
7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 325 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan
dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0110247.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris Independen : Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen : DR Sumarsono, MDM
Komisaris : Andi Sumarsono
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
Direktur : Tjhang Teddy Gunawan
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan
POJK No. 33/2014.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai komisaris Perseroan yang baru:
Andi Sumarsono - Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana dari jurusan Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada tahun
1986.
Pengalaman Kerja :
• 2023 – sekarang : Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
• 2022 – 2023 : DCEO CELLULAR BUSINESS UNIT PT Bali
Towerindo Sentra Tbk
• 2014 – 2021 : Director / Chief Marketing Officer PT Bali Towerindo
Sentra Tbk
• 2003 – 2014 : Director PT Bitnet Komunikasindo
• 1997 – 2003 : President Director PT Swadarma Marga Inforindo
• 1992 – 2002 : Sales Director PT Abhimata Persada
• 1984 – 1999 : Director PT. Elang Mahkota Teknologi (EMTEK Group)
Tidak ada sifat hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota
Dewan Komisaris, dan pemegang saham Perseroan.
43
Page 62
8. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Sebagai bagian dari masyarakat, Perseroan juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan kehidupan
sosial masyarakat terutama di wilayah operasional, sesuai dan sejalan dengan lini bisnis yang sedang
berjalan dan visi ke depan Perseroan. Sepanjang tahun 2022, kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Lingkungan (“TJSL”) Perseroan mencakup bidang infrastruktur, teknologi, dan pendidikan seperti
dijelaskan berikut ini.
No. Aktivitas Lokasi Penerima Manfaat
Infrastruktur
1. Pekerjaan pavingisasi (diamortisasi selama Area benteng Surakarta Pejalan kaki dan masyarakat sekitar
periode 2017 - 2022) area benteng Surakarta
Teknologi
2. Teknologi: Layanan wifi di area taman2 21 taman di 40 titik Kota Bandung Warga kota Bandung
3. Layanan CCTV 28 titik di Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon dan instansi
terkait.
Kesehatan
4. Pemberian peralatan kesehatan mencakup Bali Dinas Sosial Kota Denpasar
kursi roda, alat bantu jalan, dan tensimeter
Pendidikan
5. Penyelenggaraan Kampus Merdeka Jakarta Mahasiswa Telkom University
Berikut biaya CSR yang telah dikeluarkan Perseroan pada periode enam bulan yang berakhir tanggal
30 Juni 2023 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Corporate Social Responsibility 97.230.057 343.502.788 1.182.652.873
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 601 karyawan,
dengan rincian sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Jabatan
2023 2022 2021
> Vice President 5 3 4
> General Manager 7 6 2
> Manager 57 56 66
>Assistant Manager 67 74 56
>Supervisor 158 158 119
>Staf 287 293 176
Jumlah 601 608 423
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 Juni 31 Desember
Usia
2023 2022 2021
≥ 50 tahun 20 18 14
40-49 tahun 137 130 84
30-39 tahun 295 309 228
≤ 29 tahun 149 151 97
Jumlah 601 608 423
44
Page 63
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Pendidikan
2023 2022 2021
S2 16 17 9
S1 414 419 278
Diploma 90 85 70
SMA atau sederajat 81 87 66
Jumlah 601 608 423
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 Juni 31 Desember
Status
2023 2022 2021
Tetap 598 605 423
Tidak Tetap 3 3 174
Jumlah 601 608 597
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2023 2022 2021
Pusat 138 144 123
Representatif 463 464 286
Cabang - - 14
Jumlah 601 608 423
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2023 2022 2021
Penyedia Jasa Penyewa Menara 483 466 303
Telekomunikasi
Penyedia jasa layanan internet dan 118 142 120
penyedia jasa penyewaan jaringan
fiber optik
Jumlah 601 608 423
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Jabatan
2023 2022 2021
> General Manager - - -
> Manager - - 2
>Assistant Manager - - 1
>Supervisor - - 1
>Staf 2 3 11
Jumlah 2 3 15
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 Juni 31 Desember
Usia
2023 2022 2021
≥ 50 tahun - - -
40-49 tahun - - 3
30-39 tahun 2 2 8
≤ 29 tahun - 1 4
Jumlah 2 3 12
45
Page 64
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Pendidikan
2023 2022 2021
S2 - - -
S1 1 2 12
Diploma 1 1 2
SMA atau sederajat - - 1
Jumlah 2 3 12
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 Juni 31 Desember
Status
2023 2022 2021
Tetap 2 3 12
Tidak Tetap - - 3
Jumlah 2 3 15
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2023 2022 2021
Pusat - 1 6
Representatif 2 2 7
Cabang - - 2
Jumlah 2 3 15
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.
Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Nomor 405/BTS-
DIR/IX/2023 tanggal 21 September 2023, Perseroan tidak sedang menerima somasi, klaim atau
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/
atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, kecuali atas keterlibatan Perseroan pada perkara dan proses mediasi sebagaimana diuraikan
di bawah ini:
a. Perseroan sedang terlibat dalam perkara Perkara No. 9/G/2023/PTUN.DPS pada Pengadilan Tata
Usaha Negara Denpasar antara Bupati Badung sebagai Tergugat dan PT Dayamitra Telekomunikasi
Tbk. (“Mitratel”) sebagai Penggugat (“Perkara TUN”) (dimana Perseroan melalui inisiatifnya juga
telah masuk dalam Perkara TUN tersebut sebagai Pemohon Intervensi untuk kepentingannya
sendiri) yang pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan statusnya adalah dalam Putusan Sela.
Adapun perkara tersebut adalah sehubungan dengan penolakan Bupati Badung atas penerbitan
perizinan atas bangunan menara milik Mitratel di wilayah Kabupaten Badung dikarenakan
Pemerintah Kabupaten Badung masih terikat dengan perjanjian kerjasama dengan Perseroan
terkait dengan penyediaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung dimana Mitratel
melalui Perkara TUN memohonkan agar surat pemberitahuan penolakan Bupati Badung atas
penerbitan perizinan tersebut dapat dinyatakan batal atau tidak sah; dan
b. Perseroan sedang dalam proses mediasi di luar lembaga peradilan sehubungan dengan tuduhan
adanya kelalaian dari pihak Perseroan yang menyebabkan cidera pada seorang individu, adapun
cidera tersebut disebabkan oleh kecelakaan tunggal individu tersebut yang diduga diakibatkan oleh
keberadaan kabel optik milik Perseroan yang berada pada wilayah Jakarta Selatan.
46
Page 65
Keterlibatan Perseroan pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi
keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan
dananya.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak: tidak sedang menerima somasi,
klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial perpajakan, kepailitan, penundaan penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan anggota Dewan
Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing tanggal 21 September
2023, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan
Anak: tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah informasi pada Perusahaan Anak yang diperoleh setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I yaitu:
1. PT Paramitra Intimega (”PIM”)
Tidak terdapat perubahan pada PIM terkait riwayat singkat serta pengurusan dan pengawasan.
a. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PIM sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PIM berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 4 April 2023, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, akta mana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0030358.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
31 Mei 2023 (”Akta No. 4/2023”), adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan Tujuan PIM ialah:
(i) Perdagangan Besar Peralatan Komunikasi (KBLI 46523);
(ii) Aktivitias Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
(iii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing
(KBLI 61100);
(iv) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
(v) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
(vi) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111);
(vii) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(viii) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
(ix) Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
(x) Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);
(xi) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
(xii) Aktivitas Pemograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
(xiii) Aktivitias Konsultasi Keamanan dan Informasi (KBLI 62021);
(xiv) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
(xv) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
(xvi) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
47
Page 66
(xvii) Aktivitas Hosting dan Ybdi (KBLI 63112);
(xviii) Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121);
(xix) Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
(xx) Periklanan (KBLI 73100);
(xxi) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital
(KBLI 77322);
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PIM dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(i) menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;
(ii) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemn lainnya yang mencakup
kegiatan memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahn
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemn olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedua akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
(iii) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat
perekaman gambar & editing yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi alat perekaman gambar & editing yang mencakup kegiatan penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang
kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera,
media rekam, pencahyaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjan
lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.
(iv) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel yang mencakup
kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau
perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu
untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non
vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan
dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga
kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
(v) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things
(IoT) yang mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi
sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi
perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat
keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware)
IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak
mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan
perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
48
Page 67
(vi) Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi sentral telekomunikasi yang mencakup
kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi
kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di
bawah tanah dan di dalam air.
(vii) Menjalankan usaha-usaha di bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa yang
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
(viii) Menjalankan usaha-usaha di bidang instalasi telekomunikasi yang mencakup kegiatan
pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian
maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/
telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan
Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
(ix) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar komputer dan perlengkapan
komputer yang mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
(x) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar piranti lunak yang mencakup
usaha perdagangan besar piranti lunak.
(xi) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa multimedia lainnya yang mencakup kegiatan jasa
multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
(xii) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa sistem komunikasi data yang mencakup kegiatan
jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data,
informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan
keamanan.
(xiii) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial
yang mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan
teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural
language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
(xiv) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi keamanan informasi yang
mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi,
pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan
penerapan keamanan informasi.
(xv) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi komputer dan manajemen
fasilitas komputer lainnya yang mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi
dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras,
piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis
kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang
terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen
sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau
komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan
dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung
pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer
klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung
terkait.
49
Page 68
(xvi) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
yang mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer,
instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga
kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha
yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
(xvii) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas pengolahan data yang mencakup kegiatan
pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap
pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
(xviii) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas hosting dan ybdi yang mencakup usaha jasa
pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan
data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming
dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
(xix) Menjalankan usaha-usaha di bidang portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan
komersial yang mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs
web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/
atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi
dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya
melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik
lainnya tanpa tujuan komersial.
(xx) Menjalankan usaha-usaha di bidang portal web dan/atau platform digital dengan tujuan
komersial yang mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs
web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran (6641).
(xxi) Menjalankan usaha-usaha di bidang periklanan yang mencakup usaha berbagai jasa
periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan
penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid,
radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan,
misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet,
edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-
lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media
iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau
contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-
lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye
pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan
pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat
(direct mail), konsultasi pemasaran.
50
Page 69
(xxii) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi
alat alat bantu teknologi digital yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital
yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan
penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam
58200.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PIM No. 100 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-11846.40.20.2014 tanggal 27 November 2014, telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-43628.40.22.2014 tanggal 24 November 2014, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0122334.40.80.2014
tanggal 27 November 2014 jo. Akta No. 4/2023, struktur permodalan dan kepemilikan saham PIM
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. Perseroan 599.997 59.999.700.000 99,9995
2. PT Kharisma Cipta Towerindo 3 300.000 0,0005
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600.000 60.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.400.000 1.400.000.000
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
Jumlah Aset 169.966.076.118 168.048.688.331 168.844.991.869
Jumlah Liabilitas 66.691.565.270 4.865.002.741 5.683.247.991
Jumlah Ekuitas 103.274.510.848 163.183.685.590 163.161.743.878
*Tidak Diaudit
Aset
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset PIM mengalami kenaikan sebesar Rp1.917.387.787 atau sebesar 1,14% pada 30 Juni
2023 dibandingkan31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan
bank; penurunan aset tetap; kenaikan piutang usaha atas sewa menara; kenaikan pajak dibayar di
muka; dan kenaikan uang muka dan biaya dibayar di muka jangka panjang.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset PIM mengalami penurunan sebesar Rp796.303.538 atau sebesar 0,47% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan bank; kenaikan uang muka dan biaya dibayar di muka; penurunan aset tetap;
kenaikan uang muka dan biaya dibayar di muka jangka panjang; kenaikan piutang usaha atas sewa
menara; kenaikan pajak dibayar di muka.
51
Page 70
Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas PIM mengalami kenaikan sebesar Rp61.826.562.529 atau sebesar 1.270,84%
pada 30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan utang kepada pemegang saham (PT Bali Towerindo Sentra Tbk) sehubungan dengan
penurunan modal di PIM dan karena kenaikan pendapatan diterima di muka.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas PIM mengalami penurunan sebesar Rp818.245.250 atau sebesar -14,40% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan diterima di muka.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas PIM mengalami penurunan sebesar Rp59.909.174.742 atau sebesar -36,71%
pada 30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan modal seperti dijelaskan pada bagian Liabilitas diatas.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas PIM mengalami peningkatan sebesar Rp21.941.712 atau sebesar 0,01% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
laba tahun berjalan dan penghasilan komprehensif lain berupa pengukuran kembali atas program
imbalan pasti.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Pendapatan Usaha 2.874.637.504 3.366.900.028 6.420.634.496 11.754.009.636
Beban Pokok Pendapatan (2.284.787.200) (2.934.182.056) (5.360.075.595) (6.729.078.621)
Laba Bruto 589.850.304 432.717.972 1.060.558.901 5.024.931.015
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 144.336.457 27.048.191 113.274.795 3.968.544.682
Laba Periode/Tahun Berjalan 90.875.940 (16.446.591) 10.042.988 3.353.871.296
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 90.825.258 (3.762.106) 21.941.712 4.663.033.520
*Tidak Diaudit
Pendapatan Usaha
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah pendapatan PIM mengalami penurunan sebesar Rp492.262.542 atau sebesar 14,62% pada
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan
sewa pihak ketiga.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah pendapatan PIM mengalami penurunan sebesar Rp5.333.375.140 atau sebesar 45,37%
pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pendapatan sewa yang diperoleh dari entitas induk.
52
Page 71
Laba Bruto
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah laba bruto PIM mengalami peningkatan sebesar Rp157.132.332 atau sebesar 36,31%
pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban
pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah laba bruto PIM mengalami penurunan sebesar Rp3.964.372.114 atau sebesar 78,89%
pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pada pendapatan usaha.
Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah laba sebelum pajak penghasilan PIM mengalami peningkatan sebesar Rp117.288.266
atau sebesar 433,63% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
penurunan beban pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah laba sebelum pajak penghasilan PIM mengalami penurunan sebesar Rp3.855.269.887 atau
sebesar 97,15% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan pada pendapatan usaha.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah laba periode berjalan PIM mengalami peningkatan sebesar Rp107.322.531 atau sebesar
652,55% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan pada periode
enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 karena penurunan beban pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah laba tahun berjalan PIM mengalami penurunan sebesar Rp3.343.828.308 atau sebesar
99,70% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pada pendapatan usaha.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan PIM mengalami peningkatan sebesar
Rp94.587.364 atau sebesar 2.514,21% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni
2023 dibandingkan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PIM mengalami penurunan sebesar
Rp4.641.091.808 atau sebesar 99,53% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan pada pendapatan usaha.
53
Page 72
2. PT Paramitra Media Interaktif (”PMI”)
Tidak terdapat perubahan pada PMI terkait riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan
saham, serta pengurusan dan pengawasan.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMI adalah
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 52 tanggal
18 September 2023 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta
mana telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0056278.AH.01.02.
TAHUN 2023 tanggal 18 September 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 September
2023, yaitu sebagai berikut:
i. Maksud dan Tujuan PMI ialah:
i. Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (KBLI 59132).
ii. Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta (KBLI 60202).
ii. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun
televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.
Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
ii. Melakukan kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi - yang dikelola oleh
swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan
program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film,
dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita
lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video
atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.
Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga,
seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum
atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau
program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk
pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio
dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas
jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
Jumlah Aset 5.286.831.035 4.674.898.708 3.447.750.998
Jumlah Liabilitas 4.141.855.397 62.413.591 260.437.463
Jumlah Ekuitas 1.144.975.638 4.612.485.117 3.187.313.535
*) Tidak Diaudit
Aset
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset PMI mengalami kenaikan sebesar Rp611.932.327 atau sebesar 13,09% pada
30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
piutang usaha dari entitas induk atas penyelenggaraan jasa penyiaran televisi berlangganan
berbasis internet dan peningkatan pajak dibayar di muka.
54
Page 73
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset PMI mengalami peningkatan sebesar Rp1.227.147.710 atau sebesar 35,59% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan piutang usaha dari entitas induk atas penyelenggaraan jasa penyiaran televisi
berlangganan berbasis internet.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas PMI mengalami peningkataan sebesar Rp4.079.441.806 atau sebesar 6.536,14%
pada 30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
utang dividen yang telah dibayarkan di Juli 2023.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp198.023.872 atau sebesar 76,04% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan liabilitas imbalan kerja jangka panjang dikarenakan berupa pengukuran kembali atas
program imbalan pasti.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp3.467.509.479 atau sebesar 75,18% pada
30 Juni 2023 dibandingkan 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembagian
dividen seperti dijelaskan pada bagian Liabilitas diatas.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas PMI mengalami peningkatan sebesar Rp1.452.171.582 atau sebesar 44,71% pada
31 Desember 2022 dibandingkan 31 Desember 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
laba tahun berjalan.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2022 2021
Pendapatan Usaha 794.000.000 990.000.000 1.980.000.000 1.980.000.000
Beban Pokok Pendapatan (58.876.891) (466.308.981) (533.339.696) (989.443.966)
Laba Bruto 735.123.109 523.691.019 1.446.660.304 990.556.034
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 699.787.691 693.730.797 1.607.560.953 736.052.587
Laba Periode/Tahun Berjalan 622.426.983 593.302.121 1.407.245.646 679.250.583
Penghasilan Komprehensif Lain
Setelah Pajak (377.281) 12.285.900 17.925.936 -
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 622.049.702 605.588.021 1.425.171.582 679.250.583
*Tidak Diaudit
Pendapatan Usaha
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah pendapatan PMI mengalami penurunan sebesar Rp196.000.000 atau sebesar 19,80% pada
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan
dari entitas induk atas penyelenggaraan jasa penyiaran televisi berlangganan berbasis internet.
55
Page 74
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah pendapatan PMI tidak mengalami peningkatan/pernurunan pada tahun berakhir
31 Desember 2022 dibandingkan tahun yang berakhir 31 Desember 2021.
Laba Bruto
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah laba bruto PMI mengalami peningkatan sebesar Rp211.432.090 atau sebesar 40,37%
pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban
pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah laba bruto PMI mengalami peningkatan sebesar Rp456.104.270 atau sebesar 46,05%
pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban pokok pendapatan.
Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah laba sebelum pajak penghasilan PMI mengalami peningkatan sebesar Rp6.506.894 atau
sebesar 0,87% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan periode
enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah laba sebelum pajak penghasilan PMI mengalami peningkatan sebesar Rp871.508.366 atau
sebesar 118,40% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh penurunan beban pokok pendapatan dan beban usaha akibat pengukuran kembali atas
program imbalan pasti.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah laba periode berjalan PMI mengalami peningkatan sebesar Rp29.124.862 atau sebesar
4,91% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dibandingkan pada periode
enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah laba tahun berjalan PMI mengalami peningkatan sebesar Rp727.995.063 atau sebesar
107,18% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
penurunan beban pokok pendapatan dan beban usaha akibat pengukuran kembali atas program
imbalan pasti.
56
Page 75
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan PMI mengalami peningkatan sebesar
Rp16.461.681 atau sebesar 2,72% pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023
dibandingkan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PMI mengalami peningkatan sebesar
Rp745.920.999 atau sebesar 109,82% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan dan beban usaha akibat
pengukuran kembali atas program imbalan pasti.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Umum
Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara independen di Indonesia yang bergerak di bidang
jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Perseroan pertama kali didirikan pada
tahun 2006 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007. Pada tanggal 13 Maret 2014,
Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BALI. Nilai
kapitalisasi pasar Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3,3 triliun.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa penyewaan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik, baik kepada operator telekomunikasi maupun kepada pelanggan korporat
lainnya. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah memiliki dan
mengoperasikan sekitar 2.653 menara telekomunikasi (terdiri atas 280 menara makro seluler dan
2.373 menara mikro seluler), yang sebagian besar terletak di Bali dan Jakarta, dan seluruhnya telah
terintegrasi dengan jaringan fiber optik milik Perseroan. Perseroan menyewakan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik nya secara bundling melalui perjanjian sewa jangka panjang yang umumnya
memiliki jangka waktu sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Per 30 Juni 2023, jumlah penyewa menara
dan jaringan fiber optik-nya Perseroan telah mencapai sebesar 2.037 dan 2.058 penyewa dengan rata-
rata sisa periode perjanjian sewa antara 3 sampai 8 tahun.
Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha lain yang disebut
sebagai FTTX atau Fiber‐to‐The-X dengan merek dagang “Balifiber”, dimana Perseroan menawarkan
layanan internet berkecepatan tinggi yang disediakan secara bundling dengan layanan TV berbayar yang
diselenggarakan oleh entitas anak Perseroan yaitu PT Paramitra Media Interaktif, kepada pelanggan
korporat maupun pelanggan perorangan/residensial. Bidang usaha FTTX ini diharapkan dalam waktu
dekat akan dapat mengimbangi kontribusi dari bidang usaha utama Perseroan dan menjadi salah satu
sumber pertumbuhan yang signifikan bagi Perseroan kedepannya. Per 30 Juni 2023, jumlah pelanggan
korporat dan lembaga pemerintah serta perorangan/residensial Perseroan telah mencapai masing-
masing sebesar 1.141 dan 52.931 pelanggan.
57
Page 76
KEGIATAN OPERASIONAL
Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:
Jasa Penyewaan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik
Berikut ini adalah tabel rincian pendapatan jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik Perseroan berdasarkan pelanggan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023
dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam Rupiah)
Penyewa 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
PT Indosat Tbk 115.253.097.204 234.700.748.024 161.421.982.751
PT Smartfren Telecom Tbk 70.596.112.526 144.321.520.744 141.279.695.349
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 45.000.000.000 90.000.000.000 90.000.000.000
PT XL Axiata Tbk 31.762.210.723 62.824.966.444 59.931.921.428
PT Telekomunikasi Selular 12.507.494.681 25.739.420.807 26.216.316.874
PT Kirana Solusi Utama 480.000.000 960.000.000 856.000.000
PT Hutchison 3 Indonesia* - - 69.069.768.404
Total 275.598.915.134 558.546.656.019 548.775.684.806
*Pada tahun 2022 PT Hutchison 3 Indonesia merger dengan PT Indosat Tbk
Jasa Penyediaan Layanan Internet dan TV Berbayar (FTTX)
Sampai dengan 31 Desember 2022, jumlah akuisisi yang telah diroll-out untuk FTTH (fiber to the home)
adalah sebagai berikut:
Data dalam Homepass
Area Homepass
Jakarta 118.653
Bekasi 16.975
Tangerang 28.443
Depok 14.258
Karawang 1.130
Surabaya 9.070
Bali 19.527
Grand Total 208.083
2. PROSPEK USAHA
Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan bertumbuh secara cukup signfikan di
masa mendatang, didorong oleh permintaan yang besar dan terus meningkat untuk layanan data yang
cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal.
Usaha inti dari penyedia jasa menara telekomunikasi adalah menyediakan infrastruktur bagi operator
telekomunikasi dengan menyewakan ruang di menara telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian
sewa jangka panjang yang menghasilkan pendapatan sewa. Manajemen Perseroan percaya bahwa
kebutuhan atas menara telekomunikasi di Indonesia akan terus meningkat berdasarkan faktor-faktor
berikut ini:
• Pertumbuhan atas kebutuhan jaringan yang baik dan kapasitas yang memadai yang terus
berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan telekomunikasi yang ada dan yang
baru. Hal ini juga dipicu mengingat tingkat penetrasi menara telekomunikasi di Indonesia yang saat
ini masih cukup rendah dan masih mempunyai potensi pasar yang baik.
• Operator telekomunikasi di Indonesia diharapkan tetap meningkatkan jangkauan yang ada, yang
menyebabkan permintaan tambahan bagi penyewaan menara telekomunikasi dalam jangka
pendek sampai menengah ke depan.
58
Page 77
• Meningkatnya kebutuhan akan koneksi internet yang didorong oleh digitalisasi dalam berbagai
aspek kehidupan, seperti penggunaan sosial media, belanja daring, meeting/bekerja/sekolah
secara daring, dan munculnya berbagai platform digital yang menunjang kegiatan sehari-hari
secara daring. Hal ini dapat meningkatkan kebutuhan akan kapasitas jaringan, yang pada akhirnya
meningkatkan kebutuhan akan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optic.
• Pengenalan dan pemutakhiran teknologi baru, seperti 5G, diperkirakan akan meningkat selama
5 tahun ke depan sehingga memerlukan tambahan ruang di menara telekomunikasi, baik untuk
menara telekomunikasi yang telah tersedia maupun menara telekomunikasi yang baru.
Di masa mendatang, layanan komunikasi seluler diperkirakan akan mengalami pertumbuhan pesat,
didorong oleh bertambahnya daya beli, pertumbuhan permintaan pengiriman data seluler, dan turunnya
harga unit telepon selular smartphone. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki potensi besar
dalam layanan komunikasi seluler dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dibandingkan
dengan daerah-daerah lain di Indonesia, maka pertumbuhan tercepat kemungkinan besar terjadi di
wilayah ini, di mana sampai 30 Juni 2023 Perseroan memiliki 2.653 menara telekomunikasi.
Sejalan dengan bertumbuhnya industri telekomunikasi seluler, persaingan antar operator telekomunikasi
menjadi makin ketat. Disadari pentingnya operator telekomunikasi berfokus kepada usaha intinya yaitu
sebagai penyedia jasa telekomunikasi seluler yang berkonsentrasi pada peningkatan kecepatan masuk
ke pasar baru, dengan memusatkan perhatian pada kegiatan-kegiatan yang berimbas langsung pada
pertumbuhan pelanggan. Sedangkan untuk kegiatan usaha non-inti, seperti kebutuhan akan menara
telekomunikasi, operator telekomunikasi dapat menggunakan jasa dari penyedia menara telekomunikasi
independen, dibandingkan dengan membangun dan merawat menara telekomunikasi sendiri.
Hal ini merupakan pasar bagi para penyedia menara telekomunikasi yang ada di Indonesia seperti
Perseroan. Tren meningkatnya kolokasi juga didukung oleh adanya peraturan pembatasan menara
telekomunikasi dan ketentuan dari pemerintah daerah yang mewajibkan adanya skema menara
telekomunikasi bersama.
Secara singkat, faktor-faktor yang mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyewa
infrastruktur menara dari penyedia menara telekomunikasi independen adalah:
• Mengurangi pengeluaran modal dan memperbaiki imbal hasil atas modal yang ditanamkan;
• Menggunakan jasa pihak luar untuk kegiatan yang bukan merupakan usaha inti dan memusatkan
perhatian pada usaha inti;
• Melakukan penggelaran jaringan (network roll-out) yang lebih cepat dan waktu pemasaran yang
lebih cepat dan tepat sasaran;
• Peraturan dan hukum yang mendukung kolokasi; dan
• Perluasan jangkauan di wilayah-wilayah yang strategis.
Sedangkan bagi industri penyedia menara telekomunikasi, keuntungan yang didapatkan adalah
termasuk hal-hal berikut:
• Pendapatan yang stabil berdasarkan pada perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi;
• Rendahnya tingkat perpindahan penyewa dikarenakan tingginya biaya berkenaan dengan
pemindahan peralatan telekomunikasi dan penataan ulang jaringan operator telekomunikasi;
• Arus kas jangka panjang dan rasio laba yang baik
3. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN
Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
No. Keterangan Lembaga Pemberi Tanggal Masa Berlaku
Perolehan
1. ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Bureau Veritas Certification 16 Maret 2023 1 April 2026
Informasi
2. ISO 9001:2015 Sistem Manajemen (Inbound Call in Bureau Veritas Certification 4 Juni 2023 6 April 2026
Call Center for Residential Internet Services) No. 4824
3. ISO 9001:2015 Sistem Manajemen (Inbound Call in Bureau Veritas Certification 4 Juni 2023 6 April 2026
Call Center for Residential Internet Services) No. 4825
59
Page 78
4. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan
kelangsungan kegiatan usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai
berikut:
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
1. Billboard Insurance PT Asuransi Billboard yang terletak di Material Damage: 31 Desember
dengan Polis No. Sinar Mas Jawa Timur: Bundaran Rp899.551.800 2022 sampai
12.300.0005.25035 ITS, Kel. Keputih, Kec. dengan 30
tanggal 21 Februari 2023 Sukolilo, Surabaya Third Party Liability November 2023
Rp89.955.180
2. Asuransi Gempa Bumi PT Astarindo 79 sites Rp12.632.136.810,01 31 Desember
dengan Polis No. 2022 sampai
0101222300036 dengan 30
November 2023
3. Asuransi Semua PT Astarindo 79 sites Rp12.632.136.810,01 31 Desember
Risiko Harta Benda 2022 sampai
dengan Polis No. dengan 30
0101092300087 tanggal November 2023
23 Januari 2023
4. Asuransi Semua PT Astarindo 139 sites Rp22.307.280.780,01 31 Desember
Risiko Harta Benda 2022 sampai
dengan Polis No. dengan 30
0101092300088 tanggal November 2023
23 Januari 2023
5. Asuransi Gempa Bumi PT Astarindo 139 sites Rp22.307.280.780,01 31 Desember
Indonesia dengan Polis 2022 sampai
No. 0101222300037 dengan 30
tanggal 23 Januari 2023 November 2023
6. Asuransi Semua PT Astarindo 66 sites Rp20.034.283.977,00 31 Desember
Risiko Harta Benda 2022 sampai
dengan Polis No. dengan 30
0101092300089 tanggal November 2023
23 Januari 2023
7. Asuransi Gempa Bumi PT Astarindo 66 sites Rp20.034.283.977,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis 2022 sampai
No. 0101222300038 dengan 30
tanggal 23 Januari 2023. November 2023
8. Public Liability Insurance PT Astarindo 280 sites Rp7.500.000.000,00 31 Desember
dengan Polis No. 2022 sampai
0109012300005-0 dengan 31
tanggal 30 Januari 2023 Desember 2023
9. Asuransi Semua PT Lippo 196 sites Rp149.100.000.000,00 31 Desember
Risiko Harta Benda General 2022 sampai
dengan Polis No. Insurance Tbk. dengan 30
1801092300094 tanggal November 2023
2 Februari 2023
10. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 196 sites Rp149.100.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300081 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 3 Februari 2023 November 2023
11. Asuransi Semua PT Lippo 37 sites Rp21.400.000.000,00 31 Desember
Risiko Harta Benda General 2022 sampai
dengan Polis No. Insurance Tbk. dengan 30
1801092300020 tanggal November 2023
20 Januari 2023
12. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 37 sites Rp21.400.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300026 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 21 Januari 2023 November 2023
60
Page 79
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
13. Asuransi Semua PT Lippo 26 sites Rp27.800.000.000,00 31 Desember
Risiko Harta Benda General 2022 sampai
dengan Polis No. Insurance Tbk. dengan
1801092300021 tanggal 30 November
20 Januari 2023 2023
14. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 26 sites Rp27.800.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300025 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 21 Januari 2023 November 2023
15. Asuransi Semua PT Lippo 87 sites Rp4.350.000.000,00 31 Desember
Risiko Harta Benda General 2022 sampai
dengan Polis No. Insurance Tbk. dengan 30
1801092300015 tanggal November 2023
23 Januari 2023
16. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 87 sites Rp4.350.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300030 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 23 Januari 2023 November 2023
17. Public Liability Insurance PT Astarindo 3105 sites Rp20.000.000.000,00 31 Desember
dengan Polis No. 2022 sampai
0109012300006-0 dengan 31
tanggal 30 Januari 2023 Desember 2023
18. Asuransi Risiko Semua PT Lippo 120 sites Rp22.750.000.000,00 31 Desember
Properti dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801092300017 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 23 Januari 2023 November 2023
19. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 120 sites Rp22.750.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300028 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 23 Januari 2023 November 2023
20. Asuransi Semua PT Lippo 2883 sites Rp536.000.000.000,00 31 Desember
Risiko Harta Benda General 2022 sampai
dengan Polis No. Insurance Tbk. dengan 30
1801092300019 tanggal November 2023
20 Januari 2023
21. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 2883 sites Rp536.000.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300027 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 22 Januari 2023 November 2023
22. Asuransi Semua PT Lippo 102 sites Rp26.200.000.000,00 31 Desember
Risiko Harta Benda General 2022 sampai
dengan Polis No. Insurance Tbk. dengan 30
1801092300066 tanggal November 2023
28 Januari 2023
23. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 102 sites Rp26.200.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300057 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 30 Januari 2023 November 2023
24. Asuransi Semua PT Lippo 384 sites Rp19.200.000.000,00 31 Desember
Risiko Harta Benda General 2022 sampai
dengan Polis No. Insurance Tbk. dengan 30
1801092300074 tanggal November 2023
31 Januari 2023
25. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 384 sites Rp19.200.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300067 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 30 Januari 2023 November 2023
26. Asuransi Semua PT Lippo 97 sites Rp4.850.000.000,00 31 Desember
Risiko Harta Benda General 2022 sampai
dengan Polis No. Insurance Tbk. dengan 30
1801092300061 tanggal November 2023
27 Januari 2023
61
Page 80
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
27. Asuransi Gempa Bumi PT Lippo 97 sites Rp4.850.000.000,00 31 Desember
Indonesia dengan Polis General 2022 sampai
No. 1801052300052 Insurance Tbk. dengan 30
tanggal 28 Januari 2023 November 2023
28. Asuransi Semua Risiko PT Avrist 2067 sites Rp9.620.547.065,00 31 Desember
Harta Benda dengan General 2022 sampai
Polis No. 0101-0109-23- Insurance dengan
000061 tanggal 7 Januari 30 November
2023 2023
29. Asuransi Gempa Bumi PT Avrist 2067 sites Rp9.620.547.065,00 31 Desember
Indonesia dengan General 2022 sampai
Polis No. 0101-0109- Insurance dengan 30
23-0000618 tanggal 7 November 2023
Januari 2023
30. Asuransi Semua PT Lippo Bangunan di Kompleks USD1.687.500,00 1 Maret 2023
Risiko Harta Benda General Bizhub Serpong Blok GI sampai dengan
dengan Polis No. Insurance Tbk. No. 1, 17, 18, Jl. Raya 1 Maret 2024
1801092300597 tanggal Serpong No. 99, Desa
26 April 2023 Pabuaran RT 004. RW
007, Kecamatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor
31. Earthquake, Volcanic PT Asuransi 659 sites Rp8.595.504.225,00 23 Oktober 2022
Eruption, and Tsunami Umum Mega sampai dengan
Insurance No. (60%) 23 Oktober 2023
IP.01.01.22.000625
tanggal 1 Desember PT Asuransi
2022 Artarindo (40%)
32. Earthquake, Volcanic PT Asuransi 659 sites Rp8.595.504.225,00 23 Oktober 2022
Eruption, and Tsunami Umum Mega sampai dengan
Insurance No. (60%) 23 Oktober 2023
IP.01.01.22.000626
tanggal 1 Desember PT Asuransi
2022 Artarindo (40%)
33. Sertifikat Polis Asuransi PT Asuransi Minibus Toyota Innova All Rp373.400.000,00 3 April 2023
Kendaraan Bermotor Cakrawala New Innova 2.4 G M/T sampai dengan
No. M01-65-03-2023- Proteksi Diesel 2023 3 April 2027
00001036 tanggal 30 Indonesia
Maret 2023
34. Sertifikat Polis Asuransi PT Asuransi Minibus Toyota Innova All Rp373.400.000,00 3 April 2023
Kendaraan Bermotor Total Bersama New Innova 2.4 G M/T sampai dengan
No. M01-84-03-2023- Diesel 2023 3 April 2027
80000927 tanggal 30
Maret 2023
35. Sertifikat Polis Asuransi PT Asuransi Minibus Toyota Innova All Rp373.400.000,00 3 April 2023
Kendaraan Bermotor Cakrawala New Innova 2.4 G M/T sampai dengan
No. M01-65-03-2023- Proteksi Diesel 2023 3 April 2027
00001030 tanggal 30 Indonesia
Maret 2023
36. Sertifikat Polis Asuransi PT Asuransi Minibus Toyota Innova All Rp373.400.000,00 3 April 2023
Kendaraan Bermotor Cakrawala New Innova 2.4 G M/T sampai dengan
No. M01-65-03-2023- Proteksi Diesel 2023 3 April 2027
00001042 tanggal 30 Indonesia
Maret 2023
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak menandatangani perjanjian baru dengan pihak terafiliasi.
62
Page 81
6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak
atas Hak Kekayaan Intelektual.
7. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
63
Page 82
V. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 90 tanggal 20 September 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Efek yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat
secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%)
PT BRI Danareksa Sekuritas 50.000.000.000 11,76
PT Sucor Sekuritas 375.000.000.000 88,24
Total 425.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter,
yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.
64
Page 83
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Nomor STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 393/BTS-DIR/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020,
sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 19/2020.
c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. SEBAGAI WALI
AMANAT.
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7
Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126
Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Indonesia
Nama Partner : Iwan Setiawan, S.H.
Nomor STTD : No. STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018 atas nama Iwan Setiawan,
S.H.
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal.
65
Page 84
Surat Penunjukan : 24 Agustus 2023
Tugas Pokok : Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kaveling 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420, Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-90/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0539819800414
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 24 Agustus 2023
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran
Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
• Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
• Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
• Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lt. 24, Suite 2403,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5,
Jakarta 12940
Surat Penunjukan : 31 Agustus 2023
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk
Ijarah dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUP2SK.
66
Page 85
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (“bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “bank bjb”)
dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK yang dinyatakan
dalam surat bank bjb No. 3806/TRE-KWA/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.
Bank bjb juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 3805/TRE-
KWA/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Kredit
Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali
Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat bank bjb No. 3808/TRE-KWA/2023 tanggal
20 September 2023 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan
Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 3807/TRE-KWA/2023 tanggal 20
September 2023 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000,-.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
67
Page 86
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar BantenNomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi bank bjb.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal
15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.
AH.01.02.TAHUN 2023, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 72 tanggal 25 Mei 2023 yang telah
diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan tertanggal 09 Juni 2023 nomor : AHU-AH.01.09-0125287.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebagai berikut :
KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR PERSENTASE TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
A PEMERINTAH DAERAH
1 Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Saham Seri A 3,756,415,785 939,104
Saham Seri B 296,756,810 38.52% 74,189
Total Provinsi Jawa Barat 4,053,172,595 1,013,293
2 Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung
Saham Seri A 116,000,006 29,000
Saham Seri B 8,048,569 1.18% 2,012
Total Kota Bandung 124,048,575 31,012
Kota Cirebon
Saham Seri A 17,837,704 4,459
Saham Seri B 1,237,655 0.18% 309
Total Kota Cirebon 19,075,359 4,768
68
Page 87
KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR PERSENTASE TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
Kota Sukabumi
Saham Seri A 38,545,063 9,636
Saham Seri B 2,674,412 0.39% 669
Total Kota Sukabumi 41,219,475 10,305
Kota Bekasi
Saham Seri A 62,493,022 15,623
Saham Seri B 4,336,029 0.64% 1,084
Total Kota Bekasi 66,829,051 16,707
Kota Bogor
Saham Seri A 46,737,809 11,684
Saham Seri B 3,242,866 0.48% 811
Total Kota Bogor 49,980,675 12,495
Kota Cimahi
Saham Seri A 104,000,000 26,000
Saham Seri B 7,215,958 1.06% 1,804
Total Kota Cimahi 111,215,958 27,804
Kota Depok
Saham Seri A 93,777,672 23,444
Saham Seri B - 0.89% -
Total Kota Depok 93,777,672 23,444
Kota Tasikmalaya
Saham Seri A 62,810,189 15,703
Saham Seri B 4,428,044 0.64% 1,107
Total Kota Tasikmalaya 67,238,233 16,810
Kota Banjar
Saham Seri A 41,000,000 10,250
Saham Seri B 2,878,228 0.42% 720
Total Kota Banjar 43,878,228 10,970
Kabupaten Bandung
Saham Seri A 712,485,914 178,121
Saham Seri B 49,435,275 7.24% 12,359
Total Kabupaten Bandung 761,921,189 190,480
Kabupaten Cirebon
Saham Seri A 56,121,123 14,030
Saham Seri B 3,893,920 0.57% 973
Total Kabupaten Cirebon 60,015,043 15,003
Kabupaten Karawang
Saham Seri A 56,863,937 14,216
Saham Seri B 9,841,711 0.63% 2,460
Total Kabupaten Karawang 66,705,648 16,676
Kabupaten Ciamis
Saham Seri A 32,721,097 8,180
Saham Seri B 4,059,040 0.35% 1,015
Total Kabupaten Ciamis 36,780,137 9,195
Kabupaten Tasikmalaya
Saham Seri A 130,953,800 32,738
Saham Seri B 9,963,099 1.34% 2,491
Total Kabupaten Tasikmalaya 140,916,899 35,229
Kabupaten Sukabumi
Saham Seri A 86,889,260 21,722
Saham Seri B 6,028,743 0.88% 1,507
Total Kabupaten Sukabumi 92,918,003 23,229
Kabupaten Subang
Saham Seri A 44,937,610 11,234
Saham Seri B - 0.43% -
Total Kabupaten Subang 44,937,610 11,234
69
Page 88
KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR PERSENTASE TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
Kabupaten Indramayu
Saham Seri A 87,986,270 21,997
Saham Seri B 7,380,073 0.91% 1,845
Total Kabupaten Indramayu 95,366,343 23,842
Kabupaten Bekasi
Saham Seri A 73,550,504 18,388
Saham Seri B 5,103,243 0.75% 1,276
Total Kabupaten Bekasi 78,653,747 19,664
Kabupaten Sumedang
Saham Seri A 46,052,684 11,513
Saham Seri B 3,195,329 0.47% 799
Total Kabupaten Sumedang 49,248,013 12,312
Kabupaten Bogor
Saham Seri A 202,523,232 50,631
Saham Seri B 14,051,915 2.06% 3,513
Total Kabupaten Bogor 216,575,147 54,144
Kabupaten Cianjur
Saham Seri A 102,416,760 25,604
Saham Seri B - 0.97% -
Total Kabupaten Cianjur 102,416,760 25,604
Kabupaten Kuningan
Saham Seri A 28,797,110 7,199
Saham Seri B 1,845,018 0.29% 461
Total Kabupaten Kuningan 30,642,128 7,660
Kabupaten Majalengka
Saham Seri A 35,462,669 8,866
Saham Seri B 7,380,073 0.41% 1,845
Total Kabupaten Majalengka 42,842,742 10,711
Kabupaten Garut
Saham Seri A 26,366,698 6,592
Saham Seri B 4,428,044 0.29% 1,107
Total Kabupaten Garut 30,794,742 7,699
Kabupaten Purwakarta
Saham Seri A 51,219,171 12,805
Saham Seri B 5,904,059 0.54% 1,476
Total Kabupaten Purwakarta 57,123,230 14,281
Kabupaten Bandung Barat
Saham Seri A 5,263,157 1,316
Saham Seri B 7,380,073 0.12% 1,845
Total Kabupaten Bandung Barat 12,643,230 3,161
Kabupaten Pangandaran
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2,656,826 0.03% 664
Total Kabupaten Pangandaran 2,656,826 664
3 Pemerintah Provinsi Banten
Saham Seri A 520,589,856 130,147
Saham Seri B - 4.95% -
Total Provinsi Banten 520,589,856 130,147
4 Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
Kota Tangerang
Saham Seri A 125,117,942 31,279
Saham Seri B 8,681,210 1.27% 2,170
Total Kota Tangerang 133,799,152 33,449
Kota Cilegon
Saham Seri A 60,631,578 15,158
Saham Seri B 4,059,051 0.61% 1,015
Total Kota Cilegon 64,690,629 16,173
70
Page 89
KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR PERSENTASE TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
Kota Tangerang Selatan
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7,380,073 0.07% 1,845
Total Kota Tangerang Selatan 7,380,073 1,845
Kota Serang
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7,380,073 0.07% 1,845
Total Kota Serang 7,380,073 1,845
Kabupaten Serang
Saham Seri A 151,092,304 37,773
Saham Seri B 10,332,103 1.53% 2,583
Total Kabupaten Serang 161,424,407 40,356
Kabupaten Tangerang
Saham Seri A 289,306,189 72,327
Saham Seri B 20,073,282 2.94% 5,018
Total Kabupaten Tangerang 309,379,471 77,345
Kabupaten Lebak
Saham Seri A 37,586,022 9,397
Saham Seri B 2,607,876 0.38% 652
Total Kabupaten Lebak 40,193,898 10,049
Kabupaten Pandeglang
Saham Seri A 110,162,524 27,541
Saham Seri B - 1.05% -
Total Kabupaten Pandeglang 110,162,524 27,541
B PUBLIK
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2,572,850,355 24.45% 643,213
Total Publik 2,572,850,355 643,213
TOTAL
Saham Seri A 7,414,714,661 1,853,679
Saham Seri B 3,106,729,025 776,682
Total 10,521,443,686 2,630,361
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 25 Mei 2023 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0125287 tanggal 09 Juni 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Farid Rahman
Komisaris : DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, SE, ME
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris Independen : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Fahlino Fauzi Sjuib, SE, MA
Komisaris Independen : Diding Sakri
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Keuangan : Nia Kania
Direktur IT, Treasury dan International Banking : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
71
Page 90
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabunga, giro, deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industry Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
72
Page 91
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tangal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
i. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
perubahan nilai atas jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
6. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
kepada Emiten.
73
Page 92
7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021 2020
ASET
Kas 3.300.031 3.747.644 3.689.045
Giro pada Bank Indonesia 13.032.593 11.900.072 8.046.403
Giro pada bank lain - pihak ketiga 1.243.695 2.691.297 881.541
Cadangan kerugian penurunan nilai (68) (66) (71)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak 7.153.807
11.428.774 5.818.892
ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.133) (2.268) (2.662)
Tagihan derivatif 17.388 3.967
Surat berharga - pihak ketiga 27.382.318 16.972.982 11.479.763
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 5.468.915 3.129.032 10.121.400
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 843.826 487.912 740.396
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 466.150 278.132 217.937
- Pihak ketiga 108.339.692 95.968.071 89.232.997
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.631.811) (1.809.372) (1.755.670)
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
7.415.908 6.418.869 5.761.509
margin ditangguhkan - pihak ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai (159.875) (129.348) (157.093)
Tagihan akseptasi 225.596 162.367 52.772
Penyertaan saham 142.093 42.124 42.124
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.303) (1.303) (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 6.683.040 6.375.513 5.970.602
- Akumulasi penyusutan (2.119.791) (1.819.155) (1.555.254)
Aset pajak tangguhan - neto 189.749 118.601 100.932
Bunga yang masih akan diterima 1.169.105 1.029.390 793.066
Aset lain-lain - neto 2.545.516 1.640.994 1.456.676
TOTAL ASET 181.241.291 158.356.097 140.934.002
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.403.981 1.804.558 1.830.150
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 9.884.589 11.003.476 9.272.176
- Pihak ketiga 112.134.754 102.761.034 90.526.300
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi 274 183 1
- Pihak ketiga 795.705 614.933 480.093
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 96.339 98.556 94.279
- Pihak ketiga 4.365.451 1.782.921 2.024.805
Liabilitas derivative 2.207 - 10
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.081.103 - -
Liabilitas akseptasi 227.970 163.983 52.802
Efek utang yang diterbitkan - neto 1.871.461 2.403.547 3.236.456
74
Page 93
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021 2020
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 17.533.761 12.161.667 11.300.357
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 10.747 23.756 29.765
Utang pajak 139.347 129.213 77.354
Bunga yang masih harus dibayar 254.160 168.674 221.713
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 291.904 203.356 206.046
Liabilitas lain-lain 1.347.965 1.647.025 1.331.870
Obligasi subordinasi 3.679.163 2.988.492 1.992.707
TOTAL LIABILITAS 158.120.881 137.955.374 122.676.884
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 7.148 58.009 7.059
- Pihak ketiga 8.316.448 7.205.229 6.174.398
Bank
- Pihak ketiga 50.828 53.452 69.861
Total dana syirkah temporer 8.374.424 7.316.690 6.251318
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.459.697 2.459.697
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.058.541 1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.169.577 2.201.402 2.080.964
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset
keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti (420.813) (8.577) 116.935
- Setelah pajak tangguhan (166.272) (146.439) (138.470)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya 4.785.382 3.813.887 3.073.730
- Belum ditentukan penggunaannya 3.947.964 3.657.863 3.308.127
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas
induk 14.759.075 13.036.374 11.959.524
Kepentingan non-pengendali (13.089) 47.659 46.276
TOTAL EKUITAS 14.745.986 13.084.033 12.005.800
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN 181.241.291 158.356.097 140.934.002
EKUITAS
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021 2020
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga dan syariah 13.588.549 13.146.261 12.548.614
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah 47.425 68.182 72.064
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (5.227.996) (5.313.916) (6.123.414)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 8.407.978 7.900.527 6.497.264
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.051.115 802.774 641.022
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 365.404 391.947 247.051
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 23.826 58.686 54.658
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan
– neto 49.315 325.132 424.289
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga yang diperdagangkan - neto - - 92.475
Lain-lain 150.028 139.708 (1.346)
75
Page 94
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021 2020
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.744.760) (2.701.546) (2.499.005)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (3.242.167) (2.922.119) (2.639.268)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan - neto Kerugian (223.976) (626.103) (142.226)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan - neto - (58.176) -
Kerugian dari pernjualan surat berharga yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - neto (92.808) - -
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi 13.192 6.010 2.853
Lain-lain (908.289) (718.225) (465.641)
LABA OPERASIONAL 2.848.858 2.598.615 2.212.126
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (13.240) (11.033) (44.098)
LABA SEBELUM PAJAK 2.835.618 2.587.582 2.168.028
BEBAN PAJAK (590.336) (568.928) (478.032)
LABA TAHUN BERJALAN 2.245.282 2.018.654 1.689.996
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (24.657) (14.041) 56.551
Revaluasi aset tetap (31.191) 120.438 60.183
Pajak penghasilan 4.824 6.262 (15.958)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
kelompok tersedia untuk dijual (412.236) (125.512) 118.449
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak (436.260) (12.853) 219.225
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.782.022 2.005.801 1.909.221
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 2.304.376 2.031.858 1.687.218
Kepentingan non-pengendali (59.094) (13.204) 2.778
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.840.482 2.018.815 1.906.495
Kepentingan non pengendali (58.460) (13.014) 2.726
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 219.02 206.52 171.49
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
76
Page 95
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
77
Page 96
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
78
Page 97
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
79
Page 98
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
9. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
80
Page 99
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut
di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam
rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 11 Oktober 2023.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan
suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun
pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah
yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi
Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
81
Page 100
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 6 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat
dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 9 Oktober 2023.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 10 Oktober 2023 (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Muamalat Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 301-0070250 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
82
Page 101
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor
rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk
Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan
Sukuk telah dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3
(ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau kompensasi kerugian
akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
83
Page 102
IX.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 6 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB
dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10210 Jakarta 10220
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 8067 3000
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 2788 9288
Email: ib-group1@brids.co.id dan Email: fi@sucorsekuritas.com
debtcapitalmarket@brids.co.id
84
Page 103
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
85
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 105
No. Ref.: 0376/PSH/MP/IS/BL/YI/sp/9/2023 Jakarta, 21 September 2023
Kepada Yth.:
PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Autograph Tower Lt. 77
Jl. MH. Thamrin No.10
Jakarta Pusat 10230
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
para teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H., yang terdaftar sebagai
Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200924 yang
berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Bali Towerindo
Sentra Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung,
Provinsi Bali (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan surat Perseroan No. 034/BTS-
CORSEC/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Penunjukan Selaku Konsultan Hukum untuk
melaksanakan pekerjaan jasa konsultan hukum, termasuk untuk memberikan pendapat segi
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Segi Hukum” atau “PSH”), sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum sukuk
ijarah berkelanjutan dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I” dan penawaran umum berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I selanjutnya disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Perseroan”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan
tersebut, pada tahap pertama, Perseroan telah menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dengan seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp221.000.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri
sebagai berikut (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan”):
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp15.500.000.000,- (lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh
puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp21.000.000.000,-
(dua puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
87
Page 106
Rp2.047.500.000,- (dua miliar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp32.512.500.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta
lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2024.
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Sucor Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas
selaku Para Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan”
dan penawaran umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan selanjutnya
disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan”).
Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek sukuk ijarah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana ternyata dalam
surat BEI Nomor S-08377/BEI.PP2/10-2022 tertanggal 6 Oktober 2022.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., sebagai
Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 88
tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan dilakukan
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023, yang telah dibuat dan ditandatangani
oleh dan antara Perseroan, PT Sucor Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas (yang merupakan
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah) sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 90
tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah”).
Berdasarkan Informasi Tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan (“Informasi Tambahan”), seluruh
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan
setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk (“Rencana
Penggunaan Dana”):
88
Page 107
1. Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Pemberian Pembiayaan : Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
Dana Sukuk Ijarah : Rp200.000.000.000,-
Saldo Dana Sukuk Ijarah : Rp200.000.000.000,-
Cicilan Imbalan Ijarah : Rp15.500.000.000,- per tahun (Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah akan bersumber dari
internal kas Perseroan)
Mata uang yang : Rupiah
digunakan dalam
pembayaran
Tanggal Emisi : 16 Desember 2022
Tanggal Jatuh Tempo : 26 Desember 2023
Waktu Pelunasan : Pada saat jatuh tempo
Penggunaan Dana : Belanja modal dan modal kerja
Prosedur Pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan
melalui KSEI
Jumlah yang akan : Rp200.000.000.000,-
dibayarkan
Jumlah Dana Sukuk Ijarah : Tidak ada
setelah pembayaran
Sifat Afiliasi : Tidak ada
2. Setelah pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A sebagaimana
dimaksud pada Nomor 1 di atas, maka sisanya akan dipergunakan Perseroan untuk:
A. Sekitar 70,00% (tujuh puluh koma nol nol persen) akan dipergunakan untuk kebutuhan
belanja modal Perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas
jaringan serta meningkatkan kualitas layanan dengan rincian sebagai berikut:
i. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan
perluasan jaringan kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX)
pada segmen Corporate, Retail (Residential), dan Government, meliputi material dan
jasa penarikan kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat di
antaranya Optical Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT), Fiber Access
Terminal (FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT), access point, dan perangkat
pendukung jaringan kabel serat optik lainnya;
ii. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk investasi pembangunan dan
upgrade menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat
optik yang menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di
Jabodetabek, pulau Jawa dan Bali.
B. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan yang
dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional
Perseroan sehari-hari yang dapat berupa di antaranya:
i. Biaya operasional dan perawatan jaringan;
ii. Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan.
Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
89
Page 108
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A, dengan
mengingat bahwa pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan Seri A merupakan
satu kesatuan bagian dengan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Perseroan yang
telah dilaksanakan sebelumnya, maka pelunasan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Perseroan Seri A tersebut bukan merupakan suatu transaksi yang berdiri sendiri dan oleh
karenanya tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“Peraturan OJK No. 17/2020”) serta tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi atau
transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”).
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan belanja modal Perseroan dan
modal kerja, dengan mengingat jumlah tersebut kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan tanggal 21 September 2023 (”Pernyataan Perseroan”)
dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Auditor Independen No.
00051/2.1030AU.1/06/2225-2/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 (“Laporan Keuangan 31
Desember 2022”), maka hal tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk dalam kategori
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, apabila di kemudian hari dalam
pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana untuk belanja modal di atas memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka
berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020, termasuk tetapi tidak terbatas
pada: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii)
menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
(apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) d. Peraturan OJK No.
17/2020).
Adapun sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No. 17/2020, apabila pelaksanaan Rencana
Penggunaan Dana untuk modal kerja tersebut memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material,
maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau
kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau
memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan
OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan transaksi
material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan OJK No. 17/2020.
Selanjutnya, dengan mengingat belum dapat ditentukan apakah Rencana Penggunaan Dana
untuk kebutuhan belanja modal Perseroan akan memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi
dan/atau transaksi dengan unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 42/2020, maka berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, apabila
dikemudian hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana ini memenuhi kualifikasi
transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam
90
Page 109
Peraturan OJK No. 42/2020, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada
OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020).
Adapun sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/2020, apabila pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana
tersebut memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh persetujuan pemegang
saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020,
dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi
afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada
awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9 Peraturan
OJK No. 42/2020.
Sebagaimana disyaratkan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No. 30/2015”), Perseroan wajib untuk
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Sukuk Ijarah
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan per tanggal 30
Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan telah direalisasikan. Berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan tersebut akan ditempatkan dalam instrumen keuangan yang
aman dan likuid.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 20/2020”),
apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”), dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPSI. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSI.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan tidak dijamin
dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, yang menjadi jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-hak
pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II adalah pari passu dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes
91
Page 110
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan, yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji
tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum dalam surat Makes No. Ref.
0510/LHUTAH/MP/BL/YI/FC/sp/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan surat Makes No. Ref.
0374/LHUTAH/MP/BL/YI/AK/sp/9/2023 tanggal 21 September 2023 (laporan hasil uji tuntas
aspek hukum tersebut berikut seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”), yang
Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.
I. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH
yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi
Hukum ini.
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata meliputi aspek hukum berdasarkan Hukum
Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain yang
mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan dengan
mengingat Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan.
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut secara investigatif atas
informasi-informasi serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak sebagaimana dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini maupun
dalam LHUTAH. Makes hanya memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang
Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka pelaksanaan uji
tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak
terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II Perseroan.
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi, serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam Bagian III Pendapat Segi Hukum ini.
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
sejak tanggal pendapat segi hukum Makes No.Ref.
0511/PSH/MP/IS/BL/YI/sp/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pendapat
Segi Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk. sehubungan dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
Sentra Tahap I Tahun 2022 (“Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022”) sampai
dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”),
dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang
digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan adalah Laporan
Keuangan Konsolidasian pada Tanggal 30 Juni 2023 (Tidak Diaudit) dan 31
Desember 2022 serta untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30
Juni 2023 (Tidak Diaudit) dan 2022 (“Laporan Keuangan 30 Juni 2023
(unaudited)”), serta khusus untuk hal-hal di bawah ini:
92
Page 111
a. Anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak: hanya mencakup anggaran
dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dan
Perusahaan Anak: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
kepemilikan saham Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir atau
sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum pernyataan
pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun tersebut berada di antara
Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dan Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup
struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir,
hal mana adalah sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 7/2017”).
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi
pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek
komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana,
(iii) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, dan (iv) harga penawaran
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
(baik lisan, tertulis, maupun bentuk lainnya) di antara para pihak dalam dokumen-
dokumen yang Makes periksa, yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri,
membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
Indonesia yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
tunduk pada hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan di
Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
10. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
93
Page 112
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.
II. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan serta dengan memperhatikan Bagian I dan Bagian III
Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, adalah suatu
perseroan terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah sesuai Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“UUPT”)
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 12, tanggal 6 Juli
2006, dibuat di hadapan Triska Damayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah
Tingkat II Badung (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
pengesahan dari Menteri pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atau disingkat “Menkumham”) berdasarkan Keputusan No.
W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 November 2006, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, tanggal 10 Juli 2007,
Tambahan No. 6861/2007.
Dengan mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU Cipta Kerja 2023") Undang-
undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ("UUWDP") telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
ini, pemenuhan pendaftaran berdasarkan UUWDP tidak lagi memiliki implikasi
hukum dan oleh karenanya pemenuhan pendaftaran tersebut tidak diungkapkan
dalam Pendapat Segi Hukum ini.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326
tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan
Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 (selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Anggaran Dasar Perseroan secara substansial
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep- 179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
94
Page 113
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam:
a. Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
b. Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
c. Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
d. Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
e. Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
f. Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
g. Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI (Kode
KBLI 62);
h. Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
i. Real Estat (Kode KBLI 68);
j. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
k. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
l. Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas
Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82)
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti
tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan
monumental, gedung negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan
bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di
Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power
house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung
penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya.
Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
b. KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral
telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan
distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah
tanah dan di dalam air.
c. KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup mencakup
usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti
lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan
95
Page 114
pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-
lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas
mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor;
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan
pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja;
dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan
lainnya.
d. KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup
kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 42921 sampai dengan. 42924.
e. KBLI 43211: Instalasi Listrik, mencakup kegiatan pembangunan,
pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada
pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu
daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun
non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tenaga rendah.
Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada
bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
f. KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan
instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian
maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar
gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya.
Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.
g. KBLI 43213: Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan
instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
hunian, dan elektronika bandara serta tekonolgi informasi (termasuk
telekomunikasi dan system teknologi informasi), seperti pemasangan
system alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial
management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi
access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, aster
clock dan fasilitas elektronik lainnya.
h. KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya, mencakup
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan
rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan
dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector,
delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok
hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan
lainnya yang sejenis.
i. KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi
air bersih, air limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan
pada bangunan Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih
dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air
kotor).
j. KBLI 43223: Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, mencakup kegiatan
pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan
penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk
hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan
lembaran logam.
96
Page 115
k. KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer,
mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan
komputer
l. KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha
perdagangan besar piranti lunak.
m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha
perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
mikrochip dan IC dan PCB.
n. KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup
usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
o. KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil,
Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya,
mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat,
bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan
sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku
cadang dan perlengkapannya.
p. KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha
penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan),
seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk
semua platform sistem operasi.
q. KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan
fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses
dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk
usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
r. KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian
nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan
telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat
97
Page 116
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi.
Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali
satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel
s. KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk
menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan
biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon
pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan
adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara,
animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk
software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
t. KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
internet, atau biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.
u. KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar,
data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan
ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
v. KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan
menyelenggarakan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses
internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan
jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet
wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa
interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses
internet.
w. KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia
lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan
61924.
x. KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha
penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat
lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik
voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon
seluler.
y. KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui
Internet (E-Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi
perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi,
analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
internet.
z. KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif,
mencakup konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain
dan pemrograman dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR
(Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut
analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya
termasuk pula penulisan program sesuai kebutuhan pengguna media
imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus
untuk media imersif.
aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup
kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan
implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik
98
Page 117
dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan
berjangka komoditas aset kripto (6615).
bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial,
mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al) termasuk subset dari Al
seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan
subset Al lainnya.
cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup
konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok
62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan
pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan
membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut.
Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna
komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode
komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan,
seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan
penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam
lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak
sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan
layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi,
pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan
pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT),
mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi
sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara
memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor,
microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi
tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau
perangkat lunak (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak
mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas
penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas
Komputer Lainnya, mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan
konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan
dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem
komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan
teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis
kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan
jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini
dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak
sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat
disediakan oleh pihak.
gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan
dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap
pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan,
atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian
99
Page 118
fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan
pengelolaan data besar (big data).
hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan
yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan
pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti
web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini
penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
ii. KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan
Komersial, mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis
data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah
dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala
tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan
usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa
tujuan komersial.
jj. KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan
Komersial, mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial
yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang
mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara
berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web
dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup
financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495)
dan Fintech jasa pembayaran (6641).
kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa
informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti
jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas
jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
ll. KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha
pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
100
Page 119
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat
Perekaman Gambar & Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan
barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan
suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion
control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas
5911 dan 5912.
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat
Bantu Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang
kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion
capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait
aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.
pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
dan Peralatan Industri Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan
industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200.
qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi
Mesin Kantor Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor
dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin
dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-
lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya.
Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti
inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari
pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang
sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang
berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan
keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke
luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan
barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar
101
Page 120
atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada
pelanggan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum,
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Internet Service Provider.
Adapun kegiatan-kegiatan usaha tersebut telah tercakup dalam ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan
Perseroan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
saham, masing-masing dengan nilai nominal
Rp20,- (dua puluh Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp78.691.850.000,- (tujuh puluh delapan miliar
enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu Rupiah) yang terbagi atas
3.934.592.500 (tiga miliar sembilan ratus tiga
puluh empat juta lima ratus sembilan puluh dua
ribu lima ratus) saham; dan
Modal Disetor : Rp78.691.850.000,- (tujuh puluh delapan miliar
enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu Rupiah) atau 100% (seratus
persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan dalam Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan pemegang saham Perseroan dengan
struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Agustus 2023 yang diterbitkan
oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai
berikut:
102
Page 121
Jumlah Nilai
Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
@Rp20,-
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan
1. PT Kharisma Cipta 2.348.950.000 46.979.000.000 59,700
Towerindo
2. Robby Hermanto 50.000 1.000.000 0,001
3. Masyarakat 1.585.592.500 31.711.850.000 40,299
Jumlah Modal Disetor 3.934.592.500 78.691.850.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Tanggal Pendapat Segi Hukum ini.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan telah disetor penuh sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar
dan Laporan Keuangan 30 Juni 2023 (unaudited).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah Ibu Farida Bau melalui
kepemilikan sahamnya secara tidak langsung dalam Perseroan melalui PT
Kharisma Cipta Towerindo dan PT Kharisma Cipta Mandiri (yang merupakan
pemegang saham mayoritas PT Kharisma Cipta Towerindo).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
nama pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan yang telah
dilaporkan Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Kemenkumham”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham
No. 15/2019”) adalah Ibu Farida Bau, yang dilaporkan pada tanggal 14 Februari
2023.
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum termasuk atas Pernyataan Perseroan, dasar
ditetapkannya Ibu Farida Bau sebagai pemilik manfaat akhir Perseroan
berdasarkan kriteria yang diuraikan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No.
103
Page 122
13/2018 adalah dikarenakan Ibu Farida Bau merupakan pihak yang memiliki
kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan
Perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah melakukan penetapan
sebagian dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 untuk disisihkan sebagai dana cadangan sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Pasal 70 UUPT, dimana persentase total laba bersih Perseroan yang
telah ditetapkan sebagai dana cadangan berdasarkan Laporan Keuangan 30 Juni
2023 (unaudited) adalah sebesar Rp33.605.380.519 yang bila dibandingkan
dengan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor adalah sebesar 42,70%
(empat puluh dua koma tujuh nol persen).
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 325 tanggal 31 Mei 2023,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0110247.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris ; Andi Sumarsono
Komisaris Independen : Erry Firmansyah
Komisaris Independen : Dr. Sumarsono MDM
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
Direktur : Tjhang Teddy Gunawan
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk
ketentuan Peraturan OJK No. 33/2014.
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana disebutkan di atas
adalah sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan Perseroan
yang akan diadakan pada tahun 2028.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah mengangkat Lily Hidayat
sebagai Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 459/BTS-DIR/V/18 tanggal 18 Mei 2018 tentang
104
Page 123
Perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite Audit
sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No. 55/2015”),
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 14 Desember 2023
sebagai berikut:
Ketua : Dr. Sumarsono, MDM
Anggota : David Alfa Perdana, S.E., Ak.
Anggota : Adriansyah
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
tertanggal 13 Februari 2018 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
55/2015.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Audit
Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Perseroan
telah mengangkat Yulianto Haliman sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 768/BTS-DIR/IX/19 tanggal 4 September
2019 yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris melalui Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/BTS-KOM/IX/19 tanggal 17
September 2019.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal, yaitu berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 072/BTS-DIR/I/18 tanggal 29 Januari 2018
yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.
002/BTS-KOM/II/18 tanggal 13 Februari 2018.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki komite nominasi dan renumerasi, namun
fungsi nominasi dan renumerasi tersebut dijalankan oleh Dewan Komisaris
Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik.
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan dalam bagian III huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi
Hukum ini) yang masih berlaku yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha
utama Perseroan yang diberikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana
disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu, antara lain: (i)
Surat Izin Usaha Perdagangan, (ii) Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet
Service Provider), (iii) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, (iv) Izin
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched, (v) Izin Internet
Protocol Television; (vi) Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, dan (vii) Izin
Mendirikan Bangunan (“IMB”) sehubungan dengan menara-menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pemeriksaan segi hukum terhadap dokumen-
105
Page 124
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok dan material
yang sebagaimana disyaratkan dalam Izin-Izin Material Perseroan tersebut di atas.
7. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum
terhadap dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang
dijalankannya, Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material
(sebagaimana didefinisikan dalam bagian III huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi
Hukum ini) yang dimiliki dan/atau dikuasai secara sah berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, berupa
penyertaan pada perseroan terbatas lain, menara telekomunikasi, tanah dan
bangunan, kendaraan bermotor, dan hak atas kekayaan intelektual (baik yang telah
terdaftar maupun sedang dalam proses pendaftaran) sebagaimana diuraikan secara
terperinci dalam LHUTAH.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima serta
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material
Perseroan tidak sedang terlibat sebagai objek dalam suatu perkara, sengketa
dan/atau perselisihan dalam bentuk apa pun dan Perseroan telah mengasuransikan
Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima serta
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material
Perseroan yaitu berupa tanah, sedang dijaminkan kepada Bank Mandiri dan Bank
Victoria sebagaimana dingkapkan di dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, penjaminan Harta Kekayaan Material Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT. Berdasarkan
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan
Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak
ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Lebih lanjut, selain daripada sebagaimana diungkapkan di dalam LHUTAH, Harta
Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk: (a) menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“WLTK”), (b) membayar upah minimum provinsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (c)
mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan
telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir, (d) melakukan pendirian atas Lembaga Kerja
Sama Bipartit yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian
Ketenagakerjaan, dan (e) memiliki Peraturan Perusahaan yang telah memperoleh
pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa
106
Page 125
kepemilikan saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan
saham secara langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dan telah dilakukan
secara sah serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Adapun rincian atas penyertaannya adalah sebagai berikut:
a. PT Paramitra Intimega (“PIM”), sebanyak 1.199.997 (satu juta seratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) saham,
masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus
ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp119.999.700.000,- (seratus sembilan belas miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu Rupiah), yang seluruhnya
merupakan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PIM; dan
b. PT Pramitra Media Interaktif (“PMI” secara bersama-sama dengan PIM
selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan Anak”), sebanyak 498 (empat
ratus sembilan puluh delapan) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp498.000.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta
Rupiah), yang seluruhnya merupakan 99,6% (sembilan puluh sembilan
koma enam persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam PMI.
Masing-masing Perusahaan Anak tersebut di atas merupakan perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah sesuai dengan UUPT. Pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana
didefinisikan di bawah), kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing
Perusahaan Anak tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang
dapat dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak tersebut sebagaimana
disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha masing-masing
Perusahaan Anak yang tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak
(“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”). Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk
Pernyataan PIM tanggal 21 September 2023 (“Pernyataan PIM”) dan Pernyataan
PMI tanggal 21 September 2023 (“Pernyataan PMI” secara bersama-sama dengan
Pernyataan PIM selanjutnya disebut “Pernyataan Perusahaan Anak”), kegiatan
usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak telah sesuai dengan
ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing
Perusahaan Anak sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perusahaan Anak yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perusahaan Anak yang dimiliki oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perusahaan Anak sebagaimana ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perusahaan Anak telah sesuai dengan KBLI 2020.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan
Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Anggaran Dasar Perusahaan Anak serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
107
Page 126
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan dan Pernyataan
Perusahaan Anak, penyertaan langsung Perseroan dalam Perusahaan Anak terkait
tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga mana pun.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan ketentuan UUPT.
Pengangkatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak
dan UUPT.
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari PIM sebagaimana
diuraikan pada LHUTAH PIM adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 30 April
2019 yang merupakan tanggal keputusan RUPS atas pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris PIM tersebut.
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari PMI sebagaimana
diuraikan pada LHUTAH PMI adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 30 April
2019 yang merupakan tanggal keputusan RUPS atas pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris PMI tersebut.
Sejak Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perusahaan Anak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir,
kecuali atas PIM, yang mengalami perubahan struktur permodalan, sebagaimana
diungkapkan dalam LHUTAH. Perubahan struktur permodalan sejak Tanggal
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
Sentra Tahap I Tahun 2022 sampai dengan Tanggal Pemeriksaan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PIM dan UUPT.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memiliki Izin-Izin
Material (sebagaimana didefinisikan dalam bagian III huruf d (Kualifikasi) Pendapat
Segi Hukum ini) yang masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak,
sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perusahaan Anak.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban pokok dan material yang sebagaimana disyaratkan dalam Izin-Izin
Material Perusahaan Anak tersebut di atas, kecuali atas pembayaran biaya izin
penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi Izin
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran
Televisi (“IPP”) untuk tahun 2022 dan 2023 untuk daerah Kab. Badung, Kota
Denpasar, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota
Tangerang Selatan dan Kota Surabaya , yang belum dilakukan PMI.
Sehubungan belum dibayarkannya kewajiban pembayaran IPP tersebut, PMI telah
mengirimkan surat permohonan dengan rincian sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Tagihan Retribusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tahun
108
Page 127
2022 No. 001/PMI-DIR/II/2022 tanggal 23 Februari 2022; dan
b. Surat Permohonan Tagihan Retribusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tahun
2023 No. 025/PMI-DIR/IX/2022 tanggal 18 September 2023,
kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat
Penyiaran yang menyatakan pada dasarnya PMI meminta lembaga terkait untuk
menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (“SPP”) Tahun 2022 dan Tahun 2023
untuk wilayah Kab. Badung, Kota Denpasar, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota
Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Surabaya.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PMI, PMI telah melakukan konfirmasi
dengan Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dimana saat
ini tagihan SPP untuk Tahun 2022 dan 2023 untuk daerah-daerah sebagaimana
disebutkan belum dapat ditagihkan karena terdapat perubahan peraturan yang
relevan, dan karenanya tagihan hanya dapat diterbitkan untuk induk yaitu wilayah
DKI Jakarta.
Sehubungan dengan belum dibayarkannya IPP oleh PMI, berdasarkan Pasal 90 jo.
Pasal 88 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 tahun 2021, PMI dapat dikenakan
sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis, (ii) pengenaan denda administratif,
(iii) penghentian sementara kegiatan berusaha, (iv) daya paksa polisional; dan/atau
(v) pencabutan layanan dan/atau perizinan berusaha.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PMI, PMI tidak pernah menerima
sanksi administratif, sanksi pidana, gugatan, teguran ataupun peringatan, baik
lisan maupun tertulis, dari pihak yang berwenang, dan/atau pihak ketiga lainnya,
sehubungan dengan belum dibayarkannya IPP oleh PMI.
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan yaitu memiliki (i) peraturan perusahaan, (ii) membayarkan upah
karyawan di atas upah minimum yang berlaku, (iii) mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (iv) telah
melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk
periode pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir, dan (v) menyampaikan kewajiban
pelaporan WLTK. Lebih lanjut, masing-masing Perusahaan Anak tidak memiliki
kewajiban untuk memiliki dan melakukan pendaftaran Lembaga Kerjasama Bipartit
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dikarenakan jumlah karyawan masing-masing Perusahaan Anak saat ini adalah
kurang dari 50 (lima puluh) orang.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum
terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Perusahaan Anak kepada
Makes, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak, dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Perusahaan Anak
memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau
dikuasai secara sah berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain berupa menara telekomunikasi,
tanah, dan bangunan sebagaimana diuraikan secara terperinci dalam LHUTAH
Perusahaan Anak dan atas Harta Kekayaan Material dimaksud, tidak sedang
diagunkan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas sebagian Harta Kekayaan
109
Page 128
Material yang sedang dijadikan agunan sebagaimana diungkapkan di dalam
LHUTAH PIM. Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PIM, penjaminan Harta
Kekayaan Material PIM telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PIM dan
UUPT. Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan PIM, dalam hal seluruh Harta
Kekayaan Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha PIM.
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga finansial sebagaimana telah
diungkapkan dalam LHUTAH (“Perjanjian Kredit”), dimana atas Perjanjian Kredit
yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut, masih berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, PIM sebagai Perusahaan Anak memberikan
jaminan kebendaan atas Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh Perseroan dan
PT Bank Victoria International Tbk. Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan dan Pernyataan PIM, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh PIM
tersebut, tidak terdapat kewajiban secara khusus yang harus diberikan Perseroan
kepada PIM selaku pemberi jaminan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum,
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan PIM, penjaminan
harta kekayaan Perseroan dan PIM telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan anggaran dasar PIM serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum, termasuk
atas dokumen Perjanjian Kredit dan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a)
tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama
jangka waktu Perjanjian Kredit, termasuk atas kewajiban Perseroan untuk
menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Kredit; (b)
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari
kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan; (c) dengan mengingat berdasarkan
Pasal 11 Peraturan OJK No. 17/2020 dan Pasal 6 Peraturan OJK No. 42/2020
transaksi pinjaman yang diterima bank atau perusahaan pembiayaan
dikecualikan dari kewajiban sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan
OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020, maka tidak terdapat kewajiban
Perseroan di bidang pasar modal yang perlu dilakukan oleh Perseroan
sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang diperoleh Perseroan dari bank atau
perusahaan pembiayaan tersebut; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang dapat
membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima serta
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan
dalam keadaan lalai (default) yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan
usaha, dan pendapatan Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Kredit tersebut.
11. Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
material yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH Perseroan dan Perusahaan
Anak. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen yang
110
Page 129
disampaikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Makes, sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak: (a)
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan dalam
keadaan lalai (default) sehubungan dengan perjanjian-perjanjian material tersebut
(kecuali atas Perjanjian Kredit yang telah diberikan pendapat segi hukum pada
Bagian II angka 10 di atas) yang dapat mempengaruhi secara negatif material
kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan Perseroan dan masing-
masing Perusahaan Anak, (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan
ditandatangani Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak serta
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UUPT, dan (c) perjanjian-
perjanjian material tersebut masih berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam masing-
masing LHUTAH Perseroan dan Perusahaan Anak serta pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak, tidak terdapat ketentuan
yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II, dan berpotensi untuk menghalangi Rencana
Penggunaan Dana serta pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.
12. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan tidak memerlukan
persetujuan RUPS Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 403/BTS-
CORSEC/IX/2023 tanggal 1 September 2023.
13. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
Perseroan kepada Makes, sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan:
(a) Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum dan karenanya Perseroan memenuhi
kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 36/2014”), dan (b) keseluruhan
nilai Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
PT Fitch Ratings Indonesia dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat
diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan OJK No. 36/2014.
14. Bahwa sebagaimana diatur dalam. Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018, Perseroan telah memperoleh
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana
ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap II tanggal 20 September 2023 yang menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
111
Page 130
15. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang,
dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di
seluruh wilayah Republik Indonesia, kecuali atas keterlibatan Perseroan pada
perkara dan proses mediasi sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Perseroan sedang terlibat dalam perkara Perkara No. 9/G/2023/PTUN.DPS
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar antara Bupati Badung
sebagai Tergugat dan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. ("Mitratel")
sebagai Penggugat ("Perkara TUN") (dimana Perseroan melalui
inisiatifnya juga telah masuk dalam Perkara TUN tersebut sebagai Pemohon
Intervensi untuk kepentingannya sendiri) yang pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum ini statusnya adalah dalam Putusan Sela. Adapun perkara tersebut
adalah sehubungan dengan penolakan Bupati Badung atas penerbitan
perizinan atas bangunan menara milik Mitratel di wilayah Kabupaten
Badung dikarenakan Pemerintah Kabupaten Badung masih terikat dengan
perjanjian kerjasama dengan Perseroan terkait dengan penyediaan menara
telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung; dan
b. Perseroan sedang dalam proses mediasi di luar lembaga peradilan
sehubungan dengan tuduhan adanya kelalaian dari pihak Perseroan yang
menyebabkan cidera pada seorang individu.
dimana berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, keterlibatan Perseroan pada perkara
dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan termasuk Rencana Penggunaan Dana, hal ini
dengan mengingat potensi kerugian Perseroan atas perkara dan proses mediasi
tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan 31 Desember 2022.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak serta surat
pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 21 September 2023 (“Pernyataan
Dewan Komisaris dan Direksi”), Perusahaan Anak, serta masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak:
tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai
pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
16. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tahap II Perseroan, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah
membuat dan menandatangani secara sah perjanjian-perjanjian yang disyaratkan
termasuk:
a. Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
112
Page 131
c. Akta Pengakuan Kewajiban No. 89 tanggal 20 September 2023, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 No. 91 tanggal 20 September
2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan;
e. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 tanggal 20
September 2023, yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup; dan
f. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 tanggal 20
September 2023, seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana
tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No.
36/2014 dan Peraturan OJK No. 7/2017. Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai
dengan Peraturan OJK No. 20/2020.
17. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan oleh Perseroan kepada Makes, sebagaimana diperkuat
dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan
hubungan kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. selaku Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan.
18. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan Perseroan kepada
Makes, informasi yang disajikan dalam Prospektus sepanjang yang terkait dengan
aspek hukum telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.
III. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
Asumsi
1. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan
dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) dokumen-dokumen
dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan dan
Perusahaan Anak telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan
Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
Perusahaan Anak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu
diberikan/disampaikan dan kepada Makes, dan karenanya tidak diterima/diketahui
oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum
ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi
113
Page 132
Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan
Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan
telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili
pihak-pihak dalam dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima
dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat,
sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak
menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh
suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau
bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah
dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak
dimaksud.
3. Dengan tidak mengesampingkan butir (2) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-informasi,
keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak) untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta
untuk mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
hingga Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak
adanya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan
Anak, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang
saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
Kekayaan Material dan/atau Perjanjian-Perjanjian Material.
4. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPSI, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPS Independen”) Perseroan dan
Perusahaan Anak serta pengambilan keputusan dalam RUPS dan RUPSI Perseroan
serta RUPS Perusahaan Anak sejak Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku saat itu (termasuk
Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak) serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan
sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan/atau RUPSI tersebut,
sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah
dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan
suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-
keputusan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak.
5. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak serta wakil-wakil Perseroan dan Perusahaan
Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pernyataan Perseroan dan Pernyataan
114
Page 133
Perusahaan Anak, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
Perusahaan Anak (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa
pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut
adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak
menyesatkan.
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
perjanjian dengan Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi tidak terbatas
pada perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian material) maupun pejabat
instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang
mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, surat
keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan
kepada, untuk maupun atas nama Perseroan atau Perusahaan Anak atau yang
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
Perseroan atau Perusahaan Anak (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan,
persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau
penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam
LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan
tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen tersebut kepada
Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
7. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak merupakan pihak atau yang mengikat aset-
aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan hukum negara
asing, tidak bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau
dokumen tersebut dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
8. Bahwa sejak Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 sampai dengan
Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
asuransi, Perjanjian-Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain
sehubungan dengan Perseroan dan Perusahaan Anak yang termuat dalam
Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara
spesifik dalam Pendapat Segi Hukum ini.
9. Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan dan Perusahaan Anak, namun
yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak disediakan atau tidak
diberikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada Makes, tidak
memuat informasi atau fakta material yang dapat membuat hal-hal yang telah
diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak
tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kualifikasi
1. Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
115
Page 134
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tahap II Perseroan dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang
wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
2. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan mengenai Risiko
Usaha maupun bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus dan/atau Informasi
Tambahan.
3. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam bagian B angka 12, 13 dan 14
diberikan sesuai dengan Standar Profesi Pasar Modal. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam bagian B angka
12, 13 dan 14 tersebut diberikan berdasarkan Dokumen Pernyataan.
4. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta Kekayaan
Material” adalah merujuk pada izin atau persetujuan yang diterbitkan oleh instansi
pemerintah Republik Indonesia yang berwenang serta harta kekayaan yang
berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak, secara khusus izin material sehubungan dengan menara-
menara yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak adalah IMB.
5. Pemeriksaan atas menara-menara telekomunikasi milik Perseroan dan Perusahaan
Anak Perseroan dilakukan dengan metode sampling dan total sampling yang
dilakukan Makes, termasuk menara-menara telekomunikasi yang telah diperiksa
oleh Makes pada Tanggal Penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Perseroan adalah sebanyak 1.321 atau sebanyak 50% (lima puluh persen) plus 1
dari seluruh menara yang dimiliki oleh Perseroan pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum sebanyak kurang lebih 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh).
6. Masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi
seluruh kewajibannya sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan
atau Perusahaan Anak merupakan pihak (termasuk tetapi tidak terbatas pada
perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan
dalam Pendapat Segi Hukum ini maupun LHUTAH), (ii) perizinan dan/atau
persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak maupun
yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH maupun Pendapat Segi Hukum ini), (iii)
Anggaran Dasar Perseroan, (iv) Anggaran Dasar Perusahaan Anak; dan (v)
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, tetapi
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
116
Page 135
8. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak diundangkannya tanggal Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
117
Page 136
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Anak); (iv) apakah
publik tidak akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap peraturan
pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v) apakah pemerintah akan mengambil
atau memiliki interpretasi yang sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang
definisi dan ruang lingkup kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan
berdampak luas”, yang harus ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam
setiap hal yang dapat berdampak lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta
Kerja 2023, mengingat pemerintah telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang
mencabut dan menyatakan UU Cipta Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah
pemerintah akan menerbitkan peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja
2023 atau terhadap materi muatan atau peraturan perundang-undangan yang
diatur di dalamnya. Kondisi-kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan
yang wajib dimiliki atau diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak, serta kemungkinan penyesuaian perizinan yang telah
dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja 2023 dan
peraturan pelaksanaannya (jika ada)
9. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam POJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai suatu
kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
10. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
hal ini Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023)
dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II Perseroan karena memiliki peringkat yang termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat Efek
yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tahap II Perseroan. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, 4 (empat) peringkat
teratas dari PT Fitch Ratings Indonesia untuk obligasi umum peringkat jangka
panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum
dalam dan dapat diakses dari laman OJK
(https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
Diakui-OJK.aspx), khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
Panjang)), yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) AAA(idn), (ii)
AA+(idn) sampai dengan AA-(idn), (iii) A+(idn) sampai dengan A-(idn), dan (iv)
BBB+(idn) sampai dengan BBB-(idn)).
11. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
12. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
118
Page 137
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik maupun data industri.
13. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
dengan UU No.4/2023.
14. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
II Perseroan, walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di
bawah ini, dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Perseroan. Dengan
demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Perseroan karena sebab apapun tidak terlaksana.
15. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
119
Page 138
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat
U.p. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
120
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.