Back to announcement
20231011_SMMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31447978_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 102
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 31 Januari 2023
Masa Penawaran Umum Obligasi : 06 Oktober 2023
Tanggal Penjatahan : 09 Oktober 2023
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 11 Oktober 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Oktober 2023
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 12 Oktober 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2023
PT SINAR MAS MULTIFINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SINAR MAS MULTIFINANCE
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Bergerak dalam Bidang Pembiayaan dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
KANTOR PUSAT: Kantor Cabang:
Gedung Sinartama Gunita Perseroan memiliki 110 (seratus sepuluh) kantor cabang yang
Jl. Lombok, No 71 berlokasi di Jabodetabek, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah,
Jakarta 10350 Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Telepon : (021) 3190 2888 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua
Faksimili : (021) 3190 3589
(PDLOFRUSRUDWHVHFUHWDU\#VLPDV¿QDQFHFRLG
:HEVLWHZZZVLPDV¿QDQFHFRLG
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
PT SINAR MAS MULTIFINANCE 2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
Gedung Sinartama Gunita 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
Jl. Lombok, No 71 tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Jakarta 10350 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
Telepon : (021) 3190 2888 tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Faksimili : (021) 3190 3589 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Email : corporate.secretary@simasfinance.co.id Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing
adalah pada tanggal 11 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 11 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B.
Website : www.simasfinance.co.id
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI
PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU RISIKO KEMUNGKINAN TERJADINYA KETIDAKMAMPUAN
PEMBAYARAN KEMBALI OLEH NASABAH ATAS DANA PEMBIAYAAN YANG TELAH DIBERIKAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG
DARI PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”) DENGAN PERINGKAT:
ir
A+ (Single A Plus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Oktober 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat 348/SMMF-DIR/XI/2022 tanggal Mei 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan – “UU P2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-35/D.04/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III 6LQDU 0DV 0XOWL¿QDQFH7DKDS ,,7DKXQ ´ \DQJ DNDQ GLFDWDWNDQ SDGD %(, VHVXDL GHQJDQ 3HUVHWXMXDQ Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan surat Surat No. S-04281/BEI.PP2/05-2022 tanggal 30 Mei 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi ini batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022, rencana penerbitan Obligasi ini telah diberitahukan kepada Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 509/SMMF-DIR/ VIII tanggal 31 Agustus 2023, dan Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-462/PL.111/2023 tanggal 6HSWHPEHUSHULKDO7DQJJDSDQ5HQFDQD3HQHUELWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ376LQDU0DV0XOWL¿QDQFH Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP 2EOLJDVL LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ XQWXN PHPEHULNDQ keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang 3DVDU 0RGDO GDODP 3HQDZDUDQ 8PXP 2EOLJDVL LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ 6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQVHFDUDOHQJNDSPHQJHQDLWLGDNWHUGDSDWQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Efek. Penjelasan lebih lanjut mengenai WLGDNWHUGDSDWQ\DKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE9,,,/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDO dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xii
1. Kegiatan usaha dan prospek usaha perseroan.................................................................... xii
2. Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan. ................................................................. xiii
3. Keterangan tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi. .......................................... xiv
4. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi.......................................... xiv
5. Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan. ...................................... xv
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting........................................................................................... xv
7. Rincian Penyertaan Terhadap Entitas Anak Perseroan....................................................... xvi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ...................................................................................1
1. Keterangan Mengenai Obligasi. .............................................................................................2
2. Wali Amanat..........................................................................................................................13
3. Prosedur Pemesanan...........................................................................................................14
4. Perpajakan............................................................................................................................14
5. Hasil Pemeringkatan.............................................................................................................14
6. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN KONSOLIDASIAN PENTING......................................................18
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian. ............................................................................18
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.............................19
3. Rasio Keuangan. ..................................................................................................................21
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................22
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.....................36
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................................37
A. Keterangan tentang Perseroan.............................................................................................37
1. Riwayat Singkat Perseroan. ..........................................................................................37
2. Kegiatan Usaha.............................................................................................................38
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan............................................................39
4. Pengurusan dan Pengawasan. .....................................................................................39
5. Tata Kelola Perseroan. ..................................................................................................40
6. Sumber Daya Manusia..................................................................................................41
7. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan Dengan
Pemegang Saham.........................................................................................................45
8. Keterangan Tambahan Tentang Pengendali Perseroan................................................46
9. Keterangan Tambahan Mengenai Perusahaan Anak....................................................46
10. Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga.......................................................................49
11. Perjanjian Asuransi........................................................................................................56
12. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi. ...................................................................................56
13. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan Serta Perusahaan Anak...................................................................58
i
Page 4
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN. ......................................................................................58
1. Kegiatan Usaha.............................................................................................................58
2. Persaingan Usaha.........................................................................................................61
3. Tingkat Kesehatan Perseroan. ......................................................................................62
4. Prospek Usaha..............................................................................................................63
VII. PERPAJAKAN. ............................................................................................................................65
VIII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI......................................................................................................66
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................67
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.........................................................................................70
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif................................................................70
2. Pemesan Yang Berhak.........................................................................................................70
3. Pemesanan Pembelian Obligasi...........................................................................................71
4. Jumlah Minimum Pemesanan. .............................................................................................71
5. Masa Penawaran Umum Obligasi. .......................................................................................71
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi............................................................71
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.............................................................................71
8. Penjatahan Obligasi..............................................................................................................71
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. ....................................................................72
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik....................................................................................72
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi...........................................................................72
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI. ..74
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................75
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM
sebagaimana diubah dengan UU P2SK, yaitu:
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang
membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam
atau Bapepam dan LK atau OJK (sebagaimana relevan) untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
iii
Page 6
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka, yang dalam hal ini adalah BEI, suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, dimana Obligasi dicatatkan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas efek yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di pasar modal
“Emisi” : Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu: kebakaran, perang
(baik yang dinyatakan atau tidak), bom, huru-hara, pandemi, atau
pemberlakuan suatu undang-undang atau peraturan-peraturan
atau kebijakan-kebijakan atau perintah yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia di kemudian hari, yang mempunyai
sifat akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.
iv
Page 7
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100,00% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali,
termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan hari kerja biasa atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI
apabila hari kerja digunakan dalam rangka pelaksanaan pembayaran
atau yang berkaitan dengan KSEI.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan
Ringkas” paling kurang melalui situs web Perseroan sebagaipemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum yang direncanakan.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi ini
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya
RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
“KSEI” Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
emisi Obligasi bertugas mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
v
Page 8
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain
yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu 1 (satu) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan
dapat
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
dimaksud, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara
Indonesia/badan hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/
atau badan hukum Asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di
wilayah Indonesia.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
“Obligasi” atau ” Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II
Berkelanjutan III Sinar Mas Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,-
Multifinance Tahap II (satu triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri yaitu (i) Seri A dengan jangka
Tahun 2023” waktu 3 (tiga) tahun dengan tingkat bunga 10,00% (sepuluh koma
nol nol persen) pertahun dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5
(lima) tahun dengan tingkat bunga 10,50% (sepuluh koma lima
nol persen) pertahun sejak Tanggal Emisi, yang merupakan surat
berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Jumlah Obligasi dapat
berkurang dengan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II
Tahun 2023.
”OJK” : Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga
yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah dengan UU P2SK, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
vi
Page 9
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi terdiri dari (i) pemegang rekening yang melakukan investasi
langsung atas Obligasi; atau (ii) Masyarakat selain Pemegang
Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
: Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
“Pemegang Rekening” di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemeringkat” : Berarti Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam atau
Bapepam dan LK yang telah disetujui oleh Wali Amanat sesuai dengan
Peraturan POJK No. 49/2020 dalam Penawaran Umum ini yaitu
PT Kredit Rating Indonesia.
“Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding)” menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan
untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan
ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat
Bunga Obligasi sesuai dengan POJK No. 23/2017 dan dengan
memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang merupakan
penawaran umum Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Informasi Tambahan ini dan
dengan memperhatikan ketentuan UUPM, ketentuan dalam POJK
No. 23/2017 dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan
Berkelanjutan secara bertahap sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Obligasi : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Berkelanjutan III Sinar Mas Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
Multifinance Tahap II Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan mengacu pada
Tahun 2023” Peraturan No. IX.A.2.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 Tahun
2023 No. 54 tanggal 21 September 2023 yang dibuat dihadapan
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti PT Aldiracita Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance
Tahap II Tahun 2023 atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
dengan ketentuan KSEI.
vii
Page 10
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah
Obligasi” Sekuritas Indonesia Tbk yang akan bertanggung jawab penuh atas
penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 42 tanggal
Pembayaran Obligasi” 20 September 2023 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI, perihal
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III
Emisi Obligasi” Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 No. 53 tanggal
21 September 2023 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi
Obligasi.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Perwaliamanatan” Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 No. 52 tanggal
21 September 2023 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-098/OBL/KSEI/0923
tanggal 20 September 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Persetujuan Prinsip : Berarti surat persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI
Pencatatan Efek” sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi sebagaimana
dimuat dalam Surat No. S-04281/BEI.PP2/05-2022 tanggal 30 Mei
2022, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Angka 19 UUPM juncto POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.A.1,
berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada
Ketua Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran
Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan serta pembetulan - pembetulan untuk memenuhi
persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni :
a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup- seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau
yang diminta OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
viii
Page 11
“Pernyataan PUB” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahun 2023 No. 25 tanggal
9 November 2022 jo. Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance
Tahun 2023 No. 51 tanggal 25 Januari 2023 dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, SH, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, sebagaimana
telah dicabut sebagian oleh POJK No. 58/2017.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/
atau Sukuk.
“POJK No. 58/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember
2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan
Aksi Korporasi secara Elektronik.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
ix
Page 12
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentangTransaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Perseroan” : Berarti PT Sinar Mas Multifinance suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Piutang Lancar” : Berarti piutang Perseroan berupa piutang dari kegiatan usaha
Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, yang telah
jatuh tempo atau belum dibayar dalam waktu 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing
piutang tersebut.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 yang
terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar
masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 butir 26 UUPM dan POJK No. 9/2017.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian Pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti surat yang membuktikan penerbitan Obligasi yang disimpan
dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI, yang juga merupakan
Tanggal Pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran
Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 yang wajib dilakukan kepada
pembeli Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II
Tahun 2023 dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan.
x
Page 13
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Obligasi Berkelanjutan III Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 menjadi jatuh tempo dan
Sinar Mas Multifinance wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
Tahap II Tahun 2023 ” atau Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi”
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan
III Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 kepada Perseroan
yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan (in good funds)
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang juga merupakan Tanggal Emisi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Pemegang Obligasi berdasarkan
Berkelanjutan III Sinar Mas Daftar Pemegang Obligasi.
Multifinace Tahap II
Tahun 2023”
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di BEI.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang kepastian
tanggalnya akan ditentukan dalam addendum perjanjian
perwaliamanatan.
“UUCK” : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1995
Modal” atau “UUPM” tanggal 10-11-1995 (sepuluh November seribu sembilan ratus
sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
dengan UU P2SK dan peraturan peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UUCK.
“UU P2SK” : Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2023 tanggal
12-01-2023 (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah
PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan , atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“SMMA” : PT Sinarmas Multiartha Tbk
“SG” : PT Sinartama Gunita
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Sinar Mas Multifinance No. 1557 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Syofilawati, SH.,
Notaris di Kota Bekasi yang perubahannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. AHU-0014740.AH.01.02. Tahun 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0040941.AH.01.11.Tahun 2022 keduanya tertanggal 01 Maret 2022:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan kegiatan dalam bidang Pembiyaan untuk pengadaan
Barang dan/atau jasa dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Pembiayaan investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multiguna;
d. Pembiayaan syariah, meliputi pembiayaan jual – beli, pembiayaan investasi, dan/atau
pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah
e. Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
3. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, Perseroan dapat melakukan
sewa operasi (operating lease) dan atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan
telah sesuai dengan KBLI Tahun 2021. Perseroan berusaha dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan
barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan telah memperoleh izin untuk
melakukan kegiatan usaha Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 441/KMK.017/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.277/KMK.013/1991 Tanggal 14 Maret 1991 Tentang Pemberian
Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT. Sinar Mas Multifinance (D/h PT. Sinar Supra Finance
Company).
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak
dalam bidang pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Prospek Usaha
Di tengah kondisi perekonomian global yang mengalami perlambatan, perekonomian Indonesia pada
kuartal kedua tahun 2023 mampu mencetak pertumbuhan positif sebesar 5,17% yoy atau 3,86% qtq.
Dengan tingkat pertumbuhan tersebut, akumulasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester
pertama tahun 2023 menjadi sebesar 5,11%. Berdasarkan publikasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Indonesia pada bulan Agustus 2023, pencapaian Indonesia tersebut menandai
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang telah berada di atas lima persen selama tujuh triwulan berturut-
turut. Selain itu, Indonesia juga telah kembali mendapatkan starus negara upper middle income,
berdasarkan klasifikasi Bank Dunia yang dimutakhirkan pada Juli 2023. Menurut Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di akhir 2023 tetap
ditargetkan di atas 5% sesuai dengan APBN, dimana pengungkitnya akan ada pada kuartal ketiga.
xii
Page 15
Berdasarkan laporan dari Institute for Management Development (IMD), daya saing perekonomian
Indonesia juga meningkat tajam, dimana Indonesia menjadi negara dengan peningkatan peringkat
daya saing tertinggi di dunia. Peringkat daya saing Indonesia meningkat 10 posisi dari posisi 44 di
2022 menjadi posisi 34 pada tahun ini. Indonesia berhasil memperbaiki peringkat seluruh komponen
utama yakni komponen kinerja ekonomi, pemerintah yang efisien, bisnis yang efisien, dan ketersediaan
infrastruktur. Peningkatan daya saing tersebut juga diikuti dengan prospek pembiayaan investasi
Indonesia juga semakin membaik, terutama dengan afirmasi atas sovereign rating Indonesia oleh
berbagai lembaga rating internasional. Berdasarkan hasil pemeringkatan S&P Global Ratings pada
tanggal 4 Juli 2023, Indonesia mendapat peringkat BBB/A-2 dengan Stable outlook.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023.
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang saat ini ditawarkan sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu dan Tingkat : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
Bunga Obligasi sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga
Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi :
Satuan Pemindahbukuan Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
:
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
xiii
Page 16
Jaminan : Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Emiten dalam bentuk apapun
serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Emiten,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Emiten
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Efek : ir
A+ (Single A Plus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp2.127.000,- juta.
Keterangan Nominal (Rp) Tenor Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas
Rp501.000 juta 5 tahun 17 Juli 2025
Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas
Rp333.500juta 3 tahun 11 Februari 2024
Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas
Rp51.000 juta 5 tahun 11 Februari 2026
Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas
Rp232.500 juta 3 tahun 8 Februari 2025
Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas
Rp9.000 juta 5 tahun 8 Februari 2027
Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Rp42.700 juta 1 tahun 17 Februari 2024
Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Rp851.850 juta 3 tahun 7 Februari 2026
Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Rp105.450 juta 5 tahun 7 Februari 2028
Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri C
Total Rp2.127.000 juta
Perseroan tidak memiliki kewajiban keuangan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke
depan.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan untuk:
a. Sekitar 33,62% akan digunakan untuk melunasi seluruh Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas
Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B;
b. Sekitar 4,30% akan digunakan untuk melunasi seluruh Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri A;
c. Sekitar 7,06% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT. Bank Mega, Tbk. sesuai
dengan Akta No. 13 Tanggal 28 Maret 2023.
xiv
Page 17
d. Sekitar 30,11% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT. Bank Sahabat Sampoerna
sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 206 Tanggal 22 Juni 2023.
e. Sekitar 9,98% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT. Bank Danamon, Tbk.
sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 323 Tanggal 15 Juli 2023.
f. Sisanya akan digunakan untuk melunasi sebagian utang kepada PT. Bank Neo Commerce, Tbk.
sesuai dengan Cover Note No. 19 Tanggal 24 Agustus 2023.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaiamana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Multifinance No. 2 tanggal
12 September 2018 dibuat dihadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Bekasi, yang bukti penerimaan
pemberitahuan peningkatan modal disetor (pasal 4 ayat 2) Perseroan sebagaimana tercantum dalam
surat Menkumham dengan surat No. AHU-AH.01.03.0242203 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0120847.AH.01.11.TAHUN 2018, keduanya tanggal 13 September 2018. Modal disetor
ditingkatkan menjadi Rp1.190.000.000.000,- (satu triliun seratus sembilan puluh miliar Rupiah) yang
terbagi atas 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu) lembar Saham masing-masing bernilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) yang seluruhnya diambil bagian oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk.,
struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
MODAL SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama dengan
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
KETERANGAN Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sinar Mas Multiartha Tbk 1.189.999 1.189.999.000.000 99,9999
PT Sinartama Gunita 1 1.000.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.190.000 1.190.000.000.000 100,0000
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.810.000 1.810.000.000.000
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan yang berasal dari dan
dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, laporan keuangan yang
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau
direviu oleh Akuntan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh antor Akuntan Publik (KAP)
Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) tanggal 30 Maret 2023
dengan Opini Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang ditandatangani
oleh Yelly Warsono (No. AP 0148).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Jumlah Aset 6.226.774 7.231.475 6.652.625 7.122.851
Jumlah Liabilitas 4.894.467 5.911.242 5.326.732 5.560.173
Jumlah Ekuitas 1.332.307 1.320.233 1.325.893 1.562.678
*) tidak diaudit
xv
Page 18
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Jumlah Pendapatan 1.227.538 884.011 1.965.240 2.637.263
Jumlah Beban 1.552.114 1.126.060 2.157.393 2.484.694
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (324.576) (242.049) (192.153) 152.569
Laba (Rugi) Bersih (324.576) (240.144) (238.625) 128.725
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif (322.186) (242.445) (236.785) 131.612
*) tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Jumlah Pendapatan 38,86% 1,00% -25,48% 32,40%
Laba Bersih 35,16% -116,64% -285,38% -124,55%
Jumlah Aset****) -6,40% 8,70% -6,60% -10,94%
Jumlah Liabilitas****) -8,12% 10,97% -4,20% -15,33%
Jumlah Ekuitas****) 0,48% -0,43% -15,15% 9,20%
RASIO USAHA (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Jumlah Pendapatan -26,44% -27,38% -9,78% 5,79%
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset 19,71% 12,22% 29,54% 37,03%
Laba Bersih/Jumlah Pendapatan -26,44% -27,17% -12,14% 4,88%
Laba Bersih/Jumlah Aset (ROA) -5,21% -3,32% -3,59% 1,81%
Laba Bersih/Jumlah Ekuitas (ROE) -24,36% -18,19% -18,00% 8,24%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (x) 3,67 4,48 4,02 3,56
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (x) 0,79 0,82 0,80 0,78
Gearing Ratio*) 4,14 4,54 4,38 3,24
Rasio Lancar (Current Ratio) 147% 132% 130% 218%
Debt Service Coverage ratio - - 62,94% 65,36%
Rasio Piutang Bermasalah (Non-Performing Loan) 2,12% 2,08% 2,53% 1,41%
Interest Coverage Ratio 9,02% 5,75% 6,89% 2,37%
Financing Asset Ratio**) 66,17% 64,15% 60,96% 58,05%
Rasio networth terhadap modal disetor***) 17,4 17,3 17,3 20,4
*) tidak diaudit
Catatan:
*) jumlah pinjaman berbunga dibandingkan dengan jumlah ekuitas
**) jumlah piutang pembiayaan terhadap jumlah aset
***) selisih jumlah aset dan jumlah liabilitas terhadap modal disetor
****) rasio tanggal 30 Juni 2021 merupakan perbandingan antara akun 30 Juni 2020 dibandingkan dengan akun 31 Desember 2020
7. RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP ENTITAS ANAK PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempunyai penyertaan pada Entitas Anaka
sebagai berikut:
Tahun Sifat dari
Nama Tahun Persentase Status
Penyertaan transaksi Tahun Operasional
Perusahaan Anak Berdiri Kepemilikan Operasional
Perseroan
PT. Asuransi 2013 68,6% 2017 Investasi Beroperasi 2013
Simas Insurtech
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PT SINAR MAS MULTIFINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Bidang Pembiayaan dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Cabang:
Gedung Sinartama Gunita Perseroan memiliki 111 (seratus sebelas) kantor cabang
Jl. Lombok, No 71 yang berlokasi di Jabodetabek, Jawa Barat, Yogyakarta,
Jakarta 10350 Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Telepon : (021) 3190 2888 Tenggara Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua
Faksimili : (021) 3190 3589
Email : corporate.secretary@simasfinance.co.id
Website : www.simasfinance.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (Full Commitment) yang diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus tujuh
puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga tahun) terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua
puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 11 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI :
PT KREDIT RATING INDONESIA
ir
A+
(SINGLE A PLUS)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PERIHAL KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN EFEK DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
1
Page 20
1. Keterangan Mengenai Obligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023.
1.2 Jumlah Pokok Obligasi
Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang saat ini ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah), dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.3 Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp575.000.000.000,-
(lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000,-
(empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah
yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
1.4 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
1.5 Bunga Obligasi
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
2
Page 21
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga
ke- Seri A Seri B
11 Januari 2024 11 Januari 2024
11 April 2024 11 April 2024
11 Juli 2024 11 Juli 2024
11 Oktober 2024 11 Oktober 2024
11 Januari 2025 11 Januari 2025
11 April 2025 11 April 2025
11 Juli 2025 11 Juli 2025
11 Oktober 2025 11 Oktober 2025
11 Januari 2026 11 Januari 2026
11 April 2026 11 April 2026
11 Juli 2026 11 Juli 2026
11 Oktober 2026 11 Oktober 2026
11 Januari 2027
11 April 2027
11 Juli 2027
11 Oktober 2027
11 Januari 2028
11 April 2028
11 Juli 2028
11 Oktober 2028
1.6 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.7 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.8 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.9 Harga Penawaran Obligasi
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
3
Page 22
1.10 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) Rupiah atau kelipatannya.
1.11 Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian
tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
1.12 Jaminan
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
1.13 Pembelian kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga di pasar;
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
di surat kabar;
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka (vii) dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka (viii), paling sedikit memuat informasi
tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
4
Page 23
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka (viii) dengan ketentuan:
1. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
1. Jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
2. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
3. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
dan
xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.14 Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Terutang dilunasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar
oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan,
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Menerbitkan Obligasi yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
ii. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
i. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
ii. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada
di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan
pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada
Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
5
Page 24
iii. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda
dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan bersarnya Obligasi yang
dimilikinya.
iv. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
v. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia
dan diterapkan.
vi. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat berkaitan dengan operasi,
keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain-lain.
vii. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan.
viii. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
ix. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
1. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas
Jasa Keuangan;
2. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan,
dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan
dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
3. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan
yang diperlukan dari pihak yang berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran penawaran dan penerbitan Obligasi
untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan itu, dalam
bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Wali Amanat.
4. Salinan resmi dari Akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lain yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
x. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
xi. Memberi ijin kepada wakil – wakil Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman serta gudang-gudang milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-
buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-faktur, rekening-
rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xii. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
xiii. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi
secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
xiv. Memelihara:
1. Likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar disbanding dengan utang lancar, sebesar minimal
1 : 1 (satu berbanding satu);
2. Ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan
public yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa keuangan yang
diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
6
Page 25
xv. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI
untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan
pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan
kepada Wali Amanat;
xvi. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan, yaitu antara lain:
1. Pemeringkatan Tahunan
I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau lama
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
Jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari irA- dari PT Kredit Rating
Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau
perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
melakukan penyisihian dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) periode Bunga Obligasi
yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil pemeringkat
Obligasi tersebut. Deposito tersebut diblokir oleh dan berada dalam penguasaan
Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan dana tersebut menjadi milik Perseroan
sepenuhnya. Dana yang telah disisihkan oleh Perseroan tersebut dapat digunakan
untuk pembayaran Bunga Obligasi periode berjalan dengan ketentuan Perseroan
harus mengajukan permintaan kepada Wali Amanat untuk membuka blokir deposito
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum dilakukan pembayaran Bunga Obligasi
periode tersebut. Selanjutnya Perseroan wajib menyetorkan dana kembali dalam
bentuk deposito sebagai pengganti atas dana yang digunakan untuk pembayaran
Bunga Obligasi tersebut sebesar 1 (satu) periode Bunga Obligasi paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender sejak dana tersebut dipakai. Dalam hal rating kembali
menjadi sama atau lebih tinggi dari yang diwajibkan, maka Wali Amanat akan
membuka blokir Deposito dan mengembalikan penguasaan atas deposito kepada
Perseroan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sejak Wali
Amanat menerima surat rating baru yang menunjukkan bahwa rating kembali menjadi
sama/lebih tinggi dari yang dipersyaratkan.
2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/
POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
7
Page 26
II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/
POJK.04/2014.
4. Pemeringkatan Ulang
I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
poin b angka xvi, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir I berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau lama (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud. Jika pemeringkatan berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka ketentuan sesuai dengan butir xvi nomor 1 Pasal ini;
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan,
apabila ada perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/
POJK.04/2020.
5. Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan hasil pemeringkatan selambat-lambatnya 3
(tiga) Hari Kerja setelah laporan hasil pemeringkatan diterima Perseroan.
1.15 Kelalaian Perseroan
a. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
i. Huruf b poin i, ii dan iii dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau;
ii. Huruf b poin iv, v, vi dan vii dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
b. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih
dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
i. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
8
Page 27
ii. Pengadilan dan instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang mengahalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
iii. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian kredit antara Perseroan oleh
salah satu krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian kredit tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
iv. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
v. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
ijin atu persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara
material berakibat negative terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
vi. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan
jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
vii. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
viii. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium).
c. Apabila Perseroan dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan
menjadi bubar demi hukum atau peleburan, atau pembubaran karena adanya perubahan badan
hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku) atau dinyatakan dalam keadaan
pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang
berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat tanpa memanggil
RUPO bertindan mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
Obligasi.
1.16 Tata Cara Rupo
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar
modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
1. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, Suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan
atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020;
2. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
9
Page 28
3. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 20/POJK.04/2020;
5. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
a. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
iv. Otoritas Jasa Keuangan.
b. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b nomor 1, 2 dan 3, wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanys surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
c. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuanga,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
d. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kelander sebelum pemanggilan.
ii. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
iv. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaran RUPO;
2. Agenda RUPO;
3. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
v. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
e. Tata cara RUPO:
i. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya.
ii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
iii. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar
Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat.
iv. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat.
v. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
vi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUO dan menunjuk
notaris untuk membuat berita acara RUPO
10
Page 29
vii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut sebagaimana dimaksud pada poin vii diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO.
f. Dengan memperhatikan ketentuan huruf f poin vii, kuorum dan pengambilan keputusan:
i. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur sebagai berikut:
1. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
I. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
II. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin I di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
III. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
IV. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin III di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
V. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari Jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
II. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin I di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
III. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari Jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
IV. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin III di atas tidak
tercapai, maka waji diadakan RUPO ketiga.
V. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegnag Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari Jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
II. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin I di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
11
Page 30
III. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
IV. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin III di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
V. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
ii. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
g. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dan Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat
dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang
melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor: VI.C.3,
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
h. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
i. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
j. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan huruf g di atas.
12
Page 31
k. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
l. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
m. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
1.17 Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
2. Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No.21/PM/
STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.
PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 13246/DPMK/IX/2023 tanggal 20 September 2023,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 13246/DPMK/IX/2023
tanggal 20 September 2023, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas
kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK KB BUKOPIN Tbk.
Gedung Bank Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (62 21) 7988266, 7989837
Faksimile: (62 21) 7980625
13
Page 32
3. Prosedur Pemesanan
Prosedur pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian
Obligasi.
4. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab mengenai Perpajakan.
5. Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan atas surat utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit
Rating Indonesia (”KRI”). Berdasarkan surat KRI No.: RC-005/KRI-DIR/IV/2023 tanggal 27 April 2023
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang Perseroan adalah:
ir
A+
(single A plus)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 27 April 2023 sampai dengan 01 Mei 2024.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap tahun sekali selama jangka waktu
Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 49 Tahun 2020.
KRI bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.
6. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
Surat Pernyataan tanggal 21 September 2023 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan irA+ (Single A Plus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
14
Page 33
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan dipergunakan untuk:
a. Sekitar 33,62% akan digunakan untuk melunasi seluruh Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas
Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B;
b. Sekitar 4,30% akan digunakan untuk melunasi seluruh Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri A;
c. Sekitar 7,06% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT. Bank Mega, Tbk. sesuai
dengan Akta No. 13 Tanggal 28 Maret 2023.
d. Sekitar 30,11% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT. Bank Sahabat Sampoerna
sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 206 Tanggal 22 Juni 2023.
e. Sekitar 9,98% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT. Bank Danamon, Tbk.
sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 323 Tanggal 15 Juli 2023.
f. Sisanya akan digunakan untuk melunasi sebagian utang kepada PT. Bank Neo Commerce, Tbk.
sesuai dengan Cover Note No. 19 Tanggal 24 Agustus 2023.
Obligasi dan fasilitas pinjaman Bank yang akan dilunasi dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini hanya untuk jumlah pokok pinjaman sedangkan sumber dana pembayaran bunga terutang atas
pinjaman dan obligasi tersebut akan berasal dari kas internal Perseroan.
Adapun rincian obligasi dan utang yang akan dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Utang obligasi
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun
2021 Seri B
Tingkat Bunga : 10,50%
Jumlah Pokok : Rp 333.500.000.000,-
Jumlah Pokok Yang Akan Dilunasi : Rp 333.500.000.000,-
Jumlah Pokok Setelah Dilunasi : Rp 0,-
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Februari 2024
Penggunaan Dana : Seluruhnya dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I
Tahun 2023 Seri A
Tingkat Bunga : 7,50%
Jumlah Pokok : Rp 42.700.000.000,-
Jumlah Pokok Yang Akan Dilunasi : Rp 42.700.000.000,-
Jumlah Pokok Setelah Dilunasi : Rp 0,-
Tanggal Jatuh Tempo : 17 Februari 2024
Penggunaan Dana : a. Sekitar 25,20% akan digunakan untuk melunasi seluruh
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multifinance Tahap IV
Tahun 2020 Seri B;
b. Sekitar 32,02% akan digunakan untuk melunasi seluruh
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III
Tahun 2021 Seri A;
c. Sekitar 12,60% akan digunakan untuk melunasi sebagian
utang kepada Bank PT. Bank Mega, Tbk sesuai dengan
Akta No. 19 Tanggal 14 April 2022.
15
Page 34
d. Sekitar 15,12% akan digunakan untuk melunasi seluruh
utang kepada Bank PT. Bank Sahabat Sampoerna, Tbk.
sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 1262
tanggal 29 Agustus 2022.
e. Sekitar 15,06% akan digunakan untuk melunasi sebagian
utang kepada Bank PT. Bank Sahabat Sampoerna, Tbk.
sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 301/BSS-
JKT/PPJ/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022
Utang Bank
Nama Bank : PT. Bank Mega, Tbk
Nomor Dan Tanggal Perjanjian : 013/ADD-PK/LCCL/23 28 Maret 2023
Jenis Fasilitas : Fasilitas Demand Loan
Tingkat Bunga : 11,50%
Outstanding Loan : Rp 70.000.000.000,-
Outstanding Loan Yang Akan Dilunasi : Rp 70.000.000.000,-
Sisa Outstanding Loan Setelah Pelunasan : Rp 0,-
Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas : 09 Maret 2024
Penggunaan Dana : Pembiayaan Modal Kerja
Nama Bank : PT. Bank Sahabat Sampoerna
Nomor Dan Tanggal Perjanjian : 206/SPPK-FI/VI/2023 22 Juni 2023
Jenis Fasilitas : Pinjaman Tetap
Tingkat Bunga : 11%
Outstanding Loan : Rp 150.000.000.000,-
Outstanding Loan Yang Akan Dilunasi : Rp 150.000.000.000,-
Sisa Outstanding Loan Setelah Pelunasan : Rp 0,-
Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas : 29 Agustus 2024
Penggunaan Dana : Pembiayaan Modal Kerja
Nama Bank : PT. Bank Sahabat Sampoerna
Nomor Dan Tanggal Perjanjian : 206/SPPK-FI/VI/2023 18 Juni 2023
Jenis Fasilitas : PRK
Tingkat Bunga : 11%
Outstanding Loan : Rp 148.706.004.793,-
Outstanding Loan Yang Akan Dilunasi : Rp 148.706.004.793,-
Sisa Outstanding Loan Setelah Pelunasan : Rp 0,-
Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas : 18 Juni 2024
Penggunaan Dana : Pembiayaan Modal Kerja
Nama Bank : PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
Nomor Dan Tanggal Perjanjian : B. 323/ARO/EB/0723
Jenis Fasilitas : Fasilitas Kredit Berjangka
Tingkat Bunga : 10% (Estimasi Rate menggunakan Rate Agustus)
Outstanding Loan : Rp 99.000.000.000,-
Outstanding Loan Yang Akan Dilunasi : Rp 99.000.000.000,-
Sisa Outstanding Loan Setelah Pelunasan : Rp 0,-
Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas : 15 Juni 2024
Penggunaan Dana : Pembiayaan Modal Kerja
16
Page 35
Nama Bank : PT. Bank Neo Commerce
Nomor Dan Tanggal Perjanjian : Nomor 19, 24 Agustus 2023
Jenis Fasilitas : Pinjaman Reguler
Tingkat Bunga : 9,75%
Outstanding Loan : Rp 200.000.000.000,-
Outstanding Loan Yang Akan Dilunasi : Rp 148.168.995.207,-
Sisa Outstanding Loan Setelah Pelunasan : Rp 51.831.004.793,-
Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas : 24 Juni 2024
Penggunaan Dana : Pembiayaan Modal Kerja
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total estimasi biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7925% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
● Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- biaya jasa (management fee) : 0,3000%
- biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,0500%
- biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,0500%
● Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0400%
- biaya jasa Notaris : 0,0300%
● Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- biaya jasa Wali Amanat : 0,0200%
- biaya jasa Pemeringkat Efek : 0,0500%
● Biaya KSEI dan BEI : 0,0100%
● Biaya lain-lain (biaya percetakan, advisory, audit penjatahan, dll) sekitar : 0,2425%
17
Page 36
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN KONSOLIDASIAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan yang berasal dari dan
dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, laporan keuangan yang
diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau
direviu oleh Akuntan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Yenny Warsono (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0148) yang menyatakan Opini Wajar Tanpa Modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni *) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
Kas dan Setara Kas – bersih 416.208 291.160 455.141
Investasi – bersih 457.787 1.241.434 1.492.631
Piutang Pembiayaan Multiguna – setelah dikurangi cadangan kerugian 1.827.786 1.770.197 2.042.803
penurunan nilai sebesar Rp86.131 pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar
Rp80.937 pada tanggal 31 Desember 2022, dan sebesar Rp64.752 pada
tanggal 31 Desember 2021
Piutang Pembiayaan Modal Kerja – setelah dikurangi cadangan kerugian 1.666.750 1.665.662 1.473.046
penurunan nilai sebesar Rp149.780 pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar
Rp152.678 pada tanggal 31 Desember 2022, dan sebesar Rp67.197 pada
tanggal 31 Desember 2021
Piutang Sewa Pembiayaan – setelah dikurangi cadangan kerugian 121.881 147.223 172.063
penurunan nilai sebesar Rp13.839 pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar
Rp10.557 pada tanggal 31 Desember 2022, dan sebesar Rp2.872 pada
tanggal 31 Desember 2021
Piutang Premi – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai 141.681 78.203 39.003
sebesar Rp984 pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar Rp984 pada tanggal 31
Desember 2022, dan sebesar Rp829 pada tanggal 31 Desember 2021
Piutang Ijarah Multijasa - bersih 1.575 1.673 -
Piutang Pembiayaan Murabahah – bersih 17.186 14.005 3.704
Piutang Lain-Lain - bersih 48.594 90.765 16.296
Aset Reasuransi 100.784 46.921 29.611
Properti Investasi – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 52.607 54.657 58.636
Rp42.011 pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar Rp39.953 pada tanggal 31
Desember 2022, dan sebesar Rp35.840 pada tanggal 31 Desember 2021
Aset Tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp665.153 766.821 787.068 822.157
pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar Rp648.666 pada tanggal 31 Desember
2022, dan sebesar Rp603.675 pada tanggal 31 Desember 2021
Aset Untuk Disewakan – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 910 1.344 89
Rp707 pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar Rp872 pada tanggal 31
Desember 2022, dan sebesar Rp517 pada tanggal 31 Desember 2021
Aset Ijarah Muntahiyah Bittamlik – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 65.433 74.317 75.475
sebesar Rp14.496 pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar Rp14.466 pada
tanggal 31 Desember 2022, dan sebesar Rp5.751 pada tanggal 31 Desember
2021
18
Page 37
30 Juni *) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Uang Muka 20.833 19.862 22.113
Agunan Yang Diambil Alih – bersih 292.179 262.990 247.977
Aset Pajak Tangguhan 58.184 58.184 104.488
Aset Lain-Lain - bersih 169.575 47.130 67.618
Jumlah Aset 6.226.774 6.652.625 7.122.851
LIABILITAS
Liabilitas
Pinjaman Yang Diterima 1.940.656 2.586.871 2.247.929
Utang Asuransi 82.138 72.054 26.549
Liabilitas Kontrak Asuransi 385.093 327.811 335.344
Utang Obligasi 2.328.222 1.903.956 2.362.261
Utang Pemegang Saham 6.250 313.557 331.250
Utang Pajak 4.909 3.286 17.822
Beban Akrual 56.810 50.439 121.690
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 22.611 22.911 24.568
Liabilitas Lain-Lain 67.778 45.847 92.760
Jumlah Liabilitas 4.894.467 5.326.732 5.560.173
Ekuitas
Modal Saham – nilai nominal Rp1.000.000 per saham (dalam Rupiah Penuh) 1.190.000 1.190.000 1.190.000
Modal dasar – 3.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor Penuh –
1.190.000 saham
Tambahan Modal Disetor 76.447 76.447 76.447
Selisih Nilai Transaksi Dengan Kepentingan Non Pengendali 360.000 - -
Laba (Rugi) Yang Belum Direalisasi Atas Kenaikan (Penurunan) Nilai (927) (927) (927)
Wajar Investasi
Saldo Laba (Defisit) 3.270 1.630 (18)
Ditentukan penggunannya 24.000 24.000 22.00
Belum ditentukan penggunaannya (481.021) (124.209) 162.408
Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 1.171.769 1.166.941 1.449.910
Kepentingan Non Pengendali 160.538 158.952 112.768
Jumlah Ekuitas 1.332.307 1.325.893 1.562.678
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 6.226.774 6.652.625 7.122.851
*)
tidak diaudit
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni *) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN
Bunga
Pembiayaan Multiguna 320.450 291.536 596.866 557.981
Pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang 69.876 90.614 174.902 166.141
Sewa Pembiayaan 18.613 8.036 15.136 20.666
Underwriting Asuransi 576.147 343.961 869.648 375.593
Administrasi 98.694 93.532 189.261 184.236
Keuntungan Yang Belum Direalisasikan Dari Perubahan 718.198
Nilai Wajar Dari Investasi Yang Diukur Pada Nilai Wajar
Melalui Laba Rugi
Asuransi 942 8.283 10.640 2.062
Keuntungan Selisih Kurs
Mata Uang Asing - bersih 1.204 2.341 253
Ijarah Multijasa 10.114 7.008 21.464 11.946
Marjin Murabahah 1.437 752 2.066 113
Marjin Ijarah Muntahiyah Bittamlik 901 349 1.009 62
Keuntungan Penjualan Investasi yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi dan penghasilan komprehensif 500.503
lain
19
Page 38
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni *) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Sewa Operasi 244 179 462 139
Lain-Lain 130.120 38.557 81.445 99.370
Jumlah Pendapatan 1.227.538 884.011 1..965.240 2.637.263
BEBAN
Bunga 257.218 281.444 549.046 646.531
Gaji dan Tunjangan 146.890 135.779 259.000 257.386
Underwriting Asuransi 451.243 273.198 688.333 252.314
Kerugian Penurunan Nilai 183.126 80.341 175.203 1.085.054
Umum Dan Administrasi 108.457 56.705 120.499 153.638
Penyusutan 26.604 27.381 56.249 58.739
Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing – bersih 1.447
Kerugian Penjualan Investasi Yang Diukur Pada Nilai 354.543 157 8.332 -
Wajar Melalui Laba Rugi
Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan Nilai - 259.865 275.912 -
Wajar Dari Investasi Yang Diukur Pada Nilai Wajar Melalui
Laba Rugi
Lain-Lain 22.586 11.190 24.819 31.032
Jumlah Beban 1.552.114 1.126.060 2.157.393 2.484.694
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (324.576) (242.049) (192.153) 152.569
Beban (Manfaat) Pajak Penghasilan
Kini 18.776
Tangguhan (1.905) 46.472 5.068
Laba (Rugi) Bersih (324.576) (240.144) (238.625) 128.725
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi Ke Laba Rugi
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Pasti 3.087 (768) 3.070
Pajak Yang Berhubungan Dengan Pos Yang Tidak Akan (679) 168 (675)
Direklasifikasikan Ke Laba Rugi
Jumlah - 2.408 (600) 2.395
Pos Yang Akan Direklasifikasi Ke Laba Rugi Setelah
Dampak Pajak Tangguhan
Laba (Rugi) Yang Belum Direalisasi Atas Perubahan Nilai 2.390 (4.709) 2.440 492
Investasi Jangka Pendek Yang Diukur Pada Nilai Wajar
Melalui Penghasilan Komprehensif Lain
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain 2.390 (2.301) 1.840 2.887
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif (322.186) (242.445) (236.785) 131.612
Jumlah Laba (Rugi) Periode Berjalan Yang Dapat Diatri- (324.576) (240.144) (238.625) 128.725
busikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (356.812) (255.338) (284.085) 112.044
Kepentingan Non Pengendali 32.236 15.194 45.460 16.681
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Yang Dapat (322.186) (242.445) (236.785) 131.612
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (355.172) (256.229) (282.969) 115.071
Kepentingan Non Pengendali 32.986 13.784 46.184 16.541
Laba (Rugi) Bersih per Saham Dasar (dalam Rupiah) (299.842) (214.570) (238.727) 94.155
*)
tidak diaudit
20
Page 39
3. Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Jumlah Pendapatan 38,86% 1,00% -25,48% 32,40%
Laba Bersih 35,16% -116,64% -285,38% -124,55%
Jumlah Aset****) -6,40% 8,70% -6,60% -10,94%
Jumlah Liabilitas****) -8,12% 10,97% -4,20% -15,33%
Jumlah Ekuitas****) 0,48% -0,43% -15,15% 9,20%
RASIO USAHA (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Jumlah -26,44% -27,38% -9,78% 5,79%
Pendapatan
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset 19,71% 12,22% 29,54% 37,03%
Laba Bersih/Jumlah Pendapatan -26,44% -27,17% -12,14% 4,88%
Laba Bersih/Jumlah Aset (ROA) -5,21% -3,32% -3,59% 1,81%
Laba Bersih/Jumlah Ekuitas (ROE) -24,36% -18,19% -18,00% 8,24%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (x) 3,67x 4,48x 4,02x 3,56x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (x) 0,79x 0,82x 0,80x 0,78x
Gearing Ratio*) 4,14x 4,54x 4,38x 3,24x
Rasio Lancar (Current Ratio) 147% 132% 130% 218%
Debt Service Coverage ratio - - 62,94% 65,36%
Rasio Piutang Bermasalah (Non-Performing 2,12% 2,08% 2,53% 1,41%
Loan)
Interest Coverage Ratio 9,02% 5,75% 6,89% 2,37%
Financing Asset Ratio**) 66,17% 64,15% 60,96% 58,05%
Rasio networth terhadap modal disetor***) 17,4x 17,3x 17,3x 20,4x
Catatan:
*) jumlah pinjaman berbunga dibandingkan dengan jumlah ekuitas
**) jumlah piutang pembiayaan terhadap jumlah aset
***) selisih jumlah aset dan jumlah liabilitas terhadap modal disetor
****) rasio tanggal 30 Juni 2023 merupakan perbandingan antara akun 30 Juni 2023 dibandingkan dengan akun 31 Desember
2022
21
Page 40
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber
dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni
2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, yang
telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023
serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut tidak diaudit dan tidak
direviu.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
oleh Yenny Warsono (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0148) yang menyatakan
Opini Wajar Tanpa Modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Pertumbuhan Pendapatan, Beban, dan Laba
Pertumbuhan pendapatan, beban dan laba Perseroan dan Perusahaan Anak dapat ditampilkan dalam
grafik berikut:
Grafik Pendapatan, Beban, & Laba Bersih Perseroan (dalam jutaan Rupiah)
2.637.263
2.484.694
2.157.393
1.965.240
1.552.114
1.227.538 1.126.060
884.011
128.725
2023 202(2240.144) 202(2238.625) 2021
(324.576)
(�dak diaudit) (diaudit)
30 Juni 31 Desember
Pendapatan Beban Laba
22
Page 41
a. Pendapatan
Berikut ini adalah tabel perkembangan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN
Bunga
Pembiayaan multiguna 320.450 291.536 596.866 557.981
Pembiayaan modal kerja skema anjak piutang 69.876 90.614 174.902 166.141
Sewa pembiayaan 18.613 8.036 15.136 20.666
Underwriting asuransi 576.147 343.961 869.648 375.593
Administrasi 98.694 93.532 189.261 184.236
Keuntungan yang belum direlisasikan dari
perubahan nilai wajar dari investasi
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 718.198
Asuransi 942 8.283 10.640 2.062
Keuntungan selisih kurs
mata uang asing - bersih 1.204 2.341 253
Ijarah multijasa 10.114 7.008 21.464 11.946
Marjin murabahah 1.437 752 2.066 113
Marjin Ijarah Muntahiyah Bittamlik 901 349 1.009 62
Keuntungan penjualan investasi
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain 500.503
Sewa operasi 244 179 462 139
Lain-lain 130.120 38.557 81.445 99.370
Jumlah Pendapatan 1.227.538 884.011 1.965.240 2.637.263
*) tidak diaudit
Pendapatan Bunga
Perbandingan pendapatan bunga periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pendapatan bunga pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja skema anjak piutang konsolidasian,
dan sewa pembiayaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami
peningkatan sebesar 4,81% atau Rp18.753 juta dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2022. Peningkatan
pendapatan bunga pembiayaan disebabkan oleh peningkatan pembiayaan multiguna.
Perbandingan pendapatan bunga pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan bunga pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja skema anjak piutang konsolidasian,
dan sewa pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 5,65% atau Rp42.116 juta pada tahun 2022
dibandingkan tahun 2021. Peningkatan pendapatan bunga pembiayaan disebabkan oleh peningkatan
pembiayaan multiguna.
23
Page 42
Pendapatan Underwriting Asuransi
Perbandingan pendapatan underwriting asuransi periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Pendapatan underwriting asuransi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami kenaikan sebesar 67,50% atau Rp232.186 juta
dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2022. Kenaikan pendapatan underwriting asuransi disebabkan oleh
kenaikan premi kredit.
Perbandingan pendapatan underwriting asuransi pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan underwriting asuransi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2022 mengalami
peningkatan sebesar 131,54% atau Rp494.055 juta dibandingkan tahun 2021. Peningkatan pendapatan
underwriting asuransi disebabkan oleh jumlah premi kredit dan premi aneka.
Pendapatan Administrasi
Perbandingan pendapatan administrasi periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022
Pendapatan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,52% atau Rp5.162 juta dibandingkan pada
tanggal 30 Juni 2022. Peningkatan pendapatan administrasi disebabkan oleh pembiayaan multiguna.
Perbandingan pendapatan administrasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2022 mengalami peningkatan
sebesar 2,73% atau Rp5.025 juta dibandingkan tahun 2021. Peningkatan pendapatan administrasi
disebabkan oleh meningkatnya pencairan pada pembiayaan multiguna.
Keuntungan yang belum direalisasi dari investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Perbandingan keuntungan yang belum direalisasi dari investasi yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pada periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
mengalami keuntungan maupun kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Hal ini disebabkan oleh Perseroan yang telah melepas
seluruh aset investasi saham yang dimiliki. Sedangkan untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni
2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memperoleh kerugian yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar melalui laba rugi.
Perbandingan keuntungan yang belum direalisasi dari investasi yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi untuk tahun 2022 dibandingkan tahun 2021
Tidak terdapat keuntungan yang belum direalisasi dari investasi yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi pada tahun 2022. Untuk akhir periode 2021 Perseroan membukukan keuntungan yang belum
direalisasi dari investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang disebabkan oleh harga pasar
aset investasi saham per Desember 2021 yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga perolehan.
24
Page 43
Pendapatan Asuransi
Perbandingan pendapatan asuransi periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pendapatan asuransi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
mengalami Penurunan sebesar -88,63% atau Rp7.341 juta dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2022.
Perbandingan pendapatan asuransi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan asuransi Perseroan pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 416% atau Rp8.578
juta dibandingkan tahun 2021.
Pendapatan Ijarah Multijasa
Perbandingan pendapatan ijarah multijasa administrasi periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022
Pendapatan ijarah multijasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami kenaikan sebesar 44,32% atau Rp3.106 juta dibandingkan pada
tanggal 30 Juni 2022. Kenaikan pendapatan ijarah multijasa disebabkan oleh meningkatnya portofolio
pembiayaan akad Ijarah.
Perbandingan pendapatan ijarah multijasa tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan ijarah multijasa Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2022 mengalami peningkatan
sebesar 79,68% atau Rp9.518 juta dibandingkan tahun 2021. Peningkatan pendapatan ijarah multijasa
disebabkan oleh meningkatnya portofolio piutang pembiayaan akad Ijarah selama tahun 2021.
Keuntungan penjualan investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Perbandingan Keuntungan penjualan investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pada periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022, tidak terdapat keuntungan
penjualan investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Perbandingan keuntungan penjualan investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
untuk tahun 2022 dibandingkan tahun 2021
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, tidak terdapat penjualan investasi yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi, Sedangkan keuntungan dari penjualan investasi yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi pada tahun 2021 adalah sebesar Rp500.503 juta.
Pendapatan Lain-lain
Perbandingan pendapatan lain-lain periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pendapatan lain-lain untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami
peningkatan sebesar 237,47% atau Rp91.563 juta dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2022. Peningkatan
pendapatan lain-lain disebabkan oleh pendapatan claim asset kredit.
25
Page 44
Perbandingan pendapatan lain-lain tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lain-lain pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar -18.04% atau Rp17.925 juta
dibandingkan tahun 2021. Penurunan pendapatan lain-lain disebabkan oleh turunnya pendapatan imbal
hasil reksa dana dan penyesuaian liabilitas imbalan kerja sebagai dampak penerapan undang-undang.
Jumlah Pendapatan
Perbandingan jumlah pendapatan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Jumlah pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami peningkatan sebesar 38,86% atau Rp343.527 juta dibandingkan
pada tanggal 30 Juni 2022. Peningkatan jumlah pendapatan disebabkan oleh meningkatnya jumlah
pendapatan underwriting asuransi dan pendapatan lain-lain.
Perbandingan jumlah pendapatan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2022 mengalami peningkatan
sebesar -25,48% atau Rp672.023 juta dibandingkan tahun 2021. Peningkatan pendapatan Perseroan
dan Perusahaan Anak sangat dipengaruhi oleh keuntungan penjualan investasi pada tahun 2021.
b. Beban
Berikut ini adalah tabel perkembangan beban Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam)
bulan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember
2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni *) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
BEBAN
Bunga 257.218 281.444 549.046 646.531
Gaji dan Tunjangan 146.890 135.779 259.000 257.386
Underwriting Asuransi 451.243 273.198 688.333 252.314
Kerugian Penurunan Nilai 183.126 80.341 175.203 1.085.054
Umum Dan Administrasi 108.457 56.705 120.499 153.638
Penyusutan 26.604 27.381 56.249 58.739
Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing – bersih 1.447
Kerugian Penjualan Investasi Yang Diukur Pada Nilai
Wajar Melalui Laba Rugi 354.543 157 8.332 -
Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan Nilai
Wajar Dari Investasi Yang Diukur Pada Nilai Wajar Melalui
Laba Rugi - 259.865 275.912 -
Lain-Lain 22.586 11.190 24.819 31.032
Jumlah Beban 1.552.114 1.126.060 2.157.393 2.484.694
Beban Bunga
Perbandingan beban bunga periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Beban bunga konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
mengalami penurunan sebesar 8,60% atau Rp24.226 juta dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2022.
Penurunan beban bunga disebabkan oleh menurunnya pos pinjaman yang diterima Perseroan.
26
Page 45
Perbandingan beban bunga tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban bunga konsolidasian pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar -15,07% atau Rp97.485
juta dibandingkan tahun 2021. Penurunan beban bunga disebabkan oleh menurunnya pos utang
obligasi Perseroan.
Beban Gaji dan Tunjangan
Perbandingan Beban Gaji dan Tunjangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022
Beban Gaji dan Tunjangan konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,18% atau Rp11.111 juta dibandingkan pada tanggal
30 Juni 2022.
Perbandingan Beban Gaji dan Tunjangan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban Gaji dan Tunjangan konsolidasian pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,62% atau
Rp1.614 juta dibandingkan tahun 2021.
Beban Underwriting Asuransi
Perbandingan Beban Underwriting Asuransi periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022
Beban Underwriting Asuransi konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 mengalami kenaikan sebesar 65,17% atau Rp178.045 juta dibandingkan pada tanggal
30 Juni 2022. Kenaikan Beban Underwriting Asuransi disebabkan oleh meningkatnya beban klaim
entitas anak Perseroan.
Perbandingan Beban Underwriting Asuransi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban Underwriting Asuransi konsolidasian pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 172,80%
atau Rp436.019 juta dibandingkan tahun 2021. Kenaikan Beban Underwriting Asuransi disebabkan
oleh meningkatnya beban klaim entitas anak Perseroan.
Beban Kerugian Penurunan Nilai
Perbandingan Beban Kerugian Penurunan Nilai periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Beban Kerugian Penurunan Nilai konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 mengalami kenaikan sebesar 127,93% atau Rp102.785 juta dibandingkan pada
tanggal 30 Juni 2022. Kenaikan Beban Kerugian Penurunan Nilai disebabkan oleh meningkatnya jumlah
piutang hapus buku (Write Off).
Perbandingan Beban Kerugian Penurunan Nilai tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban Kerugian Penurunan Nilai konsolidasian pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar
83,85% atau Rp909.851 juta dibandingkan tahun 2021. Penurunan Beban Kerugian Penurunan Nilai
disebabkan oleh penurunan jumlah piutang hapus buku (Write Off).
27
Page 46
Beban Umum dan Administrasi
Perbandingan Beban Umum dan Administrasi periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022
Beban Umum dan Administrasi Nilai konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 mengalami kenaikan sebesar 91,26% atau Rp51.752 juta dibandingkan pada
tanggal 30 Juni 2022. Kenaikan Beban Umum dan Administrasi disebabkan oleh meningkatnya pos
beban penjaminan kredit Perseroan.
Perbandingan Beban Umum dan Administrasi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban Umum dan Administrasi konsolidasian pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 21,56%
atau Rp33.139 juta dibandingkan tahun 2021. Penurunan Beban Umum dan Administrasi disebabkan
oleh menurunnya pengeluaran Perseroan untuk perbaikan dan pemeliharaan gedung.
Beban Penyusutan
Perbandingan Beban Penyusutan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Beban Penyusutan konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 mengalami penurunan sebesar 2,83% atau Rp777 juta dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2022.
Kenaikan Beban Penyusutan disebabkan oleh menurunnya nilai aset tetap yang dimiliki Perseroan.
Perbandingan Beban Penyusutan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban Penyusutan konsolidasian pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 4,23% atau Rp2.490
juta dibandingkan tahun 2021. Penurunan Beban Penyusutan disebabkan oleh menurunnya nilai aset
tetap yang dimiliki Perseroan.
Beban Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing
Perbandingan Beban Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022
Beban Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mengalami penurunan sebesar Rp1.447 juta dibandingkan pada
tanggal 30 Juni 2022.
Perbandingan Beban Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Perseroan tidak mencatatkan adanya Beban Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing pada 31 Desember
2022 dan 31 Desember 2021.
28
Page 47
Beban Kerugian Penjualan Investasi
Perbandingan Beban Kerugian Penjualan Investasi periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Beban Kerugian Penjualan Investasi konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 mengalami kenaikan sebesar 225.723,56% atau Rp354.386 juta dibandingkan
pada tanggal 30 Juni 2022. Kenaikan Beban Kerugian Penjualan Investasi disebabkan oleh adanya
penjualan seluruh aset investasi saham milik Perseroan dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan
harga per Desember 2022. Selain itu, Perseroan juga menjalankan amanat POJK No 7/POJK.05/2022
yang melarang perusahaan pembiayaan untuk memiliki aset saham dengan tujuan investasi.
Perbandingan Beban Kerugian Penjualan Investasi tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban Kerugian Penjualan Investasi konsolidasian pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar
Rp8.332 juta dibandingkan tahun 2021. Kenaikan Beban Kerugian Penjualan Investasi disebabkan
oleh adanya penjualan aset saham milik Perseroan dengan nilai pasar per Desember 2022 yang lebih
rendah dari nilai per Desember 2021.
Beban Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan Nilai Wajar Dari Investasi Yang Diukur
Pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi
Perbandingan Beban Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan Nilai Wajar Dari Investasi
Yang Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Beban Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan Nilai Wajar Dari Investasi Yang Diukur Pada
Nilai Wajar Melalui Laba Rugi konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 mengalami penurunan sebesar Rp259.865 juta dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2022.
Penurunan Beban Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan Nilai Wajar Dari Investasi Yang
Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi disebabkan oleh Perseroan yang telah menjual seluruh aset
investasi saham yang dimiliki.
Perbandingan Beban Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan Nilai Wajar Dari Investasi
Yang Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban Beban Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan Nilai Wajar Dari Investasi Yang Diukur
Pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi konsolidasian pada tahun 2022 mengalami kenaikan Rp275.912
juta dibandingkan tahun 2021. Kenaikan Beban Kerugian Yang Belum Direalisasi Dari Perubahan
Nilai Wajar Dari Investasi Yang Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi disebabkan oleh adanya
keuntungan yang belum direalisasi yang dibukukan Perseroan pada tahun 2021.
Beban Lain-Lain
Perbandingan Beban Lain-Lain periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Beban Lain-Lain konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 mengalami kenaikan sebesar 101,84% atau Rp11.396 juta dibandingkan pada tanggal 30 Juni
2022. Kenaikan Beban Lain-Lain disebabkan oleh meningkatnya kerugian atas penjualan agunan yang
diambil alih.
29
Page 48
Perbandingan Beban Lain-Lain tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban Lain-Lain konsolidasian pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 20,02% atau Rp6.213
juta dibandingkan tahun 2021.
c. Laba
Berikut ini adalah tabel perkembangan laba (rugi) sebelum pajak, laba (rugi) Bersih, dan penghasilan
(rugi) komprehensif Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan pada tanggal
30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021
adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Laba
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (324,576) (242,049) (192,153) 152,569
Laba (Rugi) Bersih (324,576) (240,144) (238,625) 128,725
Penghasilan (Rugi) Komprehensif (322,186) (242,445) (236,785) 131,612
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Perbandingan laba sebelum pajak periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pada periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak membukukan
rugi sebelum pajak sebesar Rp324.576 juta, dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir
30 Juni 2022 dimana Perseroan dan Perusahaan Anak membukukan rugi sebelum pajak sebesar
Rp242.049 juta. Rugi sebelum pajak periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 terjadi karena
beban yang meningkat disebabkan oleh meningkatnya underwriting asuransi dan kerugian penjualan
investasi.
Perbandingan laba (rugi) sebelum pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun 2022, terjadi pembukuan rugi sebelum pajak sebesar Rp192.153 juta, sedangkan pada tahun
2022 membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp152.569 juta. Rugi sebelum pajak yang terjadi pada
tahun 2022 disebabkan beban yang meningkat disebabkan oleh meningkatnya underwriting asuransi
dan kerugian yang belum terealisasikan dan menurunnya pendapatan disebabkan oleh menurunnya
keuntungan yang belum terealisasikan.
Laba (Rugi) Bersih
Perbandingan laba (rugi) bersih periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pada periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak membukukan
rugi bersih sebesar Rp324.576 juta, dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir 30 Juni
2022 dimana Perseroan dan Perusahaan Anak membukukan rugi bersih sebesar Rp240.144 juta.
Perbandingan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun 2022, terjadi pembukuan rugi bersih sebesar Rp238.625 juta, sedangkan pada tahun 2022
membukukan laba bersih sebesar Rp128.725 juta.
Penghasilan (Rugi) Komprehensif
30
Page 49
Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Pada periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak membukukan
rugi komprehensif sebesar Rp322.186 juta, dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir
30 Juni 2022 dimana Perseroan dan Perusahaan Anak membukukan rugi komprehensif sebesar
Rp242.445 juta.
Perbandingan penghasilan komprehensif lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun 2022, terjadi pembukuan rugi komprehensif sebesar Rp236.785 juta, sedangkan pada
tahun 2022 membukukan penghasilan komprehensif sebesar Rp131.612 juta.
1. Pertumbuhan Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas dan ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2023 (tidak
diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dapat dilihat
dalam grafik sebagai berikut:
Grafik Aset, Liabilitas, dan Ekuitas (dalam jutaan Rupiah)
7.122.851
6.652.625
6.226.774
5.326.732 5.560.173
4.894.467
1.325.893
132.307 156.278
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jumlah Aset Jumlah Liabilitas Jumlat Ekuitas
Tabel Berikut ini menyajikan ringkasan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode yang disajikan:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2023*) 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jumlah Aset 6.226.774 6.652.625 7.122.851
Jumlah Liabilitas 4.894.467 5.326.732 5.560.173
Jumlah Ekuitas 1.332.307 1.325.893 1.562.678
*)
tidak diaudit
Aset
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp6.226.774 juta, menurun sebesar Rp425.851 juta atau sebesar 6,40% dibandingkan pada
31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan investasi.
31
Page 50
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Aset Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7.122.851
juta, menurun sebesar Rp470.226 juta atau sebesar 6,60% dibandingkan pada 31 Desember 2021.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan piutang pembiyaan multiguna.
Liabilitas
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp4.894.467 juta, menurun sebesar Rp432.265 juta atau sebesar 8,12% dibandingkan pada
31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman yang diterima.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp5.560.173 juta, menurun sebesar Rp1.006.607 juta atau sebesar 15,32% dibandingkan pada
31 Desember 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman yang diterima
dan utang obligasi.
Ekuitas
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp1.332.307 juta, naik sebesar Rp6.414 juta atau sebesar 0,48% dibandingkan pada
31 Desember 2022. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1.325.893 juta, menurun sebesar Rp236.785 juta atau sebesar 15,15% dibandingkan pada
31 Desember 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan saldo laba yang belum
ditentukan penggunaannya.
3. Arus Kas
Tabel Berikut ini menyajikan ringkasan informasi aliran arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode yang disajikan:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Arus kas bersih dari aktivitas operasi 281.079 (429.069) 24.651 624.348
Arus kas bersih untuk ativitas investasi 364.286 (18.912) (49.069) 73.175
Arus kas bersih untuk aktivitas pendanaan (520.317) 333.791 (140.064) (986.755)
Kenaikan bersih dalam kas dan bank 125.048 (114.190) (164.482) (289.232)
Kas dan bank pada awal tahun 291.160 456.155 456.155 745.013
Efek perubahan nilai kurs pada kas dan setara kas - - (88) 374
Kas dan bank akhir periode 416.208 341.965 291.585 456.155
*)
tidak diaudit
32
Page 51
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Aliran kas dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari penerimaan kas dari
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja skema anjak piutang, sewa pembiayaan, ijarah
multijasa, underwriting asuransi, pembiayaan syariah, agunan yang diambil alih, administrasi, asuransi
dan lain-lain.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, arus kas bersih dari aktivitas
operasi Perseroan tercatat sebesar Rp281.079 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp710.148 juta
dibandingkan dengan 30 Juni 2022. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan penerimaan kas dari
pembiayaan modal kerja skema anjak piutang.
Untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, arus kas bersih
dari aktivitas operasi tercatat sebesar Rp24.651 juta, mengalami penurunan sebesar Rp599.697 juta
atau sebesar 96,05% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ii terjadi karena ada penurunan
pembiayaan modal kerja.
Arus Kas untuk Aktivitas Investasi
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp364,286 juta, yang berasal dari hasil penjualan aset tetap
sebesar Rp603 juta pendapatan dividen dari investasi dalam saham sebesar Rp137 juta, perolehan aset
tetap sebesar negatif Rp3.737 juta dan penerimaan dari penjualan dan pelunasan investasi sebesar
Rp367.283 juta.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi adalah sebesar negatif Rp18.912 juta, yang berasal dari hasil penjualan
aset tetap sebesar Rp625 juta, pendapatan dividen dari investasi dalam saham sebesar Rp73 juta,
penambahan investasi sebesar negatif Rp1.754.722 juta, perolehan aset tetap sebesar negatif Rp9.250
juta dan penerimaan dari penjualan dan pelunasan investasi sebesar Rp1.744.362 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi adalah sebesar negatif Rp49.069 juta, yang berasal dari hasil penjualan aset tetap
sebesar Rp1.266 juta, pendapatan dividen dari investasi dalam saham sebesar Rp86 juta penambahan
investasi sebesar negatif Rp1.883.164 juta, perolehan properti investasi sebesar negatif Rp134 juta,
perolehan aset tetap sebesar negatif Rp12.997 juta, perolehan aset untuk disewakan sebesar negatif
Rp1.610 juta, pembayaran uang muka sebesar Rp622 juta dan penerimaan dari penjualan pelunasan
investasi sebesar Rp1.846.862 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi adalah sebesar Rp73.175 juta, yang berasal dari hasil penjualan aset tetap sebesar
Rp1.905 juta, pendapatan dividen dari investasi dalam saham sebesar Rp50 juta, penambahan investasi
sebesar negatif Rp416.168 juta perolehan properti investasi sebesar negatif Rp572 juta, perolehan
aset tetap sebesar negatif Rp10.141 juta, pembayaran liabilitas lain-lain sebesar negatif Rp1.316 juta,
pembayaran uang muka sebesar negatif Rp1.086 juta dan penerimaan dari penjualan dan pelunasan
investasi sebesar Rp500.503 juta.
Arus Kas untuk Aktivitas Pendanaan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar negatif Rp520.317 juta, yang berasal dari perolehan
pinjaman yang diterima sebesar Rp2.962.287 juta, pembayaran pinjaman yang diterima sebesar
negatif Rp3.867.597 juta, perolehan utang obligasi sebesar Rp1.000.000 juta, pelunasan utang obligasi
sebesar negatif Rp567.700 juta, pelunasan utang pemegang saham sebesar negatif Rp307.307 juta,
uang muka setoran awal sebesar Rp360.000 juta, dan pembayaran deviden sebesar negatif Rp100.000
juta.
33
Page 52
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 arus kas bersih yang didapatkan
untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp333.791 juta, yang berasal dari perolehan pinjaman yang
diterima sebesar Rp3.153.794 juta, pembayaran pinjaman yang diterima sebesar negatif Rp2.740.510
juta, perolehan utang obligasi sebesar Rp559.200 juta, pelunasan utang obligasi sebesar negatif
Rp483.000 juta dan pelunasan utang pemegang saham sebesar negatif Rp155.693 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan adalah negatif Rp140.064 juta, yang berasal dari perolehan pinjaman yang diterima sebesar
Rp4.791.967 juta, pembayaran pinjaman yang diterima sebesar negatif Rp4.451.538 juta, perolehan
utang obligasi sebesar Rp559.200 juta, pelunasan utang obligasi sebesar negatif Rp1.022.000 juta dan
pembayaran utang pemegang saham sebesar negatif Rp17.693 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan adalah negatif Rp986.755 juta, yang berasal dari perolehan pinjaman yang diterima sebesar
Rp5.859.165 juta, pembayaran pinjaman yang diterima sebesar negatif Rp6.441.120 juta, perolehan
utang obligasi Rp732.500 juta, pelunasan utang obligasi sebesar negatif Rp937.300 juta, pelunasan
surat utang jangka menengah sebesar negatif Rp500.000 juta dan penerimaan utang pemegang
saham sebesar Rp300.000 juta.
4. Imbal Hasil Aset, Imbal Hasil Ekuitas, Gearing Ratio, dan Likuiditas
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Imbal Hasil Aset (Return on Asset) -5,21% -3,32% -3,59% 1,81%
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) -24,36% -18,19% -18,00% 8,24%
Gearing Ratio**) (x) 4,14 4,54 4,38 3,24
*)
tidak diaudit
**) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga dibandingkan dengan ekuitas
a. Imbal Hasil Aset (Return on Asset)
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghasilkan
laba bersih dari aset yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak, yang diukur dari perbandingan
antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak. Imbal hasil atas
aset Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni
2022 dan 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah
sebagai berikut: -5,21%, -3,32%, -3,59% dan 1,81%.
b. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba
bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 dan 12 (dua belas) bulan yang
berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: -24,36%, -18,19%,
-18,00% dan 8,24%.
c. Gearing Ratio
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 tangal 27 Desember 2018
dijelaskan bahwa tingkat kesehatan Perseroan dan Perusahaan Anak pembiayaan wajib memenuhi
gearing ratio setinggi=tingginya 10x (sepuluh kali). Gearing ratio merupakan perbandingan antara
liabilitas yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas. Tingkat gearing ratio Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan
30 Juni 2022 dan 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
adalah adalah sebagai berikut: 4,14x, 4,54x, 4,38x, dan 3,24x.
34
Page 53
5. Operasi Per Segmen
(dalam Juta Rupiah)
30 Juni*) 30 Juni
Interest Revenue
2023 % 2022 %
Pembiayaan Multiguna 320.450 76,04 291.536 73,20
Pembiayaan Modal Kerja 69.876 16,58 90.614 22,75
Pembiayaan Investasi 18.613 4,42 8.036 2,02
Ijarah Multijasa 10.114 2,40 7.008 1,76
Marjin Murabahah 1.437 0,34 752 0,19
Marjin Ijarah Muntahiyah Bittamlik 901 0,21 349 0,09
Total 421.391 100,00 398.295 100,00
*)
tidak diaudit
Pada tahun 2023 Perseroan mengelompokkan usahanya berdasarkan jenis segmen usaha yaitu
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, dan pembiayaan berbasis
Syariah.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 Perseroan mencatatkan total
pendapatan bunga sebesar Rp421.391 juta dengan kontribusi terbesar berasal dari segmen pembiayaan
multiguna sebesar Rp320.450 juta memberikan kontribusi sebesar 76,04% dan segmen pembiayaan
modal kerja sebesar Rp69.876 juta memberikan kontribusi sebesar 16,58%.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 Perseroan mencatatkan total
pendapatan bunga sebesar Rp398.295 juta dengan kontribusi terbesar berasal dari segmen pembiayaan
multiguna sebesar Rp291.536 juta memberikan kontribusi sebesar 73,20% dan segmen pembiayaan
modal kerja sebesar Rp90.614 juta memberikan kontribusi sebesar 22,75%.
6. Belanja Modal
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga harus mempersiapkan infrastruktur yang lebih
baik yakni dengan melakukan belanja modal yang tepat. Belanja Modal Perseroan terdiri dari pembelian
kendaraan, mesin dan peralatan, bangunan dan prasarana, aset dalam penyelesaian. Belanja modal
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Biaya Perolehan:
Tanah - 121 4.898
Bangunan 2.034 3.135 14.293
Kendaraan 520 4.740 1.265
Peralatan Kantor 1.084 2.458 698
Perlengkapan Kantor 51 231 124
Prasarana - 961 371
Aset Dalam Pembangunan 267 555 1.594
Aset Hak Guna Bangunan 379 6.170 479
Total Biaya Perolehan 4.335 18.371 23.722
*)
tidak diaudit
Selama tahun 2023 belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp4.335,- yang terdiri dari bangunan
sebesar Rp2.034,- kendaraan Rp520,- peralatan kantor sebesar Rp1.084,- perlengkapan kantor sebesar
Rp51,- aset dalam pembangunan sebesar Rp267,- dan aset hak guna bangunan sebesar Rp379,-.
35
Page 54
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini setelah Tanggal Laporan Auditor Independen sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan atas laporan keuangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dan 2022 (tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Yenny
Warsono (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0148) yang menyatakan Opini
Wajar Tanpa Modifikasian.
36
Page 55
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut ini adalah keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan :
A. Keterangan tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta didirikan dengan nama PT Sinar Supra Leasing Company,
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Sinar Supra Leasing Co. No.45 Tanggal
7 September 1985 Jo. akta Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Supra Leasing Co. No.125 tanggal
13 Desember 1985, keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto,SH., Notaris di Jakarta dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 582 Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 4 April 1989.
Berikut ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Perseroan
didirikan:
MODAL SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama dengan
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
KETERANGAN Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sinar Mas Tunggal 500 500.000.000 50,00
PT Supra Veritas 500 500.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000 4.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Multifinance No. 2458 tanggal
30 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Syofilawati,S.H., Notaris di Kota Bekasi yang perubahannya
telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0052762.
AH.01.09.Tahun 2023 telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0021129.AH.01.11.Tahun
2023 keduanya tertanggal 01 Februari 2023, mengenai Pasal 3.
Perseroan berusaha dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
usaha Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 441/KMK.017/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.277/KMK.013/1991 Tanggal 14 Maret 1991 Tentang Pemberian Izin Usaha
Lembaga Pembiayaan Kepada PT. Sinar Mas Multifinance (D/h PT. Sinar Supra Finance Company).
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Multifinance
No. 1557 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Syofilawati,SH., Notaris di Kota Bekasi
yang perubahannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-0014740.AH.01.02.Tahun 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0040941.
AH.01.11.Tahun 2022 keduanya tertanggal 01 Maret 2022, Maksud dan tujuan Perseroan ialah
melakukan kegiatan dalam bidang Pembiyaan untuk pengadaan Barang dan/atau jasa dan Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah.
37
Page 56
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Pembiayaan investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multiguna;
d. Pembiayaan syariah, meliputi pembiayaan jual – beli, pembiayaan investasi, dan/atau
pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah
e. Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
2. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, Perseroan dapat melakukan
sewa operasi (operating lease) dan atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Maksud dan tujuan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan telah
sesuai dengan KBLI Tahun 2023.
Sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
bergerak dalam bidang pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Multifinance
No. 1557 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Syofilawati,SH., Notaris di Kota Bekasi
yang perubahannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-0014740.AH.01.02.Tahun 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0040941.
AH.01.11.Tahun 2022 keduanya tertanggal 01 Maret 2022, Maksud dan tujuan Perseroan ialah
melakukan kegiatan dalam bidang Pembiyaan untuk pengadaan Barang dan/atau jasa dan Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah.
3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Pembiayaan investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multiguna;
d. Pembiayaan syariah, meliputi pembiayaan jual – beli, pembiayaan investasi, dan/atau
pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah
e. Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
4. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, Perseroan dapat melakukan
sewa operasi (operating lease) dan atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Maksud dan tujuan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan telah
sesuai dengan KBLI Tahun 2023.
Sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
bergerak dalam bidang pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
38
Page 57
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan pada tahun 2020 – 2022, sehingga sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar
Mas Multifinance No. 2 tanggal 12 September 2018, dibuat di hadapan Syofilawati, SH., Notaris di
Bekasi, yang bukti perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0242203 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120847.AH.01.11.Tahun 2018, keduanya tertanggal 13 September
2018, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
MODAL SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama dengan
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
KETERANGAN Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sinar Mas Multiartha Tbk 1.189.999 1.189.999.000.000 99,9999
PT Sinartama Gunita 1 1.000.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.190.000 1.190.000.000.000 100,0000
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.810.000 1.810.000.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multifinance
No. 2458 tanggal 30 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Syofilawati, SH., Notaris di Kota Bekasi, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0052762
tanggal 1 Februari 2023 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0021129.AH.01.11.
TAHUN 2023 tanggal 1 Februari 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Widjaja
Komisaris : Loa Johnny Mailoa
Komisaris Independen : Mulabasa Hutabarat
Komisaris Independen : Eko Nugroho Tjahjadi
Direksi
Direktur Utama : Rosalina Dhanudimuljo
Direktur : Ricky Faerus
Direktur : Irawan Susatya L
Direktur : Henry Ricardo Liasnawi
Direktur Independen : Robby Tricahyo Wibowo
Dewan Pengawas Syariah : Luqyan Tamanni
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan
POJK No.29 Tahun 2014 dan No.30 Tahun 2014. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
39
Page 58
Berikut ini adalah riwayat singkat dari Direksi baru Perseroan :
Direksi
Rosalina Dhanudimuljo –Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 62 Tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi
Manajemen dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 1985. Menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan sejak Januari 2023.
Pengalaman Kerja
• 1986-1986 : Training Officer dalam Managerial Development
Program, Bank International Indonesia
• 1987-1988 : Marketing Officer, Bank International Indonesia
• 1988-1990 : Marketing Team Leader, Bank International Indonesia
• 1990-1994 : Branch Manager, Bank International Indonesia
• 1994-1997 : Area Credit Manager, Bank International Indonesia
• 1997-1998 : Commercial Banking Department Head, Bank
International Indonesia
• 1998-1999 : Commercial Banking Division Head, Bank International
Indonesia
• 1999-2008 : Direktur PT Oto Multiartha
• 2008-2013 : Group CAO (Chief Administration Officer)Summit Auto
Group
• 2007-2008 : Sekretaris Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI)
• 2008-2013 : Anggota Tim Penguji Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI)
• 2008-sekarang : Bendahara Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI)
• 2013-2023 : Direktur Utama PT Transpacific Finance
• 2023 – sekarang : Direktur Utama PT Sinar Mas Multifinance
5. Tata Kelola Perseroan
Sekretaris Perusahaan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi PT Sinar Mas Multifinance
No. 004/SMMF-CORSEC/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 yaitu William A. Adhitama. Pengangkatan
Sekretaris Perseroan dilakukan sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 47
Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah. Pengangkatan anggota Komite Manajemen Risiko berdasarkan Keputusan
Direksi PT Sinar Mas Multifinance No. 007/SMMF-CORSEC/VII/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah
sebagai berikut:
Ketua : Rosalina Dhanudimuljo
Anggota : Irawan Susatya L
Ricky Faerus
40
Page 59
Stephen Martin
6. Sumber Daya Manusia
Perseroan menyadari bahwa Sumber Daya Manusia memiliki peranan penting dalam mendukung
kelangsungan usaha Perseroan. Sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki pengetahuan
serta keterampilan yang handal merupakan modal yang penting dalam Perseroan. Selain itu
kebersamaan dan kekeluargaan di antara semua karyawan terus dibina dengan baik tanpa melupakan
sifat profesionalisme dari pekerjaan, sehingga suasana kerja yang positif dapat terbentuk untuk
mendukung pencapaian tujuan Perseroan yang telah ditetapkan. Suasana kerja yang positif ini juga
diharapkan dapat meningkatkan loyalitas dan rasa memiliki dari seluruh karyawan.
Dalam pemenuhan akan kebutuhan sumber daya manusia diseluruh departemen pada organisasi,
Perseroan terus berupaya dan mempunyai komitmen untuk memberikan kesetaraan dalam kesempatan
kerja yang sama pada setiap karyawan. Untuk standar ketenagakerjaan atau karyawan Perseroan tidak
melakukan diskriminasi pada saat mengambil keputusan untuk mempekerjakan, mempromosikan atau
mempensiunkan pekerja/calon pekerja berdasarkan etnis, jenis kelamin, kebangsaan, usia, kelas sosial,
agama, orientasi seksual dan identitas gender. Seluruh karyawan diberikan kesempatan yang dalam
mendapatkan pelatihan-pelatihan dalam mengembangkan potensi diri guna memperoleh peningkatan
jenjang karirnya. Perseroan juga mengkedepankan prinsip-prinsip kesuaian keragaman dalam budaya
Perseroan, sehingga kegiatan operasional Perseroan tertap berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, program pelatihan telah disusun dan dijalankan untuk meningkatkan kualitas,
pengetahuan, motivasi, efektifitas dan efisiensi karyawan dalam pengelolaan usaha. Adapun
pelaksanaannya dilakukan melalui seminar-seminar, pelatihan, baik secara internal maupun secara
eksternal yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan lainnya.
Jenis pelatihan yang dilakukan oleh Perseroan dikelompokkan berdasarkan kepentingan masing-
masing karyawan yaitu sebagai berikut:
1. Pelatihan dasar yang harus diikuti oleh setiap karyawan, seperti orientasi karyawan baru, pelatihan
nilai-nilai pokok Perseroan dan lainnya.
2. Pelatihan fungsional yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan teknis untuk suatu fungsi
pekerjaan.
3. Pelatihan kualifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan karyawan yang akan
menduduki sebuah posisi atau jabatan yang lebih tinggi (promosi).
4. Pelatihan yang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan karyawan yang berhubungan
dengan industri Perseroan dan area pekerjaan setiap karyawan.
5. Pelatihan kepemimpinan yang bertujuan untuk memperkuat aspek kepemimpinan bagi karyawan
tingkat penyelia keatas.
Selain menerima gaji yang telah sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), insentif
dan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti yang tersebut diatas, Perseroan juga
memberikan fasilitas dan tunjangan berupa:
1. Fasilitas transportasi berupa kendaraan dinas untuk karyawan tingkat manajerial
2. Penggantian biaya bensin dan tunjangan uang makan
3. Penggantian biaya pemakaian telepon seluler untuk karyawan operasional dan manajerial
4. Tunjangan hari raya untuk seluruh karyawan
5. Tunjangan nikah dan duka
6. Bonus tahunan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan berdasarkan hasil usaha Perseroan.
7. Program Asuransi Tenaga Keja mencakup:
a. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan
b. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
8. Asuransi kesehatan bagi seluruh karyawan setelah menjadi karyawan tetap.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 2.756 karyawan dan saat ini Perseroan tidak
41
Page 60
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan tidak memiliki serikat pekerja.
Berikut ini adalah uraian mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk
Direksi dan Komisaris per tanggal 30 Juni 2023 serta 31 Desember 2022 & 2021 menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status kerja:
a. Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Manajemen 2023 2022 2021
Direksi dan Komisaris 7 7 7
Manager 276 241 195
Supervisor - - 196
Staff 2.473 2.555 2.426
Jumlah 2.756 2.803 2.824
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan 2023 2022 2021
Pasca Sarjana (S2) 12 17 14
Sarjana (S1) 1.613 1.646 1.589
Sarjana Muda/Diploma 266 269 293
SMU 865 871 928
Jumlah 2.756 2.803 2.824
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia 2023 2022 2021
> 50 tahun 28 39 39
40-49 tahun 344 376 384
30-39 tahun 1.097 1.125 1.142
< 29 tahun 1.287 1.263 1.259
Jumlah 2.756 2.803 2.824
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan 2023 2022 2021
Tetap 473 499 312
Tidak Tetap 2.283 2.304 2.512
Jumlah 2.756 2.803 2.824
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama 2023 2022 2021
Pemasaran 939 977 963
Operasional 704 760 694
Penagihan 854 808 888
Human Resources (HR) dan General Affair (GA) 28 27 28
Keuangan dan Akuntansi 115 116 127
Manajemen Risiko 10 9 14
Audit Internal 23 23 18
Legal 9 8 6
Teknologi Informasi (IT) 72 66 68
Satuan Kerja Lainnya 2 9 18
42
Page 61
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama 2023 2022 2021
Jumlah 2.756 2.803 2.824
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi 2023 2022 2021
Jawa Barat 492 497 588
Banten 19 16 15
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 404 462 243
Daerah Istimewa Yogyakarta 18 23 22
Jawa Tengah 271 282 435
Jawa Timur 305 301 295
Bengkulu 29 32 24
Jambi 64 64 63
Nanggroe Aceh Darussalam 18 17 16
Sumatera Utara 177 171 116
Sumatera Barat 71 69 36
Riau 40 37 39
Sumatera Selatan 94 87 116
Kepulauan Bangka Belitung 38 37 45
Kepulauan Riau 35 33 34
Lampung 54 49 27
Kalimantan Selatan 41 42 45
Kalimantan Barat 30 33 30
Kalimantan Timur 40 40 40
Kalimantan Tengah 47 49 49
Kalimantan Utara - - -
Sulawesi Tengah 32 30 29
Sulawesi Selatan 60 56 58
Sulawesi Utara - - 88
Gorontalo 42 38 34
Sulawesi Barat 17 17 18
Sulawesi Tenggara 16 14 15
Nusa Tenggara Barat 103 115 112
Bali 49 51 49
Nusa Tenggara Timur 52 52 51
Maluku 14 11 19
Maluku Utara 18 18 16
Papua 50 44 39
Papua Barat 16 16 18
Jumlah 2.756 2.803 2.824
b. PT ASURANSI SIMAS INSURTECH (PERUSAHAAN ANAK)
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Manajemen 2023 2022 2021
Direktur 4 6 6
43
Page 62
30 Juni 31 Desember
Jenjang Manajemen 2023 2022 2021
Manager 2 2 2
Supervisor 6 5 5
Staff 30 30 21
Jumlah 42 43 34
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan 2023 2022 2021
Pasca Sarjana (S2) 4 4 3
Sarjana (S1) 37 38 29
Sarjana Muda/Diploma 1 1 1
SMU - - 1
Jumlah 42 43 34
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia 2023 2022 2021
> 50 tahun 3 5 4
40-49 tahun 7 6 6
30-39 tahun 8 6 7
< 29 tahun 24 26 17
Jumlah 42 43 34
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan 2023 2022 2021
Tetap 21 19 14
Tidak Tetap 21 24 20
Jumlah 42 43 34
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama 2023 2022 2021
Pemasaran 9 9 9
Keuangan dan Akuntansi 7 7 8
Penagihan 2 - 4
Audit Internal - - 1
Legal 2 2 2
Teknologi Informasi (IT) 2 4 2
Direksi 4 6 6
Reasuransi 1 - -
Layanan Pelanggan (CS) 15 15 2
Jumlah 42 43 34
44
Page 63
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi 2023 2022 2021
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 42 43 34
Jumlah 42 43 34
7. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan Dengan
Pemegang Saham
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan dengan susunan pemegang saham Perseroan:
Keterangan:
• Tanda (*) menunjukkan bahwa kepemilikan PT Sinar Mas Cakrawala atas saham SMMA yang dititipkan pada Bank of
Singapore Ltd selaku Bank Kustodian.
• Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pihak yang menjadi pengendali Perseroan dan Individu yang menjadi pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018, adalah Indra Widjaja. Hal mana telah dilaporkan ke Kementerian Hukum Dan HAM oleh notaris bersamaan dengan
permohonan pengesahan atau pelaporan atau pendaftaran akta-akta Perseroan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan :
Nama Perseroan SMMA SG
Indra Widjaja KU KU K
Loa Johnny Mailoa K - -
Mulabasa Hutabarat KI - -
Eko Nugroho Tjahjadi KI - -
Rosalina Dhanudimuljo DU - -
Ricky Faerus D - -
Irawan Susatya L D - -
Henry Ricardo Liasnawi D - -
Robby Tricahyo Wibowo DI - -
Dani Lihardja - K -
Howen Widjaja - K -
Fuganto Widjaja - K D
Robinson Simbolon - KI -
Ketut Sanjaya - KI -
Burhanuddin Abdullah - DU -
Agus Leman Gunawan - D -
45
Page 64
Felix - D D
Ferita - D -
Lili Wijata - D -
Keterangan :
KU = Komisaris Utama K = Komisaris KI = Komisaris Independen
DU = Direktur Utama D = Direktur DI = Direktur Independen
SMMA = PT Sinar Mas Multiartha Tbk SG = PT Sinartama Gunita
8. Keterangan Tambahan Tentang Pengendali Perseroan
Riwayat Singkat
Terakhir Anggaran Dasar SMMA diubah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 132 tanggal 27 Juni 2023 dibuat
di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0091781, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0133051.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tanggal 14 Juli 2023, yang mengubah
pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 22 anggaran dasar SMMA dalam rangka pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Kantor SMMA terletak di Menara Tekno Lantai 7, Jl. K.H. Fachrudin Nomor 19, Jakarta, dengan nomor
telepon (021)392-5660 dan nomor faksimili (021) 392-5788.
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk
No. 131 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., notaris di Jakarta, yang telah
diterima dan dicatat perubahannya dalam sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0140152 tanggal 14 Juli 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0133025.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMMA
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Burhanuddin Abdullah
Direktur : Felix
Direktur : Agus Leman Gunawan
Direktur : Ferita
Direktur : Lili Wijata
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Fuganto Widjaja
Komisaris : Howen Widjaja
Komisaris : Dani Lihardja
Komisaris Independen : Robinson P Simbolon
Komisaris Indpenden : Ketut Sanjaya
9. Keterangan Tambahan Mengenai Perusahaan Anak
Nama Tahun Sifat dari
Tahun Persentase
Perusahaan Penyertaan transaksi Status Operasional Tahun Operasional
Berdiri Kepemilikan
Anak Perseroan
PT Asuransi 2013 68,6% 2017 Investasi Beroperasi 2013
Simas Insurtech
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Asuransi Simas Insurtech No. 545 tanggal 7 November 2022, yang dibuat di hadapan Syofilawati,
SH., Notaris di Kota Bekasi yang telah diterima pemberitahuan perubahannya oleh Menkumham melalui
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0075506 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
46
Page 65
0227527.AH.01.11 Tahun 2022, keduanya tertanggal 14 November 2022, bahwa sehubungan dengan
habisnya jangka waktu masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Simas Insurtech,
menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi
Simas Insurtech dan demikian dengan mengucapkan terima kasih atas segala jasa-jasa yang telah
diberikan selama ini kepada PT Asuransi Simas Insurtech, dan selanjutnya memberikan pembebasan
dan pelunasan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan
sesuai dengan jabatannya yang dilakukan selama ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam buku-buku PT Asuransi Simas Insurtech, serta menyetujui pengangkatan kembali Direksi dan
Dewan Komisaris PT Asuransi Simas Insurtech untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan masa
jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang dimuat dalam Anggaran Dasar PT Asuransi Simas Insurtech,
sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya rapat hingga penutupan RUPS Tahunan tahun
kelima setelah rapat yaitu pada tahun 2027, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi
Simas Insurtech adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Teguh Aria Djana
Direktur : Yosept Dirgo
Direktur : Dharmanto Rahardjo
Direktur Kepatuhan : I Made Yoga Mahardika
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Erick Alfonsius Wayong
Komisaris Independen : Iman Tjahya Abdulah
Komisaris Independen : Johanes Chandra Setiawan Puspito
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan Simas Insurtech untuk periode
enam bulan yang berakhir 30 Juni 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021
dan 2020 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global
Network Limited) dengan Opini Tanpa Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset 995.604,55 920.252,18 808.289,62
Total Liabilitas 480.358,57 409.814,90 444.935,44
Total Ekuitas 515.245,98 510.437,28 363.354,18
Aset
Total aset Simas Insurtech pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp 995.604,55 juta, meningkat
sebesar Rp 75.352,37 juta atau 8,19 % dari total aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 920.252,18 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan piutang premi dan aset reasuransi untuk
posisi 30 Juni 2023.
Total aset Simas Insurtech pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 920.252,18 juta,
meningkat sebesar Rp 111.962,56 juta atau 13,85% dari total aset pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp 808.289,62 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan investasi, piutang premi dan
aset reasuransi untuk posisi 31 Desember 2022.
Liabilitas
Total liabilitas Simas Insurtech pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp 480.358,57 juta, meningkat
sebesar Rp 70.543,67 juta atau 17,21% dari total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 409.814,90 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan hutang klaim, hutang komisi dan cadangan
47
Page 66
premi untuk posisi 30 Juni 2023.
Total liabilitas Simas Insurtech pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 409.814,90 juta, menurun
sebesar Rp 35.120,54 juta atau 7,89% dari total liabilitas 31 Desember 2021 sebesar Rp 444.935,44
juta. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan utang pajak, biaya yang masih harus dibayar dan
cadangan klaim untuk posisi 31 Desember 2022.
Ekuitas
Total ekuitas Simas Insurtech pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp 515.245,98 juta, meningkat
sebesar Rp 4.808,7 juta atau 0,9% dari total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 510.437,28 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan laba dan komponen ekuitas lainnya untuk
posisi 30 Juni 2023.
Total Ekuitas Simas Insurtech pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 510.437,28 juta, meningkat
sebesar Rp 147.083,1 juta atau 40,48% dari total ekuitas 31 Desember 2021 sebesar Rp 363.354,18
juta. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan laba dan komponen ekuitas lainnya untuk posisi
31 Desember 2022.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Pendapatan Bersih Usaha 455.389,47 249.402,17 619.138,72 281.519,64
Laba Bersih 102.663,76 61.401,67 144.777,61 53.124,36
*) Tidak Diaudit
Pendapatan Bersih Usaha
Pendapatan bersih usaha Simas Insurtech untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023
sebesar Rp 455.389,47 juta, meningkat sebesar Rp 205.987,3 juta atau 82,59% dari jumlah pendapatan
bersih usaha untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2022 sebesar Rp 249.402,17 juta.
Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan pendapatan premi dan kenaikan cadangan premi posisi
30 Juni 2023.
Pendapatan bersih usaha Simas Insurtech untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 sebesar
Rp 619.138,72 juta, meningkat sebesar Rp 337.619,08 juta atau 119,93% dari jumlah pendapatan bersih
usaha untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar Rp 281.519,64 juta. Hal ini disebabkan
oleh adanya kenaikan pendapatan premi posisi 31 Desember 2022.
Laba (Rugi) Usaha
Laba bersih Simas Insurtech untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 sebesar
Rp 102.663,76 juta, meningkat sebesar Rp 41.262,09 juta atau 67,2% dari jumlah laba bersih untuk
periode yang berakhir 30 Juni 2022 sebesar Rp 61.401,67 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan
pendapatan premi dan hasil investasi posisi 30 Juni 2023.
Laba bersih Simas Insurtech untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 sebesar Rp 144.777,61 juta,
meningkat sebesar Rp 91.653,25 juta atau 172,53% dari jumlah laba bersih untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2021 sebesar Rp 53.124,36 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan pendapatan
premi dan penurunan beban usaha posisi 31 Desember 2022.
Perseroan mulai melakukan investasi pada Perusahaan Anak dimulai pada tanggal 13 Oktober
2017. Berikut ini rincian terkait kontribusi pendapatan Perusahaan Anak terhadap Total Pendapatan
Konsolidasian:
48
Page 67
30 Juni 2023 %
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pendapatan Perseroan 698.400 56,89
Pendapatan Perusahaan Anak 529.138 43,11
Total Pendapatan Konsolidasian Perseroan 1.227.538 100,00
10. Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi oleh Perseroan
1. PT Bank Mega Tbk (Bank Mega)
Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 9 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Mahmud Said, SH.,
ME., Notaris di Jakarta Barat yang telah mengalami beberapa kali perusahan, terakhir sebagaimana
termaktub dalam Perubahan XXI (Keduapuluh Satu) Perjanjian Kredit No. 013/ADD-PK/LCCL/23
tanggal 28 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Dez Rizhal Boestamam, SH., Notaris di Jakarta,
dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Fasilitas : • Demand Loan sebesar Rp200.000.000.000,-
• Fixed Loan II sebesar Rp138.888.888.889,-
• Fixed Loan III sebesar Rp284.772.222.222,-
• Fixed Loan IV sebesar Rp 600.000.000.000,-
Outstanding : Rp463.333.333.332,-
per 30 September
2023
Tujuan Pinjaman : Modal Kerja
Jangka Waktu : • Demand Loan sampai dengan 09 Maret 2024;
saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
• Fixed Loan II sampai dengan 29 Maret 2024;
• Fixed Loan III sampai dengan 09 Desember 2024.
• Fixed Loan IV sampai dengan 36 bulan sejak tanggal perjanjian
Kredit
Hukum Yang Berlaku : Negera Republik Indonesia.
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
Sesuai dengan Surat Perubahan Perjanjian Kredit No.062/LMC1/PK/2018 tanggal 14 Mei 2020
terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: (5) 062/LMC1/PK/2018
tanggal 27 Juli 2022 dan Perpanjangan Fasilitas Kredit No. INT/07/0158/R tanggal 17 April 2023,
yang dibuat di bawah tangan, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Fasilitas : Kredit Modal Kerja
Jumlah Plafond : Rp350.000.000.000,-
Outstanding : Rp272.991.415.577,-
per 30 September
2023
Bunga : 10% per tahun
Jangka Waktu : sampai dengan 25 April 2024
49
Page 68
Jaminan : • Piutang atas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor sebesar
105% dari maksimum kredit. Pengikatan: Fidusia Notarill Piutang
sebesar Rp367.500.000.000,- cfm Akta Perubahan Jaminan Fisudia
No. 03 tanggal 06 Desember 2010 dan telah didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Fidusia cfm. Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No. W10.00233355.AH.05.02 Tahun 2017 tanggal 05 Mei 2017
• Promissory Notes (Notariil) sebesar maksimum kredit cfm. Akta
Promessory Notes No. 02 tanggal 06 Desember 2010 sebesar
Rp350.000.000.000,-
• Corporate Guarantee (Notariil) dari PT Sinar Mas Multiartha cfm.
Akta Corporate Guarantee No.66 tanggal 23 September 2020.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
3. PT Bank Capital Indonesia Tbk (Bank Capital)
Surat Persetujuan Kredit No.SPFK/054/FIN/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang diperpanjang
sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit
Pinjaman Aksep Money Market No.OL/070/KP/KORP/XI/2022 tanggal 30 November 2022 dengan
uraian sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Capital Indonesia Tbk
Jenis Fasilitas : Pinjaman Askep (Money Market Line) Uncommitted
Jumlah Plafond : Rp200.000.000.000,-
Outstanding : Rp0,-
per 30 September
2023
Bunga : 12% per tahun
Jangka Waktu : Sampai Dengan 16 Desember 2023
Jaminan : Fixed Assets berupa tanah dan bangunan gedung kantor dengan total
luas tanah sebesar ±2.525m2 dan luas bangunan sebesar 5.006m2 (yang
terdiri dari bangunan gedung kantor seluas ±4.952m2 dan bangunan
ruang genset seluas ±54 m2 atas nama PT Sinar Mas Multifinance
dengan rincian sebagai berikut:
1. SHGB No. 00139 (belaku sampai dengan 18 Januari 2026) dengan
luas tanah sebesar 1.203m2 yang berlokasi di Jl Majapahit No. 196
A, RT 01 RW 01, Kel Gayamsari, Kec Gayamsari, Semarang
2. SHGB No. 00258 (berlaku sampai dengan 12 Mei 2037) dengan
luas tanag sebesar 330m2 yang berlokasi di Jl Majapahit No. 198,
Kel Gayamsari, Kec Gayamsari, Semarang
3. SHGB No. 00259 (berlaku sampai dengan 12 Mei 2037) dengan
luas tanah sebesar 39m2 yang berlokasi di Jl Majapahit No. 198,
Kel Gayamsari, Kec Gayamsari, Semarang
4. SHGB No.00260 (berlaku sampai dengan 12 Mei 2037) dengan
luas tanah sebesar 440 m2 yang berlokasi di Jl Beruang Raya,
Kel Gayamsari, Kec Gayamsari, Semarang
5. SHGB No. 00261 (berlaku sampai dengan 19 Mei 2037) dengan
luas tanah sebesar 513m2 yang berlokasi di Jl Beruang Raya,
Kel Gayamsari, Kec Gayamsari, Semarang
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
50
Page 69
4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (d/h PT Bank Nusantara Parahayangan Tbk)
Sesuai dengan Perjanjian Perubahan Terhadapa Perjanjian Kredit No. 433/PP/EB/0621 tanggal
9 Juni 2021 yang dibuat di bawah tangan jis. Akta Perubahan Perjanjian Kredit dan Penegasan
Kembali No. 43 tanggal 11November 2021 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di
Kota Jakarta Barat, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 184/PP/EB/0622 tanggal
8 Juni 2022 dan dan surat Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Kredit No. B.323/ARO/EB/0723 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan, dengan rincian
sebagai berikut:
Jenis Fasilitas, : 1. Fasilitas Kredit Berjangka (“Fasilitas KB”) yang bersifat Uncommitted/
Jumlah Plafond, Revolving
Bunga, dan Jangka Jumlah Plafond : Rp100.000.000.000,-
Waktu Outstanding
per 30 September 2023 : Rp99.000.000.000,-
Bunga : 9,75%
Jangka Waktu : Sampai dengan 15 Juni 2024
Tujuan : Pembiayaan modal kerja
2. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang bersifat
Uncommitted/Non Revolving
Jumlah Plafond : Rp300.000.000.000,-
Outstanding
per 30 September 2023 : Rp127.777.777.778,-
Bunga : 9,25%
Jangka Waktu : Maksimal 36 bulan per penarikan
Jangka Waktu Penarikan : Fasilitas ini memiliki jatuh tempo
hingga 11 November 2025
Tujuan : Pembiayaan modal kerja (khusus
pembiayaan konsumen)
(Untuk selanjutnya Fasilitas KB dan Fasilitas KAB secara bersama
– sama disebut “Fasilitas Kredit”).
3. Fasilitas Transaksi Valuta Asing dengan Pre-Settlement Exposure
Line (PSE Line)
Limit PSE : USD1.000.000
Outstanding
per 30 September 2023 : USD0
Jangka Waktu : Maksimal 6 bulan
Tujuan : Forward, Cross Currency Swap and
Interest Rate Swap Transactions/
Hedging.
(Selanjutnya disebut “Fasilitas PSE”)
51
Page 70
Jaminan : 1) Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) sebesar Rp66.189.000.000,-
(enampuluh enam miliar seratus delapan puluh sembilan juta Rupiah)
yang pengikatannya akan dilakukan oleh para pihak, atas:
- SHGB No. 00027/Dagin Puri Klod, yang terletak di Provinsi Bali,
Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Timur, Kelurahan Dangin
Puri Klod, terdaftar atas nama PT Sinar Mas Multifinance,
berkedudukan di Jakarta;
- SHGB No. 28/Dangin Puri Klod. Yang terletak di Propinsi Bali,
Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Timur, Kelurahan Dangin
Puri Klod, setempat dikenal dengan Desa Dangin Puri Klod,
terdaftar atas nama PT Sinar Mas Multifinance
- SHGB No. 29/Dangin Puri Klod, yang terletak di Propinsi Bali,
Kota Denpasar Timur, kelurahan Dangin Puri Klod, setempat
dikenal dengan Desa Dangin Puri Klod, terdaftar atas nama
PT Sinarmas Multifinance berkedudukan di Jakarta;
2) Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) sebesar Rp1.591.000.000,00
(satu miliar limaratus sembilan puluh satu juta Rupiah), yang
pengikatannya akan dilakukan oleh Para Pihak, atas Sertifikat Hak
Guna Bangunan No.753/Jajartunggal, yang terletak di Propinsi Jawa
Timur, kota Surabaya, Kecamatan Wiyung, Kelurahan Jajartunggal,
setempat dikenal dengan Jalan Menganti, terdaftar atas nama
PT Sinar Mas Multifinance, berkedudukand I Jakarta Pusat;
3) Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp2.285.000.000,-
(dua miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah), yang
pengikatannya akan dilakukan oleh para pihak, atas SHGB No. 1035/
Jemur Wonosari, yang terletak di Profinsi Jawa Timur, Surabaya,
Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Jemur Wonosari, Setempat
dikenal dengan jalan Jemur Andayani No.11 terdaftar atas nama
PT Sinar Mas Multifinance, berkedudukan di Jakarta Pusat;
4) Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama sebesar Rp969.000.000,-
(sembilan ratus enam puluh sembilan juta Rupiah), yang
pengikatannya akan dilakukan oleh Para Pihak, atas SHGB
No. 1048/Rungkut Kidul, yang terletak di Jawa Timur, Surabaya II,
Kecamatan Rungkut, Kelurahan Rungkur Kidul, setempat dikenal
dengan jalan raya Rungkut Kidul Industri terdaftar atas nama
PT Sinar Mas Multifinance berkedudukan di Jakarta Pusat;
5) Piutang Dagang milik Debitur yang diikat dengan jaminan fidusia
dengan niali penjaminan sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh
miliar Rupiah), yang pengikatannya telah dilakukan oleh Para Pihak;
6) Piutang dagang milik Debitur yang diikat dengan jaminan fidusia
dengan niali penjaminan sebesar Rp300.000.000.000,00 ( tigaratus
miliar Rupiah), yang pengikatannya akan dilakukan oleh Para Pihak;
7) Jaminan Perusahaan dari PT Sinarmas Multiartha Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat sebesar 100% dari total seluruh fasilitas.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
52
Page 71
5. PT Bank Sahabat Sampoerna
a. Akta No. 28 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Aviandini Hanuranti SH., M.Kn, notaris di
Sukabumi yang terakhir diubah dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) No. 206/
SPPK-FI/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Fasilitas : Fasilitas Rekening Koran (Uncommited Line)
Status Pinjaman : Perpanjangan
Cara Pembayaran : Pembayaran bunga setiap bulan
Tujuan Penggunaan : Modal Kerja bagi Perseroan untuk pembiayaan anjak piutang
dana
Plafond : Rp150.000.000.000,00
Outstanding : Rp148.534.641.740,00
per 30 September
2023
Jangka waktu : Maksimal 12 bulan
pencairan
Jangka waktu fasilitas : 12 bulan
Bunga : 11% pa. efektif - floating
Jaminan : Piutang kepada end user minimal 100% dengan minimal penjaminan
fidusia sebesar 100% dan Corporate Guarantee PT Sinar Mas
Multiartha Tbk
Jenis Fasilitas : Pinjaman Angsuran I – NonRevolving (Uncommited Line)
Status Pinjaman : Eksisting
Cara Pembayaran : Angsuran pokok dan bunga
Tujuan Penggunaan : Modal Kerja bagi Perseroan untuk pembiayaan anjak piutang
dana
Plafond : Rp100.000.000.000,00
Outstanding : Rp41.361.675.076,00
per 30 September
2023
Jangka waktu : Maksimal 12 bulan
pencairan
Jangka waktu fasilitas : 60 bulan
per batch
Bunga : 11% pa. efektif – floating
Jaminan : Piutang kepada end user minimal 100% dengan minimal penjaminan
fidusia sebesar 100% dan Corporate Guarantee PT Sinar Mas
Multiartha Tbk
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
b. Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 2396 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat di hadapan yang
dibuat di hadapan Aviandini Hanuranti SH., M.Kn., Notaris di Sukabumi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Jenis Fasilitas : Pinjaman Tetap (PT) (Uncommited)(Revolving)
Tujuan Penggunaan : Modal Kerja
dana
Plafond : Rp300.000.000.000,00
Outstanding : Rp165.000.000.000,00
per 30 September
2023
53
Page 72
Jangka waktu : Sampai dengan 29 Agustus 2024
Bunga : 11% pa. efektif - floating
Jaminan : Piutang kepada end user minimal 100% dengan minimal penjaminan
fidusia sebesar 100% dan Corporate Guarantee PT Sinar Mas
Multiartha Tbk
Jenis Fasilitas : Pinjaman Rekening Koran (PRK) (Uncommited)(Revolving)
Tujuan Penggunaan : Modal Kerja
dana
Plafond : Rp150.000.000.000,00
Outstanding : Rp148.534.641.740,00
per 30 September
2023
Jangka waktu : Sampai dengan 29 Agustus 2024
Bunga : 11% pa. efektif – floating
Jaminan : Piutang kepada end user minimal 100% dengan minimal penjaminan
fidusia sebesar 100% dan Corporate Guarantee PT Sinar Mas
Multiartha Tbk
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Jenis Fasilitas : Pinjaman Angsuran (PA) (Uncommited)(Revolving)
Tujuan Penggunaan : Modal Kerja bagi Perseroan dalam rangka penyaluran pembiayaan
dana kepada end user untuk kendaraan roda dua atau lebih (sepeda motor
dan mobil)
Plafond : Rp100.000.000.000,00
Outstanding : Rp41.361.675.076,00
per 30 September
2023
Jangka waktu : Maksimal 60 bulan
Bunga : 11% pa. efektif – floating
Jaminan : Piutang kepada end user minimal 100% dengan minimal penjaminan fidusia
sebesar 100% dan Corporate Guarantee PT Sinar Mas Multiartha Tbk
6. PT Bank Sinarmas Tbk
Akta Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 22 April 2020, yang dibuat dihadapan Yuli Astuti, SH, pengganti
Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta Utara terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit
No. 002-Corporate Banking 1/P-043/PRK/IV/2023-6 tanggal 18 April 2023, yang dibuat di bawah
tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Jumlah Pokok : Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp2.000.000.000,00
Outstanding : Rp0,00
per 30 September
2023
Jangka Waktu : 22 April 2024
Bunga : 10,50% untuk pinjaman rekening koran
54
Page 73
Jaminan : Fixed Asset (tanah dan bangunan) berupa gedung kantor dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 601 dengan luas tanah 683 m2 dan SHGB
No. 602 dengan luas tanah 702 m2 atas nama Perseroan yang berlokasi
di Kel. Teluk Lorong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan
Timur.
Tujuan Penggunaan : Untuk mendukung kegiatan operasional dan sebagai modal kerja
Dana Debitur yang bergerak di bidang usaha pembiayaan
Hukum Yang Berlaku : Negara Republik Indonesia.
7. PT Bank Neo Commerce Tbk
Perjanjian Kredit Antara PT Sinar Mas Multifinance Dengan PT Bank Neo Commerce Tbk
No. 49 tanggal 24 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, SH., Notaris di Jakarta, yang
terakhir diubah dengan Indicative Offering Letter No. 021/BNC/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 dibuat
di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Sinarmas Multifinance (“Debitor”)
2. PT Bank Neo Commerce Tbk (“Bank)
Fasilitas : Pinjaman Reguler – Executing Revolving
Plafond : Rp200.000.000.000,00
Outstanding : Rp200.000.000.000,00
per 30 September
2023
Jangka Waktu : 12 bulan
Bunga : 9,0%
Fasilitas : Pinjaman Angsuran – Executing Non Revolving
Plafond : Rp50.000.000.000,00
Outstanding : Rp35.555.555.554,00
per 30 September
2023
Jangka Waktu : 39 Bulan sejak tanggal 24 Juni 2022
Bunga : 9,0%
Jaminan : Piutang dan Corporate Guarantee dari PT Sinarmas Multiartha Tbk
No Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak Jangka Waktu
1 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Seri A: Perseroan Seri A: Lunas
II Sinarmas Multifinance Tahap I Tahun 2020 No. 02 Rp207.300.000.000,00 sebagai Seri B: 5 tahun
tanggal 4 Mei 2020 jis. Akta Perubahan I Perjanjian Seri B Penerbit dan
Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan II Sinarmas Rp501.000.000.000,00 PT Bank
Multifinance Tahap I Tahun 2020 No. 38 tanggal 29 Mei Bukopin Tbk
2020, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamantan sebagai Wali
Obligasi Berkelanjutan II Sinarmas Multifinance Tahap Amanat
I Tahun 2020 No. 47 tanggal 22 Juni 2020 dan akta
Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun
2020 No. 16 tanggal 7 Juli 2020 seluruhnya di hadapan
Leolin Jayayanti, SH, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta Selatan
2 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Seri A: SMMF sebagai Seri A: Lunas
II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 No. Rp348.000.000.000,- Penerbit dan Seri B: 3 tahun
11 tanggal 22 Januari 2021 dibuat di hadapan Andalia Seri B: PT Bank Seri C: 5 tahun
Farida, SH, MH, Notaris di Jakarta Rp333.500.000.000,- Bukopin Tbk
Seri C: sebagai Wali
Rp51.000.000.000,- Amanat
55
Page 74
No Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak Jangka Waktu
3 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Seri A: SMMF sebagai Seri A: Lunas
II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 N0/ 28 Rp317.700.000.000,- Penerbit dan Seri B: 3 tahun
tanggal 19 Januari 2022 dibuat di hadapan Leolin Jayanti, Seri B: PT Bank Seri C: 5 tahun
SH.,M.Kn., notaris di Jakarta Rp232.500.000.000,- Bukopin Tbk
Seri C: sebagai Wali
Rp9.000.000.000,- Amanat
4 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Seri A: Perseroan Seri A: 370 hari
III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 No. 26 Rp42.700.000.000,00 sebagai Seri B: 3 tahun
tanggal 9 November 2022 jis. Perubahan I Perjanjian Seri B: Penerbit dan Seri C: 5 tahun
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Rp851.850.000.000,00 PT Bank
Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 No. 41 tanggal Seri C: Bukopin Tbk
19 Desember 2022 dan Perubahan II Perjanjian Rp105.450.000.000,00 sebagai Wali
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Amanat
Multifinance Tahap I Tahun 2023 No. 52 tanggal 25
Januari 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, SH, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian yang dibuat oleh Perseroan
yang dapat merugikan pemegang Obligasi maupun yang dapat menghalangi rencana penerbitan
PUB III Tahap II beserta penggunaan dananya.
11. Perjanjian Asuransi
Seluruh aset termasuk kantor cabang Perseroan telah diasuransikan berdasarkan Cover Note
No. 023173/CV/PAR/261.001-KBRU/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dengan total nilai
pertanggungan senilai Rp406.121.317.000,00 yaitu sebagai berikut:
PROPERTY ALL RISK INSURANCE / ASURANSI SEMUA RISIKO HARTA BENDA
No. 12.200.0069.63879
Tertanggung : Perseroan
Penanggung : PT Asuransi Sinar Mas
Jangka Waktu : 05 September 2023 s.d 05 September 2024
Polis EARTHQUAKE POLICY / POLIS ASURANSI GEMPA BUMI No. 12.200.0069.63927
Tertanggung : Perseroan
Penanggung : PT Asuransi Sinar Mas
Jangka Waktu : 05 September 2023 s.d 05 September 2024
12. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
1. Perjanjian Pembiayaan Bersama dengan PT Bank Sinarmas Tbk sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Kerjasama Joint Financing No. 1863 tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat
di hadapan Widawati, SH., M.Kn notaris di Kota Tangerang Selatan yang terakhir diperpanjang
dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Joint Financing No.45 tanggal 1 April 2022 yang
dibuat di hadapan Widawati, SH., M.Kn notaris di Kota Tangerang Selatan, dengan rincian
sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan
2. PT Bank Sinarmas Tbk (“Bank”)
Jangka Waktu : 2 tahun sejak 19 Desember 2021 dan akan berakhir selambat-lambatnya
tanggal 19 Desember 2023.
Jangka waktu Kerjasama 2 tahun hanya berlaku untuk kegiatan
pemasaran dan penyaluran pembiayaan kepada Debitur (adalah End
User yang memperoleh fasilitas kredit kepemilikan kendaraan bermotor
roda empat dari Bank melalui Perseroan selaku Pengelola Joint Financing
yang bertindak untuk dan atas nama Bank).
56
Page 75
Sedangkan tanggung jawab Perseroan sebagai Agen Jaminan dan
Kustodian tetap berlaku sampai dengan 5 tahun sejak jatuh tempo kerja
sama pembiayaan atau sampai seluruh kredit End User lunas.
Plafond Dari Rp5.000.000.000,00, dengan porsi 95% dari Outstanding Bank dan
Pembiayaan Perseroan 5%
Bersama
Hukum Yang : Negara Republik Indonesia.
Berlaku
2. Perjanjian Asuransi Semua Harta Benda dan Asuransi Gempa Bumi dengan PT Asuransi Sinar
Mas sebagaimana diuraikan dalam bagian Perjanjian Asuransi di atas.
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi tertentu dengan pihak afiliasi yang
meliputi antara lain:
Sifat dari Hubungan Pihak Afiliasi Sifat dari Transaksi
Investasi dalam saham, piutang lain-
lain, sewa gedung, utang pemegang
saham, beban akrual, liabilitas lain-
lain, jaminan perusahaan untuk
pinjaman yang diterima, dan beban
Pemegang saham Perseroan PT Sinar Mas Multiartha Tbk perbaikan dan pemeliharaan
Kas dan setara kas, investasi dalam
saham, sewa gedung, piutang premi,
piutang lain-lain, fasilitas pinjaman,
PT Bank Sinarmas Tbk utang asuransi dan liabilitas lain-lain
Investasi dalam saham, piutang
reasuransi, asuransi aset, utang
PT Asuransi Sinar Mas asuransi dan liabilitas lain-lain
Investasi dalam saham, sewa
PT AB Sinar Mas Multifinance kendaraan dan liabilitas lain-lain
PT Sinar Mas Asset Management Investasi dalam unit reksadana
Investasi dalam saham dan asuransi
Perseroan yang dimiliki secara PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk jiwa
langsung dan tidak langsung oleh Sewa ruangan dan piutang
pemegang saham Perseroan pembiayaan modal kerja skema
PT Rizky Lancar Sentosa anjak piutang
PT KB Insurance Indonesia Utang asuransi
Piutang reasuransi dan utang
PT Asuransi Simas Jiwa asuransi
Piutang reasuransi dan utang
PT Simas Reinsurance Broker asuransi
PT Pasar Dana Pinjaman Piutang premi
PT Dana Pinjaman Inklusif Piutang premi dan utang asuransi
PT Sinarmas Penjaminan Kredit Penjaminan Kredit
PT Sinarmas Hana Finance Piutang premi
Perseroan yang dimiliki dari
PT Bima Multi Finance Investasi dalam saham
restrukturisasi utang
Manajemen kunci Perusahaan Piutang pembiayaan multiguna
Manajemen kunci Grup Piutang hipotik
Manajemen kunci dari pihak berelasi Piutang pembiayaan multiguna
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian penting yang dapat merugikan pemegang
Obligasi.
57
Page 76
13. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan Serta Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan dan Perusahaan Anak
menyatakan tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi di luar Pengadilan Umum maupun
Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara
Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU dimuka Pengadilan Umum dan/atau perselisihan/tuntutan pada Badan
Arbitrase di Indonesia yang secara material dalam mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perselisihan sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum
maupun Perkara perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial,
Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU, dimuka Pengadilan Umum dan/atau Perselisihan/Tuntutan
Pada Badan Arbitrasi Di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan serta Rencana Penawaran Umum ini.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Sinar Mas Multifinance No. 1557 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Syofilawati,SH.,
Notaris di Kota Bekasi yang perubahannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. AHU-0014740.AH.01.02.Tahun 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0040941.AH.01.11.Tahun 2022 keduanya tertanggal 01 Maret 2022, Maksud dan tujuan
Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan
barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Pembiayaan investasi ;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Pembiayaan syariah, meliputi pembiayaan jual – beli, pembiayaan investasi, dan/atau pembiayaan
jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah;
5. Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan sewa operasi dan
atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan di
sector jasa keuangan. Maksud dan tujuan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
bergerak dalam bidang pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
58
Page 77
FASILITAS PEMBIAYAAN
Perseroan menjalankan kegiatan usaha dengan melakukan pembiayaan di bidang Pembiayaan
modal kerja skema anjak piutang, pembiayaan multiguna, pembiayaan investasi, dan pembiayaan
berbasis Syariah. Perseroan telah menetapkan konsentrasi pada pembiayaan multiguna khususnya
kendaraan bermotor antara lain pembiayaan atas kepemilikan kendaraan roda empat. Berbeda dengan
perusahaan pembiayaan lainnya yang hanya mengkhususkan kepada suatu merek tertentu, Perseroan
menyediakan pembiayaan atas segala jenis merek kendaraan bermotor.
Berikut tabel perkembangan piutang pembiayaan bersih Perseroan berdasarkan kegiatan usaha yang
dilakukan.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 ∆% 2022
Piutang Pembiayaan Multiguna 1.827.786 3,25 1.770.197
Piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang 1.666.750 0,00 1.665.662
Piutang Sewa Pembiayaan 121.881 -17,22 147.233
Piutang Ijarah Multijasa dan Murabahah 18.761 19,66 15.678
a. Pembiayaan Multiguna
Dalam usaha pembiayaan multiguna Perseroan memfokuskan usaha dalam pembiayaan mobil.
Terbukti kontribusi pendapatan dari pembiayaan konsumen adalah yang paling besar. Berikut tabel
perbandingan piutang bersih dan pendapatan pembiayaan konsumen.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 30 Juni
Keterangan
2023 ∆% 2022
Piutang Pembiayaan Multiguna 1.827.786 3,25 1.770.197
Pendapatan Pembiayaan Multiguna 320.450 9,92 291.536
Berikut komposisi piutang pembiayaan multiguna untuk mobil berdasarkan daerah pemasaran adalah
sebagai berikut:
30 Juni 2023 31 Desember 2022
REGIONAL/WILAYAH
Unit % Nilai (Rp juta) % Unit % Nilai (Rp juta) %
BABEL DAN KEPULAUAN RIAU 3.431 3,56 66.205 3,62 3.134 3,29 58.780 3,32
BALI & INDONESIA TIMUR 11.820 12,25 198.900 10,89 11.604 12,16 187.776 10,62
DKI JAKARTA 1.929 2,00 49.882 2,73 1.916 2,01 53.341 3,02
JAWA BARAT 22.229 23,03 379.058 20,75 22.348 23,43 377.498 21,34
JAWA TENGAH 8.224 8,52 165.326 9,05 8.345 8,75 157.569 8,91
JAWA TIMUR 9.609 9,96 183.105 10,02 9.959 10,44 184.787 10,45
KALIMANTAN 8.629 8,94 168.630 9,23 8.056 8,44 152.967 8,65
SULAWESI 11.859 12,29 260.933 14,28 11.452 12,00 238.903 13,51
SUMATERA SELATAN 10.105 10,47 185.437 10,15 9.896 10,37 186.251 10,53
SUMATERA UTARA 8.676 8,99 169.723 9,29 8.692 9,11 170.919 9,66
JUMLAH 96.511 100,00 1.827.200 100,00 95.402 100,00 1.768.789 100,00
59
Page 78
Sedangkan komposisi piutang pembiayaan multiguna untuk sepeda motor berdasarkan daerah
pemasaran adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023 31 Desember 2022
REGIONAL/WILAYAH
Unit % Nilai (Rp juta) % Unit % Nilai (Rp juta) %
BABEL DAN KEPULAUAN RIAU 16 4,43 27 4,65 29 4,38 61 4,33
BALI & INDONESIA TIMUR 49 13,57 88 14,99 111 16,77 286 20,29
DKI JAKARTA 10 2,77 18 3,05 13 1,96 27 1,93
JAWA BARAT 93 25,76 175 29,81 200 30,21 385 27,32
JAWA TENGAH 24 6,65 34 5,76 44 6,65 105 7,46
JAWA TIMUR 36 9,97 48 8,21 62 9,37 131 9,32
KALIMANTAN 14 3,88 28 4,86 28 4,23 74 5,26
SULAWESI 30 8,31 27 4,59 38 5,74 57 4,07
SUMATERA SELATAN 38 10,53 63 10,71 65 9,82 122 8,68
SUMATERA UTARA 51 14,13 78 13,37 72 10,88 159 11,31
JUMLAH 361 100,00 586 100,00 662 100,00 1.407 100,00
b. Pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang
Pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu Perseroan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Bagi Perseroan yang menjual tagihannya akan
mendapatkan dana lebih dahulu sebelum tagihan tersebut jatuh tempo.
Berikut tabel perkembangan usaha pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desmber
Keterangan
2023 ∆% 2022
Piutang Pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang 1.666.750 0,00 1.665.662
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang 69.876 -22,89 90.614
c. Pembiayaan Prinsip Syariah
Piutang pembiayaan prinsip syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan fasilitas
pembiayaan dengan berdasarkan prinsip Syariah. Pembiayaan prinsip Syariah Perseroan berfokus
pada penyediaan dana keberangkatan haji serta pembiayaan kendaraan roda empat dengan akad
Ijarah dan Murabahah. Berikut tabel perkembangan usaha pembiayaan prinsip syariah Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 ∆% 2022
Piutang Ijarah dan Murabahah 18.761 19,66 15.678
Pendapatan Ijarah dan Murabahah 12.452 53,56 8.109
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki beberapa strategi usaha. Strategi usaha
tersebut dimaksudkan sebagai acuan yang harus diambil dalam menghadapai persaingan usaha serta
kelangsungan perkembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Adapun strategi usaha
yang diterapkan Perseroan adalah:
• Mengembangkan produk pembiayaan baru yaitu pembiayaan mobil baru;
• Memperluas jaringan pemasaran dengan membuka kantor cabang di kota-kota potensial;
• Mengoptimalkan kinerja Teknologi Informasi berbasis Internet real-time/online yang sudah dimiliki
saat ini;
• Waktu proses yang cepat. target 8 jam cair;
• Kontrol kualitas piutang dan pengambilan keputusan lebih cepat dan akurat;
• Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pelatihan yang intensif (Training);
• Diversifikasi struktur sumber dana pembiayaan.
60
Page 79
PROSES PEMBIAYAAN
Berikut alur kerja operasional pembiayaan Perseroan.
2. Persaingan Usaha
Keberadaan dan fungsi perusahaan pembiayaan sebagai salah satu alternatif masyarakat untuk
memenuhi kebutuhannya semakin menjadi tidak terpisahkan, terutama pada kalangan kelas bawah
dan menengah. Persaingan usaha pada industri pembiayaan semakin ketat dan menuntut Perseroan
berpikir lebih keras untuk menentukan strategi bisnis dalam menghadapi persaingan mendapatkan
porsi konsumen pembiayaan. Dalam menjalankan roda bisnisnya, Perseroan sangat bergantung
dari sumber pendanaan baik dari bank maupun dalam penerbitan surat utang bersifa efek. Selain
itu, kesehatan kinerja keuangan preusahaan pembiayaan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan
sumber pendanaan dari pihak eksternal.
Dalam persaingan usaha Perseroan terus memantau para pesaing Perseroan yang memiliki produk
pembiayaan relative sama diantaranya adalah Clipan Finance, BCA Finance, Maybank Indonesia
Finance dan lainnya. Dalam dua tahun terakhir ini urut riset majalah Infobank per Juli 2022, Perseroan
berada di peringkat 10 dari 13 perusahaan pembiayaan dengan kategori aset Rp 5-10 Triliun. Untuk itu
Perseroan menetapkan strategi bisnis dengan bekerja sama dengan memperluas jaringan pemasaran
business partner/associate partner di seluruh kantor cabang, serta Perseroan berupaya meningkatkan
pertumbuhan pangsa pasar dengan melakukan pembukaan cabang-cabang baru dan merekrut tenaga
pemasaran baru namun tetap memperhatikan kondisi kesehatan keuangan Perseroan.
Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan adalah kemudahan proses pembiayaan. waktu proses
yang cepat dan pemilihan pasar pembiayaan yang bersifat khusus dan selektif yaitu menyasar pasar
pembiayaan kendaraan bekas dengan tingkat usia kendaraan yang relatif lama. Pasar pembiayaan
kendaraan bekas dengan tingkat usia yang relatif lama ini. Dengan keunggulan yang dimiliki. Perseroan
yakin akan mampu bersaing dengan perusahaan pembiayaan lain maupun perbankan yang menawarkan
pembiayaan. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah konsumen dan portofolio pembiayaan
Perseroan setiap tahunnya.
61
Page 80
3. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan POJK No.29/POJK.05/2015 Bab IV tentang Tingkat Kesehatan dan Surat Edaran
No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan, dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur berdasarkan:
a. Rasio permodalan
Rasio permodalan Perseroan berturut turut per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 2021
adalah 29,94%, 27,22%, dan 28,51%. Hal ini menunjukkan Perseroan bahwa Perseroan memenuhi
ketentuan rasio permodalan yaitu paling sedikit sebesar 10%. Berdasarkan rasio yang diukur untuk
pengukuran rasio permodalan maka didapat nilai komposit rasio permodalan Perseroan berturut
turut per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 2021 adalah nilai 1, nilai 1, dan nilai 1.
b. Kualitas piutang pembiayaan
Tingkat non performing finance Perseroan berturut turut per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember
2022, dan 2021 adalah 2,12%, 2,53%, dan 1,41%. Hal ini menunjukkan Perseroan bahwa Perseroan
memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan yaitu paling tinggi sebesar 5% dari total piutang
Perseroan. Berdasarkan rasio yang diukur untuk pengukuran kualitas piutang pembiayan, maka
didapat nilai komposit rasio permodalan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 adalah 2 dan untuk
berturut turut per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah nilai 2 dan nilai 1.
c. Rentabilitas
Tingkat rentabilitas Perseroan diukur berdasarkan:
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Return On Asset -5,21 -3,59 1,81
Nilai berdasarkan SEOJK No.1 Thn 2016 4 4 2
Return On Equity -24,36 -18,00 8,24
Nilai berdasarkan SEOJK No.1 Thn 2016 4 4 1
Rasio BOPO 120,11 131,70 96,39
Nilai berdasarkan SEOJK No.1 Thn 2016 4 4 4
Net Interest Margin 9,02 6,89 2,37
Nilai berdasarkan SEOJK No.1 Thn 2016 1 1 3
Berdasarkan rasio yang diukur untuk pengukuran rentabilitas, maka didapat nilai komposit
rentabilitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 adalah nilai 3,25 dan berturut turut per tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 adalah nilai 3,25 dan 2,5.
d. Likuiditas
Tingkat likuiditas Perseroan diukur berdasarkan:
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Current Ratio 147% 130% 218%
Nilai berdasarkan SEOJK No.1 Thn 2016 2 2 1
Cash Ratio 7,27 29,44 55,18
Nilai berdasarkan SEOJK No.1 Thn 2016 1 1 1
Turn Over Receivable Ratio 1,005 0,981 0,826
Berdasarkan rasio yang diukur untuk pengukuran likuiditas, maka didapat nilai komposit rentabilitas
Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 adalah nilai 1,67 dan berturut turut per tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 adalah nilai 1,67 dan 1,67.
Berdasarkan Surat Edaran No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Perusahaan
Pembiayaan, bobot untuk rasio permodalan ialah 30%, kualitas piutang pembiayaan ialah 40%,
rentabilitas ialah 20% dan likuiditas ialah 10%.
62
Page 81
Penilaian nilai komposit keseluruhan atas tingkat kesehatan Perseroan Sesuai dengan
Peraturan OJK No.29/POJK.05/2015 Bab IV tentang Tingkat Kesehatan dan Surat Edaran No.1/
SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan sebagai berikut:
30 Juni
31 Desember 2022 31 Desember 2021
2023
Rasio Permodalan 1 1 1
Kualitas Piutang Pembiayaan 2 2 1
Rentabilitas 3,25 3,25 2,5
Likuiditas 1,67 1,67 1,67
Total 1,92 1,92 1,37
Berdasarkan Surat Edaran No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Perusahaan
Pembiayaan. maka untuk penetapan penilaian nilai komposit ialah:
• Total nilai komposit 1 sampai kurang dari 1,75, maka dinyatakan sangat sehat.
• Total nilai komposit 1,75 sampai kurang dari 2,5, maka dinyatakan sehat.
• Total nilai komposit 2,5 sampai kurang dari 3,25, maka dinyatakan kurang sehat.
• Total nilai komposit 3,25 sampai kurang dari 4, maka dinyatakan tidak sehat.
Berdasarkan hasil penilaian total nilai komposit yang diperoleh oleh Perseroan, maka dapat
ditetapkan bahwa Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 memiliki penetapan nilai komposit sangat
sehat dan untuk berturut turut per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 memiliki tingkat keuangan
sangat sehat dan sangat sehat.
4. Prospek Usaha
Di tengah kondisi perekonomian global yang mengalami perlambatan, perekonomian Indonesia pada
kuartal kedua tahun 2023 mampu mencetak pertumbuhan positif sebesar 5,17% yoy atau 3,86% qtq.
Dengan tingkat pertumbuhan tersebut, akumulasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester
pertama tahun 2023 menjadi sebesar 5,11%. Berdasarkan publikasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Indonesia pada bulan Agustus 2023, pencapaian Indonesia tersebut menandai
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang telah berada di atas lima persen selama tujuh triwulan berturut-
turut. Selain itu, Indonesia juga telah kembali mendapatkan starus negara upper middle income,
berdasarkan klasifikasi Bank Dunia yang dimutakhirkan pada Juli 2023. Menurut Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di akhir 2023 tetap
ditargetkan di atas 5% sesuai dengan APBN, dimana pengungkitnya akan ada pada kuartal ketiga.
Berdasarkan laporan dari Institute for Management Development (IMD), daya saing perekonomian
Indonesia juga meningkat tajam, dimana Indonesia menjadi negara dengan peningkatan peringkat
daya saing tertinggi di dunia. Peringkat daya saing Indonesia meningkat 10 posisi dari posisi 44 di
2022 menjadi posisi 34 pada tahun ini. Indonesia berhasil memperbaiki peringkat seluruh komponen
utama yakni komponen kinerja ekonomi, pemerintah yang efisien, bisnis yang efisien, dan ketersediaan
infrastruktur. Peningkatan daya saing tersebut juga diikuti dengan prospek pembiayaan investasi
Indonesia juga semakin membaik, terutama dengan afirmasi atas sovereign rating Indonesia oleh
berbagai lembaga rating internasional. Berdasarkan hasil pemeringkatan S&P Global Ratings pada
tanggal 4 Juli 2023, Indonesia mendapat peringkat BBB/A-2 dengan Stable outlook.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa pada separuh pertama tahun 2023, piutang
pembiayaan neto dalam industri perusahaan pembiayaan (multifinance) Indonesia mencapai angka
sebesar Rp444,52 triliun. Data Statistik Lembaga Pembiayaan, yang dirilis oleh OJK pada bulan Juni
2023, menunjukkan pertumbuhan industri multifinance yang signifikan, dengan penyaluran piutang
pembiayaan neto meningkat sebesar 16,37% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya
mencapai Rp381,97 triliun.
Secara rinci, komposisi piutang pembiayaan neto didominasi oleh pembiayaan multiguna dan
pembiayaan investasi, masing-masing mencapai proporsi sebesar 51,65% dan 33,75% pada semester
I tahun 2023. Pembiayaan multiguna mengalami pertumbuhan sebesar 12,25 persen secara tahunan
(year-on-year/yoy), meningkat dari Rp204,55 triliun per Juni 2022 menjadi Rp229,6 triliun pada Juni
2023. Sementara itu, pembiayaan investasi juga tumbuh sebesar 17,57 persen yoy, mencapai Rp150
triliun dari periode yang sama pada tahun 2022 yang bernilai Rp127,59 triliun.
63
Page 82
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah juga mengalami pertumbuhan yang signifikan, naik sebesar
26,82 persen yoy menjadi Rp21,39 triliun, dan meraih porsi sebesar 4,81 persen dari total piutang
pembiayaan neto. Selain itu, pembiayaan modal kerja mencatat pertumbuhan dua digit sebesar 32,52
persen yoy, meningkat dari Rp32,47 triliun menjadi Rp43,03 triliun, dengan komposisi sebesar 9,68
persen dari total piutang pembiayaan neto.
Di sisi lain, pembiayaan lainnya yang berdasarkan persetujuan OJK mengalami kontraksi sebesar
0,31 persen yoy, mencapai Rp476 miliar. Rasio return-on-asset (ROA) dan return-on-equity (ROE)
perusahaan pembiayaan masing-masing berada pada tingkat 5,84 persen dan 15,43 persen pada akhir
Juni 2023. OJK mencatat bahwa perusahaan pembiayaan berhasil meningkatkan efisiensi dengan
rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) mencapai tingkat 77,85 persen.
Meskipun demikian, OJK juga mencatat adanya sedikit kenaikan risiko kredit dalam industri perusahaan
pembiayaan, namun risiko kredit tersebut masih dalam kendali. Rasio pembiayaan yang bermasalah
(non-performing financing/NPF) di industri perusahaan pembiayaan terus meningkat dan mencapai
2,67 persen pada Juni 2023.
64
Page 83
VII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
65
Page 84
VIII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik
tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Miliar) Jumlah
Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi Penjaminan
Seri A Seri B (%)
(Rp Miliar)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 525 425 950 95
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 50 - 50 5
Total Penjaminan Emisi Obligasi 575 425 1.000 100
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan bedasarkan ketentuan
UUPM.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).
66
Page 85
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum Lasut Pane & Partners
Jl. Hang Tuah Raya No.29
Kebayoran Baru. Jakarta 12120
Telepon: (021) 720 4279. 722 4105
Faksimili: (021) 720 4275
STTD No. : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023
tanggal 26 Juli 2023
atas nama Marjan E. Pane
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi: 93007
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005
tanggal 18 Februari 2005
Surat Penunjukan : 528/SMMF-DIR/IX/2023
Tanggal 06 September 2023
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance
Tahap II Tahun 2023 ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah
dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
prinsip keterbukaan.
67
Page 86
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus
2005 atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk
Surat Penunjukan : 530/SMMF-DIR/IX/2023 Tanggal
06 September 2023
Fungsi utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II
Tahun 2023 ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak
dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi.
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundangundangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Notaris : Ny. Leolin Jayayanti. SH., M.Kn.
Jl. Pulo Raya VI No.1
Kebayoran Baru
Jakarta 12170
Telepon: (021) 7278 7232
Faksimili: (021) 723 4607
STTD No. : STTD.N-44/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal 10 Februari 2023
atas nama Ny. Leolin Jayayanti. SH., M.Kn.
Anggota Ikatan Notaris Indonesia No.
011.003.072.120859
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : 529/SMMF-DIR/IX/2023 Tanggal 06 September
2023
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II
Tahun 2023 antara lain menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan
segala aspek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 kecuali
rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga
maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2023 antara lain Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan Akta
Fidusia.
68
Page 87
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
Sinar Mas Land Plaza Tower III Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350
Telepon : (021) 3983 4411
SK No. : RC-005/KRI-DIR/IV/2023, tanggal 27 April
2023
Surat Permohonan : 523/SMMF-DIR/IX/2023 tanggal 04 September
Penegasan Obligasi 2023
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan atas Obligasi dan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
69
Page 88
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka
bertempat tinggal. serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
70
Page 89
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 06 Oktober 2023 pukul 10.00 sampai
06 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
09 Oktober 2023.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
71
Page 90
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 10 Oktober 2023 (in good funds):
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Sinarmas PT Bank Central Asia Tbk
Cabang KFO Thamrin Cabang KH. Moch. Mansyur
No. Rekening : 005-5054-347 No. Rekening : 179-303-0308
a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum
dibayarkan kepada Perseroan. Maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
72
Page 91
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
73
Page 92
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum Obligasi yaitu tanggal
06 Oktober 2023 dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini
melalui email:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Tekno Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. H. Fachrudin No. 19. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
RT. 01/RW. 07. Kebon Sirih. Jakarta 12190
Tanah Abang. Jakarta Pusat Telepon: (021) 2924 9088
Jakarta 10250 Faksimile: (021) 2924 9150
Telepon: (62 21) 3970 5858 Website: www.trimegah.com
Faksimile: (62 21) 3970 5850 Email: investment.banking@trimegah.com
E-mail: investmentbanking@aldiracita.com
74
Page 93
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
75
Page 94
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 95
Otoritas Jasa Keuangan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sektor Pasar Modal Menara Tekno, Lt. 9
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. H. Fachrudin No. 19 RT.1/RW.7
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10250
Jakarta 10710 U.p.: Direksi
PT Sinar Mas Multifinance PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Sinartama Gunita Gedung Artha Graha Lt. 18
Jl. Lombok No.71 Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10350 Jakarta 12190
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
No. 003/LPP/X/2023 4 Oktober 2023
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Mas Mutifinance Tahap II (“Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023”) oleh PT Sinar Mas
Multifinance suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang merupakan bagian dari PUB Obligasi
Berkelanjutan III SMMF Tahun 2023 Tahap I, dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus
tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat
ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Page 96
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 11 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai
pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri
B yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan
kepada para pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 dan akan didaftarkan di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI Nomor SP-098/OBL/KSEI/0923 tanggal 20
September 2023 yang dibuat di bawah tangan antara KSEI dengan Perseroan.
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinarmas Mutifinance dengan target dana
yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) kepada OJK telah memperoleh pernyataan
efektif pada tanggal 31 Januari 2023 berdasarkan surat OJK No. S-35/D.04/2023, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana telah
diubah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
P2SK”)
Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
berdasarkan Persetujuan Prisip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04281/BEI.PP2/05-2022 tanggal 30 Mei
2022.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance
Tahap II Tahun 2023 No. 52 tanggal 21 September 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta (“PWA III Tahap II”), Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 akan
diterbitkan berdasarkan dan tunduk pada Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I No. 25 tanggal 9 November 2022 juncto Perubahan I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahun 2023 No. 51 tanggal 25
Januari 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta
Pernyataan PUB III Sinarmas Multi Finance Tahun 2023”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 36 POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”).
Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Para Pemegang Saham untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2022 sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000,00 termasuk
tahapan-tahapannya, sebagaimana tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Multifinance No. 2187 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan
Syofilawati, SH., Notaris di Kota Bekasi, sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan.
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II
Tahun 2023 untuk melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 dengan
peringkat irA+ Single A Plus untuk periode 27 April 2023 sampai 1 Mei 2024 sebagaimana termaktub dalam surat
PT Kredit Rating Indonesia (”PT KRI”) No. RTG-001/KRI-DIR/IX/2023 tanggal 5 September 2023.
78 | PENDAPAT HUKUM
Page 97
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap
III Tahun 2022 setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
a. Sekitar 33,62% akan digunakan untuk melunasi seluruh Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance
Tahap II Tahun 2021 Seri B;
b. Sekitar 4,30% akan digunakan untuk melunasi seluruh Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance
Tahap I Tahun 2023 Seri A;
c. Sekitar 7,06% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT Bank Mega Tbk sesuai dengan
Akta No. 13 Tanggal 28 Maret 2023.
d. Sekitar 30,11% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT Bank Sahabat Sampoerna sesuai
dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 206 Tanggal 22 Juni 2023.
e. Sekitar 9,98% akan digunakan untuk melunasi seluruh utang kepada PT Bank Danamon Tbk sesuai dengan
Perubahan Perjanjian Kredit No. 323 Tanggal 15 Juli 2023.
f. Sisanya akan digunakan untuk melunasi sebagian utang kepada PT Bank Neo Commerce Tbk sesuai
dengan Cover Note No. 19 Tanggal 24 Agustus 2023,
sebagaimana dirinci dalam informasi tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi III SMMF Tahap II Tahun 2023 (”Informasi Tambahan”).
Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi III SMMF Tahap II Tahun 2023 yang belum
dipergunakan seluruhnya, harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
PUB Obligasi Berkelanjutan III Sinarmas Multifinance Tahap II Tahun 2023 dilaksanakan oleh Perseroan bersama-
sama dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi (”Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinarmas Mutlifinance Tahap
II/Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”). Penjamin Pelaksana akan bertindak sebagai penjamin emisi Obligasi
(”Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinarmas Multifinance Tahap II/Penjamin Emisi Obligasi”) dan
menjamin secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing
sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinarmas Multifinance
Tahap II Tahun 2023 No. 53 tanggal 21 September 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di
Jakarta (“PPEO III Tahap II”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali Amanat”)
dan PT Bank KB Bukopin Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana
termaktub dalam PWA III Tahap II.
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen dengan
suratnya No. 528/SMMF-DIR/IX/2023 tanggal 6 September 2023 dan untuk menjalani tugas tersebut, Marjan E.
Pane yang menandatangani Pendapat Hukum dan Tambahan Informasi LUTH (sebagaimana didefinisikan di
bawah) telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD. KH-182/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
SMMF Tahap II Tahun 2023 adalah untuk memeriksa tambahan/perubahan aspek hukum Perseroan termasuk
entitas anaknya dan Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah), dan menerbitkan laporan tambahan
informasi uji tuntas hukum tertanggal 4 Oktober 2023 (“Tambahan Informasi LUTH”) dan menerbitkan
Pendapat Hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK 7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi
79 | PENDAPAT HUKUM
Page 98
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM namun tidak
bertentangan dan/atau diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-
peraturan pelaksananya dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinarmas Multifinance Tahap II telah
ditandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut, yaitu:
a. PWA III Tahap II
b. PPEO III Tahap II
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifiance Tahap II Tahun 2023 No. 54 tanggal
21 September 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH., Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 42 tanggal 20 September 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti,
SH, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan KSEI.
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI Nomor SP-098/OBL/KSEI/0923 tanggal 20 September
2023 yang dibuat di bawah tangan antara KSEI dan Perseroan.
Dokumen-dokumen tersebut dalam huruf a sampai dengan e di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen tambahan yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Tambahan Informasi LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk
perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan,
yang belum diserahkan kepada kami;
ii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam
dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
v. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan setelah penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan III
SMMF Tahun 2023 Tahap I sehingga sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahun
2023 Tahap II, anggaran dasar Perseroan adalah sah dan mengikat.
2. Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Akta Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka serta telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 dan
karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
3. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, UUPM, termasuk peraturan pelaksaannya yang
relevan yaitu POJK No.33/2014 dan POJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang baik
Bagi Perusahaan Pembiayaan, karenanya sah bertindak dalam kewenangannya masing-masing sebagai
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
80 | PENDAPAT HUKUM
Page 99
Masing-masing anggota Direksi Perseroan tidak melanggar ketentuan tentang rangkap jabatan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (”POJK No. 30/2014”).
4. Tidak ada perubahan atas i) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dan ii) Kekayaan
Perseroan berupa aset tetap dan penyertaan dalam Entitas Anak Perseroan, sejak PUB Obligasi
Berkelanjutan III SMMF Tahun 2023 Tahap I.
5. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 89 POJK 35/2018 jo. POJK No. 28/POJK.05/2020 Tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank yaitu dengan tingkat kesehatan yang diukur
dari hasil penilaian kondisi Perseroan terhadap: i) tata Kelola perusahaan yang baik; ii) profil risiko; iii)
rentabilitas; dan iv) permodalan untuk periode 2022 adalah sangat sehat.
6. Kondisi gearing ratio Perseroan pada saat Pendapat Hukum diterbitkan sebesar 3,87 tidak melanggar
ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”) karenanya tidak menghalangi Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023.
7. Perpanjangan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam perpanjangan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengikat Perseroan
yang harus dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 termasuk rencana penggunaan
dananya.
Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023.
8. Rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 telah dicatatkan oleh Direktur
Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana termaktub dalam surat
No. S-462/PL.111/2023 tanggal 26 September 2023, sesuai dengan pasal 73 POJK No. 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
9. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 khususnya pasal 5 yaitu memiliki peringkat
irA+ (Single A Plus) untuk periode 27 April 2023 sampai 1 Mei 2024 sebagaimana termaktub dalam Surat PT
KRI No. RTG-001/KRI-DIR/IX/2023 tanggal 5 September 2023 yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi.
10. Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang melibatkan Perseroan dan Entitas Anak
dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak Indonesia, serta
tidak ada gugatan kepailitan atau PKPU yang telah diajukan terhadap Perseroan maupun Entitas Anak
dan/atau somasi/klaim yang secara material dapat mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan
usaha Perseroan maupun Entitas Anak yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023.
11. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas seluruh kewajiban sampai dengan penyampaian
informasi tambahan dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023,
81 | PENDAPAT HUKUM
Page 100
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014, karenanya dapat menerbitkan Obligasi III SMMF Tahap II
Tahun 2023.
Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK No. 36/2014 dan karenanya sah dan mengikat bagi para
pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di
dalamnya.
Tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan Perseroan.
PWA III Tahap II telah dibuat sesuai dengan Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 Tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang tanggal 22 April 2020.
Tidak terdapat pembatasan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maupun Perjanjian Emisi yang dapat
merugikan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023.
Tidak ada hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
12. Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 setelah dikurangi
dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 adalah sah dan mengikat
Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan persetujuan
dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
13. Obligasi Berkelanjutan III SMMF Tahap II Tahun 2023 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang
telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
82 | PENDAPAT HUKUM
Page 101
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 4 Oktober 2023
yang menggantikan dan mencabut pendapat hukum tanggal 21 September 2023, yang keberlakuannya sampai
diterbitkannya Pendapat Hukum.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
________________________
Marjan E. Pane
Partner
83 | PENDAPAT HUKUM
Page 102
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.