Skip to content
Back to announcement

20231010_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31447844_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                            PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                         KETERBUKAAN INFORMASI
                                      Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                    PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                                 (“Perseroan”)
                                             Berkedudukan di Jakarta
                                           Kegiatan Usaha Utama :
    Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
      terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
    layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                    pengembang.

                                                 Kantor Pusat :
                                             Gedung Waskita Heritage
                                            Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                       Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                         Phone (021) 8508510 / 8508520
                                                Fax. (021) 8508506

    DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
    BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
    INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
    DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
    SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
    TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
    MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
    DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
    MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Trans
Jabar Tol (“TJT”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan TJT merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,9998% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan delapan persen). Berdasarkan
Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 06 Oktober 2023, disampaikan sebagai berikut :

-      TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp132.933.500.000,- (seratus
       tiga puluh dua milliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 265.867
       (dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh tujuh) saham yang diambil bagian oleh WTR
       sebesar Rp132.933.000.000,- (seratus tiga puluh dua milliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta Rupiah)
       atau sejumlah 265.866 (dua ratus enam puluh lima delapan ratus enam puluh enam) saham dan
       Koperasi Waskita sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 1 (satu) saham selaku
       Pemegang Saham TJT.

Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2023.
Page 2
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
 17/POJK.04/2020                 Perubahan Kegiatan Usaha.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 TJT                         :   PT Trans Jabar Tol didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 79
                                 tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                                 M.Kn., Notaris di Tangerang.
                                 TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
 Transaksi                   :
                                 sebesar Rp132.933.500.000,-(seratus tiga puluh dua milliar
                                 sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) atau
                                 sejumlah 265.867 (dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus
                                 enam puluh tujuh) saham yang diambil bagian oleh WTR sebesar
                                 Rp132.933.000.000,- (seratus tiga puluh dua milliar sembilan ratus
                                 tiga puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 265.866 (dua ratus enam
                                 puluh lima delapan ratus enam puluh enam) saham dan Koperasi
                                 Waskita sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah
                                 1 (satu) saham selaku Pemegang Saham TJT.
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 4.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 3
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal
11 huruf j yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi
yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
      Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
      16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
      (Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
      Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights Issue PT
      Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
      tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Perseroan, WTR dan TJT merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan TJT dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

            Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
            1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
            Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
            dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
            1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
            tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
            mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
            Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
            Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
            AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
            November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
            Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
            7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
            Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
            11/2021”).

        B. Bidang Usaha

            Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
            jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
            Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
            peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
            optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
            dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 4
   keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
   Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
     berikut:

     Modal Dasar                        : Rp. 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor      : Rp. 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                                   %
          SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                   PER SAHAM
        Negara                  21.705.633.362
        Republik                                                    2.170.563.336.200,-     75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
        Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
        Masyarakat              7.101.173.654
                                                                        710.117.365.400,-   24,65%
                                (Saham Seri B)
        TOTAL                  28.806.807.016                    2.880.680.701.600,-        100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0125514 tanggal 09 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                                 :   Mursyid
      Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko         :   Wiwi Suprihatno
      Direktur Human Capital Management dan          :   Ratna Ningrum
      Pengembangan Sistem
      Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health   :   I Ketut Pasek Senjaya Putra
      dan Environment
      Direktur Operasi II                            :   Dhetik Ariyanto
      Direktur Operasi III                           :   Warjo
      Direktur Pengembangan Bisnis                   :   Rudi Purnomo


     Komisaris

      Komisaris Utama merangkap         Komisaris    :   Heru Winarko
      Independen
      Komisaris Independen                           :   Muhammad Salim
      Komisaris Independen                           :   Muradi
Page 5
           Komisaris Independen                           :   Addin Jauharudin
           Komisaris                                      :   T. Iskandar
           Komisaris                                      :   Dedi Syarif Usman
           Komisaris                                      :   I Gde Made Kartikajaya


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
         1. Obyek Transaksi
             Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 06 Oktober 2023, disampaikan
             sebagai berikut :
             -     TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar
                   Rp132.933.500.000,- (seratus tiga puluh dua milliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta
                   lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 265.867 (dua ratus enam puluh lima ribu delapan
                   ratus enam puluh tujuh) saham            yang diambil bagian oleh WTR sebesar
                   Rp132.933.000.000,- (seratus tiga puluh dua milliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta
                   Rupiah) atau sejumlah 265.866 (dua ratus enam puluh lima delapan ratus enam puluh
                   enam) saham dan Koperasi Waskita sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau
                   sejumlah 1 (satu) saham selaku Pemegang Saham TJT.
            Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan TJT adalah
            sebagai berikut :
             Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
             Modal dasar : Rp 3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
             (enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp
             500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).


                      Pemegang Saham                 Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                                     Saham           (Rp 500.000,00            (%)
                                                                       persaham)

                 PT Waskita Toll Road                 4.609.847        2.304.923.500.000     99,9998%
                 Koperasi Waskita                           8                4.000.000        0,0002%
                 Total                              4.609.855       2.304.927.500.000          100%
            Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
             Modal dasar : Rp 3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
             (enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp
             500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).


                      Pemegang Saham                 Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                                     Saham            (Rp 500.000,00             (%)
                                                                        persaham)

                 PT Waskita Toll Road                 4.875.713         2.437.856.500.000      99,9998%
                 Koperasi Waskita                           9                 4.500.000         0,0002%
                 Total                              4.875.722        2.437.861.000.000           100%


         2. Nilai Transaksi
             Nilai transaksi ini adalah 0,93% (nol koma Sembilan tiga persen) dari ekuitas Perseroan
             sebesar Rp14.244.684.680.766,- (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar
             enam ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh
             enam Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Audited Perseroan
             Tahun 2022, dan nilai transaksi ini adalah 0,54% (nol koma lima empat persen) dari ekuitas
Page 6
      WTR sebesar Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh
      empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam
      Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi audited WTR untuk tahun yang
      berakhir pada 2022.

      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
      melakukan transaksi dengan TJT yang merupakan anak perusahaan WTR 99,9998%
      (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan delapan persen).

      Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
      objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
      dilakukan oleh Perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan
      oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah
      sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
      baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
      berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
      Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:


                                                     NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                  SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                    31.818.824             31.818.824.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                  17.191.540             17.191.540.000.000,-

              Pemegang Saham                  Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                              Saham                                       (%)

       PT Waskita Karya (Persero) Tbk        16.374.113         16.374.113.000.000       92,53%
       PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391                 1.321.391.000.000       7,47%
       Pegawai Negeri (Persero)
       TOTAL                         17.695.504            17.695.504.000.000,-          100%



      Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
      31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito S.H.,
      Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Page 7
   Komisaris
   Komisaris Utama      :      Septiawan Andri Purwanto
   Komisaris            :      Rifki Isnaini Hassan
   Komisaris            :      Maria Enny Adriana
   Komisaris            :      Purnomo Sucipto
   Komisaris            :      Nani Hendiarti


   Direksi
   Direktur Utama       :      Daniel Fitzgerald Liman
   Direktur             :      Mokh. Sadali
   Direktur             :      Edie Rizliyanto
   Direktur             :      Anak Agung Gede Sumadi


2. TJT

  TJT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 79
  tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
  Tangerang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  dengan Surat Keputusannya No. W29-01398-HT.01.01-TH.2007 tanggal 20 Juli 2007 dan
  telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
  Jakarta Selatan dengan No. TDP 0903/5/53885 tanggal 24 Oktober 2007, serta telah dimuat
  dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  No. 11264 Tahun 2008.

  Maksud dan tujuan TJT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
  tol. TJT berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 06 Oktober 2023, disampaikan
  sebagai berikut :

                                                    NILAI NOMINAL RP 500.00,-
               PERMODALAN                       (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
                                                  SAHAM                     Rupiah
   Modal Dasar                                      6.000.000             3.000.000.000.000
   Modal Disetor dan Ditempatkan                    4.252.611             2.102.588.500.000


         Pemegang Saham                 Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                        Saham           (Rp 500.000,00            (%)
                                                          persaham)

   PT Waskita Toll Road                 4.875.713      2.437.856.500.000         99,9998%
   Koperasi Waskita                            9               4.000.000         0,0002%
   Total                               4.875.722      2.437.860.500.000           100%

  Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TJT berdasarkan Akta No. 03 tanggal
  06 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai
  berikut:

  Direksi
  Direksi Utama                :     Indhit Pertomo
  Direktur                     :     Yoga Nusantara
  Direktur                     :     Rudianto
Page 8
              Komisaris
              Komisaris Utama             :     Armand Alex Siwu
              Komisaris                   :     Bimo Adi Nursanthyasto
              Komisaris                   :     Dedy Natrifahrizal
              Komisaris                   :     Prof. Dr. Ir. Indratmo Soekarno




       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan, WTR, dan TJT, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
          Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
          sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   92,53%

                                                          WTR

                                                                   99,9998%

                                                          TJT



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan TJT adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
       pada TJT. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada TJT diharapkan dapat
       memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
       sebagai pemegang saham WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                                PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 10 Oktober 2023
                                       Up. Senior Vice President
                                          Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published10 Oct 2023
Pages8
Characters27,392
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1292 ms 12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result