Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 005/HK 000/16/III/2026 Jakarta, 17 Maret 2026
Lampiran : 1 (satu) set dokumen
Perihal : Penyampaian Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Phapros Tbk
Kepada:
Yth. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 11
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. Direktur Penilaian Perusahaan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahan Terbuka, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Phapros Tbk yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 27 April 2026.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ida Rahmi Kurniasih
Plt. Direktur Utama
Tembusan Yth:
1. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
2. Dewan Komisaris PT Phapros Tbk
3. Direksi PT Phapros Tbk
KANTOR PUSAT : PABRIK :
PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk
Menara Rajawali Lantai 17 Jl. Simongan no 131
Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung Semarang 50148
Kawasan Mega Kuningan INDONESIA
Jakarta Selatan 12950, INDONESIA Phone : (62-24) 762 5484
Phone : (62-21) 576 2709
Fax : (62-21) 576 3910
Email : corporate@phapros.co.id
Website : www.phapros.co.id
Page 2
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT PHAPROS Tbk
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Phapros Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), di Jakarta pada hari Senin, tanggal 27 April 2026.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di PT Bursa Eefek Indonesia (“BEI”) pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id ataupun dengan surat kuasa manual yang
dapat diunduh pada situs web Perseroan yaitu www.phapros.co.id.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Pemanggilan Rapat akan dilakukan
pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 melalui situs web Perseroan yaitu www.phapros.co.id, situs
web BEI yaitu www.idx.co.id, serta platform eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
https://akses.ksei.co.id.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK 15, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat
mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
Pemanggilan Rapat yaitu pada tanggal 26 Maret 2026 dengan menyertakan alasan dan bahan
usulan mata acara Rapat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat
perbedaan penafsiran informasi di antara keduanya, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang
digunakan sebagai acuan.
Jakarta, 17 Maret 2026
PT Phapros Tbk
Direksi
Page 3
ANNOUNCEMENT
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF PT PHAPROS Tbk
This is hereby announced to the Shareholders of PT Phapros Tbk (hereinafter referred to as
"Company"), that the Company will hold an Extraordinary General Meeting of Shareholders
(hereinafter referred to as "Meeting"), in Jakarta on Monday, 27th of April 2026.
Shareholders who are entitled to attend the Meeting are Shareholders whose names are registered
in the Company's Shareholders Register and/or shareholders of the Company in the securities sub-
account of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) at the close of trading of the Company's
shares on the PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) on Wednesday, 1st of April 2026.
Shareholders who are entitled to attend the Meeting are given the opportunity to provide power of
attorney for their attendance and votes electronically through the KSEI Electronic General Meeting
System facility (“eASY.KSEI”) at the link https://akses.ksei.co.id or with a manual power of attorney
that can be downloaded from the website of the Company, namely www.phapros.co.id.
Based on the provisions of the Company's Articles of Association and taking into account the
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number
15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of General Meetings of
Shareholders of Public Companies ("POJK 15") and the Regulation of the Financial Services
Authority of the Republic of Indonesia Number 16/POJK.04/2020 concerning the Implementation of
General Meetings of Shareholders of Public Companies Electronically, the invitation to the Meeting
will be held on Thursday, 2nd of April 2026 through the Company's website, namely
www.phapros.co.id, the IDX website, namely www.idx.co.id, and the eASY.KSEI platform which can
be accessed through https://akses.ksei.co.id.
In accordance to the provisions of Article 16 POJK 15, 1 (one) or more shareholders representing
1/20 (one twentieth) or more of the total number of shares with voting rights may propose a meeting
agenda in writing to the Board of Directors no later than 7 (seven) days before the invitation to the
Meeting, namely on 26th of March 2026 by including the reasons and materials for the proposed
Meeting agenda as long as it does not conflict with the provisions of laws and regulations and the
Company's Articles of Association.
This announcement is made in Indonesian and English. In the event that there are differences in the
interpretation of information between the two, the information in Indonesian is used as a reference.
Jakarta, 17th of March 2026
PT Phapros Tbk
The Board of Directors
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ida Rahmi Kurniasih
· Plt. Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
164 ms
12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}