Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
17 Maret 2026
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk. (“Perseroan”), bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku
2025 (“Rapat”) akan dilaksanakan di Jakarta Selatan secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, 29 April 2026.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), maka dengan ini Perseroan memberitahukan informasi sebagai
berikut:
1. Pemanggilan Rapat yang memuat mata acara Rapat akan diumumkan melalui situs
website KSEI, situs website PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs website Perseroan
www.tugu.com pada hari Selasa, 7 April 2026.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam
Rapat adalah para pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada hari Senin, 6 April 2026 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
3. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) POJK Nomor 15/2020 juncto Pasal 12 ayat (8)
Anggaran Dasar Perseroan, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu
per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat
mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender sebelum Pemanggilan Rapat yaitu pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB. Usulan mata acara Rapat harus (i) dilakukan dengan itikad baik;
(ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang
membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara
Rapat; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan Anggaran Dasar Perseroan.
4. Dengan memperhatikan Pasal 28 ayat (2) POJK Nomor 15/2020 dan Pasal 24 ayat (4)
POJK 14/2025, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
Perseroan mengimbau para pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau dengan
memberikan kuasanya secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI. Fasilitas tersebut
tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat yaitu tanggal 7 April 2026 sampai dengan 1
(satu) hari sebelum penyelenggaraan Rapat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, maka atas perhatian dan kerja sama terbaiknya
diucapkan terima kasih.
Jakarta, 17 Maret 2026
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
81 ms
12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-29',
'meeting_type': 'AGM'}