Skip to content
Back to announcement

20260316_HOPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054289_lamp1.pdf

Other Text extracted HOPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
               PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK (“PERSEROAN”)
         DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
            HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
  PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERLU UNTUK MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN INFORMASI DALAM
  KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN SEKSAMA UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD




                             PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK
                         Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Banten Indonesia

                                          Kegiatan Usaha Utama:
                    Bergerak dalam Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat
                             atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer
                                            Kantor Pusat:
                                 Kawasan Industri Kencana Alam Kav.23E
                                Jl.Raya Serang Km 18,8 Cikupa, Tangerang
                                         Telp.: (+62 21) 5940 8707
Kevin Jong                                Fax.: (+62 21) 5940 8708
Direktur Utama                            Website :www.hdp.co.id
                                         Email: info@hdp.co.id


  Keterbukaan Informasi dibuat untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan
  (“Keterbukaan Informasi”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
  32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
  Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
  Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
  Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).
  Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk
  kepada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, pernyataan pendaftaran PMHMETD dinyatakan efektif
  oleh OJK, serta prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
  Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
  Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
  pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan akan diadakan pada hari Jumat, tanggal
  24 April 2026 dalam rangka meminta persetujuan atas rencana PMHMETD.
  Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan atau menjadi suatu bagian dari penawaran atau pemberian
  kesempatan untuk menjual atau mengeluarkan, atau ajakan atas penawaran apapun untuk memperoleh
  Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau untuk mengambil bagian atas Saham Baru
  (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam yurisdiksi maupun di mana penawaran atau ajakan tersebut
  melanggar hukum. Tidak ada pihak dapat memperoleh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) atau
  Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kecuali atas dasar informasi yang terdapat di dalam
  prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD.

                         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026
Page 2
                                           PENDAHULUAN

Dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih dahulu (PMHMETD) sebanyak Rp.266.295.025.375,- (dua ratus enam puluh enam miliar
dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah). Salah satu tujuan
penggunan dana dari HMETD setelah dikurangi biaya HMETD adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham
Perseroan di PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) dari semula 21,57% (dua puluh satu koma lima tujuh
persen) menjadi 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) melalui transaksi pembelian 77,43% (tujuh
puluh tujuh koma empat tiga persen) saham TMMS dari pemegang saham lama.

Pada tanggal 30 Juli 2025 Perseroan telah melakukan penyertaan modal ke PT TAMBANG MERANTI MULIA
SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (“TMMS”). Penyertaan modal
dilakukan oleh Perseroan dengan cara mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan dalam TMMS
sebanyak 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham baru atau mewakili 4,30% (empat koma tiga nol
persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam TMMS dengan nilai nominal Rp20 per saham dengan
harga transaksi Rp60,- (enam puluh Rupiah) per saham atau total nilai sebesar Rp9.000.000.000,00
(sembilan miliar Rupiah). Transaksi ini telah dilaporkan ke OJK dan BEI melalui surat
No.006/HDP/DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material.

Perseroan melakukan penyertaan saham dalam TMMS dengan alasan:
1. TMMS bergerak dalam bidang kontraktor tambang dan penyewaan alat berat, perusahaan
    pertambangan, perdagangan komoditas, dan jasa stevedoring dan penyedia jetty. Di mana usaha ini
    dibentuk untuk dapat mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan usaha pertambangan secara
    terintegrasi dengan konsep one stop solution, mulai dari pengupasan dan pemindahan lapisan penutup
    (overburden), penggalian, pengangkutan, persiapan infrastruktur sampai dengan reklamasi areal bekas
    tambang, salah satunya adalah penyewaan dump truck.
2. Perseroan merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan karoseri pada
    kendaraan truk atau kendaraan komersial di Indonesia dan telah dipercaya oleh pelanggan selama lebih
    dari 15 tahun.

Dengan Perseroan memiliki TMMS:
 1. Dikemudian hari akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan di mana dump truck milik TMMS
    akan dikaroseri dan/atau assembly oleh Perseroan. Perseroan dan TMMS telah membuat Nota
    Kesepahaman pada tanggal 10 September 2025.
 2. Meningkatkan kinerja operasional Perseroan.

Saham Baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
(“Peraturan I-A”).

Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015 tentang
penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dan POJK
14/2019 tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan nomor 32/pojk.04/2015.
Pelaksanaan PMHMETD tunduk kepada:




                                                                                                                 2
Page 3
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan
   anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan
   dokumen pendukungnya kepada OJK ; dan
3. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
   PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah
maksimum Saham Baru yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan PMHMETD akan ditentukan dengan mengacu pada
ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Peraturan I-A. Ketentuan-ketentuan terkait PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final
atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam prospektus PMHMETD, yang akan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundangan yang berlaku.


                         PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD

Sesuai dengan POJK 32/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dan POJK 14/2019 tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan
nomor 32/pojk.04/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
kepada OJK setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 April
2026 untuk menyetujui rencana dari PMHMETD Perseroan, dan PMHMETD akan dilaksanakan setelah
pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.



           PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD (setelah
dikurangi dengan seluruh biaya, ongkos, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan PMHMETD untuk

1. Sekitar 97,76% (sembilan puluh tujuh koma tujuh enam persen) untuk menambah kepemilikan saham
   dalam TMMS melalui transaksi pembelian saham dari para pemegang saham TMMS

2. Sekitar 2,24% (dua koma dua empat persen) untuk Modal Kerja Perseroan

Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya,
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.




                                                                                                        3
Page 4
  ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
     KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM


1. Analisis Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

   Perseroan berkeyakinan bahwa rencana PMHMETD dan dapat berdampak positif terhadap kinerja
   keuangan Perseroan, memperkuat kinerja operasional dan struktur permodalan Perseroan. Dengan
   kepemilikan yang nantinya akan menjadi 99,00 % (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) menjadikan
   kinerja Perseroan menjadi lebih baik.

2. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Pemegang Saham Perseroan

   Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan
   HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana persentase kepemilikan saham
   di Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) setelah
   dilaksanakannya HMETD.



                                  INFORMASI TAMBAHAN
                                   INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada
hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:


                         Corporate Secretary PT Harapan Duta Pertiwi, Tbk.
                              Kawasan Industri Kencana Alam Kav.23E
                             Jl.Raya Serang Km 18,8 Cikupa, Tangerang
                                      Telp.: (+62 21) 5940 8707
                                       Fax.: (+62 21) 5940 8708
                                      Website :www.hope.co.id
                                      Email: info@hdp.co.id




                                                                                                             4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published17 Mar 2026
Pages4
Characters11,564
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARAPAN DUTA PERTIWI TBK p.1 ×7
linked person Kevin Jong p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result