Back to announcement
20260317_MIKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32054451_lamp1.pdf
Other Text extracted MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.927
Mitra Keluarga sera No: 07/MIKA-II1/2026 Jakarta, 13 Maret 2026 Kepada Yth Direktur Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 UP : Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Oleh Bursa Melalui Surat S-03210/BEI.PP2/03-2026 Dengan hormat, Merujuk pada surat Bursa Efek Indonesia No. S-03210/BEI.PP2/03-2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder atas Rencana Pembelian Kembali Saham, bersama ini PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Pertimbangan Strategis Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham a. Pertimbangan strategis dan justifikasi utama Rencana pembelian kembali saham Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek strategis, antara lain: # Mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental usaha serta prospek jangka panjang Perseroan: « Memberikan fleksibilitas kepada Perseroan dalam mengelola struktur permodalan secara lebih efisien, # Mendukung stabilitas perdagangan saham Perseroan di pasar dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan: dan « Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan. b. Stabilitas struktur modal dan operasional Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mengganggu stabilitas struktur permodalan maupun kegiatan operasional Perseroan Hal ini didasarkan pada evaluasi terhadap: « Posisi kas dan setara kas Perseroan: # Arus kas operasional Perseroan: serta # Rencana kebutuhan belanja modal dan pengembangan usaha Perseroan. Senyum, cinta, dan lakukan
Page 2 OCR 0.934
Mitra Keluarga petoresarar Berdasarkan evaluasi tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak material terhadap kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan. c. Dampak terhadap posisi modal dan arus kas Pembelian kembali saham akan menggunakan dana internal Perseroan yang berasal dari kas Perseroan. Perseroan telah melakukan analisis terhadap potensi dampak pembelian kembali saham terhadap posisi likuiditas dan arus kas Perseroan dalam jangka pendek maupun menengah. Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangan maupun mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Sebagai langkah mitigasi, pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi pasar serta posisi keuangan Perseroan. 2. Batasan Jumlah Saham yang Dibeli Kembali a. Perseroan memastikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi batas maksimum sebagaimana diatur dalam POJK No.13 Tahun 2023, yaitu paling banyak 2076 dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dalam pelaksanaannya, Perseroan juga akan memastikan bahwa kepemilikan saham oleh publik tetap memenuhi ketentuan free float yang berlaku sesuai dengan peraturan di pasar modal Indonesia. b. Penetapan alokasi dana pembelian kembali saham sebesar maksimal Rp1.000.000.000.000 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain: » Posisi kas dan setara kas Perseroan, # Kebutuhan modal kerja Perseroan, # Rencana belanja modal dan pengembangan usaha, serta # Kondisi pasar dan volatilitas harga saham Perseroan. c. Jumlah tersebut merupakan alokasi maksimum, dan realisasi pembelian kembali saham akan sangat bergantung pada kondisi pasar serta harga saham Perseroan selama periode pelaksanaan pembelian kembali saham. 3. Penetapan Harga Pembelian Kembali Saham a. Parameter penilaian harga Dalam menentukan harga pembelian kembali saham, Perseroan mempertimbangkan beberapa parameter antara lain # Harga saham Perseroan di pasar reguler, e Kondisi pasar secara umum, e Likuiditas perdagangan saham Perseroan, e Kinerja dan fundamental Perseroan, serta « Ketentuan harga pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam POJK No.29 Tahun 2023. Senyum, cinta, dan lakukan yang lerbaik untuk harimu
Page 3 OCR 0.950
Mitra Keluarga peossasasa b. Penggunaan penilai independen Dalam pelaksanaan pembelian kembali saham ini, Perseroan tidak menggunakan jasa penilai independen, mengingat pembelian kembali saham dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa sehingga harga pembelian kembali saham akan mengikuti harga pasar yang berlaku. Namun demikian, Perseroan tetap melakukan analisis internal terhadap kondisi pasar serta nilai saham Perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan pelaksanaan pembelian kembali saham. €C. Transparansi dan akuntabilitas Perseroan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan: « Mematuhi seluruh ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, e Melaksanakan transaksi melalui satu anggota bursa efek, « Menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik, dan « Melaporkan realisasi pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Dampak terhadap Free Float Perseroan telah memperhitungkan dampak pelaksanaan pembelian kembali saham terhadap komposisi kepemilikan saham Perseroan. Perseroan memastikan bahwa setelah pelaksanaan pembelian kembali saham, jumlah saham yang dimiliki oleh publik tetap memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa yang berlaku. Perseroan juga akan terus memantau komposisi kepemilikan saham selama periode pelaksanaan pembelian kembali saham. 5. Kepatuhan terhadap Surat OJK S-102/D.04/2025 Perseroan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham telah disampaikan kepada publik pada tanggal 6 Maret 2026, yaitu pada saat kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-102/D.04/2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan masih berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK No.13 Tahun 2023, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan yang ditetapkan oleh OJK. Selanjutnya, pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (4) POJK No.13 Tahun 2023, yaitu bahwa pembelian kembali saham dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi. Dengan demikian, periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan yang direncanakan berlangsung hingga 7 Juni 2026 merupakan periode pelaksanaan dari rencana pembelian kembali saham yang telah diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi tersebut. Senyum, cinta, dan lakukan yang terbaik untuk harimu
Page 4 OCR 0.945
Mitra Keluarga #etointngpa 6. Perkara Hukum Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak memiliki perkara hukum yang material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan terkait hal tersebut, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Informasi Material Lainnya Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal yang belum diungkapkan kepada publik. Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bursa Efek Indonesia, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk F KELUARGA KARYASEHAT, TBK Joyce V. Handajani Direktur dan Corporate Secretary Tembusan 1. Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Bursa Efek Indonesia 2. Yth. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan 3. Yth. Plt. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan 4. Yth. Pit. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan 5. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan 6. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 3, Otoritas Jasa Keuangan Senyum, cinta, dan lakukan yang terbaik untuk harimu
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Joyce V. Handajani
· Direktur dan Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.