Skip to content
Back to announcement

20260317_MIKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32054451_lamp1.pdf

Other Text extracted MIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.927
Mitra
Keluarga sera

No: 07/MIKA-II1/2026 Jakarta, 13 Maret 2026

Kepada Yth

Direktur Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

UP : Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur

Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Oleh Bursa Melalui Surat S-03210/BEI.PP2/03-2026

Dengan hormat,

Merujuk pada surat Bursa Efek Indonesia No. S-03210/BEI.PP2/03-2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal
Permintaan Penjelasan dan Reminder atas Rencana Pembelian Kembali Saham, bersama ini PT Mitra
Keluarga Karyasehat Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pertimbangan Strategis Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
a. Pertimbangan strategis dan justifikasi utama

Rencana pembelian kembali saham Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa
aspek strategis, antara lain:

# Mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental usaha serta prospek jangka
panjang Perseroan:

« Memberikan fleksibilitas kepada Perseroan dalam mengelola struktur permodalan secara lebih
efisien,

# Mendukung stabilitas perdagangan saham Perseroan di pasar dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan: dan

« Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
b. Stabilitas struktur modal dan operasional

Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mengganggu
stabilitas struktur permodalan maupun kegiatan operasional Perseroan

Hal ini didasarkan pada evaluasi terhadap:
« Posisi kas dan setara kas Perseroan:
# Arus kas operasional Perseroan: serta

# Rencana kebutuhan belanja modal dan pengembangan usaha Perseroan.

Senyum, cinta, dan lakukan
Page 2 OCR 0.934
Mitra
Keluarga petoresarar

Berdasarkan evaluasi tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali
saham tidak akan memberikan dampak material terhadap kemampuan Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

c. Dampak terhadap posisi modal dan arus kas

Pembelian kembali saham akan menggunakan dana internal Perseroan yang berasal dari kas
Perseroan. Perseroan telah melakukan analisis terhadap potensi dampak pembelian kembali
saham terhadap posisi likuiditas dan arus kas Perseroan dalam jangka pendek maupun menengah.

Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangan maupun
mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan.

Sebagai langkah mitigasi, pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap
dengan tetap memperhatikan kondisi pasar serta posisi keuangan Perseroan.

2. Batasan Jumlah Saham yang Dibeli Kembali

a. Perseroan memastikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi batas
maksimum sebagaimana diatur dalam POJK No.13 Tahun 2023, yaitu paling banyak 2076 dari
modal ditempatkan dan disetor penuh.

Dalam pelaksanaannya, Perseroan juga akan memastikan bahwa kepemilikan saham oleh publik
tetap memenuhi ketentuan free float yang berlaku sesuai dengan peraturan di pasar modal
Indonesia.

b. Penetapan alokasi dana pembelian kembali saham sebesar maksimal Rp1.000.000.000.000
dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

» Posisi kas dan setara kas Perseroan,

# Kebutuhan modal kerja Perseroan,

# Rencana belanja modal dan pengembangan usaha, serta
# Kondisi pasar dan volatilitas harga saham Perseroan.

c. Jumlah tersebut merupakan alokasi maksimum, dan realisasi pembelian kembali saham akan
sangat bergantung pada kondisi pasar serta harga saham Perseroan selama periode pelaksanaan
pembelian kembali saham.

3. Penetapan Harga Pembelian Kembali Saham

a. Parameter penilaian harga

Dalam menentukan harga pembelian kembali saham, Perseroan mempertimbangkan beberapa
parameter antara lain

# Harga saham Perseroan di pasar reguler,
e Kondisi pasar secara umum,

e Likuiditas perdagangan saham Perseroan,
e Kinerja dan fundamental Perseroan, serta

« Ketentuan harga pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam POJK No.29 Tahun
2023.

Senyum, cinta, dan lakukan
yang lerbaik untuk harimu
Page 3 OCR 0.950
Mitra
Keluarga peossasasa

b. Penggunaan penilai independen

Dalam pelaksanaan pembelian kembali saham ini, Perseroan tidak menggunakan jasa penilai
independen, mengingat pembelian kembali saham dilakukan melalui mekanisme perdagangan di
Bursa sehingga harga pembelian kembali saham akan mengikuti harga pasar yang berlaku.

Namun demikian, Perseroan tetap melakukan analisis internal terhadap kondisi pasar serta nilai
saham Perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan pelaksanaan pembelian kembali saham.

€C. Transparansi dan akuntabilitas

Perseroan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan secara
transparan dan akuntabel dengan:

« Mematuhi seluruh ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku,
e Melaksanakan transaksi melalui satu anggota bursa efek,
« Menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik, dan

« Melaporkan realisasi pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Dampak terhadap Free Float

Perseroan telah memperhitungkan dampak pelaksanaan pembelian kembali saham terhadap
komposisi kepemilikan saham Perseroan.

Perseroan memastikan bahwa setelah pelaksanaan pembelian kembali saham, jumlah saham yang
dimiliki oleh publik tetap memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa
yang berlaku.

Perseroan juga akan terus memantau komposisi kepemilikan saham selama periode pelaksanaan
pembelian kembali saham.

5. Kepatuhan terhadap Surat OJK S-102/D.04/2025

Perseroan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali
saham telah disampaikan kepada publik pada tanggal 6 Maret 2026, yaitu pada saat kebijakan
pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan No. S-102/D.04/2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan masih
berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK No.13 Tahun 2023, Perusahaan Terbuka dapat melakukan
pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara
signifikan yang ditetapkan oleh OJK.

Selanjutnya, pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan dengan mengacu pada ketentuan
Pasal 9 ayat (4) POJK No.13 Tahun 2023, yaitu bahwa pembelian kembali saham dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi.

Dengan demikian, periode pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan yang direncanakan
berlangsung hingga 7 Juni 2026 merupakan periode pelaksanaan dari rencana pembelian kembali
saham yang telah diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi tersebut.

Senyum, cinta, dan lakukan
yang terbaik untuk harimu
Page 4 OCR 0.945
Mitra
Keluarga #etointngpa

6. Perkara Hukum

Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak memiliki perkara hukum yang
material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha
Perseroan.

Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan terkait hal tersebut, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Informasi Material Lainnya

Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta
material lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun keputusan investasi
pemodal yang belum diungkapkan kepada publik.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bursa Efek
Indonesia, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk

F KELUARGA KARYASEHAT, TBK

Joyce V. Handajani
Direktur dan Corporate Secretary

Tembusan

1. Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Bursa Efek Indonesia

2. Yth. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan

3. Yth. Plt. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan

4. Yth. Pit. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
5. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan

6. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 3, Otoritas Jasa Keuangan

Senyum, cinta, dan lakukan
yang terbaik untuk harimu

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published17 Mar 2026
Pages4
Characters8,338
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Keluarga Karyasehat Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×6
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Joyce V. Handajani · Direktur dan Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result