Back to announcement
20231009_ASDF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31447225_lamp1.pdf
Other Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No. 90 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar
Jakarta 12530 diberbagai Wilayah di Indonesia
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasury@acc.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam
koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 5 November 2024 untuk Seri A, tanggal 25 Oktober 2026 untuk Seri B, dan 25 Oktober 2028 untuk Seri C yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
AAA(idn)(Triple A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia
Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2023
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2023
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 19 – 20 Oktober 2023
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 23 Oktober 2023
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Oktober 2023
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 25 Oktober 2023
Perkiraan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 26 Oktober 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh
lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60
(enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
1
Page 3
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B Seri C
1 25 Januari 2024 25 Januari 2024 25 Januari 2024
2 25 April 2024 25 April 2024 25 April 2024
3 25 Juli 2024 25 Juli 2024 25 Juli 2024
4 5 November 2024 25 November 2024 25 November 2024
5 25 Januari 2025 25 Januari 2025
6 25 April 2025 25 April 2025
7 25 Juli 2025 25 Juli 2025
8 25 Oktober 2025 25 Oktober 2025
9 25 Januari 2026 25 Januari 2026
10 25 April 2026 25 April 2026
11 25 Juli 2026 25 Juli 2026
12 25 Oktober 2026 25 Oktober 2026
13 25 Januari 2027
14 25 April 207
15 25 Juli 2027
16 25 Oktober 2027
17 25 Januari 2028
18 25 April 2028
19 25 Juli 2028
20 25 Oktober 2028
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon: (021) 575 8143
Faksimili: (021) 575 2360
Email: tcs@corp.bri.co.id
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings
Indonesia No.024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings
Indonesia dengan No. 144/DIR/RATLTR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023. PT Fitch Ratings Indonesia
menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA(idn) (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang
jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat
tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat
yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
2
Page 4
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab
I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
Prosedur Pemesanan
Keterangan mengenai prosedur pemesanan dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan mengenai Tata Cara
Pemesanan Pembelian Obligasi.
3
Page 5
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan
lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan
30 Juni 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit)
dan 30 Juni 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit
oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC).
1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 553 715 778
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp 1.981
(2022: Rp 2.045)
- Pihak ketiga 30.948 29.587 26.442
- Pihak berelasi 7 9 39
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp 105
(2022: Rp 101)
- Pihak ketiga 1.612 1.475 1.505
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi
penyisihan kerugian sebesar Rp9 (2022: Rp 7)
- Pihak ketiga 136 104 67
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah
dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp 259 (2022: Rp 243)
- Pihak ketiga 3.960 3.554 2.529
- Pihak berelasi 7 2 47
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp 1
(2022: Rp 1)
- Pihak ketiga 14 15 31
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 671 426 325
- Pihak berelasi 1 2 2
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 48 39 33
- Pihak berelasi 17 7 9
Aset derivatif 185 549 27
Aset pajak tangguhan - bersih 310 258 227
Investasi pada entitas asosiasi 347 344 319
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 271
250 240
sebesar Rp 619 (2022: Rp 580)
JUMLAH ASET 39.087 37.336 32.620
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 8 24 22
- Pihak Berelasi 92 - 12
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 448 516 523
- Pihak berelasi 153 133 82
4
Page 6
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Akrual
- Pihak ketiga 246 234 246
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 165 204 181
- Pajak lainnya 8 25 20
Liabilitas derivatif 114 17 182
Pinjaman
- Pihak ketiga 21.302 17.503 13.951
- Pihak berelasi 296 177 133
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 7.262 9.586 9.163
Imbalan kerja 281 265 342
Jumlah Liabilitas 30.375 28.684 24.857
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950
950 950
950.439.958 saham
Agio saham 1.987 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 1 1 1
- Belum ditentukan penggunaannya 5.774 5.733 4.877
Cadangan lindung nilai arus kas - (19) (52)
Jumlah Ekuitas 8.712 8.652 7.763
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 39.087 37.336 32.620
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 2.630 2.456 4.944 4.498
Sewa pembiayaan 239 181 402 293
Marjin Murabahah 107 147 251 335
Bagi hasil Musyarakah 13 4 17 8
Pembiayaan anjak piutang 1 2 3 7
Bunga bank 8 9 15 15
Lain-lain - bersih 190 192 399 399
Jumlah pendapatan - bersih 3.188 2.991 6.031 5.555
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 894 753 1.533 1.601
Beban usaha 613 527 1.083 1.031
Beban pajak final 2 2 3 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 476 878 1.545 1.471
Pemulihan/(Penyisihan) kerugian penurunan nilai lainnya 46 (22) (16) 46
Jumlah beban 2.031 2.138 4.148 4.152
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan pajak 1.157 853 1.883
1.403
penghasilan
Bagian laba bersih entitas asosiasi 21 16 40 37
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.178 869 1.923 1.440
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (261) (191) (423) (319)
LABA BERSIH 917 678 1.500 1.121
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (1) (1) 5 (6)
Pajak penghasilan terkait - - (1) 1
(1) (1) 4 (5)
5
Page 7
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas 25 79 45 209
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi setelah pajak - (1) (3) 2
Pajak penghasilan terkait (6) (17) (9) (46)
19 61 33 165
LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH 18 60 37 160
PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 935 738 1.537 1.281
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah penuh) 965 713 1.578 1.179
3. Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2022 2021
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan 36,95 29,05 31,89
25,92
(%)
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,76 22,67 24,87 20,18
Laba Bersih / Ekuitas (%) 21,05 16,74 17,34 14,44
Laba Bersih / Jumlah Aset (%) 4,69 4,00 4,02 3,44
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16.31 17,64 16,15 17,03
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan 0,75 0,72 0,73
0,71
Terhadap Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1) 3,49 3,19 3,32 3,20
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,78 0,76 0,77 0,76
Gearing Ratio (x) 3,35 3,02 3,15 3,00
Current Ratio (%) 89,89 110,60 103,18 109,87
Interest Coverage Ratio (%) 234,39 237,64 252,04 206,01
Debt Service Coverage Ratio (%) 12,59 14,93 27,96 28,62
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah
(Termasuk Joint Finance) 2) dibandingkan Piutang 0,59 0,65
0,46 0,99
Pembiayaan Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 3) (%)
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 6,59 8,84 8,57 (3,29)
Laba Bersih (%) 35,25 48,68 33,81 56,13
Jumlah Aset (%) 15,26 2,79 14,46 3,77
Jumlah Liabilitas (%) 17,69 0,17 15,40 1,31
Jumlah Ekuitas (%) 7,53 12,11 11,45 12,49
Keterangan:
1) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.
2) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
3) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
pembiayaan bersama without recourse.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang
dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 (“Akta No. 127/2021”),
6
Page 8
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No.
03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadp struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada
tanggal 25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta
Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan
Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam Perseroan yang
berjumlah 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh)
saham kepada PT Astra International Tbk dan PT Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua)
saham terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan)
saham telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.
Dengan demikian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham Perseroan,
pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
7
Page 9
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris Rudy 2023 – 2024
Komisaris Independen Leonard W.S. Siregar*) 2023 – 2024
Komisaris Independen Aridono Sukmanto 2022 – 2024
Komisaris Gidion Hasan 2022 – 2024
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur Siswadi 2022 – 2024
Direktur Tan Chian Hok 2022 – 2024
Direktur Matilda Esther Rotinsulu 2022 - 2024
Direktur Mohammad Farauk 2022 – 2024
Direktur Dharmawan Phie 2022 – 2024
Direktur Devy Santoso Jayadi*) 2023 – 2024
*) yang bersangkutan belum memperoleh lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
D. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Terasosiasi Yang Dimiliki Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang
dikonsolidasikan dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Nama Penyertaan Tahun Status
Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perusahaan Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Multifinance 25% 2003 Beroperasi
1990 Aktivitas
Konsultasi
CSDI 21,3% 1997 Beroperasi
Manajemen
Lainnya
1989 Penjualan mobil
PSS 25% 1997 Beroperasi
bekas
E. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
8
Page 10
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No.06 tanggal 06 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di
Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total (% )
Seri A Seri B Seri C
1 PT BCA Sekuritas 2.000.000.000 314.100.000.000 4.000.000.000 320.100.000.000 32%
2 PT BNI Sekuritas 20.000.000.000 42.000.000.000 14.000.000.000 76.000.000.000 8%
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 20.000.000.000 200.000.000.000 - 220.000.000.000 22%
4 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 41.000.000.000 - - 41.000.000.000 4%
5 PT Indo Premier Sekuritas 18.640.000.000 170.225.000.000 4.835.000.000 193.700.000.000 19%
6 PT Mandiri Sekuritas 10.230.000.000 11.245.000.000 24.000.000.000 45.475.000.000 5%
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 76.675.000.000 13.050.000.000 14.000.000.000 103.725.000.000 10%
Total 188.545.000.000 750.620.000.000 60.835.000.000 1.000.000.000.000 100%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 19 - 20 Oktober 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
9
Page 11
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 24 Oktober 2023 (good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BCA – Cabang Thamrin Bank BNI – Cabang Mega Kuningan Bank BRI - Cabang Bursa Efek
Nomor Rekening: Nomor Rekening: Jakarta
2063315222 788-8899-787 Nomor Rekening:
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas 067101000680304
Atas Nama: PT BRI
Danareksa Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Indonesia Bank Permata – Cabang Sudirman Bank Mandiri - Cabang
Bank DBS Indonesia - Cabang Jakarta Jakarta Sudirman
Jakarta Mega Kuningan Nomor Rekening: Rekening:
Nomor Rekening: 0701392302 1020005566028
3320067704 Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mandiri
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk.
Bank Mandiri – Cabang Bursa Efek
Indonesia
Nomor Rekening:
104.000.4085.556
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10
Page 12
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 25 Oktober 2023.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25
Oktober 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11
Page 13
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.
12. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN MASA PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf a di atas;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a di atas kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 di atas, dan akan
memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
1 huruf a di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50%
(lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
c. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika
ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam
media massa lainnya; dan
d. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c di atas kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
12
Page 14
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 19 - 20 Oktober
2023 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA Sudirman Plaza, Indofood Tower, Gedung BRI II, Lt. 23
Grand Indonesia Lantai 41 Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210, Indonesia
Jakarta 10310 – Indonesia Jakarta 12910 Tel.: (021) 5091 4100
Telepon: (021) 2358 7222 Tel. (021) 2554 3946 Fax.: (021) 2520 990
Faksimili: (021) 2358 7290 www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email : dcm@bnisekuritas.co.id Email: IB-group1@brids.co.id
www.bcasekuritas.co.id debtcapitalmarket@brids.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Indonesia Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra Pacific Century Place Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55
World Jakarta 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12190 Telepon: (021) 5263445
Jakarta 12940 Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 5275701
Telepon: (021) 30034900 Faksimili: (021) 5088 7167 Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id
Faksimili: (021) 30034944 Email: fixed.income@ipc.co.id www.mandirisekuritas.co.id
Email: www.indopremier.com
corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk.
Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.