Skip to content
Back to announcement

20260316_PTRO_Pemanggilan RUPS_32054211_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  (“Pemanggilan”)

                                      PT Petrosea Tbk
                                Berkedudukan di Jakarta Barat

Direksi PT Petrosea Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan pemanggilan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
yang akan diselenggarakan pada:
                       Hari, tanggal  : Kamis, 9 April 2026
                       Waktu          : 09.00 WIB – selesai
                       Tempat         : Wisma Barito Pacific
                                        Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                                        Jakarta Barat

Untuk selanjutnya dalam Pemanggilan ini RUPST tersebut secara bersama-sama disebut sebagai
“Rapat”.

Mata acara RUPST Perseroan adalah sebagai berikut

1. Penyampaian dan persetujuan atas laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Direksi
   dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
   31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”).

   Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 66 sampai dengan pasal 69 dan pasal 78 UUPT serta
   pasal 19 anggaran dasar Perseroan. Laporan tahunan Perseroan dan laporan
   pertanggungjawaban Direksi Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
   Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan
   mata acara tersebut dalam RUPST.


2. Penyampaian dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
   2025.

   Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 68 dan pasal 69 UUPT serta pasal 19 anggaran dasar
   Perseroan; laporan keuangan yang memuat laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan
   laba rugi & penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir
   31 Desember 2025, harus mendapatkan pengesahan dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan
   mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.

3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

   Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 70 dan pasal 71 UUPT, serta pasal 19 dan pasal 24
   anggaran dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan harus mendapatkan persetujuan
   dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.




                                              1
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
   laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2026.

   Penjelasan: Berdasarkan Pasal 3 POJK No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
   Publik dan / atau Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan, serta pasal 19 anggaran
   dasar Perseroan; Perseroan mengusulkan untuk menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik
   Liana Ramon Xenia & Rekan, anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited, dan Kasman
   selaku Akuntan Publik. yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk
   melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir tanggal 31 Desember 2026. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara
   tersebut dalam RUPST.

5. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

   Penjelasan: Mata acara RUPS ini mencakup persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris
   dan/atau Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 23 POJK No.
   33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta
   pasal 11 dan pasal 14 anggaran dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan dari RUPS. Oleh
   karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.

6. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
   2026.

   Penjelasan: Mata acara RUPST ini mencakup persetujuan remunerasi bagi anggota Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 dan pasal 113 UUPT, serta
   pasal 11 ayat 13 dan pasal 14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan
   dari RUPST. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.

7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

   Penjelasan: Mata acara RUPST ini merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur dalam
   Pasal 6 dan Pasal 7 POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
   Penawaran Umum. Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
   Umum dalam RUPST sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasi. Mata
   acara ini tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.

Catatan:
1.    Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham
      Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
      16 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
2.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
      a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
      b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas aplikasi Electronic General Meeting
          System (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; atau
      c. Hadir melalui pemberian kuasa.
3.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
      butir 2 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
      penitipan kolektif KSEI.



                                                2
Page 3
4.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
     yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (http://akses.ksei.co.id/).
5.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham yang akan hadir atau
     memberikan kuasa secara elektronik wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
     Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan
     yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
     pada bagian Meeting Info di aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat
     pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
     sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang hadir
     dalam Rapat secara fisik.
6.   Apabila pemegang saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, harap mematuhi
     prosedur sebagai berikut:
     a.    Pemegang saham yang berhak atau kuasa yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
           menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah
           kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
     b.    Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, agar membawa fotokopi
           anggaran dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau
           pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi
           pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi
           Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
           Rapat.
7.   Apabila pemegang saham bermaksud menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI atau dengan kuasa, harap mematuhi prosedur sebagai berikut:
     a.    Kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI bagi pemegang saham tanpa warkat (scripless) dengan
           prosedur sebagai berikut:
           i. Pemegang saham yang berhak, harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
                Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Dalam hal pemegang saham belum
                terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
                https://akses.ksei.co.id/.
           ii. Bagi pemegang saham yang berhak, yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes
                KSEI, dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara
                login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui situs web
                https://akses.ksei.co.id/.
           iii. Jangka waktu pemegang saham yang berhak, agar dapat mendeklarasikan kuasa dan
                suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau
                mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat maupun melakukan pencabutan
                kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya satu hari
                kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada tanggal 8 April 2026 pada
                pukul 12.00 WIB.
     b.    Kuasa kepada PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek yang ditunjuk
           Perseroan (“BAE”) bagi pemegang saham warkat (script) dengan prosedur sebagai
           berikut:
            i. Pemegang saham yang berhak, dapat diwakili kuasanya untuk hadir secara langsung
                tanpa mekanisme eASY.KSEI, dimana pemegang saham dapat mengunduh surat
                kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.petrosea.com. Surat kuasa
                yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui
                dm@datindo.com.
            ii. Surat kuasa asli wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat
                kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat
                di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, telepon 021-3508077, faksimili



                                               3
Page 4
                 021-3508078 u.p. Data Management Department, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                 sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal 6 April 2026.
8.    Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
      sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat
      Rapat selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
9.    Pemegang saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
      dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
      hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
      memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
      ditunjuk oleh Perseroan (perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
      kuasa sebagaimana poin no. 7 diatas.
10.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan
      Pemanggilan Rapat ini sudah merupakan undangan resmi.
11.   Bahan rapat tersedia di situs web Perseroan www.petrosea.com sejak tanggal Pemanggilan
      Rapat ini. Perseroan tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
12.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
      Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan
      melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia,
      aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.

Undangan ini disiapkan dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan
dalam penafsiran informasi yang disampaikan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, maka
bahasa Indonesia akan dijadikan acuan.

Demikian Pemanggilan ini dibuat dan disampaikan.

                                     Jakarta, 17 Maret 2026

                                            Direksi
                                        PT Petrosea Tbk




                                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published17 Mar 2026
Pages4
Characters11,719
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Petrosea Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.2
unresolved org Deloitte Touche Tohmatsu Limited p.2
unresolved — Kasman · Akuntan Publik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result