Back to announcement
20260316_PTRO_Pemanggilan RUPS_32054211_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
(“Pemanggilan”)
PT Petrosea Tbk
Berkedudukan di Jakarta Barat
Direksi PT Petrosea Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan pemanggilan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 9 April 2026
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta Barat
Untuk selanjutnya dalam Pemanggilan ini RUPST tersebut secara bersama-sama disebut sebagai
“Rapat”.
Mata acara RUPST Perseroan adalah sebagai berikut
1. Penyampaian dan persetujuan atas laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Direksi
dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”).
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 66 sampai dengan pasal 69 dan pasal 78 UUPT serta
pasal 19 anggaran dasar Perseroan. Laporan tahunan Perseroan dan laporan
pertanggungjawaban Direksi Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan
mata acara tersebut dalam RUPST.
2. Penyampaian dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
2025.
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 68 dan pasal 69 UUPT serta pasal 19 anggaran dasar
Perseroan; laporan keuangan yang memuat laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan
laba rugi & penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir
31 Desember 2025, harus mendapatkan pengesahan dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan
mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.
3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 70 dan pasal 71 UUPT, serta pasal 19 dan pasal 24
anggaran dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan harus mendapatkan persetujuan
dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.
1
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
Penjelasan: Berdasarkan Pasal 3 POJK No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan / atau Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan, serta pasal 19 anggaran
dasar Perseroan; Perseroan mengusulkan untuk menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia & Rekan, anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited, dan Kasman
selaku Akuntan Publik. yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk
melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2026. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara
tersebut dalam RUPST.
5. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
Penjelasan: Mata acara RUPS ini mencakup persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris
dan/atau Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 23 POJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta
pasal 11 dan pasal 14 anggaran dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan dari RUPS. Oleh
karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.
6. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
2026.
Penjelasan: Mata acara RUPST ini mencakup persetujuan remunerasi bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 dan pasal 113 UUPT, serta
pasal 11 ayat 13 dan pasal 14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan
dari RUPST. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.
7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan: Mata acara RUPST ini merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur dalam
Pasal 6 dan Pasal 7 POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum dalam RUPST sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasi. Mata
acara ini tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
Catatan:
1. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
16 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
2. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas aplikasi Electronic General Meeting
System (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; atau
c. Hadir melalui pemberian kuasa.
3. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 2 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
2
Page 3
4. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (http://akses.ksei.co.id/).
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham yang akan hadir atau
memberikan kuasa secara elektronik wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan
yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
pada bagian Meeting Info di aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat
pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik.
6. Apabila pemegang saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, harap mematuhi
prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang berhak atau kuasa yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, agar membawa fotokopi
anggaran dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau
pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi
pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
Rapat.
7. Apabila pemegang saham bermaksud menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI atau dengan kuasa, harap mematuhi prosedur sebagai berikut:
a. Kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI bagi pemegang saham tanpa warkat (scripless) dengan
prosedur sebagai berikut:
i. Pemegang saham yang berhak, harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Dalam hal pemegang saham belum
terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id/.
ii. Bagi pemegang saham yang berhak, yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes
KSEI, dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara
login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui situs web
https://akses.ksei.co.id/.
iii. Jangka waktu pemegang saham yang berhak, agar dapat mendeklarasikan kuasa dan
suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau
mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat maupun melakukan pencabutan
kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya satu hari
kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada tanggal 8 April 2026 pada
pukul 12.00 WIB.
b. Kuasa kepada PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek yang ditunjuk
Perseroan (“BAE”) bagi pemegang saham warkat (script) dengan prosedur sebagai
berikut:
i. Pemegang saham yang berhak, dapat diwakili kuasanya untuk hadir secara langsung
tanpa mekanisme eASY.KSEI, dimana pemegang saham dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.petrosea.com. Surat kuasa
yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui
dm@datindo.com.
ii. Surat kuasa asli wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat
di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, telepon 021-3508077, faksimili
3
Page 4
021-3508078 u.p. Data Management Department, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal 6 April 2026.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat
Rapat selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
9. Pemegang saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
kuasa sebagaimana poin no. 7 diatas.
10. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan
Pemanggilan Rapat ini sudah merupakan undangan resmi.
11. Bahan rapat tersedia di situs web Perseroan www.petrosea.com sejak tanggal Pemanggilan
Rapat ini. Perseroan tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
12. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan
melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia,
aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Undangan ini disiapkan dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan
dalam penafsiran informasi yang disampaikan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, maka
bahasa Indonesia akan dijadikan acuan.
Demikian Pemanggilan ini dibuat dan disampaikan.
Jakarta, 17 Maret 2026
Direksi
PT Petrosea Tbk
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.2
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.2
unresolved
—
Kasman
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.