Back to announcement
20260316_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054087_lamp1.pdf
Board change Needs review BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
OTORITAS OKE KEUANGAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEPR-33/D.03/2026 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI. SUWARTINI SEBAGAI KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang :a. Mengingat :a. Dokumen ini telah Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen (“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/115/2026 tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/159/2026 tanggal 3 Maret 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdri. Suwartini sebagai Komisaris Independen: . bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris: bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdri. Suwartini sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen, bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdri. Suwartini sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat 21 teoaenttani
Page 2 OCR 0.953
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098): d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI. SUWARTINI SEBAGAI KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA 1 Sdri. Suwartini sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen. KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdri. Suwartini disetujui untuk menjadi Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.
Page 3 OCR 0.947
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Keputusan ini disampaikan kepada : Sdri. Suwartini PT Bank Mandiri Taspen 3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas 4. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah 5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Maret 2026 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN DIAN EDIANA RAE Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. KP: D.03/PB.13110
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1 ×7
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR
p.1
unresolved
person
Suwartini
· Komisaris Independen
p.1 ×5
unresolved
person
KEPATUTAN SDRI. SUWARTINI SEBAGAI
· KOMISARIS
p.2
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA
p.2
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen
p.2
unresolved
org
Suwartini PT Bank Mandiri Taspen
p.3
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan
p.3
unresolved
org
Bank Pemerintah Departemen Perizinan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:32
no text layer - needs OCR