Skip to content
Back to announcement

20260317_MEJA_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32054348_lamp1.pdf

Other Text extracted MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                                JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
 Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                                               17 Maret 2026
 Periode Penawaran Tender Wajib                                                                           18 Maret 2026 – 16 April 2026
 Tanggal Pembayaran                                                                                                       28 April 2026

                                             KETERBUKAAN INFORMASI
                                          KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT HARTA DJAYA KARYA Tbk ("PERSEROAN"). JIKA
ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU
RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT Triple Berkah Bersama dalam rangka penawaran tender wajib
oleh PT Triple Berkah Bersama sebagai pengendali baru (“Pengendali Baru") guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).

                                                 PT TRIPLE BERKAH BERSAMA
                                                            Alamat Terdaftar :
                                                      Plaza Sovereign Lt. 20. Unit C.
                                                  Jl. TB Simatupang Kav.36. Cilandak,
                                      Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
                                                       Telp. / Fax : +62 21-7210555
                                                   Email: info@tripleb-advisory.com



                KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
                              PT TRIPLE BERKAH BERSAMA ATAS SAHAM:




                                                 PT HARTA DJAYA KARYA TBK
                                                            Alamat Terdaftar :
                                                       Jl. Bintaro Raya No.8A, RT.
                                                                 1/RW.10,
                      Kby.Lama Selatan, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
                                                    Telp. / Fax. : +62 21-279-379-79
                                                      Email: sekper@interra.co.id
                                                     Website: https://interra.co.id/


Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT Triple Berkah Bersama, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran
Tender Wajib. Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham
Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh
enam ribu sembilan ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan persen) dari
seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp66,- (enam puluh
enam rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli
oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp89.539.358.172,- (delapan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta tiga
ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah). Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru
memiliki dana yang cukup untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI
BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.

                                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                                Halaman-1
Page 2
                                                             BAB I
                                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:


BAE                                       :   Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI                                       :   PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing                                  :   Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                              Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham                     :   Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW                                      :   Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
                                              yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
                                              Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja                                :   Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia (kecuali
                                              Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib              :   Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
                                              Penawaran Tender Wajib yaitu Rp66,- (enam puluh enam rupiah) per Saham yang
                                              akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan                     :   Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                                              Pengambilalihan, yaitu Rp20,- (dua puluh Rupiah) per Saham.
KSEI                                      :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi                     :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham                                 :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK                                       :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
                                              mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                              dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                              tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                                              Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                              Keuangan.
Penjual                                   :   PT Interra Djaya Karya.
Pemegang Saham Publik                     :   Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru, yang namanya
                                              tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran
                                              Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama                      :   Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                                              setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
                                              mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
                                              kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib                    :   Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                                              Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu
                                              miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan
                                              ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 54,2% (lima puluh empat koma dua
                                              persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada
                                              Harga Penawaran Tender Wajib sebesar 60,69% (enam puluh koma enam puluh
                                              sembilan persen) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh
                                              Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
                                              sebesar Rp89.539.358.172,- (delapan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh
                                              sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
Pengambilalihan                           :   Pembelian Saham oleh Pengendali Baru sebanyak 878.845.100 (delapan ratus
                                              tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus) Saham yang
                                              mengakibatkan Pengendali Baru memiliki 878.845.100 (delapan ratus tujuh puluh
                                              delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus) Saham atau setara
                                              dengan 45,80% (empat puluh lima koma delapan puluh persen) dari jumlah saham
                                              di Perseroan.
Pengendali Baru                           :   PT Triple Berkah Bersama selaku pemilik 878.845.100 (delapan ratus tujuh puluh
                                              delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus) Saham atau setara
                                              dengan sekitar 45,80% (empat puluh lima koma delapan puluh persen).



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                        Halaman-2
Page 3
Pengumuman Pengambilalihan                :   Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
                                              surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit
                                              pada tanggal 5 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a
                                              POJK No. 9/2018, bukti pengumuman yang mana juga telah diserahkan kepada
                                              OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan pada tanggal 5 Desembet 2025.
Periode Penawaran Tender                  :   Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal
                                              Penutupan.
Perjanjian Jual Beli Saham                :   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan Pengambilalihan yang
                                              berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2025 sebagaimana telah diubah.
Perseroan                                 :   PT Harta Djaya Karya Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
                                              hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018                           :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                              Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019                          :   Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi
                                              Efek.
Rupiah atau Rp                            :   Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham                                     :   Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik                              :   Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
                                              dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
                                              No. 9/2018, yaitu:
                                               1.   Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                                    Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                                               2.   Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
                                                    syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                                               3.   Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
                                                    Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                                                    Perseroan;
                                               4.   Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                                               5.   Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran                        :   Tanggal 28 April 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
                                              Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender
                                              Wajib.
Tanggal Pembukaan                         :   Tanggal 18 Maret 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                              hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan                         :   Tanggal 16 April 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
                                              terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                       Halaman-3
Page 4
                                                         BAB II
                                            LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN

Penjual dan Pengendali Baru telah menandatangani Perjanjian Jual Beli, di mana Pengendali Baru sepakat untuk membeli
878.845.100 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus) Saham Perseroan dari PT
Interra Djaya Karya yang mewakili sekitar 45,80% (empat puluh lima koma delapan puluh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan. Penyelesaian transaksi jual beli tersebut telah diselesaikan pada tanggal 4 Desembet 2025 yang lalu.

Penyelesaian transaksi tersebut mengakibatnya terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan dan Pengendali Baru
menjadi pengendali baru dari Perseroan. Pada tanggal 5 Desember 2025, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman
Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit dan telah menyerahkan
bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan berdasarkan surat tanggal 5 Desember 2025.

Pengendali Baru bersama dengan Perseroan berencana untuk melakukan sinergi dalam pengembangan usaha dalam rangka
investasi dari rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup.

1.     Keterangan tentang Saham

       Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar
       Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham
                         Pemegang Saham                                                                               Persentase
                                                                 Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                     kepemilikan
          Modal Dasar                                                  5.000.000.000              100.000.000.000
            PT Triple Berkah Bersama                                    878.845.100                17.576.902.000            45,80
            Richie Adrian Hartanto S                                      6.500.000                  1.300.00.000             0,34
            Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                         1.033.626.541               2.0672.530.820            53,86
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.918.971.641               38.379.432.820           100,00
          Jumlah Saham dalam Portepel                                  3.081.028.359               61.620.567.180

       Pengendali Baru telah membeli 878.845.100 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu
       seratus) Saham Perseroan dari PT Interra Djaya Karya yang mewakili sekitar 45,80% (empat puluh lima koma delapan
       puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan harga sebesar Rp20,- (dua puluh Rupiah) per Saham
       dan total harga sebesar Rp17.576.902.000,-(tujuh belas miliar lima ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua ribu
       Rupiah). Pengambilalihan oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada tanggal 4 Desember 2025. Pada tanggal 5
       Desember 2025 Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa
       Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit dan telah melakukan penyampaian kepada OJK sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018.

       Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, sehingga mengharuskan Pengendali Baru untuk
       melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.

       Pada tanggal 12 Februari 2026, Saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 2.235.502.042 (dua miliar dua ratus
       tiga puluh lima juta lima ratus dua ribu empat puluh dua) Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru dan Pemegang Saham
       Publik dari Perseroan, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Seluruh
       Saham Perseroan yang dikeluarkan dan disetor merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang setara,
       termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan
       saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                            Halaman-4
Page 5
       Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar
       Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:

                                                                               Nilai Nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham
                           Pemegang Saham                                                                                               Persentase
                                                                        Jumlah Saham                   Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                                       kepemilikan
          Modal Dasar                                                          5.000.000.000                     100.000.000.000
             PT Triple Berkah Bersama                                              878.845.100                    17.576.902.000              39,31
             Richie Adrian Hartanto S                                               6.500.000                       1.300.00.000                  0,29
             Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                                1.350.156.942                      27.003.138.840              60,40
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           2.235.502.042                      44.581.340.840             100,00
          Jumlah Saham dalam Portepel                                          2.764.497.958                      55.418.659.160

       Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib. Dengan
       demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan
       jumlah keseluruhan 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan
       ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan persen) dari seluruh modal
       Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp66,- (enam puluh enam
       Rupiah) per Saham sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli
       oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp89.539.358.172,- (delapan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh sembilan
       juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).

       Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
       dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:

                                                    Sebelum Penawaran Tender Wajib                       Setelah Penawaran Tender Wajib
                                                       Nilai Nominal Rp20 per Saham                        Nilai Nominal Rp20 per Saham
                Pemegang Saham
                                                                  Nilai Nominal                                      Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                             (%)       Jumlah Saham                               (%)
                                                                        (Rp)                                               (Rp)
     Modal Dasar                               5.000.000.000      100.000.000.000                 5.000.000.000       100.000.000.000
       PT Triple Berkah Bersama                  878.845.100       17.576.902.000      39,31      2.235.502.042        44.581.340.840      100,00
       Richie Adrian Hartanto S                    6.500.000          1.300.00.000      0,29                   -                     -      0,00
       Kepemilikan masyarakat di bawah 5%      1.350.156.942       27.003.138.840      60,40                   -                     -      0,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
       Penuh                                  2.235.502.042       44.581.340.840      100,00     2.235.502.042        44.581.340.840       100,00
     Jumlah Saham dalam Portepel              2.764.497.958       55.418.659.160                 2.764.497.958        55.418.659.160
     Modal Dasar                              5.000.000.000      100.000.000.000                 5.000.000.000       100.000.000.000



       Dalam hal setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini PT Triple Berkah Bersama memiliki lebih dari 80% (delapan
       puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, maka PT Triple Berkah Bersama akan
       memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan saham publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, termasuk kewajiban untuk melakukan pengalihan
       kembali saham Perseroan kepada masyarakat (refloat) sehingga jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat paling
       sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, dalam jangka
       waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak selesai dilaksanakannya Penawaran Tender Wajib, serta dimiliki oleh paling sedikit
       300 (tiga ratus) pihak.

       Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara,
       hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam
       anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
       Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.

2.     Tujuan Penawaran Tender Wajib

       Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
       Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.     Rencana Pengembangan Perseroan

       Tujuan dari pengambilalihan ini adalah untuk pengembangan usaha dalam rangka investasi atas rencana pengembangan
       dan ekspansi bisnis grup. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan
       usaha Perseroan saat ini dengan arah ekspansi bisnis Pengendali Baru, serta menjadikan Perseroan sebagai sarana dalam
       mendukung dan memperkuat pelaksanaan rencana pengembangan dan ekspansi bisnis tersebut.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                                             Halaman-5
Page 6
       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan
       dengan Perseroan:

       (a)    menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
       (b)    mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
       (c)    mengubah kebijakan dividen.

       Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan
       dan perundang-undangan yang berlaku.

       Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
       pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan
       dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii)
       perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan
       transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap
       Perseroan.

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) POJK No. 9/2018, dalam hal setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini
       kepemilikan saham Pengendali Baru pada Perseroan menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari seluruh
       jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, maka Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali sebagian
       saham Perseroan tersebut kepada Masyarakat sehingga kepemilikan saham Masyarakat menjadi paling sedikit 20% (dua
       puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
       selesainya Penawaran Tender Wajib.

4.     Rencana Pengendali setelah Pengambilalihan

       Setelah pelaksanaan Pengambilalihan Perseroan, Pengendali Baru berencana untuk mengembangkan Perseroan sebagai
       perusahaan holding yang berfungsi sebagai platform investasi guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara
       berkelanjutan. Melalui struktur tersebut, Perseroan diharapkan dapat membuka peluang untuk melakukan investasi pada
       berbagai sektor usaha yang memiliki prospek pertumbuhan yang baik dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan
       pemegang saham. Strategi pengembangan tersebut dimaksudkan agar Perseroan memiliki fleksibilitas yang lebih besar
       dalam menangkap peluang usaha di berbagai sektor yang relevan, sehingga Perseroan dapat lebih adaptif terhadap
       dinamika perkembangan ekonomi dan industri ke depan, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha (going concern)
       Perseroan dalam jangka panjang.

       Dalam melaksanakan strategi tersebut, Perseroan akan tetap memperhatikan dan mematuhi seluruh ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan
       yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta peraturan terkait lainnya yang relevan
       dengan kegiatan usaha dan rencana investasi Perseroan. Selain itu, setiap rencana investasi atau pengembangan usaha
       yang material di masa mendatang akan dilakukan dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik serta
       memperoleh persetujuan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                      BAB III
                                   SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.       Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

         Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
         Wajib atas sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh enam
         ribu sembilan ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan persen) dari
         modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.

2.       Harga Penawaran Tender

         Berdasarkan perhitungan, rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 20 Juni 2025
         hingga tanggal 17 September 2025 yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi adalah
         sebesar Rp65,95 (enam puluh lima koma sembilan puluh lima Rupiah). Adapun tanggal Pengumuman Negosiasi adalah
         18 September 2025, sebagaimana dipublikasikan pada situs Bursa Efek Indonesia melalui dokumen “Pengumuman
         Negosiasi Rencana Pengambilalihan” dengan tautan sebagai berikut:
         https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202509/ea48a3
         eeeb_809bb671e1.pdf)

         Sesuai dengan Pasal 17 POJK No. 9/2018, Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan paling rendah sebesar nilai yang
         lebih tinggi antara (i) harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham Perseroan selama 90 (sembilan
         puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi dan (ii) Harga Pengambilalihan yang telah dilakukan. Oleh
         karena itu, Pengendali Baru menetapkan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp66,- (enam puluh enam Rupiah)
         per Saham, yang merupakan pembulatan ke atas dari harga rata-rata tersebut.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-6
Page 7
         Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
         hari sebelum Pengumuman Negosiasi:

         No     Tanggal     Harga Tertinggi    No     Tanggal     Harga Tertinggi    No     Tanggal        Harga Tertinggi
          1    17-Sep-25                 91    31    18-Aug-25                   -   61     19-Jul-25                    -
          2    16-Sep-25                 96    32    17-Aug-25                   -   62     18-Jul-25                    -
          3    15-Sep-25                100    33    16-Aug-25                   -   63     17-Jul-25                    -
          4    14-Sep-25                   -   34    15-Aug-25                 51    64     16-Jul-25                    -
          5    13-Sep-25                   -   35    14-Aug-25                 47    65     15-Jul-25                    -
          6    12-Sep-25                 96    36    13-Aug-25                 52    66     14-Jul-25                    -
          7    11-Sep-25                 88    37    12-Aug-25                 48    67     13-Jul-25                    -
          8    10-Sep-25                 80    38    11-Aug-25                 44    68     12-Jul-25                    -
          9     9-Sep-25                 82    39    10-Aug-25                   -   69     11-Jul-25                    -
         10     8-Sep-25                 99    40     9-Aug-25                   -   70     10-Jul-25                    -
         11     7-Sep-25                   -   41     8-Aug-25                 40    71         9-Jul-25                 -
         12     6-Sep-25                   -   42     7-Aug-25                 37    72         8-Jul-25                 -
         13     5-Sep-25                   -   43     6-Aug-25                 34    73         7-Jul-25                 -
         14     4-Sep-25                108    44     5-Aug-25                 37    74         6-Jul-25                 -
         15     3-Sep-25                 99    45     4-Aug-25                 41    75         5-Jul-25                 -
         16     2-Sep-25                 90    46     3-Aug-25                   -   76         4-Jul-25                 -
         17     1-Sep-25                 82    47     2-Aug-25                   -   77         3-Jul-25                 -
         18    31-Aug-25                   -   48     1-Aug-25                 45    78         2-Jul-25                 -
         19    30-Aug-25                   -   49     31-Jul-25                50    79         1-Jul-25                 -
         20    29-Aug-25                 75    50     30-Jul-25                51    80    30-Jun-25                     -
         21    28-Aug-25                 69    51     29-Jul-25                51    81    29-Jun-25                     -
         22    27-Aug-25                 63    52     28-Jul-25                54    82    28-Jun-25                     -
         23    26-Aug-25                 61    53     27-Jul-25                  -   83    27-Jun-25                     -
         24    25-Aug-25                 60    54     26-Jul-25                  -   84    26-Jun-25                     -
         25    24-Aug-25                   -   55     25-Jul-25                60    85    25-Jun-25                     -
         26    23-Aug-25                   -   56     24-Jul-25                76    86    24-Jun-25                     -
         27    22-Aug-25                 65    57     23-Jul-25                  -   87    23-Jun-25                     -
         28    21-Aug-25                 67    58     22-Jul-25                  -   88    22-Jun-25                     -
         29    20-Aug-25                 61    59     21-Jul-25                  -   89    21-Jun-25                     -
         30    19-Aug-25                 56    60     20-Jul-25                  -   90    20-Jun-25                     -

         Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
         Pengumuman Negosiasi adalah Rp65,95 (enam puluh lima Rupiah sembilan puluh lima Rupiah) per Saham, sedangkan
         Harga Pengambilalihan adalah Rp20,- (dua puluh Rupiah) per Saham, maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham
         yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan.

         Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
         Rp66,- (enam puluh enam rupiah) per Saham.

         Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
         dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh
         enam ribu sembilan ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan
         persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, maka total nilai
         transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp89.539.358.172,- (delapan puluh sembilan miliar lima ratus
         tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).

3.       Periode Penawaran Tender Wajib

         Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
         Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                            Halaman-7
Page 8
             No.                                 Keterangan                                         Tanggal
              1.     Tanggal Pembukaan                                                           18 Maret 2026
              2.     Tanggal Penutupan                                                           16 April 2026
              3.     Tanggal Pembayaran                                                          28 April 2026

         Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
         diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
         cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).

4.       Mekanisme Pembelian Saham

         Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
         sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
         Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.       Tanggal Pembayaran

         Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
         dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
         dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2026.

6.       Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

         Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
         disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik
         Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

7.       Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib

         Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang tersedia dalam rekening bank
         atas nama Pengendali Baru di PT Bank Capital Indonesia Tbk dengan nomor rekening 2190278207 dan sanggup untuk
         melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan
         dengan Penawaran Tender Wajib.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-8
Page 9
                                                        BAB IV
                                          KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.       Keterangan Korporasi

         Nama Pengendali Baru Perseroan          :   PT Triple Berkah Bersama

         Pendirian                               :   Pengendali Baru didirikan berdasarkan berdasarkan Keputusan
                                                     Menkumham No. AHU-016186.AH.01.30.Tahun 2023 tanggal 26 Februari
                                                     2023 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”)

         Alamat                                  :   Plaza Sovereign Lt. 20. Unit C. Jl. TB Simatupang Kav.36. Cilandak, Kota
                                                     Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.

         Telepon                                 :   +62-21-7210555

         Alamat Surat Elektronik                 :   info@tripleb-advisory.com


          Kegiatan Usaha                         :       Berdasarkan anggaran dasar Pengendali Baru, Pengendali Baru telah
                                                         mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
                                                         berikut dalam anggaran dasarnya, yaitu menjalankan kegiatan usaha
                                                         dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding

         Susunan Pengurus                        :   Berdasarkan Akta No. 8 tanggal 23 April 2025 yang dibuat di hadapan Fika
                                                     Oktaviana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tasikmalaya, sebagaimana telah
                                                     diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
                                                     Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-0036005.AH.01.01.TAHUN 2025
                                                     tanggal 7 Mei 2025 (“Akta No. 8”), susunan pengurus dari Pengendali Baru
                                                     adalah sebagai berikut:

                                                     Dewan Komisaris
                                                     Komisaris    : Nuzwan Gufron, ST.

                                                     Direksi
                                                     Direktur         : Noprian Fadli

         Struktur Permodalan                     :   Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru dan Akta No. 8, struktur
                                                     permodalan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:


                                                              Nilai Nominal Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per saham
                         Pemegang Saham                                                                                   Persentase
                                                                  Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                         kepemilikan
          Modal Dasar                                                             400                   1.000.000.000
          Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
            Noprian Fadli                                                           99                   247.500.000         99,00
            Nuzwan Gufron, ST.                                                       1                      2.500.000        1,00
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              100                    250.000.000         100%
          Jumlah Saham dalam Portepel                                             300                    750.000.000

         Pemilik Manfaat                             :     Noprian Fadli

                                                           Telah dilaporkan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Peraturan
                                                           Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                                                           Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
                                                           Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
                                                           Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
2.       Hubungan Afiliasi

         Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.       Persetujuan dari Pihak yang Berwenang

         Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
         berwenang mana pun.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                              Halaman-9
Page 10
         Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pengendali
         Baru berdasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Pengendali Baru
         tertanggal 16 Desember 2025.

4.       Informasi Lainnya

         Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:

         (a)       Sejak didirikan, Pengendali Baru:

                   (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
                   pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
                   oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
                   perdagangan sekuritas.

         (b)       Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:

                   (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
                   pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
                   oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
                   perdagangan sekuritas.

         (c)       Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
                   Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.

         Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
         pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-10
Page 11
                                                         BAB V
                                             KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.       Riwayat Singkat

         Perseroan didirikan dengan nama PT HARTA DJAYA KARYA berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Harta
         Djaya Karya” Nomor: 27 tanggal 21 November 2012, yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Kota
         Jakarta Barat, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
         65777.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 26 Desember 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
         0111407.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 26 Desember 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
         Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BNRI”) Nomor: 030 tanggal 14 Maret 2023, Tambahan Berita Negara Republik
         Indonesia (untuk selanjutnya disebut “TBNRI”) Nomor: 11818 (“Akta Pendirian Perseroan”).

         Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir dimuat dalam Akta No. 99 tanggal 14 Juni
         2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh
         Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0139244.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Juli 2024.

         Pada tanggal 30 Januari 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat No. S-16/D.04/2024
         untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) sebanyak 480.000.000 (empat ratus delapan puluh
         juta) saham dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp103 (seratus
         tiga Rupiah) per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 12 Februari 2024, seluruh saham tersebut telah dicatat di
         Bursa Efek Indonesia. Perseroan berkedudukan di Jakarta. Perseroan beralamat terdaftar di Jl. Bintaro Raya No.8A,
         RT.1/RW.10, Kby.Lama Selatan, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240.

         Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:

         Telepon : +62 21 -279 -379 -79
         Email   : sekper@interra.co.id
         Website : https://interra.co.id/


2.       Kegiatan Usaha

         Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di dalam bidang:

              a.   Desain Eksterior
              b.   Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya
              c.   Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur
              d.   Dekorasi Interior
              e.   Konstruksi Gedung Pendidikan
              f.   Konstruksi Gedung Perkantoran
              g.   Konstruksi Gedung Hunian
              h.   Konstruksi Gedung Lainnya
              i.   Industri Furnitur dari kayu
              j.   Industri Furnitur Dari Logam,
              k.   Industri-Furnitur dari Plastik
              l.   Perdagangan Eceran Furnitur
              m.   Reparasi Furnitur-dan Perlengkapan Rumah
              n.   Industri Furnitur Lainnya, dan
              o.   Industri-Furnitur Dari Rotan dan atau Bambu

         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

         KEGIATAN USAHA UTAMA

         DEKORASI EKSTERIOR (43305)
         Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan Gedung hunian dan non hunian serta
         bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior
         bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior
         dinding dengan keramik, teras, marmer dan granit, kaca, batu alam dan bahan lainnya, dengan tingkat resiko menengah
         tinggi.

         AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA (70209)
         Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
         dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan
         dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
         pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                         Halaman-11
Page 12
         berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
         dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
         anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan.
         Pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
         investasi infrastruktur, dengan tingkat resiko rendah.

         AKTIVITAS DESAIN PERALATAN RUMAH TANGGA DAN FURNITUR (74112)
         Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri peralatan rumah
         tangga dan furniture. Kelompok ini mencakup desain untuk produk pecah belah, peralatan makan, termasuk dan
         menyajikan serta menyimpan makanan, desain untuk produk perlengkapan perapian, desain untuk produk peralatan
         tidur, meja dan kursi, desain untuk produk perabot (alat-alat) penyimpanan, desain untuk produk cermin dan bingkai,
         desain untuk produk gantungan pakaian, desain untuk produk gorden dan tirai, desain untuk produk ornament
         dinding/meja, vas, pot, desain untuk produk medali dan sabuk, desain untuk produk bendera dan dekorasi festival,
         desain untuk produk bunga, buah dan tanaman buatan, dengan tingkat resiko menengah rendah.

         DEKORASI INTERIOR (43304)
         Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan interior dalam rangka penyelesaian bangunan Gedung hunian dan non
         hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek
         konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
         pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau
         bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti
         langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan
         atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket
         (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk
         karet atau plaastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
         pengecetan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornament dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada
         permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya, dengan tingkat resiko menengah
         tinggi.

         KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN (41016)
         Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
         untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan
         lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan, dengan tingkat resiko menengah tinggi.

         KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN (41012)
         Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
         untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk
         perkantoran yang dikerjakan oleh Perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
         renovasi gedung perkantoran dengan, tingkat resiko menengah tinggi.

         KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN (41011)
         Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
         untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk
         pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh Perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
         kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian, dengan tingkat resiko menengah tinggi.

         KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA (41019)
         Kelompok ini mencakup usaha pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok
         41011 s.d 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
         terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah,
         bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,
         gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung
         gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan
         lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya, dengan tingkat resiko menengah tinggi.

         KEGIATAN USAHA PENUNJANG

         INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU (31001)
         Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja kursi, bangku
         tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya, dengan tingkat resiko rendah.

         INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM (31004)
         Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti
         meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya, dengan tingkat resiko rendah.

         INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK (31003)
         Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya,
         dengan tingkat resiko rendah.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                             Halaman-12
Page 13
         PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR (47591)
         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku,
         rak sepatu dan buffet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling, dengan tingkat resiko
         rendah.

         REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH (95240)
         Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian,
         repasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan
         self-standing, dengan tingkat resiko rendah.

         INDUSTRI FURNITUR LAINNYA (31009) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan
         kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau
         kasu dengan per atau pegas atau yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok,
         dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta
         restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan, dengan tingkat resiko rendah.

         INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU (31002)
         Kelompok ini mancakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi,
         bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya, dengan tingkat resiko rendah.

         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menyatakan bahwa Perseroan menjalankan seluruh kegiatan usaha
         utama dan kegiatan usaha penunjang sebagaimana diuraikan secara rinci dalam poin-poin di atas secara riil dan aktif
         dalam operasional bisnis sehari-hari Perseroan.


3.       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

         Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur permodalan
         dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham
                           Pemegang Saham                                                                             Persentase
                                                                  Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                     kepemilikan
            Modal Dasar                                                5.000.000.000               100.000.000.000
               PT Triple Berkah Bersama                                 878.845.100                 17.576.902.000            45,80
               Richie Adrian Hartanto S                                   6.500.000                   1.300.00.000             0,34
               Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                      1.033.626.541                2.0672.530.820            53,86
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.918.971.641                38.379.432.820           100,00
            Jumlah Saham dalam Portepel                                3.081.028.359                61.620.567.180
            Modal Dasar                                                5.000.000.000               100.000.000.000



4.       Kepengurusan

         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
         berikut:

              DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama                               :    Bimo Pradikto
                Komisaris                                     :    Nabila Cahaya W
                Komisaris Independen                          :    Inkarani D.B. Prayanto

              DIREKSI
                Direktur Utama                                :    Richie Adrian Hartanto S
                Direktur                                      :    Habibah Jannah
                Direktur                                      :    Josef Dewo Prakoso


5.       Ikhtisar Data Keuangan Penting

         Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mennix & Rekan berdasarkan Laporan No. 00043/3.0449/AU.1/03/1286-4/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang
         ditandatangani oleh Yudianto Prawiro Silianto dengan opini tanpa modifikasian.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                            Halaman-13
Page 14
         LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                            Dalam Rupiah
                                        Keterangan
         ASET
          Total Aset Lancar                                                                              101.245.697.926
          Total Aset Tidak Lancar                                                                          9.454.742.097
          TOTAL ASET                                                                                     110.700.440.023

         LIABILITAS DAN EKUITAS
          Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                  25.185.618.503
          Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                  1.771.633.895
          TOTAL LIABILITAS                                                                                26.957.252.398
          EKUITAS
          Modal Saham                                                                                     38.500.000.000
          Tambahan Modal Disetor                                                                          35.840.000.000
          Penghasilan komprehensif lain                                                                    (387.823.271)
          Saldo Laba                                                                                       9.941.010.896
          TOTAL EKUITAS                                                                                   83.743.187.625
          TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO                                                            110.700.440.023


         LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                            Dalam Rupiah
                                        Keterangan
         PENDAPATAN                                                                                       47.153.308.372
          Laba Kotor                                                                                      15.563.507.464
          Laba Sebelum Manfaat Pajak Penghasilan                                                           3.666.140.708
          LABA NETO TAHUN BERJALAN                                                                         2.504.965.432
          TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN                                                         2.197.315.137


         LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                            Dalam Rupiah
                                      Keterangan
          Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi                                           (17.506.229.123)
          Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                                        -
          Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
           Pendanaan                                                                                      47.534.846.364

6.       Informasi Lainnya

         Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
         mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-14
Page 15
                                                    BAB VI
                    PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.       Pemohon yang Berhak

         Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
         yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
         harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
         kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

         Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
         Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

         (a)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
                   Daftar Pemegang Saham Perseroan;
         (b)       membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
         (c)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
                   efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
                   dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 9 April
                   2026;
         (d)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
                   efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
         (e)       memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
                   berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
         (f)       menanggung biaya konversi saham.

2.       Formulir Penawaran Tender Wajib

         Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
         persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

         Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
         FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

         Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.

         Biro Administrasi Efek
         PT Adimitra Jasa Korpora
         Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
         Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading
         Jakarta Utara
         No Telp : 021-29745222
         Email      : opr@adimitra-jk.co.id

         Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.

         FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
         bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.       Periode Penawaran Tender Wajib

         Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 18 Maret 2026 dan berakhir untuk periode
         30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 16 April 2026.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-15
Page 16
4.       Penawaran Tender Wajib

         Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
         bawah ini:

         (a)       Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

                   Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
                   kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
                   melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

                   (i)       Pemegang Saham Individual
                             ●      Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
                             ●      Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
                                    saham asing.
                   (ii)      Pemegang Saham Institusi
                             ●      Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
                                    Dewan Komisaris; atau
                             ●      Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
                                    berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.

                   Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
                   dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

                   Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
                   VI.2 di atas.

         (b)       Bukti Penerimaan

                   Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
                   kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
                   diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

                   Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
                   Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan
                   memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang
                   ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan
                   status “Block for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan
                   CASH tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

                   Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
                   Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
                   Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
                   oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

                   Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
                   berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
                   efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
                   paragraf di bawah ini.

         (c)       Pembatalan Permohonan Tender Wajib

                   Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
                   dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
                   yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
                   perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
                   membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
                   event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

                   Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
                   dari “Block for CA” menjadi “Available”.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-16
Page 17
         (d)       Verifikasi

                   Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
                   sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
                   Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
                   keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
                   konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
                   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

         (e)       Pembayaran

                   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
                   rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
                   menawarkan.

                   Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
                   Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
                   Pengendali Baru, melalui KSEI.

                   KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
                   Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
                   disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
                   melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
                   sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

         (f)       Biaya Transaksi

                   Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
                   kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
                   yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
                   peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
                   0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

                      Pajak atas transaksi penjualan saham                                               0,100%
                      Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                       0,030%
                      PPN atas biaya BEI                                                                 0,003%
                      Biaya penjaminan (KPEI)                                                            0,010%
                      Biaya komisi broker                                                                0,188%
                      PPN atas biaya komisi broker                                                       0,019%
                      Total biaya transaksi                                                              0,350%


         (g)       Pembatalan Tender Wajib

                   Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan, kecuali
                   dengan persetujuan OJK.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib                     Halaman-17
Page 18
                                                      BAB VII
                         PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon         : +62 21 5299 1099
     Faksimile       : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
     dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
     rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
     Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
     efek/bank kustodian masing-masing).


2.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     PT Adimitra Jasa Korpora
     Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
     Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading
     Jakarta Utara
     No Telp : 021-29745222
     Email          : opr@adimitra-jk.co.id




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib              Halaman-18
Page 19

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published17 Mar 2026
Pages19
Characters78,446
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARTA DJAYA KARYA Tbk p.1 ×66
linked org Interra Djaya Karya. p.2 ×4
linked person Richie Adrian Hartanto S p.4 ×5
linked org Bank Capital Indonesia Tbk p.8 ×2
linked person Nuzwan Gufron p.9 ×2
linked — Noprian Fadli p.9 ×3
linked person Habibah Jannah p.13
linked person Yudianto Prawiro Silianto p.13
possible org PT Triple Berkah Bersama p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×6
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org PT TRIPLE BERKAH BERSAMA ATAS SAHAM p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×3
unresolved org PT Interra Djaya Karya. Pemegang Saham Publik p.2
unresolved org PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib p.4 ×4
unresolved — Nominal Rp20 per p.5
unresolved org PT Triple Berkah Bersama Pendirian p.9
unresolved person Fika Oktaviana · Notaris p.9
unresolved person Musa Muamarta · Notaris p.11
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.11 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mennix & Rekan p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mennix p.13
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.15 ×2
unresolved org KPEI p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result