Back to announcement
20260317_MEJA_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32054348_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 17 Maret 2026
Periode Penawaran Tender Wajib 18 Maret 2026 – 16 April 2026
Tanggal Pembayaran 28 April 2026
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT HARTA DJAYA KARYA Tbk ("PERSEROAN"). JIKA
ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU
RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT Triple Berkah Bersama dalam rangka penawaran tender wajib
oleh PT Triple Berkah Bersama sebagai pengendali baru (“Pengendali Baru") guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
PT TRIPLE BERKAH BERSAMA
Alamat Terdaftar :
Plaza Sovereign Lt. 20. Unit C.
Jl. TB Simatupang Kav.36. Cilandak,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
Telp. / Fax : +62 21-7210555
Email: info@tripleb-advisory.com
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
PT TRIPLE BERKAH BERSAMA ATAS SAHAM:
PT HARTA DJAYA KARYA TBK
Alamat Terdaftar :
Jl. Bintaro Raya No.8A, RT.
1/RW.10,
Kby.Lama Selatan, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
Telp. / Fax. : +62 21-279-379-79
Email: sekper@interra.co.id
Website: https://interra.co.id/
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT Triple Berkah Bersama, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran
Tender Wajib. Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham
Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh
enam ribu sembilan ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan persen) dari
seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp66,- (enam puluh
enam rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli
oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp89.539.358.172,- (delapan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta tiga
ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah). Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru
memiliki dana yang cukup untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI
BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia (kecuali
Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib yaitu Rp66,- (enam puluh enam rupiah) per Saham yang
akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp20,- (dua puluh Rupiah) per Saham.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Penjual : PT Interra Djaya Karya.
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru, yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran
Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu
miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan
ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 54,2% (lima puluh empat koma dua
persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar 60,69% (enam puluh koma enam puluh
sembilan persen) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh
Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
sebesar Rp89.539.358.172,- (delapan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh
sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham oleh Pengendali Baru sebanyak 878.845.100 (delapan ratus
tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus) Saham yang
mengakibatkan Pengendali Baru memiliki 878.845.100 (delapan ratus tujuh puluh
delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus) Saham atau setara
dengan 45,80% (empat puluh lima koma delapan puluh persen) dari jumlah saham
di Perseroan.
Pengendali Baru : PT Triple Berkah Bersama selaku pemilik 878.845.100 (delapan ratus tujuh puluh
delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus) Saham atau setara
dengan sekitar 45,80% (empat puluh lima koma delapan puluh persen).
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit
pada tanggal 5 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a
POJK No. 9/2018, bukti pengumuman yang mana juga telah diserahkan kepada
OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan pada tanggal 5 Desembet 2025.
Periode Penawaran Tender : Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal
Penutupan.
Perjanjian Jual Beli Saham : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan Pengambilalihan yang
berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2025 sebagaimana telah diubah.
Perseroan : PT Harta Djaya Karya Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi
Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018, yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran : Tanggal 28 April 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang
Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender
Wajib.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 18 Maret 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 16 April 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Penjual dan Pengendali Baru telah menandatangani Perjanjian Jual Beli, di mana Pengendali Baru sepakat untuk membeli
878.845.100 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus) Saham Perseroan dari PT
Interra Djaya Karya yang mewakili sekitar 45,80% (empat puluh lima koma delapan puluh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan. Penyelesaian transaksi jual beli tersebut telah diselesaikan pada tanggal 4 Desembet 2025 yang lalu.
Penyelesaian transaksi tersebut mengakibatnya terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan dan Pengendali Baru
menjadi pengendali baru dari Perseroan. Pada tanggal 5 Desember 2025, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman
Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit dan telah menyerahkan
bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan berdasarkan surat tanggal 5 Desember 2025.
Pengendali Baru bersama dengan Perseroan berencana untuk melakukan sinergi dalam pengembangan usaha dalam rangka
investasi dari rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup.
1. Keterangan tentang Saham
Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
kepemilikan
Modal Dasar 5.000.000.000 100.000.000.000
PT Triple Berkah Bersama 878.845.100 17.576.902.000 45,80
Richie Adrian Hartanto S 6.500.000 1.300.00.000 0,34
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.033.626.541 2.0672.530.820 53,86
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.918.971.641 38.379.432.820 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.081.028.359 61.620.567.180
Pengendali Baru telah membeli 878.845.100 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu
seratus) Saham Perseroan dari PT Interra Djaya Karya yang mewakili sekitar 45,80% (empat puluh lima koma delapan
puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan harga sebesar Rp20,- (dua puluh Rupiah) per Saham
dan total harga sebesar Rp17.576.902.000,-(tujuh belas miliar lima ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua ribu
Rupiah). Pengambilalihan oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada tanggal 4 Desember 2025. Pada tanggal 5
Desember 2025 Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit dan telah melakukan penyampaian kepada OJK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018.
Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, sehingga mengharuskan Pengendali Baru untuk
melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.
Pada tanggal 12 Februari 2026, Saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 2.235.502.042 (dua miliar dua ratus
tiga puluh lima juta lima ratus dua ribu empat puluh dua) Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru dan Pemegang Saham
Publik dari Perseroan, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Seluruh
Saham Perseroan yang dikeluarkan dan disetor merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang setara,
termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan
saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
kepemilikan
Modal Dasar 5.000.000.000 100.000.000.000
PT Triple Berkah Bersama 878.845.100 17.576.902.000 39,31
Richie Adrian Hartanto S 6.500.000 1.300.00.000 0,29
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.350.156.942 27.003.138.840 60,40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.235.502.042 44.581.340.840 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.764.497.958 55.418.659.160
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib. Dengan
demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan
jumlah keseluruhan 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan
ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan persen) dari seluruh modal
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp66,- (enam puluh enam
Rupiah) per Saham sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli
oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp89.539.358.172,- (delapan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh sembilan
juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp20 per Saham Nilai Nominal Rp20 per Saham
Pemegang Saham
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 5.000.000.000 100.000.000.000 5.000.000.000 100.000.000.000
PT Triple Berkah Bersama 878.845.100 17.576.902.000 39,31 2.235.502.042 44.581.340.840 100,00
Richie Adrian Hartanto S 6.500.000 1.300.00.000 0,29 - - 0,00
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.350.156.942 27.003.138.840 60,40 - - 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 2.235.502.042 44.581.340.840 100,00 2.235.502.042 44.581.340.840 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.764.497.958 55.418.659.160 2.764.497.958 55.418.659.160
Modal Dasar 5.000.000.000 100.000.000.000 5.000.000.000 100.000.000.000
Dalam hal setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini PT Triple Berkah Bersama memiliki lebih dari 80% (delapan
puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, maka PT Triple Berkah Bersama akan
memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan saham publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, termasuk kewajiban untuk melakukan pengalihan
kembali saham Perseroan kepada masyarakat (refloat) sehingga jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat paling
sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak selesai dilaksanakannya Penawaran Tender Wajib, serta dimiliki oleh paling sedikit
300 (tiga ratus) pihak.
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara,
hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan Perseroan
Tujuan dari pengambilalihan ini adalah untuk pengembangan usaha dalam rangka investasi atas rencana pengembangan
dan ekspansi bisnis grup. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan
usaha Perseroan saat ini dengan arah ekspansi bisnis Pengendali Baru, serta menjadikan Perseroan sebagai sarana dalam
mendukung dan memperkuat pelaksanaan rencana pengembangan dan ekspansi bisnis tersebut.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan
dengan Perseroan:
(a) menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
(b) mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
(c) mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan
dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii)
perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan
transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap
Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) POJK No. 9/2018, dalam hal setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini
kepemilikan saham Pengendali Baru pada Perseroan menjadi lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari seluruh
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, maka Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali sebagian
saham Perseroan tersebut kepada Masyarakat sehingga kepemilikan saham Masyarakat menjadi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
selesainya Penawaran Tender Wajib.
4. Rencana Pengendali setelah Pengambilalihan
Setelah pelaksanaan Pengambilalihan Perseroan, Pengendali Baru berencana untuk mengembangkan Perseroan sebagai
perusahaan holding yang berfungsi sebagai platform investasi guna mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara
berkelanjutan. Melalui struktur tersebut, Perseroan diharapkan dapat membuka peluang untuk melakukan investasi pada
berbagai sektor usaha yang memiliki prospek pertumbuhan yang baik dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan
pemegang saham. Strategi pengembangan tersebut dimaksudkan agar Perseroan memiliki fleksibilitas yang lebih besar
dalam menangkap peluang usaha di berbagai sektor yang relevan, sehingga Perseroan dapat lebih adaptif terhadap
dinamika perkembangan ekonomi dan industri ke depan, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha (going concern)
Perseroan dalam jangka panjang.
Dalam melaksanakan strategi tersebut, Perseroan akan tetap memperhatikan dan mematuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta peraturan terkait lainnya yang relevan
dengan kegiatan usaha dan rencana investasi Perseroan. Selain itu, setiap rencana investasi atau pengembangan usaha
yang material di masa mendatang akan dilakukan dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik serta
memperoleh persetujuan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh enam
ribu sembilan ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan persen) dari
modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender
Berdasarkan perhitungan, rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 20 Juni 2025
hingga tanggal 17 September 2025 yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi adalah
sebesar Rp65,95 (enam puluh lima koma sembilan puluh lima Rupiah). Adapun tanggal Pengumuman Negosiasi adalah
18 September 2025, sebagaimana dipublikasikan pada situs Bursa Efek Indonesia melalui dokumen “Pengumuman
Negosiasi Rencana Pengambilalihan” dengan tautan sebagai berikut:
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202509/ea48a3
eeeb_809bb671e1.pdf)
Sesuai dengan Pasal 17 POJK No. 9/2018, Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan paling rendah sebesar nilai yang
lebih tinggi antara (i) harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham Perseroan selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi dan (ii) Harga Pengambilalihan yang telah dilakukan. Oleh
karena itu, Pengendali Baru menetapkan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp66,- (enam puluh enam Rupiah)
per Saham, yang merupakan pembulatan ke atas dari harga rata-rata tersebut.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
hari sebelum Pengumuman Negosiasi:
No Tanggal Harga Tertinggi No Tanggal Harga Tertinggi No Tanggal Harga Tertinggi
1 17-Sep-25 91 31 18-Aug-25 - 61 19-Jul-25 -
2 16-Sep-25 96 32 17-Aug-25 - 62 18-Jul-25 -
3 15-Sep-25 100 33 16-Aug-25 - 63 17-Jul-25 -
4 14-Sep-25 - 34 15-Aug-25 51 64 16-Jul-25 -
5 13-Sep-25 - 35 14-Aug-25 47 65 15-Jul-25 -
6 12-Sep-25 96 36 13-Aug-25 52 66 14-Jul-25 -
7 11-Sep-25 88 37 12-Aug-25 48 67 13-Jul-25 -
8 10-Sep-25 80 38 11-Aug-25 44 68 12-Jul-25 -
9 9-Sep-25 82 39 10-Aug-25 - 69 11-Jul-25 -
10 8-Sep-25 99 40 9-Aug-25 - 70 10-Jul-25 -
11 7-Sep-25 - 41 8-Aug-25 40 71 9-Jul-25 -
12 6-Sep-25 - 42 7-Aug-25 37 72 8-Jul-25 -
13 5-Sep-25 - 43 6-Aug-25 34 73 7-Jul-25 -
14 4-Sep-25 108 44 5-Aug-25 37 74 6-Jul-25 -
15 3-Sep-25 99 45 4-Aug-25 41 75 5-Jul-25 -
16 2-Sep-25 90 46 3-Aug-25 - 76 4-Jul-25 -
17 1-Sep-25 82 47 2-Aug-25 - 77 3-Jul-25 -
18 31-Aug-25 - 48 1-Aug-25 45 78 2-Jul-25 -
19 30-Aug-25 - 49 31-Jul-25 50 79 1-Jul-25 -
20 29-Aug-25 75 50 30-Jul-25 51 80 30-Jun-25 -
21 28-Aug-25 69 51 29-Jul-25 51 81 29-Jun-25 -
22 27-Aug-25 63 52 28-Jul-25 54 82 28-Jun-25 -
23 26-Aug-25 61 53 27-Jul-25 - 83 27-Jun-25 -
24 25-Aug-25 60 54 26-Jul-25 - 84 26-Jun-25 -
25 24-Aug-25 - 55 25-Jul-25 60 85 25-Jun-25 -
26 23-Aug-25 - 56 24-Jul-25 76 86 24-Jun-25 -
27 22-Aug-25 65 57 23-Jul-25 - 87 23-Jun-25 -
28 21-Aug-25 67 58 22-Jul-25 - 88 22-Jun-25 -
29 20-Aug-25 61 59 21-Jul-25 - 89 21-Jun-25 -
30 19-Aug-25 56 60 20-Jul-25 - 90 20-Jun-25 -
Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
Pengumuman Negosiasi adalah Rp65,95 (enam puluh lima Rupiah sembilan puluh lima Rupiah) per Saham, sedangkan
Harga Pengambilalihan adalah Rp20,- (dua puluh Rupiah) per Saham, maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham
yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan.
Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
Rp66,- (enam puluh enam rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh
enam ribu sembilan ratus empat puluh dua) Saham atau sekitar 60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan
persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, maka total nilai
transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp89.539.358.172,- (delapan puluh sembilan miliar lima ratus
tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal Pembukaan 18 Maret 2026
2. Tanggal Penutupan 16 April 2026
3. Tanggal Pembayaran 28 April 2026
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2026.
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik
Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang tersedia dalam rekening bank
atas nama Pengendali Baru di PT Bank Capital Indonesia Tbk dengan nomor rekening 2190278207 dan sanggup untuk
melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru Perseroan : PT Triple Berkah Bersama
Pendirian : Pengendali Baru didirikan berdasarkan berdasarkan Keputusan
Menkumham No. AHU-016186.AH.01.30.Tahun 2023 tanggal 26 Februari
2023 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”)
Alamat : Plaza Sovereign Lt. 20. Unit C. Jl. TB Simatupang Kav.36. Cilandak, Kota
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.
Telepon : +62-21-7210555
Alamat Surat Elektronik : info@tripleb-advisory.com
Kegiatan Usaha : Berdasarkan anggaran dasar Pengendali Baru, Pengendali Baru telah
mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
berikut dalam anggaran dasarnya, yaitu menjalankan kegiatan usaha
dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta No. 8 tanggal 23 April 2025 yang dibuat di hadapan Fika
Oktaviana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tasikmalaya, sebagaimana telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-0036005.AH.01.01.TAHUN 2025
tanggal 7 Mei 2025 (“Akta No. 8”), susunan pengurus dari Pengendali Baru
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Nuzwan Gufron, ST.
Direksi
Direktur : Noprian Fadli
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru dan Akta No. 8, struktur
permodalan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per saham
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
kepemilikan
Modal Dasar 400 1.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
Noprian Fadli 99 247.500.000 99,00
Nuzwan Gufron, ST. 1 2.500.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100 250.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel 300 750.000.000
Pemilik Manfaat : Noprian Fadli
Telah dilaporkan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
2. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
berwenang mana pun.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pengendali
Baru berdasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Pengendali Baru
tertanggal 16 Desember 2025.
4. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
perdagangan sekuritas.
(b) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan
oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
perdagangan sekuritas.
(c) Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.
Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT HARTA DJAYA KARYA berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Harta
Djaya Karya” Nomor: 27 tanggal 21 November 2012, yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Barat, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
65777.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 26 Desember 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0111407.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 26 Desember 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BNRI”) Nomor: 030 tanggal 14 Maret 2023, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (untuk selanjutnya disebut “TBNRI”) Nomor: 11818 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir dimuat dalam Akta No. 99 tanggal 14 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0139244.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Juli 2024.
Pada tanggal 30 Januari 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat No. S-16/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) sebanyak 480.000.000 (empat ratus delapan puluh
juta) saham dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp103 (seratus
tiga Rupiah) per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 12 Februari 2024, seluruh saham tersebut telah dicatat di
Bursa Efek Indonesia. Perseroan berkedudukan di Jakarta. Perseroan beralamat terdaftar di Jl. Bintaro Raya No.8A,
RT.1/RW.10, Kby.Lama Selatan, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Telepon : +62 21 -279 -379 -79
Email : sekper@interra.co.id
Website : https://interra.co.id/
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di dalam bidang:
a. Desain Eksterior
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya
c. Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur
d. Dekorasi Interior
e. Konstruksi Gedung Pendidikan
f. Konstruksi Gedung Perkantoran
g. Konstruksi Gedung Hunian
h. Konstruksi Gedung Lainnya
i. Industri Furnitur dari kayu
j. Industri Furnitur Dari Logam,
k. Industri-Furnitur dari Plastik
l. Perdagangan Eceran Furnitur
m. Reparasi Furnitur-dan Perlengkapan Rumah
n. Industri Furnitur Lainnya, dan
o. Industri-Furnitur Dari Rotan dan atau Bambu
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA UTAMA
DEKORASI EKSTERIOR (43305)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan Gedung hunian dan non hunian serta
bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior
dinding dengan keramik, teras, marmer dan granit, kaca, batu alam dan bahan lainnya, dengan tingkat resiko menengah
tinggi.
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA (70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan
dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan.
Pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur, dengan tingkat resiko rendah.
AKTIVITAS DESAIN PERALATAN RUMAH TANGGA DAN FURNITUR (74112)
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri peralatan rumah
tangga dan furniture. Kelompok ini mencakup desain untuk produk pecah belah, peralatan makan, termasuk dan
menyajikan serta menyimpan makanan, desain untuk produk perlengkapan perapian, desain untuk produk peralatan
tidur, meja dan kursi, desain untuk produk perabot (alat-alat) penyimpanan, desain untuk produk cermin dan bingkai,
desain untuk produk gantungan pakaian, desain untuk produk gorden dan tirai, desain untuk produk ornament
dinding/meja, vas, pot, desain untuk produk medali dan sabuk, desain untuk produk bendera dan dekorasi festival,
desain untuk produk bunga, buah dan tanaman buatan, dengan tingkat resiko menengah rendah.
DEKORASI INTERIOR (43304)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan interior dalam rangka penyelesaian bangunan Gedung hunian dan non
hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek
konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau
bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti
langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan
atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket
(lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk
karet atau plaastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
pengecetan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornament dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada
permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya, dengan tingkat resiko menengah
tinggi.
KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN (41016)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan
lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan, dengan tingkat resiko menengah tinggi.
KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN (41012)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk
perkantoran yang dikerjakan oleh Perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung perkantoran dengan, tingkat resiko menengah tinggi.
KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN (41011)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk
pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh Perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian, dengan tingkat resiko menengah tinggi.
KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA (41019)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok
41011 s.d 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah,
bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,
gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung
gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan
lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya, dengan tingkat resiko menengah tinggi.
KEGIATAN USAHA PENUNJANG
INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU (31001)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja kursi, bangku
tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya, dengan tingkat resiko rendah.
INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM (31004)
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti
meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya, dengan tingkat resiko rendah.
INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK (31003)
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya,
dengan tingkat resiko rendah.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR (47591)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku,
rak sepatu dan buffet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling, dengan tingkat resiko
rendah.
REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH (95240)
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian,
repasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan
self-standing, dengan tingkat resiko rendah.
INDUSTRI FURNITUR LAINNYA (31009) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan
kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau
kasu dengan per atau pegas atau yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok,
dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta
restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan, dengan tingkat resiko rendah.
INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU (31002)
Kelompok ini mancakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi,
bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya, dengan tingkat resiko rendah.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menyatakan bahwa Perseroan menjalankan seluruh kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang sebagaimana diuraikan secara rinci dalam poin-poin di atas secara riil dan aktif
dalam operasional bisnis sehari-hari Perseroan.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
kepemilikan
Modal Dasar 5.000.000.000 100.000.000.000
PT Triple Berkah Bersama 878.845.100 17.576.902.000 45,80
Richie Adrian Hartanto S 6.500.000 1.300.00.000 0,34
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.033.626.541 2.0672.530.820 53,86
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.918.971.641 38.379.432.820 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.081.028.359 61.620.567.180
Modal Dasar 5.000.000.000 100.000.000.000
4. Kepengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bimo Pradikto
Komisaris : Nabila Cahaya W
Komisaris Independen : Inkarani D.B. Prayanto
DIREKSI
Direktur Utama : Richie Adrian Hartanto S
Direktur : Habibah Jannah
Direktur : Josef Dewo Prakoso
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mennix & Rekan berdasarkan Laporan No. 00043/3.0449/AU.1/03/1286-4/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Yudianto Prawiro Silianto dengan opini tanpa modifikasian.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan
ASET
Total Aset Lancar 101.245.697.926
Total Aset Tidak Lancar 9.454.742.097
TOTAL ASET 110.700.440.023
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 25.185.618.503
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.771.633.895
TOTAL LIABILITAS 26.957.252.398
EKUITAS
Modal Saham 38.500.000.000
Tambahan Modal Disetor 35.840.000.000
Penghasilan komprehensif lain (387.823.271)
Saldo Laba 9.941.010.896
TOTAL EKUITAS 83.743.187.625
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO 110.700.440.023
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan
PENDAPATAN 47.153.308.372
Laba Kotor 15.563.507.464
Laba Sebelum Manfaat Pajak Penghasilan 3.666.140.708
LABA NETO TAHUN BERJALAN 2.504.965.432
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 2.197.315.137
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Rupiah
Keterangan
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi (17.506.229.123)
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi -
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 47.534.846.364
6. Informasi Lainnya
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 9 April
2026;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading
Jakarta Utara
No Telp : 021-29745222
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 18 Maret 2026 dan berakhir untuk periode
30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 16 April 2026.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan
memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang
ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan
status “Block for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan
CASH tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW
dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham
yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke
perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
(g) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan, kecuali
dengan persetujuan OJK.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
2. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading
Jakarta Utara
No Telp : 021-29745222
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Page 19
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TRIPLE BERKAH BERSAMA ATAS SAHAM
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×3
unresolved
org
PT Interra Djaya Karya. Pemegang Saham Publik
p.2
unresolved
org
PT Harta Djaya Karya Tbk – Penawaran Tender Wajib
p.4 ×4
unresolved
—
Nominal Rp20 per
p.5
unresolved
org
PT Triple Berkah Bersama Pendirian
p.9
unresolved
person
Fika Oktaviana
· Notaris
p.9
unresolved
person
Musa Muamarta
· Notaris
p.11
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mennix & Rekan
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mennix
p.13
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.15 ×2
unresolved
org
KPEI
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.