Skip to content
Back to announcement

20231009_SGER_Pemanggilan RUPS_31446747_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SGER

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                 PANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
                                         PT SUMBER GLOBAL ENERGY Tbk
     Direksi Perseroan PT Sumber Global Energy Tbk dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada:

                Hari, tanggal            : Selasa, 31 Oktober 2023
                Tempat                   : Graha BIP Lantai 11 Jalan Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930
                Waktu                    : 10.00 s/d selesai

     Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah sebagai berikut :


 1. Persetujuan Peningkatan Modal Dasar Perseroan
 2. Persetujuan Pembagian Dividen Saham yang Berasal dari Saldo Laba Tahun Buku 2022;


     Catatan:

1.  Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan
    resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan http://www.sumberglobalenergy.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 9
    Oktober 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober 2023, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang
    Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 6 Oktober 2023.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    2. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang
    saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI
    yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya
    melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
    suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada
    1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan
    POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat
    (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa
              wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
              ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB,
              tanggal 30 Oktober 2023, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
         2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib
              dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
10. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai
    berikut:
         1. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah
              dan masih berlaku;
         2. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut
              susunan pengurus terakhir;
         3. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
    wajib memperhatikan hal-hal berikut:
         1.     Proses Registrasi:
                   i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
                       eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
                  ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
                       suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan
                       ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                       pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
                 iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                       (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan
                       suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
                       penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                       pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
                iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
                       atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                       butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
                       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
Page 2
                       secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
                v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                       yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
                       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                       paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
                       registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
                       saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
                       otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
                vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i –
                       iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                       Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadirandalam Rapat.
         2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
                  i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
                       dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
                       Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
                       chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                       pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
                       Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
                 ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
                       aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
                       dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
                iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                       pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
                       nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
         3. Proses Pemungutan Suara/Voting:
                  i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
                       menu Live Broadcasting;
                 ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara
                       pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
                       penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
                       melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                       elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
                       time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
                       elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
                       Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                       Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
                       menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
                       mata acara Rapat yang bersangkutan;
                iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
                       aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
                       elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
                       akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
         4. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
                  i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
                       batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
                       Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                       (https://akses.ksei.co.id/);
                 ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
                       berdasarkan first come first servebasis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                       kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
                       elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                       dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;
                 iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                       namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a
                       angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                       akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
                iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                       memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                       diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
                       maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
                       berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow
                       to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                       dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
                 v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
                       pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang
    Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
    dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
         1. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
         2. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
13. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona
    virus Disease 2019 (“COVID-19”), serta kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berlaku,
    maka dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa yang akan tetap hadir secara fisik dalam
    Rapat untuk wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
         1. Pada saat kedatangan wajib menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen/Tes Swab PCR Covid-19 atas nama
               dirinya yang menunjukkan hasil negatif dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal tes 1 (satu) hari
               sebelum tanggal Rapat (untuk Tes Rapid Antigen) dan 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat (untuk Tes Swab PCR);
         2. Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat Rapat dan selama Rapat berlangsung;
         3. Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam tempat Rapat;
         4. Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,5o C berdasarkan pemeriksaan Perseroan;
Page 3
5.  Membatasi sebanyak-banyaknya Pemegang Saham yang bisa hadir dalam Rapat adalah maksimal 30 orang.
6.  Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat;
7.  Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat, baik sebelum, selama
    maupun setelah Rapat selesai;
8. Pemegang Saham/Kuasa yang sedang sakit, meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan
    masuk ke dalam tempat Rapat;
9. Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat Rapat, diminta dengan hormat untuk
    meninggalkan tempat Rapat;
10. Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
    terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai pencegahan
    penyebaran virus COVID-19.


                                            Jakarta, 9 Oktober 2023
                                       PT SUMBER GLOBAL ENERGY Tbk
                                              Direksi Perseroan
Page 4
                                       INVITATION
                  EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (EGMS)
                              PT SUMBER GLOBAL ENERGY, Tbk

     The Board of Directors of the Company PT Sumber Global Energy Tbk hereby invites the Shareholders of the Company to attend the
     Extraordinary General Meeting of Shareholders which will be held on :

               Day, date                   : Tuesday, October 31th, 2023
               Place                       : Graha BIP 11th Floor Jalan Gatot Subroto Kav. 23, South Jakarta 12930
               Time                        : 10.00 to finish

     The agendas for the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) are as follows:

     1.   Approval of the Increase in the Company's Authorized Capital;
     2.   Approval of Distribution of Share Dividends Derived from Retained Earnings for Financial Year 2022;

     Notes :

1.  The Company will not send a specific invitation to shareholders given that this invitation constitutes an official invitation to the
    Company. This invitation can also be found at the Company’s website at http://www.sumberglobalenergy.co.id and the application of
    eASY.KSEI.
2. Materials related to the Meeting are available at the Company’s office as of the Invitation date on October 9th, 2023 and up to the
    Meeting’s date on October 31th, 2023, as the Company informed above.
3. The shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose names are listed in the Shareholders
    Register of the Company as of the Stock Exchange’s closing hour on October 6th, 2023.
4. Shareholders can participate in the Meeting by either :
     1. physically attending the Meeting; or
     2. electronically attending the Meeting through the application of eASY.KSEI.
5. attending the Meeting; or b. electronically attending the Meeting through the application of eASY.KSEI. 5. Shareholders who wish to
    attend electronically, as mentioned in item 4 letter b, must be local individual shareholders who have shares deposited in KSEI’s
    collective custody.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI
    yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Shareholders who will physically attend the Meeting or shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI
    application, may inform their attendance or appoint their proxies, and/or submit their voting choices in the eASY.KSEI application.
8. The deadline for submitting a declaration of presence or power of attorney and vote in the eASY.KSEI application is 12.00 WIB on 1
    (one) working day before the date of the Meeting.
9. The meeting will be conducted as efficiently as possible without reducing the validity of the meeting in accordance with the provisions
    of POJK No. 15/2020. Shareholders who are unable to attend the Meeting and will give power of attorney to attend the Meeting (non-
    electronically), then the power of attorney is granted with the following conditions:
    1. The format of the power of attorney can be downloaded on the Company's website as of the date of the invitation to the Meeting
         and the power of attorney must be filled in according to the instructions contained therein and submitted to the Board of Directors
         of the Company through PT ADIMITRA JASA KORPORA as the Company's Securities Administration Bureau ("BAE"), no later
         than before 16:00 WIB, on October 30th, 2023, which is 1 (one) working day before the Meeting is held;
    2. For Shareholders of the Company who signed the power of attorney abroad, the power of attorney must be legalized by the
         Embassy/Consulate General of the Republic of Indonesia in the local country.
10. Shareholders (personal/legal entities)/Proxy who are physically present are requested to bring the following documents:
    1. For individual Shareholders, a valid and valid photocopy of personal identification (Resident Identity Card/KTP or passport);
    2. For Shareholders in the form of legal entities, a photocopy of the Articles of Association and the amendments thereof along with
         the latest composition of the management;
    3. For power of attorney, a valid power of attorney by attaching a photocopy of proof of identity of the person giving the power of
         attorney and the person receiving the power of attorney.
11. For shareholders who will attend or provide power of attorney electronically to the Meeting through the eASY.KSEI application must
    pay attention to the following:
    1. Registration Process:
         i.          Local individual type shareholders who have not provided a declaration of presence or power of attorney in the
                     eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting electronically are required to register
                     attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting
                     closed by the Company;
         ii.         Local individual type shareholders who have provided a declaration of attendance but have not cast a minimum number
                     of votes for 1 (one) Meeting agenda in the eASY application. KSEI until the deadline in point 9 and wish to attend the
                     Meeting electronically is required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until
                     the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company;
         iii.        Shareholders who have given power of attorney to the proxies provided by the Company (Independent Representative)
                     or Individual Representatives but the shareholders have not cast a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda in the
                     eASY.KSEI application until the deadline in item 9, the recipient the proxy representing the shareholders is required to
                     register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for
                     the Meeting is closed by the Company;
         iv.         Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy (Custodian Bank or Securities
                     Company) and have cast their vote in the eASY.KSEI application up to the time limit in point 9, then the representative
                     of the proxy who has been registered in the eASY.KSEI application is required to perform attendance registration in the
                     eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the
                     Company;
Page 5
          v.         Shareholders who have given a declaration of attendance or given power of attorney to the proxy provided by the
                     Company (Independent Representative) or Individual Representative and have cast a minimum of 1 (one) or all of the
                     Meeting agenda items in the eASY.KSEI application no later than the maximum limit time in point 9, the shareholders
                     or the proxies do not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting.
                     Share ownership will be automatically calculated as the quorum of attendance and the votes that have been cast will be
                     automatically taken into account in the voting of the Meeting;
          vi.        Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers i – iv for any reason will result in the
                     shareholders or their proxies being unable to attend the Meeting electronically, and their share ownership will not be
                     counted as a quorum for attendance at the Meeting.
    2.    The Process of Submitting Questions and/or Opinions Electronically:
          i.         Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions at each discussion session
                     per meeting agenda. Questions and/or opinions per Meeting agenda can be submitted in writing by the shareholders
                     or proxies by using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column available on the E-Meeting Hall screen in the
                     eASY.KSEI application. Giving questions and/or opinions can be done as long as the status of the Meeting in the
                     'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda item no. [ ]”;
          ii.        Determination of the mechanism for implementing the discussion per meeting agenda in writing through the E-Meeting
                     Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of each Company and this will be stated by the Company in
                     the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application;
          iii.       For the proxies who are present electronically and will submit questions and/or opinions of their shareholders during
                     the discussion session per agenda of the Meeting, they are required to write down the names of the shareholders and
                     the size of their share ownership followed by related questions or opinions;
    3.    Voting Process:
          i.         The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting
                     sub menu;
          ii.        Shareholders who are present alone or are represented by their proxies but have not yet cast their votes in the agenda
                     of the Meeting as referred to in point 11 letter a number i – iii, then the shareholders or their proxies have the opportunity
                     to submit their vote during the voting period via the E-screen. The Meeting Hall in the eASY.KSEI application was
                     opened by the Company. When the electronic voting period per meeting agenda begins, the system automatically runs
                     the voting time by counting down a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status "Voting
                     for agenda item no [ ] has started" will be seen in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholders or their
                     proxies do not vote for a particular meeting agenda until the status of the meeting as shown in the 'General Meeting
                     Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no [ ] has ended", it will be considered as voting Abstain for the
                     agenda of the Meeting concerned;
          iii.       Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. Each Company
                     may determine the policy of direct voting time electronically per agenda in the Meeting (with a maximum time of 5 (five)
                     minutes per agenda of the Meeting) and this will be stated in the Rules of Conduct for the Meeting through the
                     eASY.KSEI application;
     4. Live Broadcasting of Meetings:
          i.         Shareholders or their proxies who have been registered in the eASY.KSEI application at the latest until the deadline in
                     point 9 can witness the ongoing Meeting through the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, the GMS
                     Impressions submenu located at the AKSes facility (https:/ /access.ksei.co.id/);
          ii.        The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined
                     on a first come, first serve basis. Shareholders or their proxies who do not have the opportunity to witness the
                     implementation of the Meeting through the GMS Impressions are still considered valid to be present electronically and
                     share ownership and voting choices are taken into account at the Meeting, as long as they have been registered in the
                     eASY.KSEI application as stipulated in point 11 letter a number i – v;
          iii.       Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                     namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka
                     i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah sertatidak akan masuk
                     dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
          iv.        Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki
                     fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
                     acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
                     saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
                     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat
                     dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
                     Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
          v.         Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
                     pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. In accordance with the provisions of Article 42 paragraph (1) letter a of the Company's Articles of Association and Article 48 of POJK
     No. 15/2020, the Shareholders of the Company are not entitled to give power of attorney to more than one proxy for a portion of the
     number of shares owned by different votes, except:
     1. Custodian Bank or Securities Company as Custodian representing its customers who own the Company's shares;
     2. Investment Manager who represents the interests of the Mutual Funds he manages.
13. By prioritizing the principle of prudence and vigilance on the latest developments in the Coronavirus Disease 2019 (“COVID-19”)
     pandemic, as well as compliance with the applicable COVID-19 prevention and control regulations, the Company hereby conveys to
     the Shareholders or their Proxies who will remain physically present at the Meeting must follow and pass the security and health
     protocols that apply at the Meeting venue as follows:
     1. Upon arrival, you must submit a Certificate of Rapid Antigen Test / PCR Covid-19 Swab Test on your behalf which shows a
          negative result from a hospital doctor, health center or clinic with a test date of 1 (one) day before the date of the Meeting (for the
          Rapid Test Antigen) and 2 (two) days before the Meeting date (for PCR Swab Test);
     2. Use masks correctly while at the Meeting venue and during the Meeting;
     3. Wash hands/use hand sanitizer before entering the meeting place;
     4. Not having a body temperature above 37.5°C based on the Company's inspection;
     5. Limit the maximum number of Shareholders who can attend the Meeting to a maximum of 20 people.
     6. Fill in the Health Declaration Letter provided by the registration officer before entering the Meeting venue;
     7. Follow the direction of the Meeting committee in implementing physical distancing policies at the Meeting venue, both before,
          during and after the Meeting is over;
     8. Shareholders/Proxy who are sick, even though their body temperature is still within the normal threshold are not allowed to enter
          the Meeting venue;
Page 6
9. Shareholders/Proxy who are coughing or sneezing at the Meeting venue, are respectfully requested to leave the Meeting venue;
10. The Company will announce on the Company's website if there are changes and/or additional information regarding the
    procedures for conducting the Meeting by referring to the latest conditions and developments regarding the prevention of the
    spread of the COVID-19 virus.



                                               Jakarta, October 9th, 2023
                                          PT SUMBER GLOBAL ENERGY Tbk
                                                 Company Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published9 Oct 2023
Pages6
Characters33,627
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result