Back to announcement
20260316_EDGE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054258_lamp1.pdf
Other Text extracted EDGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI
PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP TERMASUK RENCANA PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM-
SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA (“RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING”). KETERBUKAAN INFORMASI
INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
DALAM RANGKA MEMASTIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK TETAP TERLINDUNGI, RENCANA GO PRIVATE
DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 45/POJK.04/2024 TANGGAL 27
DESEMBER 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK SERTA PERATURAN NO.
I-N TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) PADA LAMPIRAN SURAT
KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. KEP-0054/BEI/05-2024 TANGGAL 6 MEI 2024.
PT Indointernet Tbk
Kegiatan Usaha
Internet Service Provider, Telekomunikasi dengan kabel, Holding, Hosting, Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas
Komputer Lainnya
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Alamat
Jalan Rempoa Raya No. 11
Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten,
Indonesia, 15412
Telepon: (+62)21 73882525; (+62)21 27555222
Website: www.indonet.co.id; Email: corporate.secretary@indonet.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (TERMASUK
MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI BEI); DAN
(ii) MENGUBAH ANGGARAN DASAR PERSEROAN.
DALAM HAL TERDAPAT KERAGUAN MENGENAI ASPEK APA PUN DARI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU MENGENAI
TINDAKAN YANG HARUS ANDA AMBIL, MAKA ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
ANDA ATAU WAKIL PERUSAHAAN EFEK TERDAFTAR ANDA, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026
Direksi Perseroan
Page 2
I. DEFINISI
Dalam Keterbukaan Informasi ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan dalam
bagian ini mempunyai arti sebagai berikut:
Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(PricewaterhouseCoopers) selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan
Keuangan.
Anak Perusahaan berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana
kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan Perseroan.
Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi
kepada Pemegang Saham yaitu Akta No. 57 tanggal 23 Maret 1994 yang dibuat di hadapan
Soekami S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah oleh Akta No. 118 tanggal 25
Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
BEI atau IDX berarti PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek atau BAE berarti PT Adimitra Jasa Korpora, yang merupakan biro
administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mengelola efek Perseroan.
Daftar Pemegang Saham berarti daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh Biro
Administrasi Efek.
Delisting berarti penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di BEI sesuai Peraturan
BEI No. I-N.
Dewan Komisaris berarti Dewan Komisaris Perseroan.
Direksi berarti Direksi Perseroan.
Harga Penawaran berarti harga penawaran sebagaimana didefinisikan dalam bagian
Informasi Mengenai Rencana Go Private dan Delisting Keterbukaan Informasi ini.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah
Republik Indonesia sebagai hari libur dan dimana bank-bank beroperasi untuk
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Juncto berarti berhubungan dengan.
KSEI berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Page 3
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012). Para Pemegang Saham atau Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek. Pemegang Saham Independen atau Pemegang Saham Publik berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK 15/2020). Penawaran Tender Sukarela berarti penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dengan pembelian yang akan dilakukan oleh Digital Edge (Hong Kong) Ltd Penawaran tersebut akan dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan sesuai POJK 45/2024. Peraturan BEI No. I-N berarti Peraturan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) pada Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep- 0054/BEI/05-2024 tanggal 6 Mei 2024. Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan terbuka sesuai Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Perseroan berarti PT Indointernet Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada BEI, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Banten, Indonesia. Pihak yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berarti Digital Edge (Hong Kong) Ltd sebagai pengendali dan pemegang saham mayoritas Perseroan. POJK 14/2025 berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025, tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 4
POJK 45/2024 berarti Peraturan OJK No.45/POJK.04/2024, tanggal 27 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Rencana Go Private dan Delisting berarti rencana perubahan status Perseroan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk rencana Delisting.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
RUPSLB Independen atau Rapat berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang akan diadakan pada tanggal 22 April 2026 sehubungan dengan Rencana Go
Private dan Delisting, apabila diperlukan, setiap RUPSLB Independen selanjutnya (pada
waktu yang akan ditentukan).
Rp berarti mata uang negara Republik Indonesia yang sah saat ini.
Saham berarti saham-saham Perseroan yang saat ini tercatat di BEI per tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen berarti surat pernyataan yang dibuat
oleh Pemegang Saham Independen atau kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private
dan Delisting yang akan disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB
Independen.
Suspensi Perdagangan berarti suspensi perdagangan Saham Perseroan di BEI berdasarkan
permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private dan Delisting.
Tanggal Pencatatan (Recording Date) berarti tanggal 30 Maret 2026, yang merupakan
tanggal yang digunakan untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat
dalam daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum panggilan RUPSLB.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023,
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023, tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
II. PENDAHULUAN
Direksi dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham mengenai:
A. Rencana Go Private dan Delisting
Pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Independen, yang akan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan kuorum dan tata cara pengambilan keputusan
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Page 5
Perseroan telah menyampaikan surat No. 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 tanggal 9 Februari 2026
mengenai Permohonan Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Permohonan Suspensi Efek
Perseroan kepada BEI dan OJK, yang memuat rencana Perseroan untuk melakukan Go Private
dan Delisting.
Pada tanggal 10 Februari 2026, BEI melalui pengumuman No: Peng-SPT-00002/BEI.PP2/02-
2026 telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek
Perseroan di BEI di seluruh pasar, yang berlaku efektif terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan
Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait suspensi efek
tersebut pada tanggal 10 Februari 2026.
Selanjutnya, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK
45/2024 dan Peraturan BEI No. I-N serta dengan ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.
B. Maksud dan Tujuan Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepada
Para Pemegang Saham:
• Informasi mengenai Rencana Go Private dan Delisting;
• Tinjauan umum mengenai persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
Rencana Go Private dan Delisting; dan
• Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB Independen
sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting.
C. Tinjauan Umum Rencana Go Private dan Delisting
RUPSLB Independen untuk menyetujui Rencana Go Private dan Delisting dijadwalkan pada
hari Rabu tanggal 22 April 2026.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB Independen secara elektronik melalui
aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), berdasarkan POJK 14/2025.
Dalam hal persetujuan RUPSLB Independen mengenai Rencana Go Private dan Delisting
diperoleh oleh Perseroan, persetujuan sebagaimana dimaksud diatas akan dianggap juga
sebagai pemberian persetujuan atas seluruh tindakan yang akan ditempuh Perseroan terkait
dengan proses Go Private dan Delisting, termasuk hal-hal sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Go Private dan Delisting, yang meliputi:
a. persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI;
b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup; dan
c. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala
tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.
2. Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas, persetujuan
atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
Page 6
status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup
dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan
yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan para
Pemegang Saham Publik, pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting harus memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB Independen dan dihadiri
oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen. Selain itu, berdasarkan POJK 15/2020, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
mensyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari semua saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dan/atau kuasa mereka yang sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang
hadir atau diwakili secara sah dalam RUPSLB. Mengingat perubahan Anggaran Dasar
Perseroan bergantung pada persetujuan Rencana Go Private dan Delisting, dalam hal kuorum
dan persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting tidak diperoleh, maka Perseroan tidak
akan melanjutkan pembahasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Rencana Go Private dan Delisting adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB Independen pertama sebagaimana dimaksud di atas
tidak tercapai, RUPSLB Independen kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
Apabila kuorum kehadiran RUPSLB Independen kedua terpenuhi, Rencana Go Private dan
Delisting adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
RUPSLB Independen kedua dapat diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB Independen pertama diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB Independen kedua sebagaimana dimaksud di atas juga
tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Pada kuorum kehadiran RUPSLB Independen ketiga, Rencana Go Private dan Delisting adalah
sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam
RUPSLB Independen ketiga.
D. PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN HARGA PENAWARAN
Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui oleh RUPSLB Independen, penawaran
untuk membeli saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Publik akan dilakukan melalui
Penawaran Tender Sukarela oleh Digital Edge (Hong Kong) Ltd (“DE”).
Page 7
Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh DE kepada para pemegang saham
Perseroan dalam rangka pembelian saham melalui Penawaran Tender Sukarela oleh DE
sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting (“Harga Penawaran”). Harga
Penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal
36 POJK No. 45/2024, di mana Harga Penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi
perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
pengumuman RUPSLB Independen untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026.
Perlu untuk diketahui oleh para Pemegang Saham Publik bahwa dalam hal Rencana Go Private
dan Delisting disetujui dalam RUPSLB Independen, maka:
(i) Pemegang Saham Publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat
(scripless) pada saat Penawaran Tender Sukarela hanya akan dikenakan pungutan
pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal Saham yang dijual
tersebut adalah Saham pendiri; dan
(ii) para Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam
Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan
tertutup. Dengan demikian, para Pemegang Saham Publik tersebut tidak dapat lagi
menjual sahamnya melalui mekanisme BEI. Apabila Pemegang Saham Publik tersebut
hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka
Pemegang Saham Publik tersebut dapat terkena pungutan pajak penghasilan yang
diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% untuk
perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 35% untuk
perorangan. Apabila Pemegang Saham Publik bukan merupakan penduduk Indonesia,
maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena
pungutan pajak penghasilan sebesar 20% dari harga jual, kecuali mendapat
pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang
berlaku.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT
PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN
TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
III. INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING
A. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah DE, sebuah perusahaan tertutup
yang berdiri pada tanggal 24 Juli 2019 dan terdaftar di Hong Kong dengan kode registrasi
perusahaan 70992061, serta beralamat di Room 1902, 19/F, Lee Garden One, 33 Hysan
Avenue, Causeway Bay, Hong Kong (“Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender”).
Sesuai dengan memorandum dan anggaran dasarnya, kegiatan usaha Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender adalah bergerak dalam bidang industri penyediaan infrastruktur digital.
Page 8
B. Alasan dan Tujuan Rencana Go Private dan Delisting
Perseroan mengajukan Rencana Go Private dan Delisting dengan alasan-alasan dan tujuan
sebagai berikut:
a. Saat ini, Perseroan tergabung dalam ekosistem grup DE dan terdapat perubahan
strategi bisnis dalam grup perusahaan, sehingga kegiatan usaha Perseroan akan
ditopang oleh grup perusahaan. Oleh karenanya, Perseroan tidak lagi memerlukan
pendanaan (capital raising) dari pasar modal dan belum memiliki rencana untuk
melakukan penggalangan dana tersebut di masa yang akan datang;
b. Perseroan ingin lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa
tekanan volatilitas harga saham atau publik;
c. Perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam
menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi,
pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha (dalam hal diperlukan);
d. Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI; dan
e. Sejalan dengan huruf (d) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan
Saham Perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi
atas Saham mereka melalui BEI. Dengan Rencana Go Private, pemegang saham akan
memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham mereka dengan Harga
Penawaran (yang lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB
Independen untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026, sebagaimana diatur
di dalam Pasal 36 POJK 45/2024).
Melalui Rencana Go Private dan Delisting, Pemegang Saham Publik memiliki kesempatan
untuk menjual kepemilikan saham mereka dengan Harga Penawaran dengan tetap mengacu
pada ketentuan hukum yang berlaku.
IV. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Indointernet Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 23 Maret 1994 berdasarkan
Akta Notaris No. 57 yang dibuat di hadapan Soekami, S.H. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
10.436.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Juli 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 9173 tanggal 15 November 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
sehubungan dengan pemecahan saham, sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris No. 118
tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Perubahan
tersebut telah diberitahukan kepada Menkum dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0133426 tanggal 26 Oktober 2023 (”Akta
No. 118/2023”).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di dan berkantor
pusat di Jalan Rempoa Raya No. 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Indonesia.
Page 9
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha
utama Perseroan meliputi bidang Internet Service Provider (ISP), aktivitas telekomunikasi
dengan kabel, aktivitas hosting dan kegiatan terkait, aktivitas konsultasi komputer dan
manajemen fasilitas komputer lainnya, serta aktivitas telekomunikasi satelit. Adapun
kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding.
Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1994.
Hingga saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan utama yang dijalankan oleh
Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) masih sesuai
dengan ruang lingkup kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar Perseroan dengan perluasan
ruang lingkup bisnis dengan menyediakan pusat data (data center) yang terintegrasi
maupun penyediaan cloud.
C. Anak Perusahaan Perseroan
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas-entitas
anak yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung, dengan rincian sebagai berikut:
Kepemilikan
Entitas Anak Kedudukan Aktivitas Usaha
(%)
Kepemilikan Langsung
Aktivitas hosting
(penyimpanan data di
server) dan yang
PT Digital Gayana berhubungan dengan hal
Jakarta 99,99%
Ekaprana tersebut, jasa aktivitas
teknologi informasi dan
jasa konsultasi komputer
lainnya
Aktivitas hosting
(penyimpanan data di
server) dan yang
PT Digital Gayana berhubungan dengan hal
Jakarta 99,99%
Ekagrata tersebut, jasa aktivitas
teknologi informasi dan
jasa konsultasi komputer
lainnya
Aktivitas hosting
(penyimpanan data di
PT Ekagrata Data
Jakarta server) dan yang 99,83%
Gemilang
berhubungan dengan hal
tersebut
Perdagangan, informasi,
Tangerang
PT Net Soft (“NS”) dan komunikasi serta jasa 99,52%
Selatan
Page 10
Jasa aktivitas teknologi
PT Wiratapura Indo informasi dan jasa
Bandung 60,00%
Parahyangan konsultasi komputer
lainnya
Kepemilikan Tidak Langsung
Melalui NS
Penyedia jasa
Fast Speed Network
Singapura telekomunikasi lainnya dan 100,00%
Pte. Ltd
komunikasi bandwidth
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 118/2023:
Modal Dasar : 6.000.000.000 saham, bernilai nominal Rp10
(sepuluh Rupiah) per saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : 2.020.250.000 saham, bernilai nominal Rp10
(sepuluh Rupiah) per saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 9 Maret 2026 yang dikelola oleh PT
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
No Pemegang Saham Saham %
(Rp)
Kepemilikan di atas 5%
1 DE 1.193.969.000 11.939.690.000 59,10%
2 Digital Edge (HK) SPVI Limited 666.682.500 6.666.825.000 33,00%
Pemegang saham lainnya dengan Kepemilikan kurang dari 5%
3 Masyarakat/Publik 159.598.500 1.595.985.000 7,90%
Jumlah 2.020.250.000 20.202.500.000 100,00%
E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 88, tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima
oleh Menkum sebagaimana tercantum pada surat No. AHU-AH.01.09-0303888, tanggal 26
Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Jonathan Paul Walbridge
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris : Stephen D. Weiss
Komisaris : Jonathan Chou
Komisaris : John Randall Freeman
Komisaris Independen : Sabam Hutajulu
Page 11
DIREKSI
Direktur Utama : Andrew Joseph Rigoli
Direktur : Donauly Elena Situmorang
Direktur : Horatio Vai Kei Chan
Direktur : Agus Ariyanto
Direktur : Yudie Haryanto
F. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(Dinyatakan dalam jutaan
Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Aset Lancar 902,606 623,422 583,322
Aset Tidak Lancar 4,552,401 2,888,411 2,140,051
Jumlah Aset 5,455,007 3,511,833 2,723,373
Liabilitas Jangka Pendek 1,187,654 658,269 681,223
Liabilitas Jangka Panjang 2,437,807 1,144,615 570,809
Jumlah Liabilitas 3,625,461 1,802,884 1,252,032
Ekuitas 1,829,546 1,708,949 1,471,341
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 5,455,007 3,511,833 2,723,373
(Dinyatakan dalam jutaan
Rupiah)
Laporan Laba Rugi 31 Desember 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendapatan dan Penjualan 842,117 1,016,826 950,409
Laba Usaha Bruto 400,424 422,909 424,421
Laba (Rugi) Operasi 145,726 276,483 323,889
Penghasilan (Rugi)
Komprehensif 120,597 237,608 259,811
Laba (Rugi) Per Saham Dasar 0.000060 0.000115 0.000125
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) INDEPENDEN
A. Latar Belakang
RUPSLB Independen mengenai Rencana Go Private dan Delisting akan diselenggarakan
pada hari Rabu tanggal 22 April 2026.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB Independen secara elektronik melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) berdasarkan POJK 14/2025.
Page 12
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sangat menghimbau seluruh Pemegang Saham
untuk menghadiri RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang
ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek dengan menandatangani serta mengembalikan
formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.indonet.co.id) serta
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email
corporate.secretary@indonet.id.
Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, di kantor
Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di
Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara,
14250.
Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
RUPSLB Independen, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen
wajib menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen yang dapat
diperoleh di situs web Perseroan.
Pengumuman mengenai RUPSLB Independen, beserta ringkasan Keterbukaan Informasi,
diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2026 pada situs web BEI, situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“eASY.KSEI”), dan situs web Perseroan, serta melalui 2 (dua) surat kabar
berbahasa Indonesia, Harian Terbit dan Link Bisnis.
Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan
melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan, serta direncanakan
untuk diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia pada tanggal 31 Maret
2026.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB Independen adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
Tanggal Pencatatan (Recording Date).
B. Agenda untuk RUPSLB Independen
Mata Acara RUPSLB Independen: Persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting, yang
meliputi:
1. Persetujuan atas rencana Go Private dan Delisting, yang meliputi:
a. persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI;
b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup; dan
Page 13
c. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala
tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.
2. Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas, persetujuan
atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup
dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan
yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
C. Persyaratan-Persyaratan Menurut Peraturan Perundang-Undangan untuk RUPSLB
Independen
Berdasarkan (i) POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020; (ii) Anggaran Dasar; dan (iii) Peraturan
BEI No. I-N, prosedur untuk menyetujui keputusan atas mata acara yang akan
dipertimbangkan dalam RUPSLB Independen adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPSLB Independen: Persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting
Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020.
RUPSLB Independen harus dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen.
Keputusan diambil berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh Pemegang Saham
Independen mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
hak suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Persyaratan Kuorum
Apabila kuorum dalam RUPSLB Independen untuk mengambil keputusan tidak tercapai,
maka Perseroan dapat melangsungkan RUPSLB Independen kedua dan ketiga dengan
persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
(i) RUPLSB Independen Kedua
RUPSLB Independen kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen.
Keputusan RUPSLB Independen kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Pemegang
Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.
(ii) RUPLSB Independen Ketiga
Dalam hal kuorum RUPSLB Independen kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak
tercapai, maka RUPSLB Independen ketiga dapat diselenggarakan dengan ketentuan
bahwa RUPSLB Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila
Page 14
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari Saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPSLB Independen ketiga adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang
Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% Saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.
VI. PERMASALAHAN HUKUM
Saat ini, tidak terdapat permasalahan hukum material yang sedang terjadi di Perseroan
dan/atau tuntutan dari pihak ketiga terhadap Perseroan.
Tidak terdapat kewajiban memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan kepada
pihak ketiga terkait rencana perubahan status Perseroan selain kepada masyarakat.
VII. PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA GO PRIVATE
DAN DELISTING
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting
adalah sebagai berikut:
No. Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPLSB Independen kepada OJK 09 Maret 2026
2. Pengumuman RUPLSB Independen dan Keterbukaan Informasi 16 Maret 2026
Rencana Go Private dan Delisting
3. Tanggal DPS Pemegang Saham yang berhak hadir / Tanggal 30 Maret 2026
Pencatatan (Recording Date)
4. Pemanggilan RUPSLB Independen 31 Maret 2026
5. RUPSLB Independen 22 April 2026
6. Penyampaian Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada OJK 29 April 2026
dan Pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada
Masyarakat
7. Perkiraan tanggal pernyataan efektif Penawaran Tender Sukarela 17 Mei 2026
dari OJK
8. Perkiraan tanggal pengumuman mengenai perbaikan terhadap 18 Mei 2026
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela - Final (apabila ada)
9. Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela dimulai 19 Mei 2026
10. Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir 18 Juni 2026
11. Tanggal akhir Pembayaran Penawaran Tender Sukarela 30 Juni 2026
12. Perkiraan Laporan Hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK 04 Juli 2026
Page 15
13. Perkiraan persetujuan Menkum atas perubahan anggaran dasar Juli 2026
Perseroan
14. Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Juli 2026
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas
atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK
15. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam Agustus 2026
rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan/atau
Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
16. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek Perseroan Agustus 2026
17. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif Agustus 2026
VIII. INFORMASI LAIN
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private dan
Delisting dapat menghubungi Perseroan pada jam operasional melalui kontak berikut:
Corporate Secretary
Jalan Rempoa Raya No.11
Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten
Indonesia, 15412
Telepon: (+62) 21 73882525; (+62)21 27555222
Website: www.indonet.co.id
Email: corporate.secretary@indonet.id
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2
unresolved
person
Soekami S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Digital Gayana
p.9 ×2
unresolved
org
PT Ekagrata Data
p.9
unresolved
org
PT Net Soft
p.9
unresolved
org
PT Wiratapura Indo
p.10
unresolved
org
Pte. Ltd
p.10
unresolved
org
Digital Edge (HK) SPVI Limited
p.10
unresolved
org
SPVI Limited
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.