Skip to content
Back to announcement

20260316_EDGE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054258_lamp1.pdf

Other Text extracted EDGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI
PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP TERMASUK RENCANA PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM-
SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA (“RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING”). KETERBUKAAN INFORMASI
INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

DALAM RANGKA MEMASTIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK TETAP TERLINDUNGI, RENCANA GO PRIVATE
DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 45/POJK.04/2024 TANGGAL 27
DESEMBER 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK SERTA PERATURAN NO.
I-N TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) PADA LAMPIRAN SURAT
KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. KEP-0054/BEI/05-2024 TANGGAL 6 MEI 2024.




                                                PT Indointernet Tbk

                                                   Kegiatan Usaha
Internet Service Provider, Telekomunikasi dengan kabel, Holding, Hosting, Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas
                                                  Komputer Lainnya

                                   Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                                                       Alamat
                                              Jalan Rempoa Raya No. 11
                                      Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten,
                                                   Indonesia, 15412
                                   Telepon: (+62)21 73882525; (+62)21 27555222
                         Website: www.indonet.co.id; Email: corporate.secretary@indonet.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i)   MENGUBAH STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (TERMASUK
      MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI BEI); DAN
(ii)  MENGUBAH ANGGARAN DASAR PERSEROAN.


DALAM HAL TERDAPAT KERAGUAN MENGENAI ASPEK APA PUN DARI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU MENGENAI
TINDAKAN YANG HARUS ANDA AMBIL, MAKA ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
ANDA ATAU WAKIL PERUSAHAAN EFEK TERDAFTAR ANDA, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026
                                                 Direksi Perseroan
Page 2
I.   DEFINISI

     Dalam Keterbukaan Informasi ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan dalam
     bagian ini mempunyai arti sebagai berikut:

      Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
      (PricewaterhouseCoopers) selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan
      Keuangan.

      Anak Perusahaan berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
      saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana
      kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
      persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam perusahaan-
      perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan
      keuangan Perseroan.

      Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi
      kepada Pemegang Saham yaitu Akta No. 57 tanggal 23 Maret 1994 yang dibuat di hadapan
      Soekami S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah oleh Akta No. 118 tanggal 25
      Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

      BEI atau IDX berarti PT Bursa Efek Indonesia.

      Biro Administrasi Efek atau BAE berarti PT Adimitra Jasa Korpora, yang merupakan biro
      administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mengelola efek Perseroan.

      Daftar Pemegang Saham berarti daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh Biro
      Administrasi Efek.

      Delisting berarti penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di BEI sesuai Peraturan
      BEI No. I-N.

      Dewan Komisaris berarti Dewan Komisaris Perseroan.

      Direksi berarti Direksi Perseroan.

      Harga Penawaran berarti harga penawaran sebagaimana didefinisikan dalam bagian
      Informasi Mengenai Rencana Go Private dan Delisting Keterbukaan Informasi ini.

      Hari Kerja berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
      pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah
      Republik Indonesia sebagai hari libur dan dimana bank-bank beroperasi untuk
      menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

      Juncto berarti berhubungan dengan.

      KSEI berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia.

      Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
      Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Page 3
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor
Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan
pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2012).

Para Pemegang Saham atau Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan
yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek.

Pemegang Saham Independen atau Pemegang Saham Publik berarti pemegang saham
yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK 15/2020).

Penawaran Tender Sukarela berarti penawaran melalui media massa untuk memperoleh
efek bersifat ekuitas dengan pembelian yang akan dilakukan oleh Digital Edge (Hong Kong)
Ltd Penawaran tersebut akan dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh pemegang
saham publik Perseroan sesuai POJK 45/2024.

Peraturan BEI No. I-N berarti Peraturan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting)
dan Pencatatan Kembali (Relisting) pada Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
0054/BEI/05-2024 tanggal 6 Mei 2024.

Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh emiten
dalam rangka penawaran umum atau perusahaan terbuka sesuai Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Perseroan berarti PT Indointernet Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya
tercatat pada BEI, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia,
serta berkedudukan di Banten, Indonesia.

Pihak yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berarti Digital Edge (Hong Kong) Ltd
sebagai pengendali dan pemegang saham mayoritas Perseroan.

POJK 14/2025 berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025, tanggal 1 Juli 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 4
       POJK 45/2024 berarti Peraturan OJK No.45/POJK.04/2024, tanggal 27 Desember 2024
       tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

       Rencana Go Private dan Delisting berarti rencana perubahan status Perseroan dari
       perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk rencana Delisting.

       RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

       RUPSLB Independen atau Rapat berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
       Perseroan yang akan diadakan pada tanggal 22 April 2026 sehubungan dengan Rencana Go
       Private dan Delisting, apabila diperlukan, setiap RUPSLB Independen selanjutnya (pada
       waktu yang akan ditentukan).

       Rp berarti mata uang negara Republik Indonesia yang sah saat ini.

       Saham berarti saham-saham Perseroan yang saat ini tercatat di BEI per tanggal
       Keterbukaan Informasi ini.

       Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen berarti surat pernyataan yang dibuat
       oleh Pemegang Saham Independen atau kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private
       dan Delisting yang akan disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB
       Independen.

       Suspensi Perdagangan berarti suspensi perdagangan Saham Perseroan di BEI berdasarkan
       permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private dan Delisting.

       Tanggal Pencatatan (Recording Date) berarti tanggal 30 Maret 2026, yang merupakan
       tanggal yang digunakan untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk
       menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat
       dalam daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum panggilan RUPSLB.

       UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang
       Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023,
       tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

       UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007 tentang
       Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
       2023, tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
       Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


II.   PENDAHULUAN

      Direksi dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham mengenai:

      A. Rencana Go Private dan Delisting

      Pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting harus terlebih dahulu memperoleh
      persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Independen, yang akan
      dilaksanakan berdasarkan ketentuan kuorum dan tata cara pengambilan keputusan
      sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Page 5
Perseroan telah menyampaikan surat No. 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 tanggal 9 Februari 2026
mengenai Permohonan Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Permohonan Suspensi Efek
Perseroan kepada BEI dan OJK, yang memuat rencana Perseroan untuk melakukan Go Private
dan Delisting.

Pada tanggal 10 Februari 2026, BEI melalui pengumuman No: Peng-SPT-00002/BEI.PP2/02-
2026 telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek
Perseroan di BEI di seluruh pasar, yang berlaku efektif terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan
Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait suspensi efek
tersebut pada tanggal 10 Februari 2026.

Selanjutnya, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK
45/2024 dan Peraturan BEI No. I-N serta dengan ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.

B. Maksud dan Tujuan Keterbukaan Informasi

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepada
Para Pemegang Saham:

•     Informasi mengenai Rencana Go Private dan Delisting;
•     Tinjauan umum mengenai persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
      Rencana Go Private dan Delisting; dan
•     Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB Independen
      sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting.

C. Tinjauan Umum Rencana Go Private dan Delisting

RUPSLB Independen untuk menyetujui Rencana Go Private dan Delisting dijadwalkan pada
hari Rabu tanggal 22 April 2026.

Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB Independen secara elektronik melalui
aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), berdasarkan POJK 14/2025.

Dalam hal persetujuan RUPSLB Independen mengenai Rencana Go Private dan Delisting
diperoleh oleh Perseroan, persetujuan sebagaimana dimaksud diatas akan dianggap juga
sebagai pemberian persetujuan atas seluruh tindakan yang akan ditempuh Perseroan terkait
dengan proses Go Private dan Delisting, termasuk hal-hal sebagai berikut:

    1. Persetujuan atas rencana Go Private dan Delisting, yang meliputi:
           a. persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI;
           b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
               perusahaan tertutup; dan
           c. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala
               tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.
    2. Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas, persetujuan
       atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
Page 6
     status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup
     dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan
     yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan para
Pemegang Saham Publik, pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting harus memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB Independen dan dihadiri
oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen. Selain itu, berdasarkan POJK 15/2020, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
mensyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari semua saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dan/atau kuasa mereka yang sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang
hadir atau diwakili secara sah dalam RUPSLB. Mengingat perubahan Anggaran Dasar
Perseroan bergantung pada persetujuan Rencana Go Private dan Delisting, dalam hal kuorum
dan persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting tidak diperoleh, maka Perseroan tidak
akan melanjutkan pembahasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Rencana Go Private dan Delisting adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB Independen pertama sebagaimana dimaksud di atas
tidak tercapai, RUPSLB Independen kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.

Apabila kuorum kehadiran RUPSLB Independen kedua terpenuhi, Rencana Go Private dan
Delisting adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

RUPSLB Independen kedua dapat diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB Independen pertama diselenggarakan.

Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB Independen kedua sebagaimana dimaksud di atas juga
tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Pada kuorum kehadiran RUPSLB Independen ketiga, Rencana Go Private dan Delisting adalah
sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam
RUPSLB Independen ketiga.

D. PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN HARGA PENAWARAN

Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui oleh RUPSLB Independen, penawaran
untuk membeli saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Publik akan dilakukan melalui
Penawaran Tender Sukarela oleh Digital Edge (Hong Kong) Ltd (“DE”).
Page 7
       Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh DE kepada para pemegang saham
       Perseroan dalam rangka pembelian saham melalui Penawaran Tender Sukarela oleh DE
       sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting (“Harga Penawaran”). Harga
       Penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal
       36 POJK No. 45/2024, di mana Harga Penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi
       perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
       pengumuman RUPSLB Independen untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan
       terbuka menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026.

       Perlu untuk diketahui oleh para Pemegang Saham Publik bahwa dalam hal Rencana Go Private
       dan Delisting disetujui dalam RUPSLB Independen, maka:

       (i)     Pemegang Saham Publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat
               (scripless) pada saat Penawaran Tender Sukarela hanya akan dikenakan pungutan
               pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal Saham yang dijual
               tersebut adalah Saham pendiri; dan
       (ii)    para Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam
               Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan
               tertutup. Dengan demikian, para Pemegang Saham Publik tersebut tidak dapat lagi
               menjual sahamnya melalui mekanisme BEI. Apabila Pemegang Saham Publik tersebut
               hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka
               Pemegang Saham Publik tersebut dapat terkena pungutan pajak penghasilan yang
               diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang
               berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% untuk
               perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 35% untuk
               perorangan. Apabila Pemegang Saham Publik bukan merupakan penduduk Indonesia,
               maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena
               pungutan pajak penghasilan sebesar 20% dari harga jual, kecuali mendapat
               pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang
               berlaku.

       SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT
       PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN
       TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.

III.   INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING

       A. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela

       Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah DE, sebuah perusahaan tertutup
       yang berdiri pada tanggal 24 Juli 2019 dan terdaftar di Hong Kong dengan kode registrasi
       perusahaan 70992061, serta beralamat di Room 1902, 19/F, Lee Garden One, 33 Hysan
       Avenue, Causeway Bay, Hong Kong (“Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender”).

       Sesuai dengan memorandum dan anggaran dasarnya, kegiatan usaha Pihak Yang Melakukan
       Penawaran Tender adalah bergerak dalam bidang industri penyediaan infrastruktur digital.
Page 8
      B. Alasan dan Tujuan Rencana Go Private dan Delisting

      Perseroan mengajukan Rencana Go Private dan Delisting dengan alasan-alasan dan tujuan
      sebagai berikut:

         a. Saat ini, Perseroan tergabung dalam ekosistem grup DE dan terdapat perubahan
            strategi bisnis dalam grup perusahaan, sehingga kegiatan usaha Perseroan akan
            ditopang oleh grup perusahaan. Oleh karenanya, Perseroan tidak lagi memerlukan
            pendanaan (capital raising) dari pasar modal dan belum memiliki rencana untuk
            melakukan penggalangan dana tersebut di masa yang akan datang;
         b. Perseroan ingin lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa
            tekanan volatilitas harga saham atau publik;
         c. Perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam
            menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi,
            pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha (dalam hal diperlukan);
         d. Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI; dan
         e. Sejalan dengan huruf (d) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan
            Saham Perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi
            atas Saham mereka melalui BEI. Dengan Rencana Go Private, pemegang saham akan
            memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham mereka dengan Harga
            Penawaran (yang lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI
            dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB
            Independen untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
            perusahaan tertutup yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026, sebagaimana diatur
            di dalam Pasal 36 POJK 45/2024).

      Melalui Rencana Go Private dan Delisting, Pemegang Saham Publik memiliki kesempatan
      untuk menjual kepemilikan saham mereka dengan Harga Penawaran dengan tetap mengacu
      pada ketentuan hukum yang berlaku.


IV.   INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

      A. Riwayat Singkat Perseroan

         PT Indointernet Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 23 Maret 1994 berdasarkan
         Akta Notaris No. 57 yang dibuat di hadapan Soekami, S.H. Akta pendirian tersebut telah
         memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
         10.436.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Juli 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
         Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 9173 tanggal 15 November 1994.

         Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
         sehubungan dengan pemecahan saham, sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris No. 118
         tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Perubahan
         tersebut telah diberitahukan kepada Menkum dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0133426 tanggal 26 Oktober 2023 (”Akta
         No. 118/2023”).

         Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di dan berkantor
         pusat di Jalan Rempoa Raya No. 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Indonesia.
Page 9
B. Kegiatan Usaha Perseroan

   Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha
   utama Perseroan meliputi bidang Internet Service Provider (ISP), aktivitas telekomunikasi
   dengan kabel, aktivitas hosting dan kegiatan terkait, aktivitas konsultasi komputer dan
   manajemen fasilitas komputer lainnya, serta aktivitas telekomunikasi satelit. Adapun
   kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding.

   Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1994.

   Hingga saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan utama yang dijalankan oleh
   Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) masih sesuai
   dengan ruang lingkup kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar Perseroan dengan perluasan
   ruang lingkup bisnis dengan menyediakan pusat data (data center) yang terintegrasi
   maupun penyediaan cloud.

C. Anak Perusahaan Perseroan

   Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas-entitas
   anak yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                             Kepemilikan
         Entitas Anak         Kedudukan             Aktivitas Usaha
                                                                                 (%)
    Kepemilikan Langsung
                                                    Aktivitas hosting
                                                 (penyimpanan data di
                                                    server) dan yang
      PT Digital Gayana                        berhubungan dengan hal
                                 Jakarta                                       99,99%
          Ekaprana                               tersebut, jasa aktivitas
                                                teknologi informasi dan
                                               jasa konsultasi komputer
                                                         lainnya
                                                    Aktivitas hosting
                                                 (penyimpanan data di
                                                    server) dan yang
      PT Digital Gayana                        berhubungan dengan hal
                                 Jakarta                                       99,99%
          Ekagrata                               tersebut, jasa aktivitas
                                                teknologi informasi dan
                                               jasa konsultasi komputer
                                                         lainnya
                                                    Aktivitas hosting
                                                 (penyimpanan data di
       PT Ekagrata Data
                                 Jakarta            server) dan yang           99,83%
          Gemilang
                                               berhubungan dengan hal
                                                        tersebut

                                                Perdagangan, informasi,
                               Tangerang
      PT Net Soft (“NS”)                       dan komunikasi serta jasa       99,52%
                                Selatan
Page 10
                                                   Jasa aktivitas teknologi
       PT Wiratapura Indo                            informasi dan jasa
                                Bandung                                            60,00%
          Parahyangan                               konsultasi komputer
                                                           lainnya
     Kepemilikan Tidak Langsung
     Melalui NS
                                                       Penyedia jasa
      Fast Speed Network
                                Singapura        telekomunikasi lainnya dan        100,00%
            Pte. Ltd
                                                   komunikasi bandwidth


 D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham

    Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
    sebagaimana tercantum dalam Akta No. 118/2023:

     Modal Dasar                            :   6.000.000.000 saham, bernilai nominal Rp10
                                                (sepuluh Rupiah) per saham
     Modal Ditempatkan dan Disetor          :   2.020.250.000 saham, bernilai nominal Rp10
                                                (sepuluh Rupiah) per saham

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 9 Maret 2026 yang dikelola oleh PT
   Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham
   Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal
     No          Pemegang Saham                    Saham                                %
                                                                        (Rp)
     Kepemilikan di atas 5%
     1    DE                              1.193.969.000      11.939.690.000  59,10%
     2    Digital Edge (HK) SPVI Limited    666.682.500       6.666.825.000  33,00%
     Pemegang saham lainnya dengan Kepemilikan kurang dari 5%
     3    Masyarakat/Publik                 159.598.500       1.595.985.000   7,90%
     Jumlah                               2.020.250.000      20.202.500.000 100,00%

E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 88, tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di
   hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima
   oleh Menkum sebagaimana tercantum pada surat No. AHU-AH.01.09-0303888, tanggal 26
   Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:


    DEWAN KOMISARIS
    Komisaris Utama                                          :   Jonathan Paul Walbridge
    Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen               :   Rinaldi Firmansyah
    Komisaris                                                :   Stephen D. Weiss
    Komisaris                                                :   Jonathan Chou
    Komisaris                                                :   John Randall Freeman
    Komisaris Independen                                     :   Sabam Hutajulu
Page 11
          DIREKSI
          Direktur Utama                                    :   Andrew Joseph Rigoli
          Direktur                                          :   Donauly Elena Situmorang
          Direktur                                          :   Horatio Vai Kei Chan
          Direktur                                          :   Agus Ariyanto
          Direktur                                          :   Yudie Haryanto

     F. Ikhtisar Data Keuangan Penting

        Laporan Posisi Keuangan


         (Dinyatakan dalam jutaan
         Rupiah)
         Laporan Posisi Keuangan       31 Desember 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
         Aset Lancar                             902,606          623,422          583,322
         Aset Tidak Lancar                     4,552,401        2,888,411        2,140,051
         Jumlah Aset                           5,455,007        3,511,833        2,723,373
         Liabilitas Jangka Pendek              1,187,654          658,269          681,223
         Liabilitas Jangka Panjang             2,437,807        1,144,615          570,809
         Jumlah Liabilitas                     3,625,461        1,802,884        1,252,032
         Ekuitas                               1,829,546        1,708,949        1,471,341
         Jumlah Liabilitas dan Ekuitas         5,455,007        3,511,833        2,723,373



         (Dinyatakan dalam jutaan
         Rupiah)
         Laporan Laba Rugi           31 Desember 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
         Pendapatan dan Penjualan              842,117        1,016,826         950,409
         Laba Usaha Bruto                      400,424          422,909         424,421
         Laba (Rugi) Operasi                   145,726          276,483         323,889
         Penghasilan (Rugi)
         Komprehensif                          120,597          237,608         259,811
         Laba (Rugi) Per Saham Dasar          0.000060        0.000115         0.000125



V.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) INDEPENDEN


     A. Latar Belakang

        RUPSLB Independen mengenai Rencana Go Private dan Delisting akan diselenggarakan
        pada hari Rabu tanggal 22 April 2026.

        Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB Independen secara elektronik melalui
        Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) berdasarkan POJK 14/2025.
Page 12
   Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sangat menghimbau seluruh Pemegang Saham
   untuk menghadiri RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang
   ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek dengan menandatangani serta mengembalikan
   formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.indonet.co.id) serta
   Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email
   corporate.secretary@indonet.id.

   Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
   Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, di kantor
   Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di
   Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara,
   14250.

   Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui Electronic
   General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
   disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
   penyelenggaraan RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
   RUPSLB Independen, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, pukul 16.00 WIB.

   Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen
   wajib menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen yang dapat
   diperoleh di situs web Perseroan.

   Pengumuman mengenai RUPSLB Independen, beserta ringkasan Keterbukaan Informasi,
   diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2026 pada situs web BEI, situs web PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“eASY.KSEI”), dan situs web Perseroan, serta melalui 2 (dua) surat kabar
   berbahasa Indonesia, Harian Terbit dan Link Bisnis.

   Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan
   melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan, serta direncanakan
   untuk diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia pada tanggal 31 Maret
   2026.

   Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB Independen adalah para pemegang
   saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
   Tanggal Pencatatan (Recording Date).

B. Agenda untuk RUPSLB Independen

   Mata Acara RUPSLB Independen: Persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting, yang
   meliputi:

   1. Persetujuan atas rencana Go Private dan Delisting, yang meliputi:

           a. persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI;
           b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
               perusahaan tertutup; dan
Page 13
           c. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala
              tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.
   2. Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas, persetujuan
      atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
      status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup
      dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan
      yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

C. Persyaratan-Persyaratan Menurut Peraturan Perundang-Undangan untuk RUPSLB
   Independen

   Berdasarkan (i) POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020; (ii) Anggaran Dasar; dan (iii) Peraturan
   BEI No. I-N, prosedur untuk menyetujui keputusan atas mata acara yang akan
   dipertimbangkan dalam RUPSLB Independen adalah sebagai berikut:

   Mata Acara RUPSLB Independen: Persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting

   Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020.
   RUPSLB Independen harus dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
   dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki
   oleh Pemegang Saham Independen.

   Keputusan diambil berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh Pemegang Saham
   Independen mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
   hak suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

   Persyaratan Kuorum

   Apabila kuorum dalam RUPSLB Independen untuk mengambil keputusan tidak tercapai,
   maka Perseroan dapat melangsungkan RUPSLB Independen kedua dan ketiga dengan
   persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:

   (i) RUPLSB Independen Kedua
       RUPSLB Independen kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh
       Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
       Independen.

       Keputusan RUPSLB Independen kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Pemegang
       Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
       seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
       Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.

   (ii) RUPLSB Independen Ketiga

       Dalam hal kuorum RUPSLB Independen kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak
       tercapai, maka RUPSLB Independen ketiga dapat diselenggarakan dengan ketentuan
       bahwa RUPSLB Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila
Page 14
              dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari Saham dengan hak suara yang sah
              dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

              Keputusan RUPSLB Independen ketiga adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang
              Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% Saham yang dimiliki oleh Pemegang
              Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.

VI.    PERMASALAHAN HUKUM

       Saat ini, tidak terdapat permasalahan hukum material yang sedang terjadi di Perseroan
       dan/atau tuntutan dari pihak ketiga terhadap Perseroan.

       Tidak terdapat kewajiban memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan kepada
       pihak ketiga terkait rencana perubahan status Perseroan selain kepada masyarakat.

VII.   PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA GO PRIVATE
       DAN DELISTING

       Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting
       adalah sebagai berikut:

        No.                            Aktivitas                                 Tanggal
         1.   Pemberitahuan Mata Acara RUPLSB Independen kepada OJK            09 Maret 2026

         2.   Pengumuman RUPLSB Independen dan Keterbukaan Informasi           16 Maret 2026
              Rencana Go Private dan Delisting

         3.   Tanggal DPS Pemegang Saham yang berhak hadir / Tanggal           30 Maret 2026
              Pencatatan (Recording Date)

         4.   Pemanggilan RUPSLB Independen                                    31 Maret 2026

         5.   RUPSLB Independen                                                 22 April 2026

         6.   Penyampaian Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada OJK       29 April 2026
              dan Pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada
              Masyarakat
         7.   Perkiraan tanggal pernyataan efektif Penawaran Tender Sukarela    17 Mei 2026
              dari OJK

         8.   Perkiraan tanggal pengumuman mengenai perbaikan terhadap          18 Mei 2026
              Pernyataan Penawaran Tender Sukarela - Final (apabila ada)

         9.   Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela dimulai                  19 Mei 2026

         10. Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir                  18 Juni 2026

         11. Tanggal akhir Pembayaran Penawaran Tender Sukarela                 30 Juni 2026
         12. Perkiraan Laporan Hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK        04 Juli 2026
Page 15
          13. Perkiraan persetujuan Menkum atas perubahan anggaran dasar            Juli 2026
              Perseroan

          14. Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan                 Juli 2026
              Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas
              atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK
          15. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam    Agustus 2026
              rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan/atau
              Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
          16. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek Perseroan               Agustus 2026

          17. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif                     Agustus 2026


VIII.   INFORMASI LAIN
        Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private dan
        Delisting dapat menghubungi Perseroan pada jam operasional melalui kontak berikut:

                                           Corporate Secretary
                                        Jalan Rempoa Raya No.11
                                Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten
                                            Indonesia, 15412
                             Telepon: (+62) 21 73882525; (+62)21 27555222
                                       Website: www.indonet.co.id
                                 Email: corporate.secretary@indonet.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published16 Mar 2026
Pages15
Characters42,112
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.3
linked person Rinaldi Firmansyah p.10
linked person Sabam Hutajulu p.10
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Indointernet Tbk p.1 ×6
possible org pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible — Digital Edge (Hong Kong p.3 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Rintis p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2
unresolved person Soekami S.H. · Notaris p.2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2 ×4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org PT Digital Gayana p.9 ×2
unresolved org PT Ekagrata Data p.9
unresolved org PT Net Soft p.9
unresolved org PT Wiratapura Indo p.10
unresolved org Pte. Ltd p.10
unresolved org Digital Edge (HK) SPVI Limited p.10
unresolved org SPVI Limited p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result