Skip to content
Back to announcement

20231006_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31435974_lamp1.pdf

Listing Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 106

Page 1
                                                                                                                                                                                        Tanggal Efektif                                                                                                    :                                   23 Juni 2023
                                                                                                                                                                                        Masa Penawaran Umum                                                                                                :                             2 – 3 Oktober 2023
                                                                                                                                                                                        Tanggal Penjatahan                                                                                                 :                                 4 Oktober 2023




                                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                :                                 6 Oktober 2023
                                                                                                                                                                                        Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                                               :                                 6 Oktober 2023
                                                                                                                                                                                        Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                    :                                 9 Oktober 2023
                                                                                                                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                                                                         KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
                                                                                                                                                                                         ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.




                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
                                                                                                                                                                                         DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                         PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                                                                                         SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
                                                                                                                                                                                         UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
                                                                                                                                                                                         SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG
                                                                                                                                                                                         BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                                                        PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                       Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue

                                                                                                                                                                                                                                                       Berkedudukan di Jambi, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                  Kantor Pusat:                            Kantor Korespondensi:                                  Pabrik:
                                                                                                                                                                                                            Jl. Ir. H. Juanda No. 14                Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9  Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
                                                                                                                                                                                                     Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan                   Jl. MH. Thamrin No. 51                  Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                                                                                                                                                                                                                     Kotabaru,                         Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                  Jambi 38552, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                Jambi, Indonesia                        Telepon : (+62-21) 2965 0800                   Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                                                                                                                                       Telepon : (+62-741) 62647, 65930                  Faksimili : (+62-21) 392 7685                 Faksimili : (+62-742) 51060
                                                                                                                                                                                                                                                         Website : www.asiapulppaper.com
                                                                                                                                                                                                                                                    Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                     RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)

                                                                                                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                        2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ 
                                                                                                                                                                                        sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri
                                                                                                                                                                                        dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                        Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.740.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah), dengan
                                                                                                                                                                                                 tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                        Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.483.070.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar tujuh puluh juta
                                                                                                                                                                                                 Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                        Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp231.190.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah),
                                                                                                                                                                                                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
                                                                                                                                                                                        pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah tanggal 16 Oktober
                                                                                                                                                                                        2024 untuk Obligasi Seri A, 6 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 6 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri C.

                                                                                                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                         OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
                                                                                                                                                                                         BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                                                                                                                         TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
                                                                                                                                                                                         KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
                                                                                                                                                                                         SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                                                                                         SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                                                                         PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
                                                                                                                                                                                         PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
                                                                                                                                                                                         DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
                                                                                                                                                                                         DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
                                                                                                                                                                                         PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
                                                                                                                                                                                         DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                                         MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
                                                                                                                                                                                         UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                                                                                         OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                         (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE YANG SANGAT TERGANTUNG
                                                                                                                                                                                         DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT
                                                                                                                                                                                         PERMINTAAN DAN PENAWARAN.

                                                                                                                                                                                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                      'DODPUDQJND3HQHUELWDQ2EOLJDVLLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´ 
                                                                                                                                                                                                                                                                id
                                                                                                                                                                                                                                                                  A (Single A)
                                                                                                                                                                                                            Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

                                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                      Emisi Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
                                                                                                                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
        Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
                 Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                                                                                          PT Aldiracita    PT BCA Sekuritas      PT BRI Danareksa        PT Indo Premier       PT Mandiri     PT RHB Sekuritas PT Sucor Sekuritas           PT Trimegah
           Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                                                                                                                                                 Sekuritas                                 Sekuritas              Sekuritas          Sekuritas          Indonesia                                  Sekuritas
             Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                                                                                                                  Indonesia                                                                                                                                       Indonesia Tbk
              Faksimili : (+62-21) 392 7685                                                                                                                                                                                                              WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                            PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
          Website : www.asiapulppaper.com
      Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id                                                                                                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2023
Page 2
3HUVHURDQ WHODK PHQ\DPSDLNDQ 3HUQ\DWDDQ 3HQGDIWDUDQ NHSDGD 2WRULWDV -DVD .HXDQJDQ ³2-.´ 
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry melalui surat No. 009/LP-DIR/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 perihal Surat Pengantar
untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyprus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
EHVHUWD SHUDWXUDQSHUDWXUDQ SHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³8830´ DWDX ³8QGDQJ8QGDQJ
3DVDU0RGDO´ 

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK
No. S-140/D.04/2023 pada tanggal 23 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,-
(tiga triliun Rupiah).

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
7DKXQSDGD37%XUVD(IHN,QGRQHVLD ³%XUVD(IHN´ VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ
Efek Bersifat Utang No. S-01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023 dan akan mencatatkan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023. Apabila syarat-
syarat pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan
dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang
disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik,
norma dan standar profesinya masing-masing.

6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQPHPEHULNDQ
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL$¿OLDVL
dalam UUPM.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK
TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .........................................................................................................................................xi
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................14
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................16
IV.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................20
         1. RIWAYAT PERSEROAN.......................................................................................................20
         2. PENGURUS DAN PENGAWASAN. .....................................................................................24
         3. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
            RESPONSIBILITY)...............................................................................................................25
         4. SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................................27
         5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ..........................31
         6. ASURANSI. ..........................................................................................................................31
         7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL................................................................................32
         8. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...............................................................33
         9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....33
V.       PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................44
VI.      PENJAMINAN EMISI EFEK........................................................................................................45
VII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................46
VIII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................48
IX.      TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI. ........................................................62
X.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................66
XI.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................67




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK,yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                          satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                          oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                          dan/ a tau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                          kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                          dari perusahaan tersebut

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
                      yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang
                      berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga
                      Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada
                      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                      Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                      dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bunga Obligasi    :   Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
                      harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
                      yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan.




                                          ii
Page 5
Bursa Efek        :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
                      para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
                      yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                      berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening              tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                      Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda             :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                      Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                      Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                      harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                      kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                      Kalender.

Dokumen Emisi     :   Berarti   Pernyataan     Penawaran      Umum      Obligasi,   Perjanjian
                      Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
                      Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                      di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus,
                      Informasi Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                      Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
                      disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK No.
                      36/2014.

Efek              :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                      teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                      maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                      dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
                      yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Efektif           :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                      sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 4/2023 yaitu:
                      a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                          i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh
                                kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                          ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                      b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                          dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Force Majeure     :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                      dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                      kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
                      atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
                      atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                      nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                      kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                           iii
Page 6
FPPO                      :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                              diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                              Emisi Obligasi.

Harga Penawaran           :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa                :   Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                              menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                              yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
                              tersebut.

Hari Kalender             :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                              tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                              sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja                :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
                              yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Jumlah Terutang           :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                              termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                              Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

KAP                       :   Berarti Kantor Akuntan Publik.

Konfirmasi Tertulis       :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                              Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                              perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                              dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                              mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                              dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR)                   KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                              untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                              diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                              KSEI.

KSEI                      :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                              Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                              Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
                              yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                              Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                              berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Kustodian                 :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                              berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                              dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                              Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
                              yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang telah
                              mendapat persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan        :   Berarti PT BCA Sekuritas, pihak yang bertangung jawab atas penjatahan
                              Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.
                              IX.A.7.




                                                   iv
Page 7
Masa Penawaran           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                             pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                             Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

Masyarakat               :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                             Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
                             baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                             bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Obligasi Berkelanjutan   :   Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                             secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                             Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
                             Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 dan/atau obligasi tahap II dan/
                             atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                             Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan
                             di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target
                             dana Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun
                             Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara
                             bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                             dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
                             ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.

Obligasi                 :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                             Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.800.000.000.000,-
                             (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai
                             berikut:

                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp85.740.000.000,- (delapan puluh lima miliar
                                      tujuh ratus empat puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
                                      tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
                                      tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                      Kalender sejak Tanggal Emisi.
                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp1.483.070.000.000,- (satu triliun empat ratus
                                      delapan puluh tiga miliar tujuh puluh juta Rupiah), dengan
                                      tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
                                      persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                      Tanggal Emisi.
                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp231.190.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu
                                      miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat
                                      bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
                                      per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                      Emisi.
                             yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
                             Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

                             Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                             Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                             kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  v
Page 8
Otoritas Jasa Keuangan :    Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
atau “OJK”                  yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                            pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                            Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember
                            2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                            telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua
                            puluh tiga) tanggal 12 (dua belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
                            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasar Modal             :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                            perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                            diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pefindo                 :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Pemegang Obligasi       :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                            Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                            pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                            Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening       :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                            KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
                            pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Pemeringkat             :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Penawaran Umum          :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                            untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                            diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum          :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan               dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                            No.36/2014.

Penitipan Kolektif      :   Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas efek dan/atau dana yang
                            dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                            oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                            Modal.

Penjamin Emisi Obligasi :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                            II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 dalam
                            hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                            PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                            Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan
                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-
                            masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
                            pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
                            Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan,
                            yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

Penjamin Pelaksana      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi              pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                            Industry Tahap II Tahun 2023 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                            Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
                            Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia,
                            PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
                            dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi.


                                                vi
Page 9
Pengakuan Utang          :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                             sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                             Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
                             2023 No. 19 tanggal 20 September 2023 yang dibuat di hadapan Aulia
                             Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

Peraturan IX.A.1         :   Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
                             Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum
                             Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.

Peraturan IX.A.2         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
                             Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
                             Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                             Rangka Penawaran Umum.

Peraturan IX.A.7         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
                             Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
                             Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen          :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Pembayaran                   Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 No. 16 tanggal 20
                             September 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                             Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Obligasi di KSEI             pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-100/OBL/KSEI/0923 tanggal 20
                             September 2023 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

Persetujuan Prinsip      :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek Bersifat     pencatatan Obligasi No. S-01125/BEI. PP2/02-2023 tanggal 2 Februari
Utang                        2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Emisi Obligasi               Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 No. 18 tanggal 20
                             September 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                             Jakarta.

Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Perwaliamanatan Obligasi     Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 No. 17 tanggal 20
                             September 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                             Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran :     berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pasar
                             Modal juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Perseroan                :   Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan
                             terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
                             dan berkedudukan di Jambi.

Perusahaan Anak          :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                             dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                             keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                             akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                             Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                             dimaksud dalam UUPM.



                                                 vii
Page 10
POJK No. 7/2017    :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
                       Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                       tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                       Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No.17/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                       tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                       tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                       tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017   :   Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                       Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 30/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                       tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                       Perseroan.

POJK No. 33/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                       Publik.

POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                       Sukuk.

POJK No. 42/2020   :   Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                       tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pokok Obligasi     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                       yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                       Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dengan
                       rincian sebagai berikut:
                       Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp85.740.000.000,-
                                (delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah);
                       Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.483.070.000.000,-
                                (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar tujuh puluh
                                juta Rupiah);dan
                       Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp231.190.000.000,-
                                (dua ratus tiga puluh satu miliar seratus sembilan puluh juta
                                Rupiah).

                       Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                       Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                       kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan Obligasi.

                                           viii
Page 11
Prospektus                :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                              yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                              Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi yang
                              wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
                              ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan POJK No.
                              9/2017, dan memperhatikan Peraturan No. IX. A.2 sebagaimana diatur
                              dalam Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pasar Modal dan POJK No.
                              9/2017 dan dengan memperhatikan POJK No. 7/2017.

Rekening Efek             :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                              Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
                              yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
                              Kustodian.

RUPO                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan :       Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
                              Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan        :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                              Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai
                              dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
                              Surat Edaran BEI No.SE-00004/BEI/01-2021 Tanggal 19 Januari 2021.

Seri Obligasi             :   Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
                              Seri A : Jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                       sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
                                       tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                       sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
                                       Seri A.
                              Seri B : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                       pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                       penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                       dari jumlah pokok Obligasi Seri B.
                              Seri C : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                       pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
                                       penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                       dari jumlah pokok Obligasi Seri C.

Sertifikat Jumbo Obligasi :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
                              KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
                              Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C.

Tanggal Distribusi        :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
                              kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
                              didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                              sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.




                                                     ix
Page 12
Tanggal Emisi         :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                          Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                          oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                          Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
                          yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
                          Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi            wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                          dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi            dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                          Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                          memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal Pencatatan    :   Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
                          lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.

Tanggal Penjatahan    :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
                          paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran
                          Umum.

Undang-undang Pasar   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal atau UUPM           10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                          Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                          dengan UU No. 4/2023.

UU P2SK               :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                          tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                          Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.

Wali Amanat           :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                          perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                          Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                               x
Page 13
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai
dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No.81 tanggal 28 Juni 2019, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor berdasarkan Keputusannya No.AHU-0041326.AH.01.02.Tahun 2019, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0118960.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 22 November 2019, Tambahan No. 45129 (“Akta
No. 81 tanggal 28 Juni 2019”) adalah bergerak di bidang Industri Perdagangan (termasuk jasa aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis) dan pengangkutan, Pertambangan dan Kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     Kegiatan Usaha Utama:
     a. Industri:
         -   Industri wadah dari kayu (16230);
         -   Industri Bubur kertas (pulp) (17011);
         -   Industri kertas budaya (17012);
         -   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
         -   Industri kemasan dan kotak dari kertas karton (17022);
         -   Industri kertas tissue (17091);
         -   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
             lainnya) (17099);
         -   Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114);
         -   Industri barang dari kapur (23952);
         -   Industri pabrik pembuatan komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp dan pulp
             (28292);
     b. Perdagangan:
         -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
         -   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422);
     c. Jasa (aktivitas konuktasi manajemen)
         -   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).

Kegiatan Usaha Penunjang:
    a. Perdagangan:
        -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100).
    b. Kehutanan:
        -   Pengusahaan hutan alkasia (02117);
        -   Pengusahaan hutan ekaliptus (02118).
    c. Pertambangan
        -   Penggalian batu kapur/gamping (08102).




                                                 xi
Page 14
Prospek Usaha Perseroan

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (84%) maupun ekspor (16%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Timur Tengah, Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan
Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp) dan tissue selama periode 2021-
2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5% dan
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6%.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi        :   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
                         2023 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi       :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                         diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
                         kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
                         untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                         kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
                         Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
                         oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok         :   Berjumlah sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar
Obligasi                 Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri:
                         Seri A : Rp85.740.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat
                                    puluh juta Rupiah);
                         Seri B   :   Rp1.483.070.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
                                      tiga miliar tujuh puluh juta Rupiah); dan
                         Seri C   :   Rp231.190.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu miliar seratus
                                      sembilan puluh juta Rupiah).
Seri dan Jangka      :   Seri A   :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
Waktu Obligasi           Seri B   :   3 (tiga) tahun; dan
                         Seri C   :   5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga        :   Seri A   :   6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
Obligasi                 Seri B   :   10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun; dan
                         Seri C   :   11,00% (sebelas koma nol nol persen).
Harga Penawaran      :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan :     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan             :     Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran :     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga                    pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
                         merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
                         jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
                         360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                         puluh) Hari Kalender.



                                                   xii
Page 15
Jaminan                  :      Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                                pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
                                dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang
                                bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
                                secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
                                Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
                                atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
                                Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
                                1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana          :      Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund)                  Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                                hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali        :      Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
(Buy Back)                      pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
                                seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
                                melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1
                                (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
                                dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                                memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
                                sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali
                                telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk
                                memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan
                                dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan :           id
                                     A (Single A) dari Pefindo.

1.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
     INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Sukuk Mudharabah Rupiah

                                                                                                                       Jumlah
                                       Tanggal                                         Jangka                         Terutang
         Nama Efek                                    Total Emisi          Nisbah                     Jatuh Tempo
                                      Penerbitan                                       Waktu
                                                                                                                        (Rp)
                                                                         16,5%
Sukuk Mudharabah Lontar
                                      10 Oktober                       (ekuivalen      5 (lima)        10 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry                         Rp2 triliun                                                     Rp2 triliun
                                         2018                           dengan          tahun             2023
I Tahun 2018 – Seri B
                                                                          11%)
           TOTAL                                                                                                     Rp2 triliun

Obligasi Rupiah

                                                                                                                       Jumlah
                                          Tanggal          Total           Tingkat     Jangka                         Terutang
        Nama Efek               Seri                                                                  Jatuh Tempo
                                         Penerbitan        Emisi           Bunga       Waktu
                                                                                                                        (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I
                                         26 Januari       Rp895,5                                      26 Januari
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B                                          9,25%    3 (tiga) tahun                 Rp895,5 miliar
                                           2022            miliar                                        2025
Industry Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I
                                         26 Januari       Rp404,5                       5 (lima)       26 Januari
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C                                          9,75%                                   Rp404,5 miliar
                                           2022            miliar                        tahun           2027
Industry Tahap I Tahun 2022



                                                                    xiii
Page 16
                                                                                                                            Jumlah
                                        Tanggal            Total           Tingkat     Jangka                              Terutang
        Nama Efek               Seri                                                                   Jatuh Tempo
                                       Penerbitan          Emisi           Bunga       Waktu
                                                                                                                             (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I
                                                          Rp1.406
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B     22 April 2022                       9,50%     3 (tiga) tahun    22 April 2025     Rp1.406 miliar
                                                           miliar
Industry Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I
                                                           Rp575                        5 (lima)
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C     22 April 2022                       10,25%                      22 April 2027     Rp575 miliar
                                                           miliar                        tahun
Industry Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I
                                       1 September        Rp702,5                                      1 September
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B                                         10,25%    3 (tiga) tahun                      Rp702,5 miliar
                                          2022             miliar                                         2025
Industry Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I
                                       1 September        Rp65,7                        5 (lima)       1 September
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C                                         11,00%                                        Rp65,6 miliar
                                          2022             miliar                        tahun            2027
Industry Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
                                                         Rp2.726,6
Lontar Papyrus Pulp & Paper      A      4 Juli 2023                        10,50%    3 (tiga) tahun     4 Juli 2026     Rp2.726,6 miliar
                                                           miliar
Industry Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II
                                                          Rp273,4                       5 (lima)
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B      4 Juli 2023                        11,00%                       4 Juli 2028      Rp273,4 miliar
                                                           miliar                        tahun
Industry Tahap I Tahun 2023
                                                                                                                          Rp7.049,1
          TOTAL
                                                                                                                           miliar

Obligasi US Dollar

                                  Tanggal                                 Tingkat      Jangka                          Jumlah Terutang
        Nama Efek                                     Total Emisi                                     Jatuh Tempo
                                 Penerbitan                               Bunga        Waktu                               (USD)
                                 25 Agustus                                            2 (tiga)        25 Agustus
2nd Non- Guaranteed Bonds                             USD30 juta           7,0%                                          USD30 juta
                                    2022                                                tahun             2024
          TOTAL                                                                                                          USD30 juta

Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.

Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi US Dollar, Obligasi
Rupiah, dan Sukuk Mudharabah Rupiah adalah berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
arus kas internal Perseroan, dan/atau pinjaman dari perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya.

3.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran
pokok pinjaman dan/atau bunga, pembayaran kupon obligasi dan pelunasan Sukuk Mudharabah.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4.   STRUKTUR PERMODALAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Berdasarkan Akta No.53 tanggal 28 November
2014, dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya
No.AHU-12227.40.20.2014 dan didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan Berita Negara No. 76547.




                                                                    xiv
Page 17
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal
                                                              Rp1.000.000,- per saham                       Persentase
                         Keterangan
                                                       Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal                 (%)
                                                         (Lembar)                   (Rp)
Modal Dasar                                                   10.000.000        10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                         2.748.615           2.748.615.000.000             99,92
     - PT Arthadana Mulia Makmur                                      2.100               2.100.000.000              0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        2.750.715           2.750.715.000.000               100
Saham dalam Portepel                                              7.249.285           7.249.285.000.000


5.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 2021 yang telah disusun
serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh KAP
Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (30 Juni 2023 dan 31 Desember
2022) dan Yahya Santosa (31 Desember 2021).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                          Keterangan                       30 Juni 2023       31 Desember 2022       31 Desember 2021
Total aset                                                       2.214.445            2.262.905              2.069.437
Total liabilitas                                                    909.138             919.964                885.248
Total ekuitas                                                    1.305.307            1.342.941              1.184.189

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                  30 Juni            30 Juni           31 Desember        31 Desember
                      Keterangan
                                                   2023               2022                 2022               2021
Penjualan neto                                        346.837            291.091              655.979            548.686
Beban pokok penjualan                                 212.791            161.373              346.475            322.326
Laba usaha                                            108.347            111.475              268.094            184.325
Laba neto                                              59.859             87.769              228.226            148.390
Penghasilan komprehensif neto                          60.110             87.789              228.752            148.433

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                            30 Juni              30 Juni           31 Desember            31 Desember
                   Keterangan
                                             2023                 2022                 2022                   2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto                                    19,15%              13,02%                19,55%                 4,14%
Laba neto                                       (31,80%)              17,49%                53,80%               636,35%
Total Aset                                         5,00%                2,04%                9,35%                 2,97%
Total Liabilitas                                   0,23%              (5,16%)                3,92%                (9,11%)
Total Ekuitas                                      8,60%                8,24%               13,41%                14,33%
EBITDA                                           (2,65%)              40,42%                35,05%                31,43%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto                 21,21%              38,86%                42,77%                33,41%
Penjualan neto/Total aset                         15,66%              13,80%                28,99%                26,51%
Laba neto/Penjualan neto                          17,26%              30,15%                34,79%                27,04%
Laba neto/Total aset (ROA)                         2,70%               4,16%                10,09%                 7,17%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                      4,59%               7,30%                16,99%                12,53%




                                                       xv
Page 18
                                                  30 Juni                30 Juni               31 Desember       31 Desember
              Keterangan
                                                   2023                   2022                     2022              2021
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                        2,07                    2,81                 2,20                  2,26
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to
                                                            0,70                    0,75                 0,69                  0,75
   Equity Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset
                                                            0,41                    0,43                 0,41                  0,43
   Ratio)
Interest Coverage Ratio (EBITDA/
                                                            5,03                    6,49                 6,68                  5,41
   Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio
   (EBITDA/(Interest Expense+Current                        3,66                    4,09                 4,67                  2,77
   Maturities of Long Term Debt)

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

6.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

            Nama              Tahun            Tahun            Tahun              Kegiatan           Status
No.                                                                                                                  Kepemilikan
         Perusahaan          Pendirian       Penyertaan     Beroperasional          Usaha           Operasional
 1.   Grand Ventures           2004             2004             2004              Investasi      Sudah beroperasi      100%
      Limited
 2.   PT Agra Bareksa           2010           2023                N/A             Chipmill       Belum beroperasi     99,99%
      Indonesia                                                                                   secara komersial

2.    RISIKO USAHA

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:

1.    Risiko Utama
      •   Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) Dan Tissue.

2.    Risiko Usaha
      •   Risiko Kelangkaan Bahan Baku;
      •   Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing;
      •   Risiko Tidak Tertagihnya Piutang Usaha;
      •   Risiko Likuiditas;
      •   Risiko Persaingan Usaha;
      •   Risiko Reputasi;
      •   Risiko Lingkungan;
      •   Risiko Bencana Alam;
      •   Risiko Perubahan Teknologi;
      •   Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.

3.    Risiko Umum
      •   Risiko Perekonomian;
      •   Risiko Tingkat Suku Bunga;
      •   Risiko Kepatuhan;
      •   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.

4.    Risiko Investasi yang berkaitan dengan Obligasi
      •   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan;
      •   Risiko gagal bayar.




                                                                xvi
Page 19
3.   KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
               Nama Bank               Mata Uang            Jatuh Tempo        Pembayaran Pokok Pinjaman
Master Restructuring Agreement (MRA)
   Utang Jangka Panjang                  USD              30 November 2023                               1.333
   Wesel Bayar                           USD              30 November 2023                                  12

 TOTAL                                                                                                   1.345

Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan Obligasi.




                                                   xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
     OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN
           TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP7.000.000.000.000,-
                (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)

 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2023
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN
                     DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.740.000.000,- (delapan
         puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
         6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
         puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.483.070.000.000,- (satu
         triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar tujuh puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3
         (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp231.190.000.000,- (dua
         ratus tiga puluh satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima)
         tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
6 Januari 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi
adalah tanggal 16 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri A, 6 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 6
Oktober 2028 untuk Obligasi Seri C.

1.   NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023.

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.




                                                    1
Page 22
3.     HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4.     JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar
Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.740.000.000,- (delapan
         puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
         6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
         puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
         secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok 2023
         Obligasi Seri A pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp1.483.070.000.000,- (satu triliun
         empat ratus delapan puluh tiga miliar tujuh puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
         tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
         saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp231.190.000.000,- (dua ratus tiga
         puluh satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
         11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
         Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
         sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
6 Januari 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi
adalah tanggal 16 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri A, 6 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 6
Oktober 2028 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini

     Bunga Ke-            Seri A                        Seri B                       Seri C
        1             6 Januari 2024               6 Januari 2024               6 Januari 2024
        2              6 April 2024                  6 April 2024                 6 April 2024
        3               6 Juli 2024                  6 Juli 2024                  6 Juli 2024
        4            16 Oktober 2024               6 Oktober 2024               6 Oktober 2024
        5                                          6 Januari 2025               6 Januari 2025
        6                                            6 April 2025                 6 April 2025
        7                                            6 Juli 2025                  6 Juli 2025
        8                                          6 Oktober 2025               6 Oktober 2025
        9                                          6 Januari 2026               6 Januari 2026




                                                  2
Page 23
     Bunga Ke-             Seri A                          Seri B                    Seri C
        10                                              6 April 2026              6 April 2026
        11                                              6 Juli 2026               6 Juli 2026
        12                                            6 Oktober 2026            6 Oktober 2026
        13                                                                      6 Januari 2027
        14                                                                        6 April 2027
        15                                                                        6 Juli 2027
        16                                                                      6 Oktober 2027
        17                                                                      6 Januari 2028
        18                                                                        6 April 2028
        19                                                                        6 Juli 2028
        20                                                                      6 Oktober 2028

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.     SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

6.     SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7.     JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

8.     PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII.

9.     PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.     Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
       untuk kemudian dijual kembali;
2.     Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3.     Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
       tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
       (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
       memperoleh persetujuan RUPO;




                                                  3
Page 24
6.  Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Obligasi dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
    c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

10. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  4
Page 25
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
         wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
         pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;


                                                  5
Page 26
     ii.  Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi;
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
     oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
     berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
     ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
     Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil
     peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
     atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;




                                              6
Page 27
          -   Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
              (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
              menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
              termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
              Jumlah Terutang;
          -   Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
              PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
              waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
              permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
              pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
              penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);




                                                  7
Page 28
     c.  Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan;
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
         tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan;
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau



                                                   8
Page 29
     c.  Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d.  Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO;
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan;


                                                   9
Page 30
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
         melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
         nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPO;
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO;


                                                 10
Page 31
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO;
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                 maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.


                                                  11
Page 32
    b.     RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
           dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO kedua;
           (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
               terbanyak;
           (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
               maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
           (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
               kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
               Wali Amanat; dan
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
               keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
     Perseroan dari Wali Amanat;
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
     yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
     tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
     perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
     RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
     nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
     Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
     hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
     RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
     untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
     lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
     Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
     dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
     dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.


                                                  12
Page 33
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan
II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-287/
PEF-DIR/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Januari 2024
dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi
ini, sesuai dengan Surat No. RTG-123/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 15 September 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                             A (Single A)
                                            id


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
1. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 20 September 2023;
3. memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
     standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

17. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                      Gedung T Tower Lt. 17
                                      Jl. Gatot Subroto No 93
                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780
                                    Telepon : (021) 26966553
                             E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                        Up.: Divisi Treasury
                                Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
ini.

TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2023.




                                                 13
Page 34
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran
pokok pinjaman dan/atau bunga, pembayaran kupon obligasi dan pelunasan Sukuk Mudharabah
dengan keterangan sebagai berikut:

Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dan/atau dilunasi dengan dana
dari Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                              Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                              Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                  Saldo Pinjaman Setelah
                                                                     Tujuan Penggunaan    Esmasi Saldo 30
Kreditor Pihak Kega      Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                 Periode                                   Periode      Pokok/                 Periode      Pokok/                                                       Penggunaan Dana
                                                                            Dana          September 2023               Pokok/ Angsuran                                                                                            Pokok/ Angsuran
                                                                                                              Jatuh                        Bunga        Jatuh      Angsuran    Bunga        Jatuh      Angsuran       Bunga                           Bunga               Obligasi
                                                                                                                            Pokok                                                                                                      Pokok
                                                                                                             Tempo                                     Tempo        Pokok                  Tempo        Pokok
                       Akta Peruba ha n Keena mbel a s Ata s
PT. Bank Central Asia
                      Perja nji a n Kredi t Nomor 32 tangga l 7 Juni Kredit Investasi         140.000.000 08-Oct-23                  -             -   08-Nov-23           -   964.000     08-Dec-23   10.000.000     933.000         10.000.000     1.897.000              130.000.000
Tbk
                       2021

                       Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                Pembayaran utang
Kustodian Sentral      Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
                                                                Perseroan dan                2.726.560.000 06-Oct-23                 -   62.138.530    06-Nov-23           -           -   06-Dec-23              -           -                 -   62.138.530            2.726.560.000
Efek Indonesia         Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
                                                                modal kerja
                       2023

                       Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na tan Sukuk Belanja modal
Kustodian Sentral      Mudha ra ba h Lontar Pa pyrus Pul p & Pa per Perseroan,
                                                                                             2.000.000.000 10-Oct-23     1.715.771.500             -   10-Nov-23           -           -   10-Dec-23              -           -     1.715.771.500             -             284.228.500
Efek Indonesia         Indus try I Ta hun 2018 No. 37 tangga l 5 Jul i pembayaran utang
                       2018                                            dan modal kerja

       TOTAL                                                                                4.866.560.000               1.715.771.500    62.138.530                    -       964.000                 10.000.000     933.000      1.725.771.500    64.035.530           3.140.788.500




Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/ 2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi II Tahap II yang digunakan untuk pembayaran
utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK
No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan
persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,56628% dari nilai Emisi yang meliputi :
•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi yang terdiri dari:
    o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,25430%;
    o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,12715%; dan
    o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,12715%.




                                                                                                                                         14
Page 35
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00556%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00333%.
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01%; dan
    o Biaya jasa perusahaan pemeringkatan efek sekitar 0,03%.
Biaya lain-lain sekitar 0,00879% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
percetakan dan audit penjatahan.




                                               15
Page 36
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah disusun
serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh KAP
Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              30 Juni               31 Desember
                            Keterangan
                                                               2023              2022         2021
ASET
ASET LANCAR

Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                                  283.309           269.120           74.022
  Pihak berelasi                                                  3.774               782              130
Piutang usaha - neto
  Pihak ketiga                                                    24.295            22.137           9.332
  Pihak berelasi                                                  45.888            60.796         191.907
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                       142             1.035             329
Persediaan                                                        70.601            80.762          81.012
Uang muka                                                         73.516            96.744          70.847
Beban dibayar dimuka                                               8.860            13.216           5.254
Pajak dibayar dimuka                                               4.522                 -               -
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                  406.202           392.843          393.915
  Pihak berelasi                                                    492               457              479
Total Aset Lancar                                               921.601           937.892          827.227

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto                                   238.997           246.350          247.406
Investasi jangka panjang                                          4.472             4.472            4.472
Aset hak-guna - neto                                              1.782             1.824            1.969
Aset tetap - neto                                               807.629           784.760          835.292
Jaminan pembelian jangka panjang
   Pihak berelasi                                                 71.526            71.604          72.085
Goodwill                                                          87.183                 -               -
Aset tidak lancar lainnya                                         81.255           216.003          80.986
Total Aset Tidak Lancar                                        1.292.844         1.325.013       1.242.210
TOTAL ASET                                                     2.214.445         2.262.905       2.069.437

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjeman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                                  134.374           123.809          123.541
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                    22.757            23.626          24.556
  Pihak berelasi                                                   5.142             2.288           2.616
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                     2.213             1.995           3.455
Utang dividen                                                     99.448                 -               -
Utang pajak                                                          370            42.290          31.751
Beban masih harus dibayar                                         16.996            17.173          10.965




                                               16
Page 37
                                                                               30 Juni               31 Desember
                                Keterangan
                                                                                2023              2022         2021
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                    346              319              329
   Medium-term notes                                                                                     -           35.041
   Pinjaman bank jangka panjang                                                     2.662            2.225            6.132
   Pinjaman jangka panjang                                                          9.982           22.345           38.118
   Wesel bayar                                                                         50               50               65
   Utang obligasi                                                                  18.760           63.627           90.000
   Sukuk Mudharabah                                                               133.103          127.138                -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                    446.203          426.885          366.569

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                3.522            10.350           3.112
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                  59.405            58.888          64.489
Liabilitas imbalan kerja                                                            6.767             6.656           8.663
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                  1.135            1.212            1.599
   Pinjaman bank jangka panjang                                                    36.887           36.498           42.744
   Pinjaman jangka panjang                                                         55.472           91.780          257.450
   Wesel bayar                                                                        275              300              458
   Utang obligasi                                                                 299.472          287.395                -
   Sukuk Mudharabah                                                                     -                -          140.164
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                   462.935          493.079          518.679
Total Liabilitas                                                                  909.138          919.964          885.248

EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar - 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai nominal
     Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor - 2.750.715 saham (angka penuh)                   540.242          540.242          540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                               3.390            3.139            2.613
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                      2.256                -
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaan                                                       5.000             4.000           3.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                                  754.419           795.560         638.334
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk             1.305.307         1.342.941       1.184.189
Kepentingan nonpengendali                                                              -*)                -
Total Ekuitas                                                                   1.305.307         1.342.941       1.184.189
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                    2.214.445         2.262.905       2.069.437

*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              30 Juni         30 Juni        31 Desember      30 Desember
                      Keterangan
                                                               2023            2022              2022             2021
PENJUALAN NETO                                                   346.837         291.091           655.979          548.686
BEBAN POKOK PENJUALAN                                            212.791         161.373           346.475          322.326
LABA BRUTO                                                       134.046         129.718           309.504          226.360
BEBAN USAHA
Penjualan                                                           13.270         6.078            17.398           22.782
Umum dan administrasi                                               12.429        12.165            24.012           19.253
Total Beban Usaha                                                   25.699        18.243            41.410           42.035
LABA USAHA                                                         108.347       111.475           268.094          184.325




                                                              17
Page 38
                                                              30 Juni               30 Juni           31 Desember      30 Desember
                      Keterangan
                                                               2023                  2022                 2022             2021
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                                     2.649               1.071                3.653           1.392
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto                          (22.578)              11.252               32.862         (1.483)
Bagi hasil Sukuk Mudharabah                                         (7.315)             (7.984)             (15.186)        (17.603)
Beban bunga                                                        (20.426)            (14.108)             (34.417)        (27.778)
Lain-lain - neto                                                     12.880              11.420               25.556          44.486
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto                               (34.790)               1.651               12.468           (986)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                 73.557             113.126             280.562         183.339
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                            (13.698)            (25.357)             (52.336)        (34.949)
LABA NETO                                                            59.859              87.769             228.226         148.390

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
  ke laba rugi:
  Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                       322                   26               674                55
  Pajak penghasilan terkait                                              (71)                  (6)            (148)              (12)

Penghasilan
Komprehensif Lain - Setelah Pajak                                        251                   20               526               43
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                         60.110               87.789           228.752          148.433

LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                 59.859               87.769           228.226          148.390
Kepentingan nonpengendali                                                 - *)                  -                 -                -
NETO                                                                  59.859               87.769           228.226          148.390

PENGHASILAN KOMPREHENSIF                YANG     DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                 60.110               87.789           228.752          148.433
Kepentingan nonpengendali                                                 - *)                  -                 -                -
NETO                                                                  60.110               87.789           228.752          148.433

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                                    21.76                31.91             82.97            53.95
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                           (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                         30 Juni                 30 Juni             31 Desember       31 Desember
                   Keterangan
                                                          2023                    2022                   2022              2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto                                                19,15%                 13,02%                19,55%             4,14%
Laba neto                                                   (31,80%)                 17,49%                53,80%           636,35%
Total Aset                                                     5,00%                   2,04%                9,35%             2,97%
Total Liabilitas                                               0,23%                 (5,16%)                3,92%            (9,11%)
Total Ekuitas                                                  8,60%                   8,24%               13,41%            14,33%
EBITDA                                                       (2,65%)                 40,42%                35,05%            31,43%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto                             21,21%                 38,86%                42,77%            33,41%
Penjualan neto/Total aset                                     15,66%                 13,80%                28,99%            26,51%
Laba neto/Penjualan neto                                      17,26%                 30,15%                34,79%            27,04%
Laba neto/Total aset (ROA)                                     2,70%                  4,16%                10,09%             7,17%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                  4,59%                  7,30%                16,99%            12,53%




                                                              18
Page 39
                                                    30 Juni          30 Juni          31 Desember       31 Desember
                  Keterangan
                                                     2023             2022                2022              2021

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                          2,07             2,81           2,20                 2,26
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity
                                                              0,70             0,75           0,69                 0,75
   Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)             0,41             0,43           0,41                 0,43
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
                                                              5,03             6,49           6,68                 5,41
   Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
   Expense+Current Maturities of Long Term                    3,66             4,09           4,67                 2,77
   Debt)

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Nilai kurs BI pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp15.026 / 1 Dolar AS. Berikut adalah tabel nilai
kurs tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode Tahun 2022 terakhir:

                           Periode                                   Tertinggi                      Terendah
Januari 2022                                                                      14.396                         14.270
Februari 2022                                                                     14.404                         14.278
Maret 2022                                                                        14.411                         14.290
April 2022                                                                        14.480                         14.347
Mei 2022                                                                          14.731                         14.534
Juni 2022                                                                         14.882                         14.431
Juli 2022                                                                         15.024                         14.860
Agustus 2022                                                                      14.929                         14.688
September 2022                                                                    15.247                         14.839
Oktober 2022                                                                      15.616                         15.196
November 2022                                                                     15.736                         15.493
Desember 2022                                                                     15.742                         15.409
Januari 2023                                                                      14.930                         15.635
Februari 2023                                                                     15.274                         14.868
Maret 2023                                                                        15.468                         15.062
April 2023                                                                        14.990                         14.666
Mei 2023                                                                          14.973                         14.632
Juni 2023                                                                         15.040                         14.839

Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                           Periode                                                                  Nilai Kurs
31 Desember 2021                                                                                                 14.269
31 Desember 2022                                                                                                 15.731
30 Juni 2023                                                                                                     15.026

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.




                                                        19
Page 40
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT PERSEROAN

A.   Pendirian

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 81 tanggal 28 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0041326.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019;
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0118960.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019; dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan
Berita Negara No. 45129.

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 81 tanggal 28 Juni 2019, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
bergerak di bidang Industri Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis) dan
pengangkutan, Pertambangan dan Kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     Kegiatan Usaha Utama:
     a. Industri:
         -   Industri wadah dari kayu (16230);
         -   Industri Bubur kertas (pulp) (17011);
         -   Industri kertas budaya (17012);
         -   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
         -   Industri kemasan dan kotak dari kertas karton (17022);
         -   Industri kertas tissue (17091);
         -   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
             lainnya) (17099);
         -   Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114);
         -   Industri barang dari kapur (23952);
         -   Industri pabrik pembuatan komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp dan pulp
             (28292);
     b. Perdagangan:
         -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
         -   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422);
     c. Jasa (aktivitas konuktasi manajemen)
         -   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).

     Kegiatan Usaha Penunjang:
     a. Perdagangan:
         -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100).
     b. Kehutanan:
         -   Pengusahaan hutan alkasia (02117);
         -   Pengusahaan hutan ekaliptus (02118).
     c. Pertambangan
         -   Penggalian batu kapur/gamping (08102).




                                                20
Page 41
B. Perubahan Susunan Pemegang Dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 tanggal 28 November 2014.

Perubahan Struktur Permodalan Terakhir

Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 28 November 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan                                                                     %
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar                                             10.000.000           10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 -   PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                  2.748.615            2.748.615.000.000    99,92
 -   PT. Arthadana Mulia Makmur                              2.100                2.100.000.000     0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               2.750.715            2.750.715.000.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                              7.249.285            7.249.285.000.000

C. Perizinan Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, semua Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang
dimiliki Perseroan adalah masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan (baik penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin), kecuali perizinan/kelengkapan dokumen
usaha sebagai berikut:

•   Izin Lingkungan

    1.   Izin Lingkungan, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 tahun
         2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, untuk dan atas
         nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan
         Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
         Nama Usaha			                 : PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
         NIB				                       : 8120002722337

         Lokasi Yang Dimohon		
         a) Alamat			: Desa Tebing
         b) Desa/Kelurahan		   : Tebing Tinggi
         c) Kecamatan 		       : Tebing Tinggi
         d) Kabupaten/Kota		   : Kab. Tanjung Jabung Barat
         e) Provinsi			        : Jambi
         f) Luas Lahan		       : 20 Ha
         g) Kode/Nama KBLI		   : 17011/Industri bubur kertas (pulp)

         Izin lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan persetujuan
         yang disampaikan oleh Gubernur Jambi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
         Tidak terdapat jangka waktu untuk izin lingkungan, namun jika terdapat perubahan data, maka
         Perseroan wajib untuk menyesuaikan dan hingga saat ini tidak terdapat perubahan data.

         Keterangan:
         -   Perseroan telah menyampaikan laporan pelaksanaan izin lingkungan untuk bulan Januari-
             Juni Tahun 2023 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Bukti
             Tanda Terima Elektronik No. 1690594209-411 yang dicetak pada 29 Juli 2023.




                                                21
Page 42
     2.   Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi No 01/DLH-2/II/2023 tanggal
          17 Februari 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pabrik Pulp,
          Kertas Tissue, Kertas Budaya, Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali serta Fasilitas Penunjang
          di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi
          Jambi, menyetujui Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertera dalam dokumen
          Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
          dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) atas kegiatan terpadu Pengembangan
          Pabrik Pulp dan Kertas, PLTU dan Dermaga oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di
          Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi
          sebagaimana tertera dalam bentuk dokumen AMDAL yang terdiri dari ANDAL, RKL, RPL yang
          merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.

          Keterangan:
          Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala RKL – RPL sebagaimana
          dibuktikan dalam:
          -   Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
              Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1690594759-411 yang dicetak pada
              29 Juli 2023 untuk periode 01 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

•    Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah

     Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Yang
     Dibuang ke Badan Air Permukaan, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Nomor
     11/PERTEK-LIMBAH/DLH/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

     Keterangan:
     -   Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian
         Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1690593552-411 yang dicetak pada 29 Juli 2023 untuk
         periode 01 April 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

D. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai
Debitur yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan
masa berlaku) adalah sebagai berikut:

1.   Perjanjian Kredit

     1.   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan
          Melisa Wijaya, S.H., M.Kn., selaku notaris pengganti dari Notaris Dahlia, S.H., yang terakhir
          diubah dengan Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor C2023-345 tanggal 18 Agustus
          2023 antara Perseroan dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk. Perseroan
          mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD 20.000.000. Tanggal jatuh tempo
          fasilitas ini adalah pada 16 Agustus 2024.

     2.   Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dihadapan Desman,
          S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Addendum Keenam
          Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan Nomor: CRO.KP/144/NCL/2017 tanggal 9 September
          2023, yang dibuat dibawah tangan antara PT Purinusa Ekapersada dengan PT Bank Mandiri
          (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Non-Cash Loan sebesar USD 15.000.000,00
          yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 September 2024.

     3.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 70 tanggal 16 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Melyani
          Noor Shandra, S.H. yang terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit
          Nomor 285/Add-KCK/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dibuat dibawah tangan antara Perseroan
          dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Negosiasi Diskonto
          Dengan Kondisi Khusus Gabungan dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000,00,
          tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada tanggal 28 Agustus 2025.


                                                   22
Page 43
     4.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 147 tanggal 29 November 2007 yang dibuat di hadapan
          Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H. yang terakhir diubah dengan Akta Perubahan Kedelapanbelas
          Atas Perjanjian Kredit Nomor 273/Add-KCK/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang dibuat
          dibawah tangan antara Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan mendapatlam
          Fasilitas Installment Loan sebesar Rp 200.000.000.000,00 yang jatuh tempo pada tanggal
          7 Juni 2026 dan Fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp 250.000.000.000,00 yang jatuh tempo pada
          tanggal 28 Agustus 2025.

E.   Komitmen Perseroan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perseroan telah memasang dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengendalian
pencemaran udara dan instalasi pengelolaan limbah padat sejak Perseroan beroperasi. Perseroan
tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan lingkungan hidup mulai dari tingkat Nasional UU
32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai tingkat daerah – Provinsi
dan Kabupaten yang relevan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki
suatu sistem sertifikasi multi level yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan
dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2020, pabrik Perseroan memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.

Per 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, jumlah biaya yang telah dikeluarkan
dalam menjalankan komitmen tersebut adalah sebesar USD54.524, USD107.695, dan USD62.706.

F.   Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
     Saham

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:




*)16 pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 6%



                                                     23
Page 44
Pengendali di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya).

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                               NAMA                                PERSEROAN            PINDO
Arman Dwiartono                                                       Komut               Dir
Hengkie Wongosari                                                      Kom                 -
Drs. Pande Putu Raka, MA                                              KomIn                -
Hendri                                                                 Dirut             Dirut
Kosim Sutiono                                                           Dir               Dir
Benny Iswandy                                                           Dir                -
Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman                                      Dir                -
Davit Boentoro                                                          Dir                -
Keterangan:
Komut           : Komisaris Utama                       Dirut        : Direktur Utama
Komin           : Komisaris Independen                  Dir          : Direktur
Kom             : Komisaris
PINDO           : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills

2.   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan
mengalami perubahan, yaitu:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 8 September 2023,
dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0162104 tanggal 12
September 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0179763.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 12 September 2023.

susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama		            : Hendri
Direktur			                 : Kosim Sutiono
Direktur 			                : Benny Iswandy
Direktur			                 : Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman
Direktur			                 : Davit Boentoro

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Arman Dwiartono
Komisaris		          : Hengkie Wongsari
Komisaris Independen : Dra. Pande Putu Raka, M.A.

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                       24
Page 45
3.   PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
     RESPONSIBILITY)

Perseroan percaya bahwa untuk menjalankan operasi yang berkelanjutan, perseroan harus
memberikan dampak positif kepada lingkungan dan warga di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang
bertanggungjawab dan sebagai perwujudan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan
berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di dalam dan di sekitar area operasional.
Perseroan mengimplementasikan program CSR yang merupakan hasil rekomendasi Studi Dampak Sosial
(SDS) yang diselaraskan dengan program pemerintah serta mengacu kepada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Perseroan memfokuskan program CSR yang menitikberatkan pada
pemberdayaan masyarakat agar memberi dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Sampai tahun 2022, beberapa kegiatan CSR yang menjadi unggulan antara lain: pemberdayaan kelompok
pupuk organik Desa Purwodadi, pemberdayaan petani di Desa Teluk Nilau dan di area Community
Development (CD) Center Lontar papyrus, pemberdayaan UMKM makanan ringan, pemberdayaan
kelompok anyaman tali strapping, dan dukungan pengembangan ternak sapi di kabupaten Tanjung
Jabung Barat. Perseroan juga mempunyai program rutin di antaranya dukungan kegiatan posyandu
serta kampanye dan pelayanan kesehatan. Terkait pandemic covid 19, perseroan mendukung upaya
pencegahan dan penanganan pandemi, dengan melakukan kampanye Pola Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS), kampanye Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M), dukungan masker dan
alat perlindungan diri (APD) serta memberikan bantuan sembako ke masyarakat.

Dalam bidang pertanian, perseroan menjalin kerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Tanjabar.
Dukungan Perseroan diwujudkan dalam bentuk penyediaan lahan(pinjam pakai) untuk pertanian
masyarakat dengan mekanisme perjanjian kerjasama antar masyarakat dan Perseroan. Masyarakat
difasilitasi untuk melakukan kegiatan pertanian di areal lahan Perseroan di lokasi Community
Development (CD) Center kelurahan Tebing Tinggi dan lokasi lain di Desa Suak Samin. Inisiatif ini
disambut baik oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Selain memfasilitasi penyediaan lahan,
Perseroan juga memfasilitasi pinjaman lunak, pendampingan, pelatihan dan penguatan jaringan
dengan Dinas Pertanian. Ada 5 kelompok tani yang memanfaatkan program ini dengan jenis tanaman:
semangka, sayuran, jeruk dan lain sebagainya.

Program pemberdayaan peternak sapi terus dilanjutkan di tahun 2022. Perseroan menjalin kerjasama
dengan Dinas Peternakan Kabupaten Tanjabar. Dalam kesepakatan dengan Dinas Peternakan,
Perseroan berbagi peran, dimana Perseroan akan mendukung pasokan nitrogen cair sebanyak 500
liter per bulan, peningkatan kapasitas melalui pelatihan untuk petani dan dukungan lainnya. Sedangkan
Dinas Peternakan akan mendampingi peternak terkait teknis pengembangbiakan ternak sapi,
pengadaan Petugas IB (Inseminator), pengorganisasian kelompok dan pengembangan ternak. Adapun
program ini bertujuan untuk meningkatkan akses petani akan kepemilikan sumber daya ternak sapi
yang berkualitas, meningkatkan angka kelahiran sapi dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
peternak. Program ini ikut berkontribusi membawa Kabupaten Tanjabbar sebagai kabupaten penghasil
sapi terbesar di Provinsi Jambi.

Sebagai upaya untuk memmberdayakan masyarakat lokal, Perseroan mendukung penggunaan pupuk
organic untuk pertanian termasuk pupuk yang digunakan oleh Hutan Tanaman Industri (HTI) PT WKS.
Dukungan diberikan kepada kelompok komposter Sido Makmur Desa Purwodadi. Perseroan mendukung
kelompok dalam bentuk peningkatan kapasitas melalui pelatihan komposter, pendampingan kelompok,
dukungan pinjaman lunak dan dukungan sarana prasarana produksi kompos. Pinjaman lunak digunakan
untuk mendukung kegiatan produksi kelompok komposter dengan pengadaan truk untuk transportasi
dan pembuatan Gudang, agar pupuk tidak kehujanan. Dengan dukungan ini, proses produksi kelompok
komposter lebih efisien, pupuk yang sudah jadi bisa lebih aman, tidak kehujanan sehingga kadar air
yang dibutuhkan tetap terjaga dengan baik.

Pemberdayaan ekonomi wanita tidak lupa menjadi salah satu program CSR strategis. Kegiatan yang
dilaksanakan yaitu pemberdayaan UMKM anyaman tali strapping, makanan ringan seperti: kerupuk kulit
jangek, kripik ubi ungu, keripik pisang dan lain sebagainnya. Dukungan yang diberikan berupa pelatihan,
peralatan produksi, jaringan pemasaran. Dalam beberapa tahun terakhir, perseroan juga memfasilitasi



                                                  25
Page 46
UMKM dengan Inkubasi bisnis kerjasama dengan Yayasan Doktor Sjahrir (YDS) – Womanpreneur
Community (WPC), dab beberapa start up bisnis online seperti : Shopee, Tokopedia. Pelatihan dan
inkubasi bisnis ini sekaligus sebagai upaya peningkatan kapasitas kelompok terkait pemasaran online
terutama di masa pandemi Covid 19. Ke depan pemberdayaan wanita merupakan salah satu program
CSR strategis yang akan dikembangkan Perseroan.

Berikut kegiatan CSR Perseroan pada tahun 2020 - 2022:

 NO                                                  Program Kegiatan
A. Program Donasi / Charity
  1   Dukungan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dan Penjaringan Anak Sekolah;
  2   Dukungan program/kegiatan/event sosial pemerintahan;
  3   Dukungan kegiatan Pendidikan;
  4   Dukungan kegiatan untuk hari besar nasional dan kegiatan kepemudaan.
  5   Dukungan kegiatan untuk hari besar keagamaan

B. Program Pembangunan Infrastruktur
  7   Fasilitasi renovasi tempat ibadah, madrasah Fasilitas umum di desa dampingan;
  8   Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik.

C. Program Pengembangan Kapasitas / Capacity Building
  9   Kampanye dan peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak melalui kegiatan posyandu;
 10 Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan dan pengobatan Gratis, “Floating Doctor” untuk masyarakat dan anak sekolah;
 11 Forum komunikasi lintas stakeholder (Rutin, formal dan informal);
 12 Kampanye kesehatan lingkungan melalui-Lomba Kebersihan Lingkungan KPR;
      Kampanye dan Peningkatan kualitas lingkungan melalui penghijauan di bantaran sungai, sekolah dan tempat umum
 13
      lainnya, penebaran benih ikan air tawar;
 14 Peningkatan kesehatan masyarakat melalui Fogging;
 15 Pertemuan penguatan lintas sektor KTP/A (kekerasan terhadap Perempuan dan anak termasuk KDRT);
 16 Penguatan kemitraan Bidan dan Dukun di wilayah kerja Puskesamas Pijoan Baru;
 17 Pencegahan dan Penanganan Covid di lingkungan Perseroan dan masyarakat

D. Pemberdayaan Masyarakat Lokal / Empowerment
 18 Pemberdayaan petani di area CD center perusahaan;
 19 Peningkatan Perekonomian masyarakat melalui Pendampingan Nelayan Sungai Pengabuhan;
 20 Pemberdayaan Perekonomian kelompok tani;
 21 Peningkatan perekonomian melalui ternak Sapi bergulir;
 22 Pemberdayaan Perekonomian kelompok perempuan “makanan dan Batik”;
 23 Pemberdayaan Ekonomi melalui dukungan pinjaman lunak;
 24 Pemberdayaan kelompok tani Teluk Nilau;
 25 Pendampingan Lanjutan Pemberdayaan pengrajin anyaman “Maju Bersama” Teluk Nilau;
 26 Pendampingan Lanjutan Pemberdayaan pengrajin kerupuk udang Teluk Nilau;
 27 Pemberdayaan pengrajin roti dan kerupuk kulit/jangek Purwodadi;
 28 Pemberdayaan Petani dan Peternak;
 29 Program peningkatan populasi ternak sapi di Tanjabbar dengan supply Nitrogen Cair;
 30 Peningkatan akses air bersih masyarakat melalui pipanisasi, sumur bor dan pengelolaannya.
 31 Peningkatan Perekonomian masyarakat melalui Pendampingan Nelayan Dusun Teluk Prupuk;
 32 Pemberdayaan Perekonomian Kelompok Petani Buah; 		
 33 Perangkap udang untuk Unit Kelompok Nelayan.

Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:

                                                                           30 Juni            31 Desember
                           Jenis Kegiatan
                                                                            2023           2022         2021
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                                          135.506       138.259       16.524
Kemasyarakatan, pasar murah dll                                                  3.862        22.112       20.501
Olahraga, seni dan budaya                                                        5.263         3.640        1.119
Pelayanan kesehatan                                                              3.139         4.026        2.837
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                              71.061       185.286      244.895
Grand Total                                                                    218.831       353.323      285.876




                                                          26
Page 47
4.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.

Rincian Jumlah Pegawai

Per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, Perseroan dan Anak Perusahaan
memiliki masing-masing 1.668, 1.574, dan 1.633 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan,
tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                            30 Juni           31 Desember
                         Uraian
                                                             2023          2022         2021
Perseroan
Non-Staf                                                          1.346        1.264        1.320
Staf                                                                201          186          194
Manager                                                             106          108          103
GM                                                                   10           11           11
Direksi                                                               4            4            4
Jumlah                                                            1.667        1.573        1.632

                                                            30 Juni           31 Desember
                         Uraian
                                                             2023          2022         2021
Perusahaan Anak
Staf                                                                   1          1            1
Jumlah                                                                 1          1            1

Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                                            30 Juni           31 Desember
                         Uraian
                                                             2023          2022         2021
Perseroan
S2                                                                   11           11           13
S1                                                                  474          470          394
Diploma                                                             207          171          198
Hingga SMU                                                          975          921        1.027
Jumlah                                                            1.667        1.573        1.632

                                                            30 Juni           31 Desember
                         Uraian
                                                             2023          2022         2021
Perusahaan Anak
Diploma                                                                1          1            1
Jumlah                                                                 1          1            1

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                             30 Juni          31 Desember
                         Uraian
                                                              2023         2022         2021
Perseroan
<20 tahun                                                             4            3            2
20-29 tahun                                                         550          442          410
30-39 tahun                                                         381          379          427
40-49 tahun                                                         382          390          527
>50 tahun                                                           350          359          266
Jumlah                                                            1.667        1.573        1.632


                                               27
Page 48
                                                                         30 Juni             31 Desember
                           Uraian
                                                                          2023            2022         2021
Perusahaan Anak
40-49 tahun                                                                        1                  1           1
Jumlah                                                                             1                  1           1

Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                                                                         30 Juni             31 Desember
                          Uraian
                                                                          2023            2022         2021
Perseroan
Tetap                                                                           1.604         1.470           1.577
Tidak Tetap (Kontrak)                                                              63           103              55
Jumlah                                                                          1.667         1.573           1.632
                                                                         30 Juni             31 Desember
                           Uraian
                                                                          2023            2022         2021
Perusahaan Anak
Tetap                                                                              1                  1           1
Jumlah                                                                             1                  1           1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan

                                                                         30 Juni             31 Desember
                          Uraian
                                                                          2023            2022         2021
Perseroan
Jambi                                                                           1.609         1.509           1.563
DKI Jakarta                                                                        58            64              69
Jumlah                                                                          1.667         1.573           1.632
                                                                         30 Juni             31 Desember
                           Uraian
                                                                          2023            2022         2021
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia                                                                   1                  1           1
Jumlah                                                                             1                  1           1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                    30 Juni          31 Desember
              Uraian                                                                      Aktivitas
                                     2023          2022      2021
Perseroan
STOCK PREPARATION / WOOD                      99         98          138 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
PREPARATION                                                              bubur kertas ke Tissue Machine
COGEN / ENERGY                            218           218          212 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
                                                                         lingkungan pabrik
ENGINEERING & MAINTENANCE                 318           310          302 Pemeliharaan mesin operasional
PRODUCTION                                584           496          505 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
                                                                         bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
                                                                         tissue
SUPPORTING                                448            451         475
Jumlah                                  1.667          1.573       1.632
                                         30 Juni           31 Desember
                 Uraian                                                                     Aktivitas
                                          2023           2022      2021
Perusahaan Anak
SUPPORTING                                         1           1            1
Jumlah                                             1           1            1




                                                        28
Page 49
Forum Serikat Pekerja

Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo.
Serikat Pekerja merupakan Mitra Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
    perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
    dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
-    Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2021;
-    Program BPJS.

Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
-   Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
    Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
-   Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
    a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
    b. Jaminan Kematian (JKM);
    c. Jaminan Hari Tua (JHT);
    d. Jaminan Pensiun (JP).

Pegawai dengan Keahlian Khusus

Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
-   Petugas Proteksi Radiasi                                 : 1 orang;
-   Petugas K3 Utama Ruang Terbatas                          : 1 orang;
-   Ahli Muda K3 Konstruksi                                  : 1 orang;
-   Ahli K3 Kimia                                            : 1 orang;
-   Ahli K3 Lingkungan Kerja                                 : 2 orang;
-   Ahli K3 Authorized Gas Tester                            : 2 orang;
-   Ahli Overhead Crane                                      : 12 orang;
-   Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan                          : 7 orang;
-   PLB3 Bagi Dunia Usaha                                    : 1 orang;
-   Manager Energi                                           : 1 orang;
-   Ahli K3 Listrik                                          : 1 orang;
-   Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah          : 2 orang.

 No          Nama                      Pelatihan                     Lisensi/No Sertifikasi             Masa Berlaku Izin
 1.         Wilyanto            Petugas Proteksi Radiasi      Menunggu kiriman Sertifikat BNSP (baru)      25-Sep-26
                                Petugas K3 Utama Ruang
 2.      M. Syarifuddin                                             78000.2263.0005724.2020                12-Nov-23
                                        Terbatas
      Kishin Edo Permula
 3.                             Ahli Muda K3 Konstruksi       Menunggu kiriman Sertifikat BNSP (baru)      20-Aug-25
          Karo Sekali
 4.         Ahmadi                     Ahli K3 Kimia                 5/160/AS.02.03/XII/2019               10-Dec-25
                              K3 Lingkungan Kerja (Hygiene
 5.      Alex Susanto                                                130/MI-Sertifikat/XII/2020            10-Sep-23*
                                          Industry)
          Dickry Dzurry       K3 Lingkungan Kerja (Hygiene
 6.                                                                103156-OPK3-OC/PAA/IX/2020              21-Sep-23*
      Yatuddaraja T, A. Md.               Industry)
 7.     Bambang Taufiq        Sertifikasi K3 Authorized Gas
                                                                    78000.3257.0005728.2020                12-Nov-23
             Hidayat                        Tester
                              Sertifikasi K3 Authorized Gas
 8.         Windra                                                  78000.3257.0005727.2020                12-Nov-23
                                            Tester
                               TRAINING CERTIFICATION
 9.        FAHRIZAL            OVERHEAD CRANE - SELF               103157-OPK3-OC/PAA/IX/2020               29-Jul-24
                                      MAINTENANCE



                                                              29
Page 50
 No          Nama                     Pelatihan                Lisensi/No Sertifikasi            Masa Berlaku Izin
                            TRAINING CERTIFICATION
 10.         PAUZI          OVERHEAD CRANE - SELF         103147-OPK3-OC/PAA/IX/2020                 29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
 11. EKA BUDI SANTOSA       OVERHEAD CRANE - SELF         103175-OPK3-OC/PAA/IX/2020                 29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
 12.       SUNARDI          OVERHEAD CRANE - SELF             5/112/AS.02.00/VII/2019                29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
          MUKHLIS
 13.                        OVERHEAD CRANE - SELF            5/108/AS.02.00/VII/2019                 29-Jul-24
        JUSEPHAN, ST
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
 14.     FAHMI, A. Md.      OVERHEAD CRANE - SELF         103173-OPK3-OC/PAA/IX/2020                 29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
 15.     KAMBARKATI         OVERHEAD CRANE - SELF         103155-OPK3-OC/PAA/IX/2020                 29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
 16.     EKO AFRICA         OVERHEAD CRANE - SELF         103153-OPK3-OC/PAA/IX/2020                 29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
          INLYANA
 17.                        OVERHEAD CRANE - SELF         103140-OPK3-OC/PAA/IX/2020                 29-Jul-24
        WIDHIATMOKO
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
 18.       IRAWAN           OVERHEAD CRANE - SELF         103164-OPK3-OC/PAA/IX/2020                 29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
 19.       BUDIMIR          OVERHEAD CRANE - SELF             5/116/AS.02.00/VII/2019                29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                            TRAINING CERTIFICATION
 20. MARTINUS MARBUN        OVERHEAD CRANE - SELF         103144-OPK3-OC/PAA/IX/2020                 29-Jul-24
                                  MAINTENANCE
                              Uji Kompetensi Tenaga
 21.       Yusharkin         Teknis Pengelolaan Hutan        2195.3143.0001738.2022                 16-Dec-27
                                 (GANISPH) 2022
                              Uji Kompetensi Tenaga
 22.          Toni           Teknis Pengelolaan Hutan        2196.3143.0001738.2022                 16-Dec-27
                                 (GANISPH) 2022
                              Uji Kompetensi Tenaga
 23.   Rusman Ariantomie     Teknis Pengelolaan Hutan        2197.3143.0001738.2022                 16-Dec-27
                                 (GANISPH) 2022
                              Uji Kompetensi Tenaga
 24.        Asmawi           Teknis Pengelolaan Hutan  Menunggu kiriman Sertifikat BNSP (baru)      16-Dec-27
                                 (GANISPH) 2022
                               Uji Komptensi Tenaga
 25. Bambang Suhardiman      Teknis Pengelolaan Hutan        2199.3143.0001738.2022                 16-Dec-27
                                 (GANISPH) 2022
                               Uji Komptensi Tenaga
 26.    Anton Wahyudi        Teknis Pengelolaan Hutan        2200.3143.0001738.2022                 16-Dec-27
                                 (GANISPH) 2022
                               Uji Komptensi Tenaga
 27.        Zuhairi          Teknis Pengelolaan Hutan       02201.3143.0001738.2022                 16-Dec-27
                                 (GANISPH) 2022
                              PLB3 Bagi Dunia Usaha
 28.      Ridwan Cut         Berdasarkan PP Nomor 22   Menunggu kiriman Sertifikat BNSP (baru)      16-Dec-27
                                     Tahun 2021
 29.      Suharyanto              Manager Energi            74909.2149.7.001914.2022                25-Nov-25
 30.      M Ariansyah               Ahli K3 Listrik    Menunggu kiriman Sertifikat BNSP (baru)      15-Feb-26
                                Penanggung Jawab
 31.       Zul Efendi                                      38220.1321.0.0005457.2022                24-Oct-25
                              Pengolahan Limbah B3
                            Operator Pengolahan Limbah
 32.         Yanto                                         38220.3125.0.0005460.2022                24-Oct-25
                                          B3
Keterangan:
*Masa berlaku izin yang telah kadaluarsa sedang dalam proses perpanjangan.




                                                          30
Page 51
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan tenaga kerja asing Perseroan yang mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan) adalah sebagai berikut:

                                 Masa                                                    Masa
 No      Nama        Passport   Berlaku           KITAS                IMTA             Berlaku         Posisi
                               Passport                                                  IMTA
 1.   Lee Yu Chang   360460666 13-May-32      2C21UC0005-X      B.3/016423/PK.04.01/   19-Mar-24     Production
                                                                        II/2023                       Engineer
 2.   Yee Kian Foo   H5635044   12-Dec-28     2C21UC0020-X      B.3/073640/PK.04.01/   24-Aug-24      Electrical
                                                                       VII/2023                       Engineer
 3. Ong Chung Kiat   H5490110   19-Nov-26     2C21UC0019-X      B.3/073643/PK.04.01/   28-Aug-24      Technical
                                                                       VII/2023                       Manager
 4.    Bhuvanesh     T4583692   9-Jun-29      2C21UC00022-X     B.3/073642/PK.04.01/   31-Aug-24    Maintenance
       Mahendran                                                       VII/2023                       Engineer
 5.   Chodapuneedi   Z7207978   5-Apr-33      2C21UC0011-X           B.3/047168/       24-May-24    Maintenance
         Suresh                                                   PK.04.01/V/2023                     Engineer
 6.   Lin Nan Koan   A5636851   22-Dec-27     2C21UC0018-X      B.3/073633/PK.04.01/   22-Aug-24   Material Engineer
                                                                       VII/2023
 7.    Chen Kuo      360772439 27-Sep-32      2C21UC0033-W      B.3/115432/PK.04.01/   10-Nov-23     Mechanical
        Cheng                                                          XI/2022                        Engineer
 8.    Hsu Hsing     360916166 03 Nov-32      2C21UC0040-W      B.3/119175/PK.04.01/   26-Dec-23     Production
        Chung                                                          XI/2022                        Manager

5.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak: (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui meediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu Perseroan/
perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana
yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan
usaha, (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/
atau somasi yang mungkin timbul yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material
terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan,
dan/atau (iv) rencana Perseroan melakukan dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023.

6.    ASURANSI

Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut:

Asuransi Aset Bangunan, persediaan dan mesin

       Nomor Polis           Jangka Waktu         Penanggung           Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan
2115010320000270            24 September         PT. BRI Asuransi   Bangunan dan Mesin      USD 1.823.733.000
                            2023 – 24 Maret         Indonesia       Persediaan              USD      63.211.000
                            2025                                    Gangguan Usaha          USD 616.623.000




                                                          31
Page 52
Penanggung               :   PT. Asuransi Sinar Mas
                             PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
                             PT. BRI Asuransi Indonesia
                             PT. Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
                             PT. Asuransi Jasa Indonesia
                             PT. Asuransi Sinar Mas Syariah
                             PT. Asuransi Tri Pakarta
                             PT. Asuransi Multi Artha Guna
                             PT. Victoria Insurance Tbk
                             PT. Asuransi Umum Mega
No. Polis                :   2115010320000270
Jenis Pertanggungan      :   1. Property All Risks;
                             2. Machinery Breakdown;
                             3. Business Interruption.
Lokasi Pertanggungan :       Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung
                             Jabung - Jambi, Sumatra
Jangka Waktu             :   24 September 2023 - 24 Maret 2025
Pertanggungan
Total Nilai              :   USD 2.503.567.000.
Pertanggungan

Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.

Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali
PT Asuransi Sinar Mas Syariah dan PT Asuransi Sinar Mas.

7.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan), sebagaimana berikut ini:

       Nomor/ Tanggal                                  Jangka Waktu
No.                              Merk                                              Pemilik Merek
        Pendaftaran                                    Perlindungan
 1.                                                                    -   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                       -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                                       -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
      IDM000494509                                                     -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                       -   PT Ekamas Fortuna
                                                        18 Juli 2033
                                                                       -   Perseroan
                                                                       -   PT The Univenus




 2.                                                                    -   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                       -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                                       -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                       -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                       -   PT Ekamas Fortuna
                                                        18 Juli 2033   -   Perseroan
      IDM000494510                                                     -   PT The Univenus




                                                  32
Page 53
       Nomor/ Tanggal                                         Jangka Waktu
No.                                      Merk                                               Pemilik Merek
        Pendaftaran                                           Perlindungan
 3.                                                                           -     PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              -     PT. Purinusa Ekapersada
                                                                              -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                              -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              -     PT Ekamas Fortuna
                                                                              -     Perseroan
      IDM000490455                                                            -     PT The Univenus
                                                               18 Juli 2033



 4.
                                                                              -     PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              -     PT. Purinusa Ekapersada
                                                                              -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                              -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              -     PT Ekamas Fortuna
      IDM000490560                                             18 Juli 2033   -     Perseroan
                                                                              -     PT The Univenus

 5.
                                                                              -     PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                              -     PT. Purinusa Ekapersada
                                                                              -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
           IDM000673054                                        05 Juli 2033   -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              -     PT Ekamas Fortuna
                                                                              -     Perseroan
                                                                              -     PT The Univenus


8.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

            Nama           Tahun        Tahun          Tahun                                Status
No.                                                                 Kegiatan Usaha                      Kepemilikan
         Perusahaan       Pendirian   Penyertaan   Beroperasional                        Operasional
 1.   Grand Ventures        2004         2004           2004            Investasi           Sudah          100%
      Limited                                                                             beroperasi
 2.   PT Agra Bareksa       2010        2023            N/A              Chipmill      Belum beroperasi   99,99%
      Indonesia                                                                        secara komersial

9.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di
bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan),
pertambangan dan kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

A.    Kegiatan usaha utama sebagai berikut:

      a.     Industri:
             − Industri wadah dari kayu (16230)
             − Industri bubur kertas (pulp) (17011)
             − Industri kertas budaya (17012)
             − Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021)
             − Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022)
             − Industri kertas tissue (17091)
             − Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
                 lainnya) (17099)




                                                         33
Page 54
          − Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111)
          − Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114)
          − Industri barang dari kapur (23952)
          − Industri pabrik komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp dan pulp (28292)
     b.   Perdagangan
          − Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
          − Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422)
     c.   Jasa (aktivitas konsultasi manajemen)
          − Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)

B.   Kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

     a.   Perdagangan:
          -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
     b.   Kehutanan:
          -   Pengusahaan hutan alkasia (02117)
          -   Pengusahaan hutan ekaliptus (02118)
     c.   Pertambangan
          -   Penggalian batu kapur/gamping (08102)

B. Fasilitas Produksi

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:

                                                      Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                       30 Juni 2023            31 Desember 2022           31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp)                        1.080                     1.080                      1.080
Tissue                                      234                       234                        234
Total                                      1.314                     1.314                      1.314
                                                       Volume Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                       30 Juni 2023            31 Desember 2022             31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp)                        512                         1.035                      1.052
Tissue                                     51                           28                          17
Total                                      563                         1.063                      1.069

C. Bahan Baku

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 30 Juni 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                     % Bahan Baku Lokal                           % Bahan Baku Impor
           Produk
                                Pihak Ketiga       Pihak Afiliasi            Pihak Ketiga       Pihak Afiliasi
Kayu                                           -               100%                         -                    -
Bahan Kimia                              39.35%                    -                  60.65%                     -
Kemasan                                  76,07%              23,93%                         -                    -
NBKP                                           -                   -                    100%                     -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dan NBKP dimana harga tergantung
dari permintaan dan penawaran di pasar.




                                                      34
Page 55
D. Kecenderungan Yang Signifikan

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga
jual produk pulp. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk pulp berfluktuatif.

E.   Persaingan Usaha

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Di
pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT. OKI Pulp & Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan PT.
Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. The Univenus, PT. OKI Pulp
& Paper Mills, PT. Graha Bumi Hijau, PT. Sopanusa Tissue, dan PT. Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman Kruger-Kanada
dan Vinda-China.

Jika dibandingkan dengan pesaing Perseroan, pangsa pasar pulp Perseroan adalah sebesar ±0.6%,
sementara untuk tissue adalah sebesar 0.5% (RISI 2021).

F.   Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
    dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
    pasar ekspor;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.




                                                   35
Page 56
G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
•   Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
    a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
    b. New chemical subtitute with low treatment cost
    c. Pulp dissolving lab trial
    d. Analyze metal content in pulp & tissue product
    e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
•   Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
    a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
    b. Riset Oxygen delignification optimization process
    c. Riset for improve wet strengh tissue
•   Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
    a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019 dan 2021
•   Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
    a. Riset to reduce COD and colour of effluent
    b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
    c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
    d. Riset peningkatan Oksigen terlarut dilagoon
•   Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
    a. Pembelian peralatan micrometer, tearing tester dan spectrophotometer dengan teknologi
         terbaru guna mendukung kegitan riset.

                                                                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                30 Juni                31 Desember
                         Keterangan
                                                                 2023             2022             2021
Biaya riset dan pengembangan                                        111.581          214.043          157.698

H. Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Timur Tengah, Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.

Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:

                              30 Juni 2023               31 Desember 2022             31 Desember 2021
       Produk
                        Lokal    Ekspor    Total     Lokal    Ekspor    Total     Lokal    Ekspor    Total
Pulp dan lainnya           434         48     482       980        41     1.021      950        68     1.018
Tissue                      15         36       51       11        17        28         -       22        22
TOTAL                      449         84     533       991        58     1.049      950        90     1.040

Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.




                                                     36
Page 57
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
-    Bubur kertas (pulp):
     Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
     sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
-    Tissue:
     Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut :
-    Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
     1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
         Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
         logistik.
     2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
         negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
         untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
     3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
         pendekatan secara langsung.
     4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

-   Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya :
    1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
        Converter bisa kita dapatkan dari:
        a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
            mesin tissue.
        b. Googling di Web.
    2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
    3. Melalui website APP.

Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
              Produk                30 Juni 2023          31 Desember 2022            31 Desember 2021
Pulp dan lainnya                      283.762                  623.590                     525.923
Tissue                                 63.075                   32.389                      22.763
TOTAL                                 346.837                  655.979                     548.686

Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran
                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
             Produk                 30 Juni 2023          31 Desember 2022            31 Desember 2021
Ekspor
  Asia                                 43.694                   37.204                      50.497
  Amerika Serikat                       7.717                      -                         4.647
  Afrika                                2.919                    148                         3.557
  Australia                               -                        -                         3.374
  Eropa                                 1.342                    456                         1.106
  Timur Tengah                         16.643                   10.606                       2.425
Lokal                                 274.922                  607.565                     483.080
Penjualan Neto Konsolidasian          346.837                  655.979                     548.686




                                                   37
Page 58
I.   Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi Global
Ekonomi global mengalami perlambatan yang cukup tajam, dengan inflasi yang lebih tinggi dari beberapa
dekade terakhir, biaya hidup yang meningkat, kondisi finansial yang mengetat, perang antara Russia
dan Ukraina, dan pandemi Covid – 19 yang tidak kunjung selesai membebani pertumbuhan ekonomi
global pada 2023. Perkiraan pertumbuhan global berkurang dari 6% pada 2021, menjadi 3,2% pada
2022, dan 2,7% pada 2023. Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada 2021, menjadi
8,8% pada 2022, 6,5% pada 2023, dan 4,1% pada 2024.




        Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022


Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis
pandemi Covid – 19: inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang
menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang disebabkan oleh lockdown, dan
dampak negatif dari perang antara Russia dan Ukraina.

Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.

Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.

Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat (lihat Gambar 1).




                                                         38
Page 59
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas      Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
                                                        Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Berdasarkan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 dari MarketWatch menyebutkan pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 dibandingkan pada tahun 2021
yaitu USD890.44 miliar dengan tingkat pertumbuhan sebesar 8,8%. Peperangan antara Rusia – Ukraina
menghambat pemulihan ekonomi, membuat harga komoditas meningkat, dan gangguan rantai pasokan
yang menyebabkan gangguin pada pasar diseluruh dunia. Produk kertas diperkirakan akan tumbuh
menjadi USD1.196 miliar pada 2026.

Hal ini terutama disebabkan oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan
mereka. Pada tahun 2021, permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi
178,3 metric ton (atau sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu
menyebabkan pangsa pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan
lainnya (lihat Gambar 3).

 Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector         Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)




                                           Source: Bloomberg Research


Pada tahun 2020, kawasan Asia Pasifik menjadi kawasan terbesar yang menyumbang sekitar 35%
dari pasar produk kertas global. Sedangkan kawasan Amerika Utara adalah kawasan terbesar kedua
yang menyumbang sekitar 26% dari pasar poduk kertas global. Sementara pada tahun 2021, terdapat
penurunan permintaan dari China sebesar 10% secara yoy. Hal ini disebabkan oleh lockdown dan zero
covid policy dari pemerintahan China. Namun permintaan dari China di ekspektasi akan meningkat
setelah lockdown diberhentikan dan didukung oleh pengiriman yang meningkat ke China sebesar
8,98% yoy (+12% YTD). (source: Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research)




                                                       39
Page 60
                                                            Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                                                     Source: Bloomberg Research


Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (84%) maupun ekspor (16%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Timur Tengah, Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan
Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021-2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.

                                                  Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia

                                            120
                                                                                                  106
            ASIA DEMAND (in million tons)




                                                                                  98        102
                                            100                         94
                                                      87       90
                                                                                            76    79       PULP
                                             80                         71        74
                                                      63       67                                          PAPER
                                             60
                                                                                                           TISSUE
                                             40       47       47        48       47        47     47      PACKAGING

                                             20
                                                                         18       19        20     21
                                                      16       17
                                              -
                                                     2021     2022     2023      2024      2025   2026




                                                                                40
Page 61
          Product                2021        2022          2023       2024         2025        2026      Average Growth
 Pulp                              63          67            71         74           76          79            5%
 Paper                             47          47            48         47           47          47            0%
 Tissue                            16          17            18         19           20          21            6%
 Packaging                         87          90            94         98          102         106            4%
 Total                            212         221           230        238          245         252            4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
    dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan tissue untuk pasar ekspor;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.

J.    Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana
    seluruh (100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 90,97% terhadap
    total penjualan Perseroan untuk periode 31 Desember 2022.

K. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 No        Pihak Terafiliasi          Sifat Hubungan                                   Keterangan
1      PT Cakrawala Mega            Kesamaan pemegang         Perseroan melakukan penjualan bubur kertas (pulp) di dalam
       Indah (CMI)                  saham tidak langsung      negeri ke pihak berelasi melalui CMI selaku distributor Perse-
                                                              roan.
2      PT Wirakarya Sakti           Kesamaan pemegang         Perseroan membeli kayu selaku bahan baku untuk mempro-
       (WKS)                        saham tidak langsung      duksi pulp dari WKS.
3      Asia Pulp & Paper Co.        Kesamaan pemegang         APP Co Ltd menyediakan jasa manajemen tertentu kepada
       Ltd (APP Co Ltd)             saham tidak langsung      Perseroan.
4      PT Bank Sinarmas Tbk          hubungan keluarga        Perseroan memiliki rekening bank dan deposito berjangka pada
       (Bank Sinarmas)*                                       Bank Sinarmas.
5      PT Bungo Bara Utama*          hubungan keluarga        Perseroan membeli batu bara sesuai dengan kebutuhan Perse-
                                                              roan pada PT Bungo Bara Utama.
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan pengendalian dan kepemilikan.


Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.

                                                            41
Page 62
L.   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Sinar Mas di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan Perseroan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.

Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan juga menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru Perseroan secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga
pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar
ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai
pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Perseroan melalui APP Sinar Mas juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi dan memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Sinar
Mas bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.

Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan limbah dari
proses pembuatan pulp sebagai sumber energi—memenuhi 72% energi yang dibutuhkan pabrik pada
tahun 2022.

Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem
Manajemen Energi (SME).

Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program penghematan sumber
daya dengan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah
untuk mengurangi polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan secara aman
dan memenuhi standar pemerintah.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.




                                                  42
Page 63
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 55 negara
dan telah mendukung 49 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi
PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah
tersertifikasi sekitar 280 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan
secara terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan
yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema
sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan
memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam
negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan, melalui APP Sinar Mas bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai
inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi harimau
Sumatra dan gajah Sumatra. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan
yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, dan juga Pemerintah, akademisi dan kelompok
masyarakat. Di tahun 2022, Perseroan dan pemasok kayu pulp terus berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi
sebagai UPT Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi
spesies kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya. Kami juga bekerjasama dengan pakar
satwa liar kunci (harimau dan gajah Sumatra) serta pakar biodiversitas lainnya yang tergabung
dalam SINTAS Indonesia, Universitas Andalas, Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem
Esensial (KEE), Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), PJHS (Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa),
MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) binaan Resort Tebo SKW II BKSDA Jambi di Kabupaten Tebo
Provinsi Jambi dalam implementasi strategi dan aksi konservasi harimau Sumatra, gajah Sumatra,
keanekaragaman hayati serta habitatnya secara terpadu dan berkelanjutan. Gajah Sumatra dan harimau
Sumatra merupakan satwa yang masuk dalam daftar merah IUCN sebagai satwa yang terancam punah
(critical endangered species) di alam dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.




                                                  43
Page 64
V. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.


                                                  44
Page 65
VI. PENJAMINAN EMISI EFEK


Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak
habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar
bagian penjaminannya masing-masing.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

                                                                   (dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                    Persentase
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi     Seri A        Seri B          Seri C          Total
                                                                                                        (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           11.000       677.225         125.100         813.325          45,18
PT BCA Sekuritas                            10.000        37.160            9.000         56.160            3,12
PT BRI Danareksa Sekuritas                  11.000        31.000                -         42.000            2,33
PT Indo Premier Sekuritas                   11.000       146.050           14.200        171.250            9,52
PT Mandiri Sekuritas                        10.000        68.605           10.540         89.145            4,95
PT RHB Sekuritas Indonesia                  10.000        36.010           10.000         56.010            3,11
PT Sucor Sekuritas                          11.000        66.000            3.055         80.055            4,45
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         11.740       421.020           59.295        492.055          27,34
Total                                       85.740     1.483.070         231.190       1.800.000         100,00

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT BCA Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT
RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan
pihak yang tidak terafiliasi Perseroan.

PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI

Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                  45
Page 66
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :

Konsultan Hukum           : Jusuf Indradewa & Partners
                            Menara BCA (Grand Indonesia) 50th Floor
                            Jl. M.H. Thamrin No. 1
                            Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                            Phone : (62-21) 58903993

STTD No.                  : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023 atas nama Cecilia
                            Teguh Ayu Sianawati, S.H.
Nama Asosiasi             : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi       : No.HKHPM: 92036
Pedoman Kerja             : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                            HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                            Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                            tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                            Modal.
Surat Penunjukan          : No. 063/SP-LPPI/I/23/TH tanggal 9 Januari 2023

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat               : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                            Divisi Treasury
                            Grup Kustodian dan Wali Amanat
                            Gedung T Tower Lt. 17
                            Jl. Gatot Subroto No. 93
                            Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                            Jakarta Selatan 12780
                            Telepon: (021) 26966553

STTD No.                  : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
                            Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
Keanggotaan Asosiasi      : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan          : No. 056/LP-DIR/IX/2023 tanggal 12 September 2023

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.




                                                46
Page 67
Notaris                  : Aulia Taufani, SH.
                           Menara Sudirman Lantai 17D
                           Jl. Jend. Sudirman Kav.60
                           Jakarta 12190 – Indonesia
                           Telepon: (+62 21) 5289 2366
                           Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No.                 : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No.            : 0060219710719
Pedoman Kerja            : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                           Ikatan Notaris Indonesi
Surat Penunjukan         : No 064/SP-LPPI/II/23/TH tanggal 9 Januari 2023

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan               : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek           Equity Tower, 30th Floor
                           Sudirman Central Business District Lot. 9
                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                           Jakarta 12190, Indonesia
                           Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
                           Website : www.pefindo.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.

Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
    dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
    Berkelanjutan II Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2023;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
    Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
    mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
    Tahap II Tahun 2023.




                                                47
Page 68
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUPM.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 3810/TRE-KWA/2023, No. 3809/TRE-
KWA/2023, dan No. 3811/TRE-KWA/2023 tanggal 20 September 2023, menyatakan bahwa (i) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
(ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK
No.19/2020.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2
November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.




                                                48
Page 69
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15
April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.
AH.01.02.TAHUN 2023, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 72 tanggal 25 Mei 2023 yang telah
diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan tertanggal 09 Juni 2023 nomor : AHU-AH.01.09-0125287.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebagai berikut :

                                                         Kepemilikan
                                              Jumlah Lembar          Persentase             Total
               Pemegang Saham
                                            Saham Ditempatkan                       (Dalam Jutaan Rupiah)
                                            Dan Disetor Penuh       Kepemilikan
 A   PEMERINTAH DAERAH
 1   Pemerintah Provinsi Jawa Barat
       Saham Seri A                                3,756,415,785                                  939,104
       Saham Seri B                                  296,756,810           38.52%                  74,189
      Total Provinsi Jawa Barat                    4,053,172,595                                1,013,293

 2   Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
     Kota Bandung
        Saham Seri A                                116,000,006                                    29,000
        Saham Seri B                                  8,048,569             1.18%                   2,012
      Total Kota Bandung                            124,048,575                                    31,012
     Kota Cirebon
        Saham Seri A                                   17,837,704                                   4,459
        Saham Seri B                                    1,237,655           0.18%                     309
      Total Kota Cirebon                               19,075,359                                   4,768
     Kota Sukabumi
        Saham Seri A                                   38,545,063                                   9,636
        Saham Seri B                                    2,674,412           0.39%                     669
      Total Kota Sukabumi                              41,219,475                                  10,305
     Kota Bekasi
        Saham Seri A                                   62,493,022                                  15,623
        Saham Seri B                                    4,336,029           0.64%                   1,084
      Total Kota Bekasi                                66,829,051                                  16,707




                                                  49
Page 70
                                            Kepemilikan
                                 Jumlah Lembar          Persentase             Total
           Pemegang Saham
                               Saham Ditempatkan                       (Dalam Jutaan Rupiah)
                               Dan Disetor Penuh       Kepemilikan
Kota Bogor
   Saham Seri A                           46,737,809                                  11,684
   Saham Seri B                            3,242,866           0.48%                     811
 Total Kota Bogor                         49,980,675                                  12,495
Kota Cimahi
   Saham Seri A                        104,000,000                                    26,000
   Saham Seri B                          7,215,958             1.06%                   1,804
 Total Kota Cimahi                     111,215,958                                    27,804
Kota Depok
   Saham Seri A                           93,777,672                                  23,444
   Saham Seri B                                    -           0.89%                       -
 Total Kota Depok                         93,777,672                                  23,444
Kota Tasikmalaya
   Saham Seri A                           62,810,189                                  15,703
   Saham Seri B                            4,428,044           0.64%                   1,107
 Total Kota Tasikmalaya                   67,238,233                                  16,810
Kota Banjar
   Saham Seri A                           41,000,000                                  10,250
   Saham Seri B                            2,878,228           0.42%                     720
 Total Kota Banjar                        43,878,228                                  10,970
Kabupaten Bandung
   Saham Seri A                        712,485,914                                   178,121
   Saham Seri B                         49,435,275             7.24%                  12,359
 Total Kabupaten Bandung               761,921,189                                   190,480
Kabupaten Cirebon
   Saham Seri A                           56,121,123                                  14,030
   Saham Seri B                            3,893,920           0.57%                     973
 Total Kabupaten Cirebon                  60,015,043                                  15,003
Kabupaten Karawang
   Saham Seri A                           56,863,937                                  14,216
   Saham Seri B                            9,841,711           0.63%                   2,460
 Total Kabupaten Karawang                 66,705,648                                  16,676
Kabupaten Ciamis
   Saham Seri A                           32,721,097                                   8,180
   Saham Seri B                            4,059,040           0.35%                   1,015
 Total Kabupaten Ciamis                   36,780,137                                   9,195
Kabupaten Tasikmalaya
   Saham Seri A                        130,953,800                                    32,738
   Saham Seri B                          9,963,099             1.34%                   2,491
 Total Kabupaten Tasikmalaya           140,916,899                                    35,229
Kabupaten Sukabumi
   Saham Seri A                           86,889,260                                  21,722
   Saham Seri B                            6,028,743           0.88%                   1,507
 Total Kabupaten Sukabumi                 92,918,003                                  23,229
Kabupaten Subang
   Saham Seri A                           44,937,610                                  11,234
   Saham Seri B                                    -           0.43%                       -
 Total Kabupaten Subang                   44,937,610                                  11,234
Kabupaten Indramayu
   Saham Seri A                           87,986,270                                  21,997
   Saham Seri B                            7,380,073           0.91%                   1,845
 Total Kabupaten Indramayu                95,366,343                                  23,842
Kabupaten Bekasi
   Saham Seri A                           73,550,504                                  18,388
   Saham Seri B                            5,103,243           0.75%                   1,276
 Total Kabupaten Bekasi                   78,653,747                                  19,664




                                     50
Page 71
                                                    Kepemilikan
                                         Jumlah Lembar          Persentase             Total
              Pemegang Saham
                                       Saham Ditempatkan                       (Dalam Jutaan Rupiah)
                                       Dan Disetor Penuh       Kepemilikan
    Kabupaten Sumedang
       Saham Seri A                               46,052,684                                  11,513
       Saham Seri B                                3,195,329           0.47%                     799
     Total Kabupaten Sumedang                     49,248,013                                  12,312
    Kabupaten Bogor
       Saham Seri A                            202,523,232                                    50,631
       Saham Seri B                             14,051,915             2.06%                   3,513
     Total Kabupaten Bogor                     216,575,147                                    54,144
    Kabupaten Cianjur
       Saham Seri A                            102,416,760                                    25,604
       Saham Seri B                                      -             0.97%                       -
     Total Kabupaten Cianjur                   102,416,760                                    25,604
    Kabupaten Kuningan
       Saham Seri A                               28,797,110                                   7,199
       Saham Seri B                                1,845,018           0.29%                     461
     Total Kabupaten Kuningan                     30,642,128                                   7,660
    Kabupaten Majalengka
       Saham Seri A                               35,462,669                                   8,866
       Saham Seri B                                7,380,073           0.41%                   1,845
     Total Kabupaten Majalengka                   42,842,742                                  10,711
    Kabupaten Garut
       Saham Seri A                               26,366,698                                   6,592
       Saham Seri B                                4,428,044           0.29%                   1,107
     Total Kabupaten Garut                        30,794,742                                   7,699
    Kabupaten Purwakarta
       Saham Seri A                               51,219,171                                  12,805
       Saham Seri B                                5,904,059           0.54%                   1,476
     Total Kabupaten Purwakarta                   57,123,230                                  14,281
    Kabupaten Bandung Barat
       Saham Seri A                                5,263,157                                   1,316
       Saham Seri B                                7,380,073           0.12%                   1,845
     Total Kabupaten Bandung Barat                12,643,230                                   3,161
    Kabupaten Pangandaran
       Saham Seri A                                        -                                       -
       Saham Seri B                                2,656,826           0.03%                     664
     Total Kabupaten Pangandaran                   2,656,826                                     664
3   Pemerintah Provinsi Banten
       Saham Seri A                            520,589,856                                   130,147
       Saham Seri B                                      -             4.95%                       -
     Total Provinsi Banten                     520,589,856                                   130,147
4   Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
    Kota Tangerang
       Saham Seri A                            125,117,942                                    31,279
       Saham Seri B                              8,681,210             1.27%                   2,170
     Total Kota Tangerang                      133,799,152                                    33,449
    Kota Cilegon
       Saham Seri A                               60,631,578                                  15,158
       Saham Seri B                                4,059,051           0.61%                   1,015
     Total Kota Cilegon                           64,690,629                                  16,173
    Kota Tangerang Selatan
       Saham Seri A                                        -                                       -
       Saham Seri B                                7,380,073           0.07%                   1,845
     Total Kota Tangerang Selatan                  7,380,073                                   1,845




                                             51
Page 72
                                                        Kepemilikan
                                             Jumlah Lembar          Persentase             Total
               Pemegang Saham
                                           Saham Ditempatkan                       (Dalam Jutaan Rupiah)
                                           Dan Disetor Penuh       Kepemilikan
     Kota Serang
        Saham Seri A                                             -                                     -
        Saham Seri B                                     7,380,073         0.07%                   1,845
      Total Kota Serang                                  7,380,073                                 1,845
     Kabupaten Serang
        Saham Seri A                                 151,092,304                                  37,773
        Saham Seri B                                  10,332,103           1.53%                   2,583
      Total Kabupaten Serang                         161,424,407                                  40,356
     Kabupaten Tangerang
        Saham Seri A                                 289,306,189                                  72,327
        Saham Seri B                                  20,073,282           2.94%                   5,018
      Total Kabupaten Tangerang                      309,379,471                                  77,345
     Kabupaten Lebak
        Saham Seri A                                    37,586,022                                 9,397
        Saham Seri B                                     2,607,876         0.38%                     652
      Total Kabupaten Lebak                             40,193,898                                10,049
     Kabupaten Pandeglang
        Saham Seri A                                 110,162,524                                  27,541
        Saham Seri B                                           -           1.05%                       -
      Total Kabupaten Pandeglang                     110,162,524                                  27,541
 B   PUBLIK
        Saham Seri A                                           -                                       -
        Saham Seri B                               2,572,850,355          24.45%                 643,213
      Total Publik                                 2,572,850,355                                 643,213
     TOTAL
        Saham Seri A                               7,414,714,661                               1,853,679
        Saham Seri B                               3,106,729,025                                 776,682
             Total                                10,521,443,686                               2,630,361

3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 25 Mei 2023 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0125287 tanggal 09 Juni 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)			                   : Farid Rahman
Komisaris 					                                   : DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, SE, ME
Komisaris 					                                   : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris Independen				                          : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen				                          : Fahlino Fauzi Sjuib, SE, MA
Komisaris Independen				                          : Diding Sakri

Dewan Direksi
Direktur Utama 					                              : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan				                            : Cecep Trisna
Direktur Keuangan			                              : Nia Kania
Direktur IT, Treasury dan International Banking   : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel			                    : Suartini
Direktur Operasional				                          : Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM			                    : Nancy Adistyasari




                                                   52
Page 73
4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabunga, giro, deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industry Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,



                                                53
Page 74
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tangal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)   TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
    di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.

6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
          telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
    vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan,
    viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
          Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          oleh Pemerintah,
    ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
          Wali Amanat; atau
    x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
    -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    -     Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
    -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
          jatuh tempo pokok Obligasi;
    -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.



                                                 54
Page 75
7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2021, 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember     31 Desember       31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                             2022            2021              2020
ASET
Kas                                                                         3.300.031        3.747.644        3.689.045
Giro pada Bank Indonesia                                                   13.032.593       11.900.072        8.046.403
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                          1.243.695        2.691.297          881.541
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                 (68)              (66)            (71)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga                 7.156.807       11.428.774        5.818.892
Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (2.133)          (2.268)          (2.662)
Tagihan derivatif                                                              17.388             3.967
Surat berharga – pihak ketiga                                              27.382.318       16.972.982       11.479.763
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                           5.468.915        3,129,032       10.121.400
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                               843.826          487.912          740.396
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi                                                              466.150          278.132           217.937
- Pihak ketiga                                                            107.873.542      95.689.939        89.232.997
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (1.631.811)     (1.809.372)       (1.755.670)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi margin ditangguhkan
– pihak ketiga                                                              7.415.908        6.418.869        5.761.509
Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (159.875)        (129,.348)       (157.093)
Tagihan akseptasi                                                             225.596          162.367           52.772
Penyertaan saham                                                              142.093           42.124           42.124
Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (1.303)          (1.303)          (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan                                                           6.683.040        6,.375.513        5.970.602
- Akumulasi penyusutan                                                     (2.119.791)      (1.819.155)      (1.555.254)
Aset pajak tangguhan – neto                                                    189.749          118.601          100.932
Bunga yang masih akan diterima                                              1.169.105         1.029.390          793.066
Aset lain-lain – neto                                                       2.545.516         1.640.994        1.456.676
TOTAL ASET                                                                181.241.291      158.356.097      140.934.002

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                           2.403.981        1.804.558        1.830.150
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi                                                            9.884.589       11.003.476        9.272.176
- Pihak ketiga                                                            112.134.754      102.761.034       90.526.300
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi                                                                  274              183                1
- Pihak ketiga                                                                795,705          614.933          480.093
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi                                                               96.339           98.556           94.279
- Pihak ketiga                                                              4.365.451        1.782.921        2.024.805
Liabilitas derivative                                                           2.207                -               10
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                           3.081.103                -                -
Liabilitas akseptasi                                                          227.970          163.983           52.802
Efek utang yang diterbitkan – neto                                          1.871.461        2.403.547        3.236.456
Pinjaman yang diterima – pihak ketiga                                      17.533.761       12.161.667       11.300.357
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                     10.747           23.756           29.765
Utang pajak                                                                   139.347          129.213           77.354




                                                          55
Page 76
                                                                        31 Desember       31 Desember    31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                            2022              2021           2020
Bunga yang masih harus dibayar                                                254.160            168.674       221.713
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                   -                  -             -
Liabilitas imbalan kerja                                                      291.904            203.356       206.046
Liabilitas lain-lain                                                        1.347.965          1.647.025     1.331.870
Obligasi subordinasi                                                        3.679.163          2.988.492     1.992.707
TOTAL LIABILITAS                                                          158.120.881       137.955.374    122.676.884

Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi                                                                7.148             58.009          7.059
- Pihak ketiga                                                              8.316.448          7.205.229      6.174.398
Bank
- Pihak ketiga                                                                 50.828             53.452          69.861
Total dana syirkah temporer                                                 8.374.424          7.316.690       6.251318

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                         2.630.361          2.459.697      2.459.697
Tambahan modal disetor                                                      1.812.876          1.058.541      1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap                                           2.169.577          2.201.402      2.080.964
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset keuangan dalam
kelompok tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti                                    (420.813)            (8.577)         116.935
- Setelah pajak tangguhan                                                   (166.272)          (146.439)       (138.470)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya                                            4.785.382           3.813.887      3.073.730
- Belum ditentukan penggunaannya                                           3.947.964           3.657.863      3.308.127
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk               14.759.075          13.036.374     11.959.524
Kepentingan non-pengendali                                                   (13.089)             47.659         46.276
TOTAL EKUITAS                                                             14.745.986          13.084.033     12.005.800
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                      181.241.291         158.356.097    140.934.002

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        Tahun-tahun yang berakhir pada
                                                                      31 Desember
                           KETERANGAN                                                    31 Desember    31 Desember
                                                                          2022
                                                                                             2021            2020
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH                                             12.816.082          12.425.703      11.879.228
Pendapatan bunga                                                             772.467            720.558         669.386
Pendapatan syariah                                                            35.228             60.720          65.495
Pendapatan provisi dan komisi                                                 12.197              7.462           6.569
 Pendapatan provisi dan komisi syariah                                   13.635.974          13.214.443     12.620.678
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                       (5.227.996)        (5.313.916)     (6.123.414)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                          8.407.978          7.900.527       6.497.264
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                      1.051.115            802.774          641.022
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                           365.404            391.947          247.051
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                     23.826             58.686           54.658
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto          49.315            325.132          424.289
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat                -                  -           92.475
berharga yang diperdagangkan – neto
Lain-lain                                                                   150.028            139.708           (1.346)
                                                                          1.639.688          1.718.247        1.458.149




                                                          56
Page 77
                                                                                      Tahun-tahun yang berakhir pada
                                                                    31 Desember
                         KETERANGAN                                                    31 Desember    31 Desember
                                                                        2022
                                                                                           2021           2020
 BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
 Beban umum dan administrasi                                           (2.744.760)        (2.701.546)     (2.499.005)
 Beban tenaga kerja dan tunjangan                                      (3.242.167)        (2.922.119)     (2.639.268)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non          (223.976)          (626.103)       (142.226)
 keuangan – neto Kerugian
 Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat                 -          (58.176)                -
 berharga yang diperdagangkan – neto
 Kerugian dari penjualan surat berharga yang diukur pada nilai
 wajar melalui laba rugi – neto                                            (92.808)                  -               -
 Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi                    13.192              6.010           2.853
 Lain-lain                                                               (908.289)          (718.225)       (465.641)
                                                                       (7.198.808)        (7.020.159)     (5.743.287)
 LABA OPERASIONAL                                                        2.848.858          2.598.615       2.212.126
 BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                              (13.240)           (11.033)        (44.098)
 LABA SEBELUM PAJAK                                                      2.835.618          2.587.582       2.168.028
 BEBAN PAJAK                                                             (590.336)          (568.928)       (478.032)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                     2.245.282          2.018.654       1.689.996
 Pendapatan komprehensif lain:
 Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                            (24.657)           (14.041)          56.551
 Revaluasi aset tetap                                                     (31.191)           120.438           60.183
 Pajak penghasilan                                                           4.824              6.262        (15.958)
 Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
 kelompok tersedia untuk dijual                                         (412.236)          (125.512)         118.449
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak            (463.260)            (12.853)        219.225
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                 1.782.022          2.005.801       1.909.221
 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                  2.304.376          2.031.858       1.687.218
 Kepentingan non-pengendali                                               (59.094)           (13.204)          2.778

 TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                  1.840.482          2.018.815       1.906.495
 Kepentingan non pengendali                                               (58.460)           (13.014)          2.726
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                219,02             206,52          171,49

8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D



                                                        57
Page 78
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A




                                            58
Page 79
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019




                                                59
Page 80
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017




                                         60
Page 81
     -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
     -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
     -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II

9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                              Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              61
Page 82
VIII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI


1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh
dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan
FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bab X Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 dan ditutup pada tanggal 3 Oktober
2023 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap harinya.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
    Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
    Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
    yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
    RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau entitas anak dan/atau Perusahaan
    Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;




                                                62
Page 83
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
     Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
     Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
     dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
     setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
     pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
     pelaksanaan RUPO;
h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
     KSEI.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4
Oktober 2023.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BCA Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.




                                                  63
Page 84
9.      PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB (in good funds). Selanjutnya
para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus
segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya
tanggal 5 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

      PT Aldiracita Sekuritas
                                        PT BCA Sekuritas         PT BRI Danareksa Sekuritas     PT Indo Premier Sekuritas
             Indonesia
          PT Bank Sinarmas                   Bank BCA             PT Bank Rakyat Indonesia             Bank Permata
       Cabang: KFO Thamrin               Cabang: Thamrin                 (Persero) Tbk          Cabang: Sudirman Jakarta
       No. Rek: 005.5054.363           No. Rek: 2060550584                Cabang: BEI              No. Rek: 0701254783
     a/n: PT Aldiracita Sekuritas      a/n: PT BCA Sekuritas     No. Rek: 0671.01.000692.30.1 a/n: PT Indo Premier Sekuritas
              Indonesia                                             a/n: PT BRI Danareksa
                                                                           Sekuritas

                                                                                                 PT Trimegah Sekuritas
       PT Mandiri Sekuritas         PT RHB Sekuritas Indonesia       PT Sucor Sekuritas
                                                                                                     Indonesia Tbk
       PT Bank Mandiri Tbk                  Bank Permata         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia
     Cabang: Jakarta Sudirman            Cabang: Sudirman                 Cabang: BEI                 (Persero) Tbk
     No. Rek: 1020005566028             No. Rek: 701350480        No. Rek: 104 000 4806522             Cabang: BEI
     a/n: PT Mandiri Sekuritas         a/n: PT RHB Sekuritas        a/n: PT Sucor Sekuritas   No. Rek: 067.101.000.645.304
                                              Indonesia                                        a/n: PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                      Indonesia Tbk


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi
instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari.



                                                               64
Page 85
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek,
maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
     tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
     penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
     yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari
     keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing
     seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal
     Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda tersebut di atas
     dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
     bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
     atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2
     (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
     Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
     maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
     pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
     Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
     sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap
     hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
     masing Seri Obligasi, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
     dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak hari
     ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 65
Page 86
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                                           DAN
    FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut :

           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                PT BCA Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas
         Menara Tekno Lantai 9           Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41           Gedung BRI II, Lantai 23
   Jl. Fachrudin No 19 Tanah Abang               Jl. M.H. Thamrin No. 1              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
        Jakarta 10250, Indonesia                Jakarta 10310, Indonesia                       Jakarta 10210
          Tel.: (021) 3970 5858                   Tel.: (021) 2358 7222                  Telepon: (021) 5091 4100
         Fax.: (021) 3970 5850                   Fax.: (021) 2358 7300                   Faksimili: (021) 2520 990
  Email: fixedincome@aldiracita.com         Email: dcm@bcasekuritas.co.id          Email: debtcapitalmarket@brids.co.id

    PT Indo Premier Sekuritas                      PT Mandiri Sekuritas                    PT Sucor Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16        Menara Mandiri I, Lantai 24-25         Sahid Sudirman Center Lantai 12
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,             Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55            Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
              SCBD Lot 10                              Jakarta 12190                    Jakarta 10220, Indonesia
       Jakarta 12190, Indonesia                   Telepon: (021) 5263445                   Tel.: (021) 8067 3000
         Tel.: (021) 5088 7168                    Faksimili: (021) 5275701                Fax.: (021) 2788 9288
        Fax.: (021) 5088 7167                   www.mandirisekuritas.co.id            Email: fi@sucorsekuritas.com
   Email: Fixed.income@ipc.co.id             Email: divisi-fi@mandirisek.co.id

              PT RHB Sekuritas Indonesia                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
         Revenue Tower Lt. 11 District 8 – SCBD                            Gedung Artha Graha Lantai 18–19
               Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53                                   Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                 Jakarta 12190 – Indonesia                                       Jakarta 12190, Indonesia
                 Telepon: (021) 5093 9888                                          Tel.: (021) 2924 9088
                 Faksimili: (021) 5093 9859                                        Fax.: (021) 2924 9150
                  www.rhbtradesmart.co.id                                      Email: FIT@Trimegah.com
        Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.co


Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan
bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 2 Oktober 2023, sampai dengan
berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu 3 Oktober 2023.




                                                           66
Page 87
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       67
Page 88
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 89
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                                1


Jakarta, 29 September 2023


Kepada YangTerhormat
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 9Jl. M.H. Thamrin No.51
Jakarta Pusat, 10350

Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
           dalam Rangka Penawaran Umum Ber kelanjutan “Obligasi Berkelanjutan II Lontar
           Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023”

Sehubungan dengan maksud PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, dengan kantor korespondensi di Sinar
Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No.51, Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023
     dengan nilai Pokok Obligasi sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar
     Rupiah) yang seluruhnya ditawarkan dan dijamin dengan penjaminan penuh (full
     commitement), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
     dihimpun sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah), yang terdiri dari:

     a.    Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp85.740.000.000,- (delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah),
           dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, dengan
           jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.

     b.    Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.483.070.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar tujuh puluh juta
           Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
           tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

     c.    Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp231.190.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu miliar seratus sembilan puluh juta
           Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per
           tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
     dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
     tempo masing-masing Obligasi adalah tanggal 16 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri A, 6
     Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 6 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri C.

Satuan pemindah bukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-287/PEF-


                                                  69
Page 90
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                                  2

DIR/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Pefindo
No.RTG-123/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 15 September 2023, yaitu id A (single A) untuk Obligasi (selanjutnya
disebut “PUB Obligasi II Tahap II”),

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen
dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PM.22/2018
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-IKPP/III/23/TH tanggal 2
Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan
dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”)
dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum
dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi II Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan
berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 040-R2/CS-DA-RG-
PG-GB/II-H/IX/2023 tanggal 29 September 2023 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam
Laporan Uji Tuntas”).

Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini maka Pendapat Hukum No.041-R1/CS-DA-RG-PG-
GB/II-G/IX/2023 tanggal 20 September 2023 menjadi tidak berlaku lagi.

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.    Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
      dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
      salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.

b.    Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
      kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
      pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

c.    Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
      dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
      menandatangani dokumen tersebut.

d.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
      tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
      kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak




                                                   70
Page 91
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                            3

     mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
     Tuntas dan Pendapat Hukum ini.

e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.


Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
NegaraRepublik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
     maupun tidak langsung dengan Perseroan.

b.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
     atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
     menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
     tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.

d.   Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek pendapat dari segi hukum saja, mengingat
     pemeriksaan hukum terkait Perseroan telah termuat dalam Intam Laporan Uji Tuntas yang
     dijadikan sebagai dasar pembuatan Pendapat Hukum.

e.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi II Tahap II dan tanggung
     jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas
     pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
     Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi- kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut :

1.   Perseroan, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, adalah suatu badan hukum yang
     berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan
     hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd dalam


                                                71
Page 92
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                               4

     rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta
     Pendirian No. 44 tanggal 13 Februari 1974 Junctis (i) Akta Perubahan Akta Pendirian PT
     Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, (ii) Akta
     Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal 9
     Mei 1975, yang ketiganya dibuat dihadapan Malem Ukur Sembiring, S.H., Notaris di Medan,
     dan (iii) Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April 1976 dibuat dihadapan Jony Frederik Berthold
     Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976;
     didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri di Langsa berturut-turut dibawah
     No. 2/1976, No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235
     (“Akta Pendirian”).

     Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya
     adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan
     serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.

     Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-perubahannya
     telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
     Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK
     No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.

3.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan
     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana
     tercantum dalam Akta No.81 tanggal 28 Juni 2019, adalah sebagai berikut:

     a.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang Industri, Perdagangan
          (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis) dan pengangkutan, pertambangan
          dan Kehutanan.

     b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
          usaha sebagai berikut:

          A.    Kegiatan usaha utama:

                  a.    Industri:

                        −     Industri wadah dari kayu (16230)

                        −     Industri bubur kertas (pulp) (17011)

                        −     Industri kertas budaya (17012)

                        −     Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021)


                                                 72
Page 93
041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                            5


                    −     Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022)

                    −     Industri kertas tissue (17091)

                    −     Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang
                          tidaktermasuk dalam lainnya) (17099)

                    −     Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111)

                    −     Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114)

                    −     Industri barang dari kapur (23952)

                    −     Industri pabrik komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp
                          danpulp (28292)

              b.    Perdagangan:

                    −    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)

                    −    Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
                         berbagaibentuk (46422)

              c.    Jasa (aktivitas konsultasi manajemen)

                    a.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)

        B.   Kegiatan usaha penunjang:

              a.    Perdagangan:

                    a.   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
              b.    Kehutanan:

                    −    Pengusahaan hutan alkasia (02117)

                    −    Pengusaha hutan ekaliptus (02118)

              c.    Pertambangan

                    b.   Penggalian batu kapur/gamping (08102)

   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan telah disesuaikan dengan dengan KBLI
   2017. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pengungkapan Pasal 3

                                             73
Page 94
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                          6

     Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha) belum disesuaikan
     dengan KBLI 2020, namun Perseroan telah memperoleh Nomor Induk Berusaha yang telah
     disesuaikan dengan KBLI 2020 sebagaimana ternyata dalam Perizinan Berusaha Berbasis
     Resiko Nomor Induk Berusaha : 8120002722337. Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik
     No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, tidak terdapat
     konsekuensi yuridis dari belum disesuaikannya pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar
     Perseroan dengan KBLI 2020.

     Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah bidang usaha Industri Bubur Kertas
     (Pulp) dan Tissue.

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha
     tersebut.

     Sejak Tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan
     sebesar 5% atau lebih, tidak mengalami perubahan. Perubahan struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada Orang Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat
     akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”)sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.
     13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
     Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Oei Tjie Goan.

     Bapak Oei Tjie Goan (juga dikenal sebagai Bapak Teguh Ganda Wijaya) adalah Pengendali
     dari Perseroan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 29 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bapak Oei Tjie Goan, sebagai Pengendali
     Perseroan adalah orang perseorangan berkewarganegaraan Indonesia.

5.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan mengalami perubahan,
     sebagai berikut:

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 8 September
     2023, dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah:

     a.   Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
          No. AHU-AH.01.09-0162104 tanggal 12 September 2023.
     b.   Didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0179763.AH.01.11.Tahun 2023
          tanggal 12 September 2023.

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:


                                               74
Page 95
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                          7


     Direksi
     Direktur Utama        : Hendri
     Direktur              : Kosim Sutiono
     Direktur              : Benny Iswandy
     Direktur              : Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman
     Direktur              : Davit Boentoro

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama      : Arman Dwiartono
     Komisaris            : Hengkie Wongsari
     Komisaris Independen : Dra. Pande Putu Raka, M.A.

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat
     secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
     atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).

6.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, susunan tata kelola perusahaan yang baik Perseroan tidak mengalami perubahan,
     kecuali:

     a.   Komite Audit

          Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 21 Agustus 2023, susunan
          anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

          Ketua   : Drs. Pande Putu Raka, MA
          Anggota : Aditiawan Chandra, Ph.D
          Anggota : Dr.Ir.Rizal Affandi Lukman, MA

          Masa jabatan Komite Audit tersebut terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 dan akan
          berakhir dengan sendirinya apabila ada penunjukan dan pengangkatan Komite Audit
          yang baru.

          Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
          Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     b.   Komite Nominasi dan Remunerasi

          Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan 19 September 2023,
          anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang menjabat saat ini adalah
          sebagai berikut:

           Ketua                 :   Drs. Pande Putu Raka, M.A. (Komisaris Independen)


                                               75
Page 96
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                                 8

              Anggota              :   Frenku Loa
                                       Arman Dwiartono

             Pembentukan Komite Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas
             Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
             Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan.

7.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan
     Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
     dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
     berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

8.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
     dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah melakukan pemenuhan
     Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981
     (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi berdasarkan ketentuan yang
     berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan berada.

9.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, informasi mengenai harta kekayaan Perseroan yang berupa harta tetap baik yang
     sedang dijaminkan dan tidak dijaminkan, tidak mengalami perubahan.

     Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 20 September 2023, Perseroan telah mengasuransikan aset material
     Perseroan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
     diasuransikan ataumenutup resiko yang dipertanggungan.

     Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
     Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia telah mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan), yaitu antara lain:

                Nomor/ Tanggal                                  Jangka Waktu
       No.                                  Merk                                    Pemilik Merek
                 Pendaftaran                                    Perlindungan
        1.                                                                      -    PT Indah Kiat
                                                                                     Pulp & Paper
                                                                                     Tbk
                                                                                -    PT. Purinusa
                                                                                     Ekapersada
                                                                                -    PT. Pabrik
                                                                                     Kertas Tjiwi
               IDM000494509                                      18 Juli 2033        Kimia Tbk
                                                                                -    PT. Pindo Deli
                                                                                     Pulp And Paper
                                                                                     Mills
                                                                                -    PT Ekamas
                                                                                     Fortuna
                                                                                -    Perseroan


                                                 76
Page 97
041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                      9

                                                         -   PT The
                                                             Univenus
      2.                                                 -   PT Indah Kiat
                                                             Pulp & Paper
                                                             Tbk
                                                         -   PT. Purinusa
                                                             Ekapersada
                                                         -   PT. Pabrik
           IDM000494510                   18 Juli 2033       Kertas Tjiwi
                                                             Kimia Tbk
                                                         -   PT. Pindo
                                                             Deli Pulp And
                                                             Paper Mills
                                                         -   PT Ekamas
                                                             Fortuna
                                                         -   Perseroan
                                                         -   PT The
                                                             Univenus
      3.                                                 -   PT Indah Kiat
                                                             Pulp & Paper
                                                             Tbk
                                                         -   PT. Purinusa
                                                             Ekapersada
                                                         -   PT. Pabrik
           IDM000490455                   18 Juli 2033       Kertas Tjiwi
                                                             Kimia Tbk
                                                         -   PT. Pindo
                                                             Deli Pulp And
                                                             Paper Mills
                                                         -   PT Ekamas
                                                             Fortuna
                                                         -   Perseroan
                                                         -   PT The
                                                             Univenus
      4.                                                 -   PT Indah Kiat
                                                             Pulp & Paper
                                                             Tbk
                                                         -   PT. Purinusa
                                                             Ekapersada
                                                         -   PT. Pabrik
                                                             Kertas Tjiwi
                                                             Kimia Tbk
                                                         -   PT. Pindo
                                                             Deli Pulp And
           IDM000490560                   18 Juli 2033       Paper Mills
                                                         -   PT Ekamas
                                                             Fortuna
                                                         -   Perseroan
                                                         -   PT The
                                                             Univenus


                                     77
Page 98
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                              10

            5.                                                                    -   PT Indah Kiat
                                                                                      Pulp & Paper
                                                                                      Tbk
                                                                                  -   PT. Purinusa
                                                                                      Ekapersada
                                                                                  -   PT. Pabrik
                                                                                      Kertas Tjiwi
                                                                   14 September       Kimia Tbk
                   IDM000218929
                                                                       2027       -   PT. Pindo
                                                                                      Deli Pulp And
                                                                                      Paper Mills
                                                                                  -   PT Ekamas
                                                                                      Fortuna
                                                                                  -   Perseroan
                                                                                  -   PT The
                                                                                      Univenus
            6.                                                                    -   PT Indah Kiat
                                                                                      Pulp & Paper
                                                                                      Tbk
                                                                                  -   PT. Purinusa
                                                                                      Ekapersada
                                                                                  -   PT. Pabrik
                                                                                      Kertas Tjiwi
                                                                                      Kimia Tbk
                   IDM000673054                                    05 Juli 2033
                                                                                  -   PT. Pindo
                                                                                      Deli Pulp And
                                                                                      Paper Mills
                                                                                  -   PT Ekamas
                                                                                      Fortuna
                                                                                  -   Perseroan
                                                                                  -   PT The
                                                                                      Univenus


      Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 20 September 2023, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan
      tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan
      maupun Perusahaan Anak, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan manapun dan/atau
      somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.

10.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
      dikeluarkan, Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak tidak
      mengalami perubahan, adalah sebagai berikut :

       a.        Grand Ventures Limited (“GVL”), berkedudukan di Malaysia, dengan persentase
                 sebanyak 100% (seratus) persen dari seluruh modal GVL.

                 Penyertaan Perseroan dalam GVL telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
                 undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.


                                                   78
Page 99
041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                                     11


    b.   PT Agra Bareksa Indonesia (“ABI”), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Barat, dengan
         persentase sebanyak 99,99% (seratus persen) dari seluruh modal ABI.

         ABI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
         secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         dikeluarkan, Anggaran Dasar ABI tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya
         adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan
         tujuan serta kegiatan usaha ABI, tidak mengalami perubahan.

         Penyertaan Perseroan dalam ABI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
         undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ABI serta Anggaran Dasar
         Perseroan. Saham-saham milik Perseroan dalam ABI tidak sedang dijaminkan kepada
         pihak ketiga mananpun, serta tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga
         manapun.

         Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris ABI tidak mengalami
         perubahan.

         Maksud dan tujuan ABI sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasarnya,
         adalah berusaha dalam bidang industri serta aktivitas penunjang angkutan perairan.

         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI yang tercantum dalam Akta No. 70 tanggal
         16 Maret 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun
         2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
         (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
         Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas
         kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan ABI serta masing- masing
         Direksi dan Dewan Komisaris ABI tanggal 20 September 2023, bahwa ABI serta
         masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya selaku anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak sedang terlibat dalam
         Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
         Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan
         Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di
         Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
         mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
         termohon maupun pemohondalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
         dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
         perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
         mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
         persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
         perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu

                                                 79
Page 100
  041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                                        12

              sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara
              material dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan
              usaha ABI, (ii) kegiatan usaha ABI, (iii) operasional ABI, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk
              melakukan dan rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap II.

11.    Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun pihak terafiliasi
       adalah masih berlaku, telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan
       Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan.

       Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
       Perseroan tanggal 20 September 2023, berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 oleh Perseroan, Perseroan: (i)
       tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
       memberitahukan kepada Wali Amanat sebelumnya, kreditur, pihak lain dan/atau instansi lain
       yang berwenang, (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-
       pembatasan (negative covenants) yang akan merugikan hak-hak pemegang obligasi, yang dapat
       menghambat rencana PUB dan/atau penggunaan dana hasil PUB Perseroan, (iii) telah
       memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan dan
       (iv) tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh
       Perseroan atau Perusahaan Anak dalam kelompok usaha perseroan yang berdampak material
       terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

 12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas kami dan
       sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan serta masing-masing Direksi dan
       Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 September 2023, bahwa Perseroan serta masing-
       masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya selaku anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
       Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
       Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
       (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
       sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
       Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
       perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
       di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
       mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
       pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
       sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
       gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
       sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang
       mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material
       terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional
       Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan dan rencana penggunaan dana dari
       PUB Obligasi II Tahap II.




                                                      80
Page 101
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                                   13

13.   Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani pernyataan dan
      perjanjian-perjanjian sebagai berikut :

      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
           & Paper Industry Tahun 2023 No. 31 tanggal 13 Januari 2023 junctis Akta Addendum Pernyataan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
           Tahun 2023 No. 20 tanggal 14 Februari 2023 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali
           Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
           Paper Industry Tahun 2023 No. 45 tanggal 15 Juni 2023, oleh Perseroan selaku Emiten, yang
           dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
           Industry Tahap II Tahun 2023 No. 17 tanggal 20 September 2023, antara Perseroan selaku Emiten
           dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat
           dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
           Industry Tahap II Tahun 2023 No. 18 tanggal 20 September 2023, antara Perseroan selaku
           Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
           PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
           Mandiri Sekuritas, dan PT RHB Sekuritas Indonesia masing-masing selaku Penjamin Pelaksana
           Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
           Jakarta Selatan.
      d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 tanggal 20 September 2023, antara Perseroan selaku
           Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen Pembayaran, yang dibuat
           dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
      e.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
           100/OBL/KSEI/0923 antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan tanggal 20
           September 2023, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
      f.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
           II Tahun 2023 No. 19 tanggal 20 September 2023, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.


      Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai
      dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
      khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan POJK
      No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
      Utang Dan/Atau Sukuk.

14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini dijamin dengan
      kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian bahwa
      apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat
      pada tanggal penutupan masa penawaran umum, maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli
      sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran pada
      saat tanggal penutupan sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.



                                                   81
Page 102
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                             14

15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali
      oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan atau untuk disimpan untuk dijual kembali,
      tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga
      Obligasi.

16.   PUB Obligasi II Tahap II ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
      seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, kecuali
      aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, baik yang telah ada
      maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
      Undang Hukum Perdata.

      Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
      Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
      hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan dengan harta kekayaan Perseroan
      baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

17.   Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan:

      1)   Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
           Dewan Komisaris Perseroan Berkedudukan di Jambi (“Perseroan”) tanggal 2 Agustus
           2022 yang memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut :

            a.    Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
                  melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan termasuk
                  tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan, perpanjangan dan
                  pembaharuannya dari waktu ke waktu.
            b.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
                  yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan
                  untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai
                  keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris
                  Indonesia atau departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi
                  pernyataan atau keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk memberi
                  pernyataan atau keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani
                  dokumen yang diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang
                  diperlukan atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan
                  tersebut diatas.

      2)   Persetujuan Prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
           01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan
           Efek Bersifat Utang.

18.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun
      1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
      2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai


                                                82
Page 103
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                             15

      Wali Amanat.

19.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat
      Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

20.   Antara Perseroan dengan PT Aldicita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
      Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas,
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT RHB Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana
      Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

21.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 20 September 2023, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
      tahuntidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
      memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
      besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

22.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A (single A) sebagaimana
      ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-287/PEF-DIR/III/2023
      tanggal 29 Maret 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Pefindo No.RTG-
      123/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 15 September 2023. Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB
      Obligasi II Tahap II dan initelah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
      POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki
      peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
      (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
      standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi II yang ditargetkan
      yaitu sejumlah maksimum Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah), sehingga telah
      memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
      Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

23.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi II
      Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk
      pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
      dan/atau bunga dengan keterangan sebagai berikut:




                                                 83
Page 104
                 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                                                                                                                                                     16


                              Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dan/atau dilunasi dengan dana
                              dari Obligasi adalah sebagai berikut:


                                                                                                                     Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                 Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                            Saldo Pinjaman Setelah
                                                                                Estimasi Saldo 30
Kreditor Pihak Ketiga Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Tujuan Penggunaan Dana                   Periode                                    Periode Pokok/        Periode Pokok/                                                              Penggunaan Dana
                                                                                September 2023            Pokok/ Angsuran                                                               Pokok/ Angsuran
                                                                                                   Jatuh                  Bunga               Jatuh Angsuran Bunga Jatuh Angsuran Bunga                 Bunga                                       Obligasi
                                                                                                               Pokok                                                                         Pokok
                                                                                                  Tempo                                      Tempo Pokok           Tempo Pokok
                       Akta Perubahan Keenambelas Atas
PT. Bank Central Asia
                      Perja nji an Kredit Nomor 32 tanggal 7 Juni Kredit Investasi      140.000.000 Oktober                -             - November            - 964.000 Desember 10.000.000 933.000            10.000.000 1.897.000                  130.000.000
Tbk
                       2021
Kustodian Sentral      Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                Pembayaran utang      2.726.560.000 06-Oct-23              - 71.572.200 06-Nov-23              -          - 06-Nov-23            -        -              - 71.572.200               2.726.560.000
Efek Indonesia         Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
                                                                Perseroan dan modal
Kustodian Sentral      Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
                                                                kerja                   273.440.000 06-Oct-23              - 759.300 06-Nov-23                 -          - 06-Nov-23            -        -              -      759.300               273.440.000
Efek Indonesia         2023
                  Akta Perja nji an Perwaliamanatan Sukuk
                                                           Belanja modal Perseroan,
Kustodian Sentral Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & Paper
                                                           pembayaran utang dan       2.000.000.000 10-Oct-23 1.715.771.500              - 10-Nov-23           -          - 10-Dec-23            -        - 1.715.771.500               -             284.228.500
Efek Indonesia Industry I Tahun 2018 No. 37 tanggal 5 Juli
                                                           modal kerja
                  2018

       TOTAL                                                                          5.140.000.000             1.715.771.500 72.331.500                    - 964.000                    10.000.000 933.000 1.725.771.500 74.228.500               3.414.228.500


                              Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi II Tahap II yang digunakan untuk
                              pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang
                              diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
                              dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
                              Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020
                              tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
                              No.42/2020”).

                              Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                              Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi
                              Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi II Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
                              tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan
                              tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
                              berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi II Tahap II telah
                              direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan
                              Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan
                              Efek bersifat Utang. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
                              dana tersebut secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.

                              Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib


                                                                                                                           84
Page 105
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                             17

      menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa
      Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan harus
      mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK
      paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

24.   Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
      Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini, yang berkaitan dengan aspek hukum antara lain
      mengenai struktur permodalan, susunan pemegang saham, anggaran dasar, susunan Direksi dan
      Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian, harta kekayaan dan perkara telah sesuai dengan Intam
      Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum.




                                                 85
Page 106
 041-R2/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/IX/2023                                                        18


Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-
data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi II Tahap II
dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.


Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415

Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4.  Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5.  Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas.
6.  Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7.  Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas.
8.  Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
9.  Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
10. Yang Terhormat PT RHB Sekuritas.




                                                86

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.61 MB
Published6 Oct 2023
Pages106
Characters415,914
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result