Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan” atau “kami”) dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 mulai pukul 14.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”)
dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (“OJK”) 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”),
pemanggilan Rapat yang memuat mata acara Rapat akan diumumkan melalui situs web Perseroan,
situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saham Perseroan dalam
catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari
Senin, 30 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara jika memenuhi persyaratan Pasal 16 POJK RUPS
dan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggara Rapat selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat atau pada hari Selasa 31 Maret 2026;
b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan; dan
c. Dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara
yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat,
dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Dengan memperhatikan Pasal 5 dan 8 Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
secara Elektronik (“POJK E-RUPS”) serta Pasal 28 ayat (2) POJK RUPS, Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS, maka dari
itu kami mengimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy
tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Selasa tanggal
21 April 2026 mulai pukul 14.00 WIB.
Jakarta, 16 Maret 2026
Direksi PT Pyridam Farma Tbk.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
153 ms
12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-30',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2026-03-30'}