Back to announcement
20231006_ASGR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31435965_lamp2.pdf
Other Text extracted ASGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
astragraphia member of ASTRA Jakarta, 6 Oktober 2023 No.: CSL/AG-109-X-2023 Kepada Yth. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 5" FI. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53 Jakarta 12190 U.p.: Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim Dengan hormat, Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Astra Graphia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 4 Oktober 2023, Direksi Perseroan telah memutuskan pembagian dividen interim dari hasil laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebesar Rp 13,- (tiga belas Rupiah) per saham (“Dividen Interim”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai berikut: Jadwal Pelaksanaan untuk Saham Perseroan yang Berada di Penitipan Kolektif: Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 116 Oktober 2023 Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 117 Oktober 2023 Cum Dividen di Pasar Tunai 118 Oktober 2023 Ex dividen di Pasar Tunai 119 Oktober 2023 Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim) 118 Oktober 2023 Pelaksanaan Pembayaran 1 24 Oktober 2023 Tata Cara Pembayaran: 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan. 2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Perseroan pada tanggal 18 Oktober 2023 pukul 16:00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham yang Berhak”). 3. Pembayaran Dividen Interim: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan. b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekeningnya secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 - 48, Jakarta 12390, Telp (021) 2525666, Fax (021) 2525028, email : rsrbae@registra.co.id (“RSR”), atau dengan Cek yang dapat diperoleh dari RSR mulai tanggal 24 Oktober 2023 dengan disertai fotokopi KTP atau paspor atau dokumen korporasi sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp 10.000. PT Astra Graphia Tbk Jl. Kramat Raya No. 43, Jakarta 10450, Indonesia bsi SL T: 16221 390 9190: 390 9444 patas pa cma J cma F: 46221 390 9181, 390 9388 www.astragraphia.co.id
Page 2 OCR 0.937
astragraphia member of ASTRA 4. Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu Para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang disyaratkan, yaitu: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau RSR paling lambat 18 Oktober 2023 pukul 16:00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 309: Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan Kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang -Undang No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan di KSEI, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal 26 sebesar 20Yo: dan Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan Koletif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang - Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada RSR paling lambat tanggal 18 Oktober 2023 pukul 16:00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20Yo. Hormat kami, PT Astra Graphia Tbk "9, Trivena Nalsalita Corporate Secretary Tembusan: PT Raya Saham Registra 5 camp came
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.