Skip to content
Back to announcement

20231006_ASGR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31435965_lamp2.pdf

Other Text extracted ASGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.939
astragraphia

member of ASTRA

Jakarta, 6 Oktober 2023
No.: CSL/AG-109-X-2023

Kepada Yth.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 5" FI.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53

Jakarta 12190

U.p.: Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral

Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim

Dengan hormat,

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Astra Graphia Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat (“Perseroan”) bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal 4 Oktober 2023, Direksi Perseroan telah memutuskan pembagian dividen interim dari hasil laba
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebesar Rp 13,- (tiga
belas Rupiah) per saham (“Dividen Interim”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal
pelaksanaan dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai berikut:

Jadwal Pelaksanaan untuk Saham Perseroan yang Berada di Penitipan Kolektif:

Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 116 Oktober 2023
Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 117 Oktober 2023
Cum Dividen di Pasar Tunai 118 Oktober 2023
Ex dividen di Pasar Tunai 119 Oktober 2023
Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim) 118 Oktober 2023
Pelaksanaan Pembayaran 1 24 Oktober 2023

Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Perseroan pada tanggal 18 Oktober 2023 pukul
16:00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham yang Berhak”).

3. Pembayaran Dividen Interim:

a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif pada
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI
yang bersangkutan.

b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekeningnya secara
tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza
Sentral Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 - 48, Jakarta 12390, Telp (021) 2525666, Fax
(021) 2525028, email : rsrbae@registra.co.id (“RSR”), atau dengan Cek yang dapat
diperoleh dari RSR mulai tanggal 24 Oktober 2023 dengan disertai fotokopi KTP atau paspor
atau dokumen korporasi sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp 10.000.

PT Astra Graphia Tbk
Jl. Kramat Raya No. 43, Jakarta 10450, Indonesia bsi

SL
T: 16221 390 9190: 390 9444 patas
pa
cma J cma

F: 46221 390 9181, 390 9388
www.astragraphia.co.id

Page 2 OCR 0.937
astragraphia

member of ASTRA

4. Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Karena itu Para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan
dokumen yang disyaratkan, yaitu:

a.

Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan
copy NPWP kepada KSEI atau RSR paling lambat 18 Oktober 2023 pukul 16:00 WIB. Tanpa
pencantuman NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam
negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 309:

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan Kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang -Undang No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan di KSEI, dengan
menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Direktorat
Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan
format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal 26 sebesar
20Yo: dan

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan Koletif KSEI atau memegang saham dalam
bentuk warkat, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B,
wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang - Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada RSR paling lambat tanggal 18 Oktober 2023
pukul 16:00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan
dalan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20Yo.

Hormat kami,
PT Astra Graphia Tbk

"9, Trivena Nalsalita
Corporate Secretary

Tembusan:

PT Raya Saham Registra

5
camp came

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published6 Oct 2023
Pages2
Characters5,083
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result