Back to announcement
20231005_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31435488_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PRESS RELEASE
Status PKPU PTPP Dicabut PN Niaga Makassar
Makassar, 5 Oktober 2023 – PT PP (Persero) Tbk, salah satu Perusahaan BUMN Konstruksi
dan Investasi (“PTPP”) sebelumnya berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas
PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. Pada tanggal 5 Oktober
2023 sidang permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di
PN Niaga Makassar diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status
PKPU Sementara PTPP.
Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai Perusahaan yang taat akan
perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh
Kreditur. Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut
agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya. Hal ini juga ditegaskan oleh Bakhtiyar
Efendi selaku Sekretaris Perusahaan PTPP, “Kami menerima banyak permohonan para
kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan utk pencabutan status PKPU sementara
ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, sehingga kami
juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai
dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur
dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur
memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan
para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya,” kata Efendi. Oleh karena itu, PTPP
melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga
Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.
PENCABUTAN STATUS PKPU PTPP DIKABULKAN OLEH MAJELIS HAKIM PN NIAGA MAKASSAR 1
Page 2
Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto,
S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, oleh Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena,
S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan
menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dicabut.
“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya
stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis
Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen
akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai
peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.
--SELESAI--
Sekilas Mengenai PT PP (Persero) Tbk
PT PP (Persero) Tbk (kode emiten: PTPP) merupakan salah satu perusahaan konstruksi dan terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak
tahun 1953. Saat ini, PTPP memiliki 7 (tujuh) lini bisnis yang terintegrasi mulai dari Upstream, Middlestream sampai dengan Downstream,
yang meliputi: Energi, Properti, Infrastruktur, Jasa Konstruksi, Engineering, Procurement and Construction (EPC), Peralatan Berat dan
Pracetak. PTPP memiliki jejak rekam yang solid dan berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi Pelabuhan,
Pembangkit Listrik, Airport, Bendungan, dan Gedung di Indonesia. PTPP merupakan pionir untuk konsep Eco-Friendly Green Building di
Indonesia yang telah memenangkan beberapa penghargaan lokal dan internasional atas hasil karyanya. PTPP mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Februari 2010, dengan kepemilikan publik sebesar 49%. Pada tahun 2015, PTPP mencatatkan saham
entitas anak PT PP Properti Tbk (kode emiten: PPRO) di Bursa Efek Indonesia sebanyak 35%. Untuk mendukung pertumbuhan yang
berkelanjutan di masa depan, PTPP berekspansi di sektor Energi dan Infrastruktur di tahun 2016. Pada tahun 2017, entitas anak yang
bergerak sebagai kontraktor berbasis peralatan berat PT PP Presisi Tbk (kode emiten: PPRE) melantai di Bursa Efek Indonesia dengan
melepas 23% saham ke publik. Untuk menghadapi era Industry 4.0, PTPP melakukan strategi operasional excellence dengan menerapkan
sistem informasi yang handal, yaitu ERP sebagai enterprise system utama yang didukung berbagai aplikasi penunjang operasional dalam
menjawab tantangan dan kebutuhan perusahaan kedepan. PTPP juga menerapkan penggunaan Building Information Modeling (BIM) serta
penguasaan teknologi baru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi dan efisiensi serta menjadi perusahaan yang
unggul serta excellence.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Bakhtiyar Efendi
Sekretaris Perusahaan
PT PP (Persero) Tbk
Tel : 021 – 877 84137
PENCABUTAN STATUS PKPU PTPP DIKABULKAN OLEH MAJELIS HAKIM PN NIAGA MAKASSAR 2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.