Skip to content
Back to announcement

20231005_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31435488_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                        PRESS RELEASE
                          Status PKPU PTPP Dicabut PN Niaga Makassar


     Makassar, 5 Oktober 2023 – PT PP (Persero) Tbk, salah satu Perusahaan BUMN Konstruksi
     dan Investasi (“PTPP”) sebelumnya berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim
     Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas
     PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. Pada tanggal 5 Oktober
     2023 sidang permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di
     PN Niaga Makassar diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status
     PKPU Sementara PTPP.


     Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai Perusahaan yang taat akan
     perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh
     Kreditur. Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut
     agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya. Hal ini juga ditegaskan oleh Bakhtiyar
     Efendi selaku Sekretaris Perusahaan PTPP, “Kami menerima banyak permohonan para
     kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan utk pencabutan status PKPU sementara
     ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, sehingga kami
     juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai
     dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur
     dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur
     memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan
     para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya,” kata Efendi. Oleh karena itu, PTPP
     melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga
     Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.




PENCABUTAN STATUS PKPU PTPP DIKABULKAN OLEH MAJELIS HAKIM PN NIAGA MAKASSAR                          1
Page 2
     Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto,
     S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, oleh Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena,
     S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan
     menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dicabut.
     “Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya
     stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis
     Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen
     akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai
     peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.


                                                                --SELESAI--




     Sekilas Mengenai PT PP (Persero) Tbk
     PT PP (Persero) Tbk (kode emiten: PTPP) merupakan salah satu perusahaan konstruksi dan terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak
     tahun 1953. Saat ini, PTPP memiliki 7 (tujuh) lini bisnis yang terintegrasi mulai dari Upstream, Middlestream sampai dengan Downstream,
     yang meliputi: Energi, Properti, Infrastruktur, Jasa Konstruksi, Engineering, Procurement and Construction (EPC), Peralatan Berat dan
     Pracetak. PTPP memiliki jejak rekam yang solid dan berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi Pelabuhan,
     Pembangkit Listrik, Airport, Bendungan, dan Gedung di Indonesia. PTPP merupakan pionir untuk konsep Eco-Friendly Green Building di
     Indonesia yang telah memenangkan beberapa penghargaan lokal dan internasional atas hasil karyanya. PTPP mencatatkan sahamnya di
     Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Februari 2010, dengan kepemilikan publik sebesar 49%. Pada tahun 2015, PTPP mencatatkan saham
     entitas anak PT PP Properti Tbk (kode emiten: PPRO) di Bursa Efek Indonesia sebanyak 35%. Untuk mendukung pertumbuhan yang
     berkelanjutan di masa depan, PTPP berekspansi di sektor Energi dan Infrastruktur di tahun 2016. Pada tahun 2017, entitas anak yang
     bergerak sebagai kontraktor berbasis peralatan berat PT PP Presisi Tbk (kode emiten: PPRE) melantai di Bursa Efek Indonesia dengan
     melepas 23% saham ke publik. Untuk menghadapi era Industry 4.0, PTPP melakukan strategi operasional excellence dengan menerapkan
     sistem informasi yang handal, yaitu ERP sebagai enterprise system utama yang didukung berbagai aplikasi penunjang operasional dalam
     menjawab tantangan dan kebutuhan perusahaan kedepan. PTPP juga menerapkan penggunaan Building Information Modeling (BIM) serta
     penguasaan teknologi baru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi dan efisiensi serta menjadi perusahaan yang
     unggul serta excellence.


     Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
     Bakhtiyar Efendi
     Sekretaris Perusahaan
     PT PP (Persero) Tbk
     Tel : 021 – 877 84137




PENCABUTAN STATUS PKPU PTPP DIKABULKAN OLEH MAJELIS HAKIM PN NIAGA MAKASSAR                                                                    2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published6 Oct 2023
Pages2
Characters5,287
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result