Skip to content
Back to announcement

20231005_AMMS_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31435459_lamp1.pdf

Other Text extracted AMMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.945
PT. AGUNG MENJANGAN MAS

Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C
Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said

Jakarta 12940 Indonesia

Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180
E-mail : corsec@agungmm.com

Homepage : htti

www.agungmm.com

Jakarta, 05 Oktober 2023

No. Ref.: 016/OJK/DIR/AMM/X/2023
Kepada: Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
U.p. Kepala Departemen Pengawas Emiten dan Perusahaan Publik
Perihal: Konfirmasi Keterlambatan Penyampaian dan Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2023 PT Agung Menjangan Mas Tbk.
Dengan hormat,

Sehubungan dengan suat OJK No, S-2421/PM.21/2023 tentang Konfirmasi Keterlambatan Penyampaian dan
Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 PT Agung Menjangan Mas Tbk bersamaa
dengan ini kami sampaikan, Merujuk penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 (“LKTT
2023”) PT Agung Menjangan Mas Tbk (“Perseroan”), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik menyatakan sebagai berikut:

Pasal 6

“Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat:

1) pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
akuntan publik dalam rangka audit:

2) pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik dalam rangka reviu: dan

3) pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik dalam rangka audit.

Pasal 7

1) “Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu
penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan
Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi.

2) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melebihi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala sesuai
dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6”

Pasal 8

“Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 jatuh pada hari libur,

OIK Nomor 14/PJUK-UA/ ZUZZ Tentang Laporan berkata —
Page 2 OCR 0.940
PT. AGUNG MENJANGAN MAS

Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C

Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said
Jakarta 12940 Indonesia

Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180
E-mail : corsec@agungmm.com
Homepage : http://www.agungmm.com

5 — — -
Jakarta, 05 Oktober 2023

No. Ref.: 016/OJK/DIR/AMM/X/2023

Kepada: Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4

Jakarta 10710

Up: Kepala Departemen Pengawas Emiten dan Perusahaan Publik

Perihal: Konfirmasi Keterlambatan Penyampaian dan Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2023 PT Agung Menjangan Mas Tbk.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan suat OJK Noj S-2421/PM.21/2023 tentang Konfirmasi Keterlambatan Penyampaian dan
Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 PT Agung Menjangan Mas Tbk bersamaa
dengan ini kami sampaikan, Merujuk penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 (“LKTT
2023”) PT Agung Menjangan Mas Tbk (“Perseroan”), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik menyatakan sebagai berikut:

Pasal 6

“Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat:

1) pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
akuntan publik dalam rangka audit:

2) pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik dalam rangka reviu, dan

3) pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik dalam rangka audit.

Pasal 7

1) “Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu
penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan
Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi.

2) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melebihi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala sesuai
dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6”

Pasal 8

“Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 jatuh pada hari libur,
Page 3 OCR 0.954
PT. AGUNG MENJANGAN MAS

Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C
Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said

Jakarta 12940 Indonesia

Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180

E-mail : corsec@agungmm.com

Homepage : http://www.agungmm.com

Laporan Keuangan Berkala wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada
masyarakat paling lama pada hari kerja berikutnya.”

Pasal 9

“Apabila Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala
melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
enyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir
waktu penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.”

Pasal 11

“Apabila Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftarannya
untuk pertama kali dari Otoritas Jasa Keuangan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan sampai
dengan tanggal laporan keuangan tahunan, Emiten atau Perusahaan Publik tidak wajib menyampaikan
laporan keuangan tengah tahunan namun wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”

Pasal 12

“Apabila Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftarannya
untuk pertama kali dari Otoritas Jasa Keuangan setelah tanggal laporan keuangan tahunan sampai dengan
tanggal laporan keuangan tengah tahunan, Emiten atau Perusahaan Publik tidak wajib menyampaikan
laporan keuangan tahunan namun wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.”

Pasal 20

1) “Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan Laporan
Keuangan Berkala melalui situs web Bursa Efek.

2) Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan
Laporan Keuangan Berkala melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional atau situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.”

Dengan memperhatikan bahwa LKTT 2023 Perseroan disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada
masyarakat pada tanggal 31 Agustus 2023 dan diotorisasi untuk terbit pada tanggal 28 Agustus 2023,
sedangkan berdasarkan ketentuan seharusnya disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2023, maka
penyampaian dan pengumuman LKTT 2023 tersebut mengalami keterlambatan sebanyak 31 (tigapuluh satu)
hari.

Tanggapan:

Penyampain Laporan Laporan Keuangan Tengah Tahun 2023 Perseroan mengalami keterlambatan sebanyak
31 Hari disebabkan pengertian kami sebagai emiten papan ekslarasi hanya menyampaikan laporan Tahunan,
diperiode pelaporan berikutnya Perseroan akan menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan peraturan
OJK Nomor 14/PJOK.04/2022 tentang Laporan Berkala.
Page 4 OCR 0.950
PT. AGUNG MENJANGAN MAS
Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C

Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said
Jakarta 12940 Indonesia

Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180
E-mail : corsec@agungmm.com
Homepage : http://www.agungmm.com

Demikian konfirmasi ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Agung Menjangan Mas Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published5 Oct 2023
Pages4
Characters8,813
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result