Back to announcement
20231005_AMMS_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31435459_lamp1.pdf
Other Text extracted AMMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.945
PT. AGUNG MENJANGAN MAS Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said Jakarta 12940 Indonesia Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180 E-mail : corsec@agungmm.com Homepage : htti www.agungmm.com Jakarta, 05 Oktober 2023 No. Ref.: 016/OJK/DIR/AMM/X/2023 Kepada: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 U.p. Kepala Departemen Pengawas Emiten dan Perusahaan Publik Perihal: Konfirmasi Keterlambatan Penyampaian dan Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 PT Agung Menjangan Mas Tbk. Dengan hormat, Sehubungan dengan suat OJK No, S-2421/PM.21/2023 tentang Konfirmasi Keterlambatan Penyampaian dan Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 PT Agung Menjangan Mas Tbk bersamaa dengan ini kami sampaikan, Merujuk penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 (“LKTT 2023”) PT Agung Menjangan Mas Tbk (“Perseroan”), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik menyatakan sebagai berikut: Pasal 6 “Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat: 1) pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit: 2) pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka reviu: dan 3) pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit. Pasal 7 1) “Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi. 2) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6” Pasal 8 “Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 jatuh pada hari libur, OIK Nomor 14/PJUK-UA/ ZUZZ Tentang Laporan berkata —
Page 2 OCR 0.940
PT. AGUNG MENJANGAN MAS Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said Jakarta 12940 Indonesia Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180 E-mail : corsec@agungmm.com Homepage : http://www.agungmm.com 5 — — - Jakarta, 05 Oktober 2023 No. Ref.: 016/OJK/DIR/AMM/X/2023 Kepada: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 Up: Kepala Departemen Pengawas Emiten dan Perusahaan Publik Perihal: Konfirmasi Keterlambatan Penyampaian dan Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 PT Agung Menjangan Mas Tbk. Dengan hormat, Sehubungan dengan suat OJK Noj S-2421/PM.21/2023 tentang Konfirmasi Keterlambatan Penyampaian dan Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 PT Agung Menjangan Mas Tbk bersamaa dengan ini kami sampaikan, Merujuk penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 (“LKTT 2023”) PT Agung Menjangan Mas Tbk (“Perseroan”), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik menyatakan sebagai berikut: Pasal 6 “Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat: 1) pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit: 2) pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka reviu, dan 3) pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit. Pasal 7 1) “Apabila Laporan Keuangan Berkala telah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat Laporan Keuangan Berkala tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal otorisasi. 2) Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6” Pasal 8 “Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 jatuh pada hari libur,
Page 3 OCR 0.954
PT. AGUNG MENJANGAN MAS Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said Jakarta 12940 Indonesia Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180 E-mail : corsec@agungmm.com Homepage : http://www.agungmm.com Laporan Keuangan Berkala wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama pada hari kerja berikutnya.” Pasal 9 “Apabila Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas enyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.” Pasal 11 “Apabila Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftarannya untuk pertama kali dari Otoritas Jasa Keuangan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan sampai dengan tanggal laporan keuangan tahunan, Emiten atau Perusahaan Publik tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan namun wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.” Pasal 12 “Apabila Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftarannya untuk pertama kali dari Otoritas Jasa Keuangan setelah tanggal laporan keuangan tahunan sampai dengan tanggal laporan keuangan tengah tahunan, Emiten atau Perusahaan Publik tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan namun wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.” Pasal 20 1) “Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui situs web Bursa Efek. 2) Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.” Dengan memperhatikan bahwa LKTT 2023 Perseroan disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 31 Agustus 2023 dan diotorisasi untuk terbit pada tanggal 28 Agustus 2023, sedangkan berdasarkan ketentuan seharusnya disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2023, maka penyampaian dan pengumuman LKTT 2023 tersebut mengalami keterlambatan sebanyak 31 (tigapuluh satu) hari. Tanggapan: Penyampain Laporan Laporan Keuangan Tengah Tahun 2023 Perseroan mengalami keterlambatan sebanyak 31 Hari disebabkan pengertian kami sebagai emiten papan ekslarasi hanya menyampaikan laporan Tahunan, diperiode pelaporan berikutnya Perseroan akan menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan peraturan OJK Nomor 14/PJOK.04/2022 tentang Laporan Berkala.
Page 4 OCR 0.950
PT. AGUNG MENJANGAN MAS Generali Tower Gran Rubina Business Park # 20 C Kawasan Epicentrum Jl. HR Rasuna Said Jakarta 12940 Indonesia Telp: (021) 29023178 Fax: (021) 29023180 E-mail : corsec@agungmm.com Homepage : http://www.agungmm.com Demikian konfirmasi ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Agung Menjangan Mas Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.