Skip to content
Back to announcement

20231005_TBLA_Penyampaian Bukti Iklan_31435361_lamp2.pdf

Other Text extracted TBLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                      PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
                 Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                              (“Perseroan”)

                           PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      KEPADA PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:


Hari/tanggal    : Jumat, 27 Oktober 2023
Waktu           : Pukul 14.00 WIB sampai selesai
Tempat          : Gedung Wisma Budi Lantai 7, Ruang 708
                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
                  Karet Kuningan, Setiabudi
                  Jakarta Selatan 12940

Dengan mata acara Rapat:

 - Persetujuan atas pengunduran diri Tuan Chin Poh Peng selaku Direktur
   Perseroan dan sekaligus mengangkat Tuan Ravindran Veerasamy serta
   Tuan Jason Indrian Winata selaku Direktur Perseroan yang baru.

   Penjelasan:
   Dalam mata acara Rapat ini, antara lain akan dibicarakan dan diputuskan
   mengenai pengunduran diri Tuan Chin Poh Peng selaku Direktur Perseroan dan
   sekaligus pengangkatan Tuan Ravindran Veerasamy serta Tuan Jason Indrian
   Winata selaku Direktur Perseroan yang baru, sehingga mengubah susunan
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yang akan dilakukan dengan
   memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang
   No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
   dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
   Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan:

1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
   Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://tunasbarulampung.com) dan situs
   web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
   20 September 2023.
Page 2
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
   pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan
   undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
      yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
      Perseroan pada tanggal 4 Oktober 2023 selambat-lambatnya sampai dengan
      pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek
      Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana
      Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta
      Utara (“BAE”).

   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
      yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
      kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
      4 Oktober 2023 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau
      pada waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek
      KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang
      Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
      Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang sasaham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
      diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
      Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham Perseroan yang
      berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap
      fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir lengkap dengan
      pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
      Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
      diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
      pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

   b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
      kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
      ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
      melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri
      lainnya yang masih berlaku dari pemegang saham Perseroan selaku pemberi
      kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
      Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari
      pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
      mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham Perseroan
      yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
Page 3
       dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan
       Besar Republik Indonesia setempat.

   c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
      (https://tunasbarulampung.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja
      pada setiap hari kerja.

   d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
      BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 selambat-lambatnya
      sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
   memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
   dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen
   Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
   (eASY.KSEI)      yang      dapat   diakses  di  situs  resmi    KSEI    yaitu
   (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang disediakan di
   situs resmi KSEI yaitu (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-
   guide) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
   penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, selambat-lambatnya
   sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
       i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
            Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana
            dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat secara
            elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
            dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
            atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
            memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4.d
            dan butir 5 di atas, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
            saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
            pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
            secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
            dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
            batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka
Page 4
       perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
       memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative,
       dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam
       aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
       dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang saham atau penerima
       kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
       saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
       pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
       pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i – v dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
       Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
       kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
       dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
        pendapat pada sesi diskusi mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
        pendapat untuk mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
        pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
        dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
   ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi mata acara Rapat secara tertulis melalui
        fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar E-meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal
        tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
        Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik
        dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        selama sesi diskusi mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat yang terkait
        dengan mata acara Rapat.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
        pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
        dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
        untuk mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
        waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
        maksimum selama 5 (lima) menit.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik untuk mata acara dalam Rapat (dengan waktu
Page 5
          maksimum adalah 5 (lima) menit) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

   d. Tayangan RUPS
      i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
           terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
           dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan
           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
           dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
           berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
           kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
           basis. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara
           elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
           dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
      iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
           teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
           kehadiran pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
           tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
           kuorum kehadiran Rapat.
      iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
           raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
           pendapat selama sesi diskusi mata acara Rapat berlangsung. Apabila
           Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
           pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
           langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi untuk mata acara
           Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
           RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
           dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
           aplikasi eASY.KSEI.
      v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau
           untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
           eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.

7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
   mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
   (https://tunasbarulampung.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
   tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
   diselenggarakannya Rapat.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
   kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
   menit sebelum Rapat dimulai.


                            Jakarta, 5 Oktober 2023
                         PT Tunas Baru Lampung Tbk.
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published5 Oct 2023
Pages5
Characters15,787
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result