Back to announcement
20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp6.pdf
Other Text extracted BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.914
Jakarta, September 2023 /Septemberli, 2023 Nomor Lampiran 5.366/DIR/CSGC/IX/2023 1 (satu) berkas / 1 (one) file Kepada Yth. / 70 Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No.204 Jakarta 10710 Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Jl.Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal / Regarding : Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik / Disclosure of Information Assalamu alaikum Wr. Wb, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik | Name of Issuer or Public Company Bidang Usaha / Line of business Telepon / Telephone Faksimili / Facsimile Alamat Surat Elektronik (email) www.btpnsyariah.com In accordance to comply with The Financial Services Authority Regulation Number 31/POJK.04/2015 dated 22 December 2015 regarding The Disclosure of Information for Material Facts by Issuer or Public Company and Decree of the Board of Directors of Indonesia Stock Exchange — Number: Kep- 00066/BE1/09-2022 dated September 30”, 2022 regarding Amendment to Regulation Number I-E regarding Information Submission Obligation, we hereby for and on behalf of the Company disclose the following information or material facts as follows: : PT Bank BTPN Syariah Tbk : Perbankan Syariah/ Sharia Banking 1021 — 300 26 400 1021 — 2556- 7190 : corsec@btpnsyariah.com
Page 2 OCR 0.928
Tanggal Kejadian / Date of Event Jenis Informasi atau Fakta Material / Type of Information or Material Facts Uraian Informasi atau Fakta Material : Berdasarkan persetujuan Rapat — Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) Perseroan yang diselenggarakan pada 12 April 2023, RUPST telah menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) dan/atau Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan RUPST karena — alasan apapun tidak — dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP pengganti tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui Perubahan AP sebagai penanggung jawab dalam rangka audit atas informasi keuangan historis Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dari Handrow Cahyadi, SE, CPA kepada Novie, SE, CPA untuk melanjutkan penugasan dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Perseroan telah memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2023 — tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit atas informasi keuangan historis tahunan, baik secara individu maupun konsolidasi dalam Group Keuangan SMBC. Bahwa Ibu Novie, SE, CPA baru memasuki tahun kedua sebagai AP untuk memeriksa buku dan catatan Perseroan, 2. Bahwa Novie, SE, CPA telah memilki pengalaman sebagai AP dalam memberikan jasa audit pada Laporan Keuangan BTPN Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan www.btpnsyariah.com btprni 12 September 2023 / September 12, 2023 Perubahan Akuntan Publik / Changes in Public Accountant Description of Information or Material Facts: Referring to the Resolution of Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter will be referred to as "AGMS") held on April 12, 2023, AGMS has approved the delegation of authority to the Board of Commissioners of the Company to stipulate the substituting Public Accounting Firm (hereinatter will be referred to as “KAP”) and or Public Accountant (hereinafter will be referred to as "AP”) in the event that the KAP and/or AP who have been appointed in accordance with the resolution of the AGMS due to any reasons whatsoever cannot complete/carry out the audit over the financial statement for the financial year ended on December 31, 2023, including to stipulate the amount of honorarium and other reguirements in relation to the appointment of the Substituting KAP and/or AP aforesaid. With regard to the aforesaid, the Board of Commissioners of the Company has approved the Changes on AP who is responsible to carry out the audit over the historical financial statement of the Company for the financial year ended on December 31, 2023 from Handrow Cahyadi, SE, CPA to Novie, SE, CPA to continue her services with the following considerations: 1. The Company has considered the Financial Services Authority Regulation — Number YPOJK.04/2023 regarding Restriction of the Audit Services on the annual historical financial information, both individually and Consolidated within the SMBC Financial Group. Whereas Ms. Novie, SE, CPA has just entered her second year as the AP to examine the Company books and records, 2. Whereas Novie, SE, CPA has experience as the AP who provided the audit services on the Financial Statement of BTPN Syariah for the financial year ended December 31, 2022 with the evaluation results of the Audit Committee
Page 3 OCR 0.926
hasil evaluasi Komite Audit yang menilai bahwa baik KAP dan/atau AP telah memberikan jasa audit secara memadai sesuai dengan peraturan dan standard audit yang berlaku, pelaksanaan audit telah dilakukan dalam waktu yang cukup, ruang lingkup audit dan uji petik telah ditetapkan secara memadai serta seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh KAP merupakan saran perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektifitas internal kontrol, dan 3. Bahwa Novie, SE, CPA telah memilki pengalaman sebagai AP penanggung jawab dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan di PT Bank BTPN Tbk (selanjutnya disebut “BTPN”) selaku pemegang saham pengendali Perseroan. Perseroan juga mempertimbangkan kewajiban dilakukannya konsolidasi laporan keuangan selaku Entitas Anak dari BTPN, sehingga penunjukan AP yang telah memiliki pengalaman dan kinerja yang baik di Perseroan maupun di Entitas Induk akan mendukung konsistensi, efisiensi dan efektivitas proses audit dan pelaporan konsolidasi. Dewan Komisaris menetapkan bahwa KAP Pemberi Jasa Audit atas Audit Informasi Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network Of independent member affiliated with KPMG International Cooperative). 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of such event, information or material facts on the operational activity, legal, financial or business continuity of the Issuer of Public Company 5. Keterangan lain-lain / other informations www.btpnsyariah.com btpni assessing that both KAP and/or AP have provided adeguate audit services in accordance with applicable audit regulations and standards, the audit services have been carried out in sufficient time, the scope of audit and the sample test have been carried out adeguately, and that all recommendations submitted by KAP are constructive suggestions that are needed to improve the effectiveness Of the internal control, and 3. Whereas Novie, SE, CPA has experience as the AP responsible for carrying out the audit over the annual historical financial information of PT Bank BTPN Tbk (hereinafter will be referred to as "BTPN”) as the Controlling Shareholder of the Company. The Company has also considered the obligation to consolidate the financial statement as the subsidiary of BTPN: therefore, the appointment of AP who has extensive experience and proven performance in the Company and the Parent Entity will ensure consistency, efficiency and effectiveness of the audit process and the consolidated reporting. The Board of Commissioner determined that the KAP providing audit services for the Audit of the Financial Information for the financial year ended December 31, 2023 is Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member aMliated with KPMG International Cooperative).
Page 4 OCR 0.939
Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023. Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu alaikum Wr. Wb. PT BANK BTPN SYARIAH TBK Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan/ Compliance Director and Corporate Secretary Tembusan : btpn To complete this report, please find attached the Circular Resolution of the Board of Commissioners in Teu of the Resolution adopted in the Meeting of the Board of the Company No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 dated 12 September 2023 regarding the Approval of the Board of Commissioners in relation to the Changes in Public Accountant (AP) responsible for carrying out the Audit over the Annual Historical Financial Information of PT Bank BTPN Syariah Tbk for the Financial Year Ended 31 December 2023, Thank you for your kind cooperation. 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II — Otoritas Jasa Keuangan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk Direksi PT BTPN Syariah Ventura PT Datindo Entrycom NDPYAYN www.btpnsyariah.com Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa — Otoritas Jasa Keuangan Departemen Perbankan Syariah (DPBS) - Otoritas Jasa Keuangan
Page 5 OCR 0.950
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM RAPAT DEWAN KOMISARIS PT BANK BTPN SYARIAH TBK No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Tentang: Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023 Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, (selanjutnya disebut “Perseroan”), yaitu: 1. 2. 3. 4 Kemal Azis Stamboel, sebagai Komisaris Utama/Independen: Mulya Effendi Siregar, sebagai Komisaris Independen: Dewie Pelitawati, sebagai Komisaris Independen: Ongki Wanadjati Dana, sebagai Komisaris. Segenap anggota Dewan Komisaris yang pada tanggal keputusan sirkuler ini menjabat (selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”) menandatangani Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan (selanjutnya disebut “Keputusan Sirkuler”), dengan merujuk: 1 Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK"”) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (selanjutnya disebut “POJK 31/2015”): Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK 9/2023”), yang memuat ketentuan tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit yaitu “Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif Pasal 9 ayat (4) huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Pengangkatan Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) dan/atau AP yang akan memeriksa atau mengaudit buku-buku Perseroan Pasal 19 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Dewan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris: www.btpnsyariah.com Lg
Page 6 OCR 0.957
syaria Sya btpn a. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 002/CIR/DEKOM/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP) untuk memeriksa atau mengaudit buku dan catatan PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023: 5. Memperhatikan: b. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk tertanggal 12 April 2023 Nomor 26, dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H, M.Kn, Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Keputusan RUPST”), Keputusan Mata Acara Kelima: 1) Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan menunjuk Handrow Cahyadi SE, CPA sebagai Akuntan Publik sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan yang berlaku, 2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP Pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP pengganti tersebut, 3) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud 6. Surat KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG) Nomor L-057/NV/VII/23 tanggal 4 Agustus 2023, yang diterima dan dicatat oleh Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2023 perihal Pemberitahuan Nama AP Penanggungjawab untuk audit PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah Novie, SE. CPA dengan Nomor AP 1212: 7. Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk No.010/CIR/DIR/VIII/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Usulan Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023: 8. Keputusan Sirkuler Komite Audit Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Komite Audit PT Bank BTPN Syariah Tbk No.005/CIR/KA/IX/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Rekomendasi Komite Audit atas Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page 2 www.btpnsyariah.com
Page 7 OCR 0.950
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris memutuskan sebagai berikut: 1 Menyetujui Perubahan AP sebagai penanggungjawab dalam rangka audit atas informasi keuangan historis Perseroan untuk audit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari Handrow Cahyadi, SE, CPA kepada Novie, SE, CPA untuk melanjutkan penugasan dengan pertimbangan: a. Perseroan telah memperhatikan POJK 9/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit atas informasi keuangan historis tahunan, baik secara individu maupun konsolidasi dalam Group Keuangan SMBC. Bahwa Novie, SE, CPA baru memasuki tahun kedua sebagai AP untuk memeriksa buku dan catatan Perseroan: b. Bahwa Novie, SE, CPA telah memilki pengalaman sebagai AP dalam memberikan jasa audit pada Laporan Keuangan PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan hasil evaluasi Komite Audit yang menilai bahwa baik KAP dan/atau AP telah memberikan jasa audit secara memadai sesuai dengan peraturan dan standard audit yang berlaku, pelaksanaan audit telah dilakukan dalam waktu yang cukup, ruang lingkup audit dan uji petik telah ditetapkan secara memadai serta seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh KPMG merupakan saran perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektifitas internal kontrol. Adapun Cakupan Evaluasi Komite Audit dimaksud diatas adalah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sirkuler Komite Audit Nomor 002/CIR/KA/I11/2023 tanggal 17 Maret 2023 meliputi: 1) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia: 2) Kecukupan waktu pekerjaan lapangan: 3) Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik, 4) Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP C. Bahwa Novie, SE, CPA telah memiliki pengalaman sebagai AP penanggung jawab dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan di PT Bank BTPN Tbk (selanjutnya disebut “BTPN”) selaku pemegang saham pengendali. Mempertimbangkan kewajiban dilakukannya konsolidasi laporan keuangan selaku Entitas Anak dari BTPN, maka penunjukan AP yang telah memiliki pengalaman dan kinerja yang baik di Perseroan maupun di Entitas Induk akan mendukung konsistensi, efisiensi dan efektivitas proses audit dan pelaporan konsolidasi: Menyetujui bahwa ketentuan dan persyaratan sebagaimana pada butir 1 di atas beserta Honorarium AP dan/atau KAP akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dan AP dan/atau KAP. Hal ini sesuai Keputusan RUPST tentang pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page 3 www.btpnsyariah.com
Page 8 OCR 0.922
3. Meminta Direksi untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada melaksanakan Keterbukaan Informasi perihal Perubahan AP Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023 kepada regulator dan pemenuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jakarta, 12 September 2023 PT Bank BTPN Syariah Tbk Dewan Komisaris Menyetujui Ph Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen Mulya Effendi Siregar ni Siregar Dewie Pelitawati Ongki Wanadjati Dana Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris an Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page 4 www.btpnsyariah.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 6
20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp3.pdf
dead
20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp5.pdf
dead
20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp2.pdf
dead
20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp4.pdf
dead