Skip to content
Back to announcement

20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp6.pdf

Other Text extracted BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.914
Jakarta, September 2023 /Septemberli, 2023

Nomor
Lampiran

5.366/DIR/CSGC/IX/2023
1 (satu) berkas / 1 (one) file

Kepada Yth. / 70

Otoritas Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No.204

Jakarta 10710

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl.Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Perihal / Regarding

: Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik /

Disclosure of Information

Assalamu alaikum Wr. Wb,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik dan Surat Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor:
Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami
untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan
laporan informasi atau fakta material sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik
| Name of Issuer or Public Company

Bidang Usaha / Line of business
Telepon / Telephone
Faksimili / Facsimile

Alamat Surat Elektronik (email)

www.btpnsyariah.com

In accordance to comply with The Financial Services
Authority Regulation Number 31/POJK.04/2015 dated
22 December 2015 regarding The Disclosure of
Information for Material Facts by Issuer or Public
Company and Decree of the Board of Directors of
Indonesia Stock Exchange — Number:  Kep-
00066/BE1/09-2022 dated September 30”, 2022
regarding Amendment to Regulation Number I-E
regarding Information Submission Obligation, we
hereby for and on behalf of the Company disclose the
following information or material facts as follows:

: PT Bank BTPN Syariah Tbk

: Perbankan Syariah/ Sharia Banking
1021 — 300 26 400
1021 — 2556- 7190

: corsec@btpnsyariah.com

Page 2 OCR 0.928
Tanggal Kejadian / Date of Event

Jenis Informasi atau Fakta Material /
Type of Information or Material Facts

Uraian Informasi atau Fakta Material :

Berdasarkan persetujuan Rapat — Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
“RUPST”) Perseroan yang diselenggarakan
pada 12 April 2023, RUPST telah menyetujui
untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor
Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”)
dan/atau Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“AP”) pengganti dalam hal KAP dan/atau AP
yang telah ditunjuk sesuai keputusan RUPST
karena — alasan apapun tidak — dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan
keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2023, termasuk menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya
sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau
AP pengganti tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Komisaris
Perseroan telah menyetujui Perubahan AP
sebagai penanggung jawab dalam rangka audit
atas informasi keuangan historis Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2023 dari Handrow Cahyadi, SE,
CPA kepada Novie, SE, CPA untuk
melanjutkan penugasan dengan pertimbangan
sebagai berikut:

1. Perseroan telah memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor
9/POJK.04/2023 — tentang Pembatasan
Penggunaan Jasa Audit atas informasi
keuangan historis tahunan, baik secara
individu maupun konsolidasi dalam Group
Keuangan SMBC. Bahwa Ibu Novie, SE, CPA
baru memasuki tahun kedua sebagai AP
untuk memeriksa buku dan catatan
Perseroan,

2. Bahwa Novie, SE, CPA telah memilki
pengalaman sebagai AP dalam memberikan
jasa audit pada Laporan Keuangan BTPN
Syariah untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, dengan

www.btpnsyariah.com

btprni
12 September 2023 / September 12, 2023

Perubahan Akuntan Publik / Changes in Public
Accountant

Description of Information or Material Facts:

Referring to the Resolution of Annual General
Meeting of Shareholders (hereinafter will be
referred to as "AGMS") held on April 12, 2023,
AGMS has approved the delegation of authority to
the Board of Commissioners of the Company to
stipulate the substituting Public Accounting Firm
(hereinatter will be referred to as “KAP”) and or
Public Accountant (hereinafter will be referred to
as "AP”) in the event that the KAP and/or AP who
have been appointed in accordance with the
resolution of the AGMS due to any reasons
whatsoever cannot complete/carry out the audit
over the financial statement for the financial year
ended on December 31, 2023, including to
stipulate the amount of honorarium and other
reguirements in relation to the appointment of the
Substituting KAP and/or AP aforesaid.

With regard to the aforesaid, the Board of
Commissioners of the Company has approved the
Changes on AP who is responsible to carry out the
audit over the historical financial statement of the
Company for the financial year ended on
December 31, 2023 from Handrow Cahyadi, SE,
CPA to Novie, SE, CPA to continue her services
with the following considerations:

1. The Company has considered the Financial
Services Authority  Regulation — Number
YPOJK.04/2023 regarding Restriction of the
Audit Services on the annual historical
financial information, both individually and
Consolidated within the SMBC Financial Group.
Whereas Ms. Novie, SE, CPA has just entered
her second year as the AP to examine the
Company books and records,

2. Whereas Novie, SE, CPA has experience as
the AP who provided the audit services on the
Financial Statement of BTPN Syariah for the
financial year ended December 31, 2022 with
the evaluation results of the Audit Committee
Page 3 OCR 0.926
hasil evaluasi Komite Audit yang menilai
bahwa baik KAP dan/atau AP telah
memberikan jasa audit secara memadai
sesuai dengan peraturan dan standard audit
yang berlaku, pelaksanaan audit telah
dilakukan dalam waktu yang cukup, ruang
lingkup audit dan uji petik telah ditetapkan
secara memadai serta seluruh rekomendasi
yang disampaikan oleh KAP merupakan
saran perbaikan yang diperlukan untuk
meningkatkan efektifitas internal kontrol,
dan

3. Bahwa Novie, SE, CPA telah memilki
pengalaman sebagai AP penanggung jawab
dalam rangka audit atas informasi keuangan
historis tahunan di PT Bank BTPN Tbk
(selanjutnya disebut “BTPN”) selaku
pemegang saham pengendali Perseroan.

Perseroan juga mempertimbangkan
kewajiban dilakukannya konsolidasi laporan
keuangan selaku Entitas Anak dari BTPN,
sehingga penunjukan AP yang telah memiliki
pengalaman dan kinerja yang baik di
Perseroan maupun di Entitas Induk akan
mendukung konsistensi, efisiensi dan
efektivitas proses audit dan pelaporan
konsolidasi.

Dewan Komisaris menetapkan bahwa KAP
Pemberi Jasa Audit atas Audit Informasi
Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah Siddharta
Widjaja dan Rekan (an Indonesian
partnership and member firm of KPMG network
Of independent member affiliated with KPMG
International Cooperative).

4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material
tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of
such event, information or material facts on the
operational activity, legal, financial or business
continuity of the Issuer of Public Company

5. Keterangan lain-lain / other informations

www.btpnsyariah.com

btpni

assessing that both KAP and/or AP have
provided adeguate audit services in
accordance with applicable audit regulations
and standards, the audit services have been
carried out in sufficient time, the scope of
audit and the sample test have been carried
out adeguately, and that all recommendations
submitted by KAP are constructive suggestions
that are needed to improve the effectiveness
Of the internal control, and

3. Whereas Novie, SE, CPA has experience as the
AP responsible for carrying out the audit over
the annual historical financial information of
PT Bank BTPN Tbk (hereinafter will be
referred to as "BTPN”) as the Controlling
Shareholder of the Company.

The Company has also considered the
obligation to consolidate the financial
statement as the subsidiary of BTPN:
therefore, the appointment of AP who has
extensive experience and proven performance
in the Company and the Parent Entity will
ensure consistency, efficiency and
effectiveness of the audit process and the
consolidated reporting.

The Board of Commissioner determined that the
KAP providing audit services for the Audit of the
Financial Information for the financial year ended
December 31, 2023 is Siddharta Widjaja dan
Rekan (an Indonesian partnership and member
firm of KPMG network of independent member
aMliated with KPMG International Cooperative).
Page 4 OCR 0.939
Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami
sampaikan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil dalam

Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 tanggal 12 September
2023 tentang Persetujuan Dewan Komisaris

sehubungan Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai
Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas
Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank
BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku Yang Berakhir
Pada 31 Desember 2023.

Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih
atas perhatiannya.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

PT BANK BTPN SYARIAH TBK

Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan/
Compliance Director and Corporate Secretary

Tembusan :

btpn
To complete this report, please find attached the
Circular Resolution of the Board of Commissioners in
Teu of the Resolution adopted in the Meeting of the
Board of the Company No.007/CIR/DEKOM/IX/2023
dated 12 September 2023 regarding the Approval of
the Board of Commissioners in relation to the
Changes in Public Accountant (AP) responsible for
carrying out the Audit over the Annual Historical
Financial Information of PT Bank BTPN Syariah Tbk
for the Financial Year Ended 31 December 2023,

Thank you for your kind cooperation.

1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II — Otoritas Jasa Keuangan

Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk
Direksi PT BTPN Syariah Ventura

PT Datindo Entrycom

NDPYAYN

www.btpnsyariah.com

Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa — Otoritas Jasa Keuangan
Departemen Perbankan Syariah (DPBS) - Otoritas Jasa Keuangan
Page 5 OCR 0.950
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI KEPUTUSAN
YANG DIAMBIL DALAM RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT BANK BTPN SYARIAH TBK
No.007/CIR/DEKOM/IX/2023

Tentang:
Persetujuan Dewan Komisaris
sehubungan Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai

Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan
di PT Bank BTPN Syariah Tbk
Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2023

Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, (selanjutnya disebut
“Perseroan”), yaitu:

1.
2.
3.
4

Kemal Azis Stamboel, sebagai Komisaris Utama/Independen:
Mulya Effendi Siregar, sebagai Komisaris Independen:
Dewie Pelitawati, sebagai Komisaris Independen:

Ongki Wanadjati Dana, sebagai Komisaris.

Segenap anggota Dewan Komisaris yang pada tanggal keputusan sirkuler ini menjabat (selanjutnya disebut
“Dewan Komisaris”) menandatangani Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan (selanjutnya disebut “Keputusan
Sirkuler”), dengan merujuk:

1

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page1

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK"”) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (selanjutnya disebut “POJK 31/2015”):

Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK
9/2023”), yang memuat ketentuan tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit yaitu “Pihak
berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“AP”) yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif

Pasal 9 ayat (4) huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Pengangkatan
Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) dan/atau AP yang akan memeriksa atau
mengaudit buku-buku Perseroan

Pasal 19 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Dewan Komisaris dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris dengan
ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Dewan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat
Dewan Komisaris:

www.btpnsyariah.com

Lg
Page 6 OCR 0.957
syaria
Sya

btpn

a. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 002/CIR/DEKOM/III/2023 tanggal 17
Maret 2023 perihal Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Penunjukan Kantor Akuntan
Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP) untuk memeriksa atau mengaudit buku dan catatan
PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023:

5. Memperhatikan:

b. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk
tertanggal 12 April 2023 Nomor 26, dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H, M.Kn, Notaris
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Keputusan
RUPST”), Keputusan Mata Acara Kelima:

1) Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan yang merupakan KAP
yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dengan menunjuk Handrow Cahyadi
SE, CPA sebagai Akuntan Publik sebagai penanggung jawab atas audit
tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang
penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit dan peraturan yang berlaku,

2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan KAP dan/atau AP Pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang
telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk menetapkan besarnya
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau
AP pengganti tersebut,

3) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan
KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan
rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP
dimaksud

6. Surat KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG) Nomor L-057/NV/VII/23 tanggal
4 Agustus 2023, yang diterima dan dicatat oleh Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2023 perihal
Pemberitahuan Nama AP Penanggungjawab untuk audit PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah Novie, SE. CPA dengan Nomor AP 1212:

7. Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Direksi PT Bank
BTPN Syariah Tbk No.010/CIR/DIR/VIII/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Usulan Perubahan
Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis
Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2023:

8. Keputusan Sirkuler Komite Audit Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Komite Audit
PT Bank BTPN Syariah Tbk No.005/CIR/KA/IX/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Rekomendasi
Komite Audit atas Perubahan Akuntan Publik (AP) sebagai Penanggung Jawab dalam rangka Audit atas
Informasi Keuangan Historis Tahunan di PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk Tahun Buku Yang Berakhir
Pada 31 Desember 2023.

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page 2

www.btpnsyariah.com
Page 7 OCR 0.950
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris memutuskan sebagai berikut:

1

Menyetujui Perubahan AP sebagai penanggungjawab dalam rangka audit atas informasi keuangan
historis Perseroan untuk audit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dari Handrow Cahyadi, SE, CPA kepada Novie, SE, CPA untuk melanjutkan penugasan
dengan pertimbangan:

a. Perseroan telah memperhatikan POJK 9/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit
atas informasi keuangan historis tahunan, baik secara individu maupun konsolidasi dalam
Group Keuangan SMBC. Bahwa Novie, SE, CPA baru memasuki tahun kedua sebagai AP untuk
memeriksa buku dan catatan Perseroan:

b. Bahwa Novie, SE, CPA telah memilki pengalaman sebagai AP dalam memberikan jasa audit
pada Laporan Keuangan PT Bank BTPN Syariah Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, dengan hasil evaluasi Komite Audit yang menilai bahwa baik KAP
dan/atau AP telah memberikan jasa audit secara memadai sesuai dengan peraturan dan
standard audit yang berlaku, pelaksanaan audit telah dilakukan dalam waktu yang cukup,
ruang lingkup audit dan uji petik telah ditetapkan secara memadai serta seluruh rekomendasi
yang disampaikan oleh KPMG merupakan saran perbaikan yang diperlukan untuk
meningkatkan efektifitas internal kontrol.

Adapun Cakupan Evaluasi Komite Audit dimaksud diatas adalah sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Sirkuler Komite Audit Nomor 002/CIR/KA/I11/2023 tanggal 17 Maret 2023 meliputi:
1) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang
dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia:
2) Kecukupan waktu pekerjaan lapangan:
3) Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik,
4) Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP

C. Bahwa Novie, SE, CPA telah memiliki pengalaman sebagai AP penanggung jawab dalam rangka
audit atas informasi keuangan historis tahunan di PT Bank BTPN Tbk (selanjutnya disebut
“BTPN”) selaku pemegang saham pengendali.

Mempertimbangkan kewajiban dilakukannya konsolidasi laporan keuangan selaku Entitas Anak
dari BTPN, maka penunjukan AP yang telah memiliki pengalaman dan kinerja yang baik di
Perseroan maupun di Entitas Induk akan mendukung konsistensi, efisiensi dan efektivitas
proses audit dan pelaporan konsolidasi:

Menyetujui bahwa ketentuan dan persyaratan sebagaimana pada butir 1 di atas beserta Honorarium
AP dan/atau KAP akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dan AP
dan/atau KAP. Hal ini sesuai Keputusan RUPST tentang pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP,
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat
penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page 3

www.btpnsyariah.com
Page 8 OCR 0.922
3. Meminta Direksi untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban lainnya, termasuk namun tidak terbatas
pada melaksanakan Keterbukaan Informasi perihal Perubahan AP Penanggung Jawab dalam rangka
Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31
Desember 2023 kepada regulator dan pemenuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 12 September 2023
PT Bank BTPN Syariah Tbk

Dewan Komisaris
Menyetujui

Ph

Kemal Azis Stamboel
Komisaris Utama/Independen

Mulya Effendi Siregar ni Siregar Dewie Pelitawati Ongki Wanadjati Dana
Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris

an
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.007/CIR/DEKOM/IX/2023 Page 4

www.btpnsyariah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published4 Oct 2023
Pages8
Characters19,591
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 6

20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp3.pdf dead
20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp5.pdf dead
20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp2.pdf dead
20231004_BTPS_Perubahan Profesi Penunjang_31435043_lamp4.pdf dead
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result