Skip to content
Back to announcement

20260316_MTMH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32054062_lamp1.pdf

Board change Needs review MTMH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                    SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
                       PT MURNI SADAR Tbk

                    NO. 014/MS-Dir/CS/III/2026

                              TENTANG

                          PENGANGKATAN
            SEKRETARIS PERUSAHAAN PT MURNI SADAR Tbk


Menimbang       : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
                  masyarakat pemodal serta memenuhi ketentuan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku, maka PT Murni Sadar
                  Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) perlu untuk
                  membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate
                  Secretary).

Mengingat       : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                     Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah
                     dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
                     Cipta Kerja;
                  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                     Modal sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan
                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                     2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk
                     Kepentingan Perpajakan;
                  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
                     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik; dan
                  4. Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari
                     waktu ke waktu).

                            MEMUTUSKAN

Menetapkan      : PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN               SEKRETARIS
                  PERUSAHAAN PT MURNI SADAR Tbk

KESATU          : Menunjuk dan mengangkat Tim untuk Sekretaris
                  Perusahaan Perseroan dengan masa tugas selama [3 (tiga)]
                  tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2026 sampai
                  dengan 01 Januari 2029, dengan susunan anggota sebagai
                  berikut :
                  Ketua           : Armen Chandra
                  Anggota         : Kiwanto
                  Anggota         : Hendra
                  Anggota         : Valery Classe
Page 2
KEDUA     : Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi
            Perseroan.

KETIGA    : Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi sebagai berikut:

            1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya
               peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
               pasar modal;

            2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan
               Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
               peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;

            3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam
               pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

               a. Keterbukaan   informasi    kepada   masyarakat,
                  termasuk ketersediaan informasi pada situs web
                  Perseroan;

               b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
                  tepat waktu;

               c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum
                  Pemegang Saham;

               d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi
                  dan/atau Dewan Komisaris; dan

               e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan
                  bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

            4. Sebagai  penghubung    antara   Perseroan dengan
               pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan
               dan pemangku kepentingan lainnya.

KEEMPAT   : Sekretaris Perusahaan selama menjabat harus memenuhi
            persyaratan paling kurang:

            1. cakap melakukan perbuatan hukum;

            2. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
               hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan;

            3. memahami kegiatan usaha Perseroan;

            4. dapat berkomunikasi dengan baik; dan
Page 3
                  5. berdomisili di Indonesia.

KELIMA          : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
                  sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                  Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

KEENAM          : Surat Keputusan      ini   berlaku   efektif   sejak   tanggal
                  ditetapkan.

KETUJUH         : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
                  Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan
                  sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   : Medan
Pada tanggal    : 13 Maret 2026


     DIREKSI
PT MURNI SADAR Tbk




Dr. dr. Mutiara, MHA, MKT
Presiden Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published16 Mar 2026
Pages3
Characters4,680
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MURNI SADAR Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Dr. dr. Mutiara p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 160 ms 12 Sep 2026 22:30

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MURNI SADAR Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result