Back to announcement
20260316_MTMH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32054062_lamp1.pdf
Board change Needs review MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT MURNI SADAR Tbk
NO. 014/MS-Dir/CS/III/2026
TENTANG
PENGANGKATAN
SEKRETARIS PERUSAHAAN PT MURNI SADAR Tbk
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat pemodal serta memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka PT Murni Sadar
Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) perlu untuk
membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik; dan
4. Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS
PERUSAHAAN PT MURNI SADAR Tbk
KESATU : Menunjuk dan mengangkat Tim untuk Sekretaris
Perusahaan Perseroan dengan masa tugas selama [3 (tiga)]
tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2026 sampai
dengan 01 Januari 2029, dengan susunan anggota sebagai
berikut :
Ketua : Armen Chandra
Anggota : Kiwanto
Anggota : Hendra
Anggota : Valery Classe
Page 2
KEDUA : Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi
Perseroan.
KETIGA : Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat,
termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum
Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi
dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan
bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan
pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan
dan pemangku kepentingan lainnya.
KEEMPAT : Sekretaris Perusahaan selama menjabat harus memenuhi
persyaratan paling kurang:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan;
3. memahami kegiatan usaha Perseroan;
4. dapat berkomunikasi dengan baik; dan
Page 3
5. berdomisili di Indonesia.
KELIMA : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
KEENAM : Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal
ditetapkan.
KETUJUH : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 13 Maret 2026
DIREKSI
PT MURNI SADAR Tbk
Dr. dr. Mutiara, MHA, MKT
Presiden Direktur
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. dr. Mutiara
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
160 ms
12 Sep 2026 22:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MURNI SADAR Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}