Back to announcement
20231003_RSGK_Informasi Transaksi Afiliasi_31434783_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RSGKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. : 058/DIR-KA-CORSEC/X/2023 Jakarta, 3 Oktober/October 2023
Kepada Yth. / To :
1. OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta - 10710
U.P./ Attn.: Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/
Executive Head of Capital Market Supervisor
2. PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta - 12190
U.P./ Attn.: Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur Penilaian Perusahaan/
Director of Listing
Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi Re : Report of Affiliated Transaction in
sehubungan dengan Peraturan accordance with Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan Nomor Authority Regulation Number
42/POJK.04/2020 42/POJK.04/2020
Dengan hormat, Dear Sirs,
Dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan In accordance with the Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan concerning Affiliated Transaction and Conflict of
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), dengan ini Interest Transaction (“POJK No. 42/2020”),
kami PT Kedoya Adyaraya Tbk (“Perseroan”) PT Kedoya Adyaraya Tbk (the “Company”)
menyampaikan laporan mengenai transaksi hereby submit a report regarding affiliate
afiliasi yang telah dilakukan oleh dan antara: transactions that have been carried out by and
between:
1. Perseroan bersama PT Sarana Meditama 1. The Company together with PT Sarana
Metropolitan Tbk selaku entitas pengendali Meditama Metropolitan Tbk as the
Perseroan dan entitas-entitas anaknya, baik controlling entity of the Company and its
secara langsung maupun tidak langsung yaitu subsidiaries, either directly or indirectly,
PT Sarana Meditama International, PT Sarana namely PT Sarana Meditama International,
1
Page 2
Meditama Anugerah, PT Kurnia Sejahtera PT Sarana Meditama Anugerah, PT Kurnia
Utama, PT Utama Pratama Medika, PT Unggul Sejahtera Utama, PT Utama Pratama Medika,
Pratama Medika, dan PT Sinar Medika PT Unggul Pratama Medika and PT Sinar
Sejahtera (untuk selanjutnya secara bersama- Medika Sejahtera (hereinafter collectively
sama disebut sebagai “EMC Healthcare”); dan referred to as the "EMC Healthcare"); and
2. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (“Emtek”) 2. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (“Emtek”)
selaku entitas pengendali secara tidak as the indirect controlling entity of the
langsung dari Perseroan. Company.
A. Uraian Transaksi Afiliasi A. Details of Affiliated Transaction
Pada tanggal 29 September 2023, EMC On 29 September 2023, EMC Healthcare and
Healthcare dan Emtek telah menandatangani Emtek have signed an Agreement on EMC
Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Healthcare Health Services (the
Kesehatan EMC Healthcare (“Perjanjian”). "Agreement").
Berdasarkan Perjanjian, EMC Healthcare Based on the Agreement, EMC Healthcare
telah sepakat menyediakan layanan has agreed to provide health services to
kesehatan kepada Emtek dan entitas anaknya, Emtek and its subsidiaries, and Emtek has
dan Emtek sepakat untuk menerima layanan agreed to receive EMC Healthcare's health
kesehatan EMC Healthcare. Layanan services. These health services can be used by
kesehatan tersebut dapat digunakan oleh Emtek and its subsidiaries in all hospital
Emtek dan entitas anaknya di seluruh unit units managed by EMC Healthcare (“EMC
rumah sakit yang dikelola oleh EMC Healthcare Hospital Group”) and will be
Healthcare (“Grup Rumah Sakit EMC subject to health service rates in accordance
Healthcare”) dan akan dikenakan tarif with the rates applicable in the EMC
pelayanan kesehatan sesuai dengan tarif yang Healthcare Hospital Group. This Agreement
berlaku di Grup Rumah Sakit EMC Healthcare. has a term of 2 (two) years, starting from 29
Adapun Perjanjian ini memiliki jangka waktu September 2023 to 28 September 2025.
selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal
29 September 2023 sampai dengan tanggal
28 September 2025.
B. Hubungan antara Para Pihak B. Relationship between the Parties
EMC Healthcare terdiri dari perusahaan- EMC Healthcare consists of direct and/or
perusahaan yang dimiliki oleh Emtek, baik indirect subsidiaries of the Company.
secara langsung maupun tidak langsung.
2
Page 3
C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan C. Explanations, Considerations, and
dilakukannya Transaksi dibandingkan Reasons for the Transaction compared to
dengan apabila dilakukan Transaksi Lain if executing Another Similar Transaction
yang Sejenis dengan Pihak Tidak with an Unaffiliated Party
Terafiliasi
Transaksi Afiliasi ini dilakukan oleh EMC This Affiliate transaction was carried out by
Healthcare dan Emtek karena Grup Rumah EMC Healthcare and Emtek because the EMC
Sakit EMC Healthcare merupakan penyedia Healthcare Hospital Group is a health service
layanan kesehatan yang memiliki layanan dan provider that has services and facilities
fasilitas sesuai dengan kebutuhan Emtek. according to Emtek's needs.
D. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi D. Statement of the Board of Commissioners
and Board of Directors
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan The Directors and Board of Commissioners
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang of the Company hereby declare that to the
pengetahuan dan keyakinan Direksi dan best of the knowledge and belief of the
Dewan Komisaris Perseroan, semua Directors and Board of Commissioners of the
informasi material sehubungan dengan Company, all material information relating
Transaksi Afiliasi telah diungkapkan dan to Affiliate Transactions has been disclosed
tidak menyesatkan. and is not misleading.
E. Informasi Tambahan E. Additional Information
Kerjasama yang dilakukan oleh dan antara The cooperation carried out by and between
EMC Healthcare dan Emtek berdasarkan EMC Healthcare and Emtek based on the
Perjanjian merupakan Transaksi Afiliasi Agreement constitutes an Affiliate
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. Transaction as referred to in POJK No.
42/2020 namun bukan merupakan Transaksi 42/2020 but is not a Transaction containing
yang mengandung Benturan Kepentingan a Conflict of Interest as intended by POJK No.
yang dimaksud oleh POJK No. 42/2020. 42/2020.
Nilai Perjanjian tidak melebihi 0,5% (nol The Agreement value does not exceed 0.5%
koma lima persen) dari modal disetor (zero point five percent) of the Company's
Perseroan atau tidak melebihi jumlah paid-up capital or does not exceed the
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah), amount of IDR5,000,000,000 (five billion
digunakan nilai yang lebih rendah, oleh Rupiah), the lower value is used, therefore by
karena itu dengan merujuk kepada ketentuan referring to the provisions of POJK No.
POJK No. 42/2020, Perjanjian merupakan 42/2020, the Agreement is an affiliate
transaksi afiliasi yang dikecualikan dari transaction which is exempt from the
kewajiban untuk terlebih dahulu obligation to first obtain an independent
3
Page 4
memperoleh penilaian independen sebelum assessment before an affiliate transaction
transaksi afiliasi dapat dilakukan. can be carried out.
Lebih lanjut, Perjanjian ini merupakan Furthermore, this Agreement is a
transaksi yang dijalankan secara transaction that is carried out on an ongoing
berkelanjutan dan dapat diperpanjang basis and can be extended again if the term
kembali apabila jangka waktu Perjanjian of the Agreement has ended.
telah berakhir.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan Please be informed accordingly. Thank you for
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. your attention and cooperation.
Hormat kami / Sincerely yours,
PT Kedoya Adyaraya Tbk
Agus Rosyadi
Corporate Secretary
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
497 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}