Back to announcement
20260316_COAL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054088_lamp2.pdf
Other Text extracted COALSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT BLACK DIAMOND GLOBAL
Nomor : 5
-Pada hari ini, Selasa, tanggal sepuluh Maret dua ribu dua
puluh enam (10-3-2026), pukul 08.00 WIB (delapan Waktu ----
Indonesia Barat). -----------------------------------------
-Berhadapan dengan saya, INA KARTIKA SARI, Sarjana --------
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten --------
Tangerang, dengan wilayah jabatan meliputi Provinsi -------
Banten, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya
akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal-
oleh saya, Notaris : --------------------------------------
I. Nyonya STEVINNA NOVANTRIE, Warga Negara Indonesia, -----
lahir di Bekasi, pada tanggal satu November seribu -----
sembilan ratus sembilan puluh enam (1-11-1996), swasta,
bertempat tinggal di Kota Tangerang, Apartement Ayodhya
Tower Sienna, nomor S0560, Jalan MH Thamrin, Rukun -----
Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Kelapa Indah, -
Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, pemegang Kartu ---
Tanda Penduduk nomor 3275054111960014. -----------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -------
a. berdasarkan Surat Kuasa, tertanggal sepuluh Maret ---
dua ribu dua puluh enam (10-3-2026), bermaterai ----
cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, -
dari dan oleh karena itu berhak bertindak dan ------
berwenang untuk dan atas nama Tuan HARRIS HELIM, ---
Warga Negara Indonesia, lahir di Tarakan, pada -----
tanggal tiga September seribu sembilan ratus -------
1
Page 2
sembilan puluh (3-9-1990), swasta, bertempat -------
tinggal di Kota Bekasi, Jalan Raya Jatibening, -----
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan -----
Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Provinsi Jawa ----
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ---------
6405020309900005, menurut keterangannya dalam hal --
ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena -
itu berhak bertindak dan berwenang untuk dan atas --
nama perseroan terbatas PT BLACK DIAMOND PACIFIC, --
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran -----
dasar pendiriannya termuat dalam akta tertanggal ---
sembilan Maret dua ribu dua puluh enam (9-3-2026), -
nomor 4, yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan ---
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat --
Keputusannya tertanggal sembilan Maret dua ribu dua
puluh enam (9-3-2026) nomor ------------------------
AHU-0020305.AH.01.01.TAHUN 2026, dan untuk ---------
melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah -----
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris -------
Perseroan yaitu Tuan DONNY JANSON MANUA, yang akan -
disebut di bawah ini dan turut hadir dihadapan -----
saya, Notaris dan saksi-saksi yang sama serta turut
menandatangani akta ini sebagai bukti --------------
persetujuannya. ------------------------------------
II. Tuan DONNY JANSON MANUA, Warga Negara Indonesia, lahir
di Jakarta, pada tanggal delapan belas Januari seribu -
sembilan ratus tujuh puluh sembilan (18-1-1979), ------
swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Pluit Selatan VII
Nomor 12, Rukun Tetangga 016, Rukun Warga 006, --------
2
Page 3
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3172011801790003, -
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku --
Direktur dari dan oleh karena itu berhak bertindak dan
berwenang untuk dan atas nama perseroan terbatas ------
PT BLACK DIAMOND RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang anggaran dasar pendiriannya termuat di --
dalam akta tertanggal dua puluh tujuh Maret dua ribu --
tujuh belas (27-3-2017), nomor 36, yang dibuat di -----
hadapan JONI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris --
di Sampit, dan telah mendapatkan pengesahan dari ------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya tertanggal dua puluh tujuh -
Maret dua ribu tujuh belas (27-3-2017), ---------------
nomor AHU-0014676.AH.01.01.Tahun 2017, perubahan ------
anggaran dasar mana termuat dalam akta : --------------
1. Tertanggal sembilan belas Juni dua ribu tujuh -----
belas (19-6-2017), nomor 17, yang dibuat di hadapan
JONI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di ---
Sampit, dan telah mendapatkan persetujuan dari ----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua
puluh Juni dua ribu tujuh belas (20-6-2017), nomor
AHU-0013329.AH.01.02.Tahun 2017. ------------------
2. Tertanggal tujuh November dua ribu sembilan -------
belas (7-11-2019), nomor 1, yang dibuat di hadapan
JONI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di ---
Sampit, dan telah mendapatkan persetujuan dari ----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua
3
Page 4
belas November dua ribu sembilan belas ------------
(12-11-2019), nomor -------------------------------
AHU-0093208.AH.01.02.TAHUN 2019, yang -------------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua belas ----
November dua ribu sembilan belas (12-11-2019), ----
nomor AHU-AH.01.03-0358428. -----------------------
3. Tertanggal tujuh belas Juni dua ribu dua puluh ----
(17-6-2020), nomor 3, yang dibuat di hadapan saya,
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan -
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -----
Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal tujuh
Juli dua ribu dua puluh (7-7-2020), ---------------
nomor AHU-AH.01.03-027887. ------------------------
4. Tertanggal sepuluh Juni dua ribu dua puluh --------
satu (10-6-2021), nomor 6, yang dibuat di hadapan -
VERONIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, ---
Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang -----------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal delapan belas
Juni dua ribu dua puluh satu (18-6-2021), ---------
nomor AHU-AH.01.03-0386306. -----------------------
5. Tertanggal dua puluh empat Juni dua ribu dua ------
puluh satu (24-6-2021), nomor 9, yang dibuat di ---
hadapan saya, Notaris, yang pemberitahuannya telah
4
Page 5
diterima dan dicatat di dalam database Sistem -----
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya --
tertanggal tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu
(30-6-2021), nomor AHU-AH.01.03-0409973. ----------
6. Tertanggal dua puluh September dua ribu dua -------
puluh satu (20-9-2021), nomor 4, yang dibuat di ---
hadapan saya, Notaris, dan telah mendapatkan ------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ------
Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----------
Keputusannya tertanggal tiga puluh September dua --
ribu dua puluh satu (30-9-2021), ------------------
nomor AHU-0053673.AH.01.02.TAHUN 2021. ------------
7. Tertanggal delapan November dua ribu dua puluh ----
satu (8-11-2021), nomor 2, yang dibuat di hadapan -
FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, -
dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----
dengan Surat Keputusannya tertanggal tujuh Desember
dua ribu dua puluh satu (7-12-2021), --------------
nomor AHU-0070225.AH.01.02.TAHUN 2021. ------------
8. Tertanggal dua puluh satu Desember dua ribu -------
dua puluh satu (21-12-2021), nomor 42, yang dibuat
di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, -------
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan ----
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---
Surat Keputusannya tertanggal dua puluh dua -------
Desember dua ribu dua puluh satu (22-12-2021), ----
nomor AHU-0074624.AH.01.02.TAHUN 2021, yang -------
5
Page 6
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua puluh dua
Desember dua ribu dua puluh satu (22-12-2021), ----
nomor AHU-AH.01.03-0489785 dan --------------------
nomor AHU-AH.01.03-0489786. -----------------------
9. Tertanggal dua puluh delapan Desember dua ribu ----
dua puluh satu (28-12-2021), nomor 63, yang dibuat
di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, -------
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan ----
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---
Surat Keputusannya tertanggal dua puluh delapan ---
Desember dua ribu dua puluh satu (28-12-2021), ----
nomor AHU-0076070.AH.01.02.TAHUN 2021. ------------
10. Tertanggal dua puluh empat Februari dua ribu ------
dua puluh dua (24-2-2022), nomor 42, yang dibuat di
hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang ------------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal satu Maret dua
ribu dua puluh dua (1-3-2022), --------------------
nomor AHU-AH.01.03-0133312. -----------------------
11. Tertanggal empat belas Maret dua ribu dua ---------
puluh dua (14-3-2022), nomor 17, yang dibuat di ---
hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang ------------
6
Page 7
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal enam belas ---
Maret dua ribu dua puluh dua (16-3-2022), ---------
nomor AHU-AH.01.03-0175404. -----------------------
12. Tertanggal dua puluh empat Mei dua ribu dua -------
puluh dua (24-5-2022), nomor 45, yang dibuat di ---
hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah -------
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----
Keputusannya tertanggal dua puluh lima Mei dua ribu
dua puluh dua (25-5-2022), nomor ------------------
AHU-0035099.AH.01.02.TAHUN 2022, yang -------------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua puluh lima
Mei dua ribu dua puluh dua (25-5-2022), -----------
nomor AHU-AH.01.03-0241138. -----------------------
13. Tertanggal dua puluh lima Mei dua ribu dua --------
puluh dua (25-5-2022), nomor 46, yang dibuat di ---
hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah -------
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----
Keputusannya tertanggal dua puluh lima Mei dua ribu
dua puluh dua (25-5-2022), nomor ------------------
AHU-0035184.AH.01.02.TAHUN 2022, yang -------------
7
Page 8
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua puluh lima
Mei dua ribu dua puluh dua (25-5-2022), -----------
nomor AHU-AH.01.03-0241372. -----------------------
14. Tertanggal sebelas Oktober dua ribu dua puluh -----
dua (11-10-2022), nomor 26, yang dibuat di hadapan
LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister ---------
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang ------------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua belas ----
Oktober dua ribu dua puluh dua (12-10-2022), nomor
AHU-AH.01.03-0301430. -----------------------------
15. Tertanggal tiga puluh satu Maret dua ribu dua -----
puluh tiga (31-3-2023), nomor 26, yang dibuat di --
hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang ------------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal tiga belas ---
April dua ribu dua puluh tiga (13-4-2023), --------
nomor AHU-AH.01.09-0109629. -----------------------
16. Tertanggal empat Juli dua ribu dua puluh tiga -----
(4-7-2023), nomor 2, yang dibuat di hadapan LEOLIN
JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, --
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah ---
8
Page 9
diterima dan dicatat di dalam database Sistem -----
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya --
Tertanggal lima Juli dua ribu dua puluh tiga ------
(5-7-2023), nomor AHU-AH.01.09-0134576 dan --------
nomor AHU-AH.01.03-0087111. -----------------------
17. Terakhir, diubah dalam akta tertanggal dua puluh --
satu Juni dua ribu dua puluh empat (21-6-2024), ---
nomor 14, dibuat di hadapan RAHAYU NINGSIH, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang -----------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --
Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua Juli dua -
ribu dua puluh empat (2-7-2024), ------------------
nomor AHU-AH.01.09-0221144. -----------------------
-Sedangkan susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dimuat dalam akta tertanggal dua puluh satu -
Juni dua ribu dua puluh empat (21-6-2024) nomor 14, ---
sebagaimana tersebut, dan untuk melakukan perbuatan ---
hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata di dalam
Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, ---------
tertanggal sepuluh Maret dua ribu dua puluh enam ------
(10-3-2026), bermaterai cukup dan aslinya dilekatkan --
pada minuta akta ini. ---------------------------------
-Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ---------------
-Para Penghadap sebagaimana tersebut dengan ini -----------
menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak -
yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk mendirikan --
9
Page 10
suatu Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang --------
Republik Indonesia khususnya dalam rangka Undang-Undang ---
Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan --
Terbatas juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (dua ---
ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan --------
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ---
(dua ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja menjadi-----
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya dengan--------
anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta-------
pendirian ini (untuk selanjutnya disingkat sebagai-------
“Anggaran Dasar”) sebagai berikut: ----------------------
---------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------
------------------------- Pasal 1 ------------------------
1. Perseroan terbatas ini bernama :----------------------
---------------PT BLACK DIAMOND GLOBAL----------------
(selanjutnya cukup disingkat dengan "Perseroan"),------
berkedudukan di Jakarta Selatan. ----------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor------
perwakilan, baik di dalam maupun diluar wilayah --------
Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.
------------ JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------
----------------------- Pasal 2 --------------------------
-Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak -------
ditentukan lamanya.---------------------------------------
------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----------
----------------------- Pasal 3 --------------------------
-Maksud dan tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan --------
sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik -----
Nomor 2 Tahun 2020 (dua ribu dua puluh) tentang ----------
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya ---
10
Page 11
disebut “KBLI”) adalah sebagai berikut : -----------------
1. Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian -------
lainnya. ----------------------------------------------
-Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas
jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan -----
pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti ---
jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional ------
seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi --
geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang --
dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang ---
atau sumur tambang. -----------------------------------
-satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, -----
sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 09900.
2. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.----------------------
-Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, ----
sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan
jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan -
lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). ----
Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, -
pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. ---
Tidak termasuk jalan layang. --------------------------
-satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya,------
sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 42101.-
3. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly -
Over, dan Underpass. ----------------------------------
-Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan --------
(termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan -
fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, -
11
Page 12
pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan ----
jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok -------
penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
-satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya,------
sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 42102.
---------------------- M O D A L----------------------
---------------------- Pasal 4.-----------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp 5.000.000.000,--
(lima miliar Rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu)
saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). ----------------
2. Dari modal dasar tersebut ditempatkan dan disetor --
seluruhnya sebesar 40% (empat puluh persen) atau --
sejumlah 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai ------
nominal seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua
miliar Rupiah) oleh para pendiri yang mengambil ---
bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham
yang disebutkan pada akhir akta ini. --------------
---------------------- S A H A M ----------------------
----------------------- Pasal 5 -----------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
Saham atas nama. ----------------------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas-----
saham adalah Warga Negara Indonesia atau Badan-----
Hukum Indonesia. ----------------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. ---
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham,
pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat -----
keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh------
Direksi.-------------------------------------------
12
Page 13
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap ---
saham diberi sehelai surat saham. -----------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai ----
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang -----
dimiliki oleh seorang pemegang saham. -------------
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: ---
a. nama dan alamat pemegang saham. ----------------
b. nomor surat saham. -----------------------------
c. nilai nominal saham. ---------------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham. ---------------
8. Pada surat kolektif saham harus dicantumkan -------
sekurangnya : --------------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham. ----------------
b. nomor surat kolektif saham. ---------------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham. ------------
d. nilai nominal saham. ---------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. ------
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus --------
ditandatangani oleh Direksi. ----------------------
---------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ----------------
----------------------- Pasal 6 -----------------------
1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, --
atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi
mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat -
saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut
diserahkan kembali kepada Direksi. ----------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ------
harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh ----
Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham berikutnya. ---------------------------------
13
Page 14
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka ---
yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat ---
saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi --
kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan ---
jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk ---
tiap peristiwa yang khusus. -----------------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat --
saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak ------
berlaku lagi terhadap Perseroan. ------------------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran ---
surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang ---
saham yang berkepentingan. ------------------------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2,
ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 mutatis mutandis berlaku
bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. --
--------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------
------------------------ Pasal 7 ----------------------
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta -
pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang ------
memindahkan dan yang menerima pemindahan atau -----
kuasanya yang sah. --------------------------------
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas ---
saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada ----
pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga ---
serta persyaratan pemindahan hak dan memberitahukan
kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran --
tersebut. -----------------------------------------
3. Pemindahan hak atas saham hanya diperkenankan -----
dengan mendapat persetujuan dari : -----------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------------
14
Page 15
b. Instansi yang berwenang, jika peraturan --------
perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. --
4. Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan --------
persetujuannya atau menolak permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 secara tertulis dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari --------
terhitung sejak diterimanya permohonan. ------------
5. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam -
ayat 4 telah lampau dan Rapat Umum Pemegang Saham -
tidak memberikan pernyataan tertulis, maka --------
permohonan dianggap disetujui. --------------------
6. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham menolak -------
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, maka
Rapat Umum Pemegang Saham harus menunjuk pemegang -
saham lain sebagai calon pembeli saham tersebut, --
dan Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham ----
dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai --
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak --
penunjukan dilakukan. -----------------------------
7. Dalam hal penolakan permohonan tidak disertai -----
penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka
Rapat Umum Pemegang Saham dianggap menyetujui -----
pemindahan hak atas saham tersebut. ---------------
8. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham ----
sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham, pemindahan hak atas saham tidak ------------
diperkenankan. ------------------------------------
-------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------
----------------------- Pasal 8 -----------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut
15
Page 16
"RUPS" adalah : -----------------------------------
a. RUPS tahunan. ----------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini ----
disebut juga RUPS luar biasa. ------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti -----
keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa --
kecuali dengan tegas ditentukan lain. -------------
3. Dalam RUPS tahunan : ------------------------------
a. Direksi menyampaikan : -------------------------
-- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh-----
Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan---
RUPS. ---------------------------------------
-- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan --
RUPS. ---------------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan -----
mempunyai saldo laba yang positif. -------------
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah --
diajukan sebagaimana mestinya dengan -----------
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. --------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan
keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan -----
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas ---
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan ---
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan ------
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan ------
Laporan Keuangan. ---------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu
berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan ------
memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara ----
16
Page 17
rapat yang dimaksud pada ayat 3 huruf a dan huruf -
b, dengan memperhatikan peraturan perundang- ------
undangan serta Anggaran Dasar. --------------------
-------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS --------
------------------------ Pasal 9 ----------------------
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan. ------
2. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua -----
pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui
diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat
diadakannya di manapun di wilayah Negara Kesatuan -
Republik Indonesia. -------------------------------
3. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan -
terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan -
surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat --
kabar. --------------------------------------------
4. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak ---
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS
diadakan. -----------------------------------------
5. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan -
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, --------
keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. ---
6. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. -----------------
7. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan -----
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan ----
kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh seorang -----
anggota Direksi lainnya. ---------------------------
8. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan ---
17
Page 18
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan ----
kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah
seorang Dewan Komisaris. ---------------------------
9. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu ---
dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh -
seorang yang dipilih dari dan diantara mereka yang -
hadir dalam rapat. ---------------------------------
-------- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ---------
------------------------ Pasal 10 ----------------------
1. a. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh --
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2
(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam -
Anggaran Dasar ini. -----------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 a tidak tercapai maka dapat diadakan ----------
pemanggilan RUPS kedua. -------------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
1 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum RUPS diselenggarakan tidak termasuk -----
tanggal panggilan dan tanggal RUPS. ------------
d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 -----
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -
satu) hari terhitung sejak RUPS pertama. -------
e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh --
pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 ----
(satu pertiga) dari jumlah seluruh saham dengan
18
Page 19
hak suara yang sah. ----------------------------
f. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka
atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan. --------------------
2. RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat ----------
dilangsungkan apabila : ---------------------------
a. Dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan, dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan sah dalam RUPS. --------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat
2 a tidak tercapai maka dapat diadakan ---------
pemanggilan RUPS kedua. ------------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
2 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk ---
tanggal panggilan dan tanggal RUPS. ------------
d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 ------
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -
satu) hari terhitung sejak RUPS pertama. -------
e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh --
pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/5 ----
(tiga per lima) dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah ---
jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
19
Page 20
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan sah --
dalam RUPS. ------------------------------------
f. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka
atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan. --------------------
3. RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, -----
Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan ---------
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, -------
perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran
Perseroan dapat dilangsungkan apabila : ------------
a. Dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili -----
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari-
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah--
yang telah dikeluarkan Perseroan dan keputusan--
adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 ---
(tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang--
dikeluarkan, kecuali apabila ditentukan lain ---
dalam Anggaran Dasar ini. ----------------------
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat 3 a tidak tercapai, dapat diadakan ---
RUPS kedua. ------------------------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
3 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk ----
tanggal panggilan dan tanggal RUPS. -------------
d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 ------
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh --
satu) hari terhitung sejak RUPS pertama. --------
e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil ------
20
Page 21
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh ---
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 -
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham -
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS -
dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh ----
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -
jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. -------
f. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka
atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan. ---------------------
4. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham --
lain atau orang lain dengan surat kuasa. -----------
5. Ketua RUPS berhak meminta agar surat kuasa untuk ---
mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya ----
pada waktu RUPS diadakan. --------------------------
6. Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada -------
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. -------
7. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh -
pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang -----
dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak --------
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa ---
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya --
dengan suara berbeda. ------------------------------
8. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan -------
karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa ----
dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan -----
selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam ------
pemungutan suara. ----------------------------------
9. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan -----
21
Page 22
dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan
mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ----
ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan -----
dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS. ---------
10. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap ----
tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ----------
11. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan ---------
musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara ----
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah ---
suara yang dikeluarkan dalam RUPS, kecuali apabila -
dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. ----------
12. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang -
mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang -
saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis --
dengan menandatangani usul yang bersangkutan. ------
-------------------- D I R E K S I ---------------------
---------------------- Pasal 11 ------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang ----
Terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila --
diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang -
diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi -------
hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi -----
persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan ----
yang berlaku. –------------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka --
waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak --
RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. -------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau -
22
Page 23
lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi ---
lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi
lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan -------
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. --
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota
Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus --
oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---
rapat Dewan Komisaris. ----------------------------
6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari -----
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis --
kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran dirinya. --------------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ----------
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 6. -----
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ------
perundang-undangan. ----------------------------
c. meninggal dunia. -------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. ------
-------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -------------
------------------------ Pasal 12 ---------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan -----
diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala ---
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan—
pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan ----
segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa --
untuk :--------------------------------------------
A. a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama -----
Perseroan (tidak termasuk mengambil uang -----
23
Page 24
Perseroan di Bank). --------------------------
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada -
perusahaan lain baik di dalam maupun diluar --
negeri. --------------------------------------
c. membeli harta tidak bergerak. ----------------
d. menjual, mengalihkan, melepaskan hak, atau ---
menjaminkan atas harta tidak bergerak milik --
Perseroan yang merupakan sama dengan atau ----
kurang dari 50 % (lima puluh persen) jumlah --
kekayaan bersih Perseroan. -------------------
-harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. -
B. Menjual, mengalihkan, melepaskan hak atau -------
menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian -
besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 (satu) ---
tahun buku baik dalam 1 (satu) transaksi atau ---
beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun -
yang berkaitan satu sama lain harus mendapat ----
persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili ----
para pemegang saham yang memiliki sekurangnya ---
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh --
saham dengan hak suara yang sah dan disetujui ---
oleh sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian ----
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan ------
secara sah dalam RUPS. -------------------------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak ---
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili ------
Perseroan. --------------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau -------
berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah
24
Page 25
seorang anggota Direksi lainnya berhak dan ------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi -
serta mewakili Perseroan. -----------------------
-------------------- RAPAT DIREKSI ---------------------
---------------------- Pasal 13 ------------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap
waktu apabila dipandang perlu : --------------------
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi. --------
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Dewan Komisaris; atau -------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang
atau lebih pemegang saham yang bersama-sama
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara. ----------
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota ------
Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama --
Direksi menurut ketentuan Pasal 12 ayat 2 Anggaran -
Dasar ini. -----------------------------------------
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat ----
tercatat atau dengan surat yang disampaikan -------
langsung kepada setiap anggota Direksi dengan -----
mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari—
sebelum rapat diadakan, dengan tidak--------------
memperhitungkan tanggal ----------------------------
panggilan dan tanggal rapat. -----------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, -------
tanggal, waktu dan tempat rapat. -------------------
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan -
atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua
anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan -----
25
Page 26
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan
Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. --
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam ---
hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau ----------
berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang
anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara
anggota Direksi yang hadir. -----------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat --
Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya ---------
berdasarkan surat kuasa. ---------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil -------
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2
(satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir
atau diwakili dalam rapat. ------------------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan ---
musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai ---
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara -----
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per --
dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam ------
rapat. ---------------------------------------------
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju ----
berimbang, ketua rapat Direksi yang akan ----------
menentukan. ---------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak --------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1------
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain--
yang diwakilinya. -------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan --
26
Page 27
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain
dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat ------
menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang ---
hadir. ------------------------------------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap --
tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak -
ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah
suara yang dikeluarkan. -------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah ----
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan ---
semua anggota Direksi telah diberitahu secara ------
tertulis dan semua anggota Direksi memberikan ------
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara -----
tertulis dengan menandatangani persetujuan --------
tersebut.------------------------------------------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian -------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang -
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ------------
------------------- DEWAN KOMISARIS --------------------
---------------------- Pasal 14 ------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih -----
anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih ---
dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang -
diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. -
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris -
hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ---------
persyaratan yang ditentukan peraturan perundang ----
undangan yang berlaku. -----------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk ----
27
Page 28
jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. -------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan ---------
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga -
puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus -----
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu ----
dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. ---
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan -
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara --
tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan -
sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal ---
pengunduran dirinya. -------------------------------
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : --
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ------
ayat 5. ----------------------------------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang -------
undangan yang berlaku. --------------------------
c. meninggal dunia. --------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. -------
--------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -----------
---------------------- Pasal 15 ------------------------
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor -
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau -
tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh ----
Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, -----
surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan ---------
mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta ----
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah --
dijalankan oleh Direksi. ----------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk ------
28
Page 29
memberikan penjelasan tentang segala hal yang -------
ditanyakan oleh Dewan Komisaris. --------------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan -------
sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun --
anggota Direksi maka untuk sementara Dewan ----------
Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. ------
-Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk ----
memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau --
lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas ---------
tanggungan Dewan Komisaris. -------------------------
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan -----------
Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan -
kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan -----------
Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula -----
baginya. -------------------------------------------
---------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS -----------------
---------------------- Pasal 16 ------------------------
-Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis -
mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris. -----------
---- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -----
---------------------- Pasal 17 ------------------------
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga -
anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris ---
untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku ------
dimulai. --------------------------------------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ------
harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) ----
hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) -
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) --
29
Page 30
Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku
Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku -------
Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian --
ini dan ditutup pada tanggal tiga puluh satu --------
Desember dua ribu dua puluh enam (31-12-2026). ------
4. Direksi menyusun laporan tahunan. Laporan tahunan --
tersebut ditandatangani oleh semua anggota Direksi -
dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku -
yang bersangkutan dan disediakan di Kantor --------
Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS tahunan ----
untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. --------
-------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN --------
---------------------- Pasal 18 -----------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti
tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi ---
yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan
saldo laba yang positif, dibagi menurut cara -------
penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. --
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku ---
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan
dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat
dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam
tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak ----
mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan ----
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum ---
sama sekali tertutup. ------------------------------
3. Dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan-----
perundang-undangan, Perseroan dapat membagikan ----
dividen interim sebelum tahun buku Perseroan ------
berakhir. -----------------------------------------
30
Page 31
4. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan---
keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan --
Dewan Komisaris. ----------------------------------
5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata-----
Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang
telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang --
saham kepada Perseroan. – --------------------------
6. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab -----
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan ----
dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan-
dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 5 --
pasal ini. ----------------------------------------
----------------- PENGGUNAAN CADANGAN -----------------
---------------------- Pasal 19 -----------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan ----
sampai mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor hanya boleh ----------
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak -----
dipenuhi oleh cadangan lain. -----------------------
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua
puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah ---
kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. ---
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang -----
belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan ------
kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada -------
ayat 2 yang penggunaannya belum ditentukan oleh ----
RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang --
tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah --------
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan ---------
memperhatikan peraturan perundang-undangan agar ----
31
Page 32
memperoleh laba. -----------------------------------
------------------ KETENTUAN PENUTUP ------------------
---------------------- Pasal 20 -----------------------
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur ----
dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. ----
-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya -
sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa : ------
1. Untuk pertama kalinya diambil bagian sejumlah ------
2.000 (dua ribu) saham dengan nilai nominal -------
seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar -
Rupiah) yaitu oleh para pendiri : -----------------
a. PT BLACK DIAMOND PACIFIC, ----------------------
sebanyak 1 (satu saham--- ----------------------
atau dengan nilai nominal ----------------------
sebesar satu juta Rupiah- Rp 1.000.000,- --------
b. PT BLACK DIAMOND--------- ----------------------
RESOURCES, Sebanyak 1.999 ----------------------
(seribu sembilan ratus--- ----------------------
sembilan puluh sembilan)- ----------------------
saham atau dengan nilai-- ----------------------
nominal sebesar satu----- ----------------------
miliar sembilan ratus---- ----------------------
sembilan puluh sembilan-- ----------------------
juta Rupiah--------------- Rp 1.999.000.000,- ---
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal--
14 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara -----------
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, --
telah diangkat sebagai : ---------------------------
DIREKSI. -------------------------------------------
-Direktur : Tuan HARRIS HELIM, Warga Negara -
32
Page 33
Indonesia, lahir di Tarakan, ----
pada tanggal tiga September -----
seribu sembilan ratus sembilan --
puluh (3-9-1990), swasta, -------
bertempat tinggal di Kota -------
Bekasi, Jalan Raya Jatibening, --
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga -
001, Kelurahan Jatibening, ------
Kecamatan Pondokgede, Provinsi --
Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 6405020309900005.
DEWAN KOMISARIS. -----------------------------------
-Komisaris : Penghadap -----------------------
Tuan DONNY JANSON MANUA. -------
-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris --
tersebut berlaku efektif sejak Anggaran Dasar ini –
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak ---
Asasi Manusia Republik Indonesia. ------------------
3. Direksi dan baik bersama-sama maupun sendiri -------
sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini -
kepada orang lain dikuasakan untuk memohon----------
pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi ---
yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang---
diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan-
untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan
dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan-
dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin---
diperlukan. ----------------------------------------
-Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini -
33
Page 34
sungguh-sungguh telah mengerti, memahami isi dan sesuai ---
dengan kehendak Para Penghadap tentang segala apa yang ----
termuat dalam akta ini dan Para Penghadap menyatakan ------
dengan ini menjamin kebenaran dokumen-dokumen, ------------
keterangan-keterangan, keaslian tandatangan, --------------
identitas-identitas, keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) --
Para Penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang ---------
disampaikan kepada saya, Notaris sebagaimana dibuat dalam -
bentuk minuta akta ini dan bertanggung jawab sepenuhnya --
atas hal tersebut, sehingga Para Penghadap membebaskan ---
saksi-saksi dan saya, Notaris dari segala tuntutan dan ---
gugatan berupa apapun, baik secara Perdata maupun ---------
Pidana dikemudian hari. -----------------------------------
------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kabupaten -----
Tangerang, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala ----
akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------------------
1. Tuan DAVID KALIGIS, Warga Negara Indonesia, lahir------
di Jakarta, pada tanggal enam belas Januari seribu----
sembilan ratus tujuh puluh dua (16-1-1972),-----------
pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan--
Rawa Kuning, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 002,-----
Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta------
Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -----------
3175061601720004.--------------------------------------
2. Nona YUSRIYAH RAMANDANI, Warga Negara Indonesia,------
lahir di Jakarta, pada tanggal sebelas Desember dua ---
ribu (11-12-2000), pegawai Notaris, bertempat---------
tinggal di Kabupaten Indramayu, Blok Pengodengan, -----
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan --------
Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Provinsi Jawa-------
34
Page 35
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor------------
3212215112000004. ------------------------------------
-sebagai saksi-saksi. ------------------------------------
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris,----
kepada Para Penghadap dan saksi-saksi dan Para Penghadap—
membubuhkan sidik ibu jari tangan kanan pada lembaran-----
tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, yang -
dilekatkan pada minuta akta ini, maka akta ini -----------
ditandatangani oleh Para Penghadap, saksi-saksi dan saya,-
Notaris. -------------------------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. -------------------
---Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya. --------
---Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. -------
Notaris di Kabupaten Tangerang
INA KARTIKA SARI, S.H., M.Kn.
35
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BLACK DIAMOND GLOBAL
p.1 ×2
unresolved
person
STEVINNA NOVANTRIE
p.1
unresolved
person
HARRIS HELIM
p.1 ×2
unresolved
org
PT BLACK DIAMOND PACIFIC
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri
p.2 ×3
unresolved
person
DONNY JANSON MANUA
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.4 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10
unresolved
org
PT BLACK DIAMOND---------
p.32
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.33
unresolved
person
DAVID KALIGIS
p.34
unresolved
person
YUSRIYAH RAMANDANI
p.34
unresolved
org
Kabupaten Tangerang INA KARTIKA SARI
p.35
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.