Skip to content
Back to announcement

20231003_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31434590_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI

PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

s Chandra Asri

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha:
Petrokimia

Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com

Situs Web: http://www.chandra-asri.com

Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait Jual Beli Tanah PT Krakatau
Daya Listrik

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023
I. PENDAHULUAN

Pada tanggal 29 September 2023, PT Chandra Asri Alkali ("PT CAA”) dan PT Krakatau Daya
Listrik (“PT KDL”), yang keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, telah
menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 6 di hadapan Dr. Hapendi
Harahap, S.H., M.H., Notaris di Kota Cilegon (“PPJB”) sehubungan dengan transaksi jual beli
513.658 m? (kurang lebih lima ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh delapan meter
persegi) tanah milik PT KDL dengan kondisi tanah apa adanya (as is) yang berlokasi di
Kawasan Industri Krakatau, Jalan Amerika I, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil,
Cilegon, Banten (“Tanah”) kepada PT CAA dan/atau afiliasinya (“Transaksi”).

Sebelumnya, pada tanggal 31 Agustus 2023, PT CAA dan PT KDL telah menandatangani
Perjanjian Sewa Tanah dimana PT KDL sepakat untuk menyewakan beberapa bagian dari
Tanah seluas 297.264 m? (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat
meter persegi) kepada PT CAA (“Perjanjian Sewa”), dimana bagian dari Tanah tersebut

Halaman 1 dari 16

Page 2 OCR 0.955
digunakan oleh PT CAA untuk keperluan persiapan pembangunan pabrik beserta fasilitas
pendukung lainnya, dan berdasarkan surat pengakhiran No.: 004/LGC-DOC/CAA/IX/2023
tanggal 15 September 2023 yang disampaikan PT CAA kepada PT KDL, PT CAA telah
menyampaikan maksudnya untuk mengakhiri Perjanjian Sewa sejak tanggal
ditandatanganinya PPJB. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal PPJB, Perjanjian Sewa
dinyatakan telah berakhir dan tidak berlaku lagi.

Transaksi akan dilakukan secara bertahap yang ditandai dengan penandatanganan Akta Jual
Beli (“AJB”) dari masing-masing sertifikat hak guna bangunan yang tercakup dalam Tanah
(“SHGB”), namun penandatanganan AJB atas seluruh bagian Tanah harus selesai
dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2024. AJB dari masing-masing
SHGB dapat ditandatangani langsung oleh PT CAA dan/atau oleh afiliasinya, masing-masing
dengan PT KDL, sesuai kebutuhan.

Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
karena adanya hubungan afiliasi antara PT CAA dan PT KDL dari segi kepemilikan dan
pengendalian perusahaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di dalam Keterbukaan
Informasi ini.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 42/2020, dimana
diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan
merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
perusahaan terbuka, dimana perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana
diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan
PPJB dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada
masyarakat. Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) (i) Romulo, Charlie dan Rekan No. 00341/2.0032-00/P1/04/0151/1/1X/2023 tanggal
26 September 2023 perihal Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh PT Krakatau Daya
Listrik (“Laporan Penilai Aset”) dan (ii) Edi Andesta dan Rekan No. 00622/2.0053-
00/BS/04/0095/1/1X/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran
atas Transaksi (“Laporan Pendapat Kewajaran”). Laporan Penilai Aset dan Laporan
Pendapat Kewajaran memberikan nilai wajar terhadap nilai objek Transaksi dan Transaksi itu
sendiri.

Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (iii)
transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham independen
Perseroan dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Halaman 2 dari 16
Page 3 OCR 0.952
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan akan senantiasa mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang
Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023.

1. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

PT CAA merupakan suatu perusahaan terkendali Perseroan dan bergerak di bidang
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, yang memerlukan beberapa bidang tanah
di Cilegon untuk kebutuhan pembangunan pabrik. Di sisi lain, PT KDL, yang juga
merupakan suatu perusahaan terkendali Perseroan dan bergerak di bidang industri listrik
dan jasa ketenagalistrikan memiliki Tanah dan bersedia untuk menjual Tanah kepada PT
CAA dan/atau afiliasinya.

Selanjutnya, mengingat luas Tanah yang ditransaksikan tidak mencakup keseluruhan luas
SHGB, PT KDL bersedia untuk melakukan pemecahan beberapa SHGB, sebagaimana
diperlukan, sebelum dialihkan kepada PT CAA dan/atau afiliasinya (“Pemecahan
SHGB”). Oleh karena itu, PT KDL dan PT CAA sepakat untuk membuat perjanjian
pengikatan jual beli terlebih dahulu untuk mengikat para pihak baik dari sisi harga maupun
objek jual beli dan setetah Pemecahan SHGB dilakukan AJB akan ditandatangani untuk
masing-masing SHGB terkait.

B. Manfaat Transaksi Bagi PT CAA

Tanah berada di dekat sumber tenaga listrik milik PT KDL, sehingga suplai listrik ke area
pabrik PT CAA dan/atau afiliasinya nantinya akan lebih terjamin dan stabil. Oleh karena
itu, Tanah menjadi sangat strategis bagi PT CAA dan/atau afiliasinya dalam menyusun
rencana dan merealisasikan pembangunan pabrik ke depannya. Hal ini diyakini akan
berdampak positif dan akan memberikan nilai lebih bagi para pemegang saham serta
stakeholders Perseroan, PT CAA dan/atau afiliasinya.

C. Pertimbangan Dilakukannya Transaksi Dengan PT KDL Dibandingkan Dengan
Dilakukannya Transaksi Sejenis Dengan Pihak Yang Tidak Terafiliasi Dengan PT
CAA

PT CAA dan/atau afiliasinya memilih untuk melaksanakan Transaksi dengan PT KDL
setelah mempertimbangkan manfaat-manfaat yang telah dijabarkan dalam huruf B di atas.
Di sisi lain, memang terdapat lahan lain yang tidak terafiliasi dengan PT CAA dan/atau
afiliasinya, namun lokasinya tidak strategis dan tidak sesuai untuk pembangunan pabrik.

Halaman 3 dari 16
Page 4 OCR 0.947
D. Uraian Mengenai Transaksi

Tanggal Transaksi
PT CAA dan PT KDL menandatangani PPJB pada tanggal 29 September 2023.

i. Obyek Transaksi

Aset milik PT KDL berupa tanah/lahan dengan luas #513.658 m? (kurang lebih lima
ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di
Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Cilegon, Banten (“Tanah”).

Ringkasan PPJB

PT KDL sepakat untuk menjual beberapa bidang tanah dengan kondisi apa adanya
(as is) kepada PT CAA dan/atau afiliasinya. Transaksi Tanah akan dilakukan secara
bertahap, namun penandatanganan AJB atas seluruh bagian Tanah harus selesai
dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2024. AJB dari masing-
masing SHGB dapat ditandatangani langsung oleh PT CAA atau oleh afiliasinya,
masing-masing dengan PT KDL, sesuai kebutuhan.

Harga Transaksi:
Nilai Transaksi ini adalah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)

per m2, di luar Pajak Pertambahan Nilai maupun biaya-biaya transaksi lainnya.

Jangka Waktu PPJB:
PPJB berlaku sejak ditandatanganinya PPJB yaitu sejak tanggal 29 September 2023

dan akan tetap berlaku sampai dengan tanggal ditandatanganinya akta jual beli
terakhir untuk Transaksi atau selambat-lambatnya hingga tanggal 31 Desember 2024.

Kewajiban PT KDL:
- Tidak akan membatalkan PPJB secara sepihak dengan alasan apapun juga.

- Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terhutang atas Tanah
sampai dengan tahun penandatanganan AJB terakhir dilakukan.

- Membayar Pajak Penghasilan Final dari harga Tanah yang ditransaksikan.

- Melakukan pemecahan SHGB sebelum dilakukan penandatanganan AJB.

- Mengurus ijin peralihan hak yang dipersyaratkan dalam masing-masing SHGB
yang akan dilakukan transaksi serta membayar biaya-biayanya.

- Mengurus perijinannya sehingga bagian Tanah tersebut keluar dari Lahan Sawah
Dilindungi dan dapat dilakukan transaksi jual beli, jika bagian Tanah berada dalam
area tata ruang Lahan Sawah Dilindungi.

-  Mengosongkan area Tanah dari penguasaan pihak lain, sehingga dapat digunakan
oleh PT CAA setelah PPJB ditandatangani.

Hak PT KDL:

Menerima pembayaran atas Tanah sesuai dengan cara pembayaran sebagaimana
telah disepakati dalam PPJB.

Halaman 4 dari 16
Page 5 OCR 0.949
v.

Kewajiban PT CAA:
- Tidak akan membatalkan PPJB ini secara sepihak dengan alas an apapun juga.

- Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.

-  Menanggung biaya untuk pembuatan PPJB, AJB dan balik nama atas seluruh
sertipikat yang ditransaksikan dalam PPJB, sehingga sertipikat menjadi atas nama
PT CAA.

- Membayar Pemecahan SHGB tambahan.

- Wajib memiliki surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang
(PKKPR) dan proposal penggunaan tanah sebagai persyaratan untuk pendaftaran
balik nama semua sertipikat Tanah berdasarkan PPJB.

- Memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT KDL sesuai dengan cara
pembayaran sebagaimana telah disepakati dalam PPJB.

Hak PT CAA:
Memiliki dan menggunakan Tanah.

Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.

Penyelesaian Sengketa:
Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten.

iv. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi ini adalah tidak melebihi Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh
ribu Rupiah) per m2, di luar Pajak Pertambahan Nilai maupun biaya-biaya transaksi
lainnya. Masing-masing Transaksi akan menggunakan mata uang Rupiah atau mata
uang lain yang diperbolehkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang
beralaku.

Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
1. PT CAA selaku Pembeli

a. Riwayat Singkat

PT CAA didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat dan beralamat di Wisma Barito Pacific, Tower
A, Lantai 7, Jalan Letnan Jendral Siswondo Parman Kaveling 62-63, Kelurahan
Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat 11410, yang pendiriannya
dimuat dalam Akta No. 32 tanggal 8 Maret 2023, dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan Nomor  AHU-
0019505.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 9 Maret 2023 didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Halaman 5 dari 16
Page 6 OCR 0.931
Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0048968.AH.01.11.Tahun
2017 tanggal 9 Maret 2023.

Anggaran Dasar yang dimuat dalam akta pendirian tersebut telah mengalami
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 119 tanggal 28
Agustus 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0112307 tanggal 31 Agustus 2023, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.  AHU-
0170910.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Agustus 2023 (“Akta 119/2023”).

. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT CAA, maksud dan tujuan PT CAA
adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar,
dan aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, PT CAA dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai
berikut:

Industri kimia dasar anorganik dan khlor alkali,

Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam
dan batu bara,

Industri damar buatan (resin sintesis) dan bahan baku plastik,
Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI,
Perdagangan besar bahan dan barang kimia,

Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, dan

Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

N-

NDany

Pada tanggal Keterbukaan Informasi. ini diterbitkan PT CAA belum
menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.

. Susunan Pengurus

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CAA terakhir adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris 1 Suryandi

Komisaris 1 Baritono Prajogo Pangestu
Direksi

Presiden Direktur 1 Erwin Ciputra

Wakil Presiden Direktur 1 Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur 1 Andre Khor Kah Hin
Direktur 1 Nattapong Tumsaroj
Direktur 1 Edi Riva'i

Halaman 6 dari 16
Page 7 OCR 0.934
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT CAA pada saat Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar :Rp 220.020.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 152.505.000.000
Modal Disetor :Rp 152.505.000.000

Modal Dasar PT CAA terbagi atas 14.668 saham, dengan nilai nominal
Rp15.000.000,- per saham.

Sedangkan susunan kepemilikan saham PT CAA berdasarkan berdasarkan
Akta 119/2023 adalah sebagai berikut:

Peng AN Tie BATA TT 7
1. PT Chandra Asri Perkasa 152.490.000.000 10.166 99.99
Fa PT Buana Primatama Niaga 15.000.000 1 0,01
Jumlah 152.505.000.000 10.167 100

Dengan demikian, PT CAA merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan secara
tidak langsung memiliki PT CAA dari kepemilikan saham PT Chandra Asri
Perkasa di dalam PT CAA.

2. PT KDL selaku Penjual
a. Riwayat Singkat

PT KDL, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Cilegon dan beralamat di
Jalan Amerika I, Kawasan Industri Krakatau, Kota Cilegon, Provinsi Banten,
yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian No. 3 tanggal 28
Februari 1996 dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani Soetoro, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan No. C2-6422.HT.01.01.Th.98 tanggal 15 Juni 1998. Anggaran
Dasar tersebut telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimuat dalam Akta
No. 21 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H.,
Notaris di Cilegon dan telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-62221.AH.01.02-Tahun 2008 tanggal 12 September
2008.

Anggaran Dasar PT KDL tersebut telah mengalami perubahan dan perubahan
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
KDL No. 3 tanggal 27 Juni 2023 dibuat di hadapan Nency Patricia, SH., M.Kn,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

Halaman 7 dari 16
Page 8 OCR 0.929
Perseroan Terbatas PT KDL No. AHU-0042486.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
25 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0140126.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023.

. Kegiatan Usaha
PT KDL bergerak dalam bidang industri listrik dan jasa ketenagalistrikan. Untuk

mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT KDL dapat melaksanakan kegiatan
usaha antara lain sebagai berikut:

1. Industri motor listrik,

2. Reparasi motor listrik, generator dan transformator,
3. Reparasi baterai dan akumulator listrik,

4. Reparasi peralatan listrik lainnya,

5. Pembangkitan tenaga listrik,

6. Transmisi tenaga listrik,

7. Distribusi tenaga listrik,

8. Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya,

9. Pengadaan uap/ air panas dan udara dingin,

10. Penampungan dan penyaluran air baku,

11. Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya,
12. Konstruksi bangunan sipil elektrikal,

13. Instalasi listrik,

14. Instalasi mekanikal,

15. Pergudangan dan penyimpanan,

16. Kawasan industri:

17. Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI,
18. Jasa sertifikasi,

19. Jasa pengujian laboratorium,

20. Jasa inspeksi periodik,

21. Jasa inspeksi teknik instalasi,

22. Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa,
23. Pendidikan Teknik swasta:

24. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Susunan Pengurus

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT KDL terakhir adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Pria Utama

Komisaris 1 Abdul Rahim K Labungasa
Komisaris 1. Erwin Ciputra

Komisaris 1 Laode Sulaeman

Halaman 8 dari 16
Page 9 OCR 0.918
Direksi

Direktur Utama 1 Nandang Hariana
Direktur 1 Ari Azhar
Direktur 1 Harry Muhammad Tamin

. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT KDL saat ini adalah sebagai
berikut:

Modal Dasar : Rp 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.292.478.282.000
Modal Disetor : Rp 1.292.478.282.000

Modal Dasar PT KDL terbagi atas 3.000.000.000 saham, dengan nilai nominal
Rp 1.000 per saham.

Sedangkan susunan kepemilikan saham PT KDL berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT KDL No. 91 tanggal 27
Februari 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0095582 tanggal 27 Februari 2023 didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0041064.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 27 Februari 2023 adalah sebagai berikut:

1. | Perusahaan — Perseroan | 1.000 1| 001

| Geser) PT Krakatau
Steel Tbk

2. PT Krakatau Sarana 387.743.484.000 387.743.484 | 29.99
| Infrastruktur |

3. PT Chandra Daya | 904.734.797.000 | 904.734.797 70
| Investasi

Jumlah 1.292.478.282.000 1.292.478.282 100

Dengan demikian, PT KDL merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan secara
tidak langsung memiliki PT KDL dari kepemilikan saham PT Chandra Daya
Investasi di dalam PT KDL.

Halaman 9 dari 16
Page 10 OCR 0.942
Vi. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan PT CAA

1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan':

s Chandra Asri
PT CHANDRA DAYA INVESTASI PT CHANDRA ASRI PERKASA
99.994 99.994

PT KRAKATAU DAYA LISTRIK PT CHANDRA ASRI ALKALI

TOK 99.994

Hubungan antara PT CAA dan PT KDL terbentuk karena PT CAA dan PT KDL
merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan dimana Perseroan secara tidak
langsung menjadi pengendali PT CAA dan PT KDL metalui PT Chandra Asri
Perkasa dan PT Chandra Daya Investasi.

2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan:

Erwin Ciputra yang merupakan Presiden Direktur pada Perseroan, juga menjabat
sebagai Presiden Direktur pada PT CAA dan Komisaris di PT KDL, Fransiskus
Ruly Aryawan yang merupakan Direktur pada Perseroan, juga menjabat sebagai
Wakil Presiden Direktur pada PT CAA, Andre Khor Kah Hin, Nattapong Tumsaroj
dan Edi Rivai yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur
pada PT CAA, Suryandi yang merupakan Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Presiden Komisaris pada PT CAA dan Baritono Prajogo Pangestu yang
merupakan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris pada PT CAA.

UI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

1. Ringkasan Laporan Penilaian Aset KJPP Romulo, Charlie dan Rekan (“RCR”)
RCR sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0032 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 408/KM.1/2009 tanggal 22 April 2009 yang terdaftar sebagai

profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-113/PM.223/2019 tanggal 15

1 sesuai Daftar Pemegang Saham per 29 September 2023

Halaman 10 dari 16
Page 11 OCR 0.933
Januari 2019 (Penilaian Properti) (pengganti dari STTD No. 59/BL/STTD-P/A/2011
tanggal 08 April 2011 (Penilai Properti) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar properti yang dikuasai oleh PT
KDL.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh PT KDL No. 00341/2.0032-
00/PI/04/0151/1/1X/2023 tanggal 26 September 2023

a.

Tujuan dan Maksud Penugasan

Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar untuk
Kepentingan Jual Beli (transaksi antar perusahaan yang terafiliasi) sebagaimana
diatur oleh perundang — undangan dan ketentuan yang berlaku.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:

- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-
disclaimer opinion.

-  RCR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian Obyek Penilaian.

- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber
dari dan atau divalidasi oleh KDL.

-  RCR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian.

- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.

-  RCR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir.

-  RCR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok

- Data dan informasi yang diterima oleh RCR dari Perseroan terkait objek penilaian
diasumsikan wajar, akurat dan benar.

- Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/ penugasan

Tanah yang sah secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan,
atau halangan apapun.

Halaman 11 dari 16
Page 12 OCR 0.954
- Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai.

- Penilaian tidak menghitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain.

- Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.

- Luas Tanah adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan dan informasi dari
Perseroan, dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat
dipercaya.

. Obyek Penilaian

Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti yang
dikuasai oleh PT KDL yang berupa tanah seluas £513.658 m? (kurang lebih lima ratus
tiga belas ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kawasan
Industri Krakatau, Jalan Amerika 1, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil,
Kota Cilegon, Provinsi Banten.

. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 3 Juli 2023.
Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Pendekatan Penilaian

Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan data pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan
data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan
obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
pasar dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki
kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi
tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility),
serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan
penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan
karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang
berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi,
keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta lain-
lain bila ada, antara obyek penilaian dengan data pembanding properti yang berhasil
dikumpulkan untuk menghasilkan indikasi nilai pasar obyek penilaian.

Halaman 12 dari 16
Page 13 OCR 0.949
h. Kesimpulan Nilai

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan
penilaian, RCR berkesimpulan bahwa Rp.1.132.651.000.000 (satu triliun seratus tiga
puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta rupiah) merupakan nilai pasar dari
Obyek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2023.

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Edi Andesta dan Rekan (“KJPP
Andesta”)

KJPP Andesta, yang memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1./KM.1/2022
tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PPB-01/PM.2/2018, telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen sebagaimana yang disebutkan dalam proposal penawaran
jasa pendapat kewajaran No. 384/P-Andesta/IX/2023 tertanggal 15 September 2023
untuk memberikan pendapat yang obyektif mengenai Pendapat Kewajaran Jual Beli
Tanah.

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Andesta atas Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam laporan No.00622/2.0053-00/B5/04/0095/1/1X/2023
tanggal 29 September 2023, dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PT CAA dan PT KDL.

b. Tanggal Pendapat Kewajaran

Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Maret 2023, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Maret
2023.

c. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

Objek analisis kewajaran adalah Transaksi.

d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
Transaksi, dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, sebagaimana
didefinisikan dalam laporan Pendapat Kewajaran.

e. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta,
untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fairness Opinion”) atas Transaksi, maka
ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah KJPP Andesta melakukan
analisis atas hal-hal sebagai berikut:

Halaman 13 dari 16
Page 14 OCR 0.946
f.

i. Nilai dari objek yang ditransaksikan,
ii. Dampak keuangan dari Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham,

ii.” Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan

Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan

Dalam menilai kewajaran Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis sebagai
berikut:

1) Analisis Transaksi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.

b) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi.
c) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi.
d) Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Transaksi.

2) Analisis Pendapat Kewajaran

Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a) Analisis Transaksi.

b) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
c) Analisis Atas Kewajaran Transaksi.

d) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.

3) Penjelasan dan Alasan

Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai
berikut:

a) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Transaksi.
b) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.

c) Ketidakpastian risiko pasar.

d) Faktor lain yang berpengaruh.

4) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

Analisis kewajaran Transaksi dengan membandingkan antara harga jual beli
dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga jual beli berada pada batas
atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,596, sesuai peraturan
No. 35/POJK.04/2020, maka Transaksi tersebut dikategorikan wajar.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

i. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.

ii. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian, namun tidak melakukan penelitian terhadap
keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.

Halaman 14 dari 16
Page 15 OCR 0.949
il. 'KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari
sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

iv. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

v. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan.

Vi. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.

vii. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.

h. Kesimpulan

Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, dengan melihat alasan-alasan,
manfaat, risiko dan analisis kewajaran Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa
harga Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Transaksi tersebut adalah “wajar”.

IV. PERNYATAAN

Direksi Perseroan men yatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
i laksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,
yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara
dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan
dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length principle).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak memuat informasi atau fakta yang tidak benar atau
menyesatkan. Transaksi dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

V. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja pada alamat:

Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary

Halaman 15 dari 16
Page 16 OCR 0.940
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk

bag

Edi Riva'i uryandi
Direktur Direktur

Halaman 16 dari 16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published3 Oct 2023
Pages16
Characters31,850
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 881 ms 13 Sep 2026 17:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan Transaksi itu'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan Transaksi itu',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '2250000'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result