Back to announcement
20260316_UNTD_Pemanggilan RUPS_32054022_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UNTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 7 April 2026
Waktu : 13:00 WIB – selesai
Tempat : United Building (Grand Hall Lantai 2), Jalan Boulevard
Alam Sutera No. 12 A, Pakulonan, Kec. Serpong Utara,
Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya
Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 3 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan
Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan
pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (I)
menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025; termasuk (1) Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan (2) Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
dan (II) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et dé charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen
pendukungnya.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT,
penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini,
Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2025.
Page 2
3. Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2026 kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 22 dan Pasal 14 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
jumlahnya ditetapkan RUPS.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 3 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), penunjukkan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor
akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun
berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21
ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan
tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2026, pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Page 3
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan tanggal 6 April pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”), yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
Perseroan (www.terangduniainternusa.com).
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli
Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya,
juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
Page 4
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan (www.terangduniainternusa.com), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
pemerintah Republik Indonesia setempat atau diapostile oleh lembaga yang
berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di United
Building, Jalan Boulevard Alam Sutera No. 12 A, Pakulonan, Kec. Serpong
Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325.
Telepon (021) 8794 0269/89
Fax (021) 8794 0310
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan (www.terangduniainternusa.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan Rapat pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 6 April 2026, pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
Page 5
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan Rapat, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
tersebut.
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir
secara fisik dalam Rapat wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, serta wajib mengikuti
protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
tempat Rapat pada pukul 12.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
akan ditutup pada pukul 12.30 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah
pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan
usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
Bogor, 16 Maret 2026
PT TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.