Back to announcement
20231003_APEX_Perubahan Profesi Penunjang_31434491_lamp1.pdf
Other Text extracted APEXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.942
A PT Apexindo Pratama Duta Tbk Head Office Branch Office Jakarta, 3 Oktober 2023 wewaparindoicom Nomor: 7 OL /DIR-X/2023 Kepada Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Baru Sumitro Djojohadikusumo Lt. 14 Departemen Keuangan RI Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jakarta U.p: Direktur PKP Sektor Jasa Perihal : Laporan Penunjukan Akuntan Publik (“AP”) dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam rangka audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 PT Apexindo Pratama Duta Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 29 Mei 2023 yang mana telah memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan AP dan KAP, maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan penunjukan AP dan/atau KAP untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan 2023 Perseroan sebagai berikut: 1. Akuntan Publik a. Nama : Eishennoraz b. Nomor Registrasi AP dari Menteri Keuangan : AP.1155 C. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-00005/PM.223/2017 (OJK Pasar Modal) d. Tahun Penugasan 12023 2. Kantor Akuntan Publik a. Nama : KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-00012/PM.22/2017 Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan: 1. Keputusan Dewan Komisaris Perseroan yang memuat Penunjukan ini: 2. Rekomendasi Komite Audit Perseroan dalam penunjukan AP dan/atau KAP: 3. Hasil penilaian sendiri (se/f-assessment) yang diterima dari AP dan/atau KAP. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Tembusan: 1. Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan 2. Divisi Penilaian Perusahaan Group 1, Bursa Efek Indonesia aw DW 7 Pk elelel
Page 2 OCR 0.933
PT Apexindo Pratama Duta Tbk A Di Office APEXINDO , Branch Office www.apexindo.com KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK (“Perseroan”) No. 005/BOC-IX/2023 Yang bertanda tangan di bawah ini Dewan Komisaris PT Apexindo Pratama Duta Tbk, antara lain: 1. Irawan Sastrotanojo, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174050907540006, berdomisili di Jakarta Selatan, selaku Komisaris Utama Perseroan, 2. Eka Dharmajanto Kasih, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3173081903510004, berdomisili di Jakarta Barat, selaku Komisaris Perseroan: 3. Robinson PP. Simbolon SH, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174062312530006, berdomisili di Jakarta Selatan, selaku Komisaris Independen Perseroan. Bersama-sama dengan suara bulat memutuskan: 1. Berdasarkan kuasa dan wewenang yang diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tanggal 29 Mei 2023, maka dengan ini kami menunjuk Akuntan Publik (“AP”) Eishennoraz dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2023. 2. Keputusan Sirkuler ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan suatu keputusan yang diambil dengan sah dalam suatu Rapat Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 September 2023. Demikianlah Keputusan Sirkuler ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana diperlukan. Jakarta, 15 September 2023 DEWAN KOMISARIS PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK aan £ 3 Irawan Sastrotanojo Robinson P. Simbolon Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen
Page 3 OCR 0.960
A
APEXINDO
REKOMENDASI KOMITE AUDIT PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK (“Apexindo”)
DALAM PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik ("AP") dan Kantor Akuntan Publik
("KAP") untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan untuk tahun buku 2023, kami
merekomendasikan penggunaan jasa dari AP Bapak Eishennoraz dari KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan.
Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut:
1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP
Dalam memberikan jasa, AP Bapak Eishennoraz dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan adalah pihak independen, bebas dari benturan kepentingan, tidak
tersangkut perkara dengan Perseroan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau
Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Akuntan
Publik.
2. Ruang lingkup audit
a. Melakukan audit atas laporan keuangan yang disusun Perseroan untuk memberikan
pendapat atas kewajaran dalam penyajian laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan Indonesia.
b. Mengumpulkan bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis dalam
memberikan pendapatnya.
3. Imbalan jasa audit
Memperhatikan penawaran harga yang diberikan oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan, dengan AP Bapak Eishennoraz yang menurut pandangan kami termasuk dalam nilai
kewajaran.
4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
AP, KAP, dan Tim Audit berpengalaman dan memiliki keahlian dalam melaksanakan audit
di bidangnya.
5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP
Dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan, KAP merancang
metodologi dan menggunakan teknik dan sarana audit yang paling efektif dan efisien sesuai
dengan standar audit yang berlaku.
6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim
Audit dari KAP
Manfaat fresh eye perspectives diperoleh melalui penggantian AP dan Tim Audit dari KAP. AP
Bapak Eishennoraz dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan baru satu kali
melaksanakan audit pada Perseroan yaitu tahun buku 2022, sehingga diharapkan mampu
menjaga objektivitas dan independensinya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
standar yang berlaku.
7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk
kurun waktu yang cukup panjang
Berdasarkan butir 6 di atas, potensi risiko dapat dikelola secara memadai dengan mengikuti
ketentuan POJK No. 09 tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Jasa Audit pasal 7
yang membatasi penggunaan jasa audit dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.
8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya
Kami menilai baik atas pelaksanaan Pemberian Jasa Audit dan Informasi Keuangan Historis
Tahunan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Tahun 2022. Terlampir kami
sampaikan salinan Laporan Hasil Evaluasi oleh Komite Audit Apexindo.
Page 4 OCR 0.916
A APEXINDO Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Jakarta, 12 September 2023 Hormat kami, PT Apexindo Pratama Duta Tbk Lendono— Robinson Simbolon Ketua Komite Audit - Komisaris Independen
Page 5 OCR 0.936
Memo Self-assessment
Nama pengguna jasa
Jenis penugasan
Tahun buku
RSM
Dokumen ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun
2023 ("POJK 9/2023”) tentang "Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan dalam
Menyelenggarakan Kegiatan Jasa Keuangan" Pasal 9 yang mewajibkan kami untuk melakukan
penilaian sendiri (self-assessment) atas pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa
tunggu (cooling period) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 9/2023.
Latar belakang:
PT Apexindo Pratama Duta Tbk merupakan Perusahaan publik. Berdasarkan POJK 9/2023 pasal 9
yang berbunyi “Pihak meminta KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian terhadap
pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8”
Sesuai dengan Pasal 7 dan 8 POJK No 9 Tahun 2023:
“
(2
(3
@
“
(2
Pasal 7
Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan
publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama
untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
menggunakan kembali jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah
melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam
perikatan:
&. AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda
selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut:
b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan
pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3
(tiga tahun buku pelaporan secara berturut-turut:
dan
c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2
(dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut
Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diakumulasi sejak tahun buku 2017.
Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan
AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit
dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi
Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.
Pasal 8
Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama
paling lama untuk periode audit selama 5 (limal tahun
buku pelaporan berturut-turut.
Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang
merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan
jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam
pemberian jasa audit
Page 6 OCR 0.908
RSM Pasal 9: Pasal 9 (1) Pihak meminta KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Assessment Tabel penilaian berikut ini dibuat berdasarkan data penugasan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) di PT Apexindo Pratama Duta Tbk sejak tahun cut off 2017. 2017 2018 2019 2023 AP EACR Manager Catatan: DIM : Donny Iskandar Maramis Ez : Eishennoraz TJN : Tjun Tjun RHP : Rudi Hartono Purba AWD :Ali Wardhana Berdasarkan tabel di atas, sejak tahun 2019, PT Apexindo Pratama Duta Tbk telah menggunakan: 1) AP "EIZ" bertindak sebagai Akuntan Publik untuk jasa audit informasi keuangan historis tahunan selama 1 (satu) tahun (2022) dan tahun 2023 merupakan keterlibatannya yang kedua sebagai AP, yang berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) POJK 9/2023: 2) AP “RHP”" merupakan pihak terkait yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan (“E@CR”) untuk jasa audit informasi keuangan historis tahunan selama 1 (satu) tahun (2022) dan tahun 2023 merupakan keterlibatannya yang kedua sebagai EACR, yang berarti telah memenuhi Pasal 7 Ayat (2) POJK 9/2023, 3) “AWD” bertindak sebagai Manajer Audit pada tahun 2023 dan merupakan keterlibatannya kelima kali sebagai manajer, yang berarti telah memenuhi Pasal 8 Ayat (2) POJK 9/2023. Dengan kata lain, kami telah memenuhi persyaratan POJK 9/2023. Kesimpulan Berdasarkan penilaian di atas, persyaratan POJK 9/2023 untuk batasan tahun jasa audit telah terpenuhi. NT Jakarta” & Olktpber- 2023 4 BINY dRexan S Eigherinoraz." Partner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.