Skip to content
Back to announcement

20230929_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31423924_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                            PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                         KETERBUKAAN INFORMASI
                                      Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
             NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                       KEGIATAN USAHA TERTANGGAL 20 APRIL 2020


                                    PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                                 (“Perseroan”)
                                             Berkedudukan di Jakarta
                                           Kegiatan Usaha Utama :
    Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
       terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
    layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                    pengembang.

                                                 Kantor Pusat :
                                            Gedung Waskita Heritage
                                            Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                       Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                         Phone (021) 8508510 / 8508520
                                                Fax. (021) 8508506

    DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
    BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
    INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
    DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
    SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
    TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
    MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
    DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
    MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Waskita
Sriwijaya Toll (“WST”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan WST merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,69% (sembilan puluh sembilan koma enam puluh tujuh persen). Berdasarkan bukti setor
Pembayaran Setoran Modal tanggal 26 September 2023, disampaikan sebagai berikut :

-     WST telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak-banyaknya
      Rp300.160.000.000,- (tiga ratus miliar seratus enam puluh juta Rupiah) atau sejumlah 300.160 (tiga ratus
      ribu seratus enam puluh) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR.

Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2023.
Page 2
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
 17/POJK.04/2020                 Perubahan Kegiatan Usaha.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat di
                                 hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 WST                         :   PT Waskita Sriwijaya Tol didirikan dengan nama PT Sriwijaya
                                 Markmore Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tanggal 18
                                 November 2011 yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo,
                                 SH, M.H., Notaris di Jakarta.

 Transaksi                   :   WTR telah menyetujui persetujuan Setoran Modal WST Tahap IV
                                 berdasarkan surat Nomor D/57.1/WTR-DU/0323 tanggal 24 Maret
                                 2023 sebesar Rp. 300.160.000.000,- (tiga ratus miliar seratus
                                 enam puluh juta Rupiah) atau sejumlah 300.160 (tiga ratus ribu
                                 seratus enam puluh) lembar saham yang seluruhnya akan diambil
                                 bagian oleh WTR.


 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 4.

 Transaksi Material          :   Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 17/POJK.04/2020 Pasal 6.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 3
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11
huruf j yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi yang
telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
     Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
     16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
     (Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
     Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights IssuePT
     Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
     tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Perseroan, WTR dan WST merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan WST dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 4
     keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
     Terbatas.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
     sebagai berikut:

     Modal Dasar                        : Rp 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor      : Rp 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal Rp
     100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                   Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                                   %
          SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                   PER SAHAM
        Negara                  21.705.633.362
        Republik                                                    2.170.563.336 200,-     75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
        Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
        Masyarakat              7.101.173.654
                                                                        710.117.365.400,-   24,65%
                                (Saham Seri B)
        TOTAL                 28.806.807.016                     2.880.680.701.600,-        100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0125514 tanggal 09 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                                 :   Mursyid
      Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko         :   Wiwi Suprihatno
      Direktur Human Capital Management,             :   Ratna Ningrum
      Pengembangan Sistem dan Legal
      Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health   :   I Ketut Pasek Senjaya Putra
      dan Environment
      Direktur Operasi II                            :   Dhetik Ariyanto
      Direktur Operasi III                           :   Warjo
      Direktur Pengembangan Bisnis                   :   Rudi Purnomo


     Komisaris

      Komisaris Utama merangkap         Komisaris    :   Heru Winarko
      Independen
      Komisaris Independen                           :   Muhammad Salim
Page 5
             Komisaris Independen                       :   Muradi
             Komisaris Independen                       :   Addin Jauharudin
             Komisaris                                  :   T. Iskandar
             Komisaris                                  :   Dedi Syarif Usman
             Komisaris                                  :   I Gde Made Kartikajaya


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
         1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 26 September 2023,
              disampaikan sebagai berikut :
         -    WST telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak-banyaknya
              Rp300.160.000.000,- (tiga ratus miliar seratus enam puluh juta Rupiah) atau sejumlah
              300.160 (tiga ratus ribu seratus enam puluh) lembar saham yang akan diambil bagian oleh
              WTR.

              Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.

              Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WST adalah sebagai
              berikut :
              Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
              Modal dasar : Rp Rp.6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
              (enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu
              juta Rupiah).


                      Pemegang Saham               Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                                   Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                                     persaham)

                PT Waskita Toll Road                3.333.391        3.333.391.000.000        99,67 %
                PD Prodexim
                                                         5.000           5.000.000.000          0,15%
                Perumda Bende Seguguk                   6.150           6.150.000.000          0,18%
                Jumlah                             3.344.541      3.344.541.000.000         100,00%


              Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
              Modal dasar : Rp.6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
              (enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu
              juta Rupiah).
Page 6
              Pemegang Saham                 Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                             Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                               persaham)

         PT Waskita Toll Road                 3.633.551        3.633.551.000.000          99,69%
         PT Panca Wira Usaha Jawa
                                                   5.000           5.000.000.000           0,14%
         Timur
         Perumda Bende Seguguk                    6.150           6.150.000.000           0,17%
         Jumlah                              3.644.701      3.644.701.000.000          100,00%


   2. Nilai Transaksi
       Nilai Transaksi ini adalah 2,11% (dua koma satu satu persen) dari ekuitas Perseroan sebesar
       Rp14.244.684.680.766,- (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar enam ratus
       delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam
       Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan 2022, dan nilai
       transaksi ini adalah 1,21% (satu koma dua satu persen) dari ekuitas WTR sebesar
       Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar
       delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
       sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 2022.
       Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
       Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
       melakukan transaksi dengan WST yang merupakan anak perusahaan WTR 99,69% (sembilan
       puluh sembilan koma enam tujuh persen). Selain itu Transaksi tersebut juga merupakan
       Transaksi Material karena nilai rangkaian transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
       ekuitas Perseroan;
       Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
       objek Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena
       transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi
       yang dilakukan oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
       pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf
       h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf j.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

       WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
       berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
       Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
       Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
       AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

       Maksud dan tujuan WTR adalah melakukan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan,
       pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang
       dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR berkedudukan
       di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13,
       Jakarta Timur.

       Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
       Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap,
       SH., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Page 7
                                                 NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
            PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                              SAHAM                         Rupiah
    Modal Dasar                                   31.818.824             31.818.824.000.000,-
    Modal Disetor dan Ditempatkan                 17.191.540             17.191.540.000.000,-




          Pemegang Saham                 Jumlah             Nilai Nominal         Persentase
                                         Saham                                       (%)

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk       16.374.113         16.374.113.000.000       92,53%
    PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391                1.321.391.000.000       7,47%
    Pegawai Negeri (Persero)
    TOTAL                         17.695.504           17.695.504.000.000,-          100%


  Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
  31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
  Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
   KOMISARIS

   Komisaris Utama       :       Septiawan Andri Purwanto
   Komisaris             :       Rifki Isnaini Hassan
   Komisaris             :       Maria Enny Adriana
   Komisaris             :       Purnomo Sucipto
   Komisaris             :       Nani Hendiarti


   DIREKSI

   Direktur Utama            :   Daniel Fitzgerald Liman
   Direktur                  :   Mokh. Sadali
   Direktur                  :   Edie Rizliyanto
   Direktur                  :   Anak Agung Gede Sumadi


2. WST

  WST merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sriwijaya
  Markmore Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tanggal 18 November 2011 yang
  dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, M.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
  Keputusannya No.AHU-56876.A.H.01.01.Tahun 2011 tanggal 21 November 2011 serta telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094304.AH.01.09.Tahun 2011 Tanggal 21
  November 2011. Kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tanggal 21 Desember 2018, yang dibuat
  dihadapan Catur Virgo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
  Keputusan No. AHU-0000072.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 serta telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000268.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2
  Januari 2019, para pemegang saham menyetujui untuk mengubah nama perseroan dari
  “PT Sriwijaya Markmore Persada” menjadi PT Waskita Sriwijaya Tol.

  Maksud dan tujuan WST ialah melaksanakan pembangunan dan pengusahaan, termasuk
  pengelolaan jalan tol, pemborong bangunan dan kontraktor umum (general contractor),
  sebagai perencana, pelaksana, pengawas maupun penyelenggara konstruksi pembuatan
  jalanan serta pemeliharaan jalan tol, dan lain sebagiannya yang terkait dengan kegiatan
  usaha tersebut, termasuk penggunaan ruang milik jalan tol untuk usaha lain yang berkaitan
  dengan pengoperasian jalan tol dan penyelengaaran kegiatan usaha lain yang terkait atau
  menunjang kegiatan WST di Republik Indonesia. WST berkedudukan di Jakarta Timur.
Page 8
Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 26 September 2023, struktur
modal WST adalah sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal:


                                                    Nilai Nominal
       PERMODALAN                            (Rp 1.000.000,00 persaham)
                                        SAHAM                         Rupiah
 Modal Dasar                                   6.000.000              6.000.000.000.000
 Modal Disetor dan
 Ditempatkan                                  2.881.922               2.881.922.000.000




      Pemegang Saham                 Jumlah            Nilai Nominal        Persentase
                                     Saham           (Rp 1.000.000,00          (%)
                                                        persaham)

PT Waskita Toll Road                  3.633.551        3.633.551.000.000         99,69%
Perusahaan Daerah
                                          5.000            5.000.000.000          0,14%
Prodexim
Perusahaan Daerah Bende
                                          6.150            6.150.000.000          0,17%
Seguguk
Jumlah                              3.644.701        3.644.701.000.000         100,00%



Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST berdasarkan Akta No. 18 tanggal
10 April 2023, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris
di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST adalah sebagai berikut:

 DEWAN KOMISARIS

 Komisaris Utama       :       Anak Agung Gede Sumadi
 Komisaris             :       Arie Setiadi Moerwanto



 DIREKSI

 Direktur Utama            :    Herwidiakto
 Direktur                  :    Arvey Fahliyfi
 Direktur                  :    Sudirman
 Direktur                  :    Dwi Agus Rahsetiyo
Page 9
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan, WTR, dan WST, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
          Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
          sebagai berikut :
                                                          Perseroan

                                                                       2
                                                                      92,53%
                                                             WTR

                                                                      99,69%
                                                            WST



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WST adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WST. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada WST diharapkan dapat
       memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
       sebagai pemegang saham WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       Perseroan keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan
       merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan.pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan
       dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan
       merupakanTransaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                    Jakarta, 29 September 2023
                                       Up. Senior Vice President
                                          Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published29 Sep 2023
Pages9
Characters28,452
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1466 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran '
                            'transaksi dimaksud, karena'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi '
                'dimaksud, karena',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result