Back to announcement
20230929_ASDF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31423927_lamp1.pdf
Board change Needs review ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
DANA ("Keputusan Dewan Komisaris")
No. 11/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VIII/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
(“Perseroan”):
1. Bapak Rudy, Presiden Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta,
2. Bapak Gidion Hasan, Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta: dan
3. Bapak Aridono Sukmanto, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Kota Bekasi,
selanjutnya bersama-sama disebut "Dewan Komisaris",
dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan,
Dewan Komisaris pada perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari
Rp200.000.000.000,00 wajib membentuk Komite Pemantau Risiko,
B. Bahwa Bapak Buyung Syamsudin selaku Komisaris Independen Perseroan yang juga merangkap
sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan, diangkat berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris No. 05/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VI/2022 tanggal 1 Juli 2022, meninggal
dunia pada tanggal 23 Mei 2023,
C. Sehubungan kekosongan jabatan Ketua Komite Pemantau Risiko tersebut, Dewan Komisaris
bermaksud mengangkat Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan yang baru untuk masa jabatan
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tahun
2024,
D. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat di luar Rapat Dewan Komisaris tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat semua anggota Dewan Komisaris menyetujui
secara tertulis dengan menandatangani usul yang disampaikan secara tertulis: dan
BOC ASF No. 11/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VIII/2023 1 4 n
PT. Astra Sedaya Finance
JL TB Simatupang No. 90
Page 2 OCR 0.947
E. Bahwa Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang diputuskan di dalam Keputusan Dewan Komisaris ini dan dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan yang diuraikan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini. Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisaris ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris dengan ini memutuskan: 1. Mengangkat Bapak Aridono Sukmanto sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan menggantikan Bapak Buyung Syamsudin, sehingga dengan demikian susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan menjadi sebagai berikut: Ketua : Bapak Aridono Sukmanto Anggota : Bapak Gede Harja Wasistha Anggota : Ibu Regina Okthory Sucianto berlaku efektif sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2024, dan 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a) Bilamana diperlukan, menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta notaris: dan b) Membuat surat pemberitahuan perihal penunjukan dan pengangkatan sebagai anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan kepada anggota terkait. (halaman penandatanganan pada halaman berikutnya) 'BOC ASF No. 11/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VII1/2023 2 Y, 1
Page 3 OCR 0.887
Keputusan Dewan Komisaris ini (i) dapat dibuat dalam 1 (satu) atau lebih dokumen, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan dokumen, dan (ii) berlaku dan sah mengikat seperti keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan. Tanggal: 29 September 2023 Dewan Komisaris PT ASTRA SEDAYA FINANCE Presiden Komisaris an ae Aridono Sukmanto Komisaris Independen 'BOC ASF No. 11/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VIII/2023 3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
115 ms
13 Sep 2026 17:27
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Aridono Sukmanto',
'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Pemantau Risiko',
'reason_text': 'ng diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang '
'diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 '
'ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan '
'dengan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan '
'Komisaris dengan ini memutuskan: 1. Mengangkat '
'Bapak Aridono Sukmanto sebagai Ketua Komite '
'Pemantau Risiko Perseroan menggantikan Bapak '
'Buyung Syamsudin, sehingga dengan demikian '
'susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: Ketua : Bapak Aridono Sukmanto '
'Anggota : Bapak Gede H'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'penunjukan dan pengangkatan sebagai anggota'}