Skip to content
Back to announcement

20230929_SATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31423910_lamp2.pdf

Other Text extracted SATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.920
FA KotaSatunom mx

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT KOTA SATU PROPERTI TBK

Nomor : 007/SATU/SK-KOM/DEKOM/AS-ID/1X/2023

tentang

PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE AUDIT

Menimbang

Mengingat

Jl. Veteran, No. SI, Semarang - 50231, Indonesia
T:62-24 03N OO1 | F:62-24 845 7001
Wwwkotasatuproperti.com

PT KOTA SATU PROPERTI TBK

DEWAN KOMISARIS PT KOTA SATU PROPERTI TBK

Bahwa dalam rangka mendukung visi dan misi PT Kota Satu
Properti Tbk, diperlukan penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance dalam setiap kegiatan perusahaan
secara konsisten dan berkesinambungan:

Bahwa untuk membantu Dewan Komisaris di dalam
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap
Perseroan, telah ditetapkan mengenai pembentukan Komite
Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris,

Bahwa untuk dan di dalam Komite Audit diperlukan anggota-
anggota yang merupakan tenaga profesional yang memiliki
integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, dan
pengalaman yang memadai serta mampu berkomunikasi
dengan baik dan bekerjasama secara efektif terutama
dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756):

LK Ketua BAPEPAM Nomor Kep-29/PM/2004 tanggal 24
September 2004 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
Page 2 OCR 0.912
PA KotaSatunovm tx

Memperhatikan :

Menetapkan

Kesatu

Kedua

Jl. Veteran, No, 51, Semarang - 50231, Indonesia
T:62-24 8311 001 | F162-24 845 7001
www kotasatuproperticom

a. Anggaran Dasar PT Kota Satu Properti Tbk,

b. Keputusan Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk
Nomor 001/KSPro-KOM/IPO/X/2018 tanggal 10 Oktober
2018 tentang Komite Audit PT Kota Satu Properti Tbk,

c. Berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Komite Audit
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris
PT Kota Satu Properti Tbk Nomor 005/SATU/SK-
KOM/DEKOM/AS-ID/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite
Audit PT Kota Satu Properti Tbk,

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT KOTA SATU PROPERTI TBK
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE
AUDIT PT KOTA SATU PROPERTI TBK

Mengangkat kembali sebagai anggota-anggota Komite Audit PT
Kota Satu Properti Tbk: ni

1. IBNU DODY PRAYITNO sebagai Ketua Komite Audit
2. YANITA KURNIADI sebagai Anggota Komite Audit
3. ALEXANDER EKO NUGROHO sebagai Anggota Komite Audit

pengangkatan kembali untuk periode kedua berlaku efektif
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.

Di dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit maupun setiap
anggotanya wajib tunduk pada dan mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan serta Piagam Komite Audit dan
peraturan-peraturan internal dari PT Kota Satu Properti Tbk.

9
Page 3 OCR 0.886
G
FA KotaSatunous mx

Ketiga 1 1. Dengan memperhatikan angka 2 di bawah, masa tugas
setiap anggota Komite Audit yang diangkat berdasarkan
Keputusan ini adalah sampai dengan berakhirnya masa
jabatan (dari anggota Komite Audit yang merupakan Ketua
Komite Audit dan juga merupakan Komisaris Independen)
sebagai anggota Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk.

2. Terhadap susunan anggota Komite. Audit dapat dilakukan
perubahan setiap saat dan dari waktu ke waktu berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Rapat Dewan Komisaris
PT Kota Satu Properti Tbk Nomor : 005/SATU/SK-KOM/DEKOM/AS-ID/VIII/2022
tanggal 23 Agustus 2022 menjadi tidak berlaku

Keputusan ini mulai berlaku pada dan sejak saat ditetapkan.

Ditetapkan di : Semarang
Pada Tanggal : ji September 2023

Dewan Komisaris
PT KOTA SATU PROPERTI TBK

A. :

PROPERTI Tuk

ARIEF SUGNO IBNU DODY P NO
Komisaris Utama Komisaris Independen

»

Jl. Veteran, No, SI, Semarang - 50231, Indonesia
T:62-24 6311 001 | F:62-24 845 7001
wvw kotasatuproperti.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published29 Sep 2023
Pages3
Characters3,960
Text sourceOCR
OCR confidence0.906

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result