Back to announcement
20230929_BBTN_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31423779_lamp1.pdf
Other Text extracted BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.936
3UMN-.. Bank @ BTN No. : 994 /DIR/CSD/IX/2023 JakartaZ7 September 2023 Lamp. : - Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Pemberitahuan Laporan Publikasi Keuangan posisi 30 September 2023 akan Ditelaah Secara Terbatas oleh Akuntan Publik Dengan hormat, Menunjuk: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank: b. Peraturan Nomor. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BE1/09-2022 tanggal 30 September 2022): dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut: 1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan") berencana untuk menyampaikan laporan keuangan posisi 30 September 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik. 2. Penyampaian laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas dimaksud terkait dengan rencana Perseroan yang akan melakukan aksi korporasi pada tahun 2023-2024 dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 21. POJK No. 37/POJK.03/2019 211. Pasal 14 ayat 1 huruf b, "Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, batas waktu pengumuman kepada masyarakat dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret dan bulan September yaitu: 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: 2) paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik: atau 3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan tidak diaudit atau ditelaah oleh akuntan publik." 21.2. Pasal 14 ayat 2, "Dalam hal laporan publikasi keuangan akan diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada OJK paling lambat sebelum akhir bulan BESI Ya kar —
Page 2 OCR 0.885
3UMN--. Bank @ BTN 2.2. Peraturan Nomor I-E 221. Butir IL4A.5A.," Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut: MAASAA. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Keuangan Interim, jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan: 111.512. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Keuangan Interim, jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas: 111.1.51.3 paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Interim, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik. 2.22. Butir IIl1.1.5.2, " Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud." | 3. Laporan publikasi keuangan yang ditelaah secara terbatas dimaksud akan kami sampaikan sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk - DIREKSI L Nixon L.P4 Napitupulu Nofry Rony Poetra Direktur Utama Direktur Tembusan: Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, PT Bursa Efek Indonesia. daa | mu erucibaias hai rr
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.