Back to announcement
20230927_GTRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31423416_lamp2.pdf
Other Text extracted GTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG TERMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU KEPUTUSAN
DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, MAKA SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG BERKOMPETEN
PT GRAHAPRIMA SUKSEMANDIRI TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM
DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR ATAU MENYESATKAN
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK
KEGIATAN USAHA UTAMA :
ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kantor Pusat :
Gedung Graha 55 Lantai 3
Jl. Tanah Abang II No. 57, Petojo Selatan
Gambir, Jakarta Pusat 10160
Telp : 021-348-32-477
Email : corsec@grahatrans.com
Website : www.grahatrans.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2023
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pemgumuman dan/atau
keterbukaan informasi ini
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 31/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Transaksi : Perjanjian Kredit dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Musyarakah Line dengan
nilai sebesar-besarnya Rp 105.000.000.000,- (seratus lima milyar Rupiah)
Perseroan : PT Grahaprima Suksesmandiri Tbk, suatu Perusahaan terbuka yang didirikan dan
tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Pusat.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham, organ Perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
KAP : Kantor Akuntan Publik, badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Pool : Tempat penyimpanan dan perbaikan kendaraan bermotor serta tempat
dilakukannya pemeriksaan kendaraan sebelum diberangkatkan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan telah perjanjian kredit dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan
Jumlah fasilitas sebesar Rp 105.000.000.000,- (seratus lima milyar Rupiah), dengan jaminan sebidang tanah
kosong milik PT Galuh Citarum.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh auditor independen, nilai transaksi adalah lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas sehingga Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang
dikecualikan karena Transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perserian
dari bank, dan oleh karenanya Perseroan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai dari objek Transaksi
dan/atau kewajaran Transaksi dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terlebih
dahulu.
TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan
Alasan dilakukannya Transaksi adalah untuk melakukan pembelian tanah di Sukamahi yang akan
digunakan sebagai Pool PT Grahaprima Suksesmandiri Tbk dan Pembangunan kantor serta pool diatas
tanah tersebut.
B. Manfaat Transaksi
Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi yang dilakukan yang akan digunakan untuk pengadaan
(Pembelian tanah dan Pembangunan) Pool akan mendatangkan manfaat bagi Perseroan dikemudian hari
antara lain :
i. Meningkatkan kapasitas kendaraan yang masuk ke Pool untuk melakukan perawatan berkala
dan atau perbaikan
ii. Memastikan pemeliharaan dan/atau perbaikan kendaraan dapat dilakukan dengan baik dan
cepat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan kendaraan pada saat dioperasionalkan
Page 3
C. Uraian Singkat Transaksi Material
i. Obyek Transaksi
Perseroan mendapatkan pinjaman dari PT Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk dalam
bentuk Fasilitas Pembiayaan Musyarakah Line dengan Jumlah fasilitas sebanyak-banyaknya Rp
105.000.000.000,- (seratus lima milyar Rupiah).
ii. Nilai Transaksi
Sebanyak-banyaknya Rp 105.000.000.000,- (seratus lima milyar Rupiah).
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAPJamaludin, Ardi,
Sukimto & Rekan, No. 00053/2.0927/AU.1/05/1317-1/1/IV/2023 tanggal 28 April 2023, Jumlah
ekuitas Perseroan adalah Rp 195.986.077.911,- (seratus Sembilan puluh lima milyar Sembilan
ratus delapan puluh enam juta tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus sebelas Rupiah). Dengan
demikian nilai transaksi tersebut mencapai sekitar 53,57% (lima puluh tiga koma lima puluh tujuh
persen) dari total ekuitas Perseroan, oleh karenanya, Transaksi merupakan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
iii. Rencana Penggunaan Dana
Dana hasil Transaksi akan digunakan untuk pembelian tanah di Sukamahi-Cikarang seluas
14.807 m2 termasuk biaya pembangunannya untuk digunakan sebagai Pool, bengkel in pool dan
kantor Perseroan.
iv. Jatuh Tempo Pembayaran Hutang Pokok
Maksimum 10 tahun sejak tanggal Surat Penegasan Pembiayaan yaitu pada tahun 2033
v. Bunga
Tingkat bunga tetap yang diperkirakan akan berada dalam kisaran setinggi-tingginya 9% per
tahun
vi. Jaminan
1. Pihak pemberi jaminan yaitu PT Galuh Citarum
2. Jenis jaminan kebendaan yaitu tanah kosong di Jl. Galuh Mas Raya, Kel. Puseurjaya, Kec.
Telukjambe Timur, Kota Kerawang
3. Personal Guarantee atas nama Bpk. Ardi Supriyadi (Komisaris Utama) dan Bpk. Ronny
Senjaya (Direktur Utama)
vii. Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan sebagai Penerima Pinjaman
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 15 tanggal 11 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Hermanto,
S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan oleh Mentri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan
No. C-02448 HT.01.01TH.2005 tanggal 31 Januari 2005, didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Madya Jakarta Pusat dengan
agenda pendaftaran No. 0658/BH.09.05/III/2005 tanggal 18 Maret 2005, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Indonesia No. 35 tanggal 3 Maret 2005, tambahan No.
4414 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 109 tanggal 30 Maret 2023, yang
dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
dengan wilayah jabatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0055718 tanggal 14 April 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenhumkam di bawah No. AHU-0076267.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 14 April 2023 (“Akta No. 109/2023”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Angkutan Bermotor untuk
Brang umum, termasuk tidak terbatas pada penyediaan jasa transportasi baik itu rental atau
Trip Based.
Page 4
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 5 September 2023 yang
diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan
sebagai berikut :
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 8 Agustus 2023 yang
dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
dengan wilayah jabatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menhumkam sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0045597 tanggal 19 Agustus 2022 susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Supriyadi
Komisaris Independen : Tsun Tien Wen Lie
Direksi
Direktur Utama : Ronny Senjaya
Direktur : Pittoyo Adi Kriswanto
Direktur : Yohana Puspita
2. PT Galuh Citarum sebagai Pemberi Jaminan
PT Galuh Citarum berkedudukan di Jl. Galuh Mas Raya, Karawang Barat 41361
3. PT Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pemberi Pinjaman
PT Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan di Sentral Senayan 3, Lantai 5,
Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan 10270
viii. Sifat hubungan dari pihak yang melakukan Transaksi dengan Perusahaan Terbuka
1. Antara Perseroan dengan PT Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk tidak memiliki
hubungan afiliasi.
2. Dari sudut kepengurusan : Bpk. Ardi Supriyadi adalah Komisaris Utama PT Grahaprima
Suksesmandiri Tbk sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Galuh Citarum
DAMPAK TRANSAKSI ATAS KEUANGAN PERSEROAN
Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau
keberlangsungan usaha Perseroan atas pelaksanaan Transaksi tersebut diatas. Hasil Transaksi akan
digunakan Perseroan untuk membeli tanah di Sukamahi-Cikarang dan pembangunan fasilitas Pool beserta
kantor diatas tanah tersebut. Pengadaan Pool tersebut diharapkan dapat meningkatkan utilitas kendaraan dan
meningkatkan omset.
Page 5
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN DIREKSI PERSEROAN
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisasris dan Direksi
menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi
ini benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut dibawah ini.
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK
Gedung Graha 55 Lantai 3
Jl. Tanah Abang II No. 57
Petojo Selatan, Gambir
Jakarta Pusat 10160
Telepon : +6221-348-32477
Email : corsec@grahatrans.com
Website : www.grahatrans.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.