Back to announcement
20230927_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31423566.pdf
Board change Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 032/WIN-OJK/IX/2023
Nama Perusahaan PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Kode Emiten COCO
Lampiran 1
Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Dewan Komisaris PT
Perihal
Wahana Interfood Nusantara, Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Bidang Usaha Menjalankan Usaha yang bergerak di bidang produksi kakao
Telepon +62 22 6011375
Faksimili +62 22 6033265
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@wahana-interfood.com
Tanggal Kejadian 25 September 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Dewan Komisaris PT Wahana Interfood
Nusantara, Tbk
Uraian Informasi atau Fakta Material Bahwa Perseroan telah menerima permohonan pengunduran
diri atas nama Bapak Andre Sylvestre selaku Komisaris Utama
Perseroan.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 angka
(9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik maka
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri
Dewan Komisaris Perseroan tersebut dengan memperhatikan
waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan Anggaran Dasar Perseroan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan
pengunduran diri tersebut.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Atas pengunduran diri Dewan Komisaris tersebut tidak
material tersebut terhadap kegiatan memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
operasional, hukum, kondisi keuangan, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Gendra Fachrurozi
Corporate Secretary
Page 2
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jl. Dadali No. 16, RT. 001 RW 003,
Telepon : +62 22 6011375, Fax : +62 22 6033265, www.wahana-interfood.com
Nama Pengirim Gendra Fachrurozi
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 27-09-2023 17:32
Lampiran 1. 2. Lampiran Laporan Informasi atau Fakta Material.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 032/WIN-OJK/IX/2023 Issuer Name PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. Issuer Code COCO Attachment 1 Subject Material Information or Facts Report null The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows Name of Issuer or Public Company PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. Business Activities Menjalankan Usaha yang bergerak di bidang produksi kakao Telephone +62 22 6011375 Faximile +62 22 6033265 Email Address corsec@wahana-interfood.com Date of Event 25 September 2023 Type of Material Information or Facts Description of Material Information or Facts Impact of event, material information or facts towards Issuers or Public Company’s operational activities, legal, financial condition, or going concern Thus to be informed accordingly. Respectfully, PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. Gendra Fachrurozi Corporate Secretary PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. Jl. Dadali No. 16, RT. 001 RW 003, Phone : +62 22 6011375, Fax : +62 22 6033265, www.wahana-interfood.com Sender Name Gendra Fachrurozi Function Corporate Secretary Date and Time 27-09-2023 17:32
Page 4
Attachment 1. 2. Lampiran Laporan Informasi atau Fakta Material.pdf
This is an official document of PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.750
299 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'announced_date': '2023-09-27',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2023-09-25',
'name': 'Andre Sylvestre',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'Pengunduran Diri Dewan Komisaris PT Wahana '
'Interfood Nusantara, Tbk Bahwa Perseroan telah '
'menerima permohonan pengunduran diri atas nama '
'Bapak Andre Sylvestre selaku Komisaris Utama '
'Perseroan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan '
'dalam Pasal 14 angka (9) Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan '
'Dewan Komisaris Emite'}],
'event_date': '2023-09-25',
'issuer_name': 'PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.',
'issuer_ticker': 'COCO',
'jenis': 'Pengunduran Diri Dewan Komisaris PT Wahana Interfood Nusantara, Tbk',
'letter_number': '032/WIN-OJK/IX/2023',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Dewan '
'Komisaris PT',
'uraian': 'Bahwa Perseroan telah menerima permohonan pengunduran diri atas '
'nama Bapak Andre Sylvestre selaku Komisaris Utama Perseroan. '
'Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 angka (9) '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris '
'Emiten atau Perusahaan Publik maka Perseroan akan menyelenggarakan '
'Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran '
'diri Dewan Komisaris Perseroan tersebut dengan memperhatikan waktu '
'pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan '
'dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Dasar '
'Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah '
'diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut.'}