Back to announcement
20260313_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32053925_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 13 Maret 2026
No. : 015/HDK/SP/III/2026
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor. S-03130/BEI.PP3/03-2026
tanggal 10 Maret 2026 dengan ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah ada peraturan perundang-undangan yang akan dipenuhi Perseroan,
sehingga Perseroan berencana melakukan Saham Bonus? Jika ada, agar dijelaskan
secara detail mengenai peraturan perundang-undangan tersebut.
Tanggapan:
Rencana pembagian Saham Bonus yang akan dilakukan oleh Perseroan bukan
merupakan tindakan korporasi yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban tertentu
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pelaksanaan Saham Bonus oleh Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi
Perseroan untuk mengoptimalkan struktur permodalan serta meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Adapun rencana pembagian Saham Bonus tersebut dilaksanakan dengan tetap
mengacu dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal, antara lain:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham
Bonus, yang mengatur tata cara perusahaan terbuka dalam melakukan
pembagian saham bonus kepada pemegang saham.
2. Peraturan lain yang relevan di bidang pasar modal dan ketentuan Bursa Efek
Indonesia yang berlaku.
2. Berdasarkan Berkaitan dengan pertanyaan poin 1, sebutkan batas waktu pemenuhan
peraturan perundang-undangan dimaksud.
Tanggapan:
Sebagaimana dijelaskan pada poin 1 di atas, rencana pembagian Saham Bonus oleh
Perseroan tidak dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban tertentu yang
memiliki batas waktu pemenuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Page 2
3. Berkaitan dengan pertanyaan poin 1, jelaskan dampak bagi Perseroan dalam hal
belum dilakukan pemenuhan hingga batas waktu.
Tanggapan:
Rencana pembagian Saham Bonus bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
oleh Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, maka tidak
terdapat sanksi administratif maupun konsekuensi hukum apabila Perseroan tidak
melaksanakan pembagian Saham Bonus tersebut. Apabila rencana pembagian Saham
Bonus tidak dilaksanakan atau tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB
Perseroan, maka rencana tersebut tidak akan dilanjutkan dan struktur permodalan
Perseroan tetap sebagaimana kondisi sebelum rencana pembagian Saham Bonus
4. Berkaitan dengan pertanyaan poin 1, dalam hal Saham Bonus yang akan dilakukan
Perseroan belum cukup untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dimaksud,
jelaskan upaya lain Perseroan untuk memenuhinya.
Tanggapan:
Sesuai dengan tanggapan pada angka 1.
5. Susunan pemegang saham sebelum dan setelah pelaksanaan Saham Bonus.
Tanggapan:
Perseroan akan melakukan koreksi atas KI Saham Bonus sebelumnya dengan adanya
perubahan pada rasio pembagian saham bonus dan jumlah saham yang akan
diterbitkan. Dokumen KI Saham Bonus koreksi telah dilampirkan.
Susunan pemegang saham sebelum dan setelah pelaksanaan Saham Bonus secara
garis besar adalah sebagai berikut:
Sebelum Saham Setelah Saham
Pemegang Saham Persentase Persentase
Bonus (lembar) Bonus (lembar)
PT Triple Berkah Bersama 878.845.100 39,31% ±1.025.319.283 39,31%
Richie Adrian Hartanto S 6.500.000 0,29% ±7.583.333 0,29%
Kepemilikan masyarakat (<5%) 1.350.156.942 60,40% ±1.575.183.099 60,40%
Jumlah 2.235.502.042 100% ±2.608.085.715 100%
Jumlah saham setelah pelaksanaan Saham Bonus tersebut bersifat proforma dan dapat
mengalami penyesuaian pembulatan sesuai dengan ketentuan pembagian Saham
Bonus yang berlaku.
6. Sehubungan dengan asal saham bonus merupakan agio saham atau tambahan modal
disetor per 31 Desember 2024 atau telah lewat satu tahun lalu, agar dapat
dikonfirmasi apakah terdapat perubahan nilai agio saham per saat ini.
Tanggapan:
Perseroan mengonfirmasi bahwa terdapat perubahan pada nilai tambahan modal
disetor (agio saham) setelah tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebagai akibat dari
pelaksanaan Waran Seri I Perseroan yang masa pelaksanaannya telah berakhir pada
tanggal 12 Februari 2026. Pelaksanaan waran tersebut mengakibatkan adanya
penambahan modal disetor Perseroan yang tercatat sebagai tambahan modal disetor
(agio saham). Namun, dalam rencana pembagian Saham Bonus ini Perseroan tetap
menggunakan posisi tambahan modal disetor per 31 Desember 2024, yaitu
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah
diaudit.
Page 3
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, yang pada
prinsipnya memperkenankan penggunaan data keuangan berdasarkan laporan
keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit sebagai dasar pelaksanaan pembagian
saham bonus. Sampai dengan saat penyampaian keterbukaan informasi ini, laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 masih dalam proses audit, sedangkan
tahun buku 2026 masih berjalan, sehingga Perseroan menggunakan posisi tambahan
modal disetor per 31 Desember 2024 sebagai dasar perhitungan rencana pembagian
Saham Bonus.
Perseroan menegaskan bahwa perubahan tambahan modal disetor yang timbul dari
pelaksanaan Waran Seri I tersebut tidak mempengaruhi rencana pembagian Saham
Bonus, dan jumlah tambahan modal disetor yang dimiliki Perseroan tetap mencukupi
untuk pelaksanaan rencana Saham Bonus sebagaimana diungkapkan dalam
keterbukaan informasi Perseroan.
7. Berdasarkan Keterbukaan Informasi halaman 4 pada bagian D, disampaikan bahwa
rasio pembagian saham bonus yang digunakan yaitu 10 : 8 dengan pembulatan ke
bawah. Berdasarkan perhitungan kami, apabila menggunakan pembulatan ke bawah,
maka saham bonus yang akan diterbitkan sebanyak 1.788.401.633 saham dan agio
saham yang diperlukan sebesar Rp Rp35.768.032.660. Sedangkan pada Keterbukaan
Informasi yang disampaikan total saham bonus yang akan diterbitkan dan agio saham
yang dibutuhkan masing-masing sebesar 1.788.401.634 saham dan
Rp35.768.032.680, sehingga terdapat selisih sebanyak 1 saham dan selisih agio
saham sebesar Rp20. Atas hal tersebut agar dapat disampaikan beberapa hal berikut:
a. Konfirmasi kembali jumlah saham bonus yang akan diterbitkan dan agio
saham yang diperlukan.
Tanggapan:
Perseroan akan melakukan koreksi atas rasio pembagian saham bonus dan
jumlah saham bonus yang akan diterbitkan menjadi sebagai berikut:
Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang
Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31
Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar
empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus
enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.
Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus
Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh dua
juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga) lembar
saham, sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan adalah
menjadi sebanyak-banyaknya 2.608.085.715 (dua miliar enam ratus delapan
juta delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas) lembar saham. Dengan
perhitungan tersebut, maka rasio pembagian Saham Bonus adalah 6:1 dengan
penjelasan sebagai berikut:
Setiap pemilik 6 (enam) saham Perseroan akan memperoleh sebanyak 1 (satu)
Saham Bonus yang yang bukan merupakan Dividen Saham, tetapi berasal dari
agio saham yakni kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal
setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas. Bilamana pemegang saham
Page 4
memperoleh saham dalam bentuk pecahan atau kurang dari 1 (satu) saham
maka saham pecahan tersebut dilakukan pembulatan.
b. Perubahan opsi pembulatan (jika ada).
Tanggapan:
Sesuai dengan tanggapan Angka 7 huruf a.
8. Atas hal tersebut, agar disampaikan beberapa hal berikut:
a. Perhitungan harga teoretis atas rencana pelaksanaan saham bonus Perseroan
dengan rasio 10:8 berdasarkan ketentuan di atas serta status pemenuhannya.
Tanggapan:
Perseroan melakukan penyesuaian rasio pembagian Saham Bonus
menjadi 6:1 guna memastikan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan.
b. Dalam hal rasio 10:8 belum dapat memenuhi persyaratan di atas, agar dapat
disampaikan perubahan rasio (jika ada)..
Tanggapan:
Sesuai dengan tanggapan angka 8 huruf a.
9. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi,
fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk
Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.