Skip to content
Back to announcement

20260313_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32053925_lamp1.pdf

Other Text extracted MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                  Jakarta, 13 Maret 2026
No. : 015/HDK/SP/III/2026

Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190


U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3


Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan


Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor. S-03130/BEI.PP3/03-2026
tanggal 10 Maret 2026 dengan ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Apakah ada peraturan perundang-undangan yang akan dipenuhi Perseroan,
       sehingga Perseroan berencana melakukan Saham Bonus? Jika ada, agar dijelaskan
       secara detail mengenai peraturan perundang-undangan tersebut.
       Tanggapan:
       Rencana pembagian Saham Bonus yang akan dilakukan oleh Perseroan bukan
       merupakan tindakan korporasi yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban tertentu
       sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
       Pelaksanaan Saham Bonus oleh Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi
       Perseroan untuk mengoptimalkan struktur permodalan serta meningkatkan likuiditas
       perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
       Adapun rencana pembagian Saham Bonus tersebut dilaksanakan dengan tetap
       mengacu dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       bidang pasar modal, antara lain:
           1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham
               Bonus, yang mengatur tata cara perusahaan terbuka dalam melakukan
               pembagian saham bonus kepada pemegang saham.
           2. Peraturan lain yang relevan di bidang pasar modal dan ketentuan Bursa Efek
               Indonesia yang berlaku.

   2. Berdasarkan Berkaitan dengan pertanyaan poin 1, sebutkan batas waktu pemenuhan
      peraturan perundang-undangan dimaksud.
      Tanggapan:
      Sebagaimana dijelaskan pada poin 1 di atas, rencana pembagian Saham Bonus oleh
      Perseroan tidak dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban tertentu yang
      memiliki batas waktu pemenuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Page 2
3. Berkaitan dengan pertanyaan poin 1, jelaskan dampak bagi Perseroan dalam hal
   belum dilakukan pemenuhan hingga batas waktu.
   Tanggapan:
   Rencana pembagian Saham Bonus bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
   oleh Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, maka tidak
   terdapat sanksi administratif maupun konsekuensi hukum apabila Perseroan tidak
   melaksanakan pembagian Saham Bonus tersebut. Apabila rencana pembagian Saham
   Bonus tidak dilaksanakan atau tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB
   Perseroan, maka rencana tersebut tidak akan dilanjutkan dan struktur permodalan
   Perseroan tetap sebagaimana kondisi sebelum rencana pembagian Saham Bonus

4. Berkaitan dengan pertanyaan poin 1, dalam hal Saham Bonus yang akan dilakukan
   Perseroan belum cukup untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dimaksud,
   jelaskan upaya lain Perseroan untuk memenuhinya.
   Tanggapan:
   Sesuai dengan tanggapan pada angka 1.

5. Susunan pemegang saham sebelum dan setelah pelaksanaan Saham Bonus.
   Tanggapan:
   Perseroan akan melakukan koreksi atas KI Saham Bonus sebelumnya dengan adanya
   perubahan pada rasio pembagian saham bonus dan jumlah saham yang akan
   diterbitkan. Dokumen KI Saham Bonus koreksi telah dilampirkan.

   Susunan pemegang saham sebelum dan setelah pelaksanaan Saham Bonus secara
   garis besar adalah sebagai berikut:
                                  Sebelum Saham                 Setelah Saham
         Pemegang Saham                            Persentase                    Persentase
                                  Bonus (lembar)                Bonus (lembar)
   PT Triple Berkah Bersama        878.845.100      39,31%      ±1.025.319.283    39,31%
   Richie Adrian Hartanto S         6.500.000        0,29%        ±7.583.333       0,29%
   Kepemilikan masyarakat (<5%)    1.350.156.942    60,40%      ±1.575.183.099    60,40%
   Jumlah                          2.235.502.042     100%       ±2.608.085.715     100%
   Jumlah saham setelah pelaksanaan Saham Bonus tersebut bersifat proforma dan dapat
   mengalami penyesuaian pembulatan sesuai dengan ketentuan pembagian Saham
   Bonus yang berlaku.

6. Sehubungan dengan asal saham bonus merupakan agio saham atau tambahan modal
   disetor per 31 Desember 2024 atau telah lewat satu tahun lalu, agar dapat
   dikonfirmasi apakah terdapat perubahan nilai agio saham per saat ini.
   Tanggapan:
   Perseroan mengonfirmasi bahwa terdapat perubahan pada nilai tambahan modal
   disetor (agio saham) setelah tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebagai akibat dari
   pelaksanaan Waran Seri I Perseroan yang masa pelaksanaannya telah berakhir pada
   tanggal 12 Februari 2026. Pelaksanaan waran tersebut mengakibatkan adanya
   penambahan modal disetor Perseroan yang tercatat sebagai tambahan modal disetor
   (agio saham). Namun, dalam rencana pembagian Saham Bonus ini Perseroan tetap
   menggunakan posisi tambahan modal disetor per 31 Desember 2024, yaitu
   sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah
   diaudit.
Page 3
   Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, yang pada
   prinsipnya memperkenankan penggunaan data keuangan berdasarkan laporan
   keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit sebagai dasar pelaksanaan pembagian
   saham bonus. Sampai dengan saat penyampaian keterbukaan informasi ini, laporan
   keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 masih dalam proses audit, sedangkan
   tahun buku 2026 masih berjalan, sehingga Perseroan menggunakan posisi tambahan
   modal disetor per 31 Desember 2024 sebagai dasar perhitungan rencana pembagian
   Saham Bonus.
   Perseroan menegaskan bahwa perubahan tambahan modal disetor yang timbul dari
   pelaksanaan Waran Seri I tersebut tidak mempengaruhi rencana pembagian Saham
   Bonus, dan jumlah tambahan modal disetor yang dimiliki Perseroan tetap mencukupi
   untuk pelaksanaan rencana Saham Bonus sebagaimana diungkapkan dalam
   keterbukaan informasi Perseroan.


7. Berdasarkan Keterbukaan Informasi halaman 4 pada bagian D, disampaikan bahwa
   rasio pembagian saham bonus yang digunakan yaitu 10 : 8 dengan pembulatan ke
   bawah. Berdasarkan perhitungan kami, apabila menggunakan pembulatan ke bawah,
   maka saham bonus yang akan diterbitkan sebanyak 1.788.401.633 saham dan agio
   saham yang diperlukan sebesar Rp Rp35.768.032.660. Sedangkan pada Keterbukaan
   Informasi yang disampaikan total saham bonus yang akan diterbitkan dan agio saham
   yang    dibutuhkan    masing-masing       sebesar    1.788.401.634    saham     dan
   Rp35.768.032.680, sehingga terdapat selisih sebanyak 1 saham dan selisih agio
   saham sebesar Rp20. Atas hal tersebut agar dapat disampaikan beberapa hal berikut:
       a. Konfirmasi kembali jumlah saham bonus yang akan diterbitkan dan agio
          saham yang diperlukan.
          Tanggapan:
          Perseroan akan melakukan koreksi atas rasio pembagian saham bonus dan
          jumlah saham bonus yang akan diterbitkan menjadi sebagai berikut:

          Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang
          Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31
          Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar
          empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus
          enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.
          Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus
          Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh dua
          juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga) lembar
          saham, sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan adalah
          menjadi sebanyak-banyaknya 2.608.085.715 (dua miliar enam ratus delapan
          juta delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas) lembar saham. Dengan
          perhitungan tersebut, maka rasio pembagian Saham Bonus adalah 6:1 dengan
          penjelasan sebagai berikut:

          Setiap pemilik 6 (enam) saham Perseroan akan memperoleh sebanyak 1 (satu)
          Saham Bonus yang yang bukan merupakan Dividen Saham, tetapi berasal dari
          agio saham yakni kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal
          setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas. Bilamana pemegang saham
Page 4
             memperoleh saham dalam bentuk pecahan atau kurang dari 1 (satu) saham
             maka saham pecahan tersebut dilakukan pembulatan.

          b. Perubahan opsi pembulatan (jika ada).
             Tanggapan:
             Sesuai dengan tanggapan Angka 7 huruf a.

   8. Atas hal tersebut, agar disampaikan beberapa hal berikut:
         a. Perhitungan harga teoretis atas rencana pelaksanaan saham bonus Perseroan
             dengan rasio 10:8 berdasarkan ketentuan di atas serta status pemenuhannya.
             Tanggapan:
             Perseroan melakukan penyesuaian rasio pembagian Saham Bonus
             menjadi 6:1 guna memastikan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku
             sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
             Keuangan.

          b. Dalam hal rasio 10:8 belum dapat memenuhi persyaratan di atas, agar dapat
             disampaikan perubahan rasio (jika ada)..
             Tanggapan:
             Sesuai dengan tanggapan angka 8 huruf a.

   9. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
      harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
      Tanggapan:
      Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi,
      fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
      harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk




Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published13 Mar 2026
Pages4
Characters10,287
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Richie Adrian Hartanto S · Direktur Utama p.2 ×2
linked org Harta Djaya Karya Tbk p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Triple Berkah Bersama p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result