Back to announcement
20260313_BBRI_Pemanggilan RUPS_32053901_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
P EM ANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“ Perseroan ”), berkedudukan di Jakarta Pusat ,
dengan ini mengundang para P emegang S aham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat ”) dengan jadwal sebagai berikut :
Hari/Tanggal : Jumat, 10 April 2026
Waktu : 14 .0 0 WIB – selesai
Tempat : Jakarta Selatan
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui Fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“ eASY.KSEI ”)
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris , serta
Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025 .
Penjelasan:
a. Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang - Undang N omor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang (“ UUPT ”) , Direksi menyampaikan
L aporan T ahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“ RUPS ”) setelah ditelaah
oleh Dewan Komisaris.
b. Sesuai Pasal 1 9 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan , persetujuan La poran T ahunan,
termasuk pengesahan L aporan K euangan T ahunan , serta L aporan T ugas
P engawasan Dewan Komisaris , ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
c. Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(UMK) menjadi bagian dalam mata acara ini sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER - 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan
Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara (“ PER - 1/2023 ”) , laporan keuangan program pendanaan UMK tahunan yang
diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah, harus mendapat pengesahan
RUPS /Menteri .
d. Perseroan akan meminta pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan oleh para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 202 5, sebagaimana disampaikan dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan .
1
Page 2
e. Laporan Tahunan Perseroan yang mencakup Laporan Keuangan Tahunan
Konsolidasian Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Laporan Keberlanjutan Tahun 2025 dapat diakses pada situs web Perseroan melalui
link https://bri.co.id/report .
2. P ersetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 202 5.
Penjelasan:
a. Sesuai P asal 2 7 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan jo. P asal 72 UUPT , pada tanggal
17 Januari 202 6 , Perseroan telah membayarkan dividen interim Tahun Buku 202 5
yang diperhitungkan dalam dividen atas laba bersih Perseroan Tahun Buku 202 5.
b. Sesuai P asal 22 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 179/PMK.02/2022 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara
Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara, pada pokoknya mengatur keputusan
pemberian tambahan setoran dividen dan/atau di viden interim merupakan penyetoran
PNBP yang selanjutnya diperhitungkan dalam RUPS atau dipersamakan dengan
RUPS.
c. Sesuai Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT , serta Pasal 2 7 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan , RUPS memutuskan penggunaan laba bersi h dan pembayaran dividen .
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c angka (1) butir (e), Pasal 11 ayat (16)
dan Pasal 14 ayat (25) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan
Pasal 76 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER - 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia BUMN (“ PER - 3/2023 ”), yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya berhak menyetujui remunerasi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris. Ketentuan besaran gaji anggota Direksi BUMN dan
honorarium Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS setiap tahun selama satu tahun
terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. BUMN dapat memberikan Penghargaan
atas Kinerja/Bonus Kinerja dan/atau bentuk Remunerasi lainnya kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan penetapan RUPS sepanjang memenuhi
kriteria yang ditet apkan oleh ketentuan yang berlaku.
b. Sesuai Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna berhak menyetujui remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Pe nunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 202 6 serta Laporan Keuangan
Program PUMK untuk Tahun Buku 202 6 .
Penjelasan:
a. Sesuai Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal
2
Page 3
59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggara a n Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“ POJK
RUPS ”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan
publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
dengan wajib memperhatikan re komendasi komite audit.
b. Sesuai Pasal 33 ayat (3) PER - 1/2023 pada pokoknya mengatur bahwa laporan
keuangan Program Pendanaan UMK tahunan, harus diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai
standar akuntansi keuangan untuk mendapatkan pengesahan RUPS/Menteri .
5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
2026 - 2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta
Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS .
Penjelasan:
a. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) dan
Pasal 22 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 15G ayat (2), ayat (5),
dan ayat (6) UU BUMN, Direksi Persero wajib menyiapkan Rencana Kerja Jangka
Panjang yang berisi rencana strategis jangka waktu 5 tahun, yang telah
ditandatangani dan ditelaah bersama dengan Dewan Komisaris, untuk selanjutnya
disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
b. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22 ayat
(2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 15G ayat (5) UU BUMN, Direksi
Perseroan wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku
yang akan datang yan g telah ditelaah dan mendapatkan persetujuan oleh Dewan
Komisaris, dan disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
c. Sesuai dengan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER -
2/MBU/03/2023 (“PER - 2/2023”) tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN,
terhadap BUMN yang dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturu t turut,
kewenangan RUPS/BP BUMN untuk mengesahkan rencana kerja tahunan dapat
dikuasakan kepada Dewan Komisaris.
d. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan,
RUPS dapat menguasakan kewenangannya untuk menyetujui Rencana Kerja Jangka
Panjang dan RKAP Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan perset ujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak,
untuk menyetujui Rencana Kerja Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026 - 2030 dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ( RKAP ) Perseroan Tahun 2027 termasuk
dengan perubahannya.
3
Page 4
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank
BRI Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI
Tahap II Tahun 2026 .
P enjelasan:
Sesuai POJK No mor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“ POJK 30/2015 ”), bahwa:
a. Pasal 7 ayat (1) POJK 30/2015 , pada pokoknya mengatur pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada
RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan
dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal pen yerahan Efek atau setelah
tanggal penjatahan.
b. Mata Acara ini bersifat laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
a. Sesuai Pasal 19 ayat (1) UUPT , mengatur bahwa perubahan anggaran dasar
Perseroan ditetapkan oleh RUPS;
b. Sesuai Pasal 2 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan
Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan Undang -
Undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau peraturan Pasar Modal .
c. Sesuai Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, mengatur bahwa 1 (satu) pemegang saham atau
lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara Rapat.
d. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UU BUMN, Negara Republik Indonesia memiliki saham
1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan Saham Seri A Dwiwarna melalui BP
BUMN dan 99% pada BUMN yang merupakan saham Seri B melalui Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nu santara.
e. Melalui Surat Kepala BP BUMN No. S - 18/BPU/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal
Pemberitahuan Penandatangan Perjanjian Pengalihan Saham PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (“Surat BP BUMN”) dan Surat PT Danantara Asset
Management (Persero) No. SR.005/DI - DAM/DO/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal
Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (“Surat DAM”), BP BUMN dan DAM selaku pemegang saham
Perseroan menyetujui pengalihan sebagian saham Seri B DAM di Perseroan kepada
BP BUMN. Selanjutnya saham Seri B yang dialihkan tersebut akan diklasifikasikan
menjadi Saham Seri A Dwiwarna.
4
Page 5
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal - hal
sebagai berikut:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat. Dengan demikian, Perseroan tidak
mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK RUPS, Pemegang Saham yang berhak menghadiri
dan memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“ KSEI ”) pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Kamis , 12 Maret
2026 .
3. Memperhatikan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham , Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK e- RUPS ”), dan Peraturan KSEI Nomor: XI -B
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara
Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) :
a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui eASY.KSEI di tempat
pelaksanaan Rapat. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK e - RUPS dan memperhatikan
keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan menetapkan jumlah Pemegang Saham dan
Kuasa Pemegang Saham yang dapat hadir secara fisik dalam Rapat, yaitu sebanyak 25
(dua puluh lima) orang, berdasarkan metode first in first served . Sehubungan
keterbatasan kapasitas ruangan tersebut, bagi Pemegang Saham yang belum dapat
terakomodasi untuk hadir secara fisik, dapat menghadiri Rapat secara elektronik
melalui eASY.KSEI.
b. Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik
atau memberikan kuasa melalui Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai
berikut:
1) Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang
Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id .
2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e- Proxy ”).
3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat -
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada
Kamis, 9 April 2026 pukul 12.00 WIB.
c. Hal - hal yang perlu diperhatikan pada p roses registrasi bagi Pemegang Saham yang
akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e- voting melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
5
Page 6
1) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul
11.00 s.d. 13 .3 0 WIB:
a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa , tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/ intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
2) Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada Independent Representative atau Individual Representative dan telah
menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas
waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa - nya tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuo rum kehadiran.
4) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id
dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id .
d. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam
bentuk warkat ( script ) dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman pada
poin e.
e. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang Pasar Modal
yang membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat di Kantor Pusat Perseroan.
f. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/suvenir
dalam pelaksanaan Rapat.
g. Penjelasan lebih lanjut terkait mata acara Rapat tersedia pada Bahan Mata Acara Rapat
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat yang dapat
diunduh melalui situs web Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) POJK RUPS .
Jakarta, 13 Maret 2026
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
6
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.2
unresolved
org
Bank BRI Tahap I Tahun
p.4
unresolved
org
Bank BRI Tahap II Tahun
p.4
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nu
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.