Skip to content
Back to announcement

20260313_BBRI_Pemanggilan RUPS_32053901_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                            P EM ANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG        SAHAM TAHUNAN

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“        Perseroan ”), berkedudukan di Jakarta Pusat           ,
dengan ini mengundang para         P emegang S aham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat ”) dengan jadwal sebagai berikut :

        Hari/Tanggal          : Jumat, 10 April 2026
        Waktu                 : 14 .0 0 WIB – selesai
        Tempat                : Jakarta Selatan
        Mekanisme             : Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui Fasilitas
                                Electronic General Meeting System       KSEI (“ eASY.KSEI ”)

Mata Acara Rapat:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris                     , serta
     Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
     (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
     Tanggung Jawab Sepenuhnya           (volledig acquit et de charge)   kepada Direksi atas
     Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
     Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025             .
     Penjelasan:

     a. Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang       - Undang N omor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
        Terbatas sebagaimana telah diubah dengan          Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang         - Undang Nomor 2 Tahun
        2022 tentang Cipta Kerja      Menjadi Undang - Undang (“ UUPT ”) , Direksi menyampaikan
        L aporan T ahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“             RUPS ”) setelah ditelaah
        oleh Dewan Komisaris.
     b. Sesuai Pasal 1 9 ayat (9) Anggaran Dasar      Perseroan , persetujuan La poran T ahunan,
        termasuk pengesahan        L aporan     K euangan    T ahunan , serta L aporan     T ugas
        P engawasan Dewan Komisaris     , ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
     c. Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
        (UMK) menjadi bagian dalam mata acara ini sesuai             Pasal 33 ayat    (3) Peraturan
        Menteri BUMN Nomor PER        - 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan
        Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
        Negara (“ PER - 1/2023 ”) , laporan keuangan program pendanaan UMK tahunan              yang
        diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah, harus           mendapat pengesahan
        RUPS /Menteri .
     d. Perseroan akan meminta      pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
        atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan           oleh para anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris     selama Tahun Buku 202       5, sebagaimana disampaikan dalam
        Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan         .


                                                                                                     1
Page 2
     e. Laporan Tahunan Perseroan yang mencakup Laporan Keuangan Tahunan
        Konsolidasian Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
        Laporan Keberlanjutan Tahun 2025 dapat diakses pada situs web Perseroan melalui
        link https://bri.co.id/report .

2. P ersetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 202                5.

     Penjelasan:
     a. Sesuai P asal 2 7 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan      jo. P asal 72 UUPT , pada tanggal
        17 Januari 202 6 , Perseroan telah membayarkan dividen interim Tahun Buku 202               5
        yang diperhitungkan dalam dividen     atas laba bersih Perseroan Tahun Buku 202        5.
     b. Sesuai P asal 22 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 179/PMK.02/2022 tentang
        Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara
        Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara, pada pokoknya mengatur keputusan
        pemberian tambahan setoran dividen dan/atau di       viden interim merupakan penyetoran
        PNBP yang selanjutnya diperhitungkan dalam RUPS atau dipersamakan dengan
        RUPS.
     c. Sesuai Pasal 70    dan Pasal 71 UUPT , serta Pasal 2 7 ayat (1) Anggaran Dasar
        Perseroan , RUPS memutuskan    penggunaan laba bersi h dan pembayaran dividen  .

 3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026                     dan
    Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025          yang Ditetapkan untuk Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan.

     Penjelasan:

     a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c angka (1) butir (e), Pasal 11 ayat (16)
        dan Pasal 14 ayat (25) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan
        Pasal 76 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER              - 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
        Sumber Daya        Manusia BUMN (“      PER - 3/2023 ”), yang mengatur bahwa Pemegang
        Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya berhak menyetujui remunerasi anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris. Ketentuan besaran gaji anggota Direksi BUMN dan
        honorarium Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS setiap tahun selama satu                 tahun
        terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. BUMN dapat memberikan Penghargaan
        atas Kinerja/Bonus Kinerja dan/atau bentuk Remunerasi lainnya kepada anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan penetapan RUPS sepanjang memenuhi
        kriteria yang ditet apkan oleh ketentuan yang berlaku.
     b. Sesuai Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Seri A
        Dwiwarna berhak menyetujui remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

4.   Pe nunjukan Akuntan Publik       di Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 202               6 serta Laporan Keuangan
     Program PUMK untuk Tahun Buku 202 6 .

     Penjelasan:

     a. Sesuai Pasal 3 POJK No.    9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa
        Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan         Pasal



                                                                                                     2
Page 3
     59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggara a n Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“                        POJK
     RUPS ”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan
     publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
     wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
     dengan wajib memperhatikan re      komendasi komite audit.

  b. Sesuai Pasal 33 ayat (3)          PER - 1/2023 pada pokoknya mengatur bahwa laporan
     keuangan Program Pendanaan UMK tahunan, harus diaudit oleh Kantor Akuntan
     Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai
     standar akuntansi keuangan untuk mendapatkan pengesahan RUPS/Menteri               .


5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
   2026 - 2030 dan    Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan           (RKAP) 2027 beserta
   Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS         .

  Penjelasan:

  a. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) dan
     Pasal 22 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 15G ayat (2), ayat (5),
     dan ayat (6) UU BUMN, Direksi           Persero wajib menyiapkan Rencana Kerja Jangka
     Panjang yang berisi rencana strategis jangka waktu 5 tahun, yang telah
     ditandatangani dan ditelaah bersama dengan Dewan Komisaris, untuk selanjutnya
     disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.

  b. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b angka 2, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22 ayat
     (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 15G ayat (5) UU BUMN, Direksi
     Perseroan wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku
     yang akan datang yan       g telah ditelaah dan mendapatkan persetujuan oleh Dewan
     Komisaris, dan disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.

  c. Sesuai dengan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER                  -
     2/MBU/03/2023 (“PER - 2/2023”) tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN,
     terhadap BUMN yang dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturu           t turut,
     kewenangan RUPS/BP BUMN untuk mengesahkan rencana kerja tahunan dapat
     dikuasakan kepada Dewan Komisaris.

  d. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan,
     RUPS dapat menguasakan kewenangannya untuk menyetujui Rencana Kerja Jangka
     Panjang dan RKAP Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
     dahulu mendapatkan perset        ujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak,
     untuk menyetujui Rencana Kerja Jangka Panjang            Perusahaan (RJPP)     2026 - 2030 dan
     Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (              RKAP ) Perseroan Tahun 2027 termasuk
     dengan perubahannya.




                                                                                                      3
Page 4
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank
   BRI Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI
   Tahap II Tahun 2026    .

  P enjelasan:

  Sesuai POJK No mor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
  Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“    POJK 30/2015 ”), bahwa:

  a. Pasal 7 ayat (1)     POJK 30/2015 , pada pokoknya mengatur pertanggungjawaban
     realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada
     RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan
     dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal pen          yerahan Efek atau setelah
     tanggal penjatahan.

  b. Mata Acara ini bersifat    laporan, sehingga tidak memerlukan        persetujuan Rapat.


7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

  Penjelasan:

  a. Sesuai Pasal 19 ayat (1)        UUPT , mengatur bahwa perubahan anggaran dasar
     Perseroan ditetapkan oleh RUPS;

  b. Sesuai Pasal 2   9 ayat (1) dan ayat (2)       Anggaran Dasar Perseroan,            perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan Undang                       -
     Undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau peraturan Pasar Modal         .

  c. Sesuai Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, mengatur bahwa              1 (satu) pemegang saham atau
     lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara      dapat mengusulkan mata acara          Rapat.

  d. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UU BUMN, Negara Republik Indonesia memiliki saham
     1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan Saham Seri A Dwiwarna melalui BP
     BUMN dan 99% pada BUMN yang merupakan saham Seri B melalui Badan Pengelola
     Investasi Daya Anagata Nu       santara.

  e. Melalui Surat Kepala BP BUMN No. S      - 18/BPU/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal
     Pemberitahuan Penandatangan Perjanjian Pengalihan Saham PT                       Bank Rakyat
     Indonesia (Persero) Tbk (“Surat BP BUMN”) dan Surat PT Danantara Asset
     Management (Persero) No. SR.005/DI        - DAM/DO/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal
     Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham PT                      Bank Rakyat
     Indonesia (Persero) Tbk (“Surat DAM”), BP BUMN dan DAM selaku pemegang saham
     Perseroan menyetujui pengalihan sebagian saham Seri B DAM di                Perseroan kepada
     BP BUMN. Selanjutnya saham Seri B yang dialihkan tersebut akan diklasifikasikan
     menjadi Saham Seri A Dwiwarna.




                                                                                                     4
Page 5
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal                         - hal
sebagai berikut:

1.   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat. Dengan demikian, Perseroan tidak
     mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham.

2.   Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK RUPS, Pemegang Saham yang berhak menghadiri
     dan memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“ KSEI ”) pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek           hari Kamis , 12 Maret
     2026 .

 3. Memperhatikan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025               tentang Pelaksanaan
    Rapat Umum Pemegang Saham             , Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
    Pemegang Sukuk Secara Elektronik          (“POJK e- RUPS ”), dan Peraturan KSEI Nomor: XI     -B
    Tahun 2022      tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara
    Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui           Electronic General Meeting
    System KSEI (eASY.KSEI) :

     a. Rapat akan diselenggarakan secara              elektronik melalui eASY.KSEI              di tempat
        pelaksanaan Rapat. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK e                - RUPS dan memperhatikan
        keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan menetapkan jumlah Pemegang Saham dan
        Kuasa Pemegang Saham yang dapat hadir secara fisik dalam Rapat, yaitu sebanyak 25
        (dua puluh lima) orang, berdasarkan metode                first in first served     . Sehubungan
        keterbatasan kapasitas ruangan tersebut, bagi Pemegang Saham yang belum dapat
        terakomodasi untuk hadir secara fisik, dapat menghadiri Rapat secara elektronik
        melalui eASY.KSEI.

     b. Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk                hadir dalam Rapat secara elektronik
        atau memberikan kuasa melalui       Fasilitas         eASY.KSEI    dengan prosedur sebagai
        berikut:

        1) Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
           Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang
           Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web           https://akses.ksei.co.id           .

        2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
           melalui situs web https://easy.ksei.co.id     (“e- Proxy ”).

        3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
           penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
           maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat                         -
           lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal      penyelenggaraan Rapat             yaitu pada
           Kamis, 9 April 2026     pukul 12.00 WIB.

     c. Hal - hal yang perlu diperhatikan pada p     roses registrasi bagi Pemegang Saham yang
        akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan                     e- voting melalui
        eASY.KSEI sebagai berikut:




                                                                                                                 5
Page 6
  1) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran
     secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul
     11.00 s.d. 13 .3 0 WIB:

      a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
         kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan
         ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
      b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang      telah memberikan deklarasi kehadiran
         atau kuasa , tetapi belum menetapkan pilihan suara         dalam eASY.KSEI hingga
         batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
      c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang          telah memberikan kuasa kepada
         Independent Representative      atau Individual Representative,       tetapi belum
         menetapkan pilihan suara       dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
         ditentukan.
      d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang          telah memberikan kuasa kepada
         partisipan/ intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
         menetapkan pilihan suara       dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
         ditentukan.
  2) Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
     kepada Independent Representative          atau Individual Representative       dan telah
     menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas
     waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa             - nya tidak perlu
     melakukan registrasi kehadiran    secara elektronik dalam eASY.KSEI.
  3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
     alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
     tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
     diperhitungkan sebagai kuo     rum kehadiran.
  4) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
     eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id
     dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id .
d. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam
   bentuk warkat ( script ) dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman pada
   poin e.
e. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang Pasar Modal
   yang membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat di Kantor Pusat Perseroan.
f. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/suvenir
   dalam pelaksanaan Rapat.
g. Penjelasan lebih lanjut terkait mata acara Rapat tersedia pada      Bahan Mata Acara Rapat
   sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat             yang dapat
   diunduh melalui situs web Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1)       dan ayat (4) POJK RUPS .

                                Jakarta, 13 Maret 2026
                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                         Direksi



                                                                                                  6

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.09 MB
Published13 Mar 2026
Pages6
Characters18,551
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved org Menteri Keuangan RI p.2
unresolved org Bank BRI Tahap I Tahun p.4
unresolved org Bank BRI Tahap II Tahun p.4
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata Nu p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result