Back to announcement
20230927_TPIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31423333_lamp1.pdf
Listing Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 147
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 September 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
Masa Penawaran Umum : 21 – 22 September 2023 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 27 September 2023
Tanggal Penjatahan : 25 September 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 29 September 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A , tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA
BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN
SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA PT BNI PT BRI DANAREKSA PT OCBC SEKURITAS PT UOB KAY HIAN
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 No. 075/LGC-DOC/CAP/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (“UUP2SK”) (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-149/D.04/2022 pada tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. 04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak ter Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN ...........................................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .......................................................................................................... XII
RINGKASAN .................................................................................................................................................. XIII
I. PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................... 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................ 16
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM............................................................................................................... 21
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................................. 22
1. RIWAYAT SINGKAT............................................................................................................................ 22
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN ................................................... 23
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................................... 24
4. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................. 27
5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................. 30
6. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK, DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ............................................................................. 33
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN ................................................................................................ 35
8. KETERANGAN RINGKAS TENTANG PERUSAHAAN ANAK ................................................................... 35
9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ASOSIASI.............................................................................. 45
10. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........................................................... 46
11. PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ......................................................... 49
12. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI ......................................................................................... 51
13. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ................................................................................................. 59
14. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP .............................................................................................. 75
15. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, JUGA
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ....................................... 77
16. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”) ........................................................................................ 78
17. ASURANSI .......................................................................................................................................... 80
18. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................ 83
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ....................................................................................................... 88
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................... 89
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ................................................................................. 91
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................................................................... 99
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
OBLIGASI.............................................................................................................................................. 102
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ..................................................................................................... 103
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Informasi Tambahan ini memiliki makna dan arti
seperti dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil serta berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi atau bentuk pembayaran lainnya, termasuk Denda (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak/manfaat lain atas obligasi (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Anak Perusahaan atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak atau Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Anak
AS Berarti Negara Amerika Serikat.
ASEAN Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Asosiasi
Negara-Negara Asia Tenggara.
BAE Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan
kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah PT Raya
Saham Registra berkedudukan di Jakarta.
ii
Page 5
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas Pasar
Modal atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan atau
OJK untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
Indonesia atau Bursa Efek hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BKPM Berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BNRI Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa
Material yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan
terhadap keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan
Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia yang
diantaranya berupa Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Akta
Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-perubahannya.
DPS Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 5 UUPM.
iii
Page 6
Ekuitas Berarti seluruh ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan keuangan tahunan
Perseroan yang diaudit.
Emisi Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Grup Perseroan dan Perusahaan Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap perusahaan
yang dikecualikan yang merupakan setiap Perusahaan Anak yang memenuhi
seluruh kriteria berikut:
a. merupakan suatu perusahaan terbatas;
b. kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal
berikut:
(i) kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah
dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang
sahan Perseroan; atau
(ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh perusahaan yang
dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan
aset dari setiap anggota dari Grup; dan
c. kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
Hari Bursa Berarti hari‐hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang‐undangan Republik Indonesia dan
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.
IAPI Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang akan diumumkan
sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014.
ISO Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
Jumlah Terutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
Kemenkumham Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum Berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Lembaga Penyimpanan Berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
dan Penyelesaian Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan (b) memberikan jasa lain
yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
L/C Berarti singkatan dari Letter of Credit.
Manajer Penjatahan Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan
di luar wilayah Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III
Tahun 2023, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan
tahap ketiga dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan
diterbitkan dan ditawarkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang
terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus
enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
v
Page 8
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-
syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical yang akan
ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,-
(delapan triliun Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856
(“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU
OJK.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI;
atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal.
Pemeringkat Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di OJK.
Pemerintah Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM.
Pengakuan Utang Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 No. 2 tanggal 1 September 2023, yang
dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
vi
Page 9
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT OCBC Sekuritas
Indonesia, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT OCBC Sekuritas Indonesia, dan PT UOB Kay
Hian Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.1 Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep‐690/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No.
58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau
Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
Peraturan No. IX.A.2 Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
Peraturan No. VIII.G.12 Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 30 Agustus 2023
Pembayaran yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Pendaftaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Efek Bersifat Utang di Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-093/OBL/KSEI/0823 tanggal
KSEI 30 Agustus 2023, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya
cukup diperlihatkan kepada Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Emisi Obligasi Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 No. 3 tanggal 1 September 2023,
yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
vii
Page 10
Perjanjian Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Perwaliamanatan Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 No. 1 tanggal 1 September 2023,
yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahun 2022 No. 151 tanggal
27 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar
Modal termasuk POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.A.1, serta dengan
memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan
oleh Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 serta memperhatikan Surat
Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022, yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai
dengan Surat dari OJK No. S-149/D.04/2022 pada tanggal 29 Juli 2022 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam
hal ini adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, berkedudukan di Jakarta
Barat.
Persetujuan Prinsip Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan IV
Pencatatan Efek Bersifat Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 PT Chandra Asri
Utang Petrochemical Tbk (TPIA) No. 04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni 2022
yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
POJK No. 7/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 9/2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal
Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) terbagi dalam
3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPO Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
SBR Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan
Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan
copolymerization produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam
produksi ban mobil, alas kaki dan barang-barang consumer lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
TAM Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
Tahun Buku Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan IV Obligasi Berkelanjutan Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi yaitu
tanggal 27 September 2023.
Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu tanggal
27 September 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk
Obligasi Seri B, dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Page 13
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 25 September
2023.
THB atau Baht atau Baht Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan
Thailand Thailand.
USD atau US$ Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023.
Utang Konsolidasian yang Berarti jumlah agregat dari seluruh utang Grup, tapi tetapi tidak termasuk:
Dikenakan Bunga (a) utang antar perusahaan dalam satu Grup;
(b) pinjaman dari pemegang saham kepada Perseroan; dan
(c) account payable/trade financing.
Utang Berbasis Non- Berarti utang berbunga yang diberikan kepada Perusahaan Anak Perseroan dan
Recourse bersifat non-recourse kepada Perseroan, di luar Ekuitas yang disuntikkan oleh
Perseroan di Perusahaan Anak tersebut. Sifat non-recourse kepada Perseroan
tidak menjadikan Perseroan berhutang/memiliki kewajiban pembayaran utang,
dan/atau tidak membuat Perseroan menjadi penanggung/penjamin utang,
dan/atau tidak bersifat cross default kepada Perseroan.
UUPM atau Undang- Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Undang Pasar Modal Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal
31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Barito Pacific : PT Barito Pacific Tbk
CA : PT Chandra Asri
CAA : PT Chandra Asri Alkali
CAP-2 : PT Chandra Asri Perkasa
CATCO : Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
CDI : PT Chandra Daya Investasi
GI : PT Griya Idola
KDL : PT Krakatau Daya Listrik
KM : PT Krakatau Medika
KPDP : PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan
KPE : PT Krakatau Posco Energy
KSE : PT Krakatau Sarana Energi
KTI : PT Krakatau Tirta Industri
Lummus : ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)
Marigold : Marigold Resources Pte. Ltd.
Michelin : Compagnie Financière Michelin (dahulu Compagnie Financière du Groupe
Michelin ‘Senard et Cie’ yang kemudian diubah menjadi Compagnie Financière
Michelin SCmA dan Compagnie Financière Michelin SA)
PBI : PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PLN : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
RPU : PT Redeco Petrolin Utama
SCG Chemicals : SCG Chemicals Public Company Limited
SMI : PT Styrindo Mono Indonesia
SRI : PT Synthetic Rubber Indonesia
TPI : PT Tri Polyta Indonesia Tbk
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
USD (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di
Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal
2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan
Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-
Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal
5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan
dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November
2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan
tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan antara
Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (”Penggabungan PBI”).
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI,
Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember
2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif
pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 3 (tiga) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, dan CDI;
(ii) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni KDL, RPU, KSE, dan CAA; dan (iii)
5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
xiii
Page 16
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022
(“Akta No. 35/2022”).
Berdasarkan Akta No. 35/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split)
dari Rp 200 per saham menjadi Rp 50 per saham; dan
b. menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
2. Struktur Permodalan Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta No. 35/2022 dan DPS
yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada
tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Prajogo Pangestu(2) 6.735.679.764 336.783.988.200 7,79
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
Erwin Ciputra 136.868.772 6.843.438.600 0,16
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Raymond Budhin 760.000 38.000.000 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 229.600 11.480.000 0,00(3)
Edi Riva’i 10.000 500.000 0,00(3)
Masyarakat 6.868.149.372 347.407.468.600 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)
Barito Pacific menjaminkan sejumlah (a) 7.600.000.000 saham kepada Bangkok Bank Public Company
Limited dan (b) 2.000.000.000 saham kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Informasi terkait
penjaminan tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(2)
Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank. Informasi terkait
penjaminan tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(3)
menjadi nol karena pembulatan.
3. Ikhtisar Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan 30 Juni 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan
Deloitte).
xiv
Page 17
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Total Aset 5.013.417 4.929.871 4.993.060
Total Liabilitas 2.168.405 2.120.765 2.060.588
Total Ekuitas 2.845.012 2.809.106 2.932.472
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Pendapatan 1.074.287 1.336.502 2.384.591 2.580.425
Laba (rugi) kotor 47.338 1.346 (10.954) 345.021
Laba (rugi) sebelum pajak 269 (77.565) (176.475) 201.966
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 328 (64.727) (149.399) 151.869
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun
berjalan 3.559 (41.677) (109.418) 152.155
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Rasio-Rasio Keuangan Penting
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (19,62) 5,91 (7,59) 42,85
Beban Pokok Pendapatan (%) (23,08) 35,05 7,16 36,20
Laba (Rugi) Kotor (%) 3.416,94 (99,51) (103,17) 108,95
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) 100,35 (136,84) (187,37) 601,19
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan (%) 100,51 (139,08) (198,37) 194,91
Jumlah Aset (%) 1,69 (4,05) (1,27) 38,94
Jumlah Liabilitas (%) 2,25 (7,11) 2,92 15,88
Jumlah Ekuitas (%) 1,28 (1,90) (4,21) 61,62
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) 4,41 0,10 (0,46) 13,37
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap
Pendapatan Bersih (%) 0,03 (4.84) (6,27) 5,89
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 23,57 26,74 21,19 21,11
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 53,96 71,52 91,24 119,92
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 55,63 44,35 41,35 50,38
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 596,14 563,07 375,45 314,06
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 0,01 (1,35) (3,03) 3,04
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 0,00 (2,25) (5,32) 5,19
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) 76,22 66,53 75,50 70,55
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) 43,25 39,95 43,02 41,37
Interest coverage ratio 0,59 (4,90) (3,12) 3.39
Debt service coverage ratio 0,19 (0,72) (0,80) 0,51
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 38,63 33,31 34,74 26,94
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
xv
Page 18
Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
(dalam ribuan USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Utang Usaha dan Utang Lain-lain
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 55.594
31 Oktober 2023 5.721
Dalam mata uang USD 30 September 2023 150.890
31 Oktober 2023 22.104
Subtotal 234.309
Utang Pajak 30 September 2023 1.969
Subtotal 1.969
Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 1.867
31 Oktober 2023 83
Dalam mata uang USD 31 Oktober 2023 7.983
30 November 2023 47.244
Subtotal 57.176
Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 1.984
30 November 2023 4.047
Dalam mata uang USD 30 September 2023 3.641
31 Oktober 2023 13.006
30 November 2023 2.005
Subtotal 24.683
Grand Total 318.137
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
4. Keterangan Tentang Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023
Target dana PUB : Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Tahap : Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar
III Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
sebagai berikut:
- Seri A dengan Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu
miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah);
- Seri B dengan jumlah sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga
puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah); dan
- Seri C dengan jumlah sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga
miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
- Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
xvi
Page 19
- Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi - Seri A sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
- Seri B sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan
- Seri C sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Desember
2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 September 2026 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri
B, dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi
Obligasi (Sinking Fund) penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA
(single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat
sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dimana sumber dana dari
penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
(Buy Back) tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan
ini.
5. Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk
diantaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
xvii
Page 20
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II tentang Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi
Tambahan ini.
6. Obligasi Yang Telah Diterbitkan Perseroan
Tingkat
Jangka Jumlah Obligasi
Jumlah Bunga per
No Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo Terutang
(Rp) Tahun
(tahun) (Rp)
(%)
Obligasi Berkelanjutan I
12 Desember
1 Chandra Asri Petrochemical C 229.750.000.000 7 9,75 229.750.000.000
2024
Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I
2 Chandra Asri Petrochemical C 300.000.000.000 7 9,00 1 Maret 2025 300.000.000.000
Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan II
3 Chandra Asri Petrochemical - 750.000.000.000 5 8,70 12 Februari 2025 750.000.000.000
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III B 357.700.000.000 5 8,70 26 Agustus 2025 357.700.000.000
4 Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020 C 113.500.000.000 7 9,20 26 Agustus 2027 113.500.000.000
Obligasi Berkelanjutan III
5 Chandra Asri Petrochemical - 600.000.000.000 3 8,20 4 November 2023 600.000.000.000
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III A 50.000.000.000 3 7,80 15 April 2024 50.000.000.000
6 Chandra Asri Petrochemical B 587.950.000.000 5 8,50 15 April 2026 587.950.000.000
Tahap III Tahun 2021 C 362.050.000.000 7 9,00 15 April 2028 362.050.000.000
Obligasi Berkelanjutan III A 266.950.000.000 5 7,20 29 Oktober 2026 266.950.000.000
7 Chandra Asri Petrochemical B 581.500.000.000 7 8,20 29 Oktober 2028 581.500.000.000
Tahap IV Tahun 2021 C 151.550.000.000 10 9,00 29 Oktober 2031 151.550.000.000
Obligasi Berkelanjutan III A 860.000.000.000 5 7,20 8 Maret 2027 860.000.000.000
8 Chandra Asri Petrochemical B 300.000.000.000 7 8,10 8 Maret 2029 300.000.000.000
Tahap V Tahun 2022 C 240.000.000.000 10 8,80 8 Maret 2032 240.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV A 1.426.450.000.000 5 8,00 9 Agustus 2027 1.426.450.000.000
9 Chandra Asri Petrochemical B 347.000.000.000 7 8,60 9 Agustus 2029 347.000.000.000
Tahap I Tahun 2022 C 226.550.000.000 10 9,30 9 Agustus 2032 226.550.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV A 1.022.650.000.000 5 8,40 28 Februari 2028 1.022.650.000.000
10 Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023 B 227.350.000.000 7 8,90 28 Februari 2030 227.350.000.000
Jumlah 9.000.950.000.000 9.000.950.000.000
Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp9.000.950.000.000,- (sembilan triliun sembilan ratus lima puluh juta
Rupiah).
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL DENGAN
TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR
RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus
enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Desember 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 27 September
2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
idAA-
(Double A Minus)
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT
MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 22
1. Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan
tertanggal 1 September 2023.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
2. Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal
Emisi untuk Seri B dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah
pada tanggal 27 September 2026, 27 September 2028, dan 27 September 2030.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) Satuan
pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam
puluh satu miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh
empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar
tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu
pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
2
Page 23
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B Seri C
1 27 Desember 2023 27 Desember 2023 27 Desember 2023
2 27 Maret 2024 27 Maret 2024 27 Maret 2024
3 27 Juni 2024 27 Juni 2024 27 Juni 2024
4 27 September 2024 27 September 2024 27 September 2024
5 27 Desember 2024 27 Desember 2024 27 Desember 2024
6 27 Maret 2025 27 Maret 2025 27 Maret 2025
7 27 Juni 2025 27 Juni 2025 27 Juni 2025
8 27 September 2025 27 September 2025 27 September 2025
9 27 Desember 2025 27 Desember 2025 27 Desember 2025
10 27 Maret 2026 27 Maret 2026 27 Maret 2026
11 27 Juni 2026 27 Juni 2026 27 Juni 2026
12 27 September 2026 27 September 2026 27 September 2026
13 27 Desember 2026 27 Desember 2026
14 27 Maret 2027 27 Maret 2027
15 27 Juni 2027 27 Juni 2027
16 27 September 2027 27 September 2027
17 27 Desember 2027 27 Desember 2027
18 27 Maret 2028 27 Maret 2028
19 27 Juni 2028 27 Juni 2028
20 27 September 2028 27 September 2028
21 27 Desember 2028
22 27 Maret 2029
23 27 Juni 2029
24 27 September 2029
25 27 Desember 2029
26 27 Maret 2030
27 27 Juni 2030
28 27 September 2030
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
3
Page 24
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali
nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dimana sumber dana dari
penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telepon: (021) 633 6789
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Pembelian Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023, Surat Pefindo No.
RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Surat Pefindo No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023
sampai dengan 1 Mei 2024, dan Surat Pefindo No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menetapkan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan sebagai berikut:
4
Page 25
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 3 angka 3 huruf b di bawah ini, maka
Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
3. Ikhtisar Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1) Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
5
Page 26
a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi
perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban
Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company);
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai ketentuan
poin 1 huruf h, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut tidak
mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
ii) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan
program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak
melebihi jumlah yang setara dengan USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
iii) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Perusahaan Anak;
iv) pinjaman antar Perusahaan Anak;
v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
vi) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
anggaran Perseroan yang terakhir. Grup berarti Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk
setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap anak perusahaan Perseroan yang memenuhi seluruh
kriteria berikut ini:
(1) merupakan suatu perseroan terbatas;
(2) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (i) kontribusi
ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh
para pemegang saham Perseroan atau (ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan
Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap anggota
dari Grup; dan
(3) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
i) Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
ii) Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi tipe,
nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
iii) Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva
non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan
usaha Perseroan;
iv) Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang tidak
mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
v) Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut tidak
mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus
enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut; dan
vi) Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara dengan
USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika dihitung secara
keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang setara dengan
USD 50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak memiliki akibat
negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia, sebagaimana
yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha sebagaimana
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan; dan
h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau (iii)
6
Page 27
pinjaman yang berasal dari Perusahaan Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi atau
efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuan.
3) Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
yang ditunjuk oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan poin 3 huruf b di atas,
maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas
kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya;
d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua
hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin
material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera
memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya;
f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-
buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila
terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan
perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan
menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui perubahan
Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan
penggantian auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung.
Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di situs web
Perseroan atau Bursa Efek:
i) Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
ii) Laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
7
Page 28
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan
dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa
catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku
yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, yaitu memelihara perbandingan antara
total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian Utang Berbasis Non-Recourse dari
Perusahaan Anak Perseroan dibandingkan dengan Ekuitas tidak lebih dari 1:1 (satu berbanding satu);
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan; dan
r. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A)
sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan sinking
fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.
20/2020.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dari total
kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir oleh salah satu kreditornya (cross
default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan
dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif
yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf
a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
8
Page 29
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
(a) Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
(b) Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
(c) Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
9
Page 30
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara RepubIik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) di atas wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
10
Page 31
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
− Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
− Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6) g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan diatur
sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
11
Page 32
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (i) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (iii) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (v) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat.
viii. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12
Page 33
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Pembelian Kembali
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi,
kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) Periode penawaran pembelian kembali;
b) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) Tata cara penyelesaian transaksi;
f) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
a) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
13
Page 34
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 7 dan 8 di atas
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
14
Page 35
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja, termasuk di
antaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 juncto POJK No. 20/2020.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan
kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama
kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi terealisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta
alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dan
transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi ini termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
II Tahun 2023 yang dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut masing-masing
berdasarkan surat No. 006/LGL-DOC/CAP/I/2023 tertanggal 9 Januari 2023 untuk Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I Tahun 2022 dan Surat No. 056/LGC-DOC/CAP/V/2023 tertanggal 9 Mei 2023 untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,6683% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,4873%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,3411%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0731%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0731%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0850%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0750%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,0100%.
3. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0130% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0650%.
4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran Obligasi di KSEI, biaya pencatatan Obligasi di BEI, biaya percetakan, biaya
audit penjatahan dan biaya lain-lain) sekitar 0,0180%.
15
Page 36
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan 30 Juni 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte).
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 772.026 1.403.973 1.579.128
Deposito berjangka 150.500 - 442.000
Piutang usaha
Pihak berelasi 15.208 17.916 18.425
Pihak ketiga - bersih 160.928 87.301 157.085
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.714 4.310 2.597
Pihak ketiga 60.223 22.561 6.706
Persediaan - bersih 318.024 316.730 366.991
Pajak dibayar dimuka 116.278 74.108 72.527
Aset lancar lainnya 450.286 354.645 280.931
Jumlah aset lancar 2.045.187 2.281.544 2.926.390
Aset tidak lancar
Aset pajak tangguhan - bersih 654 - -
Investasi pada entitas asosiasi 132.778 - -
Uang muka pembelian aset tetap 16.492 5.739 6.803
Aset keuangan derivatif 43.166 39.554 8.495
Tagihan restitusi pajak 6.269 5.988 6.602
Aset hak-guna 11.633 12.152 14.880
Aset tetap - bersih 2.199.675 2.038.202 2.025.701
Goodwill 3.240 - -
Aset tidak lancar lainnya 544.323 546.692 4.189
Jumlah aset tidak lancar 2.968.230 2.648.327 2.066.670
Jumlah aset 5.013.417 4.929.871 4.993.060
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang bank jangka pendek 598 636 701
Utang usaha
Pihak berelasi 3.484 16.870 15.601
Pihak ketiga 169.844 425.523 756.218
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.206 5.880 10.584
Utang pajak 2.656 1.683 2.541
Biaya yang masih harus dibayar 24.860 11.925 9.293
Uang muka pelanggan 16.010 11.926 17.379
16
Page 37
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 1.153 818 663
Utang bank 44.878 54.402 57.875
Utang obligasi 78.380 78.020 60.944
Jumlah liabilitas jangka pendek 343.069 607.683 931.799
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 113.787 111.856 126.677
Liabilitas pajak panjang - setelah dikurangi
Liabilitas sewa 5.039 4.959 6.589
Utang bank 1.098.843 880.503 602.992
Utang obligasi 552.614 451.745 346.654
Liabilitas keuangan derivatif 9.338 24.523 3.350
Liabilitas imbalan kerja 42.920 36.701 38,447
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.795 2.795 2.795
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.825.336 1.513.082 1.128.789
Jumlah liabilitas 2.168.405 2.120.765 2.060.588
Ekuitas
Modal saham 434.315 434.315 434.315
Tambahan modal disetor 1.471.175 1.471.175 1.474.123
Cadangan lainnya 40.679 37.448 (2.533)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 27.439 27.439 24.439
Tidak ditentukan penggunaannya 804.511 835.097 998.635
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.778.119 2.805.474 2.928.979
Kepentingan non pengendali 66.893 3.632 3.493
Jumlah ekuitas 2.845.012 2.809.106 2.932.472
Jumlah liabilitas dan ekuitas 5.013.417 4.929.871 4.993.060
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Pendapatan 1.074.287 1.336.502 2.384.591 2.580.425
Beban pokok pendapatan (1.026.949) (1.335.156) (2.395.545) (2.235.404)
Laba (rugi) kotor 47.338 1.346 (10.954) 345.021
Beban penjualan (31.745) (37.224) (61.863) (52.842)
Beban umum dan administrasi (25.524) (21.869) (43.403) (38.627)
Beban keuangan (65.110) (42.865) (80.029) (65.401)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen
keuangan derivatif 1.064 8.999 (2.139) 3.894
Bagian laba bersih entitas asosiasi 4.069 - - -
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing
(6.314) 844 10.006 1.853
– bersih
Keuntungan lain-lain - bersih 75.951 13.204 11.907 8.098
Laba (rugi) sebelum pajak 269 (77.565) (176.475) 201.996
17
Page 38
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Manfaat (beban) pajak penghasilan - bersih 59 12.838 27.076 (50.127)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 328 (64.727) (149.399) 151.869
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
(284) 1.935 129 1.773
pasti, setelah pajak
Bagian penghasilan komprehensif lain atas
1.424 - - -
entitas asosiasi
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih
atas aset keuangan yang diukur pada
FVTOCI (1.592) 132 822 (2.970)
Cadangan lindung nilai arus kas 3.509 20.545 39.151 1.470
Selisih kurs karena penjabaran laporan
174 438 (121) 13
keuangan
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
3.231 23.050 39.981 286
periode/tahun berjalan, setelah pajak
Jumlah laba (rugi) komprehensif
3.559 (41.677) (109.418) 152.155
periode/tahun berjalan
Laba (rugi) periode/tahun berjalan yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (586) (64.623) (149.538) 151.986
Kepentingan nonpengendali 914 (104) 139 (117)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 328 (64.727) (149.399) 151.869
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
periode berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 2.645 (41.345) (109.557) 152.266
Kepentingan nonpengendali 914 (332) 139 (111)
Jumlah laba (rugi) komprehensif
3.559 (41.677) (109.418) 152.155
periode/tahun berjalan
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (19,62) 5,91 (7,59) 42,85
Beban Pokok Pendapatan (%) (23,08) 35,05 7,16 36,20
Laba (Rugi) Kotor (%) 3.416,94 (99,51) (103,17) 108,95
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) 100,35 (136,84) (187,37) 601,19
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun
100,51 (139,08) (198,37) 194,91
Berjalan (%)
Jumlah Aset (%) 1,69 (4,05) (1,27) 38,94
Jumlah Liabilitas (%) 2,25 (7,11) 2,92 15,88
Jumlah Ekuitas (%) 1,28 (1,90) (4,21) 61,62
18
Page 39
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2022 2021
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan
Bersih (%) 4,41 0,10 (0,46) 13,37
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Terhadap Pendapatan Bersih (%) 0,03 (4.84) (6,27) 5,89
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha
(hari) 23,57 26,74 21,19 21,11
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha
(hari) 53,96 71,52 91,24 119,92
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 55,63 44,35 41,35 50,38
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 596,14 563,07 375,45 314,06
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 0,01 (1,35) (3,03) 3,04
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 0,00 (2,25) (5,32) 5,19
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah
Ekuitas (%) 76,22 66,53 75,50 70,55
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset
(%) 43,25 39,95 43,02 41,37
Interest coverage ratio 0,59 (4,90) (3,12) 3.39
Debt service coverage ratio 0,19 (0,72) (0,80) 0,51
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan
dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi
(<50%) 38,63 33,31 34,74 26,94
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat
Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Nilai tukar rata-rata 15.026 14.848 15.731 14.269
Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
(dalam ribuan USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Utang Usaha dan Utang Lain-lain
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 55.594
31 Oktober 2023 5.721
Dalam mata uang USD 30 September 2023 150.890
31 Oktober 2023 22.104
Subtotal 234.309
Utang Pajak 30 September 2023 1.969
Subtotal 1.969
19
Page 40
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 1.867
31 Oktober 2023 83
Dalam mata uang USD 31 Oktober 2023 7.983
30 November 2023 47.244
Subtotal 57.176
Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 30 September 2023 1.984
30 November 2023 4.047
Dalam mata uang USD 30 September 2023 3.641
31 Oktober 2023 13.006
30 November 2023 2.005
Subtotal 24.683
Grand Total 318.137
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
20
Page 41
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang me mpunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah
tanggal laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 31 Juli 2023 atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan Desember
2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan , selain sebagai berikut:
- Pada tanggal 28 Agustus 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Seri A yang telah jatuh tempo
sebesar Rp528.800.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus juta Rupiah) .
- Pada tanggal 30 Agustus 2023, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah
menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam rangka penyediaan
fasilitas pembiayaan bagi pelanggan polimer domestik Perseroan.
21
Page 42
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian. Perseroan adalah
perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal
15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui
rencana Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal
15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November
2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana Penggabungan SMI. Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan
dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48
tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 3 (tiga) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, dan CDI;
(ii) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni KDL, RPU, KSE, dan CAA; dan (iii)
5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 35/2022.
Berdasarkan Akta No. 35/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split)
dari Rp 200 per saham menjadi Rp 50 per saham; dan
b. menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan
Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
22
Page 43
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
2. Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan,
jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5. Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
pengolahan; dan
6. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan
Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022 dan DPS yang
diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada
tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Prajogo Pangestu(2) 6.735.679.764 336.783.988.200 7,79
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
Erwin Ciputra 136.868.772 6.843.438.600 0,16
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Raymond Budhin 760.000 38.000.000 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 229.600 11.480.000 0,00(3)
Edi Riva’i 10.000 500.000 0,00(3)
Masyarakat 6.868.149.372 347.407.468.600 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)
Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang dijaminkan kepada (a) Bangkok Bank Public Company
Limited, masing-masing sejumlah (i) 1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah Perseroan
melakukan stock split sebagaimana disetujui para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022
("Stock Split")) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal
5 Agustus 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan dan (ii) 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia atas Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta dan (b) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000 saham
(atau 2.000.000.000 saham setelah Perseroan melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119
tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta.
Gadai saham ini telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito
Pacific kepada Perseroan pada tanggal 24 September 2021.
(2)
Saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank Public Company
Limited sejumlah 1.933.153.238 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham No. 51 tanggal
24 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham No. 79
tanggal 28 Maret 2023, keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
(3)
menjadi nol karena pembulatan.
23
Page 44
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No.
92/2021”) juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 35/2021”) juncto (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 18 April
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 146/2022”) juncto (iv) Akta No. 35/2022, juncto (v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal
12 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 39/2023”) juncto (vi) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 5/2023”)
juncto (vii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad
Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 126/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris* : Surong Bulakul
Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Chatri Eamsobhana
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
Komisaris : Rudy Suparman
Komisaris : Diana Arsiyanti
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Nattapong Tumsaroj
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
Keterangan
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan masing-masing (i) Akta No. 92/2021 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0250180 tanggal 21 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0073001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021, (ii) Akta No.
35/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU.01.03-0472235 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0198073.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 11 November 2021,
(iii) Akta No. 146/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0006841 tanggal 20 April 2022 dan telah
24
Page 45
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078689.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 20 April 2022, (iv) Akta No. 35/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041219 tanggal
5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022, (v) Akta No. 39/2023 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0037020 tanggal 26 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0016363.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Januari 2023, (vi) Akta No.
5/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0124197 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0103676.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 6 Juni 2023, dan (vii) Akta No.
126/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0133671 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0123295.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2024.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Berikut merupakan keterangan singkat dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru:
Dewan Komisaris
Chatri Eamsobhana - Komisaris
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1973. Beliau memiliki pengalaman
26 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Kimia
dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1994 dan Master
Administrasi Bisnis dari University of Miami, Amerika Serikat pada tahun 1996.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023. Selain menjabat
sebagai Komisaris, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 – saat ini Komisaris Perseroan
2023 – saat ini Chief Financial Officer SCG Chemicals Public Company
Ltd.
2022 – 2023 Vice President – Regional SCG Chemicals Public
Company Ltd.
2020 – 2022 Presiden Komisaris PT Synthetic Rubber Indonesia
2020 – 2022 Direktur Chandra Asri Trading Company Limited (d/h
Altus Pte. Ltd)
2019 – 2022 Wakil Presiden Direktur Perseroan
2019 – 2022 Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2019 – 2022 Wakil Komisaris Utama PT Redeco Petrolin Utama
2019 – 2020 Wakil Presiden Direktur PT Styrindo Mono Indonesia
2019 Wakil Presiden Direktur PT Petrokimia Butadiene
Indonesia
2017 – 2019 Managing Director Bangkok Synthetics Co., Ltd
2015 – 2017 Deputy Managing Director Grand Siam Composites Co.,
Ltd.
2011 – 2015 Managing Director Thai MFC Co., Ltd.
2007 – 2011 Export Sales Division Manager SCG Plastics Co., Ltd.
2001 – 2007 Senior Export Area Manager SCG Plastics Co., Ltd.
1997 – 2001 Sales Manager Cementhai Chemicals Company, Greater
China
25
Page 46
Direksi
Pholavit Thiebpattama- Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1969. Beliau memiliki pengalaman
34 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro
dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1989 dan Master Teknik
Elektro dari Cornell University, Amerika Serikat pada tahun 1992.
Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2023. Selain
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau juga pernah atau sedang
menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 – saat ini Wakil Presiden Direktur Perseroan
2023 – saat ini Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2020 – 2021 Deputy General Director and Single Project
Management Unit Director Long Son Petrochemicals
Co., Ltd.
2022 – 2023 Direktur PT Chandra Asri Perkasa
2021 – 2023 Direktur Perseroan
2010 – 2019 Overall Project Manager SCG Chemicals Co., Ltd.
2007 – 2009 Engineering and Construction Manager SCG Chemicals
Co., Ltd.
2002 – 2007 Electrical and Instrument Center Manager Rayong
Engineering and Plant Services Co., Ltd.
1996 - 2001 Electrical and Instrument Department Manager Rayong
Olefins Co., Ltd.
1995 – 1996 Instrument and Control Engineer Rayon Olefins Co.,
Ltd.
1992 – 1994 Technical Engineer Thai Polyethylene Co., Ltd.
1989 - 1991 Maintenance Engineer Thai Polyethylene Co., Ltd.
Sarayuth Vorapruekjaru - Direktur
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1972. Beliau memiliki pengalaman
kurang lebih 11 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana
Teknik Kimia dari King Mongkut’s University of Technology Thonburi,
Thailand pada tahun 1995 dan gelar Master Teknik Kimia dari King Mongkut’s
University of Technology Thonburi, Thailand pada tahun 2000.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023. Selain menjabat sebagai
Direktur, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan
lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 – saat ini Direktur Perseroan
2023 – saat ini Manager PVC Business Group, Thai Plastic and
Chemicals Public Company Limited
2021 – 2022 General Director, TPC Vina Plastic and Chemicals
Corporation Ltd.
2019 – 2021 Focused Improvement Site Champion, Focused
Improvement, Thai Plastic and Chemicals Public
Company Limited
2012 – 2018 PVC1 Production Department Manager, Thai Plastic and
Chemicals Public Company Limited
26
Page 47
4. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 2.258 karyawan. Tabel berikut ini menunjukkan
perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, status, aktivitas utama dan lokasi:
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 913 833 804
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 381 395 392
SMU dan sederajat 650 661 691
SD dan SMP 19 19 23
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 115 93 76
Sarjana Muda (D3) 57 2 2
SMU dan sederajat 51 1 1
RPU 72 76 81
Jumlah 2.258 2.080 2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Manager Senior 3 2 1
Manager Umum 32 25 25
Manager 177 171 164
Pengawas 216 211 207
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 998 940 935
Operator, Juru Tulis 537 559 578
Perusahaan Anak
Manager Senior 3 1 1
Manager Umum 0 1 1
Manager 13 5 5
Pengawas 121 4 1
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 64 85 71
Operator, Juru Tulis 22 - -
RPU 72 76 81
Jumlah 2.258 2.080 2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
≥ 50 tahun 476 357 402
40-49 tahun 485 564 571
30-39 tahun 509 445 446
≤ 29 tahun 493 542 491
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 9 3 3
40-49 tahun 63 7 6
30-39 tahun 110 45 33
≤ 29 tahun 41 41 37
RPU 72 76 81
Jumlah 2.258 2.080 2.070
27
Page 48
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2022 2022 2020
Perseroan
Tetap 1.908 1.842 1.860
Kontrak 55 66 50
Perusahaan Anak
Tetap 214 85 76
Kontrak 9 11 3
RPU 72 76 81
Jumlah 2.258 2.080 2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Jakarta 248 242 239
Cilegon 1.465 1.404 1.671
Bojonegara 250 262 -
Perusahaan Anak
Jakarta 1 1 -
Cilegon 220 93 77
Singapura 2 2 2
RPU 72 76 81
Jumlah 2.258 2.080 2.070
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Pemasaran 136 102 108
Produksi 1.460 1.416 1.432
Support 359 380 370
Proyek 8 10 -
Perusahaan Anak
Pemasaran 5 - -
Produksi 81 - -
Support 72 1 2
Proyek 65 95 77
RPU 72 76 81
Jumlah 2.258 2.080 2.070
Tenaga kerja asing
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
pembaharuan/perpanjangan atas izin tenaga kerja asing Perseroan. Berikut merupakan seluruh izin tenaga kerja
asing Perseroan yang dimiliki Perseroan berdasarkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
a. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/06346/PK.04.00/II/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlaku sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024;
b. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/49970/PK.04.00/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
28
Page 49
Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlaku sampai dengan tanggal
31 Maret 2024;
c. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/08005/PK.04.00/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlaku sampai
dengan tanggal 30 November 2024;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/39530/PK/04.00/VII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlau sampai
dengan tanggal 30 September 2024; dan
e. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/39532/PK.04.00/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Oktober 2024.
29
Page 50
5. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan per tanggal 1 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:
30
Page 51
31
Page 52
32
Page 53
6. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum
Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang Saham:
Barito
Nama Perseroan SCG Marigold TII CATCO RPU CAP-2 KDL KSE CAA CDI
Pacific
Djoko Suyanto PK / KI - - - - - - - - - - -
WPK /
Tan Ek Kia - - - - - - - - - - -
KI
Ho Hon Cheong K / KI - - - - - - - - - - -
Surong Bulakul K/KI - - - - - - - - - - -
Erry Riyana
K/KI - - - - - - - - - - -
Hardjapamekas
Agus Salim
K PD - - - - - - - - - -
Pangestu
Lim Chong Thian K K - - - - - - - - - -
Thammasak
K - - - - - - - - - - -
Sethaudom
Tanawong
K - CEO & P - - - - - - - - -
Areeratchakul
CCO,
Sakchai EVP
K - - - - - - - - - -
Patiparnpreechavud (Vinyl
Chain)
Chatri
K - CFO - - - - - - - - -
Eeamsobhana
Bandhit
K - - - - - - - - - - -
Thamprajamchit
Santi Wasanasiri K - - - K - - - - - - -
Rudy Suparman K WPD - - - - - - - - - -
Diana Arsiyanti K D - - - - - - - - - -
Erwin Ciputra PD - - - - - - PD K - PD PD
Pholavit
WPD - - - - - PK WPD - - - -
Thiebpattama
Baritono Prajogo
WPD - - - - - - PK - - K -
Pangestu
Andre Khor Kah
D - - - - D - D - - D D
Hin
Prapote
D - - - - - - D - - - -
Stianpapong
Fransiskus Ruly
D - - - - D - D - - WPD WPD
Aryawan
Suryandi D - - - - - - K - - PK PK
Sarayuth
D - - - - - - D - - - -
Vorapruekjaru
Petch Niyomsen D - - - - - - - - - - -
Nattapong
D - - - PD - - - - - D D
Tumsaroj
Suwit
D - - - - - - - - - - -
Wiwattanawanich
Phuping Taweesarp D - - - - - - - - - - -
Boedijono
D - - - - - - - - - - -
Hadipoespito
Edi Riva’i D - - - - - - D - - D -
Muntalip Santoso - - - - - - WPD - - - - -
Hadi Fernandes - - - - - - PD - - - - -
Salikim - - - - - - D - - - - -
Paulus Iwan
- - - - - - D - - - - -
Setiawan
David Kosasih - D - - - - - - - - - -
33
Page 54
Barito
Nama Perseroan SCG Marigold TII CATCO RPU CAP-2 KDL KSE CAA CDI
Pacific
Prajogo Pangestu - PK - - - - - - - - - -
Salwati Agustina - KI - - - - - - - - - -
Henky Susanto - KI - - - - - - - - - -
Sukarman - - - - - - WPK - - - - -
Roongrote
- - VC - - - - - - - - -
Rangsiyopash
Chumpol
- - C - - - - - - - - -
NaLamlieng
Stanley Gan Guan
- - - D - - - - - - - -
Hong
Nancy Pangestu
- - - - - D - - - - - -
Tabardel
Kitipong
- - ID - - - - - - - - -
Urapeepatanapong
Rapee Sucharitakul - - ID - - - - - - - - -
Winid Silamongkol - - ID - - - - - - - - -
Tos Chirathivat - - ID - - - - - - - - -
Suphachai
- - ID - - - - - - - - -
Chearavanont
Thapana
- - ID - - - - - - - - -
Sirivadhanabhakdi
Siriluck
- - ID - - - - - - - - -
Rotchanakitumnuai
Cholanat
- - ID - - - - - - - - -
Yanaranop
COO &
EVP
Mongkol
- - (Olefins - - - - - - - - -
Hengrojanasophon
Chain
Thailand)
CIO &
Suracha Udomsak - - - - - - - - - - -
EVP
Raymond Budhin D - - - - - - - - - - K
Pongpun
- - - - PD - - - - - - -
Amornvivat
Sitanan Jantarasiri - - - - D - - - - - - -
Prapasri
- - - - D - - - - - - -
Hanchanlert
Muhammad Fauzi
- - - - D - - - - - - -
Irawan
Air Chief Marshal
- - D - - - - - - - - -
Satitpong Sukvimol
EVP
Kulachet (Olefins
- - - - - - - - - - -
Dharachandra Chain
Vietnam)
Nandang Hariana - - - - - - - - PD - - -
Harry Muhammad
- - - - - - - - D - - -
Tamin
Ari Azhar - - - - - - - - D - - -
Pria Utama - - - - - - - - PK - - -
Abdul Rahim K
- - - - - - - - K - - -
Labungasa
Laode Sulaeman - - - - - - - - K - - -
Bunyamin Fauzi - - - - - - - - - D - -
Rizky Assyarif - - - - - - - - - K - -
Erri Dewi Riani - - - - - - - - - - - D
34
Page 55
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris/Komisaris Utama WPD : Wakil Presiden Direktur/Wakil
Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris D : Direktur
Utama
K : Komisaris C : Chairman
KI : Komisaris Independen P : President
EVP : Executive Vice President VC : Vice Chairman
PD : Presiden Direktur/Direktur Utama ID : Independent Director
CCO : Chief Commercial Officer CEO : Chief Executive Officer
COO : Chief Operations Officer CIO : Chief Innovation Officer
CFO : Chief Financial Officer
7. Diagram Kepemilikan Perseroan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai
berikut:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.
8. Keterangan Ringkas Tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Total Aset Total Pendapatan
Nama Perusahaan Perusahaan Anak
Status Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan Anak terhadap terhadap Total
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Pendapatan
Konsolidasian Konsolidasian
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Langsung
1. CATCO Singapura Perdagangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 1,84% 29,45%
2. CAP-2 Jakarta Industri Belum 2017 99,99% 2017 8,31% 0,00%
Barat Kimia Dasar Beroperasi
Organik yang Secara
Bersumber Komersial
dari Minyak
Bumi, Gas
Alam dan
Batu Bara
3. CDI Jakarta Aktivitas Beroperasi 2023 99,99% 2023 8,03% 3,43%
Barat Konsultasi
Manajemen
Lainnya
35
Page 56
Total Aset Total Pendapatan
Nama Perusahaan Perusahaan Anak
Status Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan Anak terhadap terhadap Total
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Pendapatan
Konsolidasian Konsolidasian
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Tidak Langsung
4 KDL Cilegon Industri Beroperasi 1998 70,00% 2023 5,56% 3,85%
listrik
5. RPU Jakarta Perdagangan Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,29% 0,18%
Selatan besar bahan
dan barang
kimia dasar,
dan jasa
pergudangan
dan
penyimpanan
6. KSE Cilegon Penjualan Beroperasi 1999 68,07% 2023 0,01% 0,53%
bahan bakar
minyak
7. CAA Jakarta Industri Belum 2023 99,99% 2023 0,07% -
Barat Kimia Dasar Beroperasi
Anorganik Secara
Khlor dan Komersial
Alkali
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, terdapat perubahan pada Perusahaan Anak, yaitu (i) perubahan anggaran dasar, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris CAP-2 dan (ii) perubahan
anggaran dasar, kegiatan usaha, susunan pemegang saham, dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU. Lebih
lanjut, sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, Perseroan memiliki tambahan Perusahaan Anak yaitu KSE, CAA, CDI, dan KDL. Berikut
merupakan keterangan sehubungan dengan (i) perubahan pada CAP-2 dan RPU dan (ii) Perusahaan Anak
tambahan, yaitu KSE, CAA, CDI, dan KDL:
1. CAP-2
CAP-2 didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 3 April 2017, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
015544.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0043270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017 ("Akta Pendirian CAP-2”).
Anggaran dasar CAP-2 sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian CAP-2 telah mengalami perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
No. 143 tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0070026 tanggal 29 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0098745.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei 2023 (“Akta No.
143/2023”). Berdasarkan Akta No. 143/2023, para pemegang saham CAP-2 telah menyetujui perubahan Pasal 4
ayat (2) sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan CAP-2.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAP-2 belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 143/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir CAP-2 pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp13.321.000 per Saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rupiah)
Perseroan 418.199 5.570.828.879.000 99,99
PT Nusantara Polymer Solutions 1 13.321.000 0,01
Total 418.200 5.570.842.200.000 100,00
36
Page 57
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 112 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn. sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134085 tanggal 4 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0124149.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 4 Juli 2023, susunan
kepengurusan dan pengawasan CAP-2 pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Suryandi
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Edi Riva’i
CAP-2 beralamat di:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Slipi, Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
2. RPU
Anggaran Dasar RPU telah mengalami perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 133 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0044166.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0145569.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023 (“Akta
No. 133/2023”). Berdasarkan Akta No. 133/2023, para pemegang saham RPU telah menyetujui untuk melakukan
penyesuaian atas ketentuan Pasal 3 anggaran dasar RPU dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 113 tanggal 23 Mei 2023, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0121970 tanggal 29 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0098716.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei 2023 (“Akta No. 113/2023”), susunan pemegang saham
terakhir RPU pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rupiah)
CDI 9.364 4.682.000.000 50,75
PT Salim Chemicals Corpora 6.089 3.044.500.000 33,00
Leisuretivity Pte. Ltd 2.999 1.499.500.000 16,25
Total 18.452 9.226.000.000 100,00
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 2 tanggal 3 April 2023, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 2/2023”) juncto (ii) Akta No.
133/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
37
Page 58
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Pholavit Thiebpattama
Komisaris : Sukarman
Direksi
Direktur Utama : Hadi Fernandes
Wakil Direktur Utama : Muntalip Santosa
Direktur : Salikim
Direktur : Paulus Iwan Setiawan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU berdasarkan Akta No. 2/2023 dan Akta No. 133/2023 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0107968 tanggal 10 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0069337.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 April 2023 dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0146187 tanggal 31 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0145569.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 31 Juli 2023.
3. CAA
CAA berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 32 tanggal
8 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019505.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 9 Maret 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0048968.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Maret 2023 (“Akta Pendirian
CAA”).
Anggaran dasar CAA sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian CAA telah mengalami perubahan dan perubahan
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 119 tanggal 28 Agustus 2023, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0112307 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0170910.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023
(“Akta No. 119/2023”). Berdasarkan Akta No. 119/2023, para pemegang saham CAA telah menyetujui perubahan
Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar CAA.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAA belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CAA
Berdasarkan Akta No. 119/2023, struktur permodalan dan pemegang saham CAA pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15.000.000 per Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rupiah)
CAP-2 10.166 152.490.000.000 99,99
PT Buana Primatama Niaga 1 15.000.000 0,01
Total 10.167 152.505.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan CAA
Berdasarkan Akta Pendirian CAA juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 47 tanggal 14 Agustus
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0154674 tanggal 23 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0163875.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris CAA pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
38
Page 59
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Nattapong Tumsaroj
Direktur : Edi Riva’i
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suryandi
Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CAA yang bersumber dari (i) laporan keuangan CA
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022; dan (ii) laporan CAA
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Laporan posisi keuangan
(dalam Ribuan US$)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021
Jumlah aset 3.666 - -
Jumlah liabilitas 1 - -
Jumlah ekuitas 3.665 - -
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam Ribuan US$)
2023 2022 2022 2021
6 bulan* 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan - - - -
Laba usaha (2) - - -
Laba bersih periode/tahun berjalan (2) - - -
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Pendapatan CAA memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Grup untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
4. KSE
KSE, berkedudukan di Cilegon, didirikan dengan nama PT Mitra Rakata berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 1 tanggal 9 Februari 1998 yang dibuat di hadapan Mohamad Toha, S.H., Notaris di Cilegon, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-1780HT.01.01.TH.99
tanggal 22 Januari 1999 , dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP: 10011601004 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Serang No. 127/BH.10-01/VIII/99 pada tanggal 2 Agustus 1999 (“Akta
Pendirian KSE”).
Anggaran dasar KSE sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian KSE telah mengalami perubahan dan perubahan
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 23 November 2022, yang
dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Kota Cilegon, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0085773.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 November
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0237671.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 November 2022 (“Akta No. 34/2022”). Berdasarkan Akta No.
34/2022, para pemegang saham KSE telah menyetujui perubahan Pasal 3 serta menyatakan kembali seluruh
anggaran dasar KSE.
39
Page 60
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, KSE menjalankan kegiatan usaha di bidang
perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, bidang real estate, dan bidang
penyediaan fasilitas pendukung kendaraan listrik.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KSE
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 28 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Hapendi
Harahap, S.H., Notaris di Cilegon, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Persetujuan No. C-09334 HT.01.04.TH.2002 tanggal 29 Mei 2002, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
dengan No. TDP: 300415100108 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Cilegon No. 00108/BH.30.04/VI/2002
pada tanggal 13 Juni 2002, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13803 tanggal 12
November 2002, Tambahan No. 91 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1 tanggal 2 November
2022, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Kota Cilegon, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0072276 tanggal 3 November 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0220444.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 3 November 2022, struktur permodalan dan pemegang saham
KSE pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000 per Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rupiah)
KDL 116.125 1.161.250.000 68,07
Koperasi Karyawan PT Latinusa (Prima 27.238 272.380.000 15,97
Sentosa)
Koperasi Karyawan PT Krakatau Sarana 27.237 272.370.000 15,96
Infrastruktur “Sejahtera Bersama” (Kosera)
Total 170.600 1.706.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan KSE
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 42 tanggal 16 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan
Nurlaelah, S.H., M.Kn., Notaris di Cilegon, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0438361 tanggal 19 Agustus 2021 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0140363.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 19 Agustus 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSE pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Bunyamin Fauzi
Dewan Komisaris
Komisaris : Rizky Assyarif
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting KSE yang bersumber dari (i) laporan keuangan KSE untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022; dan (ii) laporan KSE untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Laporan posisi keuangan
(dalam Ribuan US$)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021
Jumlah aset 678 615 673
Jumlah liabilitas 212 204 255
Jumlah ekuitas 466 411 418
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
40
Page 61
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam Ribuan US$)
2023 2022 2022 2021
6 bulan* 6 bulan* 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 5.645 4.625 10.278 8.373
Laba usaha 38 71 157 104
Laba bersih periode/tahun berjalan 39 67 147 105
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Pendapatan KSE memberikan kontribusi sebesar 0,53% dari pendapatan Grup untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
5. CDI
CDI berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal
8 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0030379.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 (“Akta Pendirian
CDI”).
Anggaran dasar CDI yang dimuat dalam Akta Pendirian CDI telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan anggaran dasar CDI yang terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0049743.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0108312 tanggal 23 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0163936.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus 2023
(“Akta No. 46/2023”).
Berdasarkan Akta No. 46/2023, para pemegang saham CDI telah menyetujui antara lain:
1. perubahan Pasal 3 anggaran dasar CDI; dan
2. perubahan Pasal 5 (2) anggaran dasar CDI.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CDI menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas
perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CDI
Berdasarkan Akta Pendirian CDI juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 4 September
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0159298 tanggal 5 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0173828.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 September 2023,
struktur permodalan dan pemegang saham CDI pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp2.000.000 per Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rupiah)
Perseroan 782.773 1.565.546.000.000 99,99(1)
PT Buana Primatama Niaga 1 2.000.000 0,01
Total 782.774 1.565.548.000.000 100,00
41
Page 62
Keterangan:
(1)
Seluruh saham milik Perseroan pada CDI tersebut saat ini sedang dibebankan dengan jaminan gadai kepada
PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023. Jaminan
tersebut diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
juncto Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan dengan Fasilitas Perbankan OCBC tanggal 17 Februari
2023, antara PT Bank OCBC NISP Tbk dan CDI (“Perjanjian Pinjaman OCBC-CDI”).
Pengurusan dan Pengawasan CDI
Berdasarkan Akta Pendirian CDI juncto Akta No. 46/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CDI pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Nattapong Tumsaroj
Direktur : Erri Dewi Riani
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suryandi
Komisaris : Raymond Budhin
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CDI yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian CDI untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022;
dan (ii) laporan CDI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam Ribuan US$)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021
Jumlah aset 402.409 - -
Jumlah liabilitas 231.573 - -
Jumlah ekuitas 170.836 - -
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam Ribuan US$)
2023 2022 2022 2021
6 bulan* 6 bulan* 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 36.844 - - -
Laba (Rugi) usaha 1.214 - - -
Laba (Rugi) bersih periode/tahun berjalan (673) - - -
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Pendapatan CDI memberikan kontribusi sebesar 3,43% dari pendapatan Grup untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
42
Page 63
6. KDL
KDL berkedudukan di Cilegon, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3 tanggal 28 Februari
1996 yang dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani Soetoro, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah
dengan: (i) Akta No. 27 tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani Soetoro, S.H.,
Notaris di Jakarta; dan (ii) Akta No. 8 tanggal 24 April 1998, yang dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani
Soetoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-6422.HT.01.01.Th.98 tanggal 15 Juni 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
dengan No. TDP: 10011400734 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Serang No. 93/BH.10-01/VI/1998
pada tanggal 27 Juni 1998, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7336 tanggal
22 Desember 1998, Tambahan No. 102 ("Akta Pendirian KDL").
Anggaran dasar KDL yang dimuat dalam Akta Pendirian KDL telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan anggaran dasar KDL yang terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Tahunan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Nency Patricia, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0042486.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 25 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0140126.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 25 Juli 2023 (“Akta
No. 3/2023”). Berdasarkan Akta No. 3/2023, para pemegang saham KDL menyetujui antara lain perubahan Pasal
3 ayat (2) anggaran dasar KDL.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, KDL menjalankan kegiatan usaha di bidang sebagai
berikut:
1. Industri Motor Listrik;
2. Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator;
3. Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik;
4. Reparasi Peralatan Listrik Lainnya;
5. Pembangkitan Tenaga Listrik;
6. Transmisi Tenaga Listrik;
7. Distribusi Tenaga Listrik;
8. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya;
9. Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
10. Penampungan dan Penyaluran Air Baku;
11. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
12. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal;
13. Instalasi Listrik;
14. Instalasi Mekanikal;
15. Pergudangan dan Penyimpanan;
16. Jasa Sertifikasi;
17. Jasa Pengujian Laboratorium;
18. Jasa Inspeksi Periodik; dan
19. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi;
43
Page 64
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KDL
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 174 tanggal 28 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036911.AH.01.02.TAHUN
2021 tanggal 28 Juni 2021, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0403975 tanggal 28 Juni 2021, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0113866.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 28 Juni 2021 (“Akta No. 174/ 2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91
tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095582 tanggal 27 Februari 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0041064.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 27 Februari 2023 (“Akta No. 91/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham KDL pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rupiah)
CDI 904.734.797 904.734.797.000 70,00(1)
PT Krakatau Sarana Infrastruktur (dahulu 387.743.484 387.743.484.000 29,99
bernama PT Krakatau Industrial Estate
Cilegon)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 1 1.000 0,01
Total 1.292.478.282 1.292.478.282.000 100,00
Keterangan:
(1)
Seluruh saham milik CDI pada KDL tersebut saat ini sedang dibebankan dengan jaminan gadai kepada
PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Jaminan tersebut
diberikan oleh CDI sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman OCBC-CDI.
Pengurusan dan Pengawasan KDL
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 87 tanggal 27 Februari
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095548 tanggal 27 Februari 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0040969.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023
(“Akta No. 87/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris KDL pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Nandang Hariana
Direktur Keuangan SDM dan Unit Bisnis : Harry Muhammad Tamin
Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha : Ari Azhar
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Pria Utama
Komisaris : Abdul Rahim K Labungasa
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Laode Sulaeman
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting KDL yang bersumber dari (i) laporan keuangan
KDL untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022; dan (ii) laporan
KDL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
44
Page 65
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam Ribuan US$)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021
Jumlah aset 278.629 223.916 231.099
Jumlah liabilitas 67.642 17.118 21.578
Jumlah ekuitas 210.987 206.798 209.521
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam Ribuan US$)
2023 2022 2022 2021
6 bulan* 6 bulan* 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 41.361 32.523 67.900 65.361
Laba usaha 2.032 2.149 4.967 6.258
Laba bersih periode/tahun berjalan 4.813 2.187 4.830 4.479
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Pendapatan KDL memberikan kontribusi sebesar 3,85% dari pendapatan Grup untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
9. Keterangan Tentang Perusahaan Asosiasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki perusahaan asosiasi sebagai berikut:
Total Aset
Perusahaan
Nama
Tahun Asosiasi
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Status Operasional Pendirian Kepemilikan
Penyertaan terhadap Total
Asosiasi
Aset
Konsolidasian
Industri Karet
1. SRI Jakarta Beroperasi 2013 45,00% 2013 9,35%
Sintetis
49,00% secara
2. KTI Cilegon Pengolahan Air Beroperasi 1996 tidak langsung 2023 2,78%
melalui CDI
45,00% secara
Pembangkit
3. KPE Cilegon Beroperasi 2011 tidak langsung 2023 2,93%
Listrik
melalui KDL
29,07% secara
tidak langsung
4. KM Cilegon Rumah Sakit Beroperasi 1996 2023 0,28%
melalui KTI dan
KDL
Bidang
10,00% secara
perbengkelan,
5. KPDP Cilegon Beroperasi 2013 tidak langsung 2023 0,23%
jasa dan
melalui KDL
perindustrian
45
Page 66
10. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu telah memperoleh izin-izin penting tambahan (termasuk izin-izin penting
untuk Perusahaan Anak tambahan), yakni antara lain sebagai berikut:
Jangka Waktu
No. Keterangan
(sampai dengan)
Perseroan
1. Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. 30 November 2023
AL.002/8/6/KSOP.Btn-22 tanggal 31 Oktober 2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I Banten
2. Tanda Anggota Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia 29 Maret 2024
No. REG.084/APBMI-BTN/V/2010 tanggal 29 Maret 2023
3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Berlaku sesuai izin usaha
Indonesia No. SK.18/Menlhk/Setjen/PKL.1/1/2018 tentang Perseroan dan selama
Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut Atas Nama tidak ada perubahan.
SMI tanggal 9 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Banten No. 660/0140-DLHK/II/2023 tanggal 3 Februari 2023
tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
yang Dibuang ke Laut PT Chandra Asri Petrochemical – Site
Office Pulo Ampel
4. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berlaku sesuai izin usaha
Provinsi Banten No. 902/Kep.1136-DLHKVI/2023 tentang Perseroan dan selama
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Industri Petrokimia dan tidak ada perubahan.
Fasilitas Pendukungnya di Desa Mangunreja Kecamatan Pulo
Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten oleh PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk – Site Office Pulo Ampel tanggal 16 Juni
2023
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Berlaku sesuai izin usaha
Kehutanan Provinsi Banten No. Kep.0063.1-DLHK/III/2023 Perseroan dan selama
tanggal 6 Maret 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup tidak ada perubahan.
Kegiatan Operasional Industri Petrokimia dan Fasilitas
Pendukungnya di Jl. Raya Anyer KM 123, Kelurahan Gunung
Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten PT
Chandra Asri Petrochemical Tbk – Site Ciwandan
RPU
6. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama RPU
8120312021996, yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 2018, yang menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online usaha sesuai ketentuan
Single Submission (“Lembaga OSS”). peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan NIB RPU, RPU terdaftar dengan KBLI No. 52101
(Pergudangan dan Penyimpanan).
CAA
7. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama CAA
1804230061316, yang ditetapkan tanggal 18 April 2023, yang menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-
Berdasarkan NIB CAA, CAA terdaftar dengan KBLI No. 20111 undangan.
(Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali).
KSE
8. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama KSE
0220107322545, yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2020, menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-5 tanggal 15 Desember 2021 dan dicetak usaha sesuai ketentuan
46
Page 67
Jangka Waktu
No. Keterangan
(sampai dengan)
tanggal 30 November 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-
OSS. undangan.
Berdasarkan NIB KSE, KSE terdaftar dengan KBLI sebagai
berikut:
Kegiatan Usaha Skala UMK KBLI Risiko Rendah Perizinan
Tunggal
1. 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang
Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket).
Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
1. 45406 (Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor
Dan Aksesorinya);
2. 45202 (Pencucian Dan Salon Mobil);
3. 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa);
4. 45302 (Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori
Mobil);
5. 47301 (Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan
Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di
Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan
Udara; dan
6. 35129 (Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya).
9. Sertifikat Standar No. 0220107322545001, yang diterbitkan Berlaku selama KSE
tanggal 29 November 2022 dan dicetak tanggal 30 Desember menjalankan kegiatan
2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-
Berdasarkan Sertifikat Standar KSE, KSE terdaftar dengan undangan.
KBLI 47301 (Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan
Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana
Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara.
10. Sertifikat Standar No. 0220107322545002, yang diterbitkan Berlaku selama KSE
tanggal 30 November 2022 dan dicetak tanggal 18 Januari 2023, menjalankan kegiatan
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-
Berdasarkan Sertifikat Standar KSE, KSE terdaftar dengan undangan.
KBLI 35129 (Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya).
11. Surat Keterangan Hasil Pengujian No. 697/UML/IX/2022 Berlaku sampai dengan
tanggal 3 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Oktober 2023.
Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, dengan alamat
perusahaan di Jl. Raya Cilegon – Merak Km 3,5, Kota Cilegon,
untuk jenis alat pompa ukur BBM dengan pemilik SPBU 34 -
424.07 yang ditera tanggal 29 September 2022.
CDI
12. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama CDI
2102230036545, yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2023, menjalankan kegiatan
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-
Berdasarkan NIB CDI, CDI terdaftar dengan KBLI No. 70209 undangan.
(Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).
KDL
13. NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. Berlaku selama KDL
9120204222427, yang diterbitkan tanggal 22 Februari 2019, menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-7 tanggal 6 Juni 2023 dan dicetak tanggal usaha sesuai ketentuan
9 Agustus 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan NIB KDL, KDL terdaftar dengan KBLI sebagai
berikut:
47
Page 68
Jangka Waktu
No. Keterangan
(sampai dengan)
Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Usaha yang Berlaku
Efektif sebelum implementasi UU Cipta Kerja
1. 78300 (Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia);
2. 35113 (Distribusi Tenaga Listrik);
3. 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik);
4. 35118 (Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
Kesatuan Usaha);
5. 43211.B (Instalasi Listrik); dan
6. 35104.B (Aktivitas Penunjang Kelistrikan).
Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
1. 72102 (Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan
Rekayasa);
2. 33141 (Reparasi Motor Listrik, Generator dan
Transformator);
3. 33200 (Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri);
4. 33142 (Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik);
5. 33149 (Reparasi Peralatan Listrik Lainnya);
6. 42917 (Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi);
7. 35301 (Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin);
8. 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya);
9. 42204 (Konstruksi Bangunan Sipil);
10. 71202 (Jasa Pengujian Laboratorium);
11. 36002 (Penampungan dan Penyaluran Air Baku);
12. 43291 (Instalasi Mekanikal);
13. 43223 (Inslatasi Minyak dan Gas);
14. 71204 (Jasa Inspeksi Teknik Instalasi);
15. 43211 (Instalasi Listrik);
16. 35115 (Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan
Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha); dan
17. 71023 (Jasa Inspeksi Periodik).
14. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL”) No. 10 tahun, sampai dengan
570/2/IUPTL-BKPMT/VI/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang tanggal 22 Juni 2026.
diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten atas nama Gubernur
Banten.
Lokasi generator berada di Jl. Amerika 1 Kawasan Industri
Krakatau Cilegon – Banten 42443 dengan kapasitas generator
sebesar 520 MW.
15. IUPTL tanggal 23 April 2020 dengan perubahan ke-23 tanggal Berlaku selama KDL
31 Agustus 2020, yang diterbitkan oleh Gubernur Banten menjalankan kegiatan
melalui Lembaga OSS, untuk lokasi usaha di Jl. Amerika I usaha sesuai ketentuan
Kawasan Industri Krakatau, Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil, peraturan perundang-
Kab./Kota Kota Cilegon, Provinsi Banten. undangan.
16. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik tanggal 31 Desember 2019 Berlaku selama KDL
dengan perubahan ke-14 tanggal 16 April 2020, yang diterbitkan menjalankan kegiatan
oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Lembaga sesuai ketentuan peraturan
OSS, untuk lokasi usaha di Jl. Amerika I Kawasan Industri perundang-undangan.
Krakatau, Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil, Kab./Kota Kota
Cilegon, Provinsi Banten.
17. Izin Usaha Penetapan Wilayah Usaha tanggal 13 Maret 2020 Berlaku selama KDL
dengan perubahan ke-25 tanggal 11 November 2020, yang menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai ketentuan peraturan
melalui Lembaga OSS, untuk lokasi usaha di Jl. Amerika I perundang-undangan.
Kawasan Industri Krakatau, Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil,
Kab./Kota Kota Cilegon, Provinsi Banten.
48
Page 69
Jangka Waktu
No. Keterangan
(sampai dengan)
18. Izin Usaha Jasa Konstruksi tanggal 31 Desember 2019 dengan Berlaku selama KDL
perubahan ke-22 tanggal 30 Juni 2020, yang dikeluarkan oleh menjalankan kegiatan
Walikota Kota Cilegon Provinsi Banten melalui Lembaga OSS, sesuai ketentuan peraturan
untuk lokasi usaha di Jl. Amerika I Kawasan Industri Krakatau, perundang-undangan.
Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil, Kab./Kota Kota Cilegon,
Provinsi Banten.
19. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-367208-05012023- Berlaku selama KDL
001 tanggal 5 Januari 2023, yang diterbitkan oleh Plt. Kepala menjalankan kegiatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai ketentuan peraturan
Kota Cilegon atas nama Walikota Cilegon, untuk bangunan perundang-undangan.
gedung ADB KDL, untuk lokasi gedung di Krakatau Industrial
Estate, Jl. Amerika I, Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil,
Kab./Kota Kota Cilegon, Provinsi Banten.
20. Sertifikat Laik Bangunan No. SK-SLF-367208-22122022-001 5 tahun, sampai dengan 21
tanggal 22 Desember 2022, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Desember 2027
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas nama Walikota
Cilegon, untuk bangunan gedung ADB KDL, untuk lokasi
gedung di Krakatau Industrial Estate, Jl. Amerika I, Kel.
Sumangraya, Kec. Citangkil, Kab./Kota Kota Cilegon, Provinsi
Banten.
11. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi
Sifat Pihak Berafiliasi:
1. PT Barito Pacific Tbk adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan
pemegang saham terakhir Perseroan.
2. PT Griya Idola (GI) adalah entitas anak dari PT Barito Pacific Tbk.
3. SCG Chemicals Public Company Limited (“SCG”) adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas
Perseroan.
4. CATCO, CAP-2, CAA, CDI, KDL dan RPU adalah Perusahaan Anak dari Perseroan.
5. PT TOP Investment Indonesia (“TOP”) adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan
pada tahun 2021.
6. PTT International Trading Pte., Ltd., TOP Solvent Co., Ltd., dan PT Tirta Surya Raya menjadi pihak afiliasi
karena tergabung dalam kelompok usaha TOP Sehubungan dengan TOP menjadi pemegang saham Perseroan
pada tahun 2021.
7. SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Thai Polyethylene Co., Ltd.,
Rayong Olefins Co., Ltd., dan PT Nusantara Polymer Solutions (“NPS”) tergabung dalam kelompok usaha
SCG.
8. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), KTI dan KPE adalah perusahaan asosiasi Perseroan.
9. PT SCG Barito Logistics (“SBL”) adalah perusahaan asosiasi dari PT Barito Pacific Tbk dan grup SCG.
10. PT Nusantara Polymer Solutions (“NPS”) adalah perusahaan yang memiliki kesamaan pengurus Perseroan.
11. PT Panca Puri Perkasa dan Perseroan memiliki hubungan afiliasi (i) dari segi kepemilikan dan pengendali
perseroan, di mana Prajogo Pangestu yang merupakan pemegang saham secara langsung maupun tidak
langsung pada Perseroan juga merupakan pemegang saham pada PT Panca Puri Perkasa secara langsung
maupun tidak langsung, dan (ii) dari segi pengurus perusahaan, di mana Baritono Prajogo Pangestu yang
merupakan Wakil Presiden Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di PT Panca Puri Perkasa.
Transaksi-transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak
berelasi yang dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, yang
meliputi antara lain:
a. Perseroan dan Perusahaan Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut:
49
Page 70
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Dewan Komisaris
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus 552 729 1.266 721
Subjumlah 552 729 1.266 721
Direksi
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus 2.292 4.420 6.930 3.895
Tunjangan lain-lain 186 188 380 278
Subjumlah 2.478 4.608 7.310 4.173
Jumlah 3.030 5.337 8.576 4.894
b. Perseroan dan Perusahaan Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.
c. Penjualan kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 8% dan 10% dari jumlah pendapatan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dan 2022 dan masing-masing sebesar 11% dan 9% untuk tahun-
tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021. Pada tanggal pelaporan, piutang atas penjualan tersebut
dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,30% dan 0,36% dari jumlah aset pada tanggal 30 Juni
2023 dan 2022 dan 0,36% dan 0,37% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
PT Synthetic Rubber Indonesia 62.116 46.102 89.782 115.546
PT Nusantara Polymer Solutions 22.150 30.277 67.397 60.943
PT Tirta Surya Raya 2.131 9.911 26.299 150
Thai Polyethylene Co., Ltd. 398 3.679 3.939 3
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. - - 67.761 44.431
SCG Plastics Co., Ltd. - - - 9.532
SCG Performance Chemicals Co., Ltd. - - - 2.747
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd - - - 2.099
Rayong Olefins Co., Ltd. - - - 1.182
SCG Ico Polymers Co., Ltd. - - - 726
Jumlah 86.795 128.767 255.178 237.359
d. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar nihil dan 1% dari jumlah pembelian bahan
baku pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan masing-masing 12% dan
5% dari jumlah pembelian barang jadi pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan
2022. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 1% dan 4% dari jumlah pembelian
bahan baku pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 dan masing-masing 7% dan 1% dari
jumlah pembelian barang jadi pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021. Utang atas pembelian
tersebut masing-masing dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar 0,16% dan 0,08% pada tanggal 30 Juni
2023 dan 2022 dan masing-masing sebesar 0,80% dan 0,76% dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021.
Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Bahan baku
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. - 9.882 25.499 17.506
PT Tirta Surya Raya - 44 - -
PTT International Trading Pte., Ltd. - - - 39.131
Top Solvent Co., Ltd. - - - 14.818
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. - - - 4.146
Rayong Olefins Co., Ltd. - - - -
50
Page 71
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Barang jadi
PTT International Trading Pte., Ltd. 9.850 - 4.468 -
PT Tirta Surya Raya 1.794 - - -
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. - 2.032 10.279 -
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. - 2.064 1.947 2.193
Jumlah 11.644 14.022 42.193 77.794
e. Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas
penyediaan utilitas berupa water treatment.
f. Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SBL untuk pengiriman produk petrokimia dan warehouse
operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.
g. CAP-2, Perusahaan Anak Perseroan, mengadakan perjanjian pembelian tanah dengan pihak berelasi. Selama
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tahun 2022 dan 2021, masing-masing
total pembelian tanah adalah sebesar nihil, USD 37.101 ribu dan USD 22.356 ribu. Penambahan tanah tersebut
disajikan sebagai bagian dari aset tetap.
h. Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Panca Puri Perkasa untuk sewa menyewa gudang. Saldo liabilitas
sewa pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing sebesar
USD 5.777 ribu, USD 5.777 ribu dan USD 7.252 ribu.
12. Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan transaksi-transaksi tambahan/perubahan dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi. Berikut ini merupakan ringkasan atas transaksi–transaksi tambahan/perubahan dengan
pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi tersebut:
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
PERSEROAN
1. Perjanjian Sewa Sewa a. Perseroan; dan GI setuju untuk Biaya Sewa Sampai dengan
Menyewa Wisma Menyewa b. GI. menyewakan dan Biaya sewa tanggal 30 Juni
Barito Pacific Perseroan setuju dihitung 2023.
Jakarta tanggal 1 untuk menyewa berdasarkan
Juli 2016 ruang dan biaya per m² Sampai dengan
sebagaimana bangunan kepada per bulan. tanggal
terakhir kali GI dengan rincian Biaya sewa Informasi
diubah dengan sebagai berikut: dibayar Tambahan ini
Amandemen a. Lokasi: dimuka dikeluarkan,
Kesembilan Lantai 2, M, (jumlah Perseroan
Perjanjian Sewa 5, 7, 11 bulan): 6 sedang dalam
Menyewa Wisma Tower A, (enam) bulan. proses
Barito Pacific Gudang serta perpanjangan
Jakarta tanggal 4 Lantai 7 Biaya Jasa perjanjian
Mei 2022. Tower B Biaya jasa berdasarkan
b. Luas Bersih dihitung Surat
Ruang berdasarkan Keterangan
Server biaya per m2 tanggal 10
Lantai 2 per bulan. Agustus 2023
Tower A: Biaya jasa yang
130,69 m2 dibayar dikeluarkan
10% dari dimuka oleh GI.
Area Umum: (jumlah Sehubungan
13,07 m2 bulan): 6 dengan masa
Total Area (enam) bulan. berlaku
Disewakan perjanjian yang
Lantai 2 telah berakhir,
51
Page 72
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
Tower A: para pihak
143,76 m2 dalam
c. Luas Bersih perjanjian
Ruang masih terus
Kantor melaksanakan
Lantai M hak dan
Tower A: kewajibannya
931,77 m2 dan oleh
10% karenanya tetap
Common tunduk pada
Area: 93,18 ketentuan-
m2 ketentuan
Total Area sebagaimana
Disewakan tercantum
Lantai M dalam
Tower A: perjanjian
1.024,95 m2 sampai dengan
d. Luas Bersih ditandatanganin
Ruang ya dokumen
Kantor perpanjangan.
Lantai 5
Tower A:
630,92 m2
10% dari
Area Umum:
63,09 m2
Total Area
Disewakan
Lantai 5
Tower A:
694,01 m2
e. Luas Bersih
Ruang
Kantor
Lantai 7
Tower A:
783,18 m2
10% dari
Area Umum:
78,32 m2
Total Area
Disewakan
Lantai 7
Tower A:
861,50 m2
f. Luas Bersih
Ruang
Kantor
Lantai 11
Tower A:
931,77 m2
10% dari
Area Umum:
93,18 m2
Total Area
Disewakan
Lantai 11
Tower A:
1.024,95 m2
52
Page 73
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
g. Luas Bersih
Ruang
Kantor
Lantai 7
Tower B:
259,99 m2
10% dari
Area Umum:
26,00 m2
Total Area
Disewakan
Lantai 7
Tower B:
285,99 m2
h. Luas Bersih
Gudang
Tower B:
17,10 m2
10% dari
Area Umum:
1,71 m2
Total Area
Disewakan
Gudang,
Tower B:
18,81 m2
yang terletak di
Wisma Barito
Pacific, Jl. Let.
Jend. S. Parman
Kavling 62-63,
Jakarta dan
dimiliki oleh GI.
2. Perjanjian Dokumen a. Perseroan; Perseroan: Tidak diatur. Jangka waktu
Jaminan tanggal penjaminan dan (i) menjamin perjanjian
22 Februari 2023 untuk b. Aramco semua berlaku sejak
kepentingan Trading kewajiban 22 Februari
Afiliasi, Singapore Pte. pembayaran 2023 sampai
yakni Ltd., dari CATCO dengan 21
CATCO (“Aramco”) secara tepat Februari 2025
waktu
kepada
Aramco
sehubungan
dengan
perjanjian(-
perjanjian)
untuk
penjualan
dan
pembelian
produk
minyak
bumi dan
kimia
(“Transaksi
”)
53
Page 74
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
(ii) akan
membayar
kepada
Aramco dari
waktu ke
waktu atas
permintaan
semua uang
(bersama
dengan buna
atas jumlah
yang
diperoleh
sebelum dan
setelah
tanggal
permintaan
sampai
dengan
tanggal
pembayaran)
yang telah
dibayarkan
oleh CATCO
kepada
Aramco
berdasarkan
Transaksi
tetapi belum
dibayar pada
saat
permintaan
dibuat; dan
(iii) akan
melakukan
pembayaran
tepat waktu
ketika jatuh
tempo
kewajiban
pembayaran
CATCO
kepada
Aramco
berdasarkan
Transaksi.
3. Perjanjian Jual Jual beli a. Perseroan; Perseroan adalah Nilai Berlaku selama
Beli Polyethylene dan perusahaan yang perjanjian 5 tahun, atau
tanggal 8 Juni b. NPS. memproduksi diatur sesuai sampai dengan
2023 polythylene dengan tanggal 8 Juni
dengan merek formula 2028.
dagang ASRENE sebagaimana
(”PE dirinci
ASRENE”), berdasarkan
sedangkan NPS perjanjian.
adalah
perusahaan
perdagangan
yang
54
Page 75
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
membutuhkan PE
ASRENE untuk
distribusi dan
penjualan
kembali kepada
pedagangnya.
Oleh karena itu,
NPS bermaksud
membeli dan
Perseroan
bersedia menjual
PE ASRENE
kepada NPS.
4. Perjanjian Layanan a. Perseroan; Perseroan akan KDL harus Perjanjian ini
Layanan Bersama manajemen dan melakukan membayar berlaku efektif
tanggal 7 Juli 2023 b. KDL layanan-layanan biaya untuk untuk 3 tahun
yang meliputi Layanan yang sejak tanggal
penanganan disediakan penandatangan
proyek-proyek oleh Perseroan an Perjanjian
yang akan berdasarkan (sampai dengan
dilakukan oleh cost plus 7 Juli 2026) dan
KDL serta dari margin, di secara otomatis
layanan-layanan mana margin diperpanjang
perusahaan, harus untuk jangka
antara lain namun berdasarkan waktu 1 tahun
tidak terbatas prinsip untuk setiap
pada hal-hal kewajaran perpanjanganny
sebagai berikut: (arm’s length) a.
agar tunduk
a. Layanan pada
Legal; mekanisme
b. Layanan transfer
Keuangan; pricing.
c. Layanan
Pengembang
an Usaha;
d. Layanan
Teknis;
e. Layanan
Hubungan
Pemerintah;
f. Layanan
Sumber
Daya
Manusia;
g. Layanan
Informasi
dan
Teknologi;
dan/atau
h. Layanan
lainnya yang
mungkin
dibutuhkan
Perseroan
dan KDL.
55
Page 76
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
CAP-2
1. Perjanjian Sewa Sewa a. CAP-2; dan Ruangan dan Biaya Sewa Sampai dengan
Menyewa Wisma menyewa b. GI bangunan sebesar tanggal 30 Juni
Barito Pacific berlokasi di Rp145.200 per 2023.
Jakarta tanggal 26 Tower A Wisma m2 per bulan.
April 2017, Barito Pacific Sampai dengan
sebagaimana lantai 7 dengan Biaya Jasa tanggal
terakhir diubah luas total 112,20 sebesar Informasi
dengan m2 dengan Rp87.120 per Tambahan ini
Amandemen rincian total luas m2 per bulan dikeluarkan,
Kelima atas bersih ruang belum CAP-2 sedang
Perjanjian Sewa kantor 102,00 m2 termasuk dalam proses
Menyewa Wisma dan 10% dari area pemakaian perpanjangan
Barito Pacific umum seluas listrik yang perjanjian
Jakarta tanggal 9 10,20 m2. akan berdasarkan
Mei 2022. ditagihkan Surat
terpisah. Keterangan
tanggal 10
Agustus 2023
yang
dikeluarkan
oleh GI.
Sehubungan
dengan masa
berlaku
perjanjian yang
telah berakhir,
para pihak
dalam
perjanjian
masih terus
melaksanakan
hak dan
kewajibannya
dan oleh
karenanya tetap
tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum
dalam
perjanjian
sampai dengan
ditandatanganin
ya dokumen
perpanjangan.
CDI
1. Perjanjian Sewa Sewa a. CDI; dan Ruangan dan Biaya Sewa Sampai dengan
Menyewa Wisma menyewa b. GI bangunan sebesar tanggal 30 Juni
Barito Pacific berlokasi di Rp149.500 per 2025.
Jakarta tanggal 14 Tower A Wisma m2 per bulan.
Februari 2023, Barito Pacific
sebagaimana lantai 5 dengan Biaya Jasa
terakhir diubah luas total 6,00 m2 sebesar
dengan dengan rincian Rp90.000 per
Amandemen total luas bersih m2 per bulan
Kesatu atas ruang kantor 5,40 belum
Perjanjian Sewa m2 dan 10% dari termasuk
56
Page 77
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
Menyewa Wisma area umum seluas pemakaian
Barito Pacific 0,60 m2. listrik yang
Jakarta tanggal 31 akan
Juli 2023. ditagihkan
terpisah.
CAA
1. Perjanjian Sewa Sewa a. CAA; dan Ruangan dan Biaya Sewa Sampai dengan
Menyewa Wisma menyewa b. GI. bangunan sebesar tanggal 30 Juni
Barito Pacific berlokasi di Rp149.500 per 2025.
Jakarta tanggal 14 Tower A Wisma m2 per bulan.
Februari 2023, Barito Pacific
sebagaimana lantai 7 dengan Biaya Jasa
terakhir diubah luas total 6,00 m2 sebesar
dengan dengan rincian Rp90.000 per
Amandemen total luas bersih m2 per bulan
Kesatu atas ruang kantor 5,40 belum
Perjanjian Sewa m2 dan 10% dari termasuk
Menyewa Wisma area umum seluas pemakaian
Barito Pacific 0,60 m2. listrik yang
Jakarta tanggal 20 akan
Maret 2023. ditagihkan
terpisah.
2. Perjanjian Sewa Sewa a. CAA; dan Tanah beserta Biaya sewa Sampai dengan
Tanah tanggal 31 menyewa b. KDL. fasilitas tanah adalah tanggal 30
Agustus 2023 pendukung sebesar Rp November
lainnya di 15.600/m2 2023.
Kawasan Industri untuk setiap
Krakatau, Jalan bulan,
Amerika I, sehingga total
Kelurahan biaya sewa
Samangraya, setiap
Kecamatan bulannya
Citangkil, adalah Rp
Cilegon, Banten 4.637.318.400.
seluas 297.264
m2.
3. Perjanjian Novasi Novasi a. CAA; Perjanjian awal Nilai Sampai dengan
tanggal 10 Mei pemberia b. CAP-2; dan dilakukan antara perjanjian jangka waktu
2023 terhadap n lisensi c. Asahi Kasei Asahi dan CAP- adalah tidak tertentu
Perjanjian Lisensi Corporation 2, lalu para pihak sebagaimana dan berlaku
dan Rekayasa (“Asahi”). mengadakan diatur di dalam terus menerus
Dasar untuk perjanjian novasi perjanjian. (perpetual).
Pabrik Chlor- untuk
Alkali yang Akan mengalihkan
Berlokasi di semua hak,
Indonesia tanggal kewajiban,
17 April 2023 jaminan dan
kepentingan
CAP-2 kepada
CAA.
Dalam hal ini,
Asahi memiliki
informasi teknis
dan penemuan
yang berkaitan
dengan teknologi
proses produksi
chlor-akali yang
57
Page 78
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
dilisensikan
kepada CAA
untuk digunakan
pada pabrik
chlor-akali di
Banten milik
CAA. Lebih
lanjut, Asahi
memberikan
layanan teknik
dasar di kantor
pusatnya Asahi
sehubungan
dengan pabrik
milik CAA
tersebut.
KDL
1. Perjanjian Sewa Sewa a. CAA; dan Tanah beserta Biaya sewa Sampai dengan
Tanah tanggal 31 menyewa b. KDL. fasilitas tanah adalah tanggal 30
Agustus 2023 pendukung sebesar Rp November
lainnya di 15.600/m2 2023.
Kawasan Industri untuk setiap
Krakatau, Jalan bulan,
Amerika I, sehingga total
Kelurahan biaya sewa
Samangraya, setiap
Kecamatan bulannya
Citangkil, adalah Rp
Cilegon, Banten 4.637.318.400.
seluas 297.264
m2.
2. Perjanjian Layanan a. Perseroan; Perseroan akan KDL harus Perjanjian ini
Layanan Bersama manajem dan melakukan membayar berlaku efektif
tanggal 7 Juli 2023 en b. KDL layanan-layanan biaya untuk untuk 3 tahun
yang meliputi Layanan yang sejak tanggal
penanganan disediakan penandatangan
proyek-proyek oleh Perseroan an Perjanjian
yang akan berdasarkan (sampai dengan
dilakukan oleh cost plus 7 Juli 2026) dan
KDL serta dari margin, di secara otomatis
layanan-layanan mana margin diperpanjang
perusahaan, harus untuk jangka
antara lain namun berdasarkan waktu 1 tahun
tidak terbatas prinsip untuk setiap
pada hal-hal kewajaran perpanjanganny
sebagai berikut: (arm’s length) a.
agar tunduk
a. Layanan pada
Legal; mekanisme
b. Layanan transfer
Keuangan; pricing.
c. Layanan
Pengembang
an Usaha;
d. Layanan
Teknis;
e. Layanan
Hubungan
Pemerintah;
58
Page 79
Ruang Lingkup
Jenis
No. Nama Perjanjian Pihak atau Tujuan Nilai Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian
f. Layanan
Sumber
Daya
Manusia;
g. Layanan
Informasi
dan
Teknologi;
dan/atau
h. Layanan
lainnya yang
mungkin
dibutuhkan
Perseroan
dan KDL.
13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadakan perjanjian-perjanjian fasilitas kredit tambahan/perubahan dan
perjanjian material tambahan/perubahan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan atas perjanjian-
perjanjian fasilitas kredit tambahan/perubahan dan perjanjian material tambahan/perubahan dengan pihak ketiga
tersebut:
1) Perjanjian Fasilitas Kredit
Perseroan
1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)
Perseroan memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan Akta Perjanjian
Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 28 September 2011, yang dibuat di hadapan Dewi
Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No. 548/PP/EB/0921 tanggal 6 September 2021, antara Perseroan dan Danamon dan
sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Bank Danamon No. B.378/ARO/EB/0723 tanggal 28 Juli 2023
tentang Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit. Fasilitas yang diperoleh
Perseroan terdiri dari (i) Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah USD 20.000.000
(“Fasilitas Kredit Berjangka”) dan (ii) fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-
tingginya sebesar USD 150.000.000 bersifat uncommitted dan revolving (“Fasilitas Omnibus Trade
Finance”) yang terdiri dari (a) fasilitas Sight/Usance L/C Impor, (b) Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN), (c) Usance Payable At Usance (UPAU, masing-masing dengan batasan kredit
maksimal sebesar USD 150.000.000, (d) fasilitas Trust Receipt, (e) Open Account Financing, masing-masing
sebesar maksimal USD 125.000.000 dan (f) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar
USD 3.000.000. Fasilitas Kredit Berjangka dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku sejak tanggal
30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar LIBOR
+ marjin tertentu per tahun.
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
2. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada bulan Desember 2004, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat
itu pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan
Kedua Puluh Atas Perjanjian Kredit No. 183/Add-KCK/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan sebagaimana telah
diperpanjang dengan Surat BCA No. 10477/GBK/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pemberitahuan
Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit. Berdasarkan perjanjian tersebut,
Perseroan telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan) yang
terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”),
59
Page 80
Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka
Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi
US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing-masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan
jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan jumlah pokok tidak
melebihi US$ 80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak
melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi
US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market
(“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar US$ 20.000.000 (dapat ditarik dalam
mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp 1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2
dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).
Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian
dari Fasilitas Multi, akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku
(antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang
merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan
pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas PBMM
yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya
operasional Perseroan, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2 akan
digunakan oleh Perseroan untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal kerja.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 Oktober 2023 untuk Fasilitas
Multi dan (b) telah berakhir untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.
Berdasarkan fasilitas ini, selama Perseroan masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana BCA
secara tertulis menetapkan lain), Perseroan wajib untuk memberitahukan secara tertulis (melalui surat tertulis
atau surat elektronik dari alamat surel resmi Perseroan) kepada BCA dalam hal Perseroan memperoleh
pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
penandatanganan perjanjian terkait. Sehubungan dengan kewajiban tersebut, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan dengan Obligasi melalui e-mail pada tanggal 4 September
2023. Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas-fasilitas ini.
3. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
Pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Second Supplemental Agreement tanggal 14 Desember 2021 antara Perseroan,
CATCO dan DBS, dimana pada perubahan terakhir, para pihak setuju untuk meningkatkan jumlah fasilitas
menjadi hingga sebesar USD 85.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non-
Komitmen ini berlaku sampai dengan 29 Juli 2023 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya
untuk periode 12 (dua belas) bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya
kepada Perseroan. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu
per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan
aset Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, Perseroan dan CATCO terikat oleh
beberapa pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat pemberitahuan tertulis dari
Pemberi Pinjaman untuk mengakhiri perjanjian dan oleh karenanya dan sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian, periode ketersediaan atas fasilitas berdasarkan perjanjian telah diperpanjang secara otomatis pada
tanggal 29 Juli 2023 untuk 12 bulan setelahnya, yakni sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
4. National Bank of Kuwait S.A.K.P, Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)
Perseroan dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait berdasarkan Perjanjian Fasilitas
tanggal 6 Maret 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta Perubahan
dan Pernyataan Kembali Keempat tanggal 17 Juni 2023 antara Perseroan dan Bank of Kuwait. Dalam
perjanjian tersebut, Perseroan dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dalam jumlah maksimum
USD 60.000.000. Fasilitas yang diperoleh adalah SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C
Facility dan UPAS L/Cs sebesar USD 105.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas NBK”). Tanggal
jatuh tempo final perjanjian ini tidak diatur dan akan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak.
Tingkat suku bunga yang berlaku untuk setiap pinjaman adalah suku bunga per tahun yang ditentukan oleh
Bank of Kuwait yaitu total dari marjin tertentu dan Term SOFR. Fasilitas NBK ini tidak dijamin dengan
jaminan khusus oleh Perseroan.
60
Page 81
5. The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)
Perseroan bersama dengan CATCO (“Para Peminjam”), menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas
kredit bergulir mata uang tunggal senilai USD 70.000.000. Fasilitas tersebut diperoleh berdasarkan
USD 30,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November 2014
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) The Initial Amendment and Restatement Deed tanggal
11 November 2016, (ii) Second Amendment and Restatement Deed tanggal 14 November 2018 dan (iii) Third
Amendment and Restatement Deed tanggal 13 Juni 2022, antara Perseroan dan SCB.
Para Peminjam akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan,
untuk menghindari keraguan, Tranche B dalam fasilitas yang diperoleh akan digunakan hanya untuk
pembayaran letter of credit dan Tranche C dapat digunakan untuk pembayaran letter of credit atau
pembayaran langsung untuk penyedia bahan-bahan baku. Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada 13 Juni
2024 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan berikutnya kecuali SCB, atas diskresinya, memberikan
pemberitahuan kepada Para Peminjam pada atau sebelum satu tahun setelah tanggal perjanjian bahwa tanggal
jatuh tempo tidak akan diperpanjang dimana fasilitas yang diperoleh Para Peminjam akan segera dibatalkan.
Fasilitas kredit ini mengenakan bunga sebagai berikut: (i) untuk Tranche B, suku bunga atas setiap uang muka
yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan oleh pemberi pinjaman berdasarkan kewajiban sesuai Tranche B,
untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan
marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran) dan (ii) untuk Tranche C, suku bunga atas setiap
pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berdasarkan Tranche C atau jumlah pokok terutang atas pinjaman
tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari
LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran).
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.
6. Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)
Perseroan (bersama-sama dengan CATCO) menandatangani perjanjian perubahan atas beberapa perjanjian
kredit/fasilitas yang telah dimiliki dan diperoleh sebelumnya dari Kasikornbank, sebagai berikut:
a. Perseroan dan CATCO memperoleh fasilitas melalui Facilities Agreement tanggal 27 Juni 2016 antara
Perseroan dan Kasikornbank, sebagaimana diamandemen dan dinyatakan kembali dengan Amendment
and Restatement Deed tanggal 14 Maret 2022. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas untuk modal
kerja dalam suatu jumlah pokok yang tidak terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000
(atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan
sampai dengan 14 Maret 2023 dan diperpanjang secara otomatis untuk 12 (dua belas) bulan. Fasilitas
ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Kasikornbank akan
memberitahukan Perseroan atas penentuan tingkat suku bunga yang akan digunakan dalam perjanjian.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat pemberitahuan tertulis
dari Kasikornbank untuk mengakhiri perjanjian dan oleh karenanya dan sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian, jangka waktu ketersediaan berdasarkan perjanjian telah diperpanjang secara otomatis pada
tanggal 14 Maret 2023 untuk 12 bulan setelahnya, yakni sampai dengan tanggal 14 Maret 2024.
b. Perseroan dan CATCO telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 50,000,000 Facilities Agreement
tanggal 8 Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amended and Restated Facilities
Agreement tanggal 14 Maret 2022 dan sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Kasikornbank
No. MB.11600/1970/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Perpanjangan Masa Ketersediaan.
Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat
dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain)
yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt
Facility dari Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan
persediaan lain. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman berdasarkan promissory note facility
adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku
sebagaimana akan dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Masa ketersediaan untuk
fasilitas berdasarkan perjanjian adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2023.
61
Page 82
7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Perseroan dan Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian perubahan atas perjanjian kredit/fasilitas
yang telah dimiliki dan diperoleh sebelumnya dari Mandiri, sebagai berikut:
a. Perseroan dan Mandiri telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum IV
(Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KO/243/KMK/2018 tanggal 27 Juli 2023 juncto
Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas yang diperoleh Perseroan dari
Mandiri adalah fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit
fasilitas non – cash loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal
kerja Perseroan. Fasilitas ini bersifat committed, advised dan revolving. Fasilitas ini tidak dijamin
(clean basis) (“Fasilitas KMK Mandiri”). Atas Fasilitas KMK Mandiri, Perseroan wajib membayar
bunga sebesar Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) ditambah marjin tertentu per tahun.
Atas Fasilitas KMK Mandiri, Perseroan wajib membayar bunga sebesar Secured Overnight Financing
Rate (“Term SOFR”) ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas KMK Mandiri berlaku sejak
tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
b. Perseroan dan Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan
No. CRO.KP/244/NCL/2018 No. 69 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum
IV (Keempat) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan CRO.KP/244/NCL/2018 tanggal 27 Juli
2023 juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas non-cash loan yang
diperoleh adalah fasilitas dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000
dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan, antara lain untuk fasilitas
non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang dagang, dan spare part mesin, serta
jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales and Purchase Agreement, serta kebutuhan
modal kerja lainnya. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk membayar tagihan LC
dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan dikenakan biaya bunga
sebesar Term Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) + marjin tertentu per tahun,
sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar Term SOFR atau JIBOR (Rupiah) +
marjin tertentu per tahun (“Fasilitas NCL Mandiri”). Fasilitas NCL Mandiri berlaku sejak tanggal
30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
c. Perseroan juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Mandiri berdasarkan Akta
Perjanjian Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 No. 70 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Addendum VIII (Kedelapan) Perjanjian Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018
tanggal 27 Juli 2023. Berdasarkan perjanjian tersebut Perseroan memperoleh (i) fasilitas operasional
(FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) notional limit maksimal sebesar USD 800.000
atau ekuivalen dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap dengan notional
limit maksimal sebesar USD700.000.000 atau ekuivalen, PFE limit sebesar USD 336.000.000 atau
ekuivalen. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka lindung nilai
(hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option
dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap
(IRS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sejak tanggal 30 Juli 2023
sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
8. BNP Paribas, bertindak melalui cabang Singapura (“BNPP Singapura”)
Perseroan, CATCO dan BNPP Singapura menandatangani Committed Banking Facilities tertanggal
21 Oktober 2022, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, BNPP Singapura menyediakan (i) fasilitas kredit
berulang sebesar sampai dengan USD 70.000.000; (ii) fasilitas letter of credit atau surat kredit berdokumen
dalam negeri (SKBDN), berupa usance-pay-at-sight (UPAS) dan usance-pay-at-usance (UPAU) sebesar
sampai dengan USD 70.000.000; dan (iii) fasilitas penerimaan trust receipt sebesar sampai dengan
USD 70.000.000 (“Fasilitas TR”). Bunga yang berlaku adalah LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahun
untuk Fasilitas Kredit Berulang dan LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk Fasilitas TR. Fasilitas
ini dapat digunakan untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan CATCO.
Jangka waktu ketersediaan fasilitas-fasilitas berdasarkan perjanjian dan tanggal pembayaran akhir fasilitas
adalah sampai dengan 31 Agustus 2023.
62
Page 83
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
9. PT Bank BNP Paribas (“BNPP”)
Perseroan dan BNPP telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan tanpa komitmen berdasarkan Surat
BNPP No. LC/IR-082/LA/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen
Berdasarkan Permintaan sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Mengenai
Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. LC/IR-071/LA/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Fasilitas yang
diperoleh berdasarkan perjanjian tersebut terdiri dari (i) fasilitas surat kredit berdokumen sebesar
USD 30.000.000; (ii) fasilitas trust receipt sebesar USD 30.000.000 dan (iii) fasilitas pembayaran faktur
sebesar USD 30.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar SOFR/JIBOR + marjin tertentu per tahunnya.
Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama
Perseroan. Jangka waktu ketersediaan dan tanggal pembayaran akhir fasilitas ini adalah 31 Juli 2024 atau
tanggal lainnya sesuai dengan surat pemberitahuan dari BNPP. Para pihak sepakat bahwa BNPP dapat
memperpanjang jangka waktu tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan jangka
waktu kepada Perseroan.
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
10. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 3 Januari 2022, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Adelia
Fitriyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan
BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD 75.000.000 yang bersifat committed, non-
revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 yang dapat digunakan untuk: (i) Import Line
(LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat contingent dan revolving, (ii) Supply Chain
Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted dan without
recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000, (iv) Commercial Line maksimal
sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar USD 100.000.000 yang bersifat
uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat uncommitted. Perseroan dapat
menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan untuk
keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line (LC/SKBDN) untuk
keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku, bahan
pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable untuk keperluan
pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor Perseroan atas dasar non LC/SKBDN, (iii) Bank
Garansi/SBLC untuk keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond,
maintenance bond, dan jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional Perseroan, (iv) Commercial Line
untuk keperluan transaksi negosiasi wesel ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas
dasar instrument non LC/SKBDN, (c) Trade Line untuk keperluan pengambilalihan hak tagih Sight
LC/SKBDN dan Usance LC/SKBDN dengan pengaturan tertentu, dan (d) Forex Line untuk keperluan
transaksi lindung nilai, derivatif, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI.
Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 (delapan puluh empat) bulan
hingga 3 Januari 2029 dan availability period hingga 3 Januari 2023 (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
(LC/SKBDN), fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor mengikuti masing-masing transaksi
import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Chain Financing Account Payable, fasilitas
diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi maksimal 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice, (iii) Bank
Garansi/SBLC, fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dan tenor dari setiap penerbitan Bank Garansi/SBLC
mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial Line, fasilitas
diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line masih berlaku, (c) Trade Line, fasilitas diberikan
hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sepanjang fasilitas Trade Line masih berlaku, dan (d) Forex Line, fasilitas diberikan sampai
dengan 3 Januari 2024.
63
Page 84
Seluruh fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.
11. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Pada tanggal 21 Juni 2018, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
(Ketentuan Khusus) No. KK/18/0583/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 dan Syarat dan Ketentuan Umum
Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/18/0582/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018, sebagaimana terakhir diubah
dengan Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/22/1327/AMD/CG8 tanggal
11 Januari 2023 juncto Surat PT Bank Permata Tbk No. 039/SK/CG8/WB/04/2023 tanggal 14 Juni 2023
tentang Surat Perubahan Acuan Suku Bunga LIBOR menjadi SOFR. Perjanjian ini menggabungkan fasilitas
yang diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata pada
tanggal 21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian kredit
tanggal 12 November 2014 antara Perseroan dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak dan
kewajiban dari Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.
Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar
USD 35.000.000 bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum
(general corporate purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp 585.340.000.000
bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate
purposes), (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu: (i) Fasilitas
Revolving Loan, (ii) Fasilitas Post Import Financing, (iii) Fasilitas Letter of Credit, (iv) Fasilitas Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri, (v) Fasilitas Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant.
Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai
USD 60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.
Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal
15 November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan
tanggal 15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 21 Juni 2022 hingga
7 Desember 2023.
Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah SOFR 3 bulan + marjin tertentu per tahun dan untuk Fasilitas
Term Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + marjin tertentu per tahun. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving
Loan, suku bunga yang berlaku adalah: (i) untuk Fasilitas RL, Fasilitas PIF, dan Fasilitas GBN adalah masing-
masing (a) USD: SOFR (1, 3, 6) + marjin tertentu per tahun atau (b) Rupiah: JIBOR (1, 3, 6) + marjin tertentu
per tahun dan (ii) untuk penerbitan usance payable at sight dan usance financing at maturity berdasarkan
masing-masing Fasilitas LC dan Fasilitas SKBDN adalah masing-masing: (a) USD: SOFR (1, 3, 6) + marjin
tertentu per tahun dan (b) Rupiah: JIBOR (1, 3, 6) + marjin tertentu per tahun.
12. Citibank, N.A. (“Citibank”)
Perseroan dan Citibank telah menandatangani Perjanjian Pembukaan Letter of Credit/Opening Letter of Credit
Agreement No. LC/00200/CAP/22082017 tanggal 22 Agustus 2017 sebagaimana diubah dengan Perubahan
atas Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 10 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan
memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving) sampai dengan jumlah total
hingga US$ 30.000.000, dengan jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus
2024 dan akan secara otomatis diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap
tanggal berakhirnya perjanjian, dan jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama
6 (enam) bulan sejak penerimaan fasilitas kredit. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak diatur. Bunga yang wajib
dibayarkan Perseroan kepada Citibank adalah sebagaimana disepakati Citibank dan Perseroan dari waktu ke
waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat jaminan atas fasilitas ini.
13. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Ke-6 (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit No.
030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018, tanggal 25 Mei 2023 juncto Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga
2019 Rev.06 No. 164/SUK/CB/JKT/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Berdasarkan perjanjian tersebut,
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diperpanjang pada tanggal
22 April 2022 berupa (i) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp 25.000.000.000,
(ii) Fasilitas Commercial Credit Lines – L/C / SKBDN (Sight/Usance/Usance Payable at Sight (UPAS)/
Usance Payable at Usance (UPAU) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD 25.000.000, (iii) Fasilitas Trust
64
Page 85
Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”) sebesar USD 25.000.000, (iv) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor
dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD 25.000.000, (v)
Fasilitas Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar
USD 20.000.000, dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) yang bersifat uncommitted (“Fasilitas
PT”) sebesar USD 15.000.000.
Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.
Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas
NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Mei 2024.
14. Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
Perseroan dan OCBC telah menandatangani suatu perjanjian pinjaman pada tanggal 7 Juli 2022 sebagaimana
diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 419/ILS-JKT/PK/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022,
berikut dengan syarat dan ketentuan standar sehubungan dengan fasilitas perbankan OCBC (“Perjanjian
Pinjaman OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman OCBC, OCBC setuju untuk menyediakan fasilitas
pinjaman berjangka (term loan) yang bersifat mengikat (committed) dengan jumlah sebesar (i)
USD 100.000.000 (“TL1”) dan USD 50.000.000 (“TL2”) (“Fasilitas OCBC”) dengan tujuan untuk
pembiayaan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari (general corporate expenditure purposes). Bunga yang
berlaku untuk Fasilitas OCBC adalah term SOFR 6 bulan + marjin tertentu per tahun. Jangka waktu dari
masing-masing Fasilitas OCBC tersebut adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penarikan pertama dari
masing-masing TL1 dan TL2, yakni: (i) TL1 adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 (tanggal penarikan
TL1 pertama kali), atau sampai dengan tanggal 1 Agustus 2032 dan (ii) TL2 adalah 10 sejak tanggal 5 Juli
2023 (tanggal penarikan TL2 pertama kali), atau sampai dengan tanggal 5 Juli 2033.
Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.
15. PT Bank UOB Indonesia (“UOB Indonesia”)
Perseroan dan UOB Indonesia telah menandatangani akta perjanjian kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 dibuat di
hadapan Veronica Nataadmadja, Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Perubahan I Atas Perjanjian
Kredit No. 930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia”). Berdasarkan Perjanjian
Fasilitas UOB Indonesia, UOB Indonesia menyediakan fasilitas (A) multi option trade (sustainability linked trade
lines) tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada Perseroan, dengan jumlah hingga sebesar US$ 30.000.000, yang
tediri dari: (i) fasilitas letter of credit/surat kredit berdokumen dalam negeri, (ii) fasilitas trust receipt, (iii) fasilitas
clean trust receipt (“Fasilitas CTR”) dan (iv) fasilitas early payment discount, (B) fasilitas foreign exchange
sebesar USD 50.000.000, dan (C) fasilitas cross currency swap facility, dengan tujuan untuk membiayai pengadaan
bahan baku dan tujuan modal kerja masing-masing Perseroan. Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia berlaku sejak
tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2025. Bunga yang dibebankan untuk Fasilitas CTR adalah
(i) marjin tertentu dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset Perseroan.
16. CIMB Bank Berhad, Singapore Branch (“CIMB”)
Perseroan, CATCO, dan CIMB telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 29 Juli 2022 (“Perjanjian
Fasilitas CIMB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CIMB, CIMB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar
Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada Perseroan dan CATCO, dengan jumlah hingga sebesar
US$ 65.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility) dan (ii) fasilitas trust receipt (“Fasilitas”), dengan
tujuan untuk bahan baku yang dibeli atau akan dibeli oleh Perseroan dan CATCO dalam kegiatan usaha sehari -hari
mereka, termasuk, tidak terbatas, minyak dan petrokimia yang telah (atau akan) dibiayai oleh suatu penggunaan.
Perjanjian Fasilitas CIMB berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya
dan akan diperpanjang otomatis, kecuali diakhiri oleh CIMB. Bunga yang berlaku untuk Fasilitas adalah (i) marjin
tertentu per tahun dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset Perseroan maupun CATCO.
17. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC Singapore”)
Perseroan, CATCO, dan OCBC Singapore telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 15 Agustus 2022
(“Perjanjian Fasilitas OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas OCBC, OCBC Singapore menyediakan fasilitas
kredit bergulir Dolar Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada Perseroan dan CATCO, dengan
jumlah hingga sebesar US$ 60.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility), (ii) fasilitas trust receipt,
65
Page 86
dan (iii) fasilitas penanggungan pengiriman (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk membiayai pengadaan naphtha,
benzene dan propylene, atau barang lain yang diizinkan oleh OCBC Singapore. Perjanjian Fasilitas OCBC berlaku
sampai dengan tanggal 15 Agustus 2024 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
berikutnya, kecuali diakhiri oleh OCBC Singapore. Bunga yang berlaku untuk fasilitas adalah suku bunga acuan
ditambah dengan marjin tertentu. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
Perseroan maupun CATCO.
CDI
1. PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
CDI dan OCBC telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan juncto Syarat dan Ketentuan
Standar sehubungan dengan Fasilitas Perbankan OCBC tanggal 17 Februari 2023 (“Perjanjian Pinjaman CDI”).
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman CDI, OCBC menyediakan fasilitas pinjaman berjangka (term loan) mengikat
(committed) dengan jumlah maksimal sebesar Rp 2.300.000.000.000 (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk pembiayaan
transaksi pengambilalihan atas saham KDL dan KTI. Fasilitas diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
tanggal penarikan Fasilitas untuk pertama kalinya, yaitu pada tanggal 27 Februari 2023. Bunga yang dibebankan
untuk Fasilitas adalah sebesar IDR JIBOR + marjin tertentu per tahun. Fasilitas sebagaimana diberikan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman CDI ini dijamin dengan penjaminan berupa: (i) gadai atas saham yang dimiliki Perseroan dalam
CDI; (ii) gadai atas saham yang dimiliki CDI dalam KDL; dan (iii) gadai atas saham yang dimiliki CDI dalam KTI.
KDL
1. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
KDL dan BCA telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Sri
Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit KDL”). Berdasarkan Perjanjian Kredit
KDL, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada KDL yang terdiri dari: (i) fasilitas kredit lokal
(rekening koran), dengan jumlah tidak melebihi Rp 50.000.000.000 (“Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)”)
yang dapat digunakan untuk membiayai modal kerja KDL; (ii) fasilitas kredit investasi, dengan jumlah pokok tidak
melebihi ekuivalen USD 50.000.000 (atau setara Rupiah) (“Fasilitas Kredit Investasi”), yang dapat digunakan
untuk membiayai pembelian 35% saham milik Posco International Corporation di dalam KPE; (iii) fasilitas kredit
multi yang terdiri dari fasilitas Letter Of Credit (L/C) berupa Sight L/C dan Usance L/C, fasilitas Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) berupa SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, fasilitas Bank Garansi dan
fasilitas Standby Letter of Credit (Standby L/C) dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen USD 40.000.000
(“Fasilitas Kredit Multi”). Bunga yang dibebankan untuk: (i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), sesuai
dengan ketentuan yang diatur di dalam perjanjian; (ii) Fasilitas Kredit Investasi adalah sebesar JIBOR 3 bulan +
marjin tertentu per tahun; dan (iii) Fasilitas Kredit Multi, sesuai ketentuan yang diatur berdasarkan perjanjian.
Fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit KDL ini tidak dijamin secara khusus dengan aset KDL.
RPU
1. Mandiri
Pada tanggal 19 September 2019, RPU dan Mandiri telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 No. 17 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 19 September 2019
(“Syarat-Syarat Umum”) sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kredit
Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 15 September 2023, dimana berdasarkan perjanjian ini
RPU telah memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar Rp10.000.000.000 dalam
rangka pembiayaan modal kerja untuk tambahan modal kerja operasional usaha jasa penyewaan tangki minyak
dan bahan kimia RPU. Fasilitas ini bersifat revolving dan dikenakan bunga sebesar 8,25% per tahun yang
dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Fasilitas ini dijamin piutang usaha RPU
dari jasa penyewaan tangki minyak dan bahan kimia dan aset tetap dari 3 Sertipikat HGB atas nama RPU
(“Fasilitas KMK RPU”). Masa berlaku atas Fasilitas KMK RPU terhitung sejak 19 September 2023 sampai
dengan 18 September 2024.
66
Page 87
2) Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
Perseroan
A. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan Konsorsium Perjanjian berlaku selama 3 tahun sejak
Kondensat tanggal 10 b. Consorsium of PT setuju untuk tanggal 10 Agustus 2021 (tanggal
Agustus 2021 Titis Sampurna menjual dan mulai), atau sampai dengan tanggal
sebagaimana diubah and PT Surya menyerahkan di 10 Agustus 2024.
dengan Amandemen Mandala Sakti titik di Fasilitas
Atas Perjanjian Jual ("Konsorsium”). Ekspor Kondensat
Beli Kondensat di mana saluran
tanggal 9 Mei 2022 pemuatan
(loading line)
Donggi
tersambung
dengan kopling
flens dari pipa
pemuatan
(loading
manifold) di atas
setiap kapal
kondensat, dan
Perseroan setuju
untuk membeli,
menerima dan
kondensat gas
alam yang
diperoleh sebagai
produk sampingan
dari kilang LNG,
yang mencakup
cairan
hidrokarbon
dengan kepadatan
rendah yang ada
sebagai
komponen gas
dalam feed gas
dalam jumlah dan
harga yang
ditentukan dalam
perjanjian.
2. Standard Sales a. Perseroan; dan Perseroan Perjanjian berlaku sejak tanggal
Contract – Terms b. Shell MDS bermaksud untuk 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal
“CF”/”AF” (Malaysia) membeli dari 31 Desember 2023.
(Incoterms 2010) Sendirian Shell MDS dan
tanggal 6 Desember Berhad) (“Shell Shell MDS setuju
2022 MDS”). untuk menjual
produknya, yakni
SMDS GTL
Naphtha.
3. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan Perseroan sepakat Sampai dengan 30 Juni 2023.
Polyethylene dan/atau b. PT Sarana dan setuju untuk
Polypropylene tanggal Kimindo Intiplas menjual PE Sehubungan dengan masa berlaku
2 Januari 2023 (“SKI”). ASRENE perjanjian yang telah berakhir, para
sebagaimana diubah dan/atau PP pihak dalam perjanjian masih terus
dengan Amandemen – TRILENE kepada melaksanakan hak dan kewajibannya
Q2 2023 atas SKI. dan oleh karenanya tetap tunduk pada
67
Page 88
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
Perjanjian Jual Beli ketentuan-ketentuan sebagaimana
Polyethylene dan/atau tercantum dalam perjanjian sampai
Polypropylene tanggal dengan ditandatanganinya dokumen
3 April 2023 perpanjangan.
4. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan 30 Juni 2023.
Polyethylene dan/atau b. PT Akino perusahaan yang
Polypropylene tanggal Wahana Mulia memproduksi Sehubungan dengan masa berlaku
2 Januari 2023 (“AW”). polyethylene perjanjian yang telah berakhir, para
sebagaimana diubah dengan merek pihak dalam perjanjian masih terus
dengan Amandemen – dagang ASRENE melaksanakan hak dan kewajibannya
Q2 Atas Perjanjian (“PE ASRENE”) dan oleh karenanya tetap tunduk pada
Jual Beli Polyethylene dan polypropylene ketentuan-ketentuan sebagaimana
dan/atau dengan merek tercantum dalam perjanjian sampai
Polypropylene tanggal dagang TRILENE dengan ditandatanganinya dokumen
3 April 2023 (“PP perpanjangan.
TRILENE”),
sedangkan AW
adalah perusahaan
yang
membutuhkan
polyethylene
dan/atau
polypropylene.
Oleh karena itu,
AW bermaksud
membeli dan
Perseroan
bersedia untuk
menjual PE
ASRENE
dan/atau PP
TRILENE kepada
AW.
5. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
Polyethylene dan/atau b. CV Sinar perusahaan yang
Polypropylene tanggal Joyoboyo Plastik memproduksi Sehubungan dengan masa berlaku
2 Januari 2023 (“SJP”). polyethylene perjanjian yang telah berakhir, para
sebagaimana terakhir dengan merek pihak dalam perjanjian masih terus
diubah dengan dagang ASRENE melaksanakan hak dan kewajibannya
Amandemen – Q2 (“PE ASRENE”) dan oleh karenanya tetap tunduk pada
2023 atas Perjanjian dan polypropylene ketentuan-ketentuan sebagaimana
Jual Beli Polyethylene dengan merek tercantum dalam perjanjian sampai
dan/atau dagang TRILENE dengan ditandatanganinya dokumen
Polypropylene tanggal (“PP perpanjangan.
3 April 2023 TRILENE”),
sedangkan SJP
adalah perusahaan
yang
membutuhkan
polyethylene
dan/atau
polypropylene
untuk bahan baku
produksinya. Oleh
karena itu, SJP
bermaksud
membeli dan
Perseroan
bersedia untuk
68
Page 89
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
menjual PE
ASRENE
dan/atau PP
TRILENE kepada
SJP.
6. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan Perseroan adalah Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
Polyethylene dan/atau b. PT Cahaya perusahaan yang
Polypropylene tanggal Kharisma memproduksi Sehubungan dengan masa berlaku
3 Januari 2022 Plasindo polyethylene perjanjian yang telah berakhir, para
sebagaimana terakhir (“CKP”) dengan merek pihak dalam perjanjian masih terus
diubah dengan dagang ASRENE melaksanakan hak dan kewajibannya
Amandemen – Q2 (“PE ASRENE”) dan oleh karenanya tetap tunduk pada
2023 atas Perjanjian dan polypropylene ketentuan-ketentuan sebagaimana
Jual Beli Polyethylene dengan merek tercantum dalam perjanjian sampai
dan/atau dagang TRILENE dengan ditandatanganinya dokumen
Polyprophylene (“PP perpanjangan.
tanggal 3 April 2023 TRILENE”),
sedangkan CKP
adalah perusahaan
yang
membutuhkan
polyethylene
dan/atau
polypropylene
untuk bahan baku
produksinya. Oleh
karena itu, CKP
bermaksud
membeli dan
Perseroan
bersedia untuk
menjual PE
ASRENE
dan/atau PP
TRILENE kepada
CKP.
7. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan Perseroan 1 Februari 2023 – 31 Desember 2023.
Ethylene tanggal 1 b. PT Sulfindo memproduksi dan
Februari 2023. Adiusaha menjual ethylene,
(“Sulfindo”) sedangkan
Sulfindo
membutuhkan
ethylene sebagai
salah satu bahan
baku untuk
mendukung
kegiatan
usahanya.
Perseroan
bersedia menjual
ethylene kepada
Sulfindo dan
Sulfindo bersedia
membeli ethylene
dari Perseroan
untuk memenuhi
kebutuhan
Sulfindo selama
jangka waktu
perjanjian, 8.500
69
Page 90
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
MT sampai
dengan 13.500
MT per bulan,
dengan toleransi
sebesar 5% pada
opsi Perseroan.
8. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan BIG bersedia Perjanjian berlaku efektif dan mengikat
Gas No. 13.127/BIG- b. PT Banten Inti menjual dan terhitung sejak tanggal yang disepakati
LGA/I/2015 tanggal 1 Gasindo (“BIG”) menyalurkan gas para pihak mengenai penyaluran gas
Januari 2015 bumi dengan pertama kali yang dinyatakan dalam
sebagaimana telah spesifikasi yang Berita Acara dan merupakan bagian
diubah beberapa kali, diatur dalam yang tidak terpisahkan dari perjanjian,
terakhir diubah perjanjian yaitu tanggal 1 Januari 2015 sampai
dengan Amandemen (“Gas”) kepada dengan 31 Desember 2025.
Ketiga Perjanjian Jual Perseroan dan
Beli Gas tanggal 30 Perseroan
Desember 2022 bersedia membeli
dan menerima Gas
sesuai keperluan
industri Perseroan
yang berlokasi di
Ciwandan-
Banten. BIG
menjamin dan
menyanggupi
akan menyalurkan
Gas dengan
volume sampai
dengan 16.068
MMSCF atau 4
MMSCFD sejak
penandatanganan
perjanjian.
9. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan PGN bersedia Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal
Gas Pelanggan b. PT Perusahaan menjual dan 1 April 2023 sampai dengan tanggal
Komersial dan Gas Negara menyerahkan gas 31 Maret 2028.
Industri No. (Persero) Tbk kepada Perseroan
012000.PK/HK.02/R (“PGN”). dan Perseroan
D1CLG/2023 tanggal setuju membeli
20 Februari 2023 dan menerima gas
untuk memenuhi
kebutuhan
Perseroan sesuai
dan berdasarkan
perjanjian, berikut
dengan dokumen-
dokumen
turunannya. PGN
akan
menyerahkan gas
kepada Perseroan
di titik
penyerahan, yaitu
di Jalan Raya
Anyer KM 122,
Kelurahan
Gunung Sugih,
Kecamatan
Ciwandan, Kota
Cilegon, Banten,
70
Page 91
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
terhitung sejak
tanggal 1 April
2023 untuk
peralatan gas
sebagaimana
tercantum dalam
dokumen turunan
perjanjian (yakni,
formulir B2).
10. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan PGN bersedia Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal
Gas Pelanggan b. PGN. menjual dan 1 April 2023 sampai dengan tanggal
Komersial dan menyerahkan gas 31 Maret 2028.
Industri No. kepada Perseroan
011800.PK/HK.02/R dan Perseroan
D1CLG/2023 tanggal setuju membeli
20 Februari 2023 dan menerima gas
untuk memenuhi
kebutuhan
Perseroan sesuai
dan berdasarkan
perjanjian, berikut
dengan dokumen-
dokumen
turunannya. PGN
akan
menyerahkan gas
kepada Perseroan
di titik
penyerahan, yaitu
di Desa
Mangunreja,
Kecamatan Pulo
Ampel,
Kabupaten
Serang, Banten,
terhitung sejak
tanggal 1 April
2023 untuk
peralatan gas
sebagaimana
tercantum dalam
dokumen turunan
perjanjian (yakni,
formulir B2).
11. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan Perseroan sepakat 1 tahun dan berlaku efektif sejak
Toluene tanggal 2 (Penjual); dan untuk menjual 1 Januari 2023 sampai dengan
Januari 2023 b. PT Indokemika Produk kepada 31 Desember 2023.
Jayatama Indokemika dan
(“Indokemika”) Indokemika
(Pembeli) sepakat untuk
membeli Produk
dari Perseroan
untuk memenuhi
kebutuhan
Indokemika
selama periode
perjanjian ini
berlaku.
“Produk” adalah
Toluene.
71
Page 92
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
12. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan Perseroan sepakat 1 tahun dan berlaku efektif sejak
Toluene tanggal 2 (Penjual); dan untuk menjual 1 Januari 2023 sampai dengan
Januari 2023 b. PT Sari Sarana Produk kepada 31 Desember 2023.
Kimiatama SSK dan SSK
(“SSK”) sepakat untuk
(Pembeli) membeli Produk
dari Perseroan
untuk memenuhi
kebutuhan SSK
selama periode
perjanjian ini
berlaku.
“Produk” adalah
Toluene.
13. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan Perseroan Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer (Penjual); dan bermaksud untuk tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
tanggal 20 April 2023 b. PT BASF menjual dan tanggal 31 Desember 2023.
Indonesia BASF bermaksud
(“BASF”) untuk membeli
(Pembeli) produk styrene
monomer
sebagaimana
tercantum dan
sesuai dengan
ketentuan dalam
perjanjian untuk
memenuhi
kebutuhan BASF
selama periode
perjanjian.
14. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan Perseroan Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer (Penjual); dan bermaksud untuk tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2023 b. PT Indochemical menjual dan tanggal 31 Desember 2023.
Citra Kimia Indochem
(“Indochem bermaksud untuk
“), sebagai membeli produk
Pembeli styrene monomer
sebagaimana
tercantum dan
sesuai dengan
ketentuan dalam
perjanjian untuk
memenuhi
kebutuhan
Indochem selama
periode
perjanjian.
15. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan Perseroan Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer (Penjual); dan bermaksud untuk tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2023 b. PT Justus Sakti menjual dan JSR tanggal 31 Desember 2023.
Raya (“JSR”) bermaksud untuk
(Pembeli) membeli produk
styrene monomer
sebagaimana
tercantum dan
sesuai dengan
ketentuan dalam
perjanjian untuk
72
Page 93
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
memenuhi
kebutuhan JSR
selama periode
perjanjian.
16. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan Perseroan Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer (Penjual); dan bermaksud untuk tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2023 b. PT Kofuku menjual dan KPI tanggal 31 Desember 2023.
Plastic Indonesia bermaksud untuk
(“KPI”) membeli produk
(Pembeli) styrene monomer
sebagaimana
tercantum dan
sesuai dengan
ketentuan dalam
perjanjian untuk
memenuhi
kebutuhan KPI
selama periode
perjanjian.
17. Perjanjian Jual Beli a. Perseroan (dahulu Perseroan Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer SMI), sebagai bermaksud untuk tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2023 Penjual; dan menjual dan tanggal 31 Desember 2025.
b. PT Trinseo Trinseo
Materials bermaksud untuk
Indonesia membeli produk
(“Trinseo”), styrene monomer
sebagai Pembeli sebagaimana
tercantum dan
sesuai dengan
ketentuan dalam
perjanjian untuk
memenuhi
kebutuhan
Trinseo selama
periode
perjanjian.
18. Trade Confirmation a. Perseroan Berdasarkan Perjanjian berlaku untuk periode sejak
for the Sale and (Pembeli); dan perjanjian, bulan Januari 2023 sampai dengan
Purchase of Naphta b. Aramco Perseroan sepakat bulan Desember 2023.
Product (For Period (Penjual). untuk membeli
January 2023 – dari Aramco dan
December 2023 No. Aramco sepakat
PTC3SS00004 tanggal untuk menjual
6 Desember 2022 kepada Perseroan
juncto General Terms produk Aramco
and Conditions for yakni Naphtha
Sales and Purchase of atau A-180 (NGL)
Petroleum Products, yang akan
November 2011 dikirimkan ke
Edition Pelabuhan
Tanjung Leneng,
Indonesia.
19. Revised Trade a. Perseroan Berdasarkan Perjanjian berlaku untuk periode sejak
Confirmation for the (Pembeli); dan perjanjian, bulan Januari 2023 sampai dengan
Sale and Purchase of b. Aramco Perseroan sepakat bulan Desember 2023.
Naphta Product (For (Penjual). untuk membeli
Period January 2023 – dari Aramco dan
December 2023 No. Aramco sepakat
PTC23SS00016 untuk menjual
tanggal 23 Mei 2023 kepada Perseroan
73
Page 94
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
juncto General Terms produk Aramco
and Conditions for yakni Naphtha
Sales and Purchase of atau A-180 (NGL)
Petroleum Products, yang akan
November 2011 dikirimkan ke
Edition Pelabuhan
Tanjung Leneng,
Indonesia.
B. Perjanjian Operasional Lainnya
1. Perjanjian a. Perseroan; dan Para pihak sepakat Perjanjian berlaku efektif terhitung
Pemanfaatan Limbah b. PT Solusi Bangun untuk melakukan sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai
Bahan Berbahaya dan Indonesia (dahulu kegiatan dengan tanggal 31 Desember 2023.
Beracun No. SHE/23- didirikan dengan pemanfaatan
0001 tanggal 31 nama PT Holcim limbah bahan
Desember 2022 Indonesia Tbk berbahaya dan
(“SBI”). beracun
(“Limbah B3”),
dimana Perseroan
akan
menyerahkan
Limbah B3
kepada SBI dan
SBI akan
melakukan
pemanfaatan
limbah B3 yang
diterima dari
Perseroan.
2. Perjanjian Pengisian a. Perseroan; dan KSE bersedia Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024
Bahan Bakar No. b. KSE. melakukan dan akan diperpanjang secara otomatis
03/PT.MR/JB.BBM/II pengisian bahan sampai ada pembatalan tertulis dari
/2022 tanggal 1 Mengingat bakar kendaraan salah satu Pihak.
Februari 2022 perjanjian Perseroan.
ditandatangani Perseroan
sebelum KSE bersedia membeli
menjadi Anak dan menerima
Perusahaan, maka Bahan Bakar
perjanjian bukan Minyak (“BBM”).
merupakan suatu Oleh karena itu,
transaksi afiliasi. para pihak
bersedia
melakukan kerja
sama untuk
melakukan
pengisian BBM
untuk kendaraan
Perseroan.
C. Perjanjian Sewa Tanah
1. Perjanjian Sewa a. Satker Pihak Pertama Jangka waktu sewa yang ditetapkan
Lahan No. Pelaksanaan Jalan memberikan kepada Pihak Kedua adalah berlaku
50/SPS/Bb27/PJN2/2 Nasional Wilayah persetujuan sewa selama 5 tahun, sejak tanggal 30 Maret
023 tanggal 31 Maret II Provinsi Banten kepada Pihak 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret
2023 tentang (“Pihak Kedua untuk 2028, dan dapat diperpanjang kembali
Pemanfaatan Tanah Pertama”); dan Penempatan atas persetujuan Pihak Pertama.
dan/atau Bangunan b. Perseroan Akses Masuk Km
untuk Penempatan (“Pihak 123+000 dan Km
Akses Jalan Masuk Kedua”). 123+250, serta
Kendaraan dan Crossing Pipa
Crossing Pipa Conveyor di Km
74
Page 95
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Jangka Waktu
Singkat
Conveyor Pada Ruang 122+150, Km
Milik Jalan Satker 122+400, dan Km
Pelaksanaan Jalan 123+000 di ruas
Nasional Wilayah II Jalan Nasional
Provinsi Banten Cilegon-Pasauran
yang merupakan
aset barang milik
negara Pihak
Pertama, dengan
luas yang disewa
sebesar 695,22
m2.
2. Perjanjian Sewa a. Satker Pihak Pertama Jangka waktu sewa yang ditetapkan
Lahan No. Pelaksanaan Jalan memberikan kepada Pihak Kedua adalah berlaku
478/SPS/Bb27/PPJNI/ Nasional Wilayah persetujuan sewa selama 5 tahun, sejak tanggal 13 April
2023 tanggal 13 April I Provinsi Banten kepada Pihak 2023 sampai dengan tanggal 13 April
2023 tentang (“Pihak Kedua untuk 2028, dan dapat diperpanjang kembali
Penempatan Pertama”); dan penempatan atas persetujuan Pihak Pertama.
Bangunan dan b. Perseroan bangunan dan
Jaringan Utilitas Pipas (“Pihak jaringan utilitas
Gas di Ruas Jalan Kedua”). pipa gas di ruas
Serdang Bojonegoro- Jalan Serdang-
Merak Dengan Nomor Bojonegara-
Ruas 023 KM. Merak dengan
107+200 s/d Km. nomor ruas 023
123+8—dan Crossing Km 107+200
Pipa di Km. 110+050, sampai dengan
118+600 serta Km. Km 123+800 dan
123+800, Aset BMN crossing pipa di
Satker Pelaksanaan Km 110+050,
Jalan Nasional 118+600 serta Km
Wilayah I Provinsi 123+800, yang
Banten merupakan aset
barang milik
negara Pihak
Pertama, dengan
luas yang disewa
sebesar 8.451,38
m2.
14. Keterangan Tentang Aset Tetap
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik dan 3 (tiga) lajur
produksi yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, serta 2 (dua) pabrik yang
terletak di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Per tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mengoperasikan naphtha cracker dengan kapasitas terpasang untuk Ethylene
sebesar 900KT per tahun yang menggunakan teknologi berlisensi dari Lummus dan memiliki 2 (dua) pabrik
polyethylene yang menggunakan teknologi berlisensi dari Univation dan 1 (satu) pabrik yang menggunakan
teknologi berlisensi dari Showa Denko. Fasilitas produksi yang berlisensi dari Univation berkapasitas 200KT per
tahun dan 400KT per tahun yang memproduksi baik polyethylene dengan kepadatan rendah (low density)
(“LLDPE”) maupun polyethylene dengan kepadatan tinggi (high density) (“HDPE”), di mana fasilitas produksi
Showa Denko memiliki kapasitas 136KT per tahun untuk jenis HDPE. Perseroan memproduksi olefin (ethylene,
propylene dan produk-produk sampingan (by-products) lainnya seperti pygas dan mixed C4), produk-produk
sampingan ethylene lainnya seperti styrene monomer dan produk-produk sampingan seperti ethylbenzene dan
toluene. 2 (dua) pabrik yang memproduksi styrene monomer memiliki kapasitas terpasang gabungan sebesar 340KT
per tahun. Untuk lajur produksi polypropylene, 3 (tiga) lajur produksi Perseroan memiliki kapasitas sebesar 590KT
per tahun. Perseroan juga memiliki fasilitas produksi Butadiene dengan kapasitas 137KT per tahun. Selain itu,
75
Page 96
Perseroan memiliki fasilitas produksi MTBE dan Butene-1 masing-masing dengan kapasitas 128KT dan 43KT per
tahun.
Komplek pabrik Perseroan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa saluran pipa, pembangkit listrik,
boiler, sarana pengelolaan air, tangki penyimpanan dan dermaga.
Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak memiliki hak atas tanah tambahan dan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 117 (seratus tujuh belas) bidang tanah yang terletak di Serang,
Cilegon, dan Surabaya, di mana 6 (enam) bidang tanah di antaranya merupakan harta kekayaan SMI yang beralih
kepada Perseroan sebagai akibat Penggabungan SMI. Namun demikian, setelah dilakukannya Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 dan sehubungan
dengan pelunasan oleh Perseroan terhadap obligasi yang diterbitkan berdasarkan Penawaran Umum Obligasi
Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Perseroan telah memperoleh 11 Sertipikat Hak Guna Bangunan
(“SHGB”) yang telah diperbaharui dengan menghapuskan keterangan jaminan kepada Bank BTN. Berikut
merupakan 11 SHGB Perseroan yang telah diperbaharui tersebut:
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Tanggal SHGB
(m2) Ukur Hak
SHGB No. 450/Gunung Sugih, 23.137 Surat Ukur No. 21 Agustus Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01211/Gunung 2038 dijaminkan
1. Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2016 kepada pihak
tanggal 11 Mei 2016 tanggal 26 ketiga.
April 2016
SHGB No. 406/Gunung Sugih, 30.949 Surat Ukur No. 15 September Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01168/Gunung 2041 dijaminkan
Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2015 kepada pihak
2.
tanggal 24 November 2015 tanggal 20 ketiga.
November
2015
SHGB No. 276/Gunung Sugih, 3.758 Surat Ukur No. 5 Januari 2045 Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00994/Gunung dijaminkan
3. Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2014 kepada pihak
tanggal 5 Januari 2015 tanggal 7 ketiga.
Januari 2014
SHGB No. 277/Gunung Sugih, 1.929 Surat Ukur No. 5 Januari 2045 Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00993/Gunung dijaminkan
4. Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2014 kepada pihak
tanggal 5 Januari 2015 tanggal 7 ketiga.
Januari 2014
SHGB No. 250/Gunung Sugih, 2.352 Surat Ukur No. 3 November Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00997/Gunung 2044 dijaminkan
5. Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2014 kepada pihak
tanggal 3 November 2014 tanggal 16 ketiga.
April 2014
SHGB No. 251/Gunung Sugih, 1.269 Surat Ukur No. 3 November Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00998/Gunung 2044 dijaminkan
6. Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2014 kepada pihak
tanggal 3 November 2014 tanggal 16 ketiga.
April 2014
SHGB No. 226/Gunung Sugih, 600 Surat Ukur No. 21 Juli 2044 Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 01024/Gunung dijaminkan
7. Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2014 kepada pihak
tanggal 21 Juli 2014 tanggal 18 Juli ketiga.
2014
SHGB No. 249/Gunung Sugih, 5.200 Surat Ukur No. 3 November Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 00996/Gunung 2044 dijaminkan
8. Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2014 kepada pihak
tanggal 3 November 2014 tanggal 16 ketiga.
April 2014
76
Page 97
Luas Gambar Tanggal
Jenis, Nomor, Penerbit, dan
No. Tanah Situasi/Surat Berakhirnya Keterangan
Tanggal SHGB
(m2) Ukur Hak
SHGB No. 133/Gunung Sugih, 1.168 Surat Ukur No. 15 Februari Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 03/Gunung 2037 dijaminkan
9. Pertanahan Kota Cilegon pada Sugih/2007 kepada pihak
tanggal 24 Mei 2007 tanggal 25 ketiga.
April 2007
SHGB No. 115/Gunung Sugih, 20.612 Surat Ukur No. 26 Juni 2028 Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 14/1998 dijaminkan
10.
Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 27 Juni kepada pihak
pada tanggal 29 Juni 1998 1998 ketiga.
SHGB No. 110/Gunung Sugih, 9.490 Surat Ukur No. 26 Juni 2028 Tidak sedang
diterbitkan oleh Kepala Kantor 9/1998 tanggal dijaminkan
11.
Pertanahan Kabupaten Serang 27 Juni 1998 kepada pihak
pada tanggal 29 Juni 1998 ketiga.
Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses
pembaharuan atas SHGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 yang telah habis masa berlakunya pada
tanggal 9 September 2019. Pada tanggal 5 Oktober 2022, Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional
2 telah menandatangani Perjanjian Kerjasama No. PLD-LEA/22-107 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Penggunaan
Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten Hasil Reklamasi
Di Wilayah Pelabuhan Banten Dengan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), yang berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2039.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (“Pelindo”) No. KS.02/20/12/1/PGPR/RH2/
REG2-22 tanggal 20 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemberian Rekomendasi/Perpanjangan/Pembaharuan
HGB kepada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Surat Persetujuan Pelindo”), Perseroan telah memperoleh
rekomendasi dari Pelindo selaku pemilik tanah dengan Hak Pengelolaan (“HPL”) berdasarkan Sertipikat No.
06/Mangunreja tanggal 9 September 1999 untuk melakukan pembaharuan atas SHGB No. 47/Mangunreja tanggal
9 September 1999 yang berlokasi di atas tanah HPL milik Pelindo tersebut. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi
Pelindo berdasarkan Surat Persetujuan Pelindo tersebut, Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan
pembaharuan atas SHGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 tersebut, dimana berdasarkan Tanda
Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 18 Agustus 2023, Perseroan telah menyampaikan
dokumen-dokumen persyaratan dari proses perpanjangan atas SHGB No. 47/Mangunreja kepada Kantor
Pertanahan Kabupaten Serang.
Total nilai buku aset tetap Perseroan per 30 Juni 2023 adalah sebesar USD 2.199.675 ribu.
15. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau
(b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang,
yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023
dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
77
Page 98
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi perkara-perkara perpajakan terkait
pengajuan keberatan oleh Perseroan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat Jenderal
Pajak serta putusan banding Pengadilan Pajak dan Perseroan telah mengajukan memori peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Mahkamah Agung belum
menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.
Perkara perpajakan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI,
(v) KDL, dan (vi) KSE tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang
menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KDL, dan (vi) KSE , dan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023
dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KDL, dan (vi) KSE, 1. tidak pernah atau tidak sedang
terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan, atau
(c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara
berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI,
(v) KDL, dan (vi) KSE, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan
dan/atau kelangsungan usaha masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KDL, dan (vi) KSE, dan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CATCO tidak sedang terlibat dalam suatu perkara hukum baik
yang dimulai oleh CATCO maupun diajukan terhadap CATCO di pengadilan Singapura, dan tidak terdapat proses
pembubaran atau proses judicial management yang diajukan kepada CATCO di pengadilan Singapura sejak tahun
2020 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023.
16. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”)
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset dalam bentuk HAKI yang terdiri dari:
(i) 17 merek terdaftar dan (ii) 1 (satu) ciptaan terdaftar, dengan uraian sebagai berikut:
78
Page 99
Merek Terdaftar:
Tanggal
No. Nomor Pendaftaran Hak Intelektual Berlaku Sampai
Penerimaan
1. IDM001040545 30/03/2022 30 Maret 2032
2. IDM001045343 21/04/2022 21 April 2032
3. IDM001044909 21/04/2022 21 April 2032
4. IDM001048189 13/04/2022 13 April 2032
5. IDM001048120 13/04/2022 13 April 2032
6. IDM001054933 13/04/2022 13 April 2032
7. IDM000584948 19/12/2014 19 Desember 2024
8. IDM000389324 10/06/2011 10 Juni 2031
9. IDM000669090 18/08/2016 18 Agustus 2026
10. IDM000870435 16/01/2030 16 Januari 2030
11. IDM000881704 11/03/2020 11 Maret 2030
12. IDM000159259 24/08/2006 24 Agustus 2026
13. IDM001051778 21/04/2022 21 April 2032
14. IDM000881605 26/02/2020 26 Februari 2030
15. IDM001048227 07/04/2022 7 April 2032
16. IDM001048107 07/04/2022 7 April 2032
17. IDM001046436 06/04/2022 6 April 2032
79
Page 100
Ciptaan Terdaftar:
Nomor Tanggal
No. Judul Ciptaan Berlaku Sampai
Permohonan Permohonan
1. C00201101688 27/04/2011 GRENE 1 Januari 2061
17. Asuransi
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, Perseroan telah menandatangani dan memperoleh pembaharuan/perpanjangan polis asuransi
atas harta kekayaan yang dimiliki Perseroan. Berikut merupakan polis asuransi atas harta kekayaan yang dimiliki
Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Nomor Polis Jangka
No. Penanggung Objek Asuransi Nilai Pertanggungan
Asuransi Waktu
1. Combined All a. PT Asuransi 21 Juni 2023 Jalan Raya Anyer KM. USD 4.437.300.000
Risks (Including Astra Buana – 20 Juni 123, Cilegon, Jawa
Machinery (66,40%); 2024. Barat dan Desa
Breakdown and b. PT Asuransi Mangunreja (Pabrik I
Business Tugu Pratama dan II), Merak, Serang,
Interruption) Indonesia Banten dan/atau tempat
Insurance Tbk yang berdampingan,
Policy No. (29,50%); termasuk 4 tangki di
012300117188 dan RPU (hanya
tanggal 11 c. PT Mandiri persediaan) dan
Agustus 2023 AXA General pipeline yang dimiliki
Insurance oleh Perseroan dan
(4,10%). interconnecting
pipeline ke eks Pabrik
Stryrindo Monomer,
dan satelit, gudang, dan
di manapun di
Indonesia.
2. Combined All PT Asuransi Astra 21 Juni 2023 Jalan Raya Anyer KM. USD 4.437.300.000
Risks Buana – 20 Juni 123, Cilegon, Jawa
(Machinery 2024. Barat dan Desa
Breakdown and Mangunreja (Pabrik I
Business dan II), Merak, Serang,
Interruption) Banten dan/atau tempat
Insurance yang berdampingan,
Policy No. termasuk 4 tangki di
012300118196 RPU (hanya
tanggal 11 persediaan) dan
Agustus 2023 pipeline yang dimiliki
oleh Perseroan dan
interconnecting
pipeline ke eks Pabrik
Stryrindo Monomer,
dan satelit, gudang, dan
di manapun di
Indonesia.
3. 1001009230700 PT Asuransi 21 Juni 2023 Lokasi pertanggungan USD 50.000.000.
00021 tanggal Central Asia – 20 Juni mencakup seluruh
11 Juli 2023 2024 wilayah di dunia,
termasuk Amerika
Serikat dan Kanada.
80
Page 101
Nomor Polis Jangka
No. Penanggung Objek Asuransi Nilai Pertanggungan
Asuransi Waktu
4. 1001009230700 PT Asuransi 21 Juni 2023 Lokasi pertanggungan Untuk setiap kejadian
00019 tanggal Central Asia – 20 Juni mencakup seluruh yang timbul akan
11 Juli 2023 2024 wilayah di dunia, ditanggung sebesar
termasuk Amerika maksimum USD
Serikat dan Kanada, 100.000.000.
dan Republik
Indonesia sehubungan
dengan Automobile
Liability.
5. 9022300001543 PT Asuransi Astra 21 Juni 2023 Setiap muatan dan/atau Ekspor:
tanggal 6 Juli Buana – 20 Juni kepentingan dan/atau USD 11.000.000
2023 2024. persediaan
sebagaimana terdapat Impor:
dalam perdagangan USD 75.000.000
yang dilakukan oleh
tertanggung dan/atau Domestik:
kepentingan lain yang USD 23.000.000
serupa, harta kekayaan
tertanggung
sehubungan dengan
kegiatan usaha
tertanggung atau di
mana pihak
tertanggung
diinstruksikan atau
bertanggung jawab
untuk
mengasuransikan atau
lain sebagainya yang
menjadi risiko
tertanggung. Terutama
terdiri atas namun tidak
terbatas pada: (i)
Pabrik Olefins dan
Polyolefins yang
memproduksi
Ethylene, Polyethylene,
Polypropylene,
Propylene, Pyrolysis
Gasoline, Raw C4,
Benzene, Naphtha,
Styrene Monomer,
Butadiene dan seluruh
produk terkait dan
turunannya dan (ii)
seluruh bahan kimia,
mesin baru dan/atau
mesin bekas, spare
parts, bahan mentah,
komputer dan peralatan
terkaitnya, pabrik dan
peralatan pabrik dan
peralatan dari deskripsi
apapun selama transit
dan/atau penyimpanan
yang terkait dengan
transit.
81
Page 102
Nomor Polis Jangka
No. Penanggung Objek Asuransi Nilai Pertanggungan
Asuransi Waktu
6. 1010010923016 PT Asuransi Etiqa 21 Juni 2023 Obyek pertanggungan USD 4.437.300.000
822 tanggal 7 Internasional – 20 Juni berdasarkan polis
Juli 2023 Indonesia 2024. asuransi adalah
aset/properti yang
berlokasi sebagaimana
tercantum dalam
lampiran polis asuransi
serta kerugian para
tertanggung
sehubungan dengan
gangguan terhadap
kegiatan usaha Para
tertanggung yang
berlokasi di Jalan Raya
Anyer KM. 123,
Cilegon, Jawa Barat
dan Desa Mangunreja
(Pabrik I dan II),
Merak, Serang, Banten
dan/atau tempat yang
berdampingan,
termasuk 4 tangki di
RPU (hanya
persediaan) dan lokasi
lain dimana Perseroan
mengoperasikan
kegiatan
usahanya/asetnya,
termasuk satelit dan
gudang di manapun di
Indonesia.
7. 5233118017 PT AIG Insurance 21 Juni 2023 Untuk membayar USD 50.000.000
tanggal 10 Juli Indonesia (30%), – 21 Juni sekuritas Perseroan,
2023 PT Chubb General 2024. untuk membayar
Insurancie pelanggaran praktik
Indonesia (30%), ketenagakerjaan
PT Asuransi Perseroan, untuk
Wahanan Tata membayar biaya
(30%), PT kejadian krisis pihak
Asuransi FPG berwenang, untuk
Indonesia (10%). membayar biaya
pemeriksaan, untuk
membayar biaya
hubungan masyarakat,
untuk membayar biaya
pemeriksaan untuk
tuntutan derivative,
untuk membayar
tanggung gugat pajak,
untuk membayar biaya
pembelaan atas cidera
badan dan kerusakan
harta benda, untuk
membayar pelanggaran
lingkungan hidup.
82
Page 103
18. Kegiatan Usaha
a. Produk
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan
total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:
Kapasitas 30 Juni 31 Desember
Produk
Terpasang 2023 2022 2022 2021
(KTA) KT % KT % KT % KT %
Olefins dan produk
sampingan
Ethylene 900 358 23,19 400 23,97 724 23,74 864 23,75
Propylene 490 203 13,15 225 13,48 408 13,38 482 13,25
Pygas 418 96 6,22 121 7,25 206 6,76 275 7,56
Mixed C4 330 130 8,42 128 7,67 233 7,64 273 7,50
Polyolefins
Polyethylene 736 300 19,43 316 18,93 589 19,32 692 19,02
Polypropylene 590 258 16,71 285 17,07 531 17,42 543 14,93
Styrene monomer 340 105 6,80 106 6,35 217 7,12 302 8,30
Butadiene 137 56 3,62 52 3,12 84 2,75 115 3,16
MTBE 128 21 1,36 20 1,20 31 1,02 58 1,59
Butene-1 43 17 1,10 16 0,96 26 0,85 34 0,94
Total 4.112 1.544 100,00 1.669 100,00 3.049 100,00 3.638 100,00
Catatan: selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan
merupakan produk hasil utama dari fasilitas pabrik.
1) Olefins
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk
sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 246KT, 437KT dan 441KT olefins dan produk
sampingan. Masing-masing 14,21%, 28,36% dan 32,03% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan
berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya masing-masing sebanyak
85,79%, 71,64% dan 67,97% berasal dari penjualan ekspor.
Ethylene
Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing sekitar 89,79%, 96,91% dan 100% dari penjualan
ethylene Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan masing-masing yang mencapai
34KT, 94KT dan 95KT.
Propylene
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 4KT, 33KT dan 43KT propylene.
Pygas
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual pygas sebanyak masing-masing 91KT, 210KT dan 303KT
dimana masing-masing 0%, 37,55% dan 26,79% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.
83
Page 104
Mixed C4
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan tidak menjual mixed C4, untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan menjual C4 sebanyak 28KT, sedangkan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan tidak menjual mixed C4.
2) Polyolefins
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
Perseroan menjual masing-masing 555KT, 1.122KT dan 1.221KT polyolefins.
Polyethylene
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing sekitar 69,31%, 94,57% dan 79,43% dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode serta tahun-tahun tersebut Perseroan menjual
masing-masing sebesar 313KT, 588KT dan 681KT polyethylene, dengan berbagai grade.
Polypropylene
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 99,99%, 99,97% dan 99,95% dari
penjualan polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene masing-masing
mencapai 243KT, 534KT dan 540KT.
3) Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 93,08%, 94,79% dan 72,54% dari
penjualan styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang masing-masing
mencapai 106KT, 226KT dan 301KT.
4) Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 50,42%, 41,55% dan 54,83% dari
penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor dan Perseroan menjual masing-masing 100KT, 165KT dan 183KT butadiene dan produk
sampingan.
5) MTBE dan Butene – 1
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual seluruh penjualan MTBE dan Butene-1 kepada pelanggan
ekspor. Perseroan menjual masing-masing 20KT, 32KT dan 58KT MTBE dan masing-masing 3KT, 5KT dan 6KT
Butene-1.
b. Bahan Baku
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
jenis-jenis bahan baku yang digunakan Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023.
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 26% dari propylene yang digunakan Perseroan
dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.
84
Page 105
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 31% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 24% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku".
Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai
"bahan jadi".
Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:
Volume (KT)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Naphtha 1.062,10 1.073,89 1.985,97 2.371,83
Benzene 83,75 84,62 171,94 234,71
Total 1.145,85 1.158,51 2.157,91 2.606,54
1) Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker
akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 1.062KT, 1.986KT dan 2.372KT
naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli masing-masing 49,88%, 66,59% dan 59,13%, dari naphtha
sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan
kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Tabel-tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk
jangka waktu yang dinyatakan:
30 Juni 2023
Nama Pemasok
(dalam jutaan USD) (%)
Aramco Trading Singapore 389,38 57,05
Zhejiang Ararat Energy Trading Company 139,00 20,36
Concord Energy Pte. Ltd. 80,13 11,74
Konsorsium PT Titis Sampurna 27,64 4,05
Trafigura Asia Trading Pte. Ltd 22,08 3,23
PT Pertamina Petrochemical Trading 12,66 1,85
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 8,40 1,23
PT Surya Mandala Sakti 3,30 0,48
Total 682,58 100,00
31 Desember 2022
Nama Pemasok
(dalam jutaan USD) (%)
Aramco Trading Singapore 1.061,24 64,74
Abu Dhabi National Oil Company 235,13 14,34
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 110,35 6,73
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 66,64 4,07
Konsorsium PT Titis Sampurna 65,97 4,02
Zhejiang Ararat Energy Trading Company 41,44 2,53
Orit Pte. Ltd. 35,33 2,16
Concord Energy Pte. Ltd. 20,05 1,22
PT Surya Mandala Sakti 3,06 0,19
Total 1.639,20 100,00
85
Page 106
31 Desember 2022
Nama Pemasok
(dalam jutaan USD) (%)
31 Desember 2021
Nama Pemasok
(dalam jutaan USD) (%)
Saudi Aramco Product Trading Company 830,08 52,49
Marubeni Petroleum Co.Ltd. 384,42 24,52
Abu Dhabi National Oil Company 124,74 7,96
Shell International Eastern Trading Co. 54,70 3,49
Konsorsium PT Titis Sampurna 53,32 3,40
Mitsubishi Chemical Corporation 52,32 3,34
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 46,82 2,99
Total Oil Trading SA 19,49 1,24
PT Surya Mandala Sakti 2,10 0,13
Total 1.567,99 100,00
2) Benzene
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 84KT, 172KT dan 235KT
benzene dimana masing-masing 0KT, 28KT dan 27KT dibeli dari grup SCG Chemicals. Perseroan memperoleh
kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
c. Kinerja Pabrik
Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di bawah
ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu yang
tertentu:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan
Produk (%):
Naphtha cracker 80,15 89,57 80,46 96,04
Polyethylene 82,13 86,48 79,99 94,01
Polypropylene 88,27 97,55 90,02 92,04
Styrene monomer 62,49 62,58 63,81 88,72
Butadiene 82,21 76,36 61,64 84,16
MTBE 33,06 32,06 23,87 45,57
Butene-1 79,64 77,08 59,71 79,88
d. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Penjualan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar 70,54% dari total pendapatan
bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor. Untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, sebesar 81,32% dan 77,63% dari total pendapatan bersih
Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
(dalam ribuan USD)
30 Juni 2023
Sewa
Styrene MTBE & Tangki
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Listrik Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1 dan
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
183.865 627.917 117,897 89.524 22.099 5.045 27.940 1.074.287 - 1.074.287
eksternal
Pendapatan
235.466 101.028 6.505 3.163 22.035 417 194 368.808 (368.808) -
antar segmen
Jumlah
419.331 728.945 124.402 92.687 44.134 5.462 28.134 1.443.095 (368.808) 1.074.287
pendapatan
86
Page 107
(dalam ribuan USD)
31 Desember 2022
Sewa
Styrene MTBE & Tangki
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1 dan
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal 412.119 1.482.527 280.408 162.872 39.635 7.030 2.384.591 - 2.384.591
Pendapatan antar
594.725 39.430 9.562 19.532 39.356 1.459 704.064 (704.064) -
segmen
Jumlah pendapatan 1.006.844 1.521.957 289.970 182.404 78.991 8.489 3.088.655 (704.064) 2.384.591
(dalam ribuan USD)
31 Desember 2021
Sewa
Styrene MTBE & Tangki
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1 dan
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal 356.099 1.634.554 361.075 174.698 46.887 7.112 2.580.425 - 2.580.425
Pendapatan antar
segmen 195.127 163.898 90.342 15.851 43.884 12.689 521.791 (521.791) -
Jumlah pendapatan 551.226 1.798.452 451.417 190.549 90.771 19.801 3.102.216 (521.791) 2.580.425
Segmen Geografis
Pendapatan bersih berdasarkan pasar
Penjualan ke Asia atas keseluruhan pendapatan Grup sebesar USD 1.074.287 ribu untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2023 dan USD 1.336.502 ribu untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2022, serta USD 2.384.591 ribu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, dan USD 2.580.425 ribu untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat
diproduksinya barang. Perseroan dan Entitas Anak Perseroan beroperasi di wilayah Indonesia dan Singapura.
Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Asia 1.074.287 1.336.502 2.384.591 2.580.425
Jumlah 1.074.287 1.336.502 2.384.591 2.580.425
Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi di wilayah Indonesia dan Singapura.
Perseroan menunjuk SKI, AW, dan PT Indonesia SEIA (“PTIS”) sebagai agen penjualan/distributor Perseroan
untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian Penunjukkan masing-masing SKI, PTIS,
dan AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Pelanggan utama
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan, yang
mewakili 40,14% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023:
Persentase
Pelanggan
Pelanggan Produk Lokasi Pendapatan
Sejak
Bersih (%)
PT Akino Wahanamulia Polyethylene, Polypropylene 1995 Indonesia 7,02%
PT Synthetic Rubber Indonesia Styrene Monomer, Butadiene 2018 Indonesia 5,33%
PT Indonesia SEIA Polyethylene, Polypropylene 2015 Indonesia 5,12%
Itochu Singapore Pte. Ltd. Raw Py-Gas, MTBE, Py-Gas 2019 Singapura 4,92%
PT Sarana Kimindo Intiplas Polyethylene, Polypropylene 1995 Indonesia 4,09%
PT Trinseo Materials Indonesia Butadiene, Toluene 2004 Indonesia 3,88%
Aramco Trading Singapore Pte. Ltd. Raw Py-Gas 2022 Singapura 2,89%
Arlanxeo Singapore Pte. Ltd. Raffinate - 1 2013 Singapura 2,67%
Zhejiang Future Petrochemical Co., Ltd. Polyethylene 2019 Cina 2,13%
Fox-Chem Pte. Ltd. Raw Py-Gas, Py-Gas 2019 Singapura 2,08%
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 40,14%
87
Page 108
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan
No. Jumlah (%)
Obligasi Seri A Seri B Seri C
1. PT BCA Sekuritas 34.615 339.610 18.760 392.985 39,30
2. PT BNI Sekuritas 37.015 10.000 50.000 97.015 9,70
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 110.000 35.000 5.000 150.000 15,00
4. PT OCBC Sekuritas Indonesia 99.850 20.150 30.000 150.000 15,00
5. PT UOB Kay Hian Sekuritas 80.000 130.000 - 210.000 21,00
Total 361.480 534.760 103.760 1.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT BCA Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan
Perseroan.
METODE PENENTUAN HARGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan
risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
88
Page 109
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Indonesia
Nama Partner : Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Nomor STTD : STTD.KH-130/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 19 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200101
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip
keterbukaan dan materialitas. Standar Profesi Konsultan
Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. 1784/02/17/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023.
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan hukum.
Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang
merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri.
Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 2, Ruang #203
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-9/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 10 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No. 108/LGC-DOC/CAP/VIII/2023,
tertanggal 14 Agustus 2023
Tugas Pokok: Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum
Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
Agen Pembayaran.
Wali Amanat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6336789
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Nomor STTD : 10/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman Operasional
Wali Amanat dan peraturan yang berkaitan dengan tugas
Wali Amanat
Surat Penunjukan : No. 109/LGC-DOC/CAP/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus
2023
89
Page 110
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat
Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Panin Tower Senayan City Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Gelora, Jakarta Pusat
Jakarta 12220
Telepon: (021) 72782380
Faksimile: (021) 72782370
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek
juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan
dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Seluruh lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
UUP2SK.
90
Page 111
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK
dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan UUPM sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 416/FICD/FS/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, Wali Amanat menyatakan selama
menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2) Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan
IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.
- Surat Pernyataan No. 415/FICD/FS/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, menyatakan bahwa Wali Amanat telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang
No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) Bank
Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register
pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No.
28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 April
2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor: AHU-0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–
AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat di
hadapan Notaris Yumna Shabrina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris Ashoya
Ratam Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
91
Page 112
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2023 Nomor:AHU-AH.01.09.0027754 (“Akta No.9”)
dan Susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.29 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Maret 2023 Nomor:AHU-
AH.01.09.0104989. (“Akta No. 29”)
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/VII/2023-4289 tanggal 3 Juli 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir Bank BTN per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai
Kepemilikan (%)
Saham Saham Nominal
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 dan No. 29, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Mohamad Yusuf Permana
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin *)
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Funding : Jasmin
Direktur IT and Digital : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Institutional Banking : Hakim Putratama
Keterangan
*) Berakhir masa jabatan tanggal 12 Agustus 2023 karena meninggal dunia.
92
Page 113
4. Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
“Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif mendukung
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan
bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan
terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk
rakyat. Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam
rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada
peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per
tahunnya.
Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan,
didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank
BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta
mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit perumahan,
Bank BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right
Issue. Bank BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID-19 memberikan
kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan aplikasi mobile
banking Bank BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk
tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap Bank BTN seperti launching KPR BTN Gaess for
Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan
Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki
dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan
dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan
bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis The Best GRC For Corporate Governance &
Compliance 2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most
Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted
Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance
Scorecard (ACGS), berhasil meraih The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021
dalam ajang Asean GRC Awards.
Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials
Popular Digital Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN
3 kategori Asset Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank
Transformation 2022 serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian Bank BTN yang
menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari Investor Daily.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi
beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama
dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct
Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan
93
Page 114
bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu
membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa
yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank
BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit
sindikasi dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
94
Page 115
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023; dan
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu
(KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung
dengan 2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia,
serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM
MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point
Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. Pengganti Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
Perwaliamanatan.
95
Page 116
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika
Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of
Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas 1.748.281 1.661.533 1.539.577
Giro pada Bank Indonesia 16.650.986 25.416.941 10.692.484
Giro pada bank lain – neto 2.808.672 1.470.510 1.095.100
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – 12.316.356
12.975.955 27.901.048
neto
Efek-efek- neto 3.742.944 1.720.769 2.230.905
Obligasi Pemerintah 45.525.789 51.964.973 46.080.298
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - - 1.598.325
Kredit yang diberikan – neto 259.860.537 252.552.651 234.119.536
Pembiayaan/piutang syariah – neto 32.155.142 30.054.130 26.279.995
Tagihan akseptasi 964.833 420.426 453.517
Aset pajak tangguhan – neto 2.896.222 2.915.428 2.430.660
Aset tetap – neto 6.365.301 6.353.803 5.736.791
Bunga yang masih akan diterima 10.955.288 10.750.302 9.173.536
Aset lain-lain 4.500.610 2.352.762 2.505.522
TOTAL ASET 400.544.710 402.148.312 371.868.311
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 4.538.727 3.205.358 3.654.236
Simpanan dari nasabah 288.857.987 297.099.801 273.189.056
Simpanan dari Bank Lain 1.504.025 136.408 66.007
Liabilitas akseptasi 964.833 420.562 454.140
Liabilitas Derivatif - - 17.741
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 6.637.794 8.652.260 12.371.708
Pinjaman yang diterima 26.005.508 24.821.005 22.062.291
Bunga yang masih harus dibayar 548.149 629.366 496.725
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 6.786.352 7.248.985 6.618.300
Pinjaman subordinasi 8.988.856 9.158.219 8.759.744
TOTAL LIABILITAS 348.337.722 351.376.683 327.693.592
96
Page 117
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 23.797.933 24.823.456 22.763.144
Simpanan dari Bank Lain 14.274 38.819 4.928
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 23.812.207 24.862.275 22.768.072
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 4.418.900 2.054.454 2.054.454
Opsi saham - 2.756.575 -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum
direalisasi atas efek-efek dan obligasi Pemerintah
yang tersedia untuk dijual, setelah pajak
(752.796) (1.193.252) 87.817
tangguhan
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti -
setelah pajak tangguhan surplus revaluasi
aset tetap (575.363) (409.657) (458.153)
Arus kas (34.080) (49.301) (19.983)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.508.565 3.508.565 3.307.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 13.181.215 10.745.157 8.606.555
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 1.631.118 3.201.813 2.532.966
TOTAL EKUITAS 28.394.781 25.909.354 21.406.647
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH 400.544.710 402.148.312 371.868.311
TEMPORER DAN EKUITAS
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan bunga dan bagi hasil 13.530.202 12.707.417 25.907.368 25.794.958
Beban bunga, bagi hasil, dan (7.144.375 (5.033.034) (10.910.084) (12.803.655)
bonus
Pendapatan bunga dan bagi
6.385.827 7.674.383 14.997.284 12.991.303
hasil – neto
Pendapatan operasional lainnya 1.709.702 974.894 2.274.852 2.516.683
Penyisihan kerugian penurunan
nilai kerugian aset keuangan dan (1.940.665) (2.068.441) (4.017.378) (3.627.477)
non-aset keuangan
Beban operasional lainnya (4.147.231) (4.653.926) (9.438.880) (8.692.406)
Laba operasional 2.000.380 1.925.566 3.814.803 3.036.832
Pendapatan (beban) bukan
(134.079) (8.091) 60.887 (43.512)
operasional – neto
Laba sebelum pajak 1.866.301 1.917.475 3.875.690 2.993.320
Beban pajak (391.923) (446.549) (830.617) (617.093)
Laba periode/ tahun berjalan 1.474.378 1.470.926 3.045.073 2.376.227
Pendapatan (beban) komprehensif 289.971 (1.654.462) (1.368.780) (1.204.839)
lain
Laba komprehensif selama 1.983.756 1.418.802
periode/ tahun berjalan 1.764.349 (183.536)
Laba bersih per saham dasar 288 224
(nilai penuh) 105 139
97
Page 118
Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6336789
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
98
Page 119
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab IX Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 21 September 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
22 September 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
kepada Wali Amanat.
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
99
Page 120
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Penyediaan Dana dan Pembayaran Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 September
2023.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 26 September 2023 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kantor Cabang Korporasi
No. Rekening: 2050086243
A/n PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening: 899-999-8875
A/n PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang: Kantor Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
A/n PT BRI Danareksa Sekuritas
PT OCBC Sekuritas Indonesia Bank OCBC NISP
Cabang Wisma Presisi, Jakarta
No. Rekening: 576810018191
A/n PT OCBC Sekuritas Indonesia
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 327-308-421-3
A/n UOB Kay Hian Sekuritas, PT QQ Chandra Asri Petrochemical Tbk
100
Page 121
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 27 September 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan
penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun, untuk
tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apabila uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
101
Page 122
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social dan physical
distancing pada tanggal 21 September 2023 jam 09.00 sampai dengan tanggal 22 September 2023 jam 16.00 di
kantor masing-masing Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA Sudirman Plaza, Indofood Tower Gedung BRI II Lt. 23
Grand Indonesia Lantai 41 Lantai 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210, Indonesia
Jakarta 10310 Jakarta 12190 Telepon: (021) 5091 4100
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946 Faksimile: (021) 2520 990
Faksimile: (021) 2358 7250 Faksimile: (021) 5793 6934 Email:
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id; IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
dcm@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT OCBC Sekuritas Indonesia PT UOB Kay Hian Sekuritas
Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, Lantai 29 UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
suite 2901 Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10230
Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (021) 2993 3888
Telepon: (021) 2970 9370 Faksimile: (021) 3190 7608
Faksimile: (021) 2970 9378 E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
E-mail: gib_indonesia@ocbcsekuritas.com www.utrade.co.id
www.ocbcsekuritas.com
102
Page 123
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
103
Page 124
No. 2268/03/01/09/2023 Jakarta, 19 September 2023
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Perseroan”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta
U.p.: Direksi
PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-130/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
200101 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Surat Penunjukan No. 1784/02/17/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 untuk mempersiapkan Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi
Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dengan rincian (i)
obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 361.480.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar
empat ratus delapan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, (ii) obligasi seri B dengan
jumlah pokok sebesar Rp 534.760.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam
puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan (ii) obligasi seri C dengan jumlah pokok
sebesar Rp 103.760.000.000,00 (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023”) yang merupakan
bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp 8.000.000.000.000,00 (delapan triliun Rupiah)
(”PUB Obligasi Berkelanjutan IV”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan
Surat No. S-149/D.04/2022 pada tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023
ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk di antaranya pembelian bahan baku produksi dan
biaya operasional untuk kegiatan usaha.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
2023 tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
2023 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan
Page 125
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK HALAMAN: 2 wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Pada bulan Februari 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 (”PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV. Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023 hingga tanggal 19 September 2023. Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 No. 3 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi. Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 lainnya dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 No. 1 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
Page 126
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 3
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahun 2022 No. 151 tanggal 27 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 30 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-093/OBL/KSEI/0823
pada tanggal 30 Agustus 2023 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023 No. 2 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Surat No. S-04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni
2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2022 PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).
Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023,
Surat No. RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Surat No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11
Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dan Surat No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023 sampai
dengan 1 Mei 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan IV memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas PUB
Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah memberikan persetujuan sebagaimana ternyata dalam dokumen Minutes of BOD-BOC
Meeting Perseroan tanggal 14 Maret 2022.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan
perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan
tersebut aktif beroperasi. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak
Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut: (i) PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), (ii) PT Chandra
Asri Perkasa (“CAP-2”), (iii) PT Chandra Asri Alkali (“CAA”), (iv) PT Chandra Daya Investasi (“CDI”),
(v) PT Krakatau Daya Listrik (“KDL”), dan (vi) PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”).
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
2100/03/01/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Page 127
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 4
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan asumsi-asumsi dan
pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No.
C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988
dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan telah diperolehnya
pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan hukum telah sah.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham“) di bawah
No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta No. 35/2022”).
Berdasarkan Akta No. 35/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
a. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait dengan pemecahan nilai
nominal saham (stock split) dari Rp 200,00 per saham menjadi Rp 50,00 per saham;
dan
b. menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir telah dibuat sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan No.
IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan
OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 5
2. Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
3. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
sebelum disampaikannya Tambahan Informasi sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 telah dilakukan secara sah, benar, dan
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak
melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Lebih lanjut, susunan pemegang saham
Perseroan pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana
ternyata dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
Pemegang saham pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Prajogo Pangestu,
yang mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian
Data yang dikeluarkan Kemenkumham berdasarkan pelaporan data pemilik manfaat Perseroan
pada tanggal 14 Juni 2022, pemilik manfaat Perseroan adalah Prajogo Pangestu yang
merupakan pemegang saham Perseroan.
Penetapan Prajogo Pangestu, yang merupakan pemegang saham Perseroan telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
4. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK No. 33/2014.
5. Perseroan telah mengangkat Erri Dewi Riani sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi Perseroan No.
001/LGL/BOD RES/I/2021 tanggal 1 Februari 2021. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
6. Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
a. Tan Ek Kia sebagai Ketua Komite Audit;
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 6
b. Dikdik Sugiharto sebagai anggota Komite Audit; dan
c. Michell Suharli sebagai anggota Komite Audit.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 013/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Komite Audit ini memiliki periode jabatan
terhitung sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
Komisaris Perseroan pada tahun 2024. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal
14 Februari 2017 yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
7. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
Agustus 2014.
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
8. Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 010/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021, Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
b. Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
c. Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
d. Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 7
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 serta
tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan. Sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal
16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat itu pengganti
Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No. 74 tanggal
28 September 2021, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan Kedua Puluh Atas Perjanjian
Kredit No. 183/Add-KCK/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan sebagaimana telah diperpanjang
dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk No. 10477/GBK/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
antara Perseroan dan PT Bank Central Asia (“BCA”), Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan dengan penandatanganan perjanjian terkait
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, melalui surat elektronik pada tanggal 4
September 2023.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical,
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical,
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical, PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, dan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Tahun 2023.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023
telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum
melakukan pemenuhan atas kewajiaban transaksi afilitasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020, yaitu untuk menyampaikan laporan transaksi afiliasi kepada OJK dalam rangka
untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 sehubungan dengan Perjanjian
Novasi tanggal 10 Mei 2023 antara Asahi Kasei Corporation, CAP-2, dan CAA, dimana CAP-2
telah mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Lisensi dan Rekayasa Dasar
Page 131
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 8
untuk Pabrik Chlor-Alkali yang Akan Berlokasi di Indonesia tanggal 17 April 2023 antara Asahi
Kasei Corporation dan CAP-2 kepada CAA.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar kewajiban pelaporan
transaksi afiliasi yang dikecualikan dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii)
denda; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan izin
usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas keterangan Perseroan, Perseroan akan memenuhi
pemenuhan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi di atas.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana Perseroan memiliki 5.400 lembar
saham dalam SRI, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SRI.
b. CAP-2, di mana Perseroan memiliki 418.199 lembar saham dalam CAP-2, yang
merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
CAP-2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
September 2023, CAP-2 tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.
CAP-2 memiliki penyertaan saham pada CAA, di mana CAP-2 memiliki 10.166 saham
dalam CAA, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam CAA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
September 2023, CAA tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
c. CDI, di mana Perseroan memiliki 782.773 lembar saham dalam CDI, yang merupakan
99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CDI.
Seluruh saham milik Perseroan pada CDI tersebut saat ini sedang dibebankan dengan
jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan
Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023.
CDI memiliki penyertaan saham pada perusahan-perusahaan sebagai berikut:
(i) KDL, di mana CDI memiliki 904.734.797 saham dalam KDL, yang merupakan
70,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KDL.
Seluruh saham milik CDI pada KDL tersebut saat ini sedang dibebankan
dengan jaminan gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16
tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
KDL memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
berikut:
Page 132
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 9
(a) PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), di mana KDL memiliki 116.125
saham dalam KSE, yang merupakan 68,07% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam KSE.
(b) PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), di mana KDL memiliki 37.395.000
saham dalam KPE, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam KPE.
(c) PT Krakatau Medika (“KM”), di mana KDL memiliki 3.650.000 saham
dalam KM, yang merupakan 9,35% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam KM.
(d) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”), di mana KDL
memiliki 2.000 saham dalam KPDP, yang merupakan 10,00% dari
seluruh saham yang telah ditempatan dan disetor dalam KPDP.
(ii) PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), di mana CDI memiliki 669.981.804 saham
dalam KTI, yang merupakan 49,00% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam KTI.
Seluruh saham milik CDI pada KTI tersebut saat ini sedang dibebankan
dengan jaminan gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 15
tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
KTI memiliki penyertaan saham pada KM, di mana KTI memiliki 7.700.000
saham dalam KM, yang merupakan 19,72% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam KM.
(iii) RPU, di mana CDI memiliki 9.364 saham dalam RPU, yang merupakan 50,75%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.
d. Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 17.000.001
lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100,00% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.
Penyertaan saham oleh Perseroan dan Anak Perusahaan pada perusahaan-perusahaan di
atas telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Anak
Perusahaan (sebagaimana relevan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kecuali:
a. KDL, sehubungan dengan ketiadaan (i) dokumen yang menunjukan pemberitahuan
dan penerimaan pemberitahuan terkait oleh Dewan Komisaris KDL; dan (ii)
persetujuan dari pemegang saham KDL, atas penyertaan saham KDL dalam KPE dari
KDL atas pendirian KPE berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 1 Agustus 2011,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
40864.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Agustus 2011.
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar KDL yang berlaku pada saat dilakukannya
pendirian KPE oleh KDL, tindakan KDL (yang diwakili oleh Direksi KDL) untuk
mendirikan perseroan baru hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan Dewan
Komisaris KDL dan setelah mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang
saham KDL.
Page 133
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 10
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT, Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai menjalankan
tugasnya.
b. KSE, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) bukti pengumuman hasil
pengambilalihan saham dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
secara nasional dan (ii) bukti pengumuman kepada karyawan KSE sehubungan
dengan penjualan saham oleh PT Krakatau Jasa Industri sebanyak 116.125 lembar
saham dalam KSE kepada KDL berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 1 tanggal 2 November 2022, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H.,
Notaris di Kota Cilegon (“Pengambilalihan KSE”).
Berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 127 UUPT, dalam hal pengambilalihan saham
yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi
perseroan atau langsung dari pemegang saham, direksi perseroan yang akan diambil
alih dan perseroan yang akan mengambil alih harus mempersiapkan rencana
pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam satu surat kabar dan
mengumumkan kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat
umum pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian KSE apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 surat kabar paling
lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
Pertanggungjawaban Direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT
hanya mengikat Direksi yang menjabat pada saat pengambilalihan terjadi.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan KSE tanggal 11 September 2023, Direksi
KSE menyatakan bahwa KSE tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham KSE,
(ii) kreditur KSE, (iii) karyawan KSE, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya sehubungan
dengan Pengambilalihan KSE.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum Indonesia, kecuali sehubungan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”)
No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 (“SHGB No. 47/Mangunreja”) yang telah habis
masa berlakunya pada 9 September 2019 yang sebelumnya dimiliki oleh PT Styrindo Mono
Indonesia (“SMI”) sebelum penggabungan antara Perseroan dengan SMI.
Pada tanggal 5 Oktober 2022, Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2
telah menandatangani Perjanjian Kerjasama No. PLD-LEA/22-107 tanggal 5 Oktober 2022
tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia
(Persero) Regional 2 Banten Hasil Reklamasi Di Wilayah Pelabuhan Banten Dengan
Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) (“Perjanjian Penggunaan Tanah di atas HPL”), yang
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2039.
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 11
Lebih lanjut, berdasarkan Surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (“Pelindo”) No.
KS.02/20/12/1/PGPR/RH2/REG2-22 tanggal 20 Desember 2022 tentang Persetujuan
Pemberian Rekomendasi/Perpanjangan/Pembaharuan HGB kepada PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk (“Surat Persetujuan Pelindo”), Perseroan telah memperoleh rekomendasi
dari Pelindo selaku pemilik tanah dengan Hak Pengelolaan (“HPL”) berdasarkan Sertifikat No.
06/Mangunreja tanggal 9 September 1999 untuk melakukan pembaharuan atas SHGB No.
47/Mangunreja yang berlokasi di atas tanah HPL milik Pelindo tersebut. Sebagai tindak lanjut
dari rekomendasi Pelindo berdasarkan Surat Persetujuan Pelindo tersebut, berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan sedang dalam proses
untuk melakukan pembaharuan atas SHGB No. 47/Mangunreja tersebut, di mana berdasarkan
Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 18 Agustus 2023,
Perseroan telah menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan dari proses perpanjangan
atas SHGB No. 47/Mangunreja kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum
menerima tanggapan atau pembaharuan status dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
atas penyampaian dokumen-dokumen persyaratan dari perpanjangan atas SHGB No.
47/Mangunreja.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pemegang HGB
diberikan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak. Dalam hal ini, meski Sertifikat HGB
No. 47/Mangunreja belum diperpanjang, Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
Regional 2 telah sepakat untuk memperpanjang kerjasama penggunaan tanah HPL milik
Pelabuhan Indonesia II (Persero) sampai dengan tanggal 31 Desember 2039 berdasarkan
Perjanjian Penggunaan Tanah di atas HPL di mana Perseroan dapat menggunakan bangunan
di atas HPL milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:
a. 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih dan No.
486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana
ternyata dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No. 31/2018 tanggal 19
Februari 2018, yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di
Cilegon dan Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) No. 373/2018 tanggal 12 Maret 2018
yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Jaminan tersebut diberikan
oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2018;
b. Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Jaminan tersebut
diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2017 dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018; dan
Page 135
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 12
c. 782.773 saham Perseroan di CDI, yang sedang dibebankan dengan jaminan gadai
kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 14
tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan. Jaminan tersebut diberikan oleh Perseroan
sehubungan dengan Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari 2023, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan dengan Fasilitas Perbankan
PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 17 Februari 2023, antara PT Bank OCBC NISP Tbk
dan CDI (“Perjanjian Pinjaman CDI No. 57/2023”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September
2023, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
13. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
September 2023, seluruh aset material milik Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko
yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv)
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (v) Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas
Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”), (vi) kewajiban pelaporan kembali atas Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”) untuk Kantor Jakarta dan Pabrik Serang, dan (vii) Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).
15. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk di antaranya pembelian
bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
2023 termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
Page 136
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 13
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
III Tahun 2023 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana untuk
pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
tanggal distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai
dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di informasi tambahan
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
penggunaan dana per tanggal laporan.
16. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.
17. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi IV Tahap III
Tahun 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
18. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku
wali amanat dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini, dan berdasarkan
ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit
dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi
berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 sampai dengan berakhirnya
tugas BTN selaku wali amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
2023.
19. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September 2023 dan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
Page 137
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 14
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
perkara perpajakan. Namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas kami atas Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 19 September 2023, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
20. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September 2023 dan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang
pengetahuan terbaik Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat
mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan
dananya, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan
rencana penggunaan dananya.
II. ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
1. Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
disesuaikan dengan UUPT, kecuali untuk KSE sehubungan dengan belum diperolehnya bukti
pengumuman Akta Pendirian KSE dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, selama
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka Direksi secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan.
Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:
a. Belum diperolehnya (i) bukti pengumuman hasil pengambilalihan saham dalam 1 surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan (ii) bukti
pengumuman kepada karyawan KSE sehubungan dengan Pengambilalihan KSE;
b. Belum diperolehnya akta pengambilalihan KDL oleh PT Krakatau Sarana Infrastruktur
(dahulu bernama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon), berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 196 tanggal 30 Juni 2021, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Pengambilalihan KDL”); dan
c. Belum diperolehnya pengumuman koran sehubungan dengan rencana
Pengambilalihan KDL.
Page 138
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 15
Berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 127 UUPT, dalam hal pengambilalihan saham yang telah
dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung
dari pemegang saham, direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan
mengambil alih harus mempersiapkan rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya harus
diumumkan dalam satu surat kabar dan mengumumkan kepada karyawan paling lambat 30
hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 128 UUPT, pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan
atas akta pengambilalihan menimbulkan ketidakpastian apakah pengalihan telah dilakukan.
Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu
paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk: (i) membuat rencana pengambilalihan, di mana
ringkasannya harus diumumkan dalam 1 surat kabar dan diumumkan kepada karyawan paling
lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham; dan (ii) mengumumkan
hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30
hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan. Pertanggungjawaban Direksi
berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT hanya mengikat Direksi yang menjabat
pada saat pengambilalihan terjadi.
Dalam hal tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban pengumuman sehubungan dengan
pengambilalihan suatu perusahaan, maka dapat menyebabkan pengambilalihan tersebut
memiliki risiko untuk dapat diajukan keberatan oleh kreditur dari perseroan dan dapat
mengakibatkan batalnya pengambilalihan.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing KDL dan KSE, masing-masing
tanggal 19 September 2023 dan 11 September 2023, masing-masing Direksi KDL dan KSE
menyatakan bahwa masing-masing KDL dan KSE tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham masing-masing
KDL dan KSE, (ii) kreditur masing-masing KDL dan KSE, (iii) karyawan masing-masing KDL
dan KSE, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan masing-masing
Pengambilalihan KSE dan Pengambilalihan KDL.
2. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan.
3. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk:
a. CAP-2 sehubungan dengan belum diperolehnya Izin Usaha Industri (“IUI”) yang
berlaku efektif;
b. CDI sehubungan dengan belum diperolehnya perubahan atas Nomor Induk Berusaha
(“NIB”) yang mencantumkan penambahan KBLI CDI;
Page 139
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 16
c. KDL sehubungan dengan:
(i) belum diperolehnya dokumen terkait dengan persetujuan lingkungan;
(ii) belum diperolehnya pembaruan/perpanjangan atas 4 Sertifikat Laik Operasi
yang telah berakhir masa berlakunya; dan
(iii) berakhirnya Izin Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun
KDL No. 503/3799/11-003/153 tanggal 14 Januari 2016, pada tanggal 14
Januari 2021.
d. KSE sehubungan dengan belum diperolehnya:
(i) Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan SPBU/Pompa Bensin sejumlah
4 unit yang berlokasi di Jalan Raya Merak, Kelurahan Kotasari, Kecamatan
Pulo Merak, Kota Cilegon; dan
(ii) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) sehubungan kegiatan waralaba
yang dilakukan oleh KSE selaku penerima waralaba berdasarkan Perjanjian
Waralaba Indomaret No. 1097/WR-CLG/LBK/XII/2022 tanggal 14 Desember
2022 antara KSE dan PT Indomarco Prismatama.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, CAP-2 telah memenuhi komitmen dengan telah
dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
No. 902/Kep.0638.1-AMDAL/DLHK/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pemberian
Kelayakan Lingkungan Hidup kepada CAP-2 Rencana Kegiatan Pembangunan dan
Pengoperasian Industri Petrokimia Menggunakan Bahan Baku Naptha yang Menghasilkan
Produk Monomer dan Polimer Seluas ± 230 Ha di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan
Ciwandan, Kota Cilegon dan Desa Kosambironyok serta Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten
Serang, Provinsi Banten, namun CAP-2 belum mendapatkan IUI yang telah berlaku efektif.
Berdasarkan pemeriksaan uji tuntas kami atas tangkapan layar sistem Online Single
Submission, CAP-2 sedang dalam proses pengurusan IUI yang saat ini sedang dalam proses
inspeksi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP-2 belum
melakukan kegiatan operasional secara komersial.
Berdasarkan Pasal 562 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), pelaku usaha yang
telah memperoleh perizinan berusaha namun belum berlaku efektif sebelum peraturan ini
berlaku, perizinan berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Sesuai
dengan lampiran PP No. 5/2021, untuk menjalankan usaha industri kimia dasar organik yang
bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara, CAP-2 membutuhkan NIB dan izin
usaha.
Berdasarkan Pasal 405 ayat (1) PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha di sektor perindustrian
yang tidak memiliki perizinan berusaha industri dikenai sanksi administratif berupa: (a)
peringatan tertulis, (b) denda administratif, dan/atau (c) penutupan sementara.
Berdasarkan Pasal 212 PP No. 5/2021, NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
(i) pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB; (ii) pelaku usaha
melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha;
Page 140
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 17
(iii) disetujuinya permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB; (iv) pembubaran badan
usaha; atau (v) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 514 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”), penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan dikenai denda administratif dengan kriteria tidak melaksanakan
kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait dengan Persetujuan Lingkungan dengan besaran
denda administratif paling sedikit Rp 1.000.000,00 dan paling banyak Rp 25.000.000,00
dengan memperhatikan tingkat pelanggarannya. Besaran denda administratif tersebut dihitung
secara akumulatif dari setiap pelanggaran yang diterapkan paling banyak Rp
3.000.000.000,00.
Berdasarkan Pasal 521 PP No. 22/2021, pembekuan Perizinan Berusaha diterapkan terhadap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang (i) tidak melaksanakan paksaan pemerintah,
(ii) tidak membayar denda administratif, dan/atau (iii) tidak membayar denda setiap
keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 522 PP
No. 22/2021, pencabutan Perizinan Berusaha ditetapkan terhadap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang (i) tidak melaksanakan paksaan pemerintah, (ii) tidak membayar denda
administratif, (iii) tidak membayar denda setiap keterlambatan atas pelaksanaan paksaan
pemerintah, (iv) tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah, dan/atau (v) melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit.
Sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen terkait dengan persetujuan lingkungan
KDL, KDL telah memperoleh Surat Kelayakan Dokumen Lingkungan No. 660/117/APPL
tanggal 4 Februari 2011, yang diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Berdasarkan surat tersebut, dinyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup, Pertambangan dan Energi No. 660/435/DLHPE/2005 tanggal 8 Juli 2005 masih layak
dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dari KDL. Namun demikian, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
Segi Hukum ini, KDL belum memberikan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Pertambangan dan Energi No. 660/435/DLHPE/2005 tanggal 8 Juli 2005.
Sehubungan dengan telah berakhirnya Izin Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan
Beracun KDL, KDL telah mengajukan permohonan integrasi persetujuan teknis/rincian teknis
secara elektronik dengan No. Registrasi A2134e2f8cbd831, dengan tanggal dibuat 15 Maret
2023, dan tanggal diperbarui 28 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara
atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung,
pencabutan persetujuan bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi
denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Waralaba, pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima
waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.
Berdasarkan Pasal 413 PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha yang berdasarkan hasil
pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap perizinan berusaha di
Page 141
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 18
sektor perdagangan, dikenai sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) penarikan
barang dari distribusi; (iii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iv) penutupan gudang; (v)
denda administratif; dan/atau (vi) pencabutan perizinan berusaha.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Anak Perusahaan dengan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian
pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Anak
Perusahaan (sebagaimana relevan) dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan
terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut
tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak dan/atau benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan untuk menjalankan usahanya
adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah sebagai berikut:
(i) 3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
34/Mangunreja dan No. 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat
Pertama sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober
2019, yang dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang
dan SHT No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang; dan
(ii) Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal
19 September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi,
Notaris di Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI
Jakarta.
Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019
No. 17 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV
(Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 15
September 2023 (“Perjanjian Kredit No. 17”) dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi
No. CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di
hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sedangkan jaminan
poin (b) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17.
Page 142
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 19
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
September 2023, jaminan-jaminan yang diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU
yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada
pihak ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang
diberikan oleh RPU akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional RPU secara material.
b. Harta kekayaan milik CDI yang sedang dibebankan jaminan adalah sebagai berikut:
(i) 904.734.797 saham CDI di KDL, yang sedang dibebankan dengan jaminan
gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
(ii) 669.981.804 saham CDI di KTI, yang sedang dibebankan dengan jaminan
gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Saham No. 15 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Jaminan pada poin (b) di atas diberikan oleh CDI kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
berdasarkan Perjanjian Pinjaman CDI No. 57/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
September 2023, jaminan-jaminan yang diberikan oleh CDI atas harta kekayaan CDI
yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh CDI kepada
pihak ketiga, tidak bersifat material bagi kelangsungan usaha CDI dan apabila jaminan
yang diberikan oleh CDI akan dieksekusi, maka hal tersebut akan tidak mengganggu
kegiatan usaha/operasional CDI secara material.
6. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
September 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang
dimiliki oleh Anak Perusahaan (kecuali CAA dan CDI) telah diasuransikan dalam jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko
yang dipertanggungkan, dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini seluruh
asuransi tersebut masih berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
September 2023, CAA dan CDI tidak memiliki harta kekayaan tidak bergerak (kecuali
kepemilikan saham oleh CDI) dan oleh karenanya tidak memiliki asuransi.
7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan, (ii)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) pembentukan Lembaga Kerjasama
Bipartit, (v) WLKP, (vi) WLTK, dan (vii) RPTKA, kecuali sehubungan dengan belum
diperolehnya:
a. RPTKA dari CDI;
b. RPTKA dari CAA; dan
c. pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartit KDL.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Page 143
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 20
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), setiap pemberi
kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga
kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat
dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat
dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CDI dan CAA telah
melakukan pengurusan RPTKA untuk masing-masing Andre Khor Kah Hin dan Nattapong
Tumsaroj, keduanya selaku Direktur CDI dan CAA, sebagaimana dibuktikan berdasarkan e-
mail dari Direktorat PPTKA – Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia tanggal 18 September 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 19 September 2023, CAA dan CDI tidak memiliki tenaga kerja.
8. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September 2023 dan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
Perseroan, masing-masing Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September 2023 dan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak
Perusahaan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
Page 144
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 21
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya, atau menjadi anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing Anak Perusahaan,
Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana
penggunaan dananya.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 22
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 19 September 2023.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
Page 146
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun Anak Perusahaan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini. Hormat kami, ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. Partner No. STTD : STTD.KH-130/PJ-1/PM.02/2023 No. HKHPM : 200101
Page 147
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 September 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
Masa Penawaran Umum : 21 – 22 September 2023 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 27 September 2023
Tanggal Penjatahan : 25 September 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 29 September 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A , tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA
BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN
SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA PT BNI PT BRI DANAREKSA PT OCBC SEKURITAS PT UOB KAY HIAN
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.