Skip to content
Back to announcement

20230927_TPIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31423333_lamp1.pdf

Listing Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 147

Page 1
                                                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                                         Tanggal Efektif                                                        :                 29 Juli 2022         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                           :     27 September 2023




PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                         Masa Penawaran Umum                                                    :      21 – 22 September 2023          Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)               :     27 September 2023
                                                                                                         Tanggal Penjatahan                                                     :           25 September 2023          Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                    :     29 September 2023

                                                                                                          OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                          KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                          BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
                                                                                                          DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
                                                                                                          DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                          PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                          PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                          SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
                                                                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                              Petrokimia
                                                                                                                                                                                             Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                             Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                    Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                              Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                         Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                        Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                                                                                                                                                                Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                                                                           Pabrik Perseroan:
                                                                                                                                                 Jl. Raya Anyer Km. 123                                                                                         Desa Mangunreja
                                                                                                                                                Kelurahan Gunung Sugih                                                                                       Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                  Kecamatan Ciwandan                                                                                     Kabupaten Serang, 42456, Banten
                                                                                                                                               Kota Cilegon, 42447, Banten

                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                            DAN
                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                  (“OBLIGASI”)
                                                                                                         Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
                                                                                                         atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                                          Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                                                                                                                         (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                          Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                                                                                                         (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                          Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
                                                                                                                         nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
                                                                                                         Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
                                                                                                         masing seri akan dilakukan pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A , tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok
                                                                                                         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                          OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                                          BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
                                                                                                          UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
                                                                                                          YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
                                                                                                          BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
                                                                                                          KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                                          PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA
                                                                                                          BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
                                                                                                          YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                            DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
                                                                                                                                                  OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                             id
                                                                                                                                                                               AA-
                                                                                                                                                                        (Double A Minus)
                                                                                                                      UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN
                                                                                                          SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

                                                                                                          RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                          ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                               PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                     PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                           PT BCA                                  PT BNI                              PT BRI DANAREKSA                          PT OCBC SEKURITAS                             PT UOB KAY HIAN
                                                                                                                         SEKURITAS                               SEKURITAS                                 SEKURITAS                                 INDONESIA                                    SEKURITAS

                                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                              PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                                                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) kepada Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022
No. 075/LGC-DOC/CAP/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan pelaksananya
serta perubahan-perubahannya (“UUP2SK”) (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-149/D.04/2022 pada tanggal
29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua
triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. 04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni
2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan
pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak ter Afiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan
definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan
mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.


 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
 BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB
 DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM
 DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK
 NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN ...........................................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .......................................................................................................... XII
RINGKASAN .................................................................................................................................................. XIII
I.       PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................. 1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
         PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................... 15
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................ 16
IV.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
         KONSOLIDASIAN INTERIM............................................................................................................... 21
V.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................................. 22
          1. RIWAYAT SINGKAT............................................................................................................................ 22
          2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN ................................................... 23
          3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................................... 24
          4. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................. 27
          5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................. 30
          6. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK, DAN
             PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ............................................................................. 33
         7. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN ................................................................................................ 35
         8. KETERANGAN RINGKAS TENTANG PERUSAHAAN ANAK ................................................................... 35
         9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ASOSIASI.............................................................................. 45
         10. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........................................................... 46
         11. PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ......................................................... 49
         12. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI ......................................................................................... 51
         13. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ................................................................................................. 59
         14. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP .............................................................................................. 75
         15. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, JUGA
             DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ....................................... 77
         16. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”) ........................................................................................ 78
         17. ASURANSI .......................................................................................................................................... 80
         18. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................ 83
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ....................................................................................................... 88
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................... 89
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ................................................................................. 91
IX.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................................................................... 99
X.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         OBLIGASI.............................................................................................................................................. 102
XI.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ..................................................................................................... 103




                                                                                  i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Informasi Tambahan ini memiliki makna dan arti
seperti dijelaskan dalam tabel berikut:

 Afiliasi                     Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan
                              pelaksanaannya, yang berarti:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                  dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                       yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak
                                  tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                  pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                  atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau pengawas yang
                                  sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                  langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                  perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                  kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                  langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                                  pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                  secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                                  puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran              Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
                              Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian Agen
                              Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil serta berkewajiban
                              membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
                              Pokok Obligasi atau bentuk pembayaran lainnya, termasuk Denda (jika ada)
                              dan/atau pembayaran hak-hak/manfaat lain atas obligasi (jika ada) kepada
                              Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan
                              berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-
                              ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 Anak Perusahaan atau         Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
 Perusahaan Anak atau         Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
 Entitas Anak

 AS                           Berarti Negara Amerika Serikat.

 ASEAN                        Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Asosiasi
                              Negara-Negara Asia Tenggara.

 BAE                          Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan
                              kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
                              pembagian hak yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah PT Raya
                              Saham Registra berkedudukan di Jakarta.


                                                    ii
Page 5
Bank Kustodian              Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas Pasar
                            Modal atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan atau
                            OJK untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian,
                            sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

BEI atau Bursa Efek         Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
Indonesia atau Bursa Efek   hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BKPM                        Berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

BNRI                        Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi              Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                            dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Daftar Pemegang             Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                    kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                            KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                            Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                            data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dampak Negatif yang         Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa
Material                    yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan
                            terhadap keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan
                            Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
                            untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

Denda                       Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                            kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                            1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
                            Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                            sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                            harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu
                            tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah
                            30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi               Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
                            lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia yang
                            diantaranya berupa Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Akta
                            Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                            Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan
                            dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                            Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-perubahannya.

DPS                         Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.

Efek                        Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                            dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                            memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                            langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                            berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                            dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                            1 angka 5 UUPM.




                                                  iii
Page 6
Ekuitas               Berarti seluruh ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan keuangan tahunan
                      Perseroan yang diaudit.

Emisi                 Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk
                      ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Grup                  Perseroan dan Perusahaan Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap perusahaan
                      yang dikecualikan yang merupakan setiap Perusahaan Anak yang memenuhi
                      seluruh kriteria berikut:
                      a. merupakan suatu perusahaan terbatas;
                      b. kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal
                           berikut:
                           (i)       kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah
                                     dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang
                                     sahan Perseroan; atau
                           (ii)      utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh perusahaan yang
                                     dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan
                                     aset dari setiap anggota dari Grup; dan
                       c. kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.

Hari Bursa            Berarti hari‐hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                      Efek menurut peraturan perundang‐undangan Republik Indonesia dan
                      ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender         Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                      kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
                      waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                      keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                      Hari Kerja.

Hari Kerja            Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                      ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.

IAPI                  Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan    Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan
                      kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang akan diumumkan
                      sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014.

ISO                   Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.

Jumlah Terutang       Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                      lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada
                      Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
                      waktu ke waktu.

Kemenkumham           Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                      Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
                      lainnya).

Konfirmasi Tertulis   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                      Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                      perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
                      konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
                      pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                      berkaitan dengan Obligasi.


                                            iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                            menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                            memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             Berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi
                            hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                            berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

KSEI                        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
                            bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                            dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                            Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                            menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                            nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                            Efek dan Bank Kustodian.

Lembaga Penyimpanan         Berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
dan Penyelesaian            Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan (b) memberikan jasa lain
                            yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.

L/C                         Berarti singkatan dari Letter of Credit.

Manajer Penjatahan          Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                            yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                            No. IX.A.7.

Masyarakat                  Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                            Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                            tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan
                            di luar wilayah Indonesia.

Menkumham                   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                            bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                            Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-
                            Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi                    Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III
                            Tahun 2023, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan
                            tahap ketiga dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan
                            diterbitkan dan ditawarkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                            Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang
                            terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                 a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                     Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus
                                     delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                                     (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                     sejak Tanggal Emisi;
                                 b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                     Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus
                                     enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                     (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                                     tahun sejak Tanggal Emisi; dan


                                                   v
Page 8
                             c.   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                  Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta
                                  Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
                                  nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
                                  Emisi.

                         Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                         sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                         Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-
                         syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical yang akan
                         ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                         dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,-
                         (delapan triliun Rupiah).

Otoritas Jasa Keuangan   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                         Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6
                         Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                         Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856
                         (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                         pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                         beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
                         Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU
                         OJK.

Pemegang Obligasi        Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                         yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI;
                         atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                         Efek.

Pemegang Rekening        Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                         yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
                         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
                         pasar modal.

Pemeringkat              Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
                         penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
                         terdaftar di OJK.

Pemerintah               Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum           Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan            bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar
                         Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang
                         diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM.

Pengakuan Utang          Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
                         Petrochemical Tahap III Tahun 2023 No. 2 tanggal 1 September 2023, yang
                         dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                         perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                         pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                         bersangkutan di kemudian hari.




                                               vi
Page 9
Penitipan Kolektif        Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                          yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Obligasi   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                          melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
                          pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                          Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA
                          Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT OCBC Sekuritas
                          Indonesia, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, dengan syarat-syarat dan
                          ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana        Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi            Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                          PT BRI Danareksa Sekuritas, PT OCBC Sekuritas Indonesia, dan PT UOB Kay
                          Hian Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                          Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.1      Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
                          Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep‐690/BL/2011 tanggal
                          30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
                          Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No.
                          58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau
                          Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

Peraturan No. IX.A.2      Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
                          Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal
                          29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7      Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
                          Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal
                          30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                          Umum.

Peraturan No. VIII.G.12   Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan
                          Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-17/PM/2004 tanggal
                          13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
                          dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.

Perjanjian Agen           Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 30 Agustus 2023
Pembayaran                yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Perjanjian Pendaftaran    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Efek Bersifat Utang di    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-093/OBL/KSEI/0823 tanggal
KSEI                      30 Agustus 2023, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya
                          cukup diperlihatkan kepada Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
                          berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                          dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                          pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan     Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Emisi Obligasi            Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 No. 3 tanggal 1 September 2023,
                          yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                          perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                          pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                          bersangkutan di kemudian hari.




                                                vii
Page 10
Perjanjian                 Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra
Perwaliamanatan            Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 No. 1 tanggal 1 September 2023,
                           yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                           perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                           pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                           bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Penawaran       Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan         Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahun 2022 No. 151 tanggal
                           27 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                           Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                           penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                           sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Pendaftaran     Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                           rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar
                           Modal termasuk POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.A.1, serta dengan
                           memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan
                           oleh Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum
                           melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                           perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
                           memenuhi persyaratan OJK.

Pernyataan Pendaftaran     Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif            dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 serta memperhatikan Surat
                           Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022, yaitu:
                           Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
                           ketentuan sebagai berikut:
                           1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                               a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                    diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                    yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                    terkait dengan Penawaran Umum; atau
                               b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                    disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                           2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                               dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

                           Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai
                           dengan Surat dari OJK No. S-149/D.04/2022 pada tanggal 29 Juli 2022 perihal
                           Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan                  Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam
                           hal ini adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, berkedudukan di Jakarta
                           Barat.

Persetujuan     Prinsip    Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan IV
Pencatatan Efek Bersifat   Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 PT Chandra Asri
Utang                      Petrochemical Tbk (TPIA) No. 04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni 2022
                           yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan Efek            Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                           dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM.

POJK No. 7/2017            Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                           Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek
                           Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.


                                                viii
Page 11
POJK No. 9/2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                   Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
                   Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                   Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                   Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                   Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                   Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                   tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 49/2020   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                   tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Obligasi     Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                   berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal
                   Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) terbagi dalam
                   3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                   a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                         Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus
                         delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                         (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                         sejak Tanggal Emisi;
                   b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                         Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam
                         puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                         lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                         Emisi; dan
                   c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                         Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta
                         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
                         persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

                   Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                   sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                   Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan
                   Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


                                         ix
Page 12
PSAK                        Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Rekening Efek               Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                            Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                            Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                            ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

Rp atau Rupiah              Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
                            Republik Indonesia.

RUPO                        Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                            saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                            anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
                            pelaksanaannya.

RUPSLB                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan       Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                            Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

SBR                         Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan
                            Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan
                            copolymerization produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam
                            produksi ban mobil, alas kaki dan barang-barang consumer lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
                            KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
                            untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang
                            terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.

TAM                         Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.

Tahun Buku                  Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.

Tanggal Distribusi          Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                            Berkelanjutan IV Obligasi Berkelanjutan Chandra Asri Petrochemical Tahap
                            III Tahun 2023 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                            dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
                            Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi               Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                            Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi yaitu
                            tanggal 27 September 2023.

Tanggal Pelunasan Pokok     Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi                    dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                            Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                            ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu tanggal
                            27 September 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk
                            Obligasi Seri B, dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C.

Tanggal Pembayaran          Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi              dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                            Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                  x
Page 13
Tanggal Penjatahan         Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 25 September
                           2023.

THB atau Baht atau Baht    Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan
Thailand                   Thailand.

USD atau US$               Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
                           Amerika Serikat.

UU                         Berarti Undang-Undang.

UUP2SK                     Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 4 Tahun 2023.

Utang Konsolidasian yang    Berarti jumlah agregat dari seluruh utang Grup, tapi tetapi tidak termasuk:
Dikenakan Bunga            (a) utang antar perusahaan dalam satu Grup;
                           (b) pinjaman dari pemegang saham kepada Perseroan; dan
                           (c) account payable/trade financing.

Utang Berbasis Non-        Berarti utang berbunga yang diberikan kepada Perusahaan Anak Perseroan dan
Recourse                   bersifat non-recourse kepada Perseroan, di luar Ekuitas yang disuntikkan oleh
                           Perseroan di Perusahaan Anak tersebut. Sifat non-recourse kepada Perseroan
                           tidak menjadikan Perseroan berhutang/memiliki kewajiban pembayaran utang,
                           dan/atau tidak membuat Perseroan menjadi penanggung/penjamin utang,
                           dan/atau tidak bersifat cross default kepada Perseroan.

UUPM atau Undang-          Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Undang Pasar Modal         Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                           1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana terakhir
                           kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                           dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT                       Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007,
                           sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal
                           31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                           Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.

Wali Amanat                Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
                           (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan.




                                                  xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Barito Pacific   :   PT Barito Pacific Tbk

CA               :   PT Chandra Asri

CAA              :   PT Chandra Asri Alkali

CAP-2            :   PT Chandra Asri Perkasa

CATCO            :   Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)

CDI              :   PT Chandra Daya Investasi

GI               :   PT Griya Idola

KDL              :   PT Krakatau Daya Listrik

KM               :   PT Krakatau Medika

KPDP             :   PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan

KPE              :   PT Krakatau Posco Energy

KSE              :   PT Krakatau Sarana Energi

KTI              :   PT Krakatau Tirta Industri

Lummus           :   ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)

Marigold         :   Marigold Resources Pte. Ltd.

Michelin         :   Compagnie Financière Michelin (dahulu Compagnie Financière du Groupe
                     Michelin ‘Senard et Cie’ yang kemudian diubah menjadi Compagnie Financière
                     Michelin SCmA dan Compagnie Financière Michelin SA)

PBI              :   PT Petrokimia Butadiene Indonesia

PLN              :   PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

RPU              :   PT Redeco Petrolin Utama

SCG Chemicals    :   SCG Chemicals Public Company Limited

SMI              :   PT Styrindo Mono Indonesia

SRI              :   PT Synthetic Rubber Indonesia

TPI              :   PT Tri Polyta Indonesia Tbk




                                               xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
USD (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di
Indonesia.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal
2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan
Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-
Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal
5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan
dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November
2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan
tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan antara
Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (”Penggabungan PBI”).
Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI,
Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember
2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif
pada tanggal 1 Januari 2021.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 3 (tiga) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, dan CDI;
(ii) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni KDL, RPU, KSE, dan CAA; dan (iii)
5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar


                                                    xiii
Page 16
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022
(“Akta No. 35/2022”).

Berdasarkan Akta No. 35/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split)
   dari Rp 200 per saham menjadi Rp 50 per saham; dan
b. menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

2.   Struktur Permodalan Perseroan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta No. 35/2022 dan DPS
yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada
tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp50,- per saham
                     Keterangan                                                  Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                 %
                                                                                      (Rp)
    Modal Dasar                                              245.295.713.280 12.264.785.664.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        Barito Pacific(1)                                      29.957.670.400   1.497.883.520.000    34,63
        SCG Chemicals                                          26.446.618.924   1.322.330.946.200    30,57
        PT TOP Investment Indonesia                            12.976.731.760     648.836.588.000    15,00
        Prajogo Pangestu(2)                                      6.735.679.764    336.783.988.200     7,79
        Marigold                                                 3.387.243.720    169.362.186.000     3,92
        Erwin Ciputra                                              136.868.772       6.843.438.600    0,16
        Lim Chong Thian                                              1.182.568          59.128.400  0,00(3)
        Raymond Budhin                                                 760.000          38.000.000  0,00(3)
        Fransiskus Ruly Aryawan                                        400.212          20.010.600  0,00(3)
        Baritono Prajogo Pangestu                                      229.600          11.480.000  0,00(3)
        Edi Riva’i                                                      10.000             500.000  0,00(3)
        Masyarakat                                               6.868.149.372    347.407.468.600     7,93
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 86.511.545.092   4.325.577.254.600  100,00
    Portepel                                                 158.784.168.188    7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)
      Barito Pacific menjaminkan sejumlah (a) 7.600.000.000 saham kepada Bangkok Bank Public Company
      Limited dan (b) 2.000.000.000 saham kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Informasi terkait
      penjaminan tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(2)
      Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank. Informasi terkait
      penjaminan tersebut lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(3)
      menjadi nol karena pembulatan.

3.   Ikhtisar Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan 30 Juni 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 31 Desember 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan
Deloitte).




                                                      xiv
Page 17
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
                                                                                     (dalam ribuan USD)
                                                    30 Juni                     31 Desember
                  Keterangan
                                                     2023*                2022               2021
 Total Aset                                             5.013.417          4.929.871           4.993.060
 Total Liabilitas                                       2.168.405          2.120.765           2.060.588
 Total Ekuitas                                          2.845.012          2.809.106           2.932.472
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                      (dalam ribuan USD)
                                                                30 Juni               31 Desember
Keterangan
                                                          2023*         2022       2022         2021
Pendapatan                                               1.074.287 1.336.502      2.384.591     2.580.425
Laba (rugi) kotor                                           47.338        1.346    (10.954)       345.021
Laba (rugi) sebelum pajak                                      269    (77.565)    (176.475)       201.966
Laba (rugi) periode/tahun berjalan                             328    (64.727)    (149.399)       151.869
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun
berjalan                                                     3.559    (41.677)    (109.418)      152.155
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu
Rasio-Rasio Keuangan Penting
                                                             30 Juni*               31 Desember
                      Keterangan
                                                          2023        2022        2022       2021
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                            (19,62)        5,91      (7,59)         42,85
 Beban Pokok Pendapatan (%)                                (23,08)       35,05        7,16         36,20
 Laba (Rugi) Kotor (%)                                    3.416,94     (99,51)    (103,17)        108,95
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                              100,35    (136,84)    (187,37)        601,19
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan (%)                     100,51    (139,08)    (198,37)        194,91
 Jumlah Aset (%)                                              1,69      (4,05)      (1,27)         38,94
 Jumlah Liabilitas (%)                                        2,25      (7,11)        2,92         15,88
 Jumlah Ekuitas (%)                                           1,28      (1,90)      (4,21)         61,62
 Rasio Usaha
 Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)             4,41        0,10       (0,46)        13,37
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap
 Pendapatan Bersih (%)                                        0,03      (4.84)       (6,27)         5,89
 Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                23,57       26,74        21,19        21,11
 Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                   53,96       71,52        91,24       119,92
 Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                         55,63       44,35        41,35        50,38
 Rasio Keuangan
 Rasio Lancar (%)                                           596,14     563,07       375,45        314,06
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                   0,01      (1,35)       (3,03)         3,04
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                0,00      (2,25)       (5,32)         5,19
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)               76,22       66,53        75,50        70,55
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                  43,25       39,95        43,02        41,37
 Interest coverage ratio                                      0,59      (4,90)       (3,12)         3.39
 Debt service coverage ratio                                  0,19      (0,72)       (0,80)         0,51
 Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
 Perjanjian Utang
 Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                38,63      33,31        34,74         26,94
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

                                                    xv
Page 18
Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan

Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
                                                                                             (dalam ribuan USD)
                 Keterangan                                   Jatuh Tempo                      Jumlah
 Utang Usaha dan Utang Lain-lain
  Dalam mata uang Rupiah                                   30 September 2023                              55.594
                                                            31 Oktober 2023                                5.721

     Dalam mata uang USD                                   30 September 2023                            150.890
                                                            31 Oktober 2023                              22.104
 Subtotal                                                                                               234.309

 Utang Pajak                                               30 September 2023                               1.969
 Subtotal                                                                                                  1.969

 Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
   Dalam mata uang Rupiah                                  30 September 2023                               1.867
                                                            31 Oktober 2023                                   83

     Dalam mata uang USD                                    31 Oktober 2023                                7.983
                                                           30 November 2023                               47.244
 Subtotal                                                                                                 57.176

 Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
  Dalam mata uang Rupiah                                   30 September 2023                               1.984
                                                           30 November 2023                                4.047

     Dalam mata uang USD                                   30 September 2023                               3.641
                                                            31 Oktober 2023                               13.006
                                                           30 November 2023                                2.005

 Subtotal                                                                                                24.683
 Grand Total                                                                                            318.137

Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.

4.   Keterangan Tentang Obligasi

 Nama Obligasi                    :   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
                                      2023

 Target dana PUB                  :   Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah)

 Jumlah Pokok Obligasi Tahap      :   Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar
 III                                  Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
                                      sebagai berikut:
                                      - Seri A dengan Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu
                                         miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah);
                                      - Seri B dengan jumlah sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga
                                         puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah); dan
                                      - Seri C dengan jumlah sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga
                                         miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah).

 Jangka Waktu                     :   -   Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
                                      -   Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; dan


                                                     xvi
Page 19
                                       -   Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi                -   Seri A sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
                                       -   Seri B sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan
                                       -   Seri C sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun

                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                       Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Desember
                                       2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
                                       Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 September 2026 untuk
                                       Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri
                                       B, dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C.

 Harga Penawaran                   :   100% dari nilai Pokok Obligasi

 Satuan Pemesanan                  :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

 Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1,- (satu Rupiah)

 Pembayaran Kupon Bunga            :   Triwulanan

 Jaminan                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                       seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
                                       tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                       hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                       undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
                                       hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                       sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                       yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                       ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

 Penyisihan Dana Pelunasan         :   Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi
 Obligasi (Sinking Fund)               penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA
                                       (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat
                                       sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan
                                       memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dimana sumber dana dari
                                       penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.

 Pembelian Kembali Obligasi        :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
 (Buy Back)                            tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                       untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok
                                       Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                       kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
                                       untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                                       perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                       :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
                                       mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan
                                       ini.

5.   Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk
diantaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.




                                                      xvii
Page 20
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II tentang Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi
Tambahan ini.

6.       Obligasi Yang Telah Diterbitkan Perseroan

                                                                               Tingkat
                                                                    Jangka                                   Jumlah Obligasi
                                                 Jumlah                       Bunga per
 No            Nama Obligasi          Seri                          Waktu                  Jatuh Tempo          Terutang
                                                   (Rp)                        Tahun
                                                                    (tahun)                                       (Rp)
                                                                                (%)
         Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                            12 Desember
     1   Chandra Asri Petrochemical    C      229.750.000.000            7      9,75                          229.750.000.000
                                                                                                2024
         Tahap I Tahun 2017
         Obligasi Berkelanjutan I
     2   Chandra Asri Petrochemical    C      300.000.000.000            7      9,00       1 Maret 2025       300.000.000.000
         Tahap II Tahun 2018
         Obligasi Berkelanjutan II
     3   Chandra Asri Petrochemical    -      750.000.000.000            5      8,70      12 Februari 2025    750.000.000.000
         Tahap III Tahun 2020
         Obligasi Berkelanjutan III    B      357.700.000.000            5      8,70      26 Agustus 2025     357.700.000.000
     4   Chandra Asri Petrochemical
         Tahap I Tahun 2020            C      113.500.000.000            7      9,20      26 Agustus 2027     113.500.000.000

         Obligasi Berkelanjutan III
     5   Chandra Asri Petrochemical    -      600.000.000.000            3      8,20      4 November 2023     600.000.000.000
         Tahap II Tahun 2020

         Obligasi Berkelanjutan III    A       50.000.000.000            3      7,80       15 April 2024       50.000.000.000
     6   Chandra Asri Petrochemical    B      587.950.000.000            5      8,50       15 April 2026      587.950.000.000
         Tahap III Tahun 2021          C      362.050.000.000            7      9,00       15 April 2028      362.050.000.000

         Obligasi Berkelanjutan III    A      266.950.000.000            5      7,20      29 Oktober 2026     266.950.000.000
     7   Chandra Asri Petrochemical    B      581.500.000.000            7      8,20      29 Oktober 2028     581.500.000.000
         Tahap IV Tahun 2021           C      151.550.000.000            10     9,00      29 Oktober 2031     151.550.000.000

         Obligasi Berkelanjutan III    A      860.000.000.000            5      7,20       8 Maret 2027       860.000.000.000
     8   Chandra Asri Petrochemical    B      300.000.000.000            7      8,10       8 Maret 2029       300.000.000.000
         Tahap V Tahun 2022            C      240.000.000.000            10     8,80       8 Maret 2032       240.000.000.000

         Obligasi Berkelanjutan IV     A     1.426.450.000.000           5      8,00      9 Agustus 2027     1.426.450.000.000
     9   Chandra Asri Petrochemical    B      347.000.000.000            7      8,60      9 Agustus 2029      347.000.000.000
         Tahap I Tahun 2022            C      226.550.000.000            10     9,30      9 Agustus 2032      226.550.000.000
    Obligasi Berkelanjutan IV          A     1.022.650.000.000           5      8,40      28 Februari 2028   1.022.650.000.000
 10 Chandra Asri Petrochemical
    Tahap II Tahun 2023                B      227.350.000.000            7      8,90      28 Februari 2030    227.350.000.000

                Jumlah                       9.000.950.000.000                                               9.000.950.000.000


Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp9.000.950.000.000,- (sembilan triliun sembilan ratus lima puluh juta
Rupiah).




                                                                 xviii
Page 21
I.         PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL DENGAN
       TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                       DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR
                                                    RUPIAH)
            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A       : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus
                  delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
                  3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B       : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus
                  enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu
                  5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C       : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta
                  Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Desember 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 27 September
2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                            OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                   Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                         atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                                  idAA-
                                                            (Double A Minus)




                                     PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“Perseroan”)
                                             Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                          Petrokimia

                                                               Kantor Pusat:
                                                  Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                      Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                Jakarta 11410
                                                           Telepon: (021) 530 7950
                                                          Faksimile: (021) 530 8930
                                                  E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                  Situs Web: http://www.chandra-asri.com

                                                            Pabrik Perseroan:
                        Jl. Raya Anyer Km. 123                                                   Desa Mangunreja
                       Kelurahan Gunung Sugih                                                 Kecamatan Pulo Ampel
                         Kecamatan Ciwandan                                               Kabupaten Serang, 42456, Banten
                      Kota Cilegon, 42447, Banten

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT
MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                     1
Page 22
1. Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
   pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
   Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
   dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan
   tertanggal 1 September 2023.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki
   peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
   terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
   Pemeringkat Efek.

2. Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal
Emisi untuk Seri B dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah
pada tanggal 27 September 2026, 27 September 2028, dan 27 September 2030.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) Satuan
pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:

Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam
                 puluh satu miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                 (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh
                 empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
                 koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar
                 tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
                 nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu
pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.


                                                         2
Page 23
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

  Bunga                         Tanggal Pembayaran
   Ke                   Seri A                       Seri B                                   Seri C
    1             27 Desember 2023             27 Desember 2023                         27 Desember 2023
    2               27 Maret 2024                27 Maret 2024                            27 Maret 2024
    3                27 Juni 2024                 27 Juni 2024                             27 Juni 2024
    4             27 September 2024            27 September 2024                        27 September 2024
    5             27 Desember 2024             27 Desember 2024                         27 Desember 2024
    6               27 Maret 2025                27 Maret 2025                            27 Maret 2025
    7                27 Juni 2025                 27 Juni 2025                             27 Juni 2025
    8             27 September 2025            27 September 2025                        27 September 2025
    9             27 Desember 2025             27 Desember 2025                         27 Desember 2025
   10               27 Maret 2026                27 Maret 2026                            27 Maret 2026
   11                27 Juni 2026                 27 Juni 2026                             27 Juni 2026
   12             27 September 2026            27 September 2026                        27 September 2026
   13                                          27 Desember 2026                         27 Desember 2026
   14                                            27 Maret 2027                            27 Maret 2027
   15                                             27 Juni 2027                             27 Juni 2027
   16                                          27 September 2027                        27 September 2027
   17                                          27 Desember 2027                         27 Desember 2027
   18                                            27 Maret 2028                            27 Maret 2028
   19                                             27 Juni 2028                             27 Juni 2028
   20                                          27 September 2028                        27 September 2028
   21                                                                                   27 Desember 2028
   22                                                                                     27 Maret 2029
   23                                                                                      27 Juni 2029
   24                                                                                   27 September 2029
   25                                                                                   27 Desember 2029
   26                                                                                     27 Maret 2030
   27                                                                                      27 Juni 2030
   28                                                                                   27 September 2030

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

                                                         3
Page 24
Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali
nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dimana sumber dana dari
penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.

Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                           Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                        Menara Bank BTN, Lantai 18
                                             Jl. Gajah Mada No. 1
                                       Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                           Telepon: (021) 633 6789
                                          Situs Web: www.btn.co.id
                        Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Pembelian Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023, Surat Pefindo No.
RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Surat Pefindo No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023
sampai dengan 1 Mei 2024, dan Surat Pefindo No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menetapkan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan sebagai berikut:




                                                        4
Page 25
                                                    idAA-
                                               (Double A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
   Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 3 angka 3 huruf b di bawah ini, maka
   Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
   Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar
   oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
   proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
   jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
   kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
   tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
   pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
   Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
   setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
   dimilikinya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

3. Ikhtisar Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1)   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
     berikut:

     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:


                                                       5
Page 26
a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
   memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan,
   peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi
   perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
   lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
   dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban
   Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company);
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai ketentuan
   poin 1 huruf h, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut tidak
   mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
   i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
        Perwaliamanatan;
   ii) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk
        program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan
        program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak
        melebihi jumlah yang setara dengan USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
   iii) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Perusahaan Anak;
   iv) pinjaman antar Perusahaan Anak;
   v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
        dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
   vi) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
        dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
        anggaran Perseroan yang terakhir. Grup berarti Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk
        setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
        Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap anak perusahaan Perseroan yang memenuhi seluruh
        kriteria berikut ini:
        (1) merupakan suatu perseroan terbatas;
        (2) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (i) kontribusi
              ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh
              para pemegang saham Perseroan atau (ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan
              Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap anggota
              dari Grup; dan
        (3) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
   i) Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
   ii) Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi tipe,
        nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
   iii) Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva
        non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan
        usaha Perseroan;
   iv) Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang tidak
        mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
   v) Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
        Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
        Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut tidak
        mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus
        enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut; dan
   vi) Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara dengan
        USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika dihitung secara
        keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang setara dengan
        USD 50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak memiliki akibat
        negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia, sebagaimana
   yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha sebagaimana
   yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
   Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan; dan
h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
   digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau (iii)

                                                    6
Page 27
        pinjaman yang berasal dari Perusahaan Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi atau
        efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2)   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
        dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
        Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
        data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
        persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
        wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
        lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
        tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat
        dianggap telah memberikan persetujuan.
3)   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
        Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
        funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
        yang ditunjuk oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI;
     c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan poin 3 huruf b di atas,
        maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas
        kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
        Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
        dibayar sepenuhnya;
     d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
        Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
     e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua
        hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin
        material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera
        memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk
        menjalankan kegiatan usaha utamanya;
     f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-
        buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
        Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
     g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
        memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
        Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan
        yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila
        terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
     h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan
        perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan
        menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui perubahan
        Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan
        penggantian auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung.
        Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
        tersedia di situs web Perseroan atau Bursa Efek;
     i. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di situs web
        Perseroan atau Bursa Efek:
        i) Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
             lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
             di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
             tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
             berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
             setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
        ii) Laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
             berlaku.
                                                       7
Page 28
     j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
        yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
        asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan
        dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
     k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
        kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat
        berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa
        catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
        termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
        kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
     l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
     m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku
        yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, yaitu memelihara perbandingan antara
        total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian Utang Berbasis Non-Recourse dari
        Perusahaan Anak Perseroan dibandingkan dengan Ekuitas tidak lebih dari 1:1 (satu berbanding satu);
     n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
     o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
        melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
        Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
     p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
        mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
     q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
        yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan; dan
     r. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A)
        sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan sinking
        fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.
        20/2020.

Kelalaian Perseroan

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
     Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dari total
     kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir oleh salah satu kreditornya (cross
     default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang
     berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
     dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
     pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan
     dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang
     disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
     diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
     Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
     juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
     Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif
     yang Material; atau
f.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud dalam
     ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf
     a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
     keterangan yang diberikan oleh Perseroan.



                                                      8
Page 29
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
(a) Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
    puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
    dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
    menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
(b) Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
    ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
    dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
    tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
    untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
(c) Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
    ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
    dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya
    teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
    perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.

Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.

Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;



                                                       9
Page 30
     d)   Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e)   Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
          Negara RepubIik Indonesia.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
        oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
        modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
        dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
        dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
        yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
        yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) di atas wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
         paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) agenda RUPO;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6)   Tata cara RUPO
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          yang diterbitkan oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
          adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
          sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.


                                                       10
Page 31
     e)   Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya.
     f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.
     g)   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal pemerintah.
     h)   Sebelum pelaksanaan RUPO:
          − Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
             Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
             yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          − Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i)   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
          Wali Amanat.
     j)   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k)   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris untuk
          membuat berita acara RUPO.
     l)   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara
          RUPO.

7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6) g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan diatur
        sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                  per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.

                                                       11
Page 32
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (f) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
                   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                   i.    Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                         Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                   ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (i) tidak tercapai,
                         maka wajib diadakan RUPO kedua.
                   iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                         disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                         RUPO.
                   iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (iii) tidak tercapai,
                         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                   v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
                         keputusan suara terbanyak.
                   vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam romawi (v) tidak tercapai,
                         maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
                   vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau
                         diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                         mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
                         atas permohonan Wali Amanat.
                   viii. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         mengenai pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.

8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
   paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.

10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

                                                       12
Page 33
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
    tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
    tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.

14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Pembelian Kembali

a.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
         dengan harga pasar;
     2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
         dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
         RUPO;
     6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi,
         kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
     7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
         Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     8) Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
     9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) Periode penawaran pembelian kembali;
         b) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         d) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         e) Tata cara penyelesaian transaksi;
         f) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         g) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
         h) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         i)   Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
         Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
         dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
         a) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
              masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
              Penjatahan;

                                                     13
Page 34
          b)    Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c)    Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
                dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya
                pembelian kembali Obligasi.
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
          Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
          dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
          a) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
          b) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
                kembali;
          c) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          d) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
     14) Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
          lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
          atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
     17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
                kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          b) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 7 dan 8 di atas
     wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
     paling sedikit melalui:
     1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                      14
Page 35
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
         HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja, termasuk di
antaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 juncto POJK No. 20/2020.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan
kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama
kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi terealisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta
alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dan
transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi ini termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
II Tahun 2023 yang dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut masing-masing
berdasarkan surat No. 006/LGL-DOC/CAP/I/2023 tertanggal 9 Januari 2023 untuk Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I Tahun 2022 dan Surat No. 056/LGC-DOC/CAP/V/2023 tertanggal 9 Mei 2023 untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,6683% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1.    Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,4873%, yang terdiri dari:
      -    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,3411%;
      -    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0731%; dan
      -    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0731%.
2.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0850%, yang terdiri dari:
      -    Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0750%; dan
      -    Biaya jasa Notaris sekitar 0,0100%.
3.    Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0130% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0650%.
4.    Biaya lain-lain (biaya pendaftaran Obligasi di KSEI, biaya pencatatan Obligasi di BEI, biaya percetakan, biaya
      audit penjatahan dan biaya lain-lain) sekitar 0,0180%.

                                                         15
Page 36
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan 30 Juni 2022 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte).

DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                        (dalam ribuan USD)
                                                                       30 Juni            31 Desember
                           Keterangan
                                                                        2023*          2022         2021
 ASET
 Aset lancar
 Kas dan setara kas                                                       772.026    1.403.973    1.579.128
 Deposito berjangka                                                       150.500            -      442.000
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                                          15.208       17.916      18.425
   Pihak ketiga - bersih                                                  160.928       87.301     157.085
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                           1.714        4.310        2.597
   Pihak ketiga                                                            60.223       22.561        6.706
 Persediaan - bersih                                                      318.024      316.730      366.991
 Pajak dibayar dimuka                                                     116.278       74.108       72.527
 Aset lancar lainnya                                                      450.286      354.645      280.931
 Jumlah aset lancar                                                     2.045.187    2.281.544    2.926.390

 Aset tidak lancar
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                654            -            -
 Investasi pada entitas asosiasi                                          132.778            -            -
 Uang muka pembelian aset tetap                                            16.492        5.739        6.803
 Aset keuangan derivatif                                                   43.166       39.554        8.495
 Tagihan restitusi pajak                                                    6.269        5.988        6.602
 Aset hak-guna                                                             11.633       12.152       14.880
 Aset tetap - bersih                                                    2.199.675    2.038.202    2.025.701
 Goodwill                                                                   3.240            -            -
 Aset tidak lancar lainnya                                                544.323      546.692        4.189
 Jumlah aset tidak lancar                                               2.968.230    2.648.327    2.066.670
 Jumlah aset                                                            5.013.417    4.929.871    4.993.060

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas jangka pendek
 Utang bank jangka pendek                                                     598          636          701
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                                           3.484       16.870      15.601
   Pihak ketiga                                                           169.844      425.523     756.218
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                             1.206        5.880       10.584
   Utang pajak                                                              2.656        1.683        2.541
 Biaya yang masih harus dibayar                                            24.860       11.925        9.293
 Uang muka pelanggan                                                       16.010       11.926       17.379

                                                     16
Page 37
                                                                                             (dalam ribuan USD)
                                                                           30 Juni             31 Desember
                             Keterangan
                                                                            2023*           2022         2021
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                              1.153           818          663
   Utang bank                                                                  44.878        54.402       57.875
   Utang obligasi                                                              78.380        78.020       60.944
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                              343.069       607.683      931.799

 Liabilitas jangka panjang
 Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                          113.787       111.856      126.677
 Liabilitas pajak panjang - setelah dikurangi
   Liabilitas sewa                                                              5.039          4.959       6.589
   Utang bank                                                               1.098.843        880.503     602.992
   Utang obligasi                                                             552.614        451.745     346.654
 Liabilitas keuangan derivatif                                                  9.338         24.523       3.350
 Liabilitas imbalan kerja                                                      42.920         36.701      38,447
 Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                         2.795          2.795       2.795
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                           1.825.336      1.513.082   1.128.789
 Jumlah liabilitas                                                          2.168.405      2.120.765   2.060.588

 Ekuitas
 Modal saham                                                                  434.315        434.315     434.315
 Tambahan modal disetor                                                     1.471.175      1.471.175   1.474.123
 Cadangan lainnya                                                              40.679         37.448      (2.533)
 Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                                                  27.439         27.439      24.439
     Tidak ditentukan penggunaannya                                           804.511        835.097     998.635
 Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk             2.778.119      2.805.474   2.928.979
 Kepentingan non pengendali                                                    66.893          3.632       3.493
 Jumlah ekuitas                                                             2.845.012      2.809.106   2.932.472
 Jumlah liabilitas dan ekuitas                                              5.013.417      4.929.871   4.993.060
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                              (dalam ribuan USD)
                                                             30 Juni                          31 Desember
                 Keterangan
                                                    2023*                 2022             2022          2021
 Pendapatan                                           1.074.287          1.336.502        2.384.591     2.580.425
 Beban pokok pendapatan                             (1.026.949)        (1.335.156)      (2.395.545) (2.235.404)
 Laba (rugi) kotor                                       47.338              1.346         (10.954)       345.021
 Beban penjualan                                       (31.745)           (37.224)         (61.863)      (52.842)
 Beban umum dan administrasi                           (25.524)           (21.869)         (43.403)      (38.627)
 Beban keuangan                                        (65.110)           (42.865)         (80.029)      (65.401)
 Keuntungan (kerugian) atas instrumen
 keuangan derivatif                                         1.064           8.999           (2.139)        3.894
 Bagian laba bersih entitas asosiasi                        4.069               -                 -            -
 Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing
                                                           (6.314)            844           10.006         1.853
 – bersih
 Keuntungan lain-lain - bersih                             75.951          13.204           11.907         8.098
 Laba (rugi) sebelum pajak                                    269        (77.565)        (176.475)       201.996



                                                      17
Page 38
                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                                       30 Juni                   31 Desember
                Keterangan
                                               2023*             2022          2022          2021

 Manfaat (beban) pajak penghasilan - bersih              59         12.838        27.076     (50.127)
 Laba (rugi) periode/tahun berjalan                     328       (64.727)     (149.399)     151.869

 Penghasilan (rugi) komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
 laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program imbalan
                                                      (284)         1.935            129       1.773
 pasti, setelah pajak
 Bagian penghasilan komprehensif lain atas
                                                      1.424               -              -          -
 entitas asosiasi
 Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih
 atas aset keuangan yang diukur pada
 FVTOCI                                              (1.592)          132            822      (2.970)
 Cadangan lindung nilai arus kas                       3.509       20.545         39.151        1.470
 Selisih kurs karena penjabaran laporan
                                                        174             438        (121)          13
 keuangan
 Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
                                                      3.231        23.050         39.981          286
 periode/tahun berjalan, setelah pajak
 Jumlah laba (rugi) komprehensif
                                                      3.559       (41.677)     (109.418)     152.155
 periode/tahun berjalan

 Laba (rugi) periode/tahun berjalan yang
 diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                              (586)       (64.623)     (149.538)     151.986
   Kepentingan nonpengendali                            914          (104)           139       (117)
 Laba (rugi) periode/tahun berjalan                     328       (64.727)     (149.399)     151.869

 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
 periode berjalan yang diatribusikan
 kepada:
     Pemilik entitas induk                            2.645       (41.345)     (109.557)     152.266
     Kepentingan nonpengendali                          914          (332)           139       (111)
 Jumlah laba (rugi) komprehensif
                                                      3.559       (41.677)     (109.418)     152.155
 periode/tahun berjalan
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                      30 Juni                     31 Desember
               Keterangan
                                              2023*              2022         2022         2021
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                  (19,62)             5,91       (7,59)         42,85
 Beban Pokok Pendapatan (%)                      (23,08)            35,05         7,16         36,20
 Laba (Rugi) Kotor (%)                          3.416,94          (99,51)     (103,17)        108,95
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                    100,35         (136,84)     (187,37)        601,19
 Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun
                                                  100,51         (139,08)     (198,37)        194,91
 Berjalan (%)
 Jumlah Aset (%)                                      1,69          (4,05)      (1,27)         38,94
 Jumlah Liabilitas (%)                                2,25          (7,11)        2,92         15,88
 Jumlah Ekuitas (%)                                   1,28          (1,90)      (4,21)         61,62



                                                18
Page 39
                                                           30 Juni                     31 Desember
               Keterangan
                                                  2023*              2022          2022         2021

 Rasio Usaha
 Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan
 Bersih (%)                                                4,41             0,10    (0,46)           13,37
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
 Terhadap Pendapatan Bersih (%)                            0,03         (4.84)      (6,27)             5,89
 Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha
 (hari)                                                   23,57         26,74       21,19            21,11
 Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha
 (hari)                                                   53,96         71,52       91,24           119,92
 Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                      55,63         44,35       41,35            50,38

 Rasio Keuangan
 Rasio Lancar (%)                                     596,14           563,07      375,45           314,06
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                             0,01            (1,35)      (3,03)            3,04
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                          0,00            (2,25)      (5,32)            5,19
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah
 Ekuitas (%)                                              76,22         66,53       75,50            70,55
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset
 (%)                                                      43,25          39,95       43,02           41,37
 Interest coverage ratio                                   0,59         (4,90)      (3,12)            3.39
 Debt service coverage ratio                               0,19         (0,72)      (0,80)            0,51

 Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan
 dalam Perjanjian Utang
 Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi
 (<50%)                                                   38,63         33,31       34,74            26,94
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat

Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat

                                                         30 Juni                        31 Desember
               Keterangan
                                                 2023                2022            2022        2021
 Nilai tukar rata-rata                               15.026              14.848       15.731      14.269

Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan

Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
                                                                                        (dalam ribuan USD)
                    Keterangan                             Jatuh Tempo                    Jumlah
 Utang Usaha dan Utang Lain-lain
   Dalam mata uang Rupiah                               30 September 2023                            55.594
                                                          31 Oktober 2023                              5.721

   Dalam mata uang USD                                     30 September 2023                       150.890
                                                            31 Oktober 2023                         22.104
 Subtotal                                                                                          234.309

 Utang Pajak                                               30 September 2023                           1.969
 Subtotal                                                                                              1.969




                                                     19
Page 40
                    Keterangan                               Jatuh Tempo                     Jumlah

 Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
   Dalam mata uang Rupiah                                  30 September 2023                            1.867
                                                            31 Oktober 2023                                83

   Dalam mata uang USD                                      31 Oktober 2023                             7.983
                                                           30 November 2023                            47.244
 Subtotal                                                                                              57.176

 Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
  Dalam mata uang Rupiah                                   30 September 2023                            1.984
                                                           30 November 2023                             4.047

   Dalam mata uang USD                                     30 September 2023                            3.641
                                                            31 Oktober 2023                            13.006
                                                           30 November 2023                             2.005

 Subtotal                                                                                              24.683
 Grand Total                                                                                          318.137

Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.




                                                      20
Page 41
IV.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL                                           LAPORAN
       KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang me mpunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah
tanggal laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 31 Juli 2023 atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan Desember
2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan , selain sebagai berikut:

-   Pada tanggal 28 Agustus 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok Obligasi
    Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Seri A yang telah jatuh tempo
    sebesar Rp528.800.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus juta Rupiah) .

-   Pada tanggal 30 Agustus 2023, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah
    menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam rangka penyediaan
    fasilitas pembiayaan bagi pelanggan polimer domestik Perseroan.




                                               21
Page 42
V.      KETERANGAN    TAMBAHAN     TENTANG   PERSEROAN,
        KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
        USAHA

1.   Riwayat Singkat

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian. Perseroan adalah
perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal
15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui
rencana Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal
15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November
2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana Penggabungan SMI. Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan
dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48
tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 3 (tiga) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, dan CDI;
(ii) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni KDL, RPU, KSE, dan CAA; dan (iii)
5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni SRI, KTI, KPE, KM, dan KPDP.

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 35/2022.

Berdasarkan Akta No. 35/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split)
   dari Rp 200 per saham menjadi Rp 50 per saham; dan
b. menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan
Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.

Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:

1.   Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2.   Melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3.   Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4.   Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5.   Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6.   Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
                                                     22
Page 43
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:

1.   Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
     angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
2.   Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3.   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
     lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan,
     jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4.   Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
     petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5.   Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
     pengolahan; dan
6.   Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan

Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022 dan DPS yang
diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, pada
tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp50,- per saham
                     Keterangan                                                 Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham                                  %
                                                                                     (Rp)
    Modal Dasar                                             245.295.713.280 12.264.785.664.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        Barito Pacific(1)                                      29.957.670.400      1.497.883.520.000      34,63
        SCG Chemicals                                          26.446.618.924      1.322.330.946.200      30,57
        PT TOP Investment Indonesia                            12.976.731.760        648.836.588.000      15,00
        Prajogo Pangestu(2)                                      6.735.679.764       336.783.988.200       7,79
        Marigold                                                 3.387.243.720       169.362.186.000       3,92
        Erwin Ciputra                                              136.868.772         6.843.438.600       0,16
        Lim Chong Thian                                               1.182.568           59.128.400     0,00(3)
        Raymond Budhin                                                  760.000           38.000.000     0,00(3)
        Fransiskus Ruly Aryawan                                         400.212           20.010.600     0,00(3)
        Baritono Prajogo Pangestu                                       229.600           11.480.000     0,00(3)
        Edi Riva’i                                                       10.000              500.000     0,00(3)
        Masyarakat                                               6.868.149.372       347.407.468.600       7,93
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 86.511.545.092      4.325.577.254.600    100,00
    Portepel                                                 158.784.168.188       7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)
      Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang dijaminkan kepada (a) Bangkok Bank Public Company
      Limited, masing-masing sejumlah (i) 1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah Perseroan
      melakukan stock split sebagaimana disetujui para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 35/2022
      ("Stock Split")) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat
      di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal
      5 Agustus 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan dan (ii) 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan
      Fidusia atas Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
      Notaris di Jakarta dan (b) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000 saham
      (atau 2.000.000.000 saham setelah Perseroan melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119
      tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta.
      Gadai saham ini telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito
      Pacific kepada Perseroan pada tanggal 24 September 2021.
(2)
      Saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank Public Company
      Limited sejumlah 1.933.153.238 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham No. 51 tanggal
      24 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham No. 79
      tanggal 28 Maret 2023, keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
(3)
     menjadi nol karena pembulatan.
                                                        23
Page 44
3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No.
92/2021”) juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 35/2021”) juncto (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 18 April
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 146/2022”) juncto (iv) Akta No. 35/2022, juncto (v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal
12 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 39/2023”) juncto (vi) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 5/2023”)
juncto (vii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad
Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 126/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris*              :   Djoko Suyanto
 Wakil Presiden Komisaris*        :   Tan Ek Kia
 Komisaris*                       :   Ho Hon Cheong
 Komisaris*                       :   Surong Bulakul
 Komisaris*                       :   Erry Riyana Hardjapamekas
 Komisaris                        :   Agus Salim Pangestu
 Komisaris                        :   Lim Chong Thian
 Komisaris                        :   Thammasak Sethaudom
 Komisaris                        :   Tanawong Areeratchakul
 Komisaris                        :   Sakchai Patiparnpreechavud
 Komisaris                        :   Chatri Eamsobhana
 Komisaris                        :   Bandhit Thamprajamchit
 Komisaris                        :   Santi Wasanasiri
 Komisaris                        :   Rudy Suparman
 Komisaris                        :   Diana Arsiyanti

 Direksi
 Presiden Direktur              : Erwin Ciputra
 Wakil Presiden Direktur        : Pholavit Thiebpattama
 Wakil Presiden Direktur        : Baritono Prajogo Pangestu
 Direktur                       : Andre Khor Kah Hin
 Direktur                       : Prapote Stianpapong
 Direktur                       : Fransiskus Ruly Aryawan
 Direktur                       : Suryandi
 Direktur                       : Sarayuth Vorapruekjaru
 Direktur                       : Petch Niyomsen
 Direktur                       : Nattapong Tumsaroj
 Direktur                       : Suwit Wiwattanawanich
 Direktur                       : Phuping Taweesarp
 Direktur                       : Boedijono Hadipoespito
 Direktur                       : Edi Riva’i
 Direktur                       : Raymond Budhin
Keterangan
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan masing-masing (i) Akta No. 92/2021 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0250180 tanggal 21 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0073001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021, (ii) Akta No.
35/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU.01.03-0472235 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0198073.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 11 November 2021,
(iii) Akta No. 146/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0006841 tanggal 20 April 2022 dan telah
                                                      24
Page 45
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078689.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 20 April 2022, (iv) Akta No. 35/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041219 tanggal
5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022, (v) Akta No. 39/2023 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0037020 tanggal 26 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0016363.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Januari 2023, (vi) Akta No.
5/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0124197 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0103676.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 6 Juni 2023, dan (vii) Akta No.
126/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0133671 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0123295.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2024.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

Berikut merupakan keterangan singkat dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru:

Dewan Komisaris

                               Chatri Eamsobhana - Komisaris

                               Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1973. Beliau memiliki pengalaman
                               26 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Kimia
                               dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1994 dan Master
                               Administrasi Bisnis dari University of Miami, Amerika Serikat pada tahun 1996.

                               Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023. Selain menjabat
                               sebagai Komisaris, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di
                               perusahaan lain, antara lain:

                                     Periode                   Jabatan & Nama Perusahaan
                                 2023 – saat ini   Komisaris Perseroan
                                 2023 – saat ini   Chief Financial Officer SCG Chemicals Public Company
                                                   Ltd.
                                 2022 – 2023       Vice President – Regional SCG Chemicals Public
                                                   Company Ltd.
                                 2020 – 2022       Presiden Komisaris PT Synthetic Rubber Indonesia
                                 2020 – 2022       Direktur Chandra Asri Trading Company Limited (d/h
                                                   Altus Pte. Ltd)
                                 2019 – 2022       Wakil Presiden Direktur Perseroan
                                 2019 – 2022       Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri Perkasa
                                 2019 – 2022       Wakil Komisaris Utama PT Redeco Petrolin Utama
                                 2019 – 2020       Wakil Presiden Direktur PT Styrindo Mono Indonesia
                                 2019              Wakil Presiden Direktur PT Petrokimia Butadiene
                                                   Indonesia
                                 2017 – 2019       Managing Director Bangkok Synthetics Co., Ltd
                                 2015 – 2017       Deputy Managing Director Grand Siam Composites Co.,
                                                   Ltd.
                                 2011 – 2015       Managing Director Thai MFC Co., Ltd.
                                 2007 – 2011       Export Sales Division Manager SCG Plastics Co., Ltd.
                                 2001 – 2007       Senior Export Area Manager SCG Plastics Co., Ltd.
                                 1997 – 2001       Sales Manager Cementhai Chemicals Company, Greater
                                                   China

                                                    25
Page 46
Direksi

          Pholavit Thiebpattama- Wakil Presiden Direktur

          Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1969. Beliau memiliki pengalaman
          34 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro
          dari Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1989 dan Master Teknik
          Elektro dari Cornell University, Amerika Serikat pada tahun 1992.

          Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2023. Selain
          menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau juga pernah atau sedang
          menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

               Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
           2023 – saat ini    Wakil Presiden Direktur Perseroan
           2023 – saat ini    Wakil Presiden Direktur PT Chandra Asri Perkasa
           2020 – 2021        Deputy General Director and Single Project
                              Management Unit Director Long Son Petrochemicals
                              Co., Ltd.
           2022 – 2023        Direktur PT Chandra Asri Perkasa
           2021 – 2023        Direktur Perseroan
           2010 – 2019        Overall Project Manager SCG Chemicals Co., Ltd.
           2007 – 2009        Engineering and Construction Manager SCG Chemicals
                              Co., Ltd.
           2002 – 2007        Electrical and Instrument Center Manager Rayong
                              Engineering and Plant Services Co., Ltd.
           1996 - 2001        Electrical and Instrument Department Manager Rayong
                              Olefins Co., Ltd.
           1995 – 1996        Instrument and Control Engineer Rayon Olefins Co.,
                              Ltd.
           1992 – 1994        Technical Engineer Thai Polyethylene Co., Ltd.
           1989 - 1991        Maintenance Engineer Thai Polyethylene Co., Ltd.

          Sarayuth Vorapruekjaru - Direktur

          Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1972. Beliau memiliki pengalaman
          kurang lebih 11 tahun di bidang petrokimia. Beliau memperoleh gelar Sarjana
          Teknik Kimia dari King Mongkut’s University of Technology Thonburi,
          Thailand pada tahun 1995 dan gelar Master Teknik Kimia dari King Mongkut’s
          University of Technology Thonburi, Thailand pada tahun 2000.

          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023. Selain menjabat sebagai
          Direktur, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan
          lain, antara lain:

               Periode                     Jabatan & Nama Perusahaan
           2023 – saat ini    Direktur Perseroan
           2023 – saat ini    Manager PVC Business Group, Thai Plastic and
                              Chemicals Public Company Limited
           2021 – 2022        General Director, TPC Vina Plastic and Chemicals
                              Corporation Ltd.
           2019 – 2021        Focused Improvement Site Champion, Focused
                              Improvement, Thai Plastic and Chemicals Public
                              Company Limited
           2012 – 2018        PVC1 Production Department Manager, Thai Plastic and
                              Chemicals Public Company Limited


                              26
Page 47
4.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 2.258 karyawan. Tabel berikut ini menunjukkan
perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, status, aktivitas utama dan lokasi:

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                          30 Juni                    31 Desember
                    Keterangan
                                                           2023               2022                 2021
 Perseroan
 Sarjana (S1/S2/S3)                                                 913               833                  804
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                         381               395                  392
 SMU dan sederajat                                                  650               661                  691
 SD dan SMP                                                          19                19                   23
 Perusahaan Anak
 Sarjana (S1/S2/S3)                                                115                  93                   76
 Sarjana Muda (D3)                                                  57                   2                    2
 SMU dan sederajat                                                  51                   1                    1
 RPU                                                                72                  76                   81
 Jumlah                                                          2.258               2.080                2.070

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen

                                                          30 Juni                    31 Desember
                    Keterangan
                                                           2023               2022                 2021
 Perseroan
 Manager Senior                                                       3                 2                    1
 Manager Umum                                                        32                25                   25
 Manager                                                            177               171                  164
 Pengawas                                                           216               211                  207
 Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                              998               940                  935
 Operator, Juru Tulis                                               537               559                  578
 Perusahaan Anak
 Manager Senior                                                      3                   1                    1
 Manager Umum                                                        0                   1                    1
 Manager                                                            13                   5                    5
 Pengawas                                                          121                   4                    1
 Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                              64                  85                   71
 Operator, Juru Tulis                                               22                   -                    -
 RPU                                                                72                  76                   81
 Jumlah                                                          2.258               2.080                2.070

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                          30 Juni                    31 Desember
                    Keterangan
                                                           2023               2022                 2021
 Perseroan
 ≥ 50 tahun                                                         476               357                  402
 40-49 tahun                                                        485               564                  571
 30-39 tahun                                                        509               445                  446
 ≤ 29 tahun                                                         493               542                  491
 Perusahaan Anak
 ≥ 50 tahun                                                          9                   3                    3
 40-49 tahun                                                        63                   7                    6
 30-39 tahun                                                       110                  45                   33
 ≤ 29 tahun                                                         41                  41                   37
 RPU                                                                72                  76                   81
 Jumlah                                                          2.258               2.080                2.070


                                                     27
Page 48
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai

                                                         30 Juni                    31 Desember
                     Keterangan
                                                          2022               2022                 2020
 Perseroan
 Tetap                                                         1.908                1.842                1.860
 Kontrak                                                          55                   66                   50
 Perusahaan Anak
 Tetap                                                           214                   85                   76
 Kontrak                                                           9                   11                    3
 RPU                                                              72                   76                   81
 Jumlah                                                        2.258                2.080                2.070

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                         30 Juni                    31 Desember
                     Keterangan
                                                          2023               2022                 2021
 Perseroan
 Jakarta                                                         248                  242                  239
 Cilegon                                                       1.465                1.404                1.671
 Bojonegara                                                      250                  262                    -
 Perusahaan Anak
 Jakarta                                                           1                    1                    -
 Cilegon                                                         220                   93                   77
 Singapura                                                         2                    2                    2
 RPU                                                              72                   76                   81
 Jumlah                                                        2.258                2.080                2.070

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama

                                                         30 Juni                    31 Desember
                     Keterangan
                                                          2023               2022                 2021
 Perseroan
 Pemasaran                                                       136                  102                  108
 Produksi                                                      1.460                1.416                1.432
 Support                                                         359                  380                  370
 Proyek                                                            8                   10                    -
 Perusahaan Anak
 Pemasaran                                                         5                    -                    -
 Produksi                                                         81                    -                    -
 Support                                                          72                    1                    2
 Proyek                                                           65                   95                   77
 RPU                                                              72                   76                   81
 Jumlah                                                        2.258                2.080                2.070

Tenaga kerja asing

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
pembaharuan/perpanjangan atas izin tenaga kerja asing Perseroan. Berikut merupakan seluruh izin tenaga kerja
asing Perseroan yang dimiliki Perseroan berdasarkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

a. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
   B.3/06346/PK.04.00/II/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
   Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlaku sampai
   dengan tanggal 30 Juni 2024;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
   B.3/49970/PK.04.00/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga

                                                    28
Page 49
   Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlaku sampai dengan tanggal
   31 Maret 2024;

c. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
   B.3/08005/PK.04.00/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
   Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlaku sampai
   dengan tanggal 30 November 2024;

d. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
   B.3/39530/PK/04.00/VII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
   Rencana Penggunaan Tenaga Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlau sampai
   dengan tanggal 30 September 2024; dan

e. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
   B.3/39532/PK.04.00/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
   Rencana Penggunaan Tenaga Perpanjangan Pada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yang berlaku sampai
   dengan tanggal 31 Oktober 2024.




                                                    29
Page 50
5.   Struktur Organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan per tanggal 1 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:




                                                                                   30
Page 51
31
Page 52
32
Page 53
6.   Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham
     Berbentuk Badan Hukum
Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang Saham:
                                  Barito
 Nama                 Perseroan              SCG      Marigold TII CATCO RPU CAP-2 KDL KSE CAA CDI
                                  Pacific
 Djoko Suyanto        PK / KI       -          -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
                      WPK /
 Tan Ek Kia                          -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
                        KI
 Ho Hon Cheong         K / KI        -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Surong Bulakul         K/KI         -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Erry       Riyana
                        K/KI         -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Hardjapamekas
 Agus         Salim
                         K         PD          -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Pangestu
 Lim Chong Thian         K          K          -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Thammasak
                         K           -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Sethaudom
 Tanawong
                         K           -      CEO & P     -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Areeratchakul
                                             CCO,
 Sakchai                                      EVP
                         K           -                  -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Patiparnpreechavud                          (Vinyl
                                             Chain)
 Chatri
                         K           -       CFO        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Eeamsobhana
 Bandhit
                         K           -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Thamprajamchit
 Santi Wasanasiri        K           -         -        -     K    -     -     -    -   -    -     -
 Rudy Suparman           K        WPD          -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Diana Arsiyanti         K          D          -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Erwin Ciputra          PD           -         -        -     -    -     -    PD    K   -   PD     PD
 Pholavit
                       WPD           -         -        -     -    -     PK   WPD   -   -    -     -
 Thiebpattama
 Baritono Prajogo
                       WPD           -         -        -     -    -     -    PK    -   -    K     -
 Pangestu
 Andre Khor Kah
                         D           -         -        -     -    D     -     D    -   -    D     D
 Hin
 Prapote
                         D           -         -        -     -    -     -     D    -   -    -     -
 Stianpapong
 Fransiskus    Ruly
                         D           -         -        -     -    D     -     D    -   -   WPD WPD
 Aryawan
 Suryandi                D           -         -        -     -    -     -     K    -   -   PK     PK
 Sarayuth
                         D           -         -        -     -    -     -     D    -   -    -     -
 Vorapruekjaru
 Petch Niyomsen          D           -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Nattapong
                         D           -         -        -     PD   -     -     -    -   -    D     D
 Tumsaroj
 Suwit
                         D           -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Wiwattanawanich
 Phuping Taweesarp       D           -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Boedijono
                         D           -         -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
 Hadipoespito
 Edi Riva’i              D           -         -        -     -    -     -     D    -   -    D     -
 Muntalip Santoso        -           -         -        -     -    -    WPD    -    -   -    -     -
 Hadi Fernandes          -           -         -        -     -    -     PD    -    -   -    -     -
 Salikim                 -           -         -        -     -    -     D     -    -   -    -     -
 Paulus        Iwan
                         -           -         -        -     -    -     D     -    -   -    -     -
 Setiawan
 David Kosasih           -          D          -        -     -    -     -     -    -   -    -     -
                                                         33
Page 54
                                  Barito
Nama                  Perseroan               SCG       Marigold TII CATCO RPU CAP-2 KDL KSE CAA CDI
                                  Pacific
Prajogo Pangestu         -         PK           -         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Salwati Agustina         -          KI          -         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Henky Susanto            -          KI          -         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Sukarman                 -           -          -         -     -    -    WPK    -   -    -   -   -
Roongrote
                         -           -        VC          -     -    -     -     -   -    -   -   -
Rangsiyopash
Chumpol
                         -           -         C          -     -    -     -     -   -    -   -   -
NaLamlieng
Stanley Gan Guan
                         -           -          -         D     -    -     -     -   -    -   -   -
Hong
Nancy     Pangestu
                         -           -          -         -     -    D     -     -   -    -   -   -
Tabardel
Kitipong
                         -           -         ID         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Urapeepatanapong
Rapee Sucharitakul       -           -         ID         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Winid Silamongkol        -           -         ID         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Tos Chirathivat          -           -         ID         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Suphachai
                         -           -         ID         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Chearavanont
Thapana
                         -           -         ID         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Sirivadhanabhakdi
Siriluck
                         -           -         ID         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Rotchanakitumnuai
Cholanat
                         -           -         ID         -     -    -     -     -   -    -   -   -
Yanaranop
                                             COO &
                                              EVP
Mongkol
                         -           -      (Olefins      -     -    -     -     -   -    -   -   -
Hengrojanasophon
                                              Chain
                                            Thailand)
                                             CIO &
Suracha Udomsak          -           -                    -     -    -     -     -   -    -   -   -
                                              EVP
Raymond Budhin           D           -          -         -     -    -     -     -   -    -   -   K
Pongpun
                         -           -          -         -     PD   -     -     -   -    -   -   -
Amornvivat
Sitanan Jantarasiri      -           -          -         -     D    -     -     -   -    -   -   -
Prapasri
                         -           -          -         -     D    -     -     -   -    -   -   -
Hanchanlert
Muhammad Fauzi
                         -           -          -         -     D    -     -     -   -    -   -   -
Irawan
Air Chief Marshal
                         -           -         D          -     -    -     -     -   -    -   -   -
Satitpong Sukvimol
                                              EVP
Kulachet                                    (Olefins
                         -           -                    -     -    -     -     -   -    -   -   -
Dharachandra                                 Chain
                                            Vietnam)
Nandang Hariana          -           -          -         -     -    -     -     -   PD   -   -   -
Harry Muhammad
                         -           -          -         -     -    -     -     -   D    -   -   -
Tamin
Ari Azhar                -           -          -         -     -    -     -     -   D    -   -   -
Pria Utama               -           -          -         -     -    -     -     -   PK   -   -   -
Abdul Rahim K
                         -           -          -         -     -    -     -     -   K    -   -   -
Labungasa
Laode Sulaeman           -           -          -         -     -    -     -     -   K    -   -   -
Bunyamin Fauzi           -           -          -         -     -    -     -     -   -    D   -   -
Rizky Assyarif           -           -          -         -     -    -     -     -   -    K   -   -
Erri Dewi Riani          -           -          -         -     -    -     -     -   -    -   -   D


                                                           34
Page 55
Keterangan:
PK        :    Presiden Komisaris/Komisaris Utama               WPD       :   Wakil Presiden       Direktur/Wakil
                                                                              Direktur Utama
WPK        :   Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris         D         :   Direktur
               Utama
K          :   Komisaris                                        C         :   Chairman
KI         :   Komisaris Independen                             P         :   President
EVP        :   Executive Vice President                         VC        :   Vice Chairman
PD         :   Presiden Direktur/Direktur Utama                 ID        :   Independent Director
CCO        :   Chief Commercial Officer                         CEO       :   Chief Executive Officer
COO        :   Chief Operations Officer                         CIO       :   Chief Innovation Officer
CFO        :   Chief Financial Officer

7.    Diagram Kepemilikan Perseroan

Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai
berikut:




Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.

8.    Keterangan Ringkas Tentang Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                       Total Aset  Total Pendapatan
      Nama                                                                            Perusahaan Perusahaan Anak
                                           Status                           Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha              Pendirian Kepemilikan            Anak terhadap terhadap Total
                                        Operasional                       Penyertaan
       Anak                                                                            Total Aset    Pendapatan
                                                                                     Konsolidasian  Konsolidasian
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Langsung
1. CATCO Singapura        Perdagangan    Beroperasi   2009     100,00%       2009       1,84%           29,45%
2. CAP-2      Jakarta     Industri       Belum        2017      99,99%       2017       8,31%            0,00%
              Barat       Kimia Dasar Beroperasi
                          Organik yang Secara
                          Bersumber      Komersial
                          dari Minyak
                          Bumi,     Gas
                          Alam      dan
                          Batu Bara
3. CDI        Jakarta     Aktivitas      Beroperasi   2023      99,99%       2023       8,03%            3,43%
              Barat       Konsultasi
                          Manajemen
                          Lainnya

                                                        35
Page 56
                                                                                        Total Aset  Total Pendapatan
      Nama                                                                             Perusahaan Perusahaan Anak
                                           Status                            Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha               Pendirian Kepemilikan            Anak terhadap terhadap Total
                                         Operasional                       Penyertaan
       Anak                                                                             Total Aset    Pendapatan
                                                                                      Konsolidasian  Konsolidasian
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Tidak Langsung
4    KDL       Cilegon    Industri       Beroperasi    1998      70,00%       2023       5,56%            3,85%
                          listrik
5. RPU         Jakarta    Perdagangan    Beroperasi    1983      50,75%       2007       0,29%            0,18%
               Selatan    besar bahan
                          dan barang
                          kimia dasar,
                          dan       jasa
                          pergudangan
                          dan
                          penyimpanan
6. KSE         Cilegon    Penjualan      Beroperasi    1999      68,07%       2023       0,01%            0,53%
                          bahan bakar
                          minyak
7. CAA         Jakarta    Industri       Belum         2023      99,99%       2023       0,07%               -
               Barat      Kimia Dasar Beroperasi
                          Anorganik      Secara
                          Khlor     dan Komersial
                          Alkali

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, terdapat perubahan pada Perusahaan Anak, yaitu (i) perubahan anggaran dasar, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris CAP-2 dan (ii) perubahan
anggaran dasar, kegiatan usaha, susunan pemegang saham, dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU. Lebih
lanjut, sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, Perseroan memiliki tambahan Perusahaan Anak yaitu KSE, CAA, CDI, dan KDL. Berikut
merupakan keterangan sehubungan dengan (i) perubahan pada CAP-2 dan RPU dan (ii) Perusahaan Anak
tambahan, yaitu KSE, CAA, CDI, dan KDL:

1.   CAP-2

CAP-2 didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 3 April 2017, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
015544.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0043270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017 ("Akta Pendirian CAP-2”).

Anggaran dasar CAP-2 sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian CAP-2 telah mengalami perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
No. 143 tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0070026 tanggal 29 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0098745.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei 2023 (“Akta No.
143/2023”). Berdasarkan Akta No. 143/2023, para pemegang saham CAP-2 telah menyetujui perubahan Pasal 4
ayat (2) sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan CAP-2.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAP-2 belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 143/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir CAP-2 pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
                                                Nilai Nominal Rp13.321.000 per Saham
      Nama Pemegang Saham                                                                                    %
                                            Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rupiah)
 Perseroan                                             418.199               5.570.828.879.000               99,99
 PT Nusantara Polymer Solutions                              1                      13.321.000                0,01
 Total                                                 418.200               5.570.842.200.000              100,00




                                                        36
Page 57
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 112 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn. sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134085 tanggal 4 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0124149.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 4 Juli 2023, susunan
kepengurusan dan pengawasan CAP-2 pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                :   Baritono Prajogo Pangestu
 Komisaris                         :   Suryandi

 Direksi
 Presiden Direktur                 :   Erwin Ciputra
 Wakil Presiden Direktur           :   Pholavit Thiebpattama
 Direktur                          :   Fransiskus Ruly Aryawan
 Direktur                          :   Andre Khor Kah Hin
 Direktur                          :   Prapote Stianpapong
 Direktur                          :   Sarayuth Vorapruekjaru
 Direktur                          :   Edi Riva’i

CAP-2 beralamat di:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Slipi, Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

2.      RPU

Anggaran Dasar RPU telah mengalami perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 133 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0044166.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0145569.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023 (“Akta
No. 133/2023”). Berdasarkan Akta No. 133/2023, para pemegang saham RPU telah menyetujui untuk melakukan
penyesuaian atas ketentuan Pasal 3 anggaran dasar RPU dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 113 tanggal 23 Mei 2023, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0121970 tanggal 29 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0098716.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei 2023 (“Akta No. 113/2023”), susunan pemegang saham
terakhir RPU pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
          Nama Pemegang Saham                                             Jumlah Nominal               %
                                                    Jumlah Saham
                                                                             (Rupiah)
 CDI                                                            9.364           4.682.000.000           50,75
 PT Salim Chemicals Corpora                                     6.089           3.044.500.000           33,00
 Leisuretivity Pte. Ltd                                         2.999           1.499.500.000           16,25
 Total                                                         18.452           9.226.000.000          100,00

Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 2 tanggal 3 April 2023, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 2/2023”) juncto (ii) Akta No.
133/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

                                                       37
Page 58
 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                   :   Pholavit Thiebpattama
 Komisaris                         :   Sukarman

 Direksi
 Direktur Utama                    :   Hadi Fernandes
 Wakil Direktur Utama              :   Muntalip Santosa
 Direktur                          :   Salikim
 Direktur                          :   Paulus Iwan Setiawan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU berdasarkan Akta No. 2/2023 dan Akta No. 133/2023 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0107968 tanggal 10 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0069337.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 April 2023 dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0146187 tanggal 31 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0145569.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 31 Juli 2023.

3.   CAA

CAA berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 32 tanggal
8 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019505.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 9 Maret 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0048968.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Maret 2023 (“Akta Pendirian
CAA”).

Anggaran dasar CAA sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian CAA telah mengalami perubahan dan perubahan
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 119 tanggal 28 Agustus 2023, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0112307 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0170910.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023
(“Akta No. 119/2023”). Berdasarkan Akta No. 119/2023, para pemegang saham CAA telah menyetujui perubahan
Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar CAA.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAA belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CAA

Berdasarkan Akta No. 119/2023, struktur permodalan dan pemegang saham CAA pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp15.000.000 per Saham
           Nama Pemegang Saham                                            Jumlah Nominal                %
                                                    Jumlah Saham
                                                                              (Rupiah)
 CAP-2                                                         10.166         152.490.000.000           99,99
 PT Buana Primatama Niaga                                           1              15.000.000            0,01
 Total                                                         10.167         152.505.000.000          100,00

Pengurusan dan Pengawasan CAA

Berdasarkan Akta Pendirian CAA juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 47 tanggal 14 Agustus
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0154674 tanggal 23 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0163875.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris CAA pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:



                                                      38
Page 59
Direksi
Presiden Direktur                :   Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur          :   Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur                         :   Andre Khor Kah Hin
Direktur                         :   Nattapong Tumsaroj
Direktur                         :   Edi Riva’i

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris               :   Suryandi
Komisaris                        :   Baritono Prajogo Pangestu

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CAA yang bersumber dari (i) laporan keuangan CA
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022; dan (ii) laporan CAA
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

Laporan posisi keuangan
                                                                                           (dalam Ribuan US$)
                                                                 30 Juni        31 Desember    31 Desember
                                                                  2023*             2022           2021
 Jumlah aset                                                        3.666                    -              -
 Jumlah liabilitas                                                      1                    -              -
 Jumlah ekuitas                                                     3.665                    -              -
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
                                                                                             (dalam Ribuan US$)
                                                2023              2022               2022             2021
                                              6 bulan*           6 bulan           1 tahun          1 tahun
 Pendapatan                                           -                     -                  -            -
 Laba usaha                                         (2)                     -                  -            -
 Laba bersih periode/tahun berjalan                 (2)                     -                  -            -
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

Pendapatan CAA memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Grup untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

4.   KSE
KSE, berkedudukan di Cilegon, didirikan dengan nama PT Mitra Rakata berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 1 tanggal 9 Februari 1998 yang dibuat di hadapan Mohamad Toha, S.H., Notaris di Cilegon, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-1780HT.01.01.TH.99
tanggal 22 Januari 1999 , dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP: 10011601004 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Serang No. 127/BH.10-01/VIII/99 pada tanggal 2 Agustus 1999 (“Akta
Pendirian KSE”).

Anggaran dasar KSE sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian KSE telah mengalami perubahan dan perubahan
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 23 November 2022, yang
dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Kota Cilegon, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0085773.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 November
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0237671.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 November 2022 (“Akta No. 34/2022”). Berdasarkan Akta No.
34/2022, para pemegang saham KSE telah menyetujui perubahan Pasal 3 serta menyatakan kembali seluruh
anggaran dasar KSE.




                                                       39
Page 60
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, KSE menjalankan kegiatan usaha di bidang
perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, bidang real estate, dan bidang
penyediaan fasilitas pendukung kendaraan listrik.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KSE
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 28 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Hapendi
Harahap, S.H., Notaris di Cilegon, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Persetujuan No. C-09334 HT.01.04.TH.2002 tanggal 29 Mei 2002, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
dengan No. TDP: 300415100108 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Cilegon No. 00108/BH.30.04/VI/2002
pada tanggal 13 Juni 2002, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13803 tanggal 12
November 2002, Tambahan No. 91 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1 tanggal 2 November
2022, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Kota Cilegon, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0072276 tanggal 3 November 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0220444.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 3 November 2022, struktur permodalan dan pemegang saham
KSE pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp10.000 per Saham
           Nama Pemegang Saham                                              Jumlah Nominal            %
                                                      Jumlah Saham
                                                                                (Rupiah)
 KDL                                                            116.125           1.161.250.000        68,07
 Koperasi Karyawan PT Latinusa (Prima                            27.238             272.380.000        15,97
 Sentosa)
 Koperasi Karyawan PT Krakatau Sarana                            27.237             272.370.000        15,96
 Infrastruktur “Sejahtera Bersama” (Kosera)
 Total                                                          170.600           1.706.000.000       100,00

Pengurusan dan Pengawasan KSE
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 42 tanggal 16 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan
Nurlaelah, S.H., M.Kn., Notaris di Cilegon, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0438361 tanggal 19 Agustus 2021 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0140363.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 19 Agustus 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSE pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur                         :   Bunyamin Fauzi

Dewan Komisaris
Komisaris                        :   Rizky Assyarif

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting KSE yang bersumber dari (i) laporan keuangan KSE untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022; dan (ii) laporan KSE untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

Laporan posisi keuangan

                                                                                     (dalam Ribuan US$)
                                                              30 Juni     31 Desember    31 Desember
                                                               2023*          2022           2021
 Jumlah aset                                                        678              615                673
 Jumlah liabilitas                                                  212              204                255
 Jumlah ekuitas                                                     466              411                418
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu




                                                        40
Page 61
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
                                                                                       (dalam Ribuan US$)
                                              2023           2022               2022            2021
                                            6 bulan*       6 bulan*           1 tahun         1 tahun
 Pendapatan                                     5.645            4.625             10.278          8.373
 Laba usaha                                        38               71                157            104
 Laba bersih periode/tahun berjalan                39               67                147            105
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

Pendapatan KSE memberikan kontribusi sebesar 0,53% dari pendapatan Grup untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

5.   CDI

CDI berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal
8 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0030379.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 (“Akta Pendirian
CDI”).

Anggaran dasar CDI yang dimuat dalam Akta Pendirian CDI telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan anggaran dasar CDI yang terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0049743.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0108312 tanggal 23 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0163936.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Agustus 2023
(“Akta No. 46/2023”).

Berdasarkan Akta No. 46/2023, para pemegang saham CDI telah menyetujui antara lain:

1.      perubahan Pasal 3 anggaran dasar CDI; dan
2.      perubahan Pasal 5 (2) anggaran dasar CDI.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CDI menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas
perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CDI

Berdasarkan Akta Pendirian CDI juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 4 September
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0159298 tanggal 5 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0173828.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 September 2023,
struktur permodalan dan pemegang saham CDI pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp2.000.000 per Saham
           Nama Pemegang Saham                                             Jumlah Nominal             %
                                                    Jumlah Saham
                                                                               (Rupiah)
 Perseroan                                                    782.773        1.565.546.000.000       99,99(1)
 PT Buana Primatama Niaga                                           1                2.000.000          0,01
 Total                                                        782.774        1.565.548.000.000        100,00




                                                      41
Page 62
Keterangan:
(1)
    Seluruh saham milik Perseroan pada CDI tersebut saat ini sedang dibebankan dengan jaminan gadai kepada
    PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat
    di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
    dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023. Jaminan
    tersebut diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari
    2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
    juncto Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan dengan Fasilitas Perbankan OCBC tanggal 17 Februari
    2023, antara PT Bank OCBC NISP Tbk dan CDI (“Perjanjian Pinjaman OCBC-CDI”).

Pengurusan dan Pengawasan CDI

Berdasarkan Akta Pendirian CDI juncto Akta No. 46/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CDI pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur                :   Erwin Ciputra
Direktur                         :   Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur                         :   Andre Khor Kah Hin
Direktur                         :   Nattapong Tumsaroj
Direktur                         :   Erri Dewi Riani

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris               :   Suryandi
Komisaris                        :   Raymond Budhin

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CDI yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian CDI untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022;
dan (ii) laporan CDI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                    (dalam Ribuan US$)
                                                               30 Juni   31 Desember    31 Desember
                                                                2023*        2022           2021
 Jumlah aset                                                   402.409                  -                 -
 Jumlah liabilitas                                             231.573                  -                 -
 Jumlah ekuitas                                                170.836                  -                 -
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
                                                                                        (dalam Ribuan US$)
                                                      2023            2022           2022        2021
                                                    6 bulan*        6 bulan*       1 tahun     1 tahun
 Pendapatan                                            36.844                  -          -            -
 Laba (Rugi) usaha                                      1.214                  -          -            -
 Laba (Rugi) bersih periode/tahun berjalan              (673)                  -          -            -
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

Pendapatan CDI memberikan kontribusi sebesar 3,43% dari pendapatan Grup untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.




                                                      42
Page 63
6.   KDL

KDL berkedudukan di Cilegon, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3 tanggal 28 Februari
1996 yang dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani Soetoro, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah
dengan: (i) Akta No. 27 tanggal 27 Januari 1998, yang dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani Soetoro, S.H.,
Notaris di Jakarta; dan (ii) Akta No. 8 tanggal 24 April 1998, yang dibuat di hadapan Tuti Setiahati Kushardani
Soetoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-6422.HT.01.01.Th.98 tanggal 15 Juni 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
dengan No. TDP: 10011400734 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Serang No. 93/BH.10-01/VI/1998
pada tanggal 27 Juni 1998, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7336 tanggal
22 Desember 1998, Tambahan No. 102 ("Akta Pendirian KDL").

Anggaran dasar KDL yang dimuat dalam Akta Pendirian KDL telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan anggaran dasar KDL yang terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Tahunan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Nency Patricia, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0042486.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 25 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0140126.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 25 Juli 2023 (“Akta
No. 3/2023”). Berdasarkan Akta No. 3/2023, para pemegang saham KDL menyetujui antara lain perubahan Pasal
3 ayat (2) anggaran dasar KDL.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, KDL menjalankan kegiatan usaha di bidang sebagai
berikut:

1.   Industri Motor Listrik;

2.   Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator;

3.   Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik;

4.   Reparasi Peralatan Listrik Lainnya;

5.   Pembangkitan Tenaga Listrik;

6.   Transmisi Tenaga Listrik;

7.   Distribusi Tenaga Listrik;

8.   Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya;

9.   Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;

10. Penampungan dan Penyaluran Air Baku;

11. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;

12. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal;

13. Instalasi Listrik;

14. Instalasi Mekanikal;

15. Pergudangan dan Penyimpanan;

16. Jasa Sertifikasi;

17. Jasa Pengujian Laboratorium;

18. Jasa Inspeksi Periodik; dan

19. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi;

                                                      43
Page 64
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KDL

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 174 tanggal 28 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036911.AH.01.02.TAHUN
2021 tanggal 28 Juni 2021, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0403975 tanggal 28 Juni 2021, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0113866.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 28 Juni 2021 (“Akta No. 174/ 2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91
tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095582 tanggal 27 Februari 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0041064.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 27 Februari 2023 (“Akta No. 91/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham KDL pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
          Nama Pemegang Saham                                            Jumlah Nominal               %
                                                   Jumlah Saham
                                                                            (Rupiah)
  CDI                                                    904.734.797        904.734.797.000         70,00(1)
  PT Krakatau Sarana Infrastruktur (dahulu               387.743.484        387.743.484.000           29,99
  bernama PT Krakatau Industrial Estate
  Cilegon)
  PT Krakatau Steel (Persero) Tbk                                   1                     1.000         0,01
  Total                                                 1.292.478.282         1.292.478.282.000      100,00
Keterangan:
(1)
     Seluruh saham milik CDI pada KDL tersebut saat ini sedang dibebankan dengan jaminan gadai kepada
     PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat
     di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Jaminan tersebut
     diberikan oleh CDI sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman OCBC-CDI.

Pengurusan dan Pengawasan KDL

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 87 tanggal 27 Februari
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095548 tanggal 27 Februari 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0040969.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023
(“Akta No. 87/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris KDL pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                          :          Nandang Hariana
Direktur Keuangan SDM dan Unit Bisnis :            Harry Muhammad Tamin
Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha :          Ari Azhar

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                            :       Pria Utama
Komisaris                                  :       Abdul Rahim K Labungasa
Komisaris                                  :       Erwin Ciputra
Komisaris                                  :       Laode Sulaeman


Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting KDL yang bersumber dari (i) laporan keuangan
KDL untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022; dan (ii) laporan
KDL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:




                                                     44
Page 65
Laporan posisi keuangan konsolidasian
                                                                                                 (dalam Ribuan US$)
                                                                       30 Juni        31 Desember    31 Desember
                                                                        2023*             2022           2021
 Jumlah aset                                                            278.629                 223.916             231.099
 Jumlah liabilitas                                                       67.642                  17.118              21.578
 Jumlah ekuitas                                                         210.987                 206.798             209.521
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
                                                                                                    (dalam Ribuan US$)
                                                       2023              2022                2022            2021
                                                     6 bulan*          6 bulan*            1 tahun         1 tahun
 Pendapatan                                             41.361             32.523               67.900         65.361
 Laba usaha                                              2.032              2.149                4.967          6.258
 Laba bersih periode/tahun berjalan                      4.813              2.187                4.830          4.479
Keterangan:
*) tidak diaudit/tidak direviu

Pendapatan KDL memberikan kontribusi sebesar 3,85% dari pendapatan Grup untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

9.        Keterangan Tentang Perusahaan Asosiasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki perusahaan asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                     Total Aset
                                                                                                                    Perusahaan
             Nama
                                                                                                       Tahun          Asosiasi
 No.       Perusahaan   Domisili   Kegiatan Usaha Status Operasional   Pendirian    Kepemilikan
                                                                                                     Penyertaan   terhadap Total
            Asosiasi
                                                                                                                       Aset
                                                                                                                   Konsolidasian
                                    Industri Karet
     1.       SRI       Jakarta                       Beroperasi         2013          45,00%          2013           9,35%
                                       Sintetis
                                                                                    49,00% secara
     2.       KTI       Cilegon    Pengolahan Air     Beroperasi         1996      tidak langsung      2023           2,78%
                                                                                     melalui CDI
                                                                                    45,00% secara
                                     Pembangkit
     3.       KPE       Cilegon                       Beroperasi         2011      tidak langsung      2023           2,93%
                                       Listrik
                                                                                     melalui KDL
                                                                                    29,07% secara
                                                                                   tidak langsung
     4.       KM        Cilegon     Rumah Sakit       Beroperasi         1996                          2023           0,28%
                                                                                   melalui KTI dan
                                                                                        KDL
                                        Bidang
                                                                                   10,00% secara
                                    perbengkelan,
     5.      KPDP       Cilegon                       Beroperasi         2013      tidak langsung      2023           0,23%
                                       jasa dan
                                                                                    melalui KDL
                                    perindustrian




                                                               45
Page 66
10. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak

Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu telah memperoleh izin-izin penting tambahan (termasuk izin-izin penting
untuk Perusahaan Anak tambahan), yakni antara lain sebagai berikut:

                                                                                        Jangka Waktu
       No.                                 Keterangan
                                                                                       (sampai dengan)
 Perseroan
 1.               Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No.                    30 November 2023
                  AL.002/8/6/KSOP.Btn-22 tanggal 31 Oktober 2022 yang
                  dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
                  Pelabuhan Kelas I Banten
 2.               Tanda Anggota Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia              29 Maret 2024
                  No. REG.084/APBMI-BTN/V/2010 tanggal 29 Maret 2023
 3.               Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik        Berlaku sesuai izin usaha
                  Indonesia No. SK.18/Menlhk/Setjen/PKL.1/1/2018 tentang           Perseroan dan selama
                  Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut Atas Nama        tidak ada perubahan.
                  SMI tanggal 9 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Menteri
                  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
                  sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan
                  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
                  Banten No. 660/0140-DLHK/II/2023 tanggal 3 Februari 2023
                  tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
                  yang Dibuang ke Laut PT Chandra Asri Petrochemical – Site
                  Office Pulo Ampel
 4.               Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan            Berlaku sesuai izin usaha
                  Provinsi Banten No. 902/Kep.1136-DLHKVI/2023 tentang             Perseroan dan selama
                  Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Industri Petrokimia dan      tidak ada perubahan.
                  Fasilitas Pendukungnya di Desa Mangunreja Kecamatan Pulo
                  Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten oleh PT Chandra Asri
                  Petrochemical Tbk – Site Office Pulo Ampel tanggal 16 Juni
                  2023
 5.               Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan                Berlaku sesuai izin usaha
                  Kehutanan Provinsi Banten No. Kep.0063.1-DLHK/III/2023           Perseroan dan selama
                  tanggal 6 Maret 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup          tidak ada perubahan.
                  Kegiatan Operasional Industri Petrokimia dan Fasilitas
                  Pendukungnya di Jl. Raya Anyer KM 123, Kelurahan Gunung
                  Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten PT
                  Chandra Asri Petrochemical Tbk – Site Ciwandan
 RPU
 6.               NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.                Berlaku selama RPU
                  8120312021996, yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 2018, yang     menjalankan    kegiatan
                  dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online      usaha sesuai ketentuan
                  Single Submission (“Lembaga OSS”).                               peraturan   perundang-
                                                                                   undangan.
                  Berdasarkan NIB RPU, RPU terdaftar dengan KBLI No. 52101
                  (Pergudangan dan Penyimpanan).
 CAA
 7.               NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.                Berlaku selama CAA
                  1804230061316, yang ditetapkan tanggal 18 April 2023, yang       menjalankan    kegiatan
                  dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                                    usaha sesuai ketentuan
                                                                                   peraturan   perundang-
                  Berdasarkan NIB CAA, CAA terdaftar dengan KBLI No. 20111         undangan.
                  (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali).
 KSE
 8.               NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.                Berlaku selama KSE
                  0220107322545, yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2020,           menjalankan   kegiatan
                  dengan perubahan ke-5 tanggal 15 Desember 2021 dan dicetak       usaha sesuai ketentuan


                                                     46
Page 67
                                                                                   Jangka Waktu
      No.                            Keterangan
                                                                                  (sampai dengan)
            tanggal 30 November 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga           peraturan    perundang-
            OSS.                                                              undangan.

            Berdasarkan NIB KSE, KSE terdaftar dengan KBLI sebagai
            berikut:

            Kegiatan Usaha Skala UMK KBLI Risiko Rendah Perizinan
            Tunggal
            1. 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang
               Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di
               Minimarket/Supermarket/Hypermarket).

            Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
            1. 45406 (Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor
                 Dan Aksesorinya);
            2. 45202 (Pencucian Dan Salon Mobil);
            3. 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa);
            4. 45302 (Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori
                 Mobil);
            5. 47301 (Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan
                 Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di
                 Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan
                 Udara; dan
            6. 35129 (Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya).
9.          Sertifikat Standar No. 0220107322545001, yang diterbitkan         Berlaku selama KSE
            tanggal 29 November 2022 dan dicetak tanggal 30 Desember          menjalankan    kegiatan
            2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                          usaha sesuai ketentuan
                                                                              peraturan   perundang-
            Berdasarkan Sertifikat Standar KSE, KSE terdaftar dengan          undangan.
            KBLI 47301 (Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan
            Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana
            Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara.
10.         Sertifikat Standar No. 0220107322545002, yang diterbitkan         Berlaku selama KSE
            tanggal 30 November 2022 dan dicetak tanggal 18 Januari 2023,     menjalankan    kegiatan
            yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                                usaha sesuai ketentuan
                                                                              peraturan   perundang-
            Berdasarkan Sertifikat Standar KSE, KSE terdaftar dengan          undangan.
            KBLI 35129 (Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya).
11.         Surat Keterangan Hasil Pengujian No. 697/UML/IX/2022              Berlaku sampai dengan
            tanggal 3 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas                Oktober 2023.
            Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, dengan alamat
            perusahaan di Jl. Raya Cilegon – Merak Km 3,5, Kota Cilegon,
            untuk jenis alat pompa ukur BBM dengan pemilik SPBU 34 -
            424.07 yang ditera tanggal 29 September 2022.
CDI
12.         NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.                 Berlaku selama CDI
            2102230036545, yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2023,          menjalankan    kegiatan
            yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                                usaha sesuai ketentuan
                                                                              peraturan   perundang-
            Berdasarkan NIB CDI, CDI terdaftar dengan KBLI No. 70209          undangan.
            (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).
KDL
13.         NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No.                 Berlaku selama KDL
            9120204222427, yang diterbitkan tanggal 22 Februari 2019,         menjalankan    kegiatan
            dengan perubahan ke-7 tanggal 6 Juni 2023 dan dicetak tanggal     usaha sesuai ketentuan
            9 Agustus 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                peraturan   perundang-
                                                                              undangan.
            Berdasarkan NIB KDL, KDL terdaftar dengan KBLI sebagai
            berikut:
                                               47
Page 68
                                                                                  Jangka Waktu
      No.                           Keterangan
                                                                                 (sampai dengan)
            Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Usaha yang Berlaku
            Efektif sebelum implementasi UU Cipta Kerja
            1. 78300 (Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
                Fungsi Sumber Daya Manusia);
            2. 35113 (Distribusi Tenaga Listrik);
            3. 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik);
            4. 35118 (Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
                Kesatuan Usaha);
            5. 43211.B (Instalasi Listrik); dan
            6. 35104.B (Aktivitas Penunjang Kelistrikan).

            Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
            1. 72102 (Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan
                Rekayasa);
            2. 33141 (Reparasi Motor Listrik, Generator dan
                Transformator);
            3. 33200 (Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri);
            4. 33142 (Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik);
            5. 33149 (Reparasi Peralatan Listrik Lainnya);
            6. 42917 (Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi);
            7. 35301 (Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin);
            8. 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya);
            9. 42204 (Konstruksi Bangunan Sipil);
            10. 71202 (Jasa Pengujian Laboratorium);
            11. 36002 (Penampungan dan Penyaluran Air Baku);
            12. 43291 (Instalasi Mekanikal);
            13. 43223 (Inslatasi Minyak dan Gas);
            14. 71204 (Jasa Inspeksi Teknik Instalasi);
            15. 43211 (Instalasi Listrik);
            16. 35115 (Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan
                Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha); dan
            17. 71023 (Jasa Inspeksi Periodik).

14.         Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL”) No.               10 tahun, sampai dengan
            570/2/IUPTL-BKPMT/VI/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang             tanggal 22 Juni 2026.
            diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
            dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten atas nama Gubernur
            Banten.

            Lokasi generator berada di Jl. Amerika 1 Kawasan Industri
            Krakatau Cilegon – Banten 42443 dengan kapasitas generator
            sebesar 520 MW.
15.         IUPTL tanggal 23 April 2020 dengan perubahan ke-23 tanggal       Berlaku selama KDL
            31 Agustus 2020, yang diterbitkan oleh Gubernur Banten           menjalankan       kegiatan
            melalui Lembaga OSS, untuk lokasi usaha di Jl. Amerika I         usaha sesuai ketentuan
            Kawasan Industri Krakatau, Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil,      peraturan      perundang-
            Kab./Kota Kota Cilegon, Provinsi Banten.                         undangan.
16.         Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik tanggal 31 Desember 2019     Berlaku selama KDL
            dengan perubahan ke-14 tanggal 16 April 2020, yang diterbitkan   menjalankan       kegiatan
            oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Lembaga      sesuai ketentuan peraturan
            OSS, untuk lokasi usaha di Jl. Amerika I Kawasan Industri        perundang-undangan.
            Krakatau, Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil, Kab./Kota Kota
            Cilegon, Provinsi Banten.
17.         Izin Usaha Penetapan Wilayah Usaha tanggal 13 Maret 2020         Berlaku selama KDL
            dengan perubahan ke-25 tanggal 11 November 2020, yang            menjalankan       kegiatan
            dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral          sesuai ketentuan peraturan
            melalui Lembaga OSS, untuk lokasi usaha di Jl. Amerika I         perundang-undangan.
            Kawasan Industri Krakatau, Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil,
            Kab./Kota Kota Cilegon, Provinsi Banten.
                                              48
Page 69
                                                                                         Jangka Waktu
       No.                                 Keterangan
                                                                                        (sampai dengan)
 18.               Izin Usaha Jasa Konstruksi tanggal 31 Desember 2019 dengan       Berlaku selama KDL
                   perubahan ke-22 tanggal 30 Juni 2020, yang dikeluarkan oleh      menjalankan       kegiatan
                   Walikota Kota Cilegon Provinsi Banten melalui Lembaga OSS,       sesuai ketentuan peraturan
                   untuk lokasi usaha di Jl. Amerika I Kawasan Industri Krakatau,   perundang-undangan.
                   Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil, Kab./Kota Kota Cilegon,
                   Provinsi Banten.
 19.               Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-367208-05012023-          Berlaku selama KDL
                   001 tanggal 5 Januari 2023, yang diterbitkan oleh Plt. Kepala    menjalankan       kegiatan
                   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu           sesuai ketentuan peraturan
                   Kota Cilegon atas nama Walikota Cilegon, untuk bangunan          perundang-undangan.
                   gedung ADB KDL, untuk lokasi gedung di Krakatau Industrial
                   Estate, Jl. Amerika I, Kel. Sumangraya, Kec. Citangkil,
                   Kab./Kota Kota Cilegon, Provinsi Banten.
 20.               Sertifikat Laik Bangunan No. SK-SLF-367208-22122022-001          5 tahun, sampai dengan 21
                   tanggal 22 Desember 2022, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas     Desember 2027
                   Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas nama Walikota
                   Cilegon, untuk bangunan gedung ADB KDL, untuk lokasi
                   gedung di Krakatau Industrial Estate, Jl. Amerika I, Kel.
                   Sumangraya, Kec. Citangkil, Kab./Kota Kota Cilegon, Provinsi
                   Banten.

11. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi

Sifat Pihak Berafiliasi:

1.  PT Barito Pacific Tbk adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan
    pemegang saham terakhir Perseroan.
2. PT Griya Idola (GI) adalah entitas anak dari PT Barito Pacific Tbk.
3. SCG Chemicals Public Company Limited (“SCG”) adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas
    Perseroan.
4. CATCO, CAP-2, CAA, CDI, KDL dan RPU adalah Perusahaan Anak dari Perseroan.
5. PT TOP Investment Indonesia (“TOP”) adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan
    pada tahun 2021.
6. PTT International Trading Pte., Ltd., TOP Solvent Co., Ltd., dan PT Tirta Surya Raya menjadi pihak afiliasi
    karena tergabung dalam kelompok usaha TOP Sehubungan dengan TOP menjadi pemegang saham Perseroan
    pada tahun 2021.
7. SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Thai Polyethylene Co., Ltd.,
    Rayong Olefins Co., Ltd., dan PT Nusantara Polymer Solutions (“NPS”) tergabung dalam kelompok usaha
    SCG.
8. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), KTI dan KPE adalah perusahaan asosiasi Perseroan.
9. PT SCG Barito Logistics (“SBL”) adalah perusahaan asosiasi dari PT Barito Pacific Tbk dan grup SCG.
10. PT Nusantara Polymer Solutions (“NPS”) adalah perusahaan yang memiliki kesamaan pengurus Perseroan.
11. PT Panca Puri Perkasa dan Perseroan memiliki hubungan afiliasi (i) dari segi kepemilikan dan pengendali
    perseroan, di mana Prajogo Pangestu yang merupakan pemegang saham secara langsung maupun tidak
    langsung pada Perseroan juga merupakan pemegang saham pada PT Panca Puri Perkasa secara langsung
    maupun tidak langsung, dan (ii) dari segi pengurus perusahaan, di mana Baritono Prajogo Pangestu yang
    merupakan Wakil Presiden Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di PT Panca Puri Perkasa.

Transaksi-transaksi Pihak Berelasi

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak
berelasi yang dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, yang
meliputi antara lain:

a. Perseroan dan Perusahaan Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
   berikut:


                                                      49
Page 70
                                                                                                 (dalam ribuan USD)
                                                                        30 Juni                    31 Desember
 Keterangan
                                                                    2023      2022              2022         2021
 Dewan Komisaris
 Imbalan kerja jangka pendek
 Gaji dan bonus                                                          552           729        1.266         721
 Subjumlah                                                               552           729        1.266         721

 Direksi
 Imbalan kerja jangka pendek
 Gaji dan bonus                                                      2.292            4.420       6.930       3.895
 Tunjangan lain-lain                                                   186              188         380         278
 Subjumlah                                                           2.478            4.608       7.310       4.173
 Jumlah                                                              3.030            5.337       8.576       4.894

b. Perseroan dan Perusahaan Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.

c. Penjualan kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 8% dan 10% dari jumlah pendapatan untuk periode
   6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dan 2022 dan masing-masing sebesar 11% dan 9% untuk tahun-
   tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021. Pada tanggal pelaporan, piutang atas penjualan tersebut
   dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,30% dan 0,36% dari jumlah aset pada tanggal 30 Juni
   2023 dan 2022 dan 0,36% dan 0,37% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam ribuan USD)
                                                                 30 Juni                         31 Desember
                    Keterangan
                                                         2023              2022               2022          2021
 PT Synthetic Rubber Indonesia                             62.116            46.102             89.782       115.546
 PT Nusantara Polymer Solutions                            22.150            30.277             67.397        60.943
 PT Tirta Surya Raya                                        2.131             9.911             26.299           150
 Thai Polyethylene Co., Ltd.                                  398             3.679              3.939             3
 SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                   -                 -             67.761        44.431
 SCG Plastics Co., Ltd.                                         -                 -                  -         9.532
 SCG Performance Chemicals Co., Ltd.                            -                 -                  -         2.747
 Map Ta Phut Olefins Co., Ltd                                   -                 -                  -         2.099
 Rayong Olefins Co., Ltd.                                       -                 -                  -         1.182
 SCG Ico Polymers Co., Ltd.                                     -                 -                  -           726
 Jumlah                                                    86.795           128.767            255.178       237.359

d. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar nihil dan 1% dari jumlah pembelian bahan
   baku pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan masing-masing 12% dan
   5% dari jumlah pembelian barang jadi pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan
   2022. Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 1% dan 4% dari jumlah pembelian
   bahan baku pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 dan masing-masing 7% dan 1% dari
   jumlah pembelian barang jadi pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021. Utang atas pembelian
   tersebut masing-masing dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar 0,16% dan 0,08% pada tanggal 30 Juni
   2023 dan 2022 dan masing-masing sebesar 0,80% dan 0,76% dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember
   2022 dan 2021.

Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                                                    30 Juni                      31 Desember
                     Keterangan
                                                            2023               2022            2022         2021
 Bahan baku
 SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                        -           9.882          25.499       17.506
 PT Tirta Surya Raya                                                 -              44               -            -
 PTT International Trading Pte., Ltd.                                -               -               -       39.131
 Top Solvent Co., Ltd.                                               -               -               -       14.818
 Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                       -               -               -        4.146
 Rayong Olefins Co., Ltd.                                            -               -               -            -
                                                       50
Page 71
                                                                  30 Juni                    31 Desember
                     Keterangan
                                                           2023             2022           2022       2021
 Barang jadi
 PTT International Trading Pte., Ltd.                        9.850                -          4.468              -
 PT Tirta Surya Raya                                         1.794                -              -              -
 SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                    -            2.032         10.279              -
 Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                   -            2.064          1.947          2.193
 Jumlah                                                     11.644           14.022         42.193         77.794

e. Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas
   penyediaan utilitas berupa water treatment.

f. Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SBL untuk pengiriman produk petrokimia dan warehouse
   operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.

g. CAP-2, Perusahaan Anak Perseroan, mengadakan perjanjian pembelian tanah dengan pihak berelasi. Selama
   periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tahun 2022 dan 2021, masing-masing
   total pembelian tanah adalah sebesar nihil, USD 37.101 ribu dan USD 22.356 ribu. Penambahan tanah tersebut
   disajikan sebagai bagian dari aset tetap.

h. Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Panca Puri Perkasa untuk sewa menyewa gudang. Saldo liabilitas
   sewa pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing sebesar
   USD 5.777 ribu, USD 5.777 ribu dan USD 7.252 ribu.

12. Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi

Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan transaksi-transaksi tambahan/perubahan dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi. Berikut ini merupakan ringkasan atas transaksi–transaksi tambahan/perubahan dengan
pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi tersebut:

                                                            Ruang Lingkup
                              Jenis
 No.    Nama Perjanjian                      Pihak           atau Tujuan               Nilai         Jangka Waktu
                            Perjanjian
                                                              Perjanjian
 PERSEROAN
 1.  Perjanjian Sewa        Sewa         a. Perseroan; dan GI setuju untuk         Biaya Sewa        Sampai dengan
     Menyewa Wisma          Menyewa      b. GI.            menyewakan dan          Biaya     sewa    tanggal 30 Juni
     Barito     Pacific                                    Perseroan setuju        dihitung          2023.
     Jakarta tanggal 1                                     untuk menyewa           berdasarkan
     Juli         2016                                     ruang         dan       biaya per m²      Sampai dengan
     sebagaimana                                           bangunan kepada         per      bulan.   tanggal
     terakhir      kali                                    GI dengan rincian       Biaya     sewa    Informasi
     diubah     dengan                                     sebagai berikut:        dibayar           Tambahan ini
     Amandemen                                             a. Lokasi:              dimuka            dikeluarkan,
     Kesembilan                                                Lantai 2, M,        (jumlah           Perseroan
     Perjanjian Sewa                                           5, 7, 11            bulan):       6   sedang dalam
     Menyewa Wisma                                             Tower      A,       (enam) bulan.     proses
     Barito     Pacific                                        Gudang serta                          perpanjangan
     Jakarta tanggal 4                                         Lantai       7      Biaya Jasa        perjanjian
     Mei 2022.                                                 Tower B             Biaya      jasa   berdasarkan
                                                           b. Luas Bersih          dihitung          Surat
                                                               Ruang               berdasarkan       Keterangan
                                                               Server              biaya per m2      tanggal      10
                                                               Lantai       2      per      bulan.   Agustus 2023
                                                               Tower      A:       Biaya      jasa   yang
                                                               130,69 m2           dibayar           dikeluarkan
                                                               10%       dari      dimuka            oleh         GI.
                                                               Area Umum:          (jumlah           Sehubungan
                                                               13,07 m2            bulan):       6   dengan masa
                                                               Total Area          (enam) bulan.     berlaku
                                                               Disewakan                             perjanjian yang
                                                               Lantai       2                        telah berakhir,
                                                      51
Page 72
                                                   Ruang Lingkup
                          Jenis
No.   Nama Perjanjian                Pihak          atau Tujuan       Nilai   Jangka Waktu
                        Perjanjian
                                                     Perjanjian
                                                      Tower     A:            para       pihak
                                                      143,76 m2               dalam
                                                  c. Luas Bersih              perjanjian
                                                      Ruang                   masih       terus
                                                      Kantor                  melaksanakan
                                                      Lantai    M             hak           dan
                                                      Tower     A:            kewajibannya
                                                      931,77 m2               dan          oleh
                                                      10%                     karenanya tetap
                                                      Common                  tunduk      pada
                                                      Area: 93,18             ketentuan-
                                                      m2                      ketentuan
                                                      Total Area              sebagaimana
                                                      Disewakan               tercantum
                                                      Lantai    M             dalam
                                                      Tower     A:            perjanjian
                                                      1.024,95 m2             sampai dengan
                                                  d. Luas Bersih              ditandatanganin
                                                      Ruang                   ya     dokumen
                                                      Kantor                  perpanjangan.
                                                      Lantai     5
                                                      Tower     A:
                                                      630,92 m2
                                                      10%      dari
                                                      Area Umum:
                                                      63,09 m2
                                                      Total Area
                                                      Disewakan
                                                      Lantai     5
                                                      Tower     A:
                                                      694,01 m2
                                                  e. Luas Bersih
                                                      Ruang
                                                      Kantor
                                                      Lantai     7
                                                      Tower     A:
                                                      783,18 m2
                                                      10%      dari
                                                      Area Umum:
                                                      78,32 m2
                                                      Total Area
                                                      Disewakan
                                                      Lantai     7
                                                      Tower     A:
                                                      861,50 m2
                                                  f. Luas Bersih
                                                      Ruang
                                                      Kantor
                                                      Lantai    11
                                                      Tower     A:
                                                      931,77 m2
                                                      10%      dari
                                                      Area Umum:
                                                      93,18 m2
                                                      Total Area
                                                      Disewakan
                                                      Lantai    11
                                                      Tower     A:
                                                      1.024,95 m2
                                             52
Page 73
                                                      Ruang Lingkup
                           Jenis
No.   Nama Perjanjian                    Pihak          atau Tujuan            Nilai      Jangka Waktu
                         Perjanjian
                                                         Perjanjian
                                                      g. Luas Bersih
                                                          Ruang
                                                          Kantor
                                                          Lantai     7
                                                          Tower     B:
                                                          259,99 m2
                                                          10%      dari
                                                          Area Umum:
                                                          26,00 m2
                                                          Total Area
                                                          Disewakan
                                                          Lantai     7
                                                          Tower     B:
                                                          285,99 m2
                                                      h. Luas Bersih
                                                          Gudang
                                                          Tower     B:
                                                          17,10 m2
                                                          10%      dari
                                                          Area Umum:
                                                          1,71 m2
                                                          Total Area
                                                          Disewakan
                                                          Gudang,
                                                          Tower     B:
                                                          18,81 m2

                                                     yang terletak di
                                                     Wisma       Barito
                                                     Pacific, Jl. Let.
                                                     Jend. S. Parman
                                                     Kavling 62-63,
                                                     Jakarta       dan
                                                     dimiliki oleh GI.
2.    Perjanjian       Dokumen     a. Perseroan;     Perseroan:           Tidak diatur.   Jangka waktu
      Jaminan tanggal penjaminan      dan            (i) menjamin                         perjanjian
      22 Februari 2023 untuk       b. Aramco              semua                           berlaku sejak
                       kepentingan    Trading             kewajiban                       22      Februari
                       Afiliasi,      Singapore Pte.      pembayaran                      2023     sampai
                       yakni          Ltd.,               dari CATCO                      dengan       21
                       CATCO          (“Aramco”)          secara tepat                    Februari 2025
                                                          waktu
                                                          kepada
                                                          Aramco
                                                          sehubungan
                                                          dengan
                                                          perjanjian(-
                                                          perjanjian)
                                                          untuk
                                                          penjualan
                                                          dan
                                                          pembelian
                                                          produk
                                                          minyak
                                                          bumi     dan
                                                          kimia
                                                          (“Transaksi
                                                          ”)

                                                 53
Page 74
                                                        Ruang Lingkup
                           Jenis
No.   Nama Perjanjian                     Pihak           atau Tujuan             Nilai       Jangka Waktu
                         Perjanjian
                                                           Perjanjian
                                                       (ii) akan
                                                             membayar
                                                             kepada
                                                             Aramco dari
                                                             waktu       ke
                                                             waktu     atas
                                                             permintaan
                                                             semua uang
                                                             (bersama
                                                             dengan buna
                                                             atas jumlah
                                                             yang
                                                             diperoleh
                                                             sebelum dan
                                                             setelah
                                                             tanggal
                                                             permintaan
                                                             sampai
                                                             dengan
                                                             tanggal
                                                             pembayaran)
                                                             yang     telah
                                                             dibayarkan
                                                             oleh CATCO
                                                             kepada
                                                             Aramco
                                                             berdasarkan
                                                             Transaksi
                                                             tetapi belum
                                                             dibayar pada
                                                             saat
                                                             permintaan
                                                             dibuat; dan
                                                       (iii) akan
                                                             melakukan
                                                             pembayaran
                                                             tepat waktu
                                                             ketika jatuh
                                                             tempo
                                                             kewajiban
                                                             pembayaran
                                                             CATCO
                                                             kepada
                                                             Aramco
                                                             berdasarkan
                                                             Transaksi.
3.    Perjanjian   Jual Jual beli     a. Perseroan;    Perseroan adalah       Nilai           Berlaku selama
      Beli Polyethylene                  dan           perusahaan yang        perjanjian      5 tahun, atau
      tanggal 8 Juni                  b. NPS.          memproduksi            diatur sesuai   sampai dengan
      2023                                             polythylene            dengan          tanggal 8 Juni
                                                       dengan        merek    formula         2028.
                                                       dagang ASRENE          sebagaimana
                                                       (”PE                   dirinci
                                                       ASRENE”),              berdasarkan
                                                       sedangkan NPS          perjanjian.
                                                       adalah
                                                       perusahaan
                                                       perdagangan
                                                       yang
                                                  54
Page 75
                                                     Ruang Lingkup
                          Jenis
No.   Nama Perjanjian                  Pihak           atau Tujuan             Nilai         Jangka Waktu
                        Perjanjian
                                                        Perjanjian
                                                    membutuhkan PE
                                                    ASRENE untuk
                                                    distribusi     dan
                                                    penjualan
                                                    kembali kepada
                                                    pedagangnya.
                                                    Oleh karena itu,
                                                    NPS bermaksud
                                                    membeli        dan
                                                    Perseroan
                                                    bersedia menjual
                                                    PE       ASRENE
                                                    kepada NPS.
4.    Perjanjian          Layanan a. Perseroan;     Perseroan akan        KDL        harus   Perjanjian ini
      Layanan Bersama manajemen      dan            melakukan             membayar           berlaku efektif
      tanggal 7 Juli 2023         b. KDL            layanan-layanan       biaya     untuk    untuk 3 tahun
                                                    yang       meliputi   Layanan yang       sejak tanggal
                                                    penanganan            disediakan         penandatangan
                                                    proyek-proyek         oleh Perseroan     an Perjanjian
                                                    yang          akan    berdasarkan        (sampai dengan
                                                    dilakukan oleh        cost        plus   7 Juli 2026) dan
                                                    KDL serta dari        margin,       di   secara otomatis
                                                    layanan-layanan       mana margin        diperpanjang
                                                    perusahaan,           harus              untuk jangka
                                                    antara lain namun     berdasarkan        waktu 1 tahun
                                                    tidak      terbatas   prinsip            untuk     setiap
                                                    pada        hal-hal   kewajaran          perpanjanganny
                                                    sebagai berikut:      (arm’s length)     a.
                                                                          agar     tunduk
                                                    a.   Layanan          pada
                                                         Legal;           mekanisme
                                                    b.   Layanan          transfer
                                                         Keuangan;        pricing.
                                                    c.   Layanan
                                                         Pengembang
                                                         an Usaha;
                                                    d.   Layanan
                                                         Teknis;
                                                    e.   Layanan
                                                         Hubungan
                                                         Pemerintah;
                                                    f.   Layanan
                                                         Sumber
                                                         Daya
                                                         Manusia;
                                                    g.   Layanan
                                                         Informasi
                                                         dan
                                                         Teknologi;
                                                         dan/atau
                                                    h.   Layanan
                                                         lainnya yang
                                                         mungkin
                                                         dibutuhkan
                                                         Perseroan
                                                         dan KDL.



                                               55
Page 76
                                                            Ruang Lingkup
                              Jenis
No.   Nama Perjanjian                        Pihak           atau Tujuan              Nilai         Jangka Waktu
                            Perjanjian
                                                              Perjanjian
CAP-2
1.   Perjanjian Sewa        Sewa         a. CAP-2; dan      Ruangan        dan    Biaya    Sewa     Sampai dengan
     Menyewa Wisma          menyewa      b. GI              bangunan              sebesar           tanggal 30 Juni
     Barito      Pacific                                    berlokasi       di    Rp145.200 per     2023.
     Jakarta tanggal 26                                     Tower A Wisma         m2 per bulan.
     April        2017,                                     Barito     Pacific                      Sampai dengan
     sebagaimana                                            lantai 7 dengan       Biaya      Jasa   tanggal
     terakhir    diubah                                     luas total 112,20     sebesar           Informasi
     dengan                                                 m2         dengan     Rp87.120 per      Tambahan ini
     Amandemen                                              rincian total luas    m2 per bulan      dikeluarkan,
     Kelima         atas                                    bersih      ruang     belum             CAP-2 sedang
     Perjanjian Sewa                                        kantor 102,00 m2      termasuk          dalam proses
     Menyewa Wisma                                          dan 10% dari area     pemakaian         perpanjangan
     Barito      Pacific                                    umum        seluas    listrik   yang    perjanjian
     Jakarta tanggal 9                                      10,20 m2.             akan              berdasarkan
     Mei 2022.                                                                    ditagihkan        Surat
                                                                                  terpisah.         Keterangan
                                                                                                    tanggal        10
                                                                                                    Agustus 2023
                                                                                                    yang
                                                                                                    dikeluarkan
                                                                                                    oleh          GI.
                                                                                                    Sehubungan
                                                                                                    dengan masa
                                                                                                    berlaku
                                                                                                    perjanjian yang
                                                                                                    telah berakhir,
                                                                                                    para       pihak
                                                                                                    dalam
                                                                                                    perjanjian
                                                                                                    masih       terus
                                                                                                    melaksanakan
                                                                                                    hak           dan
                                                                                                    kewajibannya
                                                                                                    dan          oleh
                                                                                                    karenanya tetap
                                                                                                    tunduk      pada
                                                                                                    ketentuan-
                                                                                                    ketentuan
                                                                                                    sebagaimana
                                                                                                    tercantum
                                                                                                    dalam
                                                                                                    perjanjian
                                                                                                    sampai dengan
                                                                                                    ditandatanganin
                                                                                                    ya     dokumen
                                                                                                    perpanjangan.
CDI
1.    Perjanjian Sewa       Sewa         a. CDI; dan        Ruangan        dan    Biaya    Sewa     Sampai dengan
      Menyewa Wisma         menyewa      b. GI              bangunan              sebesar           tanggal 30 Juni
      Barito      Pacific                                   berlokasi        di   Rp149.500 per     2025.
      Jakarta tanggal 14                                    Tower A Wisma         m2 per bulan.
      Februari     2023,                                    Barito      Pacific
      sebagaimana                                           lantai 5 dengan       Biaya    Jasa
      terakhir    diubah                                    luas total 6,00 m2    sebesar
      dengan                                                dengan rincian        Rp90.000 per
      Amandemen                                             total luas bersih     m2 per bulan
      Kesatu         atas                                   ruang kantor 5,40     belum
      Perjanjian Sewa                                       m2 dan 10% dari       termasuk
                                                       56
Page 77
                                                          Ruang Lingkup
                              Jenis
No.   Nama Perjanjian                        Pihak          atau Tujuan             Nilai         Jangka Waktu
                            Perjanjian
                                                             Perjanjian
      Menyewa Wisma                                       area umum seluas      pemakaian
      Barito      Pacific                                 0,60 m2.              listrik   yang
      Jakarta tanggal 31                                                        akan
      Juli 2023.                                                                ditagihkan
                                                                                terpisah.
CAA
1.  Perjanjian Sewa         Sewa         a. CAA; dan      Ruangan        dan    Biaya    Sewa     Sampai dengan
    Menyewa Wisma           menyewa      b. GI.           bangunan              sebesar           tanggal 30 Juni
    Barito      Pacific                                   berlokasi        di   Rp149.500 per     2025.
    Jakarta tanggal 14                                    Tower A Wisma         m2 per bulan.
    Februari     2023,                                    Barito      Pacific
    sebagaimana                                           lantai 7 dengan       Biaya      Jasa
    terakhir    diubah                                    luas total 6,00 m2    sebesar
    dengan                                                dengan rincian        Rp90.000 per
    Amandemen                                             total luas bersih     m2 per bulan
    Kesatu         atas                                   ruang kantor 5,40     belum
    Perjanjian Sewa                                       m2 dan 10% dari       termasuk
    Menyewa Wisma                                         area umum seluas      pemakaian
    Barito      Pacific                                   0,60 m2.              listrik   yang
    Jakarta tanggal 20                                                          akan
    Maret 2023.                                                                 ditagihkan
                                                                                terpisah.
2.    Perjanjian Sewa       Sewa         a. CAA; dan      Tanah      beserta    Biaya     sewa    Sampai dengan
      Tanah tanggal 31      menyewa      b. KDL.          fasilitas             tanah adalah      tanggal    30
      Agustus 2023                                        pendukung             sebesar     Rp    November
                                                          lainnya         di    15.600/m2         2023.
                                                          Kawasan Industri      untuk setiap
                                                          Krakatau, Jalan       bulan,
                                                          Amerika          I,   sehingga total
                                                          Kelurahan             biaya     sewa
                                                          Samangraya,           setiap
                                                          Kecamatan             bulannya
                                                          Citangkil,            adalah      Rp
                                                          Cilegon, Banten       4.637.318.400.
                                                          seluas 297.264
                                                          m2.
3.    Perjanjian Novasi     Novasi       a. CAA;          Perjanjian awal       Nilai             Sampai dengan
      tanggal 10 Mei        pemberia     b. CAP-2; dan    dilakukan antara      perjanjian        jangka waktu
      2023      terhadap    n lisensi    c. Asahi Kasei   Asahi dan CAP-        adalah            tidak tertentu
      Perjanjian Lisensi                    Corporation   2, lalu para pihak    sebagaimana       dan     berlaku
      dan      Rekayasa                     (“Asahi”).    mengadakan            diatur di dalam   terus menerus
      Dasar        untuk                                  perjanjian novasi     perjanjian.       (perpetual).
      Pabrik      Chlor-                                  untuk
      Alkali yang Akan                                    mengalihkan
      Berlokasi       di                                  semua         hak,
      Indonesia tanggal                                   kewajiban,
      17 April 2023                                       jaminan        dan
                                                          kepentingan
                                                          CAP-2 kepada
                                                          CAA.

                                                          Dalam hal ini,
                                                          Asahi memiliki
                                                          informasi teknis
                                                          dan    penemuan
                                                          yang berkaitan
                                                          dengan teknologi
                                                          proses produksi
                                                          chlor-akali yang
                                                     57
Page 78
                                                           Ruang Lingkup
                              Jenis
No.   Nama Perjanjian                        Pihak           atau Tujuan              Nilai         Jangka Waktu
                            Perjanjian
                                                              Perjanjian
                                                          dilisensikan
                                                          kepada       CAA
                                                          untuk digunakan
                                                          pada        pabrik
                                                          chlor-akali     di
                                                          Banten       milik
                                                          CAA.         Lebih
                                                          lanjut,      Asahi
                                                          memberikan
                                                          layanan     teknik
                                                          dasar di kantor
                                                          pusatnya Asahi
                                                          sehubungan
                                                          dengan      pabrik
                                                          milik        CAA
                                                          tersebut.
KDL
1.  Perjanjian Sewa         Sewa         a. CAA; dan      Tanah       beserta    Biaya    sewa      Sampai dengan
    Tanah tanggal 31        menyewa      b. KDL.          fasilitas              tanah adalah       tanggal    30
    Agustus 2023                                          pendukung              sebesar    Rp      November
                                                          lainnya          di    15.600/m2          2023.
                                                          Kawasan Industri       untuk setiap
                                                          Krakatau, Jalan        bulan,
                                                          Amerika           I,   sehingga total
                                                          Kelurahan              biaya    sewa
                                                          Samangraya,            setiap
                                                          Kecamatan              bulannya
                                                          Citangkil,             adalah     Rp
                                                          Cilegon, Banten        4.637.318.400.
                                                          seluas 297.264
                                                          m2.
2.    Perjanjian            Layanan      a. Perseroan;    Perseroan akan         KDL        harus   Perjanjian ini
      Layanan Bersama       manajem         dan           melakukan              membayar           berlaku efektif
      tanggal 7 Juli 2023   en           b. KDL           layanan-layanan        biaya     untuk    untuk 3 tahun
                                                          yang      meliputi     Layanan yang       sejak tanggal
                                                          penanganan             disediakan         penandatangan
                                                          proyek-proyek          oleh Perseroan     an Perjanjian
                                                          yang          akan     berdasarkan        (sampai dengan
                                                          dilakukan oleh         cost        plus   7 Juli 2026) dan
                                                          KDL serta dari         margin,       di   secara otomatis
                                                          layanan-layanan        mana margin        diperpanjang
                                                          perusahaan,            harus              untuk jangka
                                                          antara lain namun      berdasarkan        waktu 1 tahun
                                                          tidak      terbatas    prinsip            untuk     setiap
                                                          pada        hal-hal    kewajaran          perpanjanganny
                                                          sebagai berikut:       (arm’s length)     a.
                                                                                 agar     tunduk
                                                          a.   Layanan           pada
                                                               Legal;            mekanisme
                                                          b.   Layanan           transfer
                                                               Keuangan;         pricing.
                                                          c.   Layanan
                                                               Pengembang
                                                               an Usaha;
                                                          d.   Layanan
                                                               Teknis;
                                                          e.   Layanan
                                                               Hubungan
                                                               Pemerintah;
                                                     58
Page 79
                                                                Ruang Lingkup
                                 Jenis
     No.   Nama Perjanjian                       Pihak           atau Tujuan             Nilai        Jangka Waktu
                               Perjanjian
                                                                  Perjanjian
                                                               f. Layanan
                                                                   Sumber
                                                                   Daya
                                                                   Manusia;
                                                               g. Layanan
                                                                   Informasi
                                                                   dan
                                                                   Teknologi;
                                                                   dan/atau
                                                               h. Layanan
                                                                   lainnya yang
                                                                   mungkin
                                                                   dibutuhkan
                                                                   Perseroan
                                                                   dan KDL.
13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadakan perjanjian-perjanjian fasilitas kredit tambahan/perubahan dan
perjanjian material tambahan/perubahan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan atas perjanjian-
perjanjian fasilitas kredit tambahan/perubahan dan perjanjian material tambahan/perubahan dengan pihak ketiga
tersebut:

1)     Perjanjian Fasilitas Kredit

Perseroan

1.     PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)

       Perseroan memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan Akta Perjanjian
       Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 28 September 2011, yang dibuat di hadapan Dewi
       Kusumawati, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap
       Perjanjian Kredit No. 548/PP/EB/0921 tanggal 6 September 2021, antara Perseroan dan Danamon dan
       sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Bank Danamon No. B.378/ARO/EB/0723 tanggal 28 Juli 2023
       tentang Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit. Fasilitas yang diperoleh
       Perseroan terdiri dari (i) Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah USD 20.000.000
       (“Fasilitas Kredit Berjangka”) dan (ii) fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-
       tingginya sebesar USD 150.000.000 bersifat uncommitted dan revolving (“Fasilitas Omnibus Trade
       Finance”) yang terdiri dari (a) fasilitas Sight/Usance L/C Impor, (b) Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen
       Dalam Negeri (SKBDN), (c) Usance Payable At Usance (UPAU, masing-masing dengan batasan kredit
       maksimal sebesar USD 150.000.000, (d) fasilitas Trust Receipt, (e) Open Account Financing, masing-masing
       sebesar maksimal USD 125.000.000 dan (f) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar
       USD 3.000.000. Fasilitas Kredit Berjangka dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku sejak tanggal
       30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar LIBOR
       + marjin tertentu per tahun.

       Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
       perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
       ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

2.     PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

       Pada bulan Desember 2004, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA berdasarkan Akta
       Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat
       itu pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan
       Kedua Puluh Atas Perjanjian Kredit No. 183/Add-KCK/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan sebagaimana telah
       diperpanjang dengan Surat BCA No. 10477/GBK/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pemberitahuan
       Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit. Berdasarkan perjanjian tersebut,
       Perseroan telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan) yang
       terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”),
                                                          59
Page 80
     Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka
     Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi
     US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing-masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan
     jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan jumlah pokok tidak
     melebihi US$ 80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak
     melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi
     US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
     dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market
     (“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar US$ 20.000.000 (dapat ditarik dalam
     mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak
     melebihi Rp 1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2
     dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).

     Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian
     dari Fasilitas Multi, akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku
     (antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang
     merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan
     pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan Gas
     Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas PBMM
     yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya
     operasional Perseroan, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2 akan
     digunakan oleh Perseroan untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal kerja.

     Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 Oktober 2023 untuk Fasilitas
     Multi dan (b) telah berakhir untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.

     Berdasarkan fasilitas ini, selama Perseroan masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana BCA
     secara tertulis menetapkan lain), Perseroan wajib untuk memberitahukan secara tertulis (melalui surat tertulis
     atau surat elektronik dari alamat surel resmi Perseroan) kepada BCA dalam hal Perseroan memperoleh
     pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
     penandatanganan perjanjian terkait. Sehubungan dengan kewajiban tersebut, Perseroan telah menyampaikan
     pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan dengan Obligasi melalui e-mail pada tanggal 4 September
     2023. Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas-fasilitas ini.

3.   DBS Bank Ltd. (“DBS”)

     Pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, sebagaimana diubah
     beberapa kali, terakhir dengan Second Supplemental Agreement tanggal 14 Desember 2021 antara Perseroan,
     CATCO dan DBS, dimana pada perubahan terakhir, para pihak setuju untuk meningkatkan jumlah fasilitas
     menjadi hingga sebesar USD 85.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non-
     Komitmen ini berlaku sampai dengan 29 Juli 2023 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya
     untuk periode 12 (dua belas) bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya
     kepada Perseroan. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu
     per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan
     aset Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, Perseroan dan CATCO terikat oleh
     beberapa pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.

     Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat pemberitahuan tertulis dari
     Pemberi Pinjaman untuk mengakhiri perjanjian dan oleh karenanya dan sesuai dengan ketentuan dalam
     perjanjian, periode ketersediaan atas fasilitas berdasarkan perjanjian telah diperpanjang secara otomatis pada
     tanggal 29 Juli 2023 untuk 12 bulan setelahnya, yakni sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

4.   National Bank of Kuwait S.A.K.P, Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)

     Perseroan dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait berdasarkan Perjanjian Fasilitas
     tanggal 6 Maret 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta Perubahan
     dan Pernyataan Kembali Keempat tanggal 17 Juni 2023 antara Perseroan dan Bank of Kuwait. Dalam
     perjanjian tersebut, Perseroan dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dalam jumlah maksimum
     USD 60.000.000. Fasilitas yang diperoleh adalah SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C
     Facility dan UPAS L/Cs sebesar USD 105.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas NBK”). Tanggal
     jatuh tempo final perjanjian ini tidak diatur dan akan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak.
     Tingkat suku bunga yang berlaku untuk setiap pinjaman adalah suku bunga per tahun yang ditentukan oleh
     Bank of Kuwait yaitu total dari marjin tertentu dan Term SOFR. Fasilitas NBK ini tidak dijamin dengan
     jaminan khusus oleh Perseroan.
                                                        60
Page 81
5.   The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)

     Perseroan bersama dengan CATCO (“Para Peminjam”), menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas
     kredit bergulir mata uang tunggal senilai USD 70.000.000. Fasilitas tersebut diperoleh berdasarkan
     USD 30,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November 2014
     sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) The Initial Amendment and Restatement Deed tanggal
     11 November 2016, (ii) Second Amendment and Restatement Deed tanggal 14 November 2018 dan (iii) Third
     Amendment and Restatement Deed tanggal 13 Juni 2022, antara Perseroan dan SCB.

     Para Peminjam akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan,
     untuk menghindari keraguan, Tranche B dalam fasilitas yang diperoleh akan digunakan hanya untuk
     pembayaran letter of credit dan Tranche C dapat digunakan untuk pembayaran letter of credit atau
     pembayaran langsung untuk penyedia bahan-bahan baku. Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada 13 Juni
     2024 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan berikutnya kecuali SCB, atas diskresinya, memberikan
     pemberitahuan kepada Para Peminjam pada atau sebelum satu tahun setelah tanggal perjanjian bahwa tanggal
     jatuh tempo tidak akan diperpanjang dimana fasilitas yang diperoleh Para Peminjam akan segera dibatalkan.
     Fasilitas kredit ini mengenakan bunga sebagai berikut: (i) untuk Tranche B, suku bunga atas setiap uang muka
     yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan oleh pemberi pinjaman berdasarkan kewajiban sesuai Tranche B,
     untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan
     marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran) dan (ii) untuk Tranche C, suku bunga atas setiap
     pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berdasarkan Tranche C atau jumlah pokok terutang atas pinjaman
     tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari
     LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran).

     Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.

6.   Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)

     Perseroan (bersama-sama dengan CATCO) menandatangani perjanjian perubahan atas beberapa perjanjian
     kredit/fasilitas yang telah dimiliki dan diperoleh sebelumnya dari Kasikornbank, sebagai berikut:

     a.     Perseroan dan CATCO memperoleh fasilitas melalui Facilities Agreement tanggal 27 Juni 2016 antara
            Perseroan dan Kasikornbank, sebagaimana diamandemen dan dinyatakan kembali dengan Amendment
            and Restatement Deed tanggal 14 Maret 2022. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas untuk modal
            kerja dalam suatu jumlah pokok yang tidak terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000
            (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan
            sampai dengan 14 Maret 2023 dan diperpanjang secara otomatis untuk 12 (dua belas) bulan. Fasilitas
            ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Kasikornbank akan
            memberitahukan Perseroan atas penentuan tingkat suku bunga yang akan digunakan dalam perjanjian.

            Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat pemberitahuan tertulis
            dari Kasikornbank untuk mengakhiri perjanjian dan oleh karenanya dan sesuai dengan ketentuan dalam
            perjanjian, jangka waktu ketersediaan berdasarkan perjanjian telah diperpanjang secara otomatis pada
            tanggal 14 Maret 2023 untuk 12 bulan setelahnya, yakni sampai dengan tanggal 14 Maret 2024.

     b.     Perseroan dan CATCO telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 50,000,000 Facilities Agreement
            tanggal 8 Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amended and Restated Facilities
            Agreement tanggal 14 Maret 2022 dan sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Kasikornbank
            No. MB.11600/1970/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Perpanjangan Masa Ketersediaan.
            Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat
            dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata
            uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain)
            yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt
            Facility dari Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan
            persediaan lain. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman berdasarkan promissory note facility
            adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku
            sebagaimana akan dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Masa ketersediaan untuk
            fasilitas berdasarkan perjanjian adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2023.




                                                       61
Page 82
7.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

     Perseroan dan Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian perubahan atas perjanjian kredit/fasilitas
     yang telah dimiliki dan diperoleh sebelumnya dari Mandiri, sebagai berikut:

     a.    Perseroan dan Mandiri telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
           CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum IV
           (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KO/243/KMK/2018 tanggal 27 Juli 2023 juncto
           Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas yang diperoleh Perseroan dari
           Mandiri adalah fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit
           fasilitas non – cash loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal
           kerja Perseroan. Fasilitas ini bersifat committed, advised dan revolving. Fasilitas ini tidak dijamin
           (clean basis) (“Fasilitas KMK Mandiri”). Atas Fasilitas KMK Mandiri, Perseroan wajib membayar
           bunga sebesar Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) ditambah marjin tertentu per tahun.
           Atas Fasilitas KMK Mandiri, Perseroan wajib membayar bunga sebesar Secured Overnight Financing
           Rate (“Term SOFR”) ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas KMK Mandiri berlaku sejak
           tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

     b.    Perseroan dan Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan
           No. CRO.KP/244/NCL/2018 No. 69 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
           S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum
           IV (Keempat) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan CRO.KP/244/NCL/2018 tanggal 27 Juli
           2023 juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas non-cash loan yang
           diperoleh adalah fasilitas dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000
           dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan, antara lain untuk fasilitas
           non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang dagang, dan spare part mesin, serta
           jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales and Purchase Agreement, serta kebutuhan
           modal kerja lainnya. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk membayar tagihan LC
           dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan dikenakan biaya bunga
           sebesar Term Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) + marjin tertentu per tahun,
           sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar Term SOFR atau JIBOR (Rupiah) +
           marjin tertentu per tahun (“Fasilitas NCL Mandiri”). Fasilitas NCL Mandiri berlaku sejak tanggal
           30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

     c.    Perseroan juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Mandiri berdasarkan Akta
           Perjanjian Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 No. 70 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di
           hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali,
           terakhir dengan Addendum VIII (Kedelapan) Perjanjian Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018
           tanggal 27 Juli 2023. Berdasarkan perjanjian tersebut Perseroan memperoleh (i) fasilitas operasional
           (FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) notional limit maksimal sebesar USD 800.000
           atau ekuivalen dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap dengan notional
           limit maksimal sebesar USD700.000.000 atau ekuivalen, PFE limit sebesar USD 336.000.000 atau
           ekuivalen. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka lindung nilai
           (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option
           dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap
           (IRS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sejak tanggal 30 Juli 2023
           sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

8.   BNP Paribas, bertindak melalui cabang Singapura (“BNPP Singapura”)

     Perseroan, CATCO dan BNPP Singapura menandatangani Committed Banking Facilities tertanggal
     21 Oktober 2022, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, BNPP Singapura menyediakan (i) fasilitas kredit
     berulang sebesar sampai dengan USD 70.000.000; (ii) fasilitas letter of credit atau surat kredit berdokumen
     dalam negeri (SKBDN), berupa usance-pay-at-sight (UPAS) dan usance-pay-at-usance (UPAU) sebesar
     sampai dengan USD 70.000.000; dan (iii) fasilitas penerimaan trust receipt sebesar sampai dengan
     USD 70.000.000 (“Fasilitas TR”). Bunga yang berlaku adalah LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahun
     untuk Fasilitas Kredit Berulang dan LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk Fasilitas TR. Fasilitas
     ini dapat digunakan untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan CATCO.
     Jangka waktu ketersediaan fasilitas-fasilitas berdasarkan perjanjian dan tanggal pembayaran akhir fasilitas
     adalah sampai dengan 31 Agustus 2023.
                                                      62
Page 83
      Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
      perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
      ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

9.    PT Bank BNP Paribas (“BNPP”)

      Perseroan dan BNPP telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan tanpa komitmen berdasarkan Surat
      BNPP No. LC/IR-082/LA/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen
      Berdasarkan Permintaan sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Mengenai
      Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. LC/IR-071/LA/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Fasilitas yang
      diperoleh berdasarkan perjanjian tersebut terdiri dari (i) fasilitas surat kredit berdokumen sebesar
      USD 30.000.000; (ii) fasilitas trust receipt sebesar USD 30.000.000 dan (iii) fasilitas pembayaran faktur
      sebesar USD 30.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar SOFR/JIBOR + marjin tertentu per tahunnya.
      Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama
      Perseroan. Jangka waktu ketersediaan dan tanggal pembayaran akhir fasilitas ini adalah 31 Juli 2024 atau
      tanggal lainnya sesuai dengan surat pemberitahuan dari BNPP. Para pihak sepakat bahwa BNPP dapat
      memperpanjang jangka waktu tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan jangka
      waktu kepada Perseroan.

      Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
      perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
      ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

10.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

      Pada tanggal 3 Januari 2022, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di
      hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah
      diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Adelia
      Fitriyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan
      BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD 75.000.000 yang bersifat committed, non-
      revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 yang dapat digunakan untuk: (i) Import Line
      (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat contingent dan revolving, (ii) Supply Chain
      Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted dan without
      recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000, (iv) Commercial Line maksimal
      sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar USD 100.000.000 yang bersifat
      uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat uncommitted. Perseroan dapat
      menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan untuk
      keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line (LC/SKBDN) untuk
      keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku, bahan
      pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable untuk keperluan
      pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor Perseroan atas dasar non LC/SKBDN, (iii) Bank
      Garansi/SBLC untuk keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond,
      maintenance bond, dan jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional Perseroan, (iv) Commercial Line
      untuk keperluan transaksi negosiasi wesel ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas
      dasar instrument non LC/SKBDN, (c) Trade Line untuk keperluan pengambilalihan hak tagih Sight
      LC/SKBDN dan Usance LC/SKBDN dengan pengaturan tertentu, dan (d) Forex Line untuk keperluan
      transaksi lindung nilai, derivatif, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI.

      Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 (delapan puluh empat) bulan
      hingga 3 Januari 2029 dan availability period hingga 3 Januari 2023 (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
      (LC/SKBDN), fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor mengikuti masing-masing transaksi
      import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Chain Financing Account Payable, fasilitas
      diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi maksimal 180 (seratus delapan puluh)
      hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice, (iii) Bank
      Garansi/SBLC, fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dan tenor dari setiap penerbitan Bank Garansi/SBLC
      mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial Line, fasilitas
      diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus delapan
      puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line masih berlaku, (c) Trade Line, fasilitas diberikan
      hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus delapan puluh)
      hari kalender sepanjang fasilitas Trade Line masih berlaku, dan (d) Forex Line, fasilitas diberikan sampai
      dengan 3 Januari 2024.
                                                       63
Page 84
      Seluruh fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.

11.   PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)

      Pada tanggal 21 Juni 2018, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
      (Ketentuan Khusus) No. KK/18/0583/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 dan Syarat dan Ketentuan Umum
      Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/18/0582/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018, sebagaimana terakhir diubah
      dengan Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/22/1327/AMD/CG8 tanggal
      11 Januari 2023 juncto Surat PT Bank Permata Tbk No. 039/SK/CG8/WB/04/2023 tanggal 14 Juni 2023
      tentang Surat Perubahan Acuan Suku Bunga LIBOR menjadi SOFR. Perjanjian ini menggabungkan fasilitas
      yang diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata pada
      tanggal 21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian kredit
      tanggal 12 November 2014 antara Perseroan dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak dan
      kewajiban dari Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.

      Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar
      USD 35.000.000 bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum
      (general corporate purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp 585.340.000.000
      bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate
      purposes), (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu: (i) Fasilitas
      Revolving Loan, (ii) Fasilitas Post Import Financing, (iii) Fasilitas Letter of Credit, (iv) Fasilitas Surat Kredit
      Berdokumen Dalam Negeri, (v) Fasilitas Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant.
      Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai
      USD 60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.

      Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal
      15 November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan
      tanggal 15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 21 Juni 2022 hingga
      7 Desember 2023.

      Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah SOFR 3 bulan + marjin tertentu per tahun dan untuk Fasilitas
      Term Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + marjin tertentu per tahun. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving
      Loan, suku bunga yang berlaku adalah: (i) untuk Fasilitas RL, Fasilitas PIF, dan Fasilitas GBN adalah masing-
      masing (a) USD: SOFR (1, 3, 6) + marjin tertentu per tahun atau (b) Rupiah: JIBOR (1, 3, 6) + marjin tertentu
      per tahun dan (ii) untuk penerbitan usance payable at sight dan usance financing at maturity berdasarkan
      masing-masing Fasilitas LC dan Fasilitas SKBDN adalah masing-masing: (a) USD: SOFR (1, 3, 6) + marjin
      tertentu per tahun dan (b) Rupiah: JIBOR (1, 3, 6) + marjin tertentu per tahun.

12.   Citibank, N.A. (“Citibank”)

      Perseroan dan Citibank telah menandatangani Perjanjian Pembukaan Letter of Credit/Opening Letter of Credit
      Agreement No. LC/00200/CAP/22082017 tanggal 22 Agustus 2017 sebagaimana diubah dengan Perubahan
      atas Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 10 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan
      memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving) sampai dengan jumlah total
      hingga US$ 30.000.000, dengan jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus
      2024 dan akan secara otomatis diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap
      tanggal berakhirnya perjanjian, dan jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama
      6 (enam) bulan sejak penerimaan fasilitas kredit. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak diatur. Bunga yang wajib
      dibayarkan Perseroan kepada Citibank adalah sebagaimana disepakati Citibank dan Perseroan dari waktu ke
      waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat jaminan atas fasilitas ini.

13.   PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)

      Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana
      diubah beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Ke-6 (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit No.
      030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018, tanggal 25 Mei 2023 juncto Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga
      2019 Rev.06 No. 164/SUK/CB/JKT/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Berdasarkan perjanjian tersebut,
      Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diperpanjang pada tanggal
      22 April 2022 berupa (i) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp 25.000.000.000,
      (ii) Fasilitas Commercial Credit Lines – L/C / SKBDN (Sight/Usance/Usance Payable at Sight (UPAS)/
      Usance Payable at Usance (UPAU) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD 25.000.000, (iii) Fasilitas Trust
                                                           64
Page 85
      Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”) sebesar USD 25.000.000, (iv) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor
      dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD 25.000.000, (v)
      Fasilitas Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar
      USD 20.000.000, dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) yang bersifat uncommitted (“Fasilitas
      PT”) sebesar USD 15.000.000.

      Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.

      Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas
      NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Mei 2024.

14.   Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)

      Perseroan dan OCBC telah menandatangani suatu perjanjian pinjaman pada tanggal 7 Juli 2022 sebagaimana
      diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 419/ILS-JKT/PK/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022,
      berikut dengan syarat dan ketentuan standar sehubungan dengan fasilitas perbankan OCBC (“Perjanjian
      Pinjaman OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman OCBC, OCBC setuju untuk menyediakan fasilitas
      pinjaman berjangka (term loan) yang bersifat mengikat (committed) dengan jumlah sebesar (i)
      USD 100.000.000 (“TL1”) dan USD 50.000.000 (“TL2”) (“Fasilitas OCBC”) dengan tujuan untuk
      pembiayaan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari (general corporate expenditure purposes). Bunga yang
      berlaku untuk Fasilitas OCBC adalah term SOFR 6 bulan + marjin tertentu per tahun. Jangka waktu dari
      masing-masing Fasilitas OCBC tersebut adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penarikan pertama dari
      masing-masing TL1 dan TL2, yakni: (i) TL1 adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 (tanggal penarikan
      TL1 pertama kali), atau sampai dengan tanggal 1 Agustus 2032 dan (ii) TL2 adalah 10 sejak tanggal 5 Juli
      2023 (tanggal penarikan TL2 pertama kali), atau sampai dengan tanggal 5 Juli 2033.

      Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset Perseroan.

15.   PT Bank UOB Indonesia (“UOB Indonesia”)

      Perseroan dan UOB Indonesia telah menandatangani akta perjanjian kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 dibuat di
      hadapan Veronica Nataadmadja, Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Perubahan I Atas Perjanjian
      Kredit No. 930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia”). Berdasarkan Perjanjian
      Fasilitas UOB Indonesia, UOB Indonesia menyediakan fasilitas (A) multi option trade (sustainability linked trade
      lines) tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada Perseroan, dengan jumlah hingga sebesar US$ 30.000.000, yang
      tediri dari: (i) fasilitas letter of credit/surat kredit berdokumen dalam negeri, (ii) fasilitas trust receipt, (iii) fasilitas
      clean trust receipt (“Fasilitas CTR”) dan (iv) fasilitas early payment discount, (B) fasilitas foreign exchange
      sebesar USD 50.000.000, dan (C) fasilitas cross currency swap facility, dengan tujuan untuk membiayai pengadaan
      bahan baku dan tujuan modal kerja masing-masing Perseroan. Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia berlaku sejak
      tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2025. Bunga yang dibebankan untuk Fasilitas CTR adalah
      (i) marjin tertentu dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
      dengan aset Perseroan.

16.   CIMB Bank Berhad, Singapore Branch (“CIMB”)

      Perseroan, CATCO, dan CIMB telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 29 Juli 2022 (“Perjanjian
      Fasilitas CIMB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CIMB, CIMB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar
      Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada Perseroan dan CATCO, dengan jumlah hingga sebesar
      US$ 65.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility) dan (ii) fasilitas trust receipt (“Fasilitas”), dengan
      tujuan untuk bahan baku yang dibeli atau akan dibeli oleh Perseroan dan CATCO dalam kegiatan usaha sehari -hari
      mereka, termasuk, tidak terbatas, minyak dan petrokimia yang telah (atau akan) dibiayai oleh suatu penggunaan.
      Perjanjian Fasilitas CIMB berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya
      dan akan diperpanjang otomatis, kecuali diakhiri oleh CIMB. Bunga yang berlaku untuk Fasilitas adalah (i) marjin
      tertentu per tahun dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
      dengan aset Perseroan maupun CATCO.

17.   Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC Singapore”)

      Perseroan, CATCO, dan OCBC Singapore telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 15 Agustus 2022
      (“Perjanjian Fasilitas OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas OCBC, OCBC Singapore menyediakan fasilitas
      kredit bergulir Dolar Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada Perseroan dan CATCO, dengan
      jumlah hingga sebesar US$ 60.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility), (ii) fasilitas trust receipt,
                                                                65
Page 86
      dan (iii) fasilitas penanggungan pengiriman (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk membiayai pengadaan naphtha,
      benzene dan propylene, atau barang lain yang diizinkan oleh OCBC Singapore. Perjanjian Fasilitas OCBC berlaku
      sampai dengan tanggal 15 Agustus 2024 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
      berikutnya, kecuali diakhiri oleh OCBC Singapore. Bunga yang berlaku untuk fasilitas adalah suku bunga acuan
      ditambah dengan marjin tertentu. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
      Perseroan maupun CATCO.

CDI

1.   PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)

     CDI dan OCBC telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di
     hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan juncto Syarat dan Ketentuan
     Standar sehubungan dengan Fasilitas Perbankan OCBC tanggal 17 Februari 2023 (“Perjanjian Pinjaman CDI”).
     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman CDI, OCBC menyediakan fasilitas pinjaman berjangka (term loan) mengikat
     (committed) dengan jumlah maksimal sebesar Rp 2.300.000.000.000 (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk pembiayaan
     transaksi pengambilalihan atas saham KDL dan KTI. Fasilitas diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
     tanggal penarikan Fasilitas untuk pertama kalinya, yaitu pada tanggal 27 Februari 2023. Bunga yang dibebankan
     untuk Fasilitas adalah sebesar IDR JIBOR + marjin tertentu per tahun. Fasilitas sebagaimana diberikan berdasarkan
     Perjanjian Pinjaman CDI ini dijamin dengan penjaminan berupa: (i) gadai atas saham yang dimiliki Perseroan dalam
     CDI; (ii) gadai atas saham yang dimiliki CDI dalam KDL; dan (iii) gadai atas saham yang dimiliki CDI dalam KTI.

KDL

1.   PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

     KDL dan BCA telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Sri
     Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit KDL”). Berdasarkan Perjanjian Kredit
     KDL, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada KDL yang terdiri dari: (i) fasilitas kredit lokal
     (rekening koran), dengan jumlah tidak melebihi Rp 50.000.000.000 (“Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)”)
     yang dapat digunakan untuk membiayai modal kerja KDL; (ii) fasilitas kredit investasi, dengan jumlah pokok tidak
     melebihi ekuivalen USD 50.000.000 (atau setara Rupiah) (“Fasilitas Kredit Investasi”), yang dapat digunakan
     untuk membiayai pembelian 35% saham milik Posco International Corporation di dalam KPE; (iii) fasilitas kredit
     multi yang terdiri dari fasilitas Letter Of Credit (L/C) berupa Sight L/C dan Usance L/C, fasilitas Surat Kredit
     Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) berupa SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, fasilitas Bank Garansi dan
     fasilitas Standby Letter of Credit (Standby L/C) dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen USD 40.000.000
     (“Fasilitas Kredit Multi”). Bunga yang dibebankan untuk: (i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), sesuai
     dengan ketentuan yang diatur di dalam perjanjian; (ii) Fasilitas Kredit Investasi adalah sebesar JIBOR 3 bulan +
     marjin tertentu per tahun; dan (iii) Fasilitas Kredit Multi, sesuai ketentuan yang diatur berdasarkan perjanjian.
     Fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit KDL ini tidak dijamin secara khusus dengan aset KDL.

RPU

1.   Mandiri

     Pada tanggal 19 September 2019, RPU dan Mandiri telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
     No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 No. 17 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 19 September 2019
     (“Syarat-Syarat Umum”) sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kredit
     Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 15 September 2023, dimana berdasarkan perjanjian ini
     RPU telah memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar Rp10.000.000.000 dalam
     rangka pembiayaan modal kerja untuk tambahan modal kerja operasional usaha jasa penyewaan tangki minyak
     dan bahan kimia RPU. Fasilitas ini bersifat revolving dan dikenakan bunga sebesar 8,25% per tahun yang
     dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Fasilitas ini dijamin piutang usaha RPU
     dari jasa penyewaan tangki minyak dan bahan kimia dan aset tetap dari 3 Sertipikat HGB atas nama RPU
     (“Fasilitas KMK RPU”). Masa berlaku atas Fasilitas KMK RPU terhitung sejak 19 September 2023 sampai
     dengan 18 September 2024.




                                                         66
Page 87
2)   Perjanjian Operasional

 No.     Nama Perjanjian             Pihak             Deskripsi                   Jangka Waktu
                                                        Singkat
Perseroan
A.    Perjanjian Jual Beli
1.    Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan     Konsorsium             Perjanjian berlaku selama 3 tahun sejak
      Kondensat tanggal 10 b. Consorsium of PT   setuju        untuk    tanggal 10 Agustus 2021 (tanggal
      Agustus          2021   Titis Sampurna     menjual         dan    mulai), atau sampai dengan tanggal
      sebagaimana diubah      and PT Surya       menyerahkan di         10 Agustus 2024.
      dengan Amandemen        Mandala     Sakti  titik di Fasilitas
      Atas Perjanjian Jual    ("Konsorsium”).    Ekspor Kondensat
      Beli       Kondensat                       di mana saluran
      tanggal 9 Mei 2022                         pemuatan
                                                 (loading       line)
                                                 Donggi
                                                 tersambung
                                                 dengan      kopling
                                                 flens dari pipa
                                                 pemuatan
                                                 (loading
                                                 manifold) di atas
                                                 setiap        kapal
                                                 kondensat,      dan
                                                 Perseroan setuju
                                                 untuk membeli,
                                                 menerima        dan
                                                 kondensat        gas
                                                 alam           yang
                                                 diperoleh sebagai
                                                 produk sampingan
                                                 dari kilang LNG,
                                                 yang mencakup
                                                 cairan
                                                 hidrokarbon
                                                 dengan kepadatan
                                                 rendah yang ada
                                                 sebagai
                                                 komponen         gas
                                                 dalam feed gas
                                                 dalam jumlah dan
                                                 harga          yang
                                                 ditentukan dalam
                                                 perjanjian.
2.     Standard        Sales a. Perseroan; dan   Perseroan              Perjanjian berlaku sejak tanggal
       Contract – Terms b. Shell            MDS bermaksud untuk         1 Januari 2023 sampai dengan tanggal
       “CF”/”AF”                (Malaysia)       membeli         dari   31 Desember 2023.
       (Incoterms      2010)    Sendirian        Shell MDS dan
       tanggal 6 Desember       Berhad) (“Shell Shell MDS setuju
       2022                     MDS”).           untuk      menjual
                                                 produknya, yakni
                                                 SMDS           GTL
                                                 Naphtha.
3.     Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan    Perseroan sepakat      Sampai dengan 30 Juni 2023.
       Polyethylene dan/atau b. PT Sarana        dan setuju untuk
       Polypropylene tanggal    Kimindo Intiplas menjual          PE    Sehubungan dengan masa berlaku
       2     Januari    2023    (“SKI”).         ASRENE                 perjanjian yang telah berakhir, para
       sebagaimana diubah                        dan/atau         PP    pihak dalam perjanjian masih terus
       dengan Amandemen –                        TRILENE kepada         melaksanakan hak dan kewajibannya
       Q2       2023     atas                    SKI.                   dan oleh karenanya tetap tunduk pada
                                                 67
Page 88
No.     Nama Perjanjian              Pihak             Deskripsi                   Jangka Waktu
                                                        Singkat
      Perjanjian Jual Beli                                              ketentuan-ketentuan    sebagaimana
      Polyethylene dan/atau                                             tercantum dalam perjanjian sampai
      Polypropylene tanggal                                             dengan ditandatanganinya dokumen
      3 April 2023                                                      perpanjangan.

4.    Perjanjian Jual Beli     a. Perseroan; dan   Perseroan adalah     Sampai dengan 30 Juni 2023.
      Polyethylene dan/atau    b. PT Akino         perusahaan yang
      Polypropylene tanggal       Wahana Mulia     memproduksi          Sehubungan dengan masa berlaku
      2     Januari    2023       (“AW”).          polyethylene         perjanjian yang telah berakhir, para
      sebagaimana diubah                           dengan      merek    pihak dalam perjanjian masih terus
      dengan Amandemen –                           dagang ASRENE        melaksanakan hak dan kewajibannya
      Q2 Atas Perjanjian                           (“PE ASRENE”)        dan oleh karenanya tetap tunduk pada
      Jual Beli Polyethylene                       dan polypropylene    ketentuan-ketentuan      sebagaimana
      dan/atau                                     dengan      merek    tercantum dalam perjanjian sampai
      Polypropylene tanggal                        dagang TRILENE       dengan ditandatanganinya dokumen
      3 April 2023                                 (“PP                 perpanjangan.
                                                   TRILENE”),
                                                   sedangkan AW
                                                   adalah perusahaan
                                                   yang
                                                   membutuhkan
                                                   polyethylene
                                                   dan/atau
                                                   polypropylene.
                                                   Oleh karena itu,
                                                   AW bermaksud
                                                   membeli        dan
                                                   Perseroan
                                                   bersedia     untuk
                                                   menjual         PE
                                                   ASRENE
                                                   dan/atau        PP
                                                   TRILENE kepada
                                                   AW.
5.    Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan       Perseroan adalah     Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
      Polyethylene dan/atau b. CV Sinar            perusahaan yang
      Polypropylene tanggal    Joyoboyo Plastik    memproduksi          Sehubungan dengan masa berlaku
      2     Januari    2023    (“SJP”).            polyethylene         perjanjian yang telah berakhir, para
      sebagaimana terakhir                         dengan      merek    pihak dalam perjanjian masih terus
      diubah         dengan                        dagang ASRENE        melaksanakan hak dan kewajibannya
      Amandemen – Q2                               (“PE ASRENE”)        dan oleh karenanya tetap tunduk pada
      2023 atas Perjanjian                         dan polypropylene    ketentuan-ketentuan      sebagaimana
      Jual Beli Polyethylene                       dengan      merek    tercantum dalam perjanjian sampai
      dan/atau                                     dagang TRILENE       dengan ditandatanganinya dokumen
      Polypropylene tanggal                        (“PP                 perpanjangan.
      3 April 2023                                 TRILENE”),
                                                   sedangkan      SJP
                                                   adalah perusahaan
                                                   yang
                                                   membutuhkan
                                                   polyethylene
                                                   dan/atau
                                                   polypropylene
                                                   untuk bahan baku
                                                   produksinya. Oleh
                                                   karena itu, SJP
                                                   bermaksud
                                                   membeli        dan
                                                   Perseroan
                                                   bersedia     untuk
                                                   68
Page 89
No.     Nama Perjanjian              Pihak               Deskripsi                  Jangka Waktu
                                                          Singkat
                                                    menjual         PE
                                                    ASRENE
                                                    dan/atau        PP
                                                    TRILENE kepada
                                                    SJP.
6.    Perjanjian Jual Beli     a. Perseroan; dan    Perseroan adalah     Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
      Polyethylene dan/atau    b. PT Cahaya         perusahaan yang
      Polypropylene tanggal       Kharisma          memproduksi          Sehubungan dengan masa berlaku
      3     Januari     2022      Plasindo          polyethylene         perjanjian yang telah berakhir, para
      sebagaimana terakhir        (“CKP”)           dengan      merek    pihak dalam perjanjian masih terus
      diubah          dengan                        dagang ASRENE        melaksanakan hak dan kewajibannya
      Amandemen – Q2                                (“PE ASRENE”)        dan oleh karenanya tetap tunduk pada
      2023 atas Perjanjian                          dan polypropylene    ketentuan-ketentuan      sebagaimana
      Jual Beli Polyethylene                        dengan      merek    tercantum dalam perjanjian sampai
      dan/atau                                      dagang TRILENE       dengan ditandatanganinya dokumen
      Polyprophylene                                (“PP                 perpanjangan.
      tanggal 3 April 2023                          TRILENE”),
                                                    sedangkan CKP
                                                    adalah perusahaan
                                                    yang
                                                    membutuhkan
                                                    polyethylene
                                                    dan/atau
                                                    polypropylene
                                                    untuk bahan baku
                                                    produksinya. Oleh
                                                    karena itu, CKP
                                                    bermaksud
                                                    membeli        dan
                                                    Perseroan
                                                    bersedia     untuk
                                                    menjual         PE
                                                    ASRENE
                                                    dan/atau        PP
                                                    TRILENE kepada
                                                    CKP.
7.    Perjanjian Jual Beli     a. Perseroan; dan    Perseroan            1 Februari 2023 – 31 Desember 2023.
      Ethylene tanggal 1       b. PT       Sulfindo memproduksi dan
      Februari 2023.               Adiusaha         menjual ethylene,
                                   (“Sulfindo”)     sedangkan
                                                    Sulfindo
                                                    membutuhkan
                                                    ethylene sebagai
                                                    salah satu bahan
                                                    baku         untuk
                                                    mendukung
                                                    kegiatan
                                                    usahanya.
                                                    Perseroan
                                                    bersedia menjual
                                                    ethylene kepada
                                                    Sulfindo       dan
                                                    Sulfindo bersedia
                                                    membeli ethylene
                                                    dari     Perseroan
                                                    untuk memenuhi
                                                    kebutuhan
                                                    Sulfindo selama
                                                    jangka      waktu
                                                    perjanjian, 8.500
                                                    69
Page 90
No.    Nama Perjanjian             Pihak              Deskripsi                      Jangka Waktu
                                                       Singkat
                                                  MT          sampai
                                                  dengan      13.500
                                                  MT per bulan,
                                                  dengan toleransi
                                                  sebesar 5% pada
                                                  opsi Perseroan.
8.    Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan      BIG        bersedia    Perjanjian berlaku efektif dan mengikat
      Gas No. 13.127/BIG- b. PT Banten Inti       menjual         dan    terhitung sejak tanggal yang disepakati
      LGA/I/2015 tanggal 1    Gasindo (“BIG”)     menyalurkan gas        para pihak mengenai penyaluran gas
      Januari          2015                       bumi        dengan     pertama kali yang dinyatakan dalam
      sebagaimana      telah                      spesifikasi yang       Berita Acara dan merupakan bagian
      diubah beberapa kali,                       diatur       dalam     yang tidak terpisahkan dari perjanjian,
      terakhir       diubah                       perjanjian             yaitu tanggal 1 Januari 2015 sampai
      dengan Amandemen                            (“Gas”) kepada         dengan 31 Desember 2025.
      Ketiga Perjanjian Jual                      Perseroan       dan
      Beli Gas tanggal 30                         Perseroan
      Desember 2022                               bersedia membeli
                                                  dan menerima Gas
                                                  sesuai keperluan
                                                  industri Perseroan
                                                  yang berlokasi di
                                                  Ciwandan-
                                                  Banten.        BIG
                                                  menjamin        dan
                                                  menyanggupi
                                                  akan menyalurkan
                                                  Gas         dengan
                                                  volume      sampai
                                                  dengan      16.068
                                                  MMSCF atau 4
                                                  MMSCFD sejak
                                                  penandatanganan
                                                  perjanjian.
9.    Perjanjian Jual Beli a. Perseroan; dan      PGN        bersedia    Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal
      Gas         Pelanggan b. PT Perusahaan      menjual         dan    1 April 2023 sampai dengan tanggal
      Komersial         dan    Gas       Negara   menyerahkan gas        31 Maret 2028.
      Industri          No.    (Persero)   Tbk    kepada Perseroan
      012000.PK/HK.02/R        (“PGN”).           dan      Perseroan
      D1CLG/2023 tanggal                          setuju membeli
      20 Februari 2023                            dan menerima gas
                                                  untuk memenuhi
                                                  kebutuhan
                                                  Perseroan sesuai
                                                  dan berdasarkan
                                                  perjanjian, berikut
                                                  dengan dokumen-
                                                  dokumen
                                                  turunannya. PGN
                                                  akan
                                                  menyerahkan gas
                                                  kepada Perseroan
                                                  di             titik
                                                  penyerahan, yaitu
                                                  di Jalan Raya
                                                  Anyer KM 122,
                                                  Kelurahan
                                                  Gunung       Sugih,
                                                  Kecamatan
                                                  Ciwandan, Kota
                                                  Cilegon, Banten,
                                                  70
Page 91
No.    Nama Perjanjian              Pihak            Deskripsi                     Jangka Waktu
                                                      Singkat
                                                terhitung     sejak
                                                tanggal 1 April
                                                2023         untuk
                                                peralatan       gas
                                                sebagaimana
                                                tercantum dalam
                                                dokumen turunan
                                                perjanjian (yakni,
                                                formulir B2).
10.   Perjanjian Jual Beli    a. Perseroan; dan PGN        bersedia    Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal
      Gas         Pelanggan   b. PGN.           menjual         dan    1 April 2023 sampai dengan tanggal
      Komersial         dan                     menyerahkan gas        31 Maret 2028.
      Industri          No.                     kepada Perseroan
      011800.PK/HK.02/R                         dan      Perseroan
      D1CLG/2023 tanggal                        setuju membeli
      20 Februari 2023                          dan menerima gas
                                                untuk memenuhi
                                                kebutuhan
                                                Perseroan sesuai
                                                dan berdasarkan
                                                perjanjian, berikut
                                                dengan dokumen-
                                                dokumen
                                                turunannya. PGN
                                                akan
                                                menyerahkan gas
                                                kepada Perseroan
                                                di             titik
                                                penyerahan, yaitu
                                                di            Desa
                                                Mangunreja,
                                                Kecamatan Pulo
                                                Ampel,
                                                Kabupaten
                                                Serang, Banten,
                                                terhitung     sejak
                                                tanggal 1 April
                                                2023         untuk
                                                peralatan       gas
                                                sebagaimana
                                                tercantum dalam
                                                dokumen turunan
                                                perjanjian (yakni,
                                                formulir B2).
11.   Perjanjian Jual Beli    a. Perseroan      Perseroan sepakat      1 tahun dan berlaku efektif sejak
      Toluene tanggal 2          (Penjual); dan untuk      menjual     1 Januari 2023 sampai dengan
      Januari 2023            b. PT Indokemika Produk       kepada     31 Desember 2023.
                                 Jayatama       Indokemika dan
                                 (“Indokemika”) Indokemika
                                 (Pembeli)      sepakat      untuk
                                                membeli Produk
                                                dari     Perseroan
                                                untuk memenuhi
                                                kebutuhan
                                                Indokemika
                                                selama      periode
                                                perjanjian       ini
                                                berlaku.
                                                “Produk” adalah
                                                Toluene.
                                                71
Page 92
No.     Nama Perjanjian             Pihak              Deskripsi                    Jangka Waktu
                                                        Singkat
12.   Perjanjian Jual Beli a. Perseroan           Perseroan sepakat     1 tahun dan berlaku efektif sejak
      Toluene tanggal 2       (Penjual); dan      untuk      menjual    1 Januari 2023 sampai dengan
      Januari 2023         b. PT Sari Sarana      Produk      kepada    31 Desember 2023.
                              Kimiatama           SSK dan SSK
                              (“SSK”)             sepakat      untuk
                              (Pembeli)           membeli Produk
                                                  dari     Perseroan
                                                  untuk memenuhi
                                                  kebutuhan SSK
                                                  selama     periode
                                                  perjanjian      ini
                                                  berlaku.

                                                  “Produk” adalah
                                                  Toluene.
13.   Perjanjian Jual Beli a. Perseroan           Perseroan             Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene     Monomer      (Penjual); dan     bermaksud untuk       tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
      tanggal 20 April 2023 b. PT BASF            menjual         dan   tanggal 31 Desember 2023.
                               Indonesia          BASF bermaksud
                               (“BASF”)           untuk     membeli
                               (Pembeli)          produk      styrene
                                                  monomer
                                                  sebagaimana
                                                  tercantum       dan
                                                  sesuai      dengan
                                                  ketentuan dalam
                                                  perjanjian untuk
                                                  memenuhi
                                                  kebutuhan BASF
                                                  selama      periode
                                                  perjanjian.

14.   Perjanjian Jual Beli a. Perseroan           Perseroan             Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene      Monomer      (Penjual); dan    bermaksud untuk       tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
      tanggal 2 Januari 2023 b. PT Indochemical   menjual        dan    tanggal 31 Desember 2023.
                                Citra Kimia       Indochem
                                (“Indochem        bermaksud untuk
                                “), sebagai       membeli produk
                                Pembeli           styrene monomer
                                                  sebagaimana
                                                  tercantum      dan
                                                  sesuai      dengan
                                                  ketentuan dalam
                                                  perjanjian untuk
                                                  memenuhi
                                                  kebutuhan
                                                  Indochem selama
                                                  periode
                                                  perjanjian.
15.   Perjanjian Jual Beli a. Perseroan           Perseroan             Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene      Monomer      (Penjual); dan    bermaksud untuk       tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
      tanggal 2 Januari 2023 b. PT Justus Sakti   menjual dan JSR       tanggal 31 Desember 2023.
                                Raya (“JSR”)      bermaksud untuk
                                (Pembeli)         membeli produk
                                                  styrene monomer
                                                  sebagaimana
                                                  tercantum      dan
                                                  sesuai      dengan
                                                  ketentuan dalam
                                                  perjanjian untuk
                                                  72
Page 93
No.     Nama Perjanjian              Pihak             Deskripsi                     Jangka Waktu
                                                         Singkat
                                                   memenuhi
                                                   kebutuhan       JSR
                                                   selama      periode
                                                   perjanjian.
16.   Perjanjian Jual Beli a. Perseroan            Perseroan             Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene      Monomer      (Penjual); dan     bermaksud untuk       tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
      tanggal 2 Januari 2023 b. PT Kofuku          menjual dan KPI       tanggal 31 Desember 2023.
                                Plastic Indonesia bermaksud untuk
                                (“KPI”)            membeli produk
                                (Pembeli)          styrene monomer
                                                   sebagaimana
                                                   tercantum       dan
                                                   sesuai      dengan
                                                   ketentuan dalam
                                                   perjanjian untuk
                                                   memenuhi
                                                   kebutuhan       KPI
                                                   selama      periode
                                                   perjanjian.
17.   Perjanjian Jual Beli a. Perseroan (dahulu Perseroan                Perjanjian berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene      Monomer      SMI),      sebagai bermaksud untuk       tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
      tanggal 2 Januari 2023    Penjual; dan       menjual         dan   tanggal 31 Desember 2025.
                             b. PT Trinseo         Trinseo
                                Materials          bermaksud untuk
                                Indonesia          membeli produk
                                (“Trinseo”),       styrene monomer
                                sebagai Pembeli    sebagaimana
                                                   tercantum       dan
                                                   sesuai      dengan
                                                   ketentuan dalam
                                                   perjanjian untuk
                                                   memenuhi
                                                   kebutuhan
                                                   Trinseo     selama
                                                   periode
                                                   perjanjian.
18.   Trade Confirmation a. Perseroan              Berdasarkan           Perjanjian berlaku untuk periode sejak
      for the Sale and          (Pembeli); dan     perjanjian,           bulan Januari 2023 sampai dengan
      Purchase of Naphta b. Aramco                 Perseroan sepakat     bulan Desember 2023.
      Product (For Period       (Penjual).         untuk     membeli
      January     2023     –                       dari Aramco dan
      December 2023 No.                            Aramco sepakat
      PTC3SS00004 tanggal                          untuk      menjual
      6 Desember 2022                              kepada Perseroan
      juncto General Terms                         produk Aramco
      and Conditions for                           yakni     Naphtha
      Sales and Purchase of                        atau A-180 (NGL)
      Petroleum Products,                          yang           akan
      November          2011                       dikirimkan       ke
      Edition                                      Pelabuhan
                                                   Tanjung Leneng,
                                                   Indonesia.
19.   Revised          Trade a. Perseroan          Berdasarkan           Perjanjian berlaku untuk periode sejak
      Confirmation for the      (Pembeli); dan     perjanjian,           bulan Januari 2023 sampai dengan
      Sale and Purchase of b. Aramco               Perseroan sepakat     bulan Desember 2023.
      Naphta Product (For       (Penjual).         untuk     membeli
      Period January 2023 –                        dari Aramco dan
      December 2023 No.                            Aramco sepakat
      PTC23SS00016                                 untuk      menjual
      tanggal 23 Mei 2023                          kepada Perseroan
                                                   73
Page 94
No.      Nama Perjanjian             Pihak               Deskripsi                    Jangka Waktu
                                                           Singkat
       juncto General Terms                          produk Aramco
       and Conditions for                            yakni     Naphtha
       Sales and Purchase of                         atau A-180 (NGL)
       Petroleum Products,                           yang          akan
       November        2011                          dikirimkan      ke
       Edition                                       Pelabuhan
                                                     Tanjung Leneng,
                                                     Indonesia.
B.    Perjanjian Operasional Lainnya
1.     Perjanjian             a. Perseroan; dan      Para pihak sepakat    Perjanjian berlaku efektif terhitung
       Pemanfaatan Limbah b. PT Solusi Bangun        untuk melakukan       sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai
       Bahan Berbahaya dan       Indonesia (dahulu   kegiatan              dengan tanggal 31 Desember 2023.
       Beracun No. SHE/23-       didirikan dengan    pemanfaatan
       0001     tanggal  31      nama PT Holcim      limbah      bahan
       Desember 2022             Indonesia    Tbk    berbahaya      dan
                                 (“SBI”).            beracun
                                                     (“Limbah B3”),
                                                     dimana Perseroan
                                                     akan
                                                     menyerahkan
                                                     Limbah          B3
                                                     kepada SBI dan
                                                     SBI           akan
                                                     melakukan
                                                     pemanfaatan
                                                     limbah B3 yang
                                                     diterima       dari
                                                     Perseroan.

2.     Perjanjian Pengisian a. Perseroan; dan        KSE       bersedia    Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024
       Bahan Bakar No. b. KSE.                       melakukan             dan akan diperpanjang secara otomatis
       03/PT.MR/JB.BBM/II                            pengisian bahan       sampai ada pembatalan tertulis dari
       /2022     tanggal  1 Mengingat                bakar kendaraan       salah satu Pihak.
       Februari 2022        perjanjian               Perseroan.
                            ditandatangani           Perseroan
                            sebelum         KSE      bersedia membeli
                            menjadi         Anak     dan      menerima
                            Perusahaan, maka         Bahan       Bakar
                            perjanjian bukan         Minyak (“BBM”).
                            merupakan suatu          Oleh karena itu,
                            transaksi afiliasi.      para         pihak
                                                     bersedia
                                                     melakukan kerja
                                                     sama        untuk
                                                     melakukan
                                                     pengisian BBM
                                                     untuk kendaraan
                                                     Perseroan.
C. Perjanjian Sewa Tanah
 1. Perjanjian       Sewa a. Satker                  Pihak     Pertama     Jangka waktu sewa yang ditetapkan
    Lahan              No.   Pelaksanaan Jalan       memberikan            kepada Pihak Kedua adalah berlaku
    50/SPS/Bb27/PJN2/2       Nasional Wilayah        persetujuan sewa      selama 5 tahun, sejak tanggal 30 Maret
    023 tanggal 31 Maret     II Provinsi Banten      kepada      Pihak     2023 sampai dengan tanggal 30 Maret
    2023           tentang   (“Pihak                 Kedua       untuk     2028, dan dapat diperpanjang kembali
    Pemanfaatan Tanah        Pertama”); dan          Penempatan            atas persetujuan Pihak Pertama.
    dan/atau     Bangunan b. Perseroan               Akses Masuk Km
    untuk      Penempatan    (“Pihak                 123+000 dan Km
    Akses Jalan Masuk        Kedua”).                123+250,     serta
    Kendaraan          dan                           Crossing      Pipa
    Crossing          Pipa                           Conveyor di Km
                                                     74
Page 95
 No.      Nama Perjanjian               Pihak               Deskripsi                   Jangka Waktu
                                                             Singkat
        Conveyor Pada Ruang                            122+150,       Km
        Milik Jalan Satker                             122+400, dan Km
        Pelaksanaan     Jalan                          123+000 di ruas
        Nasional Wilayah II                            Jalan     Nasional
        Provinsi Banten                                Cilegon-Pasauran
                                                       yang merupakan
                                                       aset barang milik
                                                       negara       Pihak
                                                       Pertama, dengan
                                                       luas yang disewa
                                                       sebesar     695,22
                                                       m2.
  2.    Perjanjian        Sewa a. Satker               Pihak      Pertama    Jangka waktu sewa yang ditetapkan
        Lahan               No.    Pelaksanaan Jalan   memberikan            kepada Pihak Kedua adalah berlaku
        478/SPS/Bb27/PPJNI/        Nasional Wilayah    persetujuan sewa      selama 5 tahun, sejak tanggal 13 April
        2023 tanggal 13 April      I Provinsi Banten   kepada       Pihak    2023 sampai dengan tanggal 13 April
        2023            tentang    (“Pihak             Kedua        untuk    2028, dan dapat diperpanjang kembali
        Penempatan                 Pertama”); dan      penempatan            atas persetujuan Pihak Pertama.
        Bangunan            dan b. Perseroan           bangunan       dan
        Jaringan Utilitas Pipas    (“Pihak             jaringan utilitas
        Gas di Ruas Jalan          Kedua”).            pipa gas di ruas
        Serdang Bojonegoro-                            Jalan     Serdang-
        Merak Dengan Nomor                             Bojonegara-
        Ruas      023      KM.                         Merak       dengan
        107+200 s/d Km.                                nomor ruas 023
        123+8—dan Crossing                             Km        107+200
        Pipa di Km. 110+050,                           sampai      dengan
        118+600 serta Km.                              Km 123+800 dan
        123+800, Aset BMN                              crossing pipa di
        Satker     Pelaksanaan                         Km       110+050,
        Jalan         Nasional                         118+600 serta Km
        Wilayah I Provinsi                             123+800,      yang
        Banten                                         merupakan aset
                                                       barang        milik
                                                       negara       Pihak
                                                       Pertama, dengan
                                                       luas yang disewa
                                                       sebesar 8.451,38
                                                       m2.


14. Keterangan Tentang Aset Tetap

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik dan 3 (tiga) lajur
produksi yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, serta 2 (dua) pabrik yang
terletak di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.

Per tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mengoperasikan naphtha cracker dengan kapasitas terpasang untuk Ethylene
sebesar 900KT per tahun yang menggunakan teknologi berlisensi dari Lummus dan memiliki 2 (dua) pabrik
polyethylene yang menggunakan teknologi berlisensi dari Univation dan 1 (satu) pabrik yang menggunakan
teknologi berlisensi dari Showa Denko. Fasilitas produksi yang berlisensi dari Univation berkapasitas 200KT per
tahun dan 400KT per tahun yang memproduksi baik polyethylene dengan kepadatan rendah (low density)
(“LLDPE”) maupun polyethylene dengan kepadatan tinggi (high density) (“HDPE”), di mana fasilitas produksi
Showa Denko memiliki kapasitas 136KT per tahun untuk jenis HDPE. Perseroan memproduksi olefin (ethylene,
propylene dan produk-produk sampingan (by-products) lainnya seperti pygas dan mixed C4), produk-produk
sampingan ethylene lainnya seperti styrene monomer dan produk-produk sampingan seperti ethylbenzene dan
toluene. 2 (dua) pabrik yang memproduksi styrene monomer memiliki kapasitas terpasang gabungan sebesar 340KT
per tahun. Untuk lajur produksi polypropylene, 3 (tiga) lajur produksi Perseroan memiliki kapasitas sebesar 590KT
per tahun. Perseroan juga memiliki fasilitas produksi Butadiene dengan kapasitas 137KT per tahun. Selain itu,

                                                       75
Page 96
Perseroan memiliki fasilitas produksi MTBE dan Butene-1 masing-masing dengan kapasitas 128KT dan 43KT per
tahun.

Komplek pabrik Perseroan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa saluran pipa, pembangkit listrik,
boiler, sarana pengelolaan air, tangki penyimpanan dan dermaga.

Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak memiliki hak atas tanah tambahan dan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 117 (seratus tujuh belas) bidang tanah yang terletak di Serang,
Cilegon, dan Surabaya, di mana 6 (enam) bidang tanah di antaranya merupakan harta kekayaan SMI yang beralih
kepada Perseroan sebagai akibat Penggabungan SMI. Namun demikian, setelah dilakukannya Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 dan sehubungan
dengan pelunasan oleh Perseroan terhadap obligasi yang diterbitkan berdasarkan Penawaran Umum Obligasi
Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Perseroan telah memperoleh 11 Sertipikat Hak Guna Bangunan
(“SHGB”) yang telah diperbaharui dengan menghapuskan keterangan jaminan kepada Bank BTN. Berikut
merupakan 11 SHGB Perseroan yang telah diperbaharui tersebut:

                                            Luas            Gambar            Tanggal
         Jenis, Nomor, Penerbit, dan
 No.                                        Tanah         Situasi/Surat     Berakhirnya       Keterangan
                Tanggal SHGB
                                             (m2)             Ukur              Hak
       SHGB No. 450/Gunung Sugih,             23.137     Surat Ukur No.    21    Agustus    Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                    01211/Gunung      2038             dijaminkan
 1.    Pertanahan Kota Cilegon pada                      Sugih/2016                         kepada     pihak
       tanggal 11 Mei 2016                               tanggal      26                    ketiga.
                                                         April 2016
       SHGB No. 406/Gunung Sugih,             30.949     Surat Ukur No.    15 September     Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                    01168/Gunung      2041             dijaminkan
       Pertanahan Kota Cilegon pada                      Sugih/2015                         kepada     pihak
 2.
       tanggal 24 November 2015                          tanggal      20                    ketiga.
                                                         November
                                                         2015
       SHGB No. 276/Gunung Sugih,              3.758     Surat Ukur No.    5 Januari 2045   Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                    00994/Gunung                       dijaminkan
 3.    Pertanahan Kota Cilegon pada                      Sugih/2014                         kepada     pihak
       tanggal 5 Januari 2015                            tanggal       7                    ketiga.
                                                         Januari 2014
       SHGB No. 277/Gunung Sugih,              1.929     Surat Ukur No.    5 Januari 2045   Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                    00993/Gunung                       dijaminkan
 4.    Pertanahan Kota Cilegon pada                      Sugih/2014                         kepada     pihak
       tanggal 5 Januari 2015                            tanggal       7                    ketiga.
                                                         Januari 2014
       SHGB No. 250/Gunung Sugih,              2.352     Surat Ukur No.    3 November       Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                    00997/Gunung      2044             dijaminkan
 5.    Pertanahan Kota Cilegon pada                      Sugih/2014                         kepada     pihak
       tanggal 3 November 2014                           tanggal      16                    ketiga.
                                                         April 2014
       SHGB No. 251/Gunung Sugih,              1.269     Surat Ukur No.    3 November       Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                    00998/Gunung      2044             dijaminkan
 6.    Pertanahan Kota Cilegon pada                      Sugih/2014                         kepada     pihak
       tanggal 3 November 2014                           tanggal      16                    ketiga.
                                                         April 2014
       SHGB No. 226/Gunung Sugih,                600     Surat Ukur No.    21 Juli 2044     Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                    01024/Gunung                       dijaminkan
 7.    Pertanahan Kota Cilegon pada                      Sugih/2014                         kepada     pihak
       tanggal 21 Juli 2014                              tanggal 18 Juli                    ketiga.
                                                         2014
       SHGB No. 249/Gunung Sugih,              5.200     Surat Ukur No.    3 November       Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                    00996/Gunung      2044             dijaminkan
 8.    Pertanahan Kota Cilegon pada                      Sugih/2014                         kepada     pihak
       tanggal 3 November 2014                           tanggal      16                    ketiga.
                                                         April 2014

                                                    76
Page 97
                                               Luas          Gambar             Tanggal
          Jenis, Nomor, Penerbit, dan
 No.                                           Tanah       Situasi/Surat      Berakhirnya        Keterangan
                 Tanggal SHGB
                                                (m2)           Ukur               Hak
       SHGB No. 133/Gunung Sugih,                 1.168   Surat Ukur No.     15    Februari   Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                     03/Gunung          2037             dijaminkan
 9.    Pertanahan Kota Cilegon pada                       Sugih/2007                          kepada     pihak
       tanggal 24 Mei 2007                                tanggal      25                     ketiga.
                                                          April 2007
       SHGB No. 115/Gunung Sugih,                20.612   Surat Ukur No.     26 Juni 2028     Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                     14/1998                             dijaminkan
 10.
       Pertanahan Kabupaten Serang                        tanggal 27 Juni                     kepada     pihak
       pada tanggal 29 Juni 1998                          1998                                ketiga.
       SHGB No. 110/Gunung Sugih,                 9.490   Surat Ukur No.     26 Juni 2028     Tidak     sedang
       diterbitkan oleh Kepala Kantor                     9/1998 tanggal                      dijaminkan
 11.
       Pertanahan Kabupaten Serang                        27 Juni 1998                        kepada     pihak
       pada tanggal 29 Juni 1998                                                              ketiga.

Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses
pembaharuan atas SHGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 yang telah habis masa berlakunya pada
tanggal 9 September 2019. Pada tanggal 5 Oktober 2022, Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional
2 telah menandatangani Perjanjian Kerjasama No. PLD-LEA/22-107 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Penggunaan
Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten Hasil Reklamasi
Di Wilayah Pelabuhan Banten Dengan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), yang berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2039.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (“Pelindo”) No. KS.02/20/12/1/PGPR/RH2/
REG2-22 tanggal 20 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemberian Rekomendasi/Perpanjangan/Pembaharuan
HGB kepada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Surat Persetujuan Pelindo”), Perseroan telah memperoleh
rekomendasi dari Pelindo selaku pemilik tanah dengan Hak Pengelolaan (“HPL”) berdasarkan Sertipikat No.
06/Mangunreja tanggal 9 September 1999 untuk melakukan pembaharuan atas SHGB No. 47/Mangunreja tanggal
9 September 1999 yang berlokasi di atas tanah HPL milik Pelindo tersebut. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi
Pelindo berdasarkan Surat Persetujuan Pelindo tersebut, Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan
pembaharuan atas SHGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 tersebut, dimana berdasarkan Tanda
Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 18 Agustus 2023, Perseroan telah menyampaikan
dokumen-dokumen persyaratan dari proses perpanjangan atas SHGB No. 47/Mangunreja kepada Kantor
Pertanahan Kabupaten Serang.

Total nilai buku aset tetap Perseroan per 30 Juni 2023 adalah sebesar USD 2.199.675 ribu.

15. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau
(b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang,
yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023
dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
                                                           77
Page 98
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023 dan rencana penggunaan dananya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi perkara-perkara perpajakan terkait
pengajuan keberatan oleh Perseroan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat Jenderal
Pajak serta putusan banding Pengadilan Pajak dan Perseroan telah mengajukan memori peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Mahkamah Agung belum
menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.

Perkara perpajakan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI,
(v) KDL, dan (vi) KSE tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang
menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KDL, dan (vi) KSE , dan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023
dan rencana penggunaan dananya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KDL, dan (vi) KSE, 1. tidak pernah atau tidak sedang
terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan, atau
(c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara
berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI,
(v) KDL, dan (vi) KSE, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan, peranan
dan/atau kelangsungan usaha masing-masing (i) CAP-2, (ii) RPU, (iii) CAA, (iv) CDI, (v) KDL, dan (vi) KSE, dan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023 dan rencana penggunaan dananya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CATCO tidak sedang terlibat dalam suatu perkara hukum baik
yang dimulai oleh CATCO maupun diajukan terhadap CATCO di pengadilan Singapura, dan tidak terdapat proses
pembubaran atau proses judicial management yang diajukan kepada CATCO di pengadilan Singapura sejak tahun
2020 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023.

16. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”)

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset dalam bentuk HAKI yang terdiri dari:
(i) 17 merek terdaftar dan (ii) 1 (satu) ciptaan terdaftar, dengan uraian sebagai berikut:




                                                       78
Page 99
Merek Terdaftar:

                             Tanggal
 No.    Nomor Pendaftaran                     Hak Intelektual   Berlaku Sampai
                            Penerimaan
 1.     IDM001040545        30/03/2022                           30 Maret 2032

 2.     IDM001045343        21/04/2022                            21 April 2032



 3.     IDM001044909        21/04/2022                            21 April 2032


 4.     IDM001048189        13/04/2022                            13 April 2032


 5.     IDM001048120        13/04/2022                            13 April 2032


 6.     IDM001054933        13/04/2022                            13 April 2032


 7.     IDM000584948        19/12/2014                          19 Desember 2024



 8.     IDM000389324        10/06/2011                            10 Juni 2031


 9.     IDM000669090        18/08/2016                          18 Agustus 2026



 10.    IDM000870435        16/01/2030                           16 Januari 2030

 11.    IDM000881704        11/03/2020                           11 Maret 2030

 12.    IDM000159259        24/08/2006                          24 Agustus 2026




 13.    IDM001051778        21/04/2022                            21 April 2032
 14.    IDM000881605        26/02/2020                          26 Februari 2030


 15.    IDM001048227        07/04/2022                            7 April 2032


 16.    IDM001048107        07/04/2022                            7 April 2032


 17.    IDM001046436        06/04/2022                            6 April 2032




                                         79
Page 100
Ciptaan Terdaftar:

             Nomor                    Tanggal
 No.                                                            Judul Ciptaan               Berlaku Sampai
           Permohonan               Permohonan
 1.     C00201101688                 27/04/2011                    GRENE                     1 Januari 2061


17. Asuransi

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023, Perseroan telah menandatangani dan memperoleh pembaharuan/perpanjangan polis asuransi
atas harta kekayaan yang dimiliki Perseroan. Berikut merupakan polis asuransi atas harta kekayaan yang dimiliki
Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

          Nomor Polis                            Jangka
 No.                            Penanggung                       Objek Asuransi          Nilai Pertanggungan
            Asuransi                             Waktu
 1.     Combined All       a. PT Asuransi      21 Juni 2023   Jalan Raya Anyer KM.       USD 4.437.300.000
        Risks (Including      Astra Buana      – 20 Juni      123, Cilegon, Jawa
        Machinery             (66,40%);        2024.          Barat      dan     Desa
        Breakdown and      b. PT Asuransi                     Mangunreja (Pabrik I
        Business              Tugu Pratama                    dan II), Merak, Serang,
        Interruption)         Indonesia                       Banten dan/atau tempat
        Insurance             Tbk                             yang berdampingan,
        Policy       No.      (29,50%);                       termasuk 4 tangki di
        012300117188          dan                             RPU              (hanya
        tanggal       11   c. PT Mandiri                      persediaan)          dan
        Agustus 2023          AXA General                     pipeline yang dimiliki
                              Insurance                       oleh Perseroan dan
                              (4,10%).                        interconnecting
                                                              pipeline ke eks Pabrik
                                                              Stryrindo Monomer,
                                                              dan satelit, gudang, dan
                                                              di      manapun       di
                                                              Indonesia.
 2.     Combined All       PT Asuransi Astra   21 Juni 2023   Jalan Raya Anyer KM.       USD 4.437.300.000
        Risks              Buana               – 20 Juni      123, Cilegon, Jawa
        (Machinery                             2024.          Barat      dan     Desa
        Breakdown and                                         Mangunreja (Pabrik I
        Business                                              dan II), Merak, Serang,
        Interruption)                                         Banten dan/atau tempat
        Insurance                                             yang berdampingan,
        Policy       No.                                      termasuk 4 tangki di
        012300118196                                          RPU              (hanya
        tanggal       11                                      persediaan)          dan
        Agustus 2023                                          pipeline yang dimiliki
                                                              oleh Perseroan dan
                                                              interconnecting
                                                              pipeline ke eks Pabrik
                                                              Stryrindo Monomer,
                                                              dan satelit, gudang, dan
                                                              di      manapun       di
                                                              Indonesia.

 3.     1001009230700      PT       Asuransi   21 Juni 2023   Lokasi pertanggungan       USD 50.000.000.
        00021 tanggal      Central Asia        – 20 Juni      mencakup       seluruh
        11 Juli 2023                           2024           wilayah di dunia,
                                                              termasuk      Amerika
                                                              Serikat dan Kanada.



                                                      80
Page 101
       Nomor Polis                           Jangka
No.                      Penanggung                          Objek Asuransi              Nilai Pertanggungan
         Asuransi                            Waktu
4.    1001009230700    PT       Asuransi   21 Juni 2023   Lokasi pertanggungan           Untuk setiap kejadian
      00019 tanggal    Central Asia        – 20 Juni      mencakup       seluruh         yang timbul akan
      11 Juli 2023                         2024           wilayah di dunia,              ditanggung    sebesar
                                                          termasuk     Amerika           maksimum        USD
                                                          Serikat dan Kanada,            100.000.000.
                                                          dan          Republik
                                                          Indonesia sehubungan
                                                          dengan     Automobile
                                                          Liability.

5.    9022300001543    PT Asuransi Astra   21 Juni 2023   Setiap muatan dan/atau         Ekspor:
      tanggal 6 Juli   Buana               – 20 Juni      kepentingan dan/atau           USD 11.000.000
      2023                                 2024.          persediaan
                                                          sebagaimana terdapat           Impor:
                                                          dalam       perdagangan        USD 75.000.000
                                                          yang dilakukan oleh
                                                          tertanggung dan/atau           Domestik:
                                                          kepentingan lain yang          USD 23.000.000
                                                          serupa, harta kekayaan
                                                          tertanggung
                                                          sehubungan        dengan
                                                          kegiatan            usaha
                                                          tertanggung atau di
                                                          mana                 pihak
                                                          tertanggung
                                                          diinstruksikan         atau
                                                          bertanggung         jawab
                                                          untuk
                                                          mengasuransikan atau
                                                          lain sebagainya yang
                                                          menjadi             risiko
                                                          tertanggung. Terutama
                                                          terdiri atas namun tidak
                                                          terbatas      pada:      (i)
                                                          Pabrik Olefins dan
                                                          Polyolefins           yang
                                                          memproduksi
                                                          Ethylene, Polyethylene,
                                                          Polypropylene,
                                                          Propylene, Pyrolysis
                                                          Gasoline, Raw C4,
                                                          Benzene,        Naphtha,
                                                          Styrene        Monomer,
                                                          Butadiene dan seluruh
                                                          produk terkait dan
                                                          turunannya dan (ii)
                                                          seluruh bahan kimia,
                                                          mesin baru dan/atau
                                                          mesin bekas, spare
                                                          parts, bahan mentah,
                                                          komputer dan peralatan
                                                          terkaitnya, pabrik dan
                                                          peralatan pabrik dan
                                                          peralatan dari deskripsi
                                                          apapun selama transit
                                                          dan/atau penyimpanan
                                                          yang terkait dengan
                                                          transit.


                                                 81
Page 102
        Nomor Polis                           Jangka
No.                       Penanggung                          Objek Asuransi          Nilai Pertanggungan
          Asuransi                            Waktu
6.    1010010923016     PT Asuransi Etiqa   21 Juni 2023   Obyek pertanggungan        USD 4.437.300.000
      822 tanggal 7     Internasional       – 20 Juni      berdasarkan        polis
      Juli 2023         Indonesia           2024.          asuransi          adalah
                                                           aset/properti      yang
                                                           berlokasi sebagaimana
                                                           tercantum         dalam
                                                           lampiran polis asuransi
                                                           serta kerugian para
                                                           tertanggung
                                                           sehubungan       dengan
                                                           gangguan       terhadap
                                                           kegiatan usaha Para
                                                           tertanggung        yang
                                                           berlokasi di Jalan Raya
                                                           Anyer     KM.       123,
                                                           Cilegon, Jawa Barat
                                                           dan Desa Mangunreja
                                                           (Pabrik I dan II),
                                                           Merak, Serang, Banten
                                                           dan/atau tempat yang
                                                           berdampingan,
                                                           termasuk 4 tangki di
                                                           RPU              (hanya
                                                           persediaan) dan lokasi
                                                           lain dimana Perseroan
                                                           mengoperasikan
                                                           kegiatan
                                                           usahanya/asetnya,
                                                           termasuk satelit dan
                                                           gudang di manapun di
                                                           Indonesia.

7.    5233118017        PT AIG Insurance    21 Juni 2023   Untuk       membayar       USD 50.000.000
      tanggal 10 Juli   Indonesia (30%),    – 21 Juni      sekuritas   Perseroan,
      2023              PT Chubb General    2024.          untuk       membayar
                        Insurancie                         pelanggaran     praktik
                        Indonesia (30%),                   ketenagakerjaan
                        PT       Asuransi                  Perseroan,       untuk
                        Wahanan      Tata                  membayar         biaya
                        (30%),        PT                   kejadian krisis pihak
                        Asuransi     FPG                   berwenang,       untuk
                        Indonesia (10%).                   membayar         biaya
                                                           pemeriksaan,     untuk
                                                           membayar         biaya
                                                           hubungan masyarakat,
                                                           untuk membayar biaya
                                                           pemeriksaan      untuk
                                                           tuntutan    derivative,
                                                           untuk       membayar
                                                           tanggung gugat pajak,
                                                           untuk membayar biaya
                                                           pembelaan atas cidera
                                                           badan dan kerusakan
                                                           harta benda, untuk
                                                           membayar pelanggaran
                                                           lingkungan hidup.




                                                  82
Page 103
18. Kegiatan Usaha

a.   Produk

Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan
total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:

                           Kapasitas                 30 Juni                        31 Desember
 Produk
                           Terpasang         2023              2022             2022           2021
                             (KTA)         KT       %        KT      %       KT      %      KT      %
 Olefins    dan    produk
   sampingan
   Ethylene                        900      358 23,19         400 23,97        724 23,74         864 23,75
   Propylene                       490      203 13,15         225 13,48        408 13,38         482 13,25
   Pygas                           418       96     6,22      121     7,25     206      6,76     275     7,56
   Mixed C4                        330      130     8,42      128     7,67     233      7,64     273     7,50
 Polyolefins
   Polyethylene                    736      300 19,43         316 18,93        589 19,32         692 19,02
   Polypropylene                   590      258 16,71         285 17,07        531 17,42         543 14,93
 Styrene monomer                   340      105     6,80      106     6,35     217      7,12     302     8,30
 Butadiene                         137       56     3,62       52     3,12      84      2,75     115     3,16
 MTBE                              128       21     1,36       20     1,20      31      1,02      58     1,59
 Butene-1                           43       17     1,10       16     0,96      26      0,85      34     0,94
 Total                          4.112 1.544 100,00 1.669 100,00 3.049 100,00 3.638 100,00
Catatan: selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan
merupakan produk hasil utama dari fasilitas pabrik.

1) Olefins

Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk
sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 246KT, 437KT dan 441KT olefins dan produk
sampingan. Masing-masing 14,21%, 28,36% dan 32,03% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan
berasal dari penjualan kepada pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya masing-masing sebanyak
85,79%, 71,64% dan 67,97% berasal dari penjualan ekspor.

Ethylene

Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing sekitar 89,79%, 96,91% dan 100% dari penjualan
ethylene Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan masing-masing yang mencapai
34KT, 94KT dan 95KT.

Propylene

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 4KT, 33KT dan 43KT propylene.

Pygas

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual pygas sebanyak masing-masing 91KT, 210KT dan 303KT
dimana masing-masing 0%, 37,55% dan 26,79% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.


                                                     83
Page 104
Mixed C4

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan tidak menjual mixed C4, untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan menjual C4 sebanyak 28KT, sedangkan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan tidak menjual mixed C4.

2) Polyolefins

Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
Perseroan menjual masing-masing 555KT, 1.122KT dan 1.221KT polyolefins.

Polyethylene

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing sekitar 69,31%, 94,57% dan 79,43% dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode serta tahun-tahun tersebut Perseroan menjual
masing-masing sebesar 313KT, 588KT dan 681KT polyethylene, dengan berbagai grade.

Polypropylene

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 99,99%, 99,97% dan 99,95% dari
penjualan polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene masing-masing
mencapai 243KT, 534KT dan 540KT.

3) Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 93,08%, 94,79% dan 72,54% dari
penjualan styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang masing-masing
mencapai 106KT, 226KT dan 301KT.

4) Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual masing-masing 50,42%, 41,55% dan 54,83% dari
penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor dan Perseroan menjual masing-masing 100KT, 165KT dan 183KT butadiene dan produk
sampingan.

5) MTBE dan Butene – 1

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan menjual seluruh penjualan MTBE dan Butene-1 kepada pelanggan
ekspor. Perseroan menjual masing-masing 20KT, 32KT dan 58KT MTBE dan masing-masing 3KT, 5KT dan 6KT
Butene-1.

b. Bahan Baku

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
jenis-jenis bahan baku yang digunakan Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023.

Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 26% dari propylene yang digunakan Perseroan
dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.


                                                      84
Page 105
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 31% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 24% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.

Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku".
Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai
"bahan jadi".

Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                                Volume (KT)
                                                              30 Juni                    31 Desember
                   Keterangan
                                                        2023            2022          2022         2021
 Naphtha                                                1.062,10        1.073,89      1.985,97      2.371,83
 Benzene                                                   83,75           84,62        171,94        234,71
 Total                                                  1.145,85        1.158,51      2.157,91      2.606,54

1) Naphtha

Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker
akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 1.062KT, 1.986KT dan 2.372KT
naphtha sebagai bahan baku dan Perseroan membeli masing-masing 49,88%, 66,59% dan 59,13%, dari naphtha
sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan
kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Tabel-tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk
jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                  30 Juni 2023
                        Nama Pemasok
                                                                        (dalam jutaan USD)             (%)
 Aramco Trading Singapore                                                                 389,38         57,05
 Zhejiang Ararat Energy Trading Company                                                   139,00         20,36
 Concord Energy Pte. Ltd.                                                                  80,13         11,74
 Konsorsium PT Titis Sampurna                                                              27,64          4,05
 Trafigura Asia Trading Pte. Ltd                                                           22,08          3,23
 PT Pertamina Petrochemical Trading                                                        12,66          1,85
 Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                      8,40          1,23
 PT Surya Mandala Sakti                                                                     3,30          0,48
 Total                                                                                    682,58        100,00

                                                                              31 Desember 2022
                        Nama Pemasok
                                                                        (dalam jutaan USD)             (%)
 Aramco Trading Singapore                                                              1.061,24          64,74
 Abu Dhabi National Oil Company                                                          235,13          14,34
 Marubeni Petroleum Co. Ltd.                                                             110,35           6,73
 Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                    66,64           4,07
 Konsorsium PT Titis Sampurna                                                             65,97           4,02
 Zhejiang Ararat Energy Trading Company                                                   41,44           2,53
 Orit Pte. Ltd.                                                                           35,33           2,16
 Concord Energy Pte. Ltd.                                                                 20,05           1,22
 PT Surya Mandala Sakti                                                                    3,06           0,19
 Total                                                                                 1.639,20         100,00

                                                      85
Page 106
                                                                                        31 Desember 2022
                              Nama Pemasok
                                                                                  (dalam jutaan USD)                  (%)
                                                                                        31 Desember 2021
                              Nama Pemasok
                                                                                  (dalam jutaan USD)                  (%)
 Saudi Aramco Product Trading Company                                                              830,08               52,49
 Marubeni Petroleum Co.Ltd.                                                                        384,42               24,52
 Abu Dhabi National Oil Company                                                                    124,74                7,96
 Shell International Eastern Trading Co.                                                            54,70                3,49
 Konsorsium PT Titis Sampurna                                                                       53,32                3,40
 Mitsubishi Chemical Corporation                                                                    52,32                3,34
 Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                              46,82                2,99
 Total Oil Trading SA                                                                               19,49                1,24
 PT Surya Mandala Sakti                                                                              2,10                0,13
 Total                                                                                           1.567,99              100,00

2) Benzene

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, Perseroan mengkonsumsi masing-masing 84KT, 172KT dan 235KT
benzene dimana masing-masing 0KT, 28KT dan 27KT dibeli dari grup SCG Chemicals. Perseroan memperoleh
kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.

c.    Kinerja Pabrik

Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di bawah
ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu yang
tertentu:

                                                                            30 Juni                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                     2023             2022             2022       2021
 Tingkat Pemanfaatan             Kapasitas     Berdasarkan
 Produk (%):
 Naphtha cracker                                                      80,15            89,57            80,46           96,04
 Polyethylene                                                         82,13            86,48            79,99           94,01
 Polypropylene                                                        88,27            97,55            90,02           92,04
 Styrene monomer                                                      62,49            62,58            63,81           88,72
 Butadiene                                                            82,21            76,36            61,64           84,16
 MTBE                                                                 33,06            32,06            23,87           45,57
 Butene-1                                                             79,64            77,08            59,71           79,88

d. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

Penjualan

Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, sebesar 70,54% dari total pendapatan
bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor. Untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, sebesar 81,32% dan 77,63% dari total pendapatan bersih
Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.

Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:

                                                                                                          (dalam ribuan USD)
                                                             30 Juni 2023
                                                                       Sewa
                                          Styrene           MTBE & Tangki
     Keterangan   Olefins    Polyolefins          Butadiene                       Listrik    Jumlah     Eliminasi Konsolidasian
                                         Monomer            Butene-1    dan
                                                                     Dermaga
 Pendapatan
 Pendapatan
                  183.865      627.917   117,897   89.524   22.099     5.045       27.940 1.074.287             -    1.074.287
 eksternal
 Pendapatan
                  235.466      101.028     6.505    3.163   22.035          417       194    368.808    (368.808)            -
 antar segmen
 Jumlah
                  419.331      728.945   124.402   92.687   44.134     5.462       28.134 1.443.095     (368.808)    1.074.287
 pendapatan


                                                            86
Page 107
                                                                                                            (dalam ribuan USD)
                                                        31 Desember 2022
                                                                                Sewa
                                                    Styrene           MTBE & Tangki
      Keterangan          Olefins    Polyolefins            Butadiene                         Jumlah       Eliminasi Konsolidasian
                                                   Monomer            Butene-1   dan
                                                                               Dermaga
 Pendapatan
 Pendapatan eksternal      412.119 1.482.527        280.408    162.872    39.635    7.030    2.384.591              -          2.384.591
 Pendapatan antar
                           594.725       39.430       9.562     19.532    39.356    1.459      704.064     (704.064)                   -
 segmen
 Jumlah pendapatan        1.006.844 1.521.957       289.970    182.404    78.991    8.489    3.088.655     (704.064)           2.384.591

                                                                                                            (dalam ribuan USD)
                                                        31 Desember 2021
                                                                                Sewa
                                                    Styrene           MTBE & Tangki
      Keterangan          Olefins    Polyolefins            Butadiene                         Jumlah       Eliminasi        Konsolidasian
                                                   Monomer            Butene-1   dan
                                                                               Dermaga
 Pendapatan
 Pendapatan eksternal      356.099     1.634.554    361.075     174.698    46.887    7.112    2.580.425                 -       2.580.425
 Pendapatan antar
 segmen                    195.127       163.898     90.342      15.851    43.884   12.689      521.791     (521.791)                   -
 Jumlah pendapatan         551.226     1.798.452    451.417     190.549    90.771   19.801    3.102.216     (521.791)           2.580.425

Segmen Geografis

Pendapatan bersih berdasarkan pasar

Penjualan ke Asia atas keseluruhan pendapatan Grup sebesar USD 1.074.287 ribu untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2023 dan USD 1.336.502 ribu untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2022, serta USD 2.384.591 ribu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, dan USD 2.580.425 ribu untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat
diproduksinya barang. Perseroan dan Entitas Anak Perseroan beroperasi di wilayah Indonesia dan Singapura.

Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:
                                                                                                         (dalam ribuan USD)
                                                                 30 Juni                            31 Desember
                    Keterangan
                                                            2023        2022                 2022              2021
                         Asia                             1.074.287 1.336.502                2.384.591            2.580.425
                        Jumlah                            1.074.287 1.336.502                2.384.591            2.580.425

Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi di wilayah Indonesia dan Singapura.

Perseroan menunjuk SKI, AW, dan PT Indonesia SEIA (“PTIS”) sebagai agen penjualan/distributor Perseroan
untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian Penunjukkan masing-masing SKI, PTIS,
dan AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Pelanggan utama

Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan, yang
mewakili 40,14% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023:
                                                                                                                             Persentase
                                                                                     Pelanggan
                 Pelanggan                                    Produk                                       Lokasi            Pendapatan
                                                                                       Sejak
                                                                                                                             Bersih (%)
 PT Akino Wahanamulia                     Polyethylene, Polypropylene                   1995              Indonesia             7,02%
 PT Synthetic Rubber Indonesia            Styrene Monomer, Butadiene                    2018              Indonesia             5,33%
 PT Indonesia SEIA                        Polyethylene, Polypropylene                   2015              Indonesia             5,12%
 Itochu Singapore Pte. Ltd.               Raw Py-Gas, MTBE, Py-Gas                      2019              Singapura             4,92%
 PT Sarana Kimindo Intiplas               Polyethylene, Polypropylene                   1995              Indonesia             4,09%
 PT Trinseo Materials Indonesia           Butadiene, Toluene                            2004              Indonesia             3,88%
 Aramco Trading Singapore Pte. Ltd.       Raw Py-Gas                                    2022              Singapura             2,89%
 Arlanxeo Singapore Pte. Ltd.             Raffinate - 1                                 2013              Singapura             2,67%
 Zhejiang Future Petrochemical Co., Ltd.  Polyethylene                                  2019                 Cina               2,13%
 Fox-Chem Pte. Ltd.                       Raw Py-Gas, Py-Gas                            2019              Singapura             2,08%
                               % Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas                                                        40,14%
                                                                87
Page 108
VI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
           Penjamin Pelaksana Emisi                   Porsi Penjaminan
 No.                                                                                    Jumlah          (%)
                   Obligasi                  Seri A         Seri B        Seri C
  1.   PT BCA Sekuritas                        34.615        339.610        18.760         392.985        39,30
  2.   PT BNI Sekuritas                        37.015         10.000        50.000          97.015         9,70
  3.   PT BRI Danareksa Sekuritas             110.000         35.000          5.000        150.000        15,00
  4.   PT OCBC Sekuritas Indonesia             99.850         20.150        30.000         150.000        15,00
  5.   PT UOB Kay Hian Sekuritas               80.000        130.000              -        210.000        21,00
                 Total                        361.480        534.760       103.760       1.000.000       100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT BCA Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan
Perseroan.

METODE PENENTUAN HARGA OBLIGASI

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan
risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                       88
Page 109
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
                Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                Jakarta 12710
                Indonesia
                   Nama Partner              :       Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
                   Nomor STTD                :       STTD.KH-130/PJ-1/PM.02/2023
                   Tanggal STTD              :       19 Mei 2023
                   Keanggotaan Asosiasi      :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200101
                   Pedoman Kerja             :       Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                     Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip
                                                     keterbukaan dan materialitas. Standar Profesi Konsultan
                                                     Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                                     Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                     No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                     sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                     Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
                   Surat Penunjukan          :       No. 1784/02/17/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023.
Tugas Pokok:       Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum
                   atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan hukum.
                   Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang
                   merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang
                   tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri.
Notaris            Dedy Syamri, S.H.
                   Gedung Palma One, Lantai 2, Ruang #203
                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                   Jakarta 12950
                   Indonesia

                   Nomor STTD                    :    STTD.N-9/PJ-1/PM.02/2023
                   Tanggal STTD                  :    10 Februari 2023
                   Keanggotaan Asosiasi          :    Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
                   Pedoman Kerja                 :    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                      Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                   Surat Penunjukan              :    No. 108/LGC-DOC/CAP/VIII/2023,
                                                      tertanggal 14 Agustus 2023
Tugas Pokok:       Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum
                   Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                   Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
                   Agen Pembayaran.
Wali Amanat        PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                   Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                   Menara Bank BTN Lantai 18
                   Jl. Gajah Mada No. 1
                   Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                   Telepon: (021) 6336789
                   Situs Web: www.btn.co.id
                   Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                   Nomor STTD                    :    10/STTD-WA/PM/1996
                   Tanggal STTD                  :    14 Agustus 1996
                   Pedoman Kerja                 :    Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman Operasional
                                                      Wali Amanat dan peraturan yang berkaitan dengan tugas
                                                      Wali Amanat
                   Surat Penunjukan              :    No. 109/LGC-DOC/CAP/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus
                                                      2023
                                                        89
Page 110
Tugas Pokok:        Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
                    di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang
                    Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                    tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                    berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.

Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat

Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                 Panin Tower Senayan City Lantai 17
                 Jl. Asia Afrika Lot. 19
                 Gelora, Jakarta Pusat
                 Jakarta 12220
                 Telepon: (021) 72782380
                 Faksimile: (021) 72782370

Tugas Pokok:        Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
                    setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
                    dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
                    sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek
                    juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan
                    dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
                    pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
                    fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
                    perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Seluruh lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
UUP2SK.




                                                      90
Page 111
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK
dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan UUPM sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.

Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 416/FICD/FS/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, Wali Amanat menyatakan selama
   menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
   1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   2) Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
      (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
   3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
      selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
      Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
      Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
   4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan
      IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.
- Surat Pernyataan No. 415/FICD/FS/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, menyatakan bahwa Wali Amanat telah
   melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.

1.    Riwayat Singkat

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang
No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) Bank
Tabungan Negara.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register
pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No.
28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 April
2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor: AHU-0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–
AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.

Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat di
hadapan Notaris Yumna Shabrina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris Ashoya
Ratam Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
                                                        91
Page 112
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2023 Nomor:AHU-AH.01.09.0027754 (“Akta No.9”)
dan Susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.29 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Maret 2023 Nomor:AHU-
AH.01.09.0104989. (“Akta No. 29”)

2.    Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/VII/2023-4289 tanggal 3 Juli 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir Bank BTN per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                                                                                              Persentase
           Uraian dan Keterangan                Jumlah Lembar            Jumlah Nilai
                                                                                            Kepemilikan (%)
                                                      Saham            Saham Nominal
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                           1                  500              0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                       20.478.431.999   10.239.215.999.500            100,00
 Jumlah Modal Dasar                                   20.478.432.000   10.239.216.000.000            100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
      Pemerintah                                                  1                  500               0,00
 - Saham Seri B
      1. Pemerintah                                    8.420.666.647    4.210.333.323.500             60,00
      2. Masyarakat (<5%)                              5.613.777.765    2.806.888.882.500             40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                14.034.444.413    7.017.222.206.500            100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
 - Saham Seri A Dwiwarna                                           -                    -
 - Saham Seri B                                        6.443.987.587    3.221.993.793.500
 Total Saham dalam Portepel                            6.443.987.587    3.221.993.793.500

3.    Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 dan No. 29, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama / Independen                     :   Chandra Hamzah
 Wakil Komisaris Utama / Independen               :   Iqbal Latanro
 Komisaris                                        :   Mohamad Yusuf Permana
 Komisaris                                        :   Andin Hadiyanto
 Komisaris                                        :   Herry Trisaputra Zuna
 Komisaris                                        :   Himawan Arief Sugoto
 Komisaris Independen                             :   Armand Bachtiar Arief
 Komisaris Independen                             :   Ahdi Jumhari Luddin *)
 Komisaris Independen                             :   Sentot Achmad Sentausa

Direksi:

 Direktur Utama                                   : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
 Wakil Direktur Utama                             : Oni Febriarto Rahardjo
 Direktur Consumer                                : Hirwandi Gafar
 Direktur Finance                                 : Nofry Rony Poetra
 Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
 Direktur Assets Management                       : Elisabeth Novie Riswanti
 Direktur Distribution and Funding                : Jasmin
 Direktur IT and Digital                          : Andi Nirwoto
 Direktur Risk Management                         : Setiyo Wibowo
 Direktur Institutional Banking                   : Hakim Putratama
Keterangan
*) Berakhir masa jabatan tanggal 12 Agustus 2023 karena meninggal dunia.

                                                      92
Page 113
4.    Kegiatan Usaha

Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
“Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif mendukung
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan
bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan
terbaik melalui inovasi digital.

Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk
rakyat. Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam
rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada
peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per
tahunnya.

Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan,
didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank
BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta
mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit perumahan,
Bank BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right
Issue. Bank BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID-19 memberikan
kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan aplikasi mobile
banking Bank BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk
tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap Bank BTN seperti launching KPR BTN Gaess for
Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan
Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki
dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan
dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan
bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis The Best GRC For Corporate Governance &
Compliance 2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most
Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted
Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance
Scorecard (ACGS), berhasil meraih The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021
dalam ajang Asean GRC Awards.

Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials
Popular Digital Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN
3 kategori Asset Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank
Transformation 2022 serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian Bank BTN yang
menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari Investor Daily.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi
beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama
dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct
Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan

                                                     93
Page 114
bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu
membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa
yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank
BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit
sindikasi dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:

•       Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•       Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•       Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
•       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
•       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
•       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
•       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
•       Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
•       Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•       Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
•       Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
•       Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
                                                      94
Page 115
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
•       Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•       Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023; dan
•       Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023.

5.    Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut:

• Jaringan Perbankan Konvensional:
  Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu
  (KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung
  dengan 2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia,
  serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM
  MEPS dan ATM Prima.

• Jaringan Perbankan Syariah:
  30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point
  Syariah.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:

a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
   sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
   Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
   kepada OJK.

7.    Pengganti Wali Amanat

(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena
    sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
    a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
    c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
        hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
        hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
        keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
    g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
        di sektor jasa keuangan;
    h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
        Perwaliamanatan;
    i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
    j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
        19/2020; atau
    k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
        Perwaliamanatan.


                                                    95
Page 116
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
         telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika
         Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
         Pokok Obligasi;
     d. setelah diangkatnya wali amanat baru.

Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of
Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni                   31 Desember
                                                              2023                  2022             2021
 ASET
 Kas dan setara kas                                                  1.748.281      1.661.533        1.539.577
 Giro pada Bank Indonesia                                         16.650.986       25.416.941       10.692.484
 Giro pada bank lain – neto                                          2.808.672      1.470.510        1.095.100
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain –                   12.316.356
                                                                                   12.975.955       27.901.048
 neto
 Efek-efek- neto                                                     3.742.944      1.720.769        2.230.905
 Obligasi Pemerintah                                              45.525.789       51.964.973       46.080.298
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                           -                 -     1.598.325
 Kredit yang diberikan – neto                                    259.860.537      252.552.651      234.119.536
 Pembiayaan/piutang syariah – neto                                32.155.142       30.054.130       26.279.995
 Tagihan akseptasi                                                     964.833       420.426          453.517
 Aset pajak tangguhan – neto                                         2.896.222      2.915.428        2.430.660
 Aset tetap – neto                                                   6.365.301      6.353.803        5.736.791
 Bunga yang masih akan diterima                                   10.955.288       10.750.302        9.173.536
 Aset lain-lain                                                      4.500.610      2.352.762        2.505.522
 TOTAL ASET                                                      400.544.710     402.148.312       371.868.311

 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
 DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                4.538.727        3.205.358         3.654.236
 Simpanan dari nasabah                                           288.857.987      297.099.801      273.189.056
 Simpanan dari Bank Lain                                          1.504.025          136.408            66.007
 Liabilitas akseptasi                                                  964.833       420.562          454.140
 Liabilitas Derivatif                                                        -                 -        17.741
 Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                     6.637.794        8.652.260        12.371.708
 Pinjaman yang diterima                                          26.005.508       24.821.005        22.062.291
 Bunga yang masih harus dibayar                                        548.149       629.366          496.725
 Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                           6.786.352        7.248.985         6.618.300
 Pinjaman subordinasi                                             8.988.856        9.158.219         8.759.744
 TOTAL LIABILITAS                                               348.337.722      351.376.683       327.693.592


                                                      96
Page 117
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni                   31 Desember
                                                               2023                  2022            2021

 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Simpanan Nasabah                                                 23.797.933       24.823.456      22.763.144
 Simpanan dari Bank Lain                                                 14.274        38.819           4.928
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                      23.812.207       24.862.275      22.768.072
 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                               7.017.222         5.295.000      5.295.000
 Tambahan modal disetor                                            4.418.900         2.054.454      2.054.454
 Opsi saham                                                                   -      2.756.575                -
 Keuntungan (Kerugian) neto yang belum
 direalisasi atas efek-efek dan obligasi Pemerintah
   yang tersedia untuk dijual, setelah pajak
                                                                   (752.796)       (1.193.252)         87.817
   tangguhan
 Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti -
 setelah pajak tangguhan surplus revaluasi
   aset tetap                                                      (575.363)         (409.657)       (458.153)
 Arus kas                                                             (34.080)        (49.301)        (19.983)
 Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                      3.508.565         3.508.565      3.307.991
 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                        13.181.215       10.745.157       8.606.555
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                         1.631.118         3.201.813      2.532.966
 TOTAL EKUITAS                                                    28.394.781       25.909.354      21.406.647
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH                                  400.544.710      402.148.312     371.868.311
 TEMPORER DAN EKUITAS

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                          Periode 6 (enam) bulan yang             Tahun yang berakhir pada
                                         berakhir pada tanggal 30 Juni              tanggal 31 Desember
                                            2023                2022                 2022          2021
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                13.530.202        12.707.417       25.907.368      25.794.958
 Beban bunga, bagi hasil, dan                   (7.144.375       (5.033.034)      (10.910.084)    (12.803.655)
 bonus
 Pendapatan bunga dan bagi
                                                 6.385.827         7.674.383       14.997.284      12.991.303
 hasil – neto
 Pendapatan operasional lainnya                  1.709.702              974.894     2.274.852       2.516.683
 Penyisihan kerugian penurunan
 nilai kerugian aset keuangan dan               (1.940.665)      (2.068.441)       (4.017.378)     (3.627.477)
 non-aset keuangan
 Beban operasional lainnya                      (4.147.231)      (4.653.926)       (9.438.880)     (8.692.406)
 Laba operasional                                2.000.380         1.925.566        3.814.803       3.036.832
 Pendapatan     (beban)      bukan
                                                 (134.079)              (8.091)        60.887         (43.512)
 operasional – neto
 Laba sebelum pajak                              1.866.301         1.917.475        3.875.690       2.993.320
 Beban pajak                                     (391.923)         (446.549)        (830.617)       (617.093)
 Laba periode/ tahun berjalan                    1.474.378         1.470.926        3.045.073       2.376.227
 Pendapatan (beban) komprehensif                   289.971       (1.654.462)       (1.368.780)     (1.204.839)
 lain
 Laba     komprehensif   selama                                                     1.983.756       1.418.802
 periode/ tahun berjalan                         1.764.349         (183.536)
 Laba bersih per saham dasar                                                                288             224
 (nilai penuh)                                         105                 139




                                                        97
Page 118
      Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:

     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
             Menara Bank BTN Lantai 18
                  Jl. Gajah Mada No. 1
            Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                Telepon: (021) 6336789
               Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department




                        98
Page 119
IX.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.    Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab IX Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 21 September 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
22 September 2023 pukul 16.00 WIB.

5.    Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
      diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
      diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
      Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
      bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
      kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
      pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
      lainnya yang melekat pada Obligasi.
e.    Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan
      dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
      Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
      yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
      Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
      data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
      atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f.    Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
      oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
      kepada Wali Amanat.
g.    Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
      penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
      pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi

                                                       99
Page 120
     yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
     setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Penyediaan Dana dan Pembayaran Pemesanan Obligasi

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 September
2023.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 26 September 2023 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:

 PT BCA Sekuritas                                                Bank Central Asia Tbk
                                                            Cabang: Kantor Cabang Korporasi
                                                               No. Rekening: 2050086243
                                                                 A/n PT BCA Sekuritas

 PT BNI Sekuritas                                                 Bank Negara Indonesia
                                                                 Cabang Mega Kuningan
                                                                No. Rekening: 899-999-8875
                                                                   A/n PT BNI Sekuritas

 PT BRI Danareksa Sekuritas                                     Bank Rakyat Indonesia
                                                       Cabang: Kantor Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                           No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
                                                           A/n PT BRI Danareksa Sekuritas

 PT OCBC Sekuritas Indonesia                                        Bank OCBC NISP
                                                             Cabang Wisma Presisi, Jakarta
                                                               No. Rekening: 576810018191
                                                            A/n PT OCBC Sekuritas Indonesia

 PT UOB Kay Hian Sekuritas                                      Bank UOB Indonesia
                                                                 Cabang UOB Plaza
                                                             No. Rekening: 327-308-421-3
                                            A/n UOB Kay Hian Sekuritas, PT QQ Chandra Asri Petrochemical Tbk


                                                      100
Page 121
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Pada tanggal 27 September 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
    Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
    pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan
    penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
    sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun, untuk
    tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
    Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
    dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
    Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
    ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apabila uang
    pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
    jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.

12. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                      101
Page 122
  X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
          PEMESANAN OBLIGASI
  Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
  Pelaksana Emisi Obligasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social dan physical
  distancing pada tanggal 21 September 2023 jam 09.00 sampai dengan tanggal 22 September 2023 jam 16.00 di
  kantor masing-masing Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

         PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

     PT BCA Sekuritas                 PT BNI Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas

        Menara BCA             Sudirman Plaza, Indofood Tower                   Gedung BRI II Lt. 23
 Grand Indonesia Lantai 41                 Lantai 16                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
   Jl. M.H. Thamrin No. 1       Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                 Jakarta 10210, Indonesia
        Jakarta 10310                    Jakarta 12190                       Telepon: (021) 5091 4100
  Telepon: (021) 2358 7222         Telepon: (021) 2554 3946                  Faksimile: (021) 2520 990
 Faksimile: (021) 2358 7250      Faksimile: (021) 5793 6934                            Email:
Email: cf@bcasekuritas.co.id   Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id;      IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
                                    dcm@bnisekuritas.co.id        debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

          PT OCBC Sekuritas Indonesia                                PT UOB Kay Hian Sekuritas

Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, Lantai 29               UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
                       suite 2901                                     Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                    Jakarta 10230
                Jakarta 12190, Indonesia                               Telepon: (021) 2993 3888
               Telepon: (021) 2970 9370                               Faksimile: (021) 3190 7608
             Faksimile: (021) 2970 9378                           E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
     E-mail: gib_indonesia@ocbcsekuritas.com                                www.utrade.co.id
                www.ocbcsekuritas.com




                                                       102
Page 123
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                           103
Page 124
No. 2268/03/01/09/2023                                                      Jakarta, 19 September 2023


PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Perseroan”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta

U.p.: Direksi


                        PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-130/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
200101 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Surat Penunjukan No. 1784/02/17/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 untuk mempersiapkan Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi
Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dengan rincian (i)
obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 361.480.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar
empat ratus delapan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, (ii) obligasi seri B dengan
jumlah pokok sebesar Rp 534.760.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam
puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan (ii) obligasi seri C dengan jumlah pokok
sebesar Rp 103.760.000.000,00 (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023”) yang merupakan
bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp 8.000.000.000.000,00 (delapan triliun Rupiah)
(”PUB Obligasi Berkelanjutan IV”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan
Surat No. S-149/D.04/2022 pada tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023
ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk di antaranya pembelian bahan baku produksi dan
biaya operasional untuk kegiatan usaha.

Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
2023 tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
2023 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan
Page 125
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 2


wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023
termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pada bulan Februari 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 (”PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2023”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang
kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
2023 hingga tanggal 19 September 2023.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas
Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana
dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023 No. 3 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan
diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan
bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa
penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya
serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 lainnya dimuat
secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023 No. 1 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
Page 126
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 3


1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
        Petrochemical Tahun 2022 No. 151 tanggal 27 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 30 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
        Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-093/OBL/KSEI/0823
        pada tanggal 30 Agustus 2023 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
        2023 No. 2 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
        Jakarta Selatan.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Surat No. S-04766/BEI.PP1/06-2022 tanggal 14 Juni
2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2022 PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).

Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023,
Surat No. RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Surat No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11
Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dan Surat No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023 sampai
dengan 1 Mei 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan IV memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas PUB
Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah memberikan persetujuan sebagaimana ternyata dalam dokumen Minutes of BOD-BOC
Meeting Perseroan tanggal 14 Maret 2022.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan
perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan
tersebut aktif beroperasi. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak
Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut: (i) PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), (ii) PT Chandra
Asri Perkasa (“CAP-2”), (iii) PT Chandra Asri Alkali (“CAA”), (iv) PT Chandra Daya Investasi (“CDI”),
(v) PT Krakatau Daya Listrik (“KDL”), dan (vi) PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”).

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
2100/03/01/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Page 127
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 4


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan asumsi-asumsi dan
pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:


I.      PERSEROAN

1.      Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
        Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
        hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
        Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
        117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta yang
        telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana
        diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No.
        C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam buku register
        di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988
        dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
        tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan telah diperolehnya
        pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan hukum telah sah.

        Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
        Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
        Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham“) di bawah
        No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta No. 35/2022”).

        Berdasarkan Akta No. 35/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal
        sebagai berikut:

        a.      perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar terkait dengan pemecahan nilai
                nominal saham (stock split) dari Rp 200,00 per saham menjadi Rp 50,00 per saham;
                dan

        b.      menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

        Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir telah dibuat sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan No.
        IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
        No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
        yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan
        OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
        Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
        Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 5


2.      Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
        No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

3.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
        sebelum disampaikannya Tambahan Informasi sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 telah dilakukan secara sah, benar, dan
        berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Lebih lanjut, susunan pemegang saham
        Perseroan pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagaimana
        ternyata dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2023 yang dikeluarkan
        oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.

        Pemegang saham pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
        9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Prajogo Pangestu,
        yang mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung,
        dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian
        Data yang dikeluarkan Kemenkumham berdasarkan pelaporan data pemilik manfaat Perseroan
        pada tanggal 14 Juni 2022, pemilik manfaat Perseroan adalah Prajogo Pangestu yang
        merupakan pemegang saham Perseroan.

        Penetapan Prajogo Pangestu, yang merupakan pemegang saham Perseroan telah sesuai
        dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan
        Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
        Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

4.      Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
        berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

        Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
        ketentuan POJK No. 33/2014.

5.      Perseroan telah mengangkat Erri Dewi Riani sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
        tercantum dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi Perseroan No.
        001/LGL/BOD RES/I/2021 tanggal 1 Februari 2021. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
        Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.

6.      Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

        a.      Tan Ek Kia sebagai Ketua Komite Audit;
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 6


        b.      Dikdik Sugiharto sebagai anggota Komite Audit; dan

        c.      Michell Suharli sebagai anggota Komite Audit.

        Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 013/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Komite Audit ini memiliki periode jabatan
        terhitung sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
        Komisaris Perseroan pada tahun 2024. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal
        14 Februari 2017 yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

7.      Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
        oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
        Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
        Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
        Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
        sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
        Agustus 2014.

        Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

8.      Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 010/LGL/BOC RES/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021, Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
        No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
        Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi
        Perseroan adalah sebagai berikut:

        a.      Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
        b.      Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
        c.      Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
        d.      Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.

        Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
        dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

        Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
        Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
        Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
        ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 7


10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
        dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
        sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
        karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
        dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
        tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
        pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
        namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
        menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 serta
        tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan. Sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal
        16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat itu pengganti
        Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
        berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No. 74 tanggal
        28 September 2021, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
        Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan Kedua Puluh Atas Perjanjian
        Kredit No. 183/Add-KCK/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan sebagaimana telah diperpanjang
        dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk No. 10477/GBK/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang
        Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
        antara Perseroan dan PT Bank Central Asia (“BCA”), Perseroan telah menyampaikan
        pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan dengan penandatanganan perjanjian terkait
        PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, melalui surat elektronik pada tanggal 4
        September 2023.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical,
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical,
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical, PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, dan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
        Tahun 2023.

        Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023
        telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
        adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

        Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum
        melakukan pemenuhan atas kewajiaban transaksi afilitasi sebagaimana diatur dalam POJK
        No. 42/2020, yaitu untuk menyampaikan laporan transaksi afiliasi kepada OJK dalam rangka
        untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 sehubungan dengan Perjanjian
        Novasi tanggal 10 Mei 2023 antara Asahi Kasei Corporation, CAP-2, dan CAA, dimana CAP-2
        telah mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Lisensi dan Rekayasa Dasar
Page 131
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 8


        untuk Pabrik Chlor-Alkali yang Akan Berlokasi di Indonesia tanggal 17 April 2023 antara Asahi
        Kasei Corporation dan CAP-2 kepada CAA.

        Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar kewajiban pelaporan
        transaksi afiliasi yang dikecualikan dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii)
        denda; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan izin
        usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas keterangan Perseroan, Perseroan akan memenuhi
        pemenuhan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi di atas.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
        perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

        a.      PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana Perseroan memiliki 5.400 lembar
                saham dalam SRI, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang telah
                ditempatkan dan disetor dalam SRI.

        b.      CAP-2, di mana Perseroan memiliki 418.199 lembar saham dalam CAP-2, yang
                merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                CAP-2.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
                September 2023, CAP-2 tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara
                komersial.

                CAP-2 memiliki penyertaan saham pada CAA, di mana CAP-2 memiliki 10.166 saham
                dalam CAA, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                disetor dalam CAA.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
                September 2023, CAA tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

        c.      CDI, di mana Perseroan memiliki 782.773 lembar saham dalam CDI, yang merupakan
                99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CDI.

                Seluruh saham milik Perseroan pada CDI tersebut saat ini sedang dibebankan dengan
                jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan
                Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023.

                CDI memiliki penyertaan saham pada perusahan-perusahaan sebagai berikut:

                (i)      KDL, di mana CDI memiliki 904.734.797 saham dalam KDL, yang merupakan
                         70,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KDL.

                         Seluruh saham milik CDI pada KDL tersebut saat ini sedang dibebankan
                         dengan jaminan gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16
                         tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                         Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                         KDL memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
                         berikut:
Page 132
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 9


                         (a)        PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), di mana KDL memiliki 116.125
                                    saham dalam KSE, yang merupakan 68,07% dari seluruh saham yang
                                    telah ditempatkan dan disetor dalam KSE.

                         (b)        PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), di mana KDL memiliki 37.395.000
                                    saham dalam KPE, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang
                                    telah ditempatkan dan disetor dalam KPE.

                         (c)        PT Krakatau Medika (“KM”), di mana KDL memiliki 3.650.000 saham
                                    dalam KM, yang merupakan 9,35% dari seluruh saham yang telah
                                    ditempatkan dan disetor dalam KM.

                         (d)        PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”), di mana KDL
                                    memiliki 2.000 saham dalam KPDP, yang merupakan 10,00% dari
                                    seluruh saham yang telah ditempatan dan disetor dalam KPDP.

                (ii)     PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), di mana CDI memiliki 669.981.804 saham
                         dalam KTI, yang merupakan 49,00% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam KTI.

                         Seluruh saham milik CDI pada KTI tersebut saat ini sedang dibebankan
                         dengan jaminan gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 15
                         tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                         Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                         KTI memiliki penyertaan saham pada KM, di mana KTI memiliki 7.700.000
                         saham dalam KM, yang merupakan 19,72% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam KM.

                (iii)    RPU, di mana CDI memiliki 9.364 saham dalam RPU, yang merupakan 50,75%
                         dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.

        d.      Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan perusahaan
                yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 17.000.001
                lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100,00% dari seluruh saham yang
                telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.

        Penyertaan saham oleh Perseroan dan Anak Perusahaan pada perusahaan-perusahaan di
        atas telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Anak
        Perusahaan (sebagaimana relevan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
        kecuali:

        a.      KDL, sehubungan dengan ketiadaan (i) dokumen yang menunjukan pemberitahuan
                dan penerimaan pemberitahuan terkait oleh Dewan Komisaris KDL; dan (ii)
                persetujuan dari pemegang saham KDL, atas penyertaan saham KDL dalam KPE dari
                KDL atas pendirian KPE berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 1 Agustus 2011,
                yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah
                mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                40864.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Agustus 2011.

                Berdasarkan ketentuan anggaran dasar KDL yang berlaku pada saat dilakukannya
                pendirian KPE oleh KDL, tindakan KDL (yang diwakili oleh Direksi KDL) untuk
                mendirikan perseroan baru hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan Dewan
                Komisaris KDL dan setelah mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang
                saham KDL.
Page 133
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 10




                Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT, Direksi bertanggung jawab penuh
                secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai menjalankan
                tugasnya.

        b.      KSE, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) bukti pengumuman hasil
                pengambilalihan saham dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
                secara nasional dan (ii) bukti pengumuman kepada karyawan KSE sehubungan
                dengan penjualan saham oleh PT Krakatau Jasa Industri sebanyak 116.125 lembar
                saham dalam KSE kepada KDL berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                Saham No. 1 tanggal 2 November 2022, dibuat di hadapan Indrajati Tandjung, S.H.,
                Notaris di Kota Cilegon (“Pengambilalihan KSE”).

                Berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 127 UUPT, dalam hal pengambilalihan saham
                yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi
                perseroan atau langsung dari pemegang saham, direksi perseroan yang akan diambil
                alih dan perseroan yang akan mengambil alih harus mempersiapkan rencana
                pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam satu surat kabar dan
                mengumumkan kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat
                umum pemegang saham.

                Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
                mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka
                waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.

                Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
                bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian KSE apabila yang
                bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
                pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 surat kabar paling
                lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
                Pertanggungjawaban Direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT
                hanya mengikat Direksi yang menjabat pada saat pengambilalihan terjadi.

                Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan KSE tanggal 11 September 2023, Direksi
                KSE menyatakan bahwa KSE tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
                tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham KSE,
                (ii) kreditur KSE, (iii) karyawan KSE, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya sehubungan
                dengan Pengambilalihan KSE.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum Indonesia, kecuali sehubungan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”)
        No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999 (“SHGB No. 47/Mangunreja”) yang telah habis
        masa berlakunya pada 9 September 2019 yang sebelumnya dimiliki oleh PT Styrindo Mono
        Indonesia (“SMI”) sebelum penggabungan antara Perseroan dengan SMI.

        Pada tanggal 5 Oktober 2022, Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2
        telah menandatangani Perjanjian Kerjasama No. PLD-LEA/22-107 tanggal 5 Oktober 2022
        tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia
        (Persero) Regional 2 Banten Hasil Reklamasi Di Wilayah Pelabuhan Banten Dengan
        Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) (“Perjanjian Penggunaan Tanah di atas HPL”), yang
        berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2039.
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 11


        Lebih lanjut, berdasarkan Surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (“Pelindo”) No.
        KS.02/20/12/1/PGPR/RH2/REG2-22 tanggal 20 Desember 2022 tentang Persetujuan
        Pemberian Rekomendasi/Perpanjangan/Pembaharuan HGB kepada PT Chandra Asri
        Petrochemical Tbk (“Surat Persetujuan Pelindo”), Perseroan telah memperoleh rekomendasi
        dari Pelindo selaku pemilik tanah dengan Hak Pengelolaan (“HPL”) berdasarkan Sertifikat No.
        06/Mangunreja tanggal 9 September 1999 untuk melakukan pembaharuan atas SHGB No.
        47/Mangunreja yang berlokasi di atas tanah HPL milik Pelindo tersebut. Sebagai tindak lanjut
        dari rekomendasi Pelindo berdasarkan Surat Persetujuan Pelindo tersebut, berdasarkan hasil
        pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan sedang dalam proses
        untuk melakukan pembaharuan atas SHGB No. 47/Mangunreja tersebut, di mana berdasarkan
        Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 18 Agustus 2023,
        Perseroan telah menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan dari proses perpanjangan
        atas SHGB No. 47/Mangunreja kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

        Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum
        menerima tanggapan atau pembaharuan status dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
        atas penyampaian dokumen-dokumen persyaratan dari perpanjangan atas SHGB No.
        47/Mangunreja.

        Berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
        Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pemegang HGB
        diberikan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak. Dalam hal ini, meski Sertifikat HGB
        No. 47/Mangunreja belum diperpanjang, Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
        Regional 2 telah sepakat untuk memperpanjang kerjasama penggunaan tanah HPL milik
        Pelabuhan Indonesia II (Persero) sampai dengan tanggal 31 Desember 2039 berdasarkan
        Perjanjian Penggunaan Tanah di atas HPL di mana Perseroan dapat menggunakan bangunan
        di atas HPL milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

        Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
        kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:

        a.      2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih dan No.
                486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana
                ternyata dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No. 31/2018 tanggal 19
                Februari 2018, yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di
                Cilegon dan Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) No. 373/2018 tanggal 12 Maret 2018
                yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Jaminan tersebut diberikan
                oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
                Tahun 2018;

        b.      Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
                No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
                Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
                Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
                Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
                mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
                atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
                Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
                nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Jaminan tersebut
                diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I
                Tahap I Tahun 2017 dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018; dan
Page 135
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 12


        c.      782.773 saham Perseroan di CDI, yang sedang dibebankan dengan jaminan gadai
                kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 14
                tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                Kota Administrasi Jakarta Selatan. Jaminan tersebut diberikan oleh Perseroan
                sehubungan dengan Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari 2023, yang
                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan dengan Fasilitas Perbankan
                PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 17 Februari 2023, antara PT Bank OCBC NISP Tbk
                dan CDI (“Perjanjian Pinjaman CDI No. 57/2023”).

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September
        2023, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
        oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
        kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi
        kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
        dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
        secara material.

13.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
        September 2023, seluruh aset material milik Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah
        pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko
        yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis
        asuransi tersebut masih berlaku.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
        kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
        Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv)
        pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (v) Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas
        Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”), (vi) kewajiban pelaporan kembali atas Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”) untuk Kantor Jakarta dan Pabrik Serang, dan (vii) Rencana
        Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).

15.     Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
        Tahun 2023 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
        akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk di antaranya pembelian
        bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.

        Dalam hal Perseroan akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
        Tahun 2023 untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan,
        maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

        Dalam hal nilai atas rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
        2023 termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
        17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
        17/2020.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
        PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
        menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
Page 136
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 13


        sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
        dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.

        Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
        Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan wajib
        menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
        III Tahun 2023 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
        mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
        Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
        (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
        Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
        berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap III Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana untuk
        pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
        tanggal distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
        tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
        Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan
        kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai
        dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
        tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di informasi tambahan
        atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
        Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
        penggunaan dana per tanggal laporan.

16.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
        Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.

17.     Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi IV Tahap III
        Tahun 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.

18.     Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki
        hubungan afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku
        wali amanat dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 ini, dan berdasarkan
        ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang
        Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit
        dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi
        berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 sampai dengan berakhirnya
        tugas BTN selaku wali amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun
        2023.

19.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September 2023 dan hasil pemeriksaan
        uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak
        sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
        perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
        lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
        dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
        kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
Page 137
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 14




        Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
        perkara perpajakan. Namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas kami atas Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 19 September 2023, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
        secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

20.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September 2023 dan hasil pemeriksaan
        uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang
        pengetahuan terbaik Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
        dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
        yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
        dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat
        mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
        dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan
        dananya, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
        menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
        dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
        usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan
        rencana penggunaan dananya.


II.     ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN

1.      Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
        undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
        disesuaikan dengan UUPT, kecuali untuk KSE sehubungan dengan belum diperolehnya bukti
        pengumuman Akta Pendirian KSE dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, selama
        pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka Direksi secara
        tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan.

        Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
        Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
        diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:

        a.      Belum diperolehnya (i) bukti pengumuman hasil pengambilalihan saham dalam 1 surat
                kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan (ii) bukti
                pengumuman kepada karyawan KSE sehubungan dengan Pengambilalihan KSE;

        b.      Belum diperolehnya akta pengambilalihan KDL oleh PT Krakatau Sarana Infrastruktur
                (dahulu bernama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon), berdasarkan Akta
                Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 196 tanggal 30 Juni 2021, yang dibuat
                di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
                (“Pengambilalihan KDL”); dan

        c.      Belum diperolehnya       pengumuman       koran    sehubungan      dengan    rencana
                Pengambilalihan KDL.
Page 138
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 15




        Berdasarkan Pasal 125 juncto Pasal 127 UUPT, dalam hal pengambilalihan saham yang telah
        dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung
        dari pemegang saham, direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan
        mengambil alih harus mempersiapkan rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya harus
        diumumkan dalam satu surat kabar dan mengumumkan kepada karyawan paling lambat 30
        hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.

        Berdasarkan Pasal 128 UUPT, pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
        pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan
        atas akta pengambilalihan menimbulkan ketidakpastian apakah pengalihan telah dilakukan.

        Berdasarkan Pasal 133 UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
        mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu
        paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk: (i) membuat rencana pengambilalihan, di mana
        ringkasannya harus diumumkan dalam 1 surat kabar dan diumumkan kepada karyawan paling
        lambat 30 hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham; dan (ii) mengumumkan
        hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30
        hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan. Pertanggungjawaban Direksi
        berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT hanya mengikat Direksi yang menjabat
        pada saat pengambilalihan terjadi.

        Dalam hal tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban pengumuman sehubungan dengan
        pengambilalihan suatu perusahaan, maka dapat menyebabkan pengambilalihan tersebut
        memiliki risiko untuk dapat diajukan keberatan oleh kreditur dari perseroan dan dapat
        mengakibatkan batalnya pengambilalihan.

        Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing KDL dan KSE, masing-masing
        tanggal 19 September 2023 dan 11 September 2023, masing-masing Direksi KDL dan KSE
        menyatakan bahwa masing-masing KDL dan KSE tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
        tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham masing-masing
        KDL dan KSE, (ii) kreditur masing-masing KDL dan KSE, (iii) karyawan masing-masing KDL
        dan KSE, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan masing-masing
        Pengambilalihan KSE dan Pengambilalihan KDL.

2.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
        sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan.

3.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk:

        a.      CAP-2 sehubungan dengan belum diperolehnya Izin Usaha Industri (“IUI”) yang
                berlaku efektif;

        b.      CDI sehubungan dengan belum diperolehnya perubahan atas Nomor Induk Berusaha
                (“NIB”) yang mencantumkan penambahan KBLI CDI;
Page 139
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 16




        c.      KDL sehubungan dengan:

                (i)      belum diperolehnya dokumen terkait dengan persetujuan lingkungan;

                (ii)     belum diperolehnya pembaruan/perpanjangan atas 4 Sertifikat Laik Operasi
                         yang telah berakhir masa berlakunya; dan

                (iii)    berakhirnya Izin Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun
                         KDL No. 503/3799/11-003/153 tanggal 14 Januari 2016, pada tanggal 14
                         Januari 2021.

        d.      KSE sehubungan dengan belum diperolehnya:

                (i)      Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan SPBU/Pompa Bensin sejumlah
                         4 unit yang berlokasi di Jalan Raya Merak, Kelurahan Kotasari, Kecamatan
                         Pulo Merak, Kota Cilegon; dan

                (ii)     Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) sehubungan kegiatan waralaba
                         yang dilakukan oleh KSE selaku penerima waralaba berdasarkan Perjanjian
                         Waralaba Indomaret No. 1097/WR-CLG/LBK/XII/2022 tanggal 14 Desember
                         2022 antara KSE dan PT Indomarco Prismatama.

        Berdasarkan hasil uji tuntas kami, CAP-2 telah memenuhi komitmen dengan telah
        dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
        No. 902/Kep.0638.1-AMDAL/DLHK/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pemberian
        Kelayakan Lingkungan Hidup kepada CAP-2 Rencana Kegiatan Pembangunan dan
        Pengoperasian Industri Petrokimia Menggunakan Bahan Baku Naptha yang Menghasilkan
        Produk Monomer dan Polimer Seluas ± 230 Ha di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan
        Ciwandan, Kota Cilegon dan Desa Kosambironyok serta Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten
        Serang, Provinsi Banten, namun CAP-2 belum mendapatkan IUI yang telah berlaku efektif.

        Berdasarkan pemeriksaan uji tuntas kami atas tangkapan layar sistem Online Single
        Submission, CAP-2 sedang dalam proses pengurusan IUI yang saat ini sedang dalam proses
        inspeksi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

        Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP-2 belum
        melakukan kegiatan operasional secara komersial.

        Berdasarkan Pasal 562 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
        Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), pelaku usaha yang
        telah memperoleh perizinan berusaha namun belum berlaku efektif sebelum peraturan ini
        berlaku, perizinan berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Sesuai
        dengan lampiran PP No. 5/2021, untuk menjalankan usaha industri kimia dasar organik yang
        bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara, CAP-2 membutuhkan NIB dan izin
        usaha.

        Berdasarkan Pasal 405 ayat (1) PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha di sektor perindustrian
        yang tidak memiliki perizinan berusaha industri dikenai sanksi administratif berupa: (a)
        peringatan tertulis, (b) denda administratif, dan/atau (c) penutupan sementara.

        Berdasarkan Pasal 212 PP No. 5/2021, NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
        (i) pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB; (ii) pelaku usaha
        melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha;
Page 140
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 17


        (iii) disetujuinya permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB; (iv) pembubaran badan
        usaha; atau (v) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

        Berdasarkan Pasal 514 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
        Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”), penanggung jawab
        usaha dan/atau kegiatan dikenai denda administratif dengan kriteria tidak melaksanakan
        kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait dengan Persetujuan Lingkungan dengan besaran
        denda administratif paling sedikit Rp 1.000.000,00 dan paling banyak Rp 25.000.000,00
        dengan memperhatikan tingkat pelanggarannya. Besaran denda administratif tersebut dihitung
        secara akumulatif dari setiap pelanggaran yang diterapkan paling banyak Rp
        3.000.000.000,00.

        Berdasarkan Pasal 521 PP No. 22/2021, pembekuan Perizinan Berusaha diterapkan terhadap
        penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang (i) tidak melaksanakan paksaan pemerintah,
        (ii) tidak membayar denda administratif, dan/atau (iii) tidak membayar denda setiap
        keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 522 PP
        No. 22/2021, pencabutan Perizinan Berusaha ditetapkan terhadap penanggung jawab usaha
        dan/atau kegiatan yang (i) tidak melaksanakan paksaan pemerintah, (ii) tidak membayar denda
        administratif, (iii) tidak membayar denda setiap keterlambatan atas pelaksanaan paksaan
        pemerintah, (iv) tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau
        Persetujuan Pemerintah, dan/atau (v) melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau
        kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit.

        Sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen terkait dengan persetujuan lingkungan
        KDL, KDL telah memperoleh Surat Kelayakan Dokumen Lingkungan No. 660/117/APPL
        tanggal 4 Februari 2011, yang diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
        Berdasarkan surat tersebut, dinyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan
        Hidup, Pertambangan dan Energi No. 660/435/DLHPE/2005 tanggal 8 Juli 2005 masih layak
        dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan
        lingkungan dari KDL. Namun demikian, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
        Segi Hukum ini, KDL belum memberikan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
        Pertambangan dan Energi No. 660/435/DLHPE/2005 tanggal 8 Juli 2005.

        Sehubungan dengan telah berakhirnya Izin Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan
        Beracun KDL, KDL telah mengajukan permohonan integrasi persetujuan teknis/rincian teknis
        secara elektronik dengan No. Registrasi A2134e2f8cbd831, dengan tanggal dibuat 15 Maret
        2023, dan tanggal diperbarui 28 Maret 2023.

        Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
        Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
        Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi
        administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
        sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara
        atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung,
        pencabutan persetujuan bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
        Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi
        denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

        Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang
        Penyelenggaraan Waralaba, pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima
        waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.

        Berdasarkan Pasal 413 PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha yang berdasarkan hasil
        pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap perizinan berusaha di
Page 141
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 18


        sektor perdagangan, dikenai sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) penarikan
        barang dari distribusi; (iii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iv) penutupan gudang; (v)
        denda administratif; dan/atau (vi) pencabutan perizinan berusaha.

4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Anak Perusahaan dengan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian
        pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan
        yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Anak
        Perusahaan (sebagaimana relevan) dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan
        terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut
        tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak dan/atau benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan untuk menjalankan usahanya
        adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
        penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
        Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
        utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
        kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

        a.      Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah sebagai berikut:

                (i)      3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
                         34/Mangunreja dan No. 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat
                         Pertama sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober
                         2019, yang dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang
                         dan SHT No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh
                         Kantor Pertanahan Kabupaten Serang; dan

                (ii)     Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal
                         19 September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi,
                         Notaris   di    Jakarta  dengan     Sertifikat  Jaminan     Fidusia    No.
                         W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang
                         dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI
                         Jakarta.

                Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero)
                Tbk berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019
                No. 17 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H.,
                M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum IV
                (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 15
                September 2023 (“Perjanjian Kredit No. 17”) dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi
                No. CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19 September 2019, yang dibuat di
                hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sedangkan jaminan
                poin (b) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17.
Page 142
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 19


                Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
                September 2023, jaminan-jaminan yang diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU
                yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada
                pihak ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang
                diberikan oleh RPU akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
                usaha/operasional RPU secara material.

        b.      Harta kekayaan milik CDI yang sedang dibebankan jaminan adalah sebagai berikut:

                (i)      904.734.797 saham CDI di KDL, yang sedang dibebankan dengan jaminan
                         gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                         Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                         S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan

                (ii)     669.981.804 saham CDI di KTI, yang sedang dibebankan dengan jaminan
                         gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                         Saham No. 15 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                         S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                Jaminan pada poin (b) di atas diberikan oleh CDI kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
                berdasarkan Perjanjian Pinjaman CDI No. 57/2023.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
                September 2023, jaminan-jaminan yang diberikan oleh CDI atas harta kekayaan CDI
                yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh CDI kepada
                pihak ketiga, tidak bersifat material bagi kelangsungan usaha CDI dan apabila jaminan
                yang diberikan oleh CDI akan dieksekusi, maka hal tersebut akan tidak mengganggu
                kegiatan usaha/operasional CDI secara material.

6.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
        September 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang
        dimiliki oleh Anak Perusahaan (kecuali CAA dan CDI) telah diasuransikan dalam jumlah
        pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko
        yang dipertanggungkan, dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini seluruh
        asuransi tersebut masih berlaku.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19
        September 2023, CAA dan CDI tidak memiliki harta kekayaan tidak bergerak (kecuali
        kepemilikan saham oleh CDI) dan oleh karenanya tidak memiliki asuransi.

7.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
        berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan, (ii)
        kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iii)
        pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) pembentukan Lembaga Kerjasama
        Bipartit, (v) WLKP, (vi) WLTK, dan (vii) RPTKA, kecuali sehubungan dengan belum
        diperolehnya:

        a.      RPTKA dari CDI;

        b.      RPTKA dari CAA; dan

        c.      pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartit KDL.

        Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
        Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Page 143
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 20


        Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun
        2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
        tentang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), setiap pemberi
        kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga
        kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
        dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
        mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
        bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat
        pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
        Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat
        dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
        kewenangannya.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
        mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
        bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat
        pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
        Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat
        dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
        kewenangannya.

        Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CDI dan CAA telah
        melakukan pengurusan RPTKA untuk masing-masing Andre Khor Kah Hin dan Nattapong
        Tumsaroj, keduanya selaku Direktur CDI dan CAA, sebagaimana dibuktikan berdasarkan e-
        mail dari Direktorat PPTKA – Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan
        Republik Indonesia tanggal 18 September 2023.

        Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
        tanggal 19 September 2023, CAA dan CDI tidak memiliki tenaga kerja.

8.      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September 2023 dan hasil pemeriksaan
        uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
        Perseroan, masing-masing Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
        maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
        dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
        kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, mengajukan permohonan kepailitan
        atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
        somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
        kelangsungan usaha masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan dan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.

9.      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 September 2023 dan hasil pemeriksaan
        uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, sepanjang pengetahuan terbaik
        Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak
        Perusahaan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
        dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
        pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
Page 144
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 21


        dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        masing-masing Anak Perusahaan, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya, atau menjadi anggota Direksi atau
        Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
        atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing Anak Perusahaan,
        Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan rencana
        penggunaan dananya.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
        ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
        Tahun 2023 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
        kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
        diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
        yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
        mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
        mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
        memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
        undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
        secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
        lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 22


7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 19 September 2023.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
        Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
        dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                                ***
Page 146
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Anak Perusahaan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,

ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS




Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Partner


No. STTD        : STTD.KH-130/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM       : 200101
Page 147
                                                                                                                                                                                                               JADWAL
                                                                                                         Tanggal Efektif                           :                                   29 Juli 2022          Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                  :       27 September 2023




PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                         Masa Penawaran Umum                       :                        21 – 22 September 2023           Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                      :       27 September 2023
                                                                                                         Tanggal Penjatahan                        :                             25 September 2023           Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                           :       29 September 2023

                                                                                                          OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                          KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                          BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
                                                                                                          DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
                                                                                                          DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                          PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                          PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                          SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                               PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
                                                                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                              Petrokimia
                                                                                                                                                                                             Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                             Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                    Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                              Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                         Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                        Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                                                                                                                                                                Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                                                                           Pabrik Perseroan:
                                                                                                                                                 Jl. Raya Anyer Km. 123                                                                                         Desa Mangunreja
                                                                                                                                                Kelurahan Gunung Sugih                                                                                       Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                  Kecamatan Ciwandan                                                                                     Kabupaten Serang, 42456, Banten
                                                                                                                                               Kota Cilegon, 42447, Banten

                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                            DAN
                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                  (“OBLIGASI”)
                                                                                                         Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
                                                                                                         atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                                          Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp361.480.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                                                                                                                         (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                          Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp534.760.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                                                                                                         (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                          Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp103.760.000.000,- (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
                                                                                                                         nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
                                                                                                         Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
                                                                                                         masing seri akan dilakukan pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A , tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok
                                                                                                         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                          OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                                          BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
                                                                                                          UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
                                                                                                          YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
                                                                                                          BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
                                                                                                          KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                                          PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA
                                                                                                          BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
                                                                                                          YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                            DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
                                                                                                                                                  OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                             id
                                                                                                                                                                               AA-
                                                                                                                                                                        (Double A Minus)
                                                                                                                      UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN
                                                                                                          SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

                                                                                                          RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                          ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                               PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                     PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                           PT BCA                                  PT BNI                              PT BRI DANAREKSA                          PT OCBC SEKURITAS                             PT UOB KAY HIAN
                                                                                                                         SEKURITAS                               SEKURITAS                                 SEKURITAS                                 INDONESIA                                    SEKURITAS

                                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                              PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                                                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.14 MB
Published27 Sep 2023
Pages147
Characters642,234
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result