Skip to content
Back to announcement

20230927_CNTX_Penyampaian Bukti Iklan_31423310_lamp1.pdf

Other Text extracted CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
TORAY                                                                                                                 Page 1 of 4




                                                                                                                      Sep. 25, 2023

                                                                                                        P.T. Century Textile Industry


                                                     RINGKASAN RISALAH
                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                                dan
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                 PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk




Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Century Textile Industry Tbk
disingkat PT. Centex Tbk, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Timur Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta
Timur (“Perseroan”) membuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat berarti RUPST dan RUPSLB Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.


A. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Jum’at, 22 September 2023 dan tempat pelaksanaannya di Pabrik Perseroan, Ruang
Cenderawasih, Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740.
Waktu Pelaksanaan:
RUPST : pukul 09:35 s.d. 10:05 Waktu Indonesia Barat.
RUPSLB : pukul 10:11 s.d. 10:20 Waktu Indonesia Barat.
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan pengesahan atas
Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023.
2. Penetapan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham
Perseroan.
3. Pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
4. Pengangkatan kembali dan pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komsiaris Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata acara RUPSLB:
Permohonan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.


B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Direksi:
- Presiden Direktur : Toshiyuki Takahashi;
- Wakil Presiden Direktur : Muljadi Budiman; dan
- Direktur : Tomoaki Nakajima.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Independen : Satryo Soemantri Brodjonegoro


C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan
persentasenya dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni 200.000.000




https://cs2.toray.co.jp/news/id/id_newsrrs02.nsf/0/5784575D168ED45349258A35000FAA... 9/26/2023
Page 2
TORAY                                                                                                                     Page 2 of 4



(terdiri atas 70.000.000 saham seri A dan 130.000.000 saham seri B)
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili pada Rapat adalah sebagai berikut 51.559.200 (lima
puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus) saham seri A dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham seri B atau
90,78% (sembilan puluh koma tujuh delapan persen) dari semua jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham
atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.


E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan tanggapan pada semua mata acara Rapat.


F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang
dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir dalam Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah
dalam RUPST untuk semua keputusan RUPST, sedangkan untuk RUPSLB keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.


G. Hasil pemungutan suara untuk keputusan Rapat
Oleh karena tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak menyetujui atau mengeluarkan suara blanko untuk
keputusan yang diusulkan pada semua mata acara Rapat, maka tidak dilakukan pemungutan suara.


H. Keputusan Rapat
Keputusan RUPST:


Mata acara pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan untuk semua tindakan
pengurusan dan pelaksanaan kewenangan mereka serta kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan yang disahkan.


Mata acara kedua:
Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 tidak ada pembagian dividen kepada para pemegang
saham Perseroan.


Mata acara ketiga:
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menunjuk
kantor akuntan publik yang berbeda dari kantor akuntan publik yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh
perubahan pada kantor akuntan publik karena alasan yang tak terduga, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
1. menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024, dengan ketentuan bahwa kantor akuntan publik tersebut harus independen serta memiliki reputasi yang baik; dan
2. menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.


Mata acara keempat:
1. Mengangkat kembali:
- Bapak Toshiyuki Takahashi sebagai Presiden Direktur Perseroan;
- Bapak Muljadi Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan;
- Bapak Tomoaki Nakajima sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak Teh Hock Soon sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak Suhardi Budiman sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
- Bapak Kazuhiko Shiomura sebagai Komisaris Perseroan; dan
- Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan,
-semuanya untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya RUPST.




https://cs2.toray.co.jp/news/id/id_newsrrs02.nsf/0/5784575D168ED45349258A35000FAA... 9/26/2023
Page 3
TORAY                                                                                                                   Page 3 of 4



2. Mengangkat Bapak Masamitsu Kamada sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya RUPST.
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya RUPST sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang keempat berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Bapak Toshiyuki Takahashi;
- Wakil Presiden Direktur : Bapak Muljadi Budiman;
- Direktur : Bapak Tomoaki Nakajima;
- Direktur : Bapak Teh Hock Soon; dan
- Direktur : Bapak Masamitsu Kamada,
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris : Bapak Suhardi Budiman;
- Komisaris : Bapak Kazuhiko Shiomura; dan
- Komisaris Independen : Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro,
-dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk memberhentikan masing-masing anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Sehubungan dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan
dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau semua keputusan
yang diambil dalam mata acara keempat RUPST dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dalam suatu akta di hadapan seorang
Notaris dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara keempat
RUPST kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan pada akta
notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk
maksud tersebut.
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain;
b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST; dan
c. RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.


Mata acara kelima:
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan
untuk periode tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan semuanya berjumlah Rp12.000.000,00 (dua
belas juta Rupiah) kotor per tahun, yang berlaku sejak tanggal 1 April 2023 dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan alokasi pembagiannya.


Keputusan RUPSLB:
1. Dengan tidak mengurangi persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”), menyetujui
penghapusan kegiatan usaha pemintalan benang dalam ketentuan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan, dan
karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang secara keseluruhan selanjutnya menjadi sebagai berikut:


Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
3.1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan dan penyempurnaan kain.
3.2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan menggunakan mesin tenun atau alat tenun lainnya (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia: 13121);
(b) menjalankan industri penyempurnaan kain, termasuk pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain (Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia: 13132); dan
(c) memasarkan dan menjual produk-produk tersebut pada huruf (a) dan (b) di atas, baik di dalam negeri maupun ekspor.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH untuk menyatakan perubahan atas Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan sebagaimana diputuskan dalam butir 1 di atas, membuat setiap perubahan dan/atau penambahan sebagaimana
dianggap perlu oleh Direksi, dan menyatakan kembali ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar Perseroan yang tidak diubah, di hadapan
notaris dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk maksud permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tersebut kepada Menkumham dan membuat setiap perubahan atau penambahan terhadapnya, jika disyaratkan oleh pihak yang
berwenang
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan kuasa ini kepada pihak lain;




https://cs2.toray.co.jp/news/id/id_newsrrs02.nsf/0/5784575D168ED45349258A35000FAA... 9/26/2023
Page 4
TORAY                                                                                                               Page 4 of 4



2. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
3. RUPSLB setuju untuk mensahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.


Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini
diumumkan bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan dari Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang telah disahkan pada mata acara pertama RUPST
adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia dan Kontan pada tanggal 28 Juli 2023.


Jakarta, 25 September 2023
Direksi Perseroan




                                                    Copyright © 2023 TORAY INDUSTRIES, INC.




https://cs2.toray.co.jp/news/id/id_newsrrs02.nsf/0/5784575D168ED45349258A35000FAA... 9/26/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published27 Sep 2023
Pages4
Characters13,887
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result