Back to announcement
20230927_CNTX_Penyampaian Bukti Iklan_31423310_lamp1.pdf
Other Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
TORAY Page 1 of 4
Sep. 25, 2023
P.T. Century Textile Industry
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
dan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk
Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Century Textile Industry Tbk
disingkat PT. Centex Tbk, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Timur Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta
Timur (“Perseroan”) membuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat berarti RUPST dan RUPSLB Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.
A. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Jum’at, 22 September 2023 dan tempat pelaksanaannya di Pabrik Perseroan, Ruang
Cenderawasih, Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740.
Waktu Pelaksanaan:
RUPST : pukul 09:35 s.d. 10:05 Waktu Indonesia Barat.
RUPSLB : pukul 10:11 s.d. 10:20 Waktu Indonesia Barat.
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan pengesahan atas
Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023.
2. Penetapan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham
Perseroan.
3. Pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
4. Pengangkatan kembali dan pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komsiaris Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata acara RUPSLB:
Permohonan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Direksi:
- Presiden Direktur : Toshiyuki Takahashi;
- Wakil Presiden Direktur : Muljadi Budiman; dan
- Direktur : Tomoaki Nakajima.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Independen : Satryo Soemantri Brodjonegoro
C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan
persentasenya dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni 200.000.000
https://cs2.toray.co.jp/news/id/id_newsrrs02.nsf/0/5784575D168ED45349258A35000FAA... 9/26/2023
Page 2
TORAY Page 2 of 4 (terdiri atas 70.000.000 saham seri A dan 130.000.000 saham seri B) Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili pada Rapat adalah sebagai berikut 51.559.200 (lima puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus) saham seri A dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham seri B atau 90,78% (sembilan puluh koma tujuh delapan persen) dari semua jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan tanggapan pada semua mata acara Rapat. F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir dalam Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST untuk semua keputusan RUPST, sedangkan untuk RUPSLB keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB. G. Hasil pemungutan suara untuk keputusan Rapat Oleh karena tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak menyetujui atau mengeluarkan suara blanko untuk keputusan yang diusulkan pada semua mata acara Rapat, maka tidak dilakukan pemungutan suara. H. Keputusan Rapat Keputusan RUPST: Mata acara pertama: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan mereka serta kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan yang disahkan. Mata acara kedua: Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 tidak ada pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan. Mata acara ketiga: Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menunjuk kantor akuntan publik yang berbeda dari kantor akuntan publik yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh perubahan pada kantor akuntan publik karena alasan yang tak terduga, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk: 1. menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, dengan ketentuan bahwa kantor akuntan publik tersebut harus independen serta memiliki reputasi yang baik; dan 2. menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Mata acara keempat: 1. Mengangkat kembali: - Bapak Toshiyuki Takahashi sebagai Presiden Direktur Perseroan; - Bapak Muljadi Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan; - Bapak Tomoaki Nakajima sebagai Direktur Perseroan; - Bapak Teh Hock Soon sebagai Direktur Perseroan; - Bapak Suhardi Budiman sebagai Presiden Komisaris Perseroan; - Bapak Kazuhiko Shiomura sebagai Komisaris Perseroan; dan - Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan, -semuanya untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya RUPST. https://cs2.toray.co.jp/news/id/id_newsrrs02.nsf/0/5784575D168ED45349258A35000FAA... 9/26/2023
Page 3
TORAY Page 3 of 4 2. Mengangkat Bapak Masamitsu Kamada sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya RUPST. 3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang keempat berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Bapak Toshiyuki Takahashi; - Wakil Presiden Direktur : Bapak Muljadi Budiman; - Direktur : Bapak Tomoaki Nakajima; - Direktur : Bapak Teh Hock Soon; dan - Direktur : Bapak Masamitsu Kamada, Dewan Komisaris: - Presiden Komisaris : Bapak Suhardi Budiman; - Komisaris : Bapak Kazuhiko Shiomura; dan - Komisaris Independen : Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro, -dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk memberhentikan masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Sehubungan dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil dalam mata acara keempat RUPST dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dalam suatu akta di hadapan seorang Notaris dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara keempat RUPST kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan pada akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut. -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain; b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST; dan c. RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. Mata acara kelima: 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. 2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan semuanya berjumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kotor per tahun, yang berlaku sejak tanggal 1 April 2023 dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan alokasi pembagiannya. Keputusan RUPSLB: 1. Dengan tidak mengurangi persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”), menyetujui penghapusan kegiatan usaha pemintalan benang dalam ketentuan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan, dan karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang secara keseluruhan selanjutnya menjadi sebagai berikut: Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Pasal 3 3.1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan dan penyempurnaan kain. 3.2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: (a) menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan menggunakan mesin tenun atau alat tenun lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia: 13121); (b) menjalankan industri penyempurnaan kain, termasuk pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia: 13132); dan (c) memasarkan dan menjual produk-produk tersebut pada huruf (a) dan (b) di atas, baik di dalam negeri maupun ekspor. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH untuk menyatakan perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diputuskan dalam butir 1 di atas, membuat setiap perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi, dan menyatakan kembali ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar Perseroan yang tidak diubah, di hadapan notaris dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk maksud permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menkumham dan membuat setiap perubahan atau penambahan terhadapnya, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan kuasa ini kepada pihak lain; https://cs2.toray.co.jp/news/id/id_newsrrs02.nsf/0/5784575D168ED45349258A35000FAA... 9/26/2023
Page 4
TORAY Page 4 of 4
2. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
3. RUPSLB setuju untuk mensahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini
diumumkan bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan dari Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang telah disahkan pada mata acara pertama RUPST
adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia dan Kontan pada tanggal 28 Juli 2023.
Jakarta, 25 September 2023
Direksi Perseroan
Copyright © 2023 TORAY INDUSTRIES, INC.
https://cs2.toray.co.jp/news/id/id_newsrrs02.nsf/0/5784575D168ED45349258A35000FAA... 9/26/2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.