Skip to content
Back to announcement

20230926_KDTN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31423059.pdf

Other Text extracted KDTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          183/K8/LO/IX/23

 Nama Perusahaan                      PT Puri Sentul Permai Tbk

 Kode Emiten                          KDTN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08180/BEI.PP3/09-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material selain informasi
           dan fakta material yang telah diungkapkan Perseroan sebelumnya.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 selain informasi dan fakta material yang telah diungkapkan Perseroan
           sebelumnya.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada Publik. Perseroan telah dan akan selalu tunduk dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sebagai Perusahaan Terbuka dan sudah Tercatat di Bursa Efek Indonesia, Perseroan akan tetap mematuhi
    4
           seluruh ketentuan pasar modal Indonesia. Dalam hal adanya perubahan kepemilikan saham untuk
           pemegang saham tertentu Perseroan telah dan akan selalu tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
           Saham Terbuka seperti yang telah diungkapkan selama ini.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Selain yang sudah diungkapkan kepada publik, Perseroan belum memiliki rencana dalam waktu dekat (3
    5      bulan). Secara umum Perseroan sudah memiliki rencana dan strategi bisnis yang berfokus kepada
           pengembangan bisnis hotel dan fasilitasnya di Rest Area seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya
           dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik para pemangku kepentingan.
           Disisi lain sebagai perusahaan tercatat Perseroan akan tetap mematuhi ketentuan pasar modal terkait
           keterbukaan informasi.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary dengan Pemegang Saham Utama dijelaskan bahwa tidak ada
           rencana pemegang saham utama terhadap perseroan terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
           selain yang telah diungkapkan perseroan sebelumnya.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Puri Sentul Permai Tbk




Aan Rohanah

Director & Corporate Secretary




PT Puri Sentul Permai Tbk
Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1
Telepon : (021) 8790 5100, Fax : (021) 8790 5200, www.kedaton8.com



Nama Pengirim                     Aan Rohanah

Jabatan                           Director & Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 26-09-2023 14:08

Lampiran                         1. Jawaban Surat Volatilitas Transaksi Efek to IDX.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Puri Sentul Permai Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Puri Sentul Permai Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            183/K8/LO/IX/23

Issuer Name                          PT Puri Sentul Permai Tbk

Issuer Code                          KDTN

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08180/BEI.PP3/09-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material selain informasi
          dan fakta material yang telah diungkapkan Perseroan sebelumnya.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 selain informasi dan fakta material yang telah diungkapkan Perseroan
          sebelumnya.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada Publik. Perseroan telah dan akan selalu tunduk dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Sebagai Perusahaan Terbuka dan sudah Tercatat di Bursa Efek Indonesia, Perseroan akan tetap mematuhi
   4
          seluruh ketentuan pasar modal Indonesia. Dalam hal adanya perubahan kepemilikan saham untuk
          pemegang saham tertentu Perseroan telah dan akan selalu tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
          Saham Terbuka seperti yang telah diungkapkan selama ini.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Selain yang sudah diungkapkan kepada publik, Perseroan belum memiliki rencana dalam waktu dekat (3
   5      bulan). Secara umum Perseroan sudah memiliki rencana dan strategi bisnis yang berfokus kepada
          pengembangan bisnis hotel dan fasilitasnya di Rest Area seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya
          dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik para pemangku kepentingan.
          Disisi lain sebagai perusahaan tercatat Perseroan akan tetap mematuhi ketentuan pasar modal terkait
          keterbukaan informasi.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary dengan Pemegang Saham Utama dijelaskan bahwa tidak ada
          rencana pemegang saham utama terhadap perseroan terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
          selain yang telah diungkapkan perseroan sebelumnya.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Puri Sentul Permai Tbk




Aan Rohanah

Director & Corporate Secretary




PT Puri Sentul Permai Tbk
Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1
Phone : (021) 8790 5100, Fax : (021) 8790 5200, www.kedaton8.com



Sender Name                          Aan Rohanah

Function                             Director & Corporate Secretary

Date and Time                        26-09-2023 14:08

Attachment                          1. Jawaban Surat Volatilitas Transaksi Efek to IDX.pdf


   This is an official document of PT Puri Sentul Permai Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Puri Sentul Permai Tbk is fully responsible for the information
                                              contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Sep 2023
Pages4
Characters11,168
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result