Skip to content
Back to announcement

20260313_ASII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053859_lamp2.pdf

Other Text extracted ASII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
         DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
                          ("Keterbukaan Informasi")

         DISCLOSURE OF INFORMATION RELATED TO SHARES BUYBACK PLAN
               IN SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS
                                  ("Disclosure")


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT ASTRA INTERNATIONAL TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN:

-   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 13 TAHUN 2023 TENTANG
    KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI
    PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN;

-   SURAT OJK NO. S-102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANG KEBIJAKAN
    PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
    TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN; DAN

-   PERATURAN OJK NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
    DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.

THIS DISCLOSURE IS CONVEYED BY PT ASTRA INTERNATIONAL TBK IN COMPLIANCE WITH
THE PROVISIONS OF:

-   THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY ("OJK") REGULATION NO. 13 OF 2023 ON THE
    POLICY IN MAINTAINING CAPITAL MARKET PERFORMANCE AND STABILITY IN
    SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS;

-   OJK LETTER NO. S-102/D.04/2025 DATED 17 SEPTEMBER 2025 ON THE POLICY FOR
    IMPLEMENTING BUYBACK OF SHARES ISSUED BY PUBLIC COMPANY IN SIGNIFICANTLY
    FLUCTUATING MARKET CONDITIONS; AND

-   OJK REGULATION NO. 29 OF 2023 ON THE BUYBACK OF SHARES ISSUED BY PUBLIC
    COMPANIES.




                           PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk
                             ("Perseroan") / ("Company")

            Berkedudukan di Jakarta Pusat / Domiciled in Central Jakarta

                           Bidang Usaha / Line of Business:
                       Perdagangan Otomotif / Automotive Trading

                              Kantor Pusat / Head Office:
            Menara Astra Lt. 59, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
                         Telepon / Telephone: (021) 508 43 888
                          Situs web / Website: www.astra.co.id
                          Surel / Email: investor@ai.astra.co.id




                                                                                 1
Page 2
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.

The information contained in this Disclosure is important to be read and considered by the
Company’s shareholders.



Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.

If you experience any difficulty in understanding the information contained in this Disclosure or
are uncertain about making a decision, you are advised to consult with a securities broker,
investment manager, legal advisor, public accountant, or other professional advisors.



               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2026
                       This Disclosure is published on 13 March 2026




                                                                                                    2
Page 3
I.      PENDAHULUAN                                 I.      INTRODUCTION
Untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham        To enhance the Company’s shareholder value
Perseroan, dan mendukung upaya pemerintah           creation, and support the government's initiative in
dalam menjaga stabilitas serta keyakinan            maintaining stability as well as confidence in
terhadap pasar modal Indonesia, Perseroan           Indonesian capital market, the Company plans to
berencana melakukan pembelian kembali saham         repurchase its issued shares which are listed on
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di    the Indonesia Stock Exchange ("IDX") ("Share
PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") ("Pembelian         Buyback"). The Share Buyback will be
Kembali Saham"). Pembelian Kembali Saham            implemented in accordance with, among others,
akan dilakukan sesuai dengan, antara lain,          the following provisions:
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.   Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang        1.   OJK Regulation No. 13 of 2023 on the Policy
     Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan                 in Maintaining Capital Market Performance
     Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar           and Stability in Significantly Fluctuating
     yang Berfluktuasi secara Signifikan ("POJK          Market Conditions ("OJK Regulation No.
     No. 13/2023");                                      13/2023");

2.   Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17       2.   OJK Letter No. S-102/D.04/2025 dated 17
     September      2025    perihal Kebijakan            September 2025 on the Policy for
     Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham                 Implementing Buyback of Shares Issued by
     yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka            Public Company in Significantly Fluctuating
     dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi               Market Conditions; and
     secara Signifikan; dan

3.   Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang        3.   OJK Regulation No. 29 of 2023 on the
     Pembelian    Kembali    Saham     Yang              Buyback of Shares Issued by Public
     Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka                 Companies    ("OJK   Regulation  No.
     ("POJK No. 29/2023").                               29/2023").

Jumlah nilai Pembelian Kembali Saham adalah         Total value of the Share Buyback is up to
sebanyak-banyaknya        Rp2.000.000.000.000,-     Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah)
(dua triliun Rupiah) dengan ketentuan: (i) jumlah   provided that: (i) the number of shares to be
saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak       bought back will not exceed 20% (twenty percent)
akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal     of the Company’s issued and paid-up capital, and
ditempatkan dan disetor Perseroan, dan (ii)         (ii) the number of free float shares after completion
jumlah saham free float setelah pelaksanaan         of the Share Buyback will not be less than 7.5%
Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi          (seven point five percent) of the Company’s
kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari      issued and paid-up capital.
modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak           The implementation of the Share Buyback will not
memiliki dampak negatif yang material bagi          have any material adverse impact on the
kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.      Company’s financial performance or business
                                                    activities.




                                                                                                      3
Page 4
II.     PERKIRAAN JADWAL           PEMBELIAN         II.     SHARE    BUYBACK              INDICATIVE
        KEMBALI SAHAM                                        SCHEDULE
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, Pembelian            In accordance with OJK Regulation No. 13/2023,
Kembali Saham hanya dapat dilakukan dalam            the Share Buyback can only be carried out for a
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah      maximum period of 3 (three) months after the
Keterbukaan Informasi. Berikut adalah tanggal‐       Disclosure. The following are key dates in relation
tanggal penting terkait dengan Pembelian             to the Share Buyback:
Kembali Saham:

                          Keterangan / Description                                   Tanggal / Date

  Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK dan BEI serta pengumuman              13 Maret 2026
  Keterbukaan Informasi melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
  Submission of the Disclosure to OJK and IDX, as well as announcement of the        13 March 2026
  Disclosure through the IDX’s website and Company’s website

  Perkiraan jadwal Pembelian Kembali Saham                                          16 Maret 2026 –
  Indicative Schedule of Share Buyback                                               15 Juni 2026

                                                                                    16 March 2026 –
                                                                                     15 June 2026




III.    BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                III.    COST OF SHARE BUYBACK AND
        DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL                         ESTIMATED TOTAL NOMINAL VALUE
        SELURUH SAHAM YANG AKAN                              OF SHARES TO BE BOUGHT BACK
        DIBELI KEMBALI
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli       The total nominal value of all shares, which will be
kembali oleh Perseroan akan bergantung kepada        bought back by the Company, will depend on the
jumlah saham yang dibeli dengan nilai pembelian      number of shares that will be bought with the value
saham                       sebanyak-banyaknya       of up to Rp2,000,000,000,000.- (two trillion
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang     Rupiah), excluding brokerage fees and other costs
belum termasuk biaya perantara pedagang efek         related to the Share Buyback.
dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian
Kembali Saham.

Dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham,           In undertaking the Share Buyback, the Company
Perseroan akan menggunakan dana internal             will utilize its internal funds and not funds from
Perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana          loans or public offerings.
hasil penawaran umum.

Sesuai dengan POJK No. 13/2023, jumlah saham         In accordance with OJK Regulation No. 13/2023,
yang akan dibeli kembali dalam pelaksanaan           the number of shares to be bought back in the
Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi          Share Buyback will not exceed 20% (twenty
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal             percent) of the Company’s issued and paid-up
ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan tetap      capital, while ensuring compliance with the
memperhatikan ketentuan bahwa jumlah saham           requirement that the number of free float shares
free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali     after the Share Buyback will not be less than 7.5%
Saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh     (seven point five percent) of the Company’s
koma lima persen) dari modal ditempatkan dan         issued and paid-up capital.
disetor Perseroan.




                                                                                                      4
Page 5
IV.       PERKIRAAN        MENURUNNYA                  IV.     ESTIMATED REVENUE DECREASE AS
          PENDAPATAN       PERUSAHAAN                          A RESULT OF SHARE BUYBACK AND
          SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN                           IMPACT   ON   THE   COMPANY’S
          PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN                          FINANCING COSTS
          DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
          PERUSAHAAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan               The Company believes that the implementation of
Pembelian    Kembali   Saham     tidak  akan           the Share Buyback will not have any material
memberikan dampak negatif yang material                adverse impact on the Company’s operational
terhadap kinerja operasional dan pendapatan            performance or revenue, as the Company
Perseroan, karena Perseroan pada saat ini              currently has sufficient capital and cash flow to
memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk           finance the Share Buyback and support its
membiayai Pembelian Kembali Saham dan                  business activities.
membiayai kegiatan usaha Perseroan.



V.        PROFORMA LABA PER SAHAM                      V.      PROFORMA EARNING PER SHARE
          PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH                           OF THE COMPANY FOLLOWING THE
          RENCANA PEMBELIAN KEMBALI                            SHARE BUYBACK, TAKING INTO
          SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN                           ACCOUNT DECREASE OF REVENUE
          MEMPERTIMBANGKAN
          MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan               The following is the proforma of the Company’s
Konsolidasian Perseroan per tanggal 31                 Consolidated Financial Statements as of 31
Desember 2025 dengan memperhitungkan nilai             December 2025, taking into account the Share
Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya             Buyback value of up to Rp2,000,000,000,000.-
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun             (two trillion Rupiah):
Rupiah):

                                            Periode Laporan Keuangan yang Berakhir
                                                pada tanggal 31 Desember 2025*)

  Proforma/Proforma            Financial Statements for the Period Ended on 31 December 2025*)
                                                                               Setelah Pembelian
                             Sebelum Pembelian
                                                           Dampak /           Kembali Saham**) /
                              Kembali Saham /
                                                             Impact               After Share
                            Before Share Buyback
                                                                                  Buyback**)
  Laba Bersih Periode
        Berjalan                    40,2                                                40,2
                                                               -
    Net Profit for the              40.2                                                40.2
    Ongoing Period

         Total Aset                 507,4                    (2,0)                      505,4
        Total Assets
                                    507.4                    (2.0)                      505.4

        Total Ekuitas               290,8                    (2,0)                      288,8
        Total Equity                290.8                    (2.0)                      288.8

      Laba Bersih per                810                                                819
     Saham (Rp penuh)                                           -
     Net Profit per Share            810                                                819
       (in full Rupiah)



                                                                                                     5
Page 6
Catatan: biaya transaksi (biaya komisi pedagang perantara efek dan biaya lainnya) tidak dimasukkan dalam proyeksi karena tidak
material.
Note: transaction costs (brokerage commission fees and other related expenses) are not included in the projection as they are not
material.

*) dalam triliun Rupiah / in trillion Rupiah
**) proforma ini disusun dengan menggunakan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025 sehingga informasi yang disajikan belum
memperhitungkan dampak hasil pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 2 Januari 2026 –
13 Januari 2026 dan 19 Januari 2026 - 25 Februari 2026. / this proforma is prepared using the financial statements as of 31 December
2025, therefore the information presented has not yet included the impact of the previous buyback conducted by the Company from
2 January 2026 – 13 January 2026 and 19 January 2026 - 25 February 2026.


Proforma di atas menunjukkan tidak ada                               The above proforma indicates that there is no
perubahan yang signifikan terhadap indikator                         significant change to the Company’s financial
keuangan Perseroan, yang disebabkan oleh                             indicators as a result of the Share Buyback.
Pembelian Kembali Saham.



VI.       PEMBATASAN    HARGA     SAHAM                              VI.       SHARE PRICE LIMITATION IN THE
          UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                                        SHARE BUYBACK
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan pada                          The Share Buyback will be carried out at a price
harga yang dianggap baik dan wajar oleh                              deemed appropriate and fair by the Company,
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan                             with due regard to the applicable regulations,
yang berlaku, khususnya POJK No. 13/2023 dan                         particularly OJK Regulation No. 13/2023 and OJK
POJK No. 29/2023.                                                    Regulation No. 29/2023.



VII.      PEMBATASAN   JANGKA    WAKTU                               VII.      LIMITATION FOR                  THE       SHARE
          PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                                              BUYBACK PERIOD
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan                            The Share Buyback will be carried out within a
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan                        maximum period of 3 (three) months, starting from
terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026 sampai                         16 March 2026 until 15 June 2026 (“Share
dengan 15 Juni 2026 (“Periode Pembelian                              Buyback Period”).
Kembali Saham”).

Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan                             The Company may, at its sole discretion,
Pembelian Kembali Saham sewaktu-waktu atas                           discontinue the implementation of the Share
pertimbangannya sendiri dalam hal terdapat                           Buyback, if any of the following conditions are met:
kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi:

1.     Telah berakhirnya Periode Pembelian                           1. The Share Buyback Period ended on 15 June
       Kembali Saham pada tanggal 15 Juni 2026;                         2026;

2.     Dana yang telah dikeluarkan oleh Perseroan                    2. The funds that have been utilized by the
       sudah mencapai Rp2.000.000.000.000,-                             Company           have              reached
       (dua triliun Rupiah); atau                                       Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah);
                                                                        or

3.     Perseroan      memutuskan         untuk                       3. The Company decides to discontinue the
       menghentikan Pembelian Kembali Saham.                            Share Buyback.




                                                                                                                                6
Page 7
Dalam hal Pembelian Kembali Saham dihentikan          In the event that the Share Buyback is
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam             discontinued due to the condition referred to in
angka 3 di atas, Perseroan akan menyampaikan          item 3 above, the Company will submit information
informasi mengenai penghentian Pembelian              regarding the discontinuation of the Share
Kembali Saham kepada OJK disertai dengan              Buyback to OJK, including the reasons for such
alasannya dan mengumumkannya kepada                   discontinuation, and announce it to the public no
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja           later than 2 (two) business days after such
setelah penghentian tersebut, sesuai dengan           discontinuation, in accordance with the provision
ketentuan Pasal 9 POJK No. 29/2023.                   of Article 9 of OJK Regulation No. 29/2023.



VIII.        METODE      PEMBELIAN       KEMBALI      VIII.        METHOD OF SHARE BUYBACK
             SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian                 The Company will carry out the Share Buyback
Kembali Saham dengan metode sebagai berikut:          under the following method:

1.      Pembelian Kembali Saham akan dilakukan        1. The Share Buyback will be carried out either
        secara bertahap atau secara penuh, melalui       in stages or in full, through the IDX.
        BEI.

2.      Perseroan akan menunjuk         1 (satu)      2. The Company will appoint 1 (one) securities
        perusahaan   efek    untuk      melakukan        company to carry out the Share Buyback.
        Pembelian Kembali Saham.

3.      Setiap pihak yang merupakan:                  3. Any party that constitutes:

        a.    Komisaris, direktur, pegawai, atau              a. A commissioner, director, employee, or
              pemegang saham utama Perseroan;                    major shareholder of the Company;

        b.    Orang perseorangan yang karena                  b. Individual who, due to his/her position,
              kedudukan atau profesinya atau karena              profession, or business relationship with
              hubungan usahanya dengan Perseroan                 the Company, may have access to insider
              memungkinkan       orang     tersebut              information; or
              memperoleh informasi orang dalam;
              atau

        c.    Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan           c.   Party who, within the last 6 (six) months,
              terakhir tidak lagi menjadi pihak                    no longer qualifies as a party referred to
              sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)                 in items (a) and (b),
              dan (b),

        dilarang melakukan transaksi atas saham               are prohibited from trading the shares of the
        Perseroan dalam jangka waktu Pembelian                Company during the Share Buyback period or
        Kembali Saham atau pada hari yang sama                on the same day as the Company sell through
        dengan penjualan saham hasil pembelian                the IDX any of the shares that have been
        kembali yang dilakukan oleh Perseroan                 bought back under the Share Buyback.
        melalui BEI.




                                                                                                          7
Page 8
IX.     PEMBAHASAN           DAN       ANALISA      IX.     MANAGEMENT          DISCUSSION       AND
        MANAJEMEN                                           ANALYSIS
1.    Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak       1. The Company’s revenue is not expected to
      menurun akibat pelaksanaan Pembelian             decrease as a result of the Share Buyback.
      Kembali Saham.

2.    Pembelian Kembali Saham diperkirakan          2. The Share Buyback is expected to have no
      tidak memiliki dampak negatif yang material      material adverse impact on the Company’s
      terhadap keuangan Perseroan.                     financial conditions.

3.    Pembelian        Kembali   Saham     akan     3. The Share Buyback will reduce the
      menurunkan aset dan ekuitas Perseroan            Company’s assets and equity by the amount
      sebesar jumlah Pembelian Kembali Saham.          of the Share Buyback. If the Company utilizes
      Jika Perseroan menggunakan seluruh               the entire budget allocated for the Share
      anggaran      yang    dicadangkan   untuk        Buyback at the maximum amount, the total
      Pembelian Kembali Saham tersebut sebesar         assets and equity will decrease by up to
      jumlah maksimum, maka jumlah aset dan            Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah).
      ekuitas     akan    berkurang   sebanyak-
      banyaknya Rp2.000.000.000.000,- (dua
      triliun Rupiah).

4.    Perseroan        berkeyakinan       bahwa     4. The      Company        believes    that    the
      pelaksanaan Pembelian Kembali Saham              implementation of the Share Buyback will not
      tidak akan memberikan dampak negatif yang        have any material adverse impact on its
      material   bagi    kegiatan   usaha   dan        business activities or growth, as the Company
      pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan          currently has sufficient capital and cash flow
      pada saat ini memiliki modal dan arus kas        to carry out and finance all of its business
      yang cukup untuk melakukan dan membiayai         activities, business development initiatives,
      seluruh     kegiatan    usaha,    kegiatan       operational activities, as well as the Share
      pengembangan usaha, kegiatan operasional         Buyback.
      serta Pembelian Kembali Saham.

5.    Pembelian Kembali Saham diharapkan            5. The Share Buyback is expected to help
      dapat menstabilkan harga saham Perseroan         stabilize the Company’s share price in the
      dalam kondisi pasar yang fluktuatif, selain      fluctuating market condition, while also
      memberikan keyakinan kepada investor atas        providing investors with confidence in the
      nilai saham Perseroan secara fundamental.        fundamental value of the Company’s shares.
      Pembelian     Kembali     Saham        juga      The Share Buyback further offers flexibility for
      memberikan fleksibilitas bagi Perseroan          the Company in managing its long-term
      dalam mengelola modal jangka panjang             capital, as treasury shares may be sold in the
      dimana saham treasuri dapat dijual di masa       future at an optimal value should the
      yang akan datang dengan nilai yang optimal       Company require additional capital.
      jika Perseroan memerlukan penambahan
      modal.




                                                                                                    8
Page 9
X.     RENCANA PERSEROAN TERHADAP                   X.      COMPANY’S PLAN ON THE SHARES
       SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI                        ACQUIRED THROUGH THE SHARE
       SAHAM                                                BUYBACK
Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali       After the completion of the Share Buyback period,
Saham, Perseroan berencana untuk menyimpan          the Company plans to retain the bought back
saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai      shares as treasury shares. The Company will
sebagai saham treasuri. Perseroan akan              transfer the shares acquired through the Share
melakukan pengalihan atas saham hasil               Buyback in accordance with the applicable laws
Pembelian      Kembali      Saham      dengan       and regulations, particularly OJK Regulation No.
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-        13/2023 and OJK Regulation No. 29/2023.
undangan yang berlaku khususnya POJK No.
13/2023 dan POJK No. 29/2023.



XI.    TAMBAHAN INFORMASI                           XI.     ADDITIONAL INFORMATION
Pemegang saham yang memerlukan informasi            Shareholders who require additional information
tambahan terkait dengan Pembelian Kembali           regarding the Share Buyback may contact:
Saham dapat menghubungi:

                                PT ASTRA INTERNATIONAL TBK

                 Menara Astra Lt. 59, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
                               Telepon/Telephone: (021) 508 43 888
                                Situs web/Website: www.astra.co.id
                                Surel/Email: investor@ai.astra.co.id
                                   U.p./Attn.: Corporate Secretary




                                                                                                  9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published13 Mar 2026
Pages9
Characters27,456
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA INTERNATIONAL TBK p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result