Back to announcement
20260313_ASII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053859_lamp2.pdf
Other Text extracted ASIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
("Keterbukaan Informasi")
DISCLOSURE OF INFORMATION RELATED TO SHARES BUYBACK PLAN
IN SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS
("Disclosure")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT ASTRA INTERNATIONAL TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN:
- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 13 TAHUN 2023 TENTANG
KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN;
- SURAT OJK NO. S-102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANG KEBIJAKAN
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN; DAN
- PERATURAN OJK NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
THIS DISCLOSURE IS CONVEYED BY PT ASTRA INTERNATIONAL TBK IN COMPLIANCE WITH
THE PROVISIONS OF:
- THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY ("OJK") REGULATION NO. 13 OF 2023 ON THE
POLICY IN MAINTAINING CAPITAL MARKET PERFORMANCE AND STABILITY IN
SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS;
- OJK LETTER NO. S-102/D.04/2025 DATED 17 SEPTEMBER 2025 ON THE POLICY FOR
IMPLEMENTING BUYBACK OF SHARES ISSUED BY PUBLIC COMPANY IN SIGNIFICANTLY
FLUCTUATING MARKET CONDITIONS; AND
- OJK REGULATION NO. 29 OF 2023 ON THE BUYBACK OF SHARES ISSUED BY PUBLIC
COMPANIES.
PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk
("Perseroan") / ("Company")
Berkedudukan di Jakarta Pusat / Domiciled in Central Jakarta
Bidang Usaha / Line of Business:
Perdagangan Otomotif / Automotive Trading
Kantor Pusat / Head Office:
Menara Astra Lt. 59, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
Telepon / Telephone: (021) 508 43 888
Situs web / Website: www.astra.co.id
Surel / Email: investor@ai.astra.co.id
1
Page 2
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.
The information contained in this Disclosure is important to be read and considered by the
Company’s shareholders.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
If you experience any difficulty in understanding the information contained in this Disclosure or
are uncertain about making a decision, you are advised to consult with a securities broker,
investment manager, legal advisor, public accountant, or other professional advisors.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2026
This Disclosure is published on 13 March 2026
2
Page 3
I. PENDAHULUAN I. INTRODUCTION
Untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham To enhance the Company’s shareholder value
Perseroan, dan mendukung upaya pemerintah creation, and support the government's initiative in
dalam menjaga stabilitas serta keyakinan maintaining stability as well as confidence in
terhadap pasar modal Indonesia, Perseroan Indonesian capital market, the Company plans to
berencana melakukan pembelian kembali saham repurchase its issued shares which are listed on
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di the Indonesia Stock Exchange ("IDX") ("Share
PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") ("Pembelian Buyback"). The Share Buyback will be
Kembali Saham"). Pembelian Kembali Saham implemented in accordance with, among others,
akan dilakukan sesuai dengan, antara lain, the following provisions:
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang 1. OJK Regulation No. 13 of 2023 on the Policy
Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan in Maintaining Capital Market Performance
Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar and Stability in Significantly Fluctuating
yang Berfluktuasi secara Signifikan ("POJK Market Conditions ("OJK Regulation No.
No. 13/2023"); 13/2023");
2. Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 2. OJK Letter No. S-102/D.04/2025 dated 17
September 2025 perihal Kebijakan September 2025 on the Policy for
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Implementing Buyback of Shares Issued by
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka Public Company in Significantly Fluctuating
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Market Conditions; and
secara Signifikan; dan
3. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang 3. OJK Regulation No. 29 of 2023 on the
Pembelian Kembali Saham Yang Buyback of Shares Issued by Public
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka Companies ("OJK Regulation No.
("POJK No. 29/2023"). 29/2023").
Jumlah nilai Pembelian Kembali Saham adalah Total value of the Share Buyback is up to
sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000,- Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah)
(dua triliun Rupiah) dengan ketentuan: (i) jumlah provided that: (i) the number of shares to be
saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak bought back will not exceed 20% (twenty percent)
akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal of the Company’s issued and paid-up capital, and
ditempatkan dan disetor Perseroan, dan (ii) (ii) the number of free float shares after completion
jumlah saham free float setelah pelaksanaan of the Share Buyback will not be less than 7.5%
Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi (seven point five percent) of the Company’s
kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari issued and paid-up capital.
modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak The implementation of the Share Buyback will not
memiliki dampak negatif yang material bagi have any material adverse impact on the
kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Company’s financial performance or business
activities.
3
Page 4
II. PERKIRAAN JADWAL PEMBELIAN II. SHARE BUYBACK INDICATIVE
KEMBALI SAHAM SCHEDULE
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, Pembelian In accordance with OJK Regulation No. 13/2023,
Kembali Saham hanya dapat dilakukan dalam the Share Buyback can only be carried out for a
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah maximum period of 3 (three) months after the
Keterbukaan Informasi. Berikut adalah tanggal‐ Disclosure. The following are key dates in relation
tanggal penting terkait dengan Pembelian to the Share Buyback:
Kembali Saham:
Keterangan / Description Tanggal / Date
Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK dan BEI serta pengumuman 13 Maret 2026
Keterbukaan Informasi melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
Submission of the Disclosure to OJK and IDX, as well as announcement of the 13 March 2026
Disclosure through the IDX’s website and Company’s website
Perkiraan jadwal Pembelian Kembali Saham 16 Maret 2026 –
Indicative Schedule of Share Buyback 15 Juni 2026
16 March 2026 –
15 June 2026
III. BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM III. COST OF SHARE BUYBACK AND
DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL ESTIMATED TOTAL NOMINAL VALUE
SELURUH SAHAM YANG AKAN OF SHARES TO BE BOUGHT BACK
DIBELI KEMBALI
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli The total nominal value of all shares, which will be
kembali oleh Perseroan akan bergantung kepada bought back by the Company, will depend on the
jumlah saham yang dibeli dengan nilai pembelian number of shares that will be bought with the value
saham sebanyak-banyaknya of up to Rp2,000,000,000,000.- (two trillion
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang Rupiah), excluding brokerage fees and other costs
belum termasuk biaya perantara pedagang efek related to the Share Buyback.
dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian
Kembali Saham.
Dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, In undertaking the Share Buyback, the Company
Perseroan akan menggunakan dana internal will utilize its internal funds and not funds from
Perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana loans or public offerings.
hasil penawaran umum.
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, jumlah saham In accordance with OJK Regulation No. 13/2023,
yang akan dibeli kembali dalam pelaksanaan the number of shares to be bought back in the
Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi Share Buyback will not exceed 20% (twenty
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal percent) of the Company’s issued and paid-up
ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan tetap capital, while ensuring compliance with the
memperhatikan ketentuan bahwa jumlah saham requirement that the number of free float shares
free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali after the Share Buyback will not be less than 7.5%
Saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh (seven point five percent) of the Company’s
koma lima persen) dari modal ditempatkan dan issued and paid-up capital.
disetor Perseroan.
4
Page 5
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA IV. ESTIMATED REVENUE DECREASE AS
PENDAPATAN PERUSAHAAN A RESULT OF SHARE BUYBACK AND
SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN IMPACT ON THE COMPANY’S
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN FINANCING COSTS
DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
PERUSAHAAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan The Company believes that the implementation of
Pembelian Kembali Saham tidak akan the Share Buyback will not have any material
memberikan dampak negatif yang material adverse impact on the Company’s operational
terhadap kinerja operasional dan pendapatan performance or revenue, as the Company
Perseroan, karena Perseroan pada saat ini currently has sufficient capital and cash flow to
memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk finance the Share Buyback and support its
membiayai Pembelian Kembali Saham dan business activities.
membiayai kegiatan usaha Perseroan.
V. PROFORMA LABA PER SAHAM V. PROFORMA EARNING PER SHARE
PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH OF THE COMPANY FOLLOWING THE
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SHARE BUYBACK, TAKING INTO
SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN ACCOUNT DECREASE OF REVENUE
MEMPERTIMBANGKAN
MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan The following is the proforma of the Company’s
Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Consolidated Financial Statements as of 31
Desember 2025 dengan memperhitungkan nilai December 2025, taking into account the Share
Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya Buyback value of up to Rp2,000,000,000,000.-
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun (two trillion Rupiah):
Rupiah):
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025*)
Proforma/Proforma Financial Statements for the Period Ended on 31 December 2025*)
Setelah Pembelian
Sebelum Pembelian
Dampak / Kembali Saham**) /
Kembali Saham /
Impact After Share
Before Share Buyback
Buyback**)
Laba Bersih Periode
Berjalan 40,2 40,2
-
Net Profit for the 40.2 40.2
Ongoing Period
Total Aset 507,4 (2,0) 505,4
Total Assets
507.4 (2.0) 505.4
Total Ekuitas 290,8 (2,0) 288,8
Total Equity 290.8 (2.0) 288.8
Laba Bersih per 810 819
Saham (Rp penuh) -
Net Profit per Share 810 819
(in full Rupiah)
5
Page 6
Catatan: biaya transaksi (biaya komisi pedagang perantara efek dan biaya lainnya) tidak dimasukkan dalam proyeksi karena tidak
material.
Note: transaction costs (brokerage commission fees and other related expenses) are not included in the projection as they are not
material.
*) dalam triliun Rupiah / in trillion Rupiah
**) proforma ini disusun dengan menggunakan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025 sehingga informasi yang disajikan belum
memperhitungkan dampak hasil pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 2 Januari 2026 –
13 Januari 2026 dan 19 Januari 2026 - 25 Februari 2026. / this proforma is prepared using the financial statements as of 31 December
2025, therefore the information presented has not yet included the impact of the previous buyback conducted by the Company from
2 January 2026 – 13 January 2026 and 19 January 2026 - 25 February 2026.
Proforma di atas menunjukkan tidak ada The above proforma indicates that there is no
perubahan yang signifikan terhadap indikator significant change to the Company’s financial
keuangan Perseroan, yang disebabkan oleh indicators as a result of the Share Buyback.
Pembelian Kembali Saham.
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM VI. SHARE PRICE LIMITATION IN THE
UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM SHARE BUYBACK
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan pada The Share Buyback will be carried out at a price
harga yang dianggap baik dan wajar oleh deemed appropriate and fair by the Company,
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan with due regard to the applicable regulations,
yang berlaku, khususnya POJK No. 13/2023 dan particularly OJK Regulation No. 13/2023 and OJK
POJK No. 29/2023. Regulation No. 29/2023.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU VII. LIMITATION FOR THE SHARE
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BUYBACK PERIOD
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan The Share Buyback will be carried out within a
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan maximum period of 3 (three) months, starting from
terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026 sampai 16 March 2026 until 15 June 2026 (“Share
dengan 15 Juni 2026 (“Periode Pembelian Buyback Period”).
Kembali Saham”).
Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan The Company may, at its sole discretion,
Pembelian Kembali Saham sewaktu-waktu atas discontinue the implementation of the Share
pertimbangannya sendiri dalam hal terdapat Buyback, if any of the following conditions are met:
kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
1. Telah berakhirnya Periode Pembelian 1. The Share Buyback Period ended on 15 June
Kembali Saham pada tanggal 15 Juni 2026; 2026;
2. Dana yang telah dikeluarkan oleh Perseroan 2. The funds that have been utilized by the
sudah mencapai Rp2.000.000.000.000,- Company have reached
(dua triliun Rupiah); atau Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah);
or
3. Perseroan memutuskan untuk 3. The Company decides to discontinue the
menghentikan Pembelian Kembali Saham. Share Buyback.
6
Page 7
Dalam hal Pembelian Kembali Saham dihentikan In the event that the Share Buyback is
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam discontinued due to the condition referred to in
angka 3 di atas, Perseroan akan menyampaikan item 3 above, the Company will submit information
informasi mengenai penghentian Pembelian regarding the discontinuation of the Share
Kembali Saham kepada OJK disertai dengan Buyback to OJK, including the reasons for such
alasannya dan mengumumkannya kepada discontinuation, and announce it to the public no
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja later than 2 (two) business days after such
setelah penghentian tersebut, sesuai dengan discontinuation, in accordance with the provision
ketentuan Pasal 9 POJK No. 29/2023. of Article 9 of OJK Regulation No. 29/2023.
VIII. METODE PEMBELIAN KEMBALI VIII. METHOD OF SHARE BUYBACK
SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian The Company will carry out the Share Buyback
Kembali Saham dengan metode sebagai berikut: under the following method:
1. Pembelian Kembali Saham akan dilakukan 1. The Share Buyback will be carried out either
secara bertahap atau secara penuh, melalui in stages or in full, through the IDX.
BEI.
2. Perseroan akan menunjuk 1 (satu) 2. The Company will appoint 1 (one) securities
perusahaan efek untuk melakukan company to carry out the Share Buyback.
Pembelian Kembali Saham.
3. Setiap pihak yang merupakan: 3. Any party that constitutes:
a. Komisaris, direktur, pegawai, atau a. A commissioner, director, employee, or
pemegang saham utama Perseroan; major shareholder of the Company;
b. Orang perseorangan yang karena b. Individual who, due to his/her position,
kedudukan atau profesinya atau karena profession, or business relationship with
hubungan usahanya dengan Perseroan the Company, may have access to insider
memungkinkan orang tersebut information; or
memperoleh informasi orang dalam;
atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan c. Party who, within the last 6 (six) months,
terakhir tidak lagi menjadi pihak no longer qualifies as a party referred to
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) in items (a) and (b),
dan (b),
dilarang melakukan transaksi atas saham are prohibited from trading the shares of the
Perseroan dalam jangka waktu Pembelian Company during the Share Buyback period or
Kembali Saham atau pada hari yang sama on the same day as the Company sell through
dengan penjualan saham hasil pembelian the IDX any of the shares that have been
kembali yang dilakukan oleh Perseroan bought back under the Share Buyback.
melalui BEI.
7
Page 8
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISA IX. MANAGEMENT DISCUSSION AND
MANAJEMEN ANALYSIS
1. Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak 1. The Company’s revenue is not expected to
menurun akibat pelaksanaan Pembelian decrease as a result of the Share Buyback.
Kembali Saham.
2. Pembelian Kembali Saham diperkirakan 2. The Share Buyback is expected to have no
tidak memiliki dampak negatif yang material material adverse impact on the Company’s
terhadap keuangan Perseroan. financial conditions.
3. Pembelian Kembali Saham akan 3. The Share Buyback will reduce the
menurunkan aset dan ekuitas Perseroan Company’s assets and equity by the amount
sebesar jumlah Pembelian Kembali Saham. of the Share Buyback. If the Company utilizes
Jika Perseroan menggunakan seluruh the entire budget allocated for the Share
anggaran yang dicadangkan untuk Buyback at the maximum amount, the total
Pembelian Kembali Saham tersebut sebesar assets and equity will decrease by up to
jumlah maksimum, maka jumlah aset dan Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah).
ekuitas akan berkurang sebanyak-
banyaknya Rp2.000.000.000.000,- (dua
triliun Rupiah).
4. Perseroan berkeyakinan bahwa 4. The Company believes that the
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham implementation of the Share Buyback will not
tidak akan memberikan dampak negatif yang have any material adverse impact on its
material bagi kegiatan usaha dan business activities or growth, as the Company
pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan currently has sufficient capital and cash flow
pada saat ini memiliki modal dan arus kas to carry out and finance all of its business
yang cukup untuk melakukan dan membiayai activities, business development initiatives,
seluruh kegiatan usaha, kegiatan operational activities, as well as the Share
pengembangan usaha, kegiatan operasional Buyback.
serta Pembelian Kembali Saham.
5. Pembelian Kembali Saham diharapkan 5. The Share Buyback is expected to help
dapat menstabilkan harga saham Perseroan stabilize the Company’s share price in the
dalam kondisi pasar yang fluktuatif, selain fluctuating market condition, while also
memberikan keyakinan kepada investor atas providing investors with confidence in the
nilai saham Perseroan secara fundamental. fundamental value of the Company’s shares.
Pembelian Kembali Saham juga The Share Buyback further offers flexibility for
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan the Company in managing its long-term
dalam mengelola modal jangka panjang capital, as treasury shares may be sold in the
dimana saham treasuri dapat dijual di masa future at an optimal value should the
yang akan datang dengan nilai yang optimal Company require additional capital.
jika Perseroan memerlukan penambahan
modal.
8
Page 9
X. RENCANA PERSEROAN TERHADAP X. COMPANY’S PLAN ON THE SHARES
SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI ACQUIRED THROUGH THE SHARE
SAHAM BUYBACK
Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali After the completion of the Share Buyback period,
Saham, Perseroan berencana untuk menyimpan the Company plans to retain the bought back
saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai shares as treasury shares. The Company will
sebagai saham treasuri. Perseroan akan transfer the shares acquired through the Share
melakukan pengalihan atas saham hasil Buyback in accordance with the applicable laws
Pembelian Kembali Saham dengan and regulations, particularly OJK Regulation No.
memperhatikan ketentuan peraturan perundang- 13/2023 and OJK Regulation No. 29/2023.
undangan yang berlaku khususnya POJK No.
13/2023 dan POJK No. 29/2023.
XI. TAMBAHAN INFORMASI XI. ADDITIONAL INFORMATION
Pemegang saham yang memerlukan informasi Shareholders who require additional information
tambahan terkait dengan Pembelian Kembali regarding the Share Buyback may contact:
Saham dapat menghubungi:
PT ASTRA INTERNATIONAL TBK
Menara Astra Lt. 59, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
Telepon/Telephone: (021) 508 43 888
Situs web/Website: www.astra.co.id
Surel/Email: investor@ai.astra.co.id
U.p./Attn.: Corporate Secretary
9
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.