Back to announcement
20260313_BIIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053850_lamp1.pdf
Other Text extracted BIIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.942
Nomor 1 S.12/LGL-MIF/II1/2026 Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material terkait Penunjukan .(#hungianlerenrelnauai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Jl. Mangga Dua Raya Publik PT Maybank Indonesia Finance Jakarta 10730, Indonesia Facsimile 46221 623 000 99 Kepada Yth. Call Center 0804 1168811 , www.maybankfinance.co.id Ketua Otoritas Jasa Keuangan Gd. Sumitro Djojohadikusumo Lt. 14 Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 u.p Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, atau Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Kepada Yth. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 4 Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Dengan Hormat, Bahwa mengacu kepada POJK 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini PT Maybank Indonesia Finance (“Perseroan”) menyampaikan bahwa telah terjadi penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Perseroan dalam rangka audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan untuk Tahun Buku 2026 terhitung sejak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Keputusan Bersama Rapat Perseroan No.132 tertanggal 12 Maret 2026. Atas dasar hal tersebut, dapat kami sampaikan KAP tersebut adalah sebagai berikut: Kantor Akuntan Publik : Purwanto Susanti dan Surja (member of EY) Bersama dengan ini dapat kami sampaikan bahwa penunjukan Akuntan Publik (“AP”) selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit, sebagaimana pelimpahan wewenang atas penunjukan AP dari RUPST kepada Dewan Komisaris terkait dengan penunjukan AP telah dilakukan pada RUPST tahun 2026. Untuk mendukung laporan yang kami ajukan, berikut terlampir dokumen-dokumen terkait penunjukan KAP sebagaimana dimaksud. Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 13 Maret 2026 Hormat Kami, PT Maybank Indonesia Finance Kantor Pusat Maybank nce Amef Soerendro Direktur Dapat disampaikan bahwa dalam rangka menjaga integritas PT Maybank Indonesia Finance (Maybank Finance) seluruh karyawan Maybank Finance dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Apabila terdapat karyawan Maybbank Finance yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dimaksud, mohon untuk dapat dilaporkan melalui whistleblowing system Maybank Finance melalui surat elektronik (email): wb@maybankfinance.co.id / WhatsApp: 0821 6069 0168. Pencantuman identitas pelapor bersifat opsional dan akan dirahasiakan, serta hanya digunakan untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan. Telephone 6221 623 000 88 (hunting)
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Purwanto Susanti dan Surja (member of EY)
· Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
person
Amef Soerendro
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.